Back to announcement
20241129_DILD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31792851_lamp1.pdf
Other Text extracted DILDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 347
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 24 Agustus 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 Desember 2022
Masa Penawaran Umum : 29 November 2022 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik : 2 Desember 2022
Tanggal Penjatahan : 30 November 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 5 Desember 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING
DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INTILAND DEVELOPMENT TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN
PT INTILAND DEVELOPMENT Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang Pengembangan Real Estat dan Properti
Kantor Pusat
Intiland Tower, lantai Penthouse, Jl. Jend.Sudirman 32, Jakarta 10220
Telp.: +62 21 570 1912 / 570 8088, Fax.: +62 21 570 0014 / 5700015
www.intiland.com
info@intiland.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN TAHAP I“)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH TAHAP II“)
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B
yaitu tanggal 2 Desember 2025. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan
pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI DIJAMIN OLEH JAMINAN KHUSUS BERUPA TIGA BIDANG TANAH ATAS NAMA PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA UNTUK KEPENTINGAN
PEMEGANG SUKUK IJARAH MELALUI WALI AMANAT, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 120% DARI SISA IMBALAN IJARAH, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK
TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (APHT) AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 3 BULAN SEJAK TANGGAL EMISI. KETERANGAN
LEBIH LANJUT TENTANG JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI DAN DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP OPERASIONAL ENTITAS ANAK AKIBAT MELEMAHNYA DAYA BELI MASYARAKAT INDONESIA.
RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA, YAITU
irA- (SINGLE A MINUS)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PT MNC SEKURITAS PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2022
Page 2
PT Intiland Development Tbk, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahun 2021 melalui surat 047/Intiland/CS/ANP-PHH/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021 perihal Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahun 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.
8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I telah mendapatkan pernyataan Efektif dari OJK berdasarkan surat
No. S-140/D.04/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan
Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk No. S-03838/BEI.PP1/06-2021 tanggal 8 Juni 2021. Apabila syarat-syarat
pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.2.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan
ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum
ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR
WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP
SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015
TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH KEPADA
OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK
IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
II
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................. 1
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ........................................................................................................................................ 2
RINGKASAN ...........................................................................................................................................................................12
KETERANGAN ........................................................................................................................................................................16
I. PENAWARAN UMUM.....................................................................................................................................................23
1. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN .................................................................................... 24
2. TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH ................................... 30
3. TIM AHLI SYARIAH ...................................................................................................................................................... 30
4. WALI AMANAT ........................................................................................................................................................... 31
5. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN ................................................................ 31
6. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ........................................................................................................................ 35
7. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)...................................................................................................... 36
8. KELALAIAN PERSEROAN ............................................................................................................................................. 37
9. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI) ................................................................................................... 38
10. HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH ....................................................................................................................... 42
11. PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH .................................... 42
12. HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH .................................................................................................................... 43
13. PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ................................................................................................ 43
14. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................................. 43
15. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH . 43
16. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................................................... 43
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................................45
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................................50
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................................52
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ......................................................................................................57
VI. FAKTOR RISIKO ..........................................................................................................................................................64
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...............................................................................69
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...71
1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN ............................................................................................................................71
2. STRUKTUR PERMODALAN ......................................................................................................................................71
3. PERIZINAN..............................................................................................................................................................71
4. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA.................................................................................104
5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN ....................................................................215
6. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
SERTA ENTITAS ANAK. ..........................................................................................................................................247
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PENGENDALI PERSEROAN .............................................................................249
8. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN...................................................................................................249
9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ....................................................................................................................251
10. SUMBER DAYA MANUSIA .....................................................................................................................................251
11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA
KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK. .............................................................................................................253
12. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK .............................................................................................................254
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................258
14. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................................................266
15. PEMASARAN DAN PENJUALAN .............................................................................................................................266
16. PROSPEK USAHA ..................................................................................................................................................267
17. STRATEGI USAHA .................................................................................................................................................267
18. PENGHARGAAN ....................................................................................................................................................268
19. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN .............................................................................................269
20. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ....................................................................................................................286
21. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................286
IX. PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................289
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH .........................................................................................................................290
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..............................................................................................291
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ...............................................................................................................293
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH .................................................................................................................299
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH ..................302
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .................................................................................................................................303
1
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka I UUPM, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas Objek Ijarah dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas Objek Ijarah sehubungan dengan Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah tanggal 11 November 2022, yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 53/2015.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat pemberian
kuasa khusus (wakalah) dari Wali Amanat kepada Perseroan atas Objek Ijarah
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahap III Tahun 2022, sebagaimana dituangkan dalam Akad
Wakalah tertanggal 11 November 2022, yang dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005
tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sekarang hak dan
kewajibannya dilanjutkan Otoritas Jasa Keuangan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara para pihak lain
2
Page 5
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk
Ijarah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dewan Pengawas Syariah : Berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang
melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk Ijarah, Informasi
Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini.
Dokumen Jaminan : Berarti dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang
diberikan oleh Emiten dan/atau Pemberi Jaminan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta
semua perubahan, penambahan dan/atau pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dengan
memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, sukuk, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif,
Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 UUPM, termasuk Sukuk Ijarah ini.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan angka 4 Peraturan Nomor : IX.A.2 yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
3
Page 6
ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang selanjutnya
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Entitas Anak : Berarti perseroan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh
Perseroan dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih yang
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (dan disebut juga
sebagai Anak Perusahaan).
Entitas Asosiasi : Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang signifikan,
namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui
partisipasi dalam pengambilan keputusan atas kebijakan finansial dan
operasional investee.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi atau menyebarnya
wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Imbalan Ijarah : berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa
Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu.
Informasi Keuangan : Berarti merupakan angka-angka konsolidasian dan disajikan dalam jutaan
Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti
Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan
4
Page 7
memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan
Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa
Imbalan Ijarah yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang
dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada),
untuk:
a. Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp
313.889,- (tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh
sembilan Rupiah) per hari keterlambatan;
b. Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp
322.222,- (tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua
Rupiah) per hari keterlambatan.
Untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari dari
jumlah Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSI/KTUR kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagimana didefiniskan dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Sukuk Ijarah
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah
adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
5
Page 8
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, satu dan lain dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di
Indonesia.
Objek Ijarah : Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik PT Perkebunan dan Industri Segajung
yang merupakan Entitas Anak yang memiliki tanah yang terletak di Batang, Jawa
Tengah, dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah,
hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dan
sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang mempunyai
atau “OJK” fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2021 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang
Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran
Corona Virus Disease 2019
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No.17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
6
Page 9
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
3/2018.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.23/2017 : Berarti Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.53/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI;
atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
adalah PT Kredit Rating Indonesia, berkedudukan di Jakarta atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdafatar di
OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
7
Page 10
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Pengakuan Atas : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 10 tanggal 11
November 2022 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Sukuk Ijarah yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Penjamin Emisi Efek : Berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Perseroan, pada rekening bank dari dan yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam hal ini PT MNC
Sekuritas dan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Efek yang dalam hal ini adalah PT MNC Sekuritas dan PT Shinhan Sekuritas Indonesia,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 11 tanggal 11 November 2022,
yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat
Surat Berharga Syariah dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
di KSEI Berharga Syariah di KSEI No. SP-043/SKK/KSEI/1022 tanggal 11 November 2022.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan pencatatan
Pencatatan Sukuk Sukuk Ijarah No. S-03838/BEI.PP1/06-2021 tanggal 8 Juni 2021 yang diajukan
oleh Perseroan kepada BEI.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 09 tanggal 11
November 2022 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA,
Notaris di Jakarta.
8
Page 11
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Ijarah Intiland Development Tahap III Tahun 2022 No. 08 tanggal 11 November 2022
yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, S.H., MPA, Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal
juncto POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
Perseroan : Berarti PT Intiland Development Tbk, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan
Modal fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 15/2015 dan/atau
Peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -
Majelis Ulama Indonesia.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang dapat
dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah.
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
mempunyai peredaran nasional.
Sukuk : Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided
share), atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dengan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan ketentuan
sebagai berikut :
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa
Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
9
Page 12
Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% per tahun
untuk Seri A, dan Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% per tahun
untuk Seri B . Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 2 Desember
2024 untuk Seri A, dan tanggal 2 Desember 2025 untuk Seri B. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa
Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan
kepada pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal penerbitan
Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi jatuh
Cicilan Imbalan Ijarah tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan
Kembali Sisa Imbalan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
Ijarah Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran. Pembayaran kembali
Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, untuk :
a. Sukuk Ijarah Seri A yaitu pada tanggal 2-12-2024 (dua Desember dua ribu
dua puluh empat),
b. Sukuk Ijarah Seri B yaitu pada tanggal 2-12-2025 (dua Desember dua ribu
dua puluh lima)
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah.
Tim Ahli Syariah : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk
atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.
Undang-undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM Modal.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Mega Tbk.,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
10
Page 13
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI PERSEROAN
“THI” : PT Taman Harapan Indah “IE“ : PT Intiland Esperto
“MRI” : PT Mutiara Raga Indah “GPUS“ : PT Gunaprima Usahasejati
“ISER” : PT Intisarana Ekaraya “IGPERDANA“ : PT Inti Gria Perdana
“SPP” : PT Sinar Puspapersada “IGPERKASA“ : PT Inti Gria Perkasa
“DKM” : PT Dinamika Kencana Mandiri “IGPALAMARTA“ : PT Inti Gria Palamarta
“VIP” : PT Vida Irvetta Peninsula “IGPRAMUDYA“ : PT Inti Gria Pramudya
“PLU” : PT Perkasalestari Utama “GFV“ : PT Grande Family View
“WIRA” : PT Wirasejati Binapersada “PSU“ : PT Purisentosa Unggul
“PLR” : PT Perkasalestari Raya “GAS“ : PT Graha Abdael Sukses
“GP” : PT Gandaria Permai “JII“ : PT Jateng Industri Intiland
“GPM” : PT Gandaria Prima “SEGAJUNG “ : PT Perkebunan dan Industri Segajung
“GM” : PT Gandaria Mulia “IMJ“ : PT Inti Menara Jaya
“GS” : PT Gandaria Sakti “HTHI“ : PT Hotel Taman Harapan Indah
“SS” : PT Selasih Safar “AA“ : PT Adhibaladika Agung
“IG” : PT Intiland Grande “IAP“ : PT Inti Algoritma Perdana
“IF” : PT Intiland Infinita “IGPERSADA“ : PT Inti Gria Persada
“PSG” : PT Primasentosa Ganda “IGPERWIRA“ : PT Inti Gria Perwira
“KP” : PT Kawasan Ploso “IAR“ : PT Intiland Alfa Rendita
“KJ” : PT Kawasan Jombang “KLS“ : PT Kinerja Lancar Serasi
“IP” : PT Intiland Persada “MKR“ : PT Mahkota Kemayoran Realty
“IS” : PT Intiland Sejahtera “MAS“ : PT Melati Anugrah Semesta
“GI” : PT Grande Imperial “MIB“ : PT Melati Impian Bangsa
“SE” : PT Surya Energi “MWN“ : PT Melati Wahana Nusantara
“DR” : PT Dharmasentosa Raya “PP“ : PT Puri Pariwara
“BBU” : PT Bahtera Bumi “RMF“ : PT Raharja Mitra Familia
“KWI” : PT Kawasan Industri Intiland “SCG“ : PT Sinar Cemerlang Gemilang
“BBE” : PT Buana Bejana “UGKE“ : PT Usaha Guna Kelola
“MP” : PT Maja Persada “UGKA“ : PT Utama Gelora Karya
“GIB” : PT Graha Inti Boga “IMD“ : PT Inti Mitbana Development
“ACL” : PT Abadi Citra Lestari “BKIS“ : Badan Kerjasama Intiland Starlight
“PSP” : PT Putra Sinar Permaja “BKMB” : Badan Kerjasama Mutiara Buana
“PLP” : PT Perkasalestari Permai “BKGP“ : Badan Kerjasama Graha Pratama
11
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Sebagaimana tertuang pada Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu
pengembang, perdagangan dan jasa real estate dan properti. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan menjalankan bisnis secara terintegrasi sebagai pemilik, pengembang dan pengelola dari real estat dengan
segmen yang mencakup pengembangan kawasan perumahan, mixed-use dan high rise, kawasan industri, dan
properti investasi. Perseroan memiliki model bisnis pengembangan properti terintegrasi, dari akuisisi dan
pembelian lahan, desain dan pembangunan, hingga manajemen proyek, penjualan, penyewaan komersial dan
pemasaran, dan juga pengoperasian dan pengelolaan superblok, ritel, perkantoran dan apartemen hunian melalui
Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi.
Kegiatan Usaha Perseroan adalah pengembang real estat properti baik secara langsung maupun melalui Entitas
Anak, dimana kegiatan usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan Entitas Anak dan selain itu sebagian besar
kegiatan usaha Perseroan dilakukan melalui Entitas Anak. Perseroan membagi kegiatan usaha ke dalam empat
segmen portofolio utama yaitu pengembangan kawasan mixed-use dan high rise, kawasan hunian, kawasan industri,
dan properti investasi di seputaran wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta di
Surabaya dan sekitarnya. Dari segi pendapatan usaha, Perseroan dan Entitas Anak membukukan pendapatan usaha
yang berasal dari penjualan real estat dan pendapatan usaha berulang (recurring income) atas usaha sewa
perkantoran, usaha pengembangan jaringan hotel dan pengelolaan lapangan golf serta fasilitas olahraga di sejumlah
kota di Indonesia.
Prospek usaha Perseroan ke depan.
Tahun 2021 masih menjadi era penuh tantangan bagi sektor properti. Indonesia turut mengalami dampak serius
dari dahsyatnya “gelombang kedua” pandemi Covid-19 pada pertengahan tahun 2021. Kejadian luar biasa ini secara
nyata melahirkan banyak perubahan di dalam masyarakat. Perubahan tersebut terjadi secara masif mulai dari gaya
hidup, kebiasaan, pola berfikir, perilaku konsumen, kebutuhan masyarakat, perekonomian, serta pola belanja dan
berinvestasi tertutama pada sektor properti.
Perseroan berusaha keras untuk lebih jeli dalam melihat persoalan dan menangkap setiap peluang yang ada.
Perseroan secara terus-menerus mengevaluasi setiap kebijakan dan strategi yang diterapkan, menakar ulang setiap
kekuatan yang dimiliki, serta mencari terobosan-terobosan terbaik sebagai solusi. Berani menerapkan cara-cara
baru yang inovatif dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian menjadi jalan terbaik untuk menyesuaikan dengan
perubahan dan keinginan masyarakat. Di masa penuh tantangan tersebut terdapat beberapa segmen
pengembangan properti yang mulai membukukan pertumbuhan, khususnya pada segmen pengembangan kawasan
perumahan. Segmen properti ini secara berangsur-angsur mulai kembali bergerak sejak pertengahan tahun 2021.
Dukungan pemerintah melalui stimulus kebijakan yang diluncurkan terbukti mampu mendorong pertumbuhan
kembali sektor properti.
Sinyalemen positif ini memberikan angin segar terhadap pasar properti nasional. Sejumlah lembaga riset, asosiasi,
dan pelaku usaha memproyeksikan sektor properti akan mampu tumbuh kembali tahun ini. Pertumbuhan ini selain
didorong oleh meningkatkan kebutuhan dan investasi masyarakat, juga ditopang oleh sejumlah stimulus kebijakan
pemerintah dari sisi perpajakan, maupun tingkat suku bunga perbankan. Mempertimbangkan fakta-fakta ini,
Perseroan percaya sektor properti akan kembali bertumbuh. Perseroan juga telah mengantisipasi perubahan-
perubahan ini melalui sejumlah strategi kebijakan yang akan dijalankan pada tahun 2022 yaitu antara lain :
1. Perseroan akan tetap menjalankan kebijakan manajemen yang konservatif. Perseroan mengkaji ulang semua
langkah dan strategi, serta target-target yang ditetapkan. Pandemi Covid-19, membawa perubahan signifikan
12
Page 15
ke pasar properti nasional, termasuk perubahan yang terjadi pada target pasar yang dimiliki perseroan.
Perseroan memilih untuk menempuh langkah ekstra hati-hati terhadap setiap investasi dan keputusan ekspansi
dalam pengembangan baru. Perseroan mengatur ulang secara lebih hati-hati terhadap setiap keputusan dan
melakukan analisa secara mendalam untuk penggunaan semua sumber daya perusahaan. Perseroan
membangun kesadaran bersama di semua level karyawan dalam menghadapi tantangan dan perubahan pasar
yang terjadi.
2. Sebagai upaya meminimalisir setiap risiko, Perseroan memilih fokus pada pengembangan di proyek-proyek
yang telah berjalan. Rencana ekspansi proyek baru, khususnya di segmen pengembangan mixed-use & high rise
ditunda untuk sementara. Prioritas perusahaan lebih terfokus pada upaya untuk meningkatkan penjualan
inventori atau stok produk di proyek-proyek yang ada seperti perumahan, pergudangan, dan apartemen.
Upaya-upaya tersebut dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dengan menjalankan praktik manajemen risiko
secara ketat pada setiap rencana strategis.
3. Perseroan melakukan penjualan aset non-produktif agar dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis inti.
Hasil dari penjualan aset non-produktif tersebut juga digunakan untuk menurunkan utang bank serta untuk
pembiayaan kebutuhan operasional Perseroan. Perseroan juga secara terus–menerus berupaya menjaga arus
kas untuk menopang operasional dan kegiatan usaha.
4. Perubahan kebiasaan pada masyarakat dan konsumen menjadi permasalahan sekaligus tantangan penting bagi
Perseroan. Sejumlah langkah penting dijalankan guna menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi di pasar.
Perseroan juga terus mengeksplorasi tanpa henti setiap peluang dan inovasi untuk memastikan operasional
usaha tetap berjalan serta sebagai upaya untuk mendukung terciptanya nilai tambah bagi perusahaan.
5. Perseroan juga berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dan pekerjaan dengan membangun iklim inovasi melalui kegiatan kompetisi yang digelar secara rutin
sebagai salah satu cara yang ditempuh untuk memupuk lahirnya terobosan dan inovasi baru.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun
2022.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan : Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
Imbalan Ijarah, Jangka Waktu dan Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat,
Jatuh Tempo kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk Ijarah ini terdiri dari
2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar
10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh
juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60%
(sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo
13
Page 16
untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B yaitu tanggal
2 Desember 2025. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap
triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannnya
Periode Pembayaran Cicilan Imbalan : Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini dijamin dengan Aset Tetap yang terdiri dari 3 (tiga)
bidang tanah atas nama PT Grande Family View yang terletak di
Pradah Kalikendal, Surabaya, Jawa timur untuk kepentingan
pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dengan nilai jaminan
sekurang-kurangnya sebesar 120% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Peringkat Efek : irA- (single A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana
(Sinking Fund) Sukuk Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali lebih awal (buy back)
sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah dari setiap Pemegang Sukuk Ijarah
sebelum Tanggal Pembelian Kembali Sukuk Ijarah sesuai ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. EFEK BERSIFAT UTANG ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASKAN
Cicilan
Total Nilai Efek
Nominal Jangka Imbalan Jatuh
No. Nama Rating yang Terutang
(Rp Juta) Waktu per tahun Tempo
(Rp Juta)
(Rp Juta)
1 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I irA- 250.000 3 Tahun 26.250 25 250.000
Intilan Development Tahap II Agustus
Tahun 2022 2025
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
1. Sebesar Rp16.367.490.946,- (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus embilan puluh
ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok
Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah
dengan Addendum VII Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai
berikut:
i. Sebesar Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu empat
ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran sebagian utang pokok Perseroan, di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk.
14
Page 17
ii. Sebesar Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh
delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
pokok Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk.
2. Sebesar Rp221.539.840.751,- (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus
empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Entitas Anak dengan perincian
sebagai berikut:
i. Sebesar Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada PT
Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT
Bank Victoria International Tbk, atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal
27 April 2022.
ii. Sebesar Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh
ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti Gria Perdana yang selanjutnya akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan
Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26
tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 yang mana seluruh pinjaman
berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan Addendum
Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020
dan terakhir kali diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
LII/113/BUKI/ADD-PK-INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022.
iii. Sebesar Rp 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland Esperto yang akan
digunakan sebagai modal kerja untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Serenia Hills di Jakarta
Selatan dan proyek South Grove di Jakarta Selatan;
iv. Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande yang akan digunakan
sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Graha Natura di Surabaya,
proyek Tierra di Surabaya dan proyek Amesta Living di Surabaya;dan
v. Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan Indah yang akan
digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Aeropolis di
Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.
Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan digunakan sebagai modal
kerja oleh Perseroan untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas
untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-
hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan
kegiatan operasional.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur Permodalan Perseroan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan sesuai dengan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 November 2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Keterangan
(Rp) (%)
15
Page 18
Modal Dasar 24.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 1.397.997.530 349.499.382.500 13,49
2. PT Bina Yatra Sentosa 1.240.489.375 310.122.343.750 11,97
3. CGS – CIMB Securities (Singapore) Pte.Ltd 1.556.577.500 389.139.375.000 15,02
4. Bali Private Villa (S) Pte.Ltd 775.871.346 193.967.836.500 7,48
5. Drs. Lo Kheng Hong 651.416.700 162.854.175.000 6,28
6. Masyarakat lainnya (di bawah 5%) 4.743.501.734 1.185.875.433.500 45,76
Modal saham diperoleh kembali - - -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.365.854.185 2.591.463.546.250 100,00
Saham Dalam Portepel 13.634.146.390 3.408.536.597.500
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak yang tidak diaudit untuk periode 30 Juni 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2022 * 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Aset Lancar 7.145.323.753.404 6.668.818.368.239 4.517.663.051.391
Aset Tidak Lancar 9.421.731.929.863 9.792.966.369.396 11.184.209.511.530
Jumlah Aset 16.567.055.683.267 16.461.784.737.635 15.701.872.562.921
Liabilitas jangka pendek 7.138.290.650.101 6.489.247.592.873 4.367.599.682.705
Liabilitas jangka Panjang 3.624.359.683.177 3.940.388.225.031 5.285.023.457.297
Jumlah Liabilitas 10.762.650.333.278 10.429.635.817.904 9.652.623.140.002
Jumlah Ekuitas 5.804.405.349.989 6.032.148.919.731 6.049.249.422.919
*) tidak diaudit
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2022 * 30 Juni 2021 * 31 Desember 2021 31 Desember 2020
PENDAPATAN USAHA 960.407.061.306 1.118.458.145.902 2.628.631.841.339 2.891.388.396.351
LABA KOTOR 337.801.322.304 532.415.207.590 1.027.842.959.824 1.180.774.277.913
Jumlah Beban Usaha 172.073.313.855 187.578.530.608 361.950.150.880 402.384.483.997
LABA USAHA 165.728.008.449 344.836.676.982 665.892.808.944 778.389.793.916
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (217.406.683.783) (37.251.009.700) (30.049.182.958) 68.962.241.069
JUMLAH PENGHASILAN 7.038.114.041 2.022.479.562 14.323.679.770 40.773.873.174
KOMPREHENSIF LAIN -
BERSIH
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) (15.725.503.188) 109.736.114.243
(210.368.569.742) (35.228.530.138)
KOMPREHENSIF
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN-LAIN
BERSIH YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (156.614.379.428) (21.361.950.912) 25.048.196.278 113.986.758.599
Kepentingan non-pengendali (53.754.190.314) (13.866.579.226) (40.773.699.466) (4.250.644.356)
LABA PER SAHAM DASAR (15,72 ) (2,23) 1,18 7,41
*) tidak diaudit
16
Page 19
RASIO-RASIO KEUANGAN
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2022* 2021* 2021 2020
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha (14,13%) 84,52% (9,09%) 5,66%
Beban pokok penjualan dan beban langsung 6,24% 60,52% (6,42%) 6,60%
Laba kotor (36,55%) 120,68% (12,95%) 4,34%
Laba usaha (51,94%) 132,45% (14,45%) 28,97%
Laba sebelum penghasilan pajak 478,43% 471,48% (197,93%) (92,55%)
Laba tahun berjalan 483,63% 174,55% (143,75%) (84,21%)
Jumlah aset 0,64% 2,08% 4,84% 6,26%
Jumlah liabilitas 3,19% 3,75% 8,05% 27,97%
Jumlah ekuitas (3,78%) (0,58%) (0,28%) (16,39%)
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan usaha 35,17% 47,60% 39,01% 40,84%
Laba usaha / pendapatan usaha 17,26% 30,83% 25,33% 26,92%
Laba tahun Berjalan / pendapatan usaha (22,64%) (3,33%) (1,14%) 2,39%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE) (3,75%) (0,62%) (0,50%) 1,14%
Laba tahun berjalan terhadap aset (ROA) (1,31%) (0,23%) (0,18%) 0,45%
Rasio Keuangan (%)
Aset / Liabilitas 153,93% 160,05% 157,84% 162,67%
Liabilitas / Ekuitas 185,42% 166,52% 172,90% 159,57%
Asset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 100,10% 121,11% 102,77% 103,44%
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,11 2,02 1,95 2,17
Liabilitas / Aset 64,96% 62,48% 63,36% 61,47%
Interest Bearing Debt / Ekuitas 59,02% 55,09% 52,41% 65,61%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 7,54% 8,25% 14,44% 16,14%
*) tidak diaudit
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
7. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
1. PT Taman Harapan 1977 1991 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif Perseroan:
Indah atau disewa 99.99
IE: 0.01
2. PT Intiland Esperto 2008 2008 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan: 99
atau disewa THI: 1
3. PT Inti Gria Persada 2009 2017 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan: 55
atau disewa PT Galang
Gema
Pradana: 45
4. PT Intiland Grande 1973 2000 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif Perseroan:
atau disewa 99,01
THI: 0,99
17
Page 20
Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
5. PT Intiland Alfa Rendita 2015 2015 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
atau disewa 99,96
ISER: 0,04
6. PT Melati Anugerah 1992 1994 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan: 55
Semesta atau disewa PT Tejaalam
Multisari: 45
7. PT Melati Impian 2012 2012 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
Bangsa atau disewa 99,99
THI: 0,01
8. PT Melati Wahana 2012 2012 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
Nusantara atau disewa 99,95
THI: 0,05
9. PT Raharja Mitra 2001 2016 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif Perseroan:
Familia atau disewa 36,63
PT Galang
Gema
Pradana:
29,97
Reco
Promenade
Private
Limited: 33,40
ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
10. PT Mutiara Raga 1990 1990 Real Estate yang dimiliki Aktif THI: 99.99
Indah sendiri atau disewa IE: 0.01
11. PT Intisarana Ekaraya 1991 1997 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif THI: 99.99
sendiri atau disewa Perseroan:
0.01
12. PT Gandaria Permai 1991 1997 Real Estate yang dimiliki Aktif ISER: 99.99
sendiri atau disewa IE: 0.01
13. PT Gandaria Prima 1991 1997 Real Estate yang dimiliki Aktif ISER: 99.99
sendiri atau disewa IE: 0.01
14. PT Gandaria Mulia 1992 1997 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif ISER: 99.99
sendiri atau disewa IE: 0.01
15. PT Gandaria Sakti 1991 1997 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif ISER: 99.99
sendiri atau disewa IE: 0.01
16. PT Gunaprima 1994 2003 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IE: 99,99
Usahasejati sendiri atau disewa ISER: 0,01
17. PT Sinar 1991 1997 Real Estate yang dimiliki Aktif THI: 99.99
Puspapersada sendiri atau disewa IE: 0.01
18. PT Dinamika Kencana 2003 2008 Real Estate yang dimiliki Aktif THI: 99.99
Mandiri sendiri atau disewa IE: 0.01
19. PT Abadi Cintra 2010 2015 Real Estate yang dimiliki Aktif THI: 99,98
Lestari sendiri atau disewa ISER: 0,02
20. PT Putra Sinar 1982 2010 Real Estate yang dimiliki Aktif THI: 51
Permaja sendiri atau disewa Reco Kris
Private
Limited: 49
18
Page 21
ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
21. PT Vida Irvetta 2016 2016 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif THI: 99.99
Peninsula sendiri atau disewa ISER: 0.01
22. PT Selasih Safar 1973 2014 Real Estate yang dimiliki Aktif THI: 52,50
sendiri atau disewa PT Mustika
Semesta:
33,25
PT Polindo
Intercitra:
14,25
23. Badan Kerjasama 2003 2003 Pengembang Aktif THI: 50
Mutiara Buana PT Global
Ekabuana: 50
24. PT Perkasalestari 1991 2008 Real Estate yang dimiliki Aktif THI: 99.99
Utama sendiri atau disewa ISER: 0.01
25. PT Perkasalestari 2011 2011 Real Estate yang dimiliki Aktif PLU: 99,99
Permai sendiri atau disewa THI: 0,01
26. PT Perkasalestari Raya 2011 2011 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif PLU: 99.99
sendiri atau disewa THI: 0.01
27. PT Wirasejati 1994 2010 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif THI: 99.99
Binapersada sendiri atau disewa IE: 0.01
28. PT Inti Gria Perdana 2009 2009 Real Estate yang dimiliki Aktif IE: 99,75
sendiri atau disewa ISER: 0,25
29. PT Inti Gria Perkasa 2008 2008 Real Estate yang dimiliki Aktif IE: 99
sendiri atau disewa ISER: 1
30. PT Inti Gria Perwira 2009 2009 Real Estate yang dimiliki Aktif IE: 99,92
sendiri atau disewa ISER: 0,08
31. PT Inti Gria Palamarta 2012 2012 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IE: 99
sendiri atau disewa ISER: 1
32. PT Inti Gria Pramudya 2012 2012 Real Estate yang dimiliki Aktif IE: 99,99
sendiri atau disewa ISER: 0,01
33. PT Primasentosa 1992 2006 Real Estate yang dimiliki Aktif IG: 99,99
Ganda sendiri atau disewa THI: 0,01
34. PT Kawasan Ploso 2011 2011 Kawasan Industri Tidak Aktif IS: 99,99
IG: 0,01
35. PT Kawasan Jombang 2011 2011 Kawasan Industri Tidak Aktif IG: 99,99
IS: 0,01
36. PT Kinerja Lancar 2011 2012 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IG: 99,95
Serasi sendiri atau disewa THI: 0,05
37. PT Intiland Persada 2011 2011 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IG: 98
sendiri atau disewa IS: 2
38. PT Surya Energi 2011 2011 Perdagangan Besar atas Tidak Aktif IP: 99,96
Dasar Balas Jasa (Fee) atau IS: 0,04
Kontrak
39. PT Dharmasentosa 2007 2009 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IP: 99,99
Raya sendiri atau disewa IS: 0,01
40. PT Grande Family 1994 1994 Real Estate yang dimiliki Aktif IG: 75
View sendiri atau disewa PT Sinergi
Sukses
Bersama: 25
41. PT Utama Gelora 2017 2017 Hotel Bintang Tidak Aktif IG: 99,98
Karya THI: 0,02
42. PT Usaha Guna Kelola 2017 2017 Apartemen Hotel Tidak Aktif IG: 99,96
THI: 0,04
43. PT Sinar Cemerlang 2009 2011 Real Estate yang dimiliki Aktif IG: 99,95
Gemilang sendiri atau disewa THI: 0,05
19
Page 22
ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
44. PT Intiland Sejahtera 1988 1990 Kawasan Industri Aktif IG: 99,99
THI: 0,01
45. PT Bahtera Bumi 2011 2017 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IS: 99,99
sendiri atau disewa IG: 0,01
46. PT Kawasan Industri 1991 2013 Kawasan Industri Aktif IS: 99,99
Intiland IG: 0,01
47. PT Buana Bejana 2011 2017 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IS: 99,99
sendiri atau disewa IG: 0,01
48. PT Maja Persada 2011 2011 Perdagangan Eceran Berbagai Aktif IG: 99,99
Macam Barang Yang IS: 0,01
Utamanya Makanan,
Minuman atau Tembakau di
Minimarket / Supermarket /
Hypermarket
49. PT Graha Inti Boga 2013 2017 Restoran Aktif IG: 99,99
IS: 0,01
50. PT Jateng Industri 2018 2018 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IG: 99,99
Intiland sendiri atau disewa dan SCG: 0,01
Kawasan Industri
51. PT Purisentosa Unggul 1997 2009 Real Estate yang dimiliki Tidak Aktif IG: 99,99
sendiri atau disewa dan THI: 0,01
Kawasan Industri
52. Badan Kerjasama 2010 2010 Perkantoran Aktif IG: 75
Intiland Starlight PT Starlight
Nusa
Property: 25
53. PT Grande Imperial 2007 2007 Real Estate yang dimiliki Aktif IG: 99,99
sendiri atau disewa THI: 0,01
54. PT Inti Algoritma 2015 2015 Real Estate yang dimiliki Aktif IAR: 99,98
Perdana sendiri atau disewa ISER: 0,02
55. PT Perkebunan dan 1999 2021 Kawasan Industri Aktif JII: 99,9
Industri Segajung IS: 0,01
56. PT Graha Abdael 2019 2020 Real Estate yang dimiliki Aktif IG: 55
Sukses sendiri atau disewa PT Abdael
Nusa: 45
ENTITAS ASOSIASI
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
57. PT Intiland Infinita 2008 2008 Perhotelan Aktif Perseroan: 30
PT Permata
Tunggal Jaya:
70
58. Badan Kerjasama 1999 1999 Pengelola Gedung Perkantoran Aktif Perseroan: 30
Graha Pratama PT
Famharindo:
70
59. PT Inti Menara Jaya 2019 2019 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif ISER: 50
atau disewa PT Menara
Prambanan:
50
20
Page 23
ENTITAS ASOSIASI
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
60. PT Mahkota 2008 2008 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif THI: 40
Kemayoran Realty atau disewa PT Duta Putra
Mahkota: 40
PT Kencana
Bhakti
Persada: 10
PT Utama Esa
Perkasa: 4,90
Peter Utomo:
5,10
61. PT Puri Pariwara 1989 1991 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif IG: 36,01
atau disewa Yayasan
Kesejahteraan
Pensiunan
Bank Ekspor
Impor
Indonesia:
56,62
Dana Pensiun
Bank Mandiri
Satu: 7,37
62. PT Adhibaladika Agung 1990 1993 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif IG: 20
atau disewa PT
Adhibalaraja:
65
PT Kusuma
Sari Lestari:
10
Harada
Kusuma: 2,50
Hartono: 2,50
63. PT Inti Mitbana 2022 2022 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif SPP: 30
Development atau disewa MUDF IDR III,
Pte, Ltd: 70
64. PT Hotel Taman 2005 2005 Perhotelan Tidak Aktif THI: 50
Harapan Indah PT Global
Ekabuana: 50
8. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa risiko usaha. Risiko usaha disusun berdasarkan bobot
risiko dan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak, sebagai
berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko ketergantungan terhadap operasional entitas anak akibat melemahnya daya beli masyarakat Indonesia.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Persaingan
2. Risiko Perubahan Permintaan dan Preferensi Pasar terhadap Konsep dan Desain Produk Properti
3. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Proyek
4. Risiko Berkurangnya Lahan
5. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
21
Page 24
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Pelaporan kepada Regulator
2. Risiko Gugatan Hukum
3. Risiko Izin-Izin Yang Masih Dalam Proses
4. Risiko Terkait Dengan Kebijakan Pemerintah
5. Risiko Ketidakstablian Sosial, Politik dan Keamanan
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini.
22
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH
BERKELANJUTAN I”)
Bahwa dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN TAHAP I“)
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH TAHAP II“)
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP III TAHUN 2022
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk
Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh juta
Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh
tempo untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B yaitu tanggal 2 Desember 2025. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah
dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I INTILAND DEVELOPMENT TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN.
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Kredit Rating Indonesia, yaitu:
irA- (Single A Minus)
PT INTILAND DEVELOPMENT Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang Pengembangan Real Estat dan Properti
Kantor Pusat
Intiland Tower, lantai Penthouse, Jl. Jend. Sudirman 32, Jakarta 10220
Telp.: +62 21 570 1912 / 570 8088, Fax.: +62 21 570 0014 / 5700015
www.intiland.com
info@intiland.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP OPERASIONAL ENTITAS ANAK AKIBAT
MELEMAHNYA DAYA BELI MASYARAKAT INDONESIA. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
23
Page 26
1. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Intiland Development Tahap III Tahun 2022”.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”). Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang ditawarkan sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh
lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar
delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh
koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000,- (seratus dua puluh
lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua
ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada
tanggal jatuh tempo untuk Seri A yaitu tanggal 2 Desember 2024; dan Seri B yaitu tanggal 2 Desember 2025. Cicilan
Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
JENIS SUKUK IJARAH
Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional –
MUI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI
No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/ perjanjian-
perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah yang menjadi dasar
24
Page 27
Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan
Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan
dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
III Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan PT Bank
Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap
III Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan PT Bank
Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang merupakan 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
berikut di bawah ini:
Cicilan Ke- SERI A SERI B
1 2 Maret 2023 2 Maret 2023
2 2 Juni 2023 2 Juni 2023
3 2 September 2023 2 September 2023
4 2 Desember 2023 2 Desember 2023
5 2 Maret 2024 2 Maret 2024
6 2 Juni 2024 2 Juni 2024
7 2 September 2024 2 September 2024
8 2 Desember 2024 2 Desember 2024
9 2 Maret 2025
10 2 Juni 2025
11 2 September 2025
12 2 Desember 2025
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
25
Page 28
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat atas
tanah yang ditetapkan Perseroan untuk kepentingan Emisi Sukuk Ijarah. Dalam hal ini secara spesifik adalah tanah
seluas 9.944 m2 dalam bentuk Sertipikat Hak Guna (SHGB) Bangunan milik Anak Perusahaan, PT Grande Family View,
yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari 3 (tiga) SHGB
yaitu sebagai berikut:
- SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga
nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan mengganti dengan aset yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Akad yang digunakan dalam Sukuk adalah:
Akad Ijarah, dimana Perseroan selaku mu’jir mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk
Ijarah (melalui wakilnya, PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini) selaku mustajir
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Ijarah.
Akad Wakalah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari
Perseroan berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak selaku Muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah)
26
Page 29
tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil dan Perseroan selaku Wakil setuju
untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk menggunakan atau
mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai penyewa atau
pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Wakalah.
Obyek Ijarah (Ma’jur) dalam Sukuk Ijarah ini adalah hak manfaat atas tanah milik PT Perkebunan dan Industri
Segajung (Entitas Anak Perseroan) yang terletak di Batang, Jawa Tengah yang dialihkan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Akad Ijarah. Obyek Ijarah ini dialihkan dan dimanfaatkan kembali oleh Perseroan melalui anak
usahanya, dirinya sendiri, ataupun pihak ketiga sebagai pemakai/penyewa/pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut
dalam Akad Wakalah.
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk
sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah.
a) Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
b) Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
c) Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah melakukan Akad Ijarah. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan
hak manfaat atas Objek Ijarah yaitu berupa tanah milik PT Grande Family View yang terletak di Surabaya,
Jawa Timur yang dialihkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Akad Ijarah; Dalam hal ini secara spesifik
adalah seluas 9.944 m2 atas nama PT Grande Family View senilai Rp336.260.000.000,-. Obyek Ijarah ini
dialihkan dan dimanfaatkan kembali oleh Perseroan melalui anak usahanya, dirinya sendiri, ataupun pihak
ketiga sebagai pemakai/pembeli/penyewa;
Masa pengalihan Objek Ijarah akan berakhir selambat-Iambatnya pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah setelah Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada)
telah dibayar lunas oleh Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah
atau pada tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pada saat berakhirnya masa pengalihan Objek Ijarah, Wali
Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk seketika mengalihkan kembali Objek Ijarah yang
telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa adanya kondisi atau syarat apapun.
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
topan, benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada
Objek Ijarah dan lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Objek Ijarah, hal
mana dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi
kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Perseroan akan
mengganti Objek Ijarah dengan manfaat lain, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah (“Objek Ijarah Pengganti”).
Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan prosedur penggantian atau penambahan Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad
Ijarah.
Akad Ijarah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan selanjutnya
menandatangani Akad Wakalah.
Berdasarkan Akad Wakalah, Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa khusus
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan atas Objek Ijarah untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
27
Page 30
- Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak
dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View untuk menggunakan
atau mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai
penyewa atau penjual;
- Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View membuat dan melangsungkan serta
memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak yang
sudah ditandatangani oleh Perseroan dan/atau melalui PT Grande Family View dengan pihak ketiga
tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan wajar;
- Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View mewakili segala kepentingan Wali Amanat selaku
wakil Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna
Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
mengesampingkan ketentuan dibawah ini, menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak
ketiga; dan
- mewakili kepentingan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak
ketiga untuk memanfaatkan Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan akan berakhir dengan berakhirnya Akad Ijarah.
3. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat)
menyewakan Objek Ijarah untuk membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak
dengan pihak ketiga.
- Perseroan akan melakukan penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak
ketiga.
4. Perseroan berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 11 November 2022 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan
Sukuk Ijarah, Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam
rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
dan Peraturan Perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.
Dengan skema penerbitan yang sama, pernyaataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk tahap-tahap
selanjutnya dalam Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development (Jika ada).
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
ii. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
dengan pelunasan Sukuk Ijarah; dan
iii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
Pengikatan, Perseroan berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap
sebagaimana tersebut dibawah ini yang terdaftar atas nama PT Grande Family View yang merupakan Entitas Anak
Perseroan, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian jaminan
28
Page 31
tersebut PT Grande Family View telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Grande Family View
sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuan Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris PT
Grande Family View tertanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan memenuhi
seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Jenis Benda Jaminan adalah:
Aset tetap berupa 3 (tiga) bidang tanah yang terdaftar atas nama PT Grande Family View dengan hak
tanggungan peringkat pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, yaitu sebagai
berikut:
No. SHGB Luas Alamat
SHGB No. 7316 2.550 m2 Kawasan Komersial Graha Family
Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
SHGB No. 5670 3.625 m2 Kawasan Komersial Graha Family
Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
SHGB No. 8995 3.769 m2 Kawasan Komersial Graha Family
Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
(yang selanjutnya disebut “Jaminan Sukuk”)
Penjaminan atas Jaminan Sukuk dijamin dengan Hak Tanggungan peringkat pertama atas tanah, sebagaimana
diuraikan di atas, yang pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai Benda Jaminan:
- Nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah.
- Penilaian atas benda Jaminan yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dari Perusahaan Penilai Independen KJPP Willson dan Rekan, sesuai dengan suratnya tertanggal
3 November 2022, Nomor laporan: 00298/2.0049-00/PI/03/0454/1/XI/2022 dengan hasil penilaian seluruh
Jaminan adalah sebesar Rp336.260.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta
Rupiah) .
Status Kepemilikan:
Tanah dibebankan dengan hak tanggungan adalah milik dan tercatat atas nama PT Grande Family View sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perseroan dan/atau PT Grande Family View
menjamin kepada Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
1. Setelah dilakukan pembebanan hak tanggungan peringkat pertama untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah sesuai dengan Pasal 11 ayat 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan, tidak akan dialihkan dan/atau
dibebankan sebagai jaminan untuk utang lain;
2. tidak dalam sengketa; dan
3. tidak sedang dalam keadaan disita.
Dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Pemegang Sukuk Ijarah dalam hal ini diwakili oleh
Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan dari pihak lain yang turut mempunyai hak atas jaminan
tersebut.
Pembebanan atau Pengikatan Jaminan:
Jaminan Sukuk berupa tanah tersebut akan diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat pertama sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Atas Tanah.
Dalam rangka pembebanan Hak Tanggungan peringkat pertama, PT Grande Family View wajib menandatangani
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh
29
Page 32
Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat. Penandatanganan APHT wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sejak Tanggal Emisi dan atas beban biaya dari Perseroan. PT Grande Family View dengan bantuan PPAT
yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tersebut wajib melakukan pendaftaran selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat sejak ditandatanganinya APHT
atas Jaminan dengan ketentuan bahwa Perseroan dan/atau PT Grande Family View telah memenuhi seluruh
persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran hak tanggungan tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak
bertanggung jawab apabila Kantor Pertanahan setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah atas Jaminan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sertifikat hak tanggungan dan
sertifikat hak atas Tanah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 wajib diserahkan untuk disimpan oleh Wali Amanat.
Pemberian Jaminan Sukuk oleh PT Grande Family View merupakan transaksi yang memenuhi ketentuan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan oleh karenanya Perseroan wajib untuk memenuhi
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020. Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib
untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Berdasarkan POJK No.42 Tahun 2020 tersebut, maka sebelum menandatangani APHT atas Jaminan Sukuk,
Perseroan wajib untuk terlebih dahulu memperoleh laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP
Kusnanto dan Rekan”) untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi. Berdasarkan Surat KJPP Kusnanto dan
Rekan No. KR/221109-001 tanggal 9 November 2022 perihal Informasi Progres Penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran, saat ini laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk (“Laporan KJPP”) sedang dalam proses
penyusunan oleh KJPP Kusnanto dan Rekan, yaitu sebelum tanggal rencana pembebanan Hak Tanggungan atas
Jaminan Sukuk. Apabila Laporan KJPP telah selesai, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kepada OJK disertai Laporan KJPP tersebut dan dokumen
pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah transaksi yaitu setelah ditandatanganinya APHT sesuai
dengan ketentuan dalam POJK No.42 Tahun 2020.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal Penggunaan Dana
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap III Tahun 2022.
2. TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal Pembaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
3. TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0763/DSN-MUI/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini syariah, sebagai
berikut:
30
Page 33
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
1. Iggi H. Achsien, S.E., M.B.A. Ketua KEP-05/PM.22/ASPM-P/2017
2. Mahbub Ma’afi Ramdlan, S.H.I. Anggota KEP-14/PM.22/ASPM-P/2018
Tim Ahli Syariah itunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 144/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 13 Oktober
2022. Tugas Pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah melakukan penelaahan
(review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian
syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015 dan POJK No. 3/2018.
4. WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Mega Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, PT Bank Mega Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25%
dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12‐14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7990 720
Up. : Capital Market Services
5. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dibayar kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau seluruh jumlah Cicilan
Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun
melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva,
kecuali :
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak;
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan atau
pelepasan);
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam laporan
keuangan konsolidasi Perseroan, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah merupakan
lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.
b. Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali :
i). merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang usaha
Perseroan dan/atau Entitas Anak, atau
ii). merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
iii). merger atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
tersebut, Perseroan tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (surviving Company).
c. Mengubah kegiatan usaha utama Perseroan.
31
Page 34
d. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
e. Mengeluarkan surat utang dan/atau sukuk baru atau instrumen utang lain yang sejenis yang mempunyai
tingkatan (ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh
Perseroan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
i. memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
ii. menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang
dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak pemegang
Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
iii. memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
iv. memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
kondisi keuangan yaitu:
a. Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari 1,5 : 1
( satu koma lima berbanding satu); serta
b. Net Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total pinjaman berbunga dikurangi kas
dengan total modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
“EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
v. Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah
vi. Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
32
Page 35
vii. Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6. 3. (vi) dan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Perseroan wajib menambah
jaminan berupa:
a. aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak;
atau
b. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib
dipenuhi Perseroan tersebut.
Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang
diserahkan oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak tersebut, Perseroan dan/atau Entitas Anak wajib
menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan tersebut
merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang tunai,
maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank
yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan. Uang tunai dalam rekening penampungan
tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan pengikatan sesuai
ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan
atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya. Perseroan dengan ini
memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan Jaminan
tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
penguasaan uang tunai tersebut.
Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut diatas
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
pembayaran Imbalan Ijarah.
Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal
6.3. v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan tambahan harus
dikembalikan kepada Perseroan 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya jaminan tersebut
menjadi hak Perseroan sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Perseroan.
viii. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
ix. memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
x. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut :
a. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak dengan
memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
b. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini;
c. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Perseroan,
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-dokumen
keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut, setelah akta/dokumen-
dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
d. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan dan/atau Entitas
Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
33
Page 36
xi. Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
xii. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
a. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada
OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu
kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan ketentuan dari
OJK;
b. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu :
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor Akuntan
Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Kantor
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Kantor
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajiban
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada JK, mana yang lebih dahulu;
- kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan ketentuan
dari OJK;
c. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek.
d. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Perseroan dan data-data lain sepanjang
hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
f. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
g. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut.
xiii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
xiv. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan ketentuan asuransi-asuransi
tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
xv. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan kelalaian yang
diberikan oleh Kreditur Perseroan.
xvi. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
xvii. Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan memenuhi
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xviii. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
34
Page 37
xix. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 berikut
pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
xx. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
xxi. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
xxii. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
menyatakan bahwa :
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
xxiii. Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan
tersebut.
xxiv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas
utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
xxv. Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya penggantian
Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah sehingga
kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah dan/atau
tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan :
c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Perseroan kepada pihak
kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan -
c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah menjadi
kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah.
6. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan
Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten memenuhi kewajiban pembayaran
atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dimana dalam hal ini tidak ada
unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari
kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah atas kelalaian membayar Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp 313.889,- (tiga ratus tiga belas ribu
delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari keterlambatan;
35
Page 38
b. Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp 322.222,- (tiga ratus dua puluh
dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari keterlambatan.
Untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah/Sisa
Imbalan Ijarah.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat
yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
7. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
(1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dan Pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-
masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
36
Page 39
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali Sukuk
Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah;
17. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak
suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijara serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSI.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah.
(4) Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada poin 7 dan poin 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah. Akad Ijarah dan Akad Wakalah, yang dibuat dalam
hubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah ini;
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; dan/atau
e. Apabila Emiten telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri sehubungan dengan penundaan
kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(moratorium).
37
Page 40
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, b dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c dan d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
Ijarah dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangan sendiri (terkait dengan kelalaian Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal
9 ini) berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah. Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah
sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi
kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib segera melaksanakan hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
9. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Jaminan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah untuk
melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah dan/atau Akad Wakalah, dan/atau aset tertentu
yang mendasari penerbitan Sukuk Ijarah; dan
g. Mengambil keputusan jika tidak tercapai kesepakatan mengenai kondisi apakah suatu kejadian termasuk
Force Majeure atau bukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
38
Page 41
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20 %
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar Kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang -mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan -oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI. -
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan akan mengadakan
RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI.
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah -
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain :
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) agenda RUPSI;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI;
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya
tercatat dalam Daftar Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang
diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSI.
e) Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
39
Page 42
g) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
h) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan
Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat.
j) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut.
Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSI.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 angka 6) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diatur
sebagai berikut :
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut : -
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang -hadir dalam RUPSI.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua.
c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
40
Page 43
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
iii. Apabila RUPSI dimintakan ke OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari -jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga.
5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak. -
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 4) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang keempat.
7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil suara yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 10 angka 5)
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
41
Page 44
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Ijarah.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan
Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Imbalan Sukuk Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan -Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
10. HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur
lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pembayaran kembali Sukuk
Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan jumlah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
11. PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang
berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan
peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
42
Page 45
12. HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari PT Kredit Rating Indonesia untuk periode
13 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023 sesuai dengan suratnya No. RC-002/KRI-DIR/V/2022 tanggal 13 Mei 2022,
dengan peringkat:
irA- (Single A Minus)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49.
13. PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Informasi Tambahan ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022.
14. PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Informasi Tambahan Bab IX mengenai Perpajakan.
15. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 11 November 2022, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian-
perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap III Tahun 2022 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah.
16. EFEK BERSIFAT UTANG ATAU SUKUK YANG BELUM DILUNASKAN
Cicilan
Total Nilai Efek
Nominal Jangka Imbalan Jatuh
No. Nama Rating yang Terutang (Rp
(Rp Juta) Waktu per tahun Tempo
Juta)
(Rp Juta)
1 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I irA- 250.000 3 Tahun 26.250 25 250.000
Intilan Development Tahap II Agustus
Tahun 2022 2025
17. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No.3/2018, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 11 November 2022 yang menyatakan Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang
bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
43
Page 46
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
44
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp16.367.490.946,- (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus embilan puluh
ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok
Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah
dengan Addendum VII Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai
berikut:
i. Sebesar Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu empat
ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran sebagian utang pokok Perseroan, di PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Awal Pinjaman : Rp1.641.060.254.346,- (satu triliun enam ratus
empat puluh satu miliar enam puluh juta dua ratus
lima puluh empat ribu tiga ratus empat puluh enam
Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman : Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat ratus
(per 31 Oktober 2022) sebelas miliar lima ratus sembilan puluh empat juta
tujuh ratus lima puluh enam tiga ratus sembilan
puluh sembilan Rupiah)
Jumlah pembayaran sebagian utang pokok : Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima ratus tiga
puluh tujuh juta delapan ratus dua ribu empat ratus
delapan Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar Sebagian : Rp1.402.056.953.991,- (satu triliun empat ratus dua
miliar lima puluh enam juta sembilan ratus lima
puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu
Rupiah)
Tingkat Bunga : 9% (sembilan persen)
Jatuh Tempo : 22 Desember 2027
Penggunaan Pinjaman : Take over fasilitas kredit PT Intiland Development
Tbk dan entitas anak
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
Pembayaran pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila
pelunasan dipercepat). Namun, Perseroan
berencana untuk membayar sesuai dengan jadwal
pembayaran utang pokok
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Perseroan
bunga/denda
ii. Sebesar Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh
delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
pokok Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Awal Pinjaman : Rp1.172.346.662.071,- (satu triliun seratus tujuh
puluh dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta
enam ratus enam puluh dua ribu tujuh puluh satu
Rupiah)
45
Page 48
Posisi Nilai Pinjaman : Rp1.010.793.903.695,- (satu triliun sepuluh miliar
(per 31 Oktober 2022) tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus
tiga ribu enam ratus sembilan puluh lima Rupiah)
Jumlah pembayaran sebagian utang pokok : Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan ratus dua
puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh
delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar Sebagian : Rp1.003.964.215.157,- (satu triliun tiga miliar
sembilan ratus enam puluh empat juta dua ratus lima
belas ribu seratus lima puluh tujuh Rupiah)
Tingkat Bunga : 9% (sembilan persen)
Jatuh Tempo : 22 Desember 2027
Penggunaan Pinjaman : Take over fasilitas kredit PT Intiland Development
Tbk dan entitas anak
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
Pembayaran pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila
pelunasan dipercepat). Namun, Perseroan
berencana untuk membayar sesuai dengan jadwal
pembayaran utang pokok
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Perseroan
bunga/denda
2. Sebesar Rp221.539.840.751,- (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus
empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan kepada Entitas Anak dengan perincian
sebagai berikut:
i. Sebesar Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada PT
Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT
Bank Victoria International Tbk, atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 94 tanggal 27 April 2022, dengan
keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Victoria International Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Awal Pinjaman : Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milar Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman : Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar
(per 31 Oktober 2022) sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
Jumlah Pembayaran Sebagian Utang Pokok : Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan miliar
sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar Sebagian : Rp0,-
Tingkat Bunga : 10.5% (sepuluh koma lima persen)
Jatuh Tempo : 14 Agustus 2027
Penggunaan Pinjaman : Pembiayaan proyek pembangunan gudang
Aeropolis
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
Pembayaran pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi
apabila pelunasan dipercepat).
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Entitas Anak (PT Perkasalestari Utama)
bunga/denda
ii. Sebesar Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh
ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti Gria Perdana yang selanjutnya akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan
Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26
tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 yang mana seluruh pinjaman
berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan Addendum
Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020
46
Page 49
dan terakhir kali diubah dengan Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
LII/113/BUKI/ADD-PK-INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank KB Bukopin Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Tidak Terafiliasi
Nilai Awal Pinjaman : Rp114.817.103.063,- (seratus empat belas miliar
delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga ribu enam
puluh tiga Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman : Rp79.358.042.058,- (tujuh puluh sembilan miliar tiga
(per 31 Oktober 2022) ratus lima puluh delapan juta empat puluh dua ribu
lima puluh delapan Rupiah)
Jumlah Pembayaran Sebagian Utang Pokok : Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar enam
ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu
tujuh ratus lima puluh satu Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah : Rp5.748.201.307,- (lima miliar tujuh ratus empat
Dibayar Sebagian * puluh delapan juta dua ratus satu ribu tiga ratus
tujuh Rupiah)
Tingkat Bunga : 11% (sebelas persen)
Jatuh Tempo : 27 Januari 2023
Penggunaan Pinjaman : Pembangunan Kawasan perumahan Serenia Hills II
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau
Pembayaran pelunasan dipercepat (tidak terdapat sanksi apabila
pelunasan dipercepat)
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria Perdana)
bunga/denda
*Catatan: Sisa nilai pinjaman setelah pembayaran sebagian utang pokok sebesar Rp 5.748.201.307,- akan dilunasi
dengan menggunakan kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria Perdana)
iii. Sebesar Rp 38.000.000.000,- (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland Esperto yang akan
digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Serenia Hills di
Jakarta Selatan dan proyek South Grove di Jakarta Selatan;
iv. Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande yang akan digunakan
sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Graha Natura di Surabaya,
proyek Tierra di Surabaya dan proyek Amesta Living di Surabaya;dan
v. Sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan Indah yang akan
digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek Aeropolis di
Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.
Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan digunakan sebagai modal
kerja oleh Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak
terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan operasional sehari-
hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan
kegiatan operasional.
Penggunaan dana pada butir 1 di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 karena penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana yang diatur
dalam POJK No.17/2020. Selanjutnya, penggunaan dana pada butir 2 dan butir 3 di atas bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai transaksi tersebut tidak mencapai atau kurang
dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Penyaluran dana pada Entitas Anak tersebut di atas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman tanpa
jaminan tanpa bunga dan oleh karenanya sesuai dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
47
Page 50
sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2015. Namun demikian, Perseroan akan menerima imbal hasil sebesar
10,6% (sepuluh koma enam persen) per tahun dari pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dari hasil PUB Sukuk
Ijarah Tahap I kepada Entitas Anak tersebut dan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
efektif yaitu pada tanggal diterimanya dana pinjaman tersebut dari Perseroan oleh masing-masing Entitas Anak
tersebut sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara masing-masing Entitas Anak tersebut dengan
Perseroan.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada Entitas Anak tersebut di atas melalui pinjaman merupakan transaksi afiliasi
yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur Pasal 3 dan Pasal 4 Ayat (1) POJK No. 42/2020, karena Perseroan
memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham secara langsung maupun tidak langsung pada masing-masing
Entitas Anak tersebut di atas. Oleh karena itu, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan transaksi afiliasi terkait
dengan penggunaan dana pada butir 2 tersebut di atas kepada OJK paling lambat pada hari kerja ke-2 (kedua)
setelah transaksi, yaitu setelah dana diterima oleh masing-masing Entitas Anak tersebut di atas dari Perseroan.
Lebih lanjut, penggunaan dana pada butir 2 di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak memenuhi definisi transaksi benturan kepentingan mengingat
transaksi sehubungan dengan penggunaan dana tersebut di atas tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama maupun pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI dan memperoleh
persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah wajib memperoleh persetujuan RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya, guna
melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2022
telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dan telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Surat Perseroan No.
247/Intiland/CS/DIR/ANP/XII/2021.
Sedangkan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II
Tahun 2022 telah direalisasikan seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dan telah dilaporkan ke OJK pada tanggal 24 Oktober 2022 sesuai dengan Surat Perseroan No.
199/Intiland/CS/DIR/ANP/X/2022.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah sekitar 1,2996% dari nilai
Emisi Sukuk Ijarah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi:
Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) sekitar 0,1000%
Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) sekitar 0,3000%
Biaya jasa penjualan (Selling Fee) sekitar 0,1000%
48
Page 51
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,5164% yang terdiri dari:
Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,2600%
Biaya jasa Notaris sekitar 0,2564%
Biaya jasa Tim Ahli Syariah sekitar 0,0560%;
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,1100% yang terdiri dari:
Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,0500%
Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0600%
Biaya lain-lain sekitar 0,1172% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan
Informasi Tambahan, formulir dan lainnya.
49
Page 52
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022, jumlah
liabilitas Perseroan keseluruhannya pada tanggal 30 Juni 2022 berjumlah Rp10.762.650.333.278,-.
Dalam Rupiah
JUMLAH
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.500.492.420.497
Utang usaha kepada pihak ketiga 158.672.250.444
Utang lain-lain 158.780.836.076
Utang pajak 15.146.042.203
Beban akrual 454.561.928.451
Pendapatan diterima dimuka 113.838.270.184
Liabilitas kontrak 4.186.441.233.948
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 265.609.845.719
Liabilitas sewa 77.150.937
Utang obligasi 250.000.000.000
Uang jaminan 34.670.671.642
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7.138.290.650.101
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain 315.163.026.847
Pendapatan diterima dimuka 14.626.163.352
Liabilitas kontrak 247.577.621.571
Uang jaminan 213.258.027.862
Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang 123.832.579.733
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Utang bank 2.709.374.754.675
Liabilitas sewa 234.434.843
Liabilitas pajak tangguhan 293.074.294
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.624.359.683.177
Jumlah Liabilitas 10.762.650.333.278
INFORMASI MENGENAI KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA
WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN DAN SUMBER PELUNASANNYA
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp290.517.533.905 sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Hutang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan
Utang bank 116.699.241.258
Utang usaha 158.672.250.444
Utang pajak 15.146.042.203
290.517.533.905
Untuk melunasi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo tiga bulan ke depan, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
50
Page 53
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 DAN UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, PERSEROAN
MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO
SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH
JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH KETENTUAN TERKAIT PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT
ANTARA PERSEROAN DENGAN KREDITUR TELAH TERLEBIH DAHULU MENDAPATKAN PERSETUJUAN SECARA
TERTULIS DARI MASING-MASING KREDITUR, SEHINGGA TIDAK AKAN MERUGIKAN PEMEGANG SUKUK IJARAH.
51
Page 54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak yang tidak diaudit untuk periode 30 Juni 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.357.844.332.425 1.753.785.483.563 1.121.707.999.968
Investasi aset keuangan pada nilai wajar melalui laba
61.476.197.576 59.010.073.030 58.190.317.490
rugi
Piutang usaha - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai masing-masing sebesar
Rp6.743.500.267 pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31
Desember 2021
Pihak berelasi 174.379.565.733 174.379.565.733 -
Pihak ketiga 121.267.389.900 87.054.175.436 146.443.314.905
Piutang lain-lain – pihak ketiga 248.742.056.329 15.181.399.398 19.832.379.236
Persediaan 4.490.463.158.284 3.964.701.874.899 2.427.979.005.860
Uang muka 119.818.150.241 138.209.123.142 318.859.304.380
Pajak dibayar dimuka 190.567.443.190 181.479.159.866 169.059.022.203
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam
12.095.982.494 7.971.142.579 2.009.077.473
waktu satu tahun
Aset keuangan lainnnya 368.669.477.232 287.046.370.593 253.582.629.876
Jumlah Aset Lancar 7.145.323.753.404 6.668.818.368.239 4.517.663.051.391
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha -setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai masing-masing sebesar
nihil pada tanggal 30 Juni 2022 dan 31 Desember
2021
Pihak berelasi - - 174.343.349.832
Pihak ketiga 6.810.534.803 19.809.991.777 20.239.504.584
Piutang lain-lain – pihak ketiga 558.250.000 33.286.201.895 653.634.570
Investasi aset keuangan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (2019: aset keuangan 27.015.754.500 27.015.754.500 27.015.754.500
tersedia untuk dijual)
Aset keuangan lainnya 89.152.408.540 119.689.610.038 49.449.435.289
Persediaan 2.394.991.112.157 2.645.780.136.791 3.943.362.627.076
Uang muka 549.942.612.933 563.885.674.282 590.982.642.149
Biaya dibayar dimuka – setelah dikurangi bagian yang
1.441.934.173 5.411.772.579 692.701.341
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Tanah yang belum dikembangkan 3.875.295.974.702 3.840.551.215.469 3.888.107.493.665
Piutang pihak berelasi non – usaha 3.529.243.430 540.374.600 492.377.118
Investasi entitas asosiasi dan ventura bersama 294.223.917.184 308.859.045.330 334.043.961.764
Aset pajak tangguhan 365.441.543.428 365.806.157.586 361.741.875.894
Properti investasi - setelah dikurangi akumulasi
penyusutan sebesar
Rp696.998.667.960 dan Rp656.405.188.478 pada
tanggal
30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021 1.574.433.238.995 1.614.895.976.677 1.569.980.123.688
52
Page 55
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyutusan
sebesar
Rp368.492.339.087 dan Rp354.348.275.874 pada
tanggal
30 Juni 2022 dan 31 Desember 2021 229.511.735.095 238.104.394.639 213.381.623.567
Goodwill 6.184.505.653 6.184.505.653 6.184.505.653
Aset lain-lain 3.199.164.270 3.145.557.580 3.537.900.840
Jumlah Aset Tidak Lancar 9.421.731.929.863 9.792.966.369.396 11.184.209.511.530
JUMLAH ASET 16.567.055.683.267 16.461.784.737.635 15.701.872.562.921
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.500.492.420.497 1.523.611.112.534 1.630.036.125.989
Utang usaha kepada pihak ketiga 158.672.250.444 187.397.756.922 199.629.887.171
Utang lain-lain 158.780.836.076 177.305.516.066 99.792.074.932
Utang pajak 15.146.042.203 58.987.786.961 18.543.863.233
Beban akrual 454.561.928.451 396.175.336.911 449.832.336.925
Pendapatan diterima dimuka 113.838.270.184 85.547.901.989 63.138.311.089
Liabilitas kontrak 4.186.441.233.948 3.499.608.409.396 1.401.675.567.925
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun:
Utang bank 265.609.845.719 277.784.816.384 306.681.980.777
Liabilitas sewa 77.150.937 88.816.487 198.725.020
Utang obligasi 250.000.000.000 250.000.000.000 161.683.254.974
Uang jaminan 34.670.671.642 32.740.139.223 36.387.554.670
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 7.138.290.650.101 6.489.247.592.873 4.367.599.682.705
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain 315.163.026.847 277.641.839.782 142.244.015.321
Pendapatan diterima dimuka 14.626.163.352 14.933.933.635 12.680.944.630
Liabilitas kontrak 247.577.621.571 516.945.776.293 1.898.172.964.094
Uang jaminan 213.258.027.862 205.473.142.977 172.460.305.840
Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang 123.832.579.733 121.944.296.375 124.446.587.037
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 2.709.374.754.675 2.802.835.140.020 2.935.002.046.970
Liabilitas sewa 234.434.843 274.282.918 16.593.405
Liabilitas pajak tangguhan 293.074.294 339.813.031 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.624.359.683.177 3.940.388.225.031 5.285.023.457.297
Jumlah Liabilitas 10.762.650.333.278 10.429.635.817.904 9.652.623.140.002
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal saham
Modal dasar - 24.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp 250 per saham
Modal ditempatkan dan disetor -10.365.854.185
2.591.463.546.250 2.591.463.546.250 2.591.463.546.250
saham
Tambahan modal disetor – bersih 1.096.320.037.357 1.096.320.037.357 1.096.320.037.357
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-
425.114.435.960 425.114.435.960 425.114.435.960
pengendali
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 20.000.000.000 20.000.000.000 18.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 935.430.383.244 1.092.044.762.672 1.068.996.566.394
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada
5.068.328.402.811 5.224.942.782.239 5.199.894.585.961
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Non-pengendali 736.076.947.178 807.206.137.492 849.354.836.958
Jumlah Ekuitas 5.804.405.349.989 6.032.148.919.731 6.049.249.422.919
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.567.055.683.267 16.461.784.737.635 15.701.872.562.921
53
Page 56
* Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2022 * 30 Juni 2021 * 31 Desember 2021 31 Desember 2020
PENDAPATAN USAHA 960.407.061.306 1.118.458.145.902 2.628.631.841.339 2.891.388.396.351
BEBAN POKOK PENJUALAN DAN BEBAN
622.605.739.002 586.042.938.312 1.600.788.881.515 1.710.614.118.438
LANGSUNG
LABA KOTOR 337.801.322.304 532.415.207.590 1.027.842.959.824 1.180.774.277.913
BEBAN USAHA
Penjualan 24.088.919.213 28.663.087.527 55.009.436.136 54.181.833.620
Umum dan administrasi 147.984.394.642 158.915.443.081 306.940.714.744 348.202.650.377
Jumlah Beban Usaha 172.073.313.855 187.578.530.608 361.950.150.880 402.384.483.997
LABA USAHA 165.728.008.449 344.836.676.982 665.892.808.944 778.389.793.916
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Dampak modifikasi atas arus kas liabilitas
59.192.390.197 - 60.098.028.192 -
keuangan
Pendapatan bunga 18.567.582.949 17.035.377.514 36.263.294.722 52.063.605.976
Keuntungan kurs mata uang asing - bersih 2.443.279.966 809.255.801 616.373.037 1.049.005.644
Keuntungan penjualan aset tetap 190.448.003 274.700.000 573.365.636 514.656.907
Keuntungan dari perubahan nilai wajar
investasi yang diukur pada nilai wajar 69.826.485 46.087.151 144.038.177 326.090.520
melalui laba rugi
Dampak pendiskontoan liabilitas
- - 34.178.303.860 -
keuangan
Pendapatan dividen - - 4.997.831.320 2.987.832.120
Keuntungan penjualan investasi pada aset
- - - 349.668.769
keuangan
Beban bunga (199.790.110.111) (200.153.800.164) (401.851.810.887) (413.463.735.538)
Komponen pendanaan atas liabilitas
(204.791.198.457) (163.554.284.989) (324.062.527.762) (312.635.000.172)
kontrak
Lain-lain – bersih (14.521.104.127) 8.212.760.699 (18.420.667.829) 21.874.545.802
Beban Lain-lain – Bersih (338.638.885.095) (337.329.903.988) (607.463.771.534) (646.933.329.972)
EKUITAS PADA LABA (RUGI) BERSIH
ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA (10.143.706.522) (5.584.001.308) (6.730.938.927) (11.440.515.907)
BERSAMA
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK
(183.054.583.168) 1.922.771.686 51.698.098.483 120.015.948.037
PENGHASILAN
PAJAK FINAL (31.778.692.963) (39.063.695.929) (82.929.145.341) (88.124.653.915)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
(214.833.276.131) (37.140.924.243) (31.231.046.858) 31.891.294.122
PENGHASILAN
PENGHASILAN (BEBAN) PAJAK (2.573.407.652) (110.085.457) 1.181.863.900 37.070.946.947
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (217.406.683.783) (37.251.009.700) (30.049.182.958) 68.962.241.069
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Ekuitas pada pengukuran kembali
liabilitas imbalan pasti dari entitas asosiasi - - 273.771.534 168.173.904
dan ventura bersama
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
7.723.598.765 2.278.146.710 15.447.197.515 45.394.939.503
pasti
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak
(685.484.724) (255.667.148) (1.397.289.279) (4.789.240.233)
akan direklasifikasi
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
7.038.114.041 2.022.479.562 14.323.679.770 40.773.873.174
LAIN - BERSIH
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI)
(210.368.569.742) (35.228.530.138) (15.725.503.188) 109.736.114.243
KOMPREHENSIF
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk (162.921.760.642) (23.137.776.168) 12.185.982.160 76.766.474.625
Kepentingan non-pengendali (54.484.923.141) (14.113.233.532) (42.235.165.118) (7.804.233.556)
(217.406.683.783) (37.251.009.700) (30.049.182.958) 68.962.241.069
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
54
Page 57
Pemilik entitas induk (156.614.379.428) (21.361.950.912) 25.048.196.278 113.986.758.599
Kepentingan non-pengendali (53.754.190.314) (13.866.579.226) (40.773.699.466) (4.250.644.356)
(210.368.569.742) (35.228.530.138) (15.725.503.188) 109.736.114.243
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (15,72) (2,23) 1,18 7,41
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2022* 2021* 2021 2020
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha (14,13%) 84,52% (9,09%) 5,66%
Beban pokok penjualan dan beban langsung 6,24% 60,52% (6,42%) 6,60%
Laba kotor (36,55%) 120,68% (12,95%) 4,34%
Laba usaha (51,94%) 132,45% (14,45%) 28,97%
Laba sebelum penghasilan pajak 478,43% 471,48% (197,93%) (92,55%)
Laba tahun berjalan 483,63% 174,55% (143,75%) (84,21%)
Jumlah aset 0,64% 2,08% 4,84% 6,26%
Jumlah liabilitas 3,19% 3,75% 8,05% 27,97%
Jumlah ekuitas (3,78%) (0,58%) (0,28%) (16,39%)
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan usaha 35,17% 47,60% 39,01% 40,84%
Laba usaha / pendapatan usaha 17,26% 30,83% 25,33% 26,92%
Laba tahun Berjalan / pendapatan usaha (22,64%) (3,33%) (1,14%) 2,39%
Rasio Profitabilitas (%)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE) (3,75%) (0,62%) (0,50%) 1,14%
Laba tahun berjalan terhadap aset (ROA) (1,31%) (0,23%) (0,18%) 0,45%
Rasio Keuangan (%)
Aset / Liabilitas 153,93% 160,05% 157,84% 162,67%
Liabilitas / Ekuitas 185,42% 166,52% 172,90% 159,57%
Asset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 100,10% 121,11% 102,77% 103,44%
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,11 2,02 1,95 2,17
Liabilitas / Aset 64,96% 62,48% 63,36% 61,47%
Interest Bearing Debt / Ekuitas 59,02% 55,09% 52,41% 65,61%
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 7,54% 8,25% 14,44% 16,14%
*) tidak diaudit
Rasio-rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan tingkat pemenuhannya
Pemenuhan Rasio Pemenuhan Rasio
Keterangan Rasio Dipersyaratkan*
Per 30 Juni 2022 Per 31 Desember 2021
Sukuk
Interest Coverage Ratio 1,5x (minimal) 1,11x 1,95x
Interest Bearing Debt/Equity 2:1 (maksimal) 0,59x 0,52x
Sindikasi: Bank BCA dan Bank
BNI
Current Ratio 1x (minimal) 1,00x 1,03x
Debt To Equity Ratio 2,7x (maksimal) 1,85x 1,73x
Interest Coverage Ratio 1,5x (minimal) 1,11x 1,95x
China Construction Bank
Debt To Equity Ratio 2x (maksimal) 1,85x 1,73x
Interest Coverage Ratio 1,1 (minimal) 1,11x 1,95x
Bank MNC
Loan To EBITDA 3,5x (maksimal) 21,31x 6,19x**
Debt To Equity Ratio 3x (maksimal) 1,85x 1,73x
Times Interest Earned 1,25x (minimal) 1,11x 1,95x
Bank Permata
Interest Coverage Ratio 1,5 (minimal) 1,11x 1,95x
Catatan:
55
Page 58
* Penilaian akan rasio yang di persyaratkan tersebut, dilakukan oleh kreditur secara tahunan, dengan mengacu pada laporan
audit yang berakhir pada tanggal 31 Desember untuk setiap tahunnya.
** Pemenuhan rasio keuangan yang tidak memenuhi Rasio Dipersyaratkan oleh kreditur pada tanggal 31 Desember 2021 telah
diberitahukan dan mendapat persetujuan dari kreditur bersangkutan
56
Page 59
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang
tidak diaudit untuk periode 30 Juni 2022 dan 2021 serta laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 dan 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit oleh
KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Maria Leckzinska pada tanggal 26 April
2022.
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN
a. Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp16.567.055.683.267, meningkat sebesar
Rp105.270.945.632 atau setara dengan 0,64% dari sebesar Rp16.461.784.737.635 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh :
- Penurunan Kas dan setera kas sebesar Rp395.941.151.138 yang terutama karena pembayaran ke kontraktor
di proyek Batang Industrial Estate, South Quarter tahap 2, Duo, Tiera dan 57 Promenade
- Peningkatan Piutang usaha senilai Rp21.213.757.490 yang merupakan terutama berasal dari peningkatan
piutang usaha dari proyek Graha natura, Rosebay, Intiland Tower dan South Quarter
- Peningkatan Piutang lain-lain senilai Rp200.832.705.036 yang terutama merupakan piutang pemegangsaha PT
Raharja Mitra Familia, entitas anak
- Peningkatan Persediaan senilai Rp. 274.972.258.751 yang merupakan akibat dari pengembangan proyek 57
Promenade, South Quarter tahap 2, Batang Industrial Estate, Duo dan Tierra
- Peningkatan aset keuangan lainnya sebesar Rp51.085.905.141 Akun ini merupakan dana yang dibatasi
penggunaaannya sehubungan dengan pencairan KPR konsumen.
Jumlah aset lancar Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp7.145.323.753.404, meningkat sebesar
Rp476.505.385.165 atau setara dengan 7,15% dari sebesar Rp6.668.818.368.239 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan di piutang lain-lain dan persediaan.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp9.421.731.929.863, menurun sebesar
Rp371.234.439.533 atau setara dengan 3,79% dari sebesar Rp9.792.966.369.396 pada 31 Desember 2021.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penyusutan atas property investasi dan aset tetap.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp16.461.784.737.635, meningkat sebesar
Rp759.912.174.714 atau setara dengan 4,84% dari sebesar Rp15.701.872.562.921 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh :
- Peningkatan kas dan setara kas sebesar Rp. 635.077.483.595 yang Sebagian besar merupakan dampak atas
penerimaan konsumen proyek 57 Promenade
- Peningkatan aset keuangan lainnya sebesar Rp. 103.703.915.466. Akun ini merupakan dana yang dibatasi
penggunaannya sehubungan dengan pencairan KPR konsumen
Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.668.818.368.239, meningkat sebesar
Rp2.151.155.316.848 atau setara dengan 47,62% dari sebesar 4.517.663.051.391 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas.
57
Page 60
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp9.792.966.369.396, menurun sebesar
Rp1.391.243.142.134 atau setara dengan 12,44% dari sebesar Rp11.184.209.511.530 pada 31 Desember 2020.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan persediaan tidak lancar.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp10.762.650.333.278, meningkat sebesar
Rp333.014.515.374 atau setara dengan 3,19% dari sebesar Rp10.429.635.817.904 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak yang merupakan uang muka dari
konsumen yang unitnya belum diserah terimakan.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp7.138.290.650.101, meningkat
sebesar Rp649.043.057.228 atau setara dengan 10% dari sebesar Rp6.489.247.592.873 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka pendek.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp3.624.359.683.177, meningkat
sebesar Rp316.028.541.854 atau setara dengan 8,02% dari sebesar Rp3.940.388.225.031 pada 31 Desember 2021.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka Panjang.
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp10.429.635.817.904, meningkat sebesar
Rp777.012.677.902 atau setara dengan 8,05% dari sebesar Rp9.652.623.140.002 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak yang merupakan uang muka dari
konsumen yang unitnya belum diserah terimakan.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.489.247.592.873, meningkat
sebesar Rp2.121.647.910.168 atau setara dengan 48,58% dari sebesar Rp4.367.599.682.705 pada 31 Desember
2020. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas kontrak jangka pendek.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.940.388.225.031, menurun
sebesar Rp1.344.635.232.266 atau setara dengan 25,44% dari sebesar Rp5.285.023.457.297 pada 31 Desember
2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas kontrak jangka Panjang yang di reklasifikasi ke
liabilitas kontrak jangka pendek terkait dengan jangka waktu serah terima unit akan terjadi dalam kurun waktu
kurang dari 12 bulan sejak tanggal 31 Desember 2021.
c. Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp5.804.405.349.989, menurun sebesar
Rp227.743.569.742 atau setara dengan 3,77% dari sebesar Rp6.032.148.919.731 pada 31 Desember 2021.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian periode berjalan
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.032.148.919.731, menurun sebesar
Rp17.100.503.188 atau setara dengan 0,28% dari sebesar Rp6.049.249.422.919 pada 31 Desember 2020.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan kepentingna non-pengendali
58
Page 61
LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
Pendapatan Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp960.407.061.306, menurun sebesar Rp158.051.084.596 atau setara dengan 14,13% dari sebesar
Rp1.118.458.145.902 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh :
- Peningkatan pengakuan penjualan di sektor industrial sebesar Rp. 139.783.122.611 atau sebesar 383,72%
- Penurunan pengakuan pendapatan disektor Mixed-Use dan High-rise sebesar Rp 362.140.042.401 atau
sebesar 68,55%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp2.628.631.841.339, menurun sebesar Rp262.756.555.012 atau setara dengan 9,09% dari sebesar
Rp2.891.388.396.351 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
- Pendapatan dari pengembangan mengalami penurunan sebesar Rp. 332.174.531.121 atau setara dengan
14,43% karena :
- Penurunan pengakuan pendapatan disektor mixed-used dan high-rise sebesar Rp. 1.059.631.042.390
atau setara dengan 57,84% karena pada tahun 2020 terdapat penyelesaian pembangunan dan serah
terima unit di proyek Graha Golf, Spazio Tower dan Rosebay.
- Peningkatan pengakuan pendapatan dikawasan industry sebesar Rp. 471.895.868.664 atau setara
dengan 1284,85% terutama karena pengakuan pendapatan di Aeropolis Technopark dan Batang
Industrial Estate di tahun 2021
- Peningkatan pengakuan pendapatan dikawasan perumahan sebesar Rp. 255.560.642.605 atau setara
dengan 59,05% yang merupakan dampak dari insentif pajak pertambahan nilai dari pemerintah
- Peningkatan pendapatan berulang sebesar Rp. 69.417.976.109 atau setara dengan 11,77%
Beban Pokok Penjualan dan Beban Langsung
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban pokok penjualan dan beban langsung Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2022 adalah sebesar Rp622.605.739.002, meningkat sebesar Rp36.562.800.690 atau setara dengan 6,24% dari
sebesar Rp586.042.938.312 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan beban pokok penjualan dari pengembangan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Beban pokok penjualan dan beban langsung Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah
sebesar Rp1.600.788.881.515, menurun sebesar Rp109.825.236.923 atau setara dengan 6,42% dari sebesar
Rp1.710.614.118.438 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini seiringan dengan
penurunan pengakuan pendaptan dari pengembangan.
Laba Kotor
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
59
Page 62
Laba kotor Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp337.801.322.304, menurun sebesar Rp194.613.885.286 atau setara dengan 36,55% dari sebesar
Rp532.415.207.590 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.027.842.959.824,
menurun sebesar Rp152.931.318.089 atau setara dengan 12,95% dari sebesar Rp1.180.774.277.913 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Beban Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp172.073.313.855, menurun sebesar Rp15.505.216.753 atau setara dengan 8,27% dari sebesar
Rp187.578.530.608 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan biaya perijinan dan biaya imbalan kerja jangka Panjang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp361.950.150.880,
menurun sebesar Rp40.434.333.117 atau setara dengan 10.05% dari sebesar Rp402.384.483.997 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya gaji
danbiaya imbalan kerja jangka Panjang.
Laba Usaha
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Laba usaha Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
Rp165.728.008.449, menurun sebesar Rp179.108.668.533 atau setara dengan 51,94% dari sebesar
Rp344.836.676.982 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp665.892.808.944,
menurun sebesar Rp112.496.984.972 atau setara dengan 14,45% dari sebesar Rp778.389.793.916 untuk periode
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Beban Lain-lain – bersih
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban lain-lain - bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
(Rp338.638.885.095), menurun sebesar Rp1.308.981.107 atau setara dengan 0,38% dari sebesar
(Rp337.329.903.988) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan biaya bunga.
60
Page 63
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Beban lain-lain - bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp607.463.771.534, menurun sebesar Rp39.469.558.438 atau setara dengan 6,10% dari sebesar
Rp646.933.329.972 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain yang terutama berasal dari dampak modifikasi dan
pendiskontoan aruskas liabilitas keuangan.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah
sebesar (Rp214.833.276.131), menurun sebesar Rp177.692.351.888 atau setara dengan 478,42% dari sebesar
(Rp37.140.924.243) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp31.231.046.858), menurun sebesar Rp63.122.340.980 atau setara dengan 197,93% dari sebesar
Rp31.891.294.122 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Laba Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah sebesar
(Rp217.406.683.783), menurun sebesar Rp180.155.674.083 atau setara dengan 483,62% dari sebesar
(Rp37.251.009.700) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp30.049.182.958), menurun sebesar Rp99.011.424.027 atau setara dengan 143,57% dari sebesar
Rp68.962.241.069 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022 adalah
sebesar (Rp210.368.569.742), menurun sebesar Rp175.140.039.604 atau setara dengan 497,15% dari sebesar
(Rp35.228.530.138) untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2021.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
(Rp15.725.503.188), menurun sebesar Rp125.461.617.431 atau setara dengan 114,33% dari sebesar
Rp109.736.114.243 untuk periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
61
Page 64
ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Rincian arus kas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan tanggal 31 Juni
2022 * 2021 * 2021 2020
Kas Bersih Diperoleh dari
(78.110.451.436) 351.101.715.866 779.027.162.591 112.662.060.627
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (189.895.652.413) (29.918.827.090) 26.643.863.673 (94.217.686.927)
Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas
(128.078.897.019) (247.900.958.693) (173.634.306.214) 73.903.378.097
Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas
(396.085.000.868) 73.281.930.083 632.036.720.050 92.347.751.797
dan Setara Kas
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun 1.753.785.483.563 1.121.707.999.968 1.121.707.999.968 1.029.309.502.000
Pengaruh Perubahan Kurs Mata
143.849.730 97.221.389 40.763.545 50.746.171
Uang Asing
Kas Dan Setara Kas Akhir Tahun 1.357.844.332.425 1.195.087.151.440 1.753.785.483.563 1.121.707.999.968
*) tidak diaudit
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022
adalah sebesar (Rp78.110.451.436), menurun sebesar Rp429.212.167.302 atau setara dengan 122,25% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp351.101.715.866 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2021. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari pembayaranan tagihan kepada kontraktor terkait
dengan pembanguna proyek Batang Industrial Park, SQ Res, Serenia Hills, Talaga Bestari, Tierra dan 57 Promenade
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp779.027.162.591, meningkat sebesar Rp666.365.101.964 atau setara dengan 591,47% dari kas bersih digunakan
untuk aktivitas operasi sebesar Rp112.662.060.627 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari peningkatan penerimaan dari konsumen diiringi dengan penurunan
pembayaran ke kontraktor sehubungan telah selesainya Sebagian proyek yang ada seperti Graha Golf, Spazio Tower
dan Rosebay.
62
Page 65
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022
adalah sebesar (Rp189.895.652.413), menurun sebesar Rp159.976.825.323 atau setara dengan 534,70% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp29.918.827.090 untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2021. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari penurunan penerimaan bunga.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp26.643.863.673, meningkat sebesar Rp120.861.550.600 atau setara dengan 128,28% dari kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi sebesar (Rp94.217.686.927) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari turunnya pembayaran untuk uang muka investasi
Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni 2022
adalah sebesar (Rp128.078.897.019), meningkat sebesar Rp119.822.061.674 atau setara dengan 48,33% dari kas
bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar (Rp247.900.958.693) untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2021. Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari penurunan pembayaran hutang bank
baik jangka Panjang maupun jangka pendek
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah
sebesar (Rp173.634.306.214), menurun sebesar Rp247.537.684.311 atau setara dengan 334,95% dari kas bersih
digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp73.903.378.097 untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2020. Penurunan arus kas ini terutama berasal dari peningkatan pembayaran hutang jangka pendek.
63
Page 66
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan
operasional dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-
risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas Anak yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan
dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak yang dimulai dari risiko
utama Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Terhadap Operasional Entitas Anak Akibat Melemahnya Daya Beli Masyarakat Indonesia.
Sebagai induk perusahaan, Perseroan mempunyai ketergantungan pada kegiatan maupun pendapatan usaha
Entitas Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan Entitas Anak mengalami penurunan, maka akan berpengaruh
kepada kegiatan dan pendapatan Perseroan. Penurunan kinerja entitas anak terutama dipengaruhi oleh kondisi
perekonomian dan daya beli masyarakat. Perubahan kondisi makro ekonomi baik nasional, regional dan daerah
di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pertumbuhan produk domestik bruto, tingkat pengangguran,
rata-rata pendapatan yang siap dibelanjakan, tingkat suku bunga, inflasi, akses terhadap pendanaan dan iklim
usaha secara umum dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan memburuknya investasi yang juga pasti
akan diikuti dengan menurunnya permintaan akan perumahan, perkantoran, lahan industri, dan menurunnya
permintaan akan apartemen. Pada saat kondisi ekonomi menurun maka pertumbuhan dalam sektor properti
akan mengalami perlambatan dikarenakan menurunnya daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan
mengurangi investasi masyarakat pada produk-produk Perseroan yang mengakibatkan penurunan tingkat
pendapatan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Persaingan
Sebagai perusahaan yang menjalankan usaha di bidang pengembang properti, Perseroan saat ini menghadapi
persaingan dari perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha sejenis. Risiko persaingan tersebut terjadi
di semua segmen pengembangan, seperti mixed-use & high rise, perumahan, kawasan industri, maupun
properti investasi, khususnya yang lokasinya berada di sekitar proyek-proyek Perseroan. Banyaknya
pengembangan proyek sejenis dengan target pasar yang relatif sama dapat mengakibatkan berkurangnya
permintaan akan produk Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi tingkat penjualan dan
pendapatan.
2. Risiko Perubahan Permintaan dan Preferensi Pasar terhadap Konsep dan Desain Produk Properti
Adanya perubahan secara pelan tapi pasti untuk usia grup pembeli utama produk properti Perseroan, yaitu
pergeseran dari generasi Baby Boomers dan generasi X menjadi generasi Y atau Millenials, juga berpengaruh
terhadap bagaimana Perseroan mengembangkan konsep produk propertinya ke depan. Millenials yang menurut
studi lebih cenderung untuk mendapatkan segala sesuatu dengan praktis dengan teknologi yang melekat kental
dengan kehidupan mereka sehari-hari sudah mulai memaksa pengembang-pengembang properti untuk bisa
merubah desain produk mereka. Namun pada saat bersamaan, Perseroan harus tetap memikirkan faktor biaya
produksi yang rendah karena kemampuan finansial target pasar yang baru ini juga yang belum sekuat generasi
pendahulunya.
Untuk ini Perseroan selalu melakukan kolaborasi dengan konsultan pasar dan arsitek lokal maupun luar negeri,
selain melakukan riset internal, untuk mendapatkan info-info terbaru tentang preferensi target market millenials
ini terhadap desain rumah dan kantor. Melalui fungsi Pengembangan Bisnis, Perseroan terus mengelaborasi dan
memfasilitasi kebutuhan tersebit serta melakukan kolaborasi dengan konsultan & arsitek dan melakukan riset
secara komprehensif.
3. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Proyek
64
Page 67
Proyek properti umumnya merupakan proyek jangka panjang dimulai dari perolehan lahan, perijinan dan
legalitas, persiapan pembangunan, konstruksi, hingga penyelesaian. Beberapa proyek properti seperti
apartemen dan perumahan, Perseroan dapat memiliki fleksibilitas pendanaan yang berasal dari uang muka dan
cicilan, maupun pembayaran dimuka. Ketersediaan pendanaan awal hingga penyelesaian pembangunan
merupakan faktor sangat penting, karena ketidaktersediaan pendanaan dapat mengganggu kelancaran proses
pengerjaan proyek sehingga menyebabkan terlambatnya penyelesaian proyek.
Selain dipengaruhi oleh faktor tersebut, risiko keterlambatan penyelesaian proyek dapat dipengaruhi pula oleh
faktor kelangkaan bahan baku seperti semen, besi beton, atau bahan bangunan lain yang merupakan kebutuhan
utama dalam pembangunan properti. Ketidaktersediaan bahan baku akan menyebabkan keterlambatan dalam
penyelesaian proyek dan serah terima produk yang selanjutnya bisa menunda pengakuan pendapatan
Perseroan.
Untuk memitigasi risiko-risiko Perseroan telah mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan sebagian pengadaan
bahan baku utama seperti besi dan semen kepada pihak kontraktor. Perseroan juga menguatkan fungsi
pengadaan atau procurement untuk melakukan perhitungan kebutuhan volume dan juga menentukan
spesifikasi bahan baku yang di butuhkan. Prosedur ini akan sangat membantu dalam penentuan nilai wajar
terhadap harga, kualitas dan kuantitas material yang diajukan oleh kontraktor agar tidak melenceng jauh dari
hasil perhitungan internal. Di dalam setiap kontrak kerjasama kontruksi yang dibuat Perseroan mencantukan
risiko denda terhadap kontraktor apabila gagal memenuhi kebutuhan material dan menyelesaikan proyek sesuai
waktu yang sepakati bersama.
4. Risiko Berkurangnya Lahan
Perseroan bergerak di bidang pembebasan, pematangan, penyediaan tanah siap bangun, pembangunan dan
penjualan. Lahan yang dapat ditawarkan dan dijual akan berkurang sebanding dengan jumlah penjualan.
Berkurangnya lahan menyebabkan penurunan penjualan Perseroan, sehingga kinerja Perseroan akan menurun,
yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap pendapatan Perseroan.
5. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
Kejadian kebakaran merupakan salah satu risiko yang dihadapi proyek-proyek properti
Perseroan maupun Entitas Anak. Kejadian tersebut dapat disebabkan oleh bencana alam,
kecelakaan, maupun kelalaian manusia. Dimana bila kebakaran atau bencana alam seperti
gempa bumi, banjir dan sebagainya terjadi dan merusak properti investasi Perseroan, maka
Perseroan dan Entitas Anak akan dapat kehilangan pendapatannya dan hal ini tentu saja akan
sangat mempengaruhi usaha Perseroan. Untuk melindungi dan memastikan keberlangsungan
usaha, Perseroan mengembangkan sistem Business Continuity Management dan juga Disaster
Recovery Center yang bertujuan untuk melindungi proses bisnis dan sumber daya yang
dianggap penting sebagai antisipasi jika bencana yang menyebabkan krisis terjadi.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Pelaporan kepada Regulator
Sebagai dampak juga dari perubahan kebijakan Pemerintah, pihak regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah meminta adanya penyesuaian maupun penambahan persyaratan pelaporan yang harus dilaporkan
Perseroan kepada publik. Perseroan sebagai perusahaan publik yang sudah tercatat sejak tahun 1991 selalu
patuh pada ketentuan penyampaian laporan yang diminta oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Terkait penyesuaian laporan keuangan, OJK telah memberlakukan penerapan PSAK 72 pada sistem pencatatan
laporan keuangan efektif di 2020. Dampak dari penerapan kebijakan ini menyebabkan Perseroan tidak dapat
lagi melakukan pengakuan pendapatan dari kontrak pendapatan berjangka waktu lebih dari satu tahun.
65
Page 68
Pengakuan pendapatan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang sedang dalam tahap pembangunan,
termasuk proyek-proyek pengembangan highrise seperti apartemen. Dampak dari perubahan sistem pelaporan
keuangan ini adalah terjadinya penurunan pendapatan yang tercatat dalam laporan rugi-laba Perseroan jika
dibandingkan dengan sebelum diterapkannya PSAK 72.
Sebagai langkah antisipasi, Perseroan berupaya untuk fokus kepada tiga hal meliputi, pertama dengan
mempercepat dan mengejar target penyelesaian proyek-proyek high-rise. Kedua, mendorong penjualan produk
properti kawasan perusahaan. Ketiga terus mengkomunikasikan kepada investor utama dan masyarakat sebagai
target pasar dan calon investor terkait performa penjualan dan pembangunan progress pembangunan yang
sedang berjalan.
Berdasarkan POJK pihak otoritas mewajibkan perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan publik
untuk melaporkan sustainability report atau laporan keberlanjutan. Laporan ini mengulas tentang praktik
pelaksanaan bisnis yang keberlanjutan atau sustainable business yang dijalankan oleh Perseroan. Laporan
sustainability report yang mencakup kegiatan operasional Perseroan yang fokus pada menjaga keseimbangan
dalam keberlanjutan pencapaian keuntungan, pengelolaan dampak sosial, dan pemeliharaan lingkungan
dimanfaatkan sebagai peluang bagi Perseroan untuk mengkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat luas
sebagai bentuk peningkatan branding Perseroan dan juga untuk mempermudah usaha untuk mendapatkan
pendanaan dari institusi yang menaruh perhatian besar kepada sustainability business.
2. Risiko Gugatan Hukum
Perseroan membebaskan tanah dari pihak-pihak lain berdasarkan Surat Ijin Lokasi dan Pelepasan Hak/Pembelian
Tanah. Proses pembebasan tanah ini tidak menutup kemungkinan timbulnya gugatan hukum dari pihak lain.
Dalam hal Perseroan mendapatkan gugatan yang memiliki nilai material, hal tersebut dapat mengganggu
kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap kinerja operasional dan pendapatan
Perseroan. Untuk memitigasi kemungkinan risiko akuisisi lahan yang secara status legalitas masih diragukan,
Perseroan mengambil kebijakan untuk memperkuat prosedur standar dalam proses pembelian dan akusisi
lahan. Prosedur standar ini antara lain mengatur mengenai mekanisme pengecekan fisik dan semua
dokumentasi legal secara komprehensif, termasuk masalah pengaturan pembayaran kepada pemilik lahan.
Risiko gugatan hukum juga bisa muncul dari kredit atau utang usaha yang dimiliki oleh Perseroan dikarenakan
ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi jadwal pembayaran cicilan hutang kepada kreditur atau
pembayaran operasional kepada partner seperti; supplier – vendor –konsultan – kontraktor yang bisa
menyebabkan kreditur atau partner mengajukan kepailitan terhadap Perseroan.
3. Risiko Izin-Izin Yang Masih Dalam Proses
a. Sertifikat Laik Fungsi
Pada saat ini, Sertifikat Laik Fungsi Perseroan atas Gedung Intiland di Surabaya dan GI atas Gedung
Apartemen Sumatra 36 masih dalam proses perpanjangan dan/atau pendafataran ulang di instansi terkait.
Risiko belum selesainya proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang
No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10%
(sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang
lain.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak
15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan
bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20%
66
Page 69
(dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa
orang lain.
b. Peraturan Perusahaan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Peraturan perusahaan Perseroan, THI, MRI, IGPERDANA, PLP,
PSP, SPP, GP, IS, KII, IAP, IGPERSADA dan RMF sedang dalam proses permohonan persetujuan oleh instansi
terkait.
Risiko perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-
undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana disyaratkan
Pasal 108 ayat 1, berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda
paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.
Sehubunan dengan adanya risiko di atas, Entitas Anak tersebut di atas tidak pernah dan/atau tidak sedang
diberikan sanksi pidaha sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Risiko Terkait Dengan Kebijakan Pemerintah
Adanya perubahan kebijakan Pemerintah secara makro maupun pada sektor properti yang dapat
mempengaruhi pendapatan Perseroan dan Entitas Anak seperti aturan KPR, perubahan peraturan perpajakan
dan perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat berdampak bagi usaha Perseroan. Seperti pada Peraturan
Pemerintah No. 11/2010 dengan adanya peraturan tersebut Pemerintah dapat mencabut Hak Milik, Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Pengelolaan dan menyita tanpa kompensasi lahan yang tidak
pernah dimanfaatkan atau sedang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah penerbitan hak
kepemilikan atau habisnya masa berlaku lisensi, keputusan / sertifikat kepemilikan tanah sesuai dengan kondisi
atau karakteristik tanah dan tujuan hak tersebut atas tanah terkait. Akan tetapi, tanah terlantar yang bukan
merupakan kesengajaan dan telah didaftarkan sebagai tanah dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan
dan tanah milik pribadi atau negara, dikecualikan dari PP No. 11/2010. Meskipun asosiasi pengembang properti
nasional Real Estat Indonesia (“REI”) telah mendapatkan jaminan verbal Pemerintah bahwa penerapan
Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tidak akan menghambat kegiatan operasional pengembang, namun
demikian tidak ada jaminan bahwa Peraturan Pemerintah No. 11/2010 tidak akan berdampak pada tanah yang
pada saat ini dimiliki Perseroan dan Entitas Anak atau yang akan diakuisisi di masa depan.
Tidak ada jaminan bahwa di masa depan perubahan peraturan yang berdampak pada industri properti di
Indonesia tidak akan diberlakukan atau dicabut tanpa terduga, yang dapat menimbulkan dampak yang signifikan
terhadap kegiatan usaha, kondisi Keuangan, hasil operasional dan prospek usaha Perseroan.
Pemerintah juga dapat sewaktu-waktu memberlakukan peraturan baru atau mengubah atau mencabut
peraturan yang berlaku. Perseroan menyadari bahwa tidak ada jaminan bahwa perubahan peraturan di masa
depan yang berdampak pada kegiatan usaha di Indonesia tidak akan diberlakukan atau bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku tidak akan dicabut sewaktu-waktu, yang dapat menimbulkan dampak
merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasional, dan prospek usaha
Perseroan. Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk
dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan
mempengaruhi biaya gaji Perseroan.
5. Risiko Ketidakstablian Sosial, Politik dan Keamanan
Stabilitas kondisi sosial, politik dan keamanan di Indonesia pada umumnya merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi iklim investasi dan kepercayaan investor. Ancaman terhadap stabilitas kondisi sosial, politik dan
67
Page 70
keamanan dapat mempengaruhi prospek industri properti secara keseluruhan dan kinerja serta keberlanjutan
usaha Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM
MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
68
Page 71
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
1. Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 14 Juli 2022 dari Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., notaris publik di Jakarta, PT
Sinar Puspapersada, entitas anak, mendirikan PT Inti Mitbana Development dengan modal ditempatkan dan
disetor sebesar Rp 3.300.000.000 atau setara dengan 30% kepemilikan saham PT Inti Mitbana Development.
Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0048600.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.
2. Pada tanggal 20 Juli 2022, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2022.
Sesuai dengan Akta Berita Acara RUPS Tahunan Nomor 68 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, SH., SE., MKn., Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan telah memutuskan antara lain hal-hal
sebagai berikut:
a. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021.
b. Menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dari Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris atau Kantor Akuntan Publik lainnya untuk melaksanakan audit pembukuan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, dan pelimpahan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain penunjukan lainnya yang terkait
termasuk mengganti Kantor Akuntan Publik jika dipandang perlu.
c. Menyetujui pengangkatan Moedjianto Soesilo Tjahjono sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Susunan
Direksi yang baru adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama Hendro Santoso Gondokusumo
Wakil Direktur Utama Utama Gondokusumo
Suhendro Prabowo
Moedjianto Soesilo Tjahjono
Direktur Perry Yoranouw
Ping Handayani Hanli
Archied Noto Pradono
Permadi Indra Yoga
d. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yaitu sebesar-besarnya Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah) yang pembagiannya akan diatur
dalam Rapat Dewan Komisaris dan pendelagasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
remunerasi Direksi untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
e. (1) Menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 sesuai dengan KBLI 2020 dan memberikan
kuasa kepada Direksi untuk menentukan KBLI yang digunakan.
(2) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
dengan hak subtitusi untuk menyatakan Kembali keputusan rapat berkenaan dengan penyesuaian
Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahaan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan tersebut, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perubahan susunan Direksi Perseroan dan penyesuaian anggaran dasar Perseroan tersebut di atas telah
dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat dihadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
69
Page 72
Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022.
3. Pada tanggal 25 Agustus 2022, Perusahaan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap II Tahun 2022 dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp 250.000.000.000 dengan cicilan imbalan ijarah
sebesar Rp 26.250.000.000 per tahun atau ekuivalen sebesar 10,50% per tahun, dibayarkan setiap triwulan dan
akan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2025. Sukuk Ijarah ini dijamin dengan sebidang tanah milik PT
Grande Family View, entitas anak.
70
Page 73
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli
2022, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
27 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 (“Akta No. 69
Tahun 2022”).
2. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur modal saham Perseroan pada waktu Informasi Tambahan diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.36 tanggal 7 September 2015, yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di
Jakarta, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-
0968392 tanggal 30 September 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
3560091.AH.01.11.Tahun 2015 (“Akta No.36 Tahun 2015”) dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana
tercantum dalam daftar pemegang saham PT intiland Development Tbk. per tanggal 31 Oktober 2022 yang
dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 November 2022, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Persentase
Keterangan
(Rp) (%)
Modal Dasar 24.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 1.397.997.530 349.499.382.500 13,49
2. PT Bina Yatra Sentosa 1.240.489.375 310.122.343.750 11,97
3. CGS – CIMB Securities (Singapore) Pte.Ltd 1.556.577.500 389.139.375.000 15,02
4. Bali Private Villa (S) Pte.Ltd 775.871.346 193.967.836.500 7,48
5. Drs. Lo Kheng Hong 651.416.700 162.854.175.000 6,28
6. Masyarakat lainnya (di bawah 5%) 4.743.501.734 1.185.875.433.500 45,76
Modal saham diperoleh kembali - - -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.365.854.185 2.591.463.546.250 100,00
Saham Dalam Portepel 13.634.146.390 3.408.536.597.500
Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan
pada Laporan Bulanan Register Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Oktober 2022 yang telah dilaporkan, adalah
sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persentase Kepemilikan (%)
Hendro S. Gondokusumo Direktur Utama 5.205.048.188 1.301.262.047.000 50,21
Sinarto Dharmawan Komisaris Utama 219.686.114 54.921.528.500 2,12
Suhendro Prabowo Wakil Direktur Utama 219.683.834 54.921.528.500 2,12
Jahja Asikin Komisaris 219.683.834 54.921.528.500 2,12
Ping Handayani Hanli Direktur 219.683.834 54.921.528.500 2,12
Lennard Ho Kian Guan Wakil Komisaris Utama 131.414.317 32.853.579.250 1,27
3. PERIZINAN
Dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi telah
memperoleh izin-izin yang diperlukan terkait kegiatan usahanya dari instansi-instansi Pemerintah yang berwenang,
71
Page 74
sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, antara lain sebagai
berikut :
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.060.126.8-054.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Perseroan
(NPWP) berlaku Pajak
2. Surat Keterangan PEM-00411/WPJ.07/KP.0803/2008 tanggal 24 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) Oktober 2016 berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Khusus, Perseroan
KPP Perusahaan
Masuk Bursa
3. Surat Pengukuhan S-201PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 24 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak Oktober 2018 berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Khusus, Perseroan
KPP Perusahaan
Masuk Bursa
4. Nomor Induk Berusaha 9120317091172 tanggal 17 Oktober 2019 Berlaku selama Kementerian
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala
Perseroan
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
5. Sertifikat Standar 9120317091172000123 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
Perseroan
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
6. Persetujuan Kesesuaian 23062210213171377 tanggal 23 Juni 2022 23 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
Perseroan
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
7. Sertifikat Laik Fungsi 165/C.39a/31.74/06.1003.04.013.K.3.b/1/- 30 Desember Dinas Penanaman
1.785.51/2021 tanggal 30 Desember 2021 2026 Modal dan Pelayanan
Perseroan
Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
8. Izin Mendirikan Bangunan 16490/IMB/1984 tanggal 26 November 1984 Tidak ada masa Gubernur Kepala
berlaku Daerah Khusus Perseroan
Ibukota Jakarta
9. Izin Mendirikan Bangunan 9345/IMB/1991 tanggal 14 Oktober 1991 Tidak ada masa Gubernur Kepala
berlaku Daerah Khusus Perseroan
Ibukota Jakarta
10. Izin Mendirikan Bangunan 188/309.95/402.5/09/1996 tanggal 2 Juli 1996 Tidak ada masa Dinas Pengawasan
berlaku Bangunan Daerah
Pemerintah Perseroan
Kotamadya Daerah
Tingkat II Surabaya
11. Izin Pemanfaatan Air 153/K.11.1/31.71.07.1003.04.012.K.1.a.b/1/- 12 Desember Dinas Penanaman
Tanah 1.774.15/e/2021 tanggal 13 Desember 2021 2024 Modal dan Pelayanan
Perseroan
Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
12. Rencana Pengelolaan 071-1.777.6 tanggal 15 Juni 1999 Berlaku selama Komisai AMDAL
Lingkungan Hidup dan menjalankan Daerah Khusus
Rencana Pemantauan kegiatan usaha Ibukota Jakarta Perseroan
Lingkungan Hidup (RKL-
RPL)
13. Dokumen Evaluasi 660/977/436.7.2/2011 Tahun 2011 tanggal 25 April Berlaku selama Badan Lingkungan
Lingkungan Hidup (DELH) 2011 menjalankan Hidup Pemerintah Perseroan
kegiatan usaha Kota Surabaya
14. Surat Keterangan 510/4708/436.7.5/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Tidak ada masa Dinas Perumahan
Rencana Kota berlaku Rakyat dan Kawasan
Permukiman Cipta
Perseroan
Karya dan Tata Ruang
Pemerintah Kota
Surabaya
15. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.307.683.1-073.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
THI
(NPWP) berlaku Pajak
16. Surat Keterangan S-266KT/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 7 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) Desember 2020 berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, THI
KPP Madya Jakarta
Pusat
72
Page 75
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
17. Surat Pengukuhan S-174PKP/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 7 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak Desember 2020 berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, THI
KPP Madya Jakarta
Pusat
18. Nomor Induk Berusaha 9120202502933 tanggal 18 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala
THI
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
19. Sertifikat Standar 9120202502933 tanggal 18 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
THI
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
20. Persetujuan Kesesuaian 13052210213171203 tanggal 30 Mei 2022 30 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
THI
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
21. NPWP 01.352.484.8-047.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
MRI
berlaku Pajak
22. Surat Keterangan PEM-04.01.2085/WPJ.21/KP.0703/2007 tanggal 2 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) Oktober 2007 berlaku Jakarta Utara KPP MRI
Jakarta Pluit
23. Nomor Induk Berusaha 1281000652621 tanggal 22 Juni 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
MRI
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
24. Sertifikat Standar 12810006526210001 tanggal 25 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
MRI
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
25. Tanda Daftar Usaha 134/Y.1.1/31.72.01/-1.858.8/2018 tanggal 12 Berlaku selama Unit Pelaksana
Pariwisata Oktober 2018 menjalankan Pelayanan Terpadu
MRI
kegiatan usaha Satu Pintu Kecamatan
Penjaringan
26. Izin Mendirikan Bangunan 08556/IMB/19 tanggal 7 Desember 1985 Tidak ada masa Gubernur Kepala
berlaku Daerah Khusus MRI
Ibukota Jakarta
27. Izin Lingkungan 46/01.774.151 tanggal 5 Juli 2006 Berlaku selama Komisi Penilai AMDAL
menjalankan Provinsi DKI Jakarta MRI
kegiatan usaha
28. NPWP 01.338.092.8-022.00 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
ISER
berlaku Pajak
29. Surat Keterangan PEM-00549/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 25 April Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2008 berlaku Jakarta Pusat KPP
ISER
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
30. Nomor Induk Berusaha 0220206840866 tanggal 6 Agustus 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
ISER
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
31. Sertifikat Standar 02202068408660001 tanggal 6 Agustus 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
ISER
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
32. Persetujuan Kesesuaian 25052210213171225 tanggal 25 Mei 2022 25 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
ISER
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
33. NPWP 01.793.825.9-062.000 Tidak ada masa KPP Pratama Jakarta
GP
berlaku Kebayoran Baru Dua
34. Surat Keterangan S-2362KT/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal 31 Juli Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2018 berlaku Jakarta Selatan II KPP
GP
Pratama Jakarta
Kebayoran Baru Dua
35. Surat Pengukuhan S-178PKP/WPJ.30/KP.0203/2018 tanggal 31 Juli Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2018 berlaku Jakarta Selatan II KPP GP
Pratama Jakarta
73
Page 76
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Kebayoran Baru Dua
36. Nomor Induk Berusaha 0220200603403 tanggal 30 Juni 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
37. Persetujuan Kesesuaian 20052210213171111 tanggal 20 Mei 2022 20 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
GP
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
38. Sertifikat Standar 02202006034030001 tanggal 30 Juni 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
39. NPWP 01.793.894.5-013.001 Tidak ada masa KPP Pratama Jakarta
GPM
berlaku Kebayoran Lama
40. Surat Keterangan S-555R/WPJ.04/KP.0603/2014 tanggal 22 Januari Tidak ada masa Kanwil DJP Jakarta
terdaftar (SKT) 2014 berlaku Selatan KPP Pratama
GPM
Jakarta Kebayoran
Lama
41. Surat Pengukuhan PEM-00799/WPJ.04/KP.0603/2014 tanggal 3 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak Februari 2014 berlaku Jakarta Selatan KPP
GPM
Pratama Jakarta
Kebayoran Lama
42. NPWP 01.793.894.5-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
GPM
berlaku Pajak
43. Surat Keterangan PEM-00544/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 25 April Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2008 berlaku Jakarta Pusat KPP
GPM
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
44. Surat Pengukuhan PEM-00308/WPJ.06/KP.1003/2012 tanggal 9 Maret Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2012 berlaku Jakarta Pusat KPP
GPM
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
45. Nomor Induk Berusaha 1223000330132 tanggal 3 Maret 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GPM
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
46. Sertifikat Standar 12230003301320001 tanggal 20 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GPM
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
47. Persetujuan Kesesuaian 20052210213171109 tanggal 20 Mei 2022 20 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
GPM
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
48. Izin Prinsip Pemanfaatan 004/J.1/31/-1.711.32/2018 tanggal 23 Februari Tidak ada masa Dinas Penanaman
Ruang 2018 berlaku Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
GPM
Provinsi Daerah
Khusus Ibukota
Jakarta
49. Izin Mendirikan Bangunan 5760/IMB/2008 tanggal 27 Juni 2008 Tidak ada masa Kepala Suku Dinas
berlaku Penataan dan
Pengawasan
GPM
Bangunan Kota
Administrasi Jakarta
Selatan
50. Kelayakan Lingkungan 35/7.4/313/1.774.1/2015 tanggal 18 Agustus 2015 Berlaku selama Badan Pelayanan
Hidup Rencana menjalankan Terpadu Satu Pintu
Pembangunan Hunian kegiatan usaha Provinsi Daerah GPM
Apartemen 1Park Avenue Ibukota Jakarta
dan Fasilitasnya
51. Izin Lingkungan 35/7.1/31/1.774.1/2015 tanggal 18 Agustus 2015 Berlaku selama Badan Pelayanan
menjalankan Terpadu Satu Pintu
GPM
kegiatan usaha Provinsi Daerah
Ibukota Jakarta
52. Sertifikat Laik Fungsi 032/C.39a/31.74.05.1001.06.023.R.7/1/- 9 Maret 2026 Dinas Penanaman GPM
74
Page 77
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
1.785.51/2021 tanggal 9 Maret 2021 Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta
53. NPWP 01.574.046.7-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
GM
berlaku Pajak
54. Surat Keterangan PEM-00616/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 13 Mei Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2008 berlaku Jakarta Pusat KPP
GM
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
55. Nomor Induk Berusaha 9120209982376 tanggal 27 September 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GM
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
56. Sertifikat Standar 91202099823760001 tanggal 24 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GM
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
57. NPWP 01.539.905.8-022.000 Tidak ada masa KPP Pratama Jakarta
GS
berlaku Tanah Abang Satu
58. Surat Keterangan PEM-00600/WPJ.06/KP.1003/2008 tanggal 9 Mei Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2008 berlaku Jakarta Pusat KPP
GS
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
59. Nomor Induk Berusaha 0220206890265 tanggal 6 Agustus 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
60. Sertifikat Standar 02202068902650001 tanggal 23 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
61. Persetujuan Kesesuaian 23062210213171395 tanggal 23 Juni 2022 23 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
GS
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
62. NPWP 01.346.592.7-418.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
SPP
berlaku Pajak
63. Surat Keterangan PEM-00845/WPJ.08/KP.0603/2013 tanggal 17 Juni Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2013 berlaku Banten KPP Pratama SPP
Kosambi
64. Surat Pengukuhan PEM-01167/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Mei Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2009 berlaku Banten KPP Pratama SPP
Kosambi
65. NPWP 01.346.592.7-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
SPP
berlaku Pajak
66. Surat Keterangan PEM-01166/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Mei Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar 2009 berlaku Jakarta Pusat KPP
SPP
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
67. Surat Pengukuhan PEM-01167/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 26 Mei Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2009 berlaku Jakarta Pusat KPP
SPP
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
68. Nomor Induk Berusaha 8120201802383 tanggal 9 Agustus 2018 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
SPP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
69. Sertifikat Standar 81200008001960001 tanggal 25 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
SPP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
70. Persetujuan Kesesuaian 25052210213171258 tanggal 25 Mei 2022 25 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
SPP
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
71. Izin Lokasi 591/26-DPMPTSP/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tidak ada masa Bupati Tangerang SPP
75
Page 78
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
berlaku
72. Izin Mendirikan Bangunan 644/236-BP2T/2015 tanggal 31 Maret 2015 Tidak ada masa Bupati Tangerang
SPP
berlaku
73. Dokumen Pengelolaan 660.1/30-BLHD/2009 tanggal 15 Januari 2009 Berlaku selama Badan Lingkungan
Lingkungan dan menjalankan Hidup Daerah
SPP
Pemantauan Lingkungan kegiatan usaha Pemerintah
Hidup (DPPL) Kabupaten Tangerang
74. NPWP 02.354.440.6-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
DKM
berlaku Pajak
75. Surat Keterangan PEM-00678/WPJ.06/KP.1003/2009 tanggal 18 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) Maret 2009 berlaku Jakarta Pusat KPP
DKM
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
76. Surat Pengukuhan PEM-00758/WPJ.06/KP.1003/2010 tanggal 27 April Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2010 berlaku Jakarta Pusat KPP
DKM
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
77. Nomor Induk Berusaha 0220207840046 tanggal 4 Agustus 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
DKM
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
78. Sertifikat Standar 02202078400460001 tanggal 24 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
DKM
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
79. Izin Lokasi 188.45/582/408.11/2007 tanggal 27 Juni 2007 Tidak ada masa Bupati Pacitan
DKM
berlaku
80. Izin Mendirikan Bangunan 503/0192/IMB/408.46/2018 tanggal 28 November Berlaku sejak Dinas Penanaman
2018 tanggal Modal dan Pelayanan DKM
ditetapkan Terpadu Satu Pintu
81. NPWP 76.393.829.7-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
VIP
berlaku Pajak
82. Surat Keterangan S-904KT/WPJ.06/KP.1003/2016 tanggal 24 Juni Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2016 berlaku Jakarta Pusat KPP
VIP
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
83. Surat Pengukuhan S-750PKP/WPJ.06/KP.1003/2019 tanggal 11 Juli Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2019 berlaku Jakarta Pusat KPP
VIP
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
84. Nomor Induk Berusaha 9120217201709 tanggal 10 Desember 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
VIP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
85. Sertifikat Standar 91202172017090001tanggal 30 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
VIP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
86. Persetujuan Kesesuaian 30052210213171037 tanggal 30 Mei 2022 30 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
VIP
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
87. NPWP 1.565.617.6-036.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
PLU
berlaku Pajak
88. Surat Keterangan PEM-01474/WPJ.05/KP.0203/2007 tanggal 17 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) Desember 2017 berlaku Jakarta Barat KPP
PLU
Pratama Jakarta
Grogol Petamburan
89. Nomor Induk Berusaha 0220204633107 tanggal 30 Juni 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
PLU
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
90. Sertifikat Standar 02202046331070001 tanggal 30 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
PLU
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
91. Persetujuan Kesesuaian 30052210213171074 tanggal 30 Mei 2022 30 Mei 2025 Kementerian PLU
76
Page 79
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
92. NPWP 02.930.926.7-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
PLR
berlaku Pajak
93. Surat Keterangan PEM-00494/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 7 April Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2011 berlaku Jakarta Pusat KPP
PLR
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
94. Nomor Induk Berusaha 0298010251376 tanggal 17 Desember 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
PLR
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
95. Sertifikat Standar 91202172017090001 tanggal 31 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
PLR
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
96. NPWP 01.755.813.1-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
WIRA
berlaku Pajak
97. Surat Keterangan PEM-00105/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 20 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) Januari 2011 berlaku Jakarta Pusat KPP
WIRA
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
98. Surat Pengukuhan PEM-00701/WPJ.06/KP.1003/2011 tanggal 18 Mei Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2011 berlaku Jakarta Pusat KPP
WIRA
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
99. Nomor Induk Berusaha 9120218201194 tanggal 19 Desember 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
WIRA
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
100. Sertifikat Standar 91202182011940001 tanggal 31 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
WIRA
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
101. Persetujuan Kesesuaian 31052210213171067 tanggal 30 Mei 2022 30 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
WIRA
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
102. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.108.519.8-631.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IG
(NPWP) berlaku Pajak
103. Surat Keterangan S-5KT/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 26 Mei 2004 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak Kantor Wilayah
IG
DJP Jawa Timur 1,
KPP Madya Surabaya
104. Surat Pengukuhan S-4PKP/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 26 Mei 2004 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak Kantor Wilayah
IG
(SPPKP) DJP Jawa Timur 1,
KPP Madya Surabaya
105. Surat Keterangan Domisili 510/159/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022 18 Desember Kelurahan Pradah
Usaha 2023 Kalikendal
Kecamatan Dukuh IG
Pakis Pemerintah
Kota Surabaya
106. Nomor Induk Berusaha 9120003730428 Berlaku selama Kementerian
tanggal 2 Juli 2019 menjalankan Investasi/Kepala
IG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
107. Sertifikat Standar 91200037304280003 tanggal 26 Agustus 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
108. Sertifikat Standar 91200037304280002 tanggal 26 Agustus 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
109. Sertifikat Standar 91200037304280001 tanggal 1 Juli 2022 Berlaku selama Kementerian IG
77
Page 80
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
menjalankan Investasi/Kepala
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
110. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578096 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Kepala
IG
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
111. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578102 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Kepala
IG
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
112. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578095 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Kepala
IG
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
113. Surat Persetujuan / 660.1/7525/436.7.2/2013 tanggal 31 Desember Tidak ada masa Badan Lingkungan
Rekomendasi Kerangka 2013 berlaku Hidup Pemerintah
Acuan Analisis Lingkungan Kota Surabaya
IG
Hidup (Rekomendasi KA-
ANDAL) Pembangunan
Perumahan Graha Natura
114. Dokumen Analisis 660.1/32/Kep/436.7.2/2015 tanggal 22 April 2015 Berlaku selama Badan Lingkungan
Lingkungan Hidup menjalankan Hidup Pemerintah
IG
(ANDAL) dan Kelayakan kegiatan usaha Kota Surabaya
Lingkungan Hidup (KLH)
115. Izin Lingkungan 660.1/308/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11 April Berlaku selama Dinas Lingkungan
2017 menjalankan Hidup Pemerintah IG
kegiatan usaha Kota Surabaya
116. Izin Lingkungan 660.1/957/Kep/436.7.12/2019 tanggal 8 Juli 2019 Berlaku selama Dinas Lingkungan
menjalankan Hidup Pemerintah IG
kegiatan usaha Kota Surabaya
117. Surat Keterangan 653/4205/436.6.2/2015 tanggal 3 Agustus 2018 Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
Rencana Kota berlaku Umum Cipta Karya
dan Tata Ruang IG
Pemerintah Kota
Surabaya
118. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7439-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
2016 berlaku Umum Cipta Karya
IG
dan Tata Ruang Kota
Surabaya
119. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7446-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
2016 berlaku Umum Cipta Karya
IG
dan Tata Ruang Kota
Surabaya
120. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7438-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
2016 berlaku Umum Cipta Karya
IG
dan Tata Ruang Kota
Surabaya
121. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7422-94/436.6.2/2016 tanggal 31 Oktober Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
2016 berlaku Umum Cipta Karya
IG
dan Tata Ruang Kota
Surabaya
122. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4938-94/436.7.5/2017 tanggal 7 Juli 2017 Tidak ada masa Dinas Perumahan
berlaku Rakyat dan Kawasan
IG
Permukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang
123. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/9277-94/436.7.5/2017 tanggal 14 Desember Tidak ada masa Dinas Perumahan
2017 berlaku Rakyat dan Kawasan
IG
Permukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang
124. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/2943-91/436.6.2/2016 tanggal 21 April 2016 Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
berlaku Umum Cipta Karya
IG
dan Tata Ruang Kota
Surabaya
125. Izin Lingkungan 1 Juni 2011 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala IG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
78
Page 81
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Penanaman Modal
126. Sertifikat Laik Fungsi 13 Agustus 2020 Tidak ada masa Kementerian
berlaku Investasi/Kepala
IG
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
127. Surat Keterangan 510/2345/436.6.2/2016 tanggal 4 Mei 2016 Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
Rencana Kota berlaku Umum Cipta Karya
dan Tata Ruang IG
Pemerintah Kota
Surabaya
128. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/8980-94/436.7.5/2017 tanggal 4 Desember Tidak ada masa Dinas Perumahan
(IMB) 2017 berlaku Rakyat dan Kawasan
Permukiman, Cipta IG
Karya dan Tata Ruang
Kota Surabaya
129. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.544.774.1-611.000 Tidak ada masa KPP Pratama
PSG
(NPWP) berlaku Surabaya Genteng
130. Surat Keterangan PEM-00749/WPJ.11/KP.0903/2013 tanggal 30 Juli Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 1992 berlaku Jawa Timur I, KPP
PSG
Pratama Surabaya
Genteng
131. Surat Pengukuhan S-145PKP/WPJ.11/KP.0903/2017 tanggal 21 Juni Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2013 berlaku Jawa Timur I, KPP
PSG
(SPPKP) Pratama Surabaya
Genteng
132. Nomor Induk Berusaha 9120009552339 tanggal 23 Mei 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
PSG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
133. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578103 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Kepala
PSG
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
134. Sertifikat Standar 91200095523390001 tanggal 26 Juli 2017 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
PSG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
135. Surat Keterangan Domisili 530/301/436.9.7.1/2022 tanggal 20 Juni 2022 19 Juni 2023 Kelurahan Embong
Usaha Kaliasin, Kecamatan
PSG
Genteng, Pemerintah
Kota Surabaya
136. Izin Lingkungan 26 Februari 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
PSG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
137. Kelayakan Lingkungan 660.1/04/Kep/436.7.2/2015 tanggal 20 Januari Berlaku selama Badan Lingkungan
Hidup (KLH) 2015 menjalankan Hidup Pemerintah PSG
kegiatan usaha Kota Surabaya
138. Surat Keterangan 510/2003/436.6.2/2014 tanggal 22 Mei 2014 Tidak ada masa Dinas Cipta Karya dan
Rencana Kota berlaku Tata Ruang
PSG
Pemerintah Kota
Surabaya
139. Sertifikat Laik Fungsi 26 Februari 2021 Tidak ada masa Kementerian
berlaku Investasi/Kepala
PSG
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
140. Izin Mendirikan Bangunan 188/1108-95/436.6.2/2015 tanggal 5 Maret 2015 Tidak ada masa Dinas Cipta Karya dan
berlaku Tata Ruang
PSG
Pemerintah Kota
Surabaya
141. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.481.521.1-604.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IS
(NPWP) berlaku Pajak
142. Surat Keterangan PEM-00057/WPJ.11/KP.0103/2008 tanggal 27 Tidak ada masa DJP Jawa Bagian
terdaftar (SKT) Desember 1988 berlaku Timur I, KPP Pratama IS
SBY Sukomanunggal
143. Surat Pengukuhan PEM-00057/WPJ.11/KP.0103/2008 tanggal 7 Juli Tidak ada masa DJP Jawa Bagian
IS
Pengusaha Kena Pajak 1989 berlaku Timur I, KPP Pratama
79
Page 82
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
(SPPKP) SBY Sukomanunggal
144. Nomor Induk Berusaha 8120216260038 tanggal 3 Desember 2018 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
145. Persetujuan Kesesuaian 16112110213516020 tanggal 17 November 2021 17 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Kepala
IS
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
146. Izin Usaha 90/1/IU/I/PMDN/INDUSTRI/2010 tanggal 27 Berlaku selama Kepala Badan
Desember 2010 menjalankan Koordinasi IS
kegiatan usaha Penanaman Modal
147. Surat Kelayakan 660/4739/416-203.A/2008 tanggal 20 Agustus Berlaku selama Bupati Mojokerto
Lingkungan Hidup 2008 menjalankan IS
kegiatan usaha
148. Surat Keterangan Domisili 510/341/436.9.5.4/2022 tanggal 30 Agustus 2022 30 Agustus 2023 Kelurahan Prada
Usaha Kalikendal,
Kecamatan Dukuh IS
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
149. Izin Mendirikan Bangunan 188/1317/416-207.4/2014 tanggal 21 Mei 2014 Tidak ada masa Kepala Badan
berlaku Perizinan Terpadu
dan Penanaman
Modal Pemerintah IS
Kabupaten
Mojokerto an. Bupati
Mojokerto
150. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.082.877.0-631.000 Tidak ada masa KPP Madya Surabaya
KWI
(NPWP) berlaku
151. Surat Keterangan S-3KT/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 23 Maret Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 1991 berlaku Jawa Timur I, Kantor
KWI
Pelayanan Pajak
Madya Surabaya
152. Surat Pengukuhan S-2PKP/WPJ.11/KP.1103/2015 tanggal 23 Maret Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 1991 berlaku Jawa Timur I, Kantor
KWI
(SPPKP) Pelayanan Pajak
Madya Surabaya
153. Nomor Induk Berusaha 8120119221601 tanggal 10 Desember 2018 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
KWI
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
154. Surat Keterangan Domisili 510/615/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022 17 Februari Kelurahan Pradah
Usaha 2023 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh KWI
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
155. Izin Tetap Kawasan 466/I/INDUSTRI/1994 tanggal 13 Juni 1994 Berlaku selama Menteri Negara
Industri menjalankan Penggerak Dana KWI
kegiatan usaha Investasi
156. Surat Persetujuan 282/II/PMA/2008 tanggal 3 Juli 2008 Berlaku selama Kepala Badan
Perluasan Penanaman menjalankan Koordinasi KWI
Modal kegiatan usaha Penanaman Modal
157. Kelayakan Lingkungan 660/4739/416-203.A/2008 tanggal 20 Agustus Berlaku selama Bupati Mojokerto
Hidup 2008 menjalankan KWI
kegiatan usaha
158. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.285.922.6-618.000 Tidak ada masa KPP Pratama
(NPWP) berlaku Surabaya MP
Karangpilang
159. Surat Keterangan S-3184KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 25 Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP
terdaftar (SKT) Februari 2011 berlaku Pratama Surabaya MP
Karangpilang
160. Surat Pengukuhan PEM-00537/WPJ.11/KP.1303/2013 tanggal 6 Maret Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP
Pengusaha Kena Pajak 2013 berlaku Pratama Surabaya MP
(SPPKP) Karangpilang
161. Nomor Induk Berusaha 9120007872513 tanggal 21 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala MP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
80
Page 83
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Penanaman Modal
162. Surat Keterangan Domisili 510/60/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022 18 Desember Kelurahan Pradah
Usaha 2023 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh MP
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
163. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.674.542.1-618.000 Tidak ada masa KPP Pratama
(NPWP) berlaku Surabaya GIB
Karangpilang
164. Surat Keterangan S-5700KT/WPJ.11/KP.1303/2015 tanggal 28 Januari Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP
terdaftar (SKT) 2013 berlaku Pratama Surabaya GIB
Karangpilang
165. Surat Pengukuhan S-3214PKP/WPJ.11/KP.1303/2015 tanggal 18 April Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP
Pengusaha Kena Pajak 2013 berlaku Pratama Surabaya GIB
(SPPKP) Karangpilang
166. Nomor Induk Berusaha 8120017261492 tanggal 19 Desember 2018 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GIB
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
167. Sertifikat Standar 81200172614920002 tanggal 19 September 2013 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GIB
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
168. Sertifikat Standar 81200172614920001 tanggal 30 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GIB
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
169. Surat Keterangan Domisili 510/16/436.9.5.4/2022 tanggal 18 April 2022 18 Desember Kelurahan Pradah
Usaha 2023 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh GIB
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
170. Tanda Daftar Usaha 503.08/173/436.6.14/2016 tanggal 4 April 2016 Tidak ada masa Dinas Kebudayaan
Pariwisata berlaku dan Pariwisata
GIB
Pemerintah Kota
Surabaya
171. Sertifikat Laik Hygiene 503.443.51/RM-077 IP/436.7.2/XII/2020 tanggal 17 17 Desember Dinas Kesehatan
Sanitasi (Healthy Worth Desember 2020 2023 Pemerintah Kota GIB
Certificate) Surabaya
172. Surat Keterangan Penjual 374/SIPT/SKPL-A/11/2018 tanggal 4 November 20 Maret 2023 Direktur Sarana
Langsung Minuman 2020 Dsitribusi dan
Beralkohol (SKPL-A) Logistik, Direktorat
Jenderal
GIB
Perdagangan Dalam
Negeri, Kementrian
Perdagangan
Republik Indonesia
173. Tanda Daftar Usaha 503.08/376/436.6.14/2015 tanggal 24 Juni 2015 Tidak ada masa Dinas Kebudayaan
Pariwisata berlaku dan Pariwisata
GIB
Pemerintah Kota
Surabaya
174. Sertifikat Laik Hygiene 503.443.51/RM-101 IP/436.7.2/XII/2020 tanggal 31 31 Desember Dinas Kesehatan
Sanitasi (Healthy Worth Desember 2020 2023 Pemerintah Kota GIB
Certificate) Surabaya
175. Surat Keterangan Penjual 275/SIPT/SKPL-A/09/2020 tanggal 7 September 24 Juni 2023 Direktur Sarana
Langsung Minuman 2020 Distribusi dan Logistik
Beralkohol (SKPL-A) Direktorat Jenderal
Perdagangan Dalam GIB
Negeri Kementerian
Perdagangan
Republik Indonesia
176. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.586.662.5-606.000 tanggal 7 Mei 2007 Tidak ada masa KPP Pratama
GI
(NPWP) berlaku Surabaya Gubeng
177. Surat Keterangan PEM-01136/WPJ.11/KP.0403/2013 tanggal 29 April Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP
terdaftar (SKT) 2013 berlaku Pratama Surabaya GI
Gubeng
178. Surat Pengukuhan PEM-00262/WPJ.11/KP.1303/2013 tanggal 29 April Tidak ada masa DJP Jawa Timur I, KPP GI
81
Page 84
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Pengusaha Kena Pajak 2013 berlaku Pratama Surabaya
(SPPKP) Gubeng
179. Nomor Induk Berusaha 9120203121749 tanggal 14 Januari 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GI
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
180. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578105 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Kepala
GI
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
181. Sertifikat Standar 91202031217490001 tanggal 16 Juli 2017 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
GI
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
182. Surat Keterangan Domisili 503/56/436.9.8.1/2022 tanggal 21 Juli 2022 21 Juli 2023 Kelurahan Gubeng,
Usaha Kecamatan Gubeng,
GI
Pemerintah Kota
Surabaya
183. Surat 660/206/436.7.2/2009 tanggal 4 Mei 2009 Berlaku selama Badan Lingkungan
Persetujuan/Rekomendasi menjalankan Hidup Pemerintah GI
UKL-UPL kegiatan usaha Kota Surabaya
184. Surat Keterangan 556.2/46/436.6.2/2010 tanggal 15 Desember 2010 Tidak ada masa Dinas Cipta Karya dan
Rencana Kota berlaku Tata Ruang
GI
Pemerintah Kota
Surabaya
185. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/7670-92/436.6.2/2015 tanggal 28 Desember Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
2015 berlaku Umum, Cipta Karya
dan Tata Ruang GI
Pemerintah Kota
Surabaya
186. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.001.053.6-402.000 Tidak ada masa KPP Pratama
SS
(NPWP) berlaku Tangerang Barat
187. Surat Keterangan PEM-01492/WPJ.08/KP.0203/2014 tanggal 14 Tidak ada masa DJP Banten, KPP
terdaftar (SKT) November 1982 berlaku Pratama Tangerang SS
Barat
188. Surat Pengukuhan PEM-01492/WPJ.08/KP.0203/2014 tanggal 22 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak September 2014 berlaku Banten, KPP Pratama SS
(SPPKP) Tangerang Barat
189. Nomor Induk Berusaha 9120501852925 tanggal 22 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
SS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
190. Sertifikat Standar 91205018529250001 tanggal 2 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
SS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
191. Izin Lingkungan 660/KEP.255-Tata Lingkungan/2017 tanggal 17 Mei Berlaku selama Dinas Lingkungan
2017 menjalankan Hidup Kota SS
kegiatan usaha Tangerang
192. Izin Penggunaan 653/748-IPPT/BPMPTSP/2016 tanggal 14 Tidak ada masa Walikota Tangerang
SS
Pemanfaatan Tanah November 2016 berlaku
193. Izin Mendirikan Bangunan 648/Kep-1045/IMB/BPPT/2011 tanggal 10 Agustus Tidak ada masa Walikota Tangerang
SS
2011 berlaku
194. Izin Mendirikan Bangunan 647/89-Dis Bang/IMB Tahun 2017 tanggal 21 Mei Tidak ada masa Dinas Bangunan
1997 berlaku Pemerintah
SS
Kotamadya Daerah
Tingkat II Tangerang
195. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.096.4-618.000 Tidak ada masa KPP Pratama
(NPWP) berlaku Surabaya KP
Karangpilang
196. Surat Keterangan S-4742KT/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 4 Oktober Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2011 berlaku Jawa Timur I, KPP
KP
Pratama
Karangpilang
197. Surat Pengukuhan S-293PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 10 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak Oktober 2016 berlaku Jawa Timur I, KPP KP
(SPPKP) Pratama
82
Page 85
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Karangpilang
198. Nomor induk Berusaha 8120013232515 tanggal 21 Desember 2018 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
KP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
199. Persetujuan Kesesuaian 30062210213517030 tanggal 30 Juni 2022 30 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
KP
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
200. Surat Keterangan Domisili 510/98/436.9.5.4/2022 tanggal 7 Maret 2022 2 Maret 2023 Kelurahan Pradah
Usaha Kalikendal,
Kecamatan Dukuh KP
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
201. Izin Usaha 11 Desember 2019 Tidak ada masa Kementerian
berlaku Investasi/Kepala
KP
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
202. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.149.1-618.000 Tidak ada masa KPP Pratama
(NPWP) berlaku Surabaya KJ
Karangpilang
203. Surat Keterangan S-4741KT/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 4 Oktober Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2011 berlaku Jawa Timur I, KPP
KJ
Pratama
Karangpilang
204. Surat Pengukuhan S-292PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 13 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak Februari 2013 berlaku Jawa Timur I, KPP
KJ
(SPPKP) Pratama
Karangpilang
205. Nomor Induk Berusaha 9120400291422 tanggal 12 Februari 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
KJ
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
206. Persetujuan Kesesuaian 30062210213517029 tanggal 30 Juni 2022 30 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
KJ
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
207. Persetujuan Kesesuaian 30062210213517025 tanggal 30 Juni 2022 30 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
KJ
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
208. Persetujuan Kesesuaian 30062210213517024 tanggal 30 Juni 2022 30 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
KJ
Ruang (PKKPR) Badan Koordinasi
Penanaman Modal
209. Surat Keterangan Domisili 510/9/436.9.5.4/2022 tanggal 7 Maret 2022 2 Maret 2023 Kelurahan Pradah
Usaha Kalikendal,
Kecamatan Dukuh KJ
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
210. Izin Usaha 12 Februari 2019 Tidak ada masa Kementerian
berlaku Investasi/Kepala
KJ
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
211. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.389.135.0-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IP
(NPWP) berlaku Pajak
212. Surat Keterangan PEM-229UP/WPJ.11/KP.1303/2011 tanggal 4 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) Oktober 2011 berlaku Jawa Timur I, KPP
IP
Pratama Surabaya
Karangpilang
213. Surat Pengukuhan S-295PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 tanggal 6 Maret Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2013 berlaku Jawa Timur I, KPP
IP
(SPPKP) Pratama Surabaya
Karangpilang
214. Nomor Induk Berusaha 1268006482727 tanggal 22 April 2021 Berlaku selama Menteri
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala IP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
83
Page 86
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Penanaman Modal
215. Surat Keterangan Domisili 510/198/436.9.5.4/2022 tanggal 27 Mei 2022 27 Mei 2023 Kelurahan Pradah
Usaha Kalikendal,
Kecamatan Dukuh IP
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
216. Sertifikat Standar 12680064827270001 tanggal 5 Juli 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
217. Nomor Pokok Wajib Pajak 31.339.848.9.618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
SE
(NPWP) berlaku Pajak
218. Surat Keterangan PEM-0002568ER/WPJ.11/KP.1303/2011 tanggal 15 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) Juni 2011 berlaku Jawa Timur I, KPP
SE
Pratama Surabaya
Karangpilang
219. Nomor Induk Berusaha 1297002411491 tanggal 19 April 2021 Berlaku selama Kementerian
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala
SE
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
220. Surat Keterangan Domisili 510/68/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022 17 Februari Kelurahan Pradah
Usaha 2023 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh SE
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
221. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.586.629.4-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
DR
(NPWP) berlaku Pajak
222. Surat Keterangan S-5252KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 27 Maret Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2007 berlaku Jawa Timur I, KPP
DR
Pratama Surabaya
Karangpilang
223. Nomor Induk Berusaha 1249001441591 tanggal 19 April 2021 Berlaku selama Kementerian
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala
DR
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
224. Surat Keterangan Domisili 510/576/436.9.21.4/2021 26 November Kelurahan Pradah
Usaha 2022 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh DR
Catatan: Sedang Pakis, Pemerintah
dalam proses Kota Surabaya
perpanjangan
225. Sertifikat Standar 12490014415910001 tanggal 28 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
DR
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
226. Nomor Pokok Wajib Pajak 81.559.190.4-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
BBU
(NPWP) berlaku Pajak
227. Surat Keterangan S-1611KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 21 Maret Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2017 berlaku Jawa Timur I, KPP
BBU
Pratama Surabaya
Karangpilang
228. Nomor Induk Berusaha 1272001451099 tanggal 19 April 2021 Berlaku selama Kementerian
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala
BBU
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
229. Surat Keterangan Domisili 510/67/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022 17 Februari Kelurahan Pradah
Usaha 2023 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh BBU
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
230. Sertifikat Standar 12720014510990001 tanggal 17 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
BBU
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
231. Nomor Pokok Wajib Pajak 81.559.288.6-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
BBE
(NPWP) berlaku Pajak
232. Surat Keterangan S-1612KT/WPJ.11/KP.1303/2017 tanggal 21 Maret Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
BBE
terdaftar (SKT) 2017 berlaku Jawa Timur I, KPP
84
Page 87
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Pratama Surabaya
Karangpilang
233. Nomor Induk Berusaha 1278001451695 tanggal 19 April 2021 Berlaku selama Kementerian
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala
BBE
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
234. Surat Keterangan Domisili 510/66/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022 17 Februari Kelurahan Pradah
Usaha 2023 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh BBE
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
235. ISertifikat Standar 12780014516950001 tanggal 17 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
BBE
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
236. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.100.155.5-034.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
ACL
(NPWP) berlaku Pajak
237. Surat Keterangan PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Barat KPP
ACL
Pratama Jakarta
Cengkareng
238. Nomor Induk Berusaha 0220207870762 tanggal 6 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
ACL
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
239. Sertifikat Standar 02202078707620001 tanggal 23 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
ACL
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
240. Izin Mendirikan Bangunan 2/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
241. Izin Mendirikan Bangunan 3/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
242. Izin Mendirikan Bangunan 4/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
243. Izin Mendirikan Bangunan 5/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
244. Izin Mendirikan Bangunan 6/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
245. Izin Mendirikan Bangunan 77/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
246. Izin Mendirikan Bangunan 7/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
247. Izin Mendirikan Bangunan 78/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
248. Izin Mendirikan Bangunan 79/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
249. Izin Mendirikan Bangunan 80/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret Tidak ada masa Kantor Pelayanan
ACL
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
85
Page 88
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Kota Administrasi
Jakarta Barat
250. Izin Mendirikan Bangunan 8/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
251. Izin Mendirikan Bangunan 9/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
252. Izin Mendirikan Bangunan 10/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
253. Izin Mendirikan Bangunan 11/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
254. Izin Mendirikan Bangunan 12/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
255. Izin Mendirikan Bangunan 13/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
256. Izin Mendirikan Bangunan 14/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
257. Izin Mendirikan Bangunan 15/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
258. Izin Mendirikan Bangunan 16/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
259. Izin Mendirikan Bangunan 81/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 3 Maret Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
260. Izin Mendirikan Bangunan 437/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 30 Tidak ada masa Kantor Pelayanan
November 2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
261. Izin Mendirikan Bangunan 436/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 30 Tidak ada masa Kantor Pelayanan
November 2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
262. Izin Mendirikan Bangunan 347/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28 Tidak ada masa Kantor Pelayanan
September 2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
263. Izin Mendirikan Bangunan 349/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28 Tidak ada masa Kantor Pelayanan
September 2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
264. Izin Mendirikan Bangunan 351/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28 Tidak ada masa Kantor Pelayanan
September 2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
265. Izin Mendirikan Bangunan 348/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28 Tidak ada masa Kantor Pelayanan
September 2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
266. Izin Mendirikan Bangunan 17/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan ACL
86
Page 89
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
Kota Administrasi
Jakarta Barat
267. Izin Mendirikan Bangunan 350/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 28 Tidak ada masa Kantor Pelayanan
September 2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
268. Izin Mendirikan Bangunan 18/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
269. Izin Mendirikan Bangunan 19/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
270. Izin Mendirikan Bangunan 20/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
271. Izin Mendirikan Bangunan 21/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
272. Izin Mendirikan Bangunan 23/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
273. Izin Mendirikan Bangunan 22/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
274. Izin Mendirikan Bangunan 24/8.1/31.73/-1.785.511/2016 tanggal 5 Januari Tidak ada masa Kantor Pelayanan
2016 berlaku Terpadu Satu Pintu
ACL
Kota Administrasi
Jakarta Barat
275. Surat Keterangan 1265/GSB/JB/KD/XI/14 tanggal 18 Desember 2014 Tidak ada masa Kepala Suku Dinas
Rencana Kota (SKRK) berlaku Tata Ruang Kota
ACL
Administrasi Jakarta
Barat
276. Nomor Pokok Wajib Pajak 93.599.965.6-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
GAS
(NPWP) berlaku Pajak
277. Surat Keterangan PEM-11189KT/WPJ.11/KP.1303/2019 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) berlaku Jawa Timur I KPP
GAS
Pratama Surabaya
Karangpilang
278. Surat Pengukuhan Kena S-1085PKP/WPJ.11/KP.1303/201973.584.805..3- Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pajak (SPPKP) 022.000 berlaku Jawa Timur I KPP
GAS
Pratama Surabaya
Karangpilang
279. Nomor Induk Berusaha 9120211201115 tanggal 11 Desember 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GAS
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
280. Izin Usaha Tanggal 30 Juli 2019 Kementerian
Investasi/Badan
GAS
Koordinasi
Penanaman Modal
281. Surat Keterangan Domisili 71/27.1BU.1/31.73.07.1002/-071.562/e/2017 Tidak ada masa Satuan Pelaksana
Perusahaan tanggal 10 Februari 2017 berlaku Pelayanan Terpadu
GAS
Satu Pintu Kelurahan
Duri Kosambi
282. Surat Keterangan 648.3/570/436.7.5/2021 tanggal 4 Februari 2021 Tidak ada masa Dinas Perumahan
Rencana Kota (SKRK) berlaku Rakyat dan Kawasan
GAS
Pemukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang
283. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.592.749.4-631.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
GFV
(NPWP) berlaku Pajak
87
Page 90
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
284. Surat Keterangan PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) berlaku Jawa Timur 1 KPP GFV
Madya Surabaya
285. Surat Pengukuhan S-3PKP/WPJ.11/KP.1103/2015 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jawa Timur 1 KPP GFV
Madya Surabaya
286. Nomer Induk Berusaha 8120411011466 tanggal 30 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GFV
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
287. Sertifikat Standar 81204110114660001 tanggal 24 November 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GFV
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
288. Sertifikat Standar 81204110114660004 tanggal 30 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GFV
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
289. Sertifikat Standar 81204110114660002 tanggal 21 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GFV
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
290. Persetujuan Kesesuaian 19102110313578310 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Badan
GFV
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
291. Persetujuan Kesesuaian 19102110313578309 tanggal 30 Juni 2022 30 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
GFV
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
292. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578093 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Badan
GFV
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
293. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578094 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Badan
GFV
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
294. Izin Mendirikan Bangunan 188/1627-91/402.5.09/1996 tanggal 20 Agustus Tidak ada masa Dinas Pengawasan
GFV
1996 berlaku Bangunan Daerah
295. Izin Mendirikan Bangunan 188/1628-91/402.5.09/1996 tanggal 21 Agustus Tidak ada masa Dinas Pengawasan
GFV
1996 berlaku Bangunan Daerah
296. Izin Mendirikan Bangunan 188/1572-91/402.5.09/2008 tanggal 21 September Tidak ada masa Dinas Bangunan
2000 berlaku Daerah Kotamdya
GFV
Daerah Tingkat II
Surabaya
297. Izin Mendirikan Bangunan 188/1652-91/402.5.09/1996 tanggal 28 Agustus Tidak ada masa Dinas Pengawasan
GFV
1996 berlaku Bangunan Daerah
298. Izin Mendirikan Bangunan 188/1595-91/436.5.2/2008 tanggal 14 Mei 2008 Tidak ada masa Dinas Tata Kota dan
GFV
berlaku Permukiman
299. Izin Mendirikan Bangunan 188/2075-91/436.5.2/2008 tanggal 6 Juni 2008 Tidak ada masa Dinas Tata Kota dan
GFV
berlaku Permukiman
300. Izin Mendirikan Bangunan 188/4267-91/436.6.2/2009 tanggal 6 Desember Tidak ada masa Dinas Cipta Karya dan
GFV
2009 berlaku Tata Ruang
301. Izin Mendirikan Bangunan 1884.4/9346-91/436.7.5/2017 tanggal 29 Tidak ada masa Dinas Perumahan
Desember 2017 berlaku Rakyat dan Kawasan
GFV
Permukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang
302. Studi Analisa Dampak Maret 2001 Berlaku selama GFV bersama dengan
Lingkungan (ANDAL) menjalankan PT Asia Harda
GFV
Perumahan Terpadu kegiatan usaha (Konsultan ANDAL)
Graha Famili
303. Surat Keterangan 680/14866/436.6.2/2016 tanggal 4 September Tidak ada masa Plt. Kepala Dinas
mengenai Pembaharuan 2016 berlaku Pekerjaan Umum
GFV
Surat Keterangan Cipta Karya dan Tata
Rencana Kota Ruang, Kota Surabaya
304. Surat Arahan Sistem 621.5/5269/436.6.1/2016 tanggal 1 September Tidak ada masa Dinas Pekerjaan GFV
88
Page 91
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Drainase 2016 berlaku Umum Bina Marga
dan Pematusan
Pemerintah Kota
Surabaya
305. Surat Persetujuan Analisis 550.1/22093/436.6.10/2016 tanggal 17 Oktober Tidak ada masa Tim Penilai
Dampak Lalu Lintas 2016 berlaku ANDALALIN, Dinas
GFV
Pembangunan Apartemen Perhubungan, Kota
The Rosebay Surabaya
306. Surat Persetujuan 660.1/4592/436.7.12/2017 tanggal 24 Mei 2017 Tidak ada masa Kepala Lingkungan
Kerangka Acuan berlaku Hidup, Dinas
Apartemen The Rosebay Lingkungan Hidup, GFV
Pemerintah Kota
Surabaya
307. Izin Lingkungan Kegiatan 660.1/827/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11 Berlaku selama Dinas Lingkungan
Pembangunan Apartemen September 2017 menjalankan Hidup, Dinas
GFV
The Rosebay kegiatan usaha Lingkungan Hidup,
Kota Surabaya
308. Surat Keputusan 660.1/826/Kep/436.7.12/2017 tanggal 11 Berlaku selama Dinas Lingkungan
Kelayakan Lingkungan September 2017 menjalankan Hidup, Dinas
Hidup (KLK) kegiatan usaha Lingkungan Hidup,
GFV
Kota Surabaya (atas
nama Walikota
Surabaya)
309. Izin Lingkungan Tanggal 4 Juni 2001 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GFV
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
310. Izin Lingkungan Tanggal 11 September 2017 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GFV
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
311. Surat Keterangan Domisili 510/173/436.9.21.4/2018 tanggal 26 April 2022 25 April 2023 Kelurahan Pradah
GFV
Usaha Kalikendal
312. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.586.562.9-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
GPUS
(NPWP) berlaku Pajak
313. Surat Keterangan PEM-04401/WPJ.05/KP/0603/2010 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, GPUS
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
314. Nomor Induk Berusaha 0220207840665 tanggal 6 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GPUS
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
315. Sertifikat Standar 02202078406650001 tanggal 31 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
GPUS
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
316. Persetujuan Kesesuaian 31052210213171067 tanggal 30 Juni 2022 30 Juni 2025 Kementerian
Pemanfaatan Ruang Investasi/Badan
GPUS
(PKKPR) Koordinasi
Penanaman Modal
317. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.296.493.6-041.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
HTHI
(NPWP) berlaku Pajak
318. Surat Keterangan PEM-61/WPJ.05/KP.0103/2003 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Utara KPP HTTHI
Pratama Jakarta Pluit
319. NIB 1266000330027 tanggal 2 Maret 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
HTHI
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
320. Sertifikat Standar 126600003300270001 Tanggal 2 Maret 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
HTHI
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
321. Persertujuan Kesesuaian 23052210213172095 tanggal 23 Mei 2022 23 Mei 2025 Kementerian
HTHI
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
89
Page 92
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Ruang (PKKPR) Koordinasi
Penanaman Modal
322. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.749.4-022.00 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IGPALAMARTA
(NPWP) berlaku Pajak
323. Surat Keterangan PEM-00726/WPJ.06/KP.1003/2012 tanggal 25 Mei Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) 2012 berlaku Jakarta Pusat KPP
IGPALAMARTA
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
324. NIB 1228000462599 tanggal 29 April 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IGPALAMARTA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
325. Sertifikat Standar 1228000462599 tanggal 25 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IGPALAMARTA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
326. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.042.3-016.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IGPERDANA
(NPWP) berlaku Pajak
327. Surat Keterangan PEM-01088/WPJ.04/KP.0903/2013 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Selatan KPP
IGPERDANA
Pratama Jakarta
Cilandak
328. Surat Pengukuhan PEM-01419/WPJ.04/KP.0903/2013 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jakarta Selatan KPP
IGPERDANA
(SPPKP) Pratama Jakarta
Cilandak
329. Nomor Induk Berusaha 0298010230283 tanggal 8 Desember 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IGPERDANA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
330. Sertifikat Standar 02980102302830001 tanggal 25 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IGPERDANA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
331. Persetujuan Kesesuaian 25052210213174063 tanggal 25 Mei 2022 25 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
IGPERDANA
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
332. Izin Pemanfaatan Ruang 653/782-BP2T/2013 tanggal 3 Juli 2013 Walikota Tangerang
IGPERDANA
Selatan
333. Izin Lokasi 591/11-BP2T/2013 tanggal 4 Juli 2013 Tidak ada masa Walikota Tangerang
IGPERDANA
berlaku Selatan
334. Rekomendasi Teknis 610/928-MKT tanggal 7 Oktober 2013 Tidak ada masa Dinas Bina Marga dan
Penataan Drainase dan berlaku Sumber Daya Air
IGPERDANA
Peil Banjir Pemerintah Kota
Tangerang Selatan
335. Izin Lokasi 14 September 2016 Tidak ada masa Kementerian
berlaku Investasi/Badan
IGPERDANA
Koordinasi
Penanaman Modal
336. Persetujuan UKL-UPL 660/77-BP2T/2013 tanggal 19 September 2013 Berlaku selama Badan Pelayanan
Perumahan menjalankan Perizinan Terpadu
IGPERDANA
kegiatan usaha Wilayah Kota
Tangerang Selatan
337. Rekomendasi Analisis 551.1/868/LL tanggal 13 Juni 2014 Berlaku selama Dinas Perhubungan
Dampak Lalu Lintas menjalankan Komunikasi dan
kegiatan usaha Informatika IGPERDANA
Pemerintah Kota
Tangerang Selatan
338. Pengesahan Rencana 653.1/158-BP2T/2015 tanggal 5 Februari 2015 Tidak ada masa Badan Pelayanan Izin
Tapak berlaku Terpadu Pemerintah
IGPERDANA
Kota Tangerang
Selatan
339. Izin Mendirikan Bangunan 648.3/1067-BP2T/2015 tanggal 28 April 2015 Tidak ada masa Badan Pelayanan Izin
berlaku Terpadu Pemerintah
IGPERDANA
Kota Tangerang
Selatan
90
Page 93
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
340. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.930.040.7-022.00 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IGPERKASA
(NPWP) berlaku Pajak
341. Surat Keterangan PEM-00060/WPJ.06/KP.1003/2009 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Pusat KPP
IGPERKASA
Jakarta Tanah Abang
Satu
342. Surat Pengukuhan PEM-00753/WPJ.06/KP.1003/2011 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jakarta Pusat KPP
IGPERKASA
(SPPKP) Jakarta Tanah Abang
Satu
343. Nomor Induk Berusaha 9120501822369 tanggal 26 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IGPERKASA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
344. Sertifikat Standar 91205018223690002 tanggal 12 Juli 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IGPERKASA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
345. Persetujuan Kesesuaian 06062210213171287 tanggal 6 Juni 2022 6 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
IGPERKASA
Ruang (PKKPR) Koordinasi
Penanaman Modal
346. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.748.6-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IGPRAMUDYA
(NPWP) berlaku Pajak
347. Nomor Pokok Wajib Pajak 03-234.748.6-016.001 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IGPRAMUDYA
(NPWP) berlaku Pajak
348. Surat Keterangan PEM-00725/wpj.06/kp.1003/2012 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IGPRAMUDYA
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
349. Surat Keterangan S-2988KT/WPJ.30/KP.0803/2019 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan II, IGPRAMUDYA
KPP Pratama Jakarta
Cilandak
350. Surat Pengukuhan PEM-00740/WPJ.06/KP.1003/2013 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IGPRAMUDYA
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
351. Surat Pengukuhan S-1165PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan II, IGPRAMUDYA
KPP Pratama Jakarta
Cilandak
352. Sertifikat Standar 02202068912110001 tanggal 30 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IGPRAMUDYA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
353. Persetujuan Kesesuaian 30052210213171069 tanggal 30 Mei 2022 30 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
IGPRAMUDYA
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
354. Nomor Induk Berusaha 0220206891211 Berlaku selama Kementerian
tanggal 11 Agustus 2020 menjalankan Investasi/Badan
IGPRAMUDYA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
355. Izin Mendirikan Bangunan 178/8.1C/31.74.06/-1.785.51/2016 tanggal 23 Tidak ada masa Satuan Pelaksana
Kelas C (SHGB No. 4387) Desember 2016 berlaku Pelayanan Terpadu
IGPRAMUDYA
Satu Pintu,
Kecamatan Cilandak
356. Ketetapan Rencana Kota 408/5.2.0/31.74/-1.711.531/2016 tanggal 2 Tidak ada masa Pelayanan Terpadu
(SHGB No. 4387) November 2016 berlaku Satu Pintu Jakarta IGPRAMUDYA
Selatan
357. Izin Mendirikan Bangunan 179/8.1C/31.74.06/-1.785.51/2016 tanggal 23 Tidak ada masa Satuan Pelaksana
IGPRAMUDYA
Kelas C (SHGB No. 4386) Desember 2016 berlaku Pelayanan Terpadu
91
Page 94
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Satu Pintu,
Kecamatan Cilandak
358. Ketetapan Rencana Kota 409/5.2.0/31.74/-1.711.531/2016 tanggal 2 Tidak ada masa Pelayanan Terpadu
(SHGB No. 4386) November 2016 berlaku Satu Pintu Jakarta IGPRAMUDYA
Selatan
359. Nomor Pokok Wajib Pajak 91.452.092.9-016.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IMJ
(NPWP) berlaku Pajak
360. Surat Keterangan S-4180KT/WPJ.30/KP.0803/2019 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Pusat KPP
IMJ
Pratama Jakarta
Cilandak
361. Surat Pengukuhan Kena S-1150PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pajak (SPPKP) berlaku Jakarta Pusat KPP
IMJ
Pratama Jakarta
Cilandak
362. Nomor Induk Berusaha 9120107641822 tanggal 26 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IMJ
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
363. Sertifikat Standar 91201076418220001 tanggal 3 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IMJ
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
364. Persetujuan Kesesuaian 31052210213174419 tanggal 31 Mei 2022 31 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
IMJ
Ruang (PKKPR) Koordinasi
Penanaman Modal
365. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.505.720.9-022.00 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IE
(NPWP) berlaku Pajak
366. Surat Keterangan PEM-02329/WPJ.06/KP.1003/2008 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Pusat KPP
IE
Jakarta Tanah Abang
Satu
367. Surat Pengukuhan Kena PEM-02635/WPJ.06/KP.1003/2008 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pajak (SPPKP) berlaku Jakarta Pusat KPP
IE
Jakarta Tanah Abang
Satu
368. Nomor Induk Berusaha 0298010251174 tanggal 17 Desember 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IE
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
369. Sertifikat Standar 02980102511740001 tanggal 24 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
IE
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
370. Persetujuan Kesesuaian 24052210213171154 tanggal 30 Mei 2022 30 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
IE
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
371. Nomor Pokok Wajib Pajak 86.967.425.9-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
JII
(NPWP) berlaku Pajak
372. Surat Keterangan S-12253KT/WPJ.11/KP.1303/2018 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) berlaku Jawa Timur I, KPP
JII
Pratama Surabaya
Karangpilang
373. Surat Pengukuhan S-113PKP/WPJ.11/KP.1303/2019 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jawa Timur I, KPP
JII
Pratama Surabaya
Karangpilang
374. Nomor Induk Berusaha 9120105372729 tanggal 22 Maret 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
JII
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
375. Surat Keterangan Domisili 510/64/436.9.5.4/2022 tanggal 17 Februari 2022 - Kelurahan Pradah
Usaha Kalikendal,
JII
Kecamatan Dukuh
Pakis, Kota Surabaya
92
Page 95
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
376. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.928.3-402.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
PLP
(NPWP) berlaku Pajak
377. Surat Keterangan S-603KT/WPJ.08/KP.0703/2020 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) berlaku Banten KPP Madya PLP
Tangerang
378. Surat Pengukuhan Kena S-580PKP/WPJ.08/KP.0703/2020 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pajak (SPPKP) berlaku Banten KPP Madya PLP
Tangerang
379. Nomor Induk Berusaha 9120303552819 tanggal 21 Mei 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PLP
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
380. Persetujuan Kesesuaian 27062210213171618 tanggal 27 Juni 2022 27 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
PLP
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
381. Sertifikat Standar 91203035528190002 tanggal 18 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PLP
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
382. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-1963/IMB/BPPMPT/2011 tanggal 30 Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
Desember 2011 berlaku
383. Izin Mendirikan Bangunan 647/Kep-773/BPPMPT/2012 tanggal 19 Juni 2012 Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
berlaku
384. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-556/IMB/BPPMPT/2013 tanggal 9 April Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
2013 berlaku
385. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-1400/IMB/BPPMPT/2013 tanggal 23 Juli Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
2013 berlaku
386. Izin Mendirikan Bangunan 643.3/Kep-23/BPPMPT/IMB/III/2014 tanggal 17 Juli Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
2014 berlaku
387. Izin Mendirikan Bangunan 645/Kep-23/BPPMPT/IMB/II/2015 tanggal 27 April Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
2015 berlaku
388. Izin Mendirikan Bangunan 647/Kep-36/BPPMPT/IMB/II/2015 tanggal 17 Juni Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
2015 berlaku
389. Izin Mendirikan Bangunan 644/Kep-73/BPPMPT/IMB/IV/2015 tanggal 16 Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
Oktober 2015 berlaku
390. Izin Mendirikan Bangunan 647/Kep-103/BPPMPT/IMB/2016 tanggal 2 Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
Desember 2016 berlaku
391. Sertifikat Laik Fungsi 5 Februari 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PLP
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
392. Izin Lokasi Tanah untuk 648/Kep.374-BPPT/2011 tanggal 4 Oktober 2011 Tidak ada masa Walikota Tangerang
Keperluan Fasilitas berlaku
Penunjang Bandara
PLP
(Hotel, Perkantoran,
Pergudangan dan Lowrise
Apartemen)
393. Izin Lokasi Tanah untuk 580/Kep-500-BPPMPT/2012 tanggal 28 November Tidak ada masa Walikota Tangerang
Keperluan Fasilitas 2012 berlaku
Penunjang Bandara
PLP
(Hotel, Perkantoran,
Pergudangan dan Lowrise
Apartemen
394. Izin Penggunaan 651/1000-BPPT/2011 tanggal 27 Desember 2011 Tidak ada masa Walikota Tangerang
PLP
Pemanfaatan Tanah berlaku
395. Rekomendasi Ketinggian OBSH/678/TEK.05/XII/2012 tanggal 3 Desember Tidak ada masa Kepala Kantor
Bangunan 2012 berlaku Otoritas Bandar
Udara Wilayah I, PLP
Kementerian
Perhubungan
396. Rencana Bangun OBSH/326/TEK.05/V/2012 tanggal 11 Mei 2012 Tidak ada masa Kepala Kantor
Apartemen berlaku Otoritas Bandar
Udara Wilayah I, PLP
Kementerian
Perhubungan
397. Kajian Teknis Penataan 611.13/1312-SDA/2011 tanggal 29 Desember 2011 Tidak ada masa Kepala Dinas PLP
93
Page 96
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Drainase berlaku Pekerjaan Umum
Kota Tangerang
398. Kajian Teknis Penataan 611.13/0928-SDA/2012 tanggal 7 Agustus 2012 Tidak ada masa Kepala Dinas
Drainase berlaku Pekerjaan Umum PLP
Kota Tangerang
399. Rekomendasi Amdal Lalu 551-11/0374-Bid.Lalin tanggal 27 Maret 2013 Tidak ada masa Kepala Dinas
Lintas Pembangunan berlaku Perhubungan Kota
apartemen Aeropolis Jl. Tangerang PLP
Suryadharma Kota
Tangerang
400. Kelayakan Lingkungan 660/Kep.122-BPLH/2014 tanggal 12 Februari 2014 Berlaku selama Walikota Tangerang
Hidup menjalankan PLP
kegiatan usaha
401. Kelayakan Lingkungan 660/Kep.468-BPLH/2015 tanggal 19 Agustus 2015 Berlaku selama Walikota Tangerang
Hidup menjalankan PLP
kegiatan usaha
402. Izin Lingkungan 660/Kep.124-BPLH/2014 tanggal 13 Februari 2014 Berlaku selama Walikota Tangerang
menjalankan PLP
kegiatan usaha
403. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.108.003.3-513.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
SEGAJUNG
(NPWP) berlaku Pajak
404. Surat Keterangan S-103KT/WPJ.10/KP.1403/2019 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jawa Tengah I KPP SEGAJUNG
Pratama Batang
405. Surat Pengukuhan S-2PKP/WPJ.10/KP.1403/2019 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jawa Tengah I KPP SEGAJUNG
(SPPKP) Pratama Batang
406. Nomor Induk Berusaha 9120018011944 tanggal 14 September 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
SEGAJUNG
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
407. Izin Usaha Kawasan 91200180119440002 tanggal 31 Januari 2022 Berlaku selama Kementerian
Industri menjalankan Investasi/Badan
SEGAJUNG
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
408. Persetujuan Kesesuaian 29012210213325006 tnaggal 29 Januari 2022 29 Januari 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Badan
SEGAJUNG
Ruang Koordinasi
Penanaman Modal
409. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.544.773.3-604.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
PSU
(NPWP) berlaku Pajak
410. Surat Keterangan PEM-00091/WPJ.11/KP.0103/2003 Tidak ada masa Kantor Wilayah XI DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jawa Bagian Timur I
PSU
KPP Surabaya
Sukomanunggal
411. Surat Pengukuhan PEM-0115/WPJ.11/KP.0103/2014 Tidak ada masa Kantor Wilayah XI DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jawa Bagian Timur I
PSU
(SPPKP) KPP Surabaya
Sukomanunggal
412. Sertifikat Standar 12850064826250001 tanggal 26 Juli 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PSU
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
413. NIB 1285006482625 tanggal 22 April 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PSU
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
414. Surat Keterangan Domisili 590/49/436.9.27.2/2022 tanggal 11 April 2022 11 April 2023 Kantor Kelurahan
Tanjungsari,
Kecamatan PSU
Sukomanunggal, Kota
Surabaya
415. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.342.911.3-016.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
PSP
(NPWP) berlaku Pajak
416. Surat Keterangan PEM-00045/WPJ.04/KP/0903/2014 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Selatan KPP PSP
Pratama Jakarta
94
Page 97
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Cilandak
417. Surat Pengukuhan PEM-00767/WPJ.04/KP.0903/2014 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jakarta Selatan KPP
PSP
(SPPKP) Pratama Jakarta
Cilandak
418. Nomor Induk Berusaha 9120007542189 tanggal 28 Mei 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PSP
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
419. Izin Usaha (Surat Izin 12 Agustus 2014 Berlaku selama Kementerian
Usaha Perdagangan menjalankan Investasi/Badan
PSP
(SIUP)) kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
420. Izin Usaha Pembangunan 296/1/IU/PMA/2018 tanggal 14 Februari 2018 Berlaku selama Badan Koordinasi
dan Pengusahaan Properti menjalankan Penanaman Modal PSP
Penanaman Modal Asing kegiatan usaha
421. Izin Pendahuluan Struktur 049/IP-STR/X/2012 tanggal 16 Oktober 2012 Berlaku selama Dinas Pengawasan
Menyeluruh menjalankan dan Penertiban
PSP
kegiatan usaha Bangunan Provinsi
DKI Jakarta
422. Surat Penyempurnaan Izin 34/J.1/31.74.03.1004.06.021.K3.b/1/- Tidak ada masa Gubernur DKI Jakarta
Prinsip Pemanfaatan 1.711.32/2019 berlaku PSP
Ruang
423. Rekomendasi Penetapan 2184/-1.797.1 tanggal 7 Maret 2014 Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
Peil berlaku Umum Provinsi DKI PSP
Jakarta
424. Rekomendasi Manajemen 4716/-1.811.22 tanggal 7 Juli 2014 Tidak ada masa Dinas Perhubungan
dan Rekayasa Lalu Lintas berlaku Provinsi DKI Jakarta
Pembangunan PSP
Perkantoran South
Quarter Jakarta Selatan
425. Izin Lingkungan Kegiatan 212 Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2012 Berlaku selama Badan Pengelola
Pembangunan Kantor dan menjalankan Lingkungan Hidup
PSP
Fasilitasnya (South kegiatan usaha Daerah Provinsi DKI
Quarter) Jakarta
426. Izin Lingkungan 13 Agustus 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PSP
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
427. Izin Mendirikan Bangunan 3980/IMB/2014 tanggal 1 Desember 2014 Tidak ada masa Dinas Pengawasan
berlaku dan Penertiban
PSP
Bangunan Provinsi
DKI Jakarta
428. Izin Lokasi 21 Mei 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
PSP
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
429. Izin Mendirikan Bangunan 57/C.37a/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/- Tidak ada masa Dinas Penanaman
1.785.51/2020 tanggal 30 Desember 2020 berlaku Modal dan Pelayanan
PSP
Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
430. Izin Lingkungan 22/K.1a/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/- Berlaku selama Dinas Penanaman
1.774.15/2020 tanggal 18 September 2020 menjalankan Modal dan Pelayanan
PSP
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
431. Izin Lokasi 045/J.2/31/-1.711.32/2018 tanggal 25 September Tidak ada masa Dinas Penanaman
2019 berlaku Modal dan Pelayanan
PSP
Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
432. Kelayakan Lingkungan 22/K.1C/31.74.06.1001.06.021.K.3.b/1/- Berlaku selama Dinas Penanaman
Hidup 1.774.15/2020 tanggal 18 September 2020 menjalankan Modal dan Pelayanan
PSP
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
433. Izin Pemanfaatan Air 71/K.11.1/31.74.06.1001.06.001.K.3.b/1/- 25 Agustus 2024 Dinas Penanaman
Tanah Sumur Bor 1.774.15/e/2021tanggal 26 Agustus 2021 Modal dan Pelayanan
PSP
Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
95
Page 98
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
434. Izin Pemanfaatan Air 5/K.11.1/31.74.06.1001.06.001.K.3/1/- 9 Januari 2025 Dinas Penanaman
Tanah Sumur Bor 1.774.15/e/2022 tanggal 10 Januari 2022 Modal dan Pelayanan
PSP
Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
435. Sertifikat Laik Fungsi 011/C.39a/31.74/06.1001.06.021.K.3.b/1/- 19 Juni 2024 Dinas Penanaman
1.785.51/2019 tanggal 20 Juni 2019 Modal dan Pelayanan
PSP
Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
436. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.357.453.8-074.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
AA
(NPWP) berlaku Pajak
437. Surat Keterangan PEM-00063/WPJ.06/KP.1303/2008 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, AA
KPP Pratama Jakarta
Gambir Empat
438. Surat Pengukuhan PEM-00064/WPJ.06/KP/1303/2008 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, AA
KPP Pratama Jakarta
Gambir Empat
439. Surat Keterangan Domisili 471/431/436.9.5.4/2021 tanggal 8 November 2022 8 November Pemerintah Kota
Perusahaan 2023 Surabaya Kec. Dukuh
AA
Pakis Kel. Pradah
Kalikendal
440. Nomor Induk Berusaha 9120204311639 tanggal 13 Maret 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Badan
AA
kegiatan usaha Koordinasi
Penanaman Modal
441. Nomor Pokok Wajib Pajak 73.584.783.2-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IAP
(NPWP) berlaku Pajak
442. Surat Keterangan S-2039KT/WPJ.06/KP.1003/2015 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IAP
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
443. Surat Pengukuhan S-1804PKP/WPJ.06/KP.1003/2015 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IAP
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
444. Nomor Induk Berusaha 0220402852079 Berlaku selama Kementerian
Tanggal 27 Agustus 2020 menjalankan Investasi/Kepala
IAP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
445. Sertifikat Standar 02204028520790001 tanggal 24 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IAP
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
446. Persetujuan Kesesuaian 24052210213171148 tanggal 24 Mei 2022 24 Mei 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
IAP
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
447. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.041.5-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IGPERSADA
(NPWP) berlaku Pajak
448. Surat Keterangan PEM-00061/WPJ.06/KP.1003/2009 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IGPERSADA
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
449. Nomor Induk Berusaha 9120400842865 Berlaku selama Kementerian
Tanggal 26 Agustus 2019 menjalankan Investasi/Kepala
IGPERSADA
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
450. Sertifikat Standar 91204008428650001 tanggal 2 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IGPERSADA
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
96
Page 99
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
451. Persetujuan Kesesuaian 20062210213171138 tanggal 2 Juni 2022 2 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
IGPERSADA
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
452. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.043.1-022.00 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IGPERWIRA
(NPWP) berlaku Pajak
453. Surat Keterangan PEM-00065/WPJ.06/KP.1003/2009 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IGPERWIRA
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
454. Surat Pengukuhan PEM-00617/WPJ.06/KP/1003/2012 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IGPERWIRA
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
455. Nomor Induk Berusaha 9120408822761 Berlaku selama Kementerian
Tanggal 26 Agustus 2019 menjalankan Investasi/Kepala
IGPERWIRA
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
456. Sertifikat Standar 91204088227610001 tanggal 2 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IGPERWIRA
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
457. Persetujuan Kesesuaian 02062210213171065 tanggal 2 Juni 2022 2 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
IGPERWIRA
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
458. Izin Usaha (Tanda Daftar 26 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
Usaha Pariwisata) menjalankan Investasi/Kepala
IGPERWIRA
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
459. Izin Usaha (Izin Usaha 26 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
Penyediaan Sarana menjalankan Investasi/Kepala
IGPERWIRA
Wisata Alam (IUPSWA)) kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
460. Izin Usaha (Izin Usaha 26 Agustus 2019 Berlaku selama Kementerian
Penyedia Jasa Wisata menjalankan Investasi/Kepala
IGPERWIRA
Alam (iupjwa)) kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
461. Izin Mendirikan Bangunan 09173/IMB/1996 tanggal 3 Oktober 1996 Tidak ada masa Gubernur Kepala
PT Tunas
berlaku Daerah Khusus
Kwarta Cipta
Ibukota Jakarta
462. Nomor Pokok Wajib Pajak 73.584.805..3-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
IAR
(NPWP) berlaku Pajak
463. Surat Keterangan S-2040KT/WPJ.06//KP.1003/2015 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, IAR
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
464. Nomor Induk Berusaha 0220402822076 Berlaku selama Kementerian
tanggal 27 Agustus 2020 menjalankan Investasi/Kepala
IAR
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
465. Sertifikat Standarr 02204028220760001 tanggal 2 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IAR
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
466. Persetujuan Kesesuaian 02062210213171080 tanggal 2 Juni 2022 2 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
IAR
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
467. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.957.2-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
KLS
(NPWP) berlaku Pajak
468. Surat Keterangan S-4744KT/WPJ.11/KP.1303/2016 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah KLS
DJP Jawa Timur I, KPP
97
Page 100
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Pratama Surabaya
Karangpilang
469. Surat Pengukuhan S-294PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I, KPP KLS
Pratama Surabaya
Karangpilang
470. Surat Keterangan Domisili 510/575/436.9.21.4/2021 tanggal 26 November 26 November Kelurahan Pradah
Usaha 2021 2022 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh KLS
Catatan: Sedang Pakis, Pemerintah
dalam proses Kota Surabaya
perpanjangan
471. Nomor Induk Berusaha 1279006482527 tanggal 22 April 2021 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
KLS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
472. Sertifikat Standar 12790064825270001 tanggal 17 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
KLS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
473. Persetujuan Kesesuaian 15062210213578277 tanggal 15 Juni 2022 15 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
KLS
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
474. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.751.794.5-063.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
MKR
(NPWP) berlaku Pajak
475. Surat Keterangan PEM-00747/WPJ.04/KP.1203/2008 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan, MKR
KPP Pratama Jakarta
Setiabudi Tiga
476. Nomor Induk Berusaha 8120114071384 Berlaku selama Kementerian
tanggal 18 Oktober 2018 menjalankan Investasi/Kepala
MKR
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
477. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.812.0-022.00 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
MIB
(NPWP) berlaku Pajak
478. Surat Keterangan PEM-01000/WPJ.06/KP.1003/2012 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, MIB
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
479. Surat Pengukuhan PEM-00226/WPJ.06/KP.1003/2014 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, MIB
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
480. Nomor Induk Berusaha 9120301912773 tanggal 27 September 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
MIB
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
481. Sertifikat Standar 20062210213171103 tanggal 16 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
MIB
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
482. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.234.811.2-022.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
MWN
(NPWP) berlaku Pajak
483. Surat Keterangan PEM-00999/WPJ.06/KP.1003/2012 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, MWN
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
484. Surat Pengukuhan PEM-01587/WPJ.06/KP.1003/2013 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, MWN
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
98
Page 101
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
485. Nomor Induk Berusaha 0280010251275 tanggal 17 Desember 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
MWN
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
486. Sertifikat Standar 02800102512750001 tanggal 2 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
MWN
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
487. Persetujuan Kesesuaian 02062210213171084 tanggal 2 Juni 2022 2 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
MWN
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
488. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.479.774.0-631.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
PP
(NPWP) berlaku Pajak
489. Surat Keterangan PEM-00157/WPJ.11/KP.1103/2008 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
PP
DJP Jawa Timur I, KPP
Madya Surabaya
490. Surat Pengukuhan PEM-00184/WPJ.11/KP.1103/2008 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
PP
DJP Jawa Timur I, KPP
Madya Surabaya
491. Surat Keterangan Domisili 530/375/436.9.7.1/2022 3 Agustus 2023 Kelurahan Embong
Perusahaan Kaliasin, Kecamatan
PP
Genteng, Kota
Surabaya
492. Izin Lingkungan 660.1/501/Kep/436.7.12/2018 tanggal 30 April Berlaku selama Dinas Lingkungan
2018 menjalankan Hidup Pemerintah PP
kegiatan usaha Kota Surabaya
493. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.070.784.0-014.001 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
RMF
(NPWP) berlaku Pajak
494. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.070.784.0-072.001 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
RMF
(NPWP) berlaku Pajak
495. Surat Keterangan S-503KT/WPJ.06/KP.1003/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, RMF
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
496. Surat Keterangan S-3824KT/WPJ.06/KP.1103/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, RMF
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Dua
497. Surat Pengukuhan S-87PKP/WPJ.06/KP.1003/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, RMF
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
498. Surat Pengukuhan S-281PKP/WPJ.06/KP.1103/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Pusat, RMF
KPP Pratama Jakarta
Tanah Abang Dua
499. Nomor Induk Berusaha 9120205682115 tanggal 21 Juni 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
RMF
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
500. Sertifikat Standar 91202056821150001 tanggal 20 Mei 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
RMF
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
501. Persetujuan Kesesuaian 20052210213171112 tanggal 2 Juni 2022 2 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
RMF
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
502. Surat Persetujuan Prinsip 826/-1.711.533 tanggal 14 Agustus 2015 Tidak ada masa Gubernur Provinsi
RMF
Pembebasan berlaku DKI Jakarta
99
Page 102
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Lokasi/Lahan (SP3L)
503. Rekomendasi Teknis 5479/-1.811.2 tanggal 6 Desember 2019 Tidak ada masa Dinas Perhubungan
Manajemen dan Rekayasa berlaku Pemerintah Provinsi
Lalu Lintas Untuk DKI Jakarta
Persetujuan Andalalin
Pembangunan Fifty Seven
RMF dan MAS
Promenade Tahap I
Apartemen & Fasilitasnya,
PT Melati Anugrah
Semesta & PT Raharja
Mitra Familia
504. Persetujuan Analisis 46/N.20/31.74.07.005.R.7.a.b/1/-1.819.6/2019 Tidak ada masa Dinas Penanaman
Dampak Lalu Lintas tanggal 18 Desember 2019 berlaku Modal dan Pelayanan
RMF dan MAS
(ANDALALIN) Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
505. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.539.904.1-022.00 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
MAS
(NPWP) berlaku Pajak
506. Surat Keterangan PEM-00114/WPJ.06/KP.1003/2011 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Terdaftar (SKT) berlaku Jakarta Pusat, KPP
MAS
Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
507. Surat Pengukuhan PEM-00115/WPJ.06/KP.1003/2011 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak berlaku Jakarta Pusat, KPP
MAS
(SPPKP) Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu
508. Nomor Induk Berusaha 9120313093811 tanggal 31 Oktober 2019 Berlaku selama Kementerian
(NIB) menjalankan Investasi/Kepala
MAS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
509. Sertifikat Standar 91203130938110001 tanggal 2 Juni 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
MAS
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
510. Persetujuan Kesesuaian 17052210213171102 tanggal 2 Juni 2022 2 Juni 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
MAS
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
511. Surat Persetujuan Prinsip 827/-1.711.533 tanggal 14 Agustus 2015 Tidak ada masa Gubernur Provinsi
Pembebasan berlaku DKI Jakarta MAS
Lokasi/Lahan (SP3L)
512. Revisi Izin Prinsip 029/5.7/31/-1.711.53/2017 tanggal 2 Juni 2017 Tidak ada masa Dinas Penanaman
Pemanfaaran Ruang berlaku Modal dan Pelayanan
MAS
(IPPR) Terpadu Satu Pintu,
Provinsi DKI Jakarta
513. Izin Mendirikan Bangunan 13/C.37a/31.71.07.1005.07.005.C.1.a.b/1/- Tidak ada masa Dinas Penanaman
1.785.51/2019 tanggal 1 Juli 2019 berlaku Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu,
MAS
Provinsi Daerah
Khusus Ibukota
Jakarta
514. Rekomendasi Ketinggian B/2316-09/21/05/Halim Berlaku selama Komando Operasi TNI
Bangunan menjalankan AU Halim MAS dan RMF
kegiatan usaha Perdanakusuma
515. Kerangka Acuan Analisis 32/KA.Andal/-1.774.151 tanggal 18 Desember 2017 Berlaku selama Dinas Lingkungan
Dampak Lingkungan (KA – menjalankan Hidup, Provinsi DKI
ANDAL) Pembangunan kegiatan usaha Jakarta
MAS
Apartemen dan
Fasilitasnya “Fifty Seven
Promenade”
516. Kelayakan Lingkungan 19/K.1c/31/-1.774.15/2018 tanggal 6 Juni 2018 Berlaku selama Dinas Penanaman
Hidup Kegiatan menjalankan Modal dan Pelayanan
Pembangunan Apartemen kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu, MAS
dan Fasilitasnya “Fifty Provinsi DKI Jakarta
Seven Promenade”
517. Izin Lingkungan 20/K.1a/31/-1.774.15/2018 tanggal 6 Juni 2018 Berlaku selama Dinas Penanaman
menjalankan Modal dan Pelayanan MAS
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu,
100
Page 103
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Provinsi DKI Jakarta
518. Izin Instalasi Pengelolaan 68/K.9/31/-1.774.15/2018 tanggal 25 September Berlaku selama Dinas Penanaman
Air Limbah (IPAL) 2018 menjalankan Modal dan Pelayanan
MAS
kegiatan usaha Terpadu Satu Pintu
Provinsi DKI Jakarta
519. Persetujuan Prinsip 4704/-1.711.53 tanggal 8 November 2016 Tidak ada masa Gubernur Provinsi
Penataan Kegiatan Dalam berlaku DKI Jakarta
Pemanfaatan Ruang Atas MAS
Bidang Tanah Seluas -+
31.432
520. Izin Peil Lantai Bangunan 80/3.6/31/-1.798/2017 tanggal 16 Juni 2017 Tidak ada masa Dinas Penanaman
berlaku Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, MAS
Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta
521. Persetujuan Konsultasi 169/TABG-AP/S-I/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017 Tidak ada masa Tim Ahli Bangunan
Tim Ahli Bangunan berlaku Gedung Bidang
Gedung Bidang Arsitektur Arsitektur dan
MAS
dan Perkotaan (TABG – Perkotaan (TABG –
AP) AP), Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta
522. Hasil Sidang Tim Ahli 24/SL/TABG-ME/2018 tanggal 16 Mei 2018 Tidak ada masa Tim Ahli Bangunan
Bangunan Gedung Bidang berlaku Gedung Bidang
Mekanikal dan elektrikal Mekanikal dan
MAS
(TABG – ME) Elektrikal (TABG –
ME), Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta
523. Persetujuan Uji Beban / 293/C.42/31/-1.785.51/2017 tanggal 18 Desember Tidak ada masa Dinas Penanaman
Loading Test 2017 berlaku Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, MAS
Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta
524. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.930.380.7-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
SCG
(NPWP) berlaku Pajak
525. Surat Keterangan S-4747KT/WPJ.11/KP.1303/2016 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I, KPP SCG
Pratama Surabaya
Karangpilang
526. Surat Pengukuhan S-296PKP/WPJ.11/KP.1303/2016 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I, KPP SCG
Pratama Surabaya
Karangpilang
527. Nomor Induk Berusaha 9120019171256 tanggal 15 November 2019 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
SCG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
528. Sertifikat Standar 91200191712560001 tanggal 1 Juli 2022 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
SCG
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
529. Persetujuan Kesesuaian 24112110213578104 tanggal 24 November 2021 24 November Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan 2024 Investasi/Kepala
SCG
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
530. Surat Keterangan Domisili 510/574/436.9.21.4/2021 tanggal 26 November 26 November Kelurahan Pradah
Usaha 2021 2022 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh
Pakis, Kota Surabaya SCG
Catatan: Sedang
dalam proses
perpanjangan
531. Surat Keterangan 653/5172/436.7.5/2017 tanggal 26 Juli 2017 Tidak ada masa Dinas Perumahan
Rencana Kota (SKRK) berlaku Rakyat dan Kawasan
Permukiman, Cipta SCG
Karya dan Tata
Ruang, Pemerintah
101
Page 104
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
Kota Surabaya
532. Surat Keterangan 648.3/3824/436.7.5/2020 tanggal 6 Oktober 2020 Tidak ada masa Dinas Perumahan
Rencana Kota (SKRK) berlaku Rakyat dan Kawasan
Permukiman, Cipta
SCG
Karya dan Tata
Ruang, Pemerintah
Kota Surabaya
533. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4629-91/436.7.5/2018 tanggal 28 Agustus Tidak ada masa Dinas Perumahan
2018 berlaku Rakyat dan Kawasan
Permukiman, Cipta
SCG
Karya dan Tata
Ruang, Pemerintah
Kota Surabaya
534. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/4072-91/436.7.5/2020 tanggal 5 Agustus Tidak ada masa Dinas Perumahan
2020 berlaku Rakyat dan Kawasan
Permukiman, Cipta
SCG
Karya dan Tata
Ruang, Pemerintah
Kota Surabaya
535. Surat Keterangan 648.3/7/436.7.5/2020 tanggal 7 Oktober 2020 7 Oktober 2025 Dinas Perumahan
Bangunan Gedung Laik Rakyat dan Kawasan
Fungsi Permukiman, Cipta
SCG
Karya dan Tata
Ruang, Pemerintah
Kota Surabaya
536. Persetujuan Hasil Studi 550.1/7467/436.7.14/2018 tanggal 31 Maret 2018 Tidak ada masa Dinas Perhubungan
Dampak Lalu Lintas berlaku pemerintah Kota
SCG
Pembangunan Apartemen Surabaya
dan Penunjangnya
537. Arahan Sistem Drainase 621.5/817/436.7.3/2018 tanggal 2 Februari 2018 Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
berlaku Umum Bina Marga
dan Pematusan, SCG
Pemerintah Kota
Surabaya
538. Kelayakan Lingkungan 660.1/714/Kep/436.7.12/2018 tanggal 3 Juli 2018 Berlaku selama Dinas Lingkungan
Hidup Kegiatan menjalankan Hidup, Pemerintah
Pembangunan Apartemen kegiatan usaha Kota Surabaya SCG
Graha Golf dan
Penunjangnya
539. Izin Lingkungan 660.1/715/Kep/436.7.12/2018 tanggal 3 Juli 2018 Berlaku selama Dinas Lingkungan
menjalankan Hidup, Pemerintah SCG
kegiatan usaha Kota Surabaya
540. Nomor Pokok Wajib Pajak 83.477.719.5-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
UGKE
(NPWP) berlaku Pajak
541. Surat Keterangan S-5584KT/WPJ.11/KP.13.03/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I, KPP UGKE
Pratama Surabaya
Karangpilang
542. Nomor Induk Berusaha 0220007302744 tanggal 24 Maret 2020 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
UGKE
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
543. Surat Keterangan Domisili 510/573/436.9.21.4/2021 tanggal 26 November 26 November Kelurahan Pradah
Usaha 2021 2022 Kalikendal,
Kecamatan Dukuh UGKE
Catatan: Sedang Pakis, Kota Surabaya
dalam proses
perpanjangan
544. Nomor Pokok Wajib Pajak 85.563.726.5-611.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
UGKA
(NPWP) berlaku Pajak
545. Surat Keterangan S-1934KT/WPJ.11/KP.0903/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I, KPP UGKA
Pratama Surabaya
Genteng
546. Nomor Induk Berusaha 0220108652995 tanggal 29 Juni 2020 Berlaku selama Kementerian
UGKA
menjalankan Investasi/Kepala
102
Page 105
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
547. Surat Keterangan Domisili 530/300/436.9.7.1/2022 tanggal 20 Juni 2022 20 Juni 2023 Kelurahan Embong
Usaha Kaliasin, Kematan
UGKA
Genteng, Pemerintah
Kota Surabaya
548. Nomor Pokok Wajib Pajak 60.306.952.7-451.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
(NPWP) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
IMD
DJP Banten, KPP
Pratama Tigaraksa
549. Surat Keterangan S-34097KT/WPJ.08/KP.0803/2022 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
IMD
DJP Banten, KPP
Pratama Tigaraksa
550. Nomor Induk Berusaha 2107220039962 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IMD
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
551. Persetujuan Kesesuaian 21072210213603428 21 Juli 2025 Kementerian
Kegiatan Pemanfaatan Investasi/Kepala
IMD
Ruang Badan Koordinasi
Penanaman Modal
552. Sertifikat Standar 21072200399620001 Berlaku selama Kementerian
menjalankan Investasi/Kepala
IMD
kegiatan usaha Badan Koordinasi
Penanaman Modal
553. Nomor Pokok Wajib Pajak 01.909.294.9-015.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
BKGP
(NPWP) berlaku Pajak
554. Nomor Pokok Wajib Pajak 03.001.705.7-618.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
BKIS
(NPWP) berlaku Pajak
555. Surat Keterangan S-3181KT/WPJ.11/KP.1303/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
terdaftar (SKT) berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I, KPP BKIS
Pratama Surabaya
Karangpilang
556. Surat Pengukuhan S-218PKP/WPJ.11/KP.1303/2017 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
Pengusaha Kena Pajak berlaku Pajak, Kantor Wilayah
DJP Jawa Timur I, KPP BKIS
Pratama Surabaya
Karangpilang
557. Surat Keterangan Domisili 510/199/436.9.5.4/2022 tanggal 27 Mei 2022 27 Mei 2023 Kelurahan Pradah
Usaha Kalikendal,
Kecamatan Dukuh BKIS
Pakis, Pemerintah
Kota Surabaya
558. Rekomendasi atas Revisi 660/1346/436.7.2/2011 tanggal 1 Juni 2011 Berlaku selama Badan Lingkungan
RKL – RPL Kegiatan menjalankan Hidup
Perdagangan, kegiatan usaha
Perkantoran, Hiburan, BKIS
Hotel dan Apartemen
( SPAZIO Graha Festival)
di Surabaya
559. Surat Keterangan Izin 660/546/436.7.12/2019 tanggal 15 Januari 2019 Berlaku selama Dinas Lingkungan
Lingkungan menjalankan Hidup Pemerintah BKIS
kegiatan usaha Kota Surabaya
560. Penetapan Analisa 550.1/20051/436.6.10/2013 tanggal 12 April 2013 Tidak ada masa Dinas Perhubungan
Dampak Lalu Lintas berlaku Pemerintah Kota
BKIS
Pembangunan Gedung Surabaya
Spazio
561. Surat Keterangan 644/1/436.7.5/2019 tanggal 10 April 2019 10 April 2024 Dinas Perumahan
Bangunan Gedung Laik Rakyat dan Kawasan PT Starlight
Fungsi Permukiman, Cipta Nusa Property
Karya dan Tata Ruang
562. Izin Mendirikan Bangunan 188/4784-91/436.6.2/2011 tanggal 25 November Tidak ada masa Dinas Cipta Karta dan
2011 berlaku Tata Ruang, PT Starlight
Pemerintah Kota Nusa Property
Surabaya
103
Page 106
Nama Perizinan/ No. Perizinan Pendaftaran dan Tanggal Pihak Yang
No. Masa Berlaku Pemilik Izin
Pendaftaran Dikeluarkan Mengeluarkan
563. Izin Mendirikan Bangunan 188.4/6257-91/436.6.2/2015 tanggal 21 Oktober Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
PT Starlight
2015 berlaku Umum Cipta Karya
Nusa Property
dan Tata Ruang
564. Surat Keterangan 510/4942/436.6.2/2015 tanggal 9 September 2015 Tidak ada masa Dinas Pekerjaan
Rencana Kota berlaku Umum Cipta Karya
PT Starlight
dan Tata Ruang,
Nusa Property
Pemerintah Kota
Surabaya
565. Nomor Pokok Wajib Pajak 02.296.551.1-047.000 Tidak ada masa Direktorat Jenderal
BKMB
(NPWP) berlaku Pajak
566. Surat Keterangan PEM-04.01.52/WPJ.21/KP.0703/2007 tanggal 2 Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
terdaftar (SKT) Oktober 2007 berlaku Jakarta Utara, KPP BKMB
Pratama Jakarta Pluit
567. Surat Pengukuhan PEM-04.01.52/PKP/WPJ.21/KP.0703/2007 tanggal Tidak ada masa Kantor Wilayah DJP
Pengusaha Kena Pajak 2 Oktober 2007 berlaku Jakarta Utara, KPP BKMB
Pratama Jakarta Pluit
4. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan dan/atau Entitas Anak memiliki ikatan dan perjanjian
penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:
Perjanjian Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap ll Tahun 2022 Nomor 30 tanggal 27 Juli 2022
beserta seluruh perubahannya, yang dibuat dihadapan Dewantari Handayani, SH, MPA, Notaris di Jakarta,
Para Pihak : Emiten: Perseroan
Wali Amanat: PT Bank Mega Tbk
Objek Perjanjian : Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah Tahap I kepada masyarakat dalam jumlah sisa
imbalan ijarah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan cicilan imbalan
ijarah sebesar Rp26.250.000.000,00 (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
equivalen sebesar 10,50% per tahun.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi
Jaminan : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3455/Pradah Kalikendal seluas 7.955 m2 (tujuh ribu sembilan ratus lima
puluh lima meter persegi) yang terletak di Perumahan Graha Famili Jalan Mayjen Yono Suwoyo Kelurahan
Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya yang tercatat atas nama PT Grande Family View
yang akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat pertama.
Hal-hal yang Perlu : Emiten berkewajiban untuk:
dilakukan oleh Debitur (i) Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
(Affirmative Covenants) (ii) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah, Emiten belum menyetorkan dana tersebut, maka Emiten harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Emiten merupakan hak pemegang
Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
(iii) Memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya)
dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.–
(iv) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu :
a) Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
104
Page 107
Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari 1,5
: 1 ( satu koma lima berbanding satu);
b) Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Pinjaman berbunga dengan total
Modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
“EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
“HUTANG” adalah termasuk utang bank, wesel bayar, utang usaha kepada pihak ketiga, utang lain-
lain, utang pajak, beban aktual, pendapatan diterima dimuka, uang muka penjualan, utang sewa
pembiayaan, utang kepada pihak berelasi non-usaha, uang jaminan, liabilitas program pensiun dan
liabilitas imbalan pasca kerja.
(v) Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah
(vi) Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
(vii) Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Emiten sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6. 3. (vi) dan pasal 11.1Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Emiten wajib menambah
jaminan berupa:
i. aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak;
atau
ii. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang
wajib dipenuhi Emiten tersebut.
Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya
yang diserahkan oleh Emiten dan/atau Entitas Anak tersebut, Emiten dan/atau Entitas Anak
wajib menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan
tersebut merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang
tunai, maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Emiten
pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Emiten. Uang tunai dalam rekening
penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan
pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh
Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten
sepenuhnya.Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang
tunai senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten (tanpa
diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada
dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Imbalan Ijarah.
-Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan
dalam pasal 6.3. (v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan
tambahan harus dikembalikan kepada Emiten 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya
jaminan tersebut menjadi hak Emiten sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Emiten.
(viii) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
(ix) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
(x) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut :
1. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Emiten maupun Entitas Anak dengan
memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
2. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan/atau Entitas Anak serta
pemenuhan kewajiban Emiten dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah
ini;
3. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Emiten,
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-
dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Emiten atas perubahan tersebut, setelah
akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Emiten;
4. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Emiten dan/atau Entitas
Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten dan/atau Entitas Anak dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
105
Page 108
(xi) Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
(xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
kepada OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang
lebih dahulu kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK
berdasarkan ketentuan dari OJK;
2. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya dalam waktu:
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor
Akuntan Publik; atau
60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Kantor Akuntan Publik Emiten yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada JK, mana yang lebih
dahulu;
kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan
ketentuan dari OJK
3. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh EMITEN kepada OJK dan/atau
Bursa Efek.
4. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Emiten dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarahberdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
6. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi EMITEN dan data-data
lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut.
(xiii) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
(xiv) Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan
ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
(xv) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
kelalaian yang diberikan oleh Kreditur Emiten.
(xvi) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten.
(xvii) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Emiten, untuk memasuki
gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten pada saat jam kerja Emiten dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(xviii) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
(xix) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
dengan pemeringkatan.
(xx) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka EMITEN bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
(xxi) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
(xxii) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
yang menyatakan bahwa:
a. Emiten selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
106
Page 109
b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
(xxiii) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode
laporan tersebut.
(xxiv) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka EMITEN wajib menyelesaikan kewajibannya
atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
(xxv) Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya
penggantian Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah
sehingga kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah
dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan:
c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Emiten kepada pihak
kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan-
c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah
menjadi kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam
Akad Ijarah.
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
Covenants) apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
sebagian besar aktiva, kecuali:
a. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau Entitas Anak;
b. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
c. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Emiten dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam
laporan keuangan konsolidasi Emiten, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah
merupakan lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang
tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi Emiten yang terakhir.
2) Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
a. merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang
usaha Emiten dan/atau Entitas Anak, atau
b. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Emiten, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
c. merger atau akuisisi antara Emiten dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (survivingCompany).
3) Mengubah kegiatan usaha utama Emiten
4) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten
5) Mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis yang mempunyai tingkatan
(ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh Emiten
Kelalaian : Kelalaian Emiten:
a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah (selain Pasal 9.1.a) dan/atau perjanjianlainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah ini; atau
d. Apabila Emiten tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Emiten.
Kelalaian Wali Amanat:
107
Page 110
Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cidera janji atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta
pembatalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022 Nomor 08 tanggal 11 November
2022, yang dibuat dihadapan Dewantari Handayani, SH, MPA, Notaris di Jakarta,
Para Pihak : Emiten: Perseroan
Wali Amanat: PT Bank Mega Tbk
Objek Perjanjian : Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah yang terdiri dari 2 (dua) Sukuk Ijarah
dengan jumlah sisa imbalan ijarah adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari sebagai berikut:
-Seri A
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000,- (dua belas miliar delapan ratus tujuh
puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal Emisi;
-Seri B
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh
juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60% (sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi;
Jangka Waktu : 2 (dua) tahun sejak tanggal emisi untuk Seri A dan 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi untuk Seri B
Jaminan : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan,
Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Hal-hal yang Perlu : Emiten berkewajiban untuk:
dilakukan oleh Debitur (i) Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
(Affirmative Covenants) (ii) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo kepada Agen pembayaran paling lambat 1
(satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti
penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah, Emiten belum menyetorkan dana tersebut, maka Emiten harus membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat
yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang harus dibayar tersebut diatas dilunasi.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Emiten merupakan hak pemegang
Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
(iii) Memperoleh, mematuhi segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya)
dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.–
(iv) Memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan yaitu :
a) Interest Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA (Earning Before Interest, Tax,
Depreciation, and Amortization) dengan beban bunga dan Bunga Obligasi tidak kurang dari
1,5 : 1 ( satu koma lima berbanding satu);
b) Interest Bearing Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Pinjaman berbunga dengan total
Modal tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu);
“EBITDA” adalah laba usaha ditambah biaya penyusutan dan biaya amortisasi.
“HUTANG” adalah termasuk utang bank, wesel bayar, utang usaha kepada pihak ketiga, utang lain-
lain, utang pajak, beban aktual, pendapatan diterima dimuka, uang muka penjualan, utang sewa
pembiayaan, utang kepada pihak berelasi non-usaha, uang jaminan, liabilitas program pensiun dan
liabilitas imbalan pasca kerja.
(v) Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah
(vi) Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 120% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang
108
Page 111
belum dibayar kembali dengan memperhatikan ketentuan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
(vii) Jika terjadi kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Emiten sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6. 3. (vi) dan pasal 11.1Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Emiten wajib menambah
jaminan berupa:
i. aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Entitas Anak;
atau
ii. penyetoran uang tunai sejumlah atau senilai dengan kekurangan nilai jaminan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6.3. (vi) dan pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
yang diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang
wajib dipenuhi Emiten tersebut.
Atas penambahan kekurangan nilai jaminan aset tetap berupa tanah dan/atau aset lainnya
yang diserahkan oleh Emiten dan/atau Entitas Anak tersebut, Emiten dan/atau Entitas Anak
wajib menandatangani akta pengikatan jaminan sesuai dengan jaminan yang diberikan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Jaminan
tersebut merupakan jaminan preferen dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila penambahan kekurangan nilai jaminan tersebut dengan melakukan penyetoran uang
tunai, maka uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening penampungan atas nama Emiten
pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Emiten. Uang tunai dalam rekening
penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang akan dilakukan
pengikatan sesuai ketentuan yang berlaku, atau instrumen bank lainnya yang disetujui oleh
Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Emiten
sepenuhnya.Emiten dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang
tunai senilai kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
Apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Emiten (tanpa
diperlukannya suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai yang ada
dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Imbalan Ijarah.
-Dalam hal nilai jaminan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan
dalam pasal 6.3. (v) dan pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka jaminan
tambahan harus dikembalikan kepada Emiten 14 (empat belas) Hari Kerja dari terpenuhinya
jaminan tersebut menjadi hak Emiten sepenuhnya dan dapat ditarik kembali oleh Emiten.
(viii) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
(ix) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
(x) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut :
1. Membuat pinjaman baru baik yang dilakukan oleh Emiten maupun Entitas Anak dengan
memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.(iv)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini;
2. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan/atau Entitas Anak serta
pemenuhan kewajiban Emiten dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Sukuk Ijarah
ini;
3. Setiap perubahan anggaran dasar, perubahan susunan pemegang saham mayoritas Emiten,
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris diikuti dengan penyerahan akta/dokumen-
dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Emiten atas perubahan tersebut, setelah
akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Emiten;
4. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Emiten dan/atau Entitas
Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten dan/atau Entitas Anak dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
(xi) Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
(xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. laporan keuangan Tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan
kepada OJK yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang
lebih dahulu kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK
berdasarkan ketentuan dari OJK;
2. laporan keuangan tengah tahunan Konsolidasi Emiten selambat-lambatnya dalam waktu:
30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan Kantor
Akuntan Publik; atau
109
Page 112
60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Kantor Akuntan Publik Emiten yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajiban laporan keuangan secara keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Emiten tersebut kepada JK, mana yang lebih
dahulu;
kecuali apabila terdapat relaksasi penyampaian laporan keuangan dari OJK berdasarkan
ketentuan dari OJK
3. laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh EMITEN kepada OJK dan/atau
Bursa Efek.
4. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi Emiten dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah diperjanjikan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarahberdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
5. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
6. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat Obligasi mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktivasi EMITEN dan data-data
lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat Obligasi yang telah
diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut.
(xiii) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha serupa.
(xiv) Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Emiten dengan
ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Emiten.
(xv) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
kelalaian yang diberikan oleh Kreditur Emiten.
(xvi) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten.
(xvii) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Emiten, untuk memasuki
gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Emiten pada saat jam kerja Emiten dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(xviii) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah tersebut kepada Wali Amanat.
(xix) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
berikut pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan
dengan pemeringkatan.
(xx) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka EMITEN bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan
Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah.
(xxi) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat -dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
(xxii) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi
yang menyatakan bahwa:
a. Emiten selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
b. Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
(xxiii) Menyampaikan laporan daftar Obyek Ijarah kepada Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode
laporan tersebut.
(xxiv) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
5.11.f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka EMITEN wajib menyelesaikan kewajibannya
atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
(xxv) Mengganti Objek Ijarah, jika terjadi keadaan-keadaan yang mengakibatkan diperlukannya
penggantian Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah, yaitu:
a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak atas penggunaan oleh pihak ketiga, baik karena
berakhirnya masa perjanjian/kontrak ataupun pemutusan kontrak;
b. Kejadian yang dapat menyebabkan turunnya/berkurangnya nilai pengalihan Objek Ijarah
110
Page 113
sehingga kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Akad Ijarah;
c. Dalam hal terjadi Force Majeure yang mengakibatkan kerusakan atau hilangnya Objek Ijarah
dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Objek Ijarah, yang dapat mengakibatkan:
c.1. terhambatnya pengalihan dan penerimaan manfaat Objek Ijarah dari Emiten kepada pihak
kedua pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan-
c.2. kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek Ijarah
menjadi kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam
Akad Ijarah.
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
Covenants) apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau
sebagian besar aktiva, kecuali:
d. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Emiten dan/atau Entitas Anak;
e. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
f. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah dan atau dibuat oleh Emiten dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud dengan aktiva adalah properti investasi dan aset tetap yang tercantum dalam
laporan keuangan konsolidasi Emiten, sedangkan yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah
merupakan lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total properti investasi dan aset tetap yang
tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi Emiten yang terakhir.
2) Mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengijinkan Entitas Anak untuk
mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
a. merger atau akuisisi atau peleburan yang dilakukan dalam bidang usaha yang sama dengan bidang
usaha Emiten dan/atau Entitas Anak, atau
b. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Emiten, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Emiten dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
c. merger atau akuisisi antara Emiten dan Entitas Anak dengan ketentuan bahwa dalam hal merger
tersebut, Emiten tetap menjadi perusahaan yang menerima merger (survivingCompany).
3) Mengubah kegiatan usaha utama Emiten
4) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten
5) Mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang sejenis yang mempunyai tingkatan
(ranking) dan nilai lebih tinggi dari surat utang atau instrumen utang yang sudah diterbitkan oleh Emiten
Kelalaian : Kelalaian Emiten:
a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara atau melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari ekuitas Emiten berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Emiten terakhir yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali); atau
c. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah (selain Pasal 9.1.a) dan/atau perjanjianlainnya yang dibuat dalam hubungan dengan penerbitan
Sukuk Ijarah ini; atau
d. Apabila Emiten tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status serta pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Emiten.
Kelalaian Wali Amanat:
Jika Wali Amanat lalai atau melakukan cidera janji atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka
ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku, kecuali untuk meminta
pembatalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Perjanjian Pinjaman
Perseroan
Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH., yang terakhir kali diubah dengan
Adendum III Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 yang dibuat di bawah tangan tanggal 24 Juli 2020, dengan rincian sebagai berikut
111
Page 114
Para Pihak : Debitur: Perseroan
Kreditur Sindikasi:
1) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2) PT Bank Central Asia Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
Rp2.813.406.916.417,00
Plafond BNI sebesar Rp1.641.060.254.346,00
Plafond BCA sebesar Rp1.172.346.662.071,00
Bunga: 9% per-tahun
Jangka Waktu : 22 Desember 2027 (sudah termasuk grace period)
Jaminan : Aset Tetap Dapat Diikat
1) Tanah dan Bangunan Intiland Tower Surabaya seluas 4.745 m2 dengan SHBG No.406/K yang terletak di
Jalan Panglima Sudirman No.101-103, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur atas nama PT Intiland Development Tbk.
2) Tanah dan Bangunan Intiland Tower Jakarta seluas 8.394 m2 yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kav
32, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta yang
terbagia atas SHGB No.61 seluas 4.589 m2, SHGB No.311 seluas 261 m2, SHGB No.312 seluas 1.872 m2,
SHGB No.568 seluas 1.672 m2 atas nama PT Intiland Development Tbk.
3) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek Tierra seluas 46.152 m2 yang merupakan bagian
dari tanah seluas total 62.670 m2 dengan SHGB No.2206 yang terletak di Jalan Darmo Harapan,
Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PT
Intiland Grande.
4) Tanah sebagai akses jalan menuju Tanah Tierra seluas 1.800 m2 di Jalan Darmo Harapan, Kelurahan
Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atas nama PT Intiland
Grande (yang akan diikat setelah proses pemecahan sertifikat atas bidang tanah tersebut selesai)
5) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek 1Park Homes dengan total seluas 11.138 m2
yang terletak di Jalan Kyai Moh. Syafii Hadzami, Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran
Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta yang terbagi atas SHGB No.1276 seluas 739 m2, SHGB
No.1277 seluas 9.445 m2, SHGB No.1280 seluas 40 m2, dan SHGB No.1338 seluas 434 m2 atas nama PT
Gandaria Prima.
6) Tanah kosong yang merupakan pengembangan Proyek Graha Golf seluas 8.619 m2 yang merupakan
bagian dari tanah seluas total 14.529 m2 dengan SHGB No.5863 yang terletak di Graha Famili Estate,
Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Sinar
Cemerlang Gemilang.
7) Tanah Graha Family dan Country Club seluas 26.036 m2 dengan SHGB No.5520/Pradah Kalikendal yang
terletak di Graha Famili Estate, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur atas nama PT Graha Family View.
8) Tanah dan bangunan apartemen 1Park Avenue dan 1Park Hamilton seluas 11.993 m2 yang terletak di
Jalan Kyai Moh. Syafii Hadzami, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta yang terbagi atas SHGB No.1278 seluas 9.066 m2 dan SHGB No.1281
dengan luas 2.927 m2 atas nama PT Gandaria Prima.
9) Tanah dan bangunan Proyek Praxis seluas 10.704 m2 yang terletak di Jalan Sono Kembang No.4-6,
Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang terbagi atas
SHGB No.712 seluas 2.808 m2, SHGB No.809 seluas 290 m2, SHGB No.821 seluas 627 m2, SHGB No.837
seluas 830 m2, dan SHGB No.808 seluas 6.149 m2 atas nama PT Primasentosa Ganda.
10) Tanah dan bangunan Proyek Spazio seluas 4.676 m2 dengan SHGB No.5796 atas nama PT Intiland
Grande yang terletak di Jalan Mayjend. Yono Soewoyo, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh
Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Surat pernyataan dan kesanggupan (letter of undertaking “LOU”) yang dibuat dan ditandatangani oleh
Pemegang Saham Pemberi LOU yang berisikan pernyataan dan kesanggupan dari Pemegang Saham Pemberi
LOU. Pihak Pemegang Saham Pemberi Surat Pernyataan dan Kesanggupan (Letter of Undertaking) adalah
Hendro Santoso Gondokusumo sesuai Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 52 tanggal 21 Desember
2018 yang dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat
Jaminan Perusahaan dari Penjamin yang dibuat dalam akta notaris, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
1) PT Intiland Grande, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 49 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat
di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat;
2) PT Taman Harapan Indah, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 51 tanggal 21 Desember 2018 yang
dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat;
112
Page 115
3) PT Gandaria Prima, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 48 tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat
di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat; dan
4) PT Primasentosa Ganda, sesuai Akta Jaminan Perusahaan Nomor 50 tanggal 21 Desember 2018 yang
dibuat di hadapan Endang Moeliani, SH., Notaris di Jakarta Barat.
(Hubungan hukum antara pihak penjamin dan Perseroan adalah merupakan entitas anak Perseroan baik yang
dimiliki oleh Perseroan secara langsung maupun tidak langsung)
Seluruh pendapatan Debitur, Penjamin, PT Intiland Sejahtera (“IS”), PT Kawasan Industri Intiland (“KII”) dan
PT Sinar Puspapersada (“SPP”) (untuk Proyek Talaga Bestari Tahap 2) akan diikat dengan fidusia
Seluruh rekening penampungan yang dibuka oleh Debitur, Penjamin, IS, KII, SPP sehubungan dengan
Perjanjian Kredit akan diikat dengan gadai
Selain Aset Tetap Dapat Diikat, Debitur wajib menyerahkan aset-aset lain untuk dititipkan pada Agen
Jaminan yang tidak dijadikan sebagai Jaminan berupa:
Sebidang tanah Proyek Pinang Residence Town House atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.275 M2
yang masih dalam proses pemecahan sertifikat.
Aset Tetap Yang Dititipkan akan dibebankan Hak Tanggungan dan dijadikan sebagai Jaminan dalam
Perjanjian Kredit ini, jika terjadi salah satu hal di bawah ini:
a. Debitur gagal memenuhi ketentuan Kewajiban Keuangan berdasarkan Pasal 16.39 Perjanjian Kredit;
atau
b. Pekerjaan konstruksi Proyek Pinang Residence Town House gagal dimulai selambat-lambatnya pada
tanggal 31 Desember 2022.
Menyerahkan Jaminan tambahan yang nilainya setara dengan tanah Proyek Pinang Residence Apartment jika
pekerjaan konstruksi Proyek Pinang Residence Apartment gagal dimulai selambat-lambatnya pada tanggal
31 Desember 2022.
Hal-hal yang Perlu : Debitur berjanjian dan mengikatkan diri selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur Sindikasi,
dilakukan oleh Debitur kecuali dinyatakan lain oleh Para Kreditur Sindikasi, Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Affirmative Covenants) 1) Mengalihkan dan menyalurkan seluruh transaksi keuangan Debitur melalui Agen Fasilitas.
2) Meminta persetujuan dan/atau melaporkan setiap perubahan anggaran dasar Debitur yang dinyatakan
dalam akta notaris dan Surat Persetujuan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kemenkumham. Perubahan anggaran dasar Debitur tidak boleh dinyatakan dalam akta
notaris setelah melewati 30 (tiga puluh hari sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
3) Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin dan tepat waktu kepada Para Kreditur Sindikasi data
atau laporan sebagai berikut:
a. Laporan keuangan Debitur yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar sebagai rekanan Para Kreditur
Sindikasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku yang bersangkutan dengan
ketentuan:
- Apabila penyampaian laporan keuangan tersebut di atas melebihi jangka waktu yang ditetapkan,
maka kualitas kredit Debitur akan diturunkan dan dinilai setinggi-tingginya pada kualitas kredit
“kolektabilitas 3” atau “kurang lancar”.
- Penggunaan partner yang sama di suatu Kantor Akuntan Publik rekanan Para Kreditur Sindikasi,
hanya diperkenankan selama 3 tahun berturut-turut.
Selanjutnya apabila Debitur tetap menggunakan KAP tersebut, maka Debitur wajib mengganti
partner di KAP tersebut.
b. Menyampaikan laporan keuangan (home statement) 3 (tiga) bulanan Debitur berikut penjelasannya
yang telah ditandatangani oleh Direksi Debitur paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah akhir tiap-tiap periode.
c. Bukti pelunasan PBB tahunan atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi Jaminan.
d. Fotokopi Surat Pemberitahuan (Pajak) Tahunan (SPT), PPh, berikut laporan keuangan yang bertanda
terima dari KPP setempat yang tidak perlu disahkan oleh KPP.
e. Daftar unit yang telah terjual/tersewa dengan muat informasi harga jual/sewa, pihak
pembeli/penyewa, jangka waktu sewa dan jatuh tempo sewa per 6 (enam) bulanan.
f. Laporan manajemen hotel setelah beroperasi per 6 (enam) bulanan, paling lambat 60 (enam puluh)
hari kalender setelah akhir tiap-tiap periode.
g. Salinan perjanjian sewa menyewa dan/atau perjanjian perpanjangan hak sewa yang telah
ditandatangani antara Debitr dengan pihak ketiga untuk unit ritel yang dijadikan Jaminan.
4) Menggunakan produk-produk jasa perbankan JMLA antara lain seperti produk simpanan, payroll gaji
karyawan, RTGS, kliring, pembayaran listrik atau telepon, kartu kredit, internet banking dan lain-lain
5) Memberikan kesempatan pertama kepada JMLA atau subsidiary atau grupnya untuk menjadi
underwriter/financial advisor dalam hal Debitur memerlukan refinancing, corporate action, IPO,
sebelum Debitur mengajukan kredit pada bank lain.
6) Melakukan penutupan asuransi atas jaminan yang termasuk insurable risk, dan seluruh biaya yang
timbul berkaitan dengan hak tersebut adalah beban Debitur, dan menyerahkan Salinan asli polis
asuransi kepada Agen Jaminan selambat-lambatnyan 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal
penutupan asuransi.
113
Page 116
7) Memberitahukan secara tertulis kepada Para Kreditur Sindikasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Kerugian, kerusakan atau kemusnahan aset dan harta kekayaan Debitur serta jaminan
b. Semua proses perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara
pidana serta permasalahan lain yang menyangkut perusahaan maupun harta kekayaan Debitur
c. Proses perkara antara pengurus perusahaan dengan pemegang saham, pemegang saham dengan
pemegang saham, pengurus dengan pengurus ataupun dengan pihak luar lainnya yang
mengakibatkan Dampak Kerugian Material
d. Pelanggaran ketentuan anggaran dasar Debitur yang dilakukan oleh pengurus Debitur
e. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha Debitur; atau
f. Permohonan pailit terhadap Debitur yang diajukan pihak lain ke Pengadilan Niaga
8) Mengizinkan Kreditur Sindikasi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kreditur Sindikasi untuk:
a. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka pemantauan perkembangan
aktivitas usaha Debitur
b. Melakukan pemeriksaan atas usaha dan aktivitas keuangan Debitur atau verifikasi terhadap
pencatatan keuangan/administrasi Debitur dan dokumen-dokumen kontrak serta memeriksa
barang Jaminan
9) Memberikan hak dan kuasa kepada Para Kreditur Sindikasi untuk:
a. Melakukan pendebetan Rekening Pencadangan Debitur, apabila terjad tunggakan kewajiban
Bungan dan/atau hutang pokok pinjaman untuk sumber pembiayaannya
b. Meminta langsung kepada KAP yang ditunjuk oleh Debitur untuk memperoleh Surat Keterangan
dari Management dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada) apabila KAP memberikan pendapat
selain wajar dalam semua hal yang material
c. Mendiskusikan permasalahan keuangan Debitur secara terpisah atau bersama sama dengan KAP
rekanan Kreditur Sindikasi yang ditunjuk oleh Debitur jika Akuntan Publik memberikan pendapat
selain “unqualified opinion”
d. Mengalihkan sebagian atau seluruh hal dan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi kepada
pihak lain
10) Memberikan segala keterangan yang diminta sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan
Jaminan.
11) Memperpanjang izin-izin/legalitas usaha yang telah habis atau jatuh tempo dan meyerahkan salinan
perpanjangannya kepada Para Kreditur Sindikasi pada kesempatan pertama.
12) Menginformasikan kepada Para Kreditur Sindikasi jika Debitur melakukan pembagian laba usaha
dan/atau membayar dividen kepada pemegang saham Debitur
13) Menjaga tingkat biaya overhead perusahaan untuk mempertahankan dan meningkatkan profitabilitas
perusahaan.
14) Mencapai target penjualan yang telah ditetapkan dalam financial model yang telah disampaikan oleh
Debitur kepada Para Kreditur Sindikasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran VIII Perjanjian Kredit.
15) Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kredit
dan didudukkan dalam Perjanjian Kreditur berikut seluruh perubahannya.
16) Mematuhi seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit Pengelolaan Rekening Penampungan termasuk
tetapi tidak terbatas kepada menyalurkan seluruh pendapatan usaha Debitur ke Rekening
Penampungan dan mencantumkan nomor Rekening Penampungan pada Kontrak pembayaran tagihan
17) Mensubordinasikan seluruh pokok pinjaman dan hutang bunga pemegang saham dan/atau afiliasi
yang ada dan yang aka nada di masa mendatang kepada Debitur serta mensubordinasikan pinjaman
pemegang saham yang dipergunakan untuk menutup kekurangan dana operasional usaha sebagai
subordinasi Fasilitas Kredit dalam akta notarial atau sebagai setoran modal dalam akta perubahan
anggaran dasar
18) Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Kredit ini.
19) Apabila setelah Perjanjian Kredit ini berakhir karena Debitur menunggak atau kredit dihentikan secara
sepihak oleh Kreditur Sindikasi, maka bunga dan denda yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit
tetap berlaku, demikian pula persyaratan lain.
20) Menjaga masa berlakunya dokumen-dokumen yang dimiliki dan memastikan kepatuhan kepada
seluruh hukum dan peraturan yang berlaku terhadap Debitur serta segala persetujuan dan perizinan
yang harus dimiliki dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Debitur
21) Melakukan setoran kas tambahan dari pemegang saham apabila terdapat kekurangan dana di dalam
Rekening Pencadangan, untuk kondisi apabila dana yang terdapat di dalam Rekening Pencadangan
telah digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran kewajiban Debitur yang jatuh tempo namun
tidak terisi kembali dari Collection Pool Account sesuai mekanisme yang terdapat dalam Perjanjian
Pengelolaan Rekening Penampungan dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut yang diatur lebih lanjut di
dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan
22) Menyampaikan rencana kerja dan biaya operasional Debitur selama 1 (satu) tahun kedepan selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan sebelum akhir periode berjalan untuk dibandingkan dengan laporan
kebutuhan dana operasional bulanan yang diserahkan sebagai bagian dari kewajiban Debitur dimulai
pada saat Proyek Praxis dan Proyek Spazio Tower beroperasi komersial.
Untuk keperluan perhitungan penggunaan dana sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan
Rekening Penampungan akan menggunakan nilai yang terendah di antara kedua laporan tersebut.
23) Membayar dan melunasi seluruh pajak-pajak atau kewajiban Debitur lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Indonesia
114
Page 117
24) Membayar semua biaya yang timbul dari dan/atau sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit
tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan
25) Mengupayakan agar mitra usaha Debitur menyalurkan aktivitas keuangan usahanya melalui Para
Kreditur Sindikasi
26) Memberikan prioritas utama atas laba usaha yang diterima Debitur untuk membayar kewajiban
Debitur yang jatuh tempo kepada Para Kreditur Sindikasi atau setidaknya sama dengan pinjaman
senior lain yang ada
27) Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, paten
dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur
28) Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi dan pengawasan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus
untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha Debitur
29) Sebagai pemegang saham mayoritas dari perusahaan Kontributor Dividen dan anak-anak perusahaan,
wajib memastikan dan menjamin pembagian dividen dari perusahaan Kontributor Dividen dan anak-
anak perusahaan sesuai dengan financial model yang disampaikan kepada Para Kreditur Sindikasi
30) Menggunakan minimal 50% hasil penjualan NCA berdasarkan Perjanjian Kredit ini untuk membayar
Hutang Debitur melalui Prepayment Account setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada kreditur
eksisting (bank) terkait NCA tersebut (jika ada)
31) Memastikan seluruh pendapatan yang diterima oleh anak perusahaan Debitur disalurkan ke dalam
Rekening Penampungan masing-masing anak perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengelolaan Rekening Penampungan
32) Membuka Rekening Penampungan atas proyek Talaga Bestari Tahap 2 atas nama PT Sinar
Puspapersada pada saat proyek Talaga Bestari Tahap 2 memulai pekerjaan konstruksi pada tahun
2020.
33) Mengikat dengan gadai seluruh dana dalam Rekening Pencadangan Debitur yang disimpan dalam
bentuk deposito
34) Mengalihkan pada setiap akhir minggu seluruh dana yang diterima dari:
a. End user dalam rekening bank-bank atau Lembaga keuangan lain peneriman installment bertahap
yang telah ada; dan
b. Pada saat progress konstruksi telah tercapai, bank-bank atau Lembaga keuangan lainnya pemberi
Kredit Pemilikan Rumah, ke Rekening Penampungan dan memberikan detail rekening koran
Debitur sehubungan dengan pemindahan dana tersebit di atas kepada Agen Penampungan
selambat-lambatnya tanggal 25 pada setiap bulannya.
35) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pembelian apartemen atau office oleh pembeli, maka Debitur
tetap bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada Para Kreditur Sindikasi
36) Sertifikat Kepemilikan yang telah berupa SHMSRS atas apartemen dan office Praxis, Spazio Tower,
1Park Avenue & Hamilton dan Pinang Residence yang terjual kepada pembeli dapat ditarik sebagian
sesuai dengan unitnya dengan ketentuan:
a. Debitur mengajukan permohonan secara tertulis kepada Para Kreditur melalui Agen Fasilitas
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal penarikan dengan melampirkan rincian
data pembelian serta pelunasan yang telah dilakukan selanjutnya Agen Fasilitas menyampaikan
pemberitahuan kepada Para Kreditur dan Agen Jaminan untuk menindaklanjuti permohonan
Debitur dimaksud; dan
b. Apabila atas sertifikat yang akan ditarik telah dilakukan pelunasan sepenuhnya oleh pembeli baik
secara tunai maupun melalui KPR bank, maka Debitur wajib menyerahkan surat kuasa dari pembeli
atau bank pemberi KPR untuk meminta sertifikat atas unit yang telah dilunasi.
c. Nilai pasar dari Aset Tetap Dapat Diikat setelah pelepasan sebagian unit SHMSRS sebagaimana
dimaksud di atas, minimal sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Baki Debet pada saat
permohonan diajukan.
37) Jika pada salah satu Tanggal Pemasukan Penerimaan, dana yang disetorkan berjumlah lebih dari
Rp125.000.000.000,00 dan sumber dana tersebut berasal dari Proyek 1Park Avenue & Hamilton, Praxis
dan Spazio Tower, maka penggunaan dana block sale di atas Rp100.000.000.000,00 tersebut harus
berdasarkan persetujuan dari Para Kreditur Sindikasi
38) Kewajiban Keuangan
Debitur wajib mempertahankan/meningkatkan kinerja keuangan Debitur dengan indicator rasio
keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio minimal 1 (satu) kali
b. Debt to Equity Ratio maksimal 2,7 (dua koma tujuh) kali
c. Net Operating Cash Flow/Principal minimal 110% (seratus sepuluh persen)
d. Loan to Value maksimal 70% (tujuh puluh persen)
e. Interest Coverage Ratio mengikuti standar covenant obligasi tahun 2016 seri A dan seri B.
Dalam hal Debitur gagal memelihara rasio keuangan sesuai kewajiban keuangan ini, pemegang saham
Debitur bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Debitur, termasuk jika
diperlukan melakukan tambahan self financing atau top up untuk mencapai rasio keuangan yang
diinginkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak laporan keuangan yang dijadikan acuan
dikeluarkan.
Pembatasan- : Selama Hutang belum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur Sindikasi, tanpa persetujuan tertulis dari Para
pembatasan (Negative Kreditur Sindikasi terlebih dahulu, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
Covenants) 1) Mengubah bidang usaha selain daripada bidang usaha Debitur pada saat ini
115
Page 118
2) Mengadakan penggabungan usaha (merger), akuisisi atau konsolidasi dengan perusahaan lain
3) Melakukan pembubaran perusahaan
4) Melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan saham pada perusahaan lain yang
melebihi rencana anggaran biaya dan investasi tahunan
5) Mengizinkan pihak lain menggunakan perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain
6) Mengubah bentuk atau status hukum perusahaan Debitur, merubah anggaran dasar (kecuali
meningkatkan modal), memindahtangankan saham Debitur baik antar pemegang saham maupun
kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali
7) Memberikan pinjaman kepada pihak lain siapapun juga termasuk kepada pemegang saham Debitur
kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan
langsung dan telah disetujui oleh Para Kreditur Sindikasi
8) Menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali jika pinjaman tersebut
diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan telah disetujui oleh Para
Kreditur Sindikasi
9) Mengambil lease dari perusahaan leasing melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) per tahun
10) Mengikatkan diri sebagai penjamin, menjaminkan kepada pihak lain harta kekayaan dalam bentuk dan
maksud apapun (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada Para Kreditur
Sindikasi) kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha/operasional sehari-hari
11) Menjual dan atau menyewakan dan atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang Jaminan
kecuali sehubungan dengan kegiatan usaha/operasional sehari-hari
12) Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan kepada pihak manapun
13) Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi Debitur
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Debitur
b. Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negative pada aktivitas usaha Debitur
dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur
c. Mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun perusahaan termasuk tetapi
tidak terbatas pdaa perusahaan afiliasinya dengan cara-cara yang berada diluar praktek-praktek
dan kebiasaan yang wajar dan melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar.
14) Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan atau kewajiban Debitur yang
timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau Dokumen Jaminan kepada pihak lain
15) Membuka usaha baru yang tidak terikat dengan usaha yang telah ada
16) Menarik kembali modal yang telah disetor
17) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU kepada instansi yang berrwenang
18) Menjaminkan aset milik Debitur dan/atau anak perusahaannya kepada pihak manapun yang berupa:
a. Aset Tetap Yang Dititipkan; dan
b. Tanah dan bangunan Spazio seluas 7.902 M2 yang terletak di Jalan Mayjend Yono Soewoyo,
Surabaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No.5697/Pradah Kalikendal atas nama PT Starlight
Nusa Properti. Kecuali penjaminan tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit
ini.
Cidera Janji : 1) Debitur tidak memenuhi seluruh atau sebagian janji atau pernyataan yang telah disampaikan dalam
Perjanjian Kredit
2) Debitur tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit
3) Debitur tidak atau lalai melakukan pembayaran atas angsuran Baki Debet, Bunga, dan biaya-biaya
lainnya serta jumlah apapun yang wajib dibayar oleh Debitur tersebut berdasarkan Perjanjian Kredit
ini pada Tanggal Pembayaran Kredit, Tanggal Pembayaran Bunga atau tanggal jatuh tempo lain sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Transaksi, dalam hal mana lewatnya waktu saja sudah
memberi bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
4) Debitur gagal untuk memenuhi salah satu dari Kewajiban Keuangan (Financial Covenant) berdasarkan
ketentuan pasal 16.39 Perjanjian Kredit
5) Debitur gagal memenuhi kewajiban penting kepada pihak lain yang menyebabkan Dampak Merugikan
Material, wanprestasi/cidera janji terhadap perjanjian-perjanjian lain dimana Debitur menjadi pihak di
dalamnya (cross default) atau asetnya terikat (cross collateral) atau wanprestasi terhadap komitmen
pembayaran atau kewajiban pembayaran yang menurut pertimbangan Kreditur Sindikasi dapat
mepengaruhi kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit
6) Debitur menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang atau tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya
7) Debitur lalai atau tidak memenuhi syarat0syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
15 Perjanjian Kredit atau tidak sesuai fakta sebenarnya
8) Debitur lalai atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 mengenai ekwajiban-kewajiban Debitur
termasuk Kewajiban Keuangan dan ketentuan Pasal 17 mengenai pembatasan
9) Kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian termasuk tetapi tidak terbatas pada barang yang menjadi
Jaminan, beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh instansi yang berwenang atau
mendapat tuntutan dari pihak lain yang menurut pertimbangan Para Kreditur Sindikasi dapat
mempengaruhi kondisi kredit Debitur
10) Debitur melakukan perbuatan dan/atau terjadinya peristiwa dalam bentuk dan dengan nama apapun
yang atas pertimbangan Kreditur Sindikasi dapat mengancam kelangsungan usaha Debitur, sehingga
kewajiban Debitur kepada Kreditur Sindikasi menjadi tidak terjamin sebagaimana mestinya
11) Debitur dinyatakan tidak berhak lagi menguasai harta kekayaannya baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun putusan pengadilan termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan
pailit oleh Pengadilan dan/atau Debitur dilikuidasi
116
Page 119
12) Debitur terlibat dalam perkara di Pengadilan yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum
tetap yang menurut penilaian Kreditur Sindirkasi dapat mengakibatkan Debitur wajib membayar ganti
rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
untuk melakukan pembayaran Hutang
13) Timbul perpecahan dalam kepengurusan perusahaan Debitur karena alasan apapun juga dan/atau
timbul sengketa mengenai kepemilikan perusahaan Debitu
14) Debitur menghentikan kegiatan usahanya, yang menyebabkan Debitur tidak dapat memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, baik kepada Kreditur Sindikasi maupun kepada pihak lain.
15) Seluruh aset atau usaha Debitur mengalami penurunan nilai berdasarkan penilaian Kreditur Sindikasi
yang mana penurunan ini dapat membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan Debitur untuk
memenuhi kewajibannya yang terkait dengan Fasilitas Kredit
16) Pengurus Perusahaan terlibat dalam perkara di Pengadilan atau Lembaga/instansi lainnya yang dapat
mempengaruhi keadaan keuangan Debitur
17) Berdasarkan penilaian Kreditur Sindikasi, keadaan keuangan bonafiditas dan solvabilitas Debitur
mundur sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur dalam melakukan
pembayaran hutang
18) Izin, kewenangan atau persetujuan yang diperlukan oleh Debitur untuk mendirikan dan menjalankan
kegiatan usahanya dicabut atau dinyatakan tidak lagi berlaku atau Debitur berhenti menjalankan
usahanya.
19) Debitur meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
20) Perubahan total kepemilikan atas anak-anak perusahaan Debitur saat ini secara sedemikian rupa baik
langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan Debitur tidak lagi menjadi pemegang saham
pengendali
21) Terjadi peristiwa akuisisi yang diwajibkan oleh hukum termasuk nasionalisasai perusahaan atau
penyitaan aset Debitur dalam jumlah yang cukup besar
22) Terjadi peristiwa gangguan kondisi situasi politik, ekonomi dan regulasi yang dapat mempengaruhi
kualitas kredit Debitur
23) Bank Indonesia atau peraturan dari Lembaga regulator lainnya yang terkait dengan Fasilitas Kredit ini
menentukan bahwa Fasilitas Kredit ini digolongkan dalam transaksi pihak-pihak yang terkait (afiliasi)
dengan Kreditur Sindikasi, atau terdapat perubahan dalam peraturan, kebijakan kredit Bank Indonesia
atau Lembaga regulator lainnya yang mana semuanya akan membatalkan hak Kreditur Sindikasi untuk
meneruskan fasilitas yang telah diberikan
24) Iklim usaha, operasional usahan dan/atau situasi ekonomi, social politik di Indonesia, baik sebelum
atau selama jangka waktu pemberian Fasilitas Kredit ini mengalami penurunan yang material atau
terdapat gangguan dalam situasi politik, ekonomi dan/atau regulasi yang dapat mempengaruhi kualitas
kredit
25) Apabila bagian kekayaan Debitur yang dijadikan Janiman ternyata telah dibebani dengan hak-hak
jaminan lainnya selain kepada Para Kreditur Sindikasi atau musnah, berkurang nilainya atau disita pihak
lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hal penguasaannya
26) Debitur membubarkan/dibubarkan perusahaannya atau dilikuidasi dan/atau diminta atau meminta
dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayara Utang (PKPU)
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan diselesaikan melalui badan
Sengketa peradilan.
Berkenaan dengan Dokumen Transaksi dan segala akibatnya, Debitur memilih Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sebagai domisili sah dan tetap.
Akan tetapi Debitur menyetujui bahwa Para Kreditur Sindikasi dan/atau pihak yang ditunjuk olehnya dapat,
atas kebijaksanaannya sendiri, mengajukan tuntutan yang mungkin timbul ke pengadilan negeri lainnya di
wilayah Republik Indonesia dan Debitur menyetujui untuk tunduk pada yurisdiksi pengadilan tersebut.
Catatan:
Perseroan telah memperoleh persetujuan sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Berkelanjutan PT Intiland Development Tahap
lll Tahun 2022 dan penggunaan dananya dari Kreditur Sindikasi yaitu berdasarkan Surat dari Kreditur Sindikasi Nomor SSK/3.1/3362 tanggal 4
November 2022 perihal Penyampaian Persetujuan untuk Menerbitkan Sukuk Ijarah atas nama PT Intiland Development Tbk.
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 53 tanggal 13 November 2009 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH., yang
terakhir kali diubah dengan Perubahan XV atas Perjanjian Kredit tanggal 31 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: Perseroan
Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
Rp25.000.000.000,00
Terbagi dalam:
D/L sebesar Rp20.000.000.000,00
O/D sebesar Rp5.000.000.000,00
Bunga: 11% per-tahun
117
Page 120
Jangka Waktu : 16 Februari 2023*)
*) Perjanjian kredit antara Perseroan dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCBI),
berdasarkan konfirmasi email dari CCBI tanggal 17 November 2022, fasilitas kredit Perseroan yang telah
diberikan oleh CCBI sedang dalam proses perpanjangan dan telah diperpanjang melalui sistem CCBI selama 3
bulan yaitu sejak 16 November 2022 sampai dengan 16 Februari 2023
Jaminan : 1 Unit Sport Center di Perumahan Pantai Mutiara
Jl. Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
SHGB No.9685/Pluit, seluas 16.520 M2
Nilai APHT:
HT 1 Rp 31,250,000,000 (Intiland Development)
HT 2 Rp12,500,000,000 (Intiland Grande)
HT 3 Rp12,500,000,000 (Taman Harapan Indah)
HT 5 Rp18,750,000,000 (Intiland Grande)
HT 6 Rp150,000,000,000 (Perkasalestari Permai)
(Jaminan cross collateral dengan fasilitas atas nama PT Intiland Grande, PT Perkasalestari Permai dan PT
Taman Harapan Indah)
Hal-hal yang Perlu : Selama Perjanjian Kredit berlaku, Debitur mengikatkan diri untuk:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja dan investasi
(Affirmative Covenants) b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan perjanjian kredit dari
pembayran-pembayran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun
juga
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
sebagaimana mestinya
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
e. Mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak ditetapkan oleh Bank dan
akan diberitahukan kepada Bank untuk masuk kedalam bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk
memeriksa keadaannya
f. Mengasuransikan barang yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit pada perusahaan
asuransi yang ditunjuk dan disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar Bunga atau hutang pokok
dari fasilitas ini
h. Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
i. Memberitahukan kepada Bank setiap ada pengubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisatis serta susunan para pemegang saham Debitur
j. Menyerahkan kepada bank:
- Laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari Debitur yang
dibuat oleh akuntan public yang terdaftar selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah penutupan tahun buku Debitur
k. Menjaga rasio total kewajiban berbanding modal lebih kecil atau sama dengan 2 kali
l. Menjaga rasio EBITDA berbanding biaya bunga lebih besar atau sama dengan 1,1 kali
m. Menempatkan pinjaman dari Bank sebagai senior debt terhadap pinjaman Debitur pada pemegang
saham Debitur.
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative a. Menjaminkan dan/atau menggadaikan dan/atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga barang
Covenants) yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
b. Membubarkan perusahaan yang dioperasikannya atau mengizinkan atau melakukan penggabungan,
peleburan maupun pengambilalihan yang dapat merubah secara mendasar bentuk dari kepemilikan
saham
c. Menjual atau setuju untuk menjual sebagian ataupun sebagian besar harta yang dimiliki Debitur kecuali
transaksi yang berhubungan dengan menjalankan usaha Debitur secara normal
d. Mendirikan atau mengambil alih anak perusahaan atau melakukan investasi pada perusahaan lainnya atau
memberikan pembiayaan kepada seseorang ataupun perusahaan kecuali yang berhubungan dengan
menjalankan usahanya secara normal dan melakukan pembelian aset kecuali untuk demi berlangsungnya
usaha Debitur
e. Memberikan jaminan perusahaan dan meminjamkan uang kepada pihak lain kecuali untuk keperluan
usaha sehari-hari dari Debitur
f. Meminjam atau mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga kecuali untuk keperluan usaha sehari-hari dari
Debitur
Cidera Janji : Jika terjadi salah satu sebab yang disebutkan di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-
jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau berdasarkan perjanjian-
perjanjian lainnya bbaik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank yang berkaitan dengan
Perjanjian Kredit termasuk pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau
perpanjangannya baik yang dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat secara di bawah tangan yang
mungkin ada serta baik karena hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan
118
Page 121
dengan hutang dimaksud dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang
berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi;
a. Bilamana antara bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
biaya yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
b. Bilamana sesuai jumlah hutang pokok atau Bungan atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau Promses yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam pasal 3 di atas ini, tidak
dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dalam hal
mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan
kewajibannya
c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
d. Bilamana sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit dan
atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap penting
e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hitang kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiha yang telah ditagih atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan
telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang
f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
h. Bilamana Debitur dibubarkan atau dilikuidasi dan atau dinyatakan pailit
i. Bilamana izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak
diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
sementara usahanya
j. Bimana barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh insyansi yang berwenang, baik untuk sebagian
maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa sehingga menurut
pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit
k. Bilamana Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang yang menjadi
jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas barang
yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang mengenai
atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah sebagai pihak
yang meminjam atau penanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan
bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian ttersebut menjadi harus dibayar atau dibayar
kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran yang telah
dilakukan
n. Bilamana rekening koran/gito Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
o. Bilamana Debitur menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga
barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank
p. Bilamana Debitur mengubah anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Komisaris serta susunan para
pemegang saham Debitur tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Debitur memilih tempat tinggal yang
Sengketa tetap dan semumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta akan tetapi demikian itu
dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap Debitur di
pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan:
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk dapat menerima pinjaman dari pihak ketiga sehubungan dengan rencana penerbitan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dan penggunaan danya dari PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk. (CCBI), yaitu berdasarkan Surat dari CCBI No. 046/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 7 November 2022 perihal Surat Persetujuan
Permohonan PT Intiland Development Tbk.
Akta Perjanjian Kredit Nomor 98 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H, yang terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 140/MB-ID/PT1/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: Perseroan
Kreditur: PT Bank MNC Internasional Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
Rp25.000.000.000,00
119
Page 122
Bunga: 12,5% per-tahun
Jangka Waktu : 20 Desember 2022
Jaminan : 1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya
(jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
kepada Debitur)
Hal-hal yang Perlu : Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
(Affirmative Covenants) a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
- Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
berakhirnya periode pelaporan
- Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
- Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
periode pelaporan
b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia
d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
fotokopi atau catatan atasnya
e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
usahanya
f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
j. Menyalurkan mutasi rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga sejak
Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independen rekanan
Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
- Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
- Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
- Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
- Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
- Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
dilakukannya RUPS
Pembatasan- : Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
Covenants) pemberesan
b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
120
Page 123
c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
e. Melakukan pembukuan ganda
f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang
Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
b. Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
c. Melakukan divestasi
d. Melakukan joint venture
e. Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
f. Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
g. Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
saham Debitur pada pihak lain
h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
penjamin bagi pihak lain
i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
j. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji : Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
b. Pelanggaran Lain:
- Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
- Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
- Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit
c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
dalamnya
d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
harta kekayaan Debitur
g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
j. Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
121
Page 124
k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
sepengetahuan dan persetujuan Bank
l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
m. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
Sengketa dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
Catatan:
- Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu
berdasarkan Surat dari MNC Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk Ijarah Tahap
lll.
- Perseroan telah memperoleh persetujuan pengesampingan (waiver) ketentuan pemberitahuan terkait perubahan susunan pemegang
saham dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat dari MNC Nomor 049/WB-MO/IV/2021 tanggal 14 April
2021 perihal Tanggapan Surat No.057/Intiland/ANP/IV/21 tanggal 7 April 2021.
Akta Perjanjian Kredit Nomor 99 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., yang terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 142/MB-ID/PT1/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
Kreditur: Bank MNC
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
Rp25.000.000.000,00
Bunga: 12,5% per-tahun
Jangka Waktu : 20 Desember 2022
Jaminan : 1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya
(jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
kepada Debitur)
Hal-hal yang Perlu : Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
(Affirmative Covenants) a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
- Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
berakhirnya periode pelaporan
- Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
- Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
periode pelaporan
b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia
d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
fotokopi atau catatan atasnya
e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
usahanya
f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
122
Page 125
hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
j. Menyalurkan mutase rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga
sejak Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independent rekanan
Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
- Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
- Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
- Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
- Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
- Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
dilakukannya RUPS
Pembatasan- : Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
Covenants) pemberesan
b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
e. Melakukan pembukuan ganda
f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang
Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
b. Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
c. Melakukan divestasi
d. Melakukan joint venture
e. Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
f. Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
g. Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
saham Debitur pada pihak lain
h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
penjamin bagi pihak lain
i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
j. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji : Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
b. Pelanggaran Lain:
- Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
- Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
- Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit
c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
123
Page 126
bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
dalamnya
d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
harta kekayaan Debitur
g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
j. Perubahan Material atau Merugikan setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
sepengetahuan dan persetujuan Bank
l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
n. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
Sengketa dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
Catatan:
- Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat
dari MNC Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk Ijarah Tahap lll.
- Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila akan
melakukan perubahan anggaran dasar yaitu, berdasarkan Surat dari MNC Nomor 025/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal
Surat Persetujuan Pengesampingan (Waiver).
Akta Perjanjian Kredit Nomor 100 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih, S.H., yang terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perubahan Ke 10 No. 141/MB-ID/PT2/Add/12/2021 tanggal 20 Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
Kreditur: Bank MNC
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
Rp25.000.000.000,00
Bunga: 12% per-tahun
Jangka Waktu : 20 Desember 2022
Jaminan : 1) SHGB No,4952 seluas 7.473 m2 yang terletak di Komplek Perumahan Graha Famili, Kelurahan Pradah
Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur atas nama PT Starlight Nusa Property
2) SHGB No.201 seluas 32.405 m2 yang terletak di Jl. Komplek Blok F.19, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
3) SHGB No.330 seluas 14.101 m2 yang terletak di Jalan Komplek Blok F.1, Desa Ngoro, Kecamatan
Lolawang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
124
Page 127
4) SHGB No.226 seluas 17.356 m2 yang terletak di Jl. Komplek F.2, Desa Ngoro, Kecamatan Lolawang,
Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur atas nama PT Intiland Sejahtera
5) Jaminan perusahaan dari PT Intiland Grande, berkedudukan di Surabaya
(jaminan tersebut terikat secara cross collateralized terhadap fasilitas kredit lain yang diberikan oleh Bank
kepada Debitur)
Hal-hal yang Perlu : Debitur berjanjian kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berhutang kepada Bank
dilakukan oleh Debitur berdasarkan Perjanjian ini, Debitur wajib:
(Affirmative Covenants) a. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
- Laporan keuangan 6 (enam) bulan (internal) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak
berakhirnya periode pelaporan
- Laporan keuangan tahunan (audited) berikut perincian dan penjelasannya secara periodil selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan
- Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
periode pelaporan
b. Memberikan dokumen, data informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai keadaan
keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank
c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
Debitur dan/atau penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia
d. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
kantor, Gedung dan/atau lokasi usaha Debitur guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
Debitur serta objek Jaminan, memeriksa pembukuan dan atau catatan Debitur dan membuat Salinan atau
fotokopi atau catatan atasnya
e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan
usahanya
f. Mematuhi seluruh ketetuan hukum yang berlaku di Indonesia
g. Apabila Jaminan memiliki bangunanm maka Debitur wajib mengasuransikan dan memelihara asuransi
atas barang-barang (baik bergerak maupun tidak bergerak) yang sekarang telah dan/atau dikemudian
hari akan dijaminkan oleh Debitur kepada Bank kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
terhadap risiko kerugian dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bank termasuk namun tidak terbatas
terhadap jenis risiko, jumlah pertanggunngan dan banker’s clause atas nama Bank (Bank merupakan
pihak yang pertama kali berhak menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi)
h. Menyerahkan asli polis asuransi, kuitansi dan banker’s clause sebagaimana dimaksud di atas dan secara
tepat waktu membayar seluruh premi asuransi tersebut
i. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit yang
terhutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan atau kewajiban Bungan Fasilitas Kredit
yang terhutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit
j. Menyalurkan mutase rekening koran pada Bank, minimal 30% per bulan terhitung mulai bulan ketiga
sejak Fasilitas Kredit diberikan kepada Debitur
k. Fasilitas Kredit dapat dicairkan dengan tetap menjaga rasio kecukupan Jaminan minimum 109.5%
l. Jaminan berupa tanah dan bangunan wajib dinilai ulang oleh perusahaan penilai independent rekanan
Bank minimal 2 (dua) tahun sekali
m. Apabila di atas tanah Jaminan akan dibangun maka wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank
n. Wajib menjaga dan mempertahankan kondisi/rasio keuangan sebagai berikut:
- Loan to EBITDA maksimal sebesar 3,5 (tiga koma lima) kali
- Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 3 (tiga) kali
- Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,25 (satu koma dua lima) kali
o. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur
p. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembagian dividen
q. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank:
- Agenda RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur
- Hasil RUPS tentang perubahan Direksi dan Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak
dilakukannya RUPS
Pembatasan- : Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative
Covenants) a. Menyatakan pailit, mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayran Utang, melakukan likuidasi atau upata
pemberesan
b. Melakukan perikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang berdampak secara material terhadap
Debitur dan atau mempengaruhi kemampuan membayar kepada Bank
c. Melakukan kegiatan usaha atau transaksi dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris dan atau
pihak terikat Debitur yang bukan merupakan transaksi yang wajar
d. Menjual, mengalihkan, menyewakan, membebankan dengan jaminan lain atau melepaskan dengan cara
apapun atas barang jaminan/agunan kepada pihak lain
e. Melakukan pembukuan ganda
f. Menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan peruntukannya
g. Melakukan pengalihan penghasilan dengan memperbesar biaya dan mengurangi piutang yang bertujuan
untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang
125
Page 128
Tanpa pesetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan akuisisi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
b. Melakukan penggabungan/merger atau konsolidasi
c. Melakukan divestasi
d. Melakukan joint venture
e. Memberikan pinjaman kepada Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham Debitur
f. Memperoleh pinjaman baru atau tambahan pinjaman dari pihak lain
g. Menggadaikan atau membebankan atau menjadikan jaminan atas kepemilikan saham para pemegang
saham Debitur pada pihak lain
h. Menjual, membebankan atau melepaskan sebagian besar aset Debitur kepada pihak lain atau menjadi
penjamin bagi pihak lain
i. Mengeluarkan saham-saham baru, hak opsi, waran atau instrument-instrumen sejenis lainnya
k. Mengakibatkan atau menyetujui untuk mengakibatkan terjadinya pengeluaran modal
Cidera Janji : Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
a. Gagal Bayar: Jika Debitur tidak membayar hutan dan/atau mematuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, di mana
lewatnya waktu saja merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
b. Pelanggaran Lain:
- Bilamana menurut Bank, Debitur terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari
syarat dan ketentuan dalam perjanjian Kredit dan atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar
suatu jumlah sebagaimana diuraikan di atas)
- Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur dalam Dokumen Fasilitas
Kredit dan atau dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau
salah atau mengandung informasi yang menyesatkan
- Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin dan
atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi
kemampuang Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit
c. Gagal Bayar Silang: Jika hutang Debitur atau PT Intiland Grande tidak dibayar ketika jatuh tempo atau
pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi pinjaman yang
bersangkutan dan/atau Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut melanggar atau cidera janji
berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan atau PT Intiland Grande tersebut merupakan pihak di
dalamnya
d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur, salah satu atau lebih dari ketentuan dalam
Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan
atau menjadi ketentuan yang melawan hukum bagi Debitur
e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
atau modal saham Debitur atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi, izin, dan
kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha Debitur
f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
harta kekayaan Debitur
g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur mengalami ketidakmampuan
membayar hutang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian hutang memilai
negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian hutang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
hutang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian hutang
h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengan tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
pembubaran Debitur antara lain dengan penunjukan seorang likuidator, curator, pengurus administrator,
agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap bagian dari harta kekayaan Debitur
i. Litigasi: Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris dan atau pemegang saham) terlibat atau turut serta
dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau tuntutan
terkait dengan masalah social dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
j. Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha atau
kondisi keuangan Debitur atau akibat material yang merugikan terhadap kemampuan Debitur untuk
melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit
k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur termasuk diantaranya bilamana Jaminan hilang,
rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa
sepengetahuan dan persetujuan Bank
l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan
o. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur tidak memenuhi atau melaksanakan
ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian ataupun seluruhnya
126
Page 129
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Untuk pelaksanaan Dokumen Fasilitas Kredit dan segala akibat hukumnya, Para Pihak memilih domisili umum
Sengketa dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak menghapuskan atau
mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan atau Pemberi Jaminan dan
atau Penjamin di hadapan pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku
Catatan:
- Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerima pinjaman sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 dari PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC), yaitu berdasarkan Surat
dari MNC Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan Sukuk Ijarah Tahap lll.
- Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh persetujuan terlebih dahulu apabila akan
melakukan perubahan anggaran dasar yaitu, berdasarkan Surat dari MNC Nomor 025/WB-MNC/WB/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal
Surat Persetujuan Pengesampingan (Waiver).
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor 30 tanggal 10 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH., Notaris
di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Ketiga Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Nomor KK/21/695/AMD/COMMJKT3,
dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
Kreditur: PT Bank Permata Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Revolving Loan sebesar:
Rp60.000.000.000,00
Bunga: 9.5% per-tahun
Jangka Waktu : 10 Agustus 2023*)
*)
Fasilitas kredit Perseroan pada PT Bank Permata Tbk, saat ini telah diperpanjang sampai dengan 10 Agustus
2023 melalui Surat PT Bank Permata Tbk No. 658/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022
perihal Surat Penawaran Fasilitas Perbankan yang telah disetujui oleh Perseroan
Jaminan : 1. SHGB No.4371/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Timur
I (Villa Desta), Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
2. SHGB No.04720/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
I/ Jalan Delima, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
3. SHGB No.4327/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
III.A Blok P Kav.06 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
4. SHGB No.4719/Lebak Bulus terdaftar atas nama PT Inti Gria Perdana yang terletak di Jalan Delima Barat
I/ Jalan Delima Barat III Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
5. SHGB No.9/Wanakerta terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada yang terletak di Jalan Kampung Sumur
Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang
6. SHGB No.06502/Wanakerta terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada yang terletak di Jalan Raya
Serang Km 21 (indomaret telaga bestari) blok X No.01, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya,
Kabupaten Tangerang, Banten
Hal-hal yang Perlu : 1) Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Minimal ISCR 1.5x
(Affirmative Covenants) b. Inventories (termasuk down payment) + account receivable (termasuk payment in advance dan
sales advances) – account payable harus lebih besar dari outstanding short-term bank loan
2) Menyerahkan laporan keuangan internal per semester, maksimal 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
pelaporan.
3) Nasabah wajib menyerahkan laporan keuangan audited tahunan nasabah maksimum 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak tanggal pelaporan. Laporan keuangan audited tahun 2018 dan seterusnya wajib
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang dapat diterima oleh Bank dan/atau tidak termasuk dalam daftar
hitam Bank.
4) Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kalender, dalam hal:
a. Melakukan perubahan susunan direksi dan atau dewan komisaris
b. Melakukan perubahan apapun terhadap anggaran dasar Nasabah baik yang wajib dimintakan
persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan kepada pihak/pejabat/ instansi yang
berwenang termasuk namun tidak terbatas kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali
untuk perubahan pemegang saham harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
c. Mengalami kejadian berikut ini:
- Tejadi tuntutan perkara perdata terhadap Nasabah yang nilainya minimal 1/3 dari jumlah
Pagu Fasilitas yang diperoleh
- Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Nasabah dengan suatu
badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan senyatanya mengenai segala
sesuatu yang dapat mempengaruhi usahanya atau pelaksaan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko nilai tukar mata uang asing
127
Page 130
- Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau
kedua-duanya akan menyebabkan kejadian kelalaian
d. Menjual, menyewakan, mentransfer, memindahkan hak, menghapuskan,
menjaminkan/mengagunkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Nasabah dengan cara
bagaimanapun juga dan kepada pihak manapun juga (kecuali menjaminkan/mengagunkannya
kepada Bank) yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran Nasabah kepada Bank
e. Menerima suatu pinjaman uang atau fasilitas keuangan berupa apapun juga atas fasilitas leasing
dari pihak lain (kecuali dari pemegang saham sepanjang disubordinasikan terhadap seluruh
kewajiban Nasabah kepada Bank) atau mengadakan suatu hutang atau kewajiban apapun juga
yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai aktiva atau yang dapat mempengaruhi kemampuan
pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank. Pembatasan di atas hanya berlaku untuk Nasabah
dengan pinjaman diatas Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah) atau
ekuivalennya.
f. Memberikan pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada pihak lain termasuk namun tidak
terbatas pada perusahaan afiliasi dan atau pemegang saham kecuali pinjaman dalam jangka
pendek dan dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari
5) Menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun
termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan
Terbatas yang berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan
atau penggantinya (jika ada)
6) Mengasuransikan Barang Jaminan maupun harta kekayaan Nasabah dan atau Penjamin dengan jenis,
nilai serta pada perusahaan asuransi yang merupakan rekanan Bank dengan Bank sebagai satu-satunya
pihak yang berhak menerima ganti rugi dan apabila tidak mengasuransikan Barang Jaminan maka Bank
berhak namun tidak wajib dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk mengasuransikan atau
menyuruh mengasuransikan Barang Jaminan atas beban biaya Nasabah
Pembatasan- : Nasabah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan melakukan tindakan-
pembatasan (Negative tindakan berikut yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Nasabah
Covenants) kepada Bank, yaitu:
1) Bertindak sebagai penjamin terhadap utang pihak lain kecuali utang dagang yang dibuat dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari
2) Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha di luar
kegiatan usahanya sehari-hari
3) Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Nasabah kepada Bank
4) Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
seluruh kewajiban yang terutang kepada Bank
5) Khusus untuk perusahaan berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
- Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi dengan
perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari perusahaan lain atau
bentuk perubahan usaha lainnya
- Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan pemegang saham perseroan tertutup dan atau
pemegang saham pengendali perusahaan terbuka (kecuali BUMN)
- Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan nasabah kecuali untuk perusahaan terbuka
- Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
(kecuali piutang dagang dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari) yang sekarang
telah dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham Nasabah kepada Nasabah
baik berupa jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Cidera Janji : Bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka hal/peristiwa
tersebut merupakan suatu kejadian kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian:
1) Nasabah atau Penjamin tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian atau
lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan yang termaktud
dalam Perjanjian
2) Barang Jaminan dan atau aset milik Nasabah dan atau Penjamin baik sebagian maupun seluruhnya
termasuk yang tidak dijaminkan menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan dari
Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian, disita oleh instansi yang
berwenang atau dinyatakan dalam sitaan
3) Bilamana pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Nasabah dan atau Penjamin kepada Bank
dalam Perjanjian atau perjanjian jaminan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dalam hal
apapun dengan kenyataannya
4) Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin yang berbentuk badan hukum, dibubarkan atau
dilikuidasi
5) Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin oleh instansi yang berwenang dalam proses atau telah
dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar utang-utang
6) Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin mengajukan permohonan pailit kepada instansi yang
berwenang atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang atau bilamana orang/pihak lain
mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Nasabah dan atau salah satu Penjamin
dinyatakan dalam keadaan pailit
7) Cross Default dan kelalaian dalam perjanjian lain
a. Bilamana Nasabah (termasuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dan atau salah satu Penjamin
(termasuk penjamin untuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) tidak melaksanakan perjanjian
128
Page 131
yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya dimana Nasabah (termasuk grup Nasabah yang
dibiayai oleh Bank) dan atau salah satu Penjamin sebagai pihak yang menerima pinjaman atau
fasilitas keuangan atau sebagai penjamin yang memberikan hak kepada pihak yang memberikan
pinjaman/fasilitas keuangan untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang terhutang atau
wajib dibayar oleh Nasabah (termasuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dan atau salah
seorang Penjamin (termasuk penjamin untuk grup Nasabah yang dibiayai oleh Bank) dalam
perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo pinjamannya
b. Bilamana Nasabah lain yang diberi fasilitas kredit oleh Bank dengan jaminan yang sama baik
seluruh maupun sebagian dari jaminan sebagaimana tercantum dalam perjanjian (parri pasu),
tidak melaksanakan perjanjian kredit dan atau perjanjian jaminan yang dibuatnya dengan Bank.
8) Bilamana Nasabah dan atau salah satu Penjamin berada di bawah pengampuan atau meninggal dunia
(kecuali apabila para ahli warisnya dan atau yang mendapatkan hak daripadanya dapat memenuhi
kewajiban-kewajibannya menurut hukum/undang-undang) yang mana yang berlaku
9) Bimana Nasabah mempergunakan gasil Pinjaman untuk membiayai keperluan lain di luar keperluan
yang tercantum dalam Ketentuan Khusus
10) Barang Jaminan dipinjamkan, disewakan, dijaminkan lagi, dialihkan, dijual atau dilepaskan dengan cara
apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
11) Barang Jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan Bank
menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Pinjaman beserta bunga, denda, provisi
dan biaya lainnya yang terhutang berdasarkan Perjanjian dan Nasabah/Penjamin tidak dengan segera
memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank
12) Nasabah dan atau Penjamin tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku, menjalankan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
13) Perjanjian atau Perjanjian Jaminan menjadi tidak sah atau tidak berlaku lagi
14) Nasabah atau Penjamin tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi
15) Nasabah dan atau Penjamin terlibat suatu proses hukum termasuk proses dalam pengadilan, arbitrase
dan lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu kemampuan
Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
16) Pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan atau developer atau pihak lain yang terkait, Nasabah
dan atau Penjamin dengan alasan apapun juga menunda atau menolak untuk menandatangani atau
tidak melaksanakan penandatangan Akta Jual Beli atau dokumen peralihan hak lainnya, Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan atau
dokumen-dokumen lain yang terkait dengan penjaminan atas Barang Jaminan yang dipersyaratkan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal Bank yang berlaku terkait
dengan Barang Jaminan
17) Terjadinya kejadian-kejadian apapun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengarui
kemampuan Nasabah dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan Perjanjian
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian dan semua akibatnya serta pelaksanaannya Para Pihak memilik tempat kediaman
Sengketa hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta,
namun demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah
melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini
menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relative terhadap
pengadian yang dipilih oleh Bank..
Catatan:
Perseroan telah memberitahukan kepada PT Bank Permata Tbk bahwa Perseroan akan menerima fasilitas keuangan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022, yang disampaikan melalui Surat
Pemberitahuan No. 150/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 perihal Surat Pemberitahuan, yang diterima oleh PT Bank Permata
pada tanggal 14 Oktober 2022
Akta Surat Hutang Nomor 6 tanggal 4 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Tarita Kooswanto, SH., Notaris di Jakarta Utara, yang terakhir kali
diubah dengan Persesuaian tanggal 15 Juni 2022, dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Development Tbk.
Kreditur: PT Mayapada Internasional Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
Rp150.000.000.000,00
Bunga: 14% per-tahun
Jangka Waktu : 7 Juni 2023
Jaminan : 1. SHGB No.18/Karang Kepuh seluas 14.992 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak
di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
2. SHGB No.19/Bojonegara seluas 15.670 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di
Provinsi Jawa Barat, Kabuapten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Bojonegara.
3. Personal Guarantee dari Hendro Santoso Gondokusumo sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan
Pribadi Nomor 8 tanggal 4 Juni 2018.
129
Page 132
Hal-hal yang Perlu : Tidak diatur secara khusus mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh Debitur (affirmative covenants) dalam
dilakukan oleh Debitur Perjanjian Kredit
(Affirmative Covenants)
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur dan/atau Pemberi Jaminan melakukan:
pembatasan (Negative 1) Perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris serta susunan pemegang saham.
Covenants) 2) Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain.
3) Penggadaian saham kepada pihak lain.
4) Penjaminan atas Barang Jaminan kepada pihak lain.
5) Pembubaran dan/atau penghentian usaha.
6) Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain, dan harus
mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut.
Cidera Janji : 1) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan meninggal dunia dan/atau dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon
penundaan pembayaran hutang, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak
mengurus atau menguasai harta kekayaannya.
2) Debitur dan/atau Pemberi Jaminan tidak mematuhi satu atau beberapa syarat dalam perjanjian ini.
3) Sebagian atau semua kekayaan Debitur dan/atau Pemberi Jaminan disita oleh pihak lain.
4) Bonafiditas Debitur dan/atau Pemberi Jaminan diragukan oleh Kreditur.
5) Kekayaan Debitur dan/atau Pemberi Jaminan berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan
hutang Debitur kepada Kreditur
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Serang di Jawa Barat.
Sengketa
Catatan:
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (Bank Mayapada) untuk dapat melakukan pembagian
dividen, yaitu berdasarkan Surat dari Bank Mayapada Nomor 278/EXT/CB-BMI/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018 perihal Permohonan Pembagian
Dividen.
PT Taman Harapan Indah
a. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 42 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono,
SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai
Jaminan No. 25 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Berulang sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp35.000.000.000,00
Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu : 5 April 2023
Jaminan : Duri Kosambi
1. SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang terletak
di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
Semanan Indah Blok B SEB
2. SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang terletak
di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
Semanan Indah Blok B SEB
3. SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
Semanan Indah Blok B SEB
4. SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak di
DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
Semanan Indah Blok B SEB
Tegal Ratu
1. SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
2. SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
3. SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
4. SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
5. SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
130
Page 133
6. SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
7. SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
8. SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
9. SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
Semanan
1. SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01.
2. SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01
3. SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008 RW.07
4. SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001 RW.01
Jatake*)
1. SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
2. SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
3. SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
4. SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
5. SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
6. SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
7. SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
8. SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
9. SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
10. SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
11. SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
12. SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
13. SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
14. SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
15. SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
16. SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.
Hal-hal yang Perlu : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal Kerja
(Affirmative Covenants) b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
sebagaimana mestinya
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
131
Page 134
pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur dan/atau
masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
f. Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini,
pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain
yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya
klausula bank untuk keuntungan Bank)
g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
dari fasilitas kredit
h. Menyerahkan laporan keuangan intern yang dibuat oleh Direksi Debitur yang terdiri dari neraca dan
perhitungan laba rugi yang dibuat setiap tahun, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah akhir
periode tersebut
i. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank setiap ada perubahan susunan anggota
Direksi dan Komisaris Debitur
j. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants) a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
usaha sehari-hari dari Debitur
b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
c. Mengubah anggaran dasar dan susunan para pemegang saham Debitur
d. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur menjamin Bank bahwa Penjamin tidak
akan menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji : Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
diperlukan lagi:
a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau TTUN yang dikeluarkan, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan/atau TTUN dalam hal mana lewatnya waktu saja
merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
penting
e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang
f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
i. Bilamana Penjamin meninggal dunia atau ditaruh dibawah pengampuan
j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
132
Page 135
m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
yang telah dilakukan
n. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
o. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
(pengadilan) lain dimanapun
Catatan:
- *) Hubungan hukum antara Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 41 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan
Paulus Widodo Sugeng Haryono, SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 24 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn,
dengan rincian sebagai berikut dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan.
- THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana
Penerbitan Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor
048/CR/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 99 tanggal 23 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
26 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Berulang II sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp30.000.000.000,00
Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu : 5 April 2023
Jaminan : Duri Kosambi
1. SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang
terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
2. SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang
terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
3. SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan
Taman Semanan Indah Blok B SEB
4. SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak
di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan
Taman Semanan Indah Blok B SEB
Tegal Ratu
1. SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
2. SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak
di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
3. SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
133
Page 136
4. SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak
di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
5. SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak
di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
6. SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
7. SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak
di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
8. SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
9. SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak
di Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
Semanan
1. SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang
terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001
RW.01.
2. SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang
terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001
RW.01
3. SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang
terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008
RW.07
4. SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001
RW.01
Jatake*)
1. SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
2. SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
3. SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
4. SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
5. SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
6. SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
7. SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
8. SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
9. SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
10. SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
11. SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
12. SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
13. SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
14. SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
15. SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
16. SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.
134
Page 137
Hal-hal yang Perlu : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Cadangan Modal Kerja di bidang
(Affirmative Covenants) Property Developer
b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
menurut sebagaimana mestinya
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
f. Menyuruh pemilik mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini,
pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk
keuntungan Bank)
g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang
pokok dari fasilitas kredit
h. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
i. Membayar penalty sebesar 2% dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit ini
disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
j. Menyerahkan laporan keuangan audited (yang telah disahkan oleh Akuntan Publik Independen) setiap
akhir periode secara periodic paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal laporan
k. Debitur wajib menyerahkan surat pernyataan PT Taman Harapan Indah bila pengurusan tanah di jalan
lingkar selatan telah selesai akan diserahkan ke Bank sebagai Jaminan dan diikat APHT
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants) a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
usaha sehari-hari dari Debitur
b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
c. Menjaminkan, menggadaikan dan menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga Tanah dan
Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini.
Cidera Janji : Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
diperlukan lagi:
a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau TTUN yang dikeluarkan, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit dan/atau TTUN dalam hal mana lewatnya waktu saja
merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya
c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
penting
e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang
f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
h. Bilamana Debitur meninggal dunia atau ditaruh dibawah pengampuan
i. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
135
Page 138
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
j. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
k. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
l. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
yang telah dilakukan
m. Bilamana Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Kredit No.40 tanggal 4 April 2012, Akta Perjanjian Kredit No.42 tanggal 4 April 2012, Akta
Perjanjian Kredit No.17 tanggal 4 Februari 2016, dengan pembayaran semua pinjaman hutang dan
kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default)
n. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
o. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
(pengadilan) lain dimanapun
Catatan:
- *) Hubungan hukum antara THI dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan
- THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana
Penerbitan Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor
048/CR/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 41 tanggal 4 April 2012 yang dibuat dihadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, SH.,
Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VIII (Kedelapan) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No.
24 tanggal 27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi S.H., M.Kn, dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sampai jumlah setinggi-tingginya
Rp10.000.000.000,00
Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu : 5 April 2023
Jaminan : Duri Kosambi
1. SHGB No.4492/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.577 M2 yang
terletak di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl.
Perumahan Taman Semanan Indah Blok B SEB
2. SHGB No.4493/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 4.317 M2 yang terletak
di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
Semanan Indah Blok B SEB
3. SHGB No.4782/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 81 M2 yang terletak
di DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
Semanan Indah Blok B SEB
4. SHGB No.4783/Duri Kosambi terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8 M2 yang terletak di
DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Duri Kosambi, Jl. Perumahan Taman
Semanan Indah Blok B SEB
Tegal Ratu
136
Page 139
1. SHGB No.11/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 567 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
2. SHGB No.12/Tegal Ratu terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.469 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
3. SHGB No.13/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 587 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
4. SHGB No.14/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 38.823 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
5. SHGB No.15/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 8.898 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
6. SHGB No.16/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 150 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
7. SHGB No.17/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 68.028 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
8. SHGB No.18/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 998 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
9. SHGB No.20/Tegal Ratu, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 3.557 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kecamatan Ciwandan, Desa Tegal Ratu.
Semanan
1. SHGB No.08392/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.711 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01.
2. SHGB No.08394/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.134 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.001 RW.01
3. SHGB No.08395/Semanan, terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 2.058 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan RT.008 RW.07
4. SHGB No.08393/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.583 M2 yang terletak
di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Semanan, Jalan RT.001 RW.01
Jatake*)
1. SHGB No.343/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 16.
2. SHGB No.345/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 92 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 18.
3. SHGB No.346/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 93 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 19.
4. SHGB No.347/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 122 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 20
5. SHGB No.348/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 120 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 7.
6. SHGB No.350/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 107 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 9.
7. SHGB No.351/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 103 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 10.
8. SHGB No.352/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 100 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 11.
9. SHGB No.354/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 97 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 12 A.
10. SHGB No.355/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 95 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 14
11. SHGB No.356/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 94 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 15.
12. SHGB No.357/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 189 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 1.
13. SHGB No.358/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 147 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 2.
14. SHGB No.360/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 139 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 4.
15. SHGB No.361/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 135 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 5.
137
Page 140
16. SHGB No.362/Jatake terdaftar atas nama PT Selasih Safar seluas 129 M2 yang terletak di Provinsi
Banten Kota Tangerang Kecamatan Jatiuwung Kelurahan Jatake Jalan Blok SQ-2 Nomor 6.
Hal-hal yang Perlu : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
(Affirmative Covenants) Kerja
b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
menurut sebagaimana mestinya
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
f. Mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini, pada perusahaan
asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan
syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank)
g. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang
pokok dari fasilitas kredit
h. Menyerahkan laporan keuangan intern yang dibuat oleh Direksi Debitur yang terdiri dari neraca dan
perhitungan laba rugi yang dibuat setiap tahun, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah
akhir periode tersebut
i. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank setiap ada perubahan susunan anggota
Direksi dan Komisaris Debitur
j. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants) a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
usaha sehari-hari dari Debitur
b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
c. Debitur menjamin Bank tidak akan menyewakan/ menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau
menjaminkan Tanah dan Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada
pihak ketiga.
Cidera Janji : Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
diperlukan lagi:
a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
Debitur telah melalaikan kewajibannya
c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
penting
e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang
f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
138
Page 141
i. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
j. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan dan atau lalai menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan atau
memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
k. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
l. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
yang telah dilakukan
m. Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban (baik utang pokok, bunga dan kewajiban apapun
kepada Bank) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya kewajiban
tersebut maka dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk:
1) Memblokir rekening Debitur yang di tatausahakan di Bank
2) Memasang spanduk dengan tulisan “Dijual” dilokasi objek jaminan dan Debitur berjanji tidak akan
melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
p. Bank dapat menghentikan pemberian Deffered Interest sebelum masa Deffered Interest berakhir,
apabila usaha Debitur oleh Bank dipandang telah berjalan normal dengan cash flow yang mencukupi.
Jika Bank telah menghentikan Deffered Interest maka Debitur wajib membayar Bunga kredit secara
penuh sesuai suku bunga yang berlaku.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
(pengadilan) lain dimanapun
Catatan:
- *)Hubungan hukum antara THI dan PT Selasih Safar adalah PT Selasih Safar merupakan entitas anak THI. Tidak ada kewajiban yang harus
diberikan THI kepada PT Selasih Safar selaku pemberi jaminan.
- THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana
Penerbitan Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor
048/CR/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.
Akta Perjanjian Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) Nomor 18 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH.,
yang terakhir kali diubang dengan Akta Pengubahan lll (Tiga) Terhadap Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) No. 31 tanggal 28 April
2022 yang dibuat di hadapan Des Rizhal Boestamam, SH, dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap Modal Langsung 2 (PTML-2) sampai jumlah
setinggi-tingginya:
Rp120.000.000.000,00
Bunga: 10,75% per-tahun
Jangka Waktu : 26 Oktober 2023
Jaminan : SHGB No.9892/Pluit seluas 16.753 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, dikenal sebagai Jalan Pantai
Mutiara Blok U, V, W. Unit yang dijaminkan sebanyak 166 unit.
Hal-hal yang Perlu : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk keperluan pembangunan Apartemen
(Affirmative Covenants) Regatta tahap 2
b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
menurut sebagaimana mestinya
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
139
Page 142
f. Wajib mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta ini, pada
perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh
Bank (termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank)
g. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
h. Jika terjadi cost of run maka menjadi tanggung jawab Debitur
i. Menyerahkan laporan keuangan audited secara rutin setiap tahunnya paling lambat 180 (seratus
delapan puluh) hari setelah tanggal laporan
j. Segala biaya yang timbul maupun yang akan timbul akibat pemberian fasilitas kredit ini menjadi
tanggung jawab Debitur
k. Mengikuti ketentuan umum lainnya yang lazim berlaku di Bank Panin
l. Memenuhi semua perijinan dalam rangka pendirian dan pengoperasian apartemen
m. Mengijinkan Bank untuk setiap waktu memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh
Debitur dengan pemberitahuan terlebih dahulu
n. Memonitor setiap kewajiban Debitur agar tidak wanprestasi/cidera janji seperti yang tertuang dalam
Perjanjian Kredit
o. Selalu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
p. Memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap ada perubahan anggaran dasar dan susunan
anggota Direksi dan Komisaris Debitur
q. Memberitahukan kepada Bank apabila Debitur sedang dalam keadaan pailit atau default dengan pihak
lain
r. Menyediakan segera dan secara tepat kepada Kreditur informasi yang dibutuhkan oleh Kreditur dari
waktu ke waktu
s. Memberitahukan setiap perbuatan yang mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants) a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
usaha sehari-hari dari Debitur
b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
c. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
sebelumnya
d. Mengubah anggaran dasar, komposisi kepemilikan saham dan menarik modal yang disetor
e. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham
f. Melakukan investasi diluar usaha Debitur
g. Membubarkan atau melakukan merger atau restrukturisasi kembali yang mana keseluruhannya
merubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur
h. Menjual atau menyetujui menjual sebagian atau seluruh aset
i. Selama jangka waktu kredit Debitur tidak diperkenankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank atau
lembaha keuangan lainnya tanpa izin tertulis dari Bank, khusus untuk proyek apartemen Regatta 2
Cidera Janji : Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
diperlukan lagi:
a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
Debitur telah melalaikan kewajibannya
c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
penting
e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang
f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
140
Page 143
h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
i. Ijin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleg instansi yang berwenang atau tidak
diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
sementara usahanya
j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut
dalam Perjanjian Kredit
l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
yang telah dilakukan
n. Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
o. Debitur menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau menjaminkan Bangunan dan/atau
saham0saham yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
p. Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
harta bendanya/dikenakan hukum penjara.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
(pengadilan) lain dimanapun
Catatan:
THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana Penerbitan
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor 048/CR/EXT/JSG/22
tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 19 tanggal 26 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Endang Moeliani, SH., yang
terakhir kali diubah dengan Surat Persetujuan Perpanjangan Restrukturisasi Ke-3 No. 009/SPPK/COM/SAM/JPZ/2022 tanggal 26 April 2022,
dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Jangka Menengah hingga jumlah keseluruhan tidak
melebihi Rp9.000.000.000,00
Bunga: 10,75% per-tahun
Jangka Waktu : 26 Oktober 2023
Jaminan : SHGB No.9892/Pluit seluas 16.753 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, dikenal sebagai Jalan Pantai
Mutiara Blok U, V, W. Unit yang dijaminkan sebanyak 166 unit.
Hal-hal yang Perlu : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk keperluan investasi, IDC Pembangunan
(Affirmative Covenants) Apartemen Regatta Tahap 2
b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
sebagaimana mestinya
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur dan/atau
masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
141
Page 144
f. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
dari fasilitas ini
g. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
h. Menyerahkan kepada Bank laporan keuangan intern per semester selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal pelaporan
i. Melampirkan foto dan laporan progress terbaru untuk setiap fasilitas kredit
j. Memenuhi semua perijinan dalam rangka pendirian dan pengoperasian apartemen
k. Mengijinkan Bank untuk setiap waktu memeriksa pembukuan-pembukuan yang dilakukan oleh Debitur
dengan pemberitahuan terlebih dahulu
l. Membayar dan melunasi semua kewajiban pajak pajan dan kewajiban lain yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Indonesia
m. Menyediakan segera dan secara tepat kepada Kreditur informasi yang dibutuhkan oleh Kreditur dari
waktu ke waktu
n. Memonitor setiap kewajiban Debitur agar tidak wanprestasi/cidera janji seperti yang tertuang dalam
Perjanjian Kredit
o. Selalu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
p. Memberitahukan setiap perbuatan yang mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya
t. Memberitahukan kepada Bank apabila Debitur sedang dalam keadaan pailit atau default dengan pihak
lain
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Negative Covenants) a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
usaha sehari-hari dari Debitur
b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga
c. Menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan keoada Bank lain atau pihak ketiga manapun juga
Tanah dan Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank untuk fasilitas kredit ini
d. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
sebelumnya
e. Mengubah anggaran dasar, komposisi kepemilikan saham dan menarik modal yang disetor
f. Memberikan pinjaman kepada pemegang saham
g. Melakukan investasi diluar usaha Debitur
h. Membubarkan atau melakukan merger atau restrukturisasi kembali yang mana keseluruhannya
merubah bentuk atau kepemilikan saham Debitur
i. Selama jangka waktu kredit Debitur tidak diperkenankan untuk mengajukan pinjaman ke Bank atau
lembaha keuangan lainnya tanpa izin tertulis dari Bank, khusus untuk proyek apartemen Regatta 2
Cidera Janji : Jika terjadi salah satu sebab yang akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi
lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari
jumlah-jumlah uang yang terhutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah dan atau akan dibuat antara Debitur dan Bank termasuk
pengubahannya dan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dan atau perpanjangannya, baik yang
dibuat dengan akta notaris maupun yang dibuat di bawah tangan yang mungkin ada serta baik karena
hutang-hutang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan hutang dimaksud dan
karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
diperlukan lagi:
a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-
biaya lain yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
b. Bilamana sesuatu jumlah hutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit dalam hal mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa
Debitur telah melalaikan kewajibannya
c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-
syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
d. Bilaman sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
dan atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya Dallam atau mengenai hal-hal yang oleh Bank dianggap
penting
e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi menguasai kekataannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang
f. Bilamana kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
h. Bilamana Debitur dilikuidasi/dibubarkan dan atau izin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleh
instansi yang berwenang atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi atau menghentikan usahanya atau
menangguhkan untuk sementara usahanya dan atau dinyatakan pailit
142
Page 145
i. Ijin usaha Debitur dicabut/ditarik kembali oleg instansi yang berwenang atau tidak
diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
sementara usahanya
j. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurut sedemikian
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutangnya Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
k. Bilamana Debitur lalai mengasuransikan untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutangnya Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut
dalam Perjanjian Kredit
l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin dan bilamana kelalaian atau pelanggaran
tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk
menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
yang telah dilakukan
n. Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
o. Debitur menjual/ mengoperkan/ memindahtangankan atau menjaminkan Bangunan dan/atau
saham0saham yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
p. Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
harta bendanya/dikenakan hukum penjara.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank
mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan
(pengadilan) lain dimanapun
Catatan:
THI telah memperoleh persetujuan menerima pinjaman dari PT Intiland Development Tbk sehubungan dengan penggunaan dana Penerbitan
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah l Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 berdasarkan Surat dari Bank Panin Nomor 048/CR/EXT/JSG/22
tanggal 4 November 2022 perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman.
Akta Surat Hutang Nomor 49 tanggal 5 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali
diubah dengan Persesuaian Nomor 0273/Pers/AOO/IX/2022 tanggal 1 September 2022 yang dibuat di bawah tangan, dengan rincian sebagai
berikut
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT Mayapada Internasional Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar
Rp430.000.000.000,00
Dengan rincian:
- Pinjaman Tetap On Demand I sebesar Rp210.000.000.000,00
- Pinjaman Tetap On Demand II sebesar Rp200.000.000.000,00
- Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp20.000.000.000,00
Bunga: 12% per-tahun
Jangka Waktu : 16 Agustus 2023
Jaminan : 1. Semua harta kekayaan perusahaan (Corporate Guarantee) dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam akta jaminan perusahaan Nomor 50 tanggal 5 Agustus 2016
2. SHGB No.3/Karang Kepuh seluas 62.383 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang dibebani
Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp15.000.000.000, Peringkat II sebesar Rp14.000.000.000
3. SHGB No.6/Karang Kepuh seluas 164.739 M2 yang terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang
dibebani Hak Tanggungan Peringkat I sebesar Rp40.000.000.000, Peringkat II sebesar Rp36.000.000.000
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative a. Mengubah anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komsairs serta susunan pemegang saham
Covenants) b. Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain
c. Penggadaian saham kepada pihak lain
d. Penjaminan atas Barang Kaminan kepada pihak lain
e. Pembubaran dan/atau penghentian usaha
f. Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain dan harus
mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut.
Cidera Janji : Kreditur secara sepihak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat perjanjian ini, apabila:
143
Page 146
1) Debitur dan atau Pemberi Jaminan meninggal dunia dan atau dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon
penundaan pembayaran hutang, ditaruh di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak
mengurus atau menguasai harta kekayaannya
2) Debitur dan atau Pemberi Jaminan tidak mematuhi satu atau beberapa syarat dalam Perjanjian Kredit
3) Sebagian atau semua kekayaan Debitur dan atau Pemberi Jaminan disita oleh pihak lain
4) Bonafiditas Debitur dan atau Pemberi Jaminan diragukan oleh Kreditur
5) Kekayaan Debitur dan atau Pemberi Jaminan berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan
hutang Debitur kepada Kreditur
6) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengubah anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komsairs serta susunan pemegang
saham
b. Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain
c. Penggadaian saham kepada pihak lain
d. Penjaminan atas Barang Kaminan kepada pihak lain
e. Pembubaran dan/atau penghentian usaha
f. Penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain dan
harus mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut
7) PT Perkasalestari Permai lalai membayar lunas sesuatu hutang pokok atau bunga atau bunga denda atau
lain-lain jumlah yang terhutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sesuai dengan Surat
hutang Nomor 115 tanggal 19 Oktober 2015 beserta perubahannya.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Bank mengajukan
tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan Pengadilan (pengadilan)
lain dimanapun
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 01 tanggal 1 September 2008 yang dibuat dihadapan Sugito Tedjamulja, SH., Notaris
di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan XV atas Perjanjian Kredit No. 476/APK/XI/2021 tanggal 26 November 2021, dengan
rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCBI)
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit sampai jumlah sebesar Rp8.000.000.000,00
Dalam bentuk:
- PRK sebesar Rp3.000.000.000,00
- Demand Loan sebesar Rp5.000.000.000,00
Bunga: 10% per-tahun
Jangka Waktu : 2 Desember 2022 *)
*) Berdasarkan konfirmasi email dari CCBI, fasilitas kredit THI yang telah diberikan oleh CCBI sedang dalam
proses perpanjangan, yaitu sedang proses review oleh tim credit reviewer CCBI dan telah diperpanjangan
melalui sistem CCBI selama 3 bulan (diperpanjangan sampai dengan 2 Desember 2022
Jaminan : SHGB No.9685/Pluit seluas 16.520 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Provinsi
DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, Kelurahan Pluit, telah dibebankan Hak Tanggungan
Peringkat III sebesar Rp12.500.000.000.
Jaminan tersebut cross default dan cross collateral dengan PT Intiland Development, PT Intiland Grande, dan
Perkasalestari Permai
Hal-hal yang Perlu : 1) Mengggunakan kredit yang diberikan CCBI hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam
dilakukan oleh Debitur tujuan penggunaan kredit yaitu pembiayaan modal kerja usaha real estate dan property sebagaimana
(Affirmative Covenants) yang telah disetujui oleh Bank.
2) Debitur diperbolehkan untuk membagikan dividen dan atau bentuk keuntungan usaha lainnya kepada
pemegang saham dan atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan Debitur dengan syarat
memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan Debitur wajib menempatkan pembayaran kewajiban
kepada Bank sebagai prioritas utama.
3) Debitur wajib membayar kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
sebagaimana mestinya.
4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif.
5) Mengasuransikan dan atau menyuruh Penjamin untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk dan disetujui
oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank termasuk didalamnya klausula
bank untuk keuntungan Bank (Banker’s clause).
6) Memberitahukan kepada Bank setiap ada perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris serta susunan para pemegang saham Debitur.
7) Wajib menyerahkan laporan keuangan inhouse per triwulan paling lambat 2 (dua) bulan setelah akhir
dari periode pelaporan khusus laporan keuangan inhouse triwulan ke-4 dapat digantikan dengan
laporan keuangan audited.
144
Page 147
8) Wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
akhir dari periode pelaporan.
9) Debitur wajib memberikan setiap informasi yang diminta oleh CCBI dan mengizinkan pihak CCBI untuk
sewaktu-waktu memeriksa kebenaran atas transaksi yang dilakukan oleh Debitur.
10) Memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Debitur.
11) Debitur wajib memberitahukan kepada CCBI apabila terjadi perubahan alamat atau nomor telepon
rumah atau tempat usaha.
12) Jaminan wajib dilakukan penilaian setiap tahun oleh Appraisal Internal dan setiap 2 tahun oleh
Appraisal Eksternal rekanan CCBI
13) Fasilitas kredit ini diberikan hanya untuk kegiatan usaha Debitur dalam bidang property dan real estate.
14) CCBI berhak melakukan site visit setiap saat.
15) Suku bunga yang berlaku ada floating rate.
16) Lain-lain sesuai ketentuan CCBI.
Pembatasan- : Selama masih ada outstanding pinjaman, maka Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal dibawah ini
pembatasan (Negative tanpa persetujuan dari CCBI:
Covenants) 1) Barang jaminan di CCBI tidak dapat disewakan/dipindahtangankan tanpa sepengetahuan dan
persetujuan tertulis dari CCBI
2) Melakukan merger, akuisisi, konsolidasi dan reorganisasi
3) Menjaminkan atau mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada orang atau
pihak lain kecuali menjaminkan atau mengagunkan kekayaan kepada Bank sebagaimana termaksud
dalam Perjanjian Jaminan
4) Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban membayar kepada pihak ketiga termasuk
memberikan jaminan secara langsung maupun tidak langsung atas kewajiban pihak ketiga
5) Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain
6) Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa apapun juga yang sekarang dan atau
dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam
perusahaan Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar
Cidera Janji : Dalam hal terjadinya salah satu kejadian sebagaimana tersebut di bawah ini, CCBI berhak untuk meminta
agar seluruh kewajiban Debitur dilunasi secara seketika. Kejadian tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
1) Debitur lalai membayar kewajiban utang berdasarkan Perjanjian Kredit
2) Pernyataan dan jaminan yang dibuat tidak sah dan atau tidak benar dan atau tidak lengkap
3) Pelanggaran terhadap hal Yang Wajib Dilaksaanakan dan Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan
4) Debitur lalai melaksanakan atau mematuhi salah satu dari janji-janji atau kewajiban-kewajiban atau
ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya apapun berdasarkan SKU dan Perjanjian
Kredit atau dokumen-dokumen lainnya apapun yang dimaksud dalam SKU dan Perjanjian Kredit
5) Debitur mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi
keuangan Debitur
6) Debitur dalam keadaan insolvensi atau dengan dalam berpekara
7) Agunan mengalami penurunan nilai atau menjadi objek sengketa atau ada pihak lain menyatakan
memiliki atau sebagai pihak penerima jaminan atau hak kepemilikan atas agunan menjadi batal atau
beralih kepada pihak lain
8) Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan atau Penjamin
dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
untuk mematuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan SKU ini dan atau Perjanjian Kredit
9) Bilamana jaminan hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga dan Debitur dan atau Penjamin
tidak dapat memberikan tambahan atau pengganti Jaminan sebagaimana disyaratkan oleh Bank
10) Debitur gagal memberikan kepada Bank jaminan tambahan atau pengganti yang diminta oleh Bank
atau jaminan tambahan atau pengganti dalam bentuk dan substanis yang dapat diterima oleh Bank
atau Dokumen Jaminan sewaktu-waktu atau dalam keadaan apapun tidak lagi memenuhi syarat
sebagai jaminan yang sah guna menjamin hak-hak Bank berdasarkan Perjanjian Kredit atau Jaminan
tersebut ditolak, diragukan dan dibatalkan
11) Apabila Debitur dan atau Perusahaan dalam satu Grup Debitur dan atau Penjamin telah lalai atau
melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian yang dibuat dengan Bank atau perjanjian apapun
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan pinjaman uang atau
pemberian kredit dimana Debitur dan atau Perusahaan dalam satu Grup Debitur dan atau Penjamin
adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
mengakibatkan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus
dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus kecuali disetujui lain oleh Kreditur
12) Kualitas kredit Debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan ketentuan
Bank Indonesia dan atau otoritas keuangan yang berwenang lainnya termasuk dan tidak terbatas
kualitas kredit Debitur pada bank dan Lembaga pembiayaan lainnya
13) Apabila Debitur dan atau Penjamin terkait dengan kasus tindak pidana
14) Otoritas Pemerintah atau suatu putusan pengadilan memutuskan untuk menyita, mengeksekusi,
mengambilalih secara paksa, mengambilalih untuk digunakan atau menasionalisasi semua atau
sebagian besar dari aset-aset Debitur dan atau Penjamin
15) Aset Debitur dan atau Penjamin mengalami penurunan sedemikian rupa yang menurut pertimbangan
Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur atau Penjamin memenuhi kewajiban-kewajibannya
kepada Bank
145
Page 148
16) Kegiatan usaha Debitur dan atau Penjamin berhenti beroperasi atau Debitur dan atau Penjamin
membuat suatu keputusan untuk menghentikan kegiatan usahanya, menjual atau mengalihkan semua
atau sebagian besar aset-asetnya
17) Terdapat proses hukum apapun pada kondisi bisnis dan atau keuangan dari Debitur dan atau Penjamin
atau terjadi perubahan kondisi perekonomian baik didalam negeri maupun diluar negeri, peraturan,
atau suatu keadaan yang menurut pandangan Bank dapat memberikan keyakinan bahwa Debitur dan
atau Penjamin tidak mungkin melaksanakan ketentuan-ketentuan SKI dan Perjanjian Kredit
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Para Pihak memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Sengketa Jakarta, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan tuntutan terhadap Debitur di hadapan
Pengadilan-Pengadilan lainnya dimanapun yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku
Catatan:
PT Taman Harapan Indah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari
Perseroan berdasarkan surat PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk No. 047/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 14 November 2022
perihal Surat Persetujuan Permohonan PT Taman Harapan Indah.
Perjanjian Perubahan dan Penegasan Kembali Nomor 00069 tanggal 18 Januari 2019 yang dibuat di bawah tangan jo. Syarat-Syarat Umum
Perjanjian Kredit UOB, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 0230 tanggal 7 Februari 2022 yang dibuat di
bawah tangan, dengan rincian sebagai berikut
Para Pihak : Debitur: PT Taman Harapan Indah
Kreditur: PT UOB Indonesia
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp4.000.000.000,00
Fasilitas Kredit Revolving Credit Facility sebesar Rp3.700.000.000,00
Bunga: 11,25% per-tahun
Jangka Waktu : 16 Februari 2023
Jaminan : 1. SHGB No.6870/Duri Kosambi seluas 98 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah
2. SHGB No.6871/Duri Kosambi seluas 75 M2 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah
Hal-hal yang Perlu : Debitur berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur 1. Mematuhi Syarat Umum dan Perjanjian Kredit beserta segala perubahan-perubahan, pembaharuan-
(Affirmative Covenants) pembaharuan, tambahan-tamabahan dan lampiran-lampirannya
2. Penggunaan Faasilitas Kredit sesuai dengan maksud dan tujuan Pemberian Fasilitas Kredit
3. Menjaga barang jaminan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit agar selalu dalam kondisi
baik
4. Menjaga nilai loan to value agar selalu berada dalam nilai yang dianggap baik oleh Bank
5. Menjaga security coverage ratio dalam nilai yang dianggap baik dan diterima oleh Bank
6. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang kepada Bank dari pembayaran-
pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap siapapun juga
7. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerinta termasuk
tetapi tidak terbatas pada PBB atas tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada Bank
8. Mengijinkan bagi pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk ke dalam
bangunan milik Debitur dalam rangka memeriksa Barang Jaminan untuk mengetahui keadaan dan
keberadaannya serta memperoleh keterangan yang diperlukan; dan bangunan milik Debitur tempat
Debitur melaksanakan kegiatan operasionalnya dalam rangka memeriksa keadaan usaha Debitur
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit
9. Memberitahukan kepada Bank dengan segera dalan jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja apabila terjadi
perselisihan atau perkara dimana Debitur dan/atau Penjamin menjadi pihak atau terlibat yang
menyangkut sejumlah uang atau berdampak pada kemampuan Debitur dan atau Penjamin dalam
melaksankan kewajibannya berdasarkan Syarat Umum dan Perjanjian Kredit dan dokumen lain yang
berkaitan.
