Back to announcement
20260615_BAJA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32101109_lamp1.pdf
Other Text extracted BAJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 49
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANACENTRAL BAJATAMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT SARANACENTRAL BAJATAMA Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA:
Bergerak dalam bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT: PABRIK:
Gedung BAJA, Tower B Lt. 6, Kp. Krajan, Desa Mekarjaya, Kec. Purwasari
Jl. Pangeran Jayakarta No. 55, Mangga Dua Selatan, Kab. Karawang, Jawa Barat 41373
Sawah Besar, Jakarta Pusat Telp : (0267) 432 555 - 777
Telp. : (021) 628 8647, Fax: (021) 6011933 Fax : (02267) 432 888
E-mail : corsec@saranacentral.com
Website : www.saranacentral.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
KEPADA PARAPEMEGANG SAHAM
Perseroan menawarkan sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh setelah terlaksananya PMHMETD I, dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap
pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham, yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham, sehingga total nilai emisi PMHMETD I ini adalah sebesar Rp450.000.000.000,-
(empat ratus lima puluh miliar Rupiah)
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I ini merupakan Saham Baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Saham-saham tersebut memiliki hak yang sama
dan sederajat dalam segala hal (termasuk hak atas dividen) dengan saham lain Perseroan yang telah disetor penuh. Setiap HMETD dalam bentuk
pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau
Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sabastian secara bersama-
sama merupakan pemegang saham pengendali Perseroan yang masing-masing akan menerima HMETD yang menjadi haknya berdasarkan
berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, yaitu masing-masing Soediarto Soerjoprahono berhak atas 73.000.000 (tujuh
puluh tiga juta) HMETD, Ibnu Susanto berhak atas 156.058.150 (seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu seratus lima puluh) HMETD,
Handaja Susanto berhak atas 148.048.000 (seratus empat puluh delapan juta empat puluh delapan ribu) HMETD, Entario Widjaja Susanto berhak
atas atas 148.008.000 (seratus empat puluh delapan juta delapan ribu) HMETD, Laksmono Tirto Kusumo berhak atas 21.896.000 (dua puluh satu
juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu) HMETD dan Anton Sebastian berhak atas 12.880.000 (dua belas juta delapan ratus delapan puluh
ribu) HMETD.
Soediarto Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sabastian masing-masing berdasarkan
surat pernyataan tanggal 15 Juni 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan dan tidak akan melaksanakan HMETD yang akan diterimanya dalam
PMHMETD I tersebut; sedangkan Ibnu Susanto berdasarkan surat pernyataan tanggal 15 Juni 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan serta
akan melaksanakan HMETD yang diterimanya dalam PMHMETD I tersebut untuk mengambil bagian atas 156.058.150 (seratus lima puluh enam
juta lima puluh delapan ribu seratus lima puluh) saham baru dengan total harga pelaksanaan sebesar Rp78.029.075.000,- (tujuh puluh delapan
miliar dua puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan atau pemegang
bukti HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
Saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Baru tambahan.
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan)
dan Ibnu Susanto (salah satu pemegang saham pengendali Perseroan), akan bertindak selaku Pembeli Siaga yang membeli sisa saham sebanyak-
banyaknya 743.941.850 (tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh) saham (“Sisa Saham
Yang Dijamin”) secara proporsional (sesuai dengan persentase yang diuraikan di bawah ini) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus
rupiah) per saham atau maksimal sebesar Rp371.970.925.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus
dua puluh lima ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,34% dari Sisa Saham Yang Dijamin),
dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral
Page 2
Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara
Perseroan dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 123.941.850 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu
delapan ratus lima puluh) saham (16,66% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar
Rp61.970.925.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah), berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta,
oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban penyetoran seluruh sisa saham tersebut
[maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki PT
SS terhadap Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, yang telah beberapa kali
diperpanjang jangka waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-
LGL/X/2021tanggal 1 Oktober 2021 (“Perjanjian Utang”) dengan saldo utang sejumlah USD 20.600.000 [ekuivalen dengan Rp317.569.600.000,-
(tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah)]. Ibnu Susanto selaku (a) pemegang saham yang telah
menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan HMETD dengan total harga pelaksanaan sebesar Rp78.029.075.000,- (tujuh puluh delapan
miliar dua puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu Rupiah); dan (b) Pembeli Siaga akan melakukan penyetoran dengan uang tunai, di mana yang
bersangkutan telah menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh
delapan miliar Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 08 Juni 2026.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR
BURSA EFEK SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI TANGGAL 31 AGUSTUS 2026 - 04 SEPTEMBER 2026. PENCATATAN
SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA EFEK PADA TANGGAL 31 AGUSTUS 2026. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 04 SEPTEMBER 2026 DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM HAL PARA PEMEGANG SAHAM LAMA TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA MAKA PARA PEMEGANG SAHAM LAMA AKAN MENGALAMI PENURUNAN
PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 33,33% DARI PORSI KEPEMILIKANNYA.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO AKIBAT MENURUNNYA HARGA PRODUK BAJA LAPIS DI PASAR GLOBAL.
KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VII DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2026
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) : 31 Maret 2026
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran HMETD dari OJK : 13 Agustus 2026
Tanggal Terakhir Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD : 27 Agustus 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) :
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 24 Agustus 2026
Pasar Tunai : 27 Agustus 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) :
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 26 Agustus 2026
Pasar Tunai : 28 Agustus 2026
Tanggal Distribusi Sertifikat Bukti HMETD : 28 Agustus 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 31 Agustus 2026
Periode Perdagangan HMETD : 31 Agustus 2026 – 04 September 2026
Periode Pendaftaran, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 31 Agustus 2026 – 04 September 2026
Periode Distribusi Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 02 – 08 September 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 08 September 2026
Tanggal Penjatahan : 09 September 2026
Tanggal Pembayaran dari Pembeli Siaga : 09 September 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 11 September 2026
PT Saranacentral Bajatama Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan rencana
Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”) melalui surat No.: 96/BAJA-
RI/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 Perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Saranacentral Bajatama Tbk dan disampaikan kepada Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam POJK No. 32/2015, POJK No. 14/2019 dan POJK No. 33/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 (“UUPM”) dan peraturan pelaksanaannya.
Perseroan, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya
ataskebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam
Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik dan standar profesinya masing-masing.
2
Page 3
Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD I ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PT Shinhan Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan bahwa telah
memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan
dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut.
Perseroan tidak memiliki kepentingan ekonomis seperti menerima pinjaman atau hubungan keuangan lainnya antara Perseroan,
Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang saham Perseroan dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Direksi, Dewan Komisaris dan
Pemegang saham dari Perseroan selain sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG
SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN PMHMETD VII INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG
TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG
HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DILUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG
BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PENAWARAN UMUM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 31 Maret 2026 yang
keputusannya tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Saranacentral Bajatama Tbk No.
248 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru
dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
("HMETD") dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015") sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 ("POJK 14/2019") dan mengesahkan Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD") kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Menyetujui dan merubah Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan
dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Menyetujui atas penyetoran penambahan modal berupa piutang atau hak tagih kepada Perseroan yang dikompensasikan
sebagai setoran saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 POJK 32/2015 sebagaimana termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 20 Februari 2026, melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan;
- Tambahan Dan/atau Perubahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham, pada tanggal 27 Maret
2026, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD, termasuk namun tidak terbatas pada:
- menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD termasuk namun tidak terbatas pada
realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD;
- menetapkan rasio HMETD;
- menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
- menetapkan jadwal PMHMETD;
- menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;
- menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai
3
Page 4
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
- melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, tanpa ada suatu tindakanpun
yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
- menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah
dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam
akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang,
untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan pada website Perseroan dan website BEI pada tanggal 07 April 2026 sesuai dengan POJK
No. 15/2020.
Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka
penerbitan Saham Baru sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah.
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I ini akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku. Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak
atas dividen dengan Saham Lama. Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan HMETD tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham yang dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh
Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat dan selanjutnya hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham Perseroan
atau pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau pemegang HMETD
lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang memesan Saham Baru tambahan. Apabila
setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi
Perseroan) dan Ibnu Susanto (salah satu pemegang saham pengendali Perseroan), akan bertindak selaku Pembeli Siaga yang
membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 743.941.850 (tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu
delapan ratus lima puluh) saham (“Sisa Saham Yang Dijamin”) secara proporsional (sesuai dengan persentase yang diuraikan di
bawah ini) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah) per saham atau maksimal sebesar Rp371.970.925.000,-
(tiga ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah), dengan perincian
sebagai berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,34% dari Sisa Saham
Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah),
berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH,
M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS; dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 123.941.850 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat
puluh satu ribu delapan ratus lima puluh) saham (16,66% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga pelaksanaan
maksimal sebesar Rp61.970.925.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh lima
ribu Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan Ibnu Susanto.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban penyetoran seluruh sisa saham
tersebut [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan piutang atau
hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3
Oktober 2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, dan terakhir diperpanjang berdasarkan Perjanjian
Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021tanggal 1 Oktober 2021 (“Perjanjian Utang”) dengan saldo
utang sejumlah USD 20.600.000 [ekuivalen dengan Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh
sembilan juta enam ratus ribu Rupiah)].
Ibnu Susanto selaku (a) pemegang saham yang telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan HMETD dengan total
harga pelaksanaan sebesar Rp78.029.075.000,- (tujuh puluh delapan miliar dua puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu Rupiah);
dan (b) Pembeli Siaga akan melakukan penyetoran dengan uang tunai, di mana yang bersangkutan telah menyatakan sanggup
dan memiliki kecukupan dana sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh delapan miliar Rupiah)
berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 08 Juni 2026.
4
Page 5
1. KETERANGAN TENTANG STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan Perseroan pada saat ini adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.14 tanggal 5 Agustus 2021, dibuat
di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043547.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 10 Agustus 2021
dengan No.AHU-AH.01.03-0436322, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0136888.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10
Agustus 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 1 November 2022, Tambahan No.37681
(“Akta 14/2021”) mengenai modal dasar Perseroan sebesar Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar Rupiah); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.3 tanggal 1 Maret 2012, dibuat di
hadapan Dr Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Mei 2012 dengan No.AHU-AH.01.10-
18319, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0045670.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Mei 2012, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99, Tambahan No.8629/L (“Akta 3/2012”) mengenai modal ditempatkan dan
disetor Perseroan menjadi sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar Rupiah).
Sesuai struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham berdasarkan Daftar
Pemegang Saham per tanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan dengan surat No.OPR-0963/AJK/062026 tanggal 09 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45
Ibnu Susanto 312.116.300 31.21.1630.000 17,34
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600.000.000 8,11
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4.379.200.000 2,43
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43
Masyarakat 383.819.700 38.381.970.000 21,32
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 1.800.000.000 180.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000
Berdasarkan surat perjanjian penyelesaian utang tanggal 19 februari 2026 (“Perjanjian Penyelesaian Utang”), PT Sarana Steel
(“SS”) akan mengkonversi hak tagih miliknya SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan dikeluarkan
dalam PMHMETD I, di mana kewajiban penyetoran saham-saham tersebut akan dikompensasikan dengan piutang atau hak
tagih yang dimiliki oleh SS terhadap Perseroan (tidak termasuk bunga) yaitu sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta enam
ratus ribu Dollar Amerika Serikat). Bunga pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang akan dibayar seluruhnya oleh
Perseroan kepada SS dengan menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Untuk menentukan jumlah piutang atau
hak tagih dalam mata uang Rupiah yang akan dikompensasikan dengan kewajiban penyetoran saham baru oleh SS, SS dan
Perseroan sepakat menggunakan nilai tukar kurs mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah yaitu kurs tengah Bank
Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas rupiah) sehingga
total jumlah piutang SS kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah adalah sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat
puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan
Rupiah) yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh
sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus
enam puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
Tabel Proforma Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan proforma
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya
Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton
Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 156.058.150 (seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu seratus lima puluh) (c) Masyarakat
melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya sebanyak 191.909.850 seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus
sembilan ribu delapan ratus lima puluh) dan (d) Ibnu Susanto dan PT Sarana Steel selaku Pembeli Siaga secara proporsional
(sesuai dengan porsi penjaminan sebesar 16,66% dan 83,34%) membeli sisa saham [sebanyak 552.032.000 (lima ratus lima
puluh dua juta tiga puluh dua ribu) saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a di atas]:
5
Page 6
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang Nilai Nominal
Nilai Nominal (Rp100,- per
Saham Jumlah Saham (Rp100,- per Jumlah Saham
% saham) %
saham)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal
ditempatkan
dan disetor
penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10.98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10.97
Ibnu Susanto 312.116.300 31.211.630.000 17,34 560.142.981 56.014.298.120 20.75
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10.96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 460.063.469 46.006.346.880 17,04
Masyarakat 383.819.700 38.381.970.000 21,32 575.729.550 57.572.955.000 21,32
Jumlah modal
ditempatkan
1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
dan disetor
penuh
Jumlah Saham
5.400.000.000 540.000.000.000 4.500.000.000 450.000.000.000
Dalam Portepel
Berikut merupakan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan proforma
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah PMHMETD I dengan kondisi (a) Pandji Surya
Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto, Soediarto Soerjoprahono, Laksmono Tirta Kusumo, dan Anton
Sebastian tidak melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (b) Ibnu Susanto melaksanakan seluruh HMETD yang
diterimanya sebanyak 156.058.150 (seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu seratus lima puluh) (c) Masyarakat
tidak melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya (d) Ibnu Susanto dan PT Sarana Steel selaku Pembeli Siaga secara
proporsional (sesuai dengan porsi penjaminan sebesar 16,66% dan 83,34%) membeli sisa saham sebanyak 743.941.850 (tujuh
ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh) saham [terdiri dari a) 552.032.000
(lima ratus lima puluh dua juta tiga puluh dua ribu) saham yang tidak diambil bagian oleh pihak-pihak pada butir a di atas; dan
b) 191.909.850 (seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus lima puluh) saham yang tidak
diambil bagian oleh masyarakat]:
Sebelum PMHMETD I Setelah PMHMETD I
Pemegang
Saham Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp100,- per
(lembar) (Rp100,- per saham) (lembar) saham)
% %
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal
ditempatkan dan
disetor penuh:
Pandji Surya
296.400.000 29.640.000.000 16,47 296.400.000 29.640.000.000 10,98
Soerjoprahono
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45 296.096.000 29.609.600.000 10,97
Ibnu Susanto 312.116.300 31.211.630.000 17,34 592.116.300 59.211.630.000 21,93
Entario Widjaja
296.016.000 29.601.600.000 16,45 296.016.000 29.601.600.000 10,96
Susanto
Soediarto
146.000.000 14.600.000.000 8,11 146.000.000 14.600.000.000 5,41
Soerjoprahono
Laksmono Tirta
43.792.000 4.379.200.000 2,43 43.792.000 4.379.200.000 1,62
Kusumo
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43 25.760.000 2.576.000.000 0,95
PT Sarana Steel 0 0 0 620.000.000 62.000.000.000 22,96
Masyarakat 383.819.700 38.381.970.000 21,32 383.819.700 38.381.970.000 14,22
Jumlah modal
ditempatkan dan 1.800.000.000 180.000.000.000 100 2.700.000.000 270.000.000.000 100
disetor penuh
Jumlah Saham
5,400,000,000 540,000,000,000 4,500,000,000 450,000,000,000
Dalam Portepel
Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2026, dibuat oleh Direksi PT SS serta Entario Widjaja Susanto dan Soediarto
Soerjoprahono selaku pemegang saham mayoritas PT SS, dinyatakan bahwa sehubungan dengan PMHMETD I, di mana SS
wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham, dengan total harga
pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah), sehingga setelah selesainya PMHMETD
I, SS dapat memiliki maksimum 22,96% dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan:
1. Kepemilikan saham PT SS dalam Perseroan sebagai akibat pembelian sisa saham oleh PT SS dalam PMHMETD I
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun penambahannya di kemudian hari:
a. tidak akan memberikan kewenangan baik langsung maupun tidak langsung kepada PT SS untuk mengendalikan atau
menentukan kebijakan dan/atau pengelolaan Perseroan, sehingga dalam kondisi-kondisi tersebut PT SS bukan
merupakan pengendali dalam Perseroan,
b. tidak akan mengubah pengendalian secara bersama-sama Perseroan saat ini yang dilakukan oleh Anton Sebastian,
Entario Widjaja Susanto, Handaja Susanto, Ibnu Susanto, Laksmono Tirta Kusumo dan Soediarto Soerjoprahono;
2. PT SS tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan pihak manapun yang memberikan kewenangan kepada PT SS
sebagai pengendali Perseroan.
