Back to announcement
20241203_CSIS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31804057_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”).
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kegiatan Usaha:
Konstruksi dan Industri Furniture
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
KESALAHAN PENGUNGKAPAN FAKTA MATERIAL ATAU TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 Desember 2024
1
Page 2
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan
rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD
I”), Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB dengan
perkiraan jadwal sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) 26 November 2024
kepada OJK
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 3 Desember 2024
pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“Bursa”), situs web eASY KSEI, dan situs web Perseroan
www.csis.co.id
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMHMETD I 3 Desember 2024
melalui situs web Bursa dan situs web Perseroan www.csis.co.id
4. Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi terkait 4 Desember 2024
rencana PMHMETD I pada situs web Bursa kepada OJK
5. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir 17 Desember 2024
dalam RUPSLB (“recording date”)
6. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 18 Desember 2024
melalui situs web Bursa, situs web eASY KSEI, dan situs web
Perseroan www.csis.co.id
8. Pelaksanaan RUPSLB 9 Januari 2025
2
Page 3
I. UMUM
A. Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan berdomisili di Bogor, didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995 yang
dibuat di hadapan Notaris Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., di Cibinong dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar Perseroan
telah beberapa kali diubah, yang perubahan seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dimuat
dalam Akta Notaris Nitra Reza, S.H., M.Kn., No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang telah dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU- AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024.
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 yang terakhir mengalami perubahan dan disahkan
melalui Akta No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bogor, dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024 tentang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang industri pengolahan dan konstruksi.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang- undangan, baik secara langsung dan melalui Entitas Anak. Proses
kegiatan usaha tersebut antara lain meliputi ijin pembebasan lahan dari instansi terkait,
perencanaan pengembangan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku, serta
pembangunan konstruksi proyek. Dalam pengerjaan proyek, juga dibangun sarana dan
prasarana pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan pada setiap proyek.
Kegiatan usaha yang telah dijalankan Perseroan baik secara langsung dan melalui Entitas
Anak dikelompokkan menjadi:
1. Kawasan Industri dan Pergudangan
Merupakan proyek pembangunan kawasan industri dan pergudangan yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana yang memadai di land bank yang saat ini dimiliki oleh
Perseroan melalui Entitas Anak yaitu di Sentul, Bogor dan Cikembar, Sukabumi.
2. Perhotelan
Merupakan proyek pembangunan hotel, dengan mempertimbangkan aspek pemilihan
lokasi agar menarik kunjungan pelanggan.
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh
PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara 748.000.000 74.800.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77
3. Masyarakat 261.400.000 26.140.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100
Saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000
3
Page 4
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan anggota Komisaris dan Direksi berdasarkan akta Notaris No. 13 tanggal 6 Juni 2024,
dibuat dihadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor. Akta perubahan ini telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0214861
tanggal 18 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santo Fransiscus
Komisaris Independen : Apran Kurniawan, S.E.
Direksi
Direktur Utama : Tjoea Aubintoro
Direktur : Yohanes Sumarno
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”)
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dalam jumlah sebanyak-banyaknya
3.921.000.000 (tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta) Saham Baru Perseroan dengan
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham ("Saham Baru"). Bersamaan dengan PMHMETD
ini, Perseroan juga berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 392.100.000 (tiga ratus
sembilan puluh dua juta seratus ribu) waran ("Waran") yang diterbitkan menyertai saham hasil
pelaksanaan PMHMETD I.
Saham Baru dan Waran tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan
di PT Bursa Efek Indonesia ("BEI") sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI
No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021. Saham Baru akan memiliki hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan
lainnya.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD I sampai dengan efektifnya pernyataan
pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk melaksanakan
penambahan modal dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.
Pelaksanaan PMHMETD I akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan dari RUPSLB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK atas
pernyataan pendaftaran untuk PMHMETD I yang disampaikan oleh Perseroan dengan
mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham
PMHMETD I dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja dan pendapatan
Perseroan.
Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam
PMHMETD I, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi
4
Page 5
dengan persentase maksimum sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kepemilikan
sahamnya di Perseroan.
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD
I ini (setelah dikurangi biaya emisi), antara lain untuk: belanja modal, modal kerja dan untuk
pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan, anak perusahaan dan entitas
asosiasinya (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada ke depannya), termasuk
namun tidak terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada
satu atau lebih perusahaan, dan metode transaksi lain yang sesuai.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PMHMETD I digunakan untuk suatu transaksi
yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal di Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai
Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan
Kepentingan dimaksud.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham
yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
III. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Perseroan dapat mengubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
5
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Djurnawati Soetarmono
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Nitra Reza
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
775 ms
12 Sep 2026 22:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-10-31'}