Back to announcement
20260615_PYFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101201_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat” atau “RUPS Tahunan”) berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik dan Peraturan
OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
A. Rapat telah diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : 14.40 WIB s/d 15.55 WIB
Tempat : Financial Hall – Graha CIMB Niaga Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan – 12190
Mata acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih/ rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2026.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026.
5. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2025, dan Penawaran Umum Terbatas Kepada Para
Pemegang Saham Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I dan Penerbitan Waran Seri I
6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu penyesuaian rumusan terkait
Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terhadap
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI 2025).
7. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara fisik maupun elektronik
pada saat Rapat:
Direksi:
Direktur Utama : LEE YAN GWAN
Direktur : YENFRINO GUNADI
Page 2
Direktur : BEDJO STEFANUS
Direktur : ANTES EKO PRASETIO
Direktur : SINTA LESTARI NINGSIH
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : ROBBY YULIANTO
Komisaris : dr. WIDJANARKO BROTOSAPUTRO
Komisaris Independen : MAURA LINDA SITANGGANG
Komisaris Independen : CHARLES D. MARPAUNG
C. Rapat dihadiri oleh 7.596.529.353 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan
67,60% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
D. Dalam Rapat, setiap pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang
saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau memberikan suara abstain,
maka dilakukan pemungutan suara.
F. Jumlah Pemegang Saham/Kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat serta hasil pemungutan suara pada setiap mata acara RUPS Tahunan adalah sebagai
berikut:
Jumlah Hasil Pemungutan Suara
Agenda Pemegang
RUPS Saham/
Setuju Tidak Setuju Abstain/Blanko
Tahunan Kuasanya
yang bertanya
7.593.249.652 2.749.700
530.001 saham
saham saham
1 2 (0,0070% dari
(99,9568% dari (0,0362% dari
yang hadir)
yang hadir) yang hadir)
7.593.779.652 2.749.700
saham 1 saham (0% dari saham
2 0
(99,9638% dari yang hadir) (0,0362% dari
yang hadir) yang hadir)
7.593.779.652 2.749.700
saham 1 saham (0% dari saham
3 0
(99,9638% dari yang hadir) (0,0362% dari
yang hadir) yang hadir)
7.593.779.652 2.749.700
saham 1 saham (0% dari saham
4 0
(99,9638% dari yang hadir) (0,0362% dari
yang hadir) yang hadir)
Page 3
7.593.779.652 2.749.700
saham 1 saham (0% dari saham
5 0
(99,9638% dari yang hadir) (0,0362% dari
yang hadir) yang hadir)
7.593.779.652 2.749.700
saham 1 saham (0% dari saham
6 0
(99,9638% dari yang hadir) (0,0362% dari
yang hadir) yang hadir)
7.593.779.652 2.749.700
saham 1 saham (0% dari saham
7 0
(99,9638% dari yang hadir) (0,0362% dari
yang hadir) yang hadir)
G. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan dengan suara terbanyak:
I. Acara Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan dan mengesahkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
2. Atas telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
Keberlanjutan dan Laporan Tugas Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta disahkannya Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti
dan Surja, firma anggota Ernst and Young, dalam semua hal yang material, maka
Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan, serta Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan Keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas
membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk
menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan notaris dan selanjutnya
memberitahukan Laporan Tahunan Perseroan tersebut kepada instansi yang
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
II. Acara Kedua
Menyetujui untuk pencatatan rugi bersih sebesar Rp. 379.670.109.302,00 (tiga ratus
tujuh puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta seratus sembilan ribu tiga
ratus dua rupiah), untuk tahun buku 2025 dan tidak melakukan penyisihan laba
sebagai cadangan dan pembagian dividen untuk tahun buku 2025 tersebut.
Page 4
III. Acara Ketiga
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
Perseroan dengan total gaji, honorarium, tantiem, dan tunjangan lainnya untuk
Direksi dan Dewan Komisaris dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan dan
kinerja Perseroan.
IV. Acara Keempat
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan yang akan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026 dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
Perseroan dan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan memberi
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan
publik tersebut dan persyaratan lainnya, mengingat Perseroan masih memerlukan
waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon akuntan
publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Dewan Komisaris Perseroan dan
Komite Audit Perseroan serta mempertimbangkan objektif lainnya yang dirasa perlu
dalam mengambil keputusan.
