Back to announcement
20241204_BUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31805404_lamp1.pdf
Other Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PELAKSANAAN
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan informasi (“Keterbukaan Informasi”) ini dibuat dan dilakukan dalam rangka memenuhi
ketentuan Pasal 43A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”).
Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham PT Bumi Resources Tbk.
(“Perseroan”) dan merupakan satu kesatuan dengan keterbukaan informasi sehubungan dengan
PMTHMETD yang telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 16 November 2021 dan 12 Januari 2022.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar,
menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan
informasi atau fakta material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar,
aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen
lainnya serta melalui anak perusahaannya melakukan
kegiatan pertambangan minyak bumi, batubara dan
mineral
Kantor Pusat
Bakrie Tower, Lantai 12 - Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta 12940 - Indonesia
Telepon: (62-21) 5794 – 2080
Faksimili: (62-21) 5794 - 2070
Situs: www.bumiresources.com
E-mail: corsec@bumiresources.com
Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD, dalam rangka
perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) POJK 14/2019 dan pelaksanaan
kewajiban konversi atas Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) yang diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan (i) Akta
Perjanjian Perwaliamanatan OWK BUMI Tahun 2017 dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V Perseroan
No. 89 tanggal 16 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan (ii) Akta Amandemen Perjanjian Perwaliamanatan
OWK BUMI Tahun 2017 dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V Perseroan No. 12 tanggal 5
November 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, (iii) Akta
Amandemen Kedua Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi BUMI Tahun 2017 dalam Rangka
Penawaran Umum Terbatas V PT Bumi Resources Tbk. No. 93 tanggal 29 November 2021 dibuat di hadapan
Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan (iv) Akta Amandemen Ketiga Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V PT
Bumi Resources Tbk. No. 83 tanggal 25 Juli 2022 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 16.053.994 (enam belas juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat)
saham Seri C dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham dengan jadwal pelaksanaan sebagai
berikut:
1
Page 2
1. Pelaksanaan PMTHMETD : 11 Desember 2024
2. Pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD : 13 Desember 2024
Seluruh saham baru tersebut yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambil bagian oleh pemegang
OWK terkait dalam rangka pelaksanaan hak konversi OWK. Saham baru hasil pelaksanaan PMTHMETD akan
didistribusikan ke rekening efek pada tanggal pelaksanaan PMTHMETD.
Harga pelaksanaan PMTHMETD akan ditentukan berdasarkan (i) rata-rata aritmatika Rupiah VWAP (volume
weighted average price) harian atas saham untuk jangka waktu enam bulan yang berakhir pada 10 Desember 2024
(yakni satu hari bursa sebelum tanggal jatuh tempo Perjanjian Perwaliamanatan yang jatuh pada tanggal
11 Desember 2024), sesuai dengan ketentuan Pasal 5.1.1.3 romawi (vii) Perjanjian Perwaliamantan, dan (ii)
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, yaitu Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021. Dalam hal
pelaksanaan hak konversi OWK oleh pemegang OWK menghasilkan angka pecahan desimal di bawah 1 (satu)
lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD yang mana akan menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak-banyaknya
16.053.994 (enam belas juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham Seri C, jumlah
modal saham ditempatkan dan modal disetor Perseroan akan meningkat dari 371.322.136.553 (tiga ratus tujuh
puluh satu miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga) saham (yang
terbagi atas 20.773.400.000 (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu) saham Seri A;
53.501.346.007 (lima puluh tiga miliar lima ratus satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh) saham Seri B; dan
297.047.390.546 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima
ratus empat puluh enam) saham Seri C), menjadi sebanyak-banyaknya 371.338.190.547 (tiga ratus tujuh puluh
satu miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh tujuh) saham
(yang terbagi atas 20.773.400.000 (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu) saham Seri
A; 53.501.346.007 (lima puluh tiga miliar lima ratus satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh) saham Seri
B; dan sebanyak-banyaknya 297.063.444.540 (dua ratus sembilan puluh miliar enam puluh tiga juta empat ratus
empat puluh empat ribu lima ratus empat puluh) saham Seri C).
Berdasarkan hukum yang berlaku, pemegang OWK yang memiliki unit OWK dengan jumlah di bawah harga
pelaksanaan PMTHMETD tidak berhak untuk mendapatkan saham baru PMTHMETD. Namun demikian,
pemegang OWK terkait dapat menghubungi Perseroan untuk dapat memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan
dengan penyelesaian atas unit OWK yang tidak dapat dikonversi menjadi saham baru PMTHMETD tersebut dengan
tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan hukum yang berlaku selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja
(pada jam kerja dari jam 10.00-16.00 Waktu Indonesia Barat) sejak tanggal pelaksanaan PMTHMETD, dengan
alamat sebagai berikut:
Bakrie Tower, Lantai 12 – Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said – Jakarta 12940, Indonesia
Telepon: (62-21) 5794 – 2080
Faksimili: (62-21) 5794 – 2070
Situs: www.bumiresources.com
E-mail: corsec@bumiresources.com
Jakarta, 4 Desember 2024
PT BUMI RESOURCES TBK
Direksi
2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
person
Mahendra Adinegara
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.