Skip to content
Back to announcement

20241126_TAFS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31791991_lamp1.pdf

Listing Text extracted TAFS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 102

Page 1
                                                                                                                                  JADWAL
                    Tanggal Efektif                                                           :                        27 Juni 2023    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                          :                 26 November 2024
                    Masa Penawaran Umum                                                       :                   21 November 2024     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                                :                 26 November 2024
                    Tanggal Penjatahan                                                        :                   22 November 2024     Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                 :                 28 November 2024

                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
T A M B A H A N
                     KOMPETEN.

                     INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                     BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP IV DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                     PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA, ATAU
                     LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                    PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                 Jasa Pembiayaan
                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                 Kantor Pusat                                                                                  Kantor Cabang
                                                                        The Tower Building Lantai 8 dan 9                                                      Memiliki 39 Kantor Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan
                                                                       Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12                                           5 Kantor selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
                                                              Jakarta 12930 - Indonesia Telepon: (021) 5082 1500
                                                Faksimili: (021) 5082 1502 Email: treasury@taf.co.id Situs Web: www.taf.co.id
                                                                                     PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                                                                                   DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                           (“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP625.000.000.000 (ENAM RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                       dan
                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.003.480.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                  (“OBLIGASI”)
                    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
I N F O R M A S I




                    kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
                    Seri A    : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370
                                (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                    Seri B    : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36
                                (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
                    Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi
                    Seri A dan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN.
                     SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
                     YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
                     ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN
                     MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
                     SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
                     UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY
                     BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
                     KOLEKTIF DI KSEI.

                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA DUKUNGAN PENDANAAN DAPAT
                     MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.

                     RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
                     KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                AAA(IDN) (Triple A)
                                                                 KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                                                                                                   OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                               Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                        PT Indo Premier Sekuritas                            PT Bahana Sekuritas                            PT Mega Capital Sekuritas
                                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
Page 2
PT Toyota Astra Financial Services (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota
Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,-
(lima triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat
No.039/TAF/Leg/III/2023 tanggal 9 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”). Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No.S-146/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah
dana sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
Services Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp1.003.480.000.000,- (satu triliun tiga miliar empat ratus delapan
puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
Services Tahap IV Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang dengan Surat No.S-02616/BEI.PP1/03-2023 tanggal 29 Maret 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No.S-153/NB.221/2023 tanggal 20 Januari 2023, perihal Pencatatan Penerbitan
Efek melalui Penawaran Umum PT Toyota Astra Financial Services Tahun 2023.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini,
setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi
Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UU
No. 4/2023. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan Bab X Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
 PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI
 YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI




DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                   iii

RINGKASAN                                                                                               xiv

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                       1

II.    PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                                             18

III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                   19

IV.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA              24

       1.    RIWAYAT SINGKAT                                                                            24
       2.    PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                                                 24
       3.    MANAJEMEN DAN PENGAWASAN                                                                   25
       4.    SUMBER DAYA MANUSIA                                                                        26
       5.    STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN                                        32
       6.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                                          32
       7.    PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN   35
       8.    KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                              36
       9.    PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN                                                  40
       10.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN                                                                   40

V.     PERPAJAKAN                                                                                       46

VI.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                                        48

VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                          49

VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI                                                           52

IX.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                                           59

X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                      63

XI.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                         65




                                                      i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                        (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan :
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                  dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                  saudara yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan :
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                            komisaris dari pihak tersebut;
                        (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                            1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                            atau pengawas yang sama;
                        (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                            tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                            dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                            pihak dimaksud;
                        (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                            dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                            cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                            pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                            paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                            hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
                        di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
                        Lembaga       Penyimpanan     dan    Penyelesaian      sebagaimana
                        didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini
                        bertugas sebagai Agen Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen
                        Pembayaran Obligasi dengan Perseroan, yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                        pelunasan Obligasi serta Denda (jika ada) kepada Pemegang
                        Obligasi atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                        Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

“Bank Kustodian”    :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                        melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
                        dimaksud dalam UUP2SK.




                                            iii
Page 6
“Bunga Obligasi”          :   berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Bursa    Efek”    atau   :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
“BEI”                         dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                              Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
                              di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                              Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar   Pemegang        :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                     tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                              Pemegang Rekening di KSEI, meliputi keterangan antara lain : nama,
                              jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                              Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                              Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Efek”                    :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                              konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                              perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                              untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                              ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                              perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                              dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

“Emisi”                   :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang ditawarkan
                              dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                              Berkelanjutan.

“Force Majeure”           :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                              kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                              bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                              atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                              material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                              memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
                              (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia
                              atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam
                              bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan
                              dibidang valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara
                              material terhadap kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan
                              pada saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
                              undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau
                              pemberlakuan undang-undang peraturan, penetapan atau perintah
                              dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak
                              negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan       :   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi”           calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”

“Harga Penawaran”         :   berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.




                                                  iv
Page 7
“Hari Bursa”            :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                            perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan
                            di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                            Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”         :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                            Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                            nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                            Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan ole h
                            Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                            nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                            Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                            Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”    :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                            OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                            kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”       :   berarti semua jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan
                            kepada      Pemegang       Obligasi     berdasarkan     Perjanjian
                            Perwaliamanatan     serta   perjanjian-perjanjian  lainnya   yang
                            berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
                            Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
                            waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha”        :   berarti setiap kegiatan operasional, yang dilakukan langsung oleh
                            Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.

“Konfirmasi Tertulis”   :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                            Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                            berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                            Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                            Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
                            dengan Obligasi.

“Kustodian”             :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                            berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
                            investasi kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga
                            dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                            Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                            UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”    :   berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung
                            jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan
                            syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran         :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum”                       pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                            dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 3 (tiga)
                            Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
                            Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran



                                               v
Page 8
                       Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                       Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                       perdagangan Efek dimaksud.

“Masyarakat”       :   berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga
                       negara asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                       maupun      badan    hukum     asing,    baik   yang bertempat
                       tinggal/berkedudukan      di   Indonesia     maupun  bertempat
                       tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Obligasi”         :   berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi,
                       dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
                       Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024, yang
                       dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
                       Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                       Berkelanjutan, yang merupakan Obligasi Tahap IV dengan jangka
                       waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam
                       jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah),
                       dengan rincian sebagai berikut:
                       a. Obligasi     Seri    A    dengan     jumlah    pokok    sebesar
                           Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), dengan bunga
                           tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) dengan
                           jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                           Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                           dilakukan secara penuh (bullet payment) dari jumlah Obligasi
                           Seri A pada tanggal jatuh tempo;
                       b. Obligasi     Seri    B    dengan     jumlah    pokok    sebesar
                           Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), dengan bunga
                           tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun
                           dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal
                           Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
                           secara penuh (bullet payment) dari jumlah Obligasi Seri B pada
                           tanggal jatuh tempo.
                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                       dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
                       dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                       sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
                       dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi          :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV       Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat
Tahap I”               Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                       sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                       untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 36
                       (tiga puluh enam) bulan dan 60 (enam puluh) bulan dengan tingkat
                       bunga tetap masing-masing untuk Seri A sebesar 5,50% (lima koma
                       lima nol persen), Seri B sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
                       dan Seri C sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) dan telah
                       dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                                          vi
Page 9
“Obligasi                 berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV          Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat
Tahap II”                 Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat
                          Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
                          sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar
                          Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                          Kalender dan 36 (tiga puluh enam) bulan dengan tingkat bunga tetap
                          masing-masing untuk Seri A sebesar 6,00% (enam koma nol nol
                          persen) dan Seri B sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) dan
                          telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi                 berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV          Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat
Tahap III”                Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                          Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
                          pokok sebesar Rp1.003.480.000.000,- (satu triliun tiga miliar empat
                          ratus delapan puluh juta Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus
                          tujuh puluh) Hari Kalender, 36 (tiga puluh enam) bulan dan 60 (enam
                          puluh) bulan dengan tingkat bunga tetap masing-masing untuk Seri
                          A sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen), Seri B sebesar
                          6,80% (enam koma delapan nol persen) dan Seri C sebesar 7,10%
                          (tujuh koma satu nol persen) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                          didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa            berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan atau OJK”        dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                          penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                          tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                          dengan UUP2SK.

“Pemegang Obligasi”   :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                          seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                          (a) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                          (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek.

“Pemegang             :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
Rekening”                 di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                          dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                          peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Pemerintah”          :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”      :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                          melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                          masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                          peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
Berkelanjutan”            yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                          POJK No. 36/2014.




                                             vii
Page 10
“Pengakuan Utang”        :   berarti akta yang memuat pengakuan utang Perseroan sehubungan
                             dengan Obligasi, sebagaimana dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
                             No. 34 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Esther
                             Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”     :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin        Emisi   :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Obligasi”                    untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama
                             Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
                             ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas dan
                             PT Mega Capital Sekuritas.

“Penjamin Pelaksana      :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi”              Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah
                             PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                             PT Bahana Sekuritas dan PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan
                             ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”   :   berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
                             Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”   :   berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                             Efek Dalam Penawaran Umum.

“Pernyataan              :   berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh
Pendaftaran”                 Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                             Berkelanjutan IV.

“Pernyataan              :   berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Pendaftaran menjadi          UUP2SK, yaitu :
Efektif”                     a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                                 secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                                 dinyatakan efektif oleh OJK; atau
                             b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
                                 informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja
                                 tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
                                 Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
                                 perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

“POJK No. 7/2017”        :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”        :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                             rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.




                                                viii
Page 11
“POJK No.19/2020”     :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                          tentang Bank yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No.20/2020”     :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                          tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                          Sukuk.

“POJK No. 29/2020”    :   berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020
                          tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                          No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
                          Bagi Perusahaan Pembiayaan.

“POJK No. 30/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
                          2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
                          Pembiayaan.

“POJK No. 30/2015”    :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                          2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                          Umum.

“POJK No. 33/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                          2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                          Publik.

“POJK No. 34/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                          2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                          Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”    :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                          2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                          Publik.

“POJK No. 35/2018”    :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember
                          2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

“POJK No. 36/2014”    :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
                          tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                          Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 44/2020”    :   berarti Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan
                          Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

“POJK No.49/2020”     :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                          2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015” A. :   berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                          2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                          Komite.

“POJK No. 56/2015”    :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                          2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                          Audit Internal.



                                            ix
Page 12
“Perjanjian    Agen    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran”                pembayaran pokok dan bunga Obligasi serta pembayaran atas hak -
                           hak dan manfaat lain atas efek bersifat utang (jika ada), yang dimuat
                           dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanj utan IV
                           Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
                           IV Tahun 2024 No. 36 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat
                           di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris
                           di Jakarta.

“Perjanjian            :   berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi           Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Obligasi”                  Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra
                           Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
                           2024 No. 35 tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Esther
                           Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan
Perwaliamanatan”           Wali    Amanat      sebagaimana    tercantum   dalam    Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
                           Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 No. 33
                           tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery
                           Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            :   berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
Pendaftaran Obligasi       sebagaimana dimuat dalam perjanjian No. SP-098/OBL/KSEI/0924
Di KSEI”                   tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                           cukup.

“Perseroan”            :   berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini PT Toyota Astra
                           Financial Services, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                           perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                           dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“Persyaratan           :   berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
Obligasi”                  sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Perusahaan Efek”      :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                           Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan            :   berarti penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
Pemeringkat Efek”          melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                           dalam hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan
                           pemeringkatan atas Obligasi.

“Pinjaman”             :   berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana
                           tercantum dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan
                           Perseroan yang terakhir), tetapi tidak termasuk:
                           a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang
                               disubordinasikan terhadap tagihan Bank kepada Perseroan
                               (berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan);




                                              x
Page 13
                       b.   biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam
                            laporan keuangan terakhir Perseroan) atau setiap kewajiban
                            Perseroan sehubungan dengan transaksi derivatif yang tidak
                            dicantumkan sebagai kewajiban Perseroan dalam laporan
                            keuangan tahunan atau 6 (enam) bulanan Perseroan yang
                            terakhir;
                            dan oleh karena itu:
                            1. jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam
                                perhitungan yang sama;
                            2. pada saat total jumlah Pinjaman pada hari tertentu sedang
                                ditetapkan:
                                i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain
                                    Rupiah adalah jumlah neto Pinjaman setelah dikurangi
                                    dana tunai Perseroan dalam mata uang Pinjaman
                                    tersebut; dan
                                ii. jumlah neto Pinjaman yang didenominasikan atau
                                    dibayar kembali dalam mata uang lain selain Rupiah
                                    wajib dikonversi untuk menghitung jumlah yang setara
                                    dalam Rupiah dengan menggunakan nilai tukar rata-rata
                                    tertimbang dari forward, nilai strike call option atau nilai
                                    beli cross currency dengan mana Perseroan dapat
                                    menukar Rupiah dengan mata uang tersebut
                                    berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.

"Pokok Obligasi”   :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                       Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                       Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
                       Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu
                       ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai seluruhnya sebesar
                       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan memperhatikan
                       ketentuan di Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai
                       berikut:
                       a. Obligasi      Seri   A     dengan     jumlah    pokok    sebesar
                            Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) berjangka
                            waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                            Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
                            secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                            dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
                       b. Obligasi      Seri   B     dengan     jumlah    pokok    sebesar
                            Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) berjangka
                            waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
                            pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                            penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                            jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
                       Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                       dengan pelunasan pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi
                       dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                       Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                       sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi.




                                            xi
Page 14
“Rekening Efek”        :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                           milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                           Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukuan
                           rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“RUPO”                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang                  Obligasi
                           sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Satuan                :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukuan dari satu
Pemindahbukuan”            Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu sebesar Rp1,- (satu
                           Rupiah) dan kelipatannya.

“Satuan                :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
Perdagangan”               senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo      :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi”                  Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                           tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                           melalui Pemegang Rekening.

“Tanggal Distribusi”   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
                           Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi
                           secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
                           Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Efektif”      :   berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan
                           Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi
                           Efektif, yakni pada hari ke-20 (dua puluh) Hari Kerja sejak
                           diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut secara lengkap, atau
                           pada tanggal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
                           (OJK).

“Tanggal Emisi”        :   berarti tanggal distribusi Obligasi yang juga merupakan tanggal
                           pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                           Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                           Obligasi.

"Tanggal Pelunasan     :   berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi”            dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                           Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal               :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada
Pembayaran”                Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui
                           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in
                           good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal               :   berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pembayaran Bunga           wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
Obligasi”                  dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan
                           dengan       memperhatikan      ketentuan     dalam        Perjanjian
                           Perwaliamanatan.




                                              xii
Page 15
“Tanggal Penjatahan”   :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                           permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi
                           jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
                           No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                           setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

“Undang-Undang         :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
Pasar Modal” atau          tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
“UUPM”                     Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Negara Republik
                           Indonesia Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan UU
                           No. 4/2023.

“UUP2SK”               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                           Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
                           No. 6845.

“Wali Amanat”          :   berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan
                           berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan
                           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan
                           seluruh Pemegang Obligasi.




                                              xiii
Page 16
 RINGKASAN
 Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
 dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan yang tidak
 tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta -fakta dan
 pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
 Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntan si
 Keuangan di Indonesia.

 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan anggaran dasar
 Perseroan, dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
 termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal
 24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang,
 yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
 Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
 24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN
 2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”), berdasarkan mana, Keputusan Pemegang
 Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta
 Kegiatan Usaha.

 STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
 Tambahan ini diterbitkan, yaitu sebagai berikut :

                                               Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
                                                                                         Persentase
                Keterangan                                     Jumlah Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                                  (%)
                                                                         (Rp)
Modal Dasar                                      2.000.000.000     2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -  PT Astra International Tbk                         400.000.000     400.000.000.000         50,00
 -  Toyota Financial Services Corporation              400.000.000     400.000.000.000         50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             800.000.000     800.000.000.000        100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                          1.200.000.000   1.200.000.000.000

 IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

 Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
 dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang
 tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

 Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
 laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
 yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
 telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

 Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam)
 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
 Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh
 Direksi Perseroan pada tanggal 30 Juli 2024. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas




                                               xiv
Page 17
penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) tidak melakukan
audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) (firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 20 Februari 2024
yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0222).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 Juni                         31 Desember
                         Uraian
                                                           2024*                    2023                 2022
  Jumlah Aset                                              36.417.415               34.679.613           28.353.808
  Jumlah Liabilitas                                        31.511.430               30.068.139           24.571.420
  Jumlah Ekuitas                                            4.905.985                4.611.474            3.782.388
*) Tidak diaudit

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                         31 Desember
                      Uraian
                                                  2024*                2023*             2023         2022
  Pendapatan                                      2.157.560            1.808.410        3.848.537     2.987.342
  Beban                                         (1.687.216)          (1.374.900)      (2.969.486)   (2.294.437)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan                    470.344              433.510          879.051       692.905
  Beban Pajak Penghasilan                         (102.021)              (95.817)       (188.718)     (154.708)
  Laba Bersih                                       368.323              337.693          690.333       538.197
  Pendapatan Komprehensif Lain – Setelah
    Pajak                                          (73.812)             108.624            138.753           140.185
  Jumlah Pendapatan Komprehensif                   294.511              446.317            829.086           678.382
*) Tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                           (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                          30 Juni                    31 Desember
                               Uraian
                                                                     2024*          2023*        2023           2022
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                             21,80         23,97          22,84       23,19
Pendapatan / jumlah aset                                                 5,92          5,61          11,10       10,54
Laba bersih / pendapatan                                                17,07         18,67          17,94       18,02
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1)                                      2,69          3,00           2,73        2,72
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (1)                                  15,85         17,40          16,12       15,32
Gearing ratio* (x) (1)                                                   5,95          6,07           6,13        6,08
Debt to equity ratio (x)                                                 6,42          6,62           6,52        6,50
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                      0,87          0,87           0,87        0,87
Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri (x)              3,01          3,05           3,17        3,04




                                                      xv
Page 18
                                                                            (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                            30 Juni                31 Desember
                          Uraian
                                                                      2024*        2023*         2023          2022
Financing to Asset (1)                                                    90,98        92,81       91,51        91,11
Networth terhadap modal disetor                                       613,25          528,59     576,43        472,80
Non-performing financing (NPF) (1)                                         0,60         0,38        0,48          0,22
Current ratio (1)                                                     118,96          119,07     127,87        138,90
Interest coverage ratio                                               152,41          160,08     156,79         59,08
Debt service coverage ratio (x)                                            0,17         0,15        0,18          0,18
*) Tidak diaudit

Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
     Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.


Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat
memenuhi dan membayar kewajiban Perseroan yang masih outstanding.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                    Rasio yang            30 Juni                        31 Desember
       Rasio Keuangan
                                  dipersyaratkan               2024               2023                  2022
  Gearing Ratio (x)               Maksimum 10x                    5,95x                  6,13x                 6,08x


Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab I II Perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

  Nama Obligasi                   :   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan
                                      Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024

  Jumlah Pokok Obligasi           :   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin
                                      secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan rincian
                                      Obligasi sebagai berikut :

                                      Seri A       :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                                       sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar
                                                       Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
                                                       6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.
                                                       Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
                                                       puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi
                                                       dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                                       saat tanggal jatuh tempo.
                                       Seri B      :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                                       sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
                                                       Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
                                                       6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun.
                                                       Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam)
                                                       bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                       penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
                                                       tempo.



                                                         xvi
Page 19
Target dana Penawaran     :   Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Umum      Berkelanjutan
yang akan dihimpun

Jangka Waktu              :   Seri A       :     370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                 Tanggal Emisi
                              Seri B       :     36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi

Bunga                     :   Seri A       :     6,35% (enam koma tiga lima persen)
                              Seri B       :     6,60% (enam koma enam nol persen)

Harga Penawaran           :   100% dari nilai Pokok Obligasi

Satuan Pemesanan          :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan                    :   Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan

Pembayaran        Kupon   :   Triwulanan
Bunga

Jaminan                   :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                              dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                              maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                              akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                              1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
                              Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                              hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
                              maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                              dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                              telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Keterangan
                              selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I
                              Informasi Tambahan ini.

Penyisihan       Dana     :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Pelunasan      Obligasi       Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(Sinking Fund)                penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
                              dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                              Obligasi.

Pembelian       Kembali   :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
Obligasi (Buy Back)           setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                              pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                              tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
                              untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
                              dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan
                              dengan     memperhatikan       ketentuan      dalam   perjanjian
                              perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
                              berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai pembelian kembali
                              (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Penggunaan Dana Yang      :   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya
Diperoleh        Dari         Emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja



                                               xvii
Page 20
       Penawaran            Umum        pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha
       Obligasi                         Perseroan.

       Wali Amanat                  :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan
                                        selengkapnya mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII
                                        Informasi Tambahan ini.

      Hasil Pemeringkatan

      Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
      Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
      No.187/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh
      tempo akan tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi
      Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I V Tahun
      2024 telah mendapat peringkat :

                                                AAA(idn) (Triple A)

      Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini mengenai
      Penawaran Umum Berkelanjutan.

      KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                   Jumlah
                                                                                                         Jumlah yang
                                   Nominal
                                               Tingkat   Jangka                 Tanggal      Jatuh         Terutang
No.      Nama Obligasi      Seri    (dalam                        Peringkat
                                               Bunga     Waktu                   Efektif     Tempo      (dalam jutaan
                                    jutaan
                                                                                                           Rupiah)
                                   Rupiah)
       Obligasi
       Berkelanjutan III
       Toyota Astra                                                                            23
                                                           36                  24 Februari
 1     Financial Services    B     1.019.900   5,70%               AAA (idn)                 Februari       1.019.900
                                                          bulan                   2022
       Dengan Tingkat                                                                         2025
       Bunga Tetap Tahap
       II Tahun 2022
       Obligasi
       Berkelanjutan IV
       Toyota Astra
                                                           36                    27 Juni      11 juli
 2     Financial Services    B      619.160    6.00%               AAA (idn)                                  619.160
                                                          bulan                   2023        2026
       Dengan Tingkat
       Bunga Tetap Tahap
       I Tahun 2023
       Obligasi
       Berkelanjutan IV
       Toyota Astra
                                                           60                    27 Juni     11 Juli
 3     Financial Services    C      500.000    6.25%               AAA (idn)                                  500.000
                                                          bulan                   2023        2028
       Dengan Tingkat
       Bunga Tetap Tahap
       I Tahun 2023
       Obligasi
       Berkelanjutan IV
       Toyota Astra                                                               25            3
                                                           36
 4     Financial Services    B      223.565    6,35%               AAA (idn)   September     Oktober          223.565
                                                          bulan
       Dengan Tingkat                                                            2023         2026
       Bunga Tetap Tahap
       II Tahun 2023




                                                         xviii
Page 21
                                   Jumlah
                                                                                                           Jumlah yang
                                   Nominal
                                               Tingkat   Jangka                      Tanggal    Jatuh        Terutang
No.      Nama Obligasi      Seri    (dalam                          Peringkat
                                               Bunga     Waktu                        Efektif   Tempo     (dalam jutaan
                                    jutaan
                                                                                                             Rupiah)
                                   Rupiah)
       Obligasi
       Berkelanjutan IV
       Toyota Astra
 5     Financial Services    A       237.775    6,50%      370       AAA (idn)   1 Juli 2024    19 Juli         237.775
       Dengan Tingkat                                      Hari                                  2025
       Bunga Tetap Tahap
       III Tahun 2024
       Obligasi
       Berkelanjutan IV
       Toyota Astra
                                                            36                                  9 Juli
 6     Financial Services    B         8.675    6,80%                AAA (idn)   1 Juli 2024                      8.675
                                                           bulan                                2027
       Dengan Tingkat
       Bunga Tetap Tahap
       III Tahun 2024
       Obligasi
       Berkelanjutan IV
       Toyota Astra
                                                            60                                  9 Juli
 7     Financial Services    C       757.030    7,10%                AAA (idn)   1 Juli 2024                    757.030
                                                           bulan                                2029
       Dengan Tingkat
       Bunga Tetap Tahap
       III Tahun 2024
Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                            3.366.105


      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah yang masih terutang
      atas Efek Bersifat Utang sebesar Rp3.366.105 juta.




                                                          xix
Page 22
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
 TETAP DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000, - (LIMA
                                TRILIUN RUPIAH)

             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan :

OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
    TETAP TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,-
                      (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
     TETAP TAHAP II TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP625.000.000.000,-
                     (ENAM RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)

                                                     dan

OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
   TETAP TAHAP III TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.003.480.000.000,-
         (SATU TRILIUN TIGA MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)

            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                            menawarkan:

              OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
                      DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                        (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan rincian Obligasi sebagai berikut:

 Seri A       :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,-
                  (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,35% (enam
                  koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
                  tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                  payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B       :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,-
                  (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam
                  koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh
                  enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment)
                  pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada
Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri
A dan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.




                                                 1
Page 23
     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari
                                    PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):

                                             AAA(idn) (Triple A)




                                PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES

                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                              Jasa Pembiayaan
                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                 Kantor Pusat                                       Kantor Cabang
      The Tower Building Lantai 8 dan 9      Memiliki 39 Kantor Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan 5
     Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12       Kantor selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai
          Jakarta 12930 – Indonesia                              wilayah di Indonesia.
          Telepon: (021) 5082 1500
          Faksimili: (021) 5082 1502
           Email: treasury@taf.co.id
           Situs Web: www.taf.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU
 KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA DUKUNGAN
 PENDANAAN DAPAT MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA
 PEMBIAYAAN.
 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
 OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
 LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
 PANJANG.

A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

1.     Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
       penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
       Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
2.     Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
       penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
       Bersifat Utang sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tanggal
       25 Oktober dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan ta nggal
       8 Maret 2023.
3.     Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat
       utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
       peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terba ik dan masuk dalam
       kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
       Pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap V dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                     2
Page 24
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok         Obligasi   pada   Tanggal   Emisi   sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

  Seri A          :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                       Obligasi sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun. Jangka
                       waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
                       Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                       tanggal jatuh tempo.

  Seri B          :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                       Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka
                       waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi
                       dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada
Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing -



                                                3
Page 25
masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri
A dan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini :

     Bunga ke:                     Seri A                                  Seri B
         1                   26 Februari 2025                         26 Februari 2025
         2                      26 Mei 2025                             26 Mei 2025
         3                   26 Agustus 2025                          26 Agustus 2025
         4                   6 Desember 2025                         26 November 2025
         5                                                            26 Februari 2026
         6                                                              26 Mei 2026
         7                                                            26 Agustus 2026
         8                                                           26 November 2026
         9                                                            26 Februari 2027
        10                                                              26 Mei 2027
        11                                                            26 Agustus 2027
        12                                                           26 November 2027

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
     Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
     yang berlaku.
b.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
     dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
     Agen Pembayaran.
d.   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayara n lunas oleh Perseroan,
     setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
     KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
     dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligas i yang bersangkutan.




                                                 4
Page 26
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
     dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
     Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
     dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
     dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
     dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN

Hak pemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memperlakukan
pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan dari OJK dan Bursa Efek.

Satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000, - (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek.

Transaksi atas Obligasi hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari dan ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang -
undangan yang berlaku di pasar modal dan keputusan RUPO.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak -
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan
     yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok
     Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi
     harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.




                                                5
Page 27
b.   yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.   bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian
     pembayaran tersebut sebesar persentase bunga Obligasi yang berlaku pada saat tersebut
     ditambah 1% per tahun atas jumlah yang tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian
     Perwaliamanatan, yang diperhitungkan berdasarkan jumlah hari terhitung sejak Tanggal
     Pembayaran. Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan
     sampai seluruh jumlah yang tidak dibayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk tujuan
     perhitungan denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
     (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda
     secara proporsional sesuai jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
     Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan
     diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e.   Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan
     1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka
     pecahan).

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikat diri:

a.    bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
      alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu
      15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali
      Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-
      tindakan sebagai berikut :

      (i)    Membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi
             pembayaran lain pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang
             terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
      (ii)   Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi (apabila ada) dimana
             keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima
             persen) dari Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah
             diaudit, kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang ( factoring)
             dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka
             program Kredit Usaha Kecil (KUK), joint financing agreement (transaksi pembiayaan
             bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
             dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;




                                                6
Page 28
      (iii)   Membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari
              pendapatan atau harta kekayaan (aset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun
              di masa yang akan datang;
      (iv)    Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
              menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
              a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan
                   perundang-undangan yang berlaku; atau
              b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
                   piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program
                   KUK dan Join financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)];
      (v)     Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun
              jual sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh
              persen) dari harta kekayaan (aset) Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
              yang telah diaudit, kecuali:
              a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
              b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
      (vi)    Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan
              pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Perseroan akan :
     (i)     Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
             untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
             pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan
             dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik
             Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
             berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu
             pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya
             setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     (ii)    Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam
             laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan
             keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
             ketentuan dalam angka (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap
             Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya
             dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK 35/2018
             (jika ada);
     (iii)   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     (iv)    Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
             dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh
             Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan
             pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
             Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
             Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada
             Wali Amanat pelaporan Jumlah Terutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran
             tersebut pada hari yang sama;
     (v)     Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan
             kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
             bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT. Asuransi Astra Buana)
             terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
             bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     (vi)    Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan
             kuasa oleh Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya
             sesuai dengan ketentuan Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, untuk memiliki




                                                7
Page 29
         akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
         atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
         tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang
         tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
         pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada
         Perseroan;
(vii)    Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
         persetujuan- persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan
         anggaran dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
         perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
         penyerahan atas :
         a. Laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
              Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
              penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
              Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
         b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga
              puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
              laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
              Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
              Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau
              selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
              tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang
              telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
              keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan
              apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii)   Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
         Prinsip-Prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang
         menurut Prinsip-Prinsip Akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix)     Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
         usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
         diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x)      Memberitahu Wali Amanat atas:
         a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
               susunan pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50%
               (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
         b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi
               Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
               menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
         c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui
               permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
               pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
               Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
               memberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak
               terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan
               gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
               yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk memperb aiki
               kejadian tersebut;
(xi)      Mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
          Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk.,
          dan/atau Toyota Financial Services Corporation tidak boleh kurang dari 50% (lima
          puluh persen) dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor;




                                            8
Page 30
     (xii)     Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK Nomor
               49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib
               dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap
               berlaku selama jangka waktu Obligasi;
     (xiii)    Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
               permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dar i
               seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali
               Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau
               memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
               diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi;
     (xiv)     Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai
               kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.

KELALAIAN PERSEROAN

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali
Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
    jumlah lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang
    dan dalam hal yang disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut,
    kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang
    berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki
    dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Per seroan maupun Agen
    Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan
    sebagai salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan
    mana terbukti tidak benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal
    tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan
    kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya ya ng tercantum dalam
    Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat
    Wali Amanat, kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 20% (dua puluh
    persen) dari Ekuitas Perseroan yang:
    i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang
        berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
    ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian
        atau;
e. adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas
    pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
f.  kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar
    usaha atau harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi
    diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta
    kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian
    besar usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan,
    keputusan yang dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari
    Perseroan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
    operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini, kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
    penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap anak




                                                  9
Page 31
     perusahaan atau afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan -perusahaan
     yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International
     Tbk), persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau
     melalui keputusan RUPO; atau
h.   Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan,
     dipenuhi dan dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
     (i)   dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan
           mematuhi kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing
           Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihak;
     (ii)  untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-
           masing Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
     (iii) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang
           telah dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i.   untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap
     atau semua kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak
     atau setiap kewajiban dari Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
     merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sa h, berlaku
     dan mengikat.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban
memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut
berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh
Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan.

Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:

1.   pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau
     diluar Bursa Efek;
3.   pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
     penjatahan;
4.   pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
     mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan;
5.   pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
     telah memperoleh persetujuan RUPO;




                                               10
Page 32
6.  pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi;
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali ( buy back)
    Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
    pembelian kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
    melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran na sional paling
    lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back)
    Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang
    :
    a.      periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b.      jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c.      kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d.      harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali ( buy back) Obligasi;
    e.      tata cara penyelesaian transaksi;
    f.      persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g.      tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h.      tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i.      hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi
    setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan :
    a.      jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari
            jumlah Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu)
            tahun setelah tanggal penjatahan;
    b.      Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c.      Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
            kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
    publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
    (buy back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain :
    a.      Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b.      rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
            dijual kembali;
    c.      harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d.      jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
    kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali ( buy
    back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;




                                                11
Page 33
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back)
    Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali (buy back) Obligasi tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
    a.    hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
          dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b.    pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
          hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari
          Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan,
    maka jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali ( buy
    back) Obligasi yang dilakukan.
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13
    angka 7 dan 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui :
    a.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
          bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan
    b.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

1.   Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
        suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
        untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
        dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
        undangan.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
        sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, t idak
        termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
        tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk




                                                12
Page 34
     RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
     penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
         belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         RUPO, melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
         Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa
         RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
          1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          2) agenda RUPO;
          3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
         dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO.
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
         menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
         dimilikinya dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah)
         berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
         yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b.
         Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
         yang diterbitkan oleh KSEI.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar
         Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f.  Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
         maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
         diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
         RUPO.




                                               13
Page 35
     h.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
          oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
          lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai
          dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI
          Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.

7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1, diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang hadir dalam RUPO.
             d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                  hadir dalam RUPO.
             d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.




                                                 14
Page 36
          3)   Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
               c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                    masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                    apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                    hadir dalam RUPO.
               d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
               e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak te rcapai,
               maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
               maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
          7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               dalam korum kehadiran dan korum keputusan yang ditetapkan OJK atas
               permohonan Wali Amanat; dan
          8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat w ajib
               memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
     Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.



                                                 15
Page 37
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPO.

FORCE MAJEURE

Perseroan dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau
keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan yang disebabkan secara langsung oleh kejadian-kejadian yang berkaitan dengan
keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan dan Wali Amanat ( force majeure), yaitu :

1.   Setiap penyebab alam, seperti gempa bumi, topan, badai, banjir atau penyebab lainnya yang
     serupa atau disebabkan oleh tindakan manusia seperti perang, invasi bersenjata, revolusi,
     pemberontakan, blockade, pembangkangan sipil, pemogokan atau kejadian -kejadian yang
     serupa yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan
     kewajiban-kewajiban Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maupun
     Dokumen Emisi lainnya.
2.   Terjadinya kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi Obligasi di KSEI yang
     mempunyai akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban -kewajiban
     Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maupun dokumen Emisi lainnya.
3.   Terjadi suatu perubahan penting yang merugikan, termasuk sebagai akibat dari perubahan
     peraturan berkenaan dengan keadaan usaha dan keuangan Perseroan, atau keadaan
     perekonomian, politik atau keuangan di Indonesia, yang menimbulkan akiba t negatif secara
     material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi lainnya.

Dalam hal terjadi force majeure, maka Perseroan wajib untuk memberitahukan kepada Wali
Amanat secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya force majeure
tersebut, dan Perseroan dan Wali Amanat sepakat untuk mengadakan musyawarah sehubungan
dengan terjadinya peristiwa tersebut dengan tujuan untuk memperkecil kerugian yang diakibatkan
oleh force majeure.

Dalam hal terjadi keadaan force majeure, maka Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari
pemenuhan kewajibannya, sedang kewajiban-kewajiban yang tidak disebabkan oleh force majeure
tetap harus dipenuhi oleh Perseroan dan Wali Amanat.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
No.187/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh
tempo akan tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi
Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I V Tahun
2024 telah mendapat peringkat:

                                      AAA (idn) (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, baik
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP 2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 49/2020.



                                               16
Page 38
Faktor Penggerak Peringkat dari Fitch

Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama denga n Peringkat Nasional Jangka
Panjang Perseroan sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban
yang bersifat langsung dari perusahaan serta memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban
lainnya dari Perseroan.

Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services
Corporation yang merupakan satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial
Services Corporation adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Toyota Motor
Corporation (TMC; ‘A’/Stabil), salah satu perusahaan manufaktur otomotif terbesar di dunia.
Perseroan juga memperoleh dukungan dari pemegang saham mayoritas lainnya, PT Astra
International Tbk.

Sensitivitas Peringkat

Perubahan Peringkat Nasional Perseroan dapat mempengaruhi peringkat Obligasi.

Tekanan terhadap peringkat Perseroan dapat timbul bilamana porsi kepemilikan Toyota Motor
Corporation atas Toyota Financial Services Corporation dan dukungan dari kedua pemegang
saham berkurang. Namun, Fitch memandang hal ini tidak akan segera terjadi mengingat peranan
strategis Perseroan dalam menyediakan jasa pembiayaan untuk kendaraan bermotor roda empat
Toyota yang dijual di Indonesia. Tidak ada potensi kenaikan bagi peringkat nasional Perseroan
karena telah berada di skala peringkat nasional tertinggi.

PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih
lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V perihal Perpajakan dalam Informasi
Tambahan ini.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan Wali Amanat t elah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara Perser oan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                 Investment Services Division
                            Trust & Corporate Services Department
                                Account Executive TCS Team
                                       Gedung BRI II Lt.6
                                 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                   Jakarta 10210 - Indonesia
                                Tel. (021) 5758144 / 5752362
                             Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                   Email: tcs_aet@bri.co.id



                                              17
Page 39
II.    PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya -biaya Emisi
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor
sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama
kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
disetujui oleh RUPO.

Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2023 yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terk ait, telah
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut,
dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dengan Surat No.005/TAF/TRS/I/24 tanggal 10 Januari 2024 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017 tanggal 14 Maret 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2697% (nol koma dua enam sembilan tujuh
persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,1700%, yang terdiri dari biaya jasa
   penyelenggaraan (management fee) 0,1200%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee)
   0,0250%; biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0315%, yang terdiri dari biaya jasa
   Notaris sebesar 0,0110%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0205%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0573%, yang terdiri dari biaya jasa Wali
   Amanat sebesar 0,0073%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0500%;
4. Biaya pencatatan sebesar 0,0049%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0006%; biaya BEI
   sebesar 0,0043%;
5. Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0060%.




                                               18
Page 40
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk d iterbitkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal 30 Juli 2024. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tan ggal tersebut. KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) tidak melakukan
audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) (firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 20 Februari 2024
yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0222).

Laporan Posisi Keuangan

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                               30 Juni                    31 Desember
                  Uraian
                                                2024*              2023                 2022
 ASET
 Kas dan kas di bank
   - Pihak ketiga                                    462.585          510.989              604.908
   - Pihak berelasi                                    4.869            5.262                    -
 Piutang pembiayaan konsumen bersih
   setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai
   - Pihak ketiga                               30.478.787         28.919.995           23.956.399
   - Pihak berelasi                                133.171             59.910               22.974
 Piutang pembiayaan Murabahah bersih
   setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai
   - Pihak ketiga                                   1.609.240        1.339.613             931.230
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
   - Pihak ketiga                                    283.977          274.650              210.931
 Piutang pembiayaan penyalur kendaraan
   setelah dikurangi cadangan kerugian
   penurunan nilai
   - Pihak ketiga                                    596.958         1.097.509             664.392
   - Pihak berelasi                                   29.563            43.427              47.811
 Beban dibayar dimuka dan uang muka
   - Pihak ketiga                                     16.952              17.609            18.088




                                               19
Page 41
                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                         30 Juni                  31 Desember
                   Uraian
                                          2024*            2023                 2022
   - Pihak berelasi                           33.289              28.585           13.963
 Piutang lain-lain
   - Pihak ketiga                               171.401       109.563               58.365
   - Pihak berelasi                              97.564       508.103              174.348
 Aset derivatif                               1.414.029       637.926              865.862
 Aset pajak tangguhan - bersih                   87.831        73.829               86.089
 Aset tetap - setelah dikurangi
   akumulasi penyusutan                        991.374      1.047.204              681.396
 Aset lain-lain
   - Pihak ketiga                              5.825            5.439               17.052
 JUMLAH ASET                              36.417.415       34.679.613           28.353.808

                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                         30 Juni                31 Desember
                   Uraian
                                          2024*             2023            2022
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                               197.911             3.713             4.226
   - Pihak berelasi                             110.657             1.884               557
 Liabilitas sewa pembiayaan                       2.045             2.097             1.935
 Utang lain-lain
   - Pihak ketiga                               548.115           534.384          449.599
   - Pihak berelasi                             337.181           240.495          189.362
 Akrual
   - Pihak ketiga                               803.422           782.490          735.782
 Surat berharga yang diterbitkan
   - Obligasi                                  3.138.683      3.136.572          2.035.948
 Pinjaman
   - Pihak ketiga                             26.065.534     25.144.938         20.979.693
 Liabilitas derivatif                            133.891         44.111             21.149
 Utang pajak
   - Pajak penghasilan                            40.973         72.982             60.809
   - Pajak lain-lain                              20.272         13.624             13.164
 Imbalan kerja                                   112.746         90.849             79.196
 JUMLAH LIABILITAS                            31.511.430     30.068.139         24.571.420

 EKUITAS
 Modal saham biasa - nilai nominal
   Rp1.000 per saham
   (nilai penuh)
   - Modal dasar - 2.000.000.000 saham
   - Modal ditempatkan dan disetor
        penuh 800.000.000 saham                 800.000           800.000          800.000
 Saldo laba
   - Cadangan wajib                               88.000         80.000             72.000
   - Belum dicadangkan                         3.923.123      3.562.800          2.880.772
 Cadangan lindung nilai arus kas                  94.862        168.674             29.616
 JUMLAH EKUITAS                                4.905.985      4.611.474          3.782.388

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                36.417.415     34.679.613         28.353.808
*) Tidak diaudit




                                         20
Page 42
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 Juni                   31 Desember
                   Uraian
                                        2024*             2023*       2023            2022
 PENDAPATAN
 Pembiayaan konsumen                   1.770.030      1.526.126        3.195.256         2.595.166
 Marjin Murabahah                         78.552         61.512          131.705            85.190
 Sewa pembiayaan                          12.419         10.186           22.085            14.856
 Sewa Operasi                            110.303         65.023          172.585            86.534
 Pembiayaan penyalur kendaraan            32.365         26.833           59.647            40.505
 Bunga bank                                7.196          5.187           12.811             8.338
 Lain-lain                               146.695        113.543          254.448           156.753
 JUMLAH PENDAPATAN                     2.157.560      1.808.410        3.848.537         2.987.342

 BEBAN

 Beban bunga dan keuangan              (897.397)      (721.577)       (1.547.877)      (1.172.850)
 Cadangan kerugian penurunan nilai
   - Piutang pembiayaan konsumen,
     investasi bersih dalam sewa
     pembiayaan dan piutang
     pembiayaan penyalur kendaraan      (303.755)      (277.054)        (584.150)        (428.340)
   - Lainnya                            (110.901)       (41.560)        (122.842)         (45.715)
 Beban usaha                            (375.615)      (334.628)        (714.690)        (647.632)
 Laba selisih kurs - bersih                   452           (81)               73              100
 JUMLAH BEBAN                         (1.687.216)    (1.374.900)      (2.969.486)      (2.294.437)


 LABA SEBELUM PAJAK
 PENGHASILAN                             470.344          433.510        879.051           692.905
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN               (102.021)          (95.817)     (188.718)         (154.708)
 LABA BERSIH                             368.323          337.693        690.333           538.197

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 LAIN

 Pos-pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi
   - Pengukuran kembali atas
     liabilitas imbalan pasca kerja              -                -         (391)               867
   - Pajak penghasilan terkait                   -                -            86             (191)
                                                 -                -         (305)               676

 Pos-pos yang akan
   direklasifikasi ke laba rugi
   - Lindung nilai arus kas             (94.631)          139.262       178.279            178.858
   - Pajak penghasilan terkait            20.819          (30.638)      (39.221)           (39.349)
                                        (73.812)          108.624       139.058            139.509

 Pendapatan komprehensif
   lain - setelah pajak                 (73.812)          108.624        138.753           140.185

 JUMLAH PENDAPATAN/
   (BEBAN) KOMPREHENSIF                  294.511          446.317        829.086           678.382
 LABA PER SAHAM (nilai penuh)                460              422            863                673
*) Tidak diaudit




                                                21
Page 43
Rasio Keuangan Penting

                                                                     (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                     30 Juni                  31 Desember
                              Uraian
                                                                 2024*       2023*           2023         2022
 Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan                       21,80        23,97          22,84          23,19
 Pendapatan / jumlah aset                                           5,92         5,61          11,10          10,54
 Laba bersih / pendapatan                                          17,07        18,67          17,94          18,02
 Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1)                                2,69         3,00           2,73           2,72
 Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (1)                            15,85        17,40          16,12          15,32
 Gearing ratio* (x) (1)                                             5,95         6,07           6,13           6,08
 Debt to equity ratio (x)                                           6,42         6,62           6,52           6,50
 Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                0,87         0,87           0,87           0,87
 Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri
                                                                    3,01         3,05           3,17           3,04
  (x)
 Financing to Asset (1)                                            90,98        92,81          91,51          91,11
 Networth terhadap modal disetor                                 613,25        528,59        576,43       472,80
 Non-performing financing (NPF) (1)                                 0,60         0,38           0,48           0,22
 Current ratio (1)                                               118,96        119,07        127,87       138,90
 Interest coverage ratio                                         152,41        160,08        156,79           59,08
 Debt service coverage ratio (x)                                    0,17         0,15           0,18           0,18
*) Tidak diaudit

Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
     Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.


Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat
memenuhi dan membayar kewajiban Perseroan yang masih outstanding.

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                    Rasio yang        30 Juni                        31 Desember
       Rasio Keuangan
                                  dipersyaratkan          2024               2023                     2022
 Gearing Ratio (x)                Maksimum 10x               5,95x                  6,13x                     6,08x


Kewajiban-Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan

Kewajiban-kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp2.812.420 juta, dengan rincian sebagai Berikut :

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                 November                Desember                   Januari
                     Uraian
                                                   2024                    2024                      2025
 LIABILITAS
 Pinjaman
 Pihak Ketiga
   PT Bank BTPN Tbk                                   151.380                  227.070                   681.210
   PT Bank Mizuho Indonesia                           750.000                  150.000                         -
   Citibank, N.A., Jakarta                                  -                  151.380                   250.000
   Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd.                         -                  151.380                         -
   Deutsche Bank A.G., Jakarta                              -                  300.000                         -
 Jumlah Liabilitas                                    901.380                  979.830                   931.210




                                                     22
Page 44
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3
bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal
dan piutang debitur yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo,
sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
 DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH
 MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI
 DITERBITKAN.




                                              23
Page 45
IV.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.    RIWAYAT SINGKAT

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran
dasar Perseroan, dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No . 19 tanggal
24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang,
yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”), berdasarkan mana, Keputusan Pemegang
Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang
dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan
dari PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan un tuk
pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor roda empat merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corpor ation dan/atau
afiliasinya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh
konsumen.

