Skip to content
Back to announcement

20260612_CMNT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100744_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed CMNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                    Email : aryanti.artisari@gmail.com


                                                     Jakarta, 11 Juni 2026
1880 Maret 2016
Nomor : 07/VI/2026                                   Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Rapat Umum                         PT CEMINDO GEMILANG Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                       Di Gama Tower Jl. H.R. Rasuna Said, Kav C22,
        PT CEMINDO GEMILANG Tbk                      Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT CEMINDO GEMILANG Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026
Waktu        : 14.24 WIB – 15.20 WIB
Tempat       : Rinjani Room, KPN Learning Center, Gama Tower Lantai 3, Jalan H.R. Rasuna Said
               Nomor Kavling C-22, Rukun Tetangga 002/ Rukun Warga 005, Kelurahan Karet
               Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

Kehadiran        : - Dewan Komisaris :    1.   Mahmuddin Yasin               Komisaris Independen

                  - Direksi           :   1.   Liu Chang I (Tony Liu)        Presiden Direktur
                                          2.   Vince Erlington Indigo        Wakil Direktur Utama
                                          3.   Ameesh Anand                  Direktur
                                          4.   Surindro Kalbu Adi            Direktur

                  - Pemegang Saham    :   15.230.116.300 saham (88,93%) dari seluruh saham yang
                                          telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
                                          yaitu sebanyak 17.125.504.000 saham

I. MATA ACARA RAPAT :
    1. Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 (“Tahun
       Buku 2025”), dimana termasuk Laporan Direksi mengenai pengelolaan Perseroan dan Laporan
       Keberlanjutan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Konsolidasian
       Tahun Buku 2025, untuk disetujui dan/atau disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan,
       serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
       seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan tugas pengawasan yang
       dilakukan dalam Tahun Buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
       Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025 dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025.
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2025.
    3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
       Keungan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,
       dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi dari
       Komite Audit (termasuk penetapan honorarium dan persyaratan lainnya).
Page 2
                                   ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
                 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                        Email : aryanti.artisari@gmail.com


       4. Penetapan remunerasi atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan.
       5. Pengangkatan Kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
          Perseroan.
       6. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain terkait perubahan Pasal 3 mengenai
          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, serta perubahan ketentuan mengenai Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan.


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan dan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan pada
       tanggal 27 April 2026 dengan Surat Nomor 250/CG-DIR/IV/2026 dan Koreksi Pemberitahuan Mata
       Acara Rapat pada tanggal 20 Mei 2026 dengan Surat Nomor 314/CG-DIR/V/2026;
    2. Mempublikasikan Pengumuman RUPST pada tanggal 05 Mei 2026 dan Pemanggilan RUPST pada
       tanggal 20 Mei 2026, keduanya melalui Situs Web Bursa Efek Indonesia, Situs Web Perseroan dan
       Situs Web Aplikasi Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik
       (“eASY.KSEI”), yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.


III.   KEPUTUSAN RAPAT
   MATA ACARA PERTAMA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
     fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama.
   - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
     pemegang saham yang hadir.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
     sistem eASY.KSEI.
   - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
     setuju atas usulan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
     untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
     100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
     keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

   -    Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut:
        1. Menyetujui Laporan Tahunan oleh Direksi termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, dan
           mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dalam
           Laporan Auditor Independen Nomor: 00336/2.1505/AU.1/04/0687-5/1/III/2026 tanggal 27 Maret
           2026, dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”;
        2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
           seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
           terhadap Perseroan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
           Tahun Buku 2025 dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025 serta tidak bertentangan dengan
           hukum yang berlaku.
Page 3
                             ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  Email : aryanti.artisari@gmail.com


MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
  setuju atas usulan Mata Acara Rapat Kedua, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
  100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut:
    Menyetujui tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku 2025 dan tidak menyisihkan cadangan
    wajib dikarenakan Perseroan masih mencatatkan akumulasi rugi sebagaimana dalam Laporan
    Keuangan Tahun Buku 2025.


MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
  setuju atas usulan Mata Acara Rapat Ketiga, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
  100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui pendelegasian kewenangan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Dewan
    Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk:
    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, untuk melakukan audit atas Laporan
       Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2026, termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan seleksi dengan kriteria-kriteria antara lain
       sebagai berikut:
        a) imbalan jasa yang kompetitif dan wajar;
        b) ruang lingkup jasa audit;
        c) independensi, kredibilitas dan pengalaman Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik;
        d) rekomendasi dari Komite Audit; dan
        e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Page 4
                             ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  Email : aryanti.artisari@gmail.com


    2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain sebagai auditor eksternal
       pengganti apabila Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk, karena
       alasan apapun juga, tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya;
    3. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya untuk Kantor
       Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik atau penggantinya (apabila ada).

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
   fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
   pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
   kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
   melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
   setuju atas usulan Mata Acara Rapat Keempat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
   100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Keempat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham
    Tahunan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi atau
    honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
    untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh
    enam), dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
    serta arahan dari Pemegang Saham Mayoritas Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
   fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
   pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
   kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
   melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain dan/atau tidak
   setuju atas usulan Mata Acara Rapat Kelima, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 15.230.116.300 saham atau
   100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
   keputusan Mata Acara Rapat Kelima.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Kelima yaitu sebagai berikut :
    1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan
       memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada mereka atas
       tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan sepanjang hal tersebut tercermin dalam
Page 5
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 Email : aryanti.artisari@gmail.com


       buku-buku Perseroan serta menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan.
   2. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah ini:
        a. Tuan Liu Chang-I (Tony Liu) sebagai Presiden Komisaris;
        b. Tuan Djoko Rahardjo Abumanan sebagai Komisaris;
        c. Tuan Wahyu Budi Susetyo sebagai Komisaris Independen;
        d. Tuan Surindro Kalbu Adi sebagai Presiden Direktur;
        e. Tuan Ameesh Anand sebagai Direktur;
        f. Tuan Dae Ho, Lee sebagai Direktur;
        g. Tuan Oza Guswara sebagai Direktur;
   3. Sehubungan dengan keputusan tersebut maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
       adalah sebagai berikut:
        Presiden Komisaris          : Liu Chang-I (Tony Liu)
        Komisaris                   : Djoko Rahardjo Abumanan
        Komisaris Independen        : Wahyu Budi Susetyo
        Presiden Direktur           : Surindro Kalbu Adi
        Direktur                    : Ameesh Anand
        Direktur                    : Dae Ho Lee
        Direktur                    : Oza Guswara
        Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan diangkat dengan jangka waktu
        terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-
        3 (ketiga) berikutnya dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
        sewaktu-waktu memberhentikan para anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
        sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
    4. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara sendiri-
       sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan
       sehubungan dengan pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat
       atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani dalam akta yang dibuat dihadapan notaris
       sehubungan dengan agenda Rapat dan memberitahukan perubahan susunan Perseroan tersebut
       kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
       diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keenam.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau
  kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
  melalui sistem eASY.KSEI.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yang hadir
       dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       15.956.600 saham atau merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
Page 6
                                ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     Email : aryanti.artisari@gmail.com


        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
           15.214.159.700 saham atau merupakan 99,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat;
        Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
        yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 15.214.159.700
        saham atau merupakan 99,90% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
        memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

