Back to announcement
20241204_BJBR_Penyampaian Bukti Iklan_31805003_lamp2.pdf
Other Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Senin, 2 Desember 2024 13
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
INDIKASI JADWAL
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Surat Berharga Perpetual yang pertama kali
Tanggal Efektif : 29 November 2024 diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Masa Penawaran Umum : 3 - 5 Desember 2024 Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual akan menyampaikan Laporan
Tanggal Penjatahan : 6 Desember 2024 Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Surat Berharga Perpetual kepada OJK paling
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Desember 2024 INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA KORAN lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Tanggal Distribusi Surat Berharga Perpetual Secara Elektronik : 10 Desember 2024 BISNIS INDONESIA PADA TANGGAL 18 NOVEMBER 2024. Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan
Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 11 Desember 2024 menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004
NAMA SURAT BERHARGA PERPETUAL PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek
Nama Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan melalui Penawaran Umum atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh)
Berkelanjutan ini adalah “Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS. hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
I Tahun 2024”. 9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
JENIS SURAT BERHARGA PERPETUAL 1. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO LQL GLWHUELWNDQ WDQSD ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XUDW BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG Dalam hal pemesanan Surat Berharga Perpetual ditolak sebagian atau seluruhnya
Berharga Perpetual yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS. akibat penjatahan dan jika pesanan Surat Berharga Perpetual sudah dibayar
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Surat Berharga
Perpetual ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Perpetual dan
Tanggal Penjatahan.
GLGDIWDUNDQSDGDWDQJJDOGLVHUDKNDQQ\D6HUWL¿NDW-XPER6XUDW%HUKDUJD3HUSHWXDOROHK
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Surat Berharga Perpetual bagi Pemegang Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi
6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO DGDODK .RQ¿UPDVL 7HUWXOLV \DQJ GLWHUELWNDQ ROHK .6(, Surat Berharga Perpetual wajib membayar kepada para pemesan denda untuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Surat Berharga Perpetual diterbitkan dalam tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Imbal Hasil Surat
mata uang Rupiah. Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus
HARGA PENAWARAN dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah
Tanggal Penjatahan.
100% (seratus persen) dari nilai nominal Surat Berharga Perpetual.
NILAI SURAT BERHARGA PERPETUAL TAHAP I PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
Surat Berharga Perpetual ini diterbitkan dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar
Kegiatan Usaha Utama: 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Surat
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan Berharga Perpetual tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo Surat Berharga Perpetual.
(perpetual). Jumlah Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan adalah sebesar
Kantor Pusat: Per 30 September 2024, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor Cabang, 2. Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat imbal hasil tetap sebesar
Menara Bank BJB 800 Kantor Cabang Pembantu, 200 cash recycle machine dan 1.749 Jaringan ATM Umum
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal hasil Surat Berharga Perpetual
Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran
Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Pembayaran imbal hasil Surat Berharga Perpetual, sampai dengan dilaksanakannya Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di atas dan uang pemesanan Surat
Situs internet: www.bankbjb.co.id
Opsi Beli. Namun demikian, Perseroan atas kewenangan penuh (full access) dapat Berharga Perpetual telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual
(PDLOLU#EDQNEMEFRLG
membatalkan pembayaran Imbal Hasil tersebut sampai dengan selambat-lambatnya atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan, maka
sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat
termasuk apabila pada 5 (lima) tahun 6 (enam puluh enam) bulan, Perseroan belum SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB Berharga Perpetual atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli. Perseroan tidak memiliki batasan-batasan DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal
tertentu dalam hal Perseroan memutuskan untuk membatalkan pembayaran Imbal Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
Hasil, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian kelalaian (event
SURAT BERHARGA PERPETUAL BERKELANJUTAN I BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024 Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau
of default) dan tidak memerlukan persetujuan Pemegang Surat Berharga Perpetual,
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH) pembatalan penawaran umum, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan,
Wali Amanat dan/atau tidak memerlukan persetujuan RUPSBP. Pemegang surat Surat
(“SURAT BERHARGA PERPETUAL”) yaitu Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi
Berharga Perpetual tidak memiliki hak atau pun kewenangan dalam menolak keputusan
Surat Berharga Perpetual atau Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan
pembatalan pembayaran Imbal Hasil mengingat hal tersebut merupakan kewenangan 6XUDW%HUKDUJD3HUSHWXDOLQLGLWHUELWNDQWDQSDZDUNDWNHFXDOL6HUWL¿NDW-XPER\DQJGLWHUELWNDQDWDVQDPD37.XVWRGLDQ6HQWUDO(IHN,QGRQHVLD ³.6(,´ GDQGLWDZDUNDQ
penuh (full access) Perseroan. denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Imbal
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual. Surat Berharga Perpetual ini akan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo (perpetual). Jumlah
Hasil Surat Berharga Perpetual dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan,
Keterangan mengenai Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I lebih lengkap dapat dilihat Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan tingkat Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tetap sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari
pada Bab I Prospektus.
Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, namun Perseroan memiliki kewenangan penuh (full access) untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.
SATUAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Perpetual. Perseroan berdasarkan kewenangan penuh (full access) memiliki opsi (namun tidak wajib) untuk melakukan penebusan atas seluruh Surat Berharga Perpetual Apabila uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual sudah
Satuan perdagangan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
(Opsi Beli), tanpa denda atau biaya tambahan apapun, pada 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan sejak penerbitan, dan setiap ulang tahun penerbitan surat berharga perpetual disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
setelah 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan. Keterangan selengkapnya mengenai Opsi Beli dan Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab I Prospektus. 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN Umum tersebut, maka Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah Surat Berharga Perpetual Bank BJB Tahap II dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan Kemudian
Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Perseroan tidak diwajibkan
sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN membayar denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
atau kelipatannya. SURAT BERHARGA PERPETUAL INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN BAIK DENGAN JAMINAN UMUM MAUPUN DENGAN JAMINAN KHUSUS 10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
JAMINAN TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PERUSAHAAN ANAK ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN Selambat-lambatnya pada tanggal 9 Desember 2024, pemesan harus segera
Surat Berharga Perpetual ini tidak diproteksi maupun dijamin baik dengan jaminan DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
umum maupun dengan jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI KETENTUAN PASAL 15 AYAT 1 HURUF H PERATURAN OJK NOMOR: 34/
ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, kecuali
Indonesia atau Perusahaan Anak atau pihak ketiga lainnya dan tidak dimasukkan dalam POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.11/POJK.03/2016 TENTANG
Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 5.2
Emisi Surat Berharga Perpetual dapat melakukan transfer paling lambat pada tanggal
atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
mengikuti ketentuan Pasal 15 ayat 1 huruf h Peraturan OJK Nomor: 34/POJK.03/2016 emisi 10 Desember 2024 ditujukan pada rekening di bawah ini:
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2016 PERSEROAN, BERDASARKAN DISKRESINYA SENDIRI, MEMILIKI OPSI (NAMUN TIDAK WAJIB) UNTUK MELAKUKAN PENEBUSAN ATAS SELURUH SURAT Bank BJB Bank BJB Bank BJB
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan merupakan kewajiban BERHARGA PERPETUAL (OPSI TEBUS), TANPA DENDA ATAU BIAYA TAMBAHAN APAPUN, PADA TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN SEJAK PENERBITAN DAN Cabang KCP Pasar Rebo Cabang Hasyim Ashari Cabang S. Parman
Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Status Surat Berharga Perpetual. No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
SETIAP ULANG TAHUN PENERBITAN SURAT BERHARGA PERPETUAL SETELAH TAHUN KE-5 LEBIH 6 BULAN. 0141010451001 01467502810001 0089069092001
HASIL PEMERINGKATAN SURAT BERHARGA PERPETUAL Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama:
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan PERSEROAN WAJIB MELAKUKAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL DALAM HAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MEMUTUSKAN ADANYA PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bahana Sekuritas PT PT BRI Danareksa Sekuritas
Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas PEMBAGIAN DIVIDEN UNTUK PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA PERSEROAN MEMUTUSKAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL, Bank BJB Bank BJB Bank BJB Bank BJB
VXUDW XWDQJ MDQJND SDQMDQJ GDUL 3H¿QGR XQWXN 6HSWHPEHU VDPSDL GHQJDQ MAKA PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAMNYA SAMPAI DENGAN IMBAL HASIL DIBAYARKAN. Cabang KCP Cikini Cabang Dewi Sartika Cabang Cilandak Jakarta Cabang Gajah Mada
