Skip to content
Back to announcement

20260615_PYFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101201_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                            PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 PT PYRIDAM FARMA TBK.

Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat” atau “RUPS Tahunan”) berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik dan Peraturan
OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:

   A. Rapat telah diselenggarakan pada :

       Hari/Tanggal           : Kamis, 11 Juni 2026
       Waktu                  : 14.40 WIB s/d 15.55 WIB
       Tempat                 : Financial Hall – Graha CIMB Niaga Lantai 2
                                Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan – 12190

       Mata acara Rapat:
       1. Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Pengesahan Laporan
          Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
          serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
          acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas
          tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
          berakhir pada 31 Desember 2025.
       2. Penetapan penggunaan laba bersih/ rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       3. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
          Tahun Buku 2026.
       4. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
          Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026.
       5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
          Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
          Pyridam Farma Tahap I Tahun 2025, dan Penawaran Umum Terbatas Kepada Para
          Pemegang Saham Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
          Dahulu I dan Penerbitan Waran Seri I
       6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu penyesuaian rumusan terkait
          Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran
          Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terhadap
          Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
          Usaha Indonesia (KBLI 2025).
       7. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.

   B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara fisik maupun elektronik
      pada saat Rapat:

       Direksi:
       Direktur Utama         : LEE YAN GWAN
       Direktur               : YENFRINO GUNADI
Page 2
   Direktur               : BEDJO STEFANUS
   Direktur               : ANTES EKO PRASETIO
   Direktur               : SINTA LESTARI NINGSIH

   Dewan Komisaris:
   Komisaris Utama        : ROBBY YULIANTO
   Komisaris              : dr. WIDJANARKO BROTOSAPUTRO
   Komisaris Independen   : MAURA LINDA SITANGGANG
   Komisaris Independen   : CHARLES D. MARPAUNG

C. Rapat dihadiri oleh 7.596.529.353 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan
   67,60% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perseroan.

D. Dalam Rapat, setiap pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang
   saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau memberikan suara abstain,
   maka dilakukan pemungutan suara.

F. Jumlah Pemegang Saham/Kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
   pendapat serta hasil pemungutan suara pada setiap mata acara RUPS Tahunan adalah sebagai
   berikut:

                      Jumlah                        Hasil Pemungutan Suara
       Agenda        Pemegang
        RUPS          Saham/
                                         Setuju           Tidak Setuju       Abstain/Blanko
       Tahunan       Kuasanya
                   yang bertanya
                                     7.593.249.652                             2.749.700
                                                        530.001 saham
                                         saham                                   saham
          1               2                              (0,0070% dari
                                    (99,9568% dari                           (0,0362% dari
                                                          yang hadir)
                                      yang hadir)                             yang hadir)
                                     7.593.779.652                             2.749.700
                                         saham          1 saham (0% dari         saham
          2               0
                                    (99,9638% dari         yang hadir)       (0,0362% dari
                                      yang hadir)                             yang hadir)
                                     7.593.779.652                             2.749.700
                                         saham          1 saham (0% dari         saham
          3               0
                                    (99,9638% dari         yang hadir)       (0,0362% dari
                                      yang hadir)                             yang hadir)
                                     7.593.779.652                             2.749.700
                                         saham          1 saham (0% dari         saham
          4               0
                                    (99,9638% dari         yang hadir)       (0,0362% dari
                                      yang hadir)                             yang hadir)
Page 3
                                      7.593.779.652                            2.749.700
                                          saham         1 saham (0% dari         saham
          5               0
                                     (99,9638% dari        yang hadir)       (0,0362% dari
                                       yang hadir)                            yang hadir)
                                      7.593.779.652                            2.749.700
                                          saham         1 saham (0% dari         saham
          6               0
                                     (99,9638% dari        yang hadir)       (0,0362% dari
                                       yang hadir)                            yang hadir)
                                      7.593.779.652                            2.749.700
                                          saham         1 saham (0% dari         saham
          7               0
                                     (99,9638% dari        yang hadir)       (0,0362% dari
                                       yang hadir)                            yang hadir)

G. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak:
   I.     Acara Pertama
          1. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan dan mengesahkan
             Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
             Desember 2025;
          2. Atas telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
             Keberlanjutan dan Laporan Tugas Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang
             berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta disahkannya Laporan Keuangan
             Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
             Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti
             dan Surja, firma anggota Ernst and Young, dalam semua hal yang material, maka
             Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
             (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan
             Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
             selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh
             tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut
             tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, serta Laporan
             Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
             31 Desember 2025.
          3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
             bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala tindakan
             sehubungan dengan Keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas
             membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk
             menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan notaris dan selanjutnya
             memberitahukan Laporan Tahunan Perseroan tersebut kepada instansi yang
             berwenang berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.

