Skip to content
Back to announcement

20260615_IRSX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32101071_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                      PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK
                                               (“PERSEROAN”)
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
      KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
      PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

      INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
      DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

      JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
      INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT
      KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\

      DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
      JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
      KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
      SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
      SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
      TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
      KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
      INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                        PT FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK.
                                                  (“Perseroan”)

                                                 Kegiatan Usaha Utama:

    Bergerak di bidang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya, Periklanan, Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi,
    Produksi Film, Video dan Program Televisi, Reproduksi Media Rekaman Film dan Video, Konsultasi Manajemen Lainnya dan
                             Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artificial melalui Perusahaan Anak.


                                                   Kantor Pusat :
                                   Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
                               Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
                                                    Banten 15314
                                                Telp.: 021 – 75685326
                                         Email : corporate@folagocorp.com
                                           Website : www.folagocorp.com


                          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026
                                                              .
Page 2
                                          PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Penambahan KBLI Baru Perseroan
berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Baru pada Entitas Anak Perseroan
yakni PT Folago Karya Indonesia (“FKI”) yaitu: Aktivitas Desain Khusus Lainnya YTDL (KBLI 74199)
(selanjutnya disebut sebagai “Penambahan KBLI Baru FKI”).
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17/2020 Pasal 22 ayat (1), perusahaan yang
melakukan Penambahan KBLI Baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham, menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha dan
mengumumkan Keterbukaan Informasi dalam paling sedikit melalui situs web Perusahaan Terbuka dan situs
web bursa efek, paling lambat pada saat pengumuman RUPS. Selain itu, berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 32,
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan
Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan
Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
sepanjang kontribusi pendapatan Perusahaan Terkendali tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih
dari pendapatan Perseroan, dimana FKI memenuhi kriteria tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan
untuk periode yang berakhri pada 31 Desember 2025.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan ratifikasi pengesahan Penambahan KBLI Baru Entitas Anak yang
telah dilakukan sebelumnya.


                                 URAIAN MENGENAI PERSEROAN

      a.    Riwayat Singkat

            Perseroan PT Folago Global Nusantara Tbk (“Perseroan”) didirikan dengan nama PT Aviana Sinar
            Abadi pada tahun 2013berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tertanggal 17 Desember 2013 yang
            dibuat di hadapan Isadora, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan
            Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU01402.AH.01.01.Tahun 2014
            tanggal 10 Januari 2014 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0002552.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 10 Januari 2014 serta diumumkan dalam Berita Negara
            Republik Indonesia (“BNRI") No. 9634 tertanggal 10 Januari 2014 serta Tambahan BNRI No. 47
            tertanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian”).

            Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir
            ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Folago Global Nusantara Tbk
            No. 12 tanggal 25 September 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
            Timur, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
            AHU-0065418.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 September 2025; (ii) diberitahukan kepada
            Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
            AH.01.09-0343059 di tanggal 26 September 2025; (iii) telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
            AHU-0226094.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 September 2025; serta (iii) diumumkan dalam
            BNRI No. 081 tanggal 10 Oktober 2025 serta Tambahan BNRI No. 028923 tanggal 10 Oktober 2025
            (“Akta Perseroan No. 12/2025”), yang mana berdasarkan Akta Perseroan No. 2/2025 para
            pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan isi Pasal 1 yaitu perubahan nama Perseroan
            menjadi PT Folago Global Nusantara Tbk.

            Perusahaan berkantor pusat Komplek Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 Nomor 15-16, Jalan
            Tekno Widya Raya BSD, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.




                                                  2
Page 3
         b.     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

                Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
                pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut adalah sebagai berikut:

                Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah
                sebagai berikut:

                          Keterangan                  Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      (%)

              Modal Dasar                               20.000.000.000        300.000.000.000
              Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
               PT Matra Tri Abadi                         3.961.527.100         59.422.906.500    63.95
               Masyarakat dibawah 5%                      2.233.520.277         33.502.804.155    36,05
              Total Modal Ditempatkan & Disetor          6.195.047.377         92.925.710.655    100,00
              Saham dalam Portepel                      13.804.952.623        207.074.289.345



         c.     Susunan Pengurus
                 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLT PT Folago Global Nusantara Tbk, No.29 tanggal
                 18 Mei 2026, dibuat di hadapan Rini Yulianti , S.H., Notaris di Jakarta Timur, susunan Direksi dan
                 Komisaris Perseroan, sebagai berikut:

                 DEWAN KOMISARIS
                  • Komisaris Utama               :    Adhie Moelyadi Masardi
                  • Komisaris Independen          :    Benny

                 DIREKSI
                  • Direktur Utama                :   Subioto Jingga
                  • Direktur                      :   Charlie
                  • Direktur                      :   Stephen Minaldo Onggo

                                                  URAIAN MENGENAI FKI

A.   Umum

     FKI adalah suatu badan hukum Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota
     Tangerang Selatan, didirikan dengan nama PT Jaya Gemilang Wong berdasarkan Akta Pendirian No. 05 tanggal 4
     Desember 2023 yang dibuat di hadapan Rieke Caroline, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cianjur yang telah (i)
     mendapatkan      pengesahan    Menkumham      berdasarkan    surat    keputusan    Menkumham       No.    AHU-
     0092974.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU
     0246090.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Desember 2023; serta (iii) diumumkan dalam BNRI No. 081 tanggal 10
     Oktober 2025 serta TBNRI No. 028577 tanggal 10 Oktober 2025 (“Akta Pendirian FKI”).

     Perubahan anggaran dasar FKI yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
     Pemegang Saham No. 7 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Mutiara Hafidzah, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Kuningan yang telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan surat Keputusan Menkum No.
     AHU-0014942.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026; (ii) didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0047986.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 5 Maret 2026; diumumkan dalam BNRI No. 021 tanggal 13 Maret 2026 serta
     TBNRI No. 006394 tanggal 13 Maret 2026 (“Akta FKI No. 7/2026”) yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar
     FKI mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha FKI.

B.   Permodalan dan Pemegang Saham

     Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 32 tanggal 29
     Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Detisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kepulauan Seribu yang
     telah mendapatkan (i) persetujuan dari Menkum berdasarkan surat Keputusan Menkum No. AHU-
     0058361.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025; (ii) telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0331480 tanggal 29 Agustus 2025; (iii)
     didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-02001617.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 (“Akta FKI No.
     32/2025”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham FKI adalah sebagai berikut:



                                                            3
Page 4
        No.             Pemegang Saham             Jumlah Saham @         Jumlah Nilai Nominal          %
                                                     Rp100.000,-              Saham (Rp)
         1.      Perseroan                              4.000                 250.000.000              80

         2.      PT Matra Tri Abadi                      1.000                 250.000.000             20

        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor             5.000                 500.000.000             100

        Saham dalam Portepel                             5.000                 500.000.000              -


C.    Pengurusan dan Pengawasan

      Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No. 21 tanggal 28
      Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Dethisyah Agrimerinda, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kepulauan Seribu
      yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Persreoan
      No. AHU-AH.01.09-0331191 tanggal 28 Agustus 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
      0201017.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 (“Akta FKI No. 21/2025”), susunan direksi dan dewan
      komisaris FKI adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris

      Komisaris                :      Ovyemega Panca Wardhani

      Direksi

      Direktur                 :      Michael Hizkia Halasan



                                RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan, sebagai penilai
independen untuk melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kantor Jasa Penilai
Publik Syarif, Endang dan Rekan didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012,
tanggal 28 Desmber 2012 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023 dengan nama Kantor
Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.12.0113. Dengan ini, Kantor Jasa Penilai Publik
Syarif, Endang dan Rekan telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat
penugasan No. 0048/SPK/MSE-03/ES/VI/2026, perihal penugasan studi kelayakan yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan ter tanggal 2 Juni 2026.

KJPP Syarif Endang dan Rekan telah mengeluarkan laporan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut.
- Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Desain Khusus Lainnya YTDL (KBLI 74199)
   PT Folago Karya Indonesia, Perusahaan terkendali PT Folago Global Nusantara Tbk No. 00021/2.0113-03/BS-
   FS/05/0340/1/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026.

