Skip to content
Back to announcement

20260615_BATR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101269_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed BATR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
                               PT BENTENG API TECHNIC TBK

Direksi PT Benteng Api Technic Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan pokok-pokok sebagai berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda Rapat
    Hari/Tanggal    : Kamis, 11 Juni 2026
    Waktu           : Pukul 12.06 s.d 13.03 WIB
    Tempat          : Ruang Auditorium - Kantor Perwakilan Jawa Timur Bursa Efek Indonesia,
                        Jalan Kusuma Bangsa Nomor 19, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota
                        Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 60272.

   Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
    1. Persetujuan Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 pada Anggaran
       Dasar Perseroan sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang
       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
    2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Penambahan kegiatan usaha yang tercermin
       dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.

B. Anggota Komisaris Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat:
   ▪   Komisaris Utama                    : Sugeng Suryadi
   ▪   Komisaris Independen               : M. Rusli Ananda, Sarjana Teknik

   Anggota Direksi Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat:
   ▪   Direktur Utama                       : Ridwan
   ▪   Direktur                             : Agus Hari Pramudianto
   ▪   Direktur                             : Aswin Asmantono, Sarjana Ekonomi

C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa
   RUPS Luar Biasa tersebut telah dihadiri sejumlah 2.440.938.500 (dua miliar empat ratus empat puluh juta
   sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham yang memiliki hak suara yang sah atau 82,02%
   (delapan puluh dua koma nol dua persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
   Perseroan yang berjumlah 2.975.889.553 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus
   delapan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga) saham, dimana saham tersebut tidak termasuk
   saham treasuri (treasury stock) sejumlah, 49.147.800 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh
   ribu delapan ratus) saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 Mei
   2026.

D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
   setiap Mata Acara Rapat.

E. Pada Mata Acara Rapat ke-Satu tidak terdapat pertanyaan atau pendapat dari para pemegang saham atau
   kuasanya, sedangkan pada Mata Acara Rapat ke-Dua terdapat 1 (satu) pertanyaan atau pendapat dari para
   pemegang saham atau kuasanya.
Page 2
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Keputusan RUPS Luar Biasa dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
   mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan Rapat yang dilakukan pada Mata Acara Rapat ke-Satu sampai dengan ke-Dua
   dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dengan hasil pengambilan keputusan sebagai berikut:
           Mata Acara                         Setuju                               Tidak setuju                        Abstain
          Mata Acara Ke- 1           2.440.938.500 saham atau                  0 saham atau 0,000%               0 saham atau 0,000%
                                               100%
           Mata Acara                         Setuju                               Tidak setuju                        Abstain
          Mata Acara Ke-2            2.440.938.500 saham atau                  0 saham atau 0,000%               0 saham atau 0,000%
                                               100%


H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
   Mata Acara Rapat ke-Satu:
    I. Menyetujui Penyesuaian atas kode KBLI 2020 menjadi Kode KBLI 2025, yaitu:
        1. KBLI 2020 dengan kode 23911 menjadi KBLI 2025 dengan kode 23911.
        2. KBLI 2020 dengan kode 23919 menjadi KBLI 2025 dengan kode 23919.
        3. KBLI 2020 dengan kode 38302 menjadi KBLI 2025 dengan kode 38309.
        4. KBLI 2020 dengan kode 42915 menjadi KBLI 2025 dengan kode 42911.
        5. KBLI 2020 dengan kode 43223 menjadi KBLI 2025 dengan kode 43223.
        6. KBLI 2020 dengan kode 43909 menjadi KBLI 2025 dengan kode 43909.
        7. KBLI 2020 dengan kode 46633 menjadi KBLI 2025 dengan kode 46733.
        8. KBLI 2020 dengan kode 46634 menjadi KBLI 2025 dengan kode 46734.
        9. KBLI 2020 dengan kode 77391 menjadi KBLI 2025 dengan kode 77391.

    II.    Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
           memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta
           tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala
           akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
           menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada
           instansi yang berwenang lainnya, segera setelah Sistem Administrasi Badan Hukum terintegrasi dengan
           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 tersedia, serta melakukan segala sesuatu yang
           diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

   Mata Acara Rapat Ke-Dua:
    I.    Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga selanjutnya menjadi berbunyi
          sebagai berikut:
          ------------------------------------ MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA -------------------------------
          ---------------------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------------------
          1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang:
                 a. Industri
                 b. Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
                 c. Konstruksi
                 d. Perdagangan Besar dan Eceran
                 e. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
                 f.     Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
Page 3
      2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud ayat 1 Pasal ini, Perseroan dapat
           melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
           a. Industri
                 1)     Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api (Kode KBLI 23911).
                 2)     Industri Produk Refraktori (Tahan Api) Lainnya (Kode KBLI 23919).
           b. Konstruksi
                 1)     Konstruksi Konvensional Gedung Industri (Kode KBLI 41013).
                 2)     Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan (Kode KBLI 42992).
                 3)     Pemasangan Jaringan Penyaluran Gas (Kode KBLI 43223).
                 4)     Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl (Kode KBLI 43909).
           c. Perdagangan Besar
                 1)     Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Dari Tanah Liat, Kapur, Semen, Atau Kaca
                        (Kode KBLI 46733).
                 2)     Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, Dan Batu (Kode KBLI 46734).
           d. Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
                 1)     Aktivitas Perusahaan Induk (Kode KBLI 64210).
      3.   Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud ayat 2, Perseroan dapat melaksanakan
           kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
           a. Industri
                 1)     Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan
                        Arus Listrik (Kode KBLI 28151).
           b. Konstruksi
                 1)     Konstruksi Bangunan Sipil Minyak Dan Gas Bumi (Kode KBLI 42991).
                 2)     Pemasangan Jaringan Listrik (Kode KBLI 43211).
           c. Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, Dan Remediasi.
                 1)     Pemulihan Material Lainnya (Kode KBLI 38309).
                 2)     Pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau Sampah Berbahaya Selain Limbah
                        Radioaktif (Kode KBLI 38221).
           d. Aktivitas Administratif Dan Penunjang Usaha
                 1)     Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Mesin Dan Peralatan Industri (Kode KBLI 77391).
                 2)     Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Sementara Dan Penyediaan Sumber Daya
                        Manusia Lainnya (Kode KBLI 78200).

II.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
      memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu akta
      tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala
      akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
      menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada
      instansi yang berwenang lainnya, segera setelah Sistem Administrasi Badan Hukum terintegrasi
      dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 tersedia, serta melakukan segala
      sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                       Kota Surabaya, 15 Juni 2026
                                      PT BENTENG API TECHNIC TBK
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published15 Jun 2026
Pages4
Characters9,802
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held11 Jun 2026 · 12:06–13:03
Present2,440,938,500 (82.02%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,440,938,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 2 approved
For
2,440,938,500
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BENTENG API TECHNIC TBK p.1 ×8
linked person Sugeng Suryadi p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 378 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000',
             'pct_against': '0.000',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Ke- 1',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2440938500'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000',
             'pct_against': '0.000',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Mata Acara Rapat ke-Satu: I. Menyetujui '
                                'Penyesuaian atas kode KBLI 2020 menjadi Kode '
                                'KBLI 2025, yaitu: 1. KBLI 2020 dengan kode '
                                '23911 menjadi KBLI 2025 dengan kode 23911. 2. '
                                'KBLI 2020 dengan kode 23919 menjadi KBLI 2025 '
                                'dengan kode 23919. 3. KBLI 2020 dengan kode '
                                '38302 menjadi KBLI 2025 dengan kode 38309. 4. '
                                'KBLI 2020 dengan kode 42915 menjadi KBLI 2025 '
                                'dengan kode 42911. 5. KBLI 2020 dengan kode '
                                '43223 menjadi KBLI 2025 dengan kode 43223. 6. '
                                'KBLI 2020 dengan kode 43909 menjadi KBLI 2025 '
                                'dengan kode 43909. 7. KBLI 2020 dengan kode '
                                '46633 menjadi KBLI 2025 dengan kode 46733. 8. '
                                'KBLI 2020 dengan kode 46634 menjadi KBLI 2025 '
                                'dengan kode 46734. 9. KBLI 2020 dengan kode '
                                '77391 menjadi KBLI 2025 dengan kode 77391. '
                                'II. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk '
                                'menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu '
                                'akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat '
                                'atau meminta untuk dibuatkan serta '
                                'menandatangani segala akta yang dibuat '
                                'dihadapan Notaris sehubungan dengan hal '
                                'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia dan melaporkan '
                                'kepada instansi yang berwenang lainnya, '
                                'segera setelah Sistem Administrasi Badan '
                                'Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 tersedia, '
                                'serta melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan dan disyaratkan oleh '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara '
                                'Rapat Ke-Dua: I. Menyetujui perubahan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, sehingga '
                                'selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut: '
                                '------------------------------------ MAKSUD '
                                'DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA '
                                '------------------------------- '
                                '---------------------------------------------------------------- '
                                'Pasal 3 '
                                '------------------------------------------------------------ '
                                '1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah '
                                'menjalankan usaha-usaha dalam bidang: a. '
                                'Industri b. Penyediaan Air; Pengelolaan Air '
                                'Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi c. '
                                'Konstruksi d. Perdagangan Besar dan Eceran e. '
                                'Aktivitas Keuangan dan Asuransi f. Aktivitas '
                                'Administratif dan Penunjang Usaha 2. Untuk '
                                'mencapai maksud dan tujuan yang dimaksud ayat '
                                '1 Pasal ini, Perseroan dapat melaksanakan '
                                'kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. '
                                'Industri 1) Industri Bata, Mortar, Semen, Dan '
                                'Sejenisnya Yang Tahan Api (Kode KBLI 23911). '
                                '2) Industri Produk Refraktori (Tahan Api) '
                                'Lainnya (Kode KBLI 23919). b. Konstruksi 1) '
                                'Konstruksi Konvensional Gedung Industri (Kode '
                                'KBLI 41013). 2) Konstruksi Bangunan Sipil '
                                'Pertambangan (Kode KBLI 42992). 3) Pemasangan '
                                'Jaringan Penyaluran Gas (Kode KBLI 43223). 4) '
                                'Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl (Kode KBLI '
                                '43909). c. Perdagangan Besar 1) Perdagangan '
                                'Besar Bahan Konstruksi Dari Tanah Liat, '
                                'Kapur, Semen, Atau Kaca (Kode KBLI 46733). 2) '
                                'Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, Dan '
                                'Batu (Kode KBLI 46734). d. Aktivitas '
                                'Administratif dan Penunjang Usaha 1) '
                                'Aktivitas Perusahaan Induk (Kode KBLI 64210). '
                                '3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana '
                                'dimaksud ayat 2, Perseroan dapat melaksanakan '
                                'kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. '
                                'Industri 1) Industri Oven, Perapian Dan '
                                'Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak '
                                'Menggunakan Arus Listrik (Kode KBLI 28151). '
                                'b. Konstruksi 1) Konstruksi Bangunan Sipil '
                                'Minyak Dan Gas Bumi (Kode KBLI 42991). 2) '
                                'Pemasangan Jaringan Listrik (Kode KBLI '
                                '43211). c. Penyediaan Air; Pengelolaan Air '
                                'Limbah, Penanganan Limbah, Dan Remediasi. 1) '
                                'Pemulihan Material Lainnya (Kode KBLI 38309). '
                                '2) Pengolahan Dan Pembuangan Limbah Atau '
                                'Sampah Berbahaya Selain Limbah Radioaktif '
                                '(Kode KBLI 38221). d. Aktivitas Administratif '
                                'Dan Penunjang Usaha 1) Penyewaan Dan Sewa '
                                'Guna Usaha Mesin Dan Peralatan Industri (Kode '
                                'KBLI 77391). 2) Aktivitas Penyediaan Tenaga '
                                'Kerja Sementara Dan Penyediaan Sumber Daya '
                                'Manusia Lainnya (Kode KBLI 78200). II. '
                                'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
                                'memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk '
                                'menyatakan perubahan tersebut ke dalam suatu '
                                'akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat '
                                'atau meminta untuk dibuatkan serta '
                                'menandatangani segala akta yang dibuat '
                                'dihadapan Notaris sehubungan dengan hal '
                                'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia dan melaporkan '
                                'kepada instansi yang berwenang lainnya, '
                                'segera setelah Sistem Administrasi Badan '
                                'Hukum terintegrasi dengan Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 tersedia, '
                                'serta melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan dan disyaratkan oleh '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Demikianlah '
                                'Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk '
                                'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kota '
                                'Surabaya, 15 Juni 2026 PT BENTENG API TECHNIC '
                                'TBK Direksi',
             'seq': 2,
             'title': 'Mata Acara Ke-2 H. Keputusan Rapat adalah',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2440938500'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-11',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.02',
 'shares_present': '2440938500',
 'time_end': '13:03:00',
 'time_start': '12:06:00',
 'venue': 'Ruang Auditorium - Kantor Perwakilan Jawa Timur Bursa Efek '
          'Indonesia, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 19, Kelurahan Ketabang, '
          'Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 60272. '
          'Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result