Skip to content
Back to announcement

20241128_ERTX_Pemanggilan RUPS_31792420_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ERTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                  PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)


                            Tata Tertib Rapat / Meeting Regulation
                         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)
                       (Extraordinary General Meeting of Shareholders (“Meeting”)

                                    PT. Eratex Djaja Tbk. Surabaya
                               Spazio Building 3rd Floor, Unit 319-321
                                 Graha Festival Kav.3, Graha Family
                                Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya
                               20 Desember 2024 / 20th December 2024


  I.   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia
       Meeting will be conducted in Bahasa

 II.   Mata Acara Rapat :
       Meeting Agenda

              Persetujuan atas perubahan susunan Direksi Perseroan
              Approval on the change of composition of Board of Directors

III.   Pemegang Saham yang berhak hadir adalah yg tercantum dalam daftar pemegang saham
       Perusahaan 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat yaitu tanggal 26 November 2024.
       Shareholders eligible to attend this meeting are those who are listed in the Company’s
       Shareholder List 1(one) working day before the date of Invitation for this Meeting, which is
       26th November 2024.

IV.    Pemegang saham berhak hadir sendiri secara fisik maupun secara elektronik ataupun diwakili
       berdasarkan surat kuasa yang sah, baik melalui mekanisme e-proxy eASY.KSEI maupun Surat
       Kuasa Konvensional.
       Shareholders has the rights to attend electronically or by proxy with valid Power of Authority
       Letter, either through mechanisms e-proxy eASY.KSEI or conventional Power of Authority
       ( POA)

V.     Surat kuasa konvensional
       Conventional POA
       a. Asli Surat kuasa konvensional yang diberikan oleh pemegang saham asing wajib
          dilegalisir oleh Kedutaan atau konsulat Besar Republik Indonesia setempat
          Original Conventional POA given by foreign domicile shareholders must be legalized by
          the local Indonesian Embassy or Consulate
       b. Asli Surat kuasa konvensional dan kelengkapannya wajib disampaikan secara langsung
          kepada Perseroan paling lambat pada saat sebelum ditutupnya Registrasi kehadiran di
          tempat rapat pada tanggal 20 Desember 2024 pukul 09.20 WIB; atau



                                                Page 1
Page 2
                 PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)


         Original Conventional POA and supporting documents must be submitted directly to the
         Company latest before closing of Registration of attendance at the meeting venue on 20th
         December, 2024 at 09.20 Western Indonesia Time (WIB); or

         Untuk Asli Surat Kuasa Konvensional yang dikirimkan melalui surat tercatat harus sudah
         diterima oleh Perseroan dengan alamat :
         For Original Conventional POA that sent via registered mail and must have been received
         by Company with its address :

                                  PT. Eratex Djaja Tbk. Surabaya
                               Spazio Building 3rd Floor, Unit 319-321
                                Graha Festival Kav.3, Graha Family
                           Jl. Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya – 60226
                                      Up. Corporate Secretary

         selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu pada tanggal
         19 Desember 2024.
         latest 1 (one) working days before the date of the Meeting which is on 19th December
         2024

      c. Kelengkapan dokumen Surat Kuasa Konvensional:
         Supporting documents of POA
           i.  Pemberian Kuasa oleh Pemegang Saham Perorangan
               Granting POA by Individual Shareholder
               - Fotocopy identitas (KTP atau Passport) Pemegang Saham
                   Photocopy identity (KTP or Passport)of of shareholders
          ii.  Pemberian Kuasa oleh Pemegang Saham Perseroan/badan hukum/badan usaha
               Granting POA by Company/Legal Entity/Business entity
               - Fotocopy identitas (KTP atau Passport) yang mewakili Perseroan/badan
                   hukum/badan usaha
                   Photocopy identity (KTP or Passport) who represent Company/Legal
                   Entity/Business Entity
               - Fotocopy Anggaran Dasar terakhir dan akta susunan pengurus yang berlaku
                   Photocopy latest Article of Association and valid deed of Management
                   composition

VI.   Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat mewakili para Pemegang
      Saham dan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran tetapi suara yang dikeluarkan dalam rapat
      tidak dihitung dalam pemungutan suara.
      Member of Board of Directors or Commissioners and Employee of the Company may
      represent and act as proxy of shareholders and counted on quorum for attendance but will not
      be counted on voting




                                              Page 2
Page 3
                    PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)


VII.    Perseroan telah menunjuk petugas Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Sharestar
        Indonesia sebagai Independent Representative sebagai alternatif Penerima Kuasa untuk
        pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara konvensional dan secara elektronik
        The Company has appointed an officer of the Company's Shares Registry, PT Sharestar
        Indonesia as an Independent Representative as an alternative Proxy Holder for shareholders
        who will provide power of attorney conventionally and electronically

VIII.   Pemegang Saham atau Penerima Kuasa atau Independent Representative atau substitusinya
        yang akan hadir secara fisik mewakili pemegang saham diwajibkan untuk mengisi daftar hadir
        dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
        Shareholders, Proxy Holder or Independent Representative or its substitute who will be
        physically present on behalf of shareholders are required to fill out the attendance register by
        showing original proof of identity

 IX.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
        Matters that need to be considered in the implementation of the e-GMS through the
        eASY.KSEI application
        a. Proses Registrasi
           Registration Process
             - Registrasi secara fisik dan elektronik akan ditutup pukul 09:20 WIB
                Physical and electronic registration will be closed at 09:20 Western Indonesia Time
             - Pemegang saham yang telah memiliki akun pada fasilitas Acuan Kepemilikan
                Sekuritas (AKSes) KSEI dan/atau penerima kuasa yang akan hadir secara elektronik
                dalam e-rups wajib memperhatikan perihal Registrasi Kehadiran Elektronik,
                Memasukkan Pilihan Suara (Voting) serta batas waktu Registrasi Kehadiran
                Elektronik dan Voting
                Shareholders who already have an account of AKSes Facility by KSEI and/or proxies
                who will attend electronically at e-GMS must pay attention to Electronic Presence
                Registration, Entering Voting Options (Voting) and the deadline for Electronic
                Attendance Registration and Voting
             - Kuorum kehadiran :
                Attendance quorum
                o Untuk mata acara rapat, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2 huruf a Anggaran
                   Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kehadiran Rapat lebih dari ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
                   oleh Perseroan.
                   For meeting agenda, based on Article 11 Paragraph 2 point (a) of Company’s
                   Articles of Association which stipulates that Meeting can be conducted if it is attended
                   by shareholders who represent more than ½ (half) from the total shares with valid
                   vote issued.

        b. Penyampaian Pertanyaan/Pendapat
           Process for Submitting Questions/Opinions



                                                   Page 3
Page 4
          PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)


    - Perseroan memberikan kesempatan untuk memberikan Pertanyaan/Pendapat 2(dua)
      kali kesempatan untuk mata acara rapat kepada Pemegang Saham atau kuasanya
      Company provides opportunity to provide Questions/Opinions 2 (two) times for
      meeting agenda to Shareholders or their proxies
    - Pemegang Saham atau Penerima Kuasa atau Independent Representative yang hadir
      secaara fisik menyampaikan Pertanyaan/Pendapat pada sesi diskusi dengan
      menyebutkan nama pemegang saham dan jumlah saham dengan diikuti
      Pertanyaan/Pendapat dan Perseroan akan memberikan tanggapan secara lisan ketika
      sesi diskusi sedang berlangsung
      Shareholders or Proxy Holders or Independent Representative or its substitutes that
      attend Physically will submit Questions/Opinions in the discussion session by
      mentioning the names of shareholders and the number of shares followed by
      Questions/Opinions and Company will provide a verbal response when discussion
      session is in progress
    - Pemegang saham atau Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik, Penyampaian
      Pertanyaan/Pendapat hanya bisa dilakukan secara tulisan di E-Meeting Hall aplikasi
      eASY.KSEI dan Perseroan akan menentukan pertanyaan/pendapat yang akan
      ditanggapi serta memberikan tanggapan secara lisan ketika sesi diskusi sedang
      berlangsung
      Shareholders or Proxies who are present electronically, Submission of
      Questions/Opinions can only be done in writing at E-Meeting Hall of eASY.KSEI
      application and Company will determine the questions/opinions that will be responded
      to and provide verbal responses when discussion session is in progress
    - Pemegang Saham atau Penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
      menyampaikan pertanyaan/pendapat selama sesi diskusi berlangsung, diwajibkan
      untuk menuliskan nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan sahamnya lalu
      diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait mata acara Rapat
      Shareholders and Proxies who are present electronically and will submit
      questions/opinions during discussion session are required to write down the names of
      the shareholders and the amount of shareholder’s share ownership followed by
      questions or opinions related to the agenda of the Meeting.

