Back to announcement
20241203_WSBP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804357_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Nomor : 932/WBP/DIR/2024 Jakarta, 03 Desember 2024
Kepada Yth,
Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Waskita Beton Precast Tbk.
Bidang Usaha : Manufaktur.
Telepon : (021) 22892999.
Faksimili : (021) 29838025.
Alamat surat elektronik (e-mail) : info@waskitaprecast.co.id.
1. Tanggal kejadian 02 Desember 2024
2. Jenis informasi atau fakta material Pemberitahuan putusan atas
permohonan banding Perseroan
terhadap Putusan Nomor
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim
3. Uraian informasi atau fakta material Sehubungan dengan permohonan
banding Perseroan yang diajukan pada
tanggal 02 Oktober 2024 berdasarkan
Akta Pernyataan Permohonan Banding
Elektronik Nomor 107/Tim/X/2024-AP. Jo.
Nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim sebagai
upaya hukum atas Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur Nomor
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 19
September 2024, bersama ini kami
sampaikan amar Putusan Nomor
1329/PDT/2024/PT DKI sebagai berikut:
Mengadili :
• Menerima permohonan banding dari
Pembanding I semula Tergugat dan
dari Pembanding II semula Turut
Tergugat II.
HM.03.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
• Membatalkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur Nomor
5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 19
September 2024 yang dimohonkan
banding.
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan menolak eksepsi dari
Tergugat dan Turut Tergugat I serta dari
Turut Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menghukum Terbanding semula
Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam dua tingkat peradilan,
yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu Rupiah).
4. Dampak kejadian, informasi atau Tidak berdampak terhadap kegiatan
fakta material tersebut terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan,
kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan.
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Keterangan lain-lain -
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,
Fathul Anwar
Lampiran : -
Tembusan:
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.03.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DKI
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.