V. Acara Kelima
Menyetujui Laporan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap
III Tahun 2024 per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp321.594.822.184,- (tiga ratus
dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh
dua ribu seratus delapan puluh empat rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, dengan nomor Surat: 009/PYFA-CS/I/2026
tanggal 15 Januari 2026, Laporan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Pyridam
Farma Tahap I Tahun 2025 per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2025, dengan nomor Surat: 011/PYFA-CS/I/2026
tanggal 15 Januari 2026 dan nomor Surat: 011a/PYFA-CS/II/2026 tanggal 4 Februari
2026, dan Laporan Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I dan
Penerbitan Waran Seri I, Perseroan telah melaksanakan realisasi penggunaan seluruh
dana hasil konversi Waran Seri I menjadi saham per tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp10.235.200,- (sepuluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah)
sebagaimana yang dimaksud dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Terbatas Kepada Para Pemegang Saham Penerbitan Waran Seri I
dengan Nomor: 010/PYFA-CS/I/2026, tanggal 15 Januari 2026.
VI. Acara Keenam
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Penyesuaian Rumusan
Terkait Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal
Page 5
3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
Maksud dan tujuan Perseroan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan
Peraturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) (selanjutnya disebut “KBLI”) adalah
sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah sebagai berikut:
A. INDUSTRI BAHAN DAN PRODUK PEMBERSIH
Melakukan kegiatan usaha pembuatan sabun krim, sabun pencuci piring;
pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya; kertas,
gumpalan kapas, tekstil, dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau
deterjen, seperti tisu basah; gliserol mentah; sediaan zat aktif permukaan, seperti
bubuk pencuci, baik padat maupun cair, dan deterjen, sediaan pencuci piring, dan
pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengilap, seperti pengharum
dan deodoran ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim
untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam,
pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi
dengan pasta dan bubuk penggosok; produk antiseptik dan disinfektan rumah
tangga.
B. INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, CAIRAN LENSA KONTAK
Melakukan kegiatan usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti produk
perawatan rambut (sampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain);
produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur; produk perawatan kulit (krim
atau losion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit
terlihat cokelat setelah berjemur); produk untuk kebersihan badan (sabun
kosmetik, sabun mandi, sabun mandi antiseptik, external intimate hygiene,
deodoran, garam mandi, dan lain-lain); produk untuk bercukur; kosmetik
dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata
rias kuku, dan tata rias rambut, termasuk pewarna rambut; pasta gigi dan produk
untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi; serta
cairan lensa kontak.
C. INDUSTRI BAHAN BAKU FARMASI UNTUK MANUSIA
Melakukan kegiatan usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan
pembantu untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan
tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-
obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat
homeopatik, substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-
asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan,
pengolahan darah, gula murni kimia, garam farmasi, pengolahan kelenjar dan
Page 6
pembuatan ekstraksi kelenjar.
D. INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA
Melakukan kegiatan usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen
kesehatan/makanan, obat kuasi yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia,
misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral
dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal; produksi radiofarmaka; dan produksi
farmasi bioteknologi.
E. INDUSTRI ALAT DIAGNOSIS MEDIS, PERBAN, KASA, DAN PENUNJANG
KESEHATAN LAINNYA
Melakukan kegiatan usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait
diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kegiatan usaha ini
mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal;
pembuatan alat diagnosis medis seperti uji kehamilan dan uji gula darah;
pembuatan kapas medis, kapas kecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban,
kasa medis, plester; pembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant.
F. INDUSTRI PRODUK OBAT BAHAN ALAM UNTUK MANUSIA
Melakukan kegiatan usaha pengolahan macam-macam produk obat bahan alam
yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk mentah atau belum melalui
proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari
bahan tersebut yang berbentuk sediaan berupa serbuk, serbuk instan, rajangan,
pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan
suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim dan gel,
aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; pembuatan minuman jamu dan
suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.
G. INDUSTRI PERALATAN LABORATORIUM DAN KESEHATAN DARI KACA
Melakukan kegiatan usaha pembuatan berbagai macam peralatan laboratorium
dan kesehatan dari kaca, termasuk alat laboratorium klinis yang pada umumnya
untuk keperluan diagnosis seperti tabung uji untuk sampel biologis (darah, urin,
dan saliva), serta alat laboratorium non-klinis dan kesehatan seperti botol
serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, kuvet, dan
desikator.
H. INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI PLASTIK
Melakukan kegiatan usaha pembuatan barang-barang dari plastik yang belum
diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti:
- peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik,
misalnya kantong infus dan selang infus;
- film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane);
- batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik);
- berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari
peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau
disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat
Page 7
dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan
cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan
barang-barang unik dari plastik.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari
plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan
(kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari
plastik).
