Back to announcement
20260617_CPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101615_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.923
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Jakarta, 15 Juni 2026 Nomor 113/EXT/Not-PPAT/VI/2026 Kepada Yth. PT Central Proteina Prima, Tbk. Treasury Tower, Lantai 8 Distict 8 SCBD Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12920 Up: Direksi Hal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Tahun Buku 2025 PT Central Proteina Prima, Tbk. Dengan hormat, Dengan ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Tahun Buku 2025 PT Central Proteina Prima, Tbk. (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 15 Juni 2026 Rapat 1 Pukul 13.30 WIB — 14.50 WIB Tempat 1 Ballroom Puri Orchid, Gedung Puri Matari 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. H1-H2, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus ibukota Jakarta 12920 A. Dalam Rapat I. Kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris Kehadiran Hardian Purawimala W. Komisaris Utama 0. 00 Fisik K.RT.Fransiscus Affandy Wakil Komisaris Utama Fisik Toto Winanto Komisaris Independen Fisik Sia Leng Ho Komisaris Independen Fisik Haryanto Damanik Komisaris Fisik Jeban) Direksi — i Kehadiran Hendri Laiman Direktur Utama Fisik Paulius Juta Wakil Direktur Utama Fisik Indra Sakti Wakil Direktur Utama Fisik Jimmy Joeng Wakil Direktur Utama Fisik Arman Zakaria Diah Direktur Fisik Hendi Yanto Efendy Direktur Fisik
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Pemegang Saham Kehadiran PT Central Pangan Prima Pernegang 26.898.933.014 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat belas) saham atau 45,153344 (empat puluh lima koma satu lima tiga tiga persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik Masyarakat Pemegang 15.253.303.800 (lima belas miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus) saham atau 25,6047x (dua puluh lima koma Fisik dan elektronik enam nol empat tujuh persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Total Pemegang saham 42.152.236.814 (empat puluh dua miliar seratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat belas saham) saham atau sebesar 70,75804x (tujuh puluh koma tujuh lima delapan nol persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik dan elektronik “kehadiran secara elektronik melalui media telekonferensi pada sistem eASY.KSEI. II. Mata Acara Rapat d. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya facguit et de charge) kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku 2025. . Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 beserta wewenang penetapan honorariumnya. . Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026.
Page 3 OCR 0.955
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 4. Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan. 5. Persetujuan atas Penyesuaian ketentuan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. HI. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan Rapat. Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Memberitahukan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 April 2026. 2. Melakukan pengumuman kepada para pernegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat ini dengan cara mengumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yaitu pada tanggal 7 Mei 2026. 3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan melalui media yang sama dengan Pengumuman yaitu pada tanggal 22 Mei 2026. IV. Hasil Keputusan Rapat 1. Mata Acara Pertama Rapat a. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. b. Pada kesempatan tersebut terdapat pemegang saham yang hadir secara elektronik yang mengajukan 1 (satu) pertanyaan melalui sistem eASY.KSEI c. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 1.697.600 (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus) saham. d. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 19.501.700 (sembilan belas juta lima ratus satu ribu tujuh ratus) saham. e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 42.131.037.514 (empat puluh dua miliar seratus tiga puluh satu juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat belas saham) atau sebanyak 99.9960 4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam nol persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara pertama Rapat ini. f. Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara pertama Rapat yaitu sebagai berikut: i. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan serta mengesahkan Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti & Surja (Ernst & Young Indonesia), dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 4 OCR 0.953
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Ti. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut dilaporkan dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan. 2. Mata Acara Kedua Rapat Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. . Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSE! yang mengajukan pertanyaan. , Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 19.094.700 (sembilan belas juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus) saham. . Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.201.700 (empat belas juta dua ratus satu ribu tujuh ratus) saham . Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.118.940.414 (empat puluh dua miliar seratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus empat belas) saham atau sebanyak 99,9210 Y (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua satu nol persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara kedua Rapat ini. Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara kedua Rapat yaitu sebagai berikut: Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentiannya. 3. Mata Acara Ketiga Rapat a. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. . Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 19.094.700 (sembilan belas juta sembilan puluh empat ribu tujuh ratus) saham.
Page 5 OCR 0.950
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 d. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.915.200 (empat belas juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus) saham. . Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.118.226.914 (empat puluh dua miliar seratus delapan belas juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus empat belas) saham atau sebanyak 99,9547 4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima empat tujuh persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara ketiga Rapat ini. Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium, dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasional Perseroan. . Mata Acara Keempat Rapat a. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. . Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. . Terdapat pemegang saham yang memberikan “suara tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 1.697.600 (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus) saham. . Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.901.700 (empat belas juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus) saham. . Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSE! sebanyak 42.135.637.514 (empat puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat belas) saham atau sebanyak 99,9960Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam nol persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara keempat Rapat ini. Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut: i. Mengangkat kembali seluruh Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham untuk tahun buku 2028, sehingga selanjutnya susunan Dewan Komisaris sejak ditutupnya Rapat ini adalah: Dewan Komisaris: Komisaris Utama Bapak Hardian Purawimala Widjonarko Wakil Komisaris Utama Bapak K.R.T Franciscus Affandy Komisaris Independen Bapak Toto Winanto F3
Page 6 OCR 0.955
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Komisaris Independen Bapak Sia Leng Ho Komisaris Bapak Haryanto Damanik ii. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan yang diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris, melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 5. Mata Acara Kelima Rapat a. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. . Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. . Terdapat pemegang saham yang memberikan “suara tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 1.697.600 (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus) saham. . Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 14.204.200 (empat belas juta dua ratus empat ribu dua ratus) saham. . Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.136.335.014 (empat puluh dua miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat belas) saham atau sebanyak 99,996046 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan enam nol persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara keempat Rapat ini. Rapat memutuskan dengan suara terbanyak, menerima dan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut: i. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No.7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. ii. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada penanda tanganan akta perubahan Anggaran Dasar di hadapan Notaris, pengajuan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. hi
Page 7 OCR 0.959
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Central Proteina Prima, Tbk., Nomor 17, tertanggal 15 Juni 2026, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, Notaris di Jakarta
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RADEN RITA DIANA SYARIFAH
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.1 ×7
unresolved
person
Hardian Purawimala W.
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Haryanto Damanik
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Jimmy Joeng
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Arman Zakaria Diah
· Direktur
p.1
unresolved
person
Hendi Yanto Efendy
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Central Pangan Prima Pernegang
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Hardian Purawimala Widjonarko
p.5
unresolved
person
Toto Winanto F
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR