Skip to content
Back to announcement

20241203_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804357_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
   Nomor : 932/WBP/DIR/2024                                                    Jakarta, 03 Desember 2024

           Kepada Yth,
           Ketua Dewan Komisioner
           Otoritas Jasa Keuangan
           Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta Pusat

               Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Waskita Beton Precast Tbk

           Dengan hormat,

           Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
           menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

           Nama Emiten atau Perusahaan Publik              : PT Waskita Beton Precast Tbk.
           Bidang Usaha                                    : Manufaktur.
           Telepon                                         : (021) 22892999.
           Faksimili                                       : (021) 29838025.
           Alamat surat elektronik (e-mail)                : info@waskitaprecast.co.id.

             1.      Tanggal kejadian                              02 Desember 2024
             2.      Jenis informasi atau fakta material           Pemberitahuan       putusan   atas
                                                                   permohonan       banding Perseroan
                                                                   terhadap       Putusan      Nomor
                                                                   5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim
             3.      Uraian informasi atau fakta material          Sehubungan       dengan    permohonan
                                                                   banding Perseroan yang diajukan pada
                                                                   tanggal 02 Oktober 2024 berdasarkan
                                                                   Akta Pernyataan Permohonan Banding
                                                                   Elektronik Nomor 107/Tim/X/2024-AP. Jo.
                                                                   Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim sebagai
                                                                   upaya hukum atas Putusan Pengadilan
                                                                   Negeri      Jakarta    Timur    Nomor
                                                                   5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 19
                                                                   September 2024, bersama ini kami
                                                                   sampaikan      amar   Putusan   Nomor
                                                                   1329/PDT/2024/PT DKI sebagai berikut:
                                                                   Mengadili :
                                                                   • Menerima permohonan banding dari
                                                                      Pembanding I semula Tergugat dan
                                                                      dari Pembanding II semula Turut
                                                                      Tergugat II.


HM.03.08            Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                        Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                                         • Membatalkan Putusan Pengadilan
                                                                           Negeri     Jakarta     Timur    Nomor
                                                                           5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 19
                                                                           September 2024 yang dimohonkan
                                                                           banding.
                                                                         Mengadili Sendiri:
                                                                         Dalam Eksepsi:
                                                                         Menyatakan menolak eksepsi dari
                                                                         Tergugat dan Turut Tergugat I serta dari
                                                                         Turut Tergugat II untuk seluruhnya.
                                                                         Dalam Pokok Perkara:
                                                                          1. Menolak gugatan Penggugat untuk
                                                                             seluruhnya.
                                                                          2. Menghukum Terbanding semula
                                                                             Penggugat untuk membayar biaya
                                                                             perkara dalam dua tingkat peradilan,
                                                                             yang     dalam    tingkat    banding
                                                                             ditetapkan sejumlah Rp150.000,00
                                                                             (seratus lima puluh ribu Rupiah).

              4.          Dampak kejadian, informasi atau                Tidak berdampak terhadap kegiatan
                          fakta material tersebut terhadap               operasional, hukum, kondisi keuangan,
                          kegiatan    operasional,  hukum,               atau kelangsungan usaha Perseroan.
                          kondisi      keuangan,       atau
                          kelangsungan usaha Emiten atau
                          Perusahaan Publik
              5.          Keterangan lain-lain                           -


           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.



           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,




           Fathul Anwar

           Lampiran : -

           Tembusan:
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.03.08                  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                              Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published3 Dec 2024
Pages2
Characters6,532
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×11
linked person Fathul Anwar p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT DKI p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result