September 2025 sesuai dengan suratnya No. RC-1094/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 9 KETIADAAN PEMBAYARAN IMBAL HASIL INI TIDAK DAPAT DIAKUMULASIKAN KE PERIODE PEMBAYARAN BERIKUTNYA (TIDAK ADA KOMPENSASI/ No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
September 2024, dengan peringkat: PENUNDAAN) ATAU TIDAK TERDAPAT DENDA DI KEMUDIAN HARI. 0115711652002 0146710700001 7777788899999 011.567.699.7001
Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama:
id
A (Single A) PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mega Capital PT Trimegah Sekuritas
3HUXVDKDDQSHPHULQJNDWGDODPSHQDZDUDQXPXPLQLPHUXSDNDQSLKDNWLGDNWHUD¿OLDVL PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SURAT BERHARGA PERPETUAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN Sekuritas Indonesia, Tbk
GHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836. DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Surat Berharga Perpetual yang Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
diterbitkan setiap tahun selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN 11. DISTRIBUSI SURAT BERHARGA PERPETUAL SECARA ELEKTRONIK
dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
Distribusi Surat Berharga Perpetual secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
RATING OUTLOOK PROSPEKTUS.
'HVHPEHU 3HUVHURDQ ZDMLE PHQHUELWNDQ 6HUWL¿NDW -XPER 6XUDW %HUKDUJD
Keterangan mengenai rating outlook dapat dilihat pada Bab I Prospektus. Perpetual untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
RATING RATIONALE RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL ADALAH (I) SURAT BERHARGA PERPETUAL DAPAT DI WRITE mengkreditkan Surat Berharga Perpetual pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON- Emisi Surat Berharga Perpetual di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
Keterangan mengenai rating rationale dapat dilihat pada Bab I Prospektus. VIABILITY) SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 15 POJK 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SURAT BERHARGA PERPETUAL (SINKING tersebut, maka pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi
NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM (II) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SURAT BERHARGA PERPETUAL
FUND) tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual serta KSEI.
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual memberi instruksi
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Surat Berharga SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, (III) RISIKO TERKAIT DENGAN DISKRESI PENUH YANG DIMILIKI PERSEROAN ATAS KEPUTUSANNYA DALAM
kepada KSEI untuk memindahbukukan Surat Berharga Perpetual dari Rekening Surat
Perpetual dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi PELAKSANAAN OPSI BELI DAN UNTUK MENUNDA PEMBAYARAN IMBAL HASIL TANPA BATASAN WAKTU, (IV) RISIKO PASAR DARI POTENSI TINGKAT
Berharga Perpetual Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual ke dalam
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil emisi. IMBAL HASIL YANG LEBIH RENDAH DIBANDINGKAN DENGAN SUKU BUNGA PASAR.
Rekening Efek Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai dengan pembayaran
HAK-HAK PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual menurut
1. Menerima penebusan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Surat Dalam rangka penerbitan Surat Berharga Perpetual ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu: bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Berharga Perpetual ketika Perseroan melaksanakan Opsi Beli pada tahun ke-5 A (Single A) Surat Berharga Perpetual kepada Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual, maka
id
(lima) lebih 6 (enam) bulan setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya setiap tanggung jawab pendistribusian Surat Berharga Perpetual semata-mata menjadi
tanggal ulang tahun Tanggal Emisi. Apabila Perseroan menggunakan hak Opsi Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
tanggung jawab Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan.
