Skip to content
Back to announcement

20241129_WIKA_Penyampaian Bukti Iklan_31793042_lamp1.pdf

Other Text extracted WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor       : SE.01.00/A.CORSEC.00271/2024                        29 November 2024
Lampiran    : 1 Halaman


Kepada Yth.
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta

        Perihal : Penyampaian Bukti Iklan Ralat Pengumuman Kepada Para
                  Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
                  Tahap I Tahun 2020 Dan Panggilan Rapat Umum Pemegang
                  Sukuk (“RUPSU”) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                  Karya Tahap I Tahun 2020

Dengan Hormat,

Bersama ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") menyampaikan Bukti Iklan
Ralat Pengumuman Kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Dan Panggilan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”)
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang akan
diselenggarakan pada 17 Desember 2024. Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan
menyampaikan Panggilan RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya
Tahap I Tahun 2020 yang telah dipublikasikan melalui Surat Kabar Harian Terbit dan
website Perseroan pada hari Jumat, 29 November 2024 sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                    Corporate Secretariat




                                                      Mahendra Vijaya
                                                     Corporate Secretary
Page 2
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           BISNIS 7
Jumat, 29 November 2024
Edisi: 12656 | Thn. 52

HARIAN TERBIT                                           Koran Aspirasi Rakyat




Menko Airlangga: Diskon
Tiket Pesawat Masuk                                                                                                                                        KENAIKAN PPN MASIH MENUNGGU
Program Harbolnas
Jakarta, HanTer - Men-
teri Koordinator (Menko)
Bidang Perekonomian Air-
                                                                      pun membenarkan adanya
                                                                      diskon tarif tiket pesa-
                                                                      wat pada masa Harbolnas
                                                                                                                                                           KEPUTUSAN PRESIDEN PRABOWO
                                                                                                                                                             Persoalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11                                                                                                                         perti bidang kesehatan,                                                Danang Joyo menjelaskan
langga Hartarto menya-                                                tersebut. "Ya, nanti ada                                                                                                                                                                                                                                                 bahan pokok, pendidikan,”                                              kenaikan PPN sudah di-
takan bahwa pemberian                                                 diskon," katanya.                                                                    persen menjadi 12 persen pada awal 2025, hingga saat ini masih                                                                                                                      ungkapnya.                                                             bahas sejak 2018 dengan
diskon tiket pesawat sebe-                                                Dirjen PDN Kemen-                                                                       menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.                                                                                                                                    Sementara itu Penja-                                               melibatkan hampir semua
sar 10 persen merupakan                                               dag Moga Simatupang                                                                                                                                                                                                                                                      bat (Pj) Gubernur Jatim                                                stakeholder. Kemudian
bagian dari perayaan Hari                                             menyatakan bahwa tiket                                                                                                                                                                                                                                                   Adhy Karyono memastikan                                                2021 sudah diketok men-
                                                                                                                                                  ANTARA




