Back to announcement
20241128_IBST_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31792646_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.922
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER Nomor / Number. 097/IBST-CSY/XI/2024 Jakarta, 28 November 2024 /Jakarta, November, 28, 2024 Kepada Yth. / To: Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3 Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta - 10710 Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon / Chief Executive of the Capital Market Supervisor, Financial Derivative and Carbon Market. Yth. Ibu Novira Indrianingrum Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik / Head of Department of Issuer and Public Company Supervision. Perihal / Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material / Disclosure on Material Transaction Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, (ii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut: To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 3P), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep- 00015/BE1/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (ifi) Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction as follows: Nama Emiten atau Perusahaan Publik / Name of the Issueror Public PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. Company “ (Perseroan) / (Company) Bidang Usaha / Business activities 1 Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi / Telecommunications Tower and Infrastructure Provider Telepon / Telephone 1 #6221 - 31935919 Faksimili / Facsimile 1 6221 - 3903473 Alamat Surat Elektronik (e-mail) corsec@ibstower.com PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Page 2 OCR 0.926
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER TT Tanggar kejadian 7 5 November 2024 7 November, 25, 2024 Date of occurrence 2. | Pihak dalam Transaksi / Parties to | 1. Perseroan/ the Company: the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”): 3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”): 4. PT Solusi Tunas Pratama, Tbk. (“SUPR”): dan/ and 5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank”). 3. | Objek dan Nilai Transaksi / Object | Penandatangan Perjanjian Fasilitas Bersama Pembiayaan and Value of the Transaction tertanggal 25 November 2024 antara Perseroan, Protelindo, Iforte, dan SUPR sebagai para peminjam dan Bank sebagai pemberi pinjaman (“Perjanjian Fasilitas”). / The Signing of the Jointly Facility Agreement November 25, 2024, made between the Company, Protelindo, Iforte, and SUPR as borrowers and Bank as the lender (“Facility Agreement). Berikut adalah syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas: / The following are the key terms and conditions under the Facility Agreement: 1. Komitmen / Commitment: Rp1.000.000.000.000.-. / IDR1.000.000.000.000. 2. Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date: 60 bulan sejak tanggal realisasi pembiayaan. / 60 months prior to the realization date of the facility. 3. Para peminjam akan secara tanggung renteng untuk memastikan pemenuhan kewajiban di antara para peminjam berdasarkan Perjanjian Fasilitas./ The Borrowers will provide a joint liability to ensure the fulfilment obligations among the Borrowers under the Facility Agreement 4. Hukum yang berlaku / Governing Laws: Hukum Indonesia. / Law of Indonesia. 4 | Penjelasan, Pertimbangan dan | Struktur Perjanjian Fasilitas sebagaimana diuraikan di atas Alasan dilakukannya Transaksi | akan memungkinkan penerima pinjaman memperoleh Material / pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. / Explanation, Considerations and | The financing structure as stated above will facilitate the Reasons for Material Transactions | borrower to obtain a preferable financing terms and conditions. 5 Hubungan sifat afiliasi dari para | a. Protelindo, baik secara langsung maupun tidak pihak yang melakukan Transaksi langsung, merupakan pemilik 1004 saham dalam Material / The affiliation relation of Iforte / Protelindo, directly and indirectly, an owner of the parties conducting Material 1004 shares in Iforte, Transactions b. Iforte, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan perusahaan yang 10074 sahamnya dimiliki Protelindo, / Iforte, directly and indirectly, a company whose 10096 shares owned by Protelindo, PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Page 3 OCR 0.926
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER TC. Perseroan, merupakan perusahaan yang 99,987 sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte/ a company whose 99,986 shares are directly owned by Iforte, d. SUPR, merupakan perusahaan yang 99,964 sahamnya dimiliki Protelindo/ a subsidiary company whose 99.964 shares are directly owned by Protelindo, e. Bank, merupakan lembaga perbankan pemberi pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. /.Bank, is a bank which is non- affiliated party of each the Company. 6. | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, — hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of such event, information or. material facts towards operational activities, legal, financial condition, or business continuity of the Issuer or Public Company Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. / The disclosed information or material facts do not have negative material impact to the operational, legal, financial condition or continuity of the Company's business. 7. | Keterangan lain-lain / Other information 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dengan mengingat bahwa nilai pembiayaan yaitu mencapai lebih dari 2096 dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 30 Juni 2024. Perjanjian Fasilitas ini merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17. / The execution of Facility is a material transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value of the facility exceeds 204 of the Company's eguity based on the Company's audited Financial Statement as of June 30, 2024. This Facility Agreement is a material transaction that is exempted under Article 11 letter (b) and (c) of POJK 17. 2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of the Facility Agreement s an affiliated transaction as referred to: () Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank: / Clause 6 section (1) letter (d) of OJK Rule 42, ie. a loan received directly from banks: PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Page 4 OCR 0.939
PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk. INNOVATIVE SOLUTION PROVIDER (1) Pasal 6 ayat (T) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Cause 6 section (1) letter (e) of OJK Rule 42, ie. a corporate guarantee provided to bank in relation to the loan granted to a public company or its subsidiaries. 3. Perjanjian Fasilitas tersebut di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42. / The Facility Agreement is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to OJK Rule 42, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that: 1. Perjanjian Fasilitas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42. / The Facility Agreement is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to OJK Rule 42. 2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan. / This Disclosure contains material information which is true and not misleading. Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan ketentuan dalam POJK 31. / According to Article 8 of OJK Rule 31, this Disclosure is also made to comply with provision under OJK Rule 31. Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above information and explanation. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Thank you for your attention and cooperation. Hormat kami / Best Regards, PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk. Suciratin Sekretaris Perusahaan Tembusan / Copy: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia: 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). PT. INTI BANGUN SEJAHTERA, Tbk
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Novira Indrianingrum Kepala Departemen Pengawasan
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
346 ms
13 Sep 2026 15:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}