Back to announcement
20260615_BATR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101260_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review BATRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT BENTENG API TECHNIC TBK
Direksi PT Benteng Api Technic Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) dengan pokok-pokok sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda Rapat
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : Pukul 10.24 s.d 11.39 WIB
Tempat : Ruang Auditorium - Kantor Perwakilan Jawa Timur Bursa Efek Indonesia,
Jalan Kusuma Bangsa Nomor 19, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 60272.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan audit Konsolidasi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan;
5. Penyampaian laporan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari realisasi penebusan efek waran
sebagai hasil pelaksanaan Waran Seri I Perseroan;
6. Penyampaian laporan penggunaan dana dari realisasi penebusan efek waran sebagai hasil pelaksanaan
Waran Seri I Perseroan.
B. Anggota Komisaris Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat:
▪ Komisaris Utama : Sugeng Suryadi
▪ Komisaris Independen : M. Rusli Ananda, Sarjana Teknik
Anggota Direksi Perseroan yang hadir fisik pada saat Rapat:
▪ Direktur Utama : Ridwan
▪ Direktur : Agus Hari Pramudianto
▪ Direktur : Aswin Asmantono, Sarjana Ekonomi
C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan
RUPS Tahunan tersebut telah dihadiri sejumlah 2.440.939.100 (dua miliar empat ratus empat puluh juta
sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus) saham yang memiliki hak suara yang sah atau 82,02%
(delapan puluh dua koma nol dua persen) dari jumlah saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan yang berjumlah 2.975.889.553 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus
delapan puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh tiga) saham, dimana saham tersebut tidak termasuk
saham treasuri (treasury stock) sejumlah, 49.147.800 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh
ribu delapan ratus) saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 Mei
2026.
Page 2
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
setiap Mata Acara Rapat.
E. Pada Mata Acara Rapat ke-Satu terdapat 2 (dua) pertanyaan, pada Mata Acara Rapat ke-Dua terdapat 1
(satu) pertanyaan, sedangkan pada Mata Acara Rapat ke-Tiga sampai dengan Mata Acara Rapat ke-Enam
tidak terdapat pertanyaan atau pendapat dari para pemegang saham atau kuasanya.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan RUPS Tahunan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan Rapat yang dilakukan pada Mata Acara Rapat ke-Satu sampai dengan ke-Enam
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dengan hasil pengambilan keputusan sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke- 1 2.440.939.100 saham atau 0 saham atau 0,000% 0 saham atau 0,000%
100%
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-2 2.440.939.100 saham atau 0 saham atau 0,000% 0 saham atau 0,000%
100%
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-3 2.440.939.100 saham atau 0 saham atau 0,000% 0 saham atau 0,000%
100%
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-4 2.440.938.700 saham atau 0 saham atau 0,000% 400 saham atau
99.99993% 0.000001%
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-5 0 saham atau 0,000% 0 saham atau 0,000% 0 saham atau 0,000%
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara Ke-6 0 saham atau 0,000% 0 saham atau 0,000% 0 saham atau 0,000%
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara Abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
H. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat ke-Satu:
1. Menyetujui dan menerima baik laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk pengesahan
laporan keuangan auditan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan Auditor
dengan nomor laporan Nomor: 00016/2.1104/AU.1/04/0147-2/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026,
pengesahan laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sejauh tercermin dalam laporan tahunan Perseroan
tahun buku 2025 dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Page 3
2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang- undangan yang berlaku Mata Acara Rapat Ke-Dua: Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta pasal 19 ayat 3 (c) Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan laba Perseroan ditetapkan melalui RUPST. Penggunaan laba bersih tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sebagai berikut: 1. Mengalokasikan sebesar Rp1.056.724.412 (satu miliar lima puluh enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua belas rupiah) dialokasikan untuk cadangan umum guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007; 2. Menyetujui pembagian dividen tunai sejumlah Rp5.951.779.106 (lima miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam rupiah) atau sebesar Rp2 (dua rupiah) per saham kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB (“Recording Date”); 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham. Mata Acara Rapat Ke-Tiga: 1. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Indonesia yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2026 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh enam), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta afiliasinya; dan 2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut. Mata Acara Rapat Ke-Empat: 1. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, ketentuan anggaran dasar serta peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak subtitusi) untuk menyatakan laporan mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan laporan mengenai gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut, kepada Menteri
Page 4
Hukum Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri
Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan,
dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ke-Lima:
Mata Acara Kelima hanya bersifat laporan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
dari realisasi penebusan efek waran sebagai hasil pelaksanaan Waran Seri I Perseroan, maka tidak dilakukan
pemungutan suara/persetujuan dari Rapat.