   -   Keputusan Mata Acara Rapat Keenam yaitu sebagai berikut :
       1. Menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan,
          khususnya guna menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan Pusat Stastistik Nomor 7 Tahun
          2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Pasal 15 ayat 4 anggaran
          dasar Perseroan.
       2. Memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
          melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan Rapat ini,
          termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penyesuaian atas Anggaran Dasar Perseroan,
          menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan dalam Mata Acara Rapat ini dalam suatu akta
          notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen
          yang diperlukan, hadir dihadapan instansi yang berwenang, mengajukan permohonan kepada
          instansi yang berwenang dan/atau memberitahukan dan/atau mengajukan permohonan persetujuan
          atas Perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan/atau melaporkan
          hal tersebut kepada instansi yang berwenang serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman
          sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku satu dan lain hal tanpa
          ada yang dikecualikan.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 11 Juni 2026 Nomor
11, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published15 Jun 2026
Pages6
Characters21,289
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Jun 2026 · 14:24–15:20
Present15,230,116,300 (88.93%)
Chair—
Agenda 5 approved
For
15,214,159,700
99.90%
Against
15,956,600
0.10%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CEMINDO GEMILANG Tbk p.1 ×8
linked person Mahmuddin Yasin · Komisaris Independen p.1
linked person Vince Erlington p.1
linked person Ameesh Anand · Direktur p.1 ×4
linked person Surindro Kalbu Adi · Direktur p.1 ×4
linked person Wahyu Budi Susetyo · Komisaris Independen p.5 ×2
linked person Dae Ho, Lee · Direktur p.5 ×3
linked person Oza Guswara · Direktur p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person Liu Chang I (Tony Liu p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. III. p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved person Djoko Rahardjo Abumanan · Komisaris p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pusat Stastistik p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1454 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.10',
             'pct_for': '99.90',
             'pct_in_favor_total': '99.90',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 Email : '
                                'aryanti.artisari@gmail.com buku-buku '
                                'Perseroan serta menyetujui perubahan susunan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 2. '
                                'Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah '
                                'ini: a. Tuan Liu Chang-I (Tony Liu) sebagai '
                                'Presiden Komisaris; b. Tuan Djoko Rahardjo '
                                'Abumanan sebagai Komisaris; c. Tuan Wahyu '
                                'Budi Susetyo sebagai Komisaris Independen; d. '
                                'Tuan Surindro Kalbu Adi sebagai Presiden '
                                'Direktur; e. Tuan Ameesh Anand sebagai '
                                'Direktur; f. Tuan Dae Ho, Lee sebagai '
                                'Direktur; g. Tuan Oza Guswara sebagai '
                                'Direktur; 3. Sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut maka susunan Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: '
                                'Presiden Komisaris : Liu Chang-I (Tony Liu) '
                                'Komisaris : Djoko Rahardjo Abumanan Komisaris '
                                'Independen : Wahyu Budi Susetyo Presiden '
                                'Direktur : Surindro Kalbu Adi Direktur : '
                                'Ameesh Anand Direktur : Dae Ho Lee Direktur : '
                                'Oza Guswara Para anggota Direksi dan anggota '
                                'Dewan Komisaris Perseroan diangkat dengan '
                                'jangka waktu terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan ke- 3 (ketiga) berikutnya dengan '
                                'tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan para '
                                'anggota Direksi dan/atau anggota Dewan '
                                'Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir '
                                'sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. 4. Menyetujui memberikan wewenang '
                                'dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik '
                                'secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama, '
                                'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan pengangkatan '
                                'kembali dan/atau perubahan susunan Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana '
                                'tersebut di atas, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta untuk '
                                'dibuatkan serta menandatangani dalam akta '
                                'yang dibuat dihadapan notaris sehubungan '
                                'dengan agenda Rapat dan memberitahukan '
                                'perubahan susunan Perseroan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum Republik Indonesia, serta '
                                'melakukan semua dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'RAPAT KEENAM - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir fisik maupun yang hadir '
                                'secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Rapat Keenam. - Pada kesempatan '
                                'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
                                'dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
                                'lisan dan secara elektronik melalui sistem '
                                'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan abstain yang hadir '
                                'dalam Rapat; b. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 15.956.600 saham atau '
                                'merupakan 0,10% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; ARYANTI ARTISARI, '
                                'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'Email : aryanti.artisari@gmail.com c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '15.214.159.700 saham atau merupakan 99,90% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 15.214.159.700 saham atau merupakan '
                                '99,90% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '15956600',
             'votes_for': '15214159700',
             'votes_in_favor_total': '15214159700'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.93',
 'shares_present': '15230116300',
 'shares_total_voting': '17125504000',
 'time_end': '15:20:00',
 'time_start': '14:24:00',
 'venue': 'Rinjani Room, KPN Learning Center, Gama Tower Lantai 3, Jalan H.R. '
          'Rasuna Said Nomor Kavling C-22, Rukun Tetangga 002/ Rukun Warga '
          '005, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan '
          '1. Mahmuddin Yasin Komisaris Independen'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result