Skip to content
Back to announcement

20241128_TOBA_Pemanggilan RUPS_31792204_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                              PT TBS Energi Utama Tbk
                                                              Treasury Tower, Level 33 District 8, SCBD Lot 28
                                                              Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                                                              Telp. +6221 5020 0353 | Fax. +6221 5020 0352
                                                              corsec@tbsenergi.com



                                         PEMANGGILAN
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                    PT TBS ENERGI UTAMA Tbk

Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal         : Jumat, 20 Desember 2024
    Waktu                : 09.00 WIB – selesai
    Tempat               : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55
                           Jakarta Selatan – 12190.

dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:

1. Persetujuan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material
   sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
   Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   Penjelasan:
   Perseroan melalui anak perusahaan Perseroan, yaitu SBT Investment 2 Pte. Ltd., bermaksud untuk
   melakukan pembelian 266.563.184 saham biasa di Sembcorp Environment Pte. Ltd. (“SEPL”) yang
   mewakili 100 persen dari saham biasa yang diterbitkan oleh SEPL, dengan jaminan perusahaan yang
   diberikan oleh Perseroan (“Rencana Transaksi”). SEPL merupakan suatu perusahaan yang didirikan
   berdasarkan Hukum Singapura yang bergerak di bidang usaha pengelolaan serta pembuangan limbah.
   Rencana Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang memerlukan persetujuan dari pemegang
   saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Setelah melaksanakan
   Rencana Transaksi tersebut, SEPL akan menjadi perusahaan terkendali Perseroan.
   Informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Material Perseroan adalah sebagaimana yang
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 13 November 2024.

   Penjelasan Kuorum Rapat
   a. Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2
      (satu setengah) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah
      sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu setengah) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
      hadir dalam Rapat.
   b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, Rapat kedua dapat diadakan
      dengan syarat bahwa Rapat kedua adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan jika dihadiri
      oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu ketiga) dari total saham yang memiliki hak suara.
   c. Keputusan Rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
      1/2 (satu setengah) dari total saham yang memiliki hak suara yang hadir di Rapat.
   d. Dalam hal kuorum kehadiran di Rapat kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak tercapai,
      Rapat ketiga dapat diadakan dengan syarat bahwa Rapat ketiga adalah sah dan berhak untuk
      mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki hak suara yang sah dalam
      kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
      permintaan Perseroan.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan
   ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan.


www.tbsenergi.com
Page 2
2. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi
   Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.16/2020”), serta Anggaran
   Dasar Perseroan.
   Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah
   satu mekanisme di bawah ini:
    a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
    c. Hadir melalui pemberian kuasa, baik melalui Surat Kuasa Elektronik maupun Surat Kuasa
        Konvensional sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 di bawah ini.

3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik secara fisik atau elektronik, adalah
   Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif KSEI (tanpa
   warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB (recording
   date) (“Pemegang Saham”).

4. Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat melalui mekanisme pemberian kuasa,
   Perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
   a. Surat Kuasa Elektronik.
       Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
       Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT Datindo
       Entrycom, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
       https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 19
       Desember 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
       eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
   b. Surat Kuasa Konvensional.
       Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan
       oleh Perseroan, yaitu BAE, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, dengan
       memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
         i). Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan www.tbsenergi.com dan asli Surat
             Kuasa harus dikirimkan kembali ke kantor Perseroan, Treasury Tower Lantai 33, District 8 SCBD
             Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 atau ke BAE: PT Datindo
             Entrycom, Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120. Scan Surat Kuasa tersebut diterima
             melalui surat elektronik corsec@tbsenergi.com, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
             Rapat diselenggarakan: 19 Desember 2024 pukul 12.00 WIB, tanpa mengurangi kebijakan
             Perseroan, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam butir
             iii) dan iv) di bawah ini.
        ii). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan
             membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku kepada petugas
             pendaftaran.
       iii). Bagi Pemegang Saham perorangan pemberian kuasa wajib dilakukan dengan menyertakan
             fotokopi salinan identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham dan penerima kuasa.
       iv). Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pemberian kuasa wajib dilakukan dengan
             menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan
             Dewan Komisaris terakhir, bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menteri Hukum dan Hak
             Asasi Manusia Republik Indonesia terkait anggaran dasar dan pengangkatan anggota Direksi
             dan Dewan Komisaris, serta fotokopi Salinan identitas yang masih berlaku dari perwakilan
             pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Page 3
        v). Apabila Surat Kuasa Pemegang Saham ditandatangani:
             -   di dalam wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dibubuhi 1 (satu) meterai
                 Rp10.000.- dan tandatangan Pemberi Kuasa harus di atas meterai tersebut yang diberi
                 tanggal;
             -   di luar wilayah Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris setempat serta
                 oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler terdekat dengan tempat dimana
                 surat kuasa tersebut ditandatangani atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di negara
                 setempat.
        vi). Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
             dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung
             dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota
             Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.

5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
   eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan
       pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
       Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 20 Desember 2024 pada saat ditutupnya registrasi Rapat secara
       elektronik oleh Perseroan.
   b. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
       melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka
       dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.

6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
   memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
   menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
   a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
       lainnya;
   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, mohon untuk dapat menyertakan dokumen-
       dokumen yang dimaksud dalam butir 4.b. iv) di atas.

7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan
   pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu
   eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
   a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan
        ditentukan berdasarkan metode first come first served;
   c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat
        kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap
        dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan
        diperhitungkan dalam Rapat;
   d. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox
        untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
        dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.

8. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada Aplikasi eASY.KSEI
   atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat
   secara electronic melalui Aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan
   Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara electronic
   melalui Aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Page 4
 9. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada website
    Perseroan www.tbsenergi.com Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
    kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.

10. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
    corsec@tbsenergi.com atau disampaikan di dalam Rapat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang
    relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.

11. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon telah berada di
    tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
    Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
    www.tbsenergi.com.


                                       Jakarta, 28 November 2024
                                                 Direksi
                                       PT TBS Energi Utama Tbk
                          Alamat: Treasury Tower level 33, District 8 SCBD Lot.28
                     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                            Telp. (+6221) 5020 0353, Faks. (+6221) 5020 0352
                      E-mail: corsec@tbsenergi.com, situs web: www.tbsenergi.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published28 Nov 2024
Pages4
Characters13,500
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Pte. Ltd. p.1
unresolved org Sembcorp Environment Pte. Ltd. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result