2.    PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan. Dengan demikian struktur permodalan dan
kepemilikan saham yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 277 tanggal 16 Agustus 2008, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 23 September 2008; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0090566.AH.01.09.
Tahun 2008 tanggal 23 September 2008; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 23728 dari
BNRI No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a dari BNRI No. 74
tanggal 15 September 2009 (“Akta No. 277/2008”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 72 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-11932 tanggal 9 April 2012; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April 2012; dan (iii)



                                              24
Page 46
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan
Menengah Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan Selaku Kepala Kantor
Pendaftaran Perusahaan pada tanggal 1 Mei 2012 (“Akta No.72/2012”), sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp 1.000 Per Saham
                                                                                             Persentase
                 Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                                    (%)
                                                                             (Rp)
Modal Dasar                                        2.000.000.000         2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
-    PT Astra International Tbk                         400.000.000        400.000.000.000        50,00
-    Toyota Financial Services Corporation              400.000.000        400.000.000.000        50,00
Jumlah Modal Ditempatkan                                800.000.000        800.000.000.000       100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                        1.200.000.000         1.200.000.000.000

3.   MANAJEMEN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Manajemen
dan Pengawasan Perseroan, dengan demikian manajemen dan pengawasan yang terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Toyota Astra Financial
Services No. 41 tanggal 29 April 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0172111 tanggal 30 April 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0083579.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 April 2024 Juncto Akta
Pernyataan Direksi PT Toyota Astra Financial Services No. 14 tanggal 8 Oktober 2024, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana te rnyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0261267 tanggal
9 Oktober 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216001.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

 Dewan Komisaris

 Presiden Komisaris                  :   Hao Quoc Tien
 Wakil Presiden Komisaris            :   Rudy
 Komisaris Independen                :   Regina Okthory Sucianto

 Direksi

 Presiden Direktur                   :   Agus Prayitno Wirawan
 Wakil Presiden Direktur             :   Tomohei Matsushita
 Direktur Pemasaran                  :   Budi Setiawan
 Direktur Operasional                :   Tan Justin Darsono
 Direktur Keuangan                   :   Yoshiyuki Hiramine




                                                   25
Page 47
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangk at untuk masa
jabatan terhitung sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026, kecuali Ibu Regina Okthory Sucianto
(Komisaris Independen) efektif terhitung sejak tanggal 26 September 2024 ya itu tanggal
diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK , dan akan
berakhir sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memen uhi: (i)
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) ketentuan
mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK
No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

4.   SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.400 orang. Adapun
komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Menurut Jenjang Pendidikan

                                          30 Juni                    31 Desember
           Jenjang Pendidikan
                                           2024               2023                 2022
 SLTA                                                 17               17                   17
 Diploma (D3)                                        125              127                  123
 Sarjana (S1) & Pasca Sarjana (S2)                  1.258            1.246                1.212
 Jumlah                                             1.400            1.390                1.352

b.   Menurut Jenjang Manajemen

                                          30 Juni                    31 Desember
           Jenjang Manajemen
                                           2024               2023                 2022
 Direksi                                               5                5                    5
 Manajerial                                           85               84                   83
 Supervisor                                          166              161                  146
 Staf                                               1.144            1.140                1.118
 Jumlah                                             1.400            1.390                1.352

c.   Menurut Jenjang Usia

                                          30 Juni                    31 Desember
               Jenjang Usia
                                           2024               2023                 2022
 18-25 tahun                                         129              166                  172
 26-35 tahun                                         863              859                  837
 36-45 tahun                                         339              316                  315
 46-55 tahun                                          68               47                   28




                                             26
Page 48
                                 30 Juni                  31 Desember
                Jenjang Usia
                                  2024             2023                 2022
 > 55 tahun                                   1              2                     -
 Jumlah                                    1.400          1.390                1.352

d.    Menurut Aktivitas Utama

                                 30 Juni                  31 Desember
               Aktivitas Utama
                                  2024             2023                 2022
 Administrator                               91             91                   89
 Auditor                                      9              9                   10
 Collection                                 373            365                  393
 Corp Support                                21             63                   67
 Cust. Service                               85             84                   93
 Finance                                     30             28                   19
 General Services                             4              4                    3
 Human Resources                             35             14                   11
 IT                                          26             24                   25
 Legal                                        5              5                    4
 Management                                  88             88                   88
 Marketing                                   24             25                   25
 Opr. Credit                                 76             75                   70
 Risk Management                             12             11                    9
 Sales                                      521            504                  446
 Jumlah                                    1.400          1.390                1.352

e.    Menurut Lokasi

                                 30 Juni                  31 Desember
                   Lokasi
                                  2024             2023                 2022
 Aceh                                        10              9                     -
 Astra Bus Center                            18              9                   13
 Balikpapan                                  18             13                   17
 Bandung                                     47             19                   47
 Banjarmasin                                 23             47                   21
 Batam                                       19             22                   19
 Bekasi                                      42             40                   35
 Bekasi Revo                                 20             21                   18
 Bengkulu                                    14             14                   17
 Bogor                                       30             30                   33
 Cirebon                                     19             20                   22
 Denpasar                                    36             35                   33
 Depok                                       26             25                   23
 Duri                                        14             15                   14
 Fleet                                       21             21                   19
 Head Office                                309            323                  297
 Jakarta Central                             26             26                   28
 Jakarta North                               37             37                   35




                                    27
Page 49
                                           30 Juni                        31 Desember
                   Lokasi
                                            2024                   2023                 2022
 Jakarta South                                         34                   34                   33
 Jambi                                                 14                   15                   15
 Jember                                                16                   16                   16
 Jogja                                                 28                   31                   29
 Karawang                                              24                   24                   23
 Kediri                                                20                   21                   21
 Kelapa Gading                                         27                   27                   25
 Kendari                                               20                   17                   13
 Lampung                                               25                   26                   28
 Makassar                                              52                   47                   43
 Malang                                                21                   21                   22
 Manado                                                20                   19                   18
 Medan                                                 58                   60                   66
 Padang                                                15                   16                   16
 Palembang                                             35                   35                   37
 Palu                                                  19                   17                   16
 Pekanbaru                                             35                   35                   36
 Pontianak                                             15                   15                   15
 Puncak Permai                                         35                   37                   35
 Samarinda                                             33                   33                   27
 Semarang                                              31                   28                   28
 Serang                                                15                   15                   15
 Surabaya Merr                                         48                   49                   49
 Tangerang                                             31                   35                   35
 Jumlah                                              1.400                1.390                1.352

f.       Menurut Status Karyawan

                                           30 Juni                        31 Desember
              Status Karyawan
                                            2024                   2023                 2022
 Karyawan Tetap                                      1.224                1.204                1.162
 Karyawan Kontrak                                     176                  186                  190
 Jumlah                                              1.400                1.390                1.352

Saat ini Perseroan memiliki 2 (dua) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam
jabatannya selaku anggota Direksi Perseroan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja
asing tersebut:

                                            Warga                                          Masa
     No.          Nama          Jabatan                          No.Surat Ijin
                                            Negara                                        Berlaku
     1           Tomohei         Wakil      Jepang       Izin Tinggal Terbatas          11 Februari
                Matsushita      Presiden                 Elektronik Nomor:              2025
                                Direktur                 2C21JD0236-A
                                                                                        28 Februari
                                                         Keputusan Direktur Jenderal    2025
                                                         Pembinaan Penempatan
                                                         Tenaga Kerja Dan Perluasan
                                                         Kesempatan Kerja Nomor
                                                         B.3/00618/PK.04.00/I/2024



                                               28
Page 50
                                              Warga                                       Masa
     No.         Nama          Jabatan                           No.Surat Ijin
                                              Negara                                     Berlaku
                                                         Tentang Pengesahaan
                                                         Rencana Penggunaan
                                                         Tenaga Kerja Asing
     2         Yoshiyuki       Direktur       Jepang     Izin Tinggal Terbatas         13 Januari
               Hiramine                                  Elektronik Nomor:             2025
                                                         2C23JE0359-A
                                                         Keputusan Direktur Jenderal
                                                         Pembinaan Penempatan          13 Januari
                                                         Tenaga Kerja Dan Perluasan    2025
                                                         Kesempatan Kerja Nomor:
                                                         B.3/067596/PK.04.01/VI/2024
                                                         Tentang Pengesahaan
                                                         Rencana Penggunaan
                                                         Tenaga Kerja Asing

Dalam menjawab tantangan bisnis dan mendukung pertumbuhan bisnis melalui manajemen
Sumber Daya Manusia, Perseroan telah melaksanakan praktik pengembangan Sumber Daya
Manusia yang dimulai dengan proses Pengembangan Organisasi (Organization Development),
Rekrutmen (Recruitment), Pengembangan Karyawan dan Talent (People and Talent
Development), Manajemen Kinerja (Performance Management), Manajemen Pengupahan
(Reward Management), Hubungan Industrial (Industrial Relations), hingga Manajemen Terminasi
(Termination Management).

A.       Pengembangan Organisasi

Perseroan senantiasa berusaha mengembangkan organisasi dan meningkatkan produktivitas
karyawan melalui desain organisasi serta penguatan budaya kerja yang baik. Perubahan desain
organisasi selalu diselaraskan dengan strategi dan tujuan Perseroan, sehingga organisasi semakin
adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan serta kebutuhan bisnis. Di tahun 2024, sebagai
implementasi dari salah satu strategi perusahaan, “Maximize Existing Business: Leverage Non -
Core Business”, dibentuklah organisasi Kinto Indonesia untuk lini bisnis K into yang diharapkan
dapat menjadi salah satu non-core business yang berkembang dan mampu menghasilkan revenue
stream yang andal. Selain itu, Perusahaan juga telah melakukan restrukturisasi di divisi Information
Technology (IT) di tahun 2024, yang diharapkan dapat mendukung strategi perusahaan untuk terus
senantiasa meningkatkan Operational Excellence, mempercepat proses digitalisasi, dan
mendukung proses bisnis yang lebih efisien.

Program implementasi budaya kerja dilakukan dalam berbagai cara baik melalu i daring maupun
secara langsung. Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan program rutin Leaders Forum dan
Clinic (forum HO dan Cabang). Program tersebut mengikutsertakan para leaders baik di HO dan
Cabang sebagai penggerak untuk menumbuhkan budaya kerja di timnya masing-masing. Leaders
Forum merupakan kegiatan rutin yang dijalankan oleh HR bekerja sama dengan Business Unit.
Pada bulan Januari sampai Juni 2024, Leaders Forum diikuti oleh 25 orang setiap bulannya yang
terdiri dari para Department Head. Clinic yang merupakan wadah rutin untuk mewujudkan
internalisasi program, gagasan, kompetensi, dan budaya kerja guna meningkatkan pemikiran kritis
antara cabang dan HO yang diikuti oleh 40 Service Head di cabang setiap bulannya.

B.       Rekrutmen

Untuk menunjang operasional bisnis Perseroan dan memenuhi manpower planning yang telah
dibuat di awal tahun, pada bulan Januari sampai Juni 2024 tim rekrutmen telah berhasil merekrut
79 karyawan internal dan 210 karyawan eksternal (termasuk pengganti karyawan y ang pensiun
atau mengundurkan diri). Tahun 2024, tim rekrutmen melaksanakan program branding yang



                                                 29
Page 51
dilakukan secara online dan sebagian offline. Tidak hanya bekerja sama dengan 37 universitas
di Indonesia, pada tahun 2024, Perseroan bekerja sama dengan East Jakarta Regional Training
Center untuk mencari talenta terbaik. Sama seperti tahun sebelumnya, Perseroan kembali
menyelenggarakan program magang “Kampus Merdeka” bekerja sama dengan Universitas Atma
Jaya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Indonesia & Universitas Negeri Semarang. Branding
secara online melalui media instagram @taf_career juga terus dilakukan, dengan cara membuat
konten interaktif dengan topik utama “Life at TAF” dan “TAF Goes to Campus”. Saat ini Instagram
@taf_career memiliki total followers kurang lebih 43.800, naik signifikan sebesar 8.300 dari tahun
2023. Pada tahun 2024, Perseroan juga menjalin kolaborasi dengan Astra International dan Astra
Financial untuk menjalankan berbagai kegiatan rekrutmen dan branding.

C.   Pengembangan Karyawan

Karyawan menjadi aset yang penting untuk keberlangsungan Perseroan dan mendukung
implementasi strategi Perseroan selanjutnya. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan beberapa
program pengembangan karyawan yang sistematis, yang tidak hanya meningkatka n kompetensi
tetapi juga pengembangan karakter karyawan. Pengembangan karyawan merupakan siklus proses
yang meliputi tahapan:

1.   Pemetaan Kompetensi (Competence Mapping);
2.   Pemetaan Karyawan (Human Capital Mapping);
3.   Penyusunan & Penyelenggaraan Program Pengembangan (Development Program); dan
4.   Evaluasi Program & Kinerja (Program & Performance Evaluation).

Di tahun 2023, Perseroan kembali menjalankan program-program pengembangan rutin untuk para
kader maupun pengembangan individual setiap karyawan. Program pengembangan karyawan
seperti pelatihan (training) dan penugasan (assignment) tetap diselenggarakan berdasarkan
kebutuhan bisnis dan organisasi. Perseroan telah mengadakan 10 pelatihan internal dengan
jumlah peserta 927 karyawan dan mengirimkan 103 karyawan ke 16 pelatihan eksternal. Program
pengembangan terfokus juga kembali dilakukan untuk menyiapkan kader-kader pimpinan dari
internal. Di bulan Januari sampai Juni 2024 telah terselenggara 1 batch Sales Head Development
Program yang diikuti oleh 2 orang, 1 batch AR Head Development Program yang diikuti oleh 1
orang, dan program Management Trainee yang diikuti oleh 9 orang. Selaras dengan program yang
dijalankan oleh lembaga sertifikasi untuk perusahaan pembiayaan, maka di bulan Januari sampai
Juni 2024 Perseroan mengirimkan 88 karyawan untuk mengikuti 7 jenis pelatihan sertifikasi.
Kegiatan pelatihan di tahun ini dilakukan secara hybrid, online, maupun offline dengan
menyesuaikan kebutuhan pada masing-masing kegiatan.

Pada bulan Januari sampai Juni 2024, Perseroan telah mengeluarkan biaya sebesar
Rp2.711.775.731,- yang digunakan untuk pengembangan karyawan .

D.   Manajemen Kinerja

Perseroan melaksanakan manajemen kinerja dengan siklus sebagai berikut:
-   Perencanaan Kinerja;
-   Eksekusi Kinerja;
-   Penilaian Kinerja Tengah Tahun; dan
-   Penilaian Kinerja Akhir Tahun

Tahap perencanaan kinerja dilakukan pada awal tahun setelah Perseroan menetapkan strategi
Perseroan dan menurunkannya ke dalam Key Performance Indicator (KPI) level divisi. Setiap
karyawan memiliki Rencana Kinerja Individual (IPP) sebagai panduan kinerja selama 1 tahun
sekaligus menjadi tolak ukur penilaian kinerja karyawan.




                                                30
Page 52
E.   Hubungan Industrial

Hubungan Industrial mencakup hubungan antara Perseroan dengan karyawan, karyawan dengan
karyawan, maupun Perseroan dengan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Untuk
membangun hubungan industrial yang harmonis, Perseroan:

a.   Memiliki media komunikasi yaitu Genba;
b.   Memiliki media informasi bulanan untuk menginformasikan seputar Kesehatan, Kebijakan,
     Benefit dan lain-lain kepada Karyawan;
c.   Mengadakan kegiatan kebersamaan karyawan rutin dalam berbagai bentuk kegiatan seperti
     Employee Gathering, Surprise Breakfast, Olahraga Bersama dan acara-acara peringatan
     seperti Hari Kartini, Kemerdekaan Indonesia, dan lain-lain.

Di samping itu, sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan kepada pemerintah, Perseroan selalu
berusaha untuk memenuhi regulasi ketenagakerjaan sebagai berikut:

a.   Mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial
     (BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan;
b.   Menjamin 100% wajib lapor ketenagakerjaan didaftarkan bagi cabang yang baru akan
     beroperasi dan diperbarui untuk kantor pusat dan cabang yang telah beroperasi;

Serta, sebagai upaya membangun relasi dengan masyarakat sekitar, Perseroan:
a. Secara aktif ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kebersamaan yang diadakan oleh Astra
    Financial dengan lembaga-lembaga pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.
b. Tergabung dalam organisasi pembiayaan Indonesia (APPI/Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
    Indonesia).

F.   Manajemen Pengupahan

Sistem remunerasi selalu mengacu pada perubahan peraturan perundang -undangan dengan tetap
memperhatikan kompetisi pasar, kemampuan Perseroan serta untuk memotivasi karyawan agar
dapat berkontribusi sebaik mungkin. Salah satu program untuk memotivasi karyawan adalah
dengan pemberian beasiswa bagi karyawan maupun bagi anak karyawan melalui program STAR
(Student Tuition and Rewards Scholarship) dan pemberian apresiasi bagi karyawan berprestasi
melalui program TAF HEROES (Helpful – Excellence – Responsive).

