Skip to content
Back to announcement

20260615_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101256_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.902
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax, (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 020/KET-N/VI/2026 Kepada Yih :
Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk.
Tanggal 112 Juni 2026 ,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BAKRIE &
BROTHERS Tbk, di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower,
Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.49

WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 12 Juni 2026

nomor 42, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”),

2. . Bahwa RUPST “dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai

berikut:

DEWAN KOMISARIS :

-Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN

-Komisaris Independen 1 Ibu RANIWATI, SH

-Komisaris Independen : Bapak ADRIAN  TOHO  PARADA
' PANGGABEAN

DIREKSI :

-Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE

-Wakil Direktur Utama : Bapak ANINDRA ARDIANSYAH

BAKRIE
-Direktur 1 Ibu RADEN AJENG

DHARMAYANTI
1.
Page 2 OCR 0.948
-Direktur : Tbu KARTINI SALLY HB JOENOES

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum

Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan- Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “POJK 14”)

dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan
hal-hal sebagai berikut :

.

Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 032/BNBR/CS-OIK/IV/26
tertanggal 28 April 2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ('RUPST”) PT Bakrie & Brothers Tbk:
Pengumuman RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,
masing-masing pada tanggal 06 Mei 2026,

Pemanggilan RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,

masing-masing pada tanggal 21 Mei 2026:dan

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1.

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan yang memuat
pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025,

Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025,

Penentuan dan persetujuan penggunaan keuntungan yang diperoleh
Perseroan dari Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember-2025:
Page 3 OCR 0.939
Penunjukkan “dan penentuan Akuntan Publik/Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan

Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan

Pengurus Perseroan.

6. Bahwa-mengenai kuorum kehadifan dan kuorum pengambilan keputusan dalam

RUPST adalah sebagai berikut :

Untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku. ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1. Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran
Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST.

7. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan

perincian sebagai berikut :

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sebanyak 139.476.345.059 (seratus tiga puluh sembilan
miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu
lima puluh sembilan) saham atau sebesar 80,43”6 (delapan puluh koma
empat tiga persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar
empat-.ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus
sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.
Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah.
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk
seluruh Mata Acara RUPST.

8. Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST.

Sesi tanya jawab untuk Mata Acara Pertama, dan Mata Acara Kedua
3
Page 4 OCR 0.929
dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara Kedua, karena kedua mata

acara tersebut saling berkaitan. Terdapat 1 Pemegang Saham yang

mengajukan pertanyaan secara online melalui eASY.KSEI dalam Mata

Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPST, namun dalam Mata

Acara Keempat RUPST pertanyaan tersebut tidak relevan dengan Mata

Acara Keempat RUPST pertanyaan tersebut tidak ditanggapi dalam
RUPST. Selanjutnya pada Mata Acara Kelima RUPST tidak ada yang

mengajukan pertanyaan.

9. Keputusan Mata Acara RUPST :
. RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut :
Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

1.

4

Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan

Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban

“Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya

Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 115.400 (seratus lima belas ribu empat ratus) saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang Saham yarig .menyatakan tidak setuju
sebanyak 10.800 (sepuluh ribu delapan ratus) saham atau
sebesar 0,000o (nol korna nol.nol nol persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju. (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.476.334.259 (seratus tiga puluh
sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus
tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan) saham
atau sebesar 99,99945 (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.
Page 5 OCR 0.937
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama
RUPST berdasarkan “suara terbanyak dari dan oleh karenanya
menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

“ Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan
Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (“acguif et de charge”) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sejauh
tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan
Laba/Rugi, serta Laporan Akuntan Publik atas Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

-Setelah dicatat, ternyata :

s« Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 125.800 (seratus dua puluh lima ribu delapan ratus)
saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 72.800 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus) saham
atau sebesar 0,00095 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.476.272.259 (seratus tiga puluh .
sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus
tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan) saham atau

sebesar 99,99996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
Page 6 OCR 0.926
1.

sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST,
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua
RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

— Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak
membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.

