Back to announcement
20241205_DPUM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31805523_lamp1.pdf
Other Text extracted DPUMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
Nomor : 053/Corsec-DPUM/XII/2024 Pati, 05 Desember 2024
Lamp :-
Hal : Tanggapan Surat Nomor S-12712/BEI.PP3/12-2024 terkait
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Pusat 12190
Up. Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Menindaklanjuti surat Bursa Efek Indonesia nomor S-12712/BEI.PP3/12-2024 tanggal 03
Desember 2024 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek PT Dua Putra
Utama Makmur Tbk, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Tanggapan Perseroan :
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point
III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021
Tanggapan Perseroan :
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir poin
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119,
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 2
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Kep00015/BEI/01-2021. Lebih lanjut, apabila terdapat informasi atau fakta material
tersebut, Perseroan akan menyampaikan informasi atau fakta material yang dimaksud
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 31/POJK.04/2015.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.
Tanggapan Perseroan :
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material
dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang
belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Tanggapan Perseroan :
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Tanggapan Perseroan :
Sampai saat ini Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa. Apabila dikemudian hari Perseroan berencana melakukan aksi
korporasi, maka Perseroan akan memberitahukannya kepada Bursa sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119,
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Page 3
PT DUA PUTRA UTAMA MAKMUR Tbk
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Dalam hal ini, Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Tanggapan Perseroan :
Menurut informasi pemegang saham utama, hingga saat ini belum ada rencana pasti terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Apabila ke depannya terdapat rencana dari
pemengang saham utama terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, tentunya kami akan
melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
Ratna Dwi Astutik
Corporate Secretary
Head Office:
Jl. Raya Pati - Juwana Km 7, Pati, Jawa Tengah, Indonesia 59119,
Phone: +62295 4199 010/11 Fax: +62295 4199 014
Website: www.duaputra.co.id
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.