1. Status Penilai

     Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai Usaha bersertifikat MAPPI
     dengan perizinan sebagai berikut:
     Nama Penilai                 : Endang Sunardi S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
     MAPPI                        : No. 09-S-02341
     Izin Penilai Publik          : No. B-1.12.00340
     Klasifikasi izin             : Penilaian Bisnis
     Register                     : No. RMK-2017.00303
     STTD OJK                     : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
     STTD IKNB                    : No. 173/NB.122/STTD-P/2019



                                                         4
Page 5
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

  Nama Perusahaan               : PT Folago Global Nusantara Tbk
  Bidang Usaha                  : Manajemen perangkat lunak, penjualan produk digital, dan
                                  jaringan multisaluran pada platform daring melalui beberapa
                                  entitas anak
  Alamat                        : Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16 Jl. Taman, Jl.
                                  Tekno Widya Raya BSD, Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan,
                                  Banten 15314.
  Telepon                       : (021) 75685326
  Website                       : www.folagocorp.com
  Email                         : corporate@folagocorp.com

3. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

  Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
  Usaha PT Folago Karya Indonesia, Perusahaan Anak PT Folago Global Nusantara Tbk sesuai dengan KBLI 74199
  yaitu Aktivitas Aktivitas Desain Khusus Lainnya YTDL, serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan
  Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

4. Tanggal Penilaian

  Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.

5. Prosedur yang Digunakan

  Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
  Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
  Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun
  oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan
  peraturan yang terkait yaitu mencakup:
  1. Kajian Kelayakan Pasar,
  2. Kajian Kelayakan Teknis,
  3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
  4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
  5. Kajian Kelayakan Keuangan.

6. Independensi Penilai

  Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
  konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami
  juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
  Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak
  manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan
  dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
  Perjanjian Kerja (SPK) No. 0048/SPK/MSE-03/ES/VI/2026, tanggal 2 Juni 2026.

7. Asumsi dan Kondisi Pembatas

  Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
  - Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
  - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.
  - Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
     informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
     publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
  - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
     kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
                                                      5
Page 6
   - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
      disesuaikan.
   - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
      mempengaruhi operasional perusahaan.
   - Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
   - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.

8. Hasil Analisis Kelayakan

   A. KBLI 73100 – Aktivitas Periklanan

      Kelayakan Pasar

      Kondisi pasar industri Media Luar Griya (MLG)/OOH (Out-of-Home) telah menjadi bagian tak terpisahkan
      dari lanskap periklanan modern. Dalam strategi pemasaran yang komprehensif, penyertaan OOH sebagai
      salah satu saluran/media promosi menjadi krusial. Kemampuannya untuk menjangkau audiens secara luas
      di berbagai titik strategis, ditambah dengan perkembangan tren digital dan personalisasi, memungkinkan
      kampanye MLG yang dinamis dan meningkatkan keterlibatan audiens secara interaktif. Persentase alokasi
      anggaran iklan media luar griya dalam negeri saat ini baru menyentuh sekitar 1,5%, masih jauh di bawah
      standar internasional yang mencapai 5—7%. Artinya, MLG/OOH memiliki peluang besar untuk bertumbuh.

      Pada era teknologi dan industri yang sangat maju saat ini. Penggunaan internet di Indonesia terbilang
      sangat pesat, hal ini dikarenakan penggunaan internet yang praktis dalam memudahkan masyarakat dalam
      melakukan berbagai jenis aktivitas, seperti mempermudah dalam mencari informasi dari seluruh dunia,
      digunakan untuk berkomunikasi, sebagai sarana hiburan, dan sebagai transaksi jual beli. Data
      perkembangan selama periode 2022—2025 menunjukkan peningkatan yang konsisten dari sebanyak
      210,03 juta di tahun 2022 hingga sebanyak 229,43 juta di tahun 2025. Pada tahun 2025, penetrasi
      penggunaan internet sudah mencapai 79,54%, dengan jumlah identitas pengguna media sosial tumbuh
      24,80% merupakan penggunaan utama yang digunakan untuk berkomunikasi, terhubung dengan orang
      lain, dan konten hiburan, sedangkan untuk alasan penggunaan internet sebagai transaksi online dan konten
      hiburan masing-masing sebesar 14,95% dan 14,68%.

      Menurut We Are Social, selama tahun 2022—2025 total belanja iklan dan belanja iklan digital tercatat
      mengalami pertumbuhan. Total belanja iklan pada tahun 2022 mencapai US$5,56 miliar yang kemudian
      tumbuh menjadi sebesar US$6,97 miliar di tahun 2025. Sedangkan untuk belanja iklan digital di tahun 2022
      sebesar US$2,56 miliar tumbuh menjadi sebesar US$3,64 miliar di tahun 2025. Selama tahun 2022—2025,
      rata-rata pertumbuhan total belanja iklan dan belanja iklan digital tercatat masing-masing mengalami
      pertumbuhan 8,16% dan 12,56%.

      Ekonomi digital Indonesia tidak menunjukkan tanda-tanda melambat. Total perkiraan belanja iklan untuk
      tahun 2025 adalah US$6,97 miliar, naik 5,26% dibandingkan tahun sebelumnya. Saluran belanja iklan
      digital menyumbang 52% dari belanja tersebut US$3,64 miliar meningkat 7,98% dari tahun sebelumnya.
      Iklan media sosial mengalami pertumbuhan terbesar, naik 11,3%, sementara pemasaran influencer
      meningkat pesat sebesar 14,4% ini merupakan bukti dari meningkatnya kekuatan kreator dalam
      membentuk budaya dan perdagangan.

      Pemasaran digital di Indonesia didorong oleh budaya mobile-first dan tingginya penetrasi internet. Perilaku
      pengguna kini sangat berpusat pada social commerce, di mana media sosial tidak lagi hanya menjadi
      sumber informasi, tetapi juga platform belanja langsung dengan dukungan fitur seperti live streaming.
      Selain itu pengguna internet juga cenderung melakukan riset brand terlebih dahulu sebelum melakukan
      pembelian.

      Sasaran dalam penambahan kegiatan usaha baru ini adalah perusahaan dan pelaku usaha yang
      membutuhkan layanan desain dan pengembangan materi promosi untuk mendukung kegiatan pemasaran.
      Sasaran tersebut dapat mencakup berbagai sektor industri, seperti perdagangan, manufaktur, properti,
      teknologi informasi, jasa, serta makanan dan minuman, yang memerlukan layanan desain kreatif untuk
      mendukung pengembangan bisnisnya.



                                                       6
Page 7
Dengan didukung oleh permintaan pasar yang terus meningkat, kesinambungan serta potensi
pertumbuhan pasar yang positif, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.

Kelayakan Teknis

Dari aspek kapasitas, FKI didukung oleh perangkat kerja dan teknologi yang memadai, termasuk komputer
dengan spesifikasi yang mendukung pengolahan desain grafis, visual, multimedia, dan rendering, sehingga
mampu menunjang pelaksanaan pekerjaan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Dari aspek ketersediaan dan kualitas sumber daya, FKI tidak berencana melakukan penambahan divisi
maupun tenaga kerja baru. Selain itu, FKI telah memiliki tenaga ahli desain yang memiliki kompetensi untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga kebutuhan sumber daya manusia dinilai telah memadai.

Dari aspek operasional, FKI telah memiliki proses kerja yang terstruktur, dimulai dari identifikasi
kebutuhan pelanggan, validasi informasi, penyusunan konsep, penyampaian dan finalisasi proposal,
pelaksanaan pekerjaan, penyusunan laporan, hingga penyerahan hasil pekerjaan kepada pelanggan. Alur
operasional tersebut menunjukkan bahwa FKI memiliki mekanisme kerja yang jelas untuk memastikan
kualitas dan ketepatan pelaksanaan proyek.

Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan teknis adalah layak.

Kelayakan Pola Bisnis

FKI memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang mendukung kemampuannya untuk bersaing di industri
kreatif dan desain, antara lain kemampuan menyediakan layanan yang fleksibel dan dapat disesuaikan
dengan kebutuhan pelanggan, biaya layanan yang kompetitif, proses kerja yang cepat dan adaptif, serta
pendekatan berbasis data dan tren digital dalam pengembangan konsep dan konten. Selain itu, FKI
menawarkan layanan yang terintegrasi mulai dari perencanaan konsep, desain, produksi konten, hingga
distribusi digital, sehingga mampu memberikan nilai tambah yang lebih komprehensif bagi pelanggan.

Meskipun kemampuan pesaing untuk meniru layanan yang ditawarkan relatif tinggi karena kemudahan
akses terhadap teknologi desain, perangkat lunak, dan tenaga kreatif, FKI tetap memiliki peluang untuk
mempertahankan daya saing melalui kualitas hasil pekerjaan, kreativitas, pemahaman terhadap kebutuhan
pelanggan, kemampuan mengembangkan konsep yang relevan, serta pengalaman dalam mengelola proyek.
Faktor-faktor tersebut menjadi pembeda utama yang sulit direplikasi secara langsung oleh pesaing.

Penambahan kegiatan usaha memberikan peluang untuk menciptakan nilai tambah melalui peningkatan
margin usaha dan diversifikasi sumber pendapatan, ekspansi ke berbagai sektor industri yang
membutuhkan layanan desain dan pemasaran kreatif, serta memperluas jaringan bisnis dan basis
pelanggan.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, FKI memiliki kemampuan yang memadai untuk menciptakan
nilai tambah secara berkelanjutan, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

Kelayakan Model Manajemen

FKI memiliki ketersediaan sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
usaha, FKI berencana memanfaatkan sumber daya yang telah ada tanpa memerlukan penambahan divisi
maupun tenaga kerja baru secara signifikan.