-Setelah dicatat, ternyata :

e. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain

sebanyak 125.400 (seratus dua puluh lima ribu empat ratus)
saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

e« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 25.900 (dua puluh lima ribu sembilan ratus) saham
atau sebesar 0,000Y4 (nol koma nol iiol-nol persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

s Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.476.319.159 (seratus tiga puluh
sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus
sembilan belas ribu seratus lima puluh sembilan) saham atau
sebesar 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam
RUPST.

sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPST “berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.928
IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, sepanjang memenuhi kriteria yang

telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya.

-Setelah dicatat, ternyata :

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 78.200 (tujuh puluh delapan ribu dua ratus) saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK. 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yahg sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para Pemegang -Saham yang .menyatakan tidak setuju
sebanyak 420.037.732 (empat ratus dua puluh juta tiga puluh
tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham atau sebesar
0,30194 (nol koma tiga nol satu persen).dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST..

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 139.056.307.327 (seratus tiga puluh
sembilan miliar lima puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tiga
ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar 99,6994 (sembilan
puluh sembilan koma enam sembilan sembilan persen) “dari

jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat
RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :

Menyetujui pengangkatan dan penetapan kembali Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan susunan sebagai
berikut:

Dewan Komisaris :
7
Page 8 OCR 0.863
e Komisaris Utama ? . ARMANSYAH YAMIN

# Komisaris : SYAILENDRA S.
BAKRIE

» Komisaris : ADIKA ARYASTHANA
BAKRIE

# Komisaris Independen ! RANIWATI, SH

« Komisaris Independen # ADRIAN TOHO
PARADA
PANGGABEAN

Direksi:

e Direktur Utama : ANINDYA NOVYAN
BAKRIE

@ . Wakil Direktur Utama : ANINDRA
ARDIANSYAH BAKRIE

# Direktur : HENDRAJANTO
MARTA SAKTI

0 Direktur ? R. A. SRI
DHARMAYANTI

# Direktur 1 KARTINI SALLY HB
JOENOES

Susunan dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya
Rapat sampai dengan periode masa jabatan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut berakhir
sesuai Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada tahun 2029,
tanpa mengurangi .hak pemegang saham ' untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Untuk penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
baru, Pemegang Saham melimpahkan penetapannya
kepada Dewan Komisaris Perseroan (berdasarkan Pasal 96
dan Pasal 113 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 13 ayat (7)

Anggaran Dasar Perseroan).
Page 9 OCR 0.907
-Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara -abstain
sebanyak 86.300 (delapan puluh enam ribu tiga ratus) saham.
-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat
(2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain),
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

#. Para Pemegang Saham “Yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 418.793.232 (empat ratus delapan belas juta tujuh
ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua) saham
atau sebesar 0,30096 (nol koma tiga nol nol persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam RUPST.

s Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju -(termasuk
suara abstain) sebanyak 139.057.551.827 (seratus tiga puluh
sembilan miliar lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu
ribu delapan ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar
996999 (sembilan putuh sembilan .koma “enam sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima

RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat. |

RUPST ditutup pada pukul 16.08 WIB.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat urituk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

afia

MUMSERG LIE, SH, SE, MKn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published15 Jun 2026
Pages9
Characters14,751
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARMANSYAH YAMIN · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person ANINDYA NOVYAN BAKRIE · Direktur Utama p.1 ×3
linked person ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE · Wakil Direktur Utama p.1 ×4
possible person RANIWATI p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible person SYAILENDRA S. BAKRIE · Komisaris p.8 ×2
possible person ADIKA ARYASTHANA · Komisaris p.8
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS Tbk. p.1 ×4
unresolved person ADRIAN TOHO PARADA · Komisaris Independen p.1
unresolved person RADEN AJENG DHARMAYANTI p.1
unresolved person Tbu KARTINI SALLY HB JOENOES · Direktur p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person ANINDRA · Wakil Direktur Utama p.8 ×2
unresolved person HENDRAJANTO · Direktur p.8
unresolved person MUMSERG LIE p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 56 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result