Skip to content
Back to announcement

20241204_BJBR_Penyampaian Bukti Iklan_31805003_lamp2.pdf

Other Text extracted BJBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                      Senin, 2 Desember 2024                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           13
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
                                   INDIKASI JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         mengikutsertakan satu formulir pemesanan Surat Berharga Perpetual yang pertama kali
Tanggal Efektif                                                       :     29 November 2024                                                                                                                                                                                                             diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Masa Penawaran Umum                                                   :   3 - 5 Desember 2024                                                                                                                                                                                                            Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan
Tanggal Penjatahan                                                    :       6 Desember 2024                                                                                                                                                                                                            Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual kepada OJK paling
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                   :     10 Desember 2024               INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN                                                                    lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik         :     10 Desember 2024               BISNIS INDONESIA PADA TANGGAL 18 NOVEMBER 2024.                                                                                                                                               Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                          :     11 Desember 2024                                                                                                                                                                                                             menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN                                                                   dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                           KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH                                                                           Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
NAMA SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                              PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.                                                                                                                                                                    tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
Nama Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan melalui Penawaran Umum                                                                                                                                                                                                                                     atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
Berkelanjutan ini adalah “Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap                          INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                                           hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
I Tahun 2024”.                                                                                                                                                                                                                                                                                           9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
JENIS SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                                                                                                                                                                                                                           1. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
                                                                                                           PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XUDW            BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG                                                                                   Dalam hal pemesanan Surat Berharga Perpetual ditolak sebagian atau seluruhnya
Berharga Perpetual yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai                               TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS.                                                                                                                                                                 akibat penjatahan dan jika pesanan Surat Berharga Perpetual sudah dibayar
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga                                                                                                                                                                                                                                maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan.
GLGDIWDUNDQSDGDWDQJJDOGLVHUDKNDQQ\D6HUWL¿NDW-XPER6XUDW%HUKDUJD3HUSHWXDOROHK
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual bagi Pemegang                                                                                                                                                                                                                                Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi
6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO DGDODK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLWHUELWNDQ ROHK .6(,                                                                                                                                                                                                                       Surat Berharga Perpetual wajib membayar kepada para pemesan denda untuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Surat Berharga Perpetual diterbitkan dalam                                                                                                                                                                                                                                tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Imbal Hasil Surat
mata uang Rupiah.                                                                                                                                                                                                                                                                                              Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus
HARGA PENAWARAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan.
100% (seratus persen) dari nilai nominal Surat Berharga Perpetual.
NILAI SURAT BERHARGA PERPETUAL TAHAP I                                                                                                              PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK.                                                                                                     Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar
                                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:                                                                                            2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Surat
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
                                                                                                                                                                                    Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan                                                                                 Berharga Perpetual tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo                                                                                                                                                                                                                                        Surat Berharga Perpetual.
(perpetual). Jumlah Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan adalah sebesar
                                                                                                                                          Kantor Pusat:                                                  Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang,                   2. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat imbal hasil tetap sebesar
                                                                                                                                        Menara Bank BJB                                                 800 Kantor Cabang Pembantu, 200 cash recycle machine dan 1.749 Jaringan ATM                            Umum
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal hasil Surat Berharga Perpetual
                                                                                                                       Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal                                                                                                                                                                                                                                Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran
                                                                                                                       Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Pembayaran imbal hasil Surat Berharga Perpetual, sampai dengan dilaksanakannya                                                                                                                                                                                                                                 Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di atas dan uang pemesanan Surat
                                                                                                                                Situs internet: www.bankbjb.co.id
Opsi Beli. Namun demikian, Perseroan atas kewenangan penuh (full access) dapat                                                                                                                                                                                                                                 Berharga Perpetual telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
                                                                                                                                     (PDLOLU#EDQNEMEFRLG
membatalkan pembayaran Imbal Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya                                                                                                                                                                                                                                   atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan, maka
sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual,                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                                                             Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat
termasuk apabila pada 5 (lima) tahun 6 (enam puluh enam) bulan, Perseroan belum                                                                             SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB                                                                                                  Berharga Perpetual atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)                                                                           tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal
tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk membatalkan pembayaran Imbal                                                                        Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:                                                               penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
Hasil, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian kelalaian (event
                                                                                                                                                           SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024                                                                                Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau
of default) dan tidak memerlukan persetujuan Pemegang Surat Berharga Perpetual,
                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)                                                                              pembatalan penawaran umum, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan,
Wali Amanat dan/atau tidak memerlukan persetujuan RUPSBP. Pemegang surat Surat
                                                                                                                                                                             (“SURAT BERHARGA PERPETUAL”)                                                                                                      yaitu Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi
Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak keputusan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Surat Berharga Perpetual atau Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan
pembatalan pembayaran Imbal Hasil mengingat hal tersebut merupakan kewenangan                            6XUDW%HUKDUJD3HUSHWXDOLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ GDQGLWDZDUNDQ
penuh (full access) Perseroan.                                                                                                                                                                                                                                                                                 denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Imbal
                                                                                                         sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual). Jumlah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan,
Keterangan mengenai Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I lebih lengkap dapat dilihat                   Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tetap sebesar
                                                                                                         9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal                                 yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari
pada Bab I Prospektus.