10. Memberitahukan kepada Bank dengan segera dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya:
a. Keadaan lalai sebagaimana dimaksud Pasal 13 Syarat-Syarat Umum
b. Keadaan yang diketahui atau patut diketahui oleh Debitur dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk melunasi Jumlah Terhutang
c. Kejadian lainnya yang diatur, yang dengan suatu pemberitahuan atau lewatnya waktu atau
keduanya merupakan suatu kejadian pelanggaran
d. Terdapat fakta atau keadaan yang dapat berakibat pada timbulnya klaim lingkungan, sosial dan
kepemerintahan yang diajukan atau akan diajukan terhadap Debitur
11. Pembaharuan izin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
melaksanakan kegiatan usaha Debitur dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Kredit
12. Mengijinkan Bank untuk melakukan penilaian Barang Jaminan dalam periode waktu yang ditentukan
dalam Perjanjian Kredit serta pada saat-saat lain yang ditentukan oleh Bank baik penilaian yang
dilakukan sendiri oleh Bank maupun menggunakan Konsultan Penilai Independen yang disetujui oleh
Bank
13. Menyerahkan kepada Bank suatu surat keterangan dari Notaris mengenai perubahan apapun atas
anggaran dasar, susunan pengurus dan atau pemegang saham
146
Page 149
14. Menjamin dan memastikan bahwa segala kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian Kredit memiliki
peringkat sekurang-kurangnya setara dengan segala kewajiban Debitur yang tidak dijamin baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Debitur wajib menjaga kedudukan Bank sekurang-
kurangnya parri passu dengan kreditur lainnya dari Debitur, untuk mengindari keragu-raguan, setiap
jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada kreditur lainnya untuk menjamin fasilitas kredit yang sama
jenis dan bentuknya dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank, jenis, bentuk, peringkat dan nilai
jaminannya adalah sama atau tidak lebih istimewa daripada jaminan yang diberikan Debitur kepada
Bank dan dalam setiap Debitur menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Bank harus
dipastikan tercantum uraian jaminan yang diberikan Debitur kepada para krediturnya. Berdasarkan
data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Bank, Bank berhak setiap waktu meminta kepada Debitur
untuk disamakan jenis, bentuk, peringkat dan nilai jaminannya dengan kreditur lain dan Debitur wajib
untuk memenuhinya apabila menurut pertimbangan Bank, jenis dan bentuk fasilitas kredit yang
diberikan oleh kreditur lain sama dengan yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan
Perjanjian Kredit ini dan jaminan yang diberikan Debitur kepada kreditur lain lebih istimewa daripada
jaminan yang diberikan Debitur kepada Bank
15. Memastikan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha yang akan membawa pengaruh bagi kegiatan
usaha Debitur
16. Memastikan bahwa Bank akan menerima:
a. Laporan keuangan tahunan Debitur (konsolidasi) yang telah diaudit oleh kantor akuntan public
yang disetujui oleh Bank selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya
tahun buku;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Debitur yang belum diaudit yang telah ditandatangani serta
disahkan oleh Direksi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal laporan
c. Laporan keuangan triwulanan Debitur yang belum diaudit yang telah ditandatangani serta
disahkan oleh Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan; dan
d. Laporan-laporan lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu.
17. Menjaga sekurang-kurangnya satu rekening operasional di Bank untuk keperluan semua transaksi
perbankan Debitur selama masih ada jumlah apapun yang terutang atau belum dibayar berdasarkan
Fasilitas Kredit
18. Memanfaatakan layanan yang diberikan oleh Bank sehubungan dengan Rekening dan melakukan
transaksi perbankan Debitur melalui Bank menggunakan Rekening
19. Menyalurkan semua kegiatan pengelolaan kas dan transaksi perbankan (termasuk tetapi tidak terbatas
pada transaksi berdasarkan persyaratan, pembayaran dan penagihan perbendaharaan, inkaso
perdagangan dan surat kredit ekspor) dan saldo yang menyertainya, Debitur kepada Bank; dan
20. Memastikan volume transaksi perbankan Debitur (termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi
berdasarkan persyaratan, pembayaran dan penagihan perbendaharaan, inkasi perdagangan dan surat
kredit ekspor) dan kegiatan pengelolaan kas harus setara dengan jumlah Fasilitas Kredit yang diberikan
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan atau dengan cara apapun melakukan tindakan
Covenants) pengalihan hak atau kepentingan kepada pihak ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur
maupun Barang Jaminan
2) Menggadaikan, membebani dengan jaminan fidusia, hak tanggungan, memberikan garansi atau
penanggungan kepada siapapun atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan
atas harta kekayaan Debitur maupun Barang Jaminan (jika disyaratkan) untuk kepentingan pihak ketiga
manapun juga
3) Mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran hutang, membubarkan
dan melakukan atau untuk dilakukan penggabungan usaha, akuisisi, peleburan usaha, pemisahan
usaha
4) Melakukan perubahan kegiatan usaha yang berpengaruh buruk bagi kegiatan usaha Debitur
5) Melakukan atau mengijinkan setiap perusahaan terafiliasi Debitur untuk melakukan tindakan apapun
baik tindakan korporasi maupun tindakan kontraktual yang dapat mempengaruhi kemampuan Debitur
untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit ini
6) Menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain termasuk pemberian pinjaman
kepada pemegang saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya kecuali pinjaman kepada
karyawan atau pinjaman yang memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional
usaha Debitur sehari-hari yang wajar
7) Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan (termasuk akuisisi), investasi baru di dalam
perusahaan lain atau mendirikan anak perusahaan
8) Menggadaikan saham perusahaan Debitur atau melakukan penerbitan saham atau efek bersifat utang
baik didalam maupun di Pasar Modal
9) Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kredit kepada pihak
manapun
10) Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan pengurus dan atau pemegang saham Debitur
tanpa persetujuan tertulis dari Bank
11) Mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung (untuk Debitur badan usaha atau badan hukum
berupa corporate guarantee) atau personal guarantee kepada pihak lain manapun.
Cidera Janji : Masing-masing dari kejadian atau peristiwa dibawah ini adalah keadaan lalai atau wanprestasi berdasarkan
Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kredit, yaitu:
a. Pemenuhan Syarat dan Ketentuan sebagai berikut:
b. Penarikan, pencairan atau penggunaan Fasilitas Kredit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang
147
Page 150
c. Informasi, data, keterangan, pernyataan dan jaminan, yang diberikan sehubungan dengan Syarat-
Syarat Umum dan Perjanjian Kredit terbukti tidak benar, menyesatkan atau tidak sesuai dengan
keadaaan yang sebenarnya
d. Terjadi perubahan risiko terhadap Fasilitas Kredit atau timbul kejadian-kejadian lain yang menurut
pendapat Bank membahayakan atau akan membahayakan Debitur, usaha Debitur maupun Fasilitas
Kredit
e. Debitur menurut penilaian Bank berada atau akan berada dalam kondisi atau situasi yang dapat
membawa akibat yang merugikan terhadap usaha atau keadaan Debitur dan apada akhirnya
mempengaruhi kemampuannya dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit ini
f. Terjadi penurunan kolektabilitas Debitur pada bank manapun berdasarkan Sistem Informasi Debitur
yang menurut penilaian Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dalam melunasi jumlah
terutang
g. Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, mengajukan permohonan atau
dinyatakan pailit bai katas permohonan sendiri maupun gugatan pihak ketiga, mendapat penundaan
pembayaran utang-utangnya baik atas permohonan sendiri maupun gugatan pihak ketiga, berada di
bawah pengawasan pengampu atau karena sebab apapun juga tidak berhak atau tidak berkuasa lagi
untuk mengurus dan atau menguasai kekayaannya sendiri
h. Barang jaminan yang diserahkan kepadda Bank menjadi hilang/musnah atau menurun/berkurang
nilainya atau terjadinya hal lain karena sebab apapun sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang
cukup bagi pelunasan kembali Jumlah Terutang dan Debitur tidak mengganti dan atau menambah
Barang Jaminan yang hilang atau menurun nilainya tersebut dengan barang jaminan lain yang
memenuhi syarat dan cukup nilainya sekalipun telah diminta oleh Bank
i. Pembebanan jaminan atas Barang Jaminan untuk kepentingan Bank termasuk tetapi tidak terbatas
pada proses pendaftarannya karena sebab apapun tidak dapat dilakukan atau disempurnakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memberi hak jaminan yang
dijanjikan kepada Bank
j. Barang Jaminan yang diserahkan kepada Bank disewakan, dijual, dialihkan atau dengan cara lain
dilepaskan atau dijaminkan kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank
k. Barang Jaminan yang diserahkan kepada Bank dipersengketakan dan atau disita atau diletakkan dalam
status sita berdasarkan penetapan pengadilan, Lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
l. Harta benta pembeli jaminan baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang
sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari dipersengketakan, disita atau diletakkan dala status
sita berdasarkan penetapan pengadilan, Lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
m. Terdapat kreditu dari Debitur yang mempunyai hak untuk menyatakan pinjaman atau kredit yang
diterima oleh Debitur menjadi wajib dibayar atau dibayar kembali dengan seketika
n. Terdapat komitmen yang telah dimiliki Debitur dibatalkan/dihentikan sebagai akibat dari cidera janji
apapun
o. Debitur telah lalai atau melanggar kewajibannya dalam perjanjian lain yang berhubungan dengan
pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur bertindak sebagai peminjam adalah pihak yang
meminjam atau sebagai penanggung atau penjamin
p. Pihak ketiga yang menggunakan jaminan yang sama dengan jaminan yang diberikan Debitur kepada
Bank
q. Izin usaha Debitur dicabut atau Debitur berhenti menjalankan kegiatan usahanya baik untuk sementara
maupun seterusnya
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih tempat kedudukan/domisili hukum di
Sengketa Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank
untuk mengajukan tuntutan hukum dan atau untuk meminta pelaksanaan berdasarkan perjanjian perubahan,
syarat-syarat umum dan dokumen lainnya yang terkait dengan perjanjian perubahan dan syarat-syarat umum
melalui atau dihadapan pengadilan lain dimanapun juga.
Catatan:
THI telah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank UOB Indonesia untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT Bank UOB
Indonesia No. 2022/BB.ASK/XI/104 tanggal 10 November 2022
PT Sinar Puspapersada
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 129 tanggal 19 September 2014 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
Notaris di Jakarta berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: PT Sinar Puspapersada
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Pinjaman Berulang (PB) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)
Bunga 10.75% per tahun
Jangka Waktu : 19 Desember 2022
Jaminan : Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
148
Page 151
1. SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
2. SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
3. SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
4. SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
5. SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
6. SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
7. SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
8. SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
9. SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
10. SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
11. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal yang Perlu : 1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk proyek
dilakukan oleh Debitur Talaga Bestari Tangerang
(Affirmative Covenants) 2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
sebagaimana mestinya
4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
6) Menyuruh pemilik untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
ini pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula Bank untuk
keuntungan Bank)
7) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
dari fasilitas ini
8) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah akhir periode.
11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
12) Debitur wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila proses pembuatan sertifikat
atas tanah yang akan menjadi akses jalan ke agunan Debitur telah selesai maka Debitur akan
menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank dan dilakukan pemasangan APHT. Surat Pernyataan tersebut
disertai covernote notaris dengan lama waktu pengurusan kurang lebih 6 (enam) bulan
13) Transaksi bisnis Debitur salurkan melalui Bank (KPR dan sebagainya)
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants) sehari-hari dari Debitur
2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji : 1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
Debitur kepada Bank
2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit
3) Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
4) Bilamana suatu pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur
sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai
hal yang oleh Bank dianggap penting
5) Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (sirseance van betaling) kepada instansi
yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang
6) Bilamana harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
7) Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
8) Bilamana Debitur meninggal dunia dan/atau ditaruh di bawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
149
Page 152
9) Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
10) Debitur lalai untuk mengasuransikan dan/atau menyuruh pemilik untuk mengasuransikan atau
memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
11) Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
12) Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau menanggung atau menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
pembayaran yang telah dilakukan
13) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Kredit No.128 dan/atau Akta Perjanjian Kredit No.129, dengan pembayaran semua pinjaman
hutang dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default).
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 128 tanggal 19 September 2014 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH.,
Notaris di Jakarta berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: PT Sinar Puspapersada
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
Bunga 10.75% per tahun
Jangka Waktu : 19 Desember 2022
Jaminan : Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
1) SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
2) SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
3) SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
4) SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
5) SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
6) SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
7) SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
8) SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
9) SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
10) SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
12. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal yang Perlu : 1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk proyek
dilakukan oleh Debitur Talaga Bestari Tangerang
(Affirmative Covenants) 2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
sebagaimana mestinya
4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
6) Menyuruh pemilik untuk mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
ini pada perusahaan asuransi PT Panin Insurance atau perusahaan asuransi lain yang disetujui oleh Bank
hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank (termasuk didalamnya klausula Bank untuk
keuntungan Bank)
7) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
dari fasilitas ini
8) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah akhir periode.
150
Page 153
11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
12) Debitur wajib membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila proses pembuatan sertifikat
atas tanah yang akan menjadi akses jalan ke agunan Debitur telah selesai maka Debitur akan
menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank dan dilakukan pemasangan APHT. Surat Pernyataan tersebut
disertai covernote notaris dengan lama waktu pengurusan kurang lebih 6 (enam) bulan
14) Transaksi bisnis Debitur salurkan melalui Bank (KPR dan sebagainya)
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants) sehari-hari dari Debitur
2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji : 1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
Debitur kepada Bank
2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit
3) Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit
4) Bilamana suatu pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur
sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai
hal yang oleh Bank dianggap penting
5) Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (sirseance van betaling) kepada instansi
yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada instansi yang berwenang atau tidak
membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu) atau karena sebab
apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga kepada instansi yang
berwenang
6) Bilamana harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwenang
7) Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
8) Bilamana Debitur meninggal dunia dan/atau ditaruh di bawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
9) Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
10) Debitur lalai untuk mengasuransikan dan/atau menyuruh pemilik untuk mengasuransikan atau
memperpanjang asuransi Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali
hutang-hutangnya Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
11) Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
12) Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam suatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau menanggung atau menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
pembayaran yang telah dilakukan
14) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Kredit No.128 dan/atau Akta Perjanjian Kredit No.129, dengan pembayaran semua pinjaman
hutang dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default).
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 25 tanggal 6 April 2017 yang dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, SH,, Notaris
di Jakarta, berikut segala perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: PT Sinar Puspapersada
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Pinjaman Berulang 2 (PB 2) sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar Rupiah)
Bunga 10.75% per tahun
Jangka Waktu : 19 Desember 2022
Jaminan : Pemberian Hak Tanggungan tingkat pertama atas sebidang tanah:
1. SHGB No.2176/Lebak Bulus, terdaftar atas nama PT Inti Gria Perwira seluas 10.446 m2
151
Page 154
2. SHGB No.401/Jajartunggal, terdaftar atas nama PT Intiland Grande seluas 20.205 M2
3. SHGB No,556/Jajartunggal terdaftar atas nama PT Intiland Grande, seluas 4.516 M2
4. SHGB No.20/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.800 M2
5. SHGB No.25/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 13.415 M2
6. SHGB No.31/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 7.928 M2
7. SHGB No.33/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 8.097 M2
8. SHGB No.34/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 14.873 M2
9. SHGB No.36/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 11.125 M2
10. SHGB No.38/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 16.177 M2
11. SHGB No.40/Kutogirang terdaftar atas nama PT Intiland Sejahtera seluas 22.531 M2
Hal-hal yang Perlu : 1) Mempergunakan uang pinjaman yang diberikan oleh Bank untuk Tambahan Modal Kerja untuk
dilakukan oleh Debitur pembangunan untuk kompleks perumahan Lion Air dan New Cluster Forest 2 di Komplek Talaga Bestari
(Affirmative Covenants) 2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga
3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah menurut
sebagaimana mestinya
4) Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif
5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana ditetapkan
oleh Bank dan akan diberitahukan kepada Debitur) untuk masuk kedalam Bangunan yang dijaminkan
kepada Bank untuk memeriksa keadaannya
6) Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada
usaha Debitur yang menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau hutang pokok
dari fasilitas ini
7) Menyerahkan kepada Bank fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur
8) Mengasuransikan:
Bangunan yang dijaminkan pada perusahaan asuransi perseroan terbatas PT Multi Artha Guna atau
perseroan terbatas PT Panin Insurance hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank antara
lain dengan syarat bahwa Bank adalah pihak yang berhak untuk menagih/menuntut dan menerima ganti
rugi asuransi dari perusahaan asuransi (klausula bank untuk keuntungan bank) dan selanjutnya
mempergunakan/memperhitungkan uang ganti kerugian asuransi tersebut dengan segala hutang
(hutang) Debitur kepada Bank karena sebab apapun juga
9) Membayar penalty 2% (dua persen) dari plafon fasilitas kredit bilamana Debitur melunasi fasilitas kredit
ini disebabkan oleh karena Debitur di take over oleh Bank lain
10) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir tahun selambat-lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari setelah akhir periode.
11) Debitur wajib menyerahkan laporan persediaan barang (inventory) setiap semester selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Meminjam dari meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan usaha
Covenants) sehari-hari dari Debitur
2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
3) Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan Bangunan
yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga
Cidera Janji : 1) Tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh
Debitur kepada Bank
2) Bilamana sesuatu jumlah jutang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terhutang berdasarkan
Perjanjian Kredit tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit
3) Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank baik bunga, provisi, dan biaya-biaya lain pada dan
menurut cara yang ditentukan dalam dan berdasarkan Perjanjian Kredit
4) Pernyataan, surat, keterangan/dokumen-dokumen lain yang diberikan Debitur sehubungan dengan
Perjanjian Kredit dan atau sesuatu tambahan daripadanya tidak benar mengenai hal yang oleh Bank
dianggap penting
5) Debitur memohon penundaan pembayaran atau menurut pendapat Bank dari lain-lain hal ternyata
Debitur tidak mampu membayar hutang-hutang, dinyatakan pailit atau karena sebab apapun juga tidak
berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya baik seluruhnya atau sebagian
6) Debitur oleh karena apapun juga menghentikan usahanya
7) Harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita pihak lain atau tersangkut perkara di depan
Pengadilan/Instansi Pemerintahan lainnya
8) Debitur menurut Bank berada dalam keadaan lalai, tidak dapat/tidak memenuhi sebagaimana mestinya
ketentuan dalam Perjanjian Kredit dan/atau sesuatu tambahan daripadanya lain dari pada yang tersebut
di atas bila terjadi kealpaan atau pelanggaran menurut syarat-syarat yang diuraikan dalam salah satu
akta pemberian jaminan
9) Debitur tidak memenuhi kewajibannya tersebut dalam perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
sehingga dapat mengakibatkan suatu tagihan dari pihak ketiga terhadap Debitur dapat ditagih sebelum
waktunya
10) Debitur melakukan/terlibat dalam perbuatan Pidana atau terlibat dalam peristiwa Pidana/Pelanggaran
hukum lainnya dan/atau kejadian-kejadian apapun yang menurut pendapat Bank akan dapat
mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya yang tersebut dalam atau berdasarkan
152
Page 155
Perjanjian Kredit dan/atau sesuatu tambahan daripadanya dan/atau akta pemberian jaminan dan/atau
perjanjian perpanjangan
11) Debitur menyewa/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
12) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
13) Debitur lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi Bangunan sesuai dengan syarat-
syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
14) Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian lain yang mengenai atau
berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah sebagai pihak yang
meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut
mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk
menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar
atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pembayaran
yang telah dilakukan
15) Debitur dilikuidasi/bubar/dalam keadaan pailit
16) Debitur lalai atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam akta ini dan
atau Perjanjian Kredit No.129, Perjanjian Kredit No.128 dengan pembayaran semua pinjaman hutang
dan kewajiban-kewajiban lain dari Debitur (cross default)
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
PT Perkasalestari Utama
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 23 tanggal 25 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
Jakarta berikut seluruh perubahan-perubahannya, dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: PT Perkasalestari Utama
Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
Bunga 10,5% per tahun
Jangka Waktu : 25 Juni 2023
Jaminan : Tanah kosong di Jl Aeropolis, Neglasari, Tangerang, Banten dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: SHGB
No.00208 seluas 3.022 M2, SHGB No.00230 seluas 868 M2, SHGB No.00254 seluas 29.136 M2, SHGB
No.00259 seluas 2.719 M2, SHGB No.00261 seluas 2.223 M2, seluruhnya terdaftar atas nama PT
Perkasalestari Permai
Hal-hal yang Perlu : 1) Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan pemberian kredit
dilakukan oleh Debitur 2) Mengaktifkan rekening giro milik Debitur yang ada pada Bank
(Affirmative Covenants) 3) Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit ini
4) Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran lainnya
5) Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
6) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
7) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
a. Perkara perdata yang melibatkan Debitur
b. Perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi Pemerintah
8) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
dan keuangan Debitur
9) Debitur memberikan fasilitas kepada Bank untuk dapat melakukan kunjungan kepada Debitur dan hal-
hal yang terkait dengan pinjaman minimal 1 (satu) kali dalam setahun
10) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
menjalankan usahanya
11) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhutang oleh
Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
12) Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh akuntan publik
independent selambat-lambatnya dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
neraca
13) Menyerahkan laporan keuangan in-house yang telah ditandatangani oleh Direksi dan di cap perusahaan
setiap 6 (enam) bulan dan wajib diserahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelaporan
14) Menjaga rasio antara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditetapkan oleh pihak Bank
15) Mengalihkan Banker’s Clause dari asuransi existing ke Bank
16) Mengasuransikan jaminan menggunakan asuransi rekanan Bank berikut dengan Banker’s Clausenya
kepada Bank setelah jangka waktu asuransi existing berakhir
153
Page 156
17) Melakukan penilaian ulang atas Jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independent
yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atasu
baiay dari Debitur dengancatatan kolektabilitas pinjaman “lancar” (kol 1). Apabila terdapat penurunan
kualitas kolektabilitas pinjaman maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali dan untuk
pertama kalinya maksimal 1 (satu) bulan setelah pengikatan kredit.
18) Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta analisa kelayakan agunan yang dijaminkan
19) Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian subordinasi
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
Covenants) sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya
2) Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan
Debitur kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
4) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain kecuali yang telah ada pada saat
fasilitas kredit ini diberikan
5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham
7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
Debitur kepada Bank
8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
9) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga
10) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain
11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari
Cidera Janji : 1) Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank
2) Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan
perjanjian ini termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya yang merupakan
tanggungan Debitur
3) Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit
4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur dan/atau
Pemilik tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan atau menimbulkan penafsiran yang
berbeda-beda (misleading)
5) Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar
diminta oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikut dengan
perubahannya
6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh tempo, memulai negosiasi dengan
satu atau lebih bank lain dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur hukum
atau jalan lain untuk membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi
7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan Debitur diambil alih
atau dinasionalisasikan
8) Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
9) Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar secara sukarela atai tidak sukarela menjadi
tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
perubahannya
11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanian Kredit
berikut seluruh perubahannya
13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
14) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
15) Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan Bangunan yang
telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga manapun juga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
16) Debitur lalain untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas Bangunan yang menjadi
jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
154
Page 157
Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
17) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas Bangunan yang
diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
18) Rekening koran/giro Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
19) Debitur lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit No.24 dan/atau
Akta No.23
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Catatan:
PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk Nomor 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman.
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 24 tanggal 25 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
Jakarta, berikut seluruh perubahan-perubahannya dengan rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Debitur: PT Perkasalestari Utama
Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Fixed Loan (FL) seluruhnya berjumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar)
Bunga 10,5% per tahun
Jangka Waktu : 25 Juni 2027
Jaminan : Tanah kosong di Jl Aeropolis, Neglasari, Tangerang, Banten dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: SHGB
No.00208 seluas 3.022 M2, SHGB No.00230 seluas 868 M2, SHGB No.00254 seluas 29.136 M2, SHGB
No.00259 seluas 2.719 M2, SHGB No.00261 seluas 2.223 M2, seluruhnya terdaftar atas nama PT
Perkasalestari Permai
Hal-hal yang Perlu : 1) Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan pemberian kredit
dilakukan oleh Debitur 2) Mengaktifkan rekening giro milik Debitur yang ada pada Bank
(Affirmative Covenants) 3) Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit ini
4) Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran lainnya
5) Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia
6) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
7) Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
c. Perkara perdata yang melibatkan Debitur
d. Perkara yang terjadi antara Debitur dan instansi Pemerintah
8) Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
dan keuangan Debitur
9) Debitur memberikan fasilitas kepada Bank untuk dapat melakukan kunjungan kepada Debitur dan hal-
hal yang terkait dengan pinjaman minimal 1 (satu) kali dalam setahun
10) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
menjalankan usahanya
11) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhutang oleh
Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
12) Menuerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh akuntan publik
independent selambat-lambatnya dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
neraca
13) Menyerahkan laporan keuangan in-house yang telah ditandatangani oleh Direksi dan di cap perusahaan
setiap 6 (enam) bulan dan wajib diserahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelaporan
14) Menjaga rasio antara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditetapkan oleh pihak Bank
15) Mengalihkan Banker’s Clause dari asuransi existing ke Bank
16) Mengasuransikan jaminan menggunakan asuransi rekanan Bank berikut dengan Banker’s Clausenya
kepada Bank setelah jangka waktu asuransi existing berakhir
17) Melakukan penilaian ulang atas Jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independent
yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atau biaya
dari Debitur dengan catatan kolektabilitas pinjaman “lancar” (kol 1). Apabila terdapat penurunan
kualitas kolektabilitas pinjaman maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali dan untuk
pertama kalinya maksimal 1 (satu) bulan setelah pengikatan kredit.
18) Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta analisa kelayakan agunan yang dijaminkan
19) Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian subordinasi
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
Covenants) sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya
155
Page 158
2) Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta kekayaan
Debitur kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
3) Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
4) Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain kecuali yang telah ada pada saat
fasilitas kredit ini diberikan
5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi
kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham
7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah hutang
Debitur kepada Bank
8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
9) Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga
10) Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain
11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari
Cidera Janji : 1) Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank
2) Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan atau dokumen perjanjian lainnya berdasarkan
perjanjian ini termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya yang merupakan
tanggungan Debitur
3) Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit
4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur dan/atau
Pemilik tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan atau menimbulkan penafsiran yang
berbeda-beda (misleading)
5) Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar
diminta oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikut dengan
perubahannya
6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh tempo, memulai negosiasi dengan
satu atau lebih bank lain dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur hukum
atau jalan lain untuk membubarkan perusahaan atau melakukan reorganisasi
7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan Debitur diambil alih
atau dinasionalisasikan
8) Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
9) Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar secara sukarela atai tidak sukarela menjadi
tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
perubahannya
11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanian Kredit
berikut seluruh perubahannya
13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
14) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
15) Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan Bangunan yang
telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga manapun juga tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
16) Debitur lalain untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas Bangunan yang menjadi
jaminan pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang Debitur kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam Perjanjian Kredit
untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank
17) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas Bangunan yang
diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit
18) Rekening koran/giro Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
20) Debitur lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kredit No.24 dan/atau
Akta No.23
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Catatan:
156
Page 159
PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk Nomor 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal 27 April 2022 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH., Notaris di
Jakarta
Para Pihak : Nasabah: PT Perkasalestari Utama
Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk.
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Fixed Loan sebesar Rp30.000.000.000,00
Jangka Waktu : 14 Agustus 2027
Jaminan : SHGB No.228/Neglasari terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai seluas 11.609 m2, luas bangunan 2.208
m2, terletak di Komplek Aeropolis Jl. Marsekal Surya Darma, Kelurahan Neglasari, Tangerang
Hal-hal yang Perlu : 1) Mempergunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan yang diuraikan dalam bagian “Penggunaan
dilakukan oleh Debitur Fasilitas”
(Affirmative Covenants) 2) Mengaktifkan rekening giro dan Victoria Internet Banking Business (ViBiz) milik Debitur yang ada pada
Bank Victoria serta melakukan crosselling produk Bank Victoria
3) Membayar semua biaya yang timbul sehubungan degan pemberian fasilitas kredit ini
4) Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank Victoria dari pembayaran lainnya
5) Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
6) Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelanaran Debitur
dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk (tetapi tidak terbatas pada)
peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya
7) Memberitahukan secara tertulis denan segera kepada Bank Victoria tentang:
8) Perkara perdata yang melibatkan Debitur
9) Perkara yang terjadi antara Debitur dan Instansi Pemerintah
10) Mengizinkan Bank Victoria atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Victoria untuk setiap waktu
memeriksa aktivitas usaha dan keuangan Debitur
11) Debitur memberikan fasilitas kepada pihak Bank Victoria untuk dapat melakukan kunjungan kepada
Debitur dan hal-hal yang terkait dengan pinjaman minimal 2 (dua) kali dalam setahun
12) Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
menjalankan usahanya
13) Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang terhitang oleh
Debitur kepada Bank Victoria melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan
14) Menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan Publik
Independen, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal
neraca
15) Menyerahkan Laporan Keangan In-House yang telah ditandatangani oleh direksi dan dicap perusahaan
setiap 6 (enam) bulan dan wajib diseahkan maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pelaporan
16) Menjaga rasio anara nilai jaminan dengan fasilitas kredit sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditetapkan oleh pihak Bank Victoria
17) Mengalihkan banker’s clause dari asuransi existing ke Bank Victoria
18) Mengasuransikan jaminan menggunakan Asuransi Rekanan Bank Victoria berikut dengan banker’s
clause nya ke Bank Victoria setelah jangka waktu asuransi existing berakhir
19) Melakukan penilaian ulag atas jaminan yang diserahkan kepada Bank Victoria melalui jsa penilai
independent yang telah disetujui oleh Bank Victoria dan melakukannya secara berkala minimal dua
tahun sekali atas biaya dari Debitur dengan catatan kolektibitas pinjaman “Lancar” (Kol 1). Apabila
terdapat penurunan kualitas kolektibitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian min. 1 tahun sekali
dan untuk pertama kali maksimal 1 bulan setelah pengikatan kredit
20) Melaporkan kepada Bank Victoria secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan
bisnis, kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta Analisa kelayakan agunan yang
dijaminkan
21) Mensubordinasiakan hitang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang aka nada
dikemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian kredit
Pembatasan- : A. Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
pembatasan (Negative Debitur berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini
Covenants) tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Victoria:
1) Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah
disepakati sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya
2) Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari
3) Mengadakan Rapat Umum pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah Anggaran
Dasar Perusahaan, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham
4) Mengikatkan diri sebagai penjamin / penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain
dan/atau menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang
telah ada pada saat fasilitas kredit ini diberikan
5) Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham
6) Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun
investasi, kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman subordinasi dari
pemegang saham
157
Page 160
7) Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian
jumlah hutang Debitur kepada Kreditur
8) Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan
dengan usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini
9) Mengajukan permohonan kepailtan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan
Niaga
10) Engalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian
Kredit kepada pihak lain
11) Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim
dan kegiatan operasional sehari-hari
B. Sebelum semua pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi maka Debitur
berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan hal di bawah ini tanpa pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Bank Victoria apabila:
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah susunan Direksi
dan Komisaris
- Membayar dan membagikan dividen selama jangka waktu fasilitas kredit
Cidera Janji : Jika salah satu atau lebih keadaan dibawah ini terjadi, maka Bank Victoria akan secara tertulis menyatakan
jumlah hutang pokok pinjaman berikut bunga dan biaya-biaya lain yang terhutang berdasarkan fasilitas kredit
menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar secara sekaligus lunas:
1) Lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman / hutang dan biaya bunga serta
biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit oleh Bank Victoria
2) Kelalaian Debitur untuk membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
denganpersiapan dan penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Kredit dan/atau dokumen
perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
professional lainnya yang merupakan tanggungan Debitur
3) Melanggar ketentuan yang diatur dalam Negative Covenants dan/atau ketentuan yang diatur dalam
Affirmative Covenants
4) Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur tidak
benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda
(misleading)
5) Kelalaian Debitur untuk melengkapi dokumen, keterangan dan/atau data yang secara wajar diminta
oleh Bank Victoria sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit berikur seluruh
perubahannya
6) Debitur tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai negosiasi dengan
satu atau lebih Kreditur dengan maksud untuk penjadwalan ulang atau Debitur menempuh jalur
hukum atau jalan lain untuk membubarkan perusahaann atau melakukan reorganisasi
7) Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan di ambil alih atau
dinasionalisasikan
8) Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya
9) Debitur dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan
10) Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk seluruh
perubahannya
11) Terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya yang
menurut Bank Victoria dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya
12) Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian redit
berikut seluruh perubahannya
13) Debitur tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default)
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Catatan:
PT Bank Victoria International Tbk telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk Nomor 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman.
Akta Perjanjian Kredit dengan memakai Jaminan Nomor 4 tanggal 1 November 2019 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, SH.,
MKn.
Para Pihak : Debitur: PT Perkasalestari Utama
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap Modal Angsuran sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah)
Bunga 10,75%
Jangka Waktu : 1 November 2024
Jaminan : SHGB No.18/Wanakerta yang terdaftar atas nama PT Sinar Puspapersada seluas 67.860 M2 yang terletak di
Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pasarkemis, Kelurahan Wanakerta
158
Page 161
Hal-hal yang Perlu : 1) Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja
dilakukan oleh Debitur 2) Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Akta ini dari pembayaran
(Affirmative Covenants) lainnya yang wajib dibayar oleh Debitur
3) Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
4) Menjaga perputaran rekening Debitur di Bank secara aktif
5) Mengizinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk memeriksa Bangunan yang
dijaminkan kepada Bank
6) Mengasuransikan bangunan yang dijaminkan
7) Memberitahukan tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk kepada Debitur atau
menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar Bunga
8) Menyrahkan fotocopy setiap pembaharuan izin
9) Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan audited paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah tanggal laporan
10) Penjualan Gudang kepada customer yang dilakukan secara kredit Bank diprioritaskan pembaiayaan
melalui Bank
11) Debitur wajib menyerahkan rekap penjualan Gudang new technopark setiap 3 bulan sekali
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
pembatasan (Negative 1) Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
Covenants) usaha sehari-hari Debitur
2) Bertindak sebagai penjamin (borg) atas hutang pihak ketiga
3) Menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada Bank lain atau pihak ketiga manapun juga
Tanah dan Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank untuk fasilitas kredit ini
Cidera Janji : 1) Antara Debitur dan Bank tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan biaya-biaya
yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit
2) Debitur 3 (tiga) kali menunggak angsuran
3) Menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-syarat lain
dalam Perjanjian Kredit dan atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat
yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan perjanjian kredit
4) Sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian kredit dan atau
dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal hal yang oleh Bank dianggap penting
5) Debitur berdasarkan perjanjian kredit mengajukan permohonan untuk dinyataan dalam keadaan pailit
atau penundaan pembayaran hutang-hutang kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar
hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih atau dinyatakan pailit
6) Harta kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian disita pihak lain atau tersangkut perkara di depan
pengadilan atau instansi pemerintah lainnya
7) Semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi
8) Debitur ditaruh dibawah pengampuan dan atau dinyatakan pailit
9) Izin usaha Debitur dicabut oleh instansi yang berwenang atau Debitur menghentikan usahanyanya
10) Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
Debitur kepada Bank disita oleh instansi yang berwenang
11) Terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian ataupun seluruhnya atas bangunan yang
diberikan sebagai jaminan
12) Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian lain
13) Rekening Debitur yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun
14) Debitur menjual/mengoper/memindahtangankan atau menjaminkan tanah dan bangunan yang
diberikan sebagai jmainan dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga
15) Debitur melakukan atau terlibat dalam perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya
16) Debitur menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus
harta bedanya atau dikenakan hukum penjara
17) Apabila Debitur menunggak pembayaran kewajiban baik hutang pokok, bunga dan kewajiban apapun
kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jatuh temponya wajib memberikan
kuasa kepada Bank untuk memblokir rekening Debitur yang ditatausahakan di Bank
18) Memasang spandung dengan tulisan “dijual” dilokasi objek jaminan, Debitur berjanji tidak akan
melepaskan spanduk tersebut tanpa izin tertulis dari Bank
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Kantor Panitera Pengadilan Agama
Sengketa
Catatan:
PT Bank Pan Indonesia Tbk. telah menyetujui PLU untuk memperoleh/menerima pinjaman dari induk perusahaan PLU, yaitu PT Intiland
Development Tbk. berdasarkan Surat PT Bank Pan Indonesia Tbk. Nomor 050/CRM/EXT/JSG/22 tanggal 11 November 2022 perihal Persetujuan
Menerima/Mendapat Pinjaman.
PT Intiland Grande
159
Page 162
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank KEB Hana Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 72 tanggal 15 Agustus 2018 yang dibuat
dihadapan Evy Retno Budiarti, SH., Notaris di Surabaya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.
578/PK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Grande
Kreditur: PT Bank KEB Hana Indonesia
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
a. Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. Working Capital Installment 4 dengan plafond kredit sebesar Rp44.337.989.456,05 (empat puluh
empat miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus
lima puluh enam Rupiah koma nol lima sen);
Bunga: 11% per-tahun
Jangka Waktu : 15 Agustus 2023 (untuk Pinjaman Rekening Koran - Uncommitted)
25 April 2024 (Working Capital Installment 4)
Jaminan : 1. Tanah kosong dengan SHGB No. 7364/Babatan atas nama PT Kinerja Lancar Serasi, yang terletak di Jalan
Raya Mayjend Yono Suwoyo (Jalan Boulevard Famili Barat) Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Telah dibebani dengan HT Peringkat I berdasarkan SHT I Nomor
4320/2018 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp180.000.000.000; dan
2. Piutang Dagang (Account Receivables) milik PT Intiland Grande sebesar 110% dari total plafond fasilitas
kredit Working Capital Installment. Telah diikat dengan Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia No.
015/FDC/SBY/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 sebesar Rp154.000.000.000,00.
Hal-hal yang Perlu : Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi:
dilakukan oleh Debitur - Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bank sebelum membayar dividen atau
(Affirmative Covenants) melakukan distribusi atas pendapatan lainnya kepada pemegang sahamnya dan setiap saat
Debitur akan menerbitkan surat berharga dalam bentuk Obligasi / Sukuk.
- Debitur wajib menempatkan dana mengendap (sinking fund) sebanyak 1x (satu kali) angsuran
untuk fasilitas kredit berbasis angsuran.
- Debitur wajib menerima petugas Bank yang melaksanakan kunjungan untuk penilaian aktivitas
usaha.
- Debitur wajib menyalurkan aktivitas keuangan usaha dan aktif bertransaksi minimal sebesar 50%
(lima puluh persen) dari total pendapatan (revenue) atau secara prorate (prorate) melalui
rekening Debitur di Bank.
- Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit.
- Debitur wajib menjaga saldo rekening koran/tabungan pada Bank untuk pembebanan bunga /
angsuran minimum sejumlah 1 (satu) bulan.
- Debitur wajib memberitahukan kepada Bank apabila melakukan perubahan Anggaran Dasar.
1. Kecuali ditentukan lain oleh Bank, selama berlangsungnya Perjanjian ini, Debitur wajib memberikan
kepada Bank Salinan laporan keuangan yang tidak diaudit untuk periode 6 (enam) bulan pertama dari
setiap tahun fiskal, dan laporan keuangan auditan untuk setiap tahun fiskal apabila laporan tersebut
sudah tersedia tetapi dalam hal apapun tidak boleh lewat dari 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah penutupan tahun fiskal untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, dan tidak boleh lewat 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah ditutupnya tahun fiskal untuk laporan keuangan auditan,
dan informasi lainnya berkenaan dengan keadaan keuangan dan kegiatan usaha Debitur yang dari
waktu ke waktu diminta secara wajar oleh Bank.
2. Debitur, Direksi, dan anggota Dewan Komisaris serta Pemegang Saham Debitur, semua atau masing-
masing wajib membayar dan melunasi semua pajak dan pungutan dari Pemerintah yang dikenakan
kepada Debitur, sehingga tidak mempunyai sengketa hukum, tunggakan pajak atau kewajiban
keuangan lainnya yang dapat mempengaruhi jalannya usaha.
3. Debitur wajib tetap mempertahankan kegiatan bisnisnya yang sekarang, dan izin usahanya, serta
mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Debitur.
4. Debitur wajib memberikan laporan secara tertulis kepada Bank sebelum melakukan pembayaran
dividen atau melakukan distribusi pendapatan lainnya kepada pemegang sahamnya dan setiap saat
Debitur berencana untuk menerbitkan surat berharga obligasi/sukuk.
5. Debitur wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah terjadinya hal-hal berikut ini:
a. Peristiwa Cidera Janji;
b. adanya perkara di pengadilan atau arbitrase, permohonan pailit terhadap Debitur atau
Penjamin oleh pihak lain;
c. hal-hal lainnya yang telah menimbulkan atau mungkin akan menimbulkan efek sangat material
terhadap keadaan keuangan atau kemampuan Debitur untuk membayar, apabila jatuh tempo,
semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini;
d. kerusakan, kerugian atau musnahnya harta kekayaan milik Debitur atau Penjamin yang
dijaminkan di Bank.
6. Debitur wajib menggunakan Fasiltas Kredit sepenuhnya untuk tujuan tersebut dalam Pasal 3
Perjanjian.
160
Page 163
7. Debitur dengan ini mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk Bank untuk setiap saat memeriksa
Jaminan. Debitur akan memberikan bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak yang ditunjuk Bank
untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut.
8. Debitur wajib membayar semua biaya yang bersangkutan dengan penagihan utang Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian ini dan perjanjian pengikatan jaminan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penagihannya apabila Bank menyerahkan
penagihan dan penjualan Jaminan kepada pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, biaya pengacara/penasehat hukum, biaya pengosongan jaminan.
9. Debitur wajib memberikan kepada Bank semua dokumen-dokumen dan surat-surat, dan melakukan
semua tindakan yang diperlukan oleh Bank guna melaksanakan transaksi yang tercantum dalam
Perjanjian ini.
10. Bila di kemudian hari terjadi kerugian atau persoalan hukum maupun masalah keuangan yang dapat
mempengaruhi jalannya usaha, khususnya kelancaran pembayaran kewajiban kepada Bank, Debitur
wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank, dan secepatnya melakukan tindakan perbaikan.
Pembatasan- : Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi:
pembatasan (Negative - Debitur wajib memberikan laporan tertulis dan wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Covenants) Bank apabila jamina Debitur di Bank disewakan kepada pihak ketiga dengan jangka waktu masewa
yang diperkenankan maksimal 2 (dua) tahun.
- Debitur wajib memberikan laporan tertulis kepada Bank dan wajib mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Bank, apabila memperoleh fasilitas kredit / pinjaman dari pihak lain atau
kreditur lain.
- Debitur tidak melakukan penurunan modal dan perubahan pemegang saham mayoritas tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
Debitur wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank sebelum:
a. melakukan merger atau penggabungan dengan perusahaan lain manapun, atau
b. membeli atau dengan cara lain mendapatkan semua atau jumlah yang substansial aset atau saham
perusahaan lain, atau
c. menjual, menyewakan, mengalihkan atua dengan cara lain menghapus semua atau sebagian besar
dari hak milik atau hartanya, apakah melalui satu transaksi atau beberapa transaksi baik
berhubungan atau tidak
Debitur dilarang:
a. tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, untuk mengubah bentuk bangunan atau
konstruksi Jaminan.
b. tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, untuk membebani lagi Jaminan dengan Hak
Tanggungan, atau dengan sesuatu jenis pembebanan lain apapun juga untuk keuntungan sesuatu
pihak kecuali Bank.
c. tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dan tanpa memberikan laporan secara tertulis kepada
Bank, untuk menyewakan atau mengizinkan penempatan atau penggunaan maupun menguasakan
Jaminan kepada pihak lain, dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.
Cidera Janji : Debitur dianggap telah cidera janji, apabila terjadi salah satu peristiwa tersebut di bawah ini:
1. Debitur terbukti melakukan penyimpangan atas tujuan kredit sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3
Perjanjian ini.
2. Debitur tidak menyetujui perubahan suku bunga yang tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian.
3. Debitur tidak melakukan pembayaran bunga dan pokok utang yang jatuh tempo, dengan ketentuan
Debitur tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak jatuh tempo
pembayaran tersebut. Jangka waktu dalam Pasal 9.13 Perjanjian menyimpang dari jangka waktu
tersebut dalam Pasal 9.16 Perjanjian.
4. Pernyataan dan Jaminan Debitur dalam Pasal 7 tidak benar, atau tidak sesuai dengan fakta yang
sebenarnya, dan Debitur tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari Bank mengenai hal tersebut diterima oleh Debitur.
5. Debitur mengajukan permohonan pailit atau penundaan pembayaran utang (surseance van betaling).
6. Debitur tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal-Pasal lainnya, dan Debitur tidak
memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari Bank diterima oleh Debitur.
7. Terjadi perubahan di dalam keadaan keuangan atau keadaan lain dari Debitur yang menurut pendapat
Bank secara wajar bisa mengakibatkan suatu efek sangat material terhadap kemampuan Debitur untuk
memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
8. Berdasarkan penilaian oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Bank nilai Jaminan menjadi
berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi Utang Debitur
kepada Bank.
9. Terdapat utang atau kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Debitur
dengan pihak lain dan/atau Bank diluar Perjanjian ini, baik sekarang ataupun di kemudian hari, menjadi
dapat ditagih pembayarannya dan sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang telah ditetapkan.
10. Kolektibilitas Debitur sesuai ketentuan Bank Indonesia digolongkan Kurang Lancar, Diragukan, atau
Macet.
161
Page 164
11. Rekening Debitur atau anggota Direksi atau Dewan Komisaris Debitur tercantum dalam Daftar Hitam
dan atau Kredit Macet Bank Indonesia.
12. Salah satu anggota Direksi atau Dewan Komisaris Debitur dijatuhi hukuman penjara.
13. Aset Debitur dikenakan penyitaan executorial atau penyitaan conservatoir.
14. Debitur melakukan pembubaran dan likuidasi, menghentikan kegiatan usahanya, menjual atau dengan
cara lain mengalihkan semua atau sebagian besar.
15. Kekayaan Debitur seluruhnya atau sebagian beralih kepada pihak lain, musnah atau hilang, disita oleh
instansi yang berwenang atau mendapat tuntutan dari pihak lain yang menimbulkan efek sangat
material terhadap kemampuan Debitur untuk memenuhi semua kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
Catatan:
PT Bank KEB Hana Indonesia telah menyetujui IG untuk memperoleh/menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank KEB Hana
Indonesia No. 009/SK/EB/AR-TD/IX/2022 tanggal 14 November 2022.
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Mayapada Internasional, Tbk. berdasarkan Akta Surat Hutang No. 42 tanggal 9 Juli 2003 yang dibuat di
hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perjanjian Persesuaian No.
244/Pers/AOO/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Grande
Kreditur: PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
a. Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah);
b. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD I) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar);
c. Pinjaman Tetap On Demand (PTX-OD) sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah); dan
d. Pinjaman Tetap (PTX) sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar).
Bunga: 12% per-tahun
Jangka Waktu : 16 Juli 2023
Jaminan : 8 bidang tanah di Provinsi Banten, Kota Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh:
1. Tanah dan bangunan seluas 1.985 m2 dengan SHGB No. 1//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
2. Tanah dan bangunan seluas 946 m2 dengan SHGB No. 2//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
3. Tanah dan bangunan seluas 1.293 m2 dengan SHGB No. 5//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
4. Tanah dan bangunan seluas 5.557 m2 dengan SHGB No. 8//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
5. Tanah dan bangunan seluas 2.763 m2 dengan SHGB No. 9//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
6. Tanah dan bangunan seluas 3.114 m2 dengan SHGB No. 16//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
7. Tanah dan bangunan seluas 8.694 m2 dengan SHGB No. 21//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
8. Tanah dan bangunan seluas 7.604 m2 dengan SHGB No. 22//Karang Kepuh atas nama PT Taman Harapan
Indah.
Yang telah dibebani Hak Tanggunan Peringkat I dengan Sertipikat HT Peringkat I No. 554/2020 tanggal 30
Januari 2020, senilai Rp2.717.000.000,00.
7 bidang tanah di Provinsi Banten, Kota Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Bojonegara:
1. Tanah dan bangunan seluas 15.054 m2 dengan SHGB No. 14//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
2. Tanah dan bangunan seluas 24.796 m2 dengan SHGB No. 15//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
3. Tanah dan bangunan seluas 6.241 m2 dengan SHGB No. 21/Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
4. Tanah dan bangunan seluas 7.126 m2 dengan SHGB No. 24//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
5. Tanah dan bangunan seluas 2.850 m2 dengan SHGB No. 27//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
6. Tanah dan bangunan seluas 5.433 m2 dengan SHGB No. 29//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
162
Page 165
7. Tanah dan bangunan seluas 4.067 m2 dengan SHGB No. 28//Bojonegara atas nama PT Taman Harapan
Indah.
Yang telah dibebani Hak Tanggunan Peringkat I dengan Sertipikat HT Peringkat I No. 553/2020 tanggal 30
Januari 2020, senilai Rp3.977.000.000,00.
Hal-hal yang Perlu : Debitur wajib menyerahkan laporan keuangan sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Apabila memiliki kekayaan paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), maka
(Affirmative Covenants) wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap tahun fiskal berjalan kepada
Kreditur selambat-lambatnya sebelum berakhirnya tahun fiskal berikutnya;
b. Apabila memiliki kekayaan dibawah Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah) maka
wajib menyerahkan laporan keuangan internal akhir tahun kepada Kreditur serta laporan keuangan
internal posisi triwulan terakhir.
Debitur wajib mengasuransikan atau memperpanjang jangka waktu asuransi atas Barang Jaminan, agar sesuai
dengan jangka waktu fasilitas-fasilitas tersebut.
Pembatasan- : Kreditur secara sepihak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat perjanjian ini, apabila tanpa persetujuan
pembatasan (Negative tertulis dari Kreditur, Debitur dan/atau Pemberi Jaminan melakukan:
Covenants) 1. perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris serta susunan pemegang saham;
2. penyertaan atau investasi pada perusahaan lain;
3. pembagian keuntungan/dividen;
4. penggadaian saham kepada pihak lain;
5. penjaminan atas Barang Jaminan kepada pihak lain;
6. pembubaran dan/atau penghentian usaha;
7. penggabungan usaha/merger, akuisisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahaan lain, dan harus
mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut di atas.
Cidera Janji : Apabila Debitur tidak melaksanakan kewajibannya, maka Debitur dianggap lalai. Kelalaian tersebut cukup
dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan, sehingga tidak diperlukan lagi surat juru sita
ataupun surat-surat lain yang berkekuatan demikian. Untuk tiap hari kelalaian Debitur tersebut, Debitur wajib
membayar denda sebesar 36% pa (tiga puluh enam persen) per tahun, yang dibebankan oleh Kreditur, yang
dihitung dari jumlah yang terlambat dibayar oleh Debitur kepada Kreditur.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
Catatan:
Berdasarkan surat dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (Bank Mayapada) Nomor 304/EXT/CB-BMI/VIII/2018 tanggal 13 Juli 2018 perihal
Permohonan Pembagian Dividen, Bank Mayapada memberikan persetujuan kepada IG untuk melakukan pembagian dividen.
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank MNC Internasional, Tbk. berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 26 Juli 2017 yang dibuat di
hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perjanjian Perubahan Ke-10 No. 110/MB-
IG/PT/Add/8/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Grande
Kreditur: PT Bank MNC Internasional, Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit yang bersifat uncommitted dan on revolving basis sebesar Rp75.000.000.000,00
(tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Bunga: 12% per-tahun
Jangka Waktu : 26 Juli 2023
Jaminan : 1. Tanah dan Bangunan seluas 1.642 m2 dengan SHGB No. 1947/Sonokwijenan atas nama PT Intiland
Grande.
2. Tanah dan Bangunan seluas 1.615 m2 dengan SHGB No. 1948/Sonokwijenan atas nama PT Intiland
Grande.
Seluruhnya terletak di Jalan Segi Delapan Indah, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota
Surabaya Provinsi Jawa Timur, yang keduanya akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.
3. Tanah dan Bangunan seluas 16.518 m2 dengan SHGB No. 2303/Tanjungsari atas nama PT Intiland Grande,
yang terletak di Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
yang akan dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.
4. Tanah dan Bangunan seluas 5.777 m2 dengan SHGB No. 8759/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang
terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya I, Provinsi Jawa Timur, yang akan
dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.
5. Tanah dan Bangunan seluas 924 m2 dengan SHGB No. 8761/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang
terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya I, Provinsi Jawa Timur, yang akan
dibebankan dengan hak tanggungan peringkat I.
6. Jaminan fidusia atas seluruh tagihan baik yang telah ada maupun yang akan ada milik Debitur.
163
Page 166
7. Jaminan perusahaan dari PT Intiland Development, Tbk.
Serta jaminan-jaminan lain yang mungkin disyaratkan oleh Bank di kemudian hari.
Hal-hal yang Perlu : Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang Debitur masih berutang kepada Bank berdasarkan
dilakukan oleh Debitur Perjanjian Kredit ini, Debitur wajib:
(Affirmative a. Melakukan pembayaran kembali Fasilitas Kredit sesuai ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kredit secara tepat
Covenants) waktu;
b. Menyerahkan kepada Bank laporan-laporan sebagai berikut:
i. Laporan keuangan 3 (tiga) bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya
periode pelaporan;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan;
iii. Laporan pengkinian piutang setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
hari setelah berakhirnya periode pelaporan atau setiap ada perubahan piutang, sehingga nilai
ojek piutang Debitur tidak kurang dari Rp93.750.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah);
iv. Laporan hasil penilaian (appraisal) dari perusahaan penilai independen rekanan Bank setiap
2 (dua) tahun sekali;
c. Memberikan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan mengenai
keadaan keuangan Debitur dan/atau Penjamin, sewaktu-waktu diminta oleh Bank;
d. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan terkait dengan usaha yang dijalankan oleh
Debitur dan/atau Penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan hukum dan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia;
e. Memberikan izin/akses kepada Bank atau para petugas yang diberi kuasa oleh Bank, untuk memasuki
kantor, gedung dan/atau lokasi usaha Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin guna
melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha Debitur dan/atau Penjamin serta objek Jaminan
(termasuk melakukan pemeriksaan langsung kepada nasabah Debitur yang piutangnya dijaminkan
kepada Bank), memeriksa pembukuan dan/atau catatan Debitur dan/atau Penjamin dan membuat
salinan atau fotokopi atau catatan atasnya;
f. Menjaga kelangsungan usaha, kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang diperlukan dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal terdapat izin atau legalitas usaha yang telah jatuh tempo,
Debitur akan menyerahkan copy perpanjangannya kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak tanggal jatuh tempo;
g. Mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
h. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit yang
terutang yang akan jatuh tempo pada rekening giro Debitur di Bank paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal jatuh tempo angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit
yang terutang setiap bulan selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit;
i. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan Tujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.03;
j. Melaksanakan semua kewajiban yang harus dijalankan oleh Debitur menurut Perjanjian Kredit ini;
k. Menjaga dan mempertahankan:
i. Debt to Equity Ratio (DER) maksimal sebesar 2 (dua) kali;
ii. Time Interest Earned (TIE) minimal sebesar 1,5 (satu koma lima) kali;
iii. Loan to EBITDA maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
l. Mencatat setiap aktivitas usaha Debitur pada laporan keuangan Debitur;
m. Apabila terdapat jaminan berupa piutang:
i. mencantumkan klausula dalam perjanjian kredit atau perjanjian yang melahirkan piutang
tersebut bahwa Debitur berhak mengalihkan piutangnya kepada pihak lain tanpa persetujuan
dari pihak ketiga dimaksud;
ii. memberitahukan kepada pihak ketiga dimaksud bahwa piutang Debitur kepada pihak ketiga
dimaksud merupakan jaminan kredit pada Bank, sehingga kepemilikan piutang telah beralih dari
Debitur kepada Bank dan Bank berhak menjual atau mengalihkan piutang tersebut kepada
pihak lainnya;
iii. memberitahukan kepada pihak ketiga dimaksud agar pembayaran dibayarkan langsung kepada
Bank jika kolektibilitas Debitur mengalami penurunan. Bank akan memberitahukan Debitur
apabila kolektibilitas Debitur mengalami penurunan.
Ketentuan butir (ii) dan (iii) di atas tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan pemberitahuan secara
langsung kepada pihak ketiga dimaksud.
n. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah adanya kejadian di bawah ini, berikut upaya penyelesaiannya:
i. suatu kerusakan, kerugian atau musnahnya atas harta kekayaan Debitur serta Jaminan;
ii. semua perkara yang menyangkut Debitur, Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan, baik perkara
perdata, pidana, maupun kepailitan atau perkara apapun di pengadilan atau maupun di luar
pengadilan, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia yang dapat mempengaruhi usaha
maupun harta kekayaan Debitur, Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan;
iii. suatu kejadian kelalaian, cidera janji dan/atau suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau
dengan pemberitahuan atau keduanya merupakan suatu kejadian kelalaian/cidera janji;
164
Page 167
iv. terjadi suatu peristiwa atau keadaan atas Debitur, kegiatan usaha dan/atau keuangan Debitur
yang dapat mempengaruhi kemampuan bayar Debitur dan/atau kelangsungan usaha Debitur.
o. Membantu mengizinkan atau melakukan tindakan yang diperlukan Bank untuk melindungi dan
melaksanakan hak Bank berdasarkan Dokumen Fasilitas Kredit, termasuk untuk menandatangani atau
melaksanakan dokumen, surat atau izin yang dianggap perlu, memberikan informasi dan/atau data yang
diminta oleh Bank;
p. Membayar semua kewajiban pajak dan/atau pungutan lain dengan nama apapun pada saat kewajiban
tersebut harus dibayar;
q. Diperkenankan dilakukan roya parsial yang proses pelaksanaannya dilakukan melalui notaris rekanan
Bank dengan tetap menjaga nilai kecukupan Jaminan (collateral coverage) pada nilai likuidasi minimal
sebesar 116% (seratus enam belas persen);
r. Apabila di atas Jaminan akan dibangun maka Debitur wajib mengajukan permohonan tertulis terlebih
dahulu kepada Bank;
s. Fasilitas Kredit tidak diperkenankan untuk pengadaan dan/atau pengolahan tanah;
t. Membuka kartu kredit Bank dan mengaktifkan Motion Banking dan Motion Pay bagi seluruh Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Debitur untuk jabatan manager ke atas.
u. Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelum melakukan kegiatan-
kegiatan berikut, antara lain:
a) mengubah susunan pengurus Debitur;
b) mengubah anggaran dasar Debitur, selain mengenai peningkatan modal;
c) memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan atau pihak ketiga lainnya, kecuali dalam rangka
transaksi usaha;
d) memberikan pinjaman kepada pihak lain, yang tidak berkaitan dengan aktivitas usaha Debitur;
e) mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain sebesar
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai buku total aset Debitur;
f) melakukan investasi baru atau pengambilalihan aset di luar kegiatan usaha;
g) melakukan penurunan modal dasar atau modal disetor;
h) mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan usaha Debitur;
i) mengumumkan dan membagikan dividen/saham bonus kepada pemegang saham.
Selama berlakunya Perjanjian Kredit ini, Debitur wajib melakukan perpanjangan/pengurusan hak atas Jaminan.
Apabila Debitur tidak melaksanakan kewajiban ini, sedangkan Bank memandang perlu untuk melaksanakan
perpanjangan/pengurusan hak atas Jaminan, maka pengurusan perpanjangan/pengurusan hak atas Jaminan
dapat dilakukan oleh Bank atau pihak ketiga yang ditunjuk atau ditentukan oelh Bank dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Debitur dan untuk itu Debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan
perpanjangan/pengurusan tersebut dan/atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengurusan tersebut.
Segala biaya yang timbul atas perpanjangan/pengurusan tersebut menjadi beban dan wajib dibayar Debitur.
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitur tidak diperkenankan menjaminkan/mengagunkan dengan cara
pembatasan (Negative bagaimanapun kekayaan Debitur yang telah dijaminkan kepada Bank sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Covenants) Jaminan.
Debitur tidak diperkenankan melakukan pelunasan Fasilitas Kredit selama PT Intiland Development Tbk.
berkedudukan di Jakarta Pusat masih memiliki pinjaman pada Bank.
Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dilarang melakukan tindakan-tindakan:
a. Meminjam-pakaikan, menyewakan, menjaminkan lagi, menjual, mengalihkan atau melepaskan barang-
barang yang dijaminkan pada Bank dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank;
b. Membuat barang jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa, sehingga menurut pertimbangan
Bank menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran kembali Utang dan Debitur tidak dengan segera
memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh Bank.
Cidera Janji : Dalam hal terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:
a. Gagal Bayar: Jika Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin tidak membayar Utang
dan/atau memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan wajib dibayar berdasarkan Dokumen
Fasilitas Kredit kepada Bank pada saat jatuh tempo, dimana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang
cukup dan sah bahwa Debitur telah melalaikan kewajibannya;
b. Pelanggaran Lain:
i. Bilamana menurut Bank, Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan tidak memenuhi,
terlambat memenuhi, atau memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian Jaminan (di luar kelalaian membayar suatu jumlah
sebagaimana diuraikan dalam ayat a di atas);
ii. Jika terdapat pernyataan, jaminan, janji, deklarasi atau laporan dari Debitur atau Pemberi Jaminan
atau Penjamin dalam Dokumen Fasilitas Kredit dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum dan/atau
dokumen yang diserahkan kepada Bank ternyata tidak sesuai atau tidak benar atau salah atau
mengandung informasi yang menyesatkan;
iii. Apabila menurut penilaian Bank, kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan/atau Penjamin
dan/atau Pemberi Jaminan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat
165
Page 168
mempengaruhi kemampuan Debitur untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Kredit;
c. Gagal Bayar Silang: Jika utang Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan
Debitur atau perusahaan induk Debitur kepada Bank dan/atau pihak manapun tidak dibayar Ketika jatuh
tempo atau pada saat dinyatakan jatuh tempo, walaupun terdapat pengesampingan oleh pemberi
jaminan yang bersangkutan dan/atau debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan melanggar
atau cidera janji berdasarkan perjanjian dimana Debitur dan/atau Penjamin dan/atau Pemberi Jaminan
merupakan pihak di dalamnya;
d. Ketidakabsahan/Ilegalitas: karena kesalahan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin, salah satu
atau lebih dari ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit menjadi atau dinyatakan oleh Debitur atau
Pemberi Jaminan atau Penjamin, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi ketentuan yang
melawan hukum bagi Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin;
e. Penghentian Usaha/Pengambilalihan/Pembatalan Izin: Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin
atau anak perusahaan Debitur atau induk perusahaan Debitur mengubah bentuk atau lingkup usaha,
menghentikan atau menangguhkan seluruh atau sebagian besar kegiatan usaha atau badan pemerintah
atau otoritas lainnya melakukan tindakan pengambilalihan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan
atau modal saham Debitur, Pemberi Jaminan, Penjamin, anak perusahaan atau induk perusahaan
Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin, atau membatalkan atau mencabut seluruh atau sebagian lisensi,
izin, dan kuasa yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan usaha
Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk perusahaan
Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin;
f. Eksekusi: Terjadi penyitaan, pengendalian, perampasan oleh pihak ketiga atau berdasarkan keputusan
instansi yang berwenang atau berdasarkan penetapan pengadilan terhadap Jaminan atau pada sebagian
harta kekayaan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
perusahaan Debitur;
g. Ketidakmampuan Membayar dan Penundaan Pembayaran: Debitur atau Pemberi Jaminan atau
Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk perusahaan Debitur mengalami ketidakmampuan
membayar utang, berhenti atau menunda pembayaran atas seluruh atau sebagian utang, memulai
negosiasi atau mengambil langkah lain dengan maksud menangguhkan, menjadwal ulang atau
menyesuaikan kembali seluruh atau sebagian utang, mengusulkan penyelesaian atau restrukturisasi
utang, disepakatinya atau dinyatakannya penundaan pembayaran seluruh atau sebagian utang;
h. Pemberesan: suatu tindakan diambil oleh siapapun dengna tujuan kepailitan, likuidasi, pemberesan atau
pembubaran Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
perusahaan Debitur antara lain dengan adanya penunjukan seorang likuidator (termasuk likuidator
sementara), kurator, pengurus, administrator, agen atau pejabat yang sama dari Debitur atas setiap
bagian dari harta kekayaan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan
Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin atau induk perusahaan Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin;
i. Litigasi: Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan Debitur atau induk
perusahaan Debitur (termasuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham) terlibat atau turut
serta dalam proses litigasi atau proses hukum (termasuk namun tidak terbatas pada gugatan atau
tuntutan terkait dengan masalah sosial dan lingkungan hidup) yang menurut pendapat Bank dapat
mempengaruhi kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajiban Debitur berdasarkan Dokumen
Fasilitas Kredit;
j. Perubahan Material atau Merugikan: setiap keadaan atau perubahan atau serangkaian keadaan atau
perubahan yang menurut pendapat Bank dapat menimbulkan akibat material yang merugikan usaha
atau kondisi keuangan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk
perusahaan Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin atau akibat material yang merugikan terhadap
kemampuan Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin atau anak perusahaan atau induk perusahaan
Debitur/Pemberi Jaminan/Penjamin untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Dokumen Fasilitas
Kredit;
k. Keterancaman Jaminan: Keadaan Jaminan yang menurut pendapat Bank berisiko dan pemberitahuan
mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada Debitur atau Pemberi Jaminan atau Penjamin,
termasuk diantaranya bilaman Jaminan hilang rusak atau musnah karena sebab apapun juga atau
dialihkan, dibebankan dengan jaminan lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bank;
l. Ketidakmampuan Pemberi Jaminan/Penjamin: Pemberi Jaminan/Penjamin dinyatakan pailit atau jika
Pemberi Jaminan/Penjamin meninggal dunia atau sakit jiwa atau di bawah pengampuan;
m. Tidak Memenuhi Ketentuan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau
Penjamin tidak memenuhi atau melaksanakan ketentuan dalam Dokumen Fasilitas Kredit baik sebagian
ataupun seluruhnya;
n. Penolakan Dokumen Fasilitas Kredit: Debitur, Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin menolak untuk
menandatangani dan/atau menyerahkan Dokumen Fasilitas Kredit atau dokumen lain yang
dipersyaratkan.
Para Pihak sepakat bahwa Bank berhak dengan menyampaikan terlebih dahulu pemberitahuan tertulis kepada
Debitur (dan apabila dianggap perlu oleh Bank, dengan tembusan ke pihak lain yang menurut Bank
berkepentingan) untuk melakukan peninjauan Kembali dan/atau meminta pembayaran seluruh Utang secara
sekaligus dan seketika dan/atau melakukan eksekusi Jaminan berdasarkan Perjanjian Jaminan.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak menghapuskan atau mengurangi hak dari Bank untuk
Sengketa mengajukan penuntutan terhadap Debitur dan/atau Pemberi Jaminan dan/atau Penjamin di hadapan
166
Page 169
pengadilan lainnya dimanapun juga yang dipandang baik oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Catatan:
PT Intiland Grande telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank MNC International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan yang
telah disampaikan dan diterima oleh PT Bank MNC International Tbk tanggal 25 Oktober 2022 melalui Surat Pemberitahuan No.
173/CIM/IG/ANP/X/22 tanggal 25 Oktober 2022
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Victoria International, Tbk., berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 46 tanggal
14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diubah dengan Surat Restruktur Fasilitas Kredit
No. 238/SPK/KPO/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Grande
Kreditur: PT Bank Victoria International, Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp65.182.000.000,00 (enam puluh
lima miliar seratus delapan puluh dua juta Rupiah).
Bunga: 8% per-tahun dibayarkan
Jangka Waktu : 14 Desember 2024
Jaminan : 1. Tanah dan bangunan termasuk di atasnya berdiri Apartemen Sumatra 36 dengan 34 unit yang
dijaminkan seluas total 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi) dengan SHGB No. 541/Gubeng
atas nama PT Grande Imperial yang telah diikat jaminannya dengan Akta Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan peringkat pertama No. 47 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni
Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta;
2. Jaminan Pribadi (Borgtocht) dari Hendro Santoso Gondokusumo berdasarkan Akta Pemberian Jaminan
Pribadi No. 48 tanggal 14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
Jakarta; dan
3. Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh Debitur atau orang/pihak lain
siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara dibawah tangan untuk menjamin
segala sesuatu yang terutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian
Kredit.
Hal-hal yang Perlu : Debitur wajib:
dilakukan oleh Debitur a. Debitur wajib mencadangkan sejumlah dana yang besarnya minimum sama dengan besarnya 1 (satu)
(Affirmative Covenants) kali angsuran bulanan untuk pembayaran angsuran utang pokok dan bunga fasilitas kredit Fixed Loan
(FL) pada setiap 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran angsuran tersebut dan Bank diberi kuasas
oleh Debitur untuk mendebet rekening koran/giro Debitur yang ada pada Bank untuk membayar
kewajiban angsuran utang pokok dan bunga tiap-tiap bulan;
b. Debitur berkewajiban untuk mematuhi segala peraturan-peraturan serta kebiasaan Bank, baik yang
sekarang ada maupun yang akan diadakan atau diberlakukan dikemudian hari oleh Bank berkenaan
dengan pemberian fasilitas kredit tersebut dalam akta ini;
c. Mempergunakan fasilitas kredit Fixed Loan (FL) ini sesuai dengan tujuan permohonan Nomor
776/SPK/KPO/XI/2018 tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani oleh Debitur dan Bank serta
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini;
d. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
e. Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
f. Mendahulukan pembayaran utang kepada Bank dari pembayaran lainnya;
g. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah
Indonesia;
h. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur
dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk tetapi tidak terbatas pada
peristiwa kebakaran, kecelekaan kerja, pemogokan karyawan dan lain sebagainya;
i. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
1. Perkara perdata yang melibatkan Debitur;
2. Perkara yang terjadi antara Debitur dan Instansi Pemerintah;
3. Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Debitur;
j. Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan Banker’s
Clause kepada Bank;
k. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas usaha
dan keuangan Debitur;
l. Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai independen
yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 (dua) tahun sekali atas biaya
dari Bank dengan catatan kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol 1 (satu)) apabila terdapat penurunan
kualitas kolektibilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1 (satu) tahun sekali;
m. Mempertahankan dan menjaga setiap hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Debitur dalam
menjalankan usahanya;
n. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding utang apabila jumlah uang yang terutang oleh
Debitur kepada Bank melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diizinkan;
o. Menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh akuntan publik
independen selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal laporan;
167
Page 170
p. Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh Direksi dan dicap
perusahaan setiap 3 (tiga) bulan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari setelah tanggal
laporan;
q. Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 (enam) bulanan mengenai perkembangan bisnis,
kinerja keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis serta Analisa kelayakan agunan yang dijaminkan;
r. Mensubordinasikan utang kepada pemegang saham, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di
kemudian hari yang akan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian kredit.
Sebelum semua pokok pinjaman, bunga dan biaya-biaya lainnya yang terutang dilunasi, maka Debitur berjanji
dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Bank:
- Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah susunan Direksi
dan Komisaris.
Pembatasan- : Sebelum semua pokok pinjaman serta bunga dan biaya lainnya yang terutang dilunasi, maka Debitur berjanji
pembatasan (Negative dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa persetujuan tertulis
Covenants) terlebih dahulu dari Bank:
a. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya
sesuai Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
b. Melakukan merger, akuisisi dan penjualan atau pemindahtangan atau melepaskan hak atas harta
kekayaan Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
c. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah anggaran dasar
Debitur, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham;
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain dan/atau
menjaminkan harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada saat
fasilitas kredit ini diberikan;
e. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham;
f. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
g. Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah utang
Debitur kepada Bank;
h. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
i. Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga;
j. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain;
k. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari.
Cidera Janji : Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit dan menuntut pembayaran dengan
seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnnya baik yang telah dan/atau akan dibuat antara Debitur dan
Bank termasuk pengubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau
perpanjangannya, baik yang dibuat secara notril maupun yang dibuat secara dibawah tangan yang mungkin
ada, serta baik karena utang-utang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan
utang dimaksud, dan karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan
serupa itu tidak diperlukan lagi:
a. Bilamana Debitur lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/utang dan biaya
bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Fixed Loan (FL) oleh Bank;
b. Bilamana Debitur lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen perjanjian
lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta professional lainnya
yang merupakan tanggungan Debitur;
c. Bilamana Debitur melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit;
d. Bilamana salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitur
tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan dan/atau menimbulkan penafsiran yang berbeda-
beda (misleading);
e. Bilamana Debitur dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai dan/atau data yang secara wajar diminta
oleh Bank sesuai sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit;
f. Bilamana Debitur tidak dapat membayar kewajiban utang pada saat jatuh waktu, memulai negosiasi
dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
g. Bilamana atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
Debitur diambil alih atau dinasionalisasikan;
h. Bilamana Debitur menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki usaha lainnya;
i. Debitur secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan;
j. Bilamana Debitur tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam Perjanjian Kredit termasuk
perubahan-perubahannya;
k. Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitur atau perubahan lainnya
yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitur memenuhi seluruh kewajibannya;
168
Page 171
l. Bilamana Debitur lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
Perjanjian Kredit;
m. Bilamana Debitur tidak mampu membayar utangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross default);
n. Bilamana Tanah dan Bangunan yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran Kembali
utang-utang Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang,
baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian
rupa sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin utang-utang Debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
o. Bilamana Debitur dan/atau Pemilik menjaminkan, menggadaikan atau menyewakan Tanah dan
Bangunan yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak ketiga
manapun juga, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
p. Bilamana Debitur dan/atau Pemilik lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi atas
Bangunan yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali utang-utang Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam
Perjanjian Kredit untuk jumlah dan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank;
q. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau mana yang dianggap utama oleh Bank Victoria.
Sengketa
Catatan:
PT Bank Victoria International Tbk. telah menyetujui IG untuk menerima/memperoleh pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk. No. 190/CBG-VIC/XI/2022 tanggal 11 November 2022.
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk. /
PT Bank Multicor) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 99 tanggal 24 Juli 2006 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan XXI atas Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 276/APK/VII/2022
tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Grande
Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
a. Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan
b. Pinjaman Demand Loan (DL) uncommitted sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).
Bunga: 11,5% per-tahun
Jangka Waktu : 24 Juli 2023
Jaminan : Tanah dan Bangunan seluas 16.520 m2 dengan SHGB No. 9685/Pluit atas nama PT Taman Harapan Indah, yang
terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara, Kec. Penjaringan, Kel. Pluit. Telah dibebani dengan Hak
Tanggungan dengan rincian:
a. Sertifikat HT Peringkat II No. 2303/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan nilai Hak Tanggungan
Rp12.500.000.000;
b. Sertifikat HT Peringkat V No. 1705/2012 tanggal 8 Maret 2012 dengan nilai Hak Tanggungan sebesar
Rp18.750.000.000
Jaminan ini juga dijadikan jaminan fasilitas kredit yang diberikan Bank ke:
i. PT Sinar Puspa Persada – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 84 tanggal 15
November 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.
ii. PT Intiland Development, Tbk. – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 53 tanggal 13
November 2009, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.
iii. PT Taman Harapan Indah – Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 01 tanggal 1
September 2008, yang dibuat di hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta.
Jaminan-jaminan lainnya yang telah dan/atau akan diberikan oleh Debitur dan/atau pihak lain siapapun juga,
baik yang dibuat dengan akta Notaris maupun secara dibawah tangan untuk menjamin segala sesuatu yang
terutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Bank.
Hal-hal yang Perlu : Selama Perjanjian Kredit berlaku, Debitur dan/atau Penjamin mengikat diri untuk:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk modal kerja;
(Affirmative Covenants) b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari
pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga;
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
sebagaimana mestinya;
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
e. Mengasuransikan barang yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, pada perusahaan
asuransi yang disetujui dan ditunjuk oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
(termasuk didalamnya klausul bank untuk keuntungan bank);
169
Page 172
f. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau utang
pokok dari fasilitas ini;
g. Menyerahkan kepada Bank:
1. Fotokopi setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari Debitur;
2. Fotokopi NPWP dari Debitur;
h. Memberitahukan kepada Bank setiap ada pengubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan
Komisaris serta susunan para pemegang saham Debitur;
i. Menyerahkan kepada Bank:
i. Laporan keuangan semesteran yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari
Debitur yang dibuat oleh Direksi Debitur setiap saat bila diminta oleh Bank;
ii. Laporan keuangan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari Debitur
yang dibuat oleh akuntan publik yang terdaftar;
j. Menempatkan pinjaman dari Bank sebagai senior debt terhadap pinjaman Debitur pada pemegang
saham Debitur;
k. Meningkatkan aktivitas usaha melalui rekening Debitur di Bank minimum 10% (sepuluh persen) dari
omset dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak akad perpanjangan fasilitas kredit;
l. Wajib menyerahkan Laporan Keuangan Audited tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sejak akhir
periode pelaporan, serta Laporan Keuangan Inhouse setiap 6 (enam) paling lambat 2 (dua) bulan sejak
akhir periode pelaporan;
m. Jaminan wajib dinilai oleh Appraisal external di Bank setiap 2 (dua) tahun sekali dan oleh appraisal
internal Bank setiap 1 tahun sekali;
n. Bersedia memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
kelangsungan usahanya;
o. Bank akan melakukan kunjungan usaha 2 kali setahun.
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dan/atau Penjamin tidak akan melakukan hal-
pembatasan (Negative hal sebagai berikut:
Covenants) a. Menjaminkan dan/atau menggadaikan dan/atau menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga
barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
b. Membubarkan perusahaan yang dioperasikannya atau mengizinkan atau melakukan penggabungan,
peleburan, maupun pengambilalihan yang dapat mengubah secara mendasar bentuk dari kepemilikan
saham;
c. Menjual atau setuju untuk menjual sebagian ataupun sebagian besar harta yang dimiliki Debitur, kecuali
transaksi yang berhubungan dengan menjalankan usaha Debitur secara normal;
d. Mendirikan atau mengambilalih anak perusahaan atau melakukan investasi pada perusahaan lain atau
memberikan pembiayaan kepada seseorang ataupun perusahaan kecuali yang berhubungan dengan
menjalankan usahanya secara normal dan melakukan pembelian aset kecuali untuk demi
berlangsungnya usaha Debitur;
e. Memberikan jaminan perusahaan dan meminjamkan uang kepada pihak lain, kecuali untuk keperluan
usaha sehari-hari dari Debitur;
f. Meminjam atau mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga kecuali untuk keperluan usaha sehari-hari dari
Debitur; dan
g. Menarik dana melampaui plafon fasilitas kredit yang telah ditentukan oleh Bank.
Cidera Janji : Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat 3 Perjanjian Kredit, jika terjadi salah satu sebab yang
akan disebut di bawah ini, maka Bank berhak untuk seketika tanpa somasi lagi mengakhiri Perjanjian Kredit
dan menuntut pembayaran dengan seketika dan sekaligus lunas dari jumlah-jumlah uang yang terutang oleh
Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lainnya baik yang telah
dan/atau akan dibuat antara Debitur dan Bank yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit termasuk
pengubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dan/atau perpanjangannya, baik yang
dibuat dengan akta Notaris, maupun yang dibuat secara dibawah tangan yang mungkin ada, serta baik karena
utang-utang pokok, bunga-bunga, provisi dan biaya-biaya lain sehubungan dengan utang dimaksud, dan
karena itu pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang berkekuatan serupa itu tidak
diperlukan lagi:
a. Bilamana antara Bank dan Debitur tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga, provisi dan
biaya-biaya yang harus dibayar oleh Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
b. Bilamana sesuatu jumlah utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau Promes yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 3 di atas ini, tidak
dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit, dalam hal
mana lewatnya waktu saja merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa Debitur telah melalaikan
kewajibannya;
c. Bilamana menurut Bank, Debitur lalai memenuhi atau tidak memenuhi/belum cukup memenuhi syarat-
syarat lain dalam Perjanjian Kredit dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut
syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit;
d. Bilamana sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian Kredit
dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit, ternyata tidak benar
atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh Bank dianggap
penting;
e. Bilamana Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam
keadaan pailit atau penundaan pembayaran utang-utang (“surseance van betaling”) kepada instansi
170
Page 173
yang berwenang atau tidak membayar utangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh
waktu), atau karena sebab apapun tidak berhak lagi menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau
suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitur oleh pihak ketiga
kepada instansi yang berwenang;
f. Bilamana kekayaan Debitur dan/atau Penjamin seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang
berwenang;
g. Bilamana semata-mata menurut pertimbangan Bank keadaan keuangan Debitur, bonafiditasnya dan
solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga Debitur tidak dapat membayar utangnya lagi;
h. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin dibubarkan/dilikuidasi dan/atau dinyatakan pailit;
i. Bilamana izin usaha Debitur dicabut/ditarik Kembali oleh instansi yang berwenang atau tidak
diperbaharui/diperpanjang lagi atau Debitur menghentikan usahanya atau menangguhkan untuk
sementara usahanya;
j. Bilamana barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran Kembali utang-utang
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaannya menurun sedemikian rupa
sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk menjamin utang-utang Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
k. Bilamana Debitur dan/atau Penjamin lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi
barang yang menjadi jaminan pembayaran dan pembayaran kembali utang-utangnya Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang disebut dalam
Perjanjian Kredit;
l. Bilamana terjadi kerusakan atau kehancuran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya atas barang
yang diberikan sebagai jaminan untuk fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit;
m. Bilamana Debitur telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang
mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana Debitur adalah
sebagai pihak yang meminjam atau penanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau
pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian
tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi
harus dibayar atau dibayar Kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu
pembayaran yang telah dilakukan;
n. Bilamana rekening koran/giro Debitur yang ada di bank ditutup oleh Bank, karena sebab apapun;
o. Bilaman Debitur dan/atau Penjamin menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan kepada pihak
ketiga manapun juga, barang yang telah dijaminkan kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
p. Bilamana Debitur mengubah anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Komisaris serta susunan para
pemegang saham Debitur tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa
Catatan:
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. telah menyetujui IG untuk menerima/memperoleh pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. No. 050/EXT/CCBI/036/XI/2022 tanggal 11 November 2022.
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank IBK Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Mitraniaga) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 99
tanggal 26 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Ariyani, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Perpanjangan Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No. 005/ADD.PK-KMK/IX/2022 tanggal 1 September 2022 yang dibuat di bawah tangan.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Grande
Kreditur: PT Bank IBK Indonesia, Tbk. (dahulu bernama PT Bank Mitraniaga)
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
a. Pinjaman Rekening Koran sebesar Rp5.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah); dan
b. Pinjaman Demand Loan (DL) sebesar Rp25.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).
Bunga: 12% per-tahun
Jangka Waktu : 3 September 2023
Jaminan : 1. Tanah seluas 627 m2 dan bangunan seluas 1.026 m2 dengan SHGB No. 1874/Dukuh Pakis atas nama PT
Intiland Grande, yang terletak di Jl. Pakis Argosari, V Kav. B11, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang telah
diikat jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp11.125.000.000,00 (sebelas miliar seratus
dua puluh lima juta Rupiah).
2. Tanah seluas 8.271 m2 dan bangunan seluas 5.346 m2 dengan SHGB No. 155/Lolawang atas nama PT
Intiland Sejahtera, yang terletak di Komplek Pergudangan Ngoro Industri Persada (NIP) Blok V No. 6 –
7, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang telah diikat jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai
Rp15.250.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Tanah dan Bangunan Clubhouse Graha Natura
1. Tanah seluas 133 m2 dengan SHGB No. 8827/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp568.000.000,00 (lima ratus enam puluh delapan
juta Rupiah).
171
Page 174
2. Tanah seluas 715 m2 dengan SHGB No. 8826/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp3.058.000.000,00 (tiga miliar lima puluh delapan
juta Rupiah).
3. Tanah seluas 1.075 m2 dengan SHGB No. 8760/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp4.598.000.000,00 (empat miliar lima ratus sembilan
puluh delapan juta Rupiah).
4. Tanah seluas 278 m2 dengan SHGB No. 8806/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp.1.190.000.000,00 (satu miliar seratus sembilan
puluh juta Rupiah).
5. Tanah seluas 400 m2 dengan SHGB No. 6065/Lontar atas nama PT Intiland Grande, yang telah diikat
jaminannya dengan Hak Tanggungan total senilai Rp.1.711.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus sebelas
juta Rupiah),
Total luas bangunan keseluruhan ±5.844 m2 yang terletak di Jl. Natura Lontar No. 2, Kota Surabaya, Jawa
Timur.
Hal-hal yang Perlu : Selama masih terdapat kewajiban Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian, Debitur wajib dan akan
dilakukan oleh Debitur mewajibkan Penjamin melakukan hal-hal sebagai berikut:
(Affirmative Covenants) a. Debitur dan atau Penjamin perseroan:
(i) Wajib mengadministrasikan keuangannya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia dan diterapkan/digunakan secara terus menerus dan selaras dengan
pembuatan pembukuan untuk tahun buku-tahun buku sebelumnya serta pembukuan tersebut
senantiasa mencerminkan secara wajar keadaan keuangan, kekayaan dan hasil usaha
perseroan.
(ii) Atas permintaan Bank akan menyerahkan kepada Bank secara lengkap, benar dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya laporan keuangan (minimal neraca dan laporan rugi laba)
tahunan Debitur yang telah disahkan oleh akuntan publik dan laporan keuangan semesteran
Debitur yang telah disahkan Direksi Debitur, berturut-turut dalam waktu selambat-lambatnya
6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan atau pada
waktu lainnya sebagaimana ditentukan dalam PK dengan mengindahkan ketentuan yang
berlaku di Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Debitur wajib melakukan pembayaran, pelunasan, pada saat atau sebelum jatuh tempo tagihan-tagihan
pembayaran kepada lembaga/instansi pemerintah dan yang berhubungan dengan usaha Debitur
sehari-hari, sebelum tertunggak, gagal bayar, atau mempercepat pembayaran sepanjang hal tersebut
dimungkinkan, termasuk semua utang yang ada dan pajak-pajak, kecuali utang yang sedang dalam
proses peninjauan berdasarkan itikad baik.
c. Apabila dianggap perlu oleh Bank, mengizinkan pegawai-pegawai atau wakil-wakil Bank termasuk pihak
Bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan pada waktu (waktu) yang layak (sebagaimana akan
ditetapkan oleh Bank) untuk memeriksa kekayaan dan usaha Debitur dan atau Penjamin serta Barang
Jaminan dan memeriksa/mengaudit pembukuan, data-data dalam komputer, catatan-catatan dan atau
administrasi Debitur dan atau Penjamin dan atau membuat salinan-salinan atau fotokopi atau print out
dari padanya.
d. Debitur dan atau Penjamin wajib menjaga:
(i) Kekayaannya yang penting untuk kegiatan usahanya;
(ii) Kelangsungan eksistensi Debitur dan atau Penjamin secara hukum; dan
(iii) Eksistensi semua hak, termasuk izin, keistimewaan, franchise (waralaba), aset dan hal-hal lain
yang perlu untuk melaksanakan usahanya secara legal, tertib dan efisien sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
e. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja wajib segera memberitahukan secara
tertulis kepada Bank dalam Debitur dan atau Penjamin:
1. Melakukan perubahan susunan Direksi dan atau Dewan Komisaris;
2. Melakukan perubahan berupa apapun terhadap anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin,
baik yang wajib dimintakan persetujuan dan atau diberitahukan dan atau dilaporkan kepada
pihak/pejabat/instansi yang berwenang namun termasuk dan tidak terbatas kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, kecuali perubahan pemegang saham harus mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank;
3. Mengalami kejadian berikut ini:
(i) Terjadi tuntutan perkara perdata terhadap Debitur dan atau Penjamin yang nilainya bagi
Debitur minimal 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Plafond Fasilitas yang diperoleh dan bagi
Penjamin minimal 1/3 (satu per tiga) dari nilai barang yang menjadi jaminan;
(ii) Timbul suatu perkara atau tuntutan hukum yang terjadi antara Debitur dan atau Penjamin
dengan suatu badan/instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya. Segera
memberitahukan kepada Bank secara tertulis, lengkap, benar dan sesuai dengan keadaan
senyatanya mengenai segala sesuatu yang dapat mempengaruhi usahanya atau
pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian atau dokumen jaminan apapun,
termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko nilai tukar mata uang asing;
(iii) Mengalami suatu kejadian yang dengan lewatnya waktu atau karena pemberitahuan atau
kedua-duanya akan menjadikan kejadian kelalaian; dan
(iv) Terjadinya perubahan-perubahan dalam perizinan dan atau perubahan penting lainnya
terhadap Debitur dan atau Penjamin yang tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu
dari Bank.
172
Page 175
f. Menyesuaikan anggaran dasar Debitur dan atau Penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku namun tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-
Undang Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
termasuk perubahan, tambahan, pembaruan atau penggantinya yang dari waktu ke waktu dibuat
terhadap undang-undang tersebut, berikut peraturan pelaksanaannya.
g. Atas biaya Debitur dan atau Penjamin sesuai relevansinya, Debitur dan/atau Penjamin wajib
mengasuransikan jiwa Debitur dan atau Penjamin dan atau Barang Jaminan, maupun harta kekayaan
Debitur dan atau Penjamin dengan jenis, nilai serta pada perusahaan asuransi yang sudah menjadi
rekanan Bank, dengan Bank sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima ganti rugi. Apabila
Debitur dan atau Penjamin tidak mengasuransikan jiwa atau menyuruh mengasuransikan jiwa Debitur
dan atau Penjamin dan Barang Jaminan termasuk tetapi tidak terbatas pada perpanjangan dan
perubahannya atas beban biaya yang ditanggung dan wajib dibayar oleh Debitur dan atau Penjamin
sesuai relevansinya dengan pemberian surat kuasa dari Debitur secara terpisah.
h. Debitur akan mematuhi dan memperhatikan setiap syarat dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian.
Pembatasan- : Debitur wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, apabila akan melakukan tindakan-
pembatasan (Negative tindakan berikut yang menurut pendapat Bank dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran Debitur kepada
Covenants) Bank, yaitu:
a. Bertindak sebagai Penjamin terhadap utang pihak lain;
b. Mengubah sifat dan kegiatan usaha yang sedang dijalankan atau melakukan kegiatan usaha diluar
kegiatan usahanya sehari-hari;
c. Meminjam-pakaikan, menyewakan menjaminkan lagi, menjual mengalihkan atau melepaskan barang(-
barang) jaminan dengan cara apapun kepada pihak lain dengan mengindahkan ketentuan Pasal 4 ayat
2 (a) di atas;
d. Memberikan/menerima pinjaman maupun fasilitas keuangan kepada/dari pihak lain kecuali dalam
jangka pendek dan dalam rangka menunjang kegiatan usahanya sehari-hari;
e. Melakukan investasi yang berpengaruh terhadap kemampuan membayar Debitur kepada Bank;
f. Melakukan tindakan lainnya yang dapat menyebabkan atau terganggunya kewajiban pembayaran
seluruh kewajiban yang terutang kepada Bank;
g. Khusus untuk Debitur dan atau Penjamin berlaku pula ketentuan sebagai berikut:
(i) Melakukan pembubaran, penggabungan usaha/merger dan atau peleburan/konsolidasi
dengan perusahaan lain atau memperoleh sebagian besar dari aset atau saham dari
perusahaan lain atau bentuk perubahan usahan lainnya.
(ii) Melakukan pembelian atau mengakuisisi atau menanggung kewajiban dari setiap atau seluruh
aset atau usaha orang lain, firma atau perusahaan yang berbeda dengan kegiatan usaha
normal dari Debitur.
(iii) Menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan kata lain melepaskan aset yang dimiliki
dimana hal tersebut secara material akan mengubah kegiatan usaha sehari-hari dari Debitur.
(iv) Menjadi bertanggung jawab atua tetap bertanggung jawab dengan cara apapun atas segala
utang, kecuali (i) utang yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini, (ii) utang yang telah ada dan
diketahui oleh Bank, tetapi tidak termasuk perubahan apapun atasnya.
(v) Mengubah susunan dan jumlah kepemilikan
(vi) Membayar atau menyatakan dapat dibayar suatu dividen atau pembagian keuntungan berupa
apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan Debitur dan atau Penjamin.
(vii) Membayar atau membayar Kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang berupa apapun juga
yang sekarang telah dan atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
Debitur dan atau Penjamin kepada Debitur dan atau Penjamin sesuai relevansinya baik berupa
jumlah pokok, bunga, bunga denda dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar.
Cidera Janji : Apabila terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka hal/peristiwa
tersebut merupakan suatu kelalaian/pelanggaran terhadap Perjanjian:
a. Debitur dan atau Penjamin, tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan Perjanjian
dan/atau dokumen jaminan yang manapun atau lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar
salah satu atau seluruh ketentuan yang termuat dalam Perjanjian dan/atau dokumen jaminan yang
manapun.
b. Barang Jaminan dan atau sebagian atau seluruh aset milik Debitur dan atau salah satu Penjamin dan
atan sebagian atau seluruh aset yang tidak dijaminkan yang menurut pertimbangan Bank dapat
mempengaruhi kemampuan dari Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam
Perjanjian disita oleh pihak manapun, termasuk instansi yang berwenang/dinyatakan dalam sitaan.
c. Apabila pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Debitur dan atau Penjamin kepada Bank dalam
Perjanjian atau dokumen jaminan termasuk surat pernyataan yang manapun tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataannya.
d. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin yang berbentuk badan hukum, dibubarkan atau
dilikuidasi.
e. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin oleh instansi yang berwenang dalam proses atau telah
dinyatakan berada dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar utang-utang (surseance
van vetaling).
f. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin mengajukan permohonan pailit kepada instansi yang
berwenang atau untuk diberikan penundaan membayar utang-utang (surseance van betaling) atau
apabila orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Debitur dan
atau salah satu Penjamin dinyatakan dalam keadaan pailit.
g. Cross Default dan Kelalaian dalam perjanjian lain yaitu:
173
Page 176
(i) Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat
dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman
uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya, dimana Debitur dan atau salah satu Penjamin
sebagai pihak yang menerima pinjaman/fasilitas atau sebagai Penjamin yang memberikan hak
kepada pihak yang memberikan pinjaman/fasilitas untuk menuntut pembayaran kembali atas
apa yang terutang atau wajib dibayar oleh Debitur dan atau salah seorang Penjamin dalam
perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo pinjamannya.
(ii) Apabila Debitur lain yang diberi fasilitas oleh Bank dengan jaminan yang sama baik seluruh
maupun sebagian dari jaminan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit (Pari Pasu),
tidak melaksanakan perjanjian kredit dan atau perjanjian jaminan yang dibuatnya dengan
Bank.
h. Perubahan pada Debitur dan atau Penjamin. Apabila Debitur dan atau salah satu Penjamin berada di
bawah pengampuan/curatele atau meninggal dunia.
i. Apabila Debitur mempergunakan Fasilitas untuk membiayai keperluan lain di luar keperluan yang
tercantum dalam PK.
j. Barang Jaminan sebagaimana ternyata pada PK dipinjampakaikan, disewakan, dijaminkan lagi,
dialihkan, dijual atau dilepaskan dengan cara apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank.
k. Barang Jaminan sebagaimana tercantum dalam PK menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa,
sehingga menurut pertimbangan Bank menjadi tidak cukup untuk menjamin pembayaran Kembali
Fasiltias beserta bunga, denda, provisi dan biaya lainnya yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit
dan Debitur dan/atau Penjamin tidka dengan segera memberikan jaminan tambahan yang diminta oleh
Bank.
l. Debitur dan atau Penjamin tidak dapat lagi berdasarkan hukum yang berlaku, menjalankan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian.
m. Perjanjian atau perjanjian jaminan menjadi tidak sah atau tidak berlaku lagi.
n. Debitur atau Penjamin tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi sesuai dengan tujuan
diberikannya Fasilitas.
o. Debitur dan atau Penjamin dalam suatu proses hukum termasuk proses dalam pengadilan, arbitrase
dan lembaga peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank dapat mengganggu kemampuan
Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan dalam Perjanjian.
p. Bilamana kualitas aktiva Debitur menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia dan atau peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
q. Terjadinya peristiwa-peristiwa yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan
Debitur dan atau Penjamin untuk memenuhi ketentuan Perjanjian antara lan, tetapi tidak terbatas
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat 5 di atas.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
Catatan:
- Berdasarkan Surat dari PT Bank IBK Indonesia Tbk. (Bank IBK) Nomor 032/MKT-IBKI/HRM/VII/21 tanggal 1 Juli 2021 perihal Surat
Pemberitahuan Persetujuan Pembagian Dividen, Bank IBK memberikan persetujuan untuk membagikan dividen.
- Berdasarkan Surat dari PT Bank IBK Indonesia Tbk. No. 003/MKT-SBY2/XI/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Surat Pemberitahuan
Persetujuan, PT Bank IBK Indonesia Tbk. telah memberikan persetujuan IG untuk dapat menerima/mendapatkan pinjaman.
Perjanjian Anjak Piutang (Factoring with Recource) dengan PT Karya Technik Multifinance berdasarkan Akta No. 5 tanggal 1 April 2021 yang
dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
Para Pihak : Klien: PT Intiland Grande
Factor / Pihak yang Mengambil Alih Piutang : PT Karya Technik Multifinance (KTM)
Maksud & Tujuan : Menawarkan sebagian atau seluruh piutang atau tagihannya dalam bentuk bilyet giro-bilyet giro mundur untuk
dijual atau dialihkan dengan cara cessie kepada PT KTM dengan plafon maksimum sejumlah
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).
Bunga: 13,5% per-tahun
Jatuh Tempo : Berdasarkan Surat dari PT KTM No. 012/MKT/IG/KTM-MKU/X/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 yang akan
jatuh tempo tanggal 30 November 2022. *)
*) Perseroan berencana untuk melunaskan seluruh Piutang dan tidak melakukan perpanjangan perjanjian
Jaminan : Segala hak atas tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam SHGB No. 32/Bojonegara atas nama PT
Taman Harapan Indah, yang terletak di Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Kabupaten Serang, Kecamatan
Bojonegara seluas 6.843 m2, yang dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama
Hal-hal yang Perlu : Klien wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada PT KTM dalam hal:
dilakukan oleh 1. Melakukan penggabungan usaha (merger), konsolidasi usaha, penyertaan pembelian saham dalam
Debitur (Affirmative perusahaan lain.
