Back to announcement
20260612_CMNT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100744_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CMNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 11 Juni 2026
1880 Maret 2016
Nomor : 07/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Rapat Umum PT CEMINDO GEMILANG Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Gama Tower Jl. H.R. Rasuna Said, Kav C22,
PT CEMINDO GEMILANG Tbk Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT CEMINDO GEMILANG Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu : 14.24 WIB – 15.20 WIB
Tempat : Rinjani Room, KPN Learning Center, Gama Tower Lantai 3, Jalan H.R. Rasuna Said
Nomor Kavling C-22, Rukun Tetangga 002/ Rukun Warga 005, Kelurahan Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Mahmuddin Yasin Komisaris Independen
- Direksi : 1. Liu Chang I (Tony Liu) Presiden Direktur
2. Vince Erlington Indigo Wakil Direktur Utama
3. Ameesh Anand Direktur
4. Surindro Kalbu Adi Direktur
- Pemegang Saham : 15.230.116.300 saham (88,93%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 17.125.504.000 saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun
Buku 2025”), dimana termasuk Laporan Direksi mengenai pengelolaan Perseroan dan Laporan
Keberlanjutan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2025, untuk disetujui dan/atau disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tugas pengawasan yang
dilakukan dalam Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025 dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keungan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi dari
Komite Audit (termasuk penetapan honorarium dan persyaratan lainnya).
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
4. Penetapan remunerasi atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
5. Pengangkatan Kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
6. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain terkait perubahan Pasal 3 mengenai
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, serta perubahan ketentuan mengenai Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan dan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada
tanggal 27 April 2026 dengan Surat Nomor 250/CG-DIR/IV/2026 dan Koreksi Pemberitahuan Mata
Acara Rapat pada tanggal 20 Mei 2026 dengan Surat Nomor 314/CG-DIR/V/2026;
2. Mempublikasikan Pengumuman RUPST pada tanggal 05 Mei 2026 dan Pemanggilan RUPST pada
tanggal 20 Mei 2026, keduanya melalui Situs Web Bursa Efek Indonesia, Situs Web Perseroan dan
Situs Web Aplikasi Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik
(“eASY.KSEI”), yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
setuju atas usulan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan oleh Direksi termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan
mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dalam
Laporan Auditor Independen Nomor: 00336/2.1505/AU.1/04/0687-5/1/III/2026 tanggal 27 Maret
2026, dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”;
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
terhadap Perseroan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2025 dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025 serta tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
setuju atas usulan Mata Acara Rapat Kedua, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut:
Menyetujui tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku 2025 dan tidak menyisihkan cadangan
wajib dikarenakan Perseroan masih mencatatkan akumulasi rugi sebagaimana dalam Laporan
Keuangan Tahun Buku 2025.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
setuju atas usulan Mata Acara Rapat Ketiga, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga yaitu sebagai berikut :
Menyetujui pendelegasian kewenangan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Dewan
Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan seleksi dengan kriteria-kriteria antara lain
sebagai berikut:
a) imbalan jasa yang kompetitif dan wajar;
b) ruang lingkup jasa audit;
c) independensi, kredibilitas dan pengalaman Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik;
d) rekomendasi dari Komite Audit; dan
e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain sebagai auditor eksternal
pengganti apabila Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, karena
alasan apapun juga, tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya;
3. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya untuk Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik atau penggantinya (apabila ada).
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
setuju atas usulan Mata Acara Rapat Keempat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi atau
honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh
enam), dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
serta arahan dari Pemegang Saham Mayoritas Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
setuju atas usulan Mata Acara Rapat Kelima, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima yaitu sebagai berikut :
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada mereka atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan sepanjang hal tersebut tercermin dalam
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
buku-buku Perseroan serta menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah ini:
a. Tuan Liu Chang-I (Tony Liu) sebagai Presiden Komisaris;
b. Tuan Djoko Rahardjo Abumanan sebagai Komisaris;
c. Tuan Wahyu Budi Susetyo sebagai Komisaris Independen;
d. Tuan Surindro Kalbu Adi sebagai Presiden Direktur;
e. Tuan Ameesh Anand sebagai Direktur;
f. Tuan Dae Ho, Lee sebagai Direktur;
g. Tuan Oza Guswara sebagai Direktur;
3. Sehubungan dengan keputusan tersebut maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Liu Chang-I (Tony Liu)
Komisaris : Djoko Rahardjo Abumanan
Komisaris Independen : Wahyu Budi Susetyo
Presiden Direktur : Surindro Kalbu Adi
Direktur : Ameesh Anand
Direktur : Dae Ho Lee
Direktur : Oza Guswara
Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat dengan jangka waktu
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-
3 (ketiga) berikutnya dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
sewaktu-waktu memberhentikan para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
4. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan
sehubungan dengan pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat
atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani dalam akta yang dibuat dihadapan notaris
sehubungan dengan agenda Rapat dan memberitahukan perubahan susunan Perseroan tersebut
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keenam.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yang hadir
dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
15.956.600 saham atau merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
15.214.159.700 saham atau merupakan 99,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 15.214.159.700
saham atau merupakan 99,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
khususnya guna menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Stastistik Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Pasal 15 ayat 4 anggaran
dasar Perseroan.
2. Memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan Rapat ini,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian atas Anggaran Dasar Perseroan,
menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan dalam Mata Acara Rapat ini dalam suatu akta
notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
yang diperlukan, hadir dihadapan instansi yang berwenang, mengajukan permohonan kepada
instansi yang berwenang dan/atau memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan persetujuan
atas Perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau melaporkan
hal tersebut kepada instansi yang berwenang serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku satu dan lain hal tanpa
ada yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 11 Juni 2026 Nomor
11, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2026 · 14:24–15:20 |
| Present | 15,230,116,300 (88.93%) |
| Chair | — |
Agenda 5
approved
For
15,214,159,700
99.90%
Against
15,956,600
0.10%
Abstain
—
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Liu Chang I (Tony Liu
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. III.
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
person
Djoko Rahardjo Abumanan
· Komisaris
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Pusat Stastistik
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1454 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.10',
'pct_for': '99.90',
'pct_in_favor_total': '99.90',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 Email : '
'aryanti.artisari@gmail.com buku-buku '
'Perseroan serta menyetujui perubahan susunan '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. '
'Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah '
'ini: a. Tuan Liu Chang-I (Tony Liu) sebagai '
'Presiden Komisaris; b. Tuan Djoko Rahardjo '
'Abumanan sebagai Komisaris; c. Tuan Wahyu '
'Budi Susetyo sebagai Komisaris Independen; d. '
'Tuan Surindro Kalbu Adi sebagai Presiden '
'Direktur; e. Tuan Ameesh Anand sebagai '
'Direktur; f. Tuan Dae Ho, Lee sebagai '
'Direktur; g. Tuan Oza Guswara sebagai '
'Direktur; 3. Sehubungan dengan keputusan '
'tersebut maka susunan Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: '
'Presiden Komisaris : Liu Chang-I (Tony Liu) '
'Komisaris : Djoko Rahardjo Abumanan Komisaris '
'Independen : Wahyu Budi Susetyo Presiden '
'Direktur : Surindro Kalbu Adi Direktur : '
'Ameesh Anand Direktur : Dae Ho Lee Direktur : '
'Oza Guswara Para anggota Direksi dan anggota '
'Dewan Komisaris Perseroan diangkat dengan '
'jangka waktu terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan ke- 3 (ketiga) berikutnya dengan '
'tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang '
'Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan para '
'anggota Direksi dan/atau anggota Dewan '
'Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir '
'sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan. 4. Menyetujui memberikan wewenang '
'dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik '
'secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan pengangkatan '
'kembali dan/atau perubahan susunan Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
'tersebut di atas, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
'dibuatkan serta menandatangani dalam akta '
'yang dibuat dihadapan notaris sehubungan '
'dengan agenda Rapat dan memberitahukan '
'perubahan susunan Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, serta '
'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
'diperlukan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'RAPAT KEENAM - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir fisik maupun yang hadir '
'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat Keenam. - Pada kesempatan '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan abstain yang hadir '
'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 15.956.600 saham atau '
'merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; ARYANTI ARTISARI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'Email : aryanti.artisari@gmail.com c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'15.214.159.700 saham atau merupakan 99,90% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 15.214.159.700 saham atau merupakan '
'99,90% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '15956600',
'votes_for': '15214159700',
'votes_in_favor_total': '15214159700'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.93',
'shares_present': '15230116300',
'shares_total_voting': '17125504000',
'time_end': '15:20:00',
'time_start': '14:24:00',
'venue': 'Rinjani Room, KPN Learning Center, Gama Tower Lantai 3, Jalan H.R. '
'Rasuna Said Nomor Kavling C-22, Rukun Tetangga 002/ Rukun Warga '
'005, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan '
'1. Mahmuddin Yasin Komisaris Independen'}