                                                                                                         Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga                                      ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
SATUAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
                                                                                                         Perpetual. Perseroan berdasarkan kewenangan penuh (full access) memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual                                     Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah
Satuan perdagangan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
                                                                                                         (Opsi Beli), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual                                  disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
                                                                                                         setelah 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan. Keterangan selengkapnya mengenai Opsi Beli dan Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                       2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN                                                                                                                                                                                                                                                                                       Umum tersebut, maka Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah                                                                 Surat Berharga Perpetual Bank BJB Tahap II dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan Kemudian
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan tidak diwajibkan
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                                          membayar denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
atau kelipatannya.                                                                                         SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN BAIK DENGAN JAMINAN UMUM MAUPUN DENGAN JAMINAN KHUSUS                                                                            10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
JAMINAN                                                                                                    TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PERUSAHAAN ANAK ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN                                                                     Selambat-lambatnya pada tanggal 9 Desember 2024, pemesan harus segera
Surat Berharga Perpetual ini tidak diproteksi maupun dijamin baik dengan jaminan                           DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
umum maupun dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik                              PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 15 AYAT 1 HURUF H PERATURAN OJK NOMOR: 34/
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, kecuali
Indonesia atau Perusahaan Anak atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam                        POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.11/POJK.03/2016 TENTANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan                                   KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 5.2
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Emisi Surat Berharga Perpetual dapat melakukan transfer paling lambat pada tanggal
atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan                              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf h Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016                                                                                                                                                                                                                         emisi 10 Desember 2024 ditujukan pada rekening di bawah ini:
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016                             PERSEROAN, BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT                                                                                Bank BJB                              Bank BJB                          Bank BJB
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan merupakan kewajiban                               BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN SEJAK PENERBITAN DAN                                                                       Cabang KCP Pasar Rebo                    Cabang Hasyim Ashari               Cabang S. Parman
Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Status Surat Berharga Perpetual.                                                                                                                                                                                                                                           No. Rekening:                         No. Rekening:                      No. Rekening:
                                                                                                           SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN.                                                                                                               0141010451001                         01467502810001                    0089069092001
HASIL PEMERINGKATAN SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                                                                                                                                                                                                                        Atas Nama:                            Atas Nama:                         Atas Nama:
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan                                PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA                                                                              PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            Bahana Sekuritas PT            PT BRI Danareksa Sekuritas
Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas                          PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL,                                                                                Bank BJB                        Bank BJB                Bank BJB                    Bank BJB
VXUDW XWDQJ MDQJND SDQMDQJ GDUL 3H¿QGR XQWXN  6HSWHPEHU  VDPSDL GHQJDQ                  MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL HASIL DIBAYARKAN.                                                                       Cabang KCP Cikini             Cabang Dewi Sartika    Cabang Cilandak Jakarta      Cabang Gajah Mada
September 2025 sesuai dengan suratnya No. RC-1094/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 9                                KETIADAAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL INI TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN KE PERIODE PEMBAYARAN BERIKUTNYA (TIDAK ADA KOMPENSASI/                                                                            No. Rekening:                  No. Rekening:           No. Rekening:                No. Rekening:
September 2024, dengan peringkat:                                                                          PENUNDAAN) ATAU TIDAK TERDAPAT DENDA DI KEMUDIAN HARI.                                                                                                                                            0115711652002                  0146710700001           7777788899999              011.567.699.7001
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Atas Nama:                     Atas Nama:              Atas Nama:                   Atas Nama:
                                        id
                                          A (Single A)                                                                                                                                                                                                                                                     PT Mandiri Sekuritas        PT Indo Premier Sekuritas    PT Mega Capital          PT Trimegah Sekuritas
3HUXVDKDDQSHPHULQJNDWGDODPSHQDZDUDQXPXPLQLPHUXSDNDQSLKDNWLGDNWHUD¿OLDVL                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN                                                                                                                                              Sekuritas                 Indonesia, Tbk
GHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836.                                                    DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                              Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual yang                                                                                                                                                                                                                                Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
diterbitkan setiap tahun selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN                                                                      11. DISTRIBUSI SURAT BERHARGA PERPETUAL SECARA ELEKTRONIK
dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.                                                       DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
RATING OUTLOOK                                                                                             PROSPEKTUS.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          'HVHPEHU  3HUVHURDQ ZDMLE PHQHUELWNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 6XUDW %HUKDUJD
Keterangan mengenai rating outlook dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                  Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
RATING RATIONALE                                                                                           RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH (I) SURAT BERHARGA PERPETUAL DAPAT DI WRITE                                                                     mengkreditkan Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                                                                                           DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-                                                                        Emisi Surat Berharga Perpetual di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
Keterangan mengenai rating rationale dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                  VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 15 POJK 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SURAT BERHARGA PERPETUAL (SINKING                                                                                                                                                                                                                                              tersebut, maka pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi
                                                                                                           NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM (II) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL
FUND)                                                                                                                                                                                                                                                                                                    tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual serta KSEI.
                                                                                                           YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual memberi instruksi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Surat Berharga                            SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, (III) RISIKO TERKAIT DENGAN DISKRESI PENUH YANG DIMILIKI PERSEROAN ATAS KEPUTUSANNYA DALAM
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         kepada KSEI untuk memindahbukukan Surat Berharga Perpetual dari Rekening Surat
Perpetual dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi                             PELAKSANAAN OPSI BELI DAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL TANPA BATASAN WAKTU, (IV) RISIKO PASAR DARI POTENSI TINGKAT
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Berharga Perpetual Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual ke dalam
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi.                                                  IMBAL HASIL YANG LEBIH RENDAH DIBANDINGKAN DENGAN SUKU BUNGA PASAR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Rekening Efek Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai dengan pembayaran
HAK-HAK PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                                                                                                                                                                                                                yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual menurut
1. Menerima penebusan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Surat                                              Dalam rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:                                   bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
      Berharga Perpetual ketika Perseroan melaksanakan Opsi Beli pada tahun ke-5                                                                                                                        A (Single A)                                                                                     Surat Berharga Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, maka
                                                                                                                                                                                                       id
      (lima) lebih 6 (enam) bulan setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya setiap                                                                                                                                                                                                                tanggung jawab pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi
      tanggal ulang tahun Tanggal Emisi. Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi                                                                                          Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                         tanggung jawab Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan.
      Beli, maka Perseroan wajib menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen)
                                                                                                                                                   SURAT BERHARGA PERPETUAL INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA                                                                                  12. PEMBATALAN DAN PENUNDAAN PENAWARAN UMUM
      dari Nilai Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
      melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan pada Perjanjian                                                           PENAWARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)                                                                        1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
      Perwaliamanatan.                                                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL:                                                                                                  Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran
2. Menerima pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual melalui Agen
      Pembayaran atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal Perseroan memutuskan                                                                                                                                                                                                                                 Umum, dengan ketentuan:
                                                                                                                                                                                    danareksa
      untuk membayar Imbal Hasil). Namun demikian, Perseroan, atas diskresinya                                                                                                      sekuritas                                                                                                                  a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
      sendiri atau kewenangan penuh (full access) dapat membatalkan pembayaran                                                                                                                                                                                                                                       1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10%
      Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut sampai dengan selambat-                                    PT ALDIRACITA              PT BAHANA SEKURITAS           PT BRI DANAREKSA             PT INDO PREMIER        PT MANDIRI SEKURITAS      PT MEGA CAPITAL      PT TRIMEGAH SEKURITAS                          (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
      lambatnya sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat                                  SEKURITAS INDONESIA                                             SEKURITAS                   SEKURITAS                                        SEKURITAS             INDONESIA TBK                         2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
      Berharga Perpetual Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam                                                                                                                                                                                                                                          EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS NHODQJVXQJDQ XVDKD
      hal Perseroan memutuskan untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat                                                                                                                 WALI AMANAT:                                                                                                                Perseroan; dan/atau
      Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan                                                                                                   PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK                                                                                                 3HULVWLZD ODLQ \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS
      memutuskan untuk melakukan pembatalan pembayaran imbal hasil, maka hal
      tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian kelalaian (event of default).                                                                                                                                                                                                                                  kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan
      Apabila terdapat pembatalan pembayaran imbal hasil, maka tunggakan imbal hasil                                                      Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024                                                                Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
      tidak dapat diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya.                                                                                                                                                                                                                                             b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan
3. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran                                                                                                                                                                                                                                              Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual adalah Pemegang Surat Berharga Perpetual               TATA CARA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                  b.     KSEI akan menerbitkan Kon¿UPDVL7HUWXOLVNHSDGD3HUXVDKDDQ(IHNDWDX%DQN                    1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan
      yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari                   Keterangan mengenai tata cara pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilihat                                       Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Surat Berharga Perpetual dalam                            Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
      Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual kecuali               pada Bab XIII Prospektus.                                                                                            5HNHQLQJ(IHNGL.6(,.RQ¿UPDVL7HUWXOLVWHUVHEXWPHUXSDNDQEXNWLNHSHPLOLNDQ                    berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.                                                                                                                                             yang sah atas Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek;                          lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
                                                                                                  PERPAJAKAN
4. Dalam hal Perseroan tidak mengumumkan pembatalan imbal hasil dan Perseroan                                                                                                                                                                                                                                             Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
                                                                                                  Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus.                                             c.     Pengalihan kepemilikan atas Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan                              dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa
      tidak membayar Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dan/atau Perseroan
                                                                                                  WALI AMANAT                                                                                                          pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan                                  lainnya;
      telah mengumumkan untuk melaksanakan Opsi Beli dan Perseroan tidak
      membayar Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I. Dalam hal Imbal Hasil dan                  Dalam rangka Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini, PT Bank Tabungan                                           GLNRQ¿UPDVLNDQNHSDGD3HPHJDQJ5HNHQLQJ                                                      2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau
      Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I sudah wajib dibayar, namun Perseroan                 Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam                              d.     Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek                                pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang
      tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda. Denda                      $NWD 3HUMDQMLDQ 3HUZDOLDPDQDWDQ PHQ\DWDNDQ WLGDN PHPSXQ\DL KXEXQJDQ $¿OLDVL                                 merupakan Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak atas pembayaran                            sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
      berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban              GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 6HODLQ LWX 37 %DQN                               Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual,               3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
      pembayaran Imbal Hasil dan/atau Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I yaitu                Tabungan Negara (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit sesuai dengan
                                                                                                                                                                                                                       memberikan suara dalam RUPSBP serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat                        1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman
      sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Imbal Hasil Surat Berharga               POJK No.19/2020. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                       Berharga Perpetual;                                                                                dimaksud; dan
      Perpetual Tahap I dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
      harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban                                                                                                                              e.     Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual serta pelunasan jumlah                        4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan
                                                                                                                    Financial Institution & Capital Market Division (FICD)                                                                                                                                                Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek
      yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,                                                                                                                                        Pokok Surat Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
                                                                                                                     Up.: Financial Services Department – Wali Amanat                                                                                                                                                     telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
      dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1                                                                                                                                    Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
                                                                                                                                    Menara 2 BTN Lantai 8                                                                                                                                                                 Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
      (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari.                                                                                                                                                                        melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil
                                                                                                                    Jalan H.R. Rasuna Said No.1 Jakarta Selatan 12980                                                                                                                                                     penundaan atau pembatalan tersebut.
5. Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama                                                                                                                                           Surat Berharga Perpetual maupun pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual
                                                                                                                                     Tel.: (021) 38825147                                                                                                                                                2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1
      yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Surat                                                                                                                                  yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
                                                                                                                                Website: https://www.btn.co.id                                                                                                                                                 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali Masa Penawaran berlaku ketentuan
      Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh                                                                                                                                   Pembayaran. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak atas Imbal Hasil
      3HUVHURDQ GDQDWDX $¿OLDVL 3HUVHURDQ NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                                            Surat Berharga Perpetual yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               sebagai berikut:
      kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia), dengan                                                                                                                                                                                                                                 a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi
                                                                                                  Dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual setelah dikurangi biaya-biaya                                     Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
      ketentuan Pemegang Surat Berharga Perpetual tersebut mengajukan permintaan                                                                                                                                                                                                                                     sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan
      tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSBP dengan memuat                       emisi seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dengan                                          dalam Daftar Pemegang Surat Berharga Perpetual pada 4 (empat) Hari Bursa
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja
      agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh                   diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) dalam rangka ekspansi                                 sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, kecuali                      setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
      melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya                  kredit serta peningkatan struktur penghimpunan jangka panjang.                                                       ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;                     paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga
      KTUR, Surat Berharga Perpetual akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat                      Keterangan mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga                                       f.     Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh Pemegang Surat Berharga                         saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
      Berharga Perpetual yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan                           Perpetual Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab II Prospektus.                                              Perpetual dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada              b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
      pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan                                                                                                                                      Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Surat Berharga Perpetual                            penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1),
      setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.                                                                           PERPAJAKAN
                                                                                                                                                                                                                       yang disimpan di KSEI sehingga Surat Berharga Perpetual tersebut tidak                        maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
6. Setiap Surat Berharga Perpetual Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
                                                                                                                                                                                                                       dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal               c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal
      (satu) suara dalam RUPSBP, dengan demikian setiap Pemegang Surat Berharga                    CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN
                                                                                                                                                                                                                       penyelenggaraan RUPSBP (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSBP                         Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi
      Perpetual dalam RUPSBP mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah                       UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
                                                                                                   KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN                                                            yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;                                 peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika
      Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya (tidak termasuk Surat Berharga
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
      3HUSHWXDO\DQJGLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVL3HUVHURDQGLPDQDWLGDN             YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN                                               g.     Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib
                                                                                                   PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SURAT BERHARGA                                                                                                                                                         berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
      memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam                                                                                                                                       membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping
      5836%3 NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD NHSHPLOLNDQ DWDX SHQ\HUWDDQ         PERPETUAL YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.                                                                   menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
      modal Pemerintah Republik Indonesia).                                                                                                                                                                                                                                                                          kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
                                                                                                                                                                                                                2.     PEMESAN YANG BERHAK                                                                           mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
OPSI BELI (CALL OPTION) SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                    PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
                                                                                                                                                                                                                Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun                  d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Keterangan mengenai Opsi Beli (Call Option) Surat Berharga Perpetual dapat dilihat                Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan                              mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing                     huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman
pada Bab I Prospektus.                                                                            Emisi Surat Berharga Perpetual, para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang
                                                                                                                                                                                                                dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Surat Berharga Perpetual                           dimaksud.
IMBAL HASIL SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                              namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Surat Berharga
                                                                                                                                                                                                                sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.                                   13. LAIN-LAIN
Imbal Hasil ditentukan kembali besarannya yang akan dilakukan setelah 5 (lima) Tahun              Perpetual kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
                                                                                                  Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).                                                                  3.     PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL                                      Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau
6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi Surat Berharga Perpetual dan selanjutnya akan
                                                                                                  Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Surat                                                                                                                         menolak pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau
dilakukan setiap 5 (lima) tahun setelah Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil Pertama                                                                                                                           Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan menggunakan
yang dilakukan. Penentuan kembali besaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual                    Berharga Perpetual yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah                                                                                                                      sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
                                                                                                                                                                                                                Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual (“FPPSBP”) yang dicetak
berdasarkan jumlah dari Tingkat Acuan ditambah premi. Tingkat Acuan berarti yield                 sebagai berikut:                                                                                              untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Surat Berharga                PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
Surat Utang Negara (SUN) 5 (lima) tahun dari halaman BTMM ID Bloomberg ditentukan                                                                                                                               Perpetual sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus, dan pemesanan yang
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil Surat Berharga                       Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual
                                                                                                                                                                 Porsi            Jumlah
                                                                                                                                                                                                Persentase
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
                                                                                                                                                            Penjaminan (Rp) Penjaminan (Rp)                     telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Surat
Perpetual. Premi berarti sebesar 2,75% pertahun.                                                  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                           328.100.000.000   328.100.000.000      32,81%                                                                                              Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat
                                                                                                                                                                                                                Berharga Perpetual yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di        diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan
Keterangan mengenai Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual lebih lengkap dapat dilihat              PT Bahana Sekuritas                                         100.000.000.000   100.000.000.000      10,00%
                                                                                                  PT BRI Danareksa Sekuritas                                   30.000.000.000    30.000.000.000       3,00%     atas tidak dilayani.                                                                     5 Desember 2024 pukul 09.00 sampai 16.00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana
pada Bab I Prospektus.
