Back to announcement
20260615_BNBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101256_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.902
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax, (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 020/KET-N/VI/2026 Kepada Yih : Hal : Surat Keterangan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. Tanggal 112 Juni 2026 , Yang bertanda tangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : 1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BAKRIE & BROTHERS Tbk, di Ruang Nusantara dan Ruang Sulawesi, Bakrie Tower, Lantai 36 dan 37, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.49 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 12 Juni 2026 nomor 42, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BAKRIE & BROTHERS Tbk. (“Perseroan”), 2. . Bahwa RUPST “dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : -Komisaris Utama : Bapak ARMANSYAH YAMIN -Komisaris Independen 1 Ibu RANIWATI, SH -Komisaris Independen : Bapak ADRIAN TOHO PARADA ' PANGGABEAN DIREKSI : -Direktur Utama : Bapak ANINDYA NOVYAN BAKRIE -Wakil Direktur Utama : Bapak ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE -Direktur 1 Ibu RADEN AJENG DHARMAYANTI 1.
Page 2 OCR 0.948
-Direktur : Tbu KARTINI SALLY HB JOENOES
Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan- Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai “POJK 14”)
dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan
hal-hal sebagai berikut :
.
Menyampaikan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 032/BNBR/CS-OIK/IV/26
tertanggal 28 April 2026 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ('RUPST”) PT Bakrie & Brothers Tbk:
Pengumuman RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,
masing-masing pada tanggal 06 Mei 2026,
Pemanggilan RUPST telah ditayangkan pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,
masing-masing pada tanggal 21 Mei 2026:dan
Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1.
Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan yang memuat
pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025,
Persetujuan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
(acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025,
Penentuan dan persetujuan penggunaan keuntungan yang diperoleh
Perseroan dari Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember-2025:
Page 3 OCR 0.939
Penunjukkan “dan penentuan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan Persetujuan atas perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Pengurus Perseroan. 6. Bahwa-mengenai kuorum kehadifan dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut : Untuk seluruh Mata Acara RUPST berlaku. ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat I.a POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1. Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1.c POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2.1.c Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST. 7. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 139.476.345.059 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh sembilan) saham atau sebesar 80,43”6 (delapan puluh koma empat tiga persen) dari 173.416.832.509 (seratus tujuh puluh tiga miliar empat-.ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah. dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh Mata Acara RUPST. 8. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Sesi tanya jawab untuk Mata Acara Pertama, dan Mata Acara Kedua 3
Page 4 OCR 0.929
dirangkaikan setelah pembahasan Mata Acara Kedua, karena kedua mata acara tersebut saling berkaitan. Terdapat 1 Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara online melalui eASY.KSEI dalam Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPST, namun dalam Mata Acara Keempat RUPST pertanyaan tersebut tidak relevan dengan Mata Acara Keempat RUPST pertanyaan tersebut tidak ditanggapi dalam RUPST. Selanjutnya pada Mata Acara Kelima RUPST tidak ada yang mengajukan pertanyaan. 9. Keputusan Mata Acara RUPST : . RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : 1. 4 Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan yang memuat pertanggungjawaban “Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 115.400 (seratus lima belas ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang Saham yarig .menyatakan tidak setuju sebanyak 10.800 (sepuluh ribu delapan ratus) saham atau sebesar 0,000o (nol korna nol.nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju. (termasuk suara abstain) sebanyak 139.476.334.259 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan) saham atau sebesar 99,99945 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
Page 5 OCR 0.937
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan “suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : “ Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguif et de charge”) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi, serta Laporan Akuntan Publik atas Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. -Setelah dicatat, ternyata : s« Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 125.800 (seratus dua puluh lima ribu delapan ratus) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 72.800 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus) saham atau sebesar 0,00095 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.476.272.259 (seratus tiga puluh . sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan) saham atau sebesar 99,99996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
Page 6 OCR 0.926
1. sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST, -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : — Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. -Setelah dicatat, ternyata : e. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 125.400 (seratus dua puluh lima ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. e« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 25.900 (dua puluh lima ribu sembilan ratus) saham atau sebesar 0,000Y4 (nol koma nol iiol-nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. s Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.476.319.159 (seratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu seratus lima puluh sembilan) saham atau sebesar 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST “berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.928
IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan honorariumnya. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 78.200 (tujuh puluh delapan ribu dua ratus) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK. 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yahg sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Para Pemegang -Saham yang .menyatakan tidak setuju sebanyak 420.037.732 (empat ratus dua puluh juta tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham atau sebesar 0,30194 (nol koma tiga nol satu persen).dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 139.056.307.327 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar 99,6994 (sembilan puluh sembilan koma enam sembilan sembilan persen) “dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : Menyetujui pengangkatan dan penetapan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris : 7
Page 8 OCR 0.863
e Komisaris Utama ? . ARMANSYAH YAMIN # Komisaris : SYAILENDRA S. BAKRIE » Komisaris : ADIKA ARYASTHANA BAKRIE # Komisaris Independen ! RANIWATI, SH « Komisaris Independen # ADRIAN TOHO PARADA PANGGABEAN Direksi: e Direktur Utama : ANINDYA NOVYAN BAKRIE @ . Wakil Direktur Utama : ANINDRA ARDIANSYAH BAKRIE # Direktur : HENDRAJANTO MARTA SAKTI 0 Direktur ? R. A. SRI DHARMAYANTI # Direktur 1 KARTINI SALLY HB JOENOES Susunan dan masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut berakhir sesuai Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada tahun 2029, tanpa mengurangi .hak pemegang saham ' untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, Pemegang Saham melimpahkan penetapannya kepada Dewan Komisaris Perseroan (berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan).
Page 9 OCR 0.907
-Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara -abstain sebanyak 86.300 (delapan puluh enam ribu tiga ratus) saham. -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 8 anggaran dasar Perseroan, suara blanko (abstain), dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. #. Para Pemegang Saham “Yang menyatakan tidak setuju sebanyak 418.793.232 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua) saham atau sebesar 0,30096 (nol koma tiga nol nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. s Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju -(termasuk suara abstain) sebanyak 139.057.551.827 (seratus tiga puluh sembilan miliar lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh tujuh) saham atau sebesar 996999 (sembilan putuh sembilan .koma “enam sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kelima RUPST berdasarkan suara terbanyak dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. | RUPST ditutup pada pukul 16.08 WIB. Demikianlah surat keterangan ini dibuat urituk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. afia MUMSERG LIE, SH, SE, MKn
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS Tbk.
p.1 ×4
unresolved
person
ADRIAN TOHO PARADA
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
RADEN AJENG DHARMAYANTI
p.1
unresolved
person
Tbu KARTINI SALLY HB JOENOES
· Direktur
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
ANINDRA
· Wakil Direktur Utama
p.8 ×2
unresolved
person
HENDRAJANTO
· Direktur
p.8
unresolved
person
MUMSERG LIE
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
56 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR