Back to announcement
20260612_VISI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100845_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed VISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SATU VISI PUTRA TBK
Merujuk pada ketentuan pasal 49 ayat 1 dan pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Satu Visi Putra Tbk (“Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yaitu :
I. Tanggal, waktu, lokasi dan mata acara Rapat :
Hari : Rabu, 10 Juni 2026
Pukul : 13:24 – 14:40
Lokasi : JADE ROOM Lt. 2 – Legacy Ballroom Han Palace Chinese Restaurant
: Jl. Raya Kupang Indah No 33 -37, Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis,
: Surabaya, Jawa Timur, 60225
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas
tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025;
2. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar
yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit/memeriksa buku – buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026;
4. Laporan dan pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Perdana Saham;
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan / atau Dewan Komisaris Perseroan.
II. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan Robert Putra Sampurna
Komisaris Independen : Tuan Uriep Budhi Prasetyo, MBA
Direksi
Direktur Utama : David Dwiputra
Direktur : Farrel Yonathan
Page 2
III. Rapat dipimpin oleh Bapak Robert Putra Sampurna selaku Komisaris Utama Perseroan
IV. Rapat dihadiri / diwakili sejumlah 2.467.629.900 saham atau sama dengan 80,25% dari
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan hingga saat ini, yaitu sebanyak
3.075.000.000 saham.
V. Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat.
VI. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait seluruh mata acara rapat :
Agenda 1 : Tidak ada pertanyaan/pendapat.
Agenda 2 : Tidak ada pertanyaan/pendapat.
Agenda 3 : Tidak ada pertanyaan/pendapat.
Agenda 4 : Tidak ada pertanyaan/pendapat.
Agenda 5 : Ada 2 Pertanyaan/pendapat dari pemegang saham.
VII. Pengambilan Keputusan seluruh mata acara rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
Keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
VIII. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
I 2.467.629.900 0 0
II 2.467.629.900 0 0
III 2.467.629.900 0 0
IV 2.467.629.900 0 0
V 2.461.503.600 6.126.300 0
IX. Keputusan rapat pada pokoknya telah menyetujui sebagai berikut :
Keputusan Mata Acara I :
Menyetujui :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya
Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan
pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan
yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
Page 3
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
serta dokumen pendukungnya.
Keputusan Mata Acara II :
Menyetujui :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji, dan tunjangan untuk para anggota Direksi yang
menjabat dalam dan selama tahun buku 2026.
2. Menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan untuk para anggota
Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 adalah sama
dengan tahun buku 2025 atau dapat dilakukan penyesuaian apabila dibutuhkan.
Keputusan Mata Acara III :
Menyetujui :
I. Menunjuk Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagai
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
laporan keuangan atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
II. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik
HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026;
2. Menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
melakukan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan
dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan
besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut;
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara IV :
Menyetujui :
Menerima dengan baik laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum
perdana saham Perseroan.
Page 4
Keputusan Mata Acara V :
Menyetujui :
I. Memberhentikan dengan hormat Bapak Robert Putra Sampurna selaku Komisaris
Utama Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan serta menyatakan penghargaan setinggi-tingginya
kepada Bapak Robert Putra Sampurna atas jasa-jasa yang telah diberikan selama
menjabat selaku Komisaris Utama Perseroan;
II. Memberhentikan dengan hormat Tuan Farrel Yonathan selaku Direktur Perseroan
yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama
masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan
Perseroan serta menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tuan Farrel
Yonathan atas jasa – jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Direktur
Perseroan;
III. Mengangkat Bapak Uriep Budhi Prasetyo, MBA, yang pada saat ini menjabat selaku
Komisaris Independen Perseroan, untuk merangkap jabatan selaku Komisaris
Utama, dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2028;
IV. Mengangkat Bapak Hendra Budianto selaku Direktur Perseroan dengan masa
jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028;
V. Mengangkat Ibu dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak, M.K.M selaku Komisaris
Perseroan dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tahun 2028;
VI. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah
ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Bapak David Dwiputra
Direktur : Hendra Budianto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Bapak Uriep Budhi Prasetyo, MBA
Komisaris : Ibu dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak, M.K.M
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, tanpa mengurangi
Page 5
hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu –
waktu anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.
VII. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untu menuangkan keputusan tentang susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
tersebut diatas dalam akta – akta yang dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surabaya, 12 Juni 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2026 · 13:24–14:40 |
| Present | 2,467,629,900 (80.25%) |
| Chair | Robert Putra Sampurna |
Agenda 1
approved
For
2,467,629,900
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
2,467,629,900
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
2,467,629,900
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
2,467,629,900
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
2,461,503,600
—
Against
6,126,300
—
Abstain
0
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto Adi
p.3 ×2
unresolved
person
III. Mengangkat Bapak Uriep Budhi Prasetyo
p.4 ×7
unresolved
—
IV. Mengangkat Bapak Hendra Budianto
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
dr. Kartika Maria Okky Simanjuntak
· Komisaris
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
272 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2467629900'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2467629900'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2467629900'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2467629900'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an Komisaris tersebut diatas dalam akta – '
'akta yang dibuat di hadapan Notaris dan '
'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada '
'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Surabaya, 12 Juni 2026 Direksi '
'Perseroan',
'seq': 5,
'title': 'V IX. Keputusan rapat pada',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '6126300',
'votes_for': '2461503600'}],
'chair_name': 'Robert Putra Sampurna',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.25',
'shares_present': '2467629900',
'shares_total_voting': '3075000000',
'time_end': '14:40:00',
'time_start': '13:24:00'}