Back to announcement
20241205_DPUM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31805523.pdf
Other Text extracted DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 053/Corsec-DPUM/XII/2024
Nama Perusahaan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Kode Emiten DPUM
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12712/BEI.PP3/12-2024 tanggal 03
Desember 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep00015/BEI/01-2021. Lebih lanjut, apabila terdapat informasi atau fakta material tersebut,
Perseroan akan menyampaikan informasi atau fakta material yang dimaksud sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan 31/POJK.04/2015.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Apabila
dikemudian hari Perseroan berencana melakukan aksi korporasi, maka Perseroan akan
memberitahukannya kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6 Menurut informasi pemegang saham utama, hingga saat ini belum ada rencana pasti terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila ke depannya terdapat rencana dari pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, tentunya kami akan melakukan keterbukaan informasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 2
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Ratna Dwi Astutik
Corporate Secretary
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Telepon : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id
Nama Pengirim Ratna Dwi Astutik
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 05-12-2024 10:14
Lampiran 1. 053 - Surat Tanggapan IDX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 053/Corsec-DPUM/XII/2024
Issuer Name PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Issuer Code DPUM
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12712/BEI.PP3/12-2024
dated 03 Desember 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
2
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir poin III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep00015/BEI/01-2021. Lebih lanjut, apabila terdapat informasi atau fakta material tersebut,
Perseroan akan menyampaikan informasi atau fakta material yang dimaksud sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan 31/POJK.04/2015.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Apabila
dikemudian hari Perseroan berencana melakukan aksi korporasi, maka Perseroan akan
memberitahukannya kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6 Menurut informasi pemegang saham utama, hingga saat ini belum ada rencana pasti terkait dengan
kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila ke depannya terdapat rencana dari pemegang saham utama
terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, tentunya kami akan melakukan keterbukaan informasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Page 4
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Ratna Dwi Astutik
Corporate Secretary
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Jl Raya Pati Juwana KM 7 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati,
Phone : (0295) 4199 010/11, Fax : (0295) 4199 014, www.duaputra.co.id
Sender Name Ratna Dwi Astutik
Function Corporate Secretary
Date and Time 05-12-2024 10:14
Attachment 1. 053 - Surat Tanggapan IDX.pdf
This is an official document of PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.