6
Page 7
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD, maka sisa Saham
Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Baru lainnya yang telah melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan
Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam sertifikat HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah
seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi; (ii) bila jumlah seluruh
Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem
penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
Saham yang meminta pemesanan Saham Baru tambahan.
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam PMHMETD I ini, dapat menjual haknya
kepada pihak lain terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 04 September 2026, sesuai dengan POJK
No.32/2015. Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang ditawarkan
dalam PMHMETD I ini sesuai dengan porsi sahamnya, dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya dalam
Perseroan (terdilusi) sampai dengan maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari porsi kepemilikannya
sebelum PMHMETD I.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 31 Agustus 2026 dimana HMETD yang tidak dilaksanakan setelah tanggal
tersebut menjadi tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan HMETD tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan
dimasukkan ke rekening Perseroan.
2. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a. Jumlah Saham Baru Yang akan Dikeluarkan dalam PMHMETD I Dan Harga Pelaksanaan
Perseroan akan melakukan PMHMETD I atas sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru yang dilakukan
dengan tunduk pada POJK No.32/2015 juncto POJK No.14/2019, dengan Harga Perlaksanaan sebesar Rp.500,- (lima ratus
Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD
dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah.
b. Pihak Yang Berhak Menerima HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal terakhir pencatatan (Recording Date) yaitu tanggal 21 Agustus 2026. Setiap pemegang
2 (dua) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD dimana dimana 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan kebawah.
c. Pembeli Siaga
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tidak seluruhnya diambil bagian atau dibeli oleh Pemegang Saham
Perseroan atau pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada Pemegang Saham Perseroan atau
pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang memesan
Saham Baru tambahan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka PT
Sarana Steel (“PT SS”) (pihak terafiliasi Perseroan) dan Ibnu Susanto (salah satu pemegang saham pengendali Perseroan),
akan bertindak selaku Pembeli Siaga yang membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 743.941.850 (tujuh ratus empat puluh
tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh) saham (“Sisa Saham Yang Dijamin”) secara
proporsional (sesuai dengan persentase yang diuraikan di bawah ini) dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima
ratus rupiah) per saham atau maksimal sebesar Rp371.970.925.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus
tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. PT SS wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 620.000.000 (enam ratus dua puluh juta) saham (83,34% dari
Sisa Saham Yang Dijamin), dengan total harga pelaksanaan maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh
miliar Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) PT Saranacentral Bajatama Tbk No.80 tanggal 08 Juni 2026, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan PT SS;
dan
b. Ibnu Susanto wajib membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 123.941.850 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus
empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh) saham (16,66% dari Sisa Saham Yang Dijamin) dengan total harga
7
Page 8
pelaksanaan maksimal sebesar Rp61.970.925.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan
ratus dua puluh lima ribu Rupiah), berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No.81 tanggal 08 Juni 2026,
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, oleh dan antara Perseroan dengan
Ibnu Susanto.
Dalam hal terdapat sisa saham yang wajib dibeli oleh PT SS selaku pembeli siaga, maka kewajiban penyetoran seluruh sisa
saham tersebut [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] akan dikompensasikan dengan
piutang atau hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.001/SCB-
LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, yang telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, dan terakhir diperpanjang
berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021tanggal 1 Oktober 2021
(“Perjanjian Utang”) dengan saldo utang sejumlah USD 20.600.000 [ekuivalen dengan Rp317.569.600.000,- (tiga ratus
tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah)].
Ibnu Susanto selaku (a) pemegang saham yang telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan HMETD dengan
total harga pelaksanaan sebesar Rp78.029.075.000,- (tujuh puluh delapan miliar dua puluh sembilan juta tujuh puluh lima
ribu Rupiah); dan (b) Pembeli Siaga akan melakukan penyetoran dengan uang tunai, di mana yang bersangkutan telah
menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,- (seratus empat puluh
delapan miliar Rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 08 Juni 2026.
Perseroan bersama-sama pemegang saham utama akan memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal,
termasuk ketentuan dalam Peraturan BEI No. I-A tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
yang mengatur mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
saham utama paling kurang 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling kurang 7,5% (tujuh koma lima persen) dari
jumlah saham dalam modal disetor.
d. Bentuk Penyetoran
Penyetoran dalam PMHMETD I ini akan dilakukan oleh:
1. Masyarakat yang:
(i) menerima HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan,
(ii) menerima pengalihan HMETD dari pihak lain, atau
(iii) mengambil bagian atas saham tambahan;
dalam bentuk uang tunai.
2. Ibnu Susanto selaku:
(i) pemegang saham yang akan melaksanakan HMETD yang akan diterimanya dalam PMHMETD I, dan
(ii) pembeli siaga,
dalam bentuk uang tunai.
3. PT SS selaku pembeli siaga, dengan cara kompensasi antara kewajiban penyetoran sisa saham yang dibeli oleh PT SS
dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh PT SS terhadap Perseroan (tidak termasuk bunga) yaitu maksimal
sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah).
Keterangan mengenai Hak Tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan diuraikan pada Prospektus Bab II.
e. Pernyataan Pemegang Saham Pengendali Perseroan
Para pemegang saham pengendali Perseroan yaitu Soediarto Soerjoprahono, Handaja Susanto, Entario Widjaja Susanto,
Laksmono Tirta Kusumo dan Anton Sabastian masing-masing berdasarkan surat pernyataan tanggal 15 Juni 2026
menyatakan tidak akan mengalihkan dan tidak akan melaksanakan HMETD yang akan diterimanya dalam PMHMETD I
sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing tersebut; sedangkan Ibnu Susanto berdasarkan surat pernyataan tanggal
15 Juni 2026 menyatakan tidak akan mengalihkan HMETD yang diterimanya dalam PMHMETD I ini sesuai dengan porsi
kepemilikan saham dalam Perseroan dan akan melaksanakan seluruh HMETD yang diterimanya tersebut.
f. Dilusi Pemegang Saham Perseroan
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam PMHMETD I ini, dapat menjual
haknya kepada pihak lain terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 04 September 2026, sesuai
dengan POJK No.32/2015. Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini sesuai dengan porsi sahamnya, dapat mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan (terdilusi) sampai dengan maksimum 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari porsi
kepemilikannya.
g. Pemegang Sertifikat Bukti HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
8
Page 9
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 21 Agustus
2026 dan belum menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; Para pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2026 dan belum menjual
HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
ii. Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD; atau
iii. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
h. Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan Sertifikat Bukti HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
mulai tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 04 September 2026.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar
Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang
HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk Sertifikat
Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan diluar Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab
dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
i. Perkiraan Jadwal PMHMETD
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 31 Agustus 2026 dimana HMETD yang tidak dilaksanakan setelah
tanggal tersebut menjadi tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka
hak atas pecahan HMETD tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya
akan dimasukkan ke rekening Perseroan.
j. Bentuk Dari Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham hasil pelaksanaan HMETD, jumlah saham hasil
pelaksanaan HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham hasil pelaksanaan
HMETD tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
k. Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 31 Agustus
2026 sampai dengan tanggal 04 September 2026.
Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.
l. Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
9
Page 10
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi
tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan HMETD = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD I = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I =B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan HMETD = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah: = Rp a - Rp c
m. Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru.
Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham dan
digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak berlaku dalam bentuk fotokopi. Sertifikat Bukti
HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
n. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas
pecahan HMETD tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham yang dimaksud, namun akan dikumpulkan oleh
Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam bentuk bulat dan selanjutnya hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
o. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon
pemegang HMETD.
3. KINERJA SAHAM PERSEROAN
Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:
Harga Terendah(dalam Total Volume Perdagangan
Periode Harga Tertinggi(dalam Rupiah)
Rupiah) (saham)
Mei 2026 162 133 24,272,200
April 2026 149 145 4,372,700
Maret 2026 164 130 16,992,700
Februari 2026 173 132 108,946,000
Januari 2026 170 141 40,429,000
Desember 2025 180 162 198,750,700
November 2025 197 156 652,440,000
Oktober 2025 197 156 652,440,000
September 2025 188 150 882,470,000
Agustus 2025 134 123 62,910,500
Juli 2025 144 116 353,901,100
Juni 2025 147 117 256,800,800
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, saham Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan sementara.
4. PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru yang berasal dari PMHMETD I ini, sebanyak 900.000.000 (sembilan ratus juta) saham baru akan dicatatkan pada
BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan di BEI adalah sebanyak 1,800,000,000 (satu
miliar delapan ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD I. Setelah dilaksanakannya PMHMETD I, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan
di BEI akan menjadi sebanyak 2.700.000.000 (dua miliar tujuh ratus juta) saham atau 100% (seratus persen) dari total saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.
10
Page 11
Perseroan bersama-sama pemegang saham utama akan memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal, termasuk
ketentuan dalam Peraturan BEI No. I-A.
5. PERSETUJUAN ATAS PELAKSANAAN PMHMETD I
Untuk pelaksanaan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang telah diselenggarakan
pada tanggal 31 Maret 2026 dan keputusannya sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Saranacentral Bajatama Tbk. No. 248 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat perihal Rencana penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan
sebanyak-banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
PERSEROAN BELUM MEMILIKI RENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN
MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA
PMHMETD I INI.
KETERANGAN MENGENAI PT SARANA STEEL SELAKU PEMBELI SIAGA DAN HAK TAGIH TERHADAP PERSEROAN
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PT SARANA STEEL (“PT SS”)
PT SS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Akta Perseroan
Terbatas No.43 tanggal 30 Januari 1973, dibuat di hadapan Hobropoerwanto., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman dengan Keputusan No.Y.A.5/100/17. tanggal 21 Maret 1974, didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1219 tanggal 6 April 1974, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.177
tanggal 3 Mei 1974, Tambahan No.36.
Anggaran Dasar PT SS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel No.17 tanggal 16 Oktober 2023,
dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0064259.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0210677.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT SS yaitu berusaha dalam bidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PT SS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha-usaha dibidang industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya.
- 25113 Industri Konstruksi Berat Siap Pasang Dari Baja Untuk Bangunan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan
hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham PT SS
Berdasarkan Akta Risalah Rapat PT Sarana Steel No.3 tanggal 14 Maret 2008, dibuat di hadapan Warsonah Effendi, S.H., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No.AHU-26829.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0039263.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal 25
Juli 2008, Tambahan No.13060 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel
No.01 tanggal 1 Desember 2020, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada
tanggal 2 Desember 2020 dengan No.AHU-AH.01.03-0414428, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0202768.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 2 Desember 2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT SS adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 160.000 80.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Entario Widjaja Susanto 27.160 13.580.000.000 67,90
Soediarto Soerjoprahono 12.640 6.320.000.000 31,60
Agus Tjahjono 200 100.000.000 0,50
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 40.000 20.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 120.000 60.000.000.000
11
Page 12
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sarana Steel No.06 tanggal 23 Februari
2024, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 23 Februari 2024 dengan
No.AHU-AH.01.09-0077177, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0039388.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Februari
2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT SS adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Entario Widjaja Susanto
Direktur : Sofian Surya
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Handaja Susanto
Komisaris : Endang Fifi Susanto
2. KETERANGAN MENGENAI HAK TAGIH
Terkait dengan penyetoran oleh PT SS selaku Pembeli Siaga yang akan dilakukan dengan cara kompensasi antara kewajiban
penyetoran sisa saham oleh PT SS [maksimal sebesar Rp310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah)] dengan piutang atau
hak tagih yang dimiliki PT SS terhadap Perseroan yang timbul Perjanjian Utang, berikut ini adalah kronologis timbulnya hak tagih
tersebut:
a. Berdasarkan Perjanjian Utang, Perseroan telah memperoleh pinjaman dari PT SS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Utang yaitu sebagai berikut:
Para Pihak : PT SS (Pihak Pertama/Pemberi Pinjaman);
Perseroan (Pihak Kedua/Penerima Pinjaman).
Jumlah Pinjaman : Pihak Pertama menyediakan pinjaman kepada Pihak Kedua hingga jumlah
pokok maksimal USD20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar
Amerika Serikat) dalam jumlah mana tidak termasuk bunga, denda dan
biaya lainnya; dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama sewaktu-waktu,
berdasarkan pertimbangannya sendiri, dapat mengadakan perubahan
terhadap jumlah pinjaman tersebut di atas.
Tujuan Penggunaan : Pinjaman ini oleh Pihak Kedua digunakan untuk melunasi pinjamannya di
Bank Credit Suisse dan Bank Sarasin Rabo.
Bunga : Atas pinjaman yang diberikan tersebut Pihak Kedua diwajibkan membayar
bunga sebesar 2% (dua persen) per tahun ditambah tingkat suku bunga
valas USD (Dollar Amerika) per tahun yang diterbitkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan pada saat bunga wajib dibayarkan.
Jangka Waktu Perjanjian : 3 Oktober 2021 sampai 3 Oktober 2026.
Pembayaran Kembali : 1) Demikian pula Pihak Kedua diperkenankan untuk membayar sebagian
maupun seluruh pinjaman sebelum berakhirnya jangka waktu yang
telah ditetapkan tersebut dengan ketentuan Pihak Kedua wajib
memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan Pihak Pertama yang
berlaku.
2) Pihak Pertama menyetujui untuk tidak mengenakan penalti atau
denda atas pembayaran sebagaimana pada angka 1 di atas kepada
Pihak Kedua.
Pengalihan Hak : Pihak Pertama diberikan hak oleh Pihak Kedua untuk mengalihkan hutang,
baik seluruhnya maupun sebagian, kepada pihak manapun dan dengan
memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh
Pihak Kedua, dan oleh karenanya seluruh syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini berlaku pula dan mengikat
12
Page 13
pihak-pihak yang menerima pengalihan hutang dari Pihak Pertama tanpa
perlu dibuatnya suatu perjanjian baru.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Catatan : Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 dibuat
sebelum Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana pada
tahun 2011, dan telah diungkapkan dalam Prospektus dalam rangka IPO
yang terbit pada tanggal 12 Desember 2011 (“Prospektus IPO”).
Pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT SS tersebut yaitu sebesar
USD20.600.000,- (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat)
dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1) melunasi utang Perseroan kepada Bank Sarasin-Rabo
(Asia) sebesar Rp44.581.000.000; dan
2) melunasi utang Perseroan kepada Bank Credit Suisse
sebesar Rp132.785.000.000.
Pelunasan pinjaman tersebut telah diungkapkan dalam catatan atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2011, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra,
yang juga dituangkan dalam Prospektus IPO.
Perubahan perjanjian yang dilakukan setelah Perjanjian Kredit No.001/SCB-
LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011, hanya mengatur perpanjangan jangka
waktu perjanjian, di mana atas perjanjian tersebut Perseroan telah
melakukan Laporan Informasi atau Fakta Material berdasarkan Surat
Perseroan:
1) No.027/SCB-OJK/X/2016 tanggal 5 Oktober 2016, yang pada pokoknya
Perseroan menyampaikan perpanjangan jangka waktu pembayaran
atas pinjaman yang semula jatuh tempo tanggal 3 Oktober 2016
diperpanjang hingga 3 Oktober 2016;
2) No.043/SCB/OJK-IDX/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021, yang pada
pokoknya Perseroan menyampaikan perpanjangan jangka waktu
pembayaran atas pinjaman yang semula jatuh tempo tanggal 3
Oktober 2021 diperpanjang hingga 3 Oktober 2026.
b. Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan PT
SS telah disepakati penyelesaian utang pokok dan bunga dengan pokok-pokok mekanisme serta syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
1) Perseroan akan melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atas sebanyak-
banyaknya 1.000.000.000 (satu miliar) saham baru yang dilakukan dengan tunduk pada POJK 32/2015 juncto POJK
14/2019 (“PMHMETD I ”), di mana dana hasil PMHMETD I (setelah dikurangi biaya emisi) akan digunakan untuk:
a) menyelesaikan utang Perseroan (pokok dan bunga) kepada SS berdasarkan Perjanjian Utang (dengan mekanisme pada
angka 2 dan 3 di bawah ini); dan
b) tambahan modal kerja Perseroan.
2) PT SS akan mengambil bagian atas sejumlah saham baru yang akan dikeluarkan dalam PMHMETD I, di mana kewajiban
penyetoran saham-saham tersebut akan dikompensasikan dengan piutang atau hak tagih yang dimiliki oleh SS terhadap
Perseroan (tidak termasuk bunga) yaitu sejumlah USD 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
3) Bunga pinjaman yang timbul berdasarkan Perjanjian Utang akan dibayar seluruhnya oleh Perseroan kepada SS dengan
menggunakan dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
4) PT SS sepakat untuk tidak melakukan penghitungan bunga pinjaman dan penagihan kepada Perseroan sejak tanggal 19
Februari 2026 hingga konversi piutang menjadi saham dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5) Untuk menentukan jumlah piutang atau hak tagih dalam mata uang Rupiah yang akan dikompensasikan dengan kewajiban
penyetoran saham baru oleh PT SS, PT SS dan Perseroan sepakat menggunakan nilai tukar (kurs) mata uang Dollar Amerika
Serikat terhadap Rupiah yaitu kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2023 sehingga total jumlah piutang
SS kepada Perseroan dalam mata uang Rupiah adalah sebesar Rp445.337.828.479,- (empat ratus empat puluh lima miliar
tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) yang terdiri
dari utang pokok sebesar Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima ratus enam puluh sembilan juta enam
ratus ribu Rupiah) dan bunga sebesar Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan
juta dua ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah).
13
Page 14
Sehubungan dengan pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026 tersebut,
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas POJK No.17/2020 dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Independen Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang keputusannya dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Independen PT Saranacentral Bajatama Tbk No.247 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat oleh Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sekitar 98,96% (sembilan puluh delapan koma sembilan enam persen) akan digunakan untuk pembayaran seluruh utang
Perseroan kepada PT Sarana Steel, dengan perincian sebagai berikut:
Perjanjian Kredit No.001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3
Oktober 2011, dengan perubahan perjanjian terakhir
Perjanjian pinjaman berserta perubahan terakhir :
Perjanjian Kredit No.PPPK002/SCB-LGL/X/2021 tanggal
1 Oktober 2021
Perjanjian Kredit, dengan jumlah fasilitas USD
Jenis dan jumlah fasilitas : 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu Dollar
Amerika Serikat).
Rp445.337.828.479,- (berdasarkan Perjanjian
Saldo pinjaman per 19 Februari 2026 :
Penyelesaian Utang tanggal 19 Februari 2026)
Rp317.569.600.000,- (tiga ratus tujuh belas miliar lima
Nilai pokok utang yang akan dilunasi : ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu
Rupiah)
Rp127.768.228.479,- (seratus dua puluh tujuh miliar
tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua
Nilai bunga yang akan dilunasi
puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan
Rupiah).
Saldo pinjaman terutang setelah pembayaran : Rp0,-
Jatuh tempo : 3 Oktober 2026
Sifat hubungan afiliasi : Afiliasi
2. Sisanya sekitar 1,04% (satu koma nol empat persen) akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja (working capital)
berupa pembelian bahan baku.
Target waktu Realisasi Penggunaan Dana Hasil PMHMETD I
Perseroan menargetkan penggunaan dana hasil PMHMETD I akan direalisasikan seluruhnya pada Semester 2 Tahun 2026.
Laporan Realisasi dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Perseroan juga akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum direalisasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) POJK No. 40
Tahun 2025.
Sesuai dengan POJK No.33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I diperkirakan berjumlah
sekitar 0,462% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa advisor sebesar 0,156% dari nilai emisi;
• Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,074% dari nilai emisi;
• Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,078% dari nilai emisi;
• Biaya notaris sebesar 0,025% dari nilai emisi;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,022% yang merupakan biaya jasa BAE;
• Biaya pernyataan pendaftaran ke OJK sebesar 0,050% dari nilai emisi; dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,057%, termasuk biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, percetakan prospektus, sertifikat dan
formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD I ini.
Pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sebagai pemberi Jasa Advisor
Perseroan.
14
Page 15
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, yang diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.
00146/3.0351/AU.1/04/0003-1/1/VI/2026 pada tanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakandalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 659.926.803.008 dengan rincian sebagai berikut:
LIABILITAS
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
LIABLITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 75.687.503.823
Utang usaha
Pihak berelasi 56.768.144.136
Pihak ketiga 18.497.660.808
Utang lain-lain
Pihak berelasi 107.500.000
Pihak ketiga 1.115.416.962
Utang pajak 1.345.447.960
Liabilitas kontrak 708.576.168
Beban akrual
Pihak berelasi 142.798.231.813
Pihak ketiga 4.106.968.176
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang pihak berelasi 348.433.550.554
Liabilitas sewa 233.292.000
Utang pembiayaan konsumen 1.543.337.945
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 651.345.630.345
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 8.184.649.581
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang pembiayaan konsumen 396.523.082
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.581.172.663
Jumlah Liabilitas 659.926.803.008
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :
a. Utang Bank
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Bank OCBC NISP Tbk
Dolar Amerika Serikat 48.817.503.823
Rupiah 26.870.000.000
Jumlah 75.687.503.823
15
Page 16
Tingkat bunga per tahun
Pinjaman Rupiah 7,5%
Pinjaman Dollar Amerika Serikat 6,5% - 6,75%
Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari PT Bank OCBC NISP Tbk yang didenominasi dalam USD, IDR dan mata
uang asing lainnya, berdasarkan perjanjian kredit yang telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal 4 April 2025 berupa
Fasilitas Trade Gabungan (Letter of Credit, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Trust Receipt (TR) – LC/SKBDN
dan Trade Purchase Financing (TPF) dengan jumlah maksimum gabungan sebesar Rp 200 milyar dan Fasilitas Transaksi Valuta
Asing (FX) dengan jumlah maksimum sebesar USD 13.000.000. Pinjaman bank dikenakan suku bunga mengambang didasarkan
pada FBLR (penyesuaian 1 bulan) untuk pinjaman USD dan suku bunga variabel untuk pinjaman Rupiah. Jangka waktu fasilitas
ini sampai dengan 4 Juli 2026. Pinjaman tersebut dijamin dengan tanah dan bangunan milik Perseroan dan pemegang saham.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026 beban bunga atas pinjaman ini adalah sebesar Rp 1.058.219.521.
Perseroan diwajibkan untuk menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Debt to equity ratio maksimal 3 kali, disesuaikan berdasarkan perjanjian kredit.
• Debt service coverage ratio minimal 1,25 kali.
• Current ratio minimal 1,1 kali.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan telah memenuhi batasan-batasan keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
pinjaman, kecuali untuk debt service coverage ratio.
b. Utang Usaha
Rincian dari utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
a. Berdasarkan vendor:
Pihak berelasi
Choice Pte. Ltd., Singapura 54.686.950.257
PT Sarana Steel Engineering 2.078.319.600
PT Sarana Steel 2.874.279
Jumlah 56.768.144.136
Pihak ketiga
PT Alexindo 5.002.364.295
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 5 milyar) 13.495.296.513
Jumlah 18.497.660.808
Jumlah 75.265.804.944
b. Berdasarkan mata uang:
Dolar Amerika Serikat 54.686.950.257
Rupiah 20.578.854.687
Jumlah 75.265.804.944
Analisa umur utang usaha dihitung dari tanggal faktur adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Belum jatuh tempo 51.398.500.269
Kurang dari atau sama dengan 3 bulan 23.629.012.664
Lebih dari 12 bulan 238.292.011
Jumlah 75.265.804.944
c. Utang Pajak
Akun ini terdiri atas:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 555.000
Pasal 21 495.685.548
Pasal 23 294.655.689
16
Page 17
Pajak pertambahan nilai-bersih 554.551.723
Jumlah 1.345.447.960
d. Beban Akrual
Akun ini terdiri atas:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pihak berelasi
Bunga pinjaman 142.660.321.161
Operasional 137.910.652
Jumlah 142.798.231.813
Pihak ketiga
Operasional 2.235.348.565
Biaya gas dan listrik 1.871.619.611
Jumlah 4.106.968.176
Jumlah 146.905.199.989
e. Liabiltas Sewa
Berikut adalah pembayaran sewa minimum masa yang akan datang (future minimum lease payment) berdasarkan perjanjian
sewa antara Perusahaan dan PT Sarana Steel:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2026 233.292.000
Jumlah pembayaran liabilitas sewa minimum 233.292.000
Bunga -
Nilai sekarang pembayaran liabilitas sewa minimum 233.292.000
Dikurangi: bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun (233.292.000)
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang
-
akan jatuh tempo lebih dari satu tahun
Liabilitas sewa merupakan liabilitas atas sewa ruang kantor dengan PT Sarana Steel. Liabilitas ini berjangka waktu satu (1)
tahun, dengan suku bunga efektif 11,08% per tahun.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026, beban bunga liabilitas sewa adalah sebesar Rp 1.389.923.
f. Utang Pembiayaan Konsumen
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Toyota Astra Financial Services 1.558.871.040
PT Maybank Indonesia Finance 380.989.987
Jumlah 1.939.861.027
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (1.543.337.945)
Bagian jangka panjang yang akan
396.523.082
jatuh tempo lebih dari satu tahun
Utang tersebut didenominasi dalam mata uang Rupiah dan berjangka waktu 1 sampai dengan 2 tahun dengan tingkat bunga
5,21% per tahun. Utang ini dibayar dalam suatu jumlah tetap dan dijamin dengan aset yang bersangkutan.
g. Utang Pihak Berelasi
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
PT Sarana Steel 349.314.200.000
Dikurangi diskonto yang belum diamortisasi (880.649.446)
17
Page 18
Nilai tercatat 348.433.550.554
Dikurangi bagian lancar (348.433.550.554)
Bagian tidak lancar -
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 antara Perseroan dengan PT Sarana Steel, PT
Sarana Steel setuju untuk memberikan pinjaman dana dengan jumlah maksimum sebesar USD 20.600.000. Pada tanggal 3
November 2011, Perseroan dan PT Sarana Steel setuju untuk mengubah tingkat bunga pinjaman menjadi 2% per tahun
ditambah tingkat suku bunga valas Dolar Amerika Serikat yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia.
Jangka waktu pinjaman 5 tahun dan telah mengalami perpanjangan dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Oktober 2026.
Untuk periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2026, beban bunga atas pinjaman ini sebesar Rp 1.863.269.468.
Rincian saldo diskonto yang belum diamortisasi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal (1.288.047.655)
Pembalikan diskonto 417.837.032
Efek pengaruh selisih kurs (10.438.823)
Saldo akhir (880.649.446)
Berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Utang antara Perusahaan dengan PT Sarana Steel (SS) tanggal 19 Februari 2026,
Perusahaan dan SS telah sepakat untuk melakukan penyelesaian utang berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian ini dengan memenuhi peraturan dasar modal yang berlaku khususnya POJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto POJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
h. Imbalan Kerja Jangka Panjang
Besarnya imbalan pasca-kerja dihitung berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Perhitungan aktuaria terakhir atas liabilitas imbalan kerja jangka panjang tersebut dilakukan oleh KKA Hanung Budiarto,
aktuaris independen, tertanggal 18 Mei 2026.
Mutasi liabilitas bersih di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026
Saldo awal 7.708.802.301
Beban diakui pada laporan laba rugi 686.138.349
Pengukuran kerugian diakui
pada penghasilan komprehensif lain (162.451.069)
Pembayaran manfaat (47.840.000)
Saldo akhir 8.184.649.581
Asumsi yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2026
Tingkat diskonto 6,93%
Tingkat kenaikan gaji 2%
Tingkat kematian TMI IV
Tingkat cacat 10% TMI IV
Tingkat pengunduran diri 6% pada usia 20 dan menurun secara
linier sampai dengan usia 52 tahun
Usia pensiun 56
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari
laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026, laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan
keuangan Perusahaan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut.
18
Page 19
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.
00146/3.0351/AU.1/04/0003-1/1/VI/2026 pada tanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa
modifikasian berdasarkan laporan auditor No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 pada tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
muncul sebagai periode komparatif atas laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Informasi keuangan Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu. KAP Mirawati Sensi Idris (an
independent member of Moore Global Network Limited) tidak melakukan audit, reviu atau melakukan prosedur apapun untuk
informasi keuangan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
TOTAL ASET LANCAR 521.755.317.346 538.826.985.733 535.857.986.014
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 149.048.051.138 145.841.584.281 168.729.110.769
TOTAL ASET 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LIABILITAS
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 651.345.630.345 655.062.187.863 309.268.500.222
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 8.581.172.663 8.328.782.341 338.154.849.406
TOTAL LIABILITAS 659.926.803.008 663.390.970.204 647.423.349.628
TOTAL EKUITAS 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan bersih 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Beban pokok penjualan (245.102.121.912) (173.242.044.650) (799.707.771.347) (778.591.070.084)
Laba kotor 5.012.098.113 7.151.981.708 24.508.825.555 9.670.936.156
Beban usaha (6.464.220.897) (11.293.533.897) (16.910.436.151) (22.681.810.825)
Laba (Rugi) usaha (1.452.122.784) (4.141.552.189) 7.598.389.404 (13.010.874.669)
Beban lain-lain-bersih (9.492.310.689) (20.199.924.039) (42.382.184.334) (44.239.937.953)
Rugi sebelum pajak (10.944.433.473) (24.341.476.228) (34.783.794.930) (57.250.812.622)
Manfaat (beban) pajak 416.687.305 4.595.660.320 (1.632.889.952) 572.693.978
Rugi periode/tahun berjalan (10.527.746.168) (19.745.815.908) (36.416.684.882) (56.678.118.644)
19
Page 20
Penghasilan komprehensif
lain-setelah pajak 126.711.834 618.316.924 530.537.537 2.830.739.555
Jumlah rugi komprehensif (10.401.034.334) (19.127.498.984) (35.886.147.345) (53.847.379.089)
Rugi per saham dasar (5,85) (10,97) (20,23) (31,49)
*) Tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (3.804.018.167) (86.222.717.083) (28.875.566.690) 27.445.283.051
Operasi
Kas Bersih Digunakan untuk
(2.015.661.527) (6.793.824.367) (15.519.320.364) (768.419.146)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 8.264.194.205 32.460.511.102 (37.770.951.101) 28.822.412.343
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN)
2.444.514.511 (60.556.030.348) (82.165.838.155) 55.499.276.248
BERSIH KAS DAN BANK
KAS DAN BANK KAS AWAL
11.352.780.977 93.486.306.573 93.486.306.573 37.958.342.902
PERIODE/TAHUN
Pengaruh perubahan kurs
18.016.051 12.984.033 32.312.559 28.687.423
mata uang asing
KAS DAN BANK AKHIR 13.815.311.540 32.943.260.258 11.352.780.977 93.486.306.573
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
RASIO PROFITABILITAS (X)
Gross Profit Margin ("GPM") 0,02 0,04 0,03 0,01
Operating Profit Margin
("OPM") (0,01) (0,02) 0,01 (0,02)
Net Profit Margin ("NPM") (0,04) (0,11) (0,04) (0,07)
RASIO IMBAL HASIL (%)
Rugi periode berjalan / Aset
("ROA") (1,57) (2,93) (5,32) (8,04)
Rugi periode berjalan /
Ekuitas ("ROE") (96,79) (51,91) (171,15) (99,15)
RASIO LIKUIDITAS (X)
Rasio Lancar 0,80 1,74 0,82 1,73
Debt Service Coverage Ratio
("DSCR") (0,005) (720,05) 0,05 (143,24)
Interest Coverage Ratio
("ICR") (1,98) (3,03) (0,38) (1,66)
RASIO SOLVABILITAS (X)
Liabilitas/ Aset ("DAR") 0,98 0,94 0,97 0,92
Liabilitas/ Ekuitas ("DER") 60,67 16,73 31,18 11,33
20
Page 21
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 38,65 (6,47) 4,56 (17,06)
Rugi periode berjalan (46,68) (4,10) (35,75) 4270,68
Total Aset (0,51) 1,52 (2,83) (2,96)
Total Liabilitas 3,73 11,49 2,47 5,25
Total Ekuitas (71,40) (59,33) (62,78) (48,51)
*) Tidak diaudit
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini harus dibaca bersama-
sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan beserta catatan-catatan di dalamnya yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang berjudul Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan pada
tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan di bawah ini diambil dari
laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026, laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.