   II.     Acara Kedua
           Menyetujui untuk pencatatan rugi bersih sebesar Rp. 379.670.109.302,00 (tiga ratus
           tujuh puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus sembilan ribu tiga
           ratus dua rupiah), untuk tahun buku 2025 dan tidak melakukan penyisihan laba
           sebagai cadangan dan pembagian dividen untuk tahun buku 2025 tersebut.
Page 4
III.   Acara Ketiga
       Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota
       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
       Perseroan dengan total gaji, honorarium, tantiem, dan tunjangan lainnya untuk
       Direksi dan Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan dan
       kinerja Perseroan.

IV.    Acara Keempat
       Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan
       Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang akan berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2026 dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
       Perseroan dan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan memberi
       wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan
       publik tersebut dan persyaratan lainnya, mengingat Perseroan masih memerlukan
       waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon akuntan
       publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Dewan Komisaris Perseroan dan
       Komite Audit Perseroan serta mempertimbangkan objektif lainnya yang dirasa perlu
       dalam mengambil keputusan.

V.     Acara Kelima
       Menyetujui Laporan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap
       III Tahun 2024 per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp321.594.822.184,- (tiga ratus
       dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh
       dua ribu seratus delapan puluh empat rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam
       Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
       Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, dengan nomor Surat: 009/PYFA-CS/I/2026
       tanggal 15 Januari 2026, Laporan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Pyridam
       Farma Tahap I Tahun 2025 per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
       Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam
       Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
       Pyridam Farma Tahap I Tahun 2025, dengan nomor Surat: 011/PYFA-CS/I/2026
       tanggal 15 Januari 2026 dan nomor Surat: 011a/PYFA-CS/II/2026 tanggal 4 Februari
       2026, dan Laporan Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham
       Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dan
       Penerbitan Waran Seri I, Perseroan telah melaksanakan realisasi penggunaan seluruh
       dana hasil konversi Waran Seri I menjadi saham per tanggal 31 Desember 2025
       sebesar Rp10.235.200,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah)
       sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
       Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Penerbitan Waran Seri I
       dengan Nomor: 010/PYFA-CS/I/2026, tanggal 15 Januari 2026.

VI.    Acara Keenam
       1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Penyesuaian Rumusan
          Terkait Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal
Page 5
   3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
   Perseroan terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) berikut :

                 MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                   PASAL 3
Maksud dan tujuan Perseroan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
Peraturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) (selanjutnya disebut “KBLI”) adalah
sebagai berikut:

1. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
     A. INDUSTRI BAHAN DAN PRODUK PEMBERSIH
     Melakukan kegiatan usaha pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring;
     pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas,
     gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau
     deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti
     bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan
     pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum
     dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim
     untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam,
     pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi
     dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah
     tangga.

    B. INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, CAIRAN LENSA KONTAK
    Melakukan kegiatan usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk
    perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain);
    produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim
    atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit
    terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun
    kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene,
    deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik
    dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata
    rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk
    untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta
    cairan lensa kontak.

    C. INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK MANUSIA
    Melakukan kegiatan usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan
    pembantu untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan
    tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-
    obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat
    homeopatik, substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-
    asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan,
    pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar dan
Page 6
pembuatan ekstraksi kelenjar.

D. INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA
Melakukan kegiatan usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen
kesehatan/makanan, obat kuasi yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia,
misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral
dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan produksi
farmasi bioteknologi.

E. INDUSTRI ALAT DIAGNOSIS MEDIS, PERBAN, KASA, DAN PENUNJANG
KESEHATAN LAINNYA
Melakukan kegiatan usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait
diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kegiatan usaha ini
mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal;
pembuatan alat diagnosis medis seperti uji kehamilan dan uji gula darah;
pembuatan kapas medis, kapas kecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban,
kasa medis, plester; pembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant.

 F. INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIA
Melakukan kegiatan usaha pengolahan macam-macam produk obat bahan alam
yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk mentah atau belum melalui
proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari
bahan tersebut yang berbentuk sediaan berupa serbuk, serbuk instan, rajangan,
pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan
suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim dan gel,
aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; pembuatan minuman jamu dan
suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.


G. INDUSTRI PERALATAN LABORATORIUM DAN KESEHATAN DARI KACA
Melakukan kegiatan usaha pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium
dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya
untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin,
dan saliva), serta alat laboratorium non-klinis dan kesehatan seperti botol
serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan
desikator.

H. INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI PLASTIK
Melakukan kegiatan usaha pembuatan barang-barang dari plastik yang belum
diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti:
- peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik,
    misalnya kantong infus dan selang infus;
- film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane);
- batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik);
- berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari
    peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau
    disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat
Page 7
    dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan
    cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan
    barang-barang unik dari plastik.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari
plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan
(kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari
plastik).

I. PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK
MANUSIA
Melakukan kegiatan mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium,
peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia.

J. PERDAGANGAN BESAR SEDIAAN FARMASI UNTUK MANUSIA
Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi,
meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen
kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh
manusia.

N. JASA PENGUJIAN TEKNIS
Melakukan kegiatan usaha mencakup:
 - aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau
    proses;
 - aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa,
    volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan,
    kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan
    Instrumen Analitik Radiasi Pengion; pengujian yang mencakup uji fisik,
    mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran,
    visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari
    berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan,
    energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi,
    farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara,
    tanah dan indikator lingkungan lain);
 - penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja pengoperasian
    laboratorium secara periodik;
 - pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan;
 - pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan;
 - pengujian kelautan;
 - pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter,
    kontaminasi meter, dosimeter, dan multimeter sinar-X;
 - aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur
    industri;
 - pengujian elektronika, dan teknologi lainnya;.
Kelompok ini juga mencakup aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera
untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi
sehingga alat tersebut diyakini valid.
Page 8
        2. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
           A. AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK
           Melakukan kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit
           yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih
           anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
           Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada
           perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya
           perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk
           ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan
           bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan
           aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk
           konglomerasi keuangan.

           B. AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYA
           Melakukan kegiatan yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
           operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
           perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
           tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
           perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
           dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
           manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
           pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
           akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
           pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
           perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen,
           konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
           dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup jasa pelayanan studi
           investasi infrastruktur dan jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.

       2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik Bersama-
          sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
          keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat,
          menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya
          dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memohon
          persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada instansi berwenang
          berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
VII.    Acara Ketujuh
        1. Menerima pengunduran diri dari Bapak Robby Yulianto selaku Komisaris Utama
           Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerja beliau dalam
           menjalankan pengawasan atas Perseroan.
        2. Mengangkat Bapak Widjanarko Brotosaputro sebagai Komisaris Utama Perseroan
           terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
           yang bersangkutan dengan tetap melanjutkan sisa masa kerja anggota Dewan
           Komisaris yang digantikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal
           32 Ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, dengan tanpa mengurangi hak Rapat
           Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 9
3. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
   Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan pada saat
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030
   (dua ribu tiga puluh), satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
   Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, yaitu sebagai berikut:

    1. Bapak dr. WIDJANARKO BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris Utama;
    2. Bapak CHARLES D. MARPAUNG, selaku Komisaris Independen; dan
    4. Ibu MAURA LINDA SITANGGANG, selaku Komisaris Independen.

4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
   Bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala tindakan
   sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas
   untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta
   untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan
   selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pengurus Perseroan kepada
   instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                      Jakarta, 15 Juni 2026

                 Direksi PT Pyridam Farma Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published15 Jun 2026
Pages9
Characters25,945
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Jun 2026 · 14:40–15:55
Present7,596,529,353 (67.60%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
7,593,249,652
99.96%
Against
530,001
0.01%
Abstain
2,749,700
0.04%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK. p.1 ×14
linked person YAN GWAN p.1
linked person YENFRINO GUNADI p.1
linked person BEDJO STEFANUS p.2
linked person ANTES EKO PRASETIO p.2
linked person SINTA LESTARI NINGSIH p.2
linked person ROBBY YULIANTO · Komisaris Utama p.2 ×2
linked person dr. WIDJANARKO BROTOSAPUTRO · Komisaris Utama p.2 ×6
linked person MAURA LINDA SITANGGANG · Komisaris Independen p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person CHARLES D. MARPAUNG · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 432 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0362',
             'pct_against': '0.0070',
             'pct_for': '99.9568',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan '
                      'Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                      'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta '
                      'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
                      'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para '
                      'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas '
                      'tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah '
                      'dijalankan selama tahun buku yang berakhi',
             'votes_abstain': '2749700',
             'votes_against': '530001',
             'votes_for': '7593249652'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.60',
 'shares_present': '7596529353',
 'time_end': '15:55:00',
 'time_start': '14:40:00',
 'venue': 'Financial Hall – Graha CIMB Niaga Lantai 2 Jl. Jenderal Sudirman '
          'Kav. 58 Jakarta Selatan – 12190'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result