I. PERDAGANGAN BESAR ALAT KESEHATAN DAN LABORATORIUM UNTUK
MANUSIA
Melakukan kegiatan mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium,
peralatan medis, bedah, ortopedi, dan sejenisnya untuk manusia.
J. PERDAGANGAN BESAR SEDIAAN FARMASI UNTUK MANUSIA
Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar berbagai bentuk sediaan farmasi,
meliputi bahan obat, bahan obat alam, kosmetik, obat kuasi, suplemen
kesehatan, obat, dan obat bahan alam, yang ditujukan untuk digunakan oleh
manusia.
N. JASA PENGUJIAN TEKNIS
Melakukan kegiatan usaha mencakup:
- aktivitas pengambilan contoh untuk menentukan karakteristik bahan atau
proses;
- aktivitas kalibrasi/metrologi pada kelompok pengukuran suhu, massa,
volume, tekanan, gaya, torsi, aliran, kekerasan, densitas, panjang, kelistrikan,
kemagnetan, waktu, frekuensi, akustik, getaran, fotometri, radiometri, dan
Instrumen Analitik Radiasi Pengion; pengujian yang mencakup uji fisik,
mekanik, kimia, biologi, mikrobiologi, kelistrikan, ketenaganukliran,
visual/ceklis, desain model/prototipe, forensik atau analisis lainnya dari
berbagai jenis zat/bahan/material/produk di bidang industri, perdagangan,
energi dan sumber daya mineral, konstruksi, transportasi, telekomunikasi,
farmasi, pangan, pertanian, kehutanan, atau lingkungan (kualitas air, udara,
tanah dan indikator lingkungan lain);
- penilai kesesuaian karakteristik fisik, komposisi dan kinerja pengoperasian
laboratorium secara periodik;
- pengujian atau kalibrasi secara berkala terhadap peralatan kesehatan;
- pengujian karantina hewan, tumbuhan, dan perikanan;
- pengujian kelautan;
- pengujian mesin dan peralatan radiasi pengion, seperti surveymeter,
kontaminasi meter, dosimeter, dan multimeter sinar-X;
- aktivitas kalibrasi instrumen industri, seperti mesin, peralatan, dan alat ukur
industri;
- pengujian elektronika, dan teknologi lainnya;.
Kelompok ini juga mencakup aktivitas kalibrasi/metrologi dan pemberian tera
untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi
sehingga alat tersebut diyakini valid.
Page 8
2. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
A. AKTIVITAS PERUSAHAAN INDUK
Melakukan kegiatan dari perusahaan induk (holding companies), misalnya unit
yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau lebih
anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik anak perusahaan.
Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa lain kepada
perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, misalnya
perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk
ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi keuangan, dan
bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan, tetapi bukan
aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya perusahaan induk
konglomerasi keuangan.
B. AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN DAN BISNIS LAINNYA
Melakukan kegiatan yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen,
konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan
dokumentasi risiko, dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur dan jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik Bersama-
sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat,
menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya
dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memohon
persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada instansi berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
VII. Acara Ketujuh
1. Menerima pengunduran diri dari Bapak Robby Yulianto selaku Komisaris Utama
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerja beliau dalam
menjalankan pengawasan atas Perseroan.
2. Mengangkat Bapak Widjanarko Brotosaputro sebagai Komisaris Utama Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan
yang bersangkutan dengan tetap melanjutkan sisa masa kerja anggota Dewan
Komisaris yang digantikan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal
32 Ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, dengan tanpa mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 9
3. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan pada saat
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2030
(dua ribu tiga puluh), satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, yaitu sebagai berikut:
1. Bapak dr. WIDJANARKO BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris Utama;
2. Bapak CHARLES D. MARPAUNG, selaku Komisaris Independen; dan
4. Ibu MAURA LINDA SITANGGANG, selaku Komisaris Independen.
4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
Bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta
untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan
selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pengurus Perseroan kepada
instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 15 Juni 2026
Direksi PT Pyridam Farma Tbk.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2026 · 14:40–15:55 |
| Present | 7,596,529,353 (67.60%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,593,249,652
99.96%
Against
530,001
0.01%
Abstain
2,749,700
0.04%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
432 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0362',
'pct_against': '0.0070',
'pct_for': '99.9568',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan '
'Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta '
'pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas '
'tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dijalankan selama tahun buku yang berakhi',
'votes_abstain': '2749700',
'votes_against': '530001',
'votes_for': '7593249652'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.60',
'shares_present': '7596529353',
'time_end': '15:55:00',
'time_start': '14:40:00',
'venue': 'Financial Hall – Graha CIMB Niaga Lantai 2 Jl. Jenderal Sudirman '
'Kav. 58 Jakarta Selatan – 12190'}