Beli, maka Perseroan wajib menyetorkan dana sebesar 100% (seratus persen)
SURAT BERHARGA PERPETUAL INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA 12. PEMBATALAN DAN PENUNDAAN PENAWARAN UMUM
dari Nilai Surat Berharga Perpetual kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan pada Perjanjian PENAWARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) 1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Perwaliamanatan. PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL: Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran
2. Menerima pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual melalui Agen
Pembayaran atas Surat Berharga Perpetual (dalam hal Perseroan memutuskan Umum, dengan ketentuan:
danareksa
untuk membayar Imbal Hasil). Namun demikian, Perseroan, atas diskresinya sekuritas a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
sendiri atau kewenangan penuh (full access) dapat membatalkan pembayaran 1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10%
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual tersebut sampai dengan selambat- PT ALDIRACITA PT BAHANA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI SEKURITAS PT MEGA CAPITAL PT TRIMEGAH SEKURITAS (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
lambatnya sebelum pengumuman pembatalan pembayaran Imbal Hasil Surat SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA TBK 2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
Berharga Perpetual Perseroan tidak memiliki batasan-batasan tertentu dalam EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS NHODQJVXQJDQ XVDKD
hal Perseroan memutuskan untuk membatalkan pembayaran Imbal Hasil Surat WALI AMANAT: Perseroan; dan/atau
Berharga Perpetual. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal Perseroan PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK 3HULVWLZD ODLQ \DQJ EHUSHQJDUXK VHFDUD VLJQL¿NDQ WHUKDGDS
memutuskan untuk melakukan pembatalan pembayaran imbal hasil, maka hal
tersebut tidak termasuk pelanggaran sebagai kejadian kelalaian (event of default). kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan
Apabila terdapat pembatalan pembayaran imbal hasil, maka tunggakan imbal hasil Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024 Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
tidak dapat diakumulasikan ke periode pembayaran berikutnya. b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan
3. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak mendapatkan pembayaran Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual adalah Pemegang Surat Berharga Perpetual TATA CARA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL b. KSEI akan menerbitkan Kon¿UPDVL7HUWXOLVNHSDGD3HUXVDKDDQ(IHNDWDX%DQN 1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Keterangan mengenai tata cara pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilihat Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Surat Berharga Perpetual dalam Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual kecuali pada Bab XIII Prospektus. 5HNHQLQJ(IHNGL.6(,.RQ¿UPDVL7HUWXOLVWHUVHEXWPHUXSDNDQEXNWLNHSHPLOLNDQ berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. yang sah atas Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek; lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
PERPAJAKAN
4. Dalam hal Perseroan tidak mengumumkan pembatalan imbal hasil dan Perseroan Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus. c. Pengalihan kepemilikan atas Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa
tidak membayar Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual dan/atau Perseroan
WALI AMANAT pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan lainnya;
telah mengumumkan untuk melaksanakan Opsi Beli dan Perseroan tidak
membayar Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I. Dalam hal Imbal Hasil dan Dalam rangka Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual ini, PT Bank Tabungan GLNRQ¿UPDVLNDQNHSDGD3HPHJDQJ5HNHQLQJ 2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau
Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I sudah wajib dibayar, namun Perseroan Negara (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam d. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang tercatat dalam Rekening Efek pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang
tidak melakukan pembayaran, maka Perseroan akan dikenakan denda. Denda $NWD 3HUMDQMLDQ 3HUZDOLDPDQDWDQ PHQ\DWDNDQ WLGDN PHPSXQ\DL KXEXQJDQ $¿OLDVL merupakan Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak atas pembayaran sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban GHQJDQ 3HUVHURDQ VHEDJDLPDQD GLGH¿QLVLNDQ GDODP 8836. 6HODLQ LWX 37 %DQN Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual, 3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
pembayaran Imbal Hasil dan/atau Nilai Surat Berharga Perpetual Tahap I yaitu Tabungan Negara (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit sesuai dengan
memberikan suara dalam RUPSBP serta hak-hak lainnya yang melekat pada Surat 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Imbal Hasil Surat Berharga POJK No.19/2020. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Berharga Perpetual; dimaksud; dan
Perpetual Tahap I dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban e. Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual serta pelunasan jumlah 4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan
Financial Institution & Capital Market Division (FICD) Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek
yang harus dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Pokok Surat Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Up.: Financial Services Department – Wali Amanat telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari dan 1 Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual
Menara 2 BTN Lantai 8 Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari. melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil
Jalan H.R. Rasuna Said No.1 Jakarta Selatan 12980 penundaan atau pembatalan tersebut.