c. Proses Pengambilan Keputusan
   Decision Making Process
    - Pengambilan Keputusan Rapat dalam Platform e-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI
       dengan cara memasukkan Pilihan Suara (Voting)
       Meeting Decision Making in e-GMS Platform through eASY.KSEI application by
       submitting Voting
    - Perseroan akan memberikan waktu maksimum 1(satu) menit untuk memasukkan
       Pilihan Suara (Voting)
       Company will give a maximum time of 1 (one) minute to submit Voting
    - Pilihan suara yang diberikan oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasa atau
       Independent Representative yang hadir secara fisik akan dimasukkan ke dalam
       aplikasi eASY.KSEI pada sesi voting


                                      Page 4
Page 5
           PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)


        Voting options given by the Shareholders or Proxies or Independent Representatives
        that physically attend the meeting will be entered into the eASY.KSEI application in
        the voting session
    -   Pemegang saham atau Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dapat
        memberikan pilihan suaranya dengan memperhatikan maksimum waktu yang
        diberikan pada sesi voting
        Shareholders or Proxies who are present electronically can cast shareholder’s vote by
        taking into account the maximum time allotted for the voting session
    -   Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku
        untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan
        kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
        dimilikinya dengan suara yang berbeda
        In voting, the votes cast by the shareholders apply to all the shares they own and the
        shareholders are not entitled to give power of attorney to more than one proxy for a
        portion of the number of shares they own with different votes
    -   Suara blanko atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
        mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara
        Abstain votes are deemed to cast the same vote as the majority votes of the
        Shareholders
    -   Kuorum Keputusan :
        Decision Quorum
        o untuk mata acara Rapat, berdasarkan Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan,
           keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
           seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, kecuali Undang-Undang
           dan/atau Anggaran Dasar Perseroan menentukan jumlah suara yang lebih besar.
           For meeting agenda, based on Article 11 Paragraph 8 Articles of Association of the
           Company, decision can be legally taken if it is approved by more than ½ (half) of the
           total valid vote attending in the Meeting, except if any other Regulations and/or
           Article of Association of the Company stating higher requirement.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   Live Streaming of Meetings
    - Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi Akses KSEI
       dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
       Zoom dengan mengakses Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
       (https://akses.ksei.co.id/)
       Shareholders or their proxies who have registered in the AKSes KSEI application can
       watch the ongoing Meeting through the Zoom webinar by accessing Tayangan RUPS
       located at the AKSes facility (https://access.ksei.co.id/)
    - Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
       peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham
       atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik



                                          Page 5
Page 6
                   PT. ERATEX DJAJA Tbk. (“Perseroan / Company”)


               serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
               telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
               Tayangan RUPS has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of
               each participant will be determined on a first come first serve basis. For shareholders
               or their proxies who do not get the opportunity to join the Meeting through Tayangan
               RUPS is still considered valid to be present electronically and share ownership and
               voting options are counted at the Meeting, as long as Shareholders/their proxies has
               been registered in eASY.KSEI application


  X.    Apabila kapasitas kursi di dalam ruang Rapat sudah terisi penuh, maka Perseroan berhak
        meminta kepada Pemegang Saham yang datang belakangan untuk memberikan kuasa
        kehadirannya kepada pihak independent representative yang ditunjuk oleh Perseroan.
        If the seats capacity in the Meeting room is fully occupied, the Company has the right to ask
        the Shareholders who came later to authorize their presence to an independent representative
        appointed by the Company.

 XI.    Hadirin diharapkan hadir di tempat rapat 30 menit sebelum acara dimulai dan memasuki
        ruangan rapat 10 menit sebelum rapat dimulai.
        Attendees are requested to be ready in the meeting place 30 minutes before the meeting is
        started and enter the meeting room 10 minutes before meeting started.

XII.    Pintu ruang rapat akan ditutup 5 menit sebelum rapat dimulai.
        Meeting room will be closed 5 minutes before the meeting started.

XIII.   Sopan dan menjaga ketertiban selama berlangsungnya rapat
        Attend in formal attire, act and maintain good conduct during the meeting.




                                                 Page 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published28 Nov 2024
Pages6
Characters16,617
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ERATEX DJAJA Tbk. p.1 ×23
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result