Covenants) 2. Debitur bermaksud likuidasi dan/atau perubahan pemegang saham.
3. Mengubah anggaran dasar atau mengubah status perubahan atau mengubah susunan Direksi dan
Komisaris.
174
Page 177
4. Mengubah struktur permodalan/melakukan penarikan modal yang telah disetor.
5. Melakukan investasi/perluasan usaha di luar bidang usahanya.
6. Menggadaikan saham kepada pemegang saham/pihak lain.
7. Melakukan penambahan fasilitas baru dari pihak lain.
8. Melakukan penerbitan surat berharga.
9. Melakukan penjaminan bagi pihak lain maupun corporate guarantee.
Klien wajib mengasuransikan jaminan pada perusahaan asuransi yang ditunjuk atau disetujui oleh PT KTM atas
nama PT KTM dengan kondisi Creditor’s All Risk Master Insurance Policy secara full replacement atau jenis
risiko lainnya yang telah disetujui oleh PT KTM.
Pengakhiran oleh PT : Perjanjian Anjak Piutang dapat diakhiri dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu 7 (tujuh) hari sebelum
KTM maksud tersebut dilaksanakan oleh PT KTM dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Pernyataan perjanjian dari Klien sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Anjak Piutang, termasuk
tetapi tidak terbatas pada pernyataan dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian Anjak
Piutang ini ternyata tidak benar, tidak tepat atau menyesatkan.
b. Klien melanggar ketentuan Perjanjian Anjak Piutang ini, pelanggaran mana tidak diperbaiki setelah
menerima pemberitahuan dari PT KTM atas pelanggaran tersebut.
c. Terjadi perubahan moneter yang secara material mempengaruhi kedudukan salah satu atau kedua belah
pihak dalam Perjanjian Anjak Piutang ini.
d. Menurut pertimbangan PT KTM sendiri, terjadi keadaan-keadaan yang menyebabkan salah satu atau
lebih dari Customer yang mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah besar piutang tidak mampu
atau secara substansial berkurang kemampuannya untuk melakukan pembayaran piutang kepada PT
KTM.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penyelesaian
Sengketa
PT Intiland Sejahtera
Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk. berdasarkan Perjanjian Kredit No. 1028/PK/7900/2015 tanggal 7 Mei 2015 yang
dibuat di bawah tangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 2649/PPK.KW3/2022 tanggal 28
April 2022.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Sejahtera
Kreditur: PT Bank Central Asia Tbk.
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa:
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah).
Bunga: 11% per-tahun
Jangka Waktu : 7 Mei 2023
Jaminan : 1. Tanah dan Bangunan seluas 27.836 m2 dengan SHGB No. 43 atas nama PT Intiland Sejahtera, yang
terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro, Desa Lolawang;
2. Tanah dan Bangunan seluas 18.240 m2 dengan SHGB No. 163 atas nama PT Intiland Sejahtera, yang
terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Ngoro, Desa Lolawang,
Keduanya merupakan Ko. Pergudangan Ngoro Industri Persada Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten
Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Hal-hal yang Perlu : Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
dilakukan oleh 1. mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi
Debitur (Affirmative dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
Covenants) 2. segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut
Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
3. segala memberitahukan kepada BCA secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap
kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang
saham Debitur (apabila Debitur berbentuk badan);
4. membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit serta
pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak
digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
5. memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit dan Agunan;
6. mempertahankan Ha katas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
atau akan dimiliki oleh Debitur;
7. khusus bagi Debitur berbentuk Perseroan Terbatas yang memiliki aktiva sebesar Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar Rupiah) atau lebih dan memiliki total plafon pinjaman pada BCA sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) atau lebih, wajib menyerahkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA setiap 1 (satu) tahun
sekali, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku;
8. menyalurkan seluruh aktivitas keuangan di BCA;
175
Page 178
9. mengaktifkan dan meningkatkan mutasi rekening fasilitas kredit;
10. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada pihak lain harus memberitahukan secara tertulis kepada BCA terlebih dahulu,
selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir;
Pembatasan- : Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
pembatasan Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan
(Negative Covenants) tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari;
b. apabila Debitur berbentuk badan:
(i) melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
(ii) mengubah status kelembagaan.
Cidera Janji : Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian:
a. Kelalaian Debitur untuk membayar Utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Kredit.
b. Debitur lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal
12 dan Pasal 13 atau ketentuan-ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan
perjanjian lainnya yang dibuat antara Debitur dan BCA atau pihak lain, baik yang telah ada maupun
yang akan dibuat di kemudian hari.
c. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan kewajibannya berdasarkan Dokumen Agunan dan/atau
Akta Pemberian Jaminan.
d. Pihak lain yang Utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan
perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan
Debitur telah dinyatakan lalai oleh BCA.
e. Debitur menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
f. Menurut penilaian BCA, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur dan/atau Penjamin
mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau Penjamin dalam
melakukan pembayaran Utang.
g. Debitur dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk
mengurus dan menguasai harta kekayaan Debitur dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
h. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitur dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu
perkara atau sengketa yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau
Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan
dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
i. Agunan yang diberikan oleh Debitur dan/atau pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita
pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penguasaannya.
j. Suatu persetujuan yang dibaut oleh Debitur dan/atau Pemberia Agunan dan/atau Penjamin kepada
BCA atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada BCA, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Perjanjan Kredit, atau Agunan yang diserahkan
terbukti tidak benar.
k. Debitur dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di Pengadilan yang menurut penilaian BCA dapat
mengakibatkan Debitur dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau Penjamin untuk melakukan
pembayaran Utang.
l. Debitur dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan
hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan izin usaha Debitur dan/atau Penjamin dicabut
dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan Debitur dan/atau
PEnjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
m. Debitur dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal Debitur dan/atau Penjamin bukan berbentuk
badan).
n. Debitur dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila Debitur dan/atau Penjamin berbentuk
badan).
o. Bilamana pemilik jaminan tidak bersedia menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
/ Akta Pemberian Hak Tanggungan pada waktu diminta oleh BCA.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Mojokerto.
Penyelesaian
Sengketa
PT Grande Family View
Akta Perjanjian Kredit No. 59 tanggal 13 Juni 2008, yang dibuat di hadapan Irawati Njoto, S.H. Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah
dengan Perubahan Perjanjian Kredit No. 1480/PPK/KW3/2022 tanggal 11 Maret 2022
Para Pihak : Debitur: PT Grande Family View
Kreditur: PT Bank Central Asia Tbk
176
Page 179
Maksud & Tujuan : Pmberian Fasilitas Kredit berupa:
1. Kredit Lokal (Rekening Koran) sebesar Rp7.000.000.000, dengan bunga 11%;
2. Kredit Time Loan Revolving sebesar Rp3.000.000.000, dengan bunga 11%;
Jangka Waktu : 1. Kredit Lokal (Rekening Korang) sampai dengan 13 Maret 2023;
2. Kredit Time Loan Revolving sampai dengan 12 Maret 2023
3.
Jaminan : Hak tanggungan SHGB No. 5122, yang terletak dalam Provinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung,
Kelurahan Babatan, setempat dikenal sebagai Jalan Boulevard Famili Barat, Surabaya seluas 2.751 m2
Hal-hal yang Perlu : Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
dilakukan oleh Debitur 1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
(Affirmative instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
Covenants) 2. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut
Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang
akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
3. Segera memberitahhukan kepada BCA secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung
setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan direksi, komisaris dan/atau
pemegang saham Debitur (apabila Debitur berbentuk badan);
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit serta
pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit tidak
digunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian fasilitas
kredit dan agunan;
6. Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah
atau akan dimiliki oleh Debitur;
7. Khusus bagi Debitur berbentuk PT yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha (omset) sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) atau lebih per tahun atau Debitur perorangan yang
fasilitas kreditnya digunakan untuk membiayai PT yang memiliki aktiva dan/atau peredaran usaha
(omset) sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar Rupiah) atau lebih per tahun, wajib
menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar setiap 1 tahun sekali,
selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhir tahun buku;
8. Memperbaiki dan menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) jika sewaktu-waktu diperlukan oleh BCA untuk agunan Tanah Bangunan yang luas fisiknya lebih
besar daripada luas IMB dan/atau PBB
9. Menyalurkan seluruh kegiatan keuangan dan aktivitas rekening melalui BCA
10. Meningkatkan saldo CASA di BCA
11. Mengoptimalkan pemakaian fasilitas kredit
Pembatasan- : Selama Debitur belum membayar lunas utang atau batas waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas
pembatasan (Negative kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan
Covenants) tertulis terlebih dahulu dari BCA:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada pihak lain;
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari;
3. Apabila Debitur berbentuk badan:
a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
b. Mengubah status kelembagaan
Cidera Janji : 1. Debitur lalai membayar utang pada waktu dan cara yang ditentukan dalam perjanjian kredit;
2. Tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada di perjanjian kredit;
3. Pemberi agunan melalaikan kewajibannya berdasarkan dokumen agunan;
4. Pihak lain yang utangnya dijamin oleh Debitur dinyatakan lalai oleh Kreditur;
5. Debitur telah menyalahkan tujuan penggunaan fasilitas kredit;
6. Keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitur telah menurun menurut penilaian Kreditur;
7. Debitur mengajukan permohonan pailit;
8. Sebagian besar harta Debitur disita akibat tersangkut suatu perkara;
9. Agunan yang diberikan oleh Debitur telah musnah;
10. Persetujuan atau pernyataan yang dibuat Debitur sehubungan dengan perjanjian kredit terbukti tidak
benar;
11. Debitur terlibat dalam perkara yang menurut penilaian Kreditur dapat menyebabkan Debitur wajib
membayar ganti rugi;
12. Debitur melakukan tindakan yang melanggar peraturan hukum yang mengakibatkan izin usaha
Debitur dicabut; dan
13. Debitur dibubarkan atau dilikuidasi.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya
Penyelesaian Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Surabaya, dengan tidak mengurangi hak Kreditur mengajukan
tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan perjanjian kredit ini dihadapan pengadilan-(pengadilan) lain
dimanapun
177
Page 180
Catatan:
PT Grande Family View telah memperoleh persetujuan dari BCA Nomor 4625/SLK-KW III/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Persetujuan yang
memberikan persetujuan kepada PT Grande Family View untuk menggunakan aset GFV selain aset yang bukan jaminan kepada BCA sebagai
jaminan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development.
PT Inti Gria Perdana
Perjanjian Pinjaman antara PT Bank Bukopin Tbk dengan PT Inti Gria Perdana, berdasarkan:
a. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta;
b. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26 tanggal 24 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta;
c. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.,
Notaris di Jakarta;
d. Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Otty Hari Chandra Ubayani, S.H.,
Notaris di Jakarta;
yang mana seluruh pinjaman berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan Addendum Perjanjian
Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020, dan terakhir kali diubah dengan Addendum
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. LII/113/BUKI/ADD-PK-INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022
Para Pihak : Debitur: PT Inti Gria Perdana
Kreditur: PT Bank Bukopin Tbk
Penjamin: PT Intiland Esperto dan PT Intisarana Ekaraya
Maksud & Tujuan : Menyetujui pinjaman uang kebada Debitur berupa Fasilitas Kredit dengan plafond sebesar
Rp114.817.103.063
Bunga: 11% per-tahun, dengan review setiap 6 bulan
Jangka Waktu : 27 Juni 2023
Jaminan : Sertipikat induk terdiri dari:
a. SHGB No. 00662/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan dengan Hak
Tanggungan berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8745/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
b. SHGB No. 00665/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan Hak Tanggungan
berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8748/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
c. SHGB No. 00670/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana. Telah dibebankan Hak Tanggungan
berdasarkan Sertipikat HT Peringkat I No. 8747/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
d. Sertipikat pecahan SHGB No. 979/Cirendeu atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
8749/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
e. Sertipikat pecahan SHGB No. 4047/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
8750/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
f. Sertipikat pecahan SHGB No. 4048/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
8751/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
g. Sertipikat pecahan SHGB No. 4046/Pisangan atas nama PT Inti Gria Perdana terdiri dari beberapa
sertipikat. Telah dibebankan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I No.
8746/2015 tanggal 26 Oktober 2015.
h. SHGB No. 4302/ Pisangan atas nama PT Intia Gria Perdana. Sedang dibebankan Hak Tanggungan di
Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Keterangan No.
269/Buk/Pusat/2019 tanggal 27 Juni 2019.
i. Corporate Guarantee PT Intiland Esperto dan PT Intisarana Ekaraya, berdasarkan Akta Corporate
Guarantee No. 50 dan No. 51 tanggal 27 Juni 2019, dibuat di hadapan Notaris Otty Chandra Ubayani,
S.H., Notaris di Jakarta.
Hal-hal yang Perlu : a. Menggunakan fasilitas kredit khusus untuk modal kerja;
dilakukan oleh Debitur b. Menjaga rasio jaminan minimal 125%;
(Affirmative Covenants) c. Menyerahkan laporan penjualan unit rumah dan laporan account receivable setiap bulan;
d. Memutasi keuangan seluruhnya aktif di Kreditur;
e. Mendahulukan pembayaran kewajiban kepada Kreditur;
f. Menyerahkan:
- Laporan keuangan 6 bulanan (in house figure) termasuk neraca dan perhitungan laba rugi
selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal laporan;
- Laporan keuangan tahunan (audited) yang merupakan lampiran surat pemberitahuan tahunan
atas pajak penghasilan (SPT-PPh) yang tertanda terima dari KPP setempat, selambat-
lambatnya 180 hari sejak tanggal laporan.
g. Memberikan izin kepada Kreditur:
- Melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, pencatatan keuangan dan administrasi
Debitur, termasuk memeriksa barang;
- Melakukan peninjauan tempat usaha dan/atau kantor Debitur;
178
Page 181
- Menempatkan karyawan-karyawan Kreditur dan/atau kuasanya di dalam Debitur guna
mengawasi pengelolaan perusahaan apabila terjadi wanprestasi;
h. Memberikan informasi kepada Kreditur apabila:
- Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan keuangan dan usaha Debitur:
- Terjadi perubahan dalam sifat dan luas lingkup usaha Debitur;
- Terjadi peristiwa atau keadaan yang mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur;
- Setiap pinjaman baru ataupun take over fasilitas kredit dari bank lain.
i. Selama masih ada yang terhutang, maka Debitur:
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada anggota grup lain atau kepada pihak lain
yang tidak berkaitan dengan bidang usaha;
- Tidak diperkenankan membayar dan/atau melunasi atau pinjaman yang diperoleh dari
pemegang saham;
- Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan anggaran dasar, pengurus, dengan
menyerahkan salinan perubahannya beserta surat keputusannya (jika ada) selambat-
lambatnya 1 bulan setelah tanggal perubahan;
- Tidak diperkenankan melakukan overdraft dan cross clearing serta aktifivas perbankan harus
dilakukan pada Kreditur termasuk transaksi trade finance;
- Tunduk pada ketentuan perkreditan yang berlaku di Kreditur.
j. Seluruh pendapatan masuk ke rekening giro Debitur di Kreditur dan digunakan untuk pembayaran
kewajiban dan penurunan outstanding kredit;
k. Apabila ada kelebihan cash flow, melakukan penurunan outstanding kredit;
l. Apabila terjadi wanprestasi, maka seluruh kewajiban serta keringanan akan diperhitungkan
kembali;
m. Diperkenankan melakukan pelunanan dipercepat tanpa dikenakan penalty;
n. Menyerahkan action plan untuk penyelesaian fasilitas kredit;
o. Menyerahkan laporan penjualan unit;
p. Repayment schedule dilakukan review per 3 bulan;
q. Kredit dapat dikeluarkan menjadi non restrukturisasi bila telah lancar sesuai kebutuhan
restrukturisasi bila lancar sesuai ketentuan restrukturisasi kredit;
r. Dilakukan penilaian jaminan setiap 12 bulan pada Kantor Jasa Penilai Publik rekanan Kreditur dan
biaya menjadi beban Debitur;
s. Apabila Debitur wanprestasi, Kreditur berhak untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian (lelang,
cessie, gugatan); dan
t. Seluruh agunan diasuransikan dengan banker’s clause Kreditur pada perusahaan asuransi rekanan
Kreditur sampai dengan fasilitas kredit lunas dan biaya menjadi beban Debitur.
Pembatasan-pembatasan : Debitur dilarang melakukan hal-hal tersebut di bawah ini tanpa persetujuan dari Kreditur:
(Negative Covenants) a. Perubahan pemegang saham;
b. Penerimaan pinjaman baru/take over fasilitas kredit dari bank lain yang dilakukan untuk keperluan
di luar core business Debitur;
c. Menyewakan, mengalihkan dan/atau memindahkan barang-barang yang telah dijaminkan
tersebut.
Cidera Janji : a. Debitur dan/atau Penjamin dinyatakan pailit atau mendapat tempo menunda pembayaran
kewajiban/utang;
b. Debitur dibubarkan baik atas keputusan RUPS atau keputusan pengadilan;
c. Sebagian besar kekayaan Debitur dan/atau Penjamin dilakukan sitaan penjualan atau suatu sitaan
penjagaan yang disahkan pejabat berwenang;
d. Dengan bukti yang cukup, tidak membayar angsuran atau kewajiban utang pokok dan bunga uang
sesuai perjanjian kredit selama 2 bulan berturut-turut dan tidak memenuhi salah satu kewajiban yang
telah ditetapkan dan tetap tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam waktu 30 hari setelah adanya
pemberitahuan dari Kreditur;
e. Debitur dan/atau Penjamin kehilangan hak untuk mengurus harta bendanya secara keseluruhan;
f. Barang jaminan berubah bentuk dan Debitur tidak dapat menambah/mengganti barang jaminan;
g. Terlibat dalam suatu tindak pidana dan/atau perbuatan melanggar hukum lainnya yang
mempengaruhi jalannya usaha Debitur dan/atau Penjamin;
h. Debitur memberikan data dan informasi yang tidak benar;
i. Debitur melanggar peraturan yang menyebabkan izin usahanya dicabut secara terus menerus;
dan/atau
j. Tidak melaksanakan dan/atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit
dan/atau peraturan yang berlaku dan tetap tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam waktu 30
hari.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hokum yang tetap dan
Sengketa seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, dengan tidak mengurangi
hak Bank mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan
Pengadilan (pengadilan) lain dimanapun
Catatan:
179
Page 182
IGPERDANA telah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada PT Bank Permata Tbk sehubungan dengan rencana penerbitan Sukuk Ijarah I
Berkelanjutan Intiland Development Tahap III Tahun 2022 berdasarkan Surat Perseroan Nomor 150/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober
2022 perihal Surat Pemberitahuan, yang diterima oleh PT Bank Permata pada tanggal 14 Oktober 2022
PT Inti Gria Pramudya
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 120 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
Jakarta yang terakhir diubah dengan Perjanjian Perpanjangan Nomor 120 tanggal 20 Juni 2022.
Para Pihak : 1. PT Inti Gria Pramudya (“Debitor”);
2. PT Bank Victoria International Tbk. (“Bank”); dan
3. PT Intiland Esperto (“Penjamin”)
Maksud & Tujuan : Bank telah menerima dan menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitor dalam bentuk
kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp5.000.000.000,00 (lima milyar
Rupiah)
Jangka Waktu : 21 Juni 2024
Jaminan : 1. Hak Tanggungan peringkat I atas:
a) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta. Kotamadya Jakarta Selatan,
Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak Bulus
I, RT 003, RW 01, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4386/Lebak Bulus, seperti diuraikan
dalam Gambar Situasi tanggal 18 Desember 1978 No. 60/2445/1978, seluas 2.325 m2,
terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya berkedudukan di Jakarta Pusat
b) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan,
Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak
Bulus, RT 002, RW 04, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4387/Lebak Bulus, seperti
diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 September 1971 No. 73/3239/1971, dengan NIB
09.02.07.04.05026, seluas 2.649 m2, terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya,
berkedudukan di Jakarta Pusat
2. Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Esperto;
3. Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh debitor atau orang atau pihak
lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara d bawah tangan untuk
menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitor kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit.
Hal-hal yang Perlu : a. Mempergunakan fasilitas kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) ini sesuai dengan tujuan
dilakukan oleh Debitur pemberian kredit yang dimohon debitur sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor
(Affirmative Covenants) 292/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 dan Nomor 302/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 20 Juni
2017 yang ditandatangani oleh debitor dan Bank serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam Perjanjian Kredit ini;
b. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
c. Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
d. Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-pembayaran lainnya;
e. Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
f. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi keancaran
debitor dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit berikut perubahannya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
dan laim sebagainya;
g. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
a) Perkara perdata yang melibatkan debitor;
b) Perkara yang terjadi antara debitor dan Instansi Pemerintah;
c) Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha debitor;
h. Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan
Banker’s Clause kepada Bank;
i. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas
usaha dan keuangan debitor;
j. Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai
independen yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 tahun
sekali atas biaya dari debitor dengan catata kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol/ 1). Apabila
terdapat penurutnan kualitas kolektivilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1
tahun sekali;
k. Mempertahankan dan menjaga setiaphak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh debitor dalam
menjalankan usahanya;
l. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang
terhuhtang oleh debitor kepada Bank melebihi BMPK yang diizinkan;
m. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan
Publik Independen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal laporan;
n. Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh direksi dan
dicap oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan;
o. Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 bulanan mengenai perkembangan bisnis,
kinerja keuangan, strutur kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan agunan yang
dijaminkan;
180
Page 183
p. Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan
datang dikemudian hari yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan : a. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
(Negative Covenants) sebelumnya sesuai dengan Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
b. Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
kekayaan debitor, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
c. Mengikat diri sebagai penjamin atau penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
dan/atau meminjaman harta kekayaan debitor untuk kepentingan pihak lain, kecali yang telah ada
pada saat fasilitas kredit ini diberikan;
d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
e. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang
saham;
f. Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengambalian jumlah
hutang Debitor kepada Bank;
g. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan
dengan usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
h. Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan
Niaga;
i. Mengalihkan sebagain atau seluruh hak dan/atau kewajiban debitor berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain;
j. Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari;
Sebelum semua pokok pinjaman serta binga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
Debitor berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
pemberitahuan terlebih dahuli kepada Bank, yaitu:
Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama tentang
struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Cidera Janji : a. Bilamana Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/hutang dan
biaya bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Pinjaman Rekening
Koran (PRK) oleh Bank;
b. Bilamana Debitor lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen
perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
profesional lainnya yang merupakan tanggungan Debitor;
c. Bilamana Debitor melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (mengenai
Affirmative Covenants dan Negative Covenants);
d. Bilamana Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh
Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
dan/atau menimbulkan penapsiran yang berbeda-beda (misleading);
e. Bilamana Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan
dan/atau data yang secara wajar diminta oleh Bank sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam
Perjanjian Kredit;
f. Bilamana Debitor tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai
negosiasi dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
g. Bilamana Atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
Debitor diambil alih atau dinasionalisasikan;
h. Bilamana Debitor menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki
usahalainnya;
i. Bilamana Debitor secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
kepailitan;
j. Bilamana Debitor tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam perjanjian Kredit termasuk
perubahan-perubahannya;
k. Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitor atau perubahan
lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitor memenuhi seluruh
kewajibannya;
l. Bilamana Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
Perjanjian Kredit;
m. Bilamana Debitor tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross
default);
n. Bilamana rekening koran/giro Debitor yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun;
o. Bilamana Debitor mengoperkan, menjaminkan, kepada pihak ketiga manapun juga Tanah yang
diberkan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga;
p. Bilamana Tanah yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang, baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaanya menurun sedemikian rupa
sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk mennjamin hutang0hutang Debitor
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
q. Bilamana Debitor lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam akta Perjanjian Kredit
ini.
181
Page 184
Yurisdiksi Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 121 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di
Jakarta yang terakhir diubah dengan Pengubahan lll Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 121 tanggal 20 Juni 2022.
Para Pihak : 1. PT Inti Gria Pramudya (“Debitor”);
2. PT Bank Victoria International Tbk. (“Bank”); dan
3. PT Intiland Esperto (“Penjamin”)
Maksud & Tujuan : Bank telah menerima dan menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada Debitor yang bersifat
tetap atau berjadwal dalam bentuk Fixed Loan (FL) sampai jumlah setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00
(dua puluh milyar Rupiah)
Jangka Waktu : 21 Juni 2023
Jaminan : 1. Hak Tanggungan peringkat I atas:
a) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta. Kotamadya Jakarta Selatan,
Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak Bulus
I, RT 003, RW 01, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4386/Lebak Bulus, seperti diuraikan
dalam Gambar Situasi tanggal 18 Desember 1978 No. 60/2445/1978, seluas 2.325 m2,
terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya berkedudukan di Jakarta Pusat;
b) Sebidang tanah HGB yang terletak di dalam Provinsi DKI Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan,
Kecamatan Cilandak, Kelurahan Lebak Bulus, setempat dikenal sebagai Kampung Lebak
Bulus, RT 002, RW 04, sebagaimana ternyata dari SHGB No. 4387/Lebak Bulus, seperti
diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 September 1971 No. 73/3239/1971, dengan NIB
09.02.07.04.05026, seluas 2.649 m2, terdaftar atas nama PT Inti Gria Pramudya,
berkedudukan di Jakarta Pusat;
2. Pemberian Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Esperto;
3. Jaminan-jaminan lainnya yang dikemudian hari akan diberikan oleh debitor atau orang atau pihak
lain siapapun juga, baik yang dibuat dengan akta notaris maupun secara d bawah tangan untuk
menjamin segala sesuatu yang terhutang dan wajib dibayar oleh debitor kepada Bank berdasarkan
Perjanjia Kredit.
Hal-hal yang Perlu : a. Mempergunakan fasilitas kredit Fixed Loan (FL) ini sesuai dengan tujuan pemberian kredit yang
dilakukan oleh Debitur dimohon debitur sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor 292/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 16
(Affirmative Covenants) Juni 2017 dan Nomor 302/SPK/CBG/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang ditandatangani oleh
Debitor dan Bank serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kredit ini;
b. Mengaktifkan rekening giro yang ada pada Bank;
c. Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian fasilitas kredit;
d. Mendahulukan pembayaran hutang kepada Bank dari pembayaran-pembayaran lainnya;
e. Membayar semua kewajiban pajak dan beban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
f. Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat mempengaruhi keancaran
debitor dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit berikut perubahannya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemogokan karyawan
dan laim sebagainya;
g. Memberitahukan secara tertulis dengan segera kepada Bank tentang:
a) Perkara perdata yang melibatkan debitor;
b) Perkara yang terjadi antara debitor dan Instansi Pemerintah;
c) Kejadian atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha debitor;
h. Mengasuransikan pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas jaminan yang insurable dengan
Banker’s Clause kepada Bank;
i. Mengizinkan Bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank untuk setiap waktu memeriksa aktivitas
usaha dan keuangan debitor;
j. Melakukan penilaian ulang atas jaminan yang diserahkan kepada Bank melalui jasa penilai
independen yang telah disetujui oleh Bank dan melakukannya secara berkala minimal 2 tahun
sekali atas biaya dari debitor dengan catata kolektibilitas pinjaman “Lancar” (Kol/ 1). Apabila
terdapat penurutnan kualitas kolektivilitas pinjaman, maka harus dilakukan penilaian minimal 1
tahun sekali;
k. Mempertahankan dan menjaga setiaphak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh debitor dalam
menjalankan usahanya;
l. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding hutang apabila jumlah uang yang
terhuhtang oleh debitor kepada Bank melebihi BMPK yang diizinkan;
m. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan telah disahkan oleh Akuntan
Publik Independen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal laporan;
n. Menyerahkan laporan keuangan intern perusahaan yang telah ditandatangani oleh direksi dan
dicap oleh perusahaan setiap 3 bulan sekali, selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan;
o. Melaporkan kepada Bank secara berkala minimal 6 bulanan mengenai perkembangan bisnis,
kinerja keuangan, strutur kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan agunan yang
dijaminkan;
p. Mensubordinasikan hutang kepada pemegang saham baik yang sekarang ada maupun yang akan
datang dikemudian hari yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kredit.
Pembatasan-pembatasan : a. Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
(Negative Covenants) sebelumnya sesuai dengan Perjanjian Kredit berikut perubahannya;
182
Page 185
b. Melakukan merger dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas harta
kekayaan debitor, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan operasional sehari-hari;
c. Mengikat diri sebagai penjamin atau penanggung (corporate guarantor) terhadap pihak lain
dan/atau meminjaman harta kekayaan debitor untuk kepentingan pihak lain, kecali yang telah ada
pada saat fasilitas kredit ini diberikan;
d. Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
e. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim atau pinjaman subordinasi dari pemegang saham;
f. Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengambalian jumlah
hutang Debitor kepada Bank;
g. Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
usaha yang sedang dijalankan kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
h. Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran hutang kepada Pengadilan
Niaga;
i. Mengalihkan sebagain atau seluruh hak dan/atau kewajiban debitor berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain;
j. Memberikan pinjaman kepada pihak lain terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari;
Sebelum semua pokok pinjaman serta binga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang dilunasi, maka
Debitor berjanji dan mengikat diri untuk tidak melakukan hal-hal yang tercantum dibawah ini tanpa
pemberitahuan terlebih dahuli kepada Bank, yaitu:
Mengadakan RUPS yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar Perusahaan, terutama tentang
struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Cidera Janji : a. Bilamana Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman atau angsuran pinjaman/hutang dan
biaya bunga serta biaya lainnya yang timbul atas diberikannya fasilitas kredit Fixed Loan (FL) oleh
Bank;
b. Bilamana Debitor lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak
sehubungan dengan persiapan dan penandatanganan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen
perjanjian lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit termasuk jasa hukum, akuntan, notaris serta
profesional lainnya yang merupakan tanggungan Debitor;
c. Bilamana Debitor melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Perjanjian Kredit (mengenai
Affirmative Covenants dan Negative Covenants);
d. Bilamana Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen atau jaminan yang dibuat oleh
Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
dan/atau menimbulkan penapsiran yang berbeda-beda (misleading);
e. Bilamana Debitor dan/atau Pemilik dan/atau Penjamin lalai untuk melengkapi dokumen, keterangan
dan/atau data yang secara wajar diminta oleh Bank sesuai dan sebagaimana yang dimaksud dalam
Perjanjian Kredit;
f. Bilamana Debitor tidak dapat membayar kewajiban hutang pada saat jatuh waktu, memulai
negosiasi dengan satu atau lebih Bank dengan maksud untuk penjadwalan ulang;
g. Bilamana atas perintah dari yang berwenang sebagian atau keseluruhan dari harta kekayaan saham
Debitor diambil alih atau dinasionalisasikan;
h. Bilamana Debitor menghentikan sebagian atau keseluruhan operasional atau memasuki
usahalainnya;
i. Bilamana Debitor secara sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
kepailitan;
j. Bilamana Debitor tidak menjalani segala sesuatu yang telah diatur dalam perjanjian Kredit termasuk
perubahan-perubahannya;
k. Bilamana terdapat perubahan yang material dalam kondisi keuangan Debitor atau perubahan
lainnya yang menurut Bank dapat mempengaruhi kemampuan Debitor memenuhi seluruh
kewajibannya;
l. Bilamana Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari kewajiban yang tercantum dalam
Perjanjian Kredit;
m. Bilamana Debitor tidak mampu membayar hutangnya yang jatuh tempo kepada pihak lain (cross
default);
n. Bilamana rekening koran/giro Debitor yang ada di Bank ditutup oleh Bank karena sebab apapun;
o. Bilamana Debitor mengoperkan, menjaminkan, kepada pihak ketiga manapun juga Tanah yang
diberkan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga;
p. Bilamana Tanah yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang
Debitor kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit disita oleh Instansi yang berwenang, baik untuk
sebagian maupun untuk seluruhnya atau harganya atau keadaanya menurun sedemikian rupa
sehingga menurut pendapat Bank nilainya tidak cukup untuk mennjamin hutang0hutang Debitor
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit;
q. Bilamana Debitor lalai dan/atau melanggar ketentuan yang termaktub dalam akta Perjanjian Kredit
ini.
Yurisdiksi Penyelesaian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
PT Intiland Esperto
183
Page 186
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 3 tanggal 7 Maret 2018 antara PT Intiland Esperto dengan PT Bank Victoria International
Tbk, yang dibuat di hadapan Eko Gunarto, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah diresturkturisasi berdasarkan surat No.
237/SPK/KPO/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 perihal Resturktur Fasilitas Kredit dan terakhir kali diubah dengan Pengubahan V Terhadap
Perjanjian Kredit Dengan Memakan Jaminan Nomor 3 tanggal 3 Agustus 2022.
Para Pihak : Debitur: PT Intiland Esperto
Kreditur: PT Bank Victoria International Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui fasilitas kredit Demand Loan sampai jumlah setinggi-tingginya Rp15.000.000.000, dengan
bunga: 11% per-tahun
Jangka Waktu : 7 Maret 2023
Jaminan : a. Tanah dan Bangunan seluas 4.215 m2 dengan SHGB No. 04718/Lebak Bulus atas nama PT Inti Gria
Perdana, yang terletak di Jalan Delima Barat I/Jalan Delima Barat III Blok L dan R, RT 014/ RW 03,
Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kec. Cilandak, Kel. Lebak Bulus. Telah dibebani dengan Hak
Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Sertipikat HT No. 1574/2018 senilai
Rp18.750.000.000,00.
b. Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dari PT Intiland Development, Tbk.
Hal-hal yang Perlu : a. Menggunakan fasilitas kredit tersebut sesuai tujuan pemberian kredit;
dilakukan oleh Debitur b. Menggunakan rekening giro di Kreditor untuk transaksi dalam rangka kegiatan operasional;
(Affirmative Covenants) c. Membayar semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan memberikan fasilitas kredit;
d. Mendahulukan pembayaran-pembayaran kepada Kreditur apapun yang terutang berdasarkan
perjanjian kredit;
e. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya;
f. Melapokan setiap kejadian yang dapat mempengaruhi kelancaran Debitur dalam memenuhi
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit;
g. Memberitahukan kepada Kreditur setiap perkara yang melibatkan Debitur dan perkara yang terjadi
antara Debitur dan instansi pemerintah;
h. Mengasuransikan jaminan dengan asuransi independent yang ditunjuk oleh Kreditur, dengan nilai
asuransi minimal sama degan nilai appraisal;
i. Memberikan izin kepada Kreditur atau wakilnya untuk memeriksa aktifitas usaha dan keuangan
Debitur;
j. Melakukan penilaian ulang jaminan menggunakan jasa penilai yang disetujui oleh Kreditur dan
dilakukan secara berkala minimal 2 tahun sekali (apabila kolektibilitas di atas lancar, penilaian
minimal 1 tahun sekali);
k. Menjaga setiap hak dan izin yang dimiliki oleh Debitur dalam menjalankan usahanya;
l. Melakukan pelunasan untuk menurunkan outstanding utang apabila utang melebihi batas
maksimum pemberian kredit yang diizinkan Kreditur;
m. Memberitahukan setiap perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris;
n. Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan selambat-lambatnya 180 hari setelah tanggal
laporan;
o. Menyerahkan laporan keuangan internal perusahaan setiap 3 bulan sekali selambat-lambatnya 120
hari setelah tanggal laporan;
p. Melaporkan setiap 6 bulan sekali mengenai perkembangan bisnis, kinerja keuangan, struktur
kepemilikan, prospek bisnis serta analisis kelayakan barang jaminan;
q. Menyerahkan laporan aging account receiveable bulanan per 3 bulanan dari proyek-proyek yang
sedang dikerjakan; dan
r. Mengsubordinasikan utang pemegang saham, baik yang ada ataupun yang akan datang.
Pembatasan-pembatasan : e. Menggunakan fasilitas kredit selain dari tujuan keperluan yang disepakati berdasarkan perjanjian
(Negative Covenants) kredit;
f. Melakukan merger, akuisisi, atau penjualan hak atas kekayaan Debitur;
g. Mengubah struktur permodalan dan pemegang saham Debitur;
h. Mengikat diri sebagai penjamin atau menjaminkan harta kekayaan kepada pihak lain;
i. Melakukan pelunasan terhadap pinjaman pemegang saham/afiliasi;
j. Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain; kecuali fasilitas yang telah ada sebelum
pemberian fasilitas kredit oleh Kreditur;
k. Melakukan perluasan atau penyempitan usaha Debitur yang dapat mempengaruhi pengembalian
jumlah utang Debitur;
l. Melakukan investasi atau menjalankan usaha yang tidak berhubungan dengan usaha yang sedang
dijalankan;
m. Mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
n. Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian kredit; dan
memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari.
Cidera Janji : a. Lalai dalam membayar pokok pinhjaman dan bunga serta biaya-biaya lainnya berdasarkan perjanjian
kredit:
b. Lalai dalam membayar segala biaya dan pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan dengan
penandatanganan perjanjian kredit;
c. Melanggar kewajiban atas hal-hal yang wajib dilaksanakan oleh Debitur;
d. Keterangan, infomasi, dokumen atau jaminan yang diberikan Debitur kepada Kreditur terbukti tidak
benar;
e. Lalai melengkapi dokumen, keterangan dan data-data yang diminta oleh kreditur sesuai perjanjian
kredit;
184
Page 187
f. Tidak dapat membayar kewajiban utang pada saat jatuh tempo, resturkturisasi, membubarkan
perusahaan atau reorganisasi;
g. Atas perintah dari instansi yang berwenang, sebagian atau seluruh harta Debitur diambil alih atau
dinaturalisasi;
h. Mengentikan seluruh atau sebagian kegiatan operasional atau memasuki usaha lainnya;
i. Dibubarkan atau membubarkan berdasarkan keputusan sukarela atau tidak sukarela menjadi tergugat
pailit;
j. Tidak menjalani sesuatu yang diatur dalam perjanjian kredit beserta seluruh perubahannya;
k. Terdapat perubahan kondisi keuangan yang material yang menurut Kreditur dapat mempengaruhi
Debitur;
l. Lalai memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban Debitur berdasarkan perjanjian kredit;
m. Tidak mampu membayar utang pihak lain yang sudah jatuh tempo;
n. Nilai jaminan menurun dan tidak cukup untuk menjamin utang-utang berdasarkan perjanjian kredit,
menjaminkan atau menggadaikan atau menyewakan barang jaminan kepada pihak lain;
o. Lalai mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang jaminan;
p. Rusaknya barang jaminan; dan
q. Rekening Debitur pada Kreditur ditutup oleh Kreditur karena sebab apapun.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili hokum yang tetap dan seumumnya
Sengketa di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta dengan tidak mengurangi hak Kreditur
mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian Perubahan ini dihadapan
Pengadilan (pengadilan) lain dimanapun
Catatan:
IE telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank
Victoria International Tbk No. 168/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman
PT Perkasalestari Permai
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No 85 tanggal 27 April 2016 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VI (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 22 tanggal
27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta
Para Pihak : Debitur: PT Perkasalestari Permai
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
Rp10.000.000.000
Bunga:
- Bunga yang dibayarkan: 7%
- Bunga yang ditangguhkan: 3,75%
Jangka Waktu : 27 April 2023
Jaminan : 1. SHGB No.1645/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.864 m2;
2. SHGB No.1646/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 6.300 m2;
3. SHGB No.1647/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.906 m2;
yang seluruhnya terletak di Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Barat Kecamatan Kalideres Kelurahan
Semanan Jalan Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Jalan Dharma Pratama (Sport Club) berikut
dengan Bangunan Gedung Olahraga (Sport Hall).
Hal-hal yang Perlu : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
(Affirmative Covenants) Kerja;
b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit
dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga;
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
menurut sebagaimana mestinya;
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya;
f. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau
hutang pokok dari fasilitas kredit;
g. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari
Debitur;
h. Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
ini, pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan
185
Page 188
asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
(termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank);
i. Membayar penalty 2% dari plafond fasilitas kredit, apabila fasilitas kredit di take over oleh bank lain;
j. Menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir periode paling lambat 180 hari setelah tanggal
laporan; dan
k. Menyerahkan laporan stok piutang per 6 bulan.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
(Negative Covenants) berikut:
a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
usaha sehari-hari dari Debitur;
b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga; dan
c. Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji : a. Tidak tercapainya persetujuan tentang besarnya bunga, provisi, dan biaya lainnya yang harus dibayar
oleh Debitur;
b. Jumlah utang, bunga atau lain-lain yang terutang tidak dibayar lunas oleh Debitur pada waktu dan
dengan cara yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
c. Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank, baik bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya berdasarkan
Perjanjian Kredit;
d. Surat, keterangan/dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur
dan dianggap penting oleh Bank terbukti tidak benar;
e. Debitur memohon penundaan pembayaran namun Bank berpendapat bahwa Debitur tidak mampu
membayar utang-utangnnya, dinyatakan pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasain
kekayaannya;
f. Debitur menghentikan usahanya;
g. Harta kekayaan seluruh atau sebagian besar Debitur disita pihak lain atau tersangkut perkara di
pengadilan atau instansi pemerintah;
h. Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
i. Debitur tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang menyebabkan tagihan
pihak ketiga ditagih sebelum waktunya;
j. Debitur terlibat/melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau kejadian apapun
yang menurut Bank dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya;
k. Debitur menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan barang
Jaminan tanpa persetujuan Bank;
l. Barang Jaminan disita oleh instansi yang berwenang;
m. Debitur lalai mengasuransikan barang Jaminan sesuai dengan syarat dan kondisi Bank;
n. Debitur lalai atau melanggar suatu perjanjian yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit;
o. Debitur dillkuidasi/bubar/dalam keadaan pailit; atau
p. Debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan cross default.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
Sengketa lainnya
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No 86 tanggal 27 April 2016 yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan VI (Keenam) terhadap Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 23 tanggal
27 April 2022, yang dibuat di hadapan Reza Maulana Setiadi, S.H., M.kn., Notaris di Jakarta
Para Pihak : Debitur: PT Perkasalestari Permai
Kreditur: PT Bank Pan Indonesia Tbk
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
Rp35.000.000.000
Bunga:
- Bunga yang dibayarkan: 7%
- Bunga yang ditangguhkan: 3,75%
Jangka Waktu : 27 April 2023
Jaminan : a. SHGB No.1645/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.864 m2;
b. SHGB No.1646/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 6.300 m2;
c. SHGB No.1647/Semanan terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 1.906 m2;
yang seluruhnya terletak di Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Barat Kecamatan Kalideres Kelurahan
Semanan Jalan Komplek Perumahan Taman Semanan Indah Jalan Dharma Pratama (Sport Club) berikut
dengan Bangunan Gedung Olahraga (Sport Hall).
Hal-hal yang Perlu : Debitur dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
dilakukan oleh Debitur a. Mempergunakan fasilitas-fasilitas kredit Pinjaman Berulang yang diberikan oleh Bank untuk Modal
(Affirmative Covenants) Kerja;
b. Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan Perjanjian Kredit
dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitur terhadap
siapapun juga;
186
Page 189
c. Membayar semua kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
menurut sebagaimana mestinya;
d. Menjaga perputaran rekening koran/giro Debitur di Bank secara aktif;
e. Mengijinkan pegawai atau wakil-wakil Bank pada waktu yang layak untuk masuk kedalam bangunan-
bangunan, kantor atau tempat yang digunakan atau dikuasai oleh Debitur untuk melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap buku, catatan administrasi Debitur serta aset/kekayaan Debitur
dan/atau masuk ke dalam Bangunan yang dijaminkan kepada Bank untuk memeriksa keadaannya;
f. Memberitahukan kepada Bank segera tiap-tiap kejadian yang dapat mempunyai pengaruh buruk
kepada usaha Debitur atau menyebabkan keterlambatan Debitur untuk membayar bunga atau
hutang pokok dari fasilitas kredit;
g. Menyerahkan kepada Bank fotocopy setiap pembaharuan izin usaha dan izin-izin lainnya dari
Debitur;
h. Menyuruh Penjamin mengasuransikan Bangunan yang dijaminkan kepada Bank berdasarkan akta
ini, pada perusahaan asuransi PT Multi Artha Guna atau PT Panin Insurance atau perusahaan
asuransi lain yang disetujui oleh Bank hingga jumlah dan syarat-syarat yang disetujui oleh Bank
(termasuk didalamnya klausula bank untuk keuntungan Bank);
i. Membayar penalty 2% dari plafond fasilitas kredit, apabila fasilitas kredit di take over oleh bank lain;
j. Menyerahkan laporan keuangan audited setiap akhir periode paling lambat 180 hari setelah tanggal
laporan; dan
k. Menyerahkan laporan stok piutang per 6 bulan.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
(Negative Covenants) berikut:
a. Meminjam dari atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga siapapun selain yang bertalian dengan
usaha sehari-hari dari Debitur;
b. Bertindak sebagai penjamin atas hutang pihak ketiga; dan
c. Menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan Tanah dan
Bangunan yang diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun juga kepada pihak ketiga.
Cidera Janji : a. Tidak tercapainya persetujuan tentang besarnya bunga, provisi, dan biaya lainnya yang harus
dibayar oleh Debitur;
b. Jumlah utang, bunga atau lain-lain yang terutang tidak dibayar lunas oleh Debitur pada waktu dan
dengan cara yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
c. Debitur lalai membayar tagihan-tagihan Bank, baik bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya
berdasarkan Perjanjian Kredit;
d. Surat, keterangan/dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang diberikan Debitur
dan dianggap penting oleh Bank terbukti tidak benar;
e. Debitur memohon penundaan pembayaran namun Bank berpendapat bahwa Debitur tidak mampu
membayar utang-utangnnya, dinyatakan pailit atau tidak berhak lagi mengurus dan menguasain
kekayaannya;
f. Debitur menghentikan usahanya;
g. Harta kekayaan seluruh atau sebagian besar Debitur disita pihak lain atau tersangkut perkara di
pengadilan atau instansi pemerintah;
h. Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit;
i. Debitur tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang menyebabkan
tagihan pihak ketiga ditagih sebelum waktunya;
j. Debitur terlibat/melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya atau kejadian
apapun yang menurut Bank dapat mengakibatkan Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya;
k. Debitur menyewakan/menjual/mengoperkan/memindahtangankan atau menjaminkan barang
Jaminan tanpa persetujuan Bank;
l. Barang Jaminan disita oleh instansi yang berwenang;
m. Debitur lalai mengasuransikan barang Jaminan sesuai dengan syarat dan kondisi Bank;
n. Debitur lalai atau melanggar suatu perjanjian yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit;
o. Debitur dillkuidasi/bubar/dalam keadaan pailit; atau
p. Debitur lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan cross default.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
Sengketa lainnya
Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 67 tanggal 19 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Eliwaty Tjitra, S.H., Notaris di
Jakarta, dan terakhir kali diubah dengan Perubahan IX Atas Perjanjian Kredit No. 304/APK/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022
Para Pihak : Debitur: PT Perkasalestari Permai
Kreditur: PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Penjamin: PT Taman Harapan Indah
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit dengan total sebesar:
Rp269.100.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
a. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran
Jumlah (Rp) : 10.000.000.000
Tujuan : Modal kerja debitur
Jangka Waktu : 19-05-2023
187
Page 190
Bunga (%) : 10,50
b. Fasilitas Kredit Demand Loan
Jumlah (Rp) : 10.000.000.000
Tujuan : Modal kerja debitur
Jangka Waktu : 19-05-2023
Bunga (%) : 10,50
c. Fasilitas Installment Loan 1
Jumlah (Rp) : 99.100.000.000
Tujuan : Modal kerja debitur
Jangka Waktu : 19-05-2024
Bunga (%) : 10,50
d. Fasilitas Installment Loan 2
Jumlah (Rp) : 150.000.000.000
Tujuan : Modal kerja debitur
Jangka Waktu : 21-05-2024
Bunga (%) : 10,50
Bunga: 10,50% per-tahun
Jaminan : a. Corporate Guarantee dan Top Up Cashflow dari PT Taman Harapan Indah;
b. Future A/R dari unit yang dijadikan sebagai sumber pembayaran ke CCB Indonesia;
c. SHGB No.258 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai sesluas 6.672 M2 yang terletak di Jl.
Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Banten;
d. SHGB No.209, No.243, No.188 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai berupa tanah kosong
seluas 25.677 M2 yang terletak di Jl. Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan
Neglasari, Tangerang, Banten; dan
e. SHGB No.263, SHGB No.211 dan SHGB No.284 terdaftar atas nama PT Perkasalestari Permai seluas
42.275 M2 yang terletak di Jl Marsekal Surya Darma, Aeropolis Sport Club, Kecamatan Neglasari,
Tangerang, Banten; dan
f. SHGB No.9685 terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah yang terletak di Perum Pantai Mutiara
Jl. Pantai Mutiara Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 16.529 M2 (Cross
collateral dengan jaminan fasilitas PT Intiland Development Tbk.).
Hal-hal yang Perlu : a. Menggunakan kredit yang diberikan oleh Kreditur hanya untuk keperluan tujuan penggunaan kredit
dilakukan oleh Debitur sesuai perjanjian kredit;
(Affirmative Covenants) b. Memberikan setiap informasi yang diminta oleh Kreditur dan mengizinkan Kreditur untuk
memeriksa kebenaran dari informasi tersebut;
c. Menyalurkan aktifitas usaha di rekening giro dan/atau tabungan di Kreditur;
d. Memberikan laporan atas segala kejadian yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Debitur;
e. Memberitahukan apabila terjadi perubahan alamat perusahaan;
f. Mengizinkan Kreditur untuk melakukan kunjungan ke lokasi tempat usaha/proyek yang dibiayai oleh
Kreditur;
g. Memberitahukan setiap perubahan struktur Direksi dan Dewan Komisaris;
h. Menjaga debt service reserve account (DSRA) sebesar 1,2 kali dari total angusran setiap bulan;
i. Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan paling lambat 6 bulan setelah tanggal periode
laporan keuangan berakhir; dan
j. Menyerahkan daftar laporan penjualan proyek Aeropolis dan A/R setiap minggunya.
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahu`lu dari Kreditur, Debitur tidak akan melakukan hal-hal sebagai
pembatasan (Negative berikut:
Covenants) a. Menyewakan, menjual, mengoperkan, memindahtangankan, menjaminkan, atau menggadaikan
kepada pihak ketiga manapun jaminan yang telah dijaminkan kepada Kreditur berdasarkan
Perjanjian Kredit;
b. Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan
pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik Debitur baik berupa barang bergerak maupun
tidak bergerak;
c. Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada orang/pihak
lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Kreditur sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Jaminan;
d. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban membayar kepada pihak ketiga,
termasuk memberikan jaminan secara langsung maupun tidak langsung atas kewajiban pihak
ketiga.;
e. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain.
a. kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan
Debitur untuk melaksanakan Perjanjian Kredit
Cidera Janji : a. Debitur lalai membayar kewajibannya;
b. Pernyataan dan jaminan yang dibuat terbukti tidak sah, tidak benar dan/atau tidak lengkap;
c. Pelanggaran terhadap positive covenant dan negative covenant;
d. Debitur mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi
keuangan kreditur;
188
Page 191
e. Debitur dalam keadaan insolvensi atau sedang dalam berperkara; atau;
f. Jaminan mengalami penurunan nilai atau menjadi objek sengketa.
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Debitur memilih tempat tinggal
Sengketa yang tetap dan semumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta akan tetapi
demikian itu dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap
Debitur di pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Akta Surat Hutang No. 115 tanggal 19 November 2015, dibuat di hadapan Stephanie Walamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali
diubah dengan surat Persesuaian No. 0054/Pers/AOO/III/2022 tanggal 28 Maret 2022
Para Pihak : Debitur: PT Perkasalestari Permai
Kreditur: PT Bank Mayapada International Tbk
Penjamin: Taman Harapan Indah
Maksud & Tujuan : Menyetujui Fasilitas Kredit berupa Pinjaman Rekening Koran sebesar:
Rp20.000.000.000
Bunga: 6% per-tahun
Jangka Waktu : 21 Januari 2023
Jaminan : a. Harta kekayaan PT Perkasalestari Permai sebesar Rp375.000.000.000
b. SHGB No.3/Karang Kepuh terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 62.383 M2 yang
terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
c. SHGB No.6/Karang Kepuh terdaftar atas nama PT Taman Harapan Indah seluas 164.739 M2 yang
terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kecamatan Bojonegara, Kelurahan Karang Kepuh.
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur dan/atau Penjamin beritidak akan
pembatasan (Negative melakukan hal-hal sebagai berikut:
Covenants) a. Perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan komposisi pemegang
saham;
b. Penyertaan atau investasi pada perusahaan lain;
c. Pembagian keuntungan/dividen;
d. Penggadaian saham kepada pihak lain;
e. Penjaminan atau barang jaminan kepada pihak lain;
f. Pembubaran dan/atau penghentian usaha;
g. Penggabungan usaha/merger, akusisi, konsolidasi, pemisahan dengan perusahan lain, dan harus
mengikutsertakan Kreditur dalam setiap pengambilan keputusan untuk hal-hal tersebut di atas.
Cidera Janji : a. Debitur dibubarkan/dinyatakan pailit, memohon penundaan pembayaran utang, dibawah
pengampuan atau tidak berhak mengurus dan menguasai harta kekayaan;
b. Debitur/Penjamin tidak mematuhi syarat perjanjian kredit;
c. Sebagian atau seluruh kekayaan Debitur atau Penjamin disita oleh pihak lain;
d. Bonafiditas Debitur atau Penjamin diragukan oleh Kreditur;
e. Kekayaan Debitur dan/atau Penjamin berkurang sehingga tidak mencukupi sebagai jaminan utang;
Hukum Yang Berlaku : Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Jakarta Pusat, namun tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan di pengadilan
Sengketa lainnya
Catatan:
PT Perkasalestari Permai telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Mayapada International Tbk untuk membagikan dividen berdasarkan surat
No. 257/EXT/CB-BMI/VI/2018 tanggal 5 Juni 2018.
PT Inti Gria Persada
Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan ditandatangani pada tanggal 14 September 2017, berikut seluruh perubahan-
perubahannya.
Para Pihak Debitur: PT Inti Gria Persada
Kreditur: Tjenharto Kohar
Maksud dan Tujuan Debitur bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur setuju untuk meminjamkan uang kepada
Debitur.
Objek Perjanjian Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah sebesar
Rp23.380.000.000,00 (dua puluh tiga milyar tiga ratus delapan puluh juta Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”)
Jangka Waktu 14 September 2024
Jaminan Tanah-tanah dan/atau bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya seluas 668 m2 (enam ratus enam puluh
delapan meter persegi) yang berlokasi di wilayah Kebon Melati.
Pembayaran 1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
189
Page 192
2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
3. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender Debitur sejak tanggal jatuh tempo tanggal
pembayaran yang telah disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban
pembayarannya, maka Kreditur diberi hak oleh Debitur untuk mengambil alih, menguasai, memiliki
dan/atau dengan cara lain yang diperlukan untuk memperoleh hak atas Jaminan yang telah dibebaskan
oleh Debitur dengan menggunakan Fasilitas Pinjaman.
4. Kuasa untuk memiliki dan menjual yang termaktub dalam angka 3 di atas, tidak dapat dicabut kembali oleh
Debitur.
Cidera Janji 1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
2. Dalam hal demikian, maka Kreditur secara penuh diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengambil alih,
menguasai, memiliki dan/atau dengan cara lain yang diperlukan untuk memperoleh hak termasuk juga
kuasa untuk menjual, melepaskan dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak atas Jaminan.
3. Kuasa untuk menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak atas Jaminan tidak dapat dicabut
kembali oleh Debitur.
4. Tanpa mengurangi ketentuan di atas, dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh
Debitur untuk mengjonversi atau dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian
ini menjadi Saham milik Kreditur atas Debitur.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penegasan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021
Para Pihak Debitur: PT Inti Gria Persada
Kreditur: PT Galang Gema Pradana
Maksud dan Tujuan Kreditur adalah pemegang saham di Debitur yang memiliki saham sebanyak 4.500.000 (empat juta lima ratus)
lembar saham dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima
puluh juta Rupiah) dalam hal ini bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur setuju untuk
meminjamkan uang kepada Debitur.
Objek Perjanjian Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah dengan jumlah maksimal
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh milyar Rupiah) dan tidak dikenakan bunga (“Fasilitas Pinjaman”).
Jangka Waktu 5 Januari 2024
Pembayaran 1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
Cidera Janji 1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
2. Dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengkonversi atau
dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian ini menjadi Saham milik Kreditur
atas Debitur.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
190
Page 193
PT Melati Anugrah Semesta
Penegasan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2021, berikut seluruh
perubahan-perubahannya.
Para Pihak Debitur: PT Melati Anugrah Semesta
Kreditur: PT Tejaalam Multisari
Maksud dan Tujuan Kreditur adalah pemegang saham di Debitur yang memiliki saham sebanyak 17.100 (tujuh belas ribu seratus)
lembar saham dengan jumlah nominal seluruhnya sebesar Rp39.330.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyar
tiga ratus tiga puluh juta Rupiah) dalam hal ini Debitur bermaksud meminjam uang dari Kreditur dan Kreditur
setuju untuk meminjamkan uang kepada Debitur.
Objek Perjanjian Nilai pokok peminjaman uang yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur adalah dengan jumlah maksimal
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh milyar Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”).
Jangka Waktu 5 Januari 2023
Pembayaran 1. Atas Fasilitas Pinjaman yang disediakan oleh Kreditur kepada Debitur akan dilaksanakan pembayaran dan
pelunasan Fasilitas Pinjaman Pokok beserta bunga yang timbul oleh Debitur kepada Kreditur pada saat
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini.
2. Apabila Debitur tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh Para
Pihak, Kreditur berhak untuk memberikan teguran tertulis kepada Debitur.
Cidera Janji 1. Dalam Jangka Waktu 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal jatuh tempo tanggal pembayaran yang telah
disepakati oleh Para Pihak dan Debitur masih belum juga melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka
Debitur dianggap lalai dan dinyatakan telah melakukan Wanprestasi.
2. Dalam hal terjadi Wanprestasi, Kreditur diberi kuasa dan hak oleh Debitur untuk mengkonversi atau
dengan cara lain mengalihkan hutang Debitur yang timbul dari Perjanjian ini menjadi Saham milik Kreditur
atas Debitur.
Hukum yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Perjanjian Kerja Sama
PT Taman Harapan Indah
Akta Perjanjian Kerjasama Proyek Apartemen No.12 tanggal 29 April 2006 yang dibuat dihadapan Saniwati Suganda, S.H., Notaris di Jakarta
Para Pihak : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Global Ekabuana (GE) (“Pihak Kedua”).
Ruang Lingkup Perjanjian : Pihak Pertama dan PT Swabhuana Adikarsa telah mendirikan Badan Kerjasama Mutiara Buana (BKMB). Sejak
tanggal 29 April 2006, PT Swabhuana Adikarsa telah keluar dari BKMB.
Selanjutnya Para Pihak bermaksud bekerja sama untuk melaksanakan pengembangan diatas Tanah berupa
bangunan apartemen beserta seluruh sarana penunjang dan fasilitas pelengkapnya (Bangunan) berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengenai pengembangan Tanah
Pihak Pertama menguasakan hak penggunaan atas Tanah tanpa kecuali ke dalam BKMB dalam kondisi apa
adanya (as is) untuk dipergunakan bersama-sama dengan Pihak Kedua untuk pengembangan proyek
apartemen sebagaimana disepakati Para Pihak.
Para Pihak akan melakukan pengembangan Tanah secara meluas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
melakukan perancangan (design), manajemen konstruksi, dan pemasaran dari maupun untuk melakukan
pengelolaan.
Para Pihak sepakat bahwa seluruh pengembangan yang dilakukan di atas Tanah termasuk tetapi tidak
terbatas pada Bangunan merupakan pengendalian aset bersama dalam BKMB.
Jangka Waktu : Tidak diatur
Biaya dan Pembagian : 1) Semua biaya yang diperlukan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran dan penjualan Bangunan
Hasil Kerjasama serta biaya-biaya untuk mengurus izin-izin dan persyaratan pengembangan atau yang berhubungan
dengan pengembangan Tanah menjadi tanggungan kerja sama ini yang akan ditanggung oleh kerja sama
ini.
2) Biaya-biayan yang timbul dari atau berdasarkan Surat Perjanjian termasuk seluruh kewajiban
pembayaran berdasarkan Surat Perjanjian akan menjadi tanggungan Pihak Pertama
3) Para Pihak akan mengadakan pembukuan tersendiri, terlepas sama sekali dari pembukuan usaha-usaha
lainnya yang dijalankan oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua
4) Semua biaya termasuk biaya administrasi, pajak-pajak dan retribusi (kecuali pajak pribadi dan/atau
pajak perseroan dari masing-masing pihak) yang harus dibayar, baik kepada Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah, gaji dan upah serta kewajiban-kewajiban lainnya terhadap para karyawan yang
dipekerjakan pada kerja sama ini, dilakukan dan ditetapkan oleh Para Pihak
191
Page 194
5) Berdasarkan nilai pemasukan dan kontribusi dari masing-masing Pihak, maka perbandingan besarnya
hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama ini disetujui dan ditetapkan
sebagai berikut:
a. Pihak Pertama sebesar 50% dari Gross Margin
b. Pihak Kedua sebesar 50% dari Gross Margin
6) Adapun metode perhitungan Gross Margin adalah jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi hal-hal
sebagai berikut:
a. Pembayaran pokok berikut bunga dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk pinjaman
b. Biaya-biaya pengurusan izin-izin, pengembangan, pemasaran, penjualan Bangunan, Pajak
Pertambangan Nilai dan pajak lainnya serta semua biaya yang ditanggung oleh BKMB
c. Amortisasi dari investasi Para Pihak
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak, tidak satupun pihak diperbolehkan mengikat
pembatasan (Negative BKMB dengan pihak ketiga, menjaminkan dan/atau menjadikan dirinya sebagai penjamin terhadap orang
Covenants) atau badan hukum lainnya untuk dan atas nama BKMB. Karenanya segala bentuk, ikatan, jaminan dan/atau
penjaminan yang dilakukan oleh Pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seluruh Pihak menjadi
tanggung jawab Pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat BKMB dan/atau Pihak lainnya.
Cidera Janji 1) Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu Pihak berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini;
2) Tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya suatu ketentuan atau persyaratan lain yang dinyatakan
secara tegas atau tersirat dalam Perjanjian ini atau setiap perjanjian atau dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian ini, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pihak yang
bersangkutan dan jika dapat diperbaiki, kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 5 (lima) hari
kerja setelah pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh Pihak yang
dirugikan; atau
3) Kepalsuan/ketidakbenaran suatu pernyataan atau jaminan atau keterangan dalam Perjanjian ini
dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau yang harus dibuat dan
dilaksanakan oleh suatu Pihak atau yang disampaikan oleh suatu Pihak kepada Pihak lain.
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Akta Perjanjian Kerjasama No. 25 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Purnawan, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan tanggal 31 Desember 2018, yang dibuat di bawah
tangan
Para Pihak : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Mustika Semesta (MS) dan PT Polindo Intercitra (PI) (“Pihak Kedua”).
Ruang Lingkup Perjanjian : Pihak Kedua bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk menyediakan dan menyerahkan seluruh sisa
lahan di Perumahan Puri Jatake Indah yang belum dijual oleh SS untuk dikembangkan, dikelola, dijual
dan diusahan bersama bersama dengan Pihak Kedua dengan luas kotor (gross) lahan sekitar ±12 ha
(kurang lebih dua belas hektar) dan 16 unit Ruko (selanjutnya disebut “Proyek Jatake”);
Pihak Pertama juga akan melakukan penyertaan modal dalam SS dalam Proyek Jatake ini (sebagaimana
dapat dirujuk dalam Akta No. 55 Tahun 2014);
Jangka Waktu : 31 Desember 2023
Nilai Modal Investasi : Modal investasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Jatake atas luas kotor (gross) tanah seluas 12 ha
dinilai Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter persegi) dan dari luas kotor Ruko sebanyak 16 unit
yang dinilai Rp500.000.000/unit (lima ratus juta Rupiah per unit) termasuk tanah dan bangunan adalah
sejumlah total Rp117.894.736,842 (selanjutnya disebut “Modal Investasi”) dengan kontribusi masing-masing
pihak:
1. Pihak Pertama: 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari Modal Investasi; dan
2. Pihak Kedua: 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari Modal Investasi.
Bagi hasil atas hasil usaha bersih Proyek Jatake (pendapatan setelah dikurangi biaya produksi, biaya
operasional, pajak dan penggantian modal investasi) adalah sesuai dengan persentase nilai investasi masing-
masing pihak sebagaimana disebut di atas.
Pengembalian Modal : a. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Kedua berdasarkan luas lahan yang terjual dikalikan
Investasi dengan nilai investasi Pihak Kedua untuk sebesar Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter
persegi) dari luas kotor, kecuali untuk Ruko sebesar Rp500.000.000,00/unit (lima ratus juta Rupiah per
unit), dimana harga Ruko sudah termasuk tanah dan bangunan.
b. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama berdasarkan luas terjual dibagi dengan sisa
lahan yang belum dibagikan dikalikan dengan saldo Modal Investasi yang belum dikembalikan dari
Proyek Jatake kepada Pihak Pertama, dengan catatan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama
akan dibayarkan dari Proyek Jatake pada saat Proyek Jatake surplus.
c. Perhitungan pengembalian investasi Pihak Pertama untuk Ruko akan dibayarkan dari Proyek Jatake
sekaligus setelah Proyek Jatake surplus.
d. Bagi hasil dan pengembalian investasi akan ditetapkan 1 (satu tahun sekali yang ditetapkan dalam RUPS
SS terkait Proyek Jatake.
Hak dan Kewajiban Para Hak Pihak Pertama:
Pihak 1. Mengembangkan dan mengelola lahan Proyek Jatake selama dalam jangka waktu kerja sama.
192
Page 195
2. Menerima hasil kerja sama sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari hasil usaha bersih
kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
3. Memimpin operasional Proyek Jatake.
4. Wewenang untuk memutuskan dalam pengembangan dan pengelolaan operasional atas lahan yang
dikerjasamakan.
Kewajiban Pihak Pertama:
1. Melakukan pengembangan dan pengelolaan atas Proyek Jatake dalam periode kerja sama.
2. Mencari pendanaan dari Pihak Ketiga jika memang dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan
Proyek Jatake, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Perjanjian.
3. Karyawan Pihak Pertama yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Pertama,
sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Pertama.
4. Berkewajiban melaksanakan pengembangan Proyek Jatake selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
ditandatangani akta ini. Target pengembangan awal adalah sejak direalisasikan bagi hasil untuk Pihak
Kedua sebagaimana digambarkan dalam proyeksi pengembangan dan atau revisi yang disetujui oleh
Para Pihak. Apabila Pihak Pertama lalai dalam pengembangan yang disebabkan oleh Pihak Pertama,
maka Pihak Kedua akan memberikan peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh hari) dan apabila Pihak Pertama tidak mengindahkan,
maka Pihak Kedua berhak mengambil alih saham Pihak Pertama di SS dengan harga pengalihan yang
sama Ketika Pihak Pertama mendapatkan saham di SS dan untuk sisa dana yang telah dimasukan Pihak
Pertama dalam SS setelah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan harga pengalihan
saham, maka dana yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam bentuk unit di Proyek Jatake
dengan harga yang disepakati Para Pihak.
Hak Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua berhak untuk menerima hasil kerja sama sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima
persen) dari hasil usaha bersih kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
2. Menempatkan wakilnya untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pengembangan Proyek Jatake,
serta memberikan masukan yang dapat menambah nilai pengembangan Proyek Jatake. Wakil Pihak
Kedua berhak mengikuti meeting koordinasi dan atau meeting manajemen, sehingga bisa memberi
masukan dan atau pendapat untuk pengembangan Proyek Jatake. Dalam meeting manajemen, wakil
Pihak Kedua bisa meminta progress, realisasi dan rencana pengembangan ke depannya.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Menerima Pihak Pertama sebagai pemegang saham SS dengan kepemilikan saham sebesar 52,50% (lima
puluh dua koma lima puluh persen).
2. Bertanggung jawab atas hak dan kewajiban Pihak Kedua di SS sebelum Pihak Pertama masuk sebagai
pemegang saham dalam SS.
3. Menyiapkan serah terima Proyek Jatake antara lain: lahan yang dikerjasamakan, operasional,
pembukuan, perpajakan, administrasi, dokumen dan lainnya yang dinyatakan melalui Berita Acara Serah
Terima.
4. Karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Kedua
sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Kedua.
5. Pemutusan segala bentuk kerja sama dengan rekanan atau pihak lainnya, jika atas kerja sama tersebut
tidak dibutuhkan lagi dalam kerangka kerja sama atau karena faktor lainnya.
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan tanggal 2 Februari 2018
Para Pihak : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Mutiara Raga Indah (MRI) (“Pihak Kedua”).
Ruang Lingkup : MRI akan mengelola fasilitas olahraga (sport center) yang dimiliki MRI termasuk namun tidak terbatas
Perjanjian bekerja sama dengan mitra-mitra usaha MRI
Pengelolaan sewa yang akan dilakukan MRI adalah fasilitas olahraga milik THI dan dapat berubah sesuai
kesepakatan Para Pihak
Semua aspek pengelolaan, pemasaran, reservasi, administrasi dan pemeliharaan akan menjadi tanggung
jawab MRI.
Jangka Waktu : 1 Februari 2028
Biaya Pengelolaan : 1. MRI bertanggung jawab atas PBB dan biaya pengelolaan fasilitas olahraga
2. THI memberikan keleluasaan kepada MRI untuk menentukan harga penggunaan fasilitas olahraga
memberikan pendapatan sewa paling optimal
Hak dan Kewajiban Para Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
Pihak 1. THI akan menyerahkan fasilitas olahraga untuk dikelola oleh MRI.
2. THI akan dapat setiap saat mengambil kembali fasilitas olahraga yang dikerjasamakan dengan MRI
dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada MRI.
3. THI berhak mendapatkan laporan atas pengelolaan fasilitas olahraga.
193
Page 196
Kewajiban Pihak Pertama:
1. MRI berkewajiban aspek dalam hal pengelolaan, pemasaran, reservasi, administrasi dan pemeliharaan
dalam fasilitas olahraga.
2. MRI dapat setiap saat mengembalikan unit-unit yang dikerjasamakan kepada THI.
3. Memastikan tersedianya karyawan operasional.
4. MRI akan memberikan laporan terperinci kepada THI selama Jangka Waktu Perjanjian.
Yurisdiksi Penyelesaian : Mengenai Perjanjian ini, segala akibatnya dan pelaksanaannya Para Pihak memilih tempat kediaman hukum
Sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
PT Putra Sinar Permaja
Perjanjian Pengelolaan Program Pensiun DPLK Manulife Indonesia tanggal 17 Maret 2015
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Manulife Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pengelolaan program pensiun karyawan Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sesuai peraturan dana pensiun
Perjanjian dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun yang berlaku di
wilayah negara Republik Indonesia
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Memberikan informasi kepada Pihak Kedua yang berkaitan dengan pengelolaan program dana
pensiun;
- Mengikutsertakan karyawan Pihak Pertama yang telah memenuhi persyaratan program dana
pensiun;
- Membayarkan seluruh iuran ke rekening yang ditentukan oleh Pihak Kedua;
- Memberitahukan secara tertulis kepada setiap adanya karyawan yang hubungan kerjanya dengan
Pihak Pertama telah berakhir;
- Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan dana pensiun;
- Memberitahuhan kepada Pihak Kedua ketentuan pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan
Pihak Pertama;
- Memberitahukan kepada Pihak Kedua komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti hak yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003; dan
- Memastikan bahwa karyawan Pihak Pertama yang mengikuti program dana pensiun sepenuhnya
mengerti akan tanggung jawab perpajakan yang timbul.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Mengelola program pensiun karyawan Pihak Pertama sesuai dengan peraturan dana pensiun;
- Mematuhi dan melaksanakan tugas yang menjadi kewajiban Pihak Kedua sesuai dengan arahan Pihak
Pertama;
- Mengirimkan formular dalam pengelolaan dana pensiun dan surat tagihan tahunan beserta laporan
rekening, buletin investasi dan materi sarana komunikasi lainnya;
- Membayarkan manfaat pensiun bagi Karyawan Pihak Pertama sesuai peraturan dana pensiun; dan
- Mengalihkan seluruh dana yang ada pada Pihak Kedua kepada dana pensiun lain apabila Pihak
Pertama bermaksud untuk mengalihkan pengelolaan progam pensiunnya kepada dana pensiun lain.
Jangka Waktu Perjanjian : 2 tahun dan akan selalu secara otomatis diperpanjang untuk waktu yang sama kecuali diputuskan lain oleh
salah satu pihak
Yurisdiksi Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
PT Maja Persada
Perjanjian Waralaba Indomaret No. 015//WR-CLG/SBY/IV/2020 tanggal 30 April 2020 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Pihak Dalam Perjanjian Pihak Pertama: PT Indomarco Prismatama (sebagai Franchisor)
Pihak Kedua: PT Maja Persada (sebagai Franchisee)
Maksud dan Tujuan Pihak Kedua bekerja sama mengenai hak waralaba atas pengoperasian toko menggunakan sistem dan
Perjanjian jaringan distribusi penjualan eceran dengan nama/merek dagang Indomaret dengan Pihak Pertama.
Hak waralaba yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah hak untuk menggunakan nama/merek dagang
Indomaret beserta seluruh mekanisme sistem kerja toko sesuai standar operasi toko Indomaret yang dimiliki
oleh Pihak Pertama.
Biaya Perolehan Hak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta Rupiah) ditambah PPN 10%
Waralaba (Franchise Fee)
Lokasi Usaha Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kavling 3, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
194
Page 197
Batasan Hak Waralaba 1. Pihak Kedua mengakui bahwa nama/merek dan sistem Indomaret merupakan nama/merek dagang
dan hak cipta milik Pihak Pertama, termasuk paket program komputer dan seluruh logo, simbol, tanda
yang terkandung di dalamnya.
2. Pihak Kedua memperoleh hak waralaba untuk penyelenggaraan operasional Toko Indomaret dan
karenanya Pihak Kedua akan menghentikan pemakaian nama/merek dan sistem Indomaret pada saat
berakhirnya Perjanjian ini.
3. Penggunaan nama/merek dan sistem Indomaret selain yang diperkenankan dalam Perjanjian ini adalah
merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Pihak Pertama diberikan hak untuk
menuntut ganti rugi kepada Pihak Kedua.
4. Pemberian hak waralaba oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tidak berarti terdapatnya kerja sama
sebagai satu badan hukum seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Venootschap, persekutuan
perdata, firma atau partnership. Untung atau rugi dari masing-masing pihak yang timbul akibat
Perjanjian ini merupakan hak atau tanggungan masing-masing pihak tanpa adanya tuntutan terhadap
satu sama lain.
5. Pihak Kedua tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama, tidak diperkenankan memberikan informasi apapun
mengenai kondisi Toko Indomaret kepada pihak lain/media massa.
6. Dalam rangka memperoleh hak waralaba dan/atau penyelenggaraan operasional Toko Indomaret
dimaksud dalam Perjanjian ini, Pihak Kedua dengan ini menyatakan tidak pernah dan/atau tidak akan
melakukan perbuatan-perbuatan yang langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk
mendapatkan perlakuan khusus atau keuntungan yang tidak semestinya, baik dari karyawan dan/atau
perwakilan Pihak Pertama, termasuk tetapi tidak terbatas pada perbuatan berupa pemberian janji,
komisi dan/atau hadiah, berupa keterlibatan Pihak Kedua dalam penyalahgunaan kewenangan
karyawan dan/atau perwakilan Pihak Pertama dan/atau perbuatan yang tidak sesuai alur kerja
sebagaimana mestinya di perusahaan Pihak Pertama atau berupa penyampaian dokumen, data
dan/atau informasi yang tidak benar.
Kewajiban Para Pihak Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam periode pra operasi toko dalam hal:
1.1 Rekomendasi kelayakan lokasi toko yang dimaksud.
1.2 Bantuan seleksi tenaga kerja sesuai kualifikasi karyawan toko Indomaret.
1.3 Perencanaan, pelaksanaa dan supervise renovasi toko sesuai standar desain eksterior dan
interior Toko Indomaret.
1.4 Pengadaan dan pemasangan seluruh peralatan toko sesuai standar Toko Indomaret.
2. Pihak Pertama berkewajiban memberikan dukungan berkesinambungan terkait operasional Toko
Indomaret kepada Pihak Kedua, antara lain melalui pengembangan dan pelatihan kepada Pihak Kedua
dan/atau kepada seluruh karyawan Toko Pihak Kedua dalam suatu program pelatihan terpadu dengan
materi dan jadwal yang telah ditetapkan.
3. Pihak Pertama berkewajiban memberikan Pedoman Praktis Operasional dan Administrasi Toko sebagai
referensi Pihak Kedua dalam penyelenggaraan oeprasional rutin toko.
4. Pihak Pertama berkewajiban melaksanakan pengiriman barang dagangan sesuai permintaan Toko
Pihak Kedua dengan mengacu pada ketentuan Pengelolaan Barang Dagangan dalam Pasal 6 Perjanjian
ini.
5. Pihak Pertama secara periodik memberikan bantuan konsultasi kepada Pihak Kedua agar pelaksanaan
operasional toko tetap berjalan dalam standar operasional Toko Indomaret.
6. Pihak Pertama wajib membantu Pihak Kedua dalam pengadaan barang perlengkapan rutin toko,
seperti kantong plastik, stiker label, perlengkapan computer dan sebagainya sesuai standar
penggunaan Toko Indomaret.
7. Selama masa Perjanjian ini, Pihak Pertama secara cuma-cuma akan membantu terselenggaranya fungsi
administrasi dan pembukuan Toko milik Pihak Kedua sesuai standar PSAK (Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan) dan praktek administrasi yang sehat atas transaksi-transaksi yang dilakukan
dengan dan/atau melalui Pihak Pertama.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pengelolaan operasional rutin toko akan dipimpin oleh seorang Kepala Toko dengan beberapa
karyawan toko. Pihak Kedua berkewajiban mengawasi dan mengarahkan pekerjaan masing-masing
karyawan tersebut agar tercipta mekanisme kerja yang tertib dan sehat.
2. Pihak Kedua wajib menjaga/memelihara/memperhatikan segala hal untuk reputasi/nama baik Pihak
Pertama.
3. Untuk menanggulangi risiko kerugian karena kecurian uang kas, kebakaran dan risiko kehilangan uang
hasil penjualan, maka Pihak Kedua wajib untuk menutup asuransi sepanjang periode Perjanjian atas
hal-hal sebagai berikut:
4. Pihak Kedua berkewajiban mengurus, melengkapi dan menyimpan seluruh aspek perizinan yang
diperlukan berikut perpanjangan dan atau segala perizinan yang diperlukan di kemudian hari atas
usaha Toko yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
daerah setempat yang berlaku dimana Toko berada, seluruhnya atas biaya Pihak Kedua sendiri. Pihak
Kedua wajib menyerahkan salinan seluruh dokumen perizinan Toko tersebut kepada Pihak Pertama.
5. Pihak Kedua wajib untuk tunduk terhadap segala kewajiban perpajakan yang berlaku, termasuk segala
perubahan yang ada di kemudian hari, termasuk tetapi tidak terbatas dalam melaksanakan pemenuhan
kewajiban SPT PPh Pasal 29 dan angsuran masa PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 4 ayat (2). Pihak Pertama
hanya akan membantu melaksanakan perhitungan, penyetoran serta pelaporan pajak untuk SPT masa
195
Page 198
PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Final, namun Pihak Kedua tetap bertanggung jawab atas
laporan tersebut.
Apabila diperlukan dan diminta secara tertulis oleh Pihak Kedua dan sepanjang diperkenankan oleh
instansi perpajakan yang terkait, Pihak Pertama akan membantu Pihak Kedua dalam menghadapi
pemeriksaan perpajakan, namun Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas segala putusan dan/atau
penetapan yang ditetapkan oleh instansi perpajakan tersebut, melainkan sepenuhnya tetap menjadi
tanggung jawabnya Pihak Kedua.
6. Pihak Kedua wajib menyimpan seluruh dokumen dan/atau surat dan/atau pemberitahuan yang
berkaitan dengan operasional Toko Pihak Kedua, termasuk tetapi tidak terbatas pada laporan keuangan
dan penjualan, faktur-faktur dan/atau dokumen-dokumen perpajakan, serta surat-surat yang berkaitan
dengan hubungan industrial; sehingga Pihak Kedua dengan ini melepaskan Pihak Pertama dari segala
tuntutan dan/atau gugatan atas ketidaklengkapan dokumen yang telah diserahterimakan kepada Pihak
Kedua.
7. Pihak Kedua dalam mengoperasikan Toko Indomaret wajib menggunakan piranti keras (hardware) dan
paket program komputer (software), serta system jaringan telekomunikasi sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Pihak Pertama, yang secara periodic akan terus disempurnakan oleh Pihak Pertama
sesuai perkembangan kebutuhan dan teknologi, seluruhnya dengan biaya Pihak Kedua. Pihak Kedua
wajib mengamankan program komputer (software) toko maupun sistem jaringan telekomunikasi yang
ada di Toko seutuhnya, dan menyerahkannya kembali kepada Pihak Pertama pada waktu berakhirnya
Perjanjian ini.
8. Pihak Kedua wajib mengoperasikan toko miliknya sesuai Pedoman Praktis Operasional dan Administrasi
Toko yang telah ditetapkan. Perubahan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama wajib
disampaikan secara tertulis dan Pihak Kedua wajib mengikuti perubahan-perubahan tersebut.
9. Pihak Kedua juga wajib mengikuti seluruh perubahan, inovasi dan pengembangan dalam bentuk
apapun juga yang dilakukan oleh Pihak Pertama terhadap mekanisme sistem kerja toko sesuai dengan
standar operasi Toko yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang ditujukan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Toko dalam segala aspek dan bidang. Oleh
karena itu, Pihak Pertama dengan ini telah diberi kuasa oleh Pihak Kedua untuk menerapkan perubahan
dan pengembangan tersebut pada Toko milik Pihak Kedua agar sesuai dengan standar operasi Toko
Indomaret yang dimiliki oleh Pihak Pertama, termasuk untuk melakukan perjanjian-perjanjian dengan
pihak ketiga yang diperlukan dan terkait dengan hal tersebut. Segala perubahan dan/atau
pengembangan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
10. Pihak Kedua wajib memberikan informasi/bukti-bukti transaksi dalam hal dilaksanakan audit intern
Pihak Pertama.
11. Pihak Kedua wajib bekerja sama dengan supervisor/ wakil Pihak Pertama yang secara periodik
mengadakan kunjungan rutin guna pengembangan Toko Indomaret.
12. Secara periodik dan apabila terdapat kerusakan yang berakibat berkurangnya kualitas interior,
eksterior, sarana, prasarana dan peralatan toko dari standar Toko Indomaret, Pihak Kedua dan atas
bebannya wajib memperbaikinya kembali/mengganti sesuai standar Toko Indomaret.
13. Pihak Kedua wajib mengirimkan bukti-bukti asli transaksi rutin toko setiap hari kerja guna proses
administrasi Pihak Pertama sesuai sistem dan prosedur yang telah ditetapkan Pihak Pertama.
14. Selama Perjanjian ini berlangsung dan/atau sebelum semua kewajiban Pihak Kedua dalam Perjanjian
ini dilaksanakan sepenuhnya, Pihak Kedua berkewajiban untuk tetap menjaga kerahasiaan standarisasi
sistem operasional Toko Indomaret, serta wajib berkonsentrasi penuh dan bersinergi dengan Pihak
Pertama terhadap usaha waralaba yang dijalankan.
15. Dalam hal Pihak Kedua berbentuk badan usaha atau badan hukum, maka Pihak Kedua wajib
memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak Pertama sebelum melakukan perubahan
yang bersifat pengendalian badan usaha atau badan hukum, seperti namun tidak terbatas pada
perubahan struktur organisasi atau struktur permodalan badan usaha atau badan hukum tersebut.
Jangka Waktu Perjanjian 30 Mei 2020 – 29 Mei 2025
Hukum yang Berlaku Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
PT Selasih Safar
Akta Perjanjian Kerjasama No. 25 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Sugeng Purnawan, S.H., Notaris di Kabupaten
Bogor, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan tanggal 31 Desember 2018, yang dibuat di
bawah tangan
Para Pihak : 1. PT Taman Harapan Indah (THI) (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Mustika Semesta (MS) dan PT Polindo Intercitra (PI) (“Pihak Kedua”).
Ruang Lingkup : Pihak Kedua bekerja sama dengan Pihak Pertama untuk menyediakan dan menyerahkan seluruh sisa
Perjanjian lahan di Perumahan Puri Jatake Indah yang belum dijual oleh SS untuk dikembangkan, dikelola, dijual
dan diusahan bersama bersama dengan Pihak Kedua dengan luas kotor (gross) lahan sekitar ±12 ha
(kurang lebih dua belas hektar) dan 16 unit Ruko (selanjutnya disebut “Proyek Jatake”);
Pihak Pertama juga akan melakukan penyertaan modal dalam SS dalam Proyek Jatake ini (sebagaimana
dapat dirujuk dalam Akta No. 55 Tahun 2014);
Jangka Waktu : 31 Desember 2023
196
Page 199
Nilai Modal Investasi : Modal investasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek Jatake atas luas kotor (gross) tanah seluas 12 ha
dinilai Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter persegi) dan dari luas kotor Ruko sebanyak 16 unit
yang dinilai Rp500.000.000/unit (lima ratus juta Rupiah per unit) termasuk tanah dan bangunan adalah
sejumlah total Rp117.894.736,842 (selanjutnya disebut “Modal Investasi”) dengan kontribusi masing-masing
pihak:
1. Pihak Pertama: 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari Modal Investasi; dan
2. Pihak Kedua: 47,5% (empat puluh tujuh koma lima persen) dari Modal Investasi.
Bagi hasil atas hasil usaha bersih Proyek Jatake (pendapatan setelah dikurangi biaya produksi, biaya
operasional, pajak dan penggantian modal investasi) adalah sesuai dengan persentase nilai investasi masing-
masing pihak sebagaimana disebut di atas.
Pengembalian Modal : a. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Kedua berdasarkan luas lahan yang terjual dikalikan
Investasi dengan nilai investasi Pihak Kedua untuk sebesar Rp400.000/m2 (empat ratus ribu Rupiah per meter
persegi) dari luas kotor, kecuali untuk Ruko sebesar Rp500.000.000,00/unit (lima ratus juta Rupiah per
unit), dimana harga Ruko sudah termasuk tanah dan bangunan.
b. Perhitungan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama berdasarkan luas terjual dibagi dengan sisa
lahan yang belum dibagikan dikalikan dengan saldo Modal Investasi yang belum dikembalikan dari
Proyek Jatake kepada Pihak Pertama, dengan catatan pengembalian Modal Investasi Pihak Pertama
akan dibayarkan dari Proyek Jatake pada saat Proyek Jatake surplus.
c. Perhitungan pengembalian investasi Pihak Pertama untuk Ruko akan dibayarkan dari Proyek Jatake
sekaligus setelah Proyek Jatake surplus.
d. Bagi hasil dan pengembalian investasi akan ditetapkan 1 (satu) tahun sekali yang ditetapkan dalam
RUPS SS terkait Proyek Jatake.
Hak dan Kewajiban Para Hak Pihak Pertama:
Pihak 1. Mengembangkan dan mengelola lahan Proyek Jatake selama dalam jangka waktu kerja sama.
2. Menerima hasil kerja sama sebesar 52,5% (lima puluh dua koma lima persen) dari hasil usaha bersih
kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
3. Memimpin operasional Proyek Jatake.
4. Wewenang untuk memutuskan dalam pengembangan dan pengelolaan operasional atas lahan yang
dikerjasamakan.
Kewajiban Pihak Pertama:
1. Melakukan pengembangan dan pengelolaan atas Proyek Jatake dalam periode kerja sama.
2. Mencari pendanaan dari Pihak Ketiga jika memang dibutuhkan dalam pengembangan dan pengelolaan
Proyek Jatake, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Perjanjian.
3. Karyawan Pihak Pertama yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak
Pertama, sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Pertama.
4. Berkewajiban melaksanakan pengembangan Proyek Jatake selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah
ditandatangani akta ini. Target pengembangan awal adalah sejak direalisasikan bagi hasil untuk Pihak
Kedua sebagaimana digambarkan dalam proyeksi pengembangan dan atau revisi yang disetujui oleh
Para Pihak. Apabila Pihak Pertama lalai dalam pengembangan yang disebabkan oleh Pihak Pertama,
maka Pihak Kedua akan memberikan peringatan tertulis maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh hari) dan apabila Pihak Pertama tidak
mengindahkan, maka Pihak Kedua berhak mengambil alih saham Pihak Pertama di SS dengan harga
pengalihan yang sama Ketika Pihak Pertama mendapatkan saham di SS dan untuk sisa dana yang telah
dimasukan Pihak Pertama dalam SS setelah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) dan
harga pengalihan saham, maka dana yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama dalam bentuk unit di
Proyek Jatake dengan harga yang disepakati Para Pihak.
Hak Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua berhak untuk menerima hasil kerja sama sebesar 47,5% (empat puluh tujuh koma lima
persen) dari hasil usaha bersih kerja sama (setelah pendapatan dikurangi biaya-biaya dan pajak).
2. Menempatkan wakilnya untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pengembangan Proyek Jatake,
serta memberikan masukan yang dapat menambah nilai pengembangan Proyek Jatake. Wakil Pihak
Kedua berhak mengikuti meeting koordinasi dan atau meeting manajemen, sehingga bisa memberi
masukan dan atau pendapat untuk pengembangan Proyek Jatake. Dalam meeting manajemen, wakil
Pihak Kedua bisa meminta progress, realisasi dan rencana pengembangan ke depannya.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Menerima Pihak Pertama sebagai pemegang saham SS dengan kepemilikan saham sebesar 52,50%
(lima puluh dua koma lima puluh persen).
2. Bertanggung jawab atas hak dan kewajiban Pihak Kedua di SS sebelum Pihak Pertama masuk sebagai
pemegang saham dalam SS.
3. Menyiapkan serah terima Proyek Jatake antara lain: lahan yang dikerjasamakan, operasional,
pembukuan, perpajakan, administrasi, dokumen dan lainnya yang dinyatakan melalui Berita Acara
Serah Terima.
4. Karyawan Pihak Kedua yang ditempatkan di Proyek Jatake, tetap merupakan karyawan Pihak Kedua
sehingga beban pensiun atau PHK menjadi beban Pihak Kedua.
5. Pemutusan segala bentuk kerja sama dengan rekanan atau pihak lainnya, jika atas kerja sama tersebut
tidak dibutuhkan lagi dalam kerangka kerja sama atau karena faktor lainnya.
197
Page 200
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
PT Intiland Grande
Akta Perjanjian Kerjasama No. 13 tanggal 22 November 2010 yang dibuat dihadapan Wnarko, S.H., Notaris di Surabaya
Para Pihak : 1. PT Starlight Nusa Property (“Pihak Pertama”); dan
2. PT Intiland Grande (“Pihak Kedua”).
Ruang Lingkup : Pihak Pertama dan PIhak Kedua mendirikan Badan Kerjasama Intiland Starlight (BKIS).
Perjanjian Selanjutnya Para Pihak bermaksud bekerja sama untuk melaksanakan pengembangan diatas Tanah berupa
Condominium Office beserta seluruh sarana penunjang dan fasilitas pelengkapnya (Bangunan)
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku mengenai pengembangan Tanah
Pihak Pertama dengan ini, tanpa dapat dicabut kembali (kecuali dengan persetujuan Pihak Kedua),
menguasakan hak penggunaan atas tanah tanpa kecuali ke dalam BKIS dalam kondisi apa adanya (as is)
untuk dipergunakan bersama-sama dengan Pihak Kedua.
Para Pihak setuju untuk ikut menanggung kewajiban BKIS kepada Pihak Ketiga.
Para Pihak akan melakukan pengembangan Tanah secara meluas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam
melakukan perancangan (design), manajemen konstruksi, dan pemasaran dari maupun untuk melakukan
pengelolaan, pengimplementasian serta penjualan dan pengalihan lainnya atas area bangunan kepada
pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik menurut Para Pihak.
Para Pihak sepakat bahwa seluruh pengembangan yang dilakukan di atas Tanah termasuk tetapi tidak
terbatas pada bangunan merupakan pengendalian aset bersama dalam BKMB.
Pihak Pertama akan mengurus seluruh perizinan dan/atau persetujuan dari instansi-instansi terkait yang
diperlukan untuk pengembangan tanah.
Jangka Waktu : Berlaku sejak tanggal 22 November 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Biaya dan Pembagian : 1) Semua biaya yang diperlukan untuk pengelolaan, pengembangan, pemasaran dan penjualan Bangunan
Hasil Kerjasama serta biaya-biaya untuk mengurus izin-izin dan persyaratan pengembangan atau yang berhubungan
dengan pengembangan Tanah menjadi tanggungan kerja sama ini yang akan ditanggung oleh kerja sama
ini.
2) Para PIhak akan mengadakan pembukuan tersendiri, terlepad sama sekali dari pembukuan usaha-usaha
ainnya yang dijalankan oleh Pihak Pertama maupun PIhak Kedua.
3) Dalam rangka menjalankan kerjasama ini, maka semua biaya, termasuk biaya administrasi, pajak-pajak
dan retribusi (kecuali pajak pribadi dan/atau pajak perseroan dari masing-masing Pihak) yang harus
dibayar, baik kepada Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, gaji dan upah serta kewajiban-
kewajiban lainnya terhadap para karyawan, buruh dan pekerja lainnya menjadi beban dan ditanggung
oleh kerjasama ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
4) Berdasarkan nilai pemasukan dan kontribusi dari masing-masing Pihak, maka perbandingan besarnya
hak-hak dan kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dalam kerjasama ini disetujui dan ditetapkan
sebagai berikut:
a. Pihak Pertama sebesar 25% dari Gross Margin
b. Pihak Kedua sebesar 75% dari Gross Margin
5) Adapun metode perhitungan Gross Margin adalah jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi hal-hal
sebagai berikut:
a. Pembayaran pokok berikut bunga dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk pinjaman
b. Biaya-biaya pengurusan izin-izin, pengembangan, pemasaran, penjualan Bangunan, Pajak
Pertambangan Nilai dan pajak lainnya serta semua biaya yang ditanggung oleh BKMB
c. Amortisasi dari investasi Para Pihak
Pembatasan- : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Para Pihak, tidak satupun pihak diperbolehkan mengikat BKIS
pembatasan (Negative dengan pihak ketiga, menjaminkan dan/atau menjadikan dirinya sebagai penjamin terhadap orang atau
Covenants) badan hukum lainnya untuk dan atas nama BKIS. Karenanya segala bentuk, ikatan, jaminan dan/atau
penjaminan yang dilakukan oleh Pihak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari seluruh Pihak menjadi
tanggung jawab Pihak yang bersangkutan dan tidak mengikat BKIS dan/atau Pihak lainnya.
Cidera Janji 1) Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban dari salah satu Pihak berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian ini;
2) Tidak dipenuhinya atau tidak dilaksanakannya suatu ketentuan atau persyaratan lain yang dinyatakan
secara tegas atau tersirat dalam Perjanjian ini atau setiap perjanjian atau dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian ini, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh Pihak yang
bersangkutan dan jika dapat diperbaiki, kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 5 (lima) hari
kerja setelah pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian tersebut disampaikan oleh Pihak yang
dirugikan; atau
3) Kepalsuan/ketidakbenaran suatu pernyataan atau jaminan atau keterangan dalam Perjanjian ini
dan/atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian ini atau yang harus dibuat dan
dilaksanakan oleh suatu Pihak atau yang disampaikan oleh suatu Pihak kepada Pihak lain.
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Surabaya
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
198
Page 201
PT Intiland Sejahtera
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Manajemen Properti tanggal 12 Juli 2022 yang dibuat di bawah tangan
Para Pihak : 1. PT Kawasan Industri Intiland (“KII”); dan
2. PT Intiland Sejahtera (“IS”).
Pengelolaan Bersama : 1. Para Pihak sepakat bahwa pengelolaan untuk NIP I adalah dengan rincian sebagai berikut:
Kawasan Industri a. Pengelolaan dan pemeliharaan atas NIP I dilakukan sepenuhnya oleh KII;
b. KII berhak untuk mengajukan tagihan dan menerima pembayaran atas penggunaan infrastruktur,
fasilitas serta sarana dan prasarana dari seluruh tenant yang berada di Kawasan NIP I; dan
2. Para Pihak sepakat bahwa NIP II akan dikelola dengan rincian sebagai berikut:
a. Kawasan dan infrastruktur NIP II akan dibangun oleh IS;
b. Setelah kawasan dan infrastruktur NIP II telah selesai dibangun oleh IS, pengelolaan dan
pemeliharaan akan dilakukan sepenuhnya oleh KII;
c. Infrastruktur yang telah dibangun oleh IS akan menjadi aset terdaftar menjadi aset atas nama IS;
d. KII berhak untuk mengajukan tagihan dan menerima pembayaran atas penggunaan infrastruktur,
fasilitas serta sarana dan prasarana dari seluruh tenant yang berada di kawasan NIP II;
e. Seluruh fasilitas yang telah ada di NIP I, termasuk namun tidak terbatas pada infrastruktur,
Management Center, fasilitas olahraga, tempat ibadah, ruko, dormitory, akan digunakan bersama
dengan NIP II; dan
f. Seluruh sarana dan prasarana untuk NIP II, termasuk namun tidak terbatas pada air bersih,
pengelolaan air limbah, akan disediakan oleh NIP I.
3. Para Pihak sepakati bahwa terkait dengan perizinan lingkungan untuk NIP I dan NIP II, termasuk namun
tidak terbatas pada pelaporannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan
oleh KII.
4. Hal-hal lain mengenai rincian pengelolaan NIP I dan/atau NIP II dapat diatur dan disepakati oleh Para
Pihak
Biaya Administrasi dan : Semua administrasi penjualan tanah NIP II dan administrasi lainnya seperti pemungutan biaya
Manajemen pemeliharaan/pelayanan dan biaya utilitas akan ditangani oleh KII dan sebagai kompensasi, KII berhak atas
semua biaya yang dipungut.
Jangka Waktu : Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal yang disebutkan pada awal Perjanjian, dan dapat ditinjau dari
waktu ke waktu oleh Para Pihak. Setiap maksud untuk meninjau kembali dan/atau mengakhiri Perjanjian ini
harus disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat dan Para Pihak harus membicarakan hal tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tersebut disampaikan.
Penyelesaian Sengketa : Setiap perselisihan, sengketa, atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian ini akan diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat.
