Skip to content
Back to announcement

20260617_CPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101615_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review CPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.923
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Jakarta, 15 Juni 2026
Nomor 113/EXT/Not-PPAT/VI/2026

Kepada Yth.

PT Central Proteina Prima, Tbk.
Treasury Tower, Lantai 8

Distict 8 SCBD Lot 28

Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12920

Up: Direksi

Hal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Tahun Buku 2025
PT Central Proteina Prima, Tbk.

Dengan hormat,

Dengan ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Tahun Buku 2025 PT Central Proteina Prima, Tbk.
(“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Rapat 1 Pukul 13.30 WIB — 14.50 WIB
Tempat 1 Ballroom Puri Orchid, Gedung Puri Matari 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2,

Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus ibukota
Jakarta 12920

A. Dalam Rapat
I. Kehadiran dalam Rapat

Dewan Komisaris Kehadiran
Hardian Purawimala W. Komisaris Utama 0. 00 Fisik
K.RT.Fransiscus Affandy Wakil Komisaris Utama Fisik
Toto Winanto Komisaris Independen Fisik
Sia Leng Ho Komisaris Independen Fisik
Haryanto Damanik Komisaris Fisik Jeban)
Direksi — i Kehadiran
Hendri Laiman Direktur Utama Fisik
Paulius Juta Wakil Direktur Utama Fisik
Indra Sakti Wakil Direktur Utama Fisik
Jimmy Joeng Wakil Direktur Utama Fisik
Arman Zakaria Diah Direktur Fisik
Hendi Yanto Efendy Direktur Fisik

Page 2 OCR 0.940
NOTARIS
RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Pemegang Saham Kehadiran

PT Central Pangan Prima Pernegang 26.898.933.014 (dua
puluh enam miliar delapan ratus
sembilan puluh delapan juta
sembilan ratus tiga puluh tiga
ribu empat belas) saham atau
45,153344 (empat puluh lima
koma satu lima tiga tiga persen)
dari total seluruh saham yang
ditempatkan dan disetorkan
Perseroan

Fisik

Masyarakat Pemegang 15.253.303.800 (lima
belas miliar dua ratus lima puluh
tiga juta tiga ratus tiga ribu
delapan ratus) saham atau
25,6047x (dua puluh lima koma Fisik dan elektronik
enam nol empat tujuh persen)
dari total seluruh saham yang
ditempatkan dan disetorkan
Perseroan

Total Pemegang saham 42.152.236.814
(empat puluh dua miliar seratus
lima puluh dua juta dua ratus tiga
puluh enam ribu delapan ratus
empat belas saham) saham atau
sebesar 70,75804x (tujuh puluh
koma tujuh lima delapan nol
persen) dari total seluruh saham
yang ditempatkan dan disetorkan
Perseroan

Fisik dan elektronik

“kehadiran secara elektronik melalui media telekonferensi pada sistem eASY.KSEI.

II. Mata Acara Rapat

d.

Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya facguit et de charge) kepada Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan atas pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku

2025.

. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan

untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 beserta wewenang
penetapan honorariumnya.

. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan untuk tahun 2026.
Page 3 OCR 0.955
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

4. Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.

5. Persetujuan atas Penyesuaian ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.

HI. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat.

Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memberitahukan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada tanggal 29 April 2026.

2. Melakukan pengumuman kepada para pernegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat ini dengan cara mengumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek
Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yaitu pada tanggal 7 Mei 2026.

3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan melalui media yang sama
dengan Pengumuman yaitu pada tanggal 22 Mei 2026.

IV. Hasil Keputusan Rapat
1. Mata Acara Pertama Rapat

a. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.

b. Pada kesempatan tersebut terdapat pemegang saham yang hadir secara elektronik yang
mengajukan 1 (satu) pertanyaan melalui sistem eASY.KSEI

c. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran
secara fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak
1.697.600 (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus) saham.

d. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran
secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 19.501.700 (sembilan belas juta
lima ratus satu ribu tujuh ratus) saham.

e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 42.131.037.514 (empat puluh dua
miliar seratus tiga puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat belas saham) atau
sebanyak 99.9960 4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam nol persen)
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara pertama Rapat ini.

f. Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan keputusan

mata acara pertama Rapat yaitu sebagai berikut:

i. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan serta mengesahkan Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah
diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti & Surja (Ernst & Young
Indonesia), dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan
Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 4 OCR 0.953
NOTARIS
RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Ti. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut dilaporkan dan tercermin dalam laporan tahunan dan
laporan keuangan Perseroan.