G.   Manajemen Terminasi

Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi dalam beberapa bentuk yaitu:
1. Pengunduran diri;
2. Selesai masa kontrak kerja;
3. Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran; dan
4. Pensiun

Pengunduran diri diajukan langsung oleh karyawan dengan mengirimkan surat pengunduran diri
ke Human Resources Division (HRD) paling lambat 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
Pemutusan Hubungan kerja karena selesai masa kontrak kerja dilakukan dengan didahului dengan
masa evaluasi kinerja karyawan serta dilanjutkan dengan pemberitahuan selesai kontrak kerja
kepada karyawan. Sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan terhadap karyawan yang
melakukan pelanggaran dan tidak juga melakukan perbaikan walaupun telah diberikan surat
peringatan oleh atasan. Pensiun dialami oleh karyawan yang sudah memasuki masa pensiun yaitu
pada usia di atas 55 tahun. Karyawan yang pensiun akan mendapatkan fasilitas rea lisasi dana
pensiun. Pada bulan Januari sampai Juni 2024, karyawan yang mengundurkan diri berjumlah 69




                                              31
Page 53
orang dengan turnover rate as of Juni 2024 sebesar 5,07% dengan 1 orang karyawan yang
pensiun.

Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.

5.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN




Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah : (i) PT Astra
International Tbk; dan (ii) Toyota Financial Services Corporation, dimana keduanya mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
Selain PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation, Perseroan tidak
mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan.

PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation telah lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK sebagai pemegang saham pengendali, masing-masing berdasarkan:
(a)   Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-853/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang
      Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali
      PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama PT Astra International Tbk; dan
(b)   Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-854/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang
      Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali
      PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota Financial Services Corporation.

Dengan demikian, kedua pemegang saham pengendali Perseroan tersebut di atas telah melakukan
pemenuhan atas Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

6.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/ Pinjaman

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit
yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                 32
Page 54
                                                                                                   Nilai
                                                                                                               Bentuk
                                                           Bank/Kr                             Outstanding
No.       Keterangan                 Perjanjian                          Jangka Waktu                         Hubungan
                                                            editur                              Per 30 Juni
                                                                                                               Afiliasi
                                                                                                   2024
1.    Fasilitas               Surat Deutsche Bank          Deutsche   Jangka         waktu    Rp1.450.000     tidak
      kredit/pinjaman         tanggal 30 Juni 2006         Bank AG,   ketersedian     atas    juta            terdapat
      tanpa        jaminan    juncto Surat Deutsche        Cabang     fasilitas kredit ini                    hubungan
      maksimal        tidak   Bank       tanggal      28   Jakarta    sampai tanggal 28                       afiliasi
      melebihi     sebesar    Januari     2021     yang               Februari       2025,
      Rp2.500.000 juta.       dikeluarkan           oleh              fasilitas ini akan
                              Deutsche Bank dan                       diperpanjang
                              telah disetujui oleh                    secara      otomatis
                              Perseroan dengan turut                  selama 12 (dua
                              ditandangani oleh 2                     belas) bulan sejak
                              (dua)            Direktur               tanggal
                              Perseroan juncto Surat                  berakhirnya,
                              Deutsche Bank tanggal                   sepanjang semua
                              30 September 2021                       syarat           dan
                              yang dikeluarkan oleh                   ketentuan
                              Deutsche Bank dan                       berdasarkan
                              telah disetujui oleh                    Perjanjian ini tetap
                              Perseroan dengan turut                  tidak       berubah
                              ditandangani oleh 2                     selama       periode
                              (dua)            Direktur               perpanjangan
                              Perseroan juncto Surat                  otomatis tersebut.
                              Deutsche Bank tanggal
                              4 Maret 2024 yang
                              dikeluarkan           oleh
                              Deutsche Bank dan
                              telah disetujui oleh
                              Perseroan dengan turut
                              ditandangani oleh 2
                              (dua)            Direktur
                              Perseroan.
2.    1. Fasilitas Loan on    Credit Agreement No.         PT Bank    1. Fasilitas Loan on    Rp5.615.982     tidak
         Note 2 sebesar       BSMI 0089 tanggal 5          BTPN          Note 2: Periode      juta            terdapat
         USD315.000.000       September 2007 dibuat        Tbk           ketersediaan/pen                     hubungan
         ;                    di    bawah       tangan,                  arikan    berakhir                   afiliasi
                              perubahan         terakhir                 tanggal 31 Juli
      2. Fasilitas Loan on    berdasarkan                                2025.       Jatuh
         Note 3 sebesar       Perubahan          Kelima                  tempo 48 bulan
         Rp1.750.000 juta;    tanggal 31 Juli 2024                       setelah tanggal
         dan                  dibuat di bawah tangan                     penarikan
                              juncto Schedule No.                        terakhir.
      3. Fasilitas Loan on    059       tanggal       27
         Note 4 sebesar       Desember 2022, dibuat                   2. Fasilitas Loan on
         Rp2.000.000 juta.    di    bawah        tangan                  Note 3: 48 bulan
                              (“Schedule 059") juncto                    setelah tanggal
                              Schedule      No.     064                  November 2023.
                              tanggal 31 Juli 2024,
                              dibuat di bawah tangan                  3. Fasilitas Loan on
                              (“Schedule 064") juncto                    Note 4: jatuh
                              Schedule      No.     065                  tempo tanggal 31
                              tanggal 31 Juli 2024,                      Juli 2025.
                              dibuat di bawah tangan
                              (“Schedule 065").
3.    Fasilitas     kredit    Loan Agreement No.           PT Bank    28 Juni 2025            Rp8.797.163     tidak
      sebesar                 285/LA/MZH/0606              Mizuho                             juta            terdapat
      USD650,000,000,-        tanggal 22 Juni 2006,        Indonesi                                           hubungan
      atau jumlah yang        dibuat di bawah tangan,      a                                                  afiliasi
      setara dalam mata       selanjutnya mengalami
      uang     JPY  (Yen)     perubahan         terakhir
      dan/atau mata uang      berdasarkan
      IDR (Rupiah) pada       Amendment              No.
      nilai   tukar  yang     678/AMD/MZH/0624




                                                             33
Page 55
                                                                                         Nilai
                                                                                                     Bentuk
                                                       Bank/Kr                        Outstanding
No.       Keterangan              Perjanjian                       Jangka Waktu                     Hubungan
                                                        editur                        Per 30 Juni
                                                                                                     Afiliasi
                                                                                         2024
      berlaku pada Bank.    tanggal 28 Juni 2024,
                            dibuat dibawah tangan
                            juncto Amendment No.
                            680/AMD/MZH/0624
                            tanggal 28 Juni 2024,
                            dibuat dibawah tangan.
4.    Fasilitas     money   Perjanjian Pemberian       PT Bank   30 September 2025   Nihil          tidak
      market                Fasilitas Money Market     Permata                                      terdapat
      (uncommitted)         No.                        Tbk                                          hubungan
      maksimal    sebesar   MM/19/1096/N/CG9                                                        afiliasi
      Rp300.000 juta.       tanggal 26 November
                            2019 dibuat di bawah
                            tangan,      perubahan
                            terakhir    berdasarkan
                            Perubahan Perjanjian
                            Pemberian       Fasiitas
                            Money      Market   No.
                            2093/MM/AMD/XI/2023
                            /SP2      tanggal     28
                            November 2023, dibuat
                            di bawah tangan.


 Dalam masing-masing Perjanjian Kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
 pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan penerbitan
 Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV; dan/atau (b) membatasi dan merugikan
 kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I V; dan atau (c)
 membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
 Tahap IV; dan karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta pe rsetujuan tertulis
 terlebih dahulu dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank/Kreditur untuk
 melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I V.

 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan

 Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, penambahan atas kerjasama
 pembiayaan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

 Perseroan telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan dengan Bank Permata (“Bank”)
 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama
 No. ICF/17/1993/N/RB tanggal 18 September 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya
 mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum V Perjanjian Kerjasama Pemberian
 Fasilitas Pembiayaan Secara Berama No. JF/24/005/Amend/RB tanggal 4 Juli 2024, dibuat
 di bawah tangan (“Perjanjian JF Permata”).

 -    Pokok Perjanjian:
      Berdasarkan Perjanjian JF Permata, Perseroan dan Bank Permata sepakat bekerjasama
      dalam pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen (consumer finance)
      khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan pembeliaan kendaraan bermotor roda
      empat.

 -    Komitmen Kerja Sama:
      Bank bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank secara Revolving Basis
      untuk limit kerjasama pembiayaan bersama dan pengambilalihan porsi pembiayaan secara
      bersama-sama tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).




                                                        34
Page 56
-    Porsi Pembiayaan:
     1. Porsi pembiayaan Perseroan, minimal sebesar 10% dari total fasilitas pembiayaan; dan
     2. Porsi pembiayaan Bank, minimal sebesar 90% dari total fasilitas pembiayaan.

-    Jangka Waktu:
     Kerja sama pembiayaan ini berlaku sejak tanggal Perjanjian JF Permata untuk jangka waktu
     yang tidak ditentukan batas waktunya. Para Pihak yang akan mengakhiri Perjanjian wajib
     memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif
     pengakhiran Perjanjian yang diinginkan namun pemberitahuan tersebut wajib telah diterima
     oleh pihak yang lainnya paling lambat 90 hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran
     Perjanjian JF Permata. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian JF
     Permata masih mengikat dan berlaku bagi Para Pihak.

-    Jaminan
     Setiap kendaraan bermotor yang dibiayai menjadi jaminan secara fidusia kepada Perseroan
     dan Bank Permata secara bersama-sama untuk jaminan pelunasan kewajiban pembayaran
     konsumen.

Dalam Perjanjian JF Permata, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat : (a) menghalangi pelaksanaan penerbitan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV dan atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV; dan atau (c) rencana penggunaan dana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dan atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV.

Perjanjian Sewa Menyewa Kantor

Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha pembiayaan, Perseroan menyewa ruangan dan
bangunan dari pihak ketiga untuk kantor cabang Perseroan yang tersebar di beberapa wilayah
di Indonesia. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, seluruh perjanjian sewa
menyewa kantor cabang Perseroan masih mengikat dan berlaku dimana yang akan berakhir paling
dekat, yaitu pada tanggal 31 Desember 2024 dan yang paling lama berlaku, yaitu pada tanggal
31 Agustus 2027.

7.   PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS
     DAN DIREKSI PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 30 September 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani masing -masing oleh Presiden
Direktur dan Direktur Perseroan bahwa Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e)
sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha
Perseroan yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau
kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I V.



                                               35
Page 57
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan
peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase,
perpajakan, perburuhan maupun sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi dari
pihak manapun, yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV.

8.     KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut dibawah ini, per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp278.151.955.441,- (dua ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh satu juta sembilan
ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah).

Tanah dan Bangunan

Perseroan memiliki 34 (tiga puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar
di wilayah Indonesia, yang mana keseluruhan Tanah dan Bangunan tersebut dibawah ini tidak
dalam penjaminan kepada pihak ketiga lainnya.

Adapun Tanah dan Bangunan, sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah ini :

                                Luas Tanah     Tanggal
     No         No SHGB                                                    Lokasi                    Penggunaan
                                   (M2)        Berakhir
                                                       DKI Jakarta
 ϭ͘          525/Gandaria          85       05-05-2024*)        Jl. Margaguna Blok D No.7,        Kantor Cabang (KC)
                 Utara                                            Kel. Gandaria, Utara, Kec.      Jakarta Pondok Indah
                                                                  Kebayoran Baru, Jakarta          dan Kantor Cabang
                                                                          Selatan.                    Usaha Syariah
                                                                                                     (KCUS) Jakarta
                                                                                                      Pondok Indah
 Ϯ͘           2581/Ancol           69       02-02-2035       Jl. Gunung Sahari Raya               KC Jakarta Mangga
                                                                 Blok F No.3, Ancol,                 Dua dan KCUS
                                                            Pademangan, Jakarta Utara                  Mangga Dua
 ϯ͘           2582/Ancol           69       02-02-2035       Jl. Gunung Sahari Raya               KC Jakarta Mangga
                                                                 Blok F No.5, Ancol,                 Dua dan KCUS
                                                                Pademangan, Jakarta                    Mangga Dua
                                                                        Utara.
 ϰ͘          6352/Kelapa           96       27-09-2035     Jl. Kirana Boutique Avenue            KC Jakarta – Kelapa
              Gading Timur                                     3 Blok E1 No.5, Kelapa              Gading dan KCUS
                                                                Gading Timur, Kelapa                Jakarta Kelapa
                                                               Gading, Jakarta Utara.                   Gading
                                                      Jawa Barat
 ϱ͘             74/Ancol          140       24-09-2036       Jl. Srimahi No.205, Kel.             KC Bandung dan
                                                            Ancol, Kec. Regol, Bandung              KCUS Bandung
 ϲ͘             75/Ancol          320       24-09-2036     Jl. BKR No.118, Kel. Ancol,            KC Bandung dan
                                                                Kec. Regol, Bandung                 KCUS Bandung
 ϳ͘             1417/             106       29-03-2040       Kelurahan Margamulya,               KC Bekasi Revo dan
               Margamulya                                    Kecamatan Bekasi Utara,              KCUS Bekasi Revo
                                                                     Kota Bekasi
 ϴ͘          8024/Pekayon          75       05-09-2026         Ruko Bekasi Square,                   KC Bekasi
                  Jaya                                          Pekayon Jaya, Bekasi               Summarecon dan
                                                                  Selatan, Bekasi.                  KCUS Bekasi
                                                                                                     Summarecon
 ϵ͘          3440/Bantarjati       91       09-02-2045             Jl. Padjajaran, Bantarjati,   KC Bogor dan KCUS
                                                                       Bogor Utara, Bogor.              Bogor
 ϭϬ͘         07179/Depok           68        24-4- 2040         Jl. Margonda Raya, Pancoran      KC Depok dan KCUS
                                                                           Mas, Depok.                  Depok