5. Pemegang Surat Berharga Perpetual baik sendiri maupun secara bersama-sama Surat Berharga Perpetual maupun pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual
Tel.: (021) 38825147 2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1
yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Surat yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Website: https://www.btn.co.id huruf a butir 1), dan akan memulai kembali Masa Penawaran berlaku ketentuan
Berharga Perpetual (tidak termasuk Surat Berharga Perpetual yang dimiliki oleh Pembayaran. Pemegang Surat Berharga Perpetual yang berhak atas Imbal Hasil
3HUVHURDQ GDQDWDX $¿OLDVL 3HUVHURDQ NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM Surat Berharga Perpetual yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil
sebagai berikut:
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia), dengan a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi
Dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga Perpetual setelah dikurangi biaya-biaya Surat Berharga Perpetual yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
ketentuan Pemegang Surat Berharga Perpetual tersebut mengajukan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSBP dengan memuat emisi seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dengan dalam Daftar Pemegang Surat Berharga Perpetual pada 4 (empat) Hari Bursa
wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja
agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh diperhitungkan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1) dalam rangka ekspansi sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual, kecuali setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya kredit serta peningkatan struktur penghimpunan jangka panjang. ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga
KTUR, Surat Berharga Perpetual akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Surat Keterangan mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Surat Berharga f. Hak untuk menghadiri RUPSBP dilaksanakan oleh Pemegang Surat Berharga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
Berharga Perpetual yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan Perpetual Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab II Prospektus. Perpetual dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
pembekuan Surat Berharga Perpetual oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Surat Berharga Perpetual penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1),
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. PERPAJAKAN
yang disimpan di KSEI sehingga Surat Berharga Perpetual tersebut tidak maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
6. Setiap Surat Berharga Perpetual Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal
(satu) suara dalam RUPSBP, dengan demikian setiap Pemegang Surat Berharga CALON PEMBELI SURAT BERHARGA PERPETUAL DALAM PENAWARAN
penyelenggaraan RUPSBP (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSBP Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi
Perpetual dalam RUPSBP mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika
Surat Berharga Perpetual yang dimilikinya (tidak termasuk Surat Berharga
ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
3HUSHWXDO\DQJGLPLOLNLROHK3HUVHURDQGDQDWDX$¿OLDVL3HUVHURDQGLPDQDWLGDN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Surat Berharga Perpetual wajib
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SURAT BERHARGA berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping
5836%3 NHFXDOL $¿OLDVL WHUVHEXW WHUMDGL NDUHQD NHSHPLOLNDQ DWDX SHQ\HUWDDQ PERPETUAL YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI. menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
modal Pemerintah Republik Indonesia). kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
2. PEMESAN YANG BERHAK mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
OPSI BELI (CALL OPTION) SURAT BERHARGA PERPETUAL PENJAMINAN EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Keterangan mengenai Opsi Beli (Call Option) Surat Berharga Perpetual dapat dilihat Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman
pada Bab I Prospektus. Emisi Surat Berharga Perpetual, para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang
dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Surat Berharga Perpetual dimaksud.