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Sewa
Perseroan
Perjanjian Sewa Menyewa antara Perseroan dan KAP Mirawati Sensi Indris tanggal 2 Desember 2019, yang terakhir kali diubah dengan
Addendum VI Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Desember 2021
Para Pihak Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
KAP Mirawati Sensi Indris (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu 31 Desember 2022
Luas Sewa Lokasi Sewa: Intiland Tower
Lantai 7
561 m2 (lima ratus enam puluh satu meter persegi) dan
783.67 m2 (tujuh ratus delapan puluh tiga meter persegi)
Biaya Sewa Rp170.000/m2/bulan
Hak dan Kewajiban 1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Penyewa Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
2) Surat Izin Penggunaan
Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
penggunaan Ruang Sewa.
199
Page 202
3) Izin Usaha
Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
Republik Indonesia.
8) Penyerahan
Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi
200
Page 203
Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji 1) Kelalaian Pembayaran
Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
2) Pelanggaran Ketentuan
Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
3) Pelanggaran Ketentuan lain
Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
pelanggaran tersebut;
4) Kepailitan dan Likuidasi
Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
5) Penyitaan Hak Milik
Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
6) Kelalaian Penyerahan
Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Andalan Nusantara Teknologi tanggal 2 Januari 2020, yang terakhir kali diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 21 Januari 2022
Para Pihak Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
PT Andalan Nusantara Teknologi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu 31 Januari 2023
Luas Sewa Lokasi Sewa: Intiland Tower
Lantai 15
186 m2 (seratus delapan puluh enam meter persegi)
Biaya Sewa Rp136.000/m2/bulan
Hak dan Kewajiban Para 1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
2) Surat Izin Penggunaan
Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
penggunaan Ruang Sewa.
3) Izin Usaha
Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
201
Page 204
untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
Republik Indonesia.
8) Penyerahan
Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi
Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
202
Page 205
meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji 1) Kelalaian Pembayaran
Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
2) Pelanggaran Ketentuan
Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
3) Pelanggaran Ketentuan lain
Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
pelanggaran tersebut;
4) Kepailitan dan Likuidasi
Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
5) Penyitaan Hak Milik
Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
6) Kelalaian Penyerahan
Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT D’Kevin Jaya Abadi tanggal 12 November 2020, yang terakhir kali diubah dengan Addendum
Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 26 Oktober 2022
Para Pihak Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
PT D’Kevin Jaya Abadi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu 15 September 2023
Luas Sewa Lokasi Sewa: Intiland Tower
Luas: 288.63 m2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) + 61,62m2 (enam puluh satu koma enam
puluh dua ) di lantai 1, dan 21.66 m2 (dua puluh satu meter persegi) pada lantai basement
Biaya Sewa Revenue sharing 5% per Bulan atau sekurang-kurangnya harga sewa sebesar Rp40.000.000 per bulan
Hak dan Kewajiban Para 1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
2) Surat Izin Penggunaan
Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
penggunaan Ruang Sewa.
3) Izin Usaha
Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
203
Page 206
Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
Republik Indonesia.
8) Penyerahan
Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi
Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji 1) Kelalaian Pembayaran
Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
2) Pelanggaran Ketentuan
204
Page 207
Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
3) Pelanggaran Ketentuan lain
Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
pelanggaran tersebut;
4) Kepailitan dan Likuidasi
Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
5) Penyitaan Hak Milik
Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
6) Kelalaian Penyerahan
Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Fuji Perkasa tanggal 1 Februari 2021
Para Pihak Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
PT Fuji Perkasa (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu 31 Januari 2023
Luas Sewa Lokasi Sewa: Intiland Tower
Lantai 19
143.5 m2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) dan 9.53 m2 (sembilan meter persegi)
Biaya Sewa Rp130.000/m2/bulan dan Rp1.500.000/bulan
Hak dan Kewajiban Para 1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
2) Surat Izin Penggunaan
Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
penggunaan Ruang Sewa.
3) Izin Usaha
Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
205
Page 208
Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
Republik Indonesia.
8) Penyerahan
Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi
Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji 1) Kelalaian Pembayaran
Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
2) Pelanggaran Ketentuan
Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
3) Pelanggaran Ketentuan lain
Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
pelanggaran tersebut;
206
Page 209
4) Kepailitan dan Likuidasi
Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
5) Penyitaan Hak Milik
Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
6) Kelalaian Penyerahan
Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
Perjanjian Sewa antara Perseroan dan PT Andalan Teknologi Inovasi tanggal 17 Desember 2021, yang terakhir kali diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 21 Januari 2022
Para Pihak Perseroan (Pihak Pertama): Pemberi Sewa
PT Andalan Nusantara Teknologi (Pihak Kedua): Penyewa
Jangka Waktu 31 Januari 2023
Luas Sewa Lokasi Sewa: Intiland Tower
Lantai 15
276 m2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi)
Biaya Sewa Rp136.000/m2/bulan
Hak dan Kewajiban Para 1) Pengakhiran Lebih Awal dan Pengalihan/Penyewaan Kembali
Pihak Pengakhiran Perjanjian ini sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang ditentukan dengan lewatnya
waktu atau dengan cara lain tidak dapat mempengaruhi hak Pemberi Sewa untuk menagih atau
menuntut Uang Sewa selama jangka waktu sebelum pengakhiran perjanjian tersebut. Penyewa tidak
boleh mengalihkan, menyewakan kembali atau dengan cara lain memindahkan hak sewa atas Ruang
Sewa atau sebagian daripadanya, baik dengan cara penyewaan kembali, peminjaman, pembagian
maupun dengan cara lain sehingga orang lain yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini dapat
menggunakan atau memiliki Ruang Sewa atau sebagian daripadanya, tanpa memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa. Persetujuan atas suatu pengalihan atau penyewaan kembali
tidak berarti menghapuskan atau melepaskan ketentuan ini dan semua pengalihan dan penyewaan
kembali selanjutnya juga harus dilakukan atas persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa
2) Surat Izin Penggunaan
Penyewa tidak boleh memohon penetapan uang sewa maksimum atau surat izin penggunaan dari
Kantor Urusan Perumahan atau pihak berwenang lainnya sehubungan dengan penempatan atau
penggunaan Ruang Sewa.
3) Izin Usaha
Penyewa harus mempunyai izin-izin yang diperlukan untuk mengusahakan kantor secara sah menurut
hukum dan membebaskan Pemberi Sewa dari semua akibatnya.
4) Penggunaan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat menggunakan atau
mengizinkan Ruang Sewa digunakan untuk tujuan lain selain untuk ruangan kantor yang berhubungan
dengan pekerjaan, perdagangan dan usaha Penyewa. Dalam hal ini, Penyewa tidak boleh menggunakan
Ruang Sewa atau sebagian daripadanya untuk tujuan-tujuan yang tidak sah atau tidak bermoral atau
untuk keperluan tempat tinggal, pergudangan, pertunjukan/pameran atau penyimpanan barang kecuali
secara lain disetujui tertulis oleh Pemberi Sewa
5) Zat Beracun dan Berbahaya
Penyewa, kecuali untuk keperluaan penggunaan kantor sebagaimana umumnya tidak boleh
mengadakan atau menyimpan, menggunakan, atau mengizinkan atau mengusahakan untuk digunakan
bahan-bahan kimia atau gas dan cairan yang mudah terbakar atau zat beracun dan berbahaya di dalam
atau di atas Ruang Sewa
6) Merokok
Gedung adalah area dilarang merokok sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.50 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang
Merokok, Gedung tidak akan menyediakan area merokok dan tidak ada area merokok di dalam Area
Sewa. Pihak Penyewa akan mengganti kerugian Pemberi Sewa dari setiap kewajiban yang ditimbulkan
dari namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran seperti merokok didalam Gedung
7) Kenyamanan
Penyewa tidak akan melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengadakan di Ruang Sewa
atau sebagian daripadanya atau dalam Fasilitas Umum suatu tindakan, perdagangan, usaha atau
pekerjaan yang berbahaya, bising, atau tidak sopan maupun tindakan, masalah atau segala sesuatu yang
dapat menimbulkan atau menyebabkan gangguan, halangan, kerusakan atau mengganggu kedamaian,
keselamatan, keteraturan dan kebersihan terhadap Pemberi Sewa, para penyewa atau Pemberi Sewa
lainnya yang berbatasan atau bersebelahan dengan ruang sewa Gedung atau dalam hal tertentu
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah kota Jakarta dan/atau pemerintah
Republik Indonesia.
207
Page 210
8) Penyerahan
Penyewa akan menyerahkan dan mengembalikan secara damai Ruang Sewa dalam keadaan kosong
kepada Pemberi Sewa pada waktu berakhirnya atau pengakhirannya yang lebih awal Perjanjian ini
dalam keadaan yang baik dan layak huni kecuali kerusakan karena pemakaian secara layak dan umum
sehari-hari beserta dengan perlengkapan, peralatan, semua kunci dan alat pengancing, lengkap dengan
segala sesuatu yang didirikan atau dipasang di dalamnya oleh Pemberi Sewa
9) Tambahan dan Perubahan
Penyewa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Sewa tidak dapat melakukan atau
mengizinkan untuk dilakukannya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan terhadap Ruang
Sewa atau sebagian peralatan Pemberi Sewa.
10) Tanda dan Sarana Periklanan
Penyewa kecuali dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan, tidak akan
mendirikan/menempatkan suatu tanda, papan nama atau sarana periklanan lainnya di dalam dan
sekitar Gedung atau Ruang Sewa tersebut. Pemberi Sewa menyediakan di lobi masuk Gedung suatu
papan petunjuk mengenai daftar semua penyewa Gedung
11) Perbaikan
Penyewa sewaktu-waktu dalam Jangka Waktu Sewa harus selalu memelihara Ruang Sewa dan semua
peralatan dan perlengkapan yang terdapat didalamnya dalam keadaan baik dan nyaman serta dalam
keadaan layak pakai kecuali untuk kerusakan karena penggunaannya yang layak dan umum sehari-hari.
Setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Sewa minimal 2 (dua) hari sebelumnya
maka Pemberi Sewa dapat memasuki Ruang Sewa untuk memeriksa keadaan dan melakukan perbaikan.
12) Pembayaran Pekerjaan
Penyewa harus membayar kepada Pemberi Sewa, atas permintaan Pemberi Sewa semua jumlah uang
yang dikeluarkan secara layak oleh Pemberi Sewa untuk melakukan dan melaksanakan pembersihan,
perubahan, perbaikan atau pekerjaan lain tersebut. Dalam hal terjadinya kelalaian pembayaran jumlah
tersebut oleh Penyewa, maka Pemberi Sewa dapat memperhitungkan kembali jumlah tersebut sebagai
yang sewa yang tertunggak.
13) Mesin Berat
Penyewa tidak boleh membawa ke dalam Ruang Sewa mesin-mesin atau perlengkapan atau peralatan
berat kecuali apabila diperlukan secara layak atau sebagaimana mestinya untuk pelaksanaan pekerjaan
Penyewa di dalam Ruang Sewa seperti ditentukan dalam Perjanjian ini.
14) Ganti Rugi
Penyewa harus menggantu rugi dan membebaskan Pemberi Sewa dari dan terhadap semua kerugian
dan kerusakan Ruang Sewa Gedung yang disebabkan oleh Penyewa atau oleh para agen, pekerja,
karyawan atau tamu Penyewa. Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan atau ketidakadilan yang
terjadi terhadap orang lain yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kerugian
atau kerusakan Ruang Sewa atau Gedung dan harus mengganti rugi Pemberi Sewa terhadap tagihan,
tuntutan, tindakan dan perkara hukum apapun yang diajukan Pemberi Sewa oleh orang lain sehubungan
dengan hal tersebut.
15) Pembatalan Asuransi
Penyewa tidak akan mengadakan, melakukan atau mengusahakan untuk dilakukan atau mengizinkan
suatu tindakan, maslaah atau sesuatu terhadap Ruang Sewa yang dapat meningkatkan nilai asuransi
kebakaran atas Gedung atau hak milik yang berada di dalamnya atau hal-hal yang dapat menghapuskan,
membatalkan atau dapat dibatalkannya asuransi yang berhubungan dengan Ruang Sewa atau
penggunaannya atau atas kewajiban atau risiko pada pihak Pemberi Sewa atau yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan mengenai polis asuransi kebakaran atas sebagian Gedung atau
hak milik yang berada didalamnya, Penyewa dari waktu ke waktu apabila disyaratkan atas permintaan
dan pemberitahuan tertulis dari Pemberi Sewa harus membayar semua premi tambahan dan bea
meterai yang harus dibayar oleh Pemberi Sewa sehubungan dengan adanya risiko tambahan yang
disebabkan oleh Penyewa tersebut.
Cidera Janji 7) Kelalaian Pembayaran
Uang sewa atau jumlah-jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini telah
tertunggak dan tidak dibayarkan selama 14 (empat belas) hari setelah tuntutan pembayaran;
8) Pelanggaran Ketentuan
Terjadi pelangagran atau tidak dilaksanakannya atau tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan
berdasarkan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut terus terjadi selama 14 (empat belas) hari seteleh
penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran tersebut;
9) Pelanggaran Ketentuan lain
Penyewa atau pemberi sewa lalai atau gagal untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan-ketentuan,
ketetapan-ketetapan atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Perjanjian ini dan pelanggaran tersebut
terus terjadi selama 14 (empat belas) hari setelah penerimaan pemberitahuan tertulis mengenai
pelanggaran tersebut;
10) Kepailitan dan Likuidasi
Penyewa atau Pemberi Sewa dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi, baik atas permintaan sendiri
maupun atas permintaan pihak lain, atau Penyewa memohon penangguhan pembayaran hutang-
hutangnya atau pengalihan dilakukan atas hak milik Penyewa untuk kepentingan para krediturnya atau
Penyewa mengalami keadaan kritis atau pembebanan dilakukan atas sebagian besar atau semua hak
milik Penyewa atau Pemberi Sewa;
11) Penyitaan Hak Milik
Sebagian besar hak milik Penyewa disita untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
208
Page 211
12) Kelalaian Penyerahan
Penyewa tidak menyerahkan Ruang Sewa secara damai atau sebagaimana mestinya kepada Pemberi
Sewa setelah berakhirnya atau pengakhiran lebih awal Jangka Waktu Sewa dan hal tersebut terus terjadi
selama 2 bulan sejak tanggal pengakhiran tersebut sebagaimana yang terjadi
Penyelesaian Sengketa Peraturan Konsiliasi dan Arbitrase dari Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)
Hukum yang Berlaku Hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
PT Putra Sinar Permaja
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 003/PSP-SQ/LA/CL-CMM/VI/2015 tanggal 23 Juni 2015
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. Citibank N.A. Indonesia Branch (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 16.697,99
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 10 Tahun
Harga Sewa per Bulan :
per m2 Tahun Harga (Rp)
Tahun Ke 1 154.307
Tahun Ke 2 166.177
Tahun Ke 3 178.047
Tahun Ke 4 178.047
Tahun Ke 5 189.917
Tahun Ke 6 201.786
Tahun Ke 7 213.656
Tahun Ke 8 213.656
Tahun Ke 9 225.526
Tahun Ke 10 237.396
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
-
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 004/PSP-SQ/LA/CL-CMM/VI/2015 tanggal 29 Juni 2015
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. PT GE Operations Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
209
Page 212
Luas yang di Sewakan : 3.030,20
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 7 Tahun
Harga Sewa per Bulan : USD 17 per Tahun
per m2
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
-
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Addendum of Lease Agreement South Quarter Terms of Lease Reference No. 026/PSP-SQ/LA/CL-CMM/I/2018 dated 10th January 2018
(Addendum No. 42.PSP-SQ/ADD,LA/CL-CMM/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021)
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. PT Karyadibya Mahardika (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 2.201,86
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 30 Juni 2024
Harga Sewa per Bulan : Rp165.000
per m2
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
210
Page 213
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 028/PSP-SQ/LA/CL-CMM/2018 tanggal 17 April 2018
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. PT Nissan Motor Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 4.480,88
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 10 Tahun
Harga Sewa per Bulan :
per m2 Tahun Harga (Rp)
Tahun Ke 1 140.000
Tahun Ke 2 140.000
Tahun Ke 3 140.000
Tahun Ke 4 165.000
Tahun Ke 5 165.000
Tahun Ke 6 165.000
Tahun Ke 7 185.000
Tahun Ke 8 185.000
Tahun Ke 9 220.000
Tahun Ke 10 220.000
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
211
Page 214
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 038/PSP-SQ/LA/CL-CMM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. PT Fedex Express International (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 3.262,42
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 4 Tahun 10 Bulan
Harga Sewa per Bulan : Rp160.000
per m2
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 038/PSP-SQ/LA/CL-CMM/III/2020 tanggal 10 Maret 2020
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. PT Grab Tekonologi Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 11.885,73
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 5 Tahun
Harga Sewa per Bulan : Tahun Harga (Rp)
per m2 Tahun Ke 1 80.000
Tahun Ke 2 90.000
Tahun Ke 3 100.000
Tahun Ke 4 110.000
Tahun Ke 5 120.000
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
212
Page 215
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter 056/PSP-SQ/LA/CL-CMM/IX/2022 tanggal 13 September 2022, dengan uraian sebagai
berikut:
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. PT Indo Pacific Resources (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 515,02
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 5 Tahun
Harga Sewa per Bulan : Rp160.000
per m2
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 057/PSP-SQ/LA/CL-CMM/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dengan uraian
sebagai berikut
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. Persekutuan Perdata Dewa Suryajaya Gultom & Partners (Pihak Kedua)
213
Page 216
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 247,89
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 5 Tahun
Harga Sewa per Bulan : Rp195.000
per m2
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Syarat-syarat Standar Sewa Menyewa South Quarter No. 058/PSP-SQ/LA/CL-CMM/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022, dengan uraian
sebagai berikut
Para Pihak : 1. PSP (Pihak Pertama); dan
2. PT Brunel Service Indonesia (Pihak Kedua)
Ruang Lingkup : Pihak Pertama menyewakan bagian gedung/ruang sewa di South Quarter kepada Pihak Kedua
Perjanjian
Luas yang di Sewakan : 328,17
(m2)
Jangka Waktu Sewa : 5 Tahun
Harga Sewa per Bulan : Rp200.000
per m2
Kewajiban Para Pihak : Kewajiban Pihak Pertama:
- Menyediakan utilitas dan pelayanan gedung, seperti tenaga listik (termasuk tambahan), AC,
elevator/lift, telepon, air, perbaikan, akses, keamanan, pengelolaan/pemeliharaan toilet;
- Menyerahkan ruang sewa kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong;
- Mengasuransikan gedung;
- Memelihara fasilitas bersama dan utilitas lain; dan
- Tidak mengalihkan atau menyewakan kembali gedung tanpa persetujuan Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
- Membayar biaya sewa, biaya pengolahan/pemeliharaan dan pajak pertambahan nilai;
- Membayar uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Memiliki izin dalam menjalankan usahanya;
- Tidak melakukan penjualan lelan;
- Tidak menyimpan bahan-bahan berbahaya;
- Menampung sampah ditempat yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertama;
- Tidak melakukan penambahan atau perubahan tanpa seizin Pihak Pertama;
- Mengasuransikan barang-barang yang berada di ruang sewa;
- Menjaga semua perlengkaan permanen dan perlengkapan tetap yang ada di ruang sewa; dan
214
Page 217
- Tidak membawa peralatan berat tanpa seizin dari Pihak Pertama.
Cidera Janji : - Kelalaian pembayara oleh Pihak Kedua;
- Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sewa;
- Pihak Kedua dinyatakan pailit atau mengadakan likuidasi;
- Harta Pihak Pertama atau Pihak Kedua disita oleh pengadilan;
- Pihak Kedua tidak mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di ruang sewa; dan
- Tidak menyerahkan kembali ruang sewa setelah jangka waktu sewa berakhir atau diakhiri lebih
cepat.
Pengakhiran Perjanjian : - Berakhirnya jangka waktu sewa;
- Cidera Janji oleh salah satu Pihak; dan
- Diakhiri lebih cepat oleh Pihak Kedua
Yurisdiksi Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari Pihak Ketiga yang sekiranya dapat merugikan
kepentingan Pemegang Saham dan Pemegang Sukuk.
5. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN
Berikut adalah daftar aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak:
1. Perseroan
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki Perseroan:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 406 07/12/29 Dijaminkan
Kaliasin, Surabaya 4.745
Bangunan
Tanah dan HGB No. 311 23/07/37 Dijaminkan
Karet, Jakarta 261
Bangunan
Tanah dan HGB No. 312 23/07/37 Dijaminkan
Karet, Jakarta 1.872
Bangunan
Tanah dan HGB No. 568 04/01/31 Dijaminkan
Karet, Jakarta 1.672
Bangunan
Tanah dan HGB No. 61 05/01/41 Dijaminkan
Karet, Jakarta 4.589
Bangunan
Tanah dan HGB No.925 16/11/34 -
Kaliasin, Surabaya 290
Bangunan
Tanah dan HGB No.926 16/11/34 -
Kaliasin, Surabaya 451
Bangunan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Development tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Penjelasan Tanah Perseroan”), Perseroan memiliki tanah dalam pengembangan, yaitu diantaranya:
1. Tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 2 ha (dua hektar), yang berlokasi di Kecamatan
Kebayoran Baru, Kelurahan Gandaria, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut direncanakan
dikembangkan proyek apartemen, yang akan dikembangkan oleh entitas anak Perseroan, yaitu PT Gandaria
Permai selaku pengembang. Saat ini, Perseroan telah menguasai 1,5 ha (satu koma lima hektar) dalam bentuk
tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Penjelasan Tanah Perseroan, sampai saat ini Perseroan
masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 3 ha (tiga hektar) yang
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3 tahun mendatang dan Perseroan merencanakan proyek
tersebut akan mulai dikembangkan di tahun 2026 oleh PT Gandaria Permai.
2. Tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 1,5 ha (satu koma lima hektar), yang berlokasi
di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Provinsi DKI Jakarta. Perseroan berencana
untuk mengembangkan proyek 57 Promenade Tahap 4,5 dan 6 yang berupa apartemen dan diperkirakan akan
215
Page 218
membutuhkan lahan seluas 4,1 ha (empat koma satu hektar). Saat ini, Perseroan telah menguasai 1,5 ha (satu
koma lima hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Penjelasan Tanah
Perseroan, sampai saat ini Perseroan masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai
dengan 4,5 ha (empat koma lima hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 tahun
mendatang dan Perseroan merencanakan proyek Serang Industrial Park akan mulai dikembangkan di tahun
2027.
2. PT Taman Harapan Indah
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki THI:
Jenis Aktiva Status Jangka waktu Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No.2149 03/03/42 Pesanggrahan, Bintaro 2.275 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No.4492 15/10/32 Duri Kosambi, 1.577 Dijaminkan
Bangunan Cengkareng
Tanah dan HGB No.4493 25/11/36 Duri Kosambi, 4.317 Dijaminkan
Bangunan Cengkareng
Tanah dan HGB No.4782 12/03/23 Duri Kosambi, 81 Dijaminkan
Bangunan Cengkareng
Tanah dan HGB No.08392 07/07/45 Semanan, Jakarta Barat 2.711 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No.08394 07/07/45 Semanan, Jakarta Barat 2.134 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No.08395 07/07/45 Semanan, Jakarta Barat 2.058 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No.08393 07/07/45 Semanan, Jakarta Barat 1.583 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No.6870 10/07/41 Duri Kosambi, 98 Dijaminkan
Bangunan Cengkareng
Tanah dan HGB No.6871 10/07/41 Duri Kosambi, 75 Dijaminkan
Bangunan Cengkareng
Tanah dan HGB No.1645 22/06/38 Semanan, Jakarta Barat 1.864 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No.1646 23/01/37 Semanan, Jakarta Barat 6.300 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No.1647 28/07/34 Semanan, Jakarta Barat 1.906 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 11 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 567 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 12 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 1.469 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 13 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 587 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 14 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 38.821 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 15 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 8.898 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 16 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 150 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 17 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 68.028 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 18 19/03/31 Tegal Ratu, Tangerang 998 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 20 04/12/31 Tegal Ratu, Tangerang 3.557 Dijaminkan
Bangunan
216
Page 219
Jenis Aktiva Status Jangka waktu Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 14 25/11/31 Bojonegara, Banten 15.054 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 15 25/11/31 Bojonegara, Banten 24.796 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 16 25/11/31 Bojonegara, Banten 412 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 17 25/11/31 Bojonegara, Banten 1.828 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 18 25/11/31 Bojonegara, Banten 240 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 19 25/11/31 Bojonegara, Banten 15.670 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 20 25/11/31 Bojonegara, Banten 510 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 21 25/11/31 Bojonegara, Banten 6.241 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 22 25/11/31 Bojonegara, Banten 328 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 23 25/11/31 Bojonegara, Banten 278 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 24 25/11/31 Bojonegara, Banten 7.126 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 25 25/11/31 Bojonegara, Banten 1.430 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 26 25/11/31 Bojonegara, Banten 483 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 27 25/11/31 Bojonegara, Banten 2.850 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 28 25/11/31 Bojonegara, Banten 4.067 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 29 25/11/31 Bojonegara, Banten 5.433 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 30 25/11/31 Bojonegara, Banten 560 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 31 25/11/31 Bojonegara, Banten 25.900 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 32 25/11/31 Bojonegara, Banten 6.843 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 33 25/11/31 Bojonegara, Banten 2.275 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 34 25/11/31 Bojonegara, Banten 1.464 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 1.985 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 946 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 3 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 62.383 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 4 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 106 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 5 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 1.293 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 6 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 164.739 Dijaminkan
Bangunan
217
Page 220
Jenis Aktiva Status Jangka waktu Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 7 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 510 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 5.557 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 9 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 2.763 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 10 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 1.554 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 11 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 371 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 12 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 241 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 13 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 466 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 14 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 602 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 15 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 801 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 16 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 3.144 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 17 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 318 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 18 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 14.992 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 19 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 363 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 20 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 1.447 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 21 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 8.694 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 22 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 7.604 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 23 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 671 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 24 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 158 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 25 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 136.300 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 26 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 121 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 27 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 272 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 28 20/11/31 Karang Kepuh, Banten 393 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1572 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 366 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1553 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 12.304 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1563 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 128 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1568 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1569 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
218
Page 221
Jenis Aktiva Status Jangka waktu Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No.1570 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1571 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1574 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 168 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1577 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1580 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1582 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 216 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1583 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 170 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1586 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1587 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 251 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1588 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 294 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1590 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1591 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1592 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1595 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 231 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1564 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1565 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1573 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 257 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1575 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 203 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1576 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 175 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1578 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1581 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1584 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1585 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 144 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1593 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1567 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1566 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.1568 19/10/30 Pesanggrahan, Bintaro 136 -
Bangunan
219
Page 222
Jenis Aktiva Status Jangka waktu Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 359 01/06/25 Gununganyar, Tambak 50.500 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 360 01/06/25 Gununganyar, Tambak 43.025 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 798 01/06/25 Gununganyar, Tambak 5.000 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 799 01/06/25 Gununganyar, Tambak 7.500 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 800 01/06/25 Gununganyar, Tambak 11.420 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 801 01/06/25 Gununganyar, Tambak 10.000 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 17 02/09/32 Bantargebang, Bekasi 9.915 -
Bangunan
Tanah dan HGB No.9685 13/08/27 Pluit, Jakarta Utara 16.520 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Taman Harapan Indah tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar THI”), THI memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 86 ha (delapan puluh enam
hektar), yang berlokasi di Kota Cilegon dan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. THI berencana untuk
mengembangkan proyek Serang Industrial Park yang terdiri dari perumahan dan industri dan diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 100 ha (seratus hektar). Saat ini, THI telah menguasai 86 ha (delapan puluh enam
hektar), yang terdiri dari 66 ha (enam puluh enam hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 20 ha (dua puluh
hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengantar THI, sampai saat ini THI masih
melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 100 ha (seratus hektar) yang
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 4 tahun mendatang dan THI merencanakan proyek Serang Industrial
Park akan mulai dikembangkan di tahun 2026.
3. PT Gandaria Permai
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GP:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 957 04/02/24 Kramat Pela, Jakarta -
12.970
Bangunan Selatan
Tanah dan HGB 04/02/24 Kramat Pela, Jakarta -
11.924
Bangunan No.1134 Selatan
Tanah dan HGB 04/02/24 Kramat Pela, Jakarta -
614
Bangunan No.1135 Selatan
Tanah dan HGB 04/02/24 Kramat Pela, Jakarta -
432
Bangunan No.1133 Selatan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Permai tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GP”), PT Gandaria Prima memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 0,8 ha
(nol koma delapan hektar), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya
akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dilaksanakan oleh PT Gandaria Permai. PT Gandaria
Permai diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima hektar) diperkirakan akan tercapai
dalam kurun waktu 4 tahun mendatang dan PT Gandaria Permai merencanakan proyek Apartemen akan mulai
dikembangkan di tahun 2027.
220
Page 223
4. PT Gandaria Prima
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GPM:
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 922 27/02/38 Kebayoran Lama Utara, Jakarta 761 -
Bangunan Selatan
Tanah dan HGB No. 923 27/02/38 Kebayoran Lama Utara, Jakarta 3.139 -
Bangunan Selatan
Tanah dan HGB 26/02/38 Kebayoran Lama Utara, Jakarta 739 Dijaminkan
Bangunan No.1276 Selatan
Tanah dan HGB 23/11/36 Kebayoran Lama Utara, Jakarta 9.445 Dijaminkan
Bangunan No.1277 Selatan
Tanah dan HGB 23/11/36 Kebayoran Lama Utara, Jakarta 9.066 Dijaminkan
Bangunan No.1278 Selatan
Tanah dan HGB 26/02/38 Kebayoran Lama Utara, Jakarta 40 Dijaminkan
Bangunan No.1280 Selatan
Tanah dan HGB 26/02/38 Kebayoran Lama Utara, Jakarta 2.927 Dijaminkan
Bangunan No.1281 Selatan
Tanah dan HGB 10/01/38 Kebayoran Lama Utara, Jakarta Dijaminkan
434
Bangunan No.1338 Selatan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Permai tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GPM”), PT Gandaria Prima memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih
3.628m2 (tiga ribu enam ratus dua puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dilaksanakan
oleh PT Gandaria Permai. PT Gandaria Prima diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima
hektar) diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dan PT Gandaria Permai merencanakan
proyek Apartemen akan mulai dikembangkan di tahun 2028.
5. PT Sinar Puspapersada
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SPP:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No.07977 14/02/38 Wanakerta, -
700.263
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.00163 31/01/38 Cibadak, Tangerang -
120.176
Bangunan
Tanah dan HGB No.00164 31/01/38 Cibadak, Tangerang -
35.355
Bangunan
Tanah dan HGB No. 43 10/09/27 Wanakerta, -
6.065
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 2 10/09/27 Wanakerta, -
100.716
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 3 10/09/27 Wanakerta, -
1.708
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.04191 10/09/27 Wanakerta, -
1.333
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 5 10/09/27 Wanakerta, -
6.690
Bangunan Tangerang
221
Page 224
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 6 10/09/27 Wanakerta, -
4.420
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 7 10/09/27 Wanakerta, -
4.058
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 8 10/09/27 Wanakerta, -
6.305
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 9 10/09/27 Wanakerta, Dijaminkan
14.138
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 10 10/09/27 Wanakerta, -
5.470
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 11 10/09/27 Wanakerta, -
7.195
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 12 10/09/27 Wanakerta, -
13.925
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 13 10/09/27 Wanakerta, -
15.665
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 14 10/09/27 Wanakerta, -
10.450
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 15 10/09/27 Wanakerta, -
18.230
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 16 10/09/27 Wanakerta, -
20.036
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 17 10/09/27 Wanakerta, -
12.980
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 18 10/09/27 Wanakerta, Dijaminkan
115.160
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 19 10/09/27 Wanakerta, -
2.008
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 20 10/09/27 Wanakerta, -
2.937
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 21 10/09/27 Wanakerta, -
1.565
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 22 10/09/27 Wanakerta, -
8.126
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 23 10/09/27 Wanakerta, -
2.294
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 24 10/09/27 Wanakerta, -
1.120
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 25 10/09/27 Wanakerta, -
21.704
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 26 10/09/27 Wanakerta, -
1.008
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 27 10/09/27 Wanakerta, -
1.879
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 28 10/09/27 Wanakerta, -
12.243
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 29 10/09/27 Wanakerta, -
874
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 30 10/09/27 Wanakerta, -
1.768
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 31 10/09/27 Wanakerta, -
2.976
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 32 10/09/27 Wanakerta, -
3.937
Bangunan Tangerang
222
Page 225
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 33 10/09/27 Wanakerta, -
890
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 34 10/09/27 Wanakerta, -
929
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 35 10/09/27 Wanakerta, -
897
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 36 10/09/27 Wanakerta, -
1.496
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 37 10/09/27 Wanakerta, -
984
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 38 10/09/27 Wanakerta, -
2.470
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 39 10/09/27 Wanakerta, -
11.886
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 40 10/09/27 Wanakerta, -
4.055
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 41 10/09/27 Wanakerta, -
760
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 42 10/09/27 Wanakerta, -
735
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 43 10/09/27 Wanakerta, -
6.065
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No. 36 20/08/27 Cibadak, Tangerang -
8.397
Bangunan
Tanah dan HGB No. 37 20/08/27 Cibadak, Tangerang -
13.128
Bangunan
Tanah dan HGB No. 15 20/08/27 Talaga, Tangerang -
66.640
Bangunan
Tanah dan HGB No. 41 20/08/27 Talaga, Tangerang -
3.030
Bangunan
Tanah dan HGB No. 42 20/08/27 Talaga, Tangerang -
1.190
Bangunan
Tanah dan HGB No.06502 03/08/36 Wanakerta, Dijaminkan
1.375
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.4123 03/03/44 Wanakerta, -
3.196
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.4125 03/03/44 Wanakerta, -
9.263
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.4126 03/03/44 Wanakerta, -
849
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.4127 03/03/44 Wanakerta, -
3.291
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.4128 03/03/44 Wanakerta, -
303
Bangunan Tangerang
Tanah dan HGB No.4130 13/03/44 Wanakerta, -
341
Bangunan Tangerang
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan SPP tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
SPP”), SPP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 762.125 m2 (tujuh ratus enam
puluh dua ribu serratus dua puluh lima meter persegi) berlokasi di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang
tersebar di:
- Desa Talaga, Kecamatan Cikupa
223
Page 226
- Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa
- Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis
- Kelurahan Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya
SPP berencana untuk mengembangkan proyek Talaga Bestari Tahap 2 yang akan dibangun perumahan dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 100 ha (seratus hektar). Saat ini, SPP telah menguasai kurang lebih
sekitar 1.056.049 m2 (satu juta lima puluh enam ribu empat puluh sembilan meter persegi), terdiri dari sekitar
kurang lebih 293.924 m2 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat meter persegi) yang
telah bersertifikat dan sekitar kurang lebih 762.125 m2 (tujuh ratus enam puluh dua ribu serratus dua puluh lima
meter persegi) dalam bentuk tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar SPP, sampai saat ini SPP masih melakukan
pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 100 ha (seratus hektar) diperkirakan akan tercapai
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun mendatang dan sejak tahun 2021 SPP telah memulai mengembangkan proyek
Talaga Bestari Tahap 2.
6. PT Inti Mitbana Development
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB 13/03/44 Wanakerta, -
551
Bangunan No.3699 Tangerang
Tanah dan HGB 13/03/44 Wanakerta, -
3.077
Bangunan No.3700 Tangerang
Tanah dan HGB 03/03/44 Wanakerta, -
390
Bangunan No.4124 Tangerang
Tanah dan HGB 09/03/52 Wanakerta, -
781
Bangunan No.15128 Tangerang
Tanah dan HGB 09/03/52 Wanakerta, -
1.000
Bangunan No.15129 Tangerang
Tanah dan HGB 09/03/52 Wanakerta, -
2.991
Bangunan No.15130 Tangerang
Tanah dan HGB 09/03/52 Wanakerta, -
2.037
Bangunan No.15132 Tangerang
Tanah dan HGB 09/03/52 Wanakerta, -
8.038
Bangunan No.15134 Tangerang
Tanah dan HGB 09/03/52 Wanakerta, -
8.321
Bangunan No.15135 Tangerang
Tanah dan HGB 09/03/52 Wanakerta, -
16.700
Bangunan No.15138 Tangerang
Tanah dan HGB 10/03/52 Wanakerta, -
1.091
Bangunan No.15139 Tangerang
Tanah dan HGB 31/03/52 Wanakerta, -
318
Bangunan No.15394 Tangerang
Tanah dan HGB 10/06/52 Wanakerta, -
1.883
Bangunan No.15550 Tangerang
7. PT Vida Irvetta Peninsula
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki VIP:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB 03/03/42 Pesanggrahan, -
302
Bangunan No.1377 Bintaro
Tanah dan HGB 03/03/42 Pesanggrahan, -
379
Bangunan No.1360 Bintaro
224
Page 227
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB 03/03/42 Pesanggrahan, -
293
Bangunan No.1370 Bintaro
Tanah dan HGB 03/03/42 Pesanggrahan, -
334
Bangunan No.1361 Bintaro
Tanah dan HGB 10/10/49 Pesanggrahan, -
469
Bangunan No.2140 Bintaro
Tanah dan HGB 03/03/42 Pesanggrahan, -
17.422
Bangunan No.2147 Bintaro
8. PT Gandaria Mulia
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Gandaria Mulia tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar GM”), PT Gandaria Mulia memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar kurang lebih 1.215m2
(seribu dua ratus lima belas meter persegi), yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Daerah
tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan proyek Apartemen yang akan dikembangkan oleh PT Gandaria
Mulia. PT Gandaria Mulia diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,5 ha (satu koma lima hektar) yang akan
tercapai dalam kurun waktu 5 tahun mendatang dan PT Gandaria Prima merencanakan proyek Apartemen akan
mulai dikembangkan di tahun 2028.
9. PT Wirasejati Binapersada
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 06 25/11/2046 Lebak, Banten -
20.000
Bangunan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan WIRA tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
WIRA”), WIRA memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 10.686.770 m2 (sepuluh juta
enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi
Banten, yang tersebar di:
- Desa Guradog, Kecamatam Curug Bitung
- Desa Sekarwangi, Kecamatam Curug Bitung
- Desa Cipining, Kecamatam Curug Bitung
- Desa Cilayang, Kecamatam Curug Bitung
- Desa Curug Bitung, Kecamatam Curug Bitung
- Desa Mekarsari, Kecamatam Maja
- Desa Paja, Kecamatam Maja
- Desa Pasir Kecapi, Kecamatam Maja
WIRA berencana untuk mengembangkan proyek Maja yang akan dibangun perumahan dan diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 1.200 ha (seribu dua ratus hektar). Berdasarkan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah No.
4 Tanggal 20 Oktober 2006 yang dibuat di hadapan Resnizar Anasrul, S.H., M.H., WIRA telah menguasai sekitar
kurang lebih 10.686.770 m2 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter
persegi), terdiri dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang telah bersertifikat dan sekitar kurang lebih
10.666.770 m2 (sepuluh juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi) dalam
bentuk tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar WIRA, sampai saat ini WIRA masih melakukan pembebasan lahan
225
Page 228
dengan target pembebasan sampai dengan 1.200 ha (seribu dua ratus hektar) diperkirakan akan tercapai dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan WIRA merencanakan proyek Maja akan mulai dikembangkan di tahun
2026.
10. PT Perkasalestari Utama
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PLU tanggal 26 Oktober 2022 (“Surat
Pengantar PLU”), PLU memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 2.857.310,8 m2 (dua
juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh koma delapan meter persegi) berlokasi di Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten, yang tersebar di:
- Desa Kiara Payung, Kecamatan Paku Haji
- Desa Paku Haji, Kecamatan Paku Haji
- Desa Paku Alam, Kecamatan Paku Haji
- Desa Sukawali, Kecamatan Paku Haji
- Desa Buaran Mangga, Kecamatan Paku Haji
- Desa Buaran Bambu, Kecamatan Paku Haji
- Desa Bonisari, Kecamatan Paku Haji
- Desa Rawaboni, Kecamatan Paku Haji
- Desa Gaga, Kecamatan Paku Haji
- Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan
- Desa Kayu Bangkok, Kecamatan Sepatan
- Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur
- Desa Gempolsari, Kecamatan Sepatan Timur
- Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur
- Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur
- Desa Jati Mulya, Kecamatan Sepatan Timur
- Desa Suryadarma-Selapajang, Kecamatan Cisoka
PLU berencana untuk mengembangkan proyek Aeropolis yang terdiri dari perumahan dan pergudangan yang
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 400 ha (empat ratus hektar). Saat ini, PLU telah menguasai sekitar
kurang lebih 2.857.310,8 m2 (dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sepuluh koma delapan meter
persegi), yang seluruhnya merupakan tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar PLU, sampai saat ini PLU masih
melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 400 ha (empat ratus hektar) yang
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan PLU merencanakan proyek Aeropolis
akan mulai dikembangkan di tahun 2026.
11. PT Intiland Grande
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IG:
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 2206 22/10/28 Dijaminkan
Tanjungsari, Surabaya 62.670
Bangunan
Tanah dan HGB No. 401 21/01/24 Dijaminkan
Jajartunggal, Surabaya 20.205
Bangunan
226
Page 229
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 566 21/01/24 -
Jajartunggal Surabaya 795
Bangunan
Tanah dan HGB No. 567 21/01/24 -
Jajartunggal Surabaya 180
Bangunan
Tanah dan HGB No. 3339 23/04/27 -
Pradah Kalikendal, Surabaya 902
Bangunan
Tanah dan HGB No. 3552 23/04/27 -
Pradah Kalikendal, Surabaya 90.674
Bangunan
Tanah dan HGB No. 3704 23/04/27 -
Babatan, Surabaya 212
Bangunan
Tanah dan HGB No. 838 01/06/25 -
Wonorejo, Surabaya 22.405
Bangunan
Tanah dan HGB No. 840 01/06/25 -
Wonorejo, Surabaya 22.280
Bangunan
Tanah dan HGB No. 841 01/06/25 -
Wonorejo, Surabaya 21.690
Bangunan
Tanah dan HGB No. 844 01/06/15 -
Wonorejo, Surabaya 19.255
Bangunan
Tanah dan HGB No. 3167 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 7
Bangunan
Tanah dan HGB No. 3168 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 545
Bangunan
Tanah dan HGB No. 3169 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 600
Bangunan
Tanah dan HGB No. 702 14/02/24 -
Jajar Tunggal, Surabaya 743
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1947 16/12/37 Dijaminkan
Sonokwijenan, Surabaya 1.642
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1948 16/12/37 Dijaminkan
Sonokwijenan, Surabaya 1.615
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2751 04/04/24 -
Wiyung, Subraya 5.792
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2752 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 791
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2753 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 450
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2759 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 738
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2765 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 632
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2777 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 630
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2797 04/04/24 -
Wiyung, Surabaya 566
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2811 21/11/27 -
Wiyung, Surabaya 31
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2142 23/03/34 -
Tanjungsari, Surabaya 345
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2143 23/03/34 -
Tanjungsari, Surabaya 345
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1873 01/08/25 -
Dukuh Pakis, Surabaya 971
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2129 23/03/24 -
Tanjungsari, Surabaya 552
Bangunan
227
Page 230
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 2132 23/02/24 -
Tanjungsari, Surabaya 552
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2149 23/03/24 -
Tanjungsari, Surabaya 603
Bangunan
Tanah dan HGB No. 309 21/01/24 -
Jajartunggal. Surabaya 10.450
Bangunan
Tanah dan HGB No. 400 21/01/24 -
Jajartunggal, Surabaya 2.373
Bangunan
Tanah dan HGB No. 551 27/02/26 -
Jajartunggal, Surabaya 1.226
Bangunan
Tanah dan HGB No. 550 27/02/26 -
Jajartunggal, Surabaya 1.160
Bangunan
Tanah dan HGB No. 556 27/02/26 Dijaminkan
Jajartunggal, Surabaya 4.516
Bangunan
Tanah dan HGB No. 565 21/01/24 -
Jajartunggal, Surabaya 94
Bangunan
Tanah dan HGB No. 5796 14/04/38 Dijaminkan
Pradah Kalikendal, Surabaya 4.676
Bangunan
Tanah dan HGB No. 6995 18/01/46 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 2.250
Bangunan
Tanah dan HGB No. 6997 18/01/46 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 3.065
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1874 01/08/25 Dijaminkan
Dukuh Pakis, Surabaya 627
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8827 30/10/31 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 133
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8826 26/12/41 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 715
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8760 16/09/32 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 1.075
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8806 29/08/48 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 278
Bangunan
Tanah dan HGB No. 6065 26/12/41 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 400
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8209 16/09/32 -
Lontar, Surabaya 56.049
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8758 16/09/32 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 8.766
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8759 16/09/32 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 5.777
Bangunan
Tanah dan HGB No. 8761 16/09/32 Dijaminkan
Lontar, Surabaya 924
Bangunan
Tanah dan HGB No. 2303 22/10/28 Dijaminkan
Tanjungsari, Surabaya 16.518
Bangunan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Grande tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar IG”), IG memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 23,7 ha (dua puluh tiga koma tujuh
hektar), yang berlokasi Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. IG telah mengembangkan proyek
perumahan Graha Natura Tahap 2, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 40 ha (empat puluh hektar).
Saat ini, IG telah menguasai 23,7 (nol koma sembilan hektar) yang terdiri dari 4,5 ha (empat koma lima hektar) tanah
yang telah bersertifikat dan 19,2 ha (sembilan belas koma dua hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan
keterangan dalam Surat Pengantar IG, sampai saat ini IG masih melakukan pembebasan lahan dengan target
228
Page 231
pembebasan sampai dengan 40 ha (empat puluh hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3
tahun mendatang IG merencanakan proyek perumahan Graha Natura Tahap 2 akan mulai dikembangkan di tahun
2024.
12. PT Primasentosa Ganda
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PSG:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 712 22/08/42 Embong Kaliasin, Surabaya 2.808 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 808 22/11/33 Embong Kaliasin, Surabaya 6.149 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan HGB No. 809 22/11/33 Embong Kaliasin, Surabaya 290 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 821 22/11/33 Embong Kaliasin, Surabaya 627 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 837 20/01/39 Embong Kaliasin, Surabaya 830 -
Bangunan
13. PT Intiland Sejahtera
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IS:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 422 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
37.560
Bangunan
Tanah dan HGB No. 420 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
6.843
Bangunan
Tanah dan HGB No. 286 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
3.610
Bangunan
Tanah dan HGB No. 284 26/05/27 Belik, Mojokerto -
1.000
Bangunan
Tanah dan HGB No. 278 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
8.248
Bangunan
Tanah dan HGB No. 482 22/09/51 Belik, Mojokerto -
391
Bangunan
Tanah dan HGB No. 475 27/05/27 Belik, Mojokerto -
1.668
Bangunan
Tanah dan HGB No. 479 27/05/27 Belik, Mojokerto -
928
Bangunan
Tanah dan HGB No. 480 22/09/51 Belik, Mojokerto -
826
Bangunan
Tanah dan HGB No. 481 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
20.327
Bangunan
Tanah dan HGB No. 11 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
3.390
Bangunan
Tanah dan HGB No. 5 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
1.585
Bangunan
Tanah dan HGB No. 9 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
17.646
Bangunan
Tanah dan HGB No. 387 27/05/27 Belik, Mojokerto -
1.130
Bangunan
229
Page 232
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 391 25/09/27 Belik, Mojokerto -
2.887
Bangunan
Tanah dan HGB No. 449 27/05/27 Belik, Mojokerto -
3.590
Bangunan
Tanah dan HGB No. 485 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
36.489
Bangunan
Tanah dan HGB No. 287 27/05/27 Belik, Mojokerto -
5.666
Bangunan
Tanah dan HGB No. 9 27/05/27 Ketapanrame, -
37.423
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 226 12/08/21*) Belik, Mojokerto -
972
Bangunan
Tanah dan HGB No. 227 12/08/51 Belik, Mojokerto -
755
Bangunan
Tanah dan HGB No. 262 22/09/51 Belik, Mojokerto -
843
Bangunan
Tanah dan HGB No. 266 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
986
Bangunan
Tanah dan HGB No. 271 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
999
Bangunan
Tanah dan HGB No. 177 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
4.733
Bangunan
Tanah dan HGB No. 225 12/08/21*) Belik, Mojokerto -
6.937
Bangunan
Tanah dan HGB No. 237 12/08/51 Belik, Mojokerto -
2.456
Bangunan
Tanah dan HGB No. 228 12/08/21*) Belik, Mojokerto -
2.329
Bangunan
Tanah dan HGB No. 239 12/08/21*) Belik, Mojokerto -
1.278
Bangunan
Tanah dan HGB No. 223 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
5.240
Bangunan
Tanah dan HGB No. 15 22/09/51 Belik, Mojokerto -
19.410
Bangunan
Tanah dan HGB No. 91 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
1.344
Bangunan
Tanah dan HGB No. 577 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
12.718
Bangunan
Tanah dan HGB No. 201 25/05/24 Ngoro, Mojokerto Dijaminkan
32.450
Bangunan
Tanah dan HGB No. 330 25/09/27 Ngoro, Mojokerto Dijaminkan
14.101
Bangunan
Tanah dan HGB No. 226 25/09/27 Ngoro, Mojokerto Dijaminkan
17.356
Bangunan
Tanah dan HGB No. 20 22/12/43 Kutogirang, Dijaminkan
11.800
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 25 22/12/43 Kutogirang, Dijaminkan
13.415
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 31 22/12/43 Kutogirang, Dijaminkan
7.928
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 33 22/12/43 Kutogirang, Dijaminkan
8.097
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 34 22/12/43 Kutogirang, Dijaminkan
14.873
Bangunan Mojokerto
230
Page 233
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 36 22/12/43 Kutogirang, Dijaminkan
11.125
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 38 22/12/43 Kutogirang, Dijaminkan
16.177
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 40 27/12/33 Kutogirang, Dijaminkan
22.531
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 43 01/06/25 Lolawang, Dijaminkan
27.836
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 163 25/05/24 Lolawang, Dijaminkan
18.240
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 155 25/04/24 Lolawang, Dijaminkan
8.271
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 574 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
211
Bangunan
Tanah dan HGB No. 483 22/09/51 Belik, Mojokerto -
1.215
Bangunan
Tanah dan HGB No. 570 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
3.737
Bangunan
Tanah dan HGB No. 572 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
1.371
Bangunan
Tanah dan HGB No. 73 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
900
Bangunan
Tanah dan HGB No. 77 22/09/21*) Belik, Mojokerto -
40
Bangunan
Tanah dan HGB No. 45 22/09/21*) Ketapanrame, -
2.495
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 44 22/09/21*) Ketapanrame, -
2.840
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 42 22/09/21*) Ketapanrame, -
552
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 5 23/09/21*) Ketapanrame, -
7.280
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 2 23/09/21*) Ketapanrame, -
1.770
Bangunan Mojokerto
Tanah dan HGB No. 4 23/09/21*) Ketapanrame, -
2.042
Bangunan Mojokerto
*) Berdasarkan Surat Keterangan No. 180/Not/XI/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Ny. Nurul
Laili, S.H., Notaris di Kabupaten Mojokerto, diterangkan bahwa sedang dilakukan proses perpanjangan hak atas
bidang tanah sebagai berikut:
1. SHGB No : 574/Belik;
2. SHGB No : 226/Belik;
3. SHGB No : 266/Belik;
4. SHGB No : 271/Belik;
5. SHGB No : 286/Belik;
6. SHGB No : 420/Belik;
7. SHGB No : 225/Belik;
8. SHGB No : 422/Belik;
9. SHGB No : 485/Belik;
10. SHGB No : 570/Belik;
11. SHGB No : 278/Belik;
12. SHGB No : 572/Belik;
13. SHGB No : 73/Belik;
14. SHGB No : 177/Belik;
231
Page 234
15. SHGB No : 239/Belik;
16. SHGB No : 91/Belik;
17. SHGB No : 77/Belik;
18. SHGB No : 481/Belik;
19. SHGB No : 5/Belik;
20. SHGB No : 45/Ketapanrame;
21. SHGB No : 44/Ketapanrame;
22. SHGB No : 42/Ketapanrame;
23. SHGB No : 5/Ketapanrame;
24. SHGB No : 2/Ketapanrame;
25. SHGB No : 4/Ketapanrame;
26. SHGB No : 9/Belik;
27. SHGB No : 11/Belik;
28. SHGB No : 577/Belik; dan
29. SHGB No : 223/Belik.
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Intiland Sejahtera tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar IS”), IS memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 31,7 ha (tiga puluh satu koma
tujuh hektar), yang berlokasi Kelurahan Belik dan Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. IS telah
mengembangkan proyek villa, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 40 ha (empat puluh hektar). Saat
ini, IG telah menguasai 31,7 ha (tiga puluh satu koma tujuh hektar) yang terdiri dari 26,3 ha (dua puluh enam koma
tiga hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 5,4 ha (lima koma empat hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai
dengan keterangan dalam Surat Pengantar IS, sampai saat ini IS masih melakukan pembebasan lahan dengan target
pembebasan sampai dengan 40 ha (empat puluh hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3
tahun mendatang IS merencanakan proyek villa akan mulai dikembangkan di tahun 2026
14. PT Grande Imperial
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GI:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 541 16/07/25 Gubeng, Surabaya 2.359 Dijaminkan
Bangunan
15. PT Selasih Safar
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SS:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 343 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
92
Bangunan
Tanah dan HGB No. 345 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
92
Bangunan
Tanah dan HGB No. 346 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
93
Bangunan
Tanah dan HGB No. 347 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
122
Bangunan
Tanah dan HGB No. 348 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
120
Bangunan
Tanah dan HGB No. 350 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
107
Bangunan
232
Page 235
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 351 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
103
Bangunan
Tanah dan HGB No. 352 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
100
Bangunan
Tanah dan HGB No. 354 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
97
Bangunan
Tanah dan HGB No. 355 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
95
Bangunan
Tanah dan HGB No. 356 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
94
Bangunan
Tanah dan HGB No. 357 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
189
Bangunan
Tanah dan HGB No. 358 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
147
Bangunan
Tanah dan HGB No. 360 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
139
Bangunan
Tanah dan HGB No. 361 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
135
Bangunan
Tanah dan HGB No. 362 05/09/35 Jatake, Tangerang Dijaminkan
129
Bangunan
Tanah dan HGB No. 57 28/07/34 Jatake, Tangerang -
8.125
Bangunan
Tanah dan HGB No. 506 04/03/40 Jatake, Tangerang -
43.734
Bangunan
Tanah dan HGB No. 71 05/09/35 Jatake, Tangerang -
1.200
Bangunan
Tanah dan HGB No. 72 05/09/35 Jatake, Tangerang -
73.388
Bangunan
16. PT Kawasan Jombang
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki KJ:
Status Jangka waktu
Jenis Aktiva Lokasi Luas (m2) Status
Kepemilikan penguasaan
Tanah dan HGB No. 288 07/02/24 Kepuhkembeng, Jombang -
96
Bangunan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Kawasan Jombang tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar KJ”), PT Kawasan Jombang memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar
1.425.252m2 (satu juta empat ratus dua puluh lima dua ratus lima puluh dua meter persegi), berlokasi di Kabupaten
Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang tersebar di:
- Desa Genenganjasem
- Desa Munungkerep
- Desa Sumbergondang
KJ berencana untuk mengembangkan proyek Kawasan Industri yang akan dibangun kawasan industri dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 200 ha (dua ratus hektar). PT Kawasan Jombang telah menguasai
sekitar kurang lebih 1.425.252m2 (satu juta empat ratus dua puluh lima dua ratus lima puluh dua meter persegi)
yang seluruhnya merupakan tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar KJ, sampai saat ini PT Kawasan Jombang
masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 200 ha (dua ratus hektar)
233
Page 236
diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun mendatang dan PT Kawasan Jombang merencanakan
proyek Kawasan Industri akan mulai dikembangkan di tahun 2024.
17. PT Kawasan Ploso
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan SuPrat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan KP tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar”),
KP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 1.144.485m2 (satu juta seratus empat
puluh empat empat ratus delapan puluh lima), berlokasi di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, yang tersebar
di:
- Desa Katemas
- Desa Kepuhrejo
KP berencana untuk mengembangkan proyek Kawasan Industri yang akan dibangun kawasan industri dan
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 200 ha (dua ratus hektar). KJ telah menguasai sekitar kurang lebih
1.144.485m2 (satu juta seratus empat puluh empat empat ratus delapan puluh lima) yang seluruhnya merupakan
tanah adat. Berdasarkan Surat Pengantar, sampai saat ini KP masih melakukan pembebasan lahan dengan target
pembebasan sampai dengan 200 ha (dua ratus hektar) diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
mendatang dan KJmerencanakan proyek Kawasan Industri akan mulai dikembangkan di tahun 2024.
18. PT Abadi Citra Lestari
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki ACL:
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan Hak Pakai 29/10/29 Kalideres, Jakarta 883
Bangunan No. 00080 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 59
Bangunan 09519 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 168
Bangunan 09520 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 82
Bangunan 09521 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 82
Bangunan 09522 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 81
Bangunan 09523 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 81
Bangunan 09524 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 80
Bangunan 09525 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 78
Bangunan 09526 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 78
Bangunan 09527 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 78
Bangunan 09528 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 78
Bangunan 09529 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 77
Bangunan 09530 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 77
Bangunan 09531 Barat
234
Page 237
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 75
Bangunan 09532 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 72
Bangunan 09533 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 72
Bangunan 09534 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 72
Bangunan 09535 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 72
Bangunan 09536 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 72
Bangunan 09537 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 72
Bangunan 09538 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 33
Bangunan 09539 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 68
Bangunan 09540 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 254
Bangunan 09541 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 74
Bangunan 09542 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 75
Bangunan 09543 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 75
Bangunan 09544 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 76
Bangunan 09545 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 77
Bangunan 09546 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 77
Bangunan 09547 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 77
Bangunan 09548 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 77
Bangunan 09549 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 77
Bangunan 09550 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 78
Bangunan 09551 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 79
Bangunan 09552 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 80
Bangunan 09553 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 80
Bangunan 09554 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 81
Bangunan 09555 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 82
Bangunan 09556 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 130
Bangunan 09557 Barat
235
Page 238
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 61
Bangunan 09558 Barat
Tanah dan HGB No. 18/10/39 Kalideres, Jakarta 113
Bangunan 09559 Barat
19. PT Graha Abdael Sukses
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GAS:
Status
Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan Lokasi Status
penguasaan (m2)
(HGB)
Tanah dan 359 01-06-2025 Gununganyar, 50050 -
Bangunan Surabaya
Tanah dan 360 01-06-2025 Gununganyar, 45025 -
Bangunan Surabaya
Tanah dan 02956 20-12-2049 Gununganyar, 23390 -
Bangunan Surabaya
20. PT Grande Family View
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki GFV:
Status Jangka
Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan waktu Lokasi Status
(m2)
(HGB) penguasaan
Tanah dan 3130 14-04-2038 Dukuh Pakis, Surabaya 30991 -
Bangunan
Tanah dan 5993 27-11-2040 Dukuh Pakis, Surabaya 1236 -
Bangunan
Tanah dan 8764 26-08-2039 Wiyung, Surabaya 119 -
Bangunan
Tanah dan 8997 19-07-2035 Wiyung, Surabaya 1999 -
Bangunan
Tanah dan 3455 14-04-2038 Dukuh Pakis, Surabaya 7955 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 3456 14-04-2038 Dukuh Pakis, Surabaya 2685 DIjaminkan
Bangunan
Tanah dan 4604 19-07-2025 Pradahkalikendal, Surabaya 2262 -
Bangunan
Tanah dan 7179 14-02-2040 Wiyung. Surabaya 2420 -
Bangunan
Tanah dan 7139 18-11-2039 Wiyung. Surabaya 4030 -
Bangunan
Tanah dan 5095 30-10-2031 Wiyung. Surabaya 320 -
Bangunan
Tanah dan 7177 14-01-2040 Wiyung. Surabaya 4166 -
Bangunan
Tanah dan 5132 19-07-2035 Wiyung. Surabaya 2625 -
Bangunan
Tanah dan 5100 19-07-2035 Wiyung. Surabaya 32 -
Bangunan
236
Page 239
Status Jangka
Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan waktu Lokasi Status
(m2)
(HGB) penguasaan
Tanah dan 5099 19-07-2035 Wiyung. Surabaya 5064 -
Bangunan
Tanah dan 5109 19-07-2035 Wiyung. Surabaya 451 -
Bangunan
Tanah dan 5151 30-10-2031 Wiyung. Surabaya 201 -
Bangunan
Tanah dan 7359 14-01-2040 Wiyung. Surabaya 252 -
Bangunan
Tanah dan 7316 19-07-2035 Wiyung. Surabaya 2550 -
Bangunan
Tanah dan 5113 30-10-2031 Wiyung. Surabaya 667 -
Bangunan
Tanah dan 5760 19-07-2035 Wiyung. Surabaya 3652 -
Bangunan
Tanah dan 6513 05-01-2039 Karangpilang, Surabaya 3170 -
Bangunan
Tanah dan 08716 17-10-2042 Wiyung, Surabaya 3596 -
Bangunan
Tanah dan 703 14-02-2024 Wiyung, Surabaya 68 -
Bangunan
Tanah dan 5122 19-07-2035 Wiyung, Surabaya 2.751 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 8712 13-11-2044 Karangpilang, Surabaya 5.313 -
Bangunan
Tanah dan 8995 10-02-2046 Wiyung, Surabaya 3.769 -
Bangunan
237
Page 240
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Grande Family View tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar GFV”), GFV memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 0,9 ha (nol koma sembilan
hektar), yang berlokasi Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. GFV telah mengembangkan proyek
perumahan, yang diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1 ha (satu hektar). Saat ini, GFV telah menguasai
0,9 ha (nol koma sembilan hektar) dalam bentuk tanah sertifikat hak milik. Sesuai dengan keterangan dalam Surat
Pengantar GFV, sampai saat ini GFV masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai
dengan 1 ha (satu hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 2 tahun mendatang GFV
merencanakan proyek perumahan akan mulai dikembangkan di tahun 2024.
21. PT Inti Gria Perdana
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPERDANA:
Status Jangka
Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan waktu Lokasi Status
(m2)
(HGB) penguasaan
Tanah dan 01121 14-08-2047 Desa Cirendeu, Tangerang 710 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01122 14-08-2047 Desa Cirendeu, Tangerang 2.217 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01123 14-08-2047 Desa Cirendeu, Tangerang 2.040 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01124 14-08-2047 Desa Cirendeu, Tangerang 765 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01126 07-09-2047 Desa Cirendeu, Tangerang 1.013 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 4048 26-06-2043 Desa Cirendeu, Tangerang 16.751 Dijaminkan
Bangunan Selatan
Tanah dan 00665 26-06-2043 Desa Cirendeu, Tangerang 325 Dijaminkan
Bangunan Selatan
Tanah dan 00662 26-06-2043 Desa Cirendeu, Tangerang 1.330 Dijaminkan
Bangunan Selatan
Tanah dan 00670 26-06-2043 Desa Cirendeu, Tangerang 674 Dijaminkan
Bangunan Selatan
Tanah dan 01176 17-09-2049 Desa Cirendeu, Tangerang 296 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01177 17-09-2049 Desa Cirendeu, Tangerang 1.200 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01178 17-09-2049 Desa Cirendeu, Tangerang 665 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01175 17-09-2049 Desa Cirendeu, Tangerang 57 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01180 17-09-2049 Desa Cirendeu, Tangerang 104 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 01179 17-09-2049 Desa Cirendeu, Tangerang 700 -
Bangunan Selatan
Tanah dan 4322 14-10-2029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 975 -
Bangunan
Tanah dan 4323 14-10-2029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 6.689 -
Bangunan
Tanah dan 4324 14-10-2029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 739 -
Bangunan
238
Page 241
Status Jangka
Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan waktu Lokasi Status
(m2)
(HGB) penguasaan
Tanah dan 3448 14-10-2029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 574 -
Bangunan
Tanah dan 3481 11-05-2028 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 304 -
Bangunan
Tanah dan 3483 11-05-2028 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 562 -
Bangunan
Tanah dan 3487 11-05-2028 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 517 -
Bangunan
Tanah dan 3206 11-05-2028 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 424 -
Bangunan
Tanah dan 2972 11-05-2028 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 266 -
Bangunan
Tanah dan 4371 11-05-2028 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 2.993 -
Bangunan
Tanah dan 04718 14-11-2029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 4.125 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 04719 14-11-2029 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 2.875 -
Bangunan
Tanah dan 04720 14-11-2019 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 4.611 -
Bangunan
Tanah dan 979 07-06-2043 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 45.250 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 4047 26-06-2043 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 14.578 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 4046 26-06-2043 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 16.182 DIjaminkan
Bangunan
Tanah dan 4302 14-08-2047 Lebak Bulus, Jakarta Selatan 17.959 DIjaminkan
Bangunan
22. PT Inti Gria Pramudya
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPRAMUDYA:
Status
Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan Lokasi Status
penguasaan (m2)
(HGB)
Tanah dan 4386 03-02-2043 Lebak Bulus, Jakarta 2325 Dijaminkan
Bangunan Selatan
Tanah dan 4387 03-02-2043 Lebak Bulus, Jakarta 2649 Dijaminkan
Bangunan Selatan
23. PT Perkasalestari Permai
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PLP:
Status
Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan Lokasi Status
penguasaan (m2)
(HGB)
Tanah dan 284 24-04-2045 Neglasari, Tangerang 2.543 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 285 24-04-2045 Neglasari, Tangerang 1.952 -
Bangunan
239
Page 242
Status
Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan Lokasi Status
penguasaan (m2)
(HGB)
Tanah dan 286 24-04-2045 Neglasari, Tangerang 6.578 -
Bangunan
Tanah dan 188 15-04-2044 Neglasari, Tangerang 2.249 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 202 24-10-2044 Neglasari, Tangerang 12.160 -
Bangunan
Tanah dan 208 22-04-2045 Neglasari, Tangerang 3.022 -
Bangunan
Tanah dan 209 22-04-2045 Neglasari, Tangerang 2.846 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 211 24-04-2045 Neglasari, Tangerang 36.573 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 214 10-09-2045 Neglasari, Tangerang 4.158 -
Bangunan
Tanah dan 215 10-09-2045 Neglasari, Tangerang 3.013 -
Bangunan
Tanah dan 217 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 11.023 -
Bangunan
Tanah dan 218 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 6.302 -
Bangunan
Tanah dan 219 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 69 -
Bangunan
Tanah dan 220 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 70 -
Bangunan
Tanah dan 221 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 735 -
Bangunan
Tanah dan 222 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 1.278 -
Bangunan
Tanah dan 223 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 3.593 -
Bangunan
Tanah dan 224 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 762 -
Bangunan
Tanah dan 225 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 11.900 -
Bangunan
Tanah dan 227 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 2.821 -
Bangunan
Tanah dan 228 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 11.609 -
Bangunan
Tanah dan 229 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 501 -
Bangunan
Tanah dan 230 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 868 -
Bangunan
Tanah dan 231 21-03-2046 Neglasari, Tangerang 483 -
Bangunan
Tanah dan 232 12-05-2046 Neglasari, Tangerang 2.359 -
Bangunan
Tanah dan 233 12-05-2046 Neglasari, Tangerang 1.554 -
Bangunan
Tanah dan 234 12-05-2046 Neglasari, Tangerang 794 -
Bangunan
Tanah dan 235 12-05-2046 Neglasari, Tangerang 4.404 -
Bangunan
240
Page 243
Status
Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan Lokasi Status
penguasaan (m2)
(HGB)
Tanah dan 236 12-05-2046 Neglasari, Tangerang 1.849 -
Bangunan
Tanah dan 237 12-05-2046 Neglasari, Tangerang 2.309 -
Bangunan
Tanah dan 238 12-05-2046 Neglasari, Tangerang 4.772 -
Bangunan
Tanah dan 243 10-01-2043 Neglasari, Tangerang 22.982 DIjaminkan
Bangunan
Tanah dan 244 10-01-2043 Neglasari, Tangerang 4.234 -
Bangunan
Tanah dan 245 10-01-2043 Neglasari, Tangerang 1.590 -
Bangunan
Tanah dan 246 10-01-2043 Neglasari, Tangerang 10.342 -
Bangunan
Tanah dan 247 26-10-2046 Neglasari, Tangerang 25.301 -
Bangunan
Tanah dan 254 02-02-2047 Neglasari, Tangerang 27.136 -
Bangunan
Tanah dan 256 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 1.935 -
Bangunan
Tanah dan 257 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 437 -
Bangunan
Tanah dan 258 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 6.672 Dijaminkan
Bangunan
Tanah dan 259 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 2.719 -
Bangunan
Tanah dan 260 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 18.020 -
Bangunan
Tanah dan 261 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 2.223 -
Bangunan
Tanah dan 262 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 3.210 -
Bangunan
Tanah dan 263 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 9.126 DIjaminkan
Bangunan
Tanah dan 264 07-03-2047 Neglasari, Tangerang 2.172 -
Bangunan
Tanah dan 265 24-03-2047 Neglasari, Tangerang 2.207 -
Bangunan
Tanah dan 266 24-03-2047 Neglasari, Tangerang 1.997 -
Bangunan
Tanah dan 279 02-02-2047 Neglasari, Tangerang 2.000 -
Bangunan
Tanah dalam Pengembangan:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan PT Perkasalestari Permai tanggal 1 Juli 2022
(“Surat Pengantar PLP”), PLP memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas sekitar 32 ha (tiga puluh dua
hektar), yang berlokasi di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Neglasari, Kelurahan Neglasari. PLP telah
mengembangkan proyek Aeropolis yang terdiri dari apartemen dengan ketinggian rendah dan pergudangan, yang
diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 70 ha (seratus hektar). Saat ini, PLP telah menguasai 32 ha (tiga puluh
dua hektar), yang terdiri dari 28,5 ha (dua puluh delapan koma lima hektar) tanah yang telah bersertifikat dan 3,5
ha (tiga koma lima hektar) dalam bentuk tanah adat. Sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengantar PLP, sampai
241
Page 244
saat ini PLP masih melakukan pembebasan lahan dengan target pembebasan sampai dengan 70 ha (tujuh puluh
hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3 tahun mendatang dan secara paralel juga
mengembangkan proyek Aeropolis secara bertahap.
24. PT Perkebunan dan Industri Segajung
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SEGAJUNG:
Status
Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan Lokasi Status
penguasaan (m2)
(HGB)
Tanah dan 00001 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 116.800 -
Bangunan
Tanah dan 00002 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 63.800 -
Bangunan
Tanah dan 00003 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 113.500 -
Bangunan
Tanah dan 00004 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 57.400 -
Bangunan
Tanah dan 00005 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 113.800 -
Bangunan
Tanah dan 00006 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 33.700 -
Bangunan
Tanah dan 00007 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 131.300 -
Bangunan
Tanah dan 00008 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 38.410 -
Bangunan
Tanah dan 00009 10-09-2050 Posong, Batang, Jawa Tengah 138.800 -
Bangunan
Tanah dan 00001 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 54.300 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00002 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 83.800 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00003 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 108.900 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00004 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 126.300 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00005 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 115.600 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00006 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 87.600 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00007 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 27.530 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00008 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 109.300 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00009 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 75.100 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00010 10-09-2050 Wonosegoro, Batang, Jawa 81.800 -
Bangunan Tengah
Tanah dan 00002 10-09-2050 Batiombo, Batang, Jawa Tengah 24.450 -
Bangunan
Tanah dan 00003 10-09-2050 Batiombo, Batang, Jawa Tengah 56.100 -
Bangunan
Tanah dan 00007 10-09-2050 Sembojo, Batang, Jawa Tengah 102.600 -
Bangunan
242
Page 245
25. PT Putra Sinar Permaja
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki PSP:
Status
Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Kepemilikan Lokasi Status
penguasaan (m2)
(HGB)
Tanah dan Bangunan 2752 29-09-2034 Cilandak Barat, 2,417 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2753 02-12-2034 Cilandak Barat, 8.090 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2754 02-11-2034 Cilandak Barat, 38.837 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2755 21-11-2036 Cilandak Barat, 1.672 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 3045 02-11-2034 Cilandak Barat, 4.479 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 3046 02-11-2034 Cilandak Barat, 27.874 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 3047 02-11-2034 Cilandak Barat, 6.484 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2334 22-03-2040 Cilandak Barat, 1.360 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2335 22-03-2040 Cilandak Barat, 5.033 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2336 22-03-2040 Cilandak Barat, 245 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2337 22-03-2040 Cilandak Barat, 670 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2338 22-03-2040 Cilandak Barat, 553 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2339 22-03-2040 Cilandak Barat, 4.058 -
Jakarta Selatan
Tanah dan Bangunan 2340 22-03-2040 Cilandak Barat, 1.410 -
Jakarta Selatan
26. PT Inti Gria Persada
Tanah dalam Pengembangan IGPERSADA:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan IGPERSADA tanggal 1 Juli 2022 (“Surat
Pengantar IGPERSADA”), IGPERSADA memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 4.562
m2 (empat ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan Apartemen R7 sehubungan
dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 3 yang akan dilaksanakan oleh induk perusahaan IGPERSADA, yaitu PT
Intiland Development Tbk. selaku pengembang. IGPERSADA diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 1,6 ha
(satu koma enam hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 (tiga sampai empat) tahun
mendatang dan IGPERSADA merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 3 akan mulai dikembangkan di tahun 2027
oleh PT Intiland Development Tbk.
27. PT Inti Gria Perwira
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki IGPERWIRA:
243
Page 246
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No.2176 18/09/35 Lebak Bulus, Jakarta 10.446 Dijaminkan
Bangunan
28. PT Kinerja Lancar Serasi
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki KLS:
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 7364 30//10/31 Babatan, Surabaya 11.047 -
Bangunan
29. PT Melati Anugrah Semesta
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki MAS:
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
Tanah dan HGB No. 1400 05/07/35 Kebon Melati, Jakarta 17.510 -
Bangunan
30. PT Melati Impian Bangsa
Tanah dalam Pengembangan MIB:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan MIB tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
MIB”), MIB memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 956 m2 (sembilan ratus lima
puluh enam meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan kawasan terintegrasi (mixed-use)
sehubungan dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 4 yang akan dilaksanakan oleh induk perusahaan MIB,
yaitu PT Intiland Development Tbk. selaku pengembang. MIB diperkirakan akan membutuhkan lahan seluas 0,9 ha
(nol koma sembilan hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 3-4 (tiga sampai empat) tahun
mendatang dan MIB merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 4 akan mulai dikembangkan di tahun 2027 oleh
PT Intiland Development Tbk.
31. PT Melati Wahana Nusantara
Tanah dalam Pengembangan MWN:
Berdasarkan Surat Pengantar Dokumen Tanah dalam Pengembangan MWN tanggal 1 Juli 2022 (“Surat Pengantar
MWN”), MWN memiliki tanah dalam pengembangan dengan luas kurang lebih sekitar 3.498 m2 (tiga ribu empat
ratus sembilan puluh delapan meter persegi), yang berlokasi di Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Daerah tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan kawasan
terintegrasi (mixed-use) sehubungan dengan adanya proyek 57 Promenade Tahap 5 dan 6 yang akan dilaksanakan
oleh induk perusahaan MWN, yaitu PT Intiland Development Tbk. selaku pengembang. MWN diperkirakan akan
membutuhkan lahan seluas 3,2 ha (tiga koma dua hektar) yang diperkirakan akan tercapai dalam kurun waktu 5
(lima) tahun mendatang dan MWN merencanakan proyek 57 Promenade Tahap 5 dan 6 akan mulai dikembangkan
di tahun 2028 oleh PT Intiland Development Tbk.
32. PT Raharja Mitra Familia
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki RMF:
Status Jangka waktu Luas
Jenis Aktiva Lokasi Status
Kepemilikan penguasaan (m2)
244
Page 247
Tanah dan HGB No. 1452 06/06/38 Kebon Melati, Jakarta 3.622 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1453 07/06/38 Kebon Melati, Jakarta 3.631 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1454 06/06/38 Kebon Melati, Jakarta 128 -
Bangunan
Tanah dan HGB No. 1455 07/06/38 Kebon Melati, Jakarta 4.821 -
Bangunan
33. PT Sinar Cemerlang Gemilang
Tanah dan Bangunan Yang Dimiliki SCG:
Jangka
Status Luas
Jenis Aktiva waktu Lokasi Status
Kepemilikan (m2)
penguasaan
Tanah dan HGB No. 5862 14/04/38 Pradah Kalikendal, 9.196 Dijaminkan
Bangunan Surabaya
Tanah dan HGB No. 5978 14/04/38 Pradah Kalikendal, 5.910 -
Bangunan Surabaya
Tanah dan HGB No. 5979 14/04/38 Pradah Kalikendal, 8.619 Dijaminkan
Bangunan Surabaya
Adapun aset tetap material berupa kendaraan yang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak antara lain sebagai
berikut:
Perusahaan Mobil Motor
Perseroan 16 unit 4 unit
THI 32 unit 4 unit
MRI 2 unit -
SPP 12 unit 3 unit
GP 2 unit 1 unit
GPM 1 unit -
MAS 1 unit -
RMF - 2 unit
IG 20 unit 4 unit
IS 6 unit 3 unit
KJ 1 unit 2 unit
KWI 2 unit -
SS 1 unit -
GFV 33 unit 21 unit
IGPerdana 3 unit 2 unit
PLP 1 unit -
PSP 8 unit 1 unit
Perusahaan Mobil Motor
Perseroan 16 unit 4 unit
THI 32 unit 4 unit
MRI 2 unit -
SPP 12 unit 3 unit
GP 2 unit 1 unit
GPM 1 unit -
MAS 1 unit -
RMF - 2 unit
IG 20 unit 4 unit
IS 6 unit 3 unit
KJ 1 unit 2 unit
KWI 2 unit -
245
Page 248
SS 1 unit -
GFV 33 unit 21 unit
IGPerdana 3 unit 2 unit
PLP 1 unit -
PSP 8 unit 1 unit
246
Page 249
6. STRUKTUR HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
UTAMA SERTA ENTITAS ANAK.
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbikan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan adalah Hendro S. Gondokusumo yang
merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar.
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi:
LHK TG PH HS AN P F MST HG DH H SJ W A M W
NAMA JA SP SD UG PIY
G P H G P Y P B L W H S D S
WD D KI WD - - - - -
PERSEROAN WKU KI K D DU WDU KU U D D U - - -
THI - - - KU - DU - D K D - - - - - - - - - - -
SPP - - - K KU DU - D K D - - - - - - - - - - -
- K - - - - - - -
MRI - U - DU - K D - - - - - -
WIRA - - K K - DU - KU D D - - - - - - - - - - -
DKM - - K K KU K - D D D - - - - - - - - - - -
PAP - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
HT - - K - - DU - - - - - - - - - - - - - - -
PLU - - - - - DU - - KU D - - - - - - - - - - -
PLR - - K K - DU - KU D D - - - - - - - - - - -
PLP - - K K - DU - KU D - - - - - - - - - - - -
PSP - - - - KU K - DU D - - - - - - - - - - - -
ISER - - K K KU DU - D D - - - - - - - - - - - -
GP - - K K KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
247
Page 250
LHK TG PH HS AN P F MST HG DH H SJ W A M W
NAMA JA SP SD UG PIY
G P H G P Y P B L W H S D S
GPM - - K K KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
GS - - K K KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
GM - - K K KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
VIP - - KU DU - D K D - - - - - - - - - - -
GPUS - - K K KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
KR - - - - K - - - - - - - - - - - - - - - -
IF - KI - - KU - - - K - - - - - - - - - - - -
IE - - - K K KU - DU D D - - - - - - - - - - -
IGPERDANA - - K K- KU - DU D D - - - - - - - - - - -
IGPERKASA - - K K - KU - DU D D - - - - - - - - - - -
IGPERWIRA - - K K - KU - DU D D - - - - - - - - - - -
IGPERSADA - - KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
IGPALAMART - - - - - - -
A - K K KU - DU D D - - - - -
IGPRAMUDY - - - - - - -
A - K K KU - DU D D - - - - -
IG - - - K - KU - DU D - - - - D D D D - - - -
IS - - - - - K KU DU D - - - - D D - - D - - -
KWI - - - - K K KU DU D - - - - - D - D D - - -
MP - - - - K K KU DU D - - - - D D - - D - - -
GFV - - - - KU - DU - - - - - - D D - - -
SJM - - - K K - DU D - - - - - - - -
PSG - - K - - K KU DU D - - - - D D - D - - - -
- - K D D D - -
IP - - K K U DU D - -
K - - D D - - D - -
KP - - - - K K U DU D - - -
K - - D D - - D - -
KJ - - - - K K U DU D - - -
GI - - K - - K KU DU D - - - - D D - D - - - -
- - WD D - - D K
GIB - - - - - K K DU - - - U U
- - - - - WD D - D - -
BBE - - K K DU - - - U - -
- - - - - WU D - D - -
BBU - - K K DU - - - D - -
- - - - - WD D - D - -
SE - - K K DU - - - U - -
- - - - - WD D - D - -
DR - - K K DU - - - U - -
BKIS - - - - - - - P - - - - - - - - - - - -
SCG - - K KU K - DU D - - - - - - - - - - -
PSU - - K - - K KU DU - - - - D D - - K
KLS - - - - KU - DU K - - - - - - - - - - - -
TMJL - - - - K - - - - - - - - - - - - - - -
MAS - - - KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
- K - - - - - - - -
SM - U K - K D - - - - - -
MWN - - K K KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
MIB - - K K KU WKU - DU D D - - - - - - - - - - -
ACL - - K K KU DU - D D D - - - - - - - - - - -
SS - - - D - DU - - K D - - - - - - - - - D D
IAR - - K KU K - DU D D - - - - - - - - - - -
IAP - - - K KU WKU - DU D D - - - - - - - - - - -
PKTJ - - - - K - - - - - - - - - - - - - -
UGKE - - - - - - KU K - - - - - - - - DU - - - -
UGKA - - - - - - KU K - - - - - - - - DU - - - -
JII - - - - - KU - DU D - - - D D
SEGAJUNG - - - K - K - DU D K - - - D D
BKMB - - - P P - P - - - - - - - - - - -
- - - WKT - - - - - - - -
BKGP - - I - - - - - - -
RMF - - K KU K - DU D - - - - - - - - - - -
AA - - - - K - - - - - - - - - - - -
MKR - - - - KU - D - - - - - - - - - - -
PP - - - - K - - - - - - - - - - - - - - -
GAS - - - - KU - - - - - - D - - - - - -
HTHI - - K - - DU - - - - - - - - - - - - - - -
IMJ - - - - - KU - D D - - - - - - - - - - -
- - - WK - - - - - -
IMD - - - WDU - - U - - - - -
Keterangan:
Sinarto Dharmawan : SD Hendro Santoso Gondokusumo : HSG
Lennard Ho Kian Guan : LHKG Suhendro Prabowo : SP
Thio Gwan Po Micky : TGP Utama Gondokusumo : UG
Jahja Asikin : JA Ping Handayani Hanli : PHH
Friso Palilingan : FP Archied Noto Pradono : ANP
Happy Gunawarman : HG Permadi Indra Yoga : PIY
David Hosea Buditjahjono : DHB Perry Yoranouw : PY
248
Page 251
Harto Laksono : HL Simon Joseph Wirawan : SJW
Wihardi Hosen : WH Alim Sutrisno : AS
Martun Djuliati : MD Wahyu Santosa : WS
Moedjianto Soesilo : MST
Tjahjono
Komisaris Utama : KU
Wakil Komisaris Utama : WKU
Komisaris Independen : KI
Komisaris : K
Direktur Utama : DU
Wakil Direktur Utama : WDU
Direktur : D
Wakil Ketua I : WKT I
Pengurus : P
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PENGENDALI PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengendali Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, adalah
Hendro S. Gondokusumo yang merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar.
8. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 69 Tahun 2022,
yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sinarto Dharmawan
Wakil Komisaris Utama : Lennard Ho Kian Guan
Komisaris Independen : Thio Gwan Po Micky
Komisaris Independen : Friso Palilingan
Komisaris : Jahja Asikin
Direksi
Direktur Utama : Hendro Santoso Gondokusumo
Wakil Direktur Utama : Utama Gondokusumo
Wakil Direktur Utama : Suhendro Prabowo
Wakil Direktur Utama : Moedjianto Soesilo Tjahjono
Direktur : Perry Yoranouw
Direktur : Ping Handayani Hanli
Direktur : Archied Noto Pradono
Direktur : Permadi Indra Yoga
249
Page 252
Berikut sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan Dewan Ko misaris.
Lennard Ho Kian
Soesilo Tjahjono
Perry Yoranouw
Ping Handayani
Friso Palilingan
Gondokusumo
Gondokusumo
Permadi Indra
Thio Gwan Po
Archied Noto
Dharmawan
Jahya Asikin
Moedjianto
Hendro S.
Suhendro
Prabowo
Pradono
Sinarto
Utama
Micky
Guan
Hanli
Yoga
Sinarto Dharmawan - - - - - - - - - - - -
Lennard Ho Kian Guan - - - - - - - - - - - -
Thio Gwan Po Micky - - - - - - - - - - - -
Jahya Asikin - - - - - - - - - - - -
Friso Palilingan - - - - - - - - - - - -
Hendro S. Gondokusumo - - - - - - √ - - - - -
Suhendro Prabowo - - - - - - - - - - - -
Utama Gondokusumo - - - - - √ - - - - - -
Archied Noto Pradono - - - - - - - - - - - -
Ping Handayani Hanli - - - - - - - - - - - -
Perry Yoranouw - - - - - - - - - - - -
Permadi Indra Yoga - - - - - - - - - - - -
Moedjianto Soesilo Tjahjono - - - - - - - - - - - -
Terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu Utama Gondokusumo
selaku Wakil Direktur Utama merupakan anak dari Hendro S. Gondokusumo selaku Direktur Utama.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan Direksi dan Komisaris adalah 5 (lima) tahun dalam satu
periode.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat telah memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan OJK No. 33/2014.
Sejak diterbitkannya Prospektus Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat perubahan pada Komite Audit, Komite Nominasi dan
Remunerasi, Sekretaris Perusahaan dan Unit Audit Internal Perseroan.
Perseroan juga telah menerbitkan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) untuk tahun 2020 dan 2021
menggunakan standar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 51 - 2017) dan Global Reporting Initiative (GRI).
250
Page 253
9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak sebanyak 1.387 karyawan, dengan rincian
sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Entitas
30 Juni 31 Desember
Entitas
2022 2021 2020
Perseroan 102 100 130
Entitas Anak 1.285 1326 1341
Jumlah Karyawan 1.387 1.426 1.471
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Tingkat Jabatan
2022 2021 2020
Direktur Proyek / Unit Bisnis 8 8 11
General Manager & Deputy General Manager 32 32 34
Manager & Assistant Manager 143 143 148
251
Page 254
30 Juni 31 Desember
Tingkat Jabatan
2022 2021 2020
Supervisor 245 248 262
Staff 392 407 402
Non-Staff 567 588 614
Jumlah Karyawan 1.387 1.426 1.471
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni 31 Desember
Usia
2022 2021 2020
<30 Tahun 217 217 277
30 – 50 Tahun 953 981 1.013
>50 Tahun 217 228 181
Jumlah Karyawan 1.387 1.426 1.471
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Tingkat Pendidikan
2022 2021 2020
Doktoral (S3) dan Pascasarjana (S2) 18 17 24
Sarjana (S1) 680 687 717
Diploma 3 (D3) 40 42 38
SMA ke bawah 649 680 692
Jumlah Karyawan 1.387 1.426 1.471
Komposisi Penyebaran karyawan berdasarkan lokasi & Segmen Pengembangan
30 Juni 31 Desember
Lokasi dan Segmen
2022 2021 2020
Kantor Pusat 243 245 258
Mixed-use & High Rise 310 323 245
Kawasan Perumahan 451 464 441
Kawasan Industri 67 68 64
Properti Investasi 316 326 463
Jumlah Karyawan 1.387 1.426 1.471
Karyawan Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki Serikat Pekerja hingga saat ini.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memperkerjakan dua tenaga kerja asing pada tingkatan
manajerial sebagai berikut:
Pengesahan Rencana Masa
Nama Jabatan Warganegara KITAS
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berlaku
Perry Direktur Amerika Serikat B.30/015564/PK.04.01/ll/2022 J1U1KDQ92175 26 Maret
Yoranouw 2023
Luu Bie Tan Kepala Divisi Amerika Serikat B.03/015565/PK.04.01/ll/2022 J1U1KDQ92114 26 Maret
Pengadaan 2023
Josephine Marketing Malaysia B.03/015385/PK.04.01/ll/2022 J1U1LEK32465 17
Foo Wan Manager Februari
Rou 2023
252
Page 255
11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI ENTITAS ANAK.
Sesuai dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak tertanggal 11 November 2022, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas
Anak tidak sedang terlibat baik dalam suatu perkara-perkara perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau
dalam perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban
pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga
atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami dipailitkan dan perselisihan
lain di luar pengadilan atau tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak serta
rencana Penawaran Umum ini dan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini.
Terdapat beberapa perkara yang melibatkan Entitas Anak, namun perkara sebagaimana diterangkan dibawah ini
tidak memiliki dampak secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta penawaran
umum ini, yaitu sebagai berikut:
PT Taman Harapan Indah (THI)
a. THI mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta dalam
kaitannya dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 yang mencabut
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2637 Tahun 2015 tanggal 30 November 2015 tentang Pemberian Izin
Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada THI. Sengketa ini terdaftar dengan No.24/G/2019/PTUN Jakarta dan dalam
proses banding karena Gubernur DKI Jakarta keberatan terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan
THI. Putusan Banding Nomor 268/B/2019/PTUN-JKT tanggal 2 Desember 2019, membatalkan putusan PTUN Jakarta
No.24/6/2019/PTUN tanggal 9 Juli 2019. Atas putusan banding tersebut, pada tanggal 23 Desember 2019, THI telah
mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi ini diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan
Surat Putusan No.227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dengan putusannya menolak permohonan kasasi THI. THI
melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan
Mahkamah Agung tersebut. Hasil PK ini diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan surat putusan No.
84/PK/TUN/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan putusannya membatalkan hasil Putusan Mahkamah Agung No.
227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September
2018 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada THI. Atas hasil putusan PK tersebut, THI telah
mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 meminta permohonan arahan
selanjutnya atas proses dan prosedur yang harus ditempuh terkait dengan pelaksanaan reklamasi Pulau H. Sampai
dengan saat ini, THI belum mendapatkan tanggapan atas surat tersebut.
b. THI mengajukan gugatan PTUN kepada BPN sehubungan dengan Surat Keputusan Kementerian Agraria No.1/PTT-
HGB-KEM-ART/BPN/IV/2019 tanggal 22 April 2019 yang menetapkan tanah milik THI di Ciwandan dengan SHGB No.17
seluas 68.028 m2 sebagai tanah terlantar. Putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan THI berdasarkan Putusan
No.159/G/2019/PTUN/JKT. BPN kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan sampai dengan ssat ini,
perkara tersebut masih dalam proses banding.
253
Page 256
PT Intiland Grande (IG)
a. IG mengajukan gugatan wanprestasi sebagai Penggugat melawan Fatoni sebagai Tergugat sehubungan dengan
wanprestasi atas kewajiban pembayaran berdasarkan Surat Permohonan Pengikatan Jual beli Plaza Segi 8
tertanggal 24 Juli 2005 atas sebuah Ruko No. C-872 yang terletak di Plaza Segi 8, Kota Surabaya dengan luas
bangunan ± 88 m2 dengan harga Rp322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta Rupiah). Perkara sudah
diputus di tingkat pertama dengan Putusan No. 27/Pdt.G/2014/PN.Jombang tanggal 17 November 2014, yang
menyatakan antara lain gugatan IG sebagai Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek dan menghukum
Tergugat menyerahkan objek sengketa ke IG selaku Penggugat dalam keadaan kosong. Saat ini sedang dalam
proses persiapan dan koordinasi untuk melakukan eksekusi putusan untuk pengosongan objek sengketa.
b. Berdasarkan perkara dengan Putusan PN Surabaya No. 841/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 13 Mei 2020, IG
mengajukan gugatan terkait dengan beberapa bidang tanah dalam Persil 49, Klas D.II yang terletak di Kelurahan
Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Gugatan tersebut telah diputus oleh PN Surabaya yang
menyatakan gugatan IG sebagai Penggugat dikabulkan sebagian. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Tergugat
kemudian mengajukan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No.
418/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 17 September 2020 yang isinya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan PT Surabaya tersebut, IG mengajukan upaya hukum kasasi dan telah diputus dengan Putusan
Mahkamah Agung No. 2883 K/Pdt/2021 tanggal 9 Desember 2021 yang isinya menolak permohonan kasasi IG.
Atas putusan di tingkat kasasi tersebut, IG mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan telah
menyerahkan memori peninjauan kembali pada tanggal 19 Oktober 2022.
c. IG terlibat sebagai Tergugat dalam perkara terkait sebidang tanah dalam Petok No. 693, Persil No. 58/d.II yang
merupakan jalan masuk Blok E dan F Graha Natura. Perkara tersebut telah diputus oleh PN Surabaya dengan
Putusan PN Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021 yang menolak seluruh gugatan
Pengggugat. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding dan
telah diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 403/PDT/2021/PT.SBY tanggal 17 September
2020 menguatkan Putusan Putusan PN Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021. Atas putusan
PT Surabaya tersebut, Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung dan saat ini
perkara masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
d. IG dilaporkan oleh Ari Susanto dengan Laporan Polisi No. LPB/1030/VIII/2018/UM/JATIM tanggal 15 Agustus
2018 terkait dengan tanah yang sudah memiliki Sertifikat SHGB No. 8209/Lontar seluas 56.049 m2 atas nama IG.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan.
PT Grande Family View (GFV)
GFV menghadapi gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari pihak ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya dengan
nomor perkara 1101/Pdt.G/2021/PN.Sby terkait dengan objek sebidang tanah dan bangunan rumah dengan
SHGB No. 7262/Kelurahan Babatan atas nama Lie Andry Setyadarma, dengan luas 375 m2. Adapun jumlah nilai
sengketa sebesar Rp 13.474.000.000. Pada tanggal 30 September 2022, GFV menerima Relaas Pemberitahuan
Akta Permohonan Banding, yang memberitahukan bahwa Penggugat dan Tergugat ll telah menyampaikan
permohonan Akta Banding ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 September 2022. Sampai
dengan tanggal penyelesaian laporan ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan tahap banding.
12. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak
langsung pada Entitas Anak maupun Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
1. PT Taman Harapan 1977 1991 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif Perseroan:
Indah atau disewa 99.99
IE: 0.01
254
Page 257
Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung
Kepemilikan
Tahun Tahun Status
No. Nama Entitas Anak Kegiatan Usaha Saat ini
Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
2. PT Intiland Esperto 2008 2008 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
atau disewa 99
THI: 1
3. PT Inti Gria Persada 2009 2017 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
atau disewa 55
PT Galang
Gema
Pradana: 45
4. PT Intiland Grande 1973 2000 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif Perseroan:
atau disewa 99,01
THI: 0,99
5. PT Intiland Alfa 2015 2015 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
Rendita atau disewa 99,96
ISER: 0,04
6. PT Melati Anugerah 1992 1994 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
Semesta atau disewa 55
PT Tejaalam
Multisari: 45
7. PT Melati Impian 2012 2012 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
Bangsa atau disewa 99,99
THI: 0,01
8. PT Melati Wahana 2012 2012 Real Estate yang dimiliki sendiri Tidak Aktif Perseroan:
Nusantara atau disewa 99,95
THI: 0,05
9. PT Raharja Mitra 2001 2016 Real Estate yang dimiliki sendiri Aktif Perseroan:
Familia atau disewa 36,63
PT Galang
Gema
Pradana:
29,97
Reco
Promenade
Private
Limited:
33,40
ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG
Kepemilikan
Nama Entitas Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha Saat ini
Anak Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
10. PT Mutiara 1990 1990 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif THI: 99.99
Raga Indah disewa IE: 0.01
11. PT Intisarana 1991 1997 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif THI: 99.99
Ekaraya disewa Perseroan:
0.01
12. PT Gandaria 1991 1997 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif ISER: 99.99
Permai disewa IE: 0.01
13. PT Gandaria 1991 1997 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif ISER: 99.99
Prima disewa IE: 0.01
14. PT Gandaria 1992 1997 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif ISER: 99.99
Mulia disewa IE: 0.01
15. PT Gandaria 1991 1997 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif ISER: 99.99
Sakti disewa IE: 0.01
255
Page 258
ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG
Kepemilikan
Nama Entitas Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha Saat ini
Anak Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
16. PT Gunaprima 1994 2003 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IE: 99,99
Usahasejati disewa ISER: 0,01
17. PT Sinar 1991 1997 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif THI: 99.99
Puspapersada disewa IE: 0.01
18. PT Dinamika 2003 2008 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif THI: 99.99
Kencana disewa IE: 0.01
Mandiri
19. PT Abadi Cintra 2010 2015 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif THI: 99,98
Lestari disewa ISER: 0,02
20. PT Putra Sinar 1982 2010 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif THI: 51
Permaja disewa Reco Kris
Private
Limited: 49
21. PT Vida Irvetta 2016 2016 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif THI: 99.99
Peninsula disewa ISER: 0.01
22. PT Selasih Safar 1973 2014 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif THI: 52,50
disewa PT Mustika
Semesta:
33,25
PT Polindo
Intercitra:
14,25
23. Badan 2003 2003 Pengembang Aktif THI: 50
Kerjasama PT Global
Mutiara Buana Ekabuana:
50
24. PT 1991 2008 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif THI: 99.99
Perkasalestari disewa ISER: 0.01
Utama
25. PT 2011 2011 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif PLU: 99,99
Perkasalestari disewa THI: 0,01
Permai
26. PT 2011 2011 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif PLU: 99.99
Perkasalestari disewa THI: 0.01
Raya
27. PT Wirasejati 1994 2010 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif THI: 99.99
Binapersada disewa IE: 0.01
28. PT Inti Gria 2009 2009 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IE: 99,75
Perdana disewa ISER: 0,25
29. PT Inti Gria 2008 2008 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IE: 99
Perkasa disewa ISER: 1
30. PT Inti Gria 2009 2009 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IE: 99,92
Perwira disewa ISER: 0,08
31. PT Inti Gria 2012 2012 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IE: 99
Palamarta disewa ISER: 1
32. PT Inti Gria 2012 2012 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IE: 99,99
Pramudya disewa ISER: 0,01
33. PT 1992 2006 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IG: 99,99
Primasentosa disewa THI: 0,01
Ganda
34. PT Kawasan 2011 2011 Kawasan Industri Tidak Aktif IS: 99,99
Ploso IG: 0,01
35. PT Kawasan 2011 2011 Kawasan Industri Tidak Aktif IS: 99,99
Jombang IG: 0,01
256
Page 259
ENTITAS ANAK YANG DIMILIKI TIDAK LANGSUNG
Kepemilikan
Nama Entitas Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha Saat ini
Anak Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
36. PT Kinerja 2011 2012 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IG: 99,95
Lancar Serasi disewa THI: 0,05
37. PT Intiland 2011 2011 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IG: 98
Persada disewa IS: 2
38. PT Surya Energi 2011 2011 Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa Tidak Aktif IP: 99,96
(Fee) atau Kontrak IS: 0,04
39. PT 2007 2009 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IP: 99,99
Dharmasentosa disewa IS: 0,01
Raya
40. PT Grande 1994 1994 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IG: 75
Family View disewa PT Sinergi
Sukses
Bersama: 25
41. PT Utama 2017 2017 Hotel Bintang Tidak Aktif IG: 99,98
Gelora Karya THI: 0,02
42. PT Usaha Guna 2017 2017 Apartemen Hotel Tidak Aktif IG: 99,96
Kelola THI: 0,04
43. PT Sinar 2009 2011 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IG: 99,95
Cemerlang disewa THI: 0,05
Gemilang
44. PT Intiland 1988 1990 Kawasan Industri Aktif IG: 99,99
Sejahtera THI: 0,01
45. PT Bahtera 2011 2017 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IS: 99,99
Bumi disewa IG: 0,01
46. PT Kawasan 1991 2013 Kawasan Industri Aktif IS: 99,99
Industri IG: 0,01
Intiland
47. PT Buana 2011 2017 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IS: 99,99
Bejana disewa IG: 0,01
48. PT Maja 2011 2011 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Aktif IG: 99,99
Persada Barang Yang Utamanya Makanan, IS: 0,01
Minuman atau Tembakau di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket
49. PT Graha Inti 2013 2017 Restoran Aktif IG: 99,99
Boga IS: 0,01
50. PT Jateng 2018 2018 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IG: 99,99
Industri disewa dan Kawasan Industri SCG: 0,01
Intiland
51. PT Purisentosa 1997 2009 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif IG: 99,99
Unggul disewa dan Kawasan Industri THI: 0,01
52. Badan 2010 2010 Perkantoran Aktif IG: 75
Kerjasama PT Starlight
Intiland Nusa
Starlight Property: 25
53. PT Grande 2007 2007 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IG: 99,99
Imperial disewa THI: 0,01
54. PT Inti 2015 2015 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IAR: 99,98
Algoritma disewa ISER: 0,02
Perdana
55. PT Perkebunan 1999 2021 Kawasan Industri Aktif JII: 99,9
dan Industri IS: 0,01
Segajung
56. PT Graha 2019 2020 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IG: 55
Abdael Sukses disewa PT Abdael
Nusa: 45
257
Page 260
ENTITAS ASOSIASI
Kepemilikan
Nama Entitas Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha Saat ini
Anak Pendirian Penyertaan Operasional
(%)
57. PT Intiland 2008 2008 Perhotelan Aktif Perseroan: 30
Infinita PT Permata
Tunggal Jaya:
70
58. Badan 1999 1999 Pengelola Gedung Perkantoran Aktif Perseroan: 30
Kerjasama Graha PT
Pratama Famharindo:
70
59. PT Inti Menara 2019 2019 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif ISER: 50
Jaya disewa PT Menara
Prambanan:
50
60. PT Mahkota 2008 2008 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif THI: 40
Kemayoran disewa PT Duta Putra
Realty Mahkota: 40
PT Kencana
Bhakti
Persada: 10
PT Utama Esa
Perkasa: 4,90
Peter Utomo:
5,10
61. PT Puri Pariwara 1989 1991 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IG: 36,01
disewa Yayasan
Kesejahteraan
Pensiunan
Bank Ekspor
Impor
Indonesia:
56,62
Dana Pensiun
Bank Mandiri
Satu: 7,37
62. PT Adhibaladika 1990 1993 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Aktif IG: 20
Agung disewa PT
Adhibalaraja:
65
PT Kusuma
Sari Lestari:
10
Harada
Kusuma: 2,50
Hartono: 2,50
63. PT Inti Mitbana 2022 2022 Real Estate yang dimiliki sendiri atau Tidak Aktif SPP: 30
Development disewa MUDF IDR III,
Pte, Ltd: 70
64. PT Hotel Taman 2005 2005 Perhotelan Tidak Aktif THI: 50
Harapan Indah PT Global
Ekabuana: 50
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Perseroan adalah pengembang properti di Indonesia yang memfokuskan usahanya pada pengembangan,
manajemen, dan investasi dari bisnis properti. Memiliki sejarah dan pengalaman yang panjang, perseroan memiliki
258
Page 261
portofolio proyek yang meliputi pengembangan mixed-used & high-rise, kawasan hunian untuk segmen pasar
menengah hingga atas, kawasan industri, dan properti investasi yang lokasinya berada di wilayah Surabaya, Jakarta
dan sekitarnya. Perseroan juga mengelola fasilitas golf dan klub olahraga.
Sejak awal berdiri hingga saat ini, Perseroan telah mengerjakan proyek – proyek yang tersebar di berbagai lokasi di
kota Jakarta, Surabaya dan sekitarnya. Adapun jenis proyek yang telah selesai dikerjakan oleh Perseroan mencakup
berbagai jenis properti seperti pemukiman (perumahan), gedung perkantoran, apartemen yang dilengkapi dengan
ritel, hotel, golf, dan kawasan industri.
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu kelompok pelanggan. Berdasarkan kegiatan usaha
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan akan periode-periode tertentu yang dapat
mempengaruhi Pendapatan Usaha Perseroan maupun kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai kecenderungan yang signifikan dalam beban dan harga sewa sejak
tahun buku berakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan serta kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi
keuangan masa datang.
Sebagian besar proyek yang telah dikerjakan oleh Perseroan telah selesai, sedangkan sebagian masih dalam tahap
pengerjaan dan perencanaan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai sebagian proyek–proyek Perseroan dan Entitas Anak
Proyek-Proyek Perseroan yang Telah Selesai
Area Tahun Tahun % terjual
Nama Proyek Lokasi Unit Catatan
(Ha) Mulai Selesai /tersewa
Townships & Estates
Cilandak Garden Housing Cilandak, Jakarta Selatan 4,0 76 rumah 1971 1974 100%
560 rumah
Darmo Baru Kota Satelit, Surabaya Barat 20,3 1974 1981 100%
8 rumah toko
400 rumah
Taman Harapan Indah Jelambar, Jakarta Barat 15,0 56 rumah toko 1978 1982 100%
24 apartemen
42 rumah
Wonokitri Indah Mayjen Sungkono, Surabaya 3,0 1980 1982 100%
50 rumah toko
Taman Permata Indah Pejagan, Jakarta Utara 19,5 360 rumah 1980 1983 100%
Taman Mutiara Pesing, Jakarta Barat 3,0 90 rumah 1981 1983 100%
West Jakarta Mayor staff housing Meruya Udik, Jakarta Barat 3,0 200 rumah 1981 1984 100%
Taman Mutiara Prima Kebon Jeruk, Jakarta Barat 2,5 117 rumah 1981 1984 100%
Taman Gading Indah Kelapa Gading, Jakarta Utara 1,8 50 rumah 1981 1984 100%
Chris Kencana Mayjen Sungkono, Surabaya 18,0 335 rumah 1982 1986 100%
Bogasari Residence Kota Satelit, Surabaya Barat 14,0 129 rumah 1985 1987 100%
Bank Indonesia Housing Kota Satelit, Surabaya Barat 1,0 9 rumah 1986 1987 100%
PT Sandang Housing Kota Satelit, Surabaya Barat 7,0 38 rumah 1986 1987 100%
Bumi Sarinah Estate Pasar Minggu, Jakarta Selatan 2,0 42 rumah 1987 1989 100%
Taman Griya Indah Cipete, Jakarta Selatan 0,5 13 rumah 1989 1990 100%
Darmo Harapan Kota Satelit, Surabaya Barat 31,8 733 rumah 1985 1989 100%
480 rumah
Taman Pegangsaan Indah Kelapa Gading, Jakarta Utara 10,0 1987 1991 100%
70 rumah toko
Darmo Indah Kota Satelit, Surabaya Barat 32,7 1.318 rumah 1985 1991 100%
3.123 rumah
Taman Semanan Indah Rawa Buaya, Jakarta Barat 80,0 1989 2010 100%
77 rumah toko
507 rumah
71 lot tanah
Pantai Mutiara Pluit, Jakarta Utara 87,0 98 rumah 1989 2006 100%
marina untuk
250 kapal
1.679 rumah
Graha Famili Babatan, Surabaya Barat 280,0 146 rumah 1992 2010 100%
toko
Isen Surabaya 3,1 46 rumah 2003 2008 100%
Pinang Residences Pondok Pinang, Jakarta Selatan 1,6 34 rumah 2009 2011 100%
Talaga Bestari (Taman Palem 1) Tangerang 35.1 1,875 rumah 2000 2016 97%
259
Page 262
Area Tahun Tahun % terjual
Nama Proyek Lokasi Unit Catatan
(Ha) Mulai Selesai /tersewa
13,6
Talaga Bestari (The Scientist) Tangerang termasuk 615 rumah 2010 2013 96%
tahap 1
Talaga Bestari 201 rumah
Tangerang 1.0 2010 2018 76%
(Plaza D’Captiva & Portobello) toko
136 rumah
Talaga Bestari (Jungle Walk) Tangerang 3,6 2010 2018 20%
toko, 320 kios
Talaga Bestari (The Hills) Tangerang 3,9 207 rumah 2011 2013 100%
Talaga Bestari (Harmoni 1 dan 2) Tangerang 5,2 325 rumah 2012 2013 96%
Talaga Bestari (The Fluora) Tangerang 4,4 212 rumah 2012 2016 99%
Talaga Bestari (The Forest) Tangerang 5,5 195 rumah 2012 2017 77%
Graha Natura (Cluster A) Surabaya 5,9 105 rumah 2010 2018 98%
Graha Natura (Gardenville 1) Surabaya 0,6 31 rumah 2014 2015 100%
Graha Natura (Gardenville 2) Surabaya 0,6 24 rumah 2015 2016 96%
Graha Natura (Soho 1) Surabaya 0,6 27 ruko 2014 2017 100%
Graha Natura (Soho 2) Surabaya 1,0 37 ruko 2016 2018 100%
Mixed-Use & High-Rise
64 unit
Menteng Prada Apartment Menteng, Jakarta Pusat 0,6 1995 1997 100%
apartemen
Gedung
Plaza Graha Famili Graha Famili, Surabaya Barat 0,9 1995 1997 100%
komersial
268 unit
Kondominium Kintamani Prapanca, Jakarta Selatan 1,3 1995 1998 100%
apartemen
260 unit
Kondominium Graha Famili Graha Famili, Surabaya Barat 3,9 1996 1999 100%
apartemen
440 unit
Apartemen Pantai Mutiara Pluit, Jakarta Utara 2,0 2001 2003 100%
apartemen
2 tower
Apartemen Semanan Indah Rawa Buaya, Jakarta Barat 0,4 2003 2004 100%
(304 unit)
4 tower
Regatta Phase 1 Pluit, Jakarta Utara 2,5 2006 2012 100%
(390 unit)
3 tower
1Park Residences Gandaria, Jakarta Selatan 1,2 2010 2012 100%
(379 unit)
Aeropolis Residence 1 & Aeropolis
Tangerang 1,7 1.290 unit 2012 2014 96%
Commercial Park
Aeropolis Residence 2 Tangerang 0,8 1.065 unit 2013 2017 98%
Aeropolis Residence 3 (Tower 1,3,5) Tangerang 0.9 1.452 unit 2014 2020 93%
Aeropolis Crystal Residence
Tangerang 0.6 393 unit 2013 2019 96%
(Tower 2 & 3)
Aeropolis Techno Park 1-1 Tangerang 1.9 66 unit 2014 2020 92%
Aeropolis Techno Park 1-2 Tangerang 2.4 101 unit 2014 2020 80%
63 unit
Sumatra 36 Jl. Sumatra, Surabaya 0,2 2012 2015 55%
apartemen
3 tower gedung
51%
perkantoran
South Quarter TB Simatupang, Jakarta Selatan 4,4 2012 2015 90% Kepemilikan
dengan ritel
Efektif
pendukung
1Park Avenue (Tower King, 336 unit
Gandaria, Jakarta Selatan 2013 2016 99%
Queen, Royal) Apartemen
1.4
112 unit
1Park Avenue (Hamilton) Gandaria, Jakarta Selatan 2013 2017 97%
apartemen
289 unit
apartemen
185 unit
perkantoran
Praxis CBD Surabaya 1,1 2014 2020 63%
266 kamar
hotel
Ritel
pendukung
50%
552 unit
Regatta Phase 2 Pluit, Jakarta Utara 1,7 2014 2019 64% Kepemilikan
apartemen
Efektif
Office Building (diakui sebagai investasi)
Gedung
perkantoran
Intiland Tower Jakarta Sudirman, Jakarta Pusat 0,9 1984 1986 55%
SGA 30.785 m2
Gedung 32%
World Trade Center, Surabaya CBD Surabaya 1,3 perkantoran 1989 1991 99% Kepemilikan
SGA 7.498 m2 efektif
Gedung
Intiland Tower Surabaya CBD Surabaya 0,5 perkantoran 1995 1997 51%
SGA 16.850 m2
Gedung
Spazio Phase 1 (JO) Graha Famili, Surabaya Barat 0,8 2011 2012 78% 75%
perkantoran
260
Page 263
Area Tahun Tahun % terjual
Nama Proyek Lokasi Unit Catatan
(Ha) Mulai Selesai /tersewa
kepemilikan
efektif
Industrial Estate
Ngoro Industrial Park 1 Mojokerto, Jawa Timur 215,0 N.A 1991 2010 100%
Golf and Sports Clubs
Fasilitas
Pantai Mutiara Sports Club Pluit, Jakarta Utara 3,5 1987 1989 N.A
olahraga
Golf Graha Famili & Country Club Graha Famili, Surabaya Barat 63,3 18 holes 1993 1995 N.A
Proyek-Proyek Sedang Dikerjakan
Tahun
Area Tahun % terjual
Nama Proyek Lokasi Unit Selesai Catatan
(Ha) Mulai /tersewa
(Perkiraan)
Townships & Estates
52,5%
Magnolia Residence Jatake, Tangerang 14,7 534 rumah 2016 Ongoing 56% kepemilikan
efektif
1Park Homes Gandaria, Jakarta Selatan 1,1 32 rumah 2019 Ongoing 9%
Talaga Bestari (2 Cluster) Tangerang 11,7 651 rumah 2013 Ongoing 65%
Graha Natura (9 Cluster) Surabaya 29.0 468 rumah 2010 Ongoing 93%
Pinang Residences Jakarta 0,5 17 rumah 2019 2022 59%
South Grove Jakarta 0,5 15 rumah 2018 Ongoing 67%
Amesta Living Surabaya 10,0 300 rumah 2021 Ongoing 81%
Mixed-Use & High-Rise
51%
TB Simatupang, Jakarta Strata-title
SQ Res 1,3 2019 2022 23% kepemilikan
Selatan Apartemen
efektif
184 unit
Graha Famili, perkantoran
Spazio Tower 0,5 2014 2021 57%
Surabaya Barat 145 kamar hotel
Ritel pendukung
Graha Famili, 182 unit
Graha Golf Tower 1 & 2 0,7 2016 2020 100%
Surabaya Barat apartemen
Aeropolis Lucent Residence Tangerang 0.7 254 unit 2016 2021 54%
75%
Graha Famili, 229 unit
The Rosebay 0,9 2016 2020 87% kepemilikan
Surabaya Barat apartemen
efektif
36,6%
Fifty Seven Promenade (Phase 1) Jakarta Pusat 1,2 496 unit 2018 2023 88% kepemilikan
efektif
Industrial Estate
Lahan industry
Ngoro Industrial Park 2 Mojokerto, Jawa Timur 285,0 dan fasilitas 2010 Ongoing N.A
pendukung
Proyek-Proyek Dalam Perencanaan Pembangunan
Area Tahun Tahun % terjual
Nama Proyek Lokasi Unit Catatan
(Ha) Mulai Selesai /tersewa
Townships & Estates
dalam dalam
Maja Banten 1.083,0 dalam rencana
rencana rencana
Mixed-Use & High-Rise
55%
Fifty Seven Promenade dalam dalam
Jakarta Pusat 189 dalam rencana kepemilikan
(Phase 2) rencana rencana
efektif
40%
dalam dalam
West One City Rawa Buaya, Jakarta Barat 21,0 dalam rencana kepemilikan
rencana rencana
efektif
dalam rencana dalam dalam
Pinang Residences 2 Jakarta 1,7
apartemen rencana rencana
dalam rencana dalam dalam
Beach Terrace Apartment Pluit, Jakarta Utara 4,1
rencana rencana
dalam dalam
Avila Surabaya 1,1 dalam rencana
rencana rencana
261
Page 264
Area Tahun Tahun % terjual
Nama Proyek Lokasi Unit Catatan
(Ha) Mulai Selesai /tersewa
Darmo Harapan, Surabaya dalam dalam
Tierra Tahap 1 1,6 dalam rencana
Barat rencana rencana
Darmo Harapan, Surabaya dalam dalam
Tierra Tahap Selanjutnya 4,3 dalam rencana
Barat rencana rencana
Graha Golf Tower 3-5, Graha Famili, Surabaya dalam dalam
1,7 dalam rencana
townhouse, dan clubhouse Barat rencana rencana
1. Pengembangan Mixed-Use & High Rise
Latar belakang pengembangan mixed-use & high rise adalah memberikan solusi kehidupan yang nyaman di
tengah kehidupan kota metropolitan yang sibuk. Segmen ini merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan
yang terdiri dari pengembangan beberapa produk properti dalam sebuah proyek, antara lain perpaduan antara
produk apartemen, perkantoran, retail dan hotel. Perseroan saat ini fokus untuk mengembangkan proyek-
proyek mixed-use & high-rise di Jakarta dan Surabaya. Beberapa proyek yang sedang dikembangkan saat ini di
Jakarta antara lain adalah Fifty Seven Promenade, SQ Res, South Quarter, Aeropolis, 1Park Avenue, dan Regatta.
Sementara itu proyek-proyek mixed-use & high-rise yang sedang dikembangkan di Surabaya antara lain adalah
Praxis, Spazio Tower, Sumatra 36, Graha Golf, The Rosebay dan Tierra.
Tabel Proyek-proyek dalam segmen pengembangan Mixed-Use & High Rise:
Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep Luas Lahan
31 Desember 2021
Kondominium dan townhouse 100%
yang dirancang dengan konsep
Gandaria,
1Park Avenue 100% yang mengedepankan harmonisasi 2,8 ha
Jakarta Selatan
antara kenyamanan, prestis, dan
alam.
Pengembangan mixed-use terdiri Tahap Pengembangan
Cengkareng,
dari apartemen, perkantoran,
Bandara
pusat bisnis, ritel tematik,
Aeropolis 100% Internasional 105 ha
kawasan komersial, pusat olahraga
Soekarno-Hatta,
dan hotel.
Tangerang
Fifty Seven Kebon Melati, Pengembangan mixed-use di 80%
36% 3 ha
Promanade Jakarta Pusat kawasan tengah ibu kota.
Kondominium mewah dengan Pengembangan tahap II
pemandangan laut yang
Pantai Mutiara,
Regatta 50% spektakuler, meraih penghargaan 11 ha
Jakarta Utara
FIABCI Prix d'Excellence, Bali
Congress Award 2010.
Pengembangan mixed-use yang 100%
TB Simatupang,
South Quarter 51% terdiri dari perkantoran dan area 4,4 ha
Jakarta Selatan
ritel
TB Simatupang, 27%
SQ Rés 51% Pengembangan apartemen. 1,3 ha
Jakarta Selatan
Rawa Buaya, Pengembangan kawasan mixed- Dalam Rencana
WestOne City 40% Jakarta Barat use meliputi hunian, ritel, dan 21 ha
komersial.
Jl. Panglima Pengembangan mixed-use yang 100%
Praxis 100% Sudirman, terdiri dari perkantoran, ritel, 1,1 ha
Surabaya hotel, dan apartemen
Pengembangan mixed-use yang 100%
Graha Famili,
Spazio Tower 100% terdiri dari perkantoran, ritel, dan 0,5 ha
Surabaya
hotel.
Jl Sumatra, Apartemen mewah. 100%
Sumatra 36 100% 2.358 m2
Surabaya
Pengembangan mixed-use yang 100%
Graha Famili terdiri dari kondominium, club
Graha Golf 100% 2,4 ha
Surabaya house, dan townhouse.
Graha Famili Pengembangan low rise 100%
The Rosebay 75% 0,9 ha
Surabaya residential.
262
Page 265
Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep Luas Lahan
31 Desember 2021
Pengembangan mixed-use dan Mulai Pengembangan tahap
Darmo Harapan, high rise yang meliputi I: SOHO
Tierra 100% 7,5 ha
Surabaya perkantoran, hunian, komersial,
dan fasilitas gaya hidup.
2. Proyek Perumahan
Segmen perumahan merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri dari pengembangan kawasan
hunian perumahan, baik untuk rumah tapak maupun hunian vertikal dengan ketinggian rendah (low-rise
residential). Perseroan saat ini fokus untuk mengembangkan proyek-proyek perumahan di Jakarta, Tangerang
dan Surabaya. Saat ini ada 9 (sembilan) proyek perumahan yang sedang dikembangkan Perseroan yaitu meliputi
Serenia Hills, 1Park Homes, South Grove dan Pinang Residence di Jakarta, sedangkan proyek perumahan yang
sedang dikembangkan di Tangerang adalah Talaga Bestari dan Magnolia Residence. Sementara itu,proyek-
proyek perumahan yang sedang dikembangkan di Surabaya adalah Graha Famili, Graha Natura dan Amesta
Living. Kawasan perumahan merupakan salah satu portofolio proyek utama yang dikembangkan Intiland sejak
awal. Perseroan membidik segmen pasar konsumen menengah ke atas dalam pengembangan ini.
Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep Luas Lahan
31 Desember 2021
Perumahan untuk segmen Tahap Pengembangan
Lebak Bulus,
Serenia Hills 100% menengah ke atas dengan konsep 26 ha
Jakarta
modern dan asri.
Cikupa, Perumahan kelas menengah Tahap Pengembangan
Talaga Bestari 100% 308 ha
Tangerang bertemakan pendidikan.
Magnolia Jatake, Kawasan perumahan untuk kelas Tahap Pengembangan
52,5% 14,7 ha
Residence Tangerang menengah.
Perumahan terpadu untuk kelas Dalam Rencana
Maja 100% Lebak, Banten 1.069 ha
menengah.
Perumahan kelas menengah ke Tahap Pengembangan
atas yang didesain dengan gaya
Lontar, Surabaya
Graha Natura 100% hidup modern dalam lingkungan 86 ha
Barat
yang sehat hijau dan
berkelanjutan.
Gandaria, Tahap Pengembangan
Perumahan mewah dengan
1Park Homes 100% Kebayoran, 1,1 ha
konsep private gate cluster
Jakarta Selatan
Lebak Bulus, Perumahan mewah dengan Tahap Pengembangan
South Grove 100% 0,5 ha
Jakarta Selatan konsep private gate cluster
Pinang Pondok Pinang, Perumahan kelas menengah ke Tahap pengembangan
100% 0,5 ha
Residence Jakarta Selatan atas
Graha Famili, Perumahan mewah dengan Tahap Pengembangan
Graha Famili 75% 280 ha
Surabaya konsep private gate cluster
Perumahan kelas menengah ke Tahap Pengembangan
Graha Natura 100% Lontar, Surabaya 86 ha
atas dengan konsep alam
Kawasan perumahan untuk kelas Tahap Pengembangan
Amesta Living 55% Surabaya Timur 10 ha
menengah.
3. Kawasan Industri
Segmen kawasan industri merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang fokus untuk mengembangkan
dan mengelola kawasan industri. Berdasarkan peraturan pemerintah PP No. 24 tahun 2009 (6R 24/2009) untuk
kawasan industri yang berlaku mulai bulan Maret 2010, pabrik-pabrik di Indonesia harus direlokasi ke zona
khusus kawasan industri. Proyek Ngoro Industri Persada/ Ngoro Industrial Park (NIP) yang telah dikembangkan
sejak tahun 1991 ini telah dibangun sesuai dengan kualifikasi peraturan tersebut. Kualitas infrastruktur selain
lokasi yang strategis menjadi keunggulannya. Perseroan saat ini fokus pada pengembangan kawasan industry
Ngoro Industrial Park di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Selain mengembangkan Ngoro Industrial Park,
Perseroan juga memiliki rencana jangka panjang untuk mengembangkan proyek kawasan industri lainnya di
Jawa Timur dan Jawa Tengah.
263
Page 266
Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep Luas Lahan
31 Desember 2021
Kawasan industri yang
Ngoro Ngoro,
modern yang dilengkapi
Industrial 100% Mojokerto, 500 ha Tahap Pengembangan
dengan infrastruktur dan
Park Jawa Timur
fasilitas bagi industri.
Kawasan industri yang
Batang Batang, Jawa dilengkapi dengan Persiapan pengembangan
100% 280 ha
Industrial Park Tengah infrastruktur dan tahap 1
fasilitas bagi industri.
4. Properti Investasi
Perseroan percaya untuk meningkatkan nilai perusahaan di masa depan, Perseroan perlu meningkatkan
pendapatan dari pengembangan dan pendapatan berkelanjutan. Upaya meningkatkan porsi pendapatan
berkelanjutan ditempuh Perseroan melalui beragam bentuk investasi properti yang menjadi salah satu factor
pendorong pertumbuhan kinerja secara signifikan. Segmen pendapatan usaha (recurring income) merupakan
segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri terdiri dari penyewaan area perkantoran, pengelolaan sarana
olahraga dan fasilitas, penyewaan gudang, ruko, asrama serta pengelolaan limbah di kawasan industri dan
pendapatan berulang dari kegiatan usaha lainnya.
Perseroan saat ini telah memiliki proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan berulang di Jakarta, Tangerang,
Surabaya dan Mojokerto. Proyek recurring income yang telah berjalan di Jakarta antara lain adalah pendapatan
sewa perkantoran, kawasan industri, pengelolaan lapangan golf dan sarana olah raga, serta dari ritel. Selain
proyek-proyek tersebut, Perseroan memiliki beberapa proyek recurring income lainnya yang merupakan proyek
kerjasama dengan para mitra strategis. Pendapatan dari proyek-proyek ini tidak dikonsolidasikan sebagai bagian
dari pendapatan usaha dari Perseroan karena kepemilikan saham Perseroan di proyek-proyek tersebut adalah
minoritas. Proyek-proyek ini antara lain adalah gedung perkantoran Graha Pratama di Jakarta dan World Trade
Center di Surabaya.
Luas Luas Area Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep Disewakan
Lahan 31 Desember 2021
Bangunan modern tropis yang
Intiland Jl Jend.
dirancang oleh Paul Rudolph
Tower 100% Sudirman 32, 0,86 ha 23.218 m2 100%
dengan arsitektur hemat
Jakarta Jakarta Pusat/
energi.
Pengembangan tiga tower
Perkantoran
perkantoran yang menjadi
sewa 76.753
bagian dari kawasan mixed-use Phase I:
South TB Simatupang, m2
51% yang terdiri dari perkantoran, 4,4 ha 100%
Quarter Jakarta Selatan
ritel, dan apartemen.
Ritel
7.542 m2
Dirancang sebagai Transit Mall
Lebak Bulus, yang menjadi hub dan meeting
Poins 50% 2,5 ha 36.225 m2 Proses Renovasi
Jakarta Selatan point baru di kawasan Jakarta
Selatan.
Bangunan modern tropis
dengan teras di setiap lantai
Jl. Panglima
Intiland memungkinkan aliran udara
Sudirman,
Tower 100% dari alam bebas dan desain 0,47 ha 19.239 m2 100%
Surabaya, Jawa
Surabaya yang alami. Salah satu karya
Timur/
terbaik lainnya dari Paul
Rudolph.
Retail &
Terrace
Graha Festival, Pengembangan mixed-use yang
5.124 m2
Spazio 75% Graha Famili, terdiri dari perkantoran dan 0,8 ha 100%
Surabaya outlet F&B.
Office 16.019
m2
264
Page 267
Luas Luas Area Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep Disewakan
Lahan 31 Desember 2021
World Jl Pemuda, Gedung ini dikenal sebagai
Trade 32% Surabaya, Jawa pusat penjualan produk-produk 1,25 ha 24.567 m2 100%
Center Timur telekomunikasi.
Graha Jl. MT Haryono,
30% Gedung perkantoran 0,37 ha 18.428 m2 100%
Pratama Jakarta
5. Pengelolaan Lapangan Golf dan Klub Olah Raga
Kehidupan di kota metropolitan yang selalu sibuk mempengaruhi gaya hidup sebagian besar orang yang tinggal
di dalamnya. Hal ini menjadi peluang bagi Intiland untuk mengakomodasi gaya hidup masyarakat perkotaan
dengan menawarkan beragam fasilitas berkonsep one stop sportainment. Konsep ini diperuntukkan bagi para
anggota keluarga mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa demi mewujudkan sebuah kehidupan yang
nyaman dan berkualitas. Dikelola oleh Perseroan, fasilitas unggulan ini tersedia di Jakarta, Tangerang, dan
Surabaya.
Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep Fasilitas
31 Desember 2021
Jl. Karang Tengah Sarana olah raga yang Kolam renang,
Club Serenia Raya No. 9 modern dengan konsep Gym, Mini Soccer,
100% Beroperasi
Mansion Lebak Bulus, tropikal yang dilengkapi cafe, dan ruang
Jakarta Selatan. beragam fasilitas. serbaguna
Kolam renang, gym,
Jl. Raya Pantai Satu-satunya klub olah raga di restoran, lapangan
Club Pantai
100% Mutiara, Pluit Jakarta yang berada di dekat tenis, basket 3 on 3, Beroperasi
Mutiara
Jakarta Utara pantai dengan fasilitas yang lapangan volly dan
lengkap. bulu tangkis.
Sarana olah raga yang
Splash Taman Semanan Kolam renang,
dilengkapi dengan mini water
Swimming 100% Indah, Jakarta lapangan tenis,
park yang cocok bagi Beroperasi
Pool & Gym Barat restoran, dan gym
keluarga.
Jl. Jungle Sarana olah raga dan pusat
Boulevard No.1, kebugaran yang modern dan
Sport Club Kolam renang,
Jungle Walk terjangkau. Beroperasi
Talaga 100% ruang aerobik, gym,
Talaga Bestari,
Bestari restoran.
Cikupa,
Tangerang.
Sarana olah raga dan
Jl. Raya Golf Lapangan golf,
Golf Graha lapangan golf 18-hole dan 72-
Graha Famili driving range,
Famili & 100% par yang menawarkan Beroperasi
Surabaya kolam renang, dan
Country Club tantangan dengan area datar,
restoran.
danau, sungai, dan bunker.
Jl Boulevard
Sarana olah raga modern Kolam renang, gym,
Famili Utara No.
ROCA 75% dengan beragam fasilitas panjat dinding, dan Beroperasi
1, Graha Famili,
lengkap/ restoran.
Surabaya .
6. Lain-Lain
Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep
31 Desember 2021
Intiland Tower, lantai Pengembangan dan pengelolaan
Mengoperasikan 25 hotel
Intiwhiz M2, Jl. Jenderal jaringan hotel dengan tarif terjangkau
30% berbintang dengan total 3.084
International Sudirman 32, Jakarta yang berlokasi di berbagai kota di
kamar
10220 Indonesia
Perseroan melalui anak perusahaannya PT Intiwhiz International memulai bidang usaha baru dengan membuka
usaha perhotelan kelas menengah yang cocok untuk orang-orang yang sering bepergian dan sadar akan nilai
uang. Mengembangkan merek Whiz Hotel (bintang dua plus), Whiz Prime Hotel (bintang tiga), dan Grand Whiz
Hotel (bintang empat), jaringan hotel Intiwhiz tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bali,
dan Yogyakarta. Pada tahun 2014, Perseroan melepas hak preemptive saham PT Intiland Infinita, anak usaha
265
Page 268
yang menjadi induk usaha bidang perhotelan, sehingga kepemilikan Perseroan menjadi tinggal 30%. Hingga saat
ini, Intiwhiz mengoperasikan 25 hotel dengan jumlah total sebanyak 3.066 kamar.
14. PERSAINGAN USAHA
Sebagaimana bisnis pada umumnya, kompetisi merupakan salah satu kondisi yang selalu dihadapi perusahaan
apapun termasuk Perseroan. Sebagai perusahaan pengembang real estat dan properti yang memiliki empat segmen
usaha, Perseroan menghadapi kompetisi dari perusahaan-perusahaan lain yang menjalankan usaha sejenis
khususnya yang berada di sekitar lokasi kegiatan usaha Perseroan. Faktor yang mempengaruhi persaingan antara
lain faktor harga, konsep dan kualitas dari produk properti yang ditawarkan. Namun selain dari besar-kecilnya
perusahaan properti, masing-masing perusahaan tersebut berbeda dalam hal segmen yang diterjuni serta
komposisinya pada tiap segmen tersebut. Pada tiap segmen usaha dapat terbagi lagi menjadi beberapa sub-segmen,
sebagai contoh segmen apartemen dapat dibagi lagi menjadi apartemen kelas atas, kelas menengah, dan yang
menyasar segmen pasar bawah.
Tingkat kompetisi dari para pengembang lain dapat mempengaruhi tingkat permintaan terhadap produk yang
ditawarkan Perseroan. Perkembangan teknologi digital juga menyebabkan tingkat kompetisi menjadi lebih ketat
karena penerapan metode pemasaran yang lebih modern dan tidak terbatas lagi oleh jarak dan waktu. Penggunaan
teknologi digital mampu menghapus batas-batas wilayah pemasaran serta dapat lebih fokus dalam menetapkan
target pasar secara jauh lebih spesifik. Namun dengan pengalaman Perseroan selama lebih dari 45 tahun di bisnis
properti serta kepiawaian dalam mengembangkan produk-produk premium yang unik yang menjadi trend-setter
serta beragamnya produk yang dikembangkan sehingga tidak terkonsentrasi di satu jenis pengembangan saja,
memberikan keleluasaan bagi Perseroan untuk tidak terlibat dalam kompetisi langsung dengan kompetitor serta
dapat memenuhi permintaan yang beragam dari masyarakat.
15. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Strategi dan analisa pasar sangat penting bagi Perseroan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar.
Sebelum proyek diluncurkan, analisa pasar harus dilakukan dan diikuti oleh program pasar yang inovatif yang akan
memberikan pengaruh pada unit penjualan, baik secara langsung maupun jangka panjang. Tahapan penting
berikutnya adalah memperluas lingkup pasar yang potensial melalui pendekatan-pendekatan yang relevan. Untuk
ke depannya, Perseroan memfokuskan upaya penjualan melalui berbagai strategi baru yang inovatif.
Pendayagunaan teknologi digital menjadi salah satu alat batu yang cukup efektif untuk meningkatkan penetrasi,
menjangkau target pasar yang lebih luas, maupun menyasar calon konsumen secara lebih spesifik. Penggunaan
teknologi digital dan perkembangan sosial media dalam pemasaran, menjadi cara-cara baru di bidang pemasaran
produk properti. Namun demikian, upaya-upaya pemasaran konvensional mutlak tetap dijalankan
mempertimbangkan properti bukan jenis produk yang bersifat fast moving. Upaya pendekatan, tatap muka,
kunjungan ke lokasi tetap menjadi cara paling efektif dari sisi pemasaran properti karena mampu memberikan
pengalaman nyata bagi calon konsumen sebelum melakukan pembelian. Upaya lain yang dilakukan adalah
memperkuat tim pemasaran serta membuka peluang kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan khususnya
agen pemasaran dalam wadah IB Club. Perseroan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan konsep saling
menguntungkan dengan memberikan kesempatan berinvestasi dan berkembang bersama Perseroan.
Wilayah pemasaran Perseroan meliputi seluruh kota besar di Indonesia, namun konsentrasi utama adalah
Jabodetabek dan Jawa Timur. Sejauh ini, Perseroan masih melihat potensi pasar di Jabodetabek dan Jawa Timur
tersebut masih cukup besar dan memiliki prospek yang cukup baik. Jakarta dan Surabaya masih merupakan dua
kota terbesar di Indonesia dengan potensi pasar properti yang besar dan terus tumbuh. Adapun segmen pasar
utama Perseroan saat ini adalah konsumen di kelas menengah atas.
Mencermati situasi dan tren pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik di tahun 2021, Perseroan menempuh
sejumlah langkah strategis untuk menjaga operasional usaha meningkatkan kinerja Perusahaan. Penerapan
kebijakan agar setiap organ perusahaan berani menjalankan cara-cara baru, lebih inovatif, dan cermat
memanfaatkan setiap peluang, terbukti berjalan dengan baik dan memberikan hasil optimal. Perusahaan sukses
melahirkan inovasi-inovasi produk dan layanan. Pendayagunaan perkembangan teknologi informasi memegang
peran penting dalam setiap inovasi yang dijalankan.
266
Page 269
Melalui serangkaian upaya tersebut, Perseroan berhasil meningkatkan kinerja penjualan di tahun 2021. Perseroan
membukukan marketing sales Rp1,64 triliun atau 81% dari target sebesar Rp2 triliun. Pencapaian tersebut
meningkat sebesar 75% dibandingkan perolehan tahun 2020 sebesar Rp937 miliar. Pencapaian ini terutama berasal
dari hasil penjualan rumah di segmen pengembangan kawasan perumahan, terutama dari proyek Amesta Living dan
DUO Talaga Bestari.
Segmen pengembangan kawasan perumahan menjadi kontributor marketing sales terbesar senilai Rp922 miliar
atau 56% dari keseluruhan. Perolehan ini melonjak 45% dibandingkan pencapaian di tahun sebelumnya sebesar
Rp638 miliar. Segmen pengembangan mixed-use & high rise memberikan kontribusi senilai Rp390 miliar atau 24%
dari keseluruhan. Hasil penjualan ini melejit 159% dibandingkan tahun 2020. Segmen kawasan industri juga
berkinerja baik dengan mencatatkan marketing sales Rp329 miliar, atau naik 123% dari tahun sebelumnya senilai
Rp148 miliar. Segmen kawasan industri memberikan kontribusi marketing sales 20% dari keseluruhan.
16. PROSPEK USAHA
Tahun 2022 merupakan tahun yang menjadi titik balik dan sekaligus menjadi tahun pemulihan. Meskipun dampak
pandemi Covid 19 belum hilang sepenuhnya, namun secara berangsur-angsur situasi dan kondisi telah mulai
membaik. Indikator-indikator makro ekonomi, investasi, hingga kesehatan menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Keberhasilan pemerintah membendung dampak pandemi Covid 19 terhadap sektor kesehatan, sosial,
perekonomian dan investasi, sangat patut mendapatkan apresiasi. Melalui serangkaian program stimulus kebijakan
yang diterbitkan Pemerintah, potret situasi dan kondisi tahun 2021 sudah lebih baik dibandingkan tahun
sebelumnya. Pencapaian-pencapaian ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan
pertumbuhan dan kondisi yang lebih baik di tahun 2022.
Komitmen Pemerintah yang dituangkan ke dalam sejumlah kebijakan sektoral diproyeksikan mampu mendorong
percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini mampu memberikan sinyal positif bagi para
pelaku usaha sehingga menumbuhkan optimisme dan kembali melakukan investasi. Pemerintah memproyeksikan
pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 sebesar 5,2% dengan target inflasi sebesar 3% plus-minus 1%.
Pemerintah memiliki keyakinan target tersebut dapat tercapai karena ditopang penguatan investasi dan ekspor
serta
kelanjutan pemulihan konsumsi masyarakat. Proyeksi ini selaras dengan hasil kajian lembaga pemeringkat global
Moody’s yang juga menilai prospek ekonomi Indonesia cukup cerah, Moody’s mempertahankan peringkat utang
Indonesia di level Baa2 atau layak investasi (investment grade) dengan outlook stabil.
Keyakinan serupa disampaikan Bank Dunia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai
5,2%. Tahun 2022, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,1% lebih rendah dari
perkiraan sebelumnya sebesar 4,3%. Revisi angka pertumbuhan tersebut lebih disebabkan terjadinya gelombang
baru pandemik Covid 19, meningkatnya inflasi, dan masih terjadinya kemacetan rantai pasokan.
Tantangan usaha secara global tahun 2022 terutama dipengaruhi oleh kenaikan tingkat suku bunga Amerika yang
akan mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga dalam negeri, serta dampak dari kebijakan bank sentral Amerika
untuk mengurangi pembelian aset seperti obligasi (surat utang). Risiko kebijakan ini akan berdampak pada
pelemahan mata uang Rupiah. Di sisi lain, diharapkan bahwa penyebaran virus Covid-19 secara global dapat segera
berakhir dan tidak muncul varian virus baru yang berdampak pada pelambatan ekonomi di Indonesia.
Proyeksi pertumbuhan positif tahun 2022 menjadi momentum bagi kebangkitan kembali sektor properti nasional.
Stimulus kebijakan pemerintah yang ditunjang dengan tumbuhnya kembali minat beli dan investasi masyarakat
dapat menjadi pendorong pertumbuhan pasar properti. Real Estat Indonesia optimitis prospek sektor properti
tahun 2022 akan lebih baik. Tahun 2022 menjadi momentum bagi pertumbuhan pasar properti untuk kembali
bangkit dengan diproyeksikan pertumbuhan bisa mencapai 10%.
17. STRATEGI USAHA
Perseroan memfokuskan strategi bisnis dan rencana kerja terhadap 4 (empat) elemen sebagai berikut:
267
Page 270
1. PERTUMBUHAN ORGANIK
Intiland berupaya untuk selalu mengembangkan nilai aset dan cadangan lahan guna memaksimalkan tingkat
pengembalian investasi (returns on investment) bagi para pemegang saham. Dalam pelaksanaannya, manajemen
memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan, pengembangan, serta pengelolaan
aset dan cadangan lahan. Secara berkala, Perseroan melakukan evaluasi terhadap aset-aset yang dimiliki dan
melakukan divestasi terhadap aset-aset yang dinilai memiliki tingkat pengembalian rendah dan tidak termasuk
dalam kategori bisnis inti serta melakukan investasi pada aset-aset yang tingkat pengembaliannya yang lebih
tinggi.
2. PELUANG AKUISISI
Perseroan selalu memantau perkembangan pasar dari produk-produk properti, khususnya hunian, perkantoran,
kawasan industri dan hotel. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan peluang-peluang akuisisi dari
pengembangan lahan maupun perusahaan-perusahaan properti atau bisnis lainnya melalui strategi yang
disesuaikan dengan nilai valuasinya. Tujuan dari akuisisi adalah untuk memberikan dan menambah nilai jangka
panjang bagi pemegang saham Perseroan.
3. KERJASAMA STRATEGIS
Intiland terus-menerus mencari peluang untuk melakukan kerja sama strategis dengan para pemilik lahan,
investor, dan pemilik modal yang memiliki tujuan selaras dengan strategi pertumbuhan Perseroan.
4. MANAJEMEN MODAL DAN INVESTASI
Perseroan percaya bahwa pengelolaan keuangan yang baik penting dilakukan untuk menjaga ketersediaan dana
bagi pengembangan saat ini maupun rencana pengembangan di masa mendatang. Perseroan senantiasa secara
simultan melakukan pengawasan modal kerja dan laporan posisi keuangan untuk menjaga flesibilitas keuangan
serta memastikan ketersediaan cadangan. Sejumlah langkah penting lainnya yakni menjajaki setiap peluang
untuk meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pengembangan proyek-proyek Perseroan secara jangka
panjang.
18. PENGHARGAAN
Berikut merupakan daftar penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Perseroan dari berbagi institusi ternama
adalah sebagai berikut:
No. Penerima Penghargaan Nama Penghargaan Waktu Pemberi Penghargaan
Penghargaan
2022
1. PT Intiland Development TrenAsia ESG Excellence Oktober 2022 Trend Asia
Tbk Awards 2022
2. PT Intiland Development Best Rising Star, Intiland Oktober 2022 Blibli Partner Gathering 2022
Tbk Official Store
3. PT Intiland Development Excellence In Community Oktober 2022 Mayapada Hospital
Tbk Development
4. Fifty Seven Promeande Kategori Kewajiban KLB Penghargan TOD Fair
MRT Jakarta
5. Poins Ketegori Interkoneksi Penghargan TOD Fair
MRT Jakarta
6. South Quarter World Gold Winner, Office Juni 2022 World FIABCI Prix d’Excellence
Development Award 2022
7. Amesta Living Best Rising Development - Juni 2022 Lamudi.co.id Property Awards
Non-Jabodetabek Area 2022
1 South Quarter Gold Winner Office Desember FIABCI-REI Excellence Award
Development 2021 2021
2 Graha Golf Golde Winner Mid-Rise Desember FIABCI-REI Excellence Award
Residential Development 2021 2021
3 1Park Avenue Gold Winner High-rise Desember FIABCI-REI Excellence Award
Residential Development 2021 2021
268
Page 271
4 Graha Natura Silver Winner Low-rise Desember FIABCI-REI Excellence Award
Residential Development 2021 2021
5 PT Intiland Development The Best Sustainable November PropertyGuru Indonesia
Tbk Developer 2021 Property Awards 2021
6 PT Intiland Development Special Recognation in November PropertyGuru Indonesia
Tbk Sustainable Design & 2021 Property Awards 2021
Construction
7 PT Intiland Development Special Recognation in ESG November PropertyGuru Indonesia
Tbk 2021 Property Awards 2021
8 DUO – Talaga Bestari The Best Mid-end Housing November PropertyGuru Indonesia
Development – Greater 2021 Property Awards 2021
Jakarta
9 Regatta Best Premium Apartment – Oktober 2021 Golden Property Awards 2021
Jakarta
10 Fifty Seven Promenade The Highly Recognized Condo Oktober 2021 Properti Indonesia Awards 2021
– Jakarta
11 PT Intiland Development Top 10 Developers Juni 2021 BCI Asia Awards 2021
Tbk
12 Serenia Hills World Gold Winner Low-rise Juni 2021 World FIABCI Prix d’Excellence
Residential Development Awards 2021
13 PT Intiland Development Best Property Company & April 2021 Urban City Awards 2021
Tbk Real Estate
19. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN
Penutupan asuransi atas aset-aset material yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut :
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT INTILAND DEVELOPMENT TBK
PT Asuransi - Property All 000179-0 Intiland Tower Jl 550.000.000.000 29 Juni
Central Risk Jend. Sudirman 32, 2022 –
Asia Insurance Jakarta 10220 29 Juni
- Business 2023
Interruption
Insurance
PT Asuransi - Machinery 000180-0 Intiland Tower Jl 220.000.000.000 29 Juni
Central Breakdown Jend. Sudirman 32, 2022 –
Asia - Machinery Jakarta 10220 29 Juni
Breakdown 2023
Business
Interruption
PT Asuransi Terrorism & 000181-0 Intiland Tower Jl 550.000.000.000 29 Juni
Central Sabotage Jend. Sudirman 32, 2022 –
Asia Insurance Jakarta 10220 29 Juni
2023
PT Asuransi - Property All 000225-0 Intiland Tower 274.000.000.000 1
Central Risk Surabaya Jl. Agustus
Asia Insurance Panglima Sudirman 2022 – 1
Business 101-103 Surabaya, Agustus
Interruption Jawa Timur 2023
Insurance
269
Page 272
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT Asuransi - Machinery 000226-0 Intiland Tower 75.000.000.000 1
Central Breakdown Surabaya Jl. Agustus
Asia - Machinery Panglima Sudirman 2022 – 1
Breakdown 101-103 Surabaya, Agustus
Business Jawa Timur 2023
Interruption
-
PT Asuransi - Terrorism & 000227-0 Intiland Tower 274.000.000.000 1
Central Sabotage Surabaya Jl. Agustus
Asia Insurance Panglima Sudirman 2022 – 1
101-103 Surabaya, Agustus
Jawa Timur 2023
PT Asuransi Kendaraan 01082022100284 Mobil BMW warna 820.000.000 01
Bina Dana Hitam dengan Februari
Arta Tbk. Nomor Polisi 2022 – 1
Februari
B 108 HSG 2023
PT Asuransi Kendaraan 01082022100634 Mobil Avanza warna 116.000.000 12
Bina Dana Htam dengan Nomor Februari
Arta Tbk. Polisi 2022 –
12
B 1238 PZC Februari
2023
PT Asuransi Kendaraan 01082022100993 Motor Kawasaki 13.500.000 23 Maret
Bina Dana warna Hijau dengan 2022 –
Arta Tbk. Nomor Polisi 23 Maret
2023
B 6897 PZZ
PT TAMAN HARAPAN INDAH
PT Asuransi Polis Standar 0107001200262 Pantai Mutiara Sport 2.000.000.000 10 Maret
Bina Dana Asuransi Club Jl Pluit Sakti 2022 –
Arta Tbk Kebakaran Raya 28/ A.5 10 Maret
Indonesia Kelurahan Pluit 2023
Kecamatan
Penjaringan, Jakarta
Utara
PT GANDARIA PRIMA
PT Asuransi Property All 210010321120000442 1Park Avenue Material Damage: 30
Central Risk Insurance Apartment Jl KH. M. 1.155.000.000.000 Novemb
Asia Syafi’I Hadzami, er 2021 –
(Leader - Kelurahan 30
60,00%), PT Kebayoran Lama Novemb
Asuransi Utara, Kecamatan er 2022
Etiqa Kebayoran Lama,
Internation Jakarta 12240
al
Indonesia
270
Page 273
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
(Member -
35,00%), PT
Asuransi Tri
Pakarta
(Member -
2,50%), PT
Asuransi
Umum BCA
(Member -
2,50%)
PT Asuransi Earthquake 210010621120000161 1Park Avenue Material Damage: 30
Central Insurance Apartment Jl KH. M. 1.155.000.000.000 Novemb
Asia Syafi’I Hadzami, er 2021 –
(Leader - Kelurahan 30
60,00%), PT Kebayoran Lama Novemb
Asuransi Utara, Kecamatan er 2022
Etiqa Kebayoran Lama,
Internation Jakarta 12240
al
Indonesia
(Member -
35,00%), PT
Asuransi Tri
Pakarta
(Member -
2,50%), PT
Asuransi
Umum BCA
(Member -
2,50%)
PT Asuransi Terrorism and 110010721120000013 1Park Avenue Material Damage: 30
Central Sabotage Apartment Jl KH. M. 1.155.000.000.000 Novemb
Asia Insurance Syafi’I Hadzami, er 2021 –
Kelurahan 30
Kebayoran Lama Novemb
Utara, Kecamatan er 2022
Kebayoran Lama,
Jakarta 12240
PT Asuransi Machinery 210090321120000031 1Park Avenue All plant and 30
Central Breakdown Apartment Jl KH. M. machinery: Novemb
Asia Insurance Syafi’I Hadzami, 200.000.000.000 er 2021 –
(Leader - Kelurahan 30
60,00%), PT Kebayoran Lama Novemb
Asuransi Utara, Kecamatan er 2022
Etiqa Kebayoran Lama,
Internation Jakarta 12240
al
Indonesia
(Member -
35,00%), PT
271
Page 274
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
Asuransi Tri
Pakarta
(Member -
2,50%), PT
Asuransi
Umum BCA
(Member -
2,50%)
PT Asuransi Public Liability 110100121120000052 1Park Avenue 10.000.000.000 30
Central Insurance Apartment Jl KH. M. Novemb
Asia Syafi’I Hadzami, er 2021 –
Kelurahan 30
Kebayoran Lama Novemb
Utara, Kecamatan er 2022
Kebayoran Lama,
Jakarta 12240
PT INTILAND GRANDE
PT Asuransi Property All 070/SBY/VIII/2022/CN Graha Natura Blok C 7.594.367.200 25
Bina Dana Risk Insurance dan Graha Natura Agustus
Arta Tbk. Blok D 2022 –
25
Agustus
2023
PT Asuransi - Property All 000160-0 Spazio Tower (Office - Material 29 Juni
Central Risk Building, Food Court, Damage: 2022 –
Asia Insurance; Retail, Hotel) 318.295.198.502, 29 Juni
00
(Leader – dan 2023
- Business
60%) - Business Interuption:
PT Interruption 10.000.000.000,0
Asuransi Insurance 0
Harta (Earthquake,
Aman Volcanic
Pratama Eruption and
Tbk. Tsunami
(Member – Insurance)
17,5%), PT
Asuransi
Candi
Utama
(Member –
17,5%), PT
Asuransi
Umum BCA
(Member –
2,5%), PT
Asuransi Tri
Pakarta
(Member -
2,5%)
272
Page 275
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT Asuransi - Machinery 000161-0 Spazio Tower (Office - Material Damage 29 Juni
Central Breakdown Building, Food Court, on Machinery: 2022 –
Asia Insurance Retail, Hotel) 57.368.452.500,0 29 Juni
0
(Leader – - Machinery All Plant and 2023
- Business
60%) Breakdown Machinery Interuption:
PT Business 10.000.000.000,0
Asuransi Interruption 0
Harta
Aman
Pratama
Tbk.
(Member –
17,5%), PT
Asuransi
Candi
Utama
(Member –
17,5%), PT
Asuransi
Umum BCA
(Member –
2,5%), PT
Asuransi Tri
Pakarta
(Member -
2,5%)
PT Asuransi Terrorism and 000162-0 Spazio Tower (Office - Material 29 Juni
Central Sabotage Building, Food Court, Damage: 2022 –
Asia Insurance Retail, Hotel) 318.295.198.502, 29 Juni
00
2023
- Business
Interuption:
10.000.000.000,0
0
PT Chubb Public Liability 14/CN/CAS/06/22 Spazio Tower Office 10.000.000.000,00 29 Juni
General Insurance 2022 –
Insurance 29 Juni
Indonesia 2023
PT Asuransi General & 060/ABDA-SBY/VIII/2022/CN Parking Area di Plaza Rp500.000.000,00 10
Bina Dana Public Liability Segi 8, Jl. Pattimura, Agustus
Arta Tbk. Insurance Surabaya 2022 –
10
Agustus
2023
PT PRIMASENTOSA GANDA
- Property All
PT Asuransi - Material Damage:
Risk Praxis Surabaya
Central 722.979.711.000, 29 Juni
Insurance Jl. Sonokembang
Asia 000171 0 00 2022– 29
- Business Kayun, Surabaya,
(Leader – - Business Juni 2023
Interruption Jawa Timur
30%) Interuption:
Insurance
273
Page 276
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT (Earthquake, 10.000.000.000,0
Asuransi Volcanic 0
Candi Eruption and
Utama Tsunami
(Member – Insurance)
25%), PT
Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance
(Member –
22,5%),
PT Asuransi
Harta aman
Pratama
Tbk.
(Member –
17,5%), PT
Asuransi
Umum BCA
(Member –
2,5%), PT
Asuransi
Tripakarta
(Member -
2,5%)
PT Asuransi
Central
Asia
(Leader –
30%)
PT
Asuransi
Candi
Utama
(Member – - Machinery - Material Damage:
25%), PT Breakdown 45.000.000.000,0
Praxis Surabaya 29 Juni
Malacca Insurance 0
Jl. Sonokembang 2022 –
Trust - Machinery 000172 0 - Business
Kayun, Surabaya, 29 Juni
Wuwungan Breakdown Interuption:
Jawa Timur 2023
Insurance Business 10.000.000.000,0
(Member – Interruption 0
22,5%),
PT Asuransi
Harta aman
Pratama
Tbk.
(Member –
17,5%), PT
Asuransi
Umum BCA
274
Page 277
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
(Member –
2,5%), PT
Asuransi
Tripakarta
(Member -
2,5%)
- Material Damage:
722.979.711.000,
Praxis Surabaya 29 Juni
PT Asuransi Terrorism and 00
Jl. Sonokembang 2022 –
Central Sabotage 000173-0 - Business
Kayun, Surabaya, 29 Juni
Asia Insurance Interuption:
Jawa Timur 2023
10.000.000.000,0
0
Asuransi
PT Chubb Praxis Surabaya 29 Juni
Tanggung
General Jl. Sonokembang 2022 –
Gugat Publik 15/CN/CAS/06/22 10.000.000.000,00
Insurance Kayun, Surabaya, 29 Juni
(Public Liability
Indonesia Jawa Timur 2023
Insurance)
PT INTILAND SEJAHTERA
Mobil Toyota Kijang
Innova G XR42 DS
AT, Tahun
Pembuatan 2010, 10
- Motor Vehicle
Nomor Polisi L 1536 Agustus
PT Asuransi Asuransi (CAR):
EF, 8 tempat duduk, 2022 –
Bina Dana Kendaraan 01010022200723 110.000.000,00
warna hitam 10
Arta Tbk. Bermotor - TPL:
metalik, No. Mesin Agustus
10.000.000,00
2KD6577888, No. 2023
Rangka
MHFXR42G5A00070
67
Mobil Honda CRV
1.5 TC Prestige CVT
CKD, Tahun
Pembuatan 2017, 24
- Motor Vehicle
Nomor Polisi L 1081 Januari
PT Asuransi Asuransi (CAR):
IS, 8 tempat duduk, 2022 –
Bina Dana Kendaraan 0101002200068 420.000.000,00
warna crystal black 24
Arta Tbk. Bermotor - TPL:
pearl, No. Mesin Januari
10.000.000,00
L15BJI012482, No. 2023
Rangka
MHRRW1880HJ8090
55
PT KAWASAN INDUSTRI INTLAND
PT Asuransi Asuransi 01010012200656 Management Center 400.000.000,00 26 Mei
Bina Dana Kebakaran Ngoro Industrial (atas bangunan) 2022 –
Arta Tbk. Park, Jl. Raya Ngoro, 26 Mei
2023
275
Page 278
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PO BOX 1,
Mojokerto
PT Asuransi Asuransi 01010012200657 Ruko/Rukan Ngoro 3.500.000.000,00 26 Mei
Bina Dana Kebakaran Industrial Park, Jl. (atas bangunan) 2022 –
Arta Tbk. Raya Ngoro, PO BOX 26 Mei
1, Ngoro - Mojokerto 2023
PT GRANDE IMPERIAL
PT Asuransi
Central
Asia
(Leader –
50%),
PT Asuransi
Harta
Aman
- Property All
Pratama,
Risk
Tbk.
Insurance Apartemen Sumatra 29 Juni
(Member -
- Earthquake, 36 2022 –
20%), PT 000175 - 0 149.688.000.000,00
Volcanic Jl. Sumatra No. 36, 29 Juni
Malacca
Eruption and Surabaya 2023
Trust
Tsunami
Wuwungan
Insurance
Insurance
(Member –
20%), PT
Asuransi
Candi
Utama
(Member –
10%)
PT Asuransi
Central
Asia
(Leader –
50%),
PT Asuransi
Harta
Aman
Apartemen Sumatra
Pratama, Machinery 29 Juni
36
Tbk. Breakdown 000176 - 0 22.000.000.000,00 2022– 29
Jl. Sumatra No. 36,
(Member - Insurance Juni 2023
Surabaya
20%), PT
Malacca
Trust
Wuwungan
Insurance
(Member –
20%), PT
Asuransi
276
Page 279
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
Candi
Utama
(Member –
10%)
Apartemen Sumatra 29 Juni
PT Asuransi Terrorism and
36 2022– 29
Central Sabotage 000177 - 0 149.688.000.000,00
Jl. Sumatra No. 36, Juni 2023
Asia Insurance
Surabaya
PT Chubb Apartemen Sumatra 29 Juni
General Public Liability 36 2022 –
12/CN/CAS/06/22 10.000.000.000,00
Insurance Insurance Jl. Sumatra No. 36, 29 Juni
Indonesia Surabaya 2023
PT SELASIH SAFAR
Mobil Toyota Kijang
Innova E Diesel,
Tahun Pembuatan
12
2014, Nomor Polisi B - Motor Vehicle
Februari
PT Asuransi Asuransi 1642 TYI, 6 tempat (CASCO):
2022 –
Bina Dana Kendaraan 0108202200564 duduk, warna silver 162.000.000,00
12
Arta Tbk. Bermotor metalik, No. Mesin - TPL:
Februari
2KDU515515, No. 10.000.000,00
2023
Rangka
MHFXS41G7E151633
9
PT MAJA PERSADA
Toko Indomaret di
- Building: 31
PT Asuransi Spazio, Surabaya -
274.000.000,00 Desembe
Harta Chain stores,
Property All - Stock: r 2021 –
Aman 10101102200024 convenience store,
Risks 293.000.000,00 31
Pratama, grocery store, with
- Inventories: Desembe
Tbk. building risk area
360.000.000,00 r 2022
<200 m2
31
PT Asuransi - Cash in Strong
Desembe
Harta Cash in Sage (Cash in Box:
Cash in Safe r 2021 –
Aman 10115162200024 Strong Box & Cash 53.000.000,00
Insurance 31
Pratama, Cashier / Petty Cash) - Petty Cash:
Desembe
Tbk. 4.500.000,00
r 2022
PT KAWASAN JOMBANG
13
Kantor, Jl. Raya
- Bangunan: Februari
PT Asuransi Jombang, Pertokoan
Property All 1.500.000.000,00 2022 –
Bina Dana 01010012200234 Kawasan Jombang,
Risks - Inventaris Kantor: 13
Arta, Tbk. Cempaka Mas A5,
500.000.000,00 Februari
Jombang
2023
277
Page 280
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
13
Kantor, Jl. Raya
Februari
PT Asuransi Jombang, Pertokoan
Property All - Bangunan: 2022 –
Bina Dana 01010012200235 Kawasan Jombang,
Risks 1.500.000.000,00 13
Arta, Tbk. Cempaka Mas A3,
Februari
Jombang
2023
PT GRANDE FAMILY VIEW
PT Asuransi 01010092000007 Komplek Perumahan Rp1.000.000.000,00 24-07-
Bina Dana General & Graha Family 2022 –
Arta Tbk. Public Liability 24-07-
2023
PT Asuransi 01010012000497 Kantor di Graha Rp1.400.000.000,00 01-10-
Bina Dana Property All Family Blok E 2022 –
Arta Tbk. Risk 01-10-
2023
PT Asuransi 01010012000496 Kantor Planning Rp1.200.000.000,00 01-10-
Bina Dana Property All Project di Graha 2022 –
Arta Tbk. Risk Family Blok E 01-10-
2023
PT Asuransi 01010012000492 Property Rp26.800.000.000,0 01-10-
Bina Dana Property All Management di Jl. 0 2022 –
Arta Tbk. Risk Golf Family Timur II 01-10-
Blok E Vertikal 2023
PT Asuransi 01010012000501 Apartemen Blok S, Rp48.500.000.000,0 01-10-
Bina Dana Property All Kompleks Graha 0 2022 –
Arta Tbk. Risk Family 01-10-
2023
PT Asuransi 01010092000009 Tempat Parkir di Rp1.000.000.000,00 31-08-
Bina Dana Plaza Graha Famili 2022 –
Arta Tbk. sampai dengan Area 31-08-
General &
Komersil Surabaya 2023
Public Liability
(dibawah
manajemen PT
Grande Family View)
PT Asuransi 01010012100014 Water Treatment 18.349.480.522 10-01-
Bina Dana Property All Plant di Graha Family 2022 –
Arta Tbk. Risk Blok U 10-01-
2023
PT Asuransi 01010022100327 Alat Berat di Rp100.000.000,00 26-04-
Bina Dana Heavy Perumahan Graha 2022 –
Arta Tbk. Equipment Family 26-04-
2023
PT Asuransi Asuransi 01010022000681 Toyota Kijang Innova Motor Vechile: 09-06-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: L1820QZ) Rp130.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor TPL: 09-06-
(Comprehensiv Rp10.000.000,00 2023
e)
278
Page 281
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT Asuransi Asuransi 01010022100391 Honda Vario Rp12.000.000,00 05-05-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: L6155GF) 2022 –
Arta Tbk. Bermotor 05-05-
(Total Loss 2023
Only)
PT Asuransi Asuransi 01010022001151 Honda Rp6.000.000,00 06-10-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: 2022 –
Arta Tbk. Bermotor L6115PW) 06-10-
(Total Loss 2023
Only)
PT Asuransi Asuransi 01010022001124 Honda Rp6.500.000,00 30-09-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: L6799M) 2022 –
Arta Tbk. Bermotor 30-09-
(Total Loss 2023
Only)
PT Asuransi Asuransi 01010022001169 Truk Mitsubishi Rp65.000.000,00 22-09-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: L8682AS) 2022 –
Arta Tbk. Bermotor 22-09-
(Total Loss 2023
Only)
PT Asuransi Asuransi 01010022100156 Truk Mitsubishi Motor Vechile: 27-02-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: L8693AS) Rp160.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor PA-Passenger: 27-02-
Rp20.000.000,00
2023
PA-Driver:
Rp10.000.000,00
TPL:
Rp10.000.000,00
PT Asuransi Asuransi 01010022001152 Truk Toyota Motor Vechile: 10-10-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: L9731G) Rp125.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor TPL: 10-10-
(Total Loss Rp10.000.000,00 2023
Only)
PT Asuransi Asuransi 01010022200941 Honda Revo (No. Rp5.000.000 30-10-
Bina Dana Kendaraan Polisi L3245KX) 2022
Arta Tbk. Bermotor -
(Total Loss 30-10-
Only) 2023
PT Asuransi Asuransi 01010022200928 Hino Dutro (No. Motor Vechile: 30-09-
Bina Dana Kendaraan Polisi L 9832 CC) Rp105.000.000,00 2022 -
Arta Tbk. Bermotor TPL: 30-09-
Rp10.000.000,00
(Total Loss 2023
Only)
PT INTI GRIA PERDANA
PT KB Property All 222/KB/LIA/IV/2021 Perumahan Serenia 132.307.200.000 17-05-
Insurance Risk Hills 2022 –
Indonesia 17-05-
2023
279
Page 282
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT Asuransi Asuransi 01082022100646 Suzuki Motor Vechile: 24-02-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: Rp55.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor B9639PAC) TPL: Rp5.000.000,00 24-02-
(Comprehensiv 2023
e)
PT PERKASALESTARI PERMAI
PT Asuransi Asuransi 01082022001125 Toyota Innova Motor Vechile: 06-09-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: B1468BE) Rp126.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor TPL: 06-09-
(Comprehensiv Rp10.000.000,00 2023
e)
PT Asuransi Earthquake 110010620120000124 Aeropolis Club 5.000.000.000 31-10-
Central House 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320110000106 Aeropolis Club 1.000.000.000 31-10-
Central Breakdown House 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320120000256 Aeropolis Club 5.000.000.000 31-10-
Central Risk House 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620110000613 Aeropolis 42.502.000.000 31-10-
Central Commercial Park 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320110000139 Aeropolis 1.000.000.000 31-10-
Central Breakdown Commercial Park 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320110001085 Aeropolis 42.502.000.000 31-10-
Central Risk Commercial Park 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620120000226 Aeropolis Crystal 40.305.239.200 31-10-
Central Residence Tower 2 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320120000084 Aeropolis Crystal 1.500.000.000 31-10-
Central Breakdown Residence Tower 2 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320120000427 Aeropolis Crystal 40.305.239.200 31-10-
Central Risk Residence Tower 2 2022 -
Asia 31-10-
2023
280
Page 283
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT Asuransi Earthquake 110010620120000102 Aeropolis Crystal 38.504.575.227 31-10-
Central Residence Tower 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320120000176 Aeropolis Crystal 38.504.575.227 31-10-
Central Risk Residence Tower 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320110000128 Aeropolis Crystal 1.000.000.000 31-10-
Central Breakdown Residence Tower 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620120000237 Aeropolis Residence 96.765.750.000 31-10-
Central 1 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320120000027 Aeropolis Residence 1.620.000.000 31-10-
Central Breakdown 1 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320120000438 Aeropolis Residence 96.765.750.000 31-10-
Central Risk 1 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620120000102 Aeropolis Residence 48.437.780.073 31-10-
Central Tower 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320120000176 Aeropolis Residence 48.437.780.073 31-10-
Central Risk Tower 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320110000128 Aeropolis Residence 1.000.000.000 31-10-
Central Breakdown Tower 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620120000113 Aeropolis Residence 47.653.887.897 31-10-
Central Tower 5 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320110000117 Aeropolis Residence 1.000.000.000 31-10-
Central Breakdown Tower 5 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320120000198 Aeropolis Residence 47.653.887.897 31-10-
Central Risk Tower 5 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620110000588 Aeropolis Residence 108.620.936.525 31-10-
Central 2 2022 -
Asia
281
Page 284
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320120000084 Aeropolis Residence 1.500.000.000 31-10-
Central Breakdown 2 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320110001052 Aeropolis Residence 108.620.936.525 31-10-
Central Risk 2 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620110000602 Aeropolis Residence 46.642.214.225 31-10-
Central 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320110000059 Aeropolis Residence 1.000.000.000 31-10-
Central Breakdown 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320110001074 Aeropolis Residence 46.642.214.225 31-10-
Central Risk 3 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620110000657 Lucent Tower 49.918.012.171 31-10-
Central 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320120000062 Lucent Tower 1.000.000.0000 31-10-
Central Breakdown 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320110001154 Lucent Tower 49.918.012.171 31-10-
Central Risk 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Earthquake 110010620110000499 Utilitas Aeropolis 22.043.075.930 31-10-
Central Residence 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Machinery 110090320110000094 Utilitas Aeropolis 50.000.000.000 31-10-
Central Breakdown Residence 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Property All 110010320110001063 Utilitas Aeropolis 22.043.075.930 31-10-
Central Risk Residence 2022 -
Asia 31-10-
2023
PT Asuransi Kebakaran 40012121009051 Sport Clup Semanan 1.000.000.000 27-04-
Multia 2022 -
Artha Guna 27-04-
Tbk 2023
282
Page 285
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
PT PUTRA SINAR PERMAJA
PT Asuransi - Property All 000183-0 South Quarter 1.850.000.000.000 29-06-
Central Risk 2022 –
Asia - Business 29-06-
Interuption 2023
Insurance
PT Asuransi - Machinery 000184-0 South Quarter 245.000.000.000 29-06-
Central Breakdown 2022 –
Asia - Machinery 29-06-
Breakdown 2023
Business
Interuption
- Terrorism & 000185-0 South Quarter 1.855.000.000.000 29-06-
Sabotage 2022 –
Insurance 29-06-
2023
PT Chubb - Public 31/CN/CAS/06/22 South Quarter USD 1.000.000 29-06-
General Liability 2022 s/d
Insurance Insurance 29-06-
Indonesia 2023
PT Asuransi Asuransi 01082022001484 Toyota Camry Motor Vechile: 20-11-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: Rp247.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor B1654SAM) TPL: 20-11-
(Comprehensiv Rp10.000.000,00 2023
e)
PT Asuransi Asuransi 01003022003016 Toyota Kijang Innova Motor Vechile: 20-10-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: Rp150.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor B2146SFT) TPL: 20-10-
(Comprehensiv Rp10.000.000,00 2023
e)
PT Asuransi Asuransi 01082022001137 Toyota Innova Motor Vechile: 06-09-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: Rp160.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor B2204SFT) TPL: 06-09-
(Comprehensiv Rp10.000.000,00 2023
e)
PT Asuransi Asuransi 01082022002072 Toyota Kijang Innova Motor Vechile: 16-10-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: Rp201.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor B2320SKE) TPL: 26-10-
(Comprehensiv Rp10.000.000,00 2023
e)
PT Asuransi Asuransi 01082022102420 Toyota Kijang Innova Motor Vechile: 28-06-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: Rp140.000.000,00 2022 –
Arta Tbk. Bermotor B2678SFY) TPL: 28-06-
(Comprehensiv Rp10.000.000,00 2023
e)
PT Asuransi Asuransi 01082022001993 Toyota Kijang Innova Motor Vechile: 31-12-
Bina Dana Kendaraan (No. Polisi: Rp240.000.000,00 2021 –
Arta Tbk. Bermotor B2969SZV)) TPL: 31-12-
Rp10.000.000,00 2022
283
Page 286
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
(Comprehensiv
e)
BADAN KERJASAMA INTILAND STARLIGHT
PT Asuransi - Property All 000164-0 - Spazio (Office Rp264.453.185.164, 29-06-
Central Risk Building, Food 00 2022 –
Asia - Business Court, Retail) 29-06-
Interruption 2023
Insurance
(Earthquake,
Volcanic
Eruption and
Tsunami
Insurance)
PT Asuransi - Machinery 000165-0 - Spazio (Office Rp34.542.679.248,0 29-06-
Central Breakdown Building, Food 0 2022 –
Asia Insurance Court, Retail) 29-06-
- Machinery 2023
Breakdown
Business
Interruption
PT Asuransi Terrorism and 000166-0 - Spazio (Office Rp264.453.185.164, 29-06-
Central Sabotage Building, Food 00 2022 –
Asia Insurance Court, Retail) 29-06-
Policy 2023
PT Chubb 13/CN/CAS/06/22 - Spazio Terrace & Rp10.000.000.000,0 29-06-
General Spazio (Office 0 2022 –
Public Liability
Insurance Building, Food 29-06-
Insurance
Indonesia Court, Retail) 2023
BADAN KERJASAMA MUTIARA BUANA
PT Asuransi Property All 40013022001474 Apartemen Regatta Rp650.000.000.000, 29-03-
Multi Artha Risk VB 00 2022 –
Guna Tbk. 29-03-
2023
PT Asuransi Public Liability 40090122000195 Apartemen Regatta Rp5.000.000.000,00 29-03-
Multi Artha Insurance VB 2022 –
Guna Tbk. 29-03-
2023
PT Asuransi Machinery 40080322000129 Apartemen Regatta Rp50.000.000.000,0 29-03-
Multi Artha Breakdown VB 0 2022 –
Guna Tbk. Insurance 29-03-
2023
PT Asuransi Asuransi 40013222000205 Apartemen Regatta Rp650.000.000.000, 29-03-
Multi Artha Gempa Bumi VB 00 2022 –
Guna Tbk.
284
Page 287
Nama
Tipe dan Objek Jumlah
Perusahan Jenis Asuransi No.Polis/Cover Note Periode
Asuransi Pertanggungan (Rp)
Asuransi
29-03-
2023
BADAN KERJA SAMA GRAHA PRATAMA
PT Asuransi Property All 204.229.110.22.00004/000/0 1. Bangunan yang Rp100.000.000.000, 26-02-
Jasa Risk 00 digunakan 00 2022 –
Indonesia sebagai kantor 26-02-
2. Mesin-mesin
(Persero) 2023
operasional
gedung
PT Asuransi Standar 204.223.110.22.000005/000/ 1. Bangunan yang Rp100.000.000.000, 26-02-
Jasa Asuransi 000 digunakan 00 2022 –
Indonesia Gempa Bumi sebagai kantor 26-02-
2. Mesin-mesin
(Persero) Indonesia 2023
operasional
gedung
PT INTI GRIA PERWIRA
PT Asuransi 36010521003725 Sport Club di Perum. Rp7.567.100.000,00 19-09-
Asuransi
Multi Artha Serenia Hills 2022 –
Gempa Bumi
Guna Tbk. 19-09-
Indonesia
2023
PT Asuransi 36010921010095 Sport Club di Perum. Rp7.567.100.000,00 19-09-
Multi Artha Property All Serenia Hills 2022 –
Guna Tbk. Risk 19-09-
2023
PT RAHARJA MITRA FAMILIA
PT AIG Directors and A. Directors and USD 5,000,000 17-01-
Insurance Officers Officers Liability 2022 –
Indonesia Liability and B. Corporate 17-01-
5233121001)
Company Reimbursement 2023
Reimbursemen C. Defense &
t Settlement Cost
PT SINAR CEMERLANG GEMILANG
PT Asuransi Graha Golf Rp431.418.700.000, 07-01-
Sinar Mas Property All 000841/CV/PAR/S99.755- Apartement 00 2022 –
Risk KBRU/01/2022 07-01-
2023
PT Asuransi Graha Golf Rp431.418.700.000, 07-01-
Sinar Mas Earthquake 000841/CV/PAR/S99.755- Apartement 00 2022 –
Policy KBRU/01/2022 07-01-
2023
Pada saat tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, manajemen Perseroan dan Entitas Anak memiliki keyakinan
bahwa nilai pertanggungan asuransi telah memadai untuk melindungi aset material dari Perseroan dan Entitas
Anak.
Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak-pihak asuransi di atas.
285
Page 288
20. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Berikut adalah transaksi afiliasi yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah, yaitu sebagai berikut:
Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Grande Family View
Pihak Perseroan dan PT Grande Family View
Jenis Transaksi Penjaminan Aset PT Grande Family View untuk kepentingan Perseroan yaitu berupa 3
(tiga) SHGB dengan rincian sebagai berikut:
SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Dalam hal ini, transaksi afiliasi baru terjadi ketika PT Grande Family View menandatangani
Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah.
Nilai Nilai Jaminan: Rp336.260.000.000
Sifat Hubungan Afiliasi Merupakan transaksi antara Perseroan dan PT Grande Family View sebagai perusahaan
terkendali
Tujuan Jaminan sehubungan dengan pelaksanaan Sukuk Ijarah.
Pemenuhan POJK No.42 Tahun Perseroan wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun
2020 2020.
Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut:
- Sebelum penandatanganan APHT, Perseroan wajib menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari aset yang akan dijaminkan;
- Setelah APHT ditandatangani, selanjutnya Perseroan wajib untuk mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi
dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2
(kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi..
21. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Berikut adalah seluruh HAKI atas merek-merek yang dimiliki sendiri oleh Perseroan dan Entitas Anak. Tidak terdapat
HAKI milik Perseroan maupun Entitas Anak yang didapat atau diberi oleh pihak lain. Hingga saat ini Perseroan dan
Entitas Anak tidak pernah mengalami kerugian akibat penggunaan HAKI maupun penggunaan HAKI milik Perseroan
maupun Entitas Anak oleh pihak lain.
Merek
NO. NOMOR KELAS BARANG/JASA NAMA TANGGAL MASA BERLAKU
PENDAFTARAN PEMEGANG MEREK PENERIMAAN
MEREK
1. IDM000795063 NCL 11 44 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
2. IDM000795064 NCL 11 36 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
3. IDM000795235 NCL 11 41 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
4. IDM000784896 NCL 11 35 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
5. IDM000784898 NCL 11 37 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
6. IDM000795236 NCL 11 43 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
7. IDM000784961 NCL 11 40 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
8. IDM000784973 NCL 11 42 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
9. IDM000594401 NCL 9 36 PT Intiland Development Tbk. 08-04-2015 08-04-2015 s/d 08-04-2025
10. IDM000585065 NCL 9 16 PT Intiland Development Tbk. 27-10-2015 27-10-2015 s/d 27-10-2025
11. IDM000634690 NCL 9 16 PT Intiland Development Tbk. 01-07-2016 01-07-2016 s/d 01-07-2026
12. IDM000594400 NCL 9 36 PT Intiland Development Tbk. 08-04-2015 08-04-2015 s/d 08-04-2025
286
Page 289
13. IDM000608384 NCL 9 43 PT Intiland Development Tbk. 08-04-2015 08-04-2015 s/d 08-04-2025
14. IDM000319424 NCL9 35 PT Intiland Grande 23-03-2010 23-03-2020 - 23-03-2030
15. IDM000319425 NCL9 36 PT Intiland Grande 23-03-2010 23-03-2020 - 23-03-2030
16. IDM000319426 NCL9 37 PT Intiland Grande 23-03-2010 23-03-2020 - 23-03-2030
17. IDM000569519 NCL9 36 PT Intiland Grande 30-10-2014 30-10-2014 – 30-10-2024
18. IDM000569520 NCL9 35 PT Intiland Grande 30-10-2014 30-10-2014 – 30-10-2024
19. IDM000569521 NCL9 37 PT Intiland Grande 30-10-2014 30-10-2014 – 30-10-2024
20. IDM000569580 NCL9 44 PT Intiland Grande 30-10-2014 30-10-2014 – 30-10-2024
21. IDM000572985 NCL9 41 PT Intiland Grande 03-11-2014 03-11-2014 – 03-11-2024
22. IDM000677481 NCL9 16 PT Intiland Grande 30-10-2014 30-10-2014 – 30-10-2024
23. IDM000585127 NCL9 16 PT Intiland Grande 30-10-2014 30-10-2014 – 30-10-2024
24. IDM000679877 NCL9 36 PT Intiland Grande 29-10-2015 29-10-2015 – 29-10-2025
25. IDM000679894 NCL9 44 PT Intiland Grande 29-10-2015 29-10-2015 – 29-10-2025
26. IDM000679904 NCL9 35 PT Intiland Grande 29-10-2015 29-10-2015 – 29-10-2025
27. IDM000679905 NCL9 43 PT Intiland Grande 29-10-2015 29-10-2015 – 29-10-2025
28. IDM000682636 NCL9 37 PT Intiland Grande 29-10-2015 29-10-2015 – 29-10-2025
29. IDM000682641 NCL9 41 PT Intiland Grande 29-10-2015 29-10-2015 – 29-10-2025
30. IDM000598810 NCL9 16 PT Intiland Grande 20-01-2016 20-01-2016 – 20-01-2026
31. IDM000586280 NCL9 16 PT Intiland Grande 08-07-2015 08-07-2015 – 08-07-2025
32. IDM000676735 NCL9 35 PT Intiland Grande 08-07-2015 08-07-2015 – 08-07-2025
33. IDM000494601 NCL9 25 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
34. IDM000494601 NCL9 25 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
35. IDM000497490 NCL9 36 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
36. IDM000497491 NCL9 37 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
37. IDM000497492 NCL9 39 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
38. IDM000499273 NCL9 35 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
39. IDM000502814 NCL9 41 dan 44 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
40. IDM000497480 NCL9 43 PT Primasentosa Ganda 02-10-2012 20-05-2013 – 20-05-2023
41. IDM000755396 NCL9 35 PT Kawasan Industri Intiland 15-02-2019 14-02-2019 – 14-02-2029
42. IDM000755384 NCL9 36 PT Kawasan Industri Intiland 15-02-2019 14-02-2019 – 14-02-2029
43. IDM000755379 NCL9 37 PT Kawasan Industri Intiland 15-02-2019 14-02-2019 – 14-02-2029
44. IDM000755377 NCL9 40 PT Kawasan Industri Intiland 15-02-2019 14-02-2019 – 14-02-2029
45. IDM000346330 NCL9 35 PT Grande Imperial 06-12-2010 06-12-2010 - 06-12-2030
46. IDM000346331 NCL9 36 PT Grande Imperial 06-12-2010 06-12-2010 - 06-12-2030
47. IDM000346332 NCL9 43 PT Grande Imperial 06-12-2010 06-12-2010 - 06-12-2030
48. IDM000607890 NCL9 36 PT Selasih Safar 08-04-2015 08-04-2015 – 08-04-2025
49. IDM000612425 NCL9 36 PT Perkasalestari Permai 08-04-2015 08-04-2015 s/d 08-04-2025
50. IDM000422875 NCL9 16 PT Putra Sinar Permaja 01-05-2012 01-05-2012 s/d 01-05-2032
51. IDM000454690 NCL9 35 PT Putra Sinar Permaja 01-05-2012 01-05-2012 s/d 01-05-2032
52. IDM000454682 NCL9 36 PT Putra Sinar Permaja 01-05-2012 01-05-2012 s/d 01-05-2032
53. IDM000454684 NCL9 43 PT Putra Sinar Permaja 01-05-2012 01-05-2012 s/d 01-05-2032
54. IDM000567352 NCL 9 36 PT Kinerja Lancar Serasi 11-07-2014 11-07-2014 s/d 11-07-2024
55. IDM000567361 NCL 9 37 PT Kinerja Lancar Serasi 11-07-2014 11-07-2014 s/d 11-07-2024
56. IDM000567362 NCL 9 41 PT Kinerja Lancar Serasi 11-07-2014 11-07-2014 s/d 11-07-2024
57. IDM000684451 NCL 9 41 PT Sinar Cemerlang Gemilang 11-12-2014 11-12-2014 s/d 11-12-2024
58. IDM000585786 NCL 9 35 PT Sinar Cemerlang Gemilang 11-12-2014 11-12-2014 s/d 11-12-2024
59. IDM000583796 NCL 9 37 PT Sinar Cemerlang Gemilang 11-12-2014 11-12-2014 s/d 11-12-2024
60. IDM000582996 NCL 9 36 PT Sinar Cemerlang Gemilang 11-12-2014 11-12-2014 s/d 11-12-2024
61. IDM000582828 NCL 9 44 PT Sinar Cemerlang Gemilang 11-12-2014 11-12-2014 s/d 11-12-2024
62. IDM000568424 NCL 9 16 PT Sinar Cemerlang Gemilang 11-12-2014 11-12-2014 s/d 11-12-2024
63. IDM000336809 NCL 9 35 PT Starlight Nusa Property 13-08-2010 13-08-2010 s/d 13-08-2030
64. IDM000336810 NCL 9 36 PT Starlight Nusa Property 13-08-2010 13-08-2010 s/d 13-08-2030
65. IDM000336812 NCL 9 41 PT Starlight Nusa Property 13-08-2010 13-08-2010 s/d 13-08-2030
66. IDM000336813 NCL 9 44 PT Starlight Nusa Property 13-08-2010 13-08-2010 s/d 13-08-2030
67. IDM000336815 NCL 9 38 PT Starlight Nusa Property 13-08-2010 13-08-2010 s/d 13-08-2030
68. IDM000583450 NCL 9 37 PT Intiland Persada 29-12-2014 29-12-2014 s/d 29-12-2024
69. IDM000583878 NCL 9 39 PT Intiland Persada 29-12-2014 29-12-2014 s/d 29-12-2024
70. IDM000643700 NCL 9 36 PT Intiland Persada 29-12-2014 29-12-2014 s/d 29-12-2024
71. IDM000306592 NCL 9 36 PT Grande Family View 07-09-2009 07-09-2009 s/d 07-09-2029
72. IDM000673979 NCL 9 16 PT Grande Family View 17-07-2014 17-07-2014 s/d 17-07-2024
73. IDM000670502 NCL 9 35 PT Grande Family View 17-07-2014 17-07-2014 s/d 17-07-2024
74. IDM000682246 NCL 9 41 PT Grande Family View 14-12-2015 14-12-2015 s/d 14-12-2025
75. IDM000682248 NCL 9 37 PT Grande Family View 14-12-2015 14-12-2015 s/d 14-12-2025
76. IDM000604909 NCL 9 16 PT Grande Family View 14-12-2015 14-12-2015 s/d 14-12-2025
77. IDM000682247 NCL 9 36 PT Grande Family View 14-12-2015 14-12-2015 s/d 14-12-2025
78. IDM000682253 NCL 9 43 PT Grande Family View 14-12-2015 14-12-2015 s/d 14-12-2025
79. IDM000682263 NCL 9 35 PT Grande Family View 14-12-2015 14-12-2015 s/d 14-12-2025
287
Page 290
Hak Cipta
JUDUL DAN JANGKA WAKTU
TEMPAT & TANGGAL NAMA PEMEGANG
NO. NOMOR HAK CIPTA JENIS/BENTUK PERLINDUNGAN HAK
PENGUMUMAN PERDANA HAK CIPTA
CIPTAAN CIPTA
1. 05462 SPAZIO Jakarta, 10-08-2010 Selama 50 tahun sejak PT Starlight Nusa
pertama kali diumumkan Property
Seni Logo
(10-08-2010 s/d
10-08-2060)
2. 052404 GRAHA NATURA Surabaya, 19-03-2010 Selama hidup Pencipta dan PT Intiland Grande
terus berlaku hingga 50
Seni Logo (lima puluh tahun) setelah
meninggal dunia.
3. 056023 SUMATRA 36 Surabaya, 03-12-2010 03-10-2010 – 03-10-2060 PT Grande Imperial
Seni Logo Selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan
288
Page 291
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan
perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat
itu.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
289
Page 292
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Persentase
Seri A Seri B
Sukuk Ijarah Penjaminan (%)
PT MNC Sekuritas 50.000.000.000 50.000.000.000 100.000.000.000 40,00
PT Shinhan Sekuritas Indonesia 75.000.000.000 75.000.000.000 150.000.000.000 60,00
Total 125.000.000.000 125.000.000.000 250.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Pasal 1 Angka I Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dibawah ini:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, diantaranya kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Sukuk Ijarah.
290
Page 293
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega 16th Floor
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Tel: +62 21 7917 5000
Fax: +62 21 7990 720
- No Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI): AWAI/06/12/2008
tanggal 17 Desember 2008
- No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 189/CIM/Intiland/ANP/XI/22
tanggal 9 November 2022.
Tugas Pokok:
Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
KSEI mengenai Efek yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai
dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
sebagaimana diatur dalam PeraturanOJK No. 19/2020
Konsultan Hukum : Nugroho Panjaitan & Partners
Equity Tower 29th Floor Unit E
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190 - Indonesia
Tel. (021) 2903 5295
Fax. (021) 2903 5297
- No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM):
200217
- No. STTD: STTD.KH-36/PM.22/2018 atas nama Dr. Agustus Sani Nugroho S.H.,
M.H.
291
Page 294
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 0574A/Intiland/ANP-PIY/X/2022
tanggal 6 Oktober 2022
Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris : Dewantari Handayani, S.H.
Jl. Pondok Pinang Raya No. 3
Jakarta Selatan
Tel. (021) 7651 859
Fax. (021) 7514 828
- No. STTD. : STTD.N-63/PM.22/2018, tanggal 26 Maret 2018.
- No. Keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia : 0865119660415
- Pedoman Kerja: Ketentuan yang diatur dalam UU Jabatan Notaris dan standar
profesi Notaris Pasar Modal
- Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 168/CIM/Intiland/ANP/X/22 , tgl
24 Oktober 2022
Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
Perjanjian Agen Pembayaran.
Perusahaan : PT Kredit Rating Indonesia
Pemeringkat Efek Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Tel. (021) 3983 4411
Ruang lingkup tugas PT Kredit Rating Indonesia sebagai Perusahaan Pemeringkat
Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Sukuk dalam rangka Penawaran Umum
yang objektif dan independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan
kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang
meminta pemeringkatan.
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
292
Page 295
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2
Agustus 2000.
Bank Mega sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat Bank Mega No.
2319/CAMS-WA/22 tanggal 7 November 2022 perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Tidak Terafiliasi.
Bank Mega juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah sukuk ijarah yang
diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020 yang dinyatakan dalam surat Bank Mega No. 2318/CAMS-WA/22
tanggal 7 November 2022 perihal Pernyataan Wali Amanat mengenai Outstanding Kredit.
Bank Mega sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk
Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal sesuai dengan Surat Bank Mega No. 2320/CAMS-WA/22 tanggal 7 November 2022 perihal Pernyataan Wali
Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Intiland Development Tahap II Tahun 2022.
Bank Mega sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk
Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat Bank Mega 2336/CAMS-WA/22 tanggal 9 November 2022 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan
b POJK N. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26
Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16
Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari
1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No.
55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di
Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki,
S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
293
Page 296
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No.
AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar tersebut telah diubah terakhir dengan akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 11, dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-
0014873.AH.01.02.Tahun 2022;
Susunan anggota Direksi sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di
hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019, dan susunan anggota Dewan
Komisaris terakhir, dimuat dalam akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 10, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dimuat dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-AH.01.03-0133673.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September
2022 adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.811.830.514 3.405.915.257.000 58,018
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.929.092.851 2.464.546.425.500 41,982
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mega Tbk No. 01 tanggal 1 Maret 2019 dan No. 10 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
294
Page 297
Direktur Independen : Yuni Lastianto
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi
para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Treasury/Global
Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card
(Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik
serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan
fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga
pada per 31 Maret 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor
Kas sebanyak 385 Cabang.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Ijarah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
ii. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir i
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah;
iii. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
iv. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain
sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
295
Page 298
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Emiten.
7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada tanggal 30 September 2022 (tidak
diaudit), 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 2021(tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020.
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 30 September 2022, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2021, tidak diaudit. Sedangkan, laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31
Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, telah
diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0269) yang menyatakan
opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen terkait tertanggal 18 Januari 2022.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 September 31 Desember
2022 2021 2020
ASET
Kas 858.674 900.919 969.421
Giro pada Bank Indonesia 8.497.745 6.126.614 2.191.077
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 507 104 103
Pihak ketiga 866.587 753.987 595.805
867.094
Total 754.091
595.908
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.129) (2.198) (2.232)
Giro pada bank lain - neto 865.965 751.893 593.676
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 556.805 9.810.711 3.934.751
Efek-efek
Pihak berelasi 189.360 207.922 27.566.351
Pihak ketiga 37.633.836 25.480.314 (2.022)
Efek-efek - neto 37.823.196 25.688.236 27.564.329
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - 630.099 -
Pihak ketiga - 19.156.221 18.820.544
Tagihan derivatif 27.096 50.532 110.860
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 747.341 205.644 646.067
Pihak ketiga 67.536.144 60.535.250 47.948.055
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (63.479) (107.598)
Total Kredit yang diberikan 68.283.485 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (564.381) (507.139) (459.449)
Kredit yang diberikan - neto 67.719.104 60.170.276 48.027.075
Tagihan akseptasi
296
Page 299
31 September 31 Desember
2022 2021 2020
Pihak berelasi - 625
Pihak ketiga 64.839 525.823 661.161
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (78) (431) (648)
Tagihan akseptasi - neto 64.761 525.392 661.138
Aset tetap 7.839.517 7.594.102 7.515.437
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.101.350) (1.938.277) (1.682.622)
Aset tetap - neto 5.738.167 5.655.825 5.832.815
Aset pajak tangguhan - neto 152.346
Aset lain-lain
Pihak berelasi 11.965 190.193 149.558
Pihak ketiga 3.857.348 3.223.448 3.347.409
TOTAL ASET 126.172.258 132.879.390 112.202.653
LIABILITAS
Liabilitas segera 189.467 169.559 304.097
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 506.269 473.042 900.079
Pihak ketiga 8.936.933 15.886.768 7.613.413
Tabungan
Pihak berelasi 124.367 101.320 77.193
Pihak ketiga 14.534.341 14.350.105 13.672.562
Deposito berjangka
Pihak berelasi 3.143.082 2.717.539 2.464.715
Pihak ketiga 59.632.690 65.378.237 54.458.340
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 645.450 56.992 3.112
Pihak ketiga 3.342.225 2.206.690 1.949.091
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 14.404.056 10.158.035 10.663.223
Liabilitas derivatif 77.555 27.895 47.150
Utang pajak penghasilan 105.663 110.754 19.469
Utang akseptasi 64.839 525.823 661.786
Liabilitas pajak tangguhan 1.598.888 285.050 256.832
Pinjaman yang diterima - 37.090 281.000
Liabilitas imbalan pasca kerja 200.031 225.227 196.922
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 38.000 50.000 50.000
Pihak ketiga 12.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.165 6.564 11.293
Pihak ketiga 488.843 968.186 364.226
TOTAL LIABILITAS 108.048.864 113.734.926 93.994.503
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember 2015
dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham pada
3.481.888
tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 5.870.462 3.481.888
Tambahan modal disetor 6.347.491 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.639 1.587 1.576
Saldo laba 3.801.754 10.473.226 8.331.574
Penghasilan komprehensif lain 2.102.048 3.139.002 4.344.351
TOTAL EKUITAS 18.123.394 19.144.464 18.208.150
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 126.172.258 132.879.390 112.202.653
297
Page 300
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir pada
Keterangan pada 30 September 31 Desember
2022 2021 2021 2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 6.443.101 6.112.330 8.110.291 8.046.281
Beban bunga (2.006.594) (2.405.108) (3.269.215) (4.132.838)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 4.436.507 3.707.222 4.841.076 3.913.443
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.365.477 1.306.677 2.120.386 1.617.722
Keuntungan penjualan efek-efek - neto (8.125) (333.896) 946.302 959.580
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 106.978 53.353) 68.044 329.857
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto (4.278) (12.946) (4.029) 6.486
Lain-lain 42.772 48.995 9.072 5.697
Total pendapatan operasional lainnya 1.502.824 1.729.975 3.139.775 2.919.342
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (9.474) (7.567) (10.731) (9.883)
Kerugian perubahan nilai wajar instrument keuangan - neto - - - -
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non
(104.083)
keuangan - neto (122.267) (45.886) (114.855)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (986.384) (938.620) (1.600.044) (1.268.792)
Beban umum dan administrasi (1.545.668) (1.315.318) (1.322.686) (1.703.998)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 3.275.538 3.129.806 4.943.307 3.735.257
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 16.746 6.125 9.309 (20.204)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 3.292.284 3.135.931 4.952.616 3.715.053
BEBAN PAJAK - NETO (651.611) (605.648) (944.565) (706.742)
LABA TAHUN BERJALAN 2.640.673 2.530.283 4.008.051 3.008.311
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto ‐ ‐ (39.730) 3.607
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai
wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto (861.743) (333.298) (932.007) 909.684
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.778.930 2.196.985 3.036.314 3.921.602
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 225 363 576 432
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7990 720
Up: Capital Market Services
298
Page 301
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan, Penjamin Emisi Sukuk
menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Sukuk Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai berikut :
1. PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah
yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
tanggal 2 Desember 2022.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-
hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI
sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
(“FPPSI”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
299
Page 302
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 29 November 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
29 November 2022 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah
selama jam kerja dengan mengajukan FPPSi kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSi
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPSi yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan
melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
30 November 2022.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-
lambatnya pada tanggal 1 Desember 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank BCA Syariah Bank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 0013000070 No. Rekening: 7777127882
Atas Nama: PT MNC Sekuritas Atas Nama: PT Shinhan Sekuritas Indonesia
300
Page 303
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi. Data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Ijarah yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi tersebut semata-mata
merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah
dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) adalah sebesar Rp
313.889,- (tiga ratus tiga belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari.
b. Sukuk Ijarah Seri B untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) adalah sebesar Rp
322.222,- (tiga ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah) per hari.
Untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak tanggal penjatahan. Pembayaran kompensasi kerugian
akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Ijarah.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan
bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
301
Page 304
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada masa Penawaran
Umum pada tanggal 29 November 2022 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek
berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT MNC Sekuritas PT Shinhan Sekuritas Indonesia
MNC Financial Center Lt. 16 Equity Tower, SCBD Lantai 50
Jl. Kebon Sirih No. 21 - 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 10340 Jakarta 12190
Telp. (021) 2980 3111 Tel. (021) 8086 9900
Fax. (021) 3983 6899 Fax. (021) 5140 2372
Email: ib.mncs@mncgroup.com Email: dcm.shinhan@gmail.com
302
Page 305
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
303
Page 306
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
LAW FIRM
No: L/096/NPP/DILD/11/2022 Jakarta, 28 November 2022
Kepada Yth.:
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1-4
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. PT Intiland Development Tbk.
Intiland Tower, M2 Floor
Jalan Jend. Sudirman No.32
Jakarta 10220
U.p.: Yth. Direksi PT Intiland Development Tbk.