                                                            36
Page 58
                           Luas Tanah    Tanggal
 No         No SHGB                                               Lokasi                   Penggunaan
                              (M2)       Berakhir
ϭϭ͘         01294/            75       05-04-2043       Ruko Dharmawangsa 2 Blok C- KC Karawang dan KCUS
           Sukamakmur                                     27, Sukamakmur, Telukjambe             Karawang
                                                                  Timur, Karawang.
                                                      Banten
ϭϮ͘       359/Babakan        107        08-06-2037         Tang City Blok E No.7, Kel       KC Tangerang dan
                                                             Babakan, Kec. Tangerang         KCUS Tangerang
                                                                  Kota, Tangeranng
          1820/Drangong       105        25-01-2042        Desa Drangong, Kecamatan        KC Serang dan KCUS
ϭϯ͘   
                                                         Taktakan, Kota Serang, Banten            Serang
                                                 Jawa Tengah
ϭϰ͘       1118/Karang                  14-12- 2036        Jl. Brigjen Katamso No.52a,   KC Semarang dan KCUS
             Tempel           148                            Karangtempel, Semarang             Semarang
                                                                  Timur, Semarang
                                                   Jawa Timur
ϭϱ͘       3289/Klampis        72        16-01-2032      Ruko Icon 21 Blok R 21, Jl. Dr. KC Surabaya MERR dan
             Ngasem                                      Ir. Soekarno, Klampis Ngasem,    KCUS Surabaya MERR
                                                                 Sukolilo, Surabaya
ϭϲ͘       3288/Klampis        72        16-01-2032      Ruko Icon 21 Blok R 22, Jl. Dr. KC Surabaya MERR dan
             Ngasem                                      Ir. Soekarno, Klampis Ngasem,    KCUS Surabaya MERR
                                                                 Sukolilo, Surabaya.
ϭϳ͘        305/Lowok         118        20-05-2052      Letjen Sutoyo, Kel Lowokwaru,     KC Malang dan KCUS
              Waru                                           Kec. Lowokwaru, Malang.              Malang
ϭϴ͘       439/Baloweti       119       12-08-2024**)       Ruko Hayam Wuruk Trade          KC Kediri dan KCUS
                                                            Centre Blok D-2, Jl. Hayam             Kediri
                                                            Wuruk, Kel. Balowerti, Kota
                                                                        Kediri.
                                                    Sumatera
ϭϵ͘      472/Tangkerang       88       08-02- 2031         Jl. Jenderal Sudirman, Kel       KC Pekanbaru dan
              Selatan                                        Tangkerang Selatan, Kec.        KCUS Pekanbaru
                                                              Bukit Raya, Pekanbaru.
ϮϬ͘      156/Rawa Laut       130        11-06-2030         Jl. Jenderal Sudirman, Kel    KC Lampung dan KCUS
                                                          Enggal, Kec. Tanjung Karang            Lampung
                                                             Pusat, Bandar Lampung.
Ϯϭ͘      157/Rawa Laut       116        08-03-2037       Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal,    KC Lampung dan KCUS
                                                                  Bandar Lampung.                Lampung
ϮϮ͘       68/Merdeka         206        03-05-2031       Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel    KC Medan dan KCUS
                                                           Merdeka, Kec. Medan Barut,             Medan
                                                                        Medan.
Ϯϯ͘      23/Payo Lebar       135        05-06-2034            Jl. Prof. Dr. Soemantri     KC Jambi dan KCUS
                                                            Brojonegoro RT.011, Payo              Jambi
                                                              Lebar, Jelutung, Jambi.
Ϯϰ͘         54/Duku          117        19-02-2044       Jl. Letda A Rozak Blok A-5,   KC Palembang dan KCUS
                                                        Duku, Ilir Timur II, Palembang.        Palembang
Ϯϱ͘      0003/Blangcut       143        21-12-2042     Kel. Blangcut, Kec. Lueng Bata, KC Banda Aceh dan KCUS
                                                                Kota Banda Aceh               Banda Aceh
                                                   Kalimantan
Ϯϲ͘       4059/Gunung        116        06-02-2034         Blok E No.17, Kel. Gunung       KC Balikpapan dan
             Bahagia                                        Bahagia, Kec. Balik Papan        KCUS Balikpapan
                                                            Selatan, Kalimantan Timur.
Ϯϳ͘      2168/Sungai          80        16-09-2038         Kel. Sungai Pinang Dalam,        KC Samarinda dan
          Pinang Dalam                                          Kec. Sungai Pinang,          KCUS Samarinda
                                                                     Samarinda.
Ϯϴ͘       6019/Benua          81        12-06-2044      Jl. Ahmad Yani, Benua Melayu KC Pontianak dan KCUS
           Melay Darat                                       Darat, Pontianak Selatan,           Pontianak
                                                          Pontianak, Kalimantan Barat.

Ϯϵ͘      00416/Manarap        75       30-01-2043      Jl. Komp. Citraland, Manarap    KC Banjar dan KCUS
              Lama                                      Lama, Kertak Hanyar, Banjar,          Banjar
                                                             Kalimantan Selatan.
                                                    Batam
ϯϬ͘       2105/Sukajati       73       24-06- 2032    Komplek Pertokoan Kepri Mall     KC Batam dan KCUS
                                                         No.47 Jl. Jendera Sudirman           Batam




                                                      37
Page 59
                                Luas Tanah      Tanggal
      No         No SHGB                                                   Lokasi                     Penggunaan
                                   (M2)         Berakhir
                                                                  Simpang Kabil, Batam.
                                                          Sulawesi
     ϯϭ͘      23498/Gunung        110         15-10-2045      Komp. Ruko Alauddin Plaza,         KC Makassar dan KCUS
                   Sari                                          Gunungsari, Rapoccini,                 Makassar
                                                                         Makassar
     ϯϮ͘      224/Titiwungen       83         10-03-2034      Ruko Mega Profit Blok 1F/9,              KC Manado
                  Selatan                                     Mega Mas Titiwungen Selatan,
                                                                 Sario, Manado, Sulawesi
                                                                          Utara.
     ϯϯ͘       00865/Talise       100         13-03-2043      Kec. Matikulore, Desa Talise,      KC Palu dan KCUS Palu
                                                               Kota Palu, Sulawesi Tengah.
     ϯϰ͘       00866/Talise       100         13-03-2043      Kec. Matikulore, Desa Talise,      KC Palu dan KCUS Palu
                                                               Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Catatan:

*)         Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SHGB No. 525/Gandaria Utara, sedang dalam proses perpanjangan
           Hak di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan proses
           pengurusannya, melalui Oei Esti Listiyani Wijaya, S.H., M.Kn. Notaris - PPAT di Kabupaten Bogor sesuai Surat
           Keterangan No.004/NOT.Elwi/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024.
**)        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SHGB No. 439/Balowerti, sedang dalam proses permohonan
           pembaruan Hak Guna Bangunan di Kantor Pertanahan Kota Kediri melalui Eko Sunu Jatmiko S.H., M.Kn. Notaris - PPAT
           di Kota Kediri sesuai Cover Note No.294/ESJ/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.


Ruangan Kantor

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan menguasai 11 (sebelas) unit ruangan
kantor di Gedung The Tower, Jakarta Selatan yang dipergunakan untuk Kantor Pusat Perseroan,
berdasarkan:

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli The Tower No.15 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
The Tower No.16, keduanya tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Hartono, SH.,
Notaris Kota Tangerang Selatan (“Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.15 dan No.16”).

Ͳ Para Pihak:
  1. PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual):
  2. Perseroan (Pihak II/Pembeli).
Selanjutnya disebut “Para Pihak”.

Ͳ Ruangan Kantor:
8A, 8C, 8D, 8E, 8F, 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, di lantai 8 dan 9 di Gedung The Tower yang
beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.12-13, Jakarta Selatan (“Ruangan Kantor”).

Ͳ Harga Pembelian Ruangan Kantor :
  Rp.189.155.120.000,-.

Ͳ Penandatanganan Akta Jual Beli Ruangan Kantor :
  1. Para pihak setuju dan sepakat untuk pada waktunya nanti menandatangani Akta jual Beli
      (AJB) di hadapan PPAT yang            berwenang setelah seluruh persyaratan-persyaratan
      dipenuhi:
      a. Pihak II telah membayar lunas Total Harga Jual Beli Unit dan kewajiban-kewajiban lainnya
         termasuk pembayaran Biaya Notaris/PPAT.
      b. Pihak II telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Unit Perkantoran.
      c. Pihak II telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk itu agar
         penandatangan Akta Jual Beli dapat dilaksanakan.
      d. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi Berwenang.




                                                              38
Page 60
      e. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) telah diterbitkan oleh Instansi
          Berwenang.
 2.   Pihak I akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak II untuk menandatangani AJB
      (untuk selanjutnya disebut pemberitahuan Penandatanganan).
 3.   Selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
      Penandatanganan. Para Pihak sudah harus menandatangani AJB. Apabila Pihak II tidak
      bersedia atau lalai oleh sebab apapun tidak menandatangai AJB sesuai dengan waktu yang
      telah ditentukan, maka Pihak II akan dikenakan Biaya Administrasi Penitipan SHMSRS
      sebesar Rp.25.000.000,- per bulan.
 4.   Akibat belum dilakukan atau ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT dikarenakan
      oleh Pihak II, maka segala resiko hukum, pajak dan lain sebagainya menjadi beban dan
      tanggung jawab Perseroan (Pihak II/Pembeli).

Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan berdasarkan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16 tersebut di atas, sebagai berikut :

1.    Perseroan (Pihak II/Pembeli) telah melakukan Pembayaran dan Pelunasan kepada PT Alfa
      Goldland Realty (Pihak I/Penjual) atas Total Harga Jual Beli atas Ruangan Kantor sebesar
      Rp.189.155.120.000,- Atas pembayaran tersebut, maka Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
      No.15 dan No. 16, berlaku sebagai tanda terima atau bukti kwitansi yang sah.
2.    Perseroan/Pembeli dan Pihak I/Penjual, telah melaksanakan penandatanganan BAST
      di atas meterai pada tanggal 8 Maret 2017;
3.    Perseroan telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Pihak I/Penjual
      untuk keperluan penandatanganan Akta Jual Beli.
4.    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, namun dokumen
      SLF tersebut dikelola oleh Pihak I/Penjual.

Selanjutnya, terkait waktu penandatanganan Akta Jual Beli atas Ruangan Kantor, diinformasikan
bahwa setelah Perseroan melakukan pelunasan pada tanggal 8 Maret 2017, Perseroan telah
menanyakan kepada PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang sekaligus merupakan
Developer The Tower, terkait proses selanjutnya sampai dengan diterbitkannya SHMSRS atas
Ruangan Kantor. PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) menyampaikan tahapan prosesnya,
dimana tahap awal adalah pengindukan sertifikat untuk The Tower, lalu dilanjutkan dengan
penggabungan sertifikat yang akan menjadi tanah bersama/alas hak untuk bangunan The Tower.
Setelah penggabungan sertifikat maka proses selanjutnya adalah pertelaan di dinas terkait dimana
pertelaan tersebut sebagai dasar atas pembagian kepemilikan atas unit-unit yang ada di The
Tower. Proses selanjutnya adalah pemecahan sertifikat per unit da n penerbitan PBB per unit.
Setelah pemecahan sertifikat selesai maka PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang
merupakan Developer The Tower akan mengundang setiap pemilik di The Tower untuk
penandatanganan Akta Jual Beli.

Sebagaimana disampaikan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), tidak terdapat kendala
dalam pengurusannya, hanya saja memang terdapat banyak dan melalui lintas instansi sehingga
menyita waktu yang cukup lama sampai dapat dilakukannya penandatangan Akta Jual Beli.
PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) telah memberikan estimasi penandatanganan Akta Jual
Beli pada tahun 2025.

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, penandatangan an atas Akta Jual Beli oleh dan
antara Pihak I/Penjual dan Perseroan (Pihak II/Pembeli) sebagaimana dijelaskan di atas belum
dilakukan, dan saat ini Perseroan/Pembeli maupun seluruh Tenant The Tower masih menunggu
pemberitahuan tertulis dari Pihak I/Penjual mengenai waktu penandatanganan atas Akta Jual Beli
yang estimasinya dilakukan pada tahun 2025, dengan demikian bukti kepemilikan yang sah, berupa
Akta Jual Beli/SHMSRS atas nama Perseroan atas Ruangan Kantor tersebut masih dalam proses



                                               39
Page 61
     pengurusan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), selaku Developer dan saat ini
     Perseroan menguasai Ruangan Kantor tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
     No. 15 dan No. 16.

     Kendaraan Bermotor

     Perseroan memiliki sebanyak 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima) unit kendaraan
     bermotor roda empat yang tersebar di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.

     9.   PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN

     Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi
     ataupun cover note dari masing-masing asuransi, yakni sebagai berikut :

                                                                                                        Periode
                                                                                        Total
            Dokumen         Nomor/Tanggal                       Obyek                                   Asuransi
No.                                         Penanggung                             Pertanggungan
            Asuransi           Polis                        Pertanggungan                                Jatuh
                                                                                        (Rp)
                                                                                                         Tempo
1.            Property      012400130487    PT Asuransi           Gedung,         168.988.289.862,80   01-07-2024
           Industrial All    01-07-2024     Astra Buana     Perlengkapan dan                               s/d
              Risk and                         (AAB)          peralatan yang                           01-07-2025
            Earthquake                                       berada di kantor-
             Insurance                                      kantor Perseroan.
2.            Asuransi      042312482314       AAB          5 kendaraan Roda       2.560.000.000,00    01-09-2024
             Kendaraan       01-09-2024                    Empat yang dimiliki                             s/d
              Bermotor                                       oleh Perseroan.                           01-09-2025
3.        Cash In Transit   0724000005690      AAB            Pertanggungan        348.235.200.000     30-12-2023
             Insurance.       18-01-2024                        uang dalam        dengan batas ganti       s/d
                                                             pengiriman yang        rugi maksimal      30-12-2024
                                                              terjadi diantara       50.000.000
                                                               kantor-kantor        Per pengiriman
                                                             kelompok usaha
                                                              Perseroan dan
                                                               pengiriman ke
                                                                   Bank.
4.           Movable        012400126367       AAB           kehilangan atau        2.294.353.711      06-02-2024
             Property        06-03-2024                    kerusakan fisik atas                            s/d
            Insurance                                        benda inventaris                          06-02-2025
                                                              yang berada di
                                                               kantor-kantor
                                                                Perseroan.


     Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Astra Buana yaitu dimiliki oleh
     pemegang saham pengendali yang sama. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau
     dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan
     dengan pihak ketiga.

     Manajemen Perseroan menyatakan bahwa premi asuransi yang telah dibayarkan telah memenuhi
     kecukupan sesuai dengan perjanjian asuransi.

     Manajemen Perseroan menyatakan bahwa nilai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan telah
     memadai untuk mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas
     aset yang dipertanggungkan.

     10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

     Perseroan didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
     Perseroan mengubah namanya menjadi PT Toyota Astra Financial Services pada tahun 2006.



                                                      40
Page 62
Pada tanggal 18 Agustus 1994, Perseroan memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.420/ KMK.017/1994 juncto Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006.

Kegiatan usaha Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah bergerak dalam
bidang lembaga pembiayaan. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan ijin yang dimiliki, Perseroan
dapat melakukan kegiatan jasa pembiayaan yang meliputi: (a) pembiayaan pembelian kendaraan
baru merek Toyota (dan kendaraan merek lain yang terkait dengan Toyota), (b) pembiayaan
pembelian aneka merek kendaraan bekas, (c) pembiayaan investasi, (d) pembiayaan modal kerja,
(e) pembiayaan multiguna, (f) kegiatan usaha sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa,
(g) kegiatan usaha pembiayaan syariah, dan (h) kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan
mengutamakan pembiayaan kendaraan baru merek Toyota, Daihatsu dan Lexus serta sewa
operasi.

Kegiatan Perseroan dimaksudkan dan ditujukan untuk melakukan kegiatan dalam bidang
pembiayaan kepada para konsumennya, baik pembiayaan kendaraan bermotor roda empat baru
maupun bekas, pembiayaan investasi, modal kerja, dan lain-lain yang kompetitif.

Tujuan didirikannya Perseroan adalah untuk menopang dan membantu penjualan mobil Toyota
dan Daihatsu dengan cara menyediakan jasa pembiayaan yang kompetitif. Adapun segmen pasar
yang digarap oleh Perseroan yaitu konsumen perorangan dan juga perusahaan. Berdasarkan
segmen pasar tersebut, Perseroan merumuskan beberapa produk penjualan dengan
menyesuaikan segmen konsumen di pasar melalui pelayanan yang cepat, mudah, serta kompetitif.
Adapun produk pembiayaan dari Perseroan adalah sebagai berikut :
a. Pembiayaan Multiguna
    Perseroan melayani pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk
    pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka
    waktu yang diperjanjikan. Adapun Perseroan menyediakan pembiayaan dengan cara
    Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, Fasilitas Dana, dan Sewa Pembiayaan.
    Perseroan juga menyediakan produk dalam bentuk Syariah.
b. Pembiayaan Modal Kerja
    Perseroan melayani pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
    satu siklus aktivitas usaha debitur.
c. Operating Lease
    Perseroan melayani sewa operasi, yaitu kegiatan sewa yang tidak secara substansial
    mengalihkan manfaat dan risiko atas barang yang disewakan.

Tabel berikut ini menunjukkan Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                                                  30 Juni                                    31 Desember
                Uraian
                                  2024        %             2023       %       2023           %          2022         %
                                                                                                                     86,8
 Pembiayaan konsumen             1.770.030   82,04     1.526.126      84,39   3.195.256     83,03       2.595.166
                                                                                                                        7
 Marjin Murabahah                  78.552     3,64           61.512    3,40    131.705        3,42         85.190    2,85
 Sewa pembiayaan                   12.419     0,58           10.186    0,56     22.085        0,57         14.856    0,50
 Sewa operasi                     110.303     5,11           65.023    3,60    172.585        4,48         86.534    2,90
 Pembiayaan penyalur kendaraan     32.365     1,50           26.833    1,48     59.647        1,55         40.505    1,36
 Bunga bank                          7.196    0,33            5.187    0,29     12.811        0,33          8.338    0,28
 Lain-lain                        146.695     6,80          113.543    6,28    254.448        6,61        156.753    5,25
 Total Pendapatan                2.157.560    100      1.808.410       100    3.848.537       100       2.987.342     100




                                                        41
Page 63
Tabel berikut menunjukkan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih beserta dengan
kontribusinya terhadap total aset untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                                              30 Juni                               31 Desember
                   Uraian
                                           2024                %       2023         %            2022           %
    Piutang pembiayaan konsumen - bersih    30.611.958        84,06   28.979.905   83,56        23.979.373    84,57


Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan
konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor roda
empat baru dan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 6
(enam) tahun. Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, jeep, pick-up, dan truk. Selain
kendaraan bermotor roda empat, Perseroan juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk
kepemilikan forklift dan alat berat. Fasilitas pembiayaan konsumen untuk kepemilikan kendaraan
kondisi baru dan bekas diutamakan untuk kendaraan bermotor roda empat merek Toyota.

Piutang pembiayaan konsumen tersebut termasuk tagihan dari program joint financing
(pembiayaan bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga non
perbankan sebelum dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.

Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing
pihak menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di Neraca
secara bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan
pembiyaan bersama without recourse tersebut disajikan secara bersih di laporan laba rugi.

Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis
kendaraan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni                         31 Desember
    Keterangan
                                                      2024                    2023                  2022
    Other                                              11.309.760              21.051.074             17.053.077
    Pickup                                                771.201               2.161.494              1.293.731
    Heavy Equipment                                       128.123                 203.266                154.707
    Truk                                                   11.355                  79.248                 70.697
    Sedan                                                  60.168                 148.960                139.425
    Jumlah                                             12.280.607              23.644.042             18.711.637


Sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services
Corporation, Perseroan memiliki beberapa strategi dalam menjalankan kegiatan usaha yang
sejalan dengan kedua pemegang sahamnya tersebut:

•      Memperkuat bisnis inti (core business) dengan memberikan solusi pembiayaan unit kendaraan
       yang captive untuk Toyota, Daihatsu, dan Lexus, yang antara lain dengan:
       o Meningkatkan penetrasi Toyota, Daihatsu, dan Lexus Financing dengan menciptakan
          produk dan paket pembiayaan yang menarik dan kompetitif, untuk pembiayaan kendaraan
          Toyota, Daihatsu, dan Lexus.
       o Menambah dan memperluas cakupan jaringan selaras dengan perkembangan coverage
          area dealer Toyota secara nasional.
       o Menjalankan program retensi bagi customer dengan good track record, dengan
          menawarkan program pembiayaan kendaraan maupun pembiayaan multiguna lainnya.
       o Menawarkan solusi pembiayaan Syariah dengan Toyota Sharia Financing.
       o Melakukan digitalisasi proses untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen



                                                         42
Page 64
        dengan berfokus kepada:
        ▪ Melakukan enhancement terhadap aplikasi digiTAF sebagai mobile apps yang dapat
            digunakan dealer salesman untuk menginput aplikasi kredit dari customer.
        ▪ Melakukan continuous improvement terhadap aplikasi Flex sebagai mobile apps yang
            dapat digunakan oleh end customer untuk mendapatkan layanan secara online.
        ▪ Perbaikan business process dengan mengandalkan teknologi yang menitikberatkan
            kepada percepatan standar waktu approval (SLA approval) dan juga KYC improvement
            agar dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan proses yang
            mudah dan sederhana.
•   Menjalankan bisnis non-inti (non-core business) untuk mendukung bisnis TAF secara
    keseluruhan, antara lain dengan:
    o Menawarkan solusi pembiayaan multiguna kepada konsumen dengan bisnis “Siap Dana”.
    o Menawarkan solusi pembiayaan modal kerja dengan dealer-dealer Toyota dan menjalin
        kerjasama strategis dengan dealer-dealer Toyota, melalui bisnis Dealer Financing.
    o Melakukan feasibility study dan rencana piloting untuk layanan baru Full Service Lease
        untuk konsumen pribadi ataupun Perseroan, dengan harapan dapat memberikan
        alternative bagi pelanggan yang menginginkan opsi memakai kendaraan tanpa membeli.
•   Meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi terhadap proses kerja di dalam Perseroan
    untuk membangun bisnis yang berkelanjutan (sustainable), antara lain dengan:
    o Meningkatkan keunggulan operasional Perseroan dengan cara terus menerus
        memperbaiki proses kerja selaras dengan semangat Kaizen (continuous improvement).
    o Menanamkan budaya pelayanan/servis di dalam Perseroan serta fokus pada pelanggan.
    o Memanfaatkan secara optimal sumber-sumber pendanaan kompetitif yang diperoleh
        Perseroan baik dari on-shore maupun off-shore, dan senantiasa berusaha mengelola risiko
        pendanaan sesuai dengan kebijakan Perseroan.
    o Menambah payment channel baru untuk mempermudah customer dalam melakukan
        pembayaran angsuran.
    o Menerapkan manajemen risiko yang terpadu untuk meminimalisasi risiko keuangan, risiko
        pasar, dan risiko operasional.
    o Memiliki Business Continuity Plan (BCP) untuk memastikan Perseroan dapat memulihkan
        seluruh fungsi pentingnya dalam waktu yang telah ditetapkan setelah bencana atau
        gangguan jangka panjang.
    o Senantiasa memonitor dan melakukan pengembangan sistem aplikasi yang sejalan
        dengan perkembangan bisnis Perseroan dan didukung oleh Disaster Recovery Center
        (DRC) yang baik.
    o Menerapkan sistem sumber daya manusia yang sejalan dengan kebijakan SDM Astra
        International mulai dari perekrutan, pengembangan, manajemen bakat dan imbalan
        terpadu hingga purna bakti.
    o Menerapkan Good Corporate Governance dengan melakukan regular monitoring dan patuh
        pada regulasi OJK.

Pada prinsipnya Perseroan memegang teguh prinsip kehati-hatian pemberian pembiayaan kepada
para konsumen, sehingga tingkat risiko konsumen relatif rendah.

Persaingan Usaha

Berdasarkan data net booking value perusahaan pembiayaan APPI bulan Desember 2023,
beberapa perusahaan penyedia layanan pembiayaan roda empat ( four wheeler financing) dengan
skala yang setara dengan Perseroan diantaranya adalah PT BCA Finance, PT Mandiri Tunas
Finance, PT Dipo Star Finance, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk dan PT Mandiri Utama Finance
Tbk.




                                              43
Page 65
Untuk mengatasi persaingan usaha tersebut, Perseroan menyediakan paket pembiayaan yang
kompetitif, menambah titik layanan pelanggan secara digital serta berupaya untuk meningkatkan
layanan agar menjadi preferensi utama pilihan pelanggan.

Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada
nasabah ritel (perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat
diklasifikasikan dengan memperhatikan harga kendaraan bermotor, lamanya jangka waktu
pembiayaan, uang muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon
nasabah.

Pemasaran

Pada tahun 2024, penjualan mobil di Indonesia diproyeksikan akan mencapai 9 20.000 unit.

Untuk mencapai target pembiayaan tersebut, Perseroan telah mempersiapkan strategi -strategi
sebagai berikut:
Ͳ  Pengembangan produk-produk agar semakin sesuai dengan kebutuhan pelanggan, baik
   produk pembiayaan kendaraan baru, kendaraan bekas ataupun produk multiguna ;
Ͳ  Penawaran yang lebih kompetitif dan menarik untuk pembiayaan model -model baru dan
   unggulan dari kendaraan Toyota, Daihatsu, Lexus;
Ͳ  Pembiayaan Syariah bagi konsumen-konsumen yang hendak membeli mobil dengan konsep
   syariah;
Ͳ  Transformasi digital sehingga mampu menghadirkan pengalaman terbaik kepada konsumen ;
   dan
Ͳ  Pengembangan aplikasi-aplikasi digital Perseroan agar kebutuhan proses bisnis stakeholder
   semakin mudah dijangkau.

Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan senantiasa berusaha memperluas jaringannya
di kota-kota besar seluruh Indonesia, sehingga sampai saat ini Perseroan telah memiliki 39 Kantor
Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan 5 Kantor Selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Sejalan dengan strategi dan rencana usaha Perseroan, maka jaringan yang
lebih luas akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhannya.

Prospek Usaha

Ekonomi global pada tahun 2024 diperkirakan akan tumbuh sebesar 3,2% dengan kecenderungan
melambat (Bank Indonesia, 2024). Sedangkan berdasarkan data dari BPS dan siaran pers tanggal
21 Agustus 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II 2024 tercatat sebesar 5,05% (yoy),
terutama didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi. Ekspor tercatat meningkat didorong
oleh permintaan mitra dagang utama dan kenaikan ekspor jasa. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7% - 5,5%. Bank Indonesia terus memperkuat
sinergi stimulus fiskal Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, khususnya dari sisi permintaan.

Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih stabil, Perseroan akan terus berupaya
menyiapkan berbagai strategi guna meningkatkan daya saing di industri dan memberikan layanan
yang semakin menyesuaikan kebutuhan konsumen. Perseroan memastikan setiap peraturan dari
Pemerintah dan peraturan internal Perseroan telah tersosialisasi ke semua lini fungsi yang terlibat.
Melalui proses kontrol dan pemantauan yang efektif dan efisien di tiap fungsi bisnis, dapat
dipastikan pengendalian internal yang dilakukan mampu berjalan dengan baik.




                                                 44
Page 66
Melansir data Gaikindo penjualan whole sales mobil nasional untuk periode Januari - Agustus 2024
(YoY) mencapai 560.619 unit, turun sebesar 17,1% dari periode yang sama tahun 2023 sebesar
675.859 unit. Terlepas dari menurunnya penjualan mobil nasional dari tahun sebelumnya,
Perseroan akan terus mendukung pertumbuhan industri otomotif dan mengembangkan bisnis
dengan manajemen risiko yang terukur dan sesuai dengan ijin dari OJK.

Potensi risiko yang timbul dari proses bisnis Perseroan dapat diketahui melalui evaluasi kinerja
yang rutin dilakukan setiap tahun untuk semua fungsi operasional. Berdasarkan proses tersebut,
juga ditetapkan mitigasi-mitigasi yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko yang
akan terjadi. Guna memastikan konsistensi dan kualitas kinerja yang sejalan dengan target
Perseroan, semua fungsi yang terlibat telah memiliki standar prosedur kerja. Hal ini sebagai
landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No.35/POJK.05/2018, pasal 79 ayat 1
dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-
tingginya 10x. Gearing ratio merupakan jumlah kewajiban yang memiliki beban bunga
dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio Perseroan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebesar 5,95x, 6.13x dan 6.08x.

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah POJK No.35/POJK.05/2018 pasal 79 ayat 1
tanggal 27 Desember 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Demikian
pula mengenai setoran modal Perseroan yang telah jauh melewati setoran modal minimum. Hal ini
membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




                                               45
Page 67
V.     PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari
dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu :

a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi
   dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
   termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk
   diskonto dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon,
   diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak
   penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :

(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menter i Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
     No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
     Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh :

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
   dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau d iskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi
   langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau
   diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185
huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan
memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP
No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga
obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto
obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung s ejak
berlakunya PP No. 9/2021.



                                               46
Page 68
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang -
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                             47
Page 69
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat.

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isi nya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut :

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                              Jumlah Penjaminan
No      Penjamin Pelaksana Emisi Efek                                       Total           (%)
                                             Seri A        Seri B
 1    PT Bahana Sekuritas                        76.885        39.300         116.185       11,62%
 2    PT Indo Premier Sekuritas                212.618       130.100          342.718       34,27%
 3    PT Mega Capital Sekuritas                165.307         43.400         208.707       20,87%
 4    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk      145.190       187.200          332.390       33,24%
                   Total                       600.000       400.000        1.000.000      100,00%

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam UU No. 4/2023.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium
(sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                48
Page 70
VII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut :

 Konsultan       :   Thamrin & Rekan (TR & Co)
 Hukum               Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
                     Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                     Jakarta Selatan 12940

                     Nomor STTD     :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira
                                        Laksana, S.H., M.Si.

                     Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                     Asosiasi           atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                     Pedoman        :   Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                     Kerja              Modal     No.    KEP.03/HKHPM/XI/2021   tanggal
                                        10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                                        Himpunan      Konsultan  Hukum    Pasar   Modal
                                        No. KEP.02/HKHMP/VIII/2018 Tentang Standar
                                        Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

                     Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasaran Surat TR&Co Ref.
                     No. 139/TAF/TRS/IX/24 tanggal 10 September 2024, yang turut
                     ditandatangani oleh Perseroan.

                     Tugas Pokok    :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                        dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan
                                        Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas
                                        fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain
                                        yang berhubungan dengan itu sebagaimana
                                        disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi
                                        hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
                                        Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
                                        Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                        sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya
                                        adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
                                        Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
                                        hukum.

 Wali Amanat     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                     Gedung BRI II Lantai 6
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                     P.O. Box 10210
                     Jakarta 10210 – Indonesia

                     Nomor STTD     :   08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero) Tbk.




                                            49
Page 71
Keanggotaan   :   Asosiasi  Wali    Amanat     Indonesia  (AWAI):
Asosiasi          AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.

Pedoman       :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja             Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                  serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
                  Amanat.

Perseroan    menunjuk     Wali     Amanat     berdasarkan       Surat
No.137/TAF/TRS/IX/2024 tanggal 10 September 2024.

Tugas Pokok   :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik
                  di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                  pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
                  dengan     syarat-syarat    Obligasi,     dengan
                  memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku.

                  Sesuai         dengan       ketentuan      Peraturan
                  No. VI.C.4 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak
                  Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang, PT Bank
                  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
                  dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak
                  ditandatanganinya pernyataan tersebut dan selama
                  menjadi Wali Amanat, dilarang :
                  1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
                       dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
                       Peraturan No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit
                       dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
                       Emiten;
                  2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau
                       pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
                       utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan
                       menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                       diterbitkan oleh Perseroan;
                  3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih
                       dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
                       Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
                       mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
                       pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
                       mampu       memenuhi     kewajibannya   kepada
                       pemegang Efek bersifat utang, dimana
                       pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan
                       peraturan perundang-undangan yang berlaku
                       di Negara Republik Indonesia.




                      50
Page 72
 Notaris           :   Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn
                       Jl. Cideng Timur 31
                       Petojo Utara, Gambir
                       Jakarta, 10150

                       Nomor STTD      :   STTD.N-261/PM.223/2021

                       Keanggotaan     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
                       Asosiasi
                       Pedoman         :   Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004 dan
                       Kerja               telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
                                           2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                                           Notaris Indonesia.

                       Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat No. 138/TAF/TRS/IX/24
                       tanggal 10 September 2024

                       Tugas Pokok     :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                           Obligasi Toyota Astra Financial Services Dengan
                                           Tingkat Bunga Tetap, antara lain Perjanjian
                                           Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
                                           Penjaminan    Emisi Obligasi,   serta   akta-akta
                                           pengubahannya.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan yang
berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yan g dapat mempengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi
dalam UU No. 4/2023.




                                                51
Page 73
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama para Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini
sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai
Wali Amanat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit
No.B.383-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024. BRI tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”). Sebagai informasi saat ini Perseroan tidak memiliki
hubungan kredit dengan Wali Amanat.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.382-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024
sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 20/2020.