IMBAL HASIL SURAT BERHARGA PERPETUAL namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Surat Berharga
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat. 13. LAIN-LAIN
Imbal Hasil ditentukan kembali besarannya yang akan dilakukan setelah 5 (lima) Tahun Perpetual kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). 3. PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual berhak untuk menerima atau
6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi Surat Berharga Perpetual dan selanjutnya akan
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Surat menolak pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual secara keseluruhan atau
dilakukan setiap 5 (lima) tahun setelah Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil Pertama Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dilakukan dengan menggunakan
yang dilakukan. Penentuan kembali besaran Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual Berharga Perpetual yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual (“FPPSBP”) yang dicetak
berdasarkan jumlah dari Tingkat Acuan ditambah premi. Tingkat Acuan berarti yield sebagai berikut: untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Surat Berharga PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
Surat Utang Negara (SUN) 5 (lima) tahun dari halaman BTMM ID Bloomberg ditentukan Perpetual sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus, dan pemesanan yang
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Penyesuaian Ulang Imbal Hasil Surat Berharga Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual
Porsi Jumlah
Persentase
PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Penjaminan (Rp) Penjaminan (Rp) telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Surat
Perpetual. Premi berarti sebesar 2,75% pertahun. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 328.100.000.000 328.100.000.000 32,81% Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Surat Berharga Perpetual dapat
Berharga Perpetual yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan
Keterangan mengenai Imbal Hasil Surat Berharga Perpetual lebih lengkap dapat dilihat PT Bahana Sekuritas 100.000.000.000 100.000.000.000 10,00%
PT BRI Danareksa Sekuritas 30.000.000.000 30.000.000.000 3,00% atas tidak dilayani. 5 Desember 2024 pukul 09.00 sampai 16.00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana
pada Bab I Prospektus.
PT Indo Premier Sekuritas 200.400.000.000 200.400.000.000 20,04% 4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL Emisi Surat Berharga Perpetual di bawah ini:
SURAT BERHARGA PERPETUAL MERUPAKAN BUKTI HUTANG
PT Mandiri Sekuritas 47.030.000.000 47.030.000.000 4,70% PENJAMIN PELAKSANA EMISI SURAT BERHARGA PERPETUAL
Keterangan mengenai Surat Berharga Perpetual merupakan bukti hutang lebih lengkap PT Mega Capital Sekuritas 243.770.000.000 243.770.000.000 24,38%
Pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual harus dilakukan dalam jumlah
dapat dilihat pada Bab I Prospektus. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 50.700.000.000 50.700.000.000 5,07% sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) PT Aldiracita PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Total 1.000.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00% atau kelipatannya. Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga Lt. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS UTANG
Menara Tekno, 9th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Pemegang Surat Berharga Perpetual tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari Keterangna tentang penjaminan emisi Surat Berharga Perpetual lebih lengkap dapat 5. MASA PENAWARAN Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jakarta Selatan 12910 Jakarta 10210
kreditur lainnya dan Surat Berharga Perpetual tidak dijamin dengan jaminan apapun dilihat pada Bab X Prospektus. Masa penawaran Surat Berharga Perpetual dimulai pada tanggal 3 Desember 2024 Jakarta Pusat 10250 Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 5091 4100
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan hak Telepon: (021) 3970 5858 Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 2520 990
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 5 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. Faksimile: (021) 3970 5850 Website: Website:
Pemegang Surat Berharga Perpetual adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA Website: www.bahanasekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka www.aldiracita.com Email: Email:
dikemudian hari. PERPETUAL EVBLEFP#EDKDQDFRLG GHEWFDSLWDOPDUNHW#
Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut: Email:
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau Sebelum Masa Penawaran Surat Berharga Perpetual ditutup, pemesan harus ¿[HGLQFRPH#DOGLUDFLWDFRP JURXSEV¿[HGLQFRPH#EDKDQDFRLG bridanareksasekuritas.co.id
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
preferen. melakukan pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual dengan mengajukan PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