Belanja Online Nasional                                               yang akan diberikan dis-                                                                                                                                                                                                                                                 pihaknya mengikuti kepu-                                               jadi undang-undang (UU).
(Harbolnas) 2024.                                                     kon diprioritaskan bagi                                                                                                                                                                                                                                                  tusan pemerintah pusat,                                                    "Jadi kita mengikuti
    Ia menegaskan bahwa                                               perjalanan yang bertujuan                                                                                                                                                                                                                                                karena hal tersebut juga                                               amanah UU yaitu per 1
diskon tersebut hanya di-                                             ke daerah.                                                                                                                                                                                                                                                               akan dipergunakan sebe-                                                Januari 2025. Mayoritas
berikan kepada rute perja-                                                "Rute dalam negeri                                                                                                                                                                                                                                                   sar-besarnya untuk kese-                                               stakeholder seperti asosiasi
lanan bertujuan domestik                                              saja, terutama ke dae-                                                                                                                                                                                                                                                   jahteraan masyarakat.                                                  dan pengusaha saat ini me-
yang dioperasikan oleh                                                rah-daerah," ucapnya.                                                                                                                                                                                                                                                        Ka ren a , ka ta Adhy,                                             minta untuk menunda ke-
maskapai dalam negeri.                                                    Sementara terkait mas-                                                                                                                                                                                                                                               pada prinsipnya ia me-                                                 naikan PPN lantaran kon-
    "Kan mendorong                                                    kapai apa saja yang tiket                                                                                                                                                                                                                                                nunggu dari pimpinan di                                                disi perekonomian sedang
belanja di dalam negeri,                                              perjalanannya mendapat-                                                                                                                                                                                                                                                  pusat, Kementerian keu-                                                berat. Tapi penundaan itu
jadi semuanya domestik,"                                              kan diskon, ia menyatakan                                                                                                                                                                                                                                                angan, dan apa pun yang                                                kan harus dengan DPR
ujarnya di Jakarta, Kamis                                             bahwa hal tersebut akan                                                                                                                                                                                                                                                  telah diinstruksikan dan                                               ya dan leveling-nya UU
(28/11/2024).                                                         diatur oleh Kementerian                                                                                                                                                                                                                                                  sudah berdasarkan analisis.                                            atau Peraturan Pemerintah
    Sebagai rangkaian dari                                            Perhubungan.                                                                                                                                                                                                                                                                 "Tentu akan kami laku-                                             Pengganti Undang-Undang
Harbolnas tahun ini, ia                                                   Sebelumnya, peme-                                                                                                                                                                                                                                                    kan,” ujar Adhy.                                                       (Perpu). Kita lihat saja res-
menuturkan bahwa akan                                                 rintah memutuskan untuk                                                                                                                                                                                                                                                      Di tempat yang sama                                                pons dari pusat, apa pun
diselenggarakan travel fair                                           menurunkan biaya jasa                                                                                                                                                                                                                                                    Kepala Kanwil DJP I se-                                                yang ada kita sampaikan,”
selama dua hari.                                                      kebandarudaraan dan av-                                                                                                                                                                                                                                                  kaligus Kepala Perwakil-                                               ujarnya.
    Bersama Menteri                                                   tur sehingga harga tiket                                                                                                                                                                                                                                                 an Kemenkeu Jatim Sigit                                                                     Danial
UMKM Maman Abdur-                                                     pesawat domestik bisa
rahman, Menteri Komu-                                                 ditekan sebesar 10 persen
nikasi dan Digital Meutya                                             dari harga normal menje-                                                                                                                                                                                                                                                                                 RALAT PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020
Hafid, Menteri Pariwisata                                              lang libur Natal 2024 dan                                                                                                                                                                                                                                                                          DAN PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
Widiyanti Putri Wardhana,                                             Tahun Baru 2025.                                                                     WAKIL Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto.                                                                                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020