1.     UMUM

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofen atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal
19 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa
kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU -AH.01.03-
0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

2.     PERMODALAN WALI AMANAT

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI
adalah sebagai berikut:




                                               52
Page 74
                                                            Nilai Nominal Rp50 per saham
                   Keterangan                           Jumlah Lembar       Jumlah Nilai Saham     (%)
                                                           Saham                   (Rp)
Modal Dasar
-    Saham Seri A Dwiwarna                                              1                    50      0,00
-    Saham Biasa Atas Nama Seri B                         299.999.999.999     14.999.999.999.950   100,00
Jumlah Modal Dasar                                        300.000.000.000     15.000.000.000.000   100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
-    Saham Seri A Dwiwarna                                              1                    50      0,00
-    Saham Biasa Atas Nama Seri B                          80.610.976.875      4.030.548.843.750    53,19
     Masyarakat
-    Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
                                                           70.948.024.728      3.547.401.236.400    43,25
     dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                151.559.001.604      7.577.950.080.200   100,00
Saham Seri B dalam Portepel                               148.440.998.396      7.422.049.919.800


3.        PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk No.10 tanggal 23 September 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                     :       Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen          :       Rofikoh Rokhim
Komisaris                                           :       Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                           :       Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                :       Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen                                :       Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                :       Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                :       Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                :       Agus Riswanto
Komisaris Independen                                :       Nurmaria Sarosa

Direksi

Direktur Utama                                      :       Sunarso
Wakil Direktur Utama                                :       Catur Budi Harjo
Direktur Keuangan                                   :       Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan           :       Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro                               :       Supari
Direktur Jaringan dan Layanan                       :       Andrijanto
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah                  :       Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi            :       Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan                                  :       Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko                           :       Agus Sudiarto
Direktur Konsumer                                   :       Handayani
Direktur Human Capital                              :       Agus Winardono




                                                   53
Page 75
4.         KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10
tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan
usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut :

 No.                                Perusahaan Anak                                Persentase Kepemilikan
     1    PT Bank Raya Indonesia Agroniaga Tbk                                              86,85%
     2    BRI Remittance Co. Ltd.                                                           100,00%
     3    PT Asuransi BRI Life                                                              54,76%
     4    PT BRI Multifinance Indonesia                                                     99,88%
     5    PT Danareksa Sekuritas                                                            67,00%
     6    PT BRI Ventura Investama                                                          99,97%
     7    PT BRI Asuransi Indonesia                                                         90,00%
     8    PT Permodalan Nasional Madani                                                     99,99%
     9    PT Pegadaian                                                                      99,99%
 10       BRI Manajemen Investasi                                                           65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen
Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.

1)       Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI dari tahun 2022 sampai dengan
tahun 2023 adalah sebagai berikut :

                                                                                                Tanggal
 No.                                  Nama Efek Bersifat Utang
                                                                                                 Emisi
 1         Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                 23-Feb-22
 2         Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022      23-Feb-22
 3         Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                   08-Mar-22
 4         Obligasi Tamaris Hydro Tahun 2022                                                   08-Mar-22
 5         Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                   22-Mar-22
 6         Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022         25-Mar-22
 7         Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                            08-Apr-22
 8         Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                     07-Apr-22
 9         Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                   07-Apr-22
 10        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                   28-Apr-22
           Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
 11                                                                                            10-Jun-22
           2022
 12        Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                              30-Jun-22
 13        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multfinance Tahap II Tahun 2022             06-Jul-22
 14        Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                        05-Jul-22
 15        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                    05-Jul-22
 16        Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                      14-Jul-22
 17        Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                        08-Jul-22
 18        Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                     08-Jul-22
 19        Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                  27-Jul-22




                                                       54
Page 76
                                                                                     Tanggal
No.                              Nama Efek Bersifat Utang
                                                                                      Emisi
20    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                        27-Jul-22
21    Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022      26-Jul-22
22    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022       05-Aug-22
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun
23                                                                                   05-Aug-22
      2022
24    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022        10-Aug-22
25    Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                   09-Aug-22
26    Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022               26-Aug-22
27    Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022            01-Sep-22
28    MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                         28-Sep-22
29    Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                 16-Sep-22
30    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022             16-Sep-22
31    Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                           26-Oct-22
32    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                       26-Oct-22
33    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022     28-Oct-22
34    MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                      01-Nov-22
35    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022      08-Nov-22
36    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022               13-Dec-22
37    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022            10-Jan-23
38    Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                  25-Jan-23
39    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023      22-Jan-23
40    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023      24-Feb-23
41    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023              8-Mar-23
      Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
42                                                                                   16-Mar-23
      2023
43    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023        28-Mar-23
44    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                            4-Apr-23
45    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                        4-Apr-23
46    Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                     11-Apr-23
47    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023     17-May-23
48    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023       7-Jun-23
49    EBAS-SP SMFBRIS01                                                              8-Jun-23
50    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023     22-Jun-23
51    MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                             22-Jun-23
52    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023           27-Jun-23
53    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023               6-Jul-23
54    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                    6-Jul-23
55    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                6-Jul-23
56    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023             11-Jul-23
57    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023     11-Jul-23
58    Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                  11-Jul-23
59    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023   11-Jul-23
60    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023             4-Aug-23
61    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                           8-Aug-23
62    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                       8-Aug-23




                                                   55
Page 77
                                                                                         Tanggal
 No.                              Nama Efek Bersifat Utang
                                                                                          Emisi
 63     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023        11-Aug-23
 64     Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023             27-Sept-23
 65     Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023    3-Oct-23
 66     Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023               6-Oct-23
 67     Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023          6-Oct-23
 68     Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                  19-Oct-23
 69     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023      20-Oct-23
 70     Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023              25-Oct-23
 71     Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023     16-Nov-23
 72     Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023        22-Nov-23
 73     MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                             22-Nov-23

2)     Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang
Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan
pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama
Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian
Perwaliamanatan.

3)     Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

4)     Produk dan Jasa Lainnya

Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5.       KANTOR CABANG BRI

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data
per 28 Februari 2023, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 455 kantor cabang
(termasuk 6 kantor cabang luar negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.274 Teras,
121 Teras Mobile, dan 5.151 BRI Unit yang tersebar di seluruh Indonesia.

6.       PERIZINAN BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI
   menjadi Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
   di Jakarta;




                                                    56
Page 78
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
   perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
   sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

7.     TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah :
•   Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan
    sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia;
•   Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana
    dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan,
    tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada
    Pemegang Obligasi;
•   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
    dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
•   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

8.     PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
    i. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    ii. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    iii. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
          atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
          operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
          perundang-undangan Pasar Modal;
    vii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan
          Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah;
    viii. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
          OJK No. 19/POJK.04/2020; atau
    ix. Atas permintaan Pemegang Obligasi.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
    i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok O bligasi, Sisa
          Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan
          Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
          pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan
          Sisa Imbalan Ijarah;
    iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.




                                               57
Page 79
9.      LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret
2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yand telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                        30 Juni                                31 Desember
           Keterangan
                                         2024                          2023                       2022
 Total Aset                             1.977.371.465                  1.965.007.030            1.865.639.010
 Total Liabilitas                       1.665.640.923                  1.648.534.888            1.562.243.693
 Total Ekuitas                            311.730.542                      316.472.142            303.395.317


Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                          31 Desember
                 Keterangan
                                                2024                2023            2023              2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto        69.928.833            65.540.302    135.183.487       124.597.073
 Pendapatan Premi – neto                        1.458.293            887.302       2.161.392         1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya             25.047.514            21.128.986     45.625.785         47.302.800
 Laba Operasional                           38.545.055            37.236.837     76.828.737         64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                   38.449.532            37.200.131     76.429.712         64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                        29.896.111            29.561.361     60.425.048         51.408.207

Rasio Penting

                                                                      (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                          30 Juni                    31 Desember
                    Keterangan
                                                            2024                2023                 2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                      25,13               27,27              25,51
 Return On Asset (ROA)                                              3,01                 3,24               3,01
 Return On Equity (ROE)                                            19,23               19,95              16,63
 Net Interest Margin (NIM)                                          7,64                 7,95               7,85
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                  3,05                 2,95               2,67


                                          Alamat Wali Amanat
                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Investment Services Division
                                Trust & Corporate Services Department
                                           Gedung BRI II Lt.6
                                     Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                       Jakarta 10210 - Indonesia
                                       Email : tcs_aet@bri.co.id
                                     Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                  Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                              www.bri.co.id




                                                   58
Page 80
IX.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak

Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan
Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
akan dilayani.

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 ,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran

Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu tanggal
21 November 2024, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                  Waktu Pemesanan
            Hari ke-1: 21 November 2024                            09.00 - 16.00 WIB


5. Pendaftaran

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya O bligasi
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
      yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
      dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
      Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 November 2024.

b.    Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
      Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
      pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.

c.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
      di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
      kepada Pemegang Rekening.




                                                 59
Page 81
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
     Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
     yang melekat pada Obligasi.

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
     dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
     di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
     pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
     pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
     dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
     Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusah aan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
22 November 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.




                                               60
Page 82
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau
dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan
atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                  Bank Permata                                   Bank Permata
             Cabang Sudirman Jakarta                           Cabang Sudirman
            No. Rekening: 0701392302                      No. Rekening: 0.400.176.3984
            PT Indo Premier Sekuritas                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                  Bank Permata                                     Bank BRI
              Cabang WTC Sudirman                        Cabang Bursa Efek Indonesia
            No. Rekening: 00702318785                   No. Rekening: 067101000647306
              PT Bahana Sekuritas                         PT Mega Capital Sekuritas

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang
bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal
25 November 2024 pukul 10:00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya
yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 November 2024, Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum :

a.   Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Efek
     ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, jika pesanan Efek
     sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau
     Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
     penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.




                                               61
Page 83
b.   Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
     tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI,
     dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan
     membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
     segala tanggung jawabnya.
c.   Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk
     tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
     jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
     (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
     (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya
     Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
d.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
     tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
     penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian
     Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
     Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
     pemesan Obligasi.

Setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya
dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga,
para pihak berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada
OJK.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                62
Page 84
X.     PENYEBARLUASAN    INFORMASI   TAMBAHAN                                     DAN
       FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 21 November 2024, sebagai berikut:

                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                               PT Indo Premier Sekuritas

                         Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                      Jakarta 12190
                                Telepon: (021) 5088 7168
                               Faksimili: (021) 5088 7167
                             Email: fixed.income@ipc.co.id
                                  www.indopremier.com

                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                              Gedung Artha Graha Lt. 18-19
                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                 Jakarta 12190, Indonesia
                                 Telepon: (021) 2924 9088
                                Faksimili: (021) 2924 9150
                                  Email: fit@trimegah.com

                                  PT Bahana Sekuritas

                                Graha CIMB Niaga Lt. 19
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                                  Jakarta Selatan 12910
                                Telepon: (021) 250 5081
                                Faksimili: (021) 522 5869
                           Website: www.bahanasekuritas.co.id
                             Email: bs_ibcm@bahana.co.id
                           groupbsfixedincome@bahana.co.id

                               PT Mega Capital Sekuritas

                                Menara Bank Mega Lantai 2
                            Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14A
                                       Jakarta 12790
                                 Telepon: (021) 7917 5599
                                 Faksimili: (021) 7917 3900
                              Website: www.megasekuritas.id
                                Email: fit@megasekuritas.id




                                           63
Page 85
Halaman ini sengaja dikosongkan




              64
Page 86
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                           65
Page 87
Halaman ini sengaja dikosongkan




              66
Page 88
67




67
Page 89
68


68
Page 90
69


69
Page 91
70


70
Page 92
71


71
Page 93
72


72
Page 94
73


73
Page 95
74


74
Page 96
75


75
Page 97
76


76
Page 98
77


77
Page 99
78


78
Page 100
79


79
Page 101
80


80
Page 102

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.02 MB
Published26 Nov 2024
Pages102
Characters302,192
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 137 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.1 ×26
linked org Mega Capital Sekuritas p.1 ×9
linked org Astra International Tbk p.16 ×34
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.43
linked person Hao Quoc Tien p.46
linked person Regina Okthory Sucianto p.46 ×2
linked person Agus Prayitno Wirawan p.46
linked person Tomohei Matsushita p.46
linked person Budi Setiawan p.46
linked person Tan Justin Darsono p.46
linked person Yoshiyuki Hiramine p.46
linked org Bank Permata p.55 ×9
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.64 ×4
linked org Dana Pensiun p.67 ×2
linked person Rofikoh Rokhim p.74
linked person Awan Nurmawan Nuh p.74
linked person Rabin Indrajad Hattari p.74
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.74
linked person Dwi Ria Latifa p.74
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.74
linked person Nurmaria Sarosa p.74
linked person Amam Sukriyanto p.74
linked person Arga Mahanana Nugraha p.74
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.74
linked person Merdeka Copper Gold p.75 ×6
linked org Astra Sedaya Finance p.75 ×4
linked org Federal International Finance p.75 ×5
linked org Bumi Serpong Damai p.75 ×2
linked org PP Presisi p.75
linked org Global Mediacom p.75 ×6
linked org Medikaloka Hermina p.75
linked org Summarecon Agung p.75 ×2
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.75
linked org Medco Energi Internasional p.76
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.76 ×4
linked org Hino Finance Indonesia p.76 ×2
linked org J Resources Asia Pasifik p.76
linked org MNC Kapital Indonesia p.76 ×2
linked org Sarana Multigriya Finansial p.76 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.76 ×3
linked org Mandala Multifinance p.76
linked org MNC Energy Investments p.77 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible person Gatot Subroto p.1 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×45
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.17 ×5
possible org Bank BTPN Tbk p.43 ×2
possible person Ir. Soekarno p.58 ×2
possible person Prof. Dr. Soemantri p.58
possible org DBS Bank p.72
possible person Prof. Dr. Satrio p.72
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.74
possible person Agus Riswanto p.74
possible person Agus Noorsanto p.74
possible person Agus Sudiarto p.74
possible person Agus Winardono p.74
possible org PT Pegadaian p.75
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES p.1 ×6
unresolved org PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services Tahun p.2
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.10 ×12
unresolved person Gibson Thomasyadi · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×4
unresolved org Toyota Financial Services Corporation p.16 ×10
unresolved org Rintis p.17 ×4
unresolved org Rianto & Rekan p.17 ×4
unresolved org Tanudiredja p.17 ×4
unresolved org Rintis & Rekan p.17 ×4
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.28 ×2
unresolved org Toyota Motor Corporation p.38 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.45 ×5
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. p.45 ×2
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.45 ×5
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services. Izin p.45
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Maksud p.45
unresolved org Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan p.46
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.46 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.46 ×2
unresolved person Yoshiyuki · Direktur p.50
unresolved person Jepang · Direktur p.50
unresolved org Penyelenggaran Jaminan Sosial p.52
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama p.53
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota p.53
unresolved org Financial Services Corporation p.53
unresolved org Mahkamah Agung p.56
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.56
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.56
unresolved person Dr. KC Surabaya MERR p.58 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional Jakarta Selatan p.59
unresolved person Oei Esti Listiyani Wijaya p.59
unresolved person Eko Sunu Jatmiko S.H. p.59
unresolved person Linda Hartono · Notaris p.59
unresolved org PT Alfa Goldland Realty p.59 ×8
unresolved org PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian p.61
unresolved org PT BCA Finance p.64
unresolved org PT Dipo Star Finance p.64
unresolved org Adira Dinamika Multifinance Tbk p.64 ×2
unresolved org Mandiri Utama Finance Tbk. p.64 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.65 ×5
unresolved org Thamrin & Rekan p.70
unresolved person Iswira Laksana p.70 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower p.72
unresolved org Bank Priyayi p.73
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.73 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.73
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.73
unresolved person Fathiah Helmi. S.H. · Notaris p.73 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.73
unresolved org Bank Raya Indonesia Agroniaga Tbk p.75 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.75
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.75
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.75
unresolved org PT Danareksa Sekuritas p.75
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.75
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.75
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.76
unresolved org PT LEN Industri (Persero) p.76
unresolved org Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah p.77
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.77
unresolved org Bapepam p.78 ×2
unresolved org Bank Devisa p.78
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.79
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman p.82
unresolved org Bank BRI Cabang WTC Sudirman p.82
unresolved org PT Bahana Sekuritas Graha CIMB Niaga p.84
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Menara Bank Mega p.84

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result