STATUS SURAT BERHARGA PERPETUAL FPPSBP selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Surat *HGXQJ3DFL¿F&HQWXU\3ODFH Menara Mandiri Tower I Menara Bank Mega Lt.2
(RSM) Lantai 16 24th – 25th Floor Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14A
Keterangan mengenai status Surat Berharga Perpetual dapat dilihat pada Bab I Konsultan Hukum : HKGM & Partners Berharga Perpetual, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus, pada tempat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12790
Prospektus. Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum dimana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSBP. SCBD Lot 10 Jakarta 12190 Telp.: (021) 7917 5599
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) 7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SURAT BERHARGA PERPETUAL Jakarta 12190 Tel. (62 21) 526 3445 )D[
SURAT BERHARGA PERPETUAL Tel. (021) 5088 7168 )D[ Website:
Keterangan mengenai lembaga dan profesi penunjang pasar modal lebih lengkap dapat Para Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual yang menerima pengajuan pemesanan )D[ Website: www.megasekuritas.id
A. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN dilihat pada Bab XI Prospektus. pembelian Surat Berharga Perpetual akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 Website: www.mandirisekuritas.co.id Email:
Keterangan mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab www.indopremier.com Email: ¿W#PHJDVHNXULWDVLG
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SURAT BERHARGA PERPETUAL (satu) tembusan FPPSBP yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
I Prospektus. Email: GLYLVL¿#PDQGLULVHNXULWDVFRLG
pemesanan pembelian Surat Berharga Perpetual. Bukti tanda terima pemesanan ¿[HGLQFRPH#LSFFRLG
B. KELALAIAN PERSEROAN 1. PENDAFTARAN SURAT BERHARGA PERPETUAL KE DALAM PENITIPAN pembelian Surat Berharga Perpetual bukan merupakan jaminan dipenuhinya
KOLEKTIF PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus. pemesanan. Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
C. RAPAT UMUM PEMEGANG SURAT BERHARGA PERPETUAL (RUPSBP) Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
8. PENJATAHAN SURAT BERHARGA PERPETUAL
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Surat Berharga Perpetual (RUPSBP) ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Jakarta 12190
di KSEI yang dimuat di bawah tangan bermaterai cukup, No. SP-099/OBL/KSEI/0924 Apabila jumlah keseluruhan Surat Berharga Perpetual yang dipesan melebihi jumlah Tel. (62 21) 2924 9088
dapat dilihat pada Bab I Prospektus. )D[
tanggal 12 November 2024. Dengan didaftarkannya Surat Berharga Perpetual tersebut Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK SURAT BERHARGA PERPETUAL DAN Website:
di KSEI, maka atas Surat Berharga Perpetual yang ditawarkan berlaku ketentuan kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual sesuai
PEMBAYARAN IMBAL HASIL SURAT BERHARGA PERPETUAL www.trimegah.com
sebagai berikut: dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan Email:
Pelunasan Pokok Surat Berharga Perpetual dan pembayaran Imbal Hasil Surat
D 3HUVHURDQ WLGDN PHQHUELWNDQ 6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO GDODP EHQWXN VHUWL¿NDW yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, dengan ¿W#WULPHJDKFRP
Berharga Perpetual akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama ,QYHVWPHQWEDQNLQJ#WULPHJDKFRP
DWDX ZDUNDW NHFXDOL 6HUWL¿NDW -XPER 6XUDW %HUKDUJD 3HUSHWXDO \DQJ GLWHUELWNDQ memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual serta
Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Surat Berharga Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Desember 2024.
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Surat Berharga Perpetual melalui
Perpetual. Surat Berharga Perpetual akan diadministrasikan secara elektronik SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Surat Berharga Perpetual serta terbukti bahwa
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Surat Berharga Perpetual hasil LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari Pihak tertentu mengajukan pemesanan Surat Berharga Perpetual melalui lebih dari 1
Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat- TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya. (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
lambatnya pada Tanggal Emisi;
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Surat Berharga Perpetual
p.1
unresolved
org
Bank BJB Tahap II
p.1
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Surat Berharga Perpetual
p.1
unresolved
org
Bank BJB VXUDW
p.1
unresolved
org
PT Mega Capital
p.1 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
PT Bank Tabungan
p.1
unresolved
org
Negara (Persero) Tbk
p.1
unresolved
org
Tabungan Negara (Persero) Tbk
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Total
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1
unresolved
org
PT Mega Capital Sekurit
· Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
· Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.1
unresolved
org
HKGM & Partners
p.1
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.