Direktur Jenderal Per-                                                    Menteri Koordinator                                                                                                                                                                                                                                                    Merujuk pada Pengumuman Kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 yang dimuat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 dalam surat kabar Harian Terbit pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
dagangan Dalam Negeri                                                 Bidang Infrastruktur dan                                                             Jakarta, HanTer - Se-                                                dalam kunjungan kerja ke                                      wo, dan ia memastikan                              dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Kementerian Perdagangan                                               Pembangunan Kewilayah-                                                               bagaimana disampaikan                                                Pemerintah Provinsi Jawa                                      beberapa sektor tidak akan                         S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini memberitahukan ralat pengumuman kepada para Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 bahwa dilakukan perubahan tanggal Panggilan :
Moga Simatupang, serta                                                an Agus Harimurti Yudho-                                                             Wakil Ketua Badan Ang-                                               Timur (Pemprov Jatim), di                                     dikenakan kenaikan PPN                             -      Semula :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Panggilan untuk RUPSU akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024,
sejumlah perwakilan aso-                                              yono (AHY) mengatakan                                                                garan (Banggar) DPR RI                                               Surabaya dikutip dari An-                                     tersebut, yakni di anta-                           -      Menjadi :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Panggilan untuk RUPSU dilaksankan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024.
siasi, Airlangga Hartarto                                             bahwa dalam rapat inter-                                                             Wihadi Wiyanto yang me-                                              tara, Kamis (28/11/2024).                                     ranya kebutuhan pokok,                             Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat mengundang para Pemegang Sukuk
mengadakan rapat koordi-                                              nal di Istana Kepresidenan                                                           ngatakan, “Semuanya kita                                                 Keputusan dinaikkan-                                      pendidikan, kesehatan,                             Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 diselenggarakan pada :
nasi persiapan Harbolnas                                              Jakarta, Presiden Prabowo                                                            akan menunggu keputusan                                              nya PPN menjadi 12 persen                                     jasa perhotelan, jasa kese-                               Hari, Tanggal                           :    Selasa, 17 Desember 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Waktu                                   :    Pukul 09.00 WIB s.d selesai
2024 di Kantor Kemenko                                                Subianto berupaya agar                                                               Presiden, karena itu kewe-                                           yang nantinya akan diikuti                                    nian dan hiburan, serta jasa                              Tempat                                  :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Jakarta Timur
Perekonomian Jakarta,                                                 tiket pesawat menjelang                                                              nangan eksekutif. Kami                                               dengan pemberian ban-                                         keagamaan.                                         Agenda RUPSU:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 1.  Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
Kamis (28/11/2024).                                                   high season natal dan ta-                                                            sendiri sebagai legisla-                                             tuan sosial (bansos), kata                                        "Dalam pengenaan PPN                               keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September 2020, yang dibuat
    Menteri Pariwisata Wi-                                            hun baru bisa diturunkan.                                                            tif menunggu keputusan                                               Wihadi, juga menunggu                                         itu ada bidang-bidang yang                             di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya
diyanti Putri Wardhana                                                                    Danial                                                          eksekutif,” ujar Wihadi                                              keputusan Presiden Prabo-                                     tidak dikenakan PPN, se-                               (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, Akta No. 36, tanggal 22 September
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 2.  Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 terhadap




Ketua Koperasi Nelayan Dukung
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Catatan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.




Permen KP Nomor 7 Tahun 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      a.     RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 4.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:
                                                                                                                                                                                                     ANTARA                                                                                                                                           a.     Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
Jakarta, HanTer - Guna                                                                                                                                                                                                         hasilkan data tangkapan                                        nangkapan benih bening                                  b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      c.     Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.
mencegah terjadinya pe-                                                                                                                                                                                                        yang akurat dan BBL yang                                       lobster, kata Sri, meng-                                d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
langgaran fatal, Ketua Ko-                                                                                                                                                                                                     diperdagangkan menjadi                                         untungkan banyak pihak,                                        Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
perasi Putra Lautan Deni                                                                                                                                                                                                       jelas asal usulnya. Karena                                     tak hanya sebatas nelayan                               e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
Triana Putra menegaskan,                                                                                                                                                                                                       hasil tangkapan dicatat oleh                                   penangkap BBL.                                                 -
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             -
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
dukungan penuh terhadap                                                                                                                                                                                                        dinas perikanan, dan men-                                         "Pedagang peralatan                                         -      Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
kebijakan tata kelola lobster                                                                                                                                                                                                  dapatkan Surat Keterangan                                      penangkapan, pengelola                             5.   Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      mengambil keputusan RUPSU.
yang diatur dalam Permen                                                                                                                                                                                                       Asal sebagai syarat penjual-                                   warung makan, hingga pe-                           6.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.