                                                                                                  PT Indo Premier Sekuritas                                   200.400.000.000   200.400.000.000      20,04%     4.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL                                 Emisi Surat Berharga Perpetual di bawah ini:
SURAT BERHARGA PERPETUAL MERUPAKAN BUKTI HUTANG
                                                                                                  PT Mandiri Sekuritas                                         47.030.000.000    47.030.000.000       4,70%                                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Keterangan mengenai Surat Berharga Perpetual merupakan bukti hutang lebih lengkap                 PT Mega Capital Sekuritas                                   243.770.000.000   243.770.000.000      24,38%
                                                                                                                                                                                                                Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah
dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                          50.700.000.000    50.700.000.000       5,07%     sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)                   PT Aldiracita                     PT Bahana Sekuritas           PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                                                  Total                                                     1.000.000.000.000 1.000.000.000.000     100,00%     atau kelipatannya.                                                                                Sekuritas Indonesia                 Graha CIMB Niaga Lt. 19             Gedung BRI II, Lantai 23
HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS UTANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Menara Tekno, 9th Floor             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58      Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Pemegang Surat Berharga Perpetual tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari                      Keterangna tentang penjaminan emisi Surat Berharga Perpetual lebih lengkap dapat                              5.     MASA PENAWARAN                                                                      Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7             Jakarta Selatan 12910                  Jakarta 10210
kreditur lainnya dan Surat Berharga Perpetual tidak dijamin dengan jaminan apapun                 dilihat pada Bab X Prospektus.                                                                                Masa penawaran Surat Berharga Perpetual dimulai pada tanggal 3 Desember 2024                       Jakarta Pusat 10250                Telepon: (021) 250 5081            Telepon: (021) 5091 4100
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak                                                                                                                                                                                                                                          Telepon: (021) 3970 5858              Faksimili: (021) 522 5869          Faksimili: (021) 2520 990
                                                                                                                   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                    pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 5 Desember 2024 pukul 16.00 WIB.                      Faksimile: (021) 3970 5850                      Website:                          Website:
Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
                                                                                                                                                                                                                6.     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA                                               Website:                    www.bahanasekuritas.co.id       www.bridanareksasekuritas.co.id
hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada                   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka                                                                                                                                        www.aldiracita.com                          Email:                             Email:
dikemudian hari.                                                                                                                                                                                                       PERPETUAL                                                                                                                       EVBLEFP#EDKDQDFRLG                 GHEWFDSLWDOPDUNHW#
                                                                                                  Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                                Email:
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau                                                                                                                                    Sebelum Masa Penawaran Surat Berharga Perpetual ditutup, pemesan harus                         ¿[HGLQFRPH#DOGLUDFLWDFRP         JURXSEV¿[HGLQFRPH#EDKDQDFRLG         bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                                  Wali Amanat              : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
preferen.                                                                                                                                                                                                       melakukan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dengan mengajukan                     PT Indo Premier Sekuritas                  PT Mandiri Sekuritas           PT Mega Capital Sekuritas
                                                                                                  Akuntan Publik           : Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
STATUS SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                                                                                                                                 FPPSBP selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Surat                  *HGXQJ3DFL¿F&HQWXU\3ODFH               Menara Mandiri Tower I             Menara Bank Mega Lt.2
                                                                                                                             (RSM)                                                                                                                                                                                       Lantai 16                          24th – 25th Floor        Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14A
Keterangan mengenai status Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab I                      Konsultan Hukum          : HKGM & Partners                                                                    Berharga Perpetual, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus, pada tempat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53          Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55              Jakarta 12790
Prospektus.                                                                                       Notaris                  : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum                                                          dimana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSBP.                                                       SCBD Lot 10                           Jakarta 12190                Telp.: (021) 7917 5599
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN                                       Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)                                              7.     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL                                          Jakarta 12190                      Tel. (62 21) 526 3445            )D[  
SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                                                                                                                                                                                                                                          Tel. (021) 5088 7168                  )D[                       Website:
                                                                                                  Keterangan mengenai lembaga dan profesi penunjang pasar modal lebih lengkap dapat                             Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang menerima pengajuan pemesanan                   )D[                             Website:                  www.megasekuritas.id
A. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                                                             dilihat pada Bab XI Prospektus.                                                                               pembelian Surat Berharga Perpetual akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1                             Website:                    www.mandirisekuritas.co.id                    Email:
