Skip to content
Back to announcement

20241129_CMNP_Perubahan Profesi Penunjang_31792789_lamp4.pdf

Other Text extracted CMNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.945
Infrastructure Solution Enterprise

PF PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
DI LUAR RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk (“Perseroan”)
Nomor: 387/KPTS-DEKOM-KP.02/X1/2024

Pada hari ini tanggal delapan, bulan november, tahun dua ribu dua puluh empat (8-11-2024.),
bertempat di Jakarta, kami seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yang terdiri dari:

1. Feisal Hamka, selaku Komisaris Utama Perseroan:
2. Dionisius Widijanto, selaku Komisaris Independen Perseroan:
3. Olivia Allan, selaku Komisaris Independen Perseroan,

Merujuk ketentuan Pasal 19 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Perseroan
bermaksud mengambil Keputusan Dewan Komisaris Di luar Rapat Dewan Komisaris
Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Keputusan Dewan Komisaris”).

Berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Komisaris Utama Perseroan sesuai dengan Memo Internal nomor: 05/M-KOMUT-
HK.00/XI/2024, tanggal 06 November 2024 perihal Permohonan Persetujuan Untuk
Pengambilan Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan, telah mengusulkan
kepada Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Penunjukan Akuntan Publik
Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ("RUPST”) tanggal 20 Juni 2024, melalui mekanisme Keputusan Dewan
Komisaris, g

2. Bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut dilakukan
dengan mempertimbangkan:

a. proposal penawaran harga No. PRPL-KAP/SM/034/10-2024 tanggal 09 Oktober 2024
dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) dan/atau Akuntan Publik (“AP”) Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan,

b. rekomendasi dari Komite Audit guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
sebagaimana terdapat dalam Memo Komite Audit nomor: 02/M-KA-KP.02/X/2024 ,
tanggal 31 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024, sebagai berikut:

1) Sebagai salah satu KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,

2) Berpengalaman dalam mengaudit Laporan Keuangan Industrial Jalan Tol,

3) Biaya jasa audit yang ditawarkan lebih kompetitif

4) Merupakan KAP yang berpengalaman:

5) KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan merupakan KAP
Independen yang mempunyai reputasi yang baik,

6) Telah melakukan audit untuk Laporan Keuangan Perseroan periode 31
Desember 2023:

7) Dapat berkomunikasi dan bekerjasama secara kooperatif dengan Direksi
Perseroan. "

Kantor : Gedung Citra Marga, Jalan Yos Sudarso Kav. 28, RT. 009 RW. 011 Kel. Sunter Jaya kec. Tanjung Priok, Jakarta 14350
Telepon: 62-21 6530 6930 (Hunting) Fax: 62-21 6530 6931 Website: www.citramarga.com

Page 2 OCR 0.949
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk IA

Infrastructure Solution Enterprise

Sehubungan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Dewan Komisaris Perseroan dengan suara
bulat memutuskan sebagai berikut:

1. Menyetujui penunjukan KAP dan/atau AP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki kompetensi sesuai dengan
bidang usaha Perseroan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, -

2. Menyetujui menetapkan honorariun KAP dan/atau AP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan sesuai dengan hasil evaluasi Dewan Komisaris Perseroan pada
proposal penawaran harga dari KAP dan/atau AP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan, dengan syarat-syarat penunjukan sesuai dengan hasil rekomendasi dari Komite
Audit Perseroan dan ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2023. -

3. Menyetujui dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan sehubungan dengan
persetujuan butir 1 dan 2 tersebut diatas, untuk merundingkan, membuat dan
menandatangani semua surat, dokumen dan/atau perjanjian yang diperlukan, termasuk
akan tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Jasa Audit dengan KAP Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan yang meliputi lingkup pekerjaan, tujuan audit, management
letter, syarat pembayaran, jadwal/tahap-tahap pekerjaan dan hal serta tanggung jawab
masing-masing pihak dalam Perjanjian Jasa Audit, satu dan lain hal dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta melakukan
segala tindakan lain yang dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud dan tujuan
pemberian persetujuan ini dengan sebaik-baiknya.

Demikian Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal

sebagaimana tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dewan Komisaris Perseroan,

Feigal Ham!
Komisaris Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.41 MB
Published29 Nov 2024
Pages2
Characters4,747
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Feisal Hamka · Komisaris Utama p.1
linked person Dionisius Widijanto · Komisaris Independen p.1
linked person Olivia Allan · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.1 ×2
unresolved org AP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result