Kelautan dan Perikan (KP)                                                                                                                                                                                                      an benur ke BLU.                                               merintah ikut merasakan                                                       EMITEN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Jakarta, 29 November 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       WALI AMANAT
Nomor 7 Tahun 2024.                                                                                                                                                                                                                Sementara itu Sek-                                         manfaatnya," ujar Sri.
    Sehingga, kata Deni,                                                                                                                                                                                                       retaris Dinas Perikanan                                                            Danial
dampaknya para nelayan                                                                                                                                                                                                         Kabupaten Sukabumi Sri                                                                                                   PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                             PT BANK MEGA TBK
bisa menangkap benih be-                                                                                                                                                                                                       Padmoko mengatakan, ke-
ning lobster (BBL) dengan                                                                                                                                                                                                      bijakan budi daya lobster                                                                                   KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                                                                            ILUSTRASI
rasa aman dan nyaman,                                                                                                                                                                                                          yang mengatur adanya                                                                                                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT
karena tidak melanggar per-                                                 masalah penyelundupan                                                          yang bergerak membantu                                              kegiatan budi daya di da-                                                                                 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA SENEN
aturan yang sudah berlaku.                                                  yang tidak terdata, juga akan                                                  nelayan mengurus perizinan                                          lam dan luar negeri sudah                                                                                         JALAN KRAMAT RAYA NO. 136, SENEN, JAKARTA PUSAT 10430
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  TELEPON (021) 3909025; 3909949; 3909950 FAKSIMILE (021) 3909944, LAMAN www.pajak.go.id
"Praktik ilegal penyelun-                                                   mempengaruhi populasi di                                                       berusaha, lalu mengajukan                                           tepat. Karena melegalkan                                                                                      LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
dupan BBL, memang sangat                                                    alam, sehingga menyulitkan                                                     penetapan kuota ke dinas                                            penangkapan benih bening
merugikan nelayan karena                                                    pencarian BBL di masa men-                                                     perikanan provinsi melalui                                          lobster dapat meningkat-                                                                                PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI PAJAK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              NOMOR PENG-2/KPP.0609/2024
mengancam keberlanjutan                                                     datang. 'Untuk memerangi                                                       dinas kabupaten, kota," ujar                                        kan pendapatan nelayan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (KPKNL Jakarta I) akan
ekosistem lobster," ung-                                                    praktik penyelundupan.                                                         ketua koperasi yang berang-                                         Sehingga, nelayan tidak                                        melaksanakan lelang eksekusi melalui Aplikasi Internet/E-Auction tanpa kehadiran peserta lelang atas 47 (empat puluh tujuh) unit
kapnya di Jakarta, Kamis                                                    Para nelayan saat ini diha-                                                    gotakan 400 orang tersebut.                                         perlu takut lagi menangkap                                     Apartemen Salemba Residence yang berlokasi di Jl. Salemba Tengah II No.10, Kel. Paseban, Kec. Senen, Jakarta Pusat dengan daftar unit
                                                                                                                                                                                                                                                                                              sebagai berikut:
(28/11/2024).                                                               ruskan menjadi anggota ko-                                                         Deni menambahkan,                                               BBL, karena sudah legal.
    Menurut Deni, selain                                                    perasi. Selanjutnya koperasi                                                   bahwa prosedur itu meng-                                                Adanya legalisasi pe-