Mata Acara Ke-Enam:
Mata Acara Keenam hanya bersifat laporan sehubungan dengan laporan penggunaan dana dari realisasi
penebusan efek waran sebagai hasil pelaksanaan Waran Seri I Perseroan, maka tidak dilakukan pemungutan
suara/persetujuan dari Rapat.
Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kota Surabaya, 15 Juni 2026
PT BENTENG API TECHNIC TBK
Direksi
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Terbatas
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
1061 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Ke- 1',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2440939100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Mata Acara Ke-2',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2440939100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000',
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': 'Mata Acara Ke-3',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2440939100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1',
'pct_against': '0.000',
'pct_for': '9999993',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Mata Acara Rapat ke-Satu: 1. Menyetujui dan '
'menerima baik laporan tahunan Perseroan tahun '
'buku 2025, termasuk pengesahan laporan '
'keuangan auditan Konsolidasi Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor '
'Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & '
'Rekan Auditor dengan nomor laporan Nomor: '
'00016/2.1104/AU.1/04/0147-2/1/III/2026 '
'tanggal 27 Maret 2026, pengesahan laporan '
'pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku '
'2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
'pengurusan dan pengawasan yang dilakukan '
'dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2025, sejauh tercermin dalam '
'laporan tahunan Perseroan tahun buku 2025 dan '
'laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. '
'2. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak '
'subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta '
'tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau '
'meminta untuk dibuatkan serta menandatangani '
'segala akta yang dibuat dihadapan Notaris '
'sehubungan dengan hal tersebut, termasuk '
'tetapi tidak terbatas menyampaikan Laporan '
'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam '
'Sistem Administrasi Badan Hukum, sesuai '
'dengan Peraturan Menteri Hukum Republik '
'Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat '
'dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan '
'Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, '
'serta melakukan segala sesuatu yang '
'diperlukan dan disyaratkan oleh perundang- '
'undangan yang berlaku Mata Acara Rapat '
'Ke-Dua: Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT '
'serta pasal 19 ayat 3 (c) Anggaran Dasar '
'Perseroan, maka penetapan penggunaan laba '
'Perseroan ditetapkan melalui RUPST. '
'Penggunaan laba bersih tahun buku 2025 (dua '
'ribu dua puluh lima), sebagai berikut: 1. '
'Mengalokasikan sebesar Rp1.056.724.412 (satu '
'miliar lima puluh enam juta tujuh ratus dua '
'puluh empat ribu empat ratus dua belas '
'rupiah) dialokasikan untuk cadangan umum guna '
'memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang '
'Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007; 2. '
'Menyetujui pembagian dividen tunai sejumlah '
'Rp5.951.779.106 (lima miliar sembilan ratus '
'lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh '
'sembilan ribu seratus enam rupiah) atau '
'sebesar Rp2 (dua rupiah) per saham kepada '
'para pemegang saham yang namanya tercatat '
'dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada '
'tanggal 24 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB '
'(“Recording Date”); 3. Memberikan wewenang '
'dan kuasa kepada Direksi dengan hak '
'substitusi untuk mengatur lebih lanjut '
'mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian '
'dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk '
'pembayaran dividen per saham. Mata Acara '
'Rapat Ke-Tiga: 1. Mendelegasikan kewenangan '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik terdaftar di Indonesia yang '
'akan melakukan audit atas Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31-12-2026 (tiga puluh '
'satu Desember dua ribu dua puluh enam), '
'dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite '
'Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut '
'terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki '
'reputasi yang baik dan tidak memiliki '
'benturan kepentingan dengan Perseroan serta '
'afiliasinya; dan 2. Memberikan wewenang '
'kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan '
'jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut '
'serta persyaratan lainnya sehubungan dengan '
'penunjukan tersebut. Mata Acara Rapat '
'Ke-Empat: 1. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi '
'anggota Direksi Perseroan serta memberikan '
'wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk menetapkan besarnya '
'honorarium bagi seluruh anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi, ketentuan anggaran dasar serta '
'peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2. '
'Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak memindahkan kuasa (hak '
'subtitusi) untuk menyatakan laporan mengenai '
'gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan '
'Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan '
'serta menandatangani segala akta yang dibuat '
'dihadapan Notaris sehubungan dengan hal '
'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
'menyampaikan laporan mengenai gaji dan '
'tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'tersebut, kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan '
'Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum '
'Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 '
'tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, '
'Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum '
'Perseroan Terbatas, serta melakukan segala '
'sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh '
'perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara '
'Ke-Lima:',
'seq': 4,
'title': 'Mata Acara Ke-4',
'votes_abstain': '400',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2440938700'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.02',
'record_date': '2026-06-24',
'shares_present': '2440939100',
'time_end': '11:39:00',
'time_start': '10:24:00',
'venue': 'Ruang Auditorium - Kantor Perwakilan Jawa Timur Bursa Efek '
'Indonesia, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 19, Kelurahan Ketabang, '
'Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 60272. '
'Dengan'}