Perihal: Pendapat Hukum Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Intiland Development Tahap lII Tahun 2022
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal, kami, konsultan hukum dari Nugroho, Panjaitan & Partners (“NPP”) yang berkantor di Equity
Tower Lantai 29, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53,
Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agustus Sani Nugroho, S.H., M.H., yang terdaftar
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Nomor
STTD.KH-36/PM.22/2018 tanggal 28 Maret 2018, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan Nomor 200217, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan
mandiri, telah ditunjuk oleh PT Intiland Development Tbk. (“Perseroan”), berdasarkan Surat
Penunjukkan No. 0574A/Intiland/ANP-PIY/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022 (“Surat Penunjukkan”),
untuk memberikan pendapat dari segi hukum sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
menerbitkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan sukuk ijarah
dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) (“Sukuk Ijarah”) dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal Indonesia (“PUB Sukuk Ijarah”).
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB Sukuk Ijarah ini adalah
untuk memeriksa aspek hukum dari Perseroan dan entitas anak Perseroan yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih) yang laporan keuangan terkonsolidasi,
yaitu sebagai berikut:
No. Nama Perusahaan Singkatan Persentase Kepemilikan (%)
1. PT Taman Harapan Indah THI Perseroan: 99.99
IE: 0.01
2. PT Intiland Esperto IE Perseroan: 99
THI: 1
Equity Tower, 29th Floor Unit E
Sudirman Central Business Distric (SCBD) Lot. 9. Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telephone: (62-21) 290-35295 (Hunting), Fax : (62-21) 290-35297
Page 307
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
No. Nama Perusahaan Singkatan Persentase Kepemilikan (%)
3. PT Inti Gria Persada IGPERSADA Perseroan: 99.01
THI: 0.99
4. PT Intiland Grande IG Perseroan: 99.01
THI: 0.99
5. PT Intiland Infinita IF Perseroan: 30
PT Permata Tunggal Jaya: 70
6. PT Intiland Alfa Rendita IAR Perseroan: 99.96
ISER: 0.04
7. Badan Kerjasama Graha BKGP Perseroan: 30
Pratama PT Famharindo: 70
8. PT Melati Anugerah Semesta MAS Perseroan: 55
PT Tejaalam Multisari: 45
9. PT Melati Impian Bangsa MIB Perseroan: 99.99
THI: 0.01
10. PT Melati Wahana Nusantara MWN Perseroan: 99.95
THI: 0.05
11. PT Raharja Mitra Familia RMF Perseroan: 36,63
PT Galang Gema Pradana: 29,97
Reco Promenade Private Limited:
33,40
12. PT Mutiara Raga Indah MRI THI: 99.99
IE: 0.01
13. PT Intisarana Ekaraya ISER THI: 99.99
Perseroan: 0.01
14. PT Gandaria Permai GP ISER: 99.99
IE: 0.01
15. PT Gandaria Prima GPM ISER: 99.99
IE: 0.01
16. PT Gandaria Mulia GM ISER: 99.99
IE: 0.01
17. PT Gandaria Sakti GS ISER: 99.99
IE: 0.01
18. PT Gunaprima Usahasejati GPUS IE: 99,99
ISER: 0,01
19. PT Inti Menara Jaya IMJ ISER: 50
PT Menara Prambanan: 50
20. PT Sinar Puspapersada SPP THI: 99.99
IE: 0.01
21. PT Dinamika Kencana Mandiri DKM THI: 99.99
IE: 0.01
22. PT Abadi Cintra Lestari ACL THI: 99,98
ISER: 0,02
23. PT Putra Sinar Permaja PSP THI: 51
Reco Kris Private Limited: 49
24. PT Vida Irvetta Peninsula VIP THI: 99.99
ISER: 0.01
25. PT Selasih Safar SS THI: 52,50
PT Mustika Semesta: 33,25
PT Polindo Intercitra: 14,25
2
Page 308
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
No. Nama Perusahaan Singkatan Persentase Kepemilikan (%)
26. PT Mahkota Kemayoran Realty MKR THI: 40
PT Duta Putra Mahkota: 40
PT Kencana Bhakti Persada: 10
PT Utama Esa Perkasa: 4,90
Peter Utomo: 5,10
27. Badan Kerjasama Mutiara BKMB THI: 50
Buana PT Global Ekabuana: 50
28. PT Hotel Taman Harapan Indah HT THI: 50
PT Global Ekabuana: 50
29. PT Perkasalestari Utama PLU THI: 99.99
ISER: 0.01
30. PT Perkasalestari Permai PLP PLU: 99,99
THI: 0,01
31. PT Perkasalestari Raya PLR PLU: 99.99
THI: 0.01
32. PT Wirasejati Binapersada WIRA THI: 99.99
IE: 0.01
33. PT Inti Gria Perdana IGPERDANA IE: 99,75
ISER: 0,25
34. PT Inti Gria Perkasa IGPERKASA IE: 99
ISER: 1
35. PT Inti Gria Perwira IGPERWIRA IE: 99,92
ISER: 0,08
36. PT Inti Gria Palamarta IGPALAMARTA IE: 99
ISER: 1
37. PT Inti Gria Pramudya IGPRAMUDYA IE: 99,99
ISER: 0,01
38. PT Primasentosa Ganda PSG IG: 99,99
THI: 0,01
39. PT Kawasan Ploso KP IS: 99,99
IG: 0,01
40. PT Kawasan Jombang KJ IS: 99,99
IG: 0,01
41. PT Kinerja Lancar Serasi KLS IG: 99,95
THI: 0,05
42. PT Intiland Persada IP IG: 98
IS: 2
43. PT Surya Energi SE IP: 99,96
IS: 0,04
44. PT Dharmasentosa Raya DR IP: 99,99
IS: 0,01
45. PT Grande Family View GFV IG: 75
PT Sinergi Sukses Bersama: 25
46. PT Utama Gelora Karya UGKA IG: 99,98
THI: 0,02
47. PT Usaha Guna Kelola UGKE IG: 99,96
THI: 0,04
48. PT Sinar Cemerlang Gemilang SCG IG: 99,95
THI: 0,05
3
Page 309
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
No. Nama Perusahaan Singkatan Persentase Kepemilikan (%)
49. PT Intiland Sejahtera IS IG: 99,99
THI: 0,01
50. PT Bahtera Bumi BBU IS: 99,99
IG: 0,01
51. PT Kawasan Industri Intiland KWI IS: 99,99
IG: 0,01
52. PT Buana Bejana BBE IS: 99,99
IG: 0,01
53. PT Maja Persada MP IG: 96,30
IS: 3,70
54. PT Graha Inti Boga GIB IG: 99,99
IS: 0,01
55. PT Jateng Industri Intiland JINT IG: 99,99
SCG: 0,01
56. PT Purisentosa Unggul PSU IG: 99,99
THI: 0,01
57. Badan Kerjasama Intiland BKIS IG: 75
Starlight PT Starlight Nusa Property: 25
58. PT Grande Imperial GI IG: 99,99
THI: 0,01
59. PT Puri Pariwara IG: 36
Yayasan Kesejahteraan Pensiunan
PP Bank Ekspor Impor Indonesia: 56,63
Dana Pensiun Bank Mandiri Satu:
7,37
60. PT Adhibaladika Agung IG: 20
PT Adhibalaraja: 65
AA PT Kusuma Sari Lestari: 10
Harada Kusuma: 2,50
Hartono: 2,50
61. PT Graha Abdael Sukses IG: 55
GAS
PT Abdael Nusa: 45
62. PT Inti Algoritma Perdana IAR: 99,98
IAP
ISER: 0,02
63. PT Perkebunan dan Industri JII: 99,9
SEGAJUNG
Segajung IS: 0,01
64. PT Inti Mitbana Development SPP: 30
IMD
MUDF IDR lll Pte. Ltd.: 70
(selanjutnya seluruh entitas anak tersebut di atas disebut sebagai “Entitas Anak”) dan menerbitkan
pendapat segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak sesuai dengan Peraturan OJK
No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Pendapat
Hukum”).
A. URAIAN TRANSAKSI
4
Page 310
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah, Perseroan berencana menerbitkan dan menawarkan
Sukuk Ijarah yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan jumlah sisa imbalan ijarah adalah sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari sebagai berikut:
- Seri A
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp12.875.000.000 (dua
belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar
10,30% (sepuluh koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 2 (dua)
tahun sejak tanggal Emisi;
- Seri B
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.250.000.000 (tiga
belas miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar 10,60%
(sepuluh koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun
sejak tanggal Emisi;
yang diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan efek Syariah untuk
kepentingan pemegang Sukuk Ijarah, dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah sisa imbalan ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) (“PUB
Sukuk Ijarah Tahap III”). Jumlah sisa imbalan ijarah dan jumlah cicilan imbalan ijarah tersebut
telah dicantumkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development I Tahap III Tahun 2022 No. 08 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan
Dewantari Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah”). Jumlah sisa imbalan ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali sukuk ijarah sebagaimana dibuktikan dengan
sertifikat jumbo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pelaksanaan PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill ini, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan 12 Oktober 2022.
Berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahap III Tahun 2022 No. 9 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan
Dewantari Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah”), PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill akan dijamin secara penuh (full commitment) oleh PT
Shinhan Sekuritas Indonesia dan PT MNC Sekuritas selaku “Para Penjamin Emisi Sukuk
Ijarah” dengan bagian penjaminan masing-masing sebagai berikut:
1. PT Shinhan Sekuritas Indonesia dengan bagian penjaminan sebesar Rp150.000.000.000
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar Rupiah); dan
- Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar Rupiah);
2. PT MNC Sekuritas dengan bagian penjaminan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah); dan
- Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh milyar Rupiah).
PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahap lIl Tahun 2022 (“Intam”), Seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap Ill
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk sebagai
5
Page 311
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
berikut:
1) Sebesar Rp16.367.490.946 (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus
embilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang pokok Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31
tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah dengan Addendum VII Perjanjian Kredit
Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai berikut:
a) Sebesar Rp9.537.802.408 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus
dua ribu empat ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran sebagian
utang pokok Perseroan, di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dengan keterangan
sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp1.641.060.254.346,- (satu triliun enam
ratus empat puluh satu miliar enam puluh
juta dua ratus lima puluh empat ribu tiga
ratus empat puluh enam Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober : Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat
2022) ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam
tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
Jumlah pembayaran sebagian utang : Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima
pokok ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua
ribu empat ratus delapan Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar : Rp1.402.056.953.991,- (satu triliun empat
Sebagian ratus dua miliar lima puluh enam juta
sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan
ratus sembilan puluh satu Rupiah)
Tingkat Bunga : 9% (sembilan persen)
Jatuh Tempo : 22 Desember 2027
Penggunaan Pinjaman : Take over fasilitas kredit PT Intiland
Development Tbk dan entitas anak
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : Perseroan berencana untuk membayar
atau Pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran utang
pokok
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Perseroan
bunga/denda
b) Sebesar Rp6.829.688.538 (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam
ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang pokok Perseroan di PT Bank Central Asia Tbk.
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp1.172.346.662.071,- (satu triliun seratus
tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh
enam juta enam ratus enam puluh dua ribu
6
Page 312
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
tujuh puluh satu Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober : Rp1.010.793.903.695,- (satu triliun sepuluh
2022) miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
sembilan ratus tiga ribu enam ratus
sembilan puluh lima Rupiah)
Jumlah pembayaran sebagian utang : Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan
pokok ratus dua puluh sembilan juta enam ratus
delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga
puluh delapan Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar : Rp1.003.964.215.157,- (satu triliun tiga
Sebagian miliar sembilan ratus enam puluh empat juta
dua ratus lima belas ribu seratus lima puluh
tujuh Rupiah)
Tingkat Bunga : 10% (sepuluh persen)
Jatuh Tempo : 22 Desember 2027
Penggunaan Pinjaman : Take over fasilitas kredit PT Intiland
Development Tbk dan entitas anak
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : Perseroan berencana untuk membayar
atau Pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran utang
pokok
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Perseroan
bunga/denda
2) Sebesar Rp221.539.840.751 (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan
juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan dipinjamkan
kepada Entitas Anak dengan perincian sebagai berikut:
a) Sebesar Rp29.930.000.000 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta
Rupiah) kepada PT Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank Victoria International Tbk, atas Akta
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal 27 April 2022, dengan
keterangan sebagai berikut
Nama Kreditur : PT Bank Victoria International Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milar
Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober : Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
2022) miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
Jumlah Pembayaran Sebagian Utang : Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
Pokok miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebagian
Tingkat Bunga : 10.5% (sepuluh koma lima persen)
Jatuh Tempo : 14 Agustus 2027
Penggunaan Pinjaman : Pembiayaan proyek pembangunan gudang
Aeropolis
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
atau Pembayaran tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
terdapat sanksi apabila pelunasan
dipercepat)
7
Page 313
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Entitas Anak (PT Perkasalestari
bunga/denda Utama)
b) Sebesar Rp73.609.840.751 (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta delapan
ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti Gria Perdana
yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank
KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 27 tanggal 27
Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 26 tanggal 24 Mei 2017,
Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 ang mana
seluruh pinjaman berdasarkan akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan
kembali dengan Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No.
L/138/BUKI/ADD-PK-INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020 dan terakhir kali diubah dengan
Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. LII/113/BUKI/ADD-PK-
INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank KB Bukopin Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp114.817.103.063,- (seratus empat belas
miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus
tiga ribu enam puluh tiga Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 Oktober : Rp79.358.042.058,- (tujuh puluh sembilan
2022) miliar tiga ratus lima puluh delapan juta
empat puluh dua ribu lima puluh delapan
Rupiah)
Jumlah Pembayaran Sebagian Utang : Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar
Pokok enam ratus sembilan juta delapan ratus
empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu
Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah Dibayar : Rp5.748.201.307,- (lima miliar tujuh ratus
Sebagian *) empat puluh delapan juta dua ratus satu ribu
tiga ratus tujuh Rupiah)
Tingkat Bunga : 11% (sebelas persen)
Jatuh Tempo : 27 Januari 2023
Penggunaan Pinjaman : Pembangunan Kawasan perumahan
Serenia Hills II
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
atau Pembayaran tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
terdapat sanksi apabila pelunasan
dipercepat)
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria
bunga/denda Perdana )
*) Catatan: Sisa nilai pinjaman setelah pembayaran sebagian utang pokok sebesar Rp
5.748.201.307 akan dilunasi dengan menggunakan kas internal Entitas Anak (PT Inti
Gria Perdana)
c) Sebesar Rp 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland
Esperto yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
infrastruktur proyek Serenia Hills di Jakarta Selatan dan proyek South Grove di Jakarta
Selatan.
8
Page 314
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
d) Sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande yang
akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur proyek
Graha Natura di Surabaya, proyek Tierra di Surabaya dan proyek Amesta Living di
Surabaya.
e) Sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan Indah
yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan infrastruktur
proyek Aeropolis di Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.
Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan
digunakan sebagai modal kerja oleh Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan
operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.
3) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan
operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji karyawan,
pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.
Penyaluran dana pada Entitas Anak tersebut di atas akan diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
pinjaman tanpa jaminan tanpa bunga dan oleh karenanya, sesuai dan tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2015. Namun demikian,
Perseroan akan menerima imbal hasil sebesar 10,6% (sepuluh koma enam persen) per tahun
dari pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dari dana hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap III kepada
Entitas Anak tersebut dan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
efektif yaitu, pada tanggal diterimanya pinjaman tersebut dari Perseroan oleh masing-masing
Entitas Anak tersebut sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan
masing-masing Entitas Anak tersebut.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada PT Perkasalestari Utama, PT Inti Gria Perdana, PT
Intiland Esperto, PT Intiland Grande dan PT Taman Harapan melalui pinjaman merupakan
transaksi afiliasi yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No.42 Tahun 2020”), karena Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh
sembilan persen) saham secara langsung maupun tidak langsung pada masing-masing Entitas
Anak tersebut di atas. Oleh karena itu, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan transaksi afiliasi
terkait dengan penggunaan dana pada butir 2 tersebut di atas kepada OJK paling lambat pada
hari kerja ke-2 (kedua) setelah transaksi, yaitu setelah dana diterima oleh masing-masing Entitas
Anak tersebut di atas dari Perseroan.
Lebih lanjut, penggunaan dana pada butir 2 di atas bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 karena tidak memenuhi definisi
transaksi benturan kepentingan mengingat transaksi sehubungan dengan penggunaan dana
tersebut di atas tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama
maupun pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
Selain itu, penggunaan dana pada butir 1 di atas bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) karena penggunaan dana
tersebut di atas bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana yang diatur dalam POJK
No.17/2020.
Selanjutnya, penggunaan dana pada butir 2 dan butir 3 di atas bukan merupakan transaksi
9
Page 315
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai transaksi tersebut tidak
mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Aset yang menjadi dasar atau objek dari PUB Sukuk Ijarah Tahap lll ini adalah berupa tanah
seluas 9.944 m2 dalam bentuk Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) milik Entitas Anak
Perseroan, yaitu PT Grande Family View, yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari 3 (tiga) SHGB yaitu sebagai berikut:
- SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
(yang selanjutnya disebut “Objek Ijarah”). Sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 8 November
2022, Objek Ijarah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan selama periode
Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
PUB Sukuk Ijarah Tahap llI akan dijamin dengan aset tetap berupa tanah yang akan dibebankan
dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk kepentingan pemegang PUB Sukuk Ijarah
Tahap lll melalui wali amanat yaitu dengan 3 (tiga) bidang tanah SHGB yang merupakan Objek
Ijarah, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
yang seluruhnya tercatat atas nama PT Grande Family View (“Jaminan Sukuk”).
Pembebanan hak tanggungan peringkat pertama Jaminan Sukuk akan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam UU Hak Tanggungan. Dalam rangka pembebanan hak
tanggungan peringkat pertama tersebut nantinya PT Grande Family View wajib melakukan
penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) dengan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat selambat-
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi. Selanjutnya, PT Grande Family View dengan PPAT
yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat tersebut wajib melakukan
pendaftaran hak tanggungan atas Jaminan Sukuk pada kantor BPN setempat selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya APHT sesuai dengan UU Hak
Tanggungan. Setelah Jaminan Sukuk tersebut dibebankan hak tanggungan, maka hal tersebut
membuat para pemegang PUB Sukuk Ijarah Tahap lll mempunyai kedudukan sebagai kreditur
preferen.
Pemberian Jaminan Sukuk oleh PT Grande Family View merupakan transaksi yang memenuhi
ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan oleh
karenanya Perseroan wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 42
Tahun 2020. Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk menggunakan
Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan
10
Page 316
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK. Berdasarkan POJK No.42 Tahun 2020
tersebut, maka sebelum menandatangani APHT atas Jaminan Sukuk, Perseroan wajib untuk
terlebih dahulu memperoleh laporan nilai wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
dan Rekan (“KJPP Kusnanto dan Rekan”) untuk melakukan penilaian kewajaran transaksi.
Berdasarkan Surat KJPP Kusnanto dan Rekan No. KR/221109-001 tanggal 9 November 2022
perihal Informasi Progres Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, saat ini laporan nilai wajar
atau kewajaran atas Jaminan Sukuk (“Laporan KJPP”) sedang dalam proses penyusunan oleh
KJPP Kusnanto dan Rekan. Apabila Laporan KJPP telah selesai, Perseroan memiliki kewajiban
untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kepada OJK disertai
Laporan KJPP tersebut dan dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
transaksi yaitu setelah ditandatanganinya APHT sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.42
Tahun 2020.
Penggunaan aset milik PT Grande Family View tersebut sebagai Jaminan Sukuk bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
karena tidak memenuhi definisi transaksi benturan kepentingan mengingat tidak terdapat
perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama maupun pengendali yang dapat
merugikan Perseroan. Lebih lanjut, penggunaan aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai aset
milik GFV sebagai Jaminan Sukuk tidak mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemenuhan ketentuan POJK 17/2020
sehubungan dengan penggunaan aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk oleh Perseroan.
Sehubungan dengan penjaminan aset PT Grande Family View sebagai Jaminan Sukuk dan
mengingat bahwa aset yang menjadi Jaminan Sukuk tersebut nilainya tidak lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT Grande Family View, maka Direksi PT Grande
Family View telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris PT Grande Family View
berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 21 Oktober 2022.
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat (“Wali Amanat”) sehubungan
dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap lll. Selanjutnya, Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Berdasarkan hasil pemeriksaan segi
hukum, antara Perseroan dan Wali Amanat tidak terdapat hubungan afiliasi dan/atau hubungan
kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Ekuitas Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20
Tahun 2020”) dan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19 Tahun 2020”).
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam
rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap lIl, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen
sebagai berikut:
(1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(2) Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
(3) Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahap III Tahun 2022 Antara PT Intiland Development Tbk. dan Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 tanggal 11
November 2022 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup (“Akad Ijarah”);
11
Page 317
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
(4) Akad Wakalah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland
Development Tahap III Tahun 2022 Antara PT Intiland Development Tbk. dan Pemegang
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap lll Tahun 2022 tanggal 11
November 2022 yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup (“Akad Wakalah”);
(5) Akta Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development
Tahap lll Tahun 2022 No. 10 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di hadapan Dewantari
Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah”); dan
(6) Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 11 tanggal 11 November 2022, yang dibuat di
hadapan Dewantari Handayani, SH. MPA., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Agen
Pembayaran”);
(7) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) No. SP-043/SKK/SKEI/1022 tanggal 11 November 2022, antara Perseroan dan
KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup (“Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah”).
Untuk memberikan Pendapat Hukum ini, NPP telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen
yang diterima NPP dalam rangka memberikan Pendapat Hukum dimaksud baik berupa dokumen
asli, turunan, salinan maupun fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Entitas Anak serta
pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan maupun Entitas Anak sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pemeriksaan Segi Hukum No. L/095/NPP/DILD/11/2022 tanggal 25 November 2022 perihal
Laporan Pemeriksaan Segi Hukum Sehubungan Dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap III, yang kami
siapkan dan tujukan kepada OJK dan Perseroan dengan tembusan kepada Para Penjamin Emisi
Efek serta Wali Amanat (“Laporan Pemeriksaan Segi Hukum”).
B. DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum ini mempunyai dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pemeriksaan Segi
Hukum yang memuat penjelasan secara rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat
Hukum ini.
2. Kecuali ditentukan lain di dalam Pendapat Hukum ini, Pendapat Hukum ini diberikan
meliputi keadaan-keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal laporan pemeriksaan segi
hukum atas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum
sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap III yang dilaksanakan oleh NPP dan
ditujukan kepada OJK dan Perseroan.
3. Pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan
lain diantara para pihak dalam dokumen-dokumen yang kami periksa yang mengubah atau
menggantikan hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
4. Pendapat Hukum ini disusun berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Entitas Anak serta
pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota Direksi,
Komisaris, wakil dan/atau pegawai dari masing-masing Perseroan dan Entitas Anak yang
12
Page 318
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
hasilnya termuat dalam dokumen Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
5. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia yaitu
pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada hukum
Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan
oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
6. Pendapat Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai hal-hal sebagai
berikut:
a. Kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait;
b. Aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana
hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap III;
c. Aspek risiko yang dapat diderita oleh pemegang Sukuk Ijarah yang berasal dari PUB
Sukuk Ijarah Tahap III termasuk risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus awal; dan
d. Harga penawaran dalam PUB Sukuk Ijarah Tahap III.
C. ASUMSI-ASUMSI
Dengan memperhatikan ruang lingkup dan pembatasan di atas serta ketentuan-ketentuan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dalam
menyusun Pendapat Hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1. Selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari segi
hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota direksi maupun susunan anggota dewan komisaris,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan
perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan,
keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun
perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum
diserahkan kepada kami.
2. Semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam Intam
maupun Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Pendapat Hukum yang telah dibuat dalam
rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap III adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk
meragukan kebenaran hal-hal tersebut.
3. Semua tanda tangan dan dokumen yang diperlihatkan dan/atau diberikan oleh Perseroan
dan Entitas Anak berupa salinan atau fotokopi dari tanda tangan dan dokumen adalah
otentik, sama, benar, akurat, sesuai, dan tidak bertentangan dengan dokumen aslinya dan
tidak menyesatkan.
4. Setiap dokumen asli maupun Salinan atau fotokopi, konfirmasi, pernyataan dan
keterangan baik lisan maupun tertulis yang kami terima atau peroleh dari pihak Perseroan
mengenai Perseroan dan Entitas Anak termasuk yang diberikan oleh anggota direksi,
dewan komisaris, dan karyawan Perseroan dan Entitas Anak, pejabat pemerintah dan
pihak lainnya adalah benar dan menggambarkan situasi dan kondisi yang terakhir serta
sesuai dengan kenyataan dan keadaan sesungguhnya dan tidak mengandung suatu
13
Page 319
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap serta diberikan oleh pihak yang berhak
dan berwenang untuk memberikan dokumen dan/atau mengungkapkan konfirmasi,
pernyataan dan keterangan tersebut.
5. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak
dan/atau pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan/atau Entitas Anak adalah pihak-pihak yang
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah
dan mengikat.
6. Pendapat Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan didalamnya dan
sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat dianggap termasuk
didalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Hukum ini merupakan hal-hal
yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus
mengenai Faktor Risiko.
7. Pendapat Hukum sehubungan dengan izin material dan harta kekayaan material adalah
sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan tersebut berpengaruh langsung secara
material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
pernyataan Perseroan dan pernyataan Entitas Anak.
8. Kami bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Hukum ini tidak dapat dianggap,
diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau pandangan di bidang
pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
9. Kami tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal yang
terkait dengan keuangan, akuntansi, pajak, data statistik maupun data industri.
10. Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada Lembaga peradilan
di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database yang seragam untuk
mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat sehubungan dengan perkara,
gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau sedang berlangsung. Walaupun
dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan keterlibatan perkara maupun kepailitan pada
pengadilan di Indonesia tetapi sistem registrasi untuk memastikan atas adanya perkara
dimaksud di Indonesia tidak dapat dipastikan keakuratannya.
11. NPP bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini dan tanggung jawab NPP sebagai
Konsultan Hukum Perseroan yang independen sehubungan dengan hal-hal yang
diberikan dalam Pendapat Hukum adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentutan
dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar
Modal”).
12. Pendapat Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam
rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap III, dan tidak untuk maksud dan tujuan selain dari rencana
Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap III Tahun 2022. Dengan demikian Pendapat Hukum
ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap III
karena sebab apapun tidak terlaksana.
13. Pendapat Hukum ini dibuat oleh NPP selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan.
14
Page 320
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
D. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang disiapkan
dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah
Tahap III serta dengan memperhatikan ruang lingkup, pembatasan, asumsi dan kualifikasi di
atas, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Pendapat Hukum kami adalah
sebagai berikut:
Pendapat Hukum mengenai Perseroan
1. Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan, dan telah memperoleh izin dan
persetujuan pihak yang berwenang untuk melaksanakan usahanya pada saat ini.
Perseroan (dahulu bernama PT Wisma Dharmala Sakti) berkedudukan di Jakarta Pusat,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 118 tanggal 10-06-1983 yang
dibuat di hadapan Notaris Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Menteri
Kehakiman No.C2-6668-HT-01.01.TH’83 tanggal 10 Oktober 1983 serta telah didaftarkan
dalam buku register dikantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1184 tanggal 19 Oktober
1983 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30
Desember 1983, Tambahan Berita Negara No. 1102 tahun 1983 (“Akta Pendirian”).
2. Anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa
kali perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta, mengenai penyesuaian Pasal 3
anggaran dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dan
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan tersebut telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-
0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27
Juli 2022 (“Akta No. 69 Tahun 2022”).
Perubahan anggaran dasar maupun perubahan data Perseroan adalah benar dan
berkesinambungan. Anggaran dasar Perseroan telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Peraturan Bapepam Nomor
IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
& LK Nomor Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 (“Peraturan IX.J.1”), Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15 Tahun 2020”), dan
Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No.33 Tahun 2014”) serta telah disetujui dan/atau didaftarkan
oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta No. 69 Tahun 2022 sebagaimana
15
Page 321
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
kami rinci dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh
Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan telah
sesuai dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2
Tahun 2020 tentang KBLI yang terbit pada tanggal 15 September 2020 (“KBLI Tahun
2020”), berdasarkan Akta No.69 Tahun 2022.
4. Berdasarkan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.36 tanggal 7 September 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., MKn., yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0968392 tanggal
30 September 2015 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
3560091.AH.01.11.Tahun 2015 (“Akta No. 36 Tahun 2015”). dan sebagaimana
diungkapkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2022 yang
dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar: 24.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
CGS-CIMB Sekurities (Singapore) 1.556.577.500 1.556.577.500 15,02
Pte Ltd
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 1.397.997.530 1.397.997.530 13,49
Bali Private Villa (S) Pte Ltd 775.871.346 775.871.346 7,48
PT Bina Yatra Sentosa 1.240.489.375 1.240.489.375 11,97
Drs. Lo Kheng 651.416.700 651.416.700 6,28
Masyarakat < 5% 4.743.501.734 1,185,875,433,500 45,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.365.854.185 2.591.463.546.250 100
disetor
Saham Dalam Portepel 13.634.145.815 3.408.536.453.750
Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan pada Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir
pada 31 Oktober 2022 yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dan PT Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 7 November 2022, adalah sebagai berikut:
Persentase
Nama Jabatan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Kepemilikan
(%)
Hendro S. Direktur 5.205.048.188 1.301.262.047.000 50,21
Gondokusumo Utama
Sinarto Komisaris 219.686.114 54.921.528.500 2,12
Dharmawan Utama
Suhendro Wakil 219.683.834 54.921.708.500 2,12
Prabowo Direktur
Utama
16
Page 322
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Jahja Asikin Komisaris 219.683.834 54.921.708.500 2,12
Ping Handayani Direktur 219.683.834 54.921.708.500 2,12
Hanli
Lennard Ho Wakil 131.414.317 32.853.579.250 1,27
Kian Guan Komisaris
Utama
Berdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Saham yang ditandatangani oleh Hendro S.
Gondokusumo selaku Direktur Utama Perseroan tanggal 10 Oktober 2022, kepemilikan
saham Hendro S. Gondokusumo sebesar 50,21% merupakan kepemilikan saham baik
langsung maupun tidak langsung dengan rincian sebagai berikut:
Kepemilikan Jumlah Saham (%) Keterangan
PT CGS-CIMB Sekuritas 1.220.600.000 11,77 Kepemilikan Tidak
Indonesia Langsung
238.050.432 2,29 Kepemilikan Langsung
PT Bina Yatra Sentosa 1.280.489.375 11,97 Kepemilikan Tidak
Langsung
Bali Private Villa (s) Pte, 775.911.150 7.49 Kepemilikan Tidak
Ltd Langsung
CGS-CIMB Securities 1.551.009.500 14,96 Kepemilikan Langsung
(Singapore) Pte Ltd
PT Graha Intan Mandiri 178.987.731 1.73 Kepemilikan Tidak
Langsung
Kepemilikan Langsung
TOTAL 5.205.048.188 50,21
dan Tidak Langsung
Dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disampaikan bahwa pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat (1) Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Perpres No. 13 Tahun 2018”) jo. Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
(“Permenkumham No. 15 Tahun 2019”), adalah Hendro S. Gondokusumo, dengan
kepemilikan saham baik secara langsung maupun secara tidak langsung pada Perseroan
dengan total sebesar 50,21% (lima puluh koma dua puluh satu persen), dengan memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; dan
b. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan
anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Pemenuhan pemilik manfaat akhir dari Perseroan di atas juga telah memenuhi ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d Perpres No. 13 Tahun 2018.
Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018 jo. Pasal 4 ayat
(1) Permenkumham No. 15 Tahun 2019, dan sesuai bukti laporan Notaris Humberg Lie S.H.,
S.E., MKn, Hendro S. Gondokusumo telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagai pemilik manfaat Perseroan oleh Notaris Humberg Lie S.H., S.E.,
MKn, pada tanggal 7 Agustus 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat perubahan pemilik manfaat Perseroan sejak
tanggal 7 Agustus 2020, sehingga Perseroan tidak diwajibkan melakukan pengkinian
informasi pemilik manfaat sebagiamana yang diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13
17
Page 323
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Tahun 2018 jo. Pasal 6 Permenkumham No. 15 Tahun 2019.
Setiap perubahan permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
secara sah dan berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan
peraturan di bidang pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan selain yang telah disebutkan dalam
Pendapat Hukum ini, Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Intam.
5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir berdasarkan Akta No. 69 Tahun
2022, adalah sebagai berikut:
Direksi:
NO. NAMA JABATAN
1. Hendro Santoso Gondokusumo Direktur Utama
2. Utama Gondokusumo Wakil Direktur Utama
3. Suhendro Prabowo Wakil Direktur Utama
4. Mudjianto Soesilo Tjahjono Wakil Direktur Utama
5. Perry Yoranouw Direktur
6. Ping Handayani Hanli Direktur
7. Archied Noto Pradono Direktur
8. Permadi Indra Yoga Direktur
Dewan Komisaris:
NO. NAMA JABATAN
1. Sinarto Dharmawan Komisaris Utama
2. Lennard Ho Kian Guan Wakil Komisaris Utama
3. Thio Gwan Po Micky Komisaris Independen
4. Friso Palilingan Komisaris Independen
5. Jahja Asikin Komisaris
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum yang berlaku di Indonesia
termasuk POJK No.33 Tahun 2014.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas adalah 5 (lima) tahun
sejak tanggal pengangkatan melalui rapat umum pemegang saham. Hal tersebut telah
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum yang berlaku di Indonesia
termasuk POJK No.33 Tahun 2014.
6. Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan,
Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, yaitu sebagai
berikut:
a. Sekretaris Perusahaan
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
No.35/POJK.04/2014”), Perseroan telah mengangkat Theresia V. Rustandi sebagai
18
Page 324
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan Nomor 018/DIL/HSG/V/2000 tanggal 10 Mei 2000 tentang Penunjukan
Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan dan
memenuhi ketentuan dalam POJK No.35/POJK.04/2014.
b. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
No.34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 001-
SK/BOC/Intiland/CS/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Penggantian Komite
Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Thio Gwan po Micky
Anggota : Sinarto Dharmawan
Anggota : Jahja Asikin
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilakukan sesuai dengan
POJK No.34/POJK.04/2014.
c. Komite Audit
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK
No.55/POJK.04/2015”), Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat
Keputusan Komisaris Perseroan Nomor 001-SK/Intiland/CS/BOC/V/2021 tanggal 25
Mei 2021 tentang Keputusan Pengangkatan Komite Audit Perseroan, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Friso Palilingan
Anggota : Fransiscus Alip
Anggota : Atik Susanto
Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan POJK
No.55/POJK.04/2015.
d. Unit Audit Internal
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK
No.56/POJK.04/2015”), Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.001-SK/BOC/Intiland/CS/VIII/2016
tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penunjukan Kepala Divisi Internal Audit.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Dewan Komisaris menyetujui rekomendasi
penunjukan David Kurniawan sebagai Kepala Divisi Internal Audit Perseroan.
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal berdasarkan Piagam Audit Internal
Perseroan yang dibuat pada tanggal 22 September 2020.
Pembentukan Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai dengan POJK
No.56/POJK.04/2015.
7. Perseroan telah memiliki dan memperoleh izin-izin material atau persetujuan operasional
19
Page 325
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
yang bersifat material yang disyaratkan terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya
saat ini termasuk namun tidak terbatas pada Nomor Induk Berusaha (“NIB”), Sertifikat
Standar, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin Mendirikan Bangunan
(“IMB”), Izin Lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi serta Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan
Tanah (“SIPPT”)/Izin Lokasi.
Izin-izin material tersebut masih berlaku, dengan catatan:
• SLF Intiland Tower Surabaya saat ini masih dalam proses penerbitan perpanjangan
pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan tata Ruang
Kota Surabaya, dan proses perpanjangan SLF sudah masuk tahap akhir yatu penjilidan
buku besar SLF, namun masih menunggu proses IMB Revisi untuk menyesuaikan
kondisi bangunan yang terbangun, sebagaimana disampaikan oleh CV Strata Gedung
selaku Konsultan SLF Bangunan Intiland Tower Surabaya dalam Surat Keterangan
Nomor 03/SLF/INTILANDTOWER/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022. Namun, sampai
dengan Pendapat Hukum ini disampaikan, perpanjangan SLF tersebut masih dalam
proses.
Adapun konsekuensi yuridis dari belum terpenuhinya ketentuan SLF oleh Perseroan
adalah merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan
Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), belum terbitnya perpanjangnya SLF oleh
Perseroan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
mengakibatkan cacat seumur hidup.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan tidak sedang diberikan sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Bangunan Gedung yang dapat mempengaruhi
dan/atau menghambat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan belum
dimilikinya perpanjangan SLF tersebut.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan Perseroan, Perseroan telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam
program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan;
b. Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLTK”); dan
c. Tidak terlibat sengketa dengan karyawannya.
Untuk Peraturan Perusahaan Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan didukung
20
Page 326
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
dengan surat pernyataan tanggal 8 November 2022, Peraturan Perusahaan Perseroan
sedang dalam pendaftaran pengesahan peraturan perusahaan di Suku Dinas
Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang dibuktikan
dengan tanda terima penyampaian berkas tanggal 4 November 2022. Berdasarkan Pasal
188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perseroan dapat dikenakan sanksi pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Sehubungan dengan hal tersebut di
atas, Perseroan sedang tidak pernah dan/atau sedang dikenakan sanksi sebagaimana di
atur dalam Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat mempengaruhi dan/atau
menghambat rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap lll oleh Perseroan. Oleh karena
itu, belum dimilikinya peraturan perusahaan tersebut tidak memberikan dampak signifikan
pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III.
Terkait pemenuhan kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, saat ini terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
No. 11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022 telah membatalkan Keputusan Gubernur DKI
Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang
menentukan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar
Rp4.641.854, dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan
keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022
berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh
Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021, yaitu sebesar Rp. 4.573.845.
sampai dengan tanggal pendapat ini dibuat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum
menerbitkan keputusan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut. Saat ini upah
terendah yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawannya adalah Rp4.460.000.
Berdasarkan surat pernyataan Perseroan tanggal 8 November 2022, Perseroan dengan ini
menyatakan bahwa sanggup untuk dan akan membayar selisih upah yang belum
terbayarkan kepada karyawan Perseroan sebagai tindak lanjut pemenuhan UMP tahun 2022
Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.
11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022. Menurut pendapat kami, karena belum
diterbitkannya peraturan UMP Tahun 2022 yang baru dan Perseroan berkomitmen untuk
membayar selisih upah tersebut, Perseroan tidak melanggar ketentuan peraturan terkait
pemenuhan UMP tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta.
Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Perseroan telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir yaitu untuk bulan Agustus, September dan Oktober
tahun 2022.
Izin Tenaga Kerja Asing
Perseroan telah memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan
Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Notifikasi TKA”) serta Izin Tinggal Terbatas
(“ITAS”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
RPTKA, Notifikasi TKA dan ITAS tersebut masih berlaku.
Program Pensiun
Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun di DPLK Manulife
Indonesia.
9. Aset/harta kekayaan material Perseroan antara lain berupa saham-saham dalam Entitas
21
Page 327
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Anak, hak atas tanah dan bangunan, hak atas kekayaan intelektual, dan hak kepemilikan
kendaraan bermotor, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas
nama Perseroan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya memberi hak kepada
Perseroan sebagai pemilik untuk menggunakan haknya sehubungan dengan kepemilikan
aset/harta kekayaan material tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga menguasai aset/harta kekayaan berupa
tanah dalam pengembangan yang saat ini masih terus dilakukan pembebasan lahan oleh
Perseroan. Dasar penguasaan Perseroan atas tanah-tanah dalam pengembangan tersebut
berupa surat pelepasan hak, akta pengoperan hak dan/atau akta jual beli dan telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dari tanah dalam pengembangan tersebut, akan kembangkan oleh Perseroan
sebagai apartemen dan kawasan terintergrasi (mixed use), yang mana akan direalisasikan
oleh Perseroan setelah tercapainya target luas rencana pengembangan dari tanah-tanah
tersebut.
Aset/harta kekayaan material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan
yang memadai untuk mengganti atau menutup atau menanggung risiko yang mungkin timbul
atas aset/harta kekayaan material yang dipertanggungkan dan polis asuransi atas aset/harta
kekayaan material tersebut masih berlaku. Aset/harta kekayaan material yang dimiliki
dan/atau dikuasai oleh Perseroan tersebut tidak sedang terlibat dalam suatu perkara,
sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-lembaga
peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagian besar aset/harta kekayaan material Perseroan sedang dijaminkan kepada pihak
lain yang rinciannya sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum.
Penjaminan terhadap aset/harta kekayaan Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksekusi terhadap seluruh aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan sebagaimana
disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada aset-aset dari beberapa Entitas
Anak yang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan dapat berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan memiliki aset berupa Hak Kekayaan Intelektual yang rinciannya telah
kami sampaikan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Selain itu, Perseroan juga
memiliki penyertaan saham pada Entitas Anak dengan rincian sebagaimana kami uraikan
dalam halaman 2 s/d 4 Pendapat Hukum ini dan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum.
Penyertaan saham pada Entitas Anak tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
dalam UUPT, anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar dari masing-masing Entitas
Anak.
10. Seluruh perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pemeriksaan Segi
Hukum masih berlaku, tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang berpotensi merugikan
hak-hak pemegang Sukuk dan rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll serta penggunaan
dananya dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan, UUPT serta peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berikut perjanjian penting yang masih dalam proses perpanjangan jangka waktu, yaitu
dengan rincian sebagai berikut:
- Perjanjian kredit antara Perseroan dengan PT Bank China Construction Bank Indonesia
Tbk (CCBI), berdasarkan konfirmasi email dari CCBI tanggal 17 November 2022,
22
Page 328
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
fasilitas kredit Perseroan yang telah diberikan oleh CCBI sedang dalam proses
perpanjangan dan telah diperpanjang melalui sistem CCBI selama 3 bulan yaitu sejak
16 November 2022 sampai dengan 16 Februari 2023.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dengan masing-masing Kreditur Perseroan, Perseroan
memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis atau pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu dari beberapa Kreditur Perseroan sehubungan dengan rencana PUB Sukuk
Ijarah Tahap Ill. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari
atau pemberitahuan kepada masing-masing Kreditur Perseroan sebagai berikut:
a. Persetujuan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Central Asia
Tbk selaku kreditur sindikasi mengenai rencana penerbitan Sukuk Ijarah I Berkelanjutan
Intiland Development Tahap III Tahun 2022 berdasarkan Surat No. SSK/3.1/3362
tanggal 4 November 2022 perihal Penyampaian Persetujuan untuk Menerbitkan Sukuk
Ijarah atas nama PT Intiland Development Tbk
b. Persetujuan dari PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima
pinjaman dari pihak ketiga sehubungan dengan rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah
Tahap III berdasarkan Surat Nomor 046/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 7 November
2022 perihal Surat Persetujuan Permohonan PT Intiland Development Tbk.;
c. Persetujuan dari PT Bank MNC Internasional Tbk. Untuk menerima pinjaman
sehubungan dengan rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III berdasarkan Surat
Nomor 238/MNC-WB/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Persetujuan Penerbitan
Sukuk Ijarah Tahap lll; dan
d. Pemberitahuan kepada PT Bank Permata Tbk sehubungan dengan rencana penerbitan
Sukuk Ijarah I Berkelanjutan Intiland Development Tahap III Tahun 2022 berdasarkan
Surat Perseroan Nomor 150/CIM/Intiland/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 perihal
Surat Pemberitahuan, yang diterima oleh PT Bank Permata pada tanggal 14 Oktober
2022.
Selain persetujuan dan pemberitahuan tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban Perseroan
yang diatur dalam perjanjian kredit untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
kreditur dan melakukan pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana PUB
Sukuk Ijarah Tahap III dan pengunaan dananya.
Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) yang secara material dapat
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
Perseroan telah memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
material tersebut. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan Surat
Pernyataan Perseroan tertanggal 8 November 2022, tidak ada pelanggaran rasio keuangan
dan pelaksanaan penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III ini tidak akan menyebabkan
adanya pelanggaran rasio keuangan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Current Ratio,
DER dan Debt Service Coverage Ratio) dan/atau ketentuan-ketentuan lainnya
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perjanjian-perjanjian kredit Perseroan dengan
pihak lain.
11. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
didukung dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 8 November 2022, Perseroan:
a. tidak sedang menghadapi somasi dan/atau teguran, atau terlibat sebagai pihak, baik
dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk
apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkara perdata, pidana, hak kekayaan
intelektual, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase dan pajak, baik pada
lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
23
Page 329
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau di luar
pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk
Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya ;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap atau oleh Perseroan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri yang berwenang di Indonesia yang dapat berpotensi menghalangi rencana PUB
Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya; dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu
pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya
waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian
Perseroan terhadap pihak manapun yang dapat berpotensi menghalangi rencana PUB
Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya.
12. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
didukung dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 8 November 2022, tidak ada anggota Direksi dan Komisaris
dari Perseroan tidak sedang menghadapi somasi dan/atau teguran yang ditujukan
kepadanya, atau sebagai pihak yang terlibat dalam perkara hukum, baik pada bidang
perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan
arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh
pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan
mengalami dipailitkan dan perselisihan lain di luar pengadilan yang secara material dapat
mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota direksi dewan
komisaris Perseroan dan berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll
termasuk penggunaan dananya.
13. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan dalam Peraturan OJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK Nomor 17/POJK.04/2020”), PUB Sukuk Ijarah Tahap III tidak memerlukan
persetujuan RUPS Perseroan. Namun demikian, Perseroan memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap ll dan berkaitan
dengan itu Perseroan telah memperoleh persetujuan dari masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan masing-
masing tertanggal 12 Oktober 2022.
14. Terkait dengan penunjukan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam PUB Sukuk
Ijarah Tahap III, berdasarkan pemeriksaan kami:
a. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Bank Mega Tbk;
b. Perseroan tidak mempunyai perjanjian kredit dengan PT Bank Mega Tbk; dan
c. PT Bank Mega Tbk yang bertindak sebagai wali amanat dalam PUB Sukuk Ijarah
Tahap ll tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam PUB
Sukuk Ijarah Tahap III,
dan karenanya, penunjukan PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat tidak bertentangan
24
Page 330
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
dengan ketentuan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
15. Sehubungan PUB Sukuk Ijarah Tahap III, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
(1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(2) Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah;
(3) Akad Ijarah;
(4) Akad Wakalah;
(5) Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah;
(6) Perjanjian Agen Pembayaran; dan
(7) Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah.
Perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas mengikat Perseroan serta telah
dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, UUPT dan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah secara substansial telah memuat ketentuan-
ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam POJK No.20 Tahun 2020 serta Peraturan OJK
No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
16. Sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah Tahap III, Perseroan telah memperoleh opini dari
Tim Ahli Syariah untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I PT Intiland
Development Tbk tanggal 11 November 2022 yang menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap ll tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
17. Informasi yang disajikan dalam Prospektus awal sepanjang yang terkait dengan aspek
hukum telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam Laporan Pemeriksaan
Segi Hukum.
18. Penggunaan dana PUB Sukuk Ijarah Tahap III sebagaimana diuraikan dalam butir A Uraian
Transaksi halaman 5 Pendapat Hukum ini, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diungkapkan di atas, Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan sebagai
berikut:
1) Sebesar Rp16.367.490.946 (enam belas miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta empat
ratus embilan puluh ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang pokok Perseroan atas Perjanjian Kredit Sindikasi
Nomor 31 tanggal 21 Desember 2018 yang terakhir kali diubah dengan Addendum VII
Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 31 tanggal 25 Maret 2022, dengan rincian sebagai
berikut:
a) Sebesar Rp9.537.802.408 (sembilan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta delapan
ratus dua ribu empat ratus delapan Rupiah) akan digunakan untuk Pembayaran
sebagian utang pokok Perseroan, di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
25
Page 331
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat
ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam
tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 : Rp1.411.594.756.399,- (satu triliun empat
Oktober 2022) ratus sebelas miliar lima ratus sembilan
puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam
tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah)
Jumlah pembayaran sebagian : Rp9.537.802.408,- (sembilan miliar lima
utang pokok ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus dua
ribu empat ratus delapan Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah : Rp1.402.056.953.991,- (satu triliun empat
Dibayar Sebagian ratus dua miliar lima puluh enam juta
sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan
ratus sembilan puluh satu Rupiah)
Tingkat Bunga : 10% (sepuluh persen)
Jatuh Tempo : 22 Desember 2027
Penggunaan Pinjaman : Take over fasilitas kredit PT Intiland
Development Tbk dan entitas anak
Prosedur dan Persyaratan : Perseroan berencana untuk membayar
Pelunasan atau Pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran utang
pokok
Sumber dana untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga/denda
b) Sebesar Rp6.829.688.538 (enam miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta
enam ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) akan
digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok Perseroan di PT Bank Central
Asia Tbk. dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp1.172.346.662.071,- (satu triliun seratus
tujuh puluh dua miliar tiga ratus empat puluh
enam juta enam ratus enam puluh dua ribu
tujuh puluh satu Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 : Rp1.010.793.903.695,- (satu triliun sepuluh
Oktober 2022) miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta
sembilan ratus tiga ribu enam ratus
sembilan puluh lima Rupiah)
Jumlah pembayaran sebagian : Rp6.829.688.538,- (enam miliar delapan
utang pokok ratus dua puluh sembilan juta enam ratus
delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga
puluh delapan Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah : Rp1.003.964.215.157,- (satu triliun tiga
Dibayar Sebagian miliar sembilan ratus enam puluh empat juta
dua ratus lima belas ribu seratus lima puluh
tujuh Rupiah)
Tingkat Bunga : 10% (sepuluh persen)
26
Page 332
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Jatuh Tempo : 22 Desember 2027
Penggunaan Pinjaman : Take over fasilitas kredit PT Intiland
Development Tbk dan entitas anak
Prosedur dan Persyaratan : Perseroan berencana untuk membayar
Pelunasan atau Pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran utang
pokok
Sumber dana untuk : Kas internal Perseroan
pembayaran bunga/denda
2) Sebesar Rp221.539.840.751 (dua ratus dua puluh satu miliar lima ratus tiga puluh
sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) akan
dipinjamkan kepada Entitas Anak dengan perincian sebagai berikut:
a) Sebesar Rp29.930.000.000 (dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh
juta Rupiah) kepada PT Perkasalestari Utama yang selanjutnya akan digunakan
untuk pembayaran sebagian utang pokok di PT Bank Victoria International Tbk,
atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan Nomor 94 tanggal 27 April
2022, dengan keterangan sebagai berikut
Nama Kreditur : PT Bank Victoria International Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milar
Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 : Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
Oktober 2022) miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
Jumlah Pembayaran Sebagian : Rp29.930.000.000,- (dua puluh sembilan
Utang Pokok miliar sembilan ratus tiga puluh juta Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah : Rp0,-
Dibayar Sebagian
Tingkat Bunga : 10.5% (sepuluh koma lima persen)
Jatuh Tempo : 14 Agustus 2027
Penggunaan Pinjaman : Pembiayaan proyek pembangunan gudang
Aeropolis
Prosedur dan Persyaratan : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
Pelunasan atau Pembayaran tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
terdapat sanksi apabila pelunasan
dipercepat)
Sumber dana untuk : Kas internal Entitas Anak (PT Perkasalestari
pembayaran bunga/denda Utama)
b) Sebesar Rp73.609.840.751 (tujuh puluh tiga miliar enam ratus sembilan juta
delapan ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu Rupiah) kepada PT Inti
Gria Perdana yang selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang
pokok di PT Bank KB Bukopin Tbk atas Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
Jaminan No. 27 tanggal 27 Mei 2015, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
Jaminan No. 26 tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
Jaminan No. 28 tanggal 24 Mei 2017, Akta Perjanjian Kredit dengan Memakai
Jaminan No. 40 tanggal 27 Juni 2019 ang mana seluruh pinjaman berdasarkan
akta-akta tersebut telah direstrukturisasi dan ditegaskan kembali dengan
Addendum Perjanjian Kredit dengan Memakan Jaminan No. L/138/BUKI/ADD-PK-
INST/IV/2020 tanggal 30 April 2020 dan terakhir kali diubah dengan Addendum
27
Page 333
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Perjanjian Kredit dengan Memakai Jaminan No. LII/113/BUKI/ADD-PK-
INST/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Kreditur : PT Bank KB Bukopin Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan : Tidak Terafiliasi
Kreditur
Nilai Awal Pinjaman : Rp114.817.103.063,- (seratus empat belas
miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus
tiga ribu enam puluh tiga Rupiah)
Posisi Nilai Pinjaman (per 31 : Rp79.358.042.058,- (tujuh puluh sembilan
Oktober 2022) miliar tiga ratus lima puluh delapan juta
empat puluh dua ribu lima puluh delapan
Rupiah)
Jumlah Pembayaran Sebagian : Rp73.609.840.751,- (tujuh puluh tiga miliar
Utang Pokok enam ratus sembilan juta delapan ratus
empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh satu
Rupiah)
Sisa Nilai Pinjaman Setelah : Rp5.748.201.307,- (lima miliar tujuh ratus
Dibayar Sebagian *) empat puluh delapan juta dua ratus satu ribu
tiga ratus tujuh Rupiah)
Tingkat Bunga : 11% (sebelas persen)
Jatuh Tempo : 27 Januari 2023
Penggunaan Pinjaman : Pembangunan Kawasan perumahan
Serenia Hills II
Prosedur dan Persyaratan : Pelunasan dibayarkan pada saat jatuh
Pelunasan atau Pembayaran tempo atau pelunasan dipercepat (tidak
terdapat sanksi apabila pelunasan
dipercepat)
Sumber dana untuk pembayaran : Kas internal Entitas Anak (PT Inti Gria
bunga/denda Perdana )
*) Catatan: Sisa nilai pinjaman setelah pembayaran sebagian utang pokok sebesar
Rp 5.748.201.307 akan dilunasi dengan menggunakan kas internal Entitas Anak
(PT Inti Gria Perdana)
c) Sebesar Rp 38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar Rupiah) kepada PT Intiland
Esperto yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
infrastruktur proyek Serenia Hills di Jakarta Selatan dan proyek South Grove di
Jakarta Selatan.
d) Sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) kepada PT Intiland Grande
yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
infrastruktur proyek Graha Natura di Surabaya, proyek Tierra di Surabaya dan
proyek Amesta Living di Surabaya.
e) Sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) kepada PT Taman Harapan
Indah yang akan digunakan sebagai modal kerja yaitu untuk biaya konstruksi dan
infrastruktur proyek Aeropolis di Tangerang, proyek Pantai Mutiara Jakarta Utara.
Apabila pinjaman telah dikembalikan oleh Entitas Anak kepada Perseroan, maka akan
digunakan sebagai modal kerja oleh Perseroan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan
operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran gaji
karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.
28
Page 334
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
3) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu untuk pembiayaan
kebutuhan operasional sehari-hari, antara lain namun tidak terbatas untuk pembayaran
gaji karyawan, pembayaran utang usaha, pembiayaan kegiatan operasional.
Penyaluran dana pada Entitas Anak tersebut di atas akan diberikan oleh Perseroan dalam
bentuk pinjaman tanpa jaminan tanpa bunga dan oleh karenanya, sesuai dan tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK
No.18/2015. Namun demikian, Perseroan akan menerima imbal hasil sebesar 10,6%
(sepuluh koma enam persen) per tahun dari pinjaman yang diberikan oleh Perseroan dari
dana hasil PUB Sukuk Ijarah Tahap I kepada Entitas Anak tersebut dan dengan jangka
waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal efektif yaitu, pada tanggal diterimanya
pinjaman tersebut dari Perseroan oleh masing-masing Entitas Anak tersebut sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dengan masing-masing Entitas Anak
tersebut.
Penyaluran dana dari Perseroan kepada PT Perkasalestari Utama, PT Inti Gria Perdana,
PT Intiland Esperto, PT Intiland Grande dan PT Taman Harapan melalui pinjaman
merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan untuk melaksanakan prosedur Pasal 3 dan
Pasal 4 ayat (1) POJK No.42 Tahun 2020, karena Perseroan memiliki 99% (sembilan puluh
sembilan persen) saham secara langsung maupun tidak langsung pada masing-masing
Entitas Anak tersebut di atas. Oleh karena itu, Perseroan hanya wajib untuk melaporkan
transaksi afiliasi terkait dengan penggunaan dana pada butir 2 tersebut di atas kepada OJK
paling lambat pada hari kerja ke-2 (kedua) setelah transaksi, yaitu setelah dana diterima
oleh masing-masing Entitas Anak tersebut di atas dari Perseroan.
Lebih lanjut, penggunaan dana pada butir 2 di atas bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020 karena tidak memenuhi
definisi transaksi benturan kepentingan mengingat transaksi sehubungan dengan
penggunaan dana tersebut di atas tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama maupun pengendali yang dapat merugikan Perseroan.
Selain itu, penggunaan dana pada butir 1 di atas bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena penggunaan dana tersebut di atas
bukan merupakan suatu transaksi sebagaimana yang diatur dalam POJK No.17/2020.
Selanjutnya, penggunaan dana pada butir 2 dan butir 3 di atas bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 karena nilai transaksi tersebut
tidak mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Perseroan memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
19. Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Sukuk Ijarah Tahap III dan oleh karenanya
Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran umum
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No.36/POJK.04/2014”).
29
Page 335
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan sehubungan dengan PUB Sukuk Ijarah
Tahap llI dari PT Kredit Rating Indonesia sebagaimana disampaikan dalam Surat Nomor
RTG-002/KRI-DIR/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan peringkat irA- (single A
minus). Hasil pemeringkatan tersebut termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan
oleh karenanya Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk menerbitkan PUB Sukuk
Ijarah Tahap III sesuai dengan POJK No.36/POJK.04/2014 dan telah memenuhi Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapat Hukum tentang Entitas Anak
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami, sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai
berikut:
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan
terbatas dan badan kerja sama yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Tidak ada perubahan anggaran dasar Entitas Anak selain sebagaimana disampaikan
dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Perubahan anggaran dasar dari masing-masing
Entitas Anak telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah
disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Entitas Anak yang telah beroperasi atau menjalankan
kegiatan usahanya secara komersial (aktif) sebagaimana kami sebutkan di bawah, telah
sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
masing-masing Entitas Anak tersebut serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha sebagaimana yang dimuat
dalam Perjanjian Kerja Sama untuk Entitas Anak yang berbentuk Badan Kerja Sama, sudah
sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah Entitas Anak yang telah beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya
secara komersial (aktif), yaitu sebagai berikut: (1) PT Mutiara Raga Indah; (2) PT Sinar
Puspapersada; (3) PT Gandaria Prima; (4) PT Dinamika Kencana Mandiri; (5) PT Intiland
Grande; (6) PT Primasentosa Ganda; (7) PT Intiland Sejahtera; (8) PT Kawasan Industri
Intiland; (9) PT Maja Persada; (10) PT Graha Inti Boga; (11) PT Grande Imperial; (12) PT
Selasif Safar; (13) PT Intiland Infinita; (14) PT Inti Algoritma Perdana; (15) PT Inti Gria
Perwira; (16) PT Melati Anugerah Semesta; (17) PT Raharja Mitra Familia; (18) PT Sinar
Cemerlang Gemilang; (19) Badan Kerja Sama Intiland Starlight; (20) Badan Kerja Sama
Mutiara Buana; (21) PT Abadi Citra Lestari; (22) PT Grande Family View; (23) PT Inti Gria
Perdana; (24) PT Perkasalestari Permai; dan (25) PT Putra Sinar Permaja.
Kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 anggaran dasar masing-masing
Entitas Anak yang telah beroperasi atau menjalankan kegiatan usahanya secara komersial
(aktif) tersebut telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian
dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing Entitas Anak sesuai
30
Page 336
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak.
4. Masing-masing anggota dewan komisaris dan direksi Entitas Anak telah diangkat sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan telah diberitahukan/dilaporkan kepada
Menkumham sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
5. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
didukung dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota dewan komisaris dan
direksi Entitas Anak masing-masing tertanggal 8 November 2022, masing-masing anggota
direksi dan dewan komisaris Entitas Anak:
a. tidak sedang menghadapi somasi dan/atau teguran yang ditujukan kepadanya, terlibat
baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia yang dapat
berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan
dananya:
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada pengadilan
negeri yang berwenang di Indonesia yang dapat berpotensi menghalangi rencana PUB
Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan dananya; dan
c. tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat
berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak dan dapat
berpotensi menghalangi rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap lll termasuk penggunaan
dananya.
6. Entitas Anak yang telah beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya secara komersial
sebagaimana diungkapkan dalam angka 2 Pendapat Hukum Entitas Anak Perseroan dan
diungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum, telah memiliki dan memperoleh
izin-izin material atau persetujuan operasional yang bersifat material yang disyaratkan
terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankannya saat ini termasuk namun tidak terbatas
pada NIB, SLF, Izin Usaha, IMB, Izin Lingkungan, serta SIPPT/Izin Lokasi.
Izin-izin material tersebut masih berlaku, dengan catatan:
• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan Surat Pernyataan PT Grande
Imperial, SLF Apartemen Sumatra 36 milik PT Grande Imperial saat ini masih dalam
proses penerbitan perpanjangan.
Adapun konsekuensi yuridis dari belum terpenuhinya ketentuan SLF oleh Perseroan
adalah merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang No.28 Tahun 2022 tentang Bangunan
Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (“UU Bangunan Gedung”), belum terbitnya perpanjangnya SLF oleh
Perseroan, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai
31
Page 337
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang
mengakibatkan cacat seumur hidup.
- Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai
bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan tidak sedang diberikan sanksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 46 UU Bangunan Gedung yang dapat mempengaruhi dan/atau
menghambat kegiatan usaha PT Grande Imperial` sehubungan dengan belum dimilikinya
perpanjangan SLF tersebut.
7. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, untuk masing-masing Entitas Anak yang memiliki
tenaga kerja sebagaimana disampaikan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum, dapat
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
BPJS Ketenagakerjaan
Masing-masing Entitas Anak tersebut telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan
Masing-masing Entitas Anak tersebut telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam
program BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Masing-masing Entitas Anak tersebut telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir yaitu untuk bulan Agustus,
September dan Oktober tahun 2022.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”)
Masing-masing Entitas Anak tersebut telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan atau
WLTK pada instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai dengan UU WLTK.
Peraturan Perusahaan
Masing-masing Entitas Anak yang memiliki karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang telah
memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang
berwenang.
Untuk Peraturan Perusahaan (1) PT Taman Harapan Indah, (2) PT Mutiara Raga Indah, (3)
PT Inti Gria Perdana, (4) PT Perkasalestari Permai, (5) PT Putra Sinar Permaja, (6) PT
Sinar Puspapersada, (7) PT Gandaria Prima, (8) PT Intiland Sejahtera, (9) PT Kawasan
Industri Intiland, (10) PT Inti Algoritma Perdana, (11) PT Inti Gria Persada dan (12) PT
Raharja Mitra Familia, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan didukung dengan surat
pernyataan tanggal 8 November 2022, Peraturan Perusahaan Entitas Anak tersebut di atas
sedang dalam pendaftaran pengesahan peraturan perusahaan di Suku Dinas
Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang
dibuktikan dengan tanda terima penyampaian berkas tanggal 4 November 2022.
Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Entitas Anak tersebut di atas dapat
dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak
Rp50.000.000. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Entitas Anak tersebut di atas
sedang tidak pernah dan/atau sedang dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal
32
Page 338
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
188 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat mempengaruhi dan/atau menghambat
rencana penerbitan PUB Sukuk Ijarah Tahap III oleh Perseroan. Oleh karena itu, belum
dimilikinya peraturan perusahaan tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada
Entitas Anak tersebut di atas khususnya bagi Perseroan sehubungan dengan penerbitan
PUB Sukuk Ijarah Tahap III.
Pemenuhan Upah Minimum
Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
didukung dengan surat pernyataan dari Entitas Anak masing-masing tertanggal 8
November 2022, Entitas Anak yang memiliki tenaga kerja telah memenuhi ketentuan upah
minimum yang berlaku.
Saat ini terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.
11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022 telah membatalkan Keputusan Gubernur DKI
Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang
menentukan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar
Rp4.641.854, dan memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan
keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022
berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh
Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021, yaitu sebesar Rp. 4.573.845.
sampai dengan tanggal pendapat ini dibuat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum
menerbitkan keputusan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut. Saat ini
upah terendah yang diberikan oleh Entitas Anak kepada karyawannya adalah Rp4.460.000.
Berdasarkan surat tanggal 8 November 2022 yang diterbitkan oleh beberapa Entias Anak,
yaitu sebagai berikut: (1) PT Mutiara Raga Indah; (2) PT Sinar Puspapersada; (3) PT
Gandaria Prima; (4) PT Melati Impian Bangsa; (13) PT Inti Gria Perdana; (14) PT
Perkasalestari Permai; dan (15) PT Putra Sinar Permaja; (16) PT Taman Harapan Indah;
(17) PT Perkasalestari Utama; (18) PT Gandaria Mulia; (19) PT Gunaprima Usahasejati;
(20) PT Hotel Taman Harapan Indah; dan (21) PT Intiland Esperto; (22) PT Inti Gria Perwira.
Yang menyatakan bahwa sanggup untuk dan akan membayar selisih upah yang belum
terbayarkan kepada karyawan masing-masing Entitas Anak tersebut sebagai tindak lanjut
pemenuhan UMP tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta No. 11/G/2022/PTUN.JKT tanggal 12 Juli 2022. Menurut pendapat kami, karena
belum diterbitkannya peraturan UMP Tahun 2022 yang baru dan Entitas Anak tersebut di
atas berkomitmen untuk membayar selisih upah tersebut, Entitas Anak tersebut di atas tidak
melanggar ketentuan peraturan terkait pemenuhan UMP tahun 2022 Provinsi DKI Jakarta.
Perkara Ketenagakerjaan Entitas Anak
Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan serta
didukung dengan surat pernyataan dari Entitas Anak tertanggal 8 November 2022, Entitas
Anak yang memiliki tenaga kerja tidak terlibat sengketa atau perselisihan dengan
karyawannya.
Program Pensiun
Sebagian besar Entitas Anak telah mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun
di DPLK Manulife Indonesia dan untuk Entitas Anak lainnya telah terdaftar dalam program
pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Entitas Anak yaitu: (1) PT Taman Harapan Indah; (2) PT Sinar Puspapersada; (3) PT
Gandaria Perman; (4) PT Gandaria Prima; (5) PT Intisarana Ekaraya; (6) PT Vida Irvetta
33
Page 339
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Peninsula; (7) PT Perkasalestari Utama; (8) PT Intiland Grande; (9) PT Primasentosa
Ganda; (10) PT Intiland Sejahtera; (11) PT Grande Imperial; (12) PT Kawasan Industri
Intiland; (13) PT Kawasan Jombang; (14) PT Intiland Persada; (15) PT Selasih Safar; (16)
PT Abadi Citra Lestari; (17) PT Graha Abdael Sejahtera; (18) PT Grande Family View; (19)
PT Inti Gria Perdana; (20) PT Inti Gria Pramudya; (21) PT Intiland Esperto; (22) PT Jateng
Industri Intiland; (23) PT Perkasalestari Permai; (24) PT Perkebunan dan Industri Segajung;
(25) PT Putra Sinar Permaja; (26) PT Inti Gria Perwira; (27) PT Intiland Alfa Rendita; (28)
PT Kinerja Lancar Serasi; (29) PT Melati Anugrah Semesta; (30) PT Raharja Mitra Familia;
(31) PT Sinar Cemerlang Gemilang; dan (32) PT Kinerja Lancar Serasi, memiliki aset/harta
kekayaan material. Aset/harta kekayaan material Entitas Anak tersebut berupa: (i) aset
tetap; (ii) hak kekayaan intelektual; (iii) kendaraan bermotor; dan/atau (iv) penyertaan
saham, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama Entitas
Anak yang bersangkutan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-
masing Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh kerenanya
memberi hak kepadanya sebagai pemilik untuk menggunakan haknya sehubungan dengan
kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, untuk aset atas nama PT Intiland Sejahtera dengan rincian sebagai
berikut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intiland Sejahtera, yaitu:
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No: 574/Belik;
2) SHGB No: 226/Belik;
3) SHGB No: 266/Belik;
4) SHGB No: 271/Belik;
5) SHGB No: 228/Belik;
6) SHGB No: 286/Belik;
7) SHGB No: 420/Belik;
8) SHGB No: 225/Belik;
9) SHGB No: 422/Belik;
10) SHGB No: 485/Belik;
11) SHGB No: 570/Belik;
12) SHGB No: 278/Belik;
13) SHGB No: 572/Belik;
14) SHGB No: 73/Belik;
15) SHGB No: 177/Belik;
16) SHGB No: 239/Belik;
17) SHGB No: 91/Belik;
18) SHGB No: 77/Belik;
19) SHGB No: 481/Belik;
20) SHGB No: 5/Belik;
21) SHGB No: 45/Ketapanrame;
22) SHGB No: 44/Ketapanrame;
23) SHGB No: 42/Ketapanrame;
24) SHGB No: 5/Ketapanrame;
25) SHGB No: 2/Ketapanrame;
26) SHGB No: 4/Ketapanrame;
27) SHGB No: 9/Belik;
28) SHGB No: 11/Belik;
29) SHGB No: 577/Belik; dan
30) SHGB No: 223/Belik.
Saat ini sedang dalam proses pengurusan perpanjangan hak atas tanah, sebagaimana
34
Page 340
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
disampaikan dalam Surat Keterangan 180/Not/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 yang dibuat
oleh Notaris Ny. Nurul Laili, S.H, Notaris di Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, Entitas Anak yaitu: (1) PT Taman Harapan Indah; (2) PT Sinar Puspapersada;
(3) PT Gandaria Permai; (4) PT Gandaria Mulia; (5) PT Gandaria Sakti; (6) PT
Perkasalestari Utama; (7) PT Wirasejati Binapersada; (8) PT Intiland Grande; (9) PT
Kawasan Ploso; (10) PT Kawasan Jombang; (11) PT Grande Family View; (12) PT Inti Gria
Persada; (13) PT Melati Impian Bangsa; dan (14) PT Melati Wahana Nusantara) menguasai
aset/harta kekayaan berupa tanah dalam pengembangan yang saat ini masih terus
dilakukan pembebasan tanah/lahan oleh Entitas Anak terkait. Dasar penguasaan Entitas
Anak atas tanah-tanah dalam pengembangan tersebut berupa surat pelepasan hak, akta
pengoperan hak, akta pengikatan jual beli dan/atau akta jual beli dan telah sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dari tanah dalam pengembangan tersebut, akan kembangkan oleh
Entitas Anak sebagai perumahan, apartemen, vila, industri dan pergudangan, yang mana
akan direalisasikan oleh Entitas Anak setelah tercapainya target luas rencana
pengembangan dari tanah-tanah dalam pengembangan tersebut.
Aset/harta kekayaan material Entitas Anak yang memiliki aset berupa tanah dan bangunan
berupa gedung perkantoran, apartemen dan atau bangunan lain yang nilainya material
telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti atau
menutup atau menanggung risiko yang mungkin timbul atas aset/harta kekayaan material
yang dipertanggungkan dan polis asuransi atas aset/harta kekayaan material tersebut
masih berlaku.
Sebagian besar aset/harta kekayaan material Entitas Anak berupa tanah dan/atau tanah
dan bangunan sedang dijaminkan kepada pihak lain yang rinciannya sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum. Penjaminan terhadap aset/harta
kekayaan Entitas Anak tersebut di atas telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar
masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi
terhadap seluruh aset-aset Entitas Anak yang sedang dijaminkan sebagaimana disebutkan
di atas termasuk namun tidak terbatas pada aset-aset dari beberapa Entitas Anak yang
dijaminkan untuk kepentingan Perseroan dapat berdampak material terhadap
kelangsungan usaha Entitas Anak. Namun demikian, penjaminan oleh Entitas Anak
tersebut tidak memberikan dampak material pada Perseroan mengingat laporan keuangan
Entitas Anak tersebut pada akhirnya dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan
Perseroan yang berkonsolidasi.
Terkait dengan pelaksanaan PUB Sukuk Ijarah Tahap ll, akan melibatkan aset/harta
kekayaan material milik PT Grande Family View (GFV) yang wajib dilakukan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut:
- Objek Ijarah
Objek Ijarah untuk PUB Sukuk Ijarah Tahap lll ini adalah berupa aset tanah seluas
9.944 m2 dalam bentuk Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) milik GFV, yang
terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang
terdiri dari 3 (tiga) SHGB yaitu sebagai berikut:
- SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
35
Page 341
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
3 (tiga) SHGB di atas yang menjadi Objek Ijarah tidak sedang dibebankan jaminan oleh
GFV maupun pihak lain dan tidak sedang menjadi objek sengketa oleh GFV maupun
pihak lain.
- Jaminan Sukuk
PUB Sukuk Ijarah Tahap llI akan dijamin dengan aset tetap berupa tanah yang akan
dibebankan dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk kepentingan pemegang
PUB Sukuk Ijarah Tahap lll melalui wali amanat yaitu dengan 3 (tiga) bidang tanah
SHGB yang merupakan Objek Ijarah, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- SHGB No. 7316 seluas 2.550 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 5760 seluas 3.625 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- SHGB No. 8995 seluas 3.769 m2 yang terletak di Kelurahan Babatan, Kecamatan
Wiyung, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Yang seluruhnya tercatat atas nama GFV
3 (tiga) SHGB di atas yang menjadi Jaminan Sukuk tidak sedang dibebankan jaminan
oleh GFV maupun pihak lain dan tidak sedang menjadi objek sengketa oleh GFV
maupun pihak lain
Pemberian Jaminan Sukuk oleh GFV merupakan transaksi yang memenuhi ketentuan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No.42 Tahun 2020 dan oleh
karenanya Perseroan wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam POJK
No.42 Tahun 2020. Sesuai dengan POJK No.42 Tahun 2020, Perseroan wajib untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya
kepada OJK.
Berdasarkan POJK No.42 Tahun 2020 tersebut, maka sebelum menandatangani APHT
atas Jaminan Sukuk, Perseroan wajib untuk terlebih dahulu memperoleh laporan nilai
wajar atau kewajaran atas Jaminan Sukuk. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah meminta KJPP Kusnanto dan Rekan untuk melakukan penilaian
kewajaran transaksi. Berdasarkan Surat KJPP Kusnanto dan Rekan No. KR/221109-
001 tanggal 9 November 2022 perihal Informasi Progres Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran, saat ini Laporan KJPP sedang dalam proses penyusunan oleh
KJPP Kusnanto dan Rekan. Apabila Laporan KJPP telah selesai, Perseroan memiliki
kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan kepada
OJK disertai Laporan KJPP tersebut dan dokumen pendukungnya paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah transaksi yaitu setelah ditandatanganinya APHT sesuai dengan
ketentuan dalam POJK No.42 Tahun 2020.
Penggunaan aset milik GFV tersebut sebagai Jaminan Sukuk bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020
karena tidak memenuhi definisi transaksi benturan kepentingan mengingat tidak
terdapat perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan
36
Page 342
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
ekonomis anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama maupun
pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Lebih lanjut, penggunaan aset milik GFV
sebagai Jaminan Sukuk bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020 karena nilai aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk tidak
mencapai atau kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan. Oleh karena
itu, tidak ada kewajiban pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 sehubungan dengan
penggunaan aset milik GFV sebagai Jaminan Sukuk oleh Perseroan.
Sehubungan dengan penjaminan aset PT Grande Family View sebagai Jaminan Sukuk
dan mengingat bahwa aset yang menjadi Jaminan Sukuk tersebut nilainya tidak lebih
dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT Grande Family View,
maka Direksi PT Grande Family View telah memperoleh persetujuan dari masing-
masing anggota Dewan Komisaris PT Grande Family View berdasarkan Surat
Persetujuan Dewan Komisaris tertanggal 21 Oktober 2022.
8. Sebagian dari Entitas Anak memiliki perjanjian-perjanjian penting yang mengikat
masing-masing Entitas Anak tersebut dengan pihak lain. Perjanjian-perjanjian penting
yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak dengan pihak lain tersebut telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili masing-masing Entitas Anak yang
bersangkutan dan karenanya mengikat masing-masing Entitas Anak yang
bersangkutan. Berikut perjanjian-perjanjian penting yang masih dalam proses
perpanjangan jangka waktu, yaitu dengan rincian sebagai berikut:
- Perjanjian kredit antara PT Taman Harapan Indah dengan PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk (CCBI) , berdasarkan konfirmasi email dari CCBI
tanggal 24 Oktober 2022, fasilitas kredit THI yang telah diberikan oleh CCBI
sedang dalam proses perpanjangan, yaitu sedang proses review oleh tim credit
reviewer CCBI dan telah diperpanjangan melalui sistem CCBI selama 3 bulan
(diperpanjangan sampai dengan 2 Desember 2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing Entitas Anak tidak terikat dan tidak
membuat perjanjian-perjanjian penting dengan pihak lain selain yang dinyatakan dalam
Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Intam. Perjanjian-perjanjian penting tersebut
tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang berpotensi menghalangi rencana PUB
Sukuk Ijarah dan penggunaan dana PUB Sukuk Ijarah Tahap llI oleh Perseroan, serta
tidak memuat pembatasan-pembatasan yang berpotensi dapat merugikan
kepentingan pemegang saham Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah Tahap lIl.
Terkait rencana penggunaan dana PUB Sukuk Ijarah Tahap III, PT Perkasalestari
Utama, PT Inti Gria Perdana, PT Intiland Esperto, PT Intiland Grande dan PT Taman
Harapan telah mendapatkan persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan untuk
menerima pinjaman dari para krediturnya. Terkait hal tersebut, Entitas Anak tersebut
di atas, telah menerima persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan sebagai
berikut:
1) PT Perkasalestari Utama telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria
International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT
Bank Victoria International Tbk No. 169/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman;
2) PT Inti Gria Perdana telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank KB
Bukopin Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan yang telah disampaikan
dan diterima oleh PT Bank KB Bukopin tanggal 14 Oktober 2022 melalui Surat
Pemberitahuan No. 154/CIM/IGPerdana/ANP/X/22 tanggal 14 Oktober 2022;
37
Page 343
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
3) PT Intiland Esperto telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria
International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT
Bank Victoria International Tbk No. 168/CBG-VIC/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman;
4) PT Intiland Grande telah menyampaikan pemberitahuan kepada PT Bank MNC
International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan yang telah
disampaikan dan diterima oleh PT Bank MNC International Tbk tanggal 25 Oktober
2022 melalui Surat Pemberitahuan No. 173/CIM/IG/ANP/X/22 tanggal 25 Oktober
2022;
5) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank IBK Indonesia
Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT Bank IBK
Indonesia Tbk No. 033/MKT-SBY2/XI/2022 tanggal 3 November 2022 perihal Surat
Pemberitahuan Persetujuan;
6) PT Taman Harapan Indah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Pan
Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT
Bank Pan Indonesia Tbk No. 048/CRM/EXT/JSG/22 tanggal 4 November 2022
perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman;
7) PT Taman Harapan Indah telah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank UOB
Indonesia untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT Bank
UOB Indonesia No. 2022/BB.ASK/XI/104 tanggal 10 November 2022 perihal
Penjelasan atas Permohonan Persetujuan Untuk Menerima/Mendapat Pinjaman
dari PT Intiland Development Tbk;
8) PT Taman Harapan Indah telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan
berdasarkan surat PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk No.
047/CCBI/Plaza-Asia/XI/2022 tanggal 14 November 2022 perihal Surat
Persetujuan Permohonan PT Taman Harapan Indah;
9) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank KEB Hana
Indonesia untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat T Bank
KEB Hana Indonesia No. 009/SK/EB/AR-TD/IX/2022 tanggal 14 November 2022
perihal Surat Persetujuan Covenant Kredit – PT Intiland Grande;
10) PT Perkasalestari Utama telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Pan
Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan surat PT
Bank Pan Indonesia Tbk No. 050/CRM/EXT/JSG/22 tanggal 11 November 2022
perihal Persetujuan Menerima/Mendapat Pinjaman;
11) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan
berdasarkan surat PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk No.
050/EXT/CCBI/036/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Surat Persetujuan
Permohonan PT Intiland Grande; dan
12) PT Intiland Grande telah mendapatkan persetujuan dari PT Bank Victoria
International Tbk untuk menerima pinjaman dari Perseroan berdasarkan Surat PT
Bank Victoria International Tbk No. 190/CBG-VIC/Xl/2022 tanggal 11 November
2022 perihal Persetujuan untuk Memperoleh/Menerima Pinjaman.
Selain persetujuan dan pemberitahuan tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban
Entitas Anak yang diatur dalam perjanjian kredit untuk memperoleh persetujuan
terlebih dahulu dari kreditur dan melakukan pemberitahuan kepada kreditur
sehubungan dengan rencana PUB Sukuk Ijarah Tahap III dan penggunaan dananya.
9. Berdasarkan pemeriksaan kami atas fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang relevan
serta didukung dengan surat pernyataan dari Entitas Anak tertanggal 8 November
38
Page 344
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
2022, masing-masing Entitas Anak, kecuali yang disebutkan di bawah ini, menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang
lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
yang diajukan terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di pengadilan niaga
pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia yang dapat berpengaruh
secara material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak; dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung
suatu pelanggaran/kelalaian atau suatu perjanjian dimana Entitas Anak
merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau
keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat
dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Entitas Anak pada pihak manapun, yang
berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Entitas Anak.
Beberapa perkara yang melibatkan Entitas Anak, yaitu sebagai berikut:
1) PT Taman Harapan Indah (THI)
a. THI mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata
Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta dalam kaitannya dengan Keputusan
Gubernur DKI Jakarta No.1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 yang
mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.2637 Tahun 2015
tanggal 30 November 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi
Pulau H kepada THI. Sengketa ini terdaftar dengan No.24/G/2019/PTUN
Jakarta dan dalam proses banding karena Gubernur DKI Jakarta keberatan
terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan THI. Putusan
Banding Nomor 268/B/2019/PTUN-JKT tanggal 2 Desember 2019,
membatalkan putusan PTUN Jakarta No.24/6/2019/PTUN tanggal 9 Juli 2019.
Atas putusan banding tersebut, pada tanggal 23 Desember 2019, THI telah
mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil kasasi ini
diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Surat Putusan
No.227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dengan putusannya menolak
permohonan kasasi THI. THI melalui kuasa hukumnya melakukan upaya
hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan
Mahkamah Agung tersebut. Hasil PK ini diputuskan oleh Mahkamah Agung
dengan surat putusan No. 84/PK/TUN/2021 tanggal 19 Agustus 2021 dengan
putusannya membatalkan hasil Putusan Mahkamah Agung No.
227/K/TUN/2020 tanggal 4 Juni 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
No. 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pemberian izin
pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada THI. Atas hasil putusan PK tersebut,
THI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 14
Desember 2021 meminta permohonan arahan selanjutnya atas proses dan
prosedur yang harus ditempuh terkait dengan pelaksanaan reklamasi Pulau
H. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan ini, THI belum mendapatkan
tanggapan atas surat tersebut
39
Page 345
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
b. THI mengajukan gugatan PTUN kepada BPN sehubungan dengan Surat
Keputusan Kementerian Agraria No.1/PTT-HGB-KEM-ART/BPN/IV/2019
tanggal 22 April 2019 yang menetapkan tanah milik THI di Tegal Ratu,
Ciwandan dengan SHGB No.17 seluas 68.028 m2 sebagai tanah terlantar.
Putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan THI berdasarkan Putusan
No.159/G/2019/PTUN/JKT. BPN kemudian mengajukan banding atas putusan
tersebut dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perkara
tersebut masih dalam proses banding.
2) PT Intiland Grande (IG)
a. IG mengajukan gugatan wanprestasi sebagai Penggugat melawan Fatoni
sebagai Tergugat sehubungan dengan wanprestasi atas kewajiban
pembayaran berdasarkan Surat Permohonan Pengikatan Jual beli Plaza Segi
8 tertanggal 24 Juli 2005 atas sebuah Ruko No. C-872 yang terletak di Plaza
Segi 8, Kota Surabaya dengan luas bangunan ± 88 m2 dengan harga
Rp322.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta Rupiah). Perkara sudah
diputus di tingkat pertama dengan Putusan No. 27/Pdt.G/2014/PN.Jombang
tanggal 17 November 2014, yang menyatakan antara lain gugatan IG sebagai
Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek dan menghukum Tergugat
menyerahkan objek sengketa ke IG selaku Penggugat dalam keadaan
kosong. Saat ini sedang dalam proses persiapan dan koordinasi untuk
melakukan eksekusi putusan untuk pengosongan objek sengketa.
b. Berdasarkan perkara dengan Putusan PN Surabaya No.
841/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 13 Mei 2020, IG mengajukan gugatan terkait
dengan beberapa bidang tanah dalam Persil 49, Klas D.II yang terletak di
Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Gugatan tersebut
telah diputus oleh PN Surabaya yang menyatakan gugatan IG sebagai
Penggugat dikabulkan sebagian. Atas putusan PN Surabaya tersebut,
Tergugat kemudian mengajukan banding dan telah diputus dengan Putusan
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 418/Pdt/2020/PT.Sby tanggal 17
September 2020 yang isinya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan PT Surabaya tersebut, IG mengajukan upaya hukum kasasi dan
telah diputus dengan Putusan Mahkamah Agung No. 2883 K/Pdt/2021 tanggal
9 Desember 2021 yang isinya menolak permohonan kasasi IG. Atas putusan
Mahkamah Agung tersebut. IG mengajukan upaya hukum peninjauan kembali
dan telah menyerahkan memori peninjauan kembali pada tanggal 19 Oktober
2022.
c. IG terlibat sebagai Tergugat dalam perkara terkait sebidang tanah dalam Petok
No. 693, Persil No. 58/d.II yang merupakan jalan masuk Blok E dan F Graha
Natura. Perkara tersebut telah diputus oleh PN Surabaya dengan Putusan PN
Surabaya No. 884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021 yang menolak
seluruh gugatan Pengggugat. Atas putusan PN Surabaya tersebut, Penggugat
kemudian mengajukan upaya hukum banding dan telah diputus dengan
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya No. 403/PDT/2021/PT.SBY tanggal
17 September 2020 yang menguatkan Putusan PN Surabaya No.
884/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 7 April 2021. Atas putusan PT Surabaya
tersebut, Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi kepada
Mahkamah Agung dan saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan
kasasi di Mahkamah Agung.
40
Page 346
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
d. IG dilaporkan oleh Ari Susanto dengan Laporan Polisi No.
LPB/1030/VIII/2018/UM/JATIM tanggal 15 Agustus 2018 terkait dengan tanah
yang sudah memiliki Sertifikat SHGB No. 8209/Lontar seluas 56.049 m2 atas
nama IG. Perkara ini masih dalam proses penyidikan.
3) PT Grande Family View (GFV)
GFV, menghadapi gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari pihak ketiga di
Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 1101/Pdt.G/2021/PN.Sby
terkait dengan objek sebidang tanah dan bangunan rumah dengan SHGB No.
7262/Kelurahan Babatan atas nama Lie Andry Setyadarma, dengan luas 375 m2.
Adapun jumlah nilai sengketa sebesar Rp 13.474.000.000. Pada tanggal 24
Agustus 2022, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan bahwa
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara. Pada tanggal 30 September 2022, GFV
menerima Relaas Pemberitahuan Akta Permohonan Banding, yang
memberitahukan bahwa Penggugat dan Tergugat ll telah menyampaikan
permohonan Akta Banding ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
13 September 2022. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan ini, perkara
tersebut masih dalam proses persidangan tahap banding.
Keterlibatan Entitas Anak di dalam perkara-perkara tersebut di atas menurut penilaian
kami tidak bersifat material dan secara signifikan tidak dapat mempengaruhi
keberlangsungan atas kegiatan usaha Entitas Anak atau secara signifikan dapat
mempengaruhi Perseroan khususnya sehubungan dengan penawaran PUB Sukuk Ijarah
Tahap III dan penggunaan dananya oleh Perseroan. Untuk perkara yang sedang
melibatkan PT Grande Family View, SHGB yang menjadi objek perkara tersebut di atas
bukan merupakan atau bagian dari objek tanah yang akan dijadikan jaminan maupun
Objek Jaminan untuk PUB Sukuk Ijarah Tahap III.
Perkara-perkara Entitas Anak tersebut di atas juga tidak mempengaruhi secara material
terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan baik perdata, pidana, kepailitan,
penundaan kewajiban pembayaran utang, tata usaha negara, perpajakan, dan arbitrase
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Indonesia
serta perselisihan di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan atas
kegiatan usaha Entitas Anak atau secara signifikan dapat mempengaruhi Perseroan
khususnya sehubungan dengan penawaran PUB Sukuk Ijarah Tahap III oleh Perseroan.
(Bagian ini sengaja untuk dikosongkan dan dilanjutkan pada halaman berikutnya)
41
Page 347
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan
pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum merupakan perubahan dan pernyataan kembali terhadap pendapat hukum kami No.
L/091/NPP/DILD/11/2022 tanggal 25 November 2022 dan dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk
kepentingan Perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Hormat kami,
NUGROHO, PANJAITAN & PARTNERS
________________________________
Dr. Agustus Sani Nugroho, S.H., M.H.
Senior & Managing Partner
No. Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-36/PM.22/2018
No. Anggota HKHPM: 20021
42
Names mentioned 228 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×16
unresolved
org
PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA
p.1
unresolved
org
PT MNC SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×18
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.7
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
p.7 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Dewantari Handayani
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen
p.10
unresolved
org
PT Intiland Esperto
p.13 ×4
unresolved
org
PT Mutiara Raga Indah
p.13
unresolved
org
PT Gunaprima Usahasejati
p.13
unresolved
org
PT Intisarana Ekaraya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Inti Gria Perdana
p.13 ×6
unresolved
org
PT Sinar Puspapersada
p.13 ×3
unresolved
org
PT Inti Gria Perkasa
p.13 ×2
unresolved
org
PT Dinamika Kencana Mandiri
p.13
unresolved
org
PT Inti Gria Palamarta
p.13 ×2
unresolved
org
PT Vida Irvetta Peninsula
p.13
unresolved
org
PT Inti Gria Pramudya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Perkasalestari Utama
p.13 ×4
unresolved
org
PT Grande Family View
p.13 ×21
unresolved
org
PT Wirasejati Binapersada
p.13
unresolved
org
PT Purisentosa Unggul
p.13 ×2
unresolved
org
PT Perkasalestari Raya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Graha Abdael Sukses
p.13
unresolved
org
PT Gandaria Permai
p.13 ×2
unresolved
org
PT Jateng Industri Intiland
p.13
unresolved
org
PT Gandaria Prima
p.13 ×3
unresolved
org
PT Gandaria Mulia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Inti Menara Jaya
p.13 ×2
unresolved
org
PT Gandaria Sakti
p.13 ×2
unresolved
org
PT Selasih Safar
p.13 ×2
unresolved
org
PT Adhibaladika Agung
p.13 ×2
unresolved
org
PT Intiland Grande
p.13 ×16
unresolved
org
PT Inti Algoritma Perdana
p.13
unresolved
org
PT Intiland Infinita
p.13 ×2
unresolved
org
PT Inti Gria Persada
p.13 ×2
unresolved
org
PT Primasentosa Ganda
p.13 ×2
unresolved
org
PT Inti Gria Perwira
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kawasan Ploso
p.13 ×2
unresolved
org
PT Intiland Alfa Rendita
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kawasan Jombang
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kinerja Lancar Serasi
p.13
unresolved
org
PT Intiland Persada
p.13 ×2
unresolved
org
PT Mahkota Kemayoran Realty
p.13
unresolved
org
PT Intiland Sejahtera
p.13 ×9
unresolved
org
PT Melati Anugrah Semesta
p.13
unresolved
org
PT Grande Imperial
p.13 ×2
unresolved
org
PT Melati Impian Bangsa
p.13
unresolved
org
PT Surya Energi
p.13 ×2
unresolved
org
PT Melati Wahana Nusantara
p.13
unresolved
org
PT Dharmasentosa Raya
p.13
unresolved
org
PT Puri Pariwara
p.13 ×2
unresolved
org
PT Bahtera Bumi
p.13 ×2
unresolved
org
PT Raharja Mitra Familia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kawasan Industri Intiland
p.13 ×2
unresolved
org
PT Sinar Cemerlang Gemilang
p.13
unresolved
org
PT Buana Bejana
p.13 ×2
unresolved
org
PT Maja Persada
p.13 ×2
unresolved
org
PT Utama Gelora Karya
p.13
unresolved
org
PT Graha Inti Boga
p.13 ×2
unresolved
org
PT Inti Mitbana Development
p.13 ×2
unresolved
org
PT Abadi Citra Lestari
p.13
unresolved
org
Kerjasama Intiland Starlight
p.13
unresolved
org
PT Putra Sinar Permaja
p.13
unresolved
org
Kerjasama Mutiara Buana
p.13
unresolved
org
PT Perkasalestari Permai
p.13 ×2
unresolved
org
Kerjasama Graha Pratama
p.13
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia Dana Pelunasan Sukuk Ijarah
p.16
unresolved
org
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.18 ×3
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.18 ×3
unresolved
org
PT Galang Gema Pradana
p.19 ×2
unresolved
org
PT Melati Anugerah
p.20
unresolved
org
PT Tejaalam Multisari
p.20
unresolved
org
PT Melati Impian
p.20
unresolved
org
PT Melati Wahana
p.20
unresolved
org
PT Raharja Mitra
p.20
unresolved
org
Reco Promenade Private Limited
p.20
unresolved
org
PT Mutiara Raga
p.20
unresolved
org
PT Gunaprima
p.20
unresolved
org
PT Sinar
p.20
unresolved
org
PT Dinamika Kencana
p.20
unresolved
org
PT Abadi Cintra
p.20
unresolved
org
PT Putra Sinar
p.20
unresolved
org
Reco Kris Private Limited
p.20
unresolved
org
PT Vida Irvetta
p.21
unresolved
org
PT Mustika Semesta
p.21
unresolved
org
PT Polindo Intercitra
p.21
unresolved
org
Kerjasama
p.21 ×3
unresolved
org
PT Global Ekabuana
p.21 ×2
unresolved
org
PT Perkasalestari
p.21 ×2
unresolved
org
PT Wirasejati
p.21
unresolved
org
PT Primasentosa
p.21
unresolved
org
PT Dharmasentosa
p.21
unresolved
org
PT Grande Family
p.21
unresolved
org
PT Sinergi Sukses Bersama
p.21
unresolved
org
PT Utama Gelora
p.21
unresolved
org
PT Jateng Industri
p.22
unresolved
org
PT Starlight Nusa Property
p.22 ×3
unresolved
org
PT Inti Algoritma
p.22
unresolved
org
PT Graha Abdael
p.22
unresolved
org
PT Abdael Nusa
p.22
unresolved
org
PT Permata Tunggal Jaya
p.22
unresolved
org
PT Famharindo
p.22
unresolved
org
PT Menara Prambanan
p.22
unresolved
org
PT Mahkota
p.23
unresolved
org
PT Duta Putra Mahkota
p.23
unresolved
org
PT Kencana Bhakti Persada
p.23
unresolved
org
PT Utama Esa Perkasa
p.23
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pensiunan Bank Ekspor Impor Indonesia
p.23
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Mandiri Satu
p.23
unresolved
org
PT Adhibalaraja
p.23
unresolved
org
PT Kusuma Sari Lestari
p.23
unresolved
org
PT Inti Mitbana
p.23
unresolved
org
Perusahaan Penilai Independen KJPP Willson dan Rekan
p.31
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.32
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.32
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.32
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.32 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.32 ×3
unresolved
person
Iggi H. Achsien
· Ketua
p.33
unresolved
person
H. Achsien
p.33
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.33 ×2
unresolved
person
Mahbub Ma’afi Ramdlan
· Anggota
p.33
unresolved
org
Bank BCA
p.57
unresolved
org
Bank MNC Loan To EBITDA
p.57
unresolved
org
Bank Permata Interest Coverage Ratio
p.57
unresolved
person
Laurens Gunawan
p.71
unresolved
org
PT Inti Mitbana Development. Akta
p.71
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.71
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.71 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.71
unresolved
—
Moedjianto Soesilo Tjahjono
· Wakil Direktur Utama
p.71
unresolved
person
Hendro Santoso Gondokusumo
· Direktur Utama
p.71
unresolved
person
Gondokusumo
· Wakil Direktur Utama
p.71 ×2
unresolved
person
Perry Yoranouw
· Direktur
p.71
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia
p.71
unresolved
org
Menteri
p.71
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.71
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.73
unresolved
org
Kementerian
p.73
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.73
unresolved
org
Development Tbk.
p.73
unresolved
person
Ping Handayani Hanli
· Direktur
p.73 ×3
unresolved
—
Lennard Ho Kian Guan
· Wakil Komisaris Utama
p.73
unresolved
org
Direktorat Jenderal
p.74
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengusaha Kena Pajak
p.74 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.74 ×51
unresolved
org
Kementerian Kegiatan Pemanfaatan
p.74 ×13
unresolved
org
Lingkungan Lingkungan Hidup
p.74 ×2
unresolved
org
Pemerintah Kota Surabaya
p.74 ×5
unresolved
org
Direktorat Jenderal THI
p.74
unresolved
org
Direktorat Jenderal MRI
p.75
unresolved
org
Direktorat Jenderal ISER
p.75
unresolved
org
Direktorat Jenderal GPM
p.76
unresolved
org
Pelayanan Hidup Rencana
p.76
unresolved
org
Pelayanan
p.76
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.77
unresolved
org
Direktorat Jenderal GM
p.77
unresolved
org
Direktorat Jenderal SPP
p.77 ×2
unresolved
org
Lingkungan Lingkungan
p.78
unresolved
org
Direktorat Jenderal DKM
p.78
unresolved
org
Direktorat Jenderal VIP
p.78
unresolved
org
Direktorat Jenderal PLU
p.78
unresolved
org
Direktorat Jenderal PLR
p.79
unresolved
org
Direktorat Jenderal WIRA
p.79
unresolved
org
Direktorat Jenderal IG
p.79
unresolved
org
Lingkungan Rekomendasi Kerangka
p.80
unresolved
org
Koordinasi
p.80
unresolved
org
Lingkungan Hidup
p.81
unresolved
org
Direktorat Jenderal IS
p.81
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.108
unresolved
person
Endang Moeliani
· Notaris
p.115 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.120 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.121 ×2
unresolved
person
Sulistyaningsih
p.121 ×2
unresolved
org
Bank MNC
p.126
unresolved
org
Bank MNC Maksud
p.126
unresolved
org
Pengadilan Negeri Serang
p.132
unresolved
org
Bank Mayapada
p.132 ×2
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.132
unresolved
person
Reza Maulana Setiadi S.H.
p.132
unresolved
org
PT Multi Artha Guna
p.134
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.145
unresolved
person
Stephanie Wilamarta
· Notaris
p.145
unresolved
org
Mayapada Internasional Tbk.
p.145 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.