                                 RALAT PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG                                                                                                                          RALAT PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG
                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022                                                                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
                         DAN PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)                                                                                                         DAN PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (“RUPSU”)
                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II WIJAYA KARYA TAHAP II TAHUN 2022                                                                                        SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2022
Merujuk pada Pengumuman Kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang dimuat dalam surat                     Merujuk pada Pengumuman Kepada Para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 yang
kabar Harian Terbit pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak selaku             dimuat dalam surat kabar Harian Terbit pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta
Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal                 Selatan, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, dengan ini                III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
memberitahukan ralat pengumuman kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 bahwa dilakukan                     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dengan ini memberitahukan ralat pengumuman kepada para
perubahan tanggal Panggilan :                                                                                                                               Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 bahwa dilakukan perubahan tanggal Panggilan :
-      Semula :                                                                                                                                             -      Semula :
       Panggilan untuk RUPSU akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024,                                                                          Panggilan untuk RUPSU akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024,
-      Menjadi :                                                                                                                                            -      Menjadi :
       Panggilan untuk RUPSU dilaksankan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024.                                                                                Panggilan untuk RUPSU dilaksankan pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dengan ini mengundang para Pemegang Sukuk                            Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat mengundang para Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan diselenggarakan pada :                     Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 (“Pemegang Sukuk”) untuk menghadiri RUPSU yang akan
                                                                                                                                                            diselenggarakan pada :
       Hari, Tanggal                                :   Selasa, 17 Desember 2024
       Waktu                                        :   Pukul 15.00 WIB s.d selesai
       Tempat                                       :   WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10                                                              Hari, Tanggal                           :    Selasa, 17 Desember 2024
                                                        Jakarta Timur                                                                                             Waktu                                   :    Pukul 13.00 WIB s.d selesai
                                                                                                                                                                  Tempat                                  :    WIKA Tower 2, Jl. D.I Panjaitan Kavling 9-10
Agenda RUPSU:                                                                                                                                                                                                  Jakarta Timur
1.   Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT
     Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan                   Agenda RUPSU:
     II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi                     1.  Penjelasan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31                      keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
     Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan                          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022, yang dibuat
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 antara lain :                     di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, untuk          *Bentuk kepemilikan seluruh unit : Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) a.n. PT. Adhi Karya (Persero) Tbk.
     a. Perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022,                            periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, serta usulan PT Wijaya Karya
           Akta No. 51, tanggal 21 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,                     (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk           Pelaksanaan Lelang:
           berikut perubahannya, pada Pasal 5 dan Pasal lainnya yang terkait, serta perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian                         untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 antara lain pengesampingan         Hari, Tanggal                       : Jumat, 13 Desember 2024
           Perwaliamanatan (apabila ada), mengenai perubahan Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya                          pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian         Waktu Penawaran                     : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
           Tahap II Tahun 2022 Seri A dan/atau penambahan ketentuan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya                           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Akta No. 47, tanggal 20 Juli 2022,
           Tahap II Tahun 2022 lebih awal melalui opsi beli.                                                                                                    yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya,    Batas Akhir Penawaran               : Jumat, 13 Desember 2024 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
     b. Pengesampingan pemenuhan kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf m                               untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                          Alamat Domain                       : https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022, Akta No. 51, tanggal 21 Januari                   2.  Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 terhadap           Tempat pelaksanaan lelang           : KPKNL Jakarta I Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta Pusat
           2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahannya, untuk periode                 penjelasan dan usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban
           laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023 dan 2024.                                                               keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31           Penetapan Pemenang                  : Setelah Batas Akhir Penawaran
2.   Penentuan Sikap/Keputusan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 terhadap penjelasan dan                         Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022               Syarat dan ketentuan lelang:
     usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero)                     sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode
     Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, dan/atau usulan para Pemegang Sukuk                        laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.                                                 1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasi sejak diumumkan.
     Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sehubungan dengan adanya kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban keuangan                                                                                                                                                     2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui aplikasi lelang internet (e-Auction)
                                                                                                                                                            Catatan:
     PT Wijaya Karya (Persero) Tbk untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023.
                                                                                                                                                            1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.                                                   yang dapat diakses pada alamat domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id.
Catatan:                                                                                                                                                    2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat            3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang Internet alamat domain butir 2 di atas, kemudian mengaktifkan akun dan
1.   RUPSU ini diselenggarakan atas permintaan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat.                                                                              dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja              merekam (scan) KTP serta NPWP dan nomor rekening bank atas nama sendiri.
2.   Pemegang Sukuk yang hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU tersebut adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar                              sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
     Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada 3 hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan                 3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                              4. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notarial, akta pendirian perusahaan dan
     RUPSU.                                                                                                                                                      a.     RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari       perubahannya, serta NPWP perusahaan dalam satu file.
3.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan:                                                                                                                        jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui        5. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sekaligus/tidak dicicil sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif
     a.     RUPSU adalah sah apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk                            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.
            yang masih belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per                                                                                                                                                        paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.
                                                                                                                                                                 b. Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
            empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU.                                                                                                     kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.               6. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari
     b.     Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum                          4.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:                                                      alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
            kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.                                                     a.     Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.
4.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSU harus membawa:                                                                                                                                                                                                              7. Pelunasan pembayaran ditambah biaya lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka
                                                                                                                                                                 b. Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).
     a.     Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (KTUR) yang dikeluarkan oleh KSEI.                                                                                    c.     Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.                                       dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
     b.     Asli surat kuasa (bagi penerima kuasa).                                                                                                              d. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus                8. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap
     c.     Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPSU.                                                                         Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan
     d.     Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah pengurus Badan Hukum atau                                                                                                                                                           mengetahui/memahami kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan
                                                                                                                                                                        Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan
             Badan Usaha tersebut, agar membawa fotokopi Anggaran Dasar (“AD”) Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan                                     kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                                                                              lelang terhadap objek lelang di atas, pihak-pihak yang berkepentingan dan peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam
             yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.                            e. Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari                  bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen.
     e.     Dalam hal Sukuk dimiliki oleh Badan Hukum atau Badan Usaha, dan yang akan menghadiri RUPSU adalah kuasa dari pengurus Badan
             Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:
                                                                                                                                                                        pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut, agar membawa:                                                         9. Bukti Kepemilikan Asli (SHMSRS) dikuasai oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen.
                                                                                                                                                                        -      Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.            10. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama
            -        Asli surat kuasa yang diberikan oleh pengurus yang berwenang mewakili Badan Hukum atau Badan Usaha.                                                -      Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
            -        Fotokopi identitas diri dari pemberi kuasa dan penerima kuasa (KTP/Paspor yang masih berlaku).
                                                                                                                                                                        -      Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang            Jakarta Senen, telepon (021) 3909025, 3909949, 3909950 ext. 404 pada hari Senin s.d. Jumat Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
            -        Fotokopi AD Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir serta fotokopi akta yang memuat
                                                                                                                                                                                memuat susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                     susunan pengurus terakhir dan kewenangan bertindak dari pengurus tersebut.
                                                                                                                                                            5.   Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan                                                                                                           Jakarta, 29 November 2024
5.   Mengingat pentingnya acara RUPSU ini, kami mohon kepada Pemegang Sukuk atau kuasanya untuk menghadiri RUPSU dan mengambil
     keputusan RUPSU.
                                                                                                                                                                 mengambil keputusan RUPSU.                                                                                                                                                                                                Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
6.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.                                                                     6.   Para Pemegang Sukuk atau kuasanya diharapkan hadir 30 menit sebelum RUPSU dimulai.

                                                    Jakarta, 29 November 2024                                                                                                                                 Jakarta, 29 November 2024

                              EMITEN                                                           WALI AMANAT                                                                            EMITEN                                                     WALI AMANAT


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Ditandatangani secara elektronik
          PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                                   PT BANK MEGA TBK                                                        PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK                                             PT BANK MEGA TBK                                                                                                                               Tariani Agustiarini

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published29 Nov 2024
Pages2
Characters77,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Mahendra Vijaya p.1
linked person Adhy Karyono p.2
linked org Bank Mega Tbk p.2 ×35
linked org Pemerintah Provinsi p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×117
possible person Widiyanti Putri p.2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk. p.2 ×2
unresolved org Menteri Komu- p.2
unresolved org Menteri Pariwisata p.2
unresolved org Anggaran p.2
unresolved org Menteri Koordinator p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.2 ×23
unresolved org Kementerian Perdagangan p.2
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.2
unresolved org Ang- p.2
unresolved org Menteri Pariwisata Wi- p.2
unresolved org Koperasi Nelayan Dukung p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved org Fotokopi p.2
unresolved org KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ILUSTRASI p.2
unresolved person Warsito p.2 ×2
unresolved org PT Wijaya Karya Akta p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result