Dalam aspek manajemen risiko, telah diidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi kegiatan
usaha, antara lain persaingan usaha yang tinggi, perubahan tren desain dan teknologi digital,
ketergantungan pada pelanggan tertentu, keterlambatan penyelesaian proyek, keterbatasan sumber daya
manusia kreatif, risiko pelanggaran hak cipta, gangguan teknologi dan kehilangan data, perubahan kondisi
ekonomi, serta keterlambatan pembayaran pelanggan. FKI juga telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi
yang memadai, seperti pengembangan diferensiasi layanan, peningkatan kompetensi tenaga kerja,

                                                 7
Page 8
     diversifikasi pelanggan, penerapan manajemen proyek yang baik, penguatan sistem keamanan data,
     kepatuhan terhadap aspek kekayaan intelektual, serta pengelolaan arus kas yang prudent.

     Selain itu, manajemen Perseroan menilai FKI memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk
     mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha baru. Penilaian ini didukung oleh pengalaman dan
     kompetensi sumber daya manusia yang dimiliki, ketersediaan tenaga ahli yang relevan, serta dukungan
     infrastruktur teknologi yang mampu menunjang kegiatan operasional secara efektif dan efisien.

     Dengan didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, manajemen organisasi yang sudah berjalan, serta
     kemampuan pengelolaan risiko, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
     aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

     Kelayakan Keuangan

     Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Kegiatan Usaha Perseroan memenuhi kriteria kelayakan
     dengan variabel-variabel sebagai berikut.

     • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
     NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp18.117.851.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau lebih
     dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.

     • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
     PI yang diperoleh adalah sebesar 9,38523. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa
     proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.

     • Payback Period
     PP yang diperoleh adalah 1 tahun dan 8 bulan. Dengan demikian, seluruh investasi mampu dikembalikan
     setelah proyek berjalan selama 1 tahun dan 8 bulan.

     Kemudian, dari analisis sensitivitas, menurunnya pendapatan merupakan faktor yang paling sensitif
     terhadap kelayakan usaha.

     Berdasarkan hasil analisis keuangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Perseroan pada
     aspek kelayakan keuangan adalah layak.

9. Kesimpulan Studi Kelayakan

  Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
  Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan
  KBLI 74199 yaitu Aktivitas Desain Khusus Lainnya YTDL pada FKI adalah layak.

                PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                               PENAMBAHAN KBLI BARU


  Penambahan kegiatan usaha KBLI 74199, yaitu Aktivitas Desain Khusus Lainnya YTDL, dilakukan sebagai
  bagian dari strategi PT Folago Karya Indonesia untuk memperkuat kapabilitas usaha di bidang kreatif, digital,
  media, dan hiburan. Perseroan menilai bahwa kebutuhan atas layanan desain khusus semakin meningkat,
  terutama dalam mendukung produksi konten visual, pengembangan konsep kreatif, identitas merek, desain
  kampanye promosi, desain materi digital, serta kebutuhan pendukung lainnya bagi brand, kreator, maupun
  mitra usaha. Penambahan KBLI ini juga menjadi langkah adaptif Perseroan dalam merespons perkembangan
  industri kreatif yang semakin terintegrasi dengan teknologi dan platform digital. Dengan adanya perluasan
  kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat memiliki ruang gerak usaha yang lebih fleksibel,
  meningkatkan nilai tambah layanan, memperluas sumber pendapatan, serta mendukung sinergi dengan
  ekosistem usaha Grup Folago secara lebih optimal dan berkelanjutan.