00146/3.0351/AU.1/04/0003-1/1/VI/2026 pada tanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, telah di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network
Limited) dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan laporan auditor
No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026pada tanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Santo (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Informasi keuangan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 pada tabel di bawah ini diambil
dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
muncul sebagai periode komparatif atas laporan keuangan yang telah diaudit tersebut. Informasi keuangan Perseroan untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu. KAP Mirawati Sensi Idris
(an independent member of Moore Global Network Limited) tidak melakukan audit, reviu atau melakukan prosedur apapun untuk
informasi keuangan tersebut.
Pembahasan di bawah ini berisi prediksi kinerja ke depan dan mencerminkan pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan
dengan kejadian-kejadian di masa yang akan datang dan kinerja keuangan. Hasil yang sebenarnya dapat berbeda secara materiil
dari yang diantisipasi dalam pernyataan-pernyataan untuk masa yang akan datang ini sebagai akibat dari faktor-faktor tertentu
seperti yang dimaksud dalam Bab VII Faktor Risiko dan bagian lain dalam Prospektus ini.
Sesuai dengan PSAK di Indonesia, informasi tertentu untuk periode/ tahun yang ditetapkan bukan merupakan suatu acuan untuk
kinerja keuangan Perseroan dan tidak bisa dijadikan sebagai alternatif untuk menyesuaikan seluruh hal-hal yang terdapat di
laporan keuangan Perseroan atau acuan kinerja lainnya, acuan likuiditas atau acuan lainnya yang sesuai dengan PSAK di Indonesia.
1. UMUM
PT Saranacentral Bajatama Tbk berdiri sejak 4 Oktober 1993, berfokus pada industri logam. Perseroan kemudian melangkah ke
pasar modal dengan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia pada 21 Desember 2011 (kode: BAJA). Dengan reputasi yang
terus berkembang, Perseroan berkomitmen menghadirkan produk berkualitas melalui inovasi, teknologi ramah lingkungan, dan
jaringan distribusi yang luas, guna memperkuat perannya di pasar domestik maupun internasional.
21
Page 22
PT Saranacentral Bajatama Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 78 tanggal 4 Oktober 1993 dari Richardus
Nangkih Sinulingga, SH, notaris di Jakarta, juncto Akta Perubahan No. 325 tanggal 28 Februari 1997 dari H. Muhammad Afdal
Gazali, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian beserta perubahannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C2-6.286.HT.01.01.TH 97 tanggal 7 Juli 1997.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 29 tanggal 26 Juni 2024 dari Dr.
Putra Hutomo, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan . Akta
perubahan ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. AHU-0040974.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri baja dan produk turunannya, dengan rincian
sebagai berikut.
1. Kegiatan Usaha Utama
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin,
yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam, dan sejenisnya), baja
strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet), dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold
rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non-logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk
industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja
solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif
pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24102.
b. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang. Dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri untuk
pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan
khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing, dan
lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling), dan
pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam,
seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam,
dengan kode KBLI 25920.
2. Kegiatan Usaha Penunjang
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup, industri kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil
proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, dan industri
material rel kereta api baja (rel belum terpasang), dengan kode KBLI 24102.
b. Jasa Industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup industri pengeboran,
pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan,
penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain bagian pekerjaan logam; serta industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser, dengan kode KBLI 25920.
Perseroan memulai kegiatan operasional pada tahun 1996.
Perseroan berdomisili di Gedung Baja Tower B Lt 6 Jl. Pangeran Jayakarta No 55, Desa/Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah
Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KINERJA PERSEROAN
Kegiatan dan Kinerja dan kondisi keuangan Perseroan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor internal Perseroan
maupun faktor eksternal. Faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan adalah
sebagai berikut:
Kondisi Perekonomian Indonesia
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian Indonesia, khususnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada
tingkat permintaan baja dari sektor konstruksi, infrastruktur, properti, dan manufaktur. Perlambatan ekonomi atau penurunan
aktivitas di sektor-sektor tersebut dapat mengurangi permintaan produk Perseroan dan berdampak negatif terhadap volume
penjualan serta kinerja keuangan Perseroan.
Volatilitas Harga Bahan Baku
Perseroan menggunakan bahan baku utama seperti scrap, billet, dan bahan baku lainnya yang harganya berfluktuasi mengikuti
kondisi pasar global. Kenaikan harga bahan baku yang tidak dapat sepenuhnya diteruskan kepada pelanggan dapat menekan
margin keuntungan Perseroan. Sebaliknya, penurunan harga bahan baku juga dapat berdampak pada nilai persediaan yang dimiliki
Perseroan.
Persaingan Dengan Baja Impor
Baja impor sering kali memiliki harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan harga baja domestik. Hal ini utamanya didorong
oleh tingkat produksi yang besar dari pemain baja dunia sehingga menghasilkan produk yang lebih efisien, adanya kebijakan
subsidi pemerintah di negara asal, serta biaya logistik yang lebih rendah. Di samping itu, praktik unfair trade dengan harga
dumping (tingkat harga jual ekspor jauh lebih rendah dibandingkan nilai normalnya di negara pengekspor/asal) juga menyebabkan
22
Page 23
produk baja lokal sulit bersaing di pasaran domestik. Akibatnya, utilisasi kapasitas industri baja nasional semakin tertekan, dimana
utilisasi rata-rata saat ini yaitu sebesar 57% (jauh dari good utilization sebesar 80%).
Tekanan Produk Impor
Perseroan menghadapi persaingan dari produk baja impor yang dapat dijual dengan harga lebih rendah, termasuk akibat praktik
dumping oleh produsen luar negeri. Kondisi tersebut dapat menekan harga jual domestik, mengurangi pangsa pasar Perseroan,
serta berdampak negatif terhadap volume penjualan dan profitabilitas Perseroan.
Standarisasi Kualitas Baja yang belum Optimal
Kualitas produk baja memiliki peranan penting mengingat sektor industri pengguna utama adalah sektor konstruksi yang memiliki
keterkaitan tinggi terhadap aspek keselamatan (safety). Namun demikian, baja tidak standar masih banyak beredar di pasaran
baik dari produksi lokal maupun impor dan dijual dengan harga lebih murah. Oleh karena itu, pengawasan implementasi SNI perlu
ditingkatkan untuk dapat mengurangi peredaran baja tidak standar tersebut.
Ketidakpastian Ekonomi Global
Kegiatan usaha Perseroan juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, termasuk fluktuasi harga baja dan bahan baku
internasional, nilai tukar mata uang, serta kondisi geopolitik. Ketidakpastian ekonomi global dapat mempengaruhi permintaan
pasar, biaya produksi, serta stabilitas harga, yang pada akhirnya berdampak pada kinerja usaha dan keuangan Perseroan.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan antara periode berjalan dengan periode sebelumnya kecuali yang
disebabkan oleh penerapan standar akuntansi baru.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Diterapkan pada tahun 2026
Penerapan standar akuntansi keuangan revisi berikut, yang berlaku efektif 1 Januari 2026, relevan bagi Perusahaan namun tidak
menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan:
- Amandemen PSAK No. 109 “Instrumen Keuangan” dan Amandemen PSAK No. 107 “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Amandemen standar akuntansi yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2027
PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan, Perusahaan masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari
penerapan amandemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amandemen PSAK tersebut pada laporan keuangan belum
dapat ditentukan.
4. ANALISIS KEUANGAN
1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Penjualan bersih 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
Beban pokok penjualan (245.102.121.912) (173.242.044.650) (799.707.771.347) (778.591.070.084)
Laba kotor 5.012.098.113 7.151.981.708 24.508.825.555 9.670.936.156
Beban usaha
Penjualan (1.783.526.205) (1.754.123.551) (6.813.055.762) (4.710.646.630)
Umum dan administrasi (4.680.694.692) (9.539.410.346) (10.097.380.389) (17.971.164.195)
Jumlah beban usaha (6.464.220.897) (11.293.533.897) (16.910.436.151) (22.681.810.825)
Laba (Rugi) usaha (1.452.122.784) (4.141.552.189) 7.598.389.404 (13.010.874.669)
23
Page 24
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Beban bunga dan keuangan
lainnya (3.676.295.073) (6.033.070.202) (25.274.857.839) (21.489.575.583)
Kerugian kurs mata uang asing
- bersih (6.467.255.312) (15.155.226.704) (20.933.992.828) (27.177.393.214)
Pendapatan bunga 54.741.676 574.788.357 978.385.944 571.289.519
Lain-lain - bersih 596.498.020 413.584.510 2.848.280.389 3.855.741.325
Beban lain-lain - bersih (9.492.310.689) (20.199.924.039) (42.382.184.334) (44.239.937.953)
Rugi sebelum pajak (10.944.433.473) (24.341.476.228) (34.783.794.930) (57.250.812.622)
Manfaat (beban) pajak 416.687.305 4.595.660.320 (1.632.889.952) 572.693.978
Rugi periode/tahun berjalan (10.527.746.168) (19.745.815.908) (36.416.684.882) (56.678.118.644)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasti 162.451.069 792.714.005 680.176.330 3.629.153.276
Pajak terkait pos yang tidak
akan
direklasifikasi ke laba rugi (35.739.235) (174.397.081) (149.638.793) (798.413.721)
Penghasilan komprehensif lain
- setelah pajak 126.711.834 618.316.924 530.537.537 2.830.739.555
Jumlah rugi komprehensif (10.401.034.334) (19.127.498.984) (35.886.147.345) (53.847.379.089)
Rugi per saham dasar (5,85) (10,97) (20,23) (31,49)
*) Tidak diaudit
a. Penjualan Bersih
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Penjualan bersih Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
250.114.220.025 mengalami peningkatan sebesar Rp 69.720.193.667 atau naik 38,65% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 180.394.026.358. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan penjualan jenis produk saranalum.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 824.216.596.902
mengalami peningkatan sebesar Rp 35.954.590.662 atau naik 4,56% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 788.262.006.240. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan
jenis produk saranalum dan saranacolor.
b. Beban Pokok Penjualan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Beban pokok penjualan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
245.102.121.912 mengalami peningkatan sebesar Rp 71.860.077.262 atau naik 41,48% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 173.242.044.650. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan beban produksi tidak langsung terutama seiring peningkatan volume penjualan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
24
Page 25
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 799.707.771.347
mengalami peningkatan sebesar Rp 21.116.701.263 atau naik 2,71% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 778.591.070.084. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pemakaian bahan baku dan
beban produksi tidak langsung terutama seiring peningkatan volume penjualan.
c. Laba Kotor
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Laba kotor Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 5.012.098.113
mengalami penurunan sebesar Rp 2.139.883.595 atau turun 29,92% dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 7.151.981.708. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan
margin atas penjualan produk saranalum.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 24.508.825.555 mengalami
peningkatan sebesar Rp 14.837.889.399 atau naik 153,43% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu sebesar Rp 9.670.936.156. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan margin atas penjualan produk saranalum.
d. Rugi Sebelum Pajak
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp
10.944.433.473) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 13.397.042.755 atau turun 55,04% dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 24.341.476.228). Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian kurs mata uang asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 34.783.794.930)
mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 22.467.017.692 atau turun 39,24% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 57.250.812.622). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum
administrasi atas pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
e. Rugi Periode/Tahun Berjalan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi periode berjalan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp
10.527.746.168) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 9.218.069.740 atau turun 46,68% dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 19.745.815.908). Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian mata uang asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 36.416.684.882)
mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 20.261.433.762 atau turun 35,75% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 56.678.118.644). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum
administrasi atas pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
f. Penghasilan Komprehensif Lain-Setelah Pajak
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Penghasilan komprehensif lain-setelah pajak Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar Rp 126.711.834 mengalami penurunan sebesar Rp 491.605.090 atau turun 79,51% dibandingkan dengan periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 618.316.924. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan aktuarial penyesuaian atas pengalaman.
25
Page 26
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penghasilan komprehensif lain-setelah pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp 530.537.537 mengalami penurunan sebesar Rp 2.300.202.018 atau turun 81,26% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 2.830.739.555. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan aktuarial
penyesuaian atas pengalaman.
g. Rugi Komprehensif
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Rugi komprehensif Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar (Rp
10.401.034.334) mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 8.726.464.650 atau turun 45,62% dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 19.127.498.984). Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan pada kerugian kurs mata uang asing dan beban bunga dan keuangan lainnya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Rugi komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp 35.886.147.345)
mengalami penurunan kerugian sebesar Rp 17.961.231.744 atau turun 33,36% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 53.847.379.089). Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan beban umum
administrasi atas pemulihan nilai piutang dan penurunan kerugian kurs mata uang asing.
2. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
ASET
TOTAL ASET LANCAR 521.755.317.346 538.826.985.733 535.857.986.014
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 149.048.051.138 145.841.584.281 168.729.110.769
TOTAL ASET 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
LIABILITAS
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 651.345.630.345 655.062.187.863 309.268.500.222
TOTAL LIABILITAS JANGKA
PANJANG 8.581.172.663 8.328.782.341 338.154.849.406
TOTAL LIABILITAS 659.926.803.008 663.390.970.204 647.423.349.628
TOTAL EKUITAS 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS 670.803.368.484 684.668.570.014 704.587.096.783
a. Aset Lancar
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total aset lancar Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
521.755.317.346 mengalami penurunan sebesar Rp 17.071.668.387 atau turun 3,17% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 538.826.985.733. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan piutang lain-
lain yang berasal dari penerimaan restitusi pajak dan persediaan serta terdapatnya peningkatan uang muka pembelian.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total aset lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 538.826.985.733
mengalami peningkatan sebesar Rp 2.968.999.719 atau naik 0,55% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
26
Page 27
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 535.857.986.014. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan
persediaan disertai dengan penurunan kas dan setara kas.
b. Aset Tidak Lancar
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total aset tidak lancar Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
149.048.051.138 mengalami peningkatan sebesar Rp 3.206.466.857 atau naik 2,20% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 145.841.584.281. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan aset tetap
dan estimasi kelebihan pengembalian pajak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total aset tidak lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 145.841.584.281
mengalami penurunan sebesar Rp 22.887.526.488 atau turun 13,56% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 168.729.110.769. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan aset tetap yang timbul karena
meningkatnya akumulasi penyusutan yang berasal dari penyusutan aset tetap milik Perseroan dan penerimaan atas restitusi pajak.
c. Total Aset
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total aset Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 670.803.368.484
mengalami penurunan sebesar Rp 13.865.201.530 atau turun 2,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yaitu sebesar Rp 684.668.570.014. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan piutang lain-lain dan
persediaan serta peningkatan uang muka pembelian.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 684.668.570.014 mengalami
penurunan sebesar Rp 19.918.526.769 atau turun 2,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu sebesar Rp 704.587.096.783. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya kas dan setara kas dan meningkatnya
penurunan aset tetap yang timbul karena meningkatnya akumulasi penyusutan yang berasal dari penyusutan aset tetap milik
Perseroan, penerimaan atas restitusi pajak namun diimbangi peningkatan piutang usaha dan persediaan.
d. Liabilitas Jangka Pendek
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
651.345.630.345 mengalami penurunan sebesar Rp 3.716.557.518 atau turun 0,57% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 655.062.187.863. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan utang usaha
dan peningkatan utang bank dalam mata uang Rupiah dan meningkatnya utang pihak berelasi dan beban akrual dalam mata uang
asing karena pengaruh kurs.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 655.062.187.863
mengalami peningkatan sebesar Rp 345.793.687.641 atau naik 111,81% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 309.268.500.222. Peningkatan tersebut disebabkan oleh saldo utang pihak berelasi jangka
panjang kepada PT Sarana Steel yang direklasifikasi menjadi jangka pendek sehubungan akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal
3 Oktober 2026.
e. Liabilitas Jangka Panjang
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
8.581.172.663 mengalami peningkatan sebesar Rp 252.390.322 atau naik 3,03% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
27
Page 28
tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 8.328.782.341. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan liabilitas imbalan
kerja jangka panjang.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Liabilitas jangka panjang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 8.328.782.341
mengalami penurunan sebesar Rp 329.826.067.065 atau turun 97,54% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 338.154.849.406. Penurunan tersebut disebabkan oleh saldo utang pihak berelasi jangka
panjang kepada PT Sarana Steel yang sebelumnya dicatat sebagai utang pihak berelasi jangka panjang direklasifikasi menjadi
jangka pendek sehubungan akan jatuh tempo seluruhnya pada tanggal 3 Oktober 2026.
f. Total Liabilitas
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total liabilitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp
659.926.803.008 mengalami penurunan sebesar Rp 3.464.167.196 atau turun 0,52% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp 663.390.970.204. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan utang usaha
dan peningkatan utang bank dalam mata uang Rupiah dan beban akrual atas bunga pinjaman dan utang pihak berelasi dalam
mata uang asing.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 663.390.970.204
mengalami peningkatan sebesar Rp 15.967.620.576 atau naik 2,47% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yaitu sebesar Rp 647.423.349.628. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban akrual atas beban
bunga pinjaman dan utang pihak berelasi kepada PT Sarana Steel sehubungan pengaruh kurs dan disertai penurunan atas utang
bank.
g. Ekuitas
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Total ekuitas Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebesar Rp 10.876.565.476
mengalami penurunan sebesar Rp 10.401.034.334 atau turun 48,88% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yaitu sebesar Rp 21.277.599.810. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi komprehensif untuk periode 3 (tiga)
bulan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Total ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 21.277.599.810 mengalami
penurunan sebesar Rp 35.886.147.345 atau turun 62,78% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yaitu sebesar Rp 57.163.747.155. Penurunan tersebut disebabkan oleh rugi komprehensif selama tahun berjalan.
3. Analisis Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (3.804.018.167) (86.222.717.083) (28.875.566.690) 27.445.283.051
Operasi
Kas Bersih Digunakan untuk
(2.015.661.527) (6.793.824.367) (15.519.320.364) (768.419.146)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 8.264.194.205 32.460.511.102 (37.770.951.101) 28.822.412.343
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN)
2.444.514.511 (60.556.030.348) (82.165.838.155) 55.499.276.248
BERSIH KAS DAN BANK
KAS DAN BANK KAS AWAL
11.352.780.977 93.486.306.573 93.486.306.573 37.958.342.902
PERIODE/TAHUN
28
Page 29
Pengaruh perubahan kurs
18.016.051 12.984.033 32.312.559 28.687.423
mata uang asing
KAS DAN BANK AKHIR
13.815.311.540 32.943.260.258 11.352.780.977 93.486.306.573
PERIODE/TAHUN
*) Tidak diaudit
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
adalah sebesar (Rp 3.804.018.167) mengalami penurunan sebesar Rp 82.418.698.916 atau turun 95,59% dibandingkan dengan
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 86.222.717.083). Penurunan
tersebut disebabkan menurunnya jumlah pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya, sedangkan terdapat peningkatan
penerimaan dari pelanggan dan penerimaan restitusi pajak.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Arus kas yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar (Rp 28.875.566.690) mengalami penurunan sebesar Rp 56.320.849.741 atau turun 205,21% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 27.445.283.051. Penurunan tersebut disebabkan
pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnya.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar (Rp 2.015.661.527) mengalami penurunan sebesar Rp 4.778.162.840 atau turun 70,33% dibandingkan
dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar (Rp 6.793.824.367).
Penurunan tersebut disebabkan karena adanya pencairan dana yang dibatasi penggunaannya.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar (Rp 15.519.320.364) mengalami kenaikan sebesar Rp 14.750.901.218 atau naik 1919,64% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar (Rp 768.419.146). Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan
perolehan aset tetap dan penempatan dana yang dibatasi penggunaannya selama tahun 2025.
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibandingkan dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit).
Arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2026 adalah sebesar Rp 8.264.194.205 mengalami penurunan sebesar Rp 24.196.316.897 atau turun 74,54% dibandingkan
dengan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 (Tidak diaudit) yaitu sebesar Rp 32.460.511.102.
Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya perolehan utang bank dari PT Bank OCBC NISP Tbk.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Arus kas yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebesar (Rp 37.770.951.101) mengalami penurunan sebesar Rp 66.593.363.444 atau turun 231,05%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp 28.822.412.343. Penurunan tersebut
disebabkan oleh peningkatan pembayaran utang bank kepada PT Bank OCBC NISP Tbk.
29
Page 30
4. Analisis Rasio Keuangan
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
RASIO PROFITABILITAS (X)
Gross Profit Margin ("GPM") 0,02 0,04 0,03 0,01
Operating Profit Margin
("OPM") (0,01) (0,02) 0,01 (0,02)
Net Profit Margin ("NPM") (0,04) (0,11) (0,04) (0,07)
RASIO IMBAL HASIL (%)
Rugi periode/tahun berjalan /
Aset ("ROA") (1,57) (2,93) (5,32) (8,04)
Rugi periode/tahun berjalan /
Ekuitas ("ROE") (96,79) (51,91) (171,15) (99,15)
RASIO LIKUIDITAS (X)
Rasio Lancar 0,80 1,74 0,82 1,73
Debt Service Coverage Ratio
("DSCR") (0,005) (720,05) 0,05 (143,24)
Interest Coverage Ratio
("ICR") (1,98) (3,03) (0,38) (1,66)
RASIO SOLVABILITAS (X)
Liabilitas/ Aset ("DAR") 0,98 0,94 0,97 0,92
Liabilitas/ Ekuitas ("DER") 60,67 16,73 31,18 11,33
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 38,65 (6,47) 4,56 (17,06)
Rugi periode/tahun berjalan (46,68) (4,10) (35,75) 4270,68
Jumlah Aset (0,51) 1,52 (2,83) (2,96)
Jumlah Liabilitas 3,73 11,49 2,47 5,25
Jumlah Ekuitas (71,40) (59,33) (62,78) (48,51)
*) Tidak diaudit
5. Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan terdiri dari galvanis, saranalum, saranacolor dan non produksi.
Tabel berikut menyajikan rincian pendapatan Perseroan dari masing-masing segmen untuk masing-masing periode/tahun.
(dalam Rupiah)
Untuk periode-periode tiga bulan yang Untuk tahun-tahun yang berakhir pada
Keterangan berakhir pada 31 Maret 31 Desember
2026 2025*) 2025 2024
Galvanis - - - 131.060.631
Saranalum 219.996.601.346 167.632.847.793 704.343.446.883 689.537.097.755
Saranacolor 30.080.126.794 12.761.178.565 112.776.327.679 93.973.689.978
Non Produksi 37.491.885 - 7.096.822.340 4.620.157.876
Jumlah 250.114.220.025 180.394.026.358 824.216.596.902 788.262.006.240
5. PEMBELANJAAN BARANG MODAL
Belanja modal Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak diaudit) masing-
masing sebesar Rp 5.077.430.187 dan Rp 2.919.636.021 dan Belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp 12.508.654.830 dan Rp 4.969.044.371. Sumber dana Perseroan untuk
membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari hasil operasional Perseroan.
30
Page 31
Atas pembelian belanja modal tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan Perseroan. Pembelian barang modal didanai dari
saldo kas yang ada, kas dari aktivitas operasi dan pendanaan eksternal. Realisasi belanja modal Perseroan dapat berbeda dengan
apa yang direncanakan sebelumnya karena berbagai faktor, antara lain arus kas Perseroan di masa depan, hasil usaha dan kondisi
keuangan, perubahan kondisi perekonomian Indonesia, perubahan peraturan di Indonesia, dan perubahan rencana serta stategis
bisnis Perseroan.
Peseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan oleh Perseroan dan tidak ada investasi
berang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
6. PROSPEK USAHA
Memasuki 2025, arah prospek industri baja mulai memperlihatkan perbaikan meskipun dalam laju yang moderat. Proyeksi
permintaan baja global menunjukkan bahwa permintaan dunia pada 2025 diperkirakan stabil pada 1.749 juta ton sebelum naik
menjadi 1.773 juta ton pada 2026. Pemulihan ini didukung oleh belanja infrastruktur publik, kebijakan fiskal yang lebih agresif,
serta kondisi pembiayaan yang mulai longgar setelah 2 tahun tekanan suku bunga. India, Vietnam, Mesir, dan Arab Saudi menjadi
lokomotif pertumbuhan di negara berkembang, sementara Eropa dan Amerika Serikat bersiap memasuki fase pemulihan setelah
periode kontraksi yang panjang.
Prospek industri baja di Indonesia didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berada pada kisaran 4.7% sampai 5.5%.
Proyeksi Apparent Steel Consumption Indonesia menunjukkan bahwa konsumsi baja nasional diperkirakan mencapai 19.3 juta ton
(+3.8% YoY) pada 2025. Kenaikan ini didorong oleh percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas dalam RPJMN
2025 sampai 2029 yang menekankan pembangunan transportasi, energi, dan perumahan rakyat. Proyek strategis seperti jalan
tol, kereta cepat, jembatan antarwilayah, dan pembangunan smelter baru semakin memperbesar kebutuhan baja nasional. Pada
sisi manufaktur, sektor otomotif dan permesinan diperkirakan kembali mencatatkan pertumbuhan, memberikan kontribusi
tambahan pada permintaan baja domestik.
Pada sisi lain, Indonesia masih mengimpor lebih dari separuh kebutuhan baja jadi. Kebijakan hilirisasi dan dorongan investasi kini
diarahkan untuk mengurangi ketergantungan tersebut dengan memperkuat rantai pasok domestik. Pemerintah melalui strategi
industrialisasi 2025 sampai 2029 memberikan fokus pada lima arah kebijakan utama yang mencakup perlindungan perdagangan,
standardisasi wajib SNI, insentif investasi, peningkatan TKDN, serta kebijakan harga gas industri yang ditetapkan maksimal USD 6
per MMBTU. Kebijakan energi ini menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam memperbaiki daya saing produsen baja
nasional.
Manajemen memandang prospek usaha Perseroan pada tahun 2026 tetap berada pada jalur yang positif dengan tetap
mencermati dinamika ekonomi makro dan perkembangan industri. Di tengah berbagai tantangan eksternal, Perseroan akan terus
memfokuskan langkah pada peningkatan efisiensi operasional, penguatan posisi pasar, serta pengembangan produk dan layanan
yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, didukung oleh optimalisasi teknologi dan penguatan kolaborasi dengan mitra strategis
guna menjaga daya saing dan ketahanan bisnis.
Dalam konteks industri logam domestik ke depan, bahwa pertumbuhan industri masih sangat dipengaruhi oleh volume produk
impor yang beredar di pasar serta kebijakan belanja infrastruktur pemerintah sebagai penggerak utama permintaan nasional.
Sejalan dengan upaya peningkatan nilai tambah dan diversifikasi pendapatan, Perseroan memprioritaskan penguatan fungsi
pemasaran dengan fokus membuka pasar di segmen proyek dan produk Prepainted Galvalume (Produk Berwarna), yang memiliki
karakter pasar lebih spesifik serta tingkat margin yang lebih baik dibandingkan produk Galvalume konvensional. Melalui strategi
pasar yang terarah, inovasi produk, dan disiplin operasional, Perseroan optimis dapat memanfaatkan peluang pertumbuhan
industri serta menjaga kinerja yang berkelanjutan.
7. MANAJEMEN RISIKO
Perseroan menerapkan sistem manajemen risiko sebagai pendekatan terintegrasi untuk mengenali, menganalisis, dan
mengendalikan potensi risiko terhadap kinerja dan operasional. Proses ini mencakup identifikasi risiko, perumusan langkah mitigasi,
31
Page 32
serta pemantauan yang konsisten sehingga risiko dapat ditangani dengan tepat. Dengan sistem ini, Perseroan lebih siap
menghadapi tantangan sekaligus mampu menangkap peluang yang mendukung pertumbuhan.
Profil dan Mitigasi Risiko
Profil Risiko Mitigasi Risiko
Turunnya harga produk-produk baja lapis di pasar global secara potensial dapat
menurunkan laba Perseroan karena pelanggan akan beralih kepada produk-produk impor.
Apabila Perseroan tidak melakukan penyesuaian harga, pangsa pasar akan menurun.
Risiko akibat menurunnya Penurunan harga ini dalam jangka pendek berpotensi menurunkan laba operasional
harga produk baja lapis di Perseroan. Namun demikian, untuk jangka menengah dan panjang pangsa pasar tetap
pasar global dapat dipertahankan. Turunnya harga produk baja lapis global dalam jangka pendek dapat
menurunkan laba Perseroan, namun karena harga baja lapis juga ditentukan oleh harga
bahan baku yang sumbernya sama, maka Perseroan mengantisipasi hal ini dengan lebih
cermat mengamati trend harga baja global.
Perseroan menghadapi risiko dari masuknya produk baja impor yang dijual dengan harga
dumping, yaitu harga yang lebih rendah dibandingkan harga wajar di negara asal atau
bahkan di bawah biaya produksi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kelebihan kapasitas
produksi global, subsidi dari pemerintah negara asal, serta strategi penetrasi pasar oleh
Risiko produk import yang
produsen luar negeri. Apabila kondisi ini berlangsung dalam jangka panjang, maka dapat
dijual dengan harga dumping
berdampak material terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan, maka Perseroan
memitigasi risiko ini dengan beberapa cara antara lain: penerapan implementasi standar
nasional indonesia, melakukan kerjasama dengan asosiasi dengan IISIA dan IZASI misalnya
dengan pengajuan anti dumping atau safeguard (biaya masuk).
Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing untuk belanja
sebagian barang dagangan dan penempatan dana pada Perseroan yang terpercaya.
Perseroan mengelola risiko mata uang dengan memonitor fluktuasi nilai tukar mata uang
Risiko nilai tukar valuta asing
secara terus-menerus sehingga apabila diperlukan dapat menggunakan transaksi lindung
nilai untuk mengurangi risiko mata uang asing. Perseroan tidak mempunyai kebijakan
formal lindung nilai transaksi dalam mata uang asing.
Tidak tersedianya bahan baku dalam jumlah dan waktu yang tepat dapat mengganggu
kinerja operasional Perseroan yang berdampak pada menurunnya potensi penerimaan
pendapatan. Oleh karena itu, untuk menjamin ketersediaan bahan baku, pemesanan
dilakukan secara reguler setiap 2 bulan sebelum pengiriman dengan volume yang
Risiko tidak tersedianya disesuaikan dengan rencana produksi bulanan. Selain itu, Perseroan juga memelihara
pasokan bahan baku hubungan baik dengan pemasok sehingga alokasi yang telah disepakati dapat terpenuhi.