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab                                                                                                                                                                                                                                    www.indopremier.com                             Email:                    ¿W#PHJDVHNXULWDVLG
                                                                                                       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                   (satu) tembusan FPPSBP yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
I Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Email:                   GLYLVL¿#PDQGLULVHNXULWDVFRLG
                                                                                                                                                                                                                pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti tanda terima pemesanan                      ¿[HGLQFRPH#LSFFRLG
B. KELALAIAN PERSEROAN                                                                            1.     PENDAFTARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL KE DALAM PENITIPAN                                                pembelian Surat Berharga Perpetual bukan merupakan jaminan dipenuhinya
                                                                                                         KOLEKTIF                                                                                                                                                                                                                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                    pemesanan.                                                                                                                         Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
C. RAPAT UMUM PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL (RUPSBP)                                          Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum                                                                                                                                                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                                                                                                                                                                                8.     PENJATAHAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual (RUPSBP)                         ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang                                                                                                                                                                      Jakarta 12190
                                                                                                  di KSEI yang dimuat di bawah tangan bermaterai cukup, No. SP-099/OBL/KSEI/0924                                Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah                                                         Tel. (62 21) 2924 9088
dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     )D[  
                                                                                                  tanggal 12 November 2024. Dengan didaftarkannya Surat Berharga Perpetual tersebut                             Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL DAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Website:
                                                                                                  di KSEI, maka atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan berlaku ketentuan                                 kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai
PEMBAYARAN IMBAL HASIL SURAT BERHARGA PERPETUAL                                                                                                                                                                                                                                                                                                            www.trimegah.com
                                                                                                  sebagai berikut:                                                                                              dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan                                                                     Email:
Pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual dan pembayaran Imbal Hasil Surat
                                                                                                  D 3HUVHURDQ WLGDN PHQHUELWNDQ 6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO GDODP EHQWXN VHUWL¿NDW                      yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan                                                             ¿W#WULPHJDKFRP
Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama                                                                                                                                                                                                                                                                    ,QYHVWPHQWEDQNLQJ#WULPHJDKFRP
                                                                                                         DWDX ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO \DQJ GLWHUELWNDQ                memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual serta
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
                                                                                                         untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga                             Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Desember 2024.
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui
                                                                                                         Perpetual. Surat Berharga Perpetual akan diadministrasikan secara elektronik                                                                                                                     SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing                                                                                                                                           Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual serta terbukti bahwa
                                                                                                         dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Surat Berharga Perpetual hasil                                                                                                                     LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari                                                                                                                                  Pihak tertentu mengajukan pemesanan Surat Berharga Perpetual melalui lebih dari 1
                                                                                                         Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-                                                                                                                             TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.                                                                                                                               (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
                                                                                                         lambatnya pada Tanggal Emisi;

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published4 Dec 2024
Pages1
Characters93,918
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1 ×3
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.1
linked org Bank Mega p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1
possible person Dewi Sartika p.1
possible org PT ALDIRACITA p.1 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org Bank Kustodian. Surat Berharga Perpetual p.1
unresolved org Bank BJB Tahap II p.1
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Surat Berharga Perpetual p.1
unresolved org Bank BJB VXUDW p.1
unresolved org PT Mega Capital p.1 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT BAHANA SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org PT Bank Tabungan p.1
unresolved org Negara (Persero) Tbk p.1
unresolved org Tabungan Negara (Persero) Tbk p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Total p.1
unresolved person H. Fachrudin p.1
unresolved org PT Mega Capital Sekurit · Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Akuntan Publik p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan · Akuntan Publik p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.1
unresolved org HKGM & Partners p.1
unresolved person Vita Cahyojati p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result