                                                      8
Page 9
                 PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI BARU
                           TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

 Penambahan KBLI 74199 yaitu Aktivitas Desain Khusus Lainnya YTDL diperkirakan dapat memberikan
 pengaruh positif terhadap kondisi keuangan PT Folago Karya Indonesia, khususnya dalam jangka menengah
 dan panjang, melalui perluasan sumber pendapatan, peningkatan utilitas sumber daya kreatif, serta penguatan
 sinergi usaha dengan ekosistem Grup Folago. Dengan bertambahnya ruang lingkup kegiatan usaha, Perseroan
 memiliki peluang untuk menawarkan layanan desain khusus yang lebih luas, baik kepada pihak internal grup
 maupun kepada pihak eksternal, termasuk brand, agensi, rumah produksi, kreator, pelaku usaha digital,
 maupun mitra komersial lainnya. Kegiatan tersebut berpotensi menambah pendapatan usaha Perseroan
 melalui jasa desain identitas visual, desain materi promosi, desain kampanye digital, desain konten kreatif,
 desain pendukung produksi, serta kebutuhan visual lainnya yang memiliki permintaan tinggi dalam industri
 media, hiburan, dan pemasaran digital. Dari sisi biaya, penambahan KBLI ini pada tahap awal dapat
 menimbulkan kebutuhan tambahan tertentu, antara lain biaya pengurusan perizinan dan administrasi,
 pengembangan sumber daya manusia, perangkat kerja desain, software, pemasaran layanan, serta peningkatan
 kapasitas operasional. Namun demikian, karakter usaha desain pada umumnya tidak membutuhkan belanja
 modal yang terlalu besar dibandingkan kegiatan usaha berbasis aset fisik, sehingga dampak terhadap struktur
 permodalan dan arus kas Perseroan diharapkan tetap terkendali. Perseroan juga dapat memanfaatkan sumber
 daya, jaringan, pengalaman, dan kebutuhan internal yang telah tersedia dalam ekosistem Grup Folago, sehingga
 efisiensi biaya dan percepatan monetisasi dapat lebih mudah dicapai. Dalam jangka panjang, penambahan KBLI
 ini diharapkan dapat meningkatkan margin usaha apabila Perseroan mampu mengelola biaya produksi secara
 efisien dan memperoleh proyek dengan nilai komersial yang baik. Selain itu, diversifikasi kegiatan usaha juga
 dapat mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap satu sumber pendapatan tertentu, sehingga profil
 pendapatan menjadi lebih seimbang dan resilien terhadap perubahan pasar. Secara keseluruhan, penambahan
 KBLI 74199 dipandang tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan,
 sepanjang pelaksanaannya dilakukan secara terukur, bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan
 Perseroan. Sebaliknya, penambahan kegiatan usaha ini berpotensi memperkuat prospek pertumbuhan,
 meningkatkan daya saing, serta mendukung penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Perseroan dan
 Grup Folago.


                               INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS


Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan ratifikasi atas Penambahan KBLI Baru FKI pada
hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Lebih lanjut, akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang
penambahan KBLI Baru Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17.

Pengumuman RUPS akan dilakukan pada tanggal 23 Juni 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan
Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan,
Pemanggilan RUPS akan diumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili
dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 7 Juli 2026.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No.
15/2020, yang mensyaratkan bahwa kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk mata acara yang harus
diputuskan dalam RUPS dapat dilangsungkan dengan ketentuan:
    a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka
        menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
    b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah.

                                                   9
Page 10
  Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
  mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
  dengan hak suara hadir atau diwakili dan Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
  adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
  hadir dalam RUPS.

  Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
  RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
  suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  atas permohonan Perusahaan Terbuka

                                        INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:
                                     Corporate Secretary
                               PT Folago Global Nusantara Tbk

                                                 Kantor Pusat :
                                 Pergudangan Taman Tekno 2 Blok H8 No. 15-16
                             Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan
                                                  Banten 15314
                                              Telp.: 021 – 75685326
                                       Email : corporate@folagocorp.com
                                         Website : www.folagocorp.com




                                                      10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published15 Jun 2026
Pages10
Characters36,471
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FOLAGO GLOBAL NUSANTARA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×29
linked org PT Matra Tri Abadi p.3 ×3
linked person Subioto Jingga p.3
linked person Stephen Minaldo p.3
linked person Michael Hizkia Halasan p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.9
unresolved org PT Folago Karya Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT Aviana Sinar Abadi p.2
unresolved person Isadora · Notaris p.2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.2
unresolved org PT Jaya Gemilang Wong p.3
unresolved person Rieke Caroline · Notaris p.3
unresolved person Mutiara Hafidzah · Notaris p.3
unresolved person Detisyah Agrimerinda · Notaris p.3
unresolved person Dethisyah Agrimerinda · Notaris p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.4 ×2
unresolved org Endang dan Rekan p.4 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.4
unresolved org KJPP p.4
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Syarif Endang p.4
unresolved person Endang Sunardi S.T. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1589 ms 12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Endang Sunardi S.T., M.M., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result