Perseroan menjalin hubungan yang baik dengan pemasok dan membuat perencanaan
pembelian untuk jangka pendek dan menengah secara reguler. Hubungan baik dengan
pemasok sebagai mitra strategis akan lebih intensif terutama di periode ketidakpastian
global.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh tingkat realisasi anggaran infrastruktur pemerintah,
yang merupakan salah satu pendorong utama permintaan produk baja di Indonesia.
Realisasi anggaran tersebut dapat mengalami keterlambatan atau penurunan akibat
berbagai faktor, antara lain perubahan kebijakan fiskal, penyesuaian prioritas anggaran,
keterlambatan proses tender, kendala pembebasan lahan, serta kondisi ekonomi makro.
Risiko kebijakan pemerintah
Keterlambatan atau penurunan realisasi anggaran infrastruktur dapat mengakibatkan
terutama realisasi anggaran
penurunan permintaan terhadap produk Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak
infrastruktur
negatif terhadap volume penjualan, harga jual, tingkat utilisasi kapasitas produksi, serta
kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan. Untuk memitigasi risiko tersebut,
Perseroan melakukan diversifikasi pasar dengan memperluas penjualan ke sektor swasta,
meningkatkan fleksibilitas produksi, serta menjaga efisiensi operasional dan pengelolaan
modal kerja secara prudent.
Risiko kredit yang dihadapi oleh Perseroan berasal dari kredit yang diberikan oleh
Perseroan kepada pelanggan. Untuk meringankan risiko ini, terdapat kebijakan untuk
memastikan penjualan produk hanya dibuat kepada pelanggan yang dapat dipercaya dan
terbukti mempunyai sejarah kredit yang baik. Ini merupakan kebijakan Perseroan dimana
semua pelanggan yang akan melakukan pembelian secara kredit harus melalui prosedur
verifikasi kredit. Perseroan memberikan jangka waktu kredit sampai jangka waktu tertentu
dari faktur yang diterbitkan. Saldo piutang dipantau secara terusmenerus
untuk mengurangi kemungkinan piutang yang tidak tertagih. Ketika pelanggan tidak
Risiko kredit
mampu melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah diberikan, Perseroan akan
menghubungi pelanggan untuk menindaklanjuti piutang yang sudah jatuh tempo. Jika
pelanggan tidak melunasi piutang yang telah jatuh tempo dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, Perseroan akan menindaklanjuti melalui jalur hukum, bergantung pada
penilaian Perseroan. Penyisihan khusus mungkin dibuat jika utang dianggap tidak tertagih.
Untuk meringankan risiko kredit, Perseroan akan menghentikan penyaluran semua produk
kepada pelanggan sebagai akibat gagal bayar. Perseroan tidak berkonsentrasi pada risiko
kredit karena piutang usaha berasal dari jumlah pelanggan yang banyak. Evaluasi
32
Page 33
pelanggan dan calon pelanggan adalah hal utama dari mitigasi risiko kredit, di mana satu
kunci kebijakan ini adalah rata-rata rasio persentase penjualan per pelanggan terhadap
total yang relatif minimal, dimana hal ini berbanding lurus dengan risiko kredit yang
diberikan. Prosedur pencatatan, pengkategorian dan penanganan piutang sudah baku,
termasuk metode penyisihan khusus sebagai antisipasi bisnis. Di atas semua ini, hubungan
yang baik dan pemahaman bisnis & karakter pelanggan secara berkala terus ditingkatkan.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat, strategi yang dijalankan oleh
Perseroan adalah dengan selalu menjaga kualitas produk serta peningkatan pelayanan
kepada pelanggan. Pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan pesaing, dan
Risiko persaingan usaha
menargetkan segmen pasar yang tepat sesuai kelebihan dan spesifikasi produk yang
dimiliki Perseroan, iklim usaha industri, ekonomi makro dan persaingan global dan hal-hal
yang mempengaruhinya juga menjadi perhatian Perseroan.
Untuk mengatasi risiko yang berkaitan dengan perekonomian dan moneter, Perseroan
berusaha untuk menjaga tingkat likuiditas yang cukup serta memelihara hubungan yang
Risiko yang berkaitan dengan
baik dengan pemasok dan kreditur. Perseroan juga selalu mencermati perubahan-
perekonomian dan moneter
perubahan kebijakan moneter maupun situasi makro ekonomi dan pasar, baik domestik
maupun global, khususnya yang mempunyai keterkaitan dengan industri baja.
Perseroan mengelola kewajiban, arus kas operasi, laporan arus kas, proyeksi arus kas, dan
ketersediaan dana untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan likuiditasnya. Sebagai
bagian dari keseluruhan pengelolaan likuiditas, Perseroan mengelola kas dan setara kas
Risiko likuiditas
dalam jumlah cukup menurut manajemen untuk membiayai operasi Perseroan. Selain itu,
Perseroan akan tetap mempertahankan ketersediaan fasilitas pendanaan eksternal dari
institusi pembiayaan pada tingkat layak.
FAKTOR RISIKO
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
- Risiko Akibat Menurunnya Harga Produk Baja Lapis di Pasar Global
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
- Risiko Produk Import Yang Dijual Dengan Harga Dumping
- Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
- Risiko Tidak Tersedianya Pasokan Bahan Baku
- Risiko Kebijakan Pemerintah Terutama Realisasi Anggaran Infrastruktur
- Risiko Kredit
- Risiko Persaingan Usaha
3. RISIKO UMUM
- Risiko Yang Berkaitan Dengan Perekonomian dan Moneter
- Risiko Likuiditas
4. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
- Risiko Tidak Likuidnya Saham Yang Ditawarkan Pada PMHMETD I
- Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
- Risiko Kebijakan Dividen
- Risiko Penjualan Saham di Masa Datang Dapat Mempengaruhi Harga Pasar Saham Perseroan
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG PALING TINGGI DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian
dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen pada tanggal 9 Juni 2026 yang dapat
berdampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.
00146/3.0351/AU.1/04/0003-1/1/VI/2026 pada tanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0003).
33
Page 34
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa
modifikasian berdasarkan laporan auditor No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Akta Perseroan
Terbatas PT Saranacentral Bajatama No. 78 tanggal 4 Oktober 1993 dari Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., notaris di Jakarta
yang mengalami beberapa kali perubahan dan/atau perbaikan dengan perubahan dan/atau perbaikan terakhir berdasarkan Akta
Perbaikan Akta Pendirian PT Saranacentral Bajatama No.180 tanggal 9 Juni 1997, dibuat di hadapan Haji Muhammad Afdal Gazali,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-6.286
HT.01.01 TH.97 tanggal 7 Juli 1997, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Pusat di bawah No.1201/BH.09.05/VIII/1997 tanggal 25 Agustus 1997, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.56 tanggal 15 Juli 2005, Tambahan No.7529.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Saranacentral Bajatama Tbk No.29 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Dr Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0040974.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0136932.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57 tanggal 16
Juli 2024, Tambahan No.20821 (“Akta 29/2024”) mengenai penyusunan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
maksud dan tujuan Perseroan menyesuaikan dengan KBLI 2020 dan Peraturan Bapepam LK No. IX.J.1.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yaitu berusaha dalam bidang Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) dan
Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama:
(a) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin,
yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja
strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold
rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk
industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja
solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif
pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja (KBLI 24102);
(b) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang mencakup kegiatan jasa industri untuk
pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan
khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan
lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan
pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam,
seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam
(KBLI 25920).
Kegiatan usaha penunjang:
(a) Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling), yang mencakup industri kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil
proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri
material rel kereta api baja (rel belum terpasang) (KBLI 24102);
(b) Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam Dan Barang Dari Logam, yang mencakup industri pengeboran,
pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan,
penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920).
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan yaitu Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling).
Dalam menjalakan kegiatan usahanya Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jakarta dan 1
(satu) pabrik berlokasi di Karawang.
34
Page 35
2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Struktur permodalan Perseroan yang berlaku terakhir adalah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.14 tanggal 5 Agustus 2021, dibuat
di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043547.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021, diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 10 Agustus
2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0436322, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0136888.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 Agustus 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.87 tanggal 1 November 2022,
Tambahan No.37681 (“Akta 14/2021”) mengenai modal dasar Perseroan sebesar Rp720.000.000.000,00 (tujuh ratus dua
puluh miliar Rupiah); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Saranacentral Bajatama Tbk No.3 tanggal 1 Maret 2012, dibuat di
hadapan Dr Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 22 Mei 2012 dengan No.AHU-AH.01.10-
18319, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0045670.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Mei 2012, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.99, Tambahan No.8629/L (“Akta 3/2012”) mengenai modal ditempatkan dan
disetor Perseroan menjadi sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar Rupiah).
Sesuai struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham berdasarkan Daftar
Pemegang Saham per tanggal 08 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan Surat No.OPR-0963/AJK/062026 tanggal 09 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 7.200.000.000 720.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
Pandji Surya Soerjoprahono 296.400.000 29.640.000.000 16,47
Handaja Susanto 296.096.000 29.609.600.000 16,45
Ibnu Susanto 312.116.300 31.21.1630.000 17,34
Entario Widjaja Susanto 296.016.000 29.601.600.000 16,45
Soediarto Soerjoprahono 146.000.000 14.600.000.000 8,11
Laksmono Tirta Kusumo 43.792.000 4.379.200.000 2,43
Anton Sebastian 25.760.000 2.576.000.000 1,43
Masyarakat 383.819.700 38.381.970.000 21,32
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh 1.800.000.000 180.000.000.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.400.000.000 540.000.000.000
Catatan:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja Susanto, Entario Widjaja
Susanto, Laksmono Tirtakusumo, Anton Sebastian yang merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal 25 Juli
2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”).
Perseroan telah melakukan pemenuhan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, berupa penyampaian Identitas Pemilik Manfaat
Perseroan pada Informasi Pelaporan Data tanggal 23 Februari 2026 yaitu Soediarto Soerjoprahono, Ibnu Susanto, Handaja
Susanto, Entario Widjaja Susanto, Laksmono Tirtakusumo, Anton Sebastian, selaku pemilik manfaat Perseroan memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.f Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan.
4. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan menjalankan usaha di bidang industri baja dan produk turunannya. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama
- Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin,
yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam, dan sejenisnya), baja
strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet), dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold
rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non-logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk
industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja
solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif
35
Page 36
pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24102.
- Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang. Dari logam, yang mencakup kegiatan jasa industri untuk
pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pekerjaan
khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing, dan
lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling), dan
pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam,
seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam,
dengan kode KBLI 25920.
b. Kegiatan Usaha Penunjang
- Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup, industri kawat baja baik kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil
proses cold drawing, tempering, dan stressing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, dan industri
material rel kereta api baja (rel belum terpasang), dengan kode KBLI 24102.
- Jasa Industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup industri pengeboran,
pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan,
penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain bagian pekerjaan logam; serta industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser, dengan kode KBLI 25920.
Produk dan Jasa
Dengan merek Saranalume dan Saranacolor, Perseroan menghadirkan produk baja berkualitas untuk mendukung kebutuhan
konstruksi, kelistrikan, permesinan, otomotif, hingga peralatan kantor. Seluruh produk dirancang dengan standar yang
memastikan kekuatan dan ketahanan. Uraian produk dirinci sebagai berikut.
1. Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) Saranalume
Saranalume adalah CRC yang dilapisi dengan kombinasi Aluminium (Al) dan Seng (zinc), dengan komposisi yang terdiri dari 55%
Aluminium dan 45% Seng. Produk ini dirancang untuk digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk konstruksi bangunan, produk
elektrik dan permesinan, serta kendaraan bermotor dan peralatan kantor.
2. Baja Lapis Warna Saranacolor
Saranacolor adalah baja lapis seng atau 55% Al-Zn dilapisi dengan lapisan luar poliester. Mesin Saranacolor dirancang oleh para
ahli terkemuka Jepang yang berpengalaman dalam penelitian dan pengembangan bertahun-tahun.
Wilayah Operasional
Perseroan beroperasi di Indonesia dan tidak memiliki wilayah operasi di luar negeri. Pabrik Perseroan berlokasi di Karawang Timur,
Jawa Barat, yang berperan sebagai pusat produksi sekaligus distribusi produk baja.
Keanggotaan Pada Asosiasi
Pada 2025 Perseroan berpartisipasi dalam asosiasi/perhimpunan sebagai berikut:
Nama Asosiasi Skala Status Keanggotaan
IZASI (Indonesia Zinc - Zinc Aluminium Steel Industries) Nasional Anggota
The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Nasional Anggota
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nasional Anggota
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Nasional Anggota
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Nasional Anggota
Sertifikasi dan Penghargaan
Berikut Sertifikasi dan Penghargaan yang telah diterima oleh Perseroan:
SERTIFIKASI
Nama Sertifikat Penyelenggara Masa Berlaku
Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk
SAI Global 10 November 2023 - 22 Oktober 2026
Galvalume Coils
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan
Sertifikasi Industri Hijau 17 Oktober 2024-16 Oktober 2028
Jasa Industri Logam dan Mesin
Certificate of Green Label Indonesia for the Product:
Green Product Council Indonesia 17 Desember 2025-17 Desember 2026
Saranalume
Certificate of Green Label Indonesia for the Product:
Green Product Council Indonesia 17 Desember 2025-17 Desember 2026
Saranacolor
Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian Republik
11 Agustus 2025-11 Agustus 2028
untuk BjLAS Warna G300, G550 Indonesia
Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian Republik
27 Agustus 2025-27 Agustus 2028
untuk BjLAS G300, G550 Indonesia
36
Page 37
PENGHARGAAN
Nama Penghargaan Penyelenggara Masa Berlaku
Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian Republik
24 November 2025-24 November 2028
untuk BjLAS G300, G550 Indonesia
Kementerian Perindustrian Republik
Penghargaan Penerapan Standar Industri Hijau 2025 -
Indonesia
Pada 2008 Perseroan membangun lini produksi kedua di Pabrik Karawang Timur untuk memproduksi Baja Lapis Seng Aluminium
atau disebut “BjLAS”. dan memperoleh Sertifikasi di bidang Quality Management System ISO 9001:2008 untuk BjLAS pada tahun
yang sama. Pada 2010, BjLAS yang juga dikenal dengan nama “Saranalume” mulai diproduksi secara komersial dan mendapatkan
sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga independen LS Pro.
Pada 2011, Perseroan merubah statusnya menjadi perusahaan terbuka “PT Saranacentral Bajatama Tbk.” dan melakukan
Penawaran Umum Saham Perdana untuk menghimpun dana yang terutama digunakan sebagai modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha melalui pembangunan lini produksi ketiga di Pabrik Karawang Timur, Jawa Barat. Lini produksi ketiga ini
telah memproduksi varian produk baru, yaitu baja lapis warna yang dikenal dengan nama ”Saranacolor”. Sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan merupakan produsen 2 jenis baja lapis di Indonesia dengan komitmen untuk memenuhi
kebutuhan konsumen akan produk Baja Lapis Seng Aluminium (BjLAS) Saranalume, dan baja lapis warna Saranacolor.
Dalam struktur industri baja secara global, Perseroan merupakan salah satu pemain di industri midstream, khususnya industri
pelapisan baja. Dengan aspirasi untuk menjadi produsen baja yang lebih terintegrasi di masa mendatang, filosofi Perseroan adalah
“Senantiasa memberikan Produk dan Pelayanan Terbaik untuk Para Pelanggan”, dengan dukungan sistem produksi yang sangat
terintegrasi, mesin-mesin modern, karyawan yang kompeten, serta kendali mutu yang ketat. Berbekal semua ini, Perseroan siap
menghadapi era dunia bisnis yang sangat kompetitif.
Tonggak Sejarah PT Saranacentral Bajatama Tbk:
❖ Tahun 1993
Perseroan berdiri dengan nama PT Saranacentral Bajatama.
❖ Tahun 1996
Perseroan memulai konstruksi Pabrik Karawang Timur.