2. Mata Acara Kedua Rapat

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat.

. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem
@ASY.KSE! yang mengajukan pertanyaan.

, Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 19.094.700 (sembilan belas juta
sembilan puluh empat ribu tujuh ratus) saham.

. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.201.700 (empat belas juta dua
ratus satu ribu tujuh ratus) saham

. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara

elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.118.940.414 (empat puluh dua miliar
seratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus empat belas)
saham atau sebanyak 99,9210 Y (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua satu nol
persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara kedua Rapat ini.
Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan keputusan
mata acara kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar
di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31
Desember 2026 dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium,
sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut

termasuk pemberhentiannya.

3. Mata Acara Ketiga Rapat

a.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata

Acara Ketiga Rapat.

. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem

@ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.
Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 19.094.700 (sembilan belas juta
sembilan puluh empat ribu tujuh ratus) saham.
Page 5 OCR 0.950
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

d.

Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran
secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.915.200 (empat belas juta sembilan
ratus lima belas ribu dua ratus) saham.

. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara

elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.118.226.914 (empat puluh dua miliar
seratus delapan belas juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus empat belas)
saham atau sebanyak 99,9547 4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima empat
tujuh persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara ketiga Rapat
ini.

Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan keputusan
mata acara ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium,
dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
2026 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasional Perseroan.

. Mata Acara Keempat Rapat
a.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.

. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem
@ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.

. Terdapat pemegang saham yang memberikan “suara tidak setuju” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 1.697.600 (satu juta enam ratus
sembilan puluh tujuh ribu enam ratus) saham.

. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.901.700 (empat belas juta sembilan
ratus satu ribu tujuh ratus) saham.

. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara

elektronik melalui sistem eASY.KSE! sebanyak 42.135.637.514 (empat puluh dua miliar
seratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat belas) saham
atau sebanyak 99,9960Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam nol
persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara keempat Rapat
ini.

Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan Keputusan
Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

i. Mengangkat kembali seluruh Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham untuk tahun buku 2028,
sehingga selanjutnya susunan Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat ini adalah:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama Bapak Hardian Purawimala Widjonarko
Wakil Komisaris Utama Bapak K.R.T Franciscus Affandy
Komisaris Independen Bapak Toto Winanto F3
Page 6 OCR 0.955
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Komisaris Independen Bapak Sia Leng Ho
Komisaris Bapak Haryanto Damanik

ii. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan yang diambil dan/atau
diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan
susunan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, melakukan pemberitahuan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan perubahan susunan
Dewan Komisaris Perseroan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.

5. Mata Acara Kelima Rapat

a.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.

. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem
@ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.

. Terdapat pemegang saham yang memberikan “suara tidak setuju” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 1.697.600 (satu juta enam ratus
sembilan puluh tujuh ribu enam ratus) saham.

. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.204.200 (empat belas juta dua
ratus empat ribu dua ratus) saham.

. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara

elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.136.335.014 (empat puluh dua miliar
seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat belas) saham atau
sebanyak 99,996046 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam nol persen)
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara keempat Rapat ini.

Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan Keputusan
Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:

i. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No.7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.

ii. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
dengan hak substitusi, untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penanda
tanganan akta perubahan Anggaran Dasar di hadapan Notaris, pengajuan permohonan
persetujuan dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. hi
Page 7 OCR 0.959
NOTARIS
RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Central Proteina Prima, Tbk., Nomor 17, tertanggal 15 Juni 2026, yang dibuat oleh saya,
Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang
segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat saya,
Notaris di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.67 MB
Published17 Jun 2026
Pages7
Characters15,827
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Central Proteina Prima p.1 ×7
linked person Sia Leng Ho · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Hendri Laiman · Direktur Utama p.1
linked person Paulius Juta · Direktur Utama p.1
linked person Indra Sakti · Direktur Utama p.1
linked — Central Pangan Prima p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person RADEN RITA DIANA SYARIFAH p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.1 ×7
unresolved person Hardian Purawimala W. · Komisaris Utama p.1
unresolved person Haryanto Damanik · Komisaris p.1
unresolved person Jimmy Joeng · Direktur Utama p.1
unresolved person Arman Zakaria Diah · Direktur p.1
unresolved person Hendi Yanto Efendy · Direktur p.1
unresolved org PT Central Pangan Prima Pernegang p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Hardian Purawimala Widjonarko p.5
unresolved person Toto Winanto F · Komisaris Independen p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 49 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result