Perseroan melakukan bisnis awal dengan menyalurkan produk-produk pengolahan dari bahan dasar baja seperti Floordeck,
Keystone, Roofdeck, dan lain-lain.
❖ Tahun 1997-1999
Perseroan memulai proses instalasi mesin pemrosesan baja lapis seng yang dibeli dari Jepang. Komponen mesin dan proses
produksi dibeli secara bertahap. Proses instalasi berada di bawah pengawasan tenaga ahli yang didatangkan dari Jepang.
❖ Tahun 2000
Instalasi mesin dengan teknologi NOF untuk menghasilkan baja lapis seng telah diselesaikan. Core Test produksi dilakukan
untuk memastikan bahwa proses pelapisan besi dapat berjalan lancar.
❖ Tahun 2001
Perseroan mulai melakukan produksi komersial dan meluncurkan produk Baja Lapis Seng (BjLS).
❖ Tahun 2004
Perseroan mencapai target produksi sebesar 5.000 ton per bulan, dari total kapasitas terpasang sebesar 8.000 ton per bulan.
❖ Tahun 2006
Produk baja lapis seng Perseroan, BjLS, mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga independen LS
Pro.
❖ Tahun 2008
Perseroan membangun lini produksi kedua di Pabrik Karawang Timur untuk memproduksi Baja Lapis Seng Aluminium (BjLAS).
Perseroan memperoleh Sertifikasi di bidang Quality Management System ISO 9001:2008
❖ Tahun 2010
Perseroan memulai produksi komersial Baja Lapis Seng Aluminium (BjLAS) yang juga dikenal dengan nama “SARANALUME”.
Produk baja lapis aluminium seng Perseroan, BjLAS, mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga
independen LS Pro.
❖ Tahun 2011
Menjadi perusahaan publik dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (kode saham: BAJA), Perseroan
menyesuaikan namanya menjadi PT Saranacentral Bajatama Tbk.
❖ Tahun 2012
Perseroan memulai pembangunan lini produksi ketiga di Pabrik Karawang Timur, Jawa Barat untuk memproduksi varian
produk baru, yaitu baja lapis warna dengan merek “SaranaColor”.
37
Page 38
❖ Tahun 2013
Perseroan merampungkan pembangunan lini produksi ketiga dan instalasi mesin berteknologi untuk menghasilkan baja lapis
warna.
Perseroan menyelesaikan Production Core Test Run untuk memastikan bahwa proses pelapisan baja warna dapat berjalan
lancar.
❖ Tahun 2014
Perseroan memulai produksi baja lapis warna dengan aktual volume produksi mencapai 248,72 ton per bulan, dari kapasitas
produksi terpasang 5.000 ton per bulan.
❖ Tahun 2015
Perseroan menempati Kantor Pusat baru di Gedung BAJA.
Perseroan mulai mengoperasikan lini produksi Saranacolor
❖ Tahun 2016
Pada Desember 2016, Perseroan merilis Saranacolor.
❖ Tahun 2019
Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa tanggal 28 Juni 2019 menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
❖ Tahun 2020
Perseroan sukses menjaga kinerja di tengah dampak pandemi covid-19 dengan menorehkan pendapatan sebesar Rp1,20
triliun pada 31 Desember 2020 atau meningkat 12,3% year on year (yoy).
❖ Tahun 2021
Perseroan melakukan peningkatan modal dasar yang semula Rp560.000.000.000,00 menjadi Rp720.000.000.000,00.
❖ Tahun 2022
Perseroan memutuskan untuk tetap menghentikan produksi dan penjualan Galvanis (BjLS).
❖ Tahun 2023
Perseroan memutuskan untuk melakukan revamping di mesin coloring, sehingga dapat meningkatkan produksi dan penjualan
produk coloring (Saranacolor).
❖ Tahun 2024
Perseroan meningkatkan kualitas hasil produksi, khususnya melalui peningkatan kualitas Anti Finger Print (AFP), guna
mendorong penjualan ke pasar proyek tanpa mengesampingkan pasar retail.
❖ Tahun 2025
Produk baja lapis aluminium seng Perseroan, BjLAS Warna (Saranacolor), mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia
(SNI) dari lembaga independen LS Pro.
Sejalan dengan orientasi bisnis diatas, Perseroan menetapkan visi dan misi yang baru sebagai berikut:
Visi: Menjadi yang terbaik dengan menggunakan filosofi teknologi modern, kualitas tinggi, dan pelayanan yang prima kepada
pelanggan.
Misi:
1. Menjadi perusahaan baja yang terintegrasi dengan produk yang berkualitas.
2. Menjalin hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan.
Filosofi:
“Senantiasa memberikan Produk dan Pelayanan Terbaik untuk Para Pelanggan.”
5. TINJAUAN INDUSTRI DAN PROSPEK USAHA
a. Tinjauan Industri
Total volume produksi baja global periode 2020 sampai 2024 memberikan gambaran awal bahwa industri baja dunia sedang
berada pada perlambatan yang dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi dunia, tekanan struktural pada sektor properti Tiongkok,
serta meningkatnya tensi perdagangan antarnegara. Kondisi ini semakin terlihat pada produksi 2023 sampai 2024, di mana
Tiongkok masih menguasai lebih dari separuh produksi dunia, namun mulai menunjukkan pelemahan pada sisi permintaan
domestik. Sementara itu, India terus memperkuat posisinya sebagai produsen kedua terbesar dengan ekspansi kapasitas yang
agresif dan dukungan kebijakan industri yang konsisten. Harga baja juga berada dalam tekanan yang terutama disebabkan oleh
kelebihan pasokan dari Tiongkok yang terus menekan.
38
Page 39
Penggunaan baja berdasarkan sektor untuk tahun 2024 memperlihatkan bahwa infrastruktur, konstruksi, otomotif, dan
permesinan berat tetap menjadi penggerak utama permintaan global. Namun, tekanan di sektor properti Tiongkok menahan
pertumbuhan permintaan baja konstruksi, membuat pasar global kehilangan salah satu motor konsumsi terbesar selama dua
dekade terakhir. Meski begitu, tanda-tanda pemulihan mulai terlihat dari sektor publik di negara maju dan negara berkembang
yang meningkatkan investasi infrastruktur sebagai strategi pemulihan pascapandemi.
Perdagangan global baja juga mengalami perubahan besar. Ekspor dan impor baja memperlihatkan pergeseran arus perdagangan
ke kawasan Asia Tenggara. Negara-negara di kawasan ini menjadi tujuan utama ekspor berbiaya rendah dari Tiongkok, Korea
Selatan, dan Jepang. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya proteksionisme di Amerika Serikat, Eropa, dan India yang
memperketat akses masuk baja asing. Kondisi ini membuat pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia, menerima limpahan
pasokan dalam jumlah besar, sehingga menciptakan tekanan harga dan memaksa produsen lokal menyesuaikan strategi
penjualan mereka.
Dalam konteks Indonesia, tingkat utilisasi produksi menggambarkan situasi yang cukup menantang. Pada 2024, utilisasi kapasitas
industri baja nasional hanya sekitar 57%, angka yang jauh dari ambang ideal industri yaitu 80%. Bahkan sebagian produsen hanya
bekerja pada tingkat utilisasi 40% karena derasnya arus impor berbiaya rendah. Keterbatasan infrastruktur logistik, tingginya tarif
energi, serta masuknya produk non-SNI ke pasar domestik menambah kompleksitas tantangan. Sementara itu, data neraca
perdagangan baja Indonesia baik dari sisi volume maupun nilai menunjukkan bahwa pada satu sisi, ekspor meningkat pesat
hingga Indonesia berhasil masuk ke peringkat eksportir ke-11 dunia pada 2024. Namun, di sisi lain pasar domestik masih
bergantung pada impor untuk memenuhi lebih dari separuh kebutuhan baja nasional, terutama pada produk hilir bernilai tambah
tinggi yang memiliki standar teknis lebih tinggi.
Investasi menjadi salah satu pendorong utama perubahan struktur industri nasional. Realisasi investasi industri logam dasar di
Indonesia menunjukkan kenaikan yang signifikan dari USD 15.4 miliar pada 2020 menjadi USD 23.1 miliar pada 2024. Masuknya
investasi besar, terutama dari produsen global dan regional, membuat kapasitas produksi hulu berkembang pesat. Total kapasitas
terpasang dan kapasitas yang akan dibangun diperkirakan mencapai 44 juta ton, jauh melampaui target jangka panjang sebesar
25 juta ton pada 2035. Namun, ekspansi masif ini belum sepenuhnya bersinergi dengan kebutuhan nasional karena sebagian
kapasitas difokuskan untuk ekspor, sementara kebutuhan hilir domestik belum terlayani secara optimal. Minimnya peta jalan
industri yang komprehensif membuat pertumbuhan kapasitas dan permintaan belum berjalan seimbang.
b. Prospek Usaha
Memasuki 2025, arah prospek industri baja mulai memperlihatkan perbaikan meskipun dalam laju yang moderat. Proyeksi
permintaan baja global menunjukkan bahwa permintaan dunia pada 2025 diperkirakan stabil pada 1.749 juta ton sebelum naik
menjadi 1.773 juta ton pada 2026. Pemulihan ini didukung oleh belanja infrastruktur publik, kebijakan fiskal yang lebih agresif,
serta kondisi pembiayaan yang mulai longgar setelah 2 tahun tekanan suku bunga. India, Vietnam, Mesir, dan Arab Saudi menjadi
lokomotif pertumbuhan di negara berkembang, sementara Eropa dan Amerika Serikat bersiap memasuki fase pemulihan setelah
periode kontraksi yang panjang.
Prospek industri baja di Indonesia didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berada pada kisaran 4.7% sampai
5.5%. Proyeksi Apparent Steel Consumption Indonesia menunjukkan bahwa konsumsi baja nasional diperkirakan mencapai 19.3
juta ton (+3.8% YoY) pada 2025. Kenaikan ini didorong oleh percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas dalam
RPJMN 2025 sampai 2029 yang menekankan pembangunan transportasi, energi, dan perumahan rakyat. Proyek strategis seperti
jalan tol, kereta cepat, jembatan antarwilayah, dan pembangunan smelter baru semakin memperbesar kebutuhan baja nasional.
Pada sisi manufaktur, sektor otomotif dan permesinan diperkirakan kembali mencatatkan pertumbuhan, memberikan kontribusi
tambahan pada permintaan baja domestik.
Pada sisi lain, Indonesia masih mengimpor lebih dari separuh kebutuhan baja jadi. Kebijakan hilirisasi dan dorongan investasi kini
diarahkan untuk mengurangi ketergantungan tersebut dengan memperkuat rantai pasok domestik. Pemerintah melalui strategi
industrialisasi 2025 sampai 2029 memberikan fokus pada lima arah kebijakan utama yang mencakup perlindungan perdagangan,
standardisasi wajib SNI, insentif investasi, peningkatan TKDN, serta kebijakan harga gas industri yang ditetapkan maksimal USD 6
per MMBTU. Kebijakan energi ini menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam memperbaiki daya saing produsen baja
nasional.
STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang diundangkan
tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13 /2018”), dengan
melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
bukti pelaporan pada tanggal 23 Februari 2026 (“Pelaporan Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) atas Perseroan
39
Page 40
adalah: (i) Soediarto Soerjoprahono, (ii) Ibnu Susanto, (iii) Handaja Susanto, (iv) Entario Widjaja Susanto, (v) Laksmono Tirtakusuo,
dan (vi) Anton Sebastian selaku pemilik manfaat Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Perpres
Nomor 13 Tahun 2018.
Hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Hubungan Keluarga
Nama Dewan Komisaris Dewan Direksi Pemegang Saham Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Dewan Komisaris
Soediarto Soerjoprahono √ √ √
Ibnu Susanto √ √ √
Yentoro √ √ √
Dewan Direksi
Handaja Susanto √ √ √
Pandji Surya Soerjoprahono √ √ √
Jonatan Suwandi Jusuf**) √ √ √
Entario Widjaja Susanto √ √ √
Note:
• Bapak Soediarto Soerjoprahono memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi. Beliau tidak memiliki hubungan
keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Ibnu Susanto memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi dan dengan Pemegang Saham Pengendali. Beliau
tidak memiliki hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham
Pengendali.
• Bapak Yentoro adalah Komisaris Independen yang tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan keuangan dengan
anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Handaja Susanto dan Entario Widjaja Susanto memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, dengan
sesama anggota Direksi, dan dengan Pemegang Saham Pengendali.
• Bapak Pandji Surya Soerjoprahono memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris.
**) Efektif menjabat sejak ditutupnya RUPS Tahunan pada 20 Juni 2025
6. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Saranacentral Bajatama Tbk No.11 tanggal 08 Juni 2025, dibuat di hadapan
Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 12 Juni 2026 dengan No. AHU-AH.01.09-0323520, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan NOMOR AHU-0128568.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 12 Juni 2026, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Soediarto Soerjoprahono
Komisaris : Ibnu Susanto
Komisaris Independen : Yentoro
Dewan Direksi
Direktur Utama : Handaja Susanto
Direktur : Pandji Surya Soerjoprahono
Direktur : Jonatan Suwandi Jusuf
Direktur : Entario Widjaja Susanto
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran telah
dimasukkan ke dalam nilai dan visi dan misi Perseroan.
Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris Independen, Sekretaris Perseroan, Komite
Audit, serta Unit Audit Internal. Fungsi Unit Audit Internal akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada
Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk pengendalian internal dan
sistem untuk manajemen risiko.
40
Page 41
8. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai macam risiko usaha yang tidak dapat dihindari. Oleh
karena itu, upaya pengelolaan risiko tidak kalah penting bagi Perseroan guna mencapai target yang akan dicapai. Pengelolaan
risiko secara sistematis, yang dimulai dengan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, monitor, dan kemudian pelaporan
risiko, dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Tahap identifikasi risiko dimulai dengan tahap mengidentifikasi faktor penyebab risiko. Kemudian dilanjutkan dengan tahap
mengukur nilai risiko untuk menentukan nilai yang bisa diterima dan batas toleransi terhadap risiko tersebut. Tahap pengendalian
dan monitor risiko dilakukan untuk memantau dan mengkaji risiko sesuai nilai dan batas tersebut. Kemudian secara berkala,
proses pelaporan dan pengkajian ulang risiko dilakukan untuk mencapai manajemen risiko yang lebih baik.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Untuk
meminimalkan risiko-risiko yang disebutkan tersebut, maka Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain:
1. Risiko Akibat Menurunnya Harga Produk Baja Lapis Di Pasar Global
2. Risiko Produk Import Yang Dijual Dengan Harga Dumping
3. Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
4. Risiko Tidak Tersedianya Pasokan Bahan Baku
5. Risiko Kebijakan Pemerintah Terutama Realisasi Anggaran Infrastruktur
6. Risiko Kredit
7. Risiko Persaingan Usaha
8. Risiko Yang Berkaitan Dengan Perekonomian Dan Moneter
9. Risiko Likuiditas
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia merupakan aset utama yang menentukan keberhasilan pencapaian tujuan usaha. Oleh karena itu,
pengelolaan SDM dilaksanakan berdasarkan regulasi serta disesuaikan dengan arah strategi bisnis, sehingga setiap kebijakan SDM
mendukung pencapaian visi perusahaan. Perseroan juga menaruh perhatian besar pada kesejahteraan karyawan dengan
menyediakan program jaminan sosial, tunjangan, dan insentif, serta memastikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Langkah ini diharapkan mampu membangun loyalitas, rasa memiliki, dan semangat kerja yang produktif.
Perseroan memberikan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga
kerja asing.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki serikat pekerja, tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan
pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan
operasional usaha Perseroan.
10. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan:
Perseroan
Nama
PP PS
Soediarto Soerjoprahono KU √
Ibnu Susanto K √
Yentoro KI
Handaja Susanto DU √
Pandji Surya Soerjoprahono DPL √
Jonatan Suwandi Jusuf DO
Entario Widjaja Susanto DUS √
Keterangan
PP = Pengurus Perseroan DU = Direktur Utama
KU = Komisaris Utama DPL = Direktur Pemasaran dan Logistik
K = Komisaris DO = Direktur Operasional
KI = Komisaris Independen DUS = Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia
PS = Pemegang Saham
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit
PT Bank OCBC NISP Tbk
41
Page 42
Akta Perjanjian Pinjaman No.03 tanggal 4 April 2022 juncto Syarat Dan Ketentuan Standar Sehubungan Dengan Fasilitas Perbankan
PT Bank OCBC NISP Tbk tanggal 4 April 2022, dibuat di hadapan Dian Oktarina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut:
- Perubahan Perjanjian Pinjaman No.112/ILS-JKT/PK/IV/2023 tanggal 17 April 2023, dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup
dan ditandatangani para pihak;
- Perubahan Perjanjian Pinjaman No.214/ILS-JKT/PK/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup
dan ditandatangani para pihak,
- Surat PT Bank OCBC NISP Tbk No. 299/EB-JKT/EXT/SS/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan
Perpanjangan Sementara Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman;
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Letter of Credit Import Dan Atau Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri No.44
tanggal 10 Mei 2005, dibuat di hadapan Kemas Anriz Nazaruddin Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagai berikut:
- Akta Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.02 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Yousfrita, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang;
- Perubahan Perjanjian Terhadap Perjanjian Kredit No.PP/095/0416 tanggal 28 April 2016;
- Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.186/PP/EB/1219 tanggal 10 Desember 2019;
- Perjanjian Perpanjangan Dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.018/PPWKP/COMM/0518 tanggal [tidak tertera];
- Perjanjian Perpanjangan Dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.014/PPWKP/COMM/0618 tanggal [tidak tertera];
- Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No.238/PP/EB/0722 tanggal 19 Agustus 2022;
- Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.B.297/ARO/EB/0526 tanggal 22 Mei 2026 Perihal Pemberitahuan Persetujuan
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas,
12. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus Ringkas ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 08 Juni 2026;
Perseroan tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata
usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga,
sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia
dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim.
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus Ringkas ini, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
didukung Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan seluruhnya tertanggal 08 Juni 2026;
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik selaku pribadi maupun jabatannya saat ini tidak terlibat
dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa
yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan
arbitrase atau somasi/klaim dan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, yang diambil dari laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, telah disusun
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No.
00146/3.0351/AU.1/04/0003-1/1/VI/2026 pada tanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Suharsono (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0003).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, telah
di audit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (an independent member of Moore Global Network Limited) dengan opini tanpa
modifikasian berdasarkan laporan auditor No. 00053/3.0351/AU.1/04/1063-3/1/III/2026 pada tanggal 27 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Santo (Registrasi Akuntan Publik No. AP 1063).
Laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam
informasi Perseroan ke BEI dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
(dalam Rupiah)
42
Page 43
Keterangan 31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Desember 2024
EKUITAS
Modal saham – nilai
nominal Rp 100 per saham
Modal dasar –
7.200.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh –
1.800.000.000 saham 180.000.000.000 180.000.000.000 180.000.000.000
Tambahan modal disetor –
bersih 57.658.931.667 57.658.931.667 57.658.931.667
Saldo laba (deficit)
Sudah ditentukan
penggunaannya 500.000.000 500.000.000 500.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya (227.282.366.191) (216.881.331.857) (180.995.184.512)
Jumlah Ekuitas 10.876.565.476 21.277.599.810 57.163.747.155
Setelah 31 Maret 2026 sampai dengan laporan auditor independen dan setelah tanggal laporan independen dan sampai dengan
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan menyatakan tidak ada perubahan struktur permodalan.
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebesar 900.000.000 (sembilan ratus juta) Saham Baru atau sebesar 33,33%
(tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada
tanggal 27 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah).
Jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD I akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada BEI dengan
senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar Rp 450.000.000.000 (empat ratus lima puluh milyar Rupiah).
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Maret 2026, maka proforma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut dengan asumsi seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya, adalah sebagai
berikut:
Posisi ekuitas menurut Proforma ekuitas pada
Proforma ekuitas pada
laporan posisi keuangan tanggal 31 Maret 2026
Keterangan tanggal 31 Maret 2026
pada tanggal 31 Maret jika PMHMETD I terjadi
setelah PMHMETD I
2026 pada tanggal tersebut
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 180.000.000.000 90.000.000.000 270.000.000.000
Tambahan modal disetor – bersih 57.658.931.667 360.000.000.000 417.658.931.667
Saldo laba (defisit)
Sudah ditentukan penggunaannya 500.000.000 - 500.000.000
Belum ditentukan penggunaannya (227.282.366.191) - (227.282.366.191)
Jumlah Ekuitas 10.876.565.476 450.000.000.000 460.876.565.476
KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan
wajib dapat dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Perseroan hanya dapat
membagikan dividen apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan melalui
persetujuan pemegang saham pada RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat
membagikan dividen kas pada tahun dimana Perseroan mencatatkan saldo laba positif. Anggaran Dasar Perseroan
memperbolehkan pembagian dividen kas interim selama dividen kas interim tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan
bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib serta dengan memperhatikan
ketentuan mengenai penyisihan cadangan wajib sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUPT. Pembagian dividen interim akan
ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah disetujui Dewan Komisaris. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan
43
Page 44
menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan, dan
Direksi bersama-sama dengan Dewan Komisaris akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan,
dalam hal dividen interim tidak dikembalikan ke Perseroan.
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana diatur dalam UUPT.
Penetapan, jumlah dan pembayaran dividen di kemudian hari atas saham, jika ada, akan bergantung pada faktor-faktor berikut,
termasuk:
• Hasil operasional, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan; dan
• Rencana pengembangan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Pada tahun 2026 Perseroan tidak melakukan pembagian dividen karena
pada tahun-tahun buku sebelumnya Perseroan membukukan rugi tahun berjalan.
Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari para pemegang saham dalam
RUPS.
Tidak terdapat negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada pemegang
saham.
PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SAHAM
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Indonesia
Pajak penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 36
Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) dan paling terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang efektif berlaku sejak 29 Oktober 2021) (“UU No. 7/2021”) dan berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”), dividen yang
diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroa dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Dividen yang dihasilkan oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama penghasilan
tersebut diinvestasikan di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun pajak setelah tahun diterimanya dividen atau
perolehan laba tersebut. Jenis-jenis pendapatan yang berlaku dan dapat diinvestasikan kembali di Indonesia tercantum dalam
PP No. 55/2022.
Dalam hal wajib pajak pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi kembali, atas semua dividen yang berasal dari
dalam Indonesia yang diperoleh oleh wajib pajak pribadi dalam negeri akan dikenakan pajak penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Wajib pajak pribadi dalam negeri tersebut wajib melakukan pembayaran ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang Bidang Penanaman Modal
Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, pendapatan
yang diterima atau diperoleh dana pensiun, yang pendiriannya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dari
penanaman modal yang termasuk di dalamnya dividen yang diterima dari perusahaan Indonesia yang tercatat, dikecualikan dari
pajak.
Dividen yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham Asing
Dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri
akan dikenakan tarif sebesar 20% atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia,
dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka Wajib Pajak luar negeri
diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax
Withholding, yaitu:
1. Form-DGT 1 atau;
2. Form-DGT 2 atau bank dan Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian
sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar
modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta Wajib Pajak luar negeri yang berbentuk Dana Pensiun yang pendiriannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra.
3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak berkenan
menandatangani Form DGT-1/ DGT-2, dengan syarat:
• Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;
44
Page 45
• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
• Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu
Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama Wajib Pajak luar negeri; dan
• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak yang berwenang di
negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama
pejabat dimaksud.
Di samping persyaratan Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka Wajib Pajak
luar negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai beneficial owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari
penghasilan.
Pajak Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c dari UU PPh, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tanggal 23
Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek juncto Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 41
tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Keputusan Menteri
Keuangan No. 81/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 juncto No. 282/KMK.04/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan cara pemungutan oleh penyelenggara bursa efek melalui
perantara pedagang efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
jumlah nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham tersebut adalah nilai atau harga
saham pada saat penawaran umum perdana. Penyetoran tambahan pajak penghasilan atas saham pendiri tersebut dilakukan
oleh perseroan (sebagai emiten) atas nama pemilik saham pendiri sebelum penjualan saham pendiri, selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.
3. Yang dimaksud dengan "Pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam DPS perseroan terbatas atau
tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Bapepam dan
LK dalam rangka Penawaran Umum Perdana menjadi efektif (Initial Public Offering).
4. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih metode pembayaran tersebut seperti dijelaskan di butir 2 diatas, maka
atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada
Direktur Jenderal Pajak dan Penyelenggara Bursa Efek. Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki
oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri". Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah: (i) saham yang diperoleh
pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering); dan
(ii) saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. Tidak termasuk dalam pengertian "saham pendiri adalah: (i) saham
yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham; (ii) saham yang diperoleh pendiri setelah
penawaran umum perdana ("Initial Public Offering") yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right
issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan (iii) saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG
DIBELI MELALUI PMHMETD I
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Notaris : Christina Dwi Utami, SH, Mhum, MKn
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Admitra Jasa Korpora selaku BAE yang akan mengelola pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD
I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Saranacentral Bajatama Tbk No. 79 tanggal 08 Juni 2026 yang dibuat oleh
dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Jakarta Barat.
45
Page 46
Persyaratan pemesanan dan pembelian saham yang diuraikan dibawah ini dapat berubah apabila terdapat peraturan-peraturan
KSEI yang baru.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2026 pukul
16.00 WIB berhak untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan dalam PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap
pemegang 2 (dua) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD dimana dimana 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham.
Harga Pelaksanaan Rp500,- (lima ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar pada saat pengajuan pemesanan pembelian.
Pemesan yang berhak melakukan pembelian saham baru adalah Pemegang saham Perseroan yang memperoleh HMETD dari
Perseroan dan tidak menjual/mengalihkan kepada pihak lain; dan
Pemesan dapat terdiri dari Perorangan dan/atau Badan Hukum Indonesia maupun Asing sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal.
Apabila terdapat pecahan atas saham hasil pelaksanaan HMETD maka akan diadakan pembulatan terdekat ke bawah, dan jika
masih timbul pecahan maka akan menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke
rekening Perseroan.
2. DISTRIBUSI HMETD, FORMULIR, DAN PROSPEKTUS
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui
rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 27 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir
Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam kerja sejak tanggal 28 Agustus 2026 di kantor
BAE dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal
Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham
berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang
masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib
diperlihatkan).
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD DALAM BENTUK ELEKTRONIK
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 31 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 04 September 2026 dengan prosedur
sebagai berikut:
1) Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dan membayar
Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI.
2) Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian
kepada KSEI maka:
a) KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub-rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi
Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST; dan
b) Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditujuk KSEI tersebut ke rekening
bank khusus pada hari kerja berikutnya.
3) Satu Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada Biro Administrasi
Efek dokumen sebagai berikut:
a) Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD (Nomor identitas,
nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b) Surat atau bukti pemindahbukuan Harga PMHMETD I yang dilakukan oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI
kedalam rekening bank khusus; dan
c) Instruksi untuk mendapatkan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disediakan
oleh KSEI.
4) Segera setelah BAE menerima dari KSEI dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir a.iii di atas, BAE akan
melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahan uang sesuai
Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus serta instruksi untuk
mendepositokan sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD.
5) Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang Harga
pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan
46
Page 47
sejumlah saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI dan KSEI akan langsung
mendistribusikan saham hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya KSEI akan memberikan
laporan hasil distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai
berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama pemegang
HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang telah melaksanakan haknya melalui sistem
C-Best);
c. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian Saham hasil
penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN DALAM PMHMETD VIII
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 09 September 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham baru tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham baru yang dipesan, termasuk pemesanan saham baru tambahan melebihi jumlah seluruh saham
baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham baru tambahan
akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan
penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No.
I.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep- 17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SERTIFIKAT BUKTI HMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI) DAN
PEMESANAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
Pembayaran pemesanan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara
tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS
tambahan dan pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
PT Saranacentral Bajatama Tbk.
No. Rekening BCA Kcp Lindeteves : 6450038766
Atas Nama: PT Saranacentral Bajatama Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel bank tersebut
ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/ pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan Saham Baru yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan sebagai tanda bukti
pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat mengambil
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
47
Page 48
8. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan atau
dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan pada tanggal 11 September 2026 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan).
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 11 September 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang
dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal penjatahan sampai dengan
tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada
bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor
rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan
akan dilakukan oleh KSEI.
9. PENYERAHAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan
pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan Sertifikat Kolektif Saham (SKS) atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Surat Kolektif Saham (SKS) untuk Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin - Jumat, pukul
09.00 – 15.00 WIB) mulai tanggal 02 Juli 2026 hingga 08 Juli 2026. Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi/dewan komisaris atau pengurus yang masih
berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
10. ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan tambahan, secara proporsional berdasarkan hak
yang telah dilaksanakannya. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang tidak dilaksanakan, maka terhadap
seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
11. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan disampaikan bersamaan dengan
surat konfirmasi penjatahan atas pemesahan Saham Baru.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syaratsyarat pemesanan Saham Baru yang tercantum
dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
48
Page 49
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui web Perseroan dan web Bursa Efek
Indonesia.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik melalui rekening efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja setelah tanggal pencatatan pada Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 27 Agustus 2026.
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya akan didistribusikan oleh Perseroan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
dan dapat diperoleh pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.
Para pemegang saham baik yang beralamat di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek) maupun yang beralamat di luar
Jabotabek dapat mengambil sendiri Sertifikat Bukti HMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 28 Agustus 2026
dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
bagi yang tidak bisa mengambil sendiri, pada BAE Perseroan:
PT Admitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp: (021) – 2974 5222
Fax: (021) – 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan tanggal 27 Agustus 2026 belum mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi Biro Administrasi Efek Perseroan, maka segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun Biro Administrasi Efek, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham
yang bersangkutan.
49
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SS
p.1 ×45
unresolved
org
PT Saranacentral
p.1
unresolved
org
Bajatama Tbk
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×20
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2 ×3
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rusnaldy
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×12
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.10 ×3
unresolved
person
Hobropoerwanto.
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.11
unresolved
person
Dian Oktarina
· Notaris
p.11 ×7
unresolved
org
Menteri
p.11
unresolved
org
PT SS Berdasarkan Akta
p.11
unresolved
person
Warsonah Effendi
· Notaris
p.11
unresolved
org
Bank Credit Suisse
p.12 ×2
unresolved
org
Bank Sarasin Rabo. Bunga
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Catatan
p.13
unresolved
org
Bank Sarasin-Rabo
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
p.13
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.15 ×11
unresolved
org
Choice Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Sarana Steel Engineering
p.16
unresolved
org
PT Alexindo
p.16
unresolved
org
PT Sarana Steel. Liabilitas
p.17
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.17
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
· Akuntan Publik
p.19 ×6
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
p.22 ×2
unresolved
person
H. Muhammad Afdal Gazali
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.22 ×2
unresolved
person
Dr. Putra Hutomo
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.34 ×6
unresolved
org
Kementerian Perindustrian Republik
p.36 ×3
unresolved
org
Kementerian Perindustrian Republik Penghargaan Penerapan Standar Industri Hijau
p.37
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.39
unresolved
person
DPL
· Komisaris Utama
p.41
unresolved
person
DUS
· Komisaris Independen
p.41
unresolved
person
Kemas Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.42
unresolved
person
Yousfrita
· Notaris
p.42
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.42 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.42
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.44 ×3
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris Konsultan
p.45
unresolved
—
Irma & Solomon Law Firm
· Konsultan Hukum
p.45
unresolved
person
Mhum
p.45 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora TATA CARA PEMESANAN SAHAM
p.45
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora
p.45
unresolved
org
Indonesia
p.46
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.49
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.