Back to announcement
20241126_TAFS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31791991_lamp1.pdf
Listing Text extracted TAFSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 102
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 November 2024
Masa Penawaran Umum : 21 November 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 26 November 2024
Tanggal Penjatahan : 22 November 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 November 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
T A M B A H A N
KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP IV DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
The Tower Building Lantai 8 dan 9 Memiliki 39 Kantor Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12 5 Kantor selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Jakarta 12930 - Indonesia Telepon: (021) 5082 1500
Faksimili: (021) 5082 1502 Email: treasury@taf.co.id Situs Web: www.taf.co.id
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN IV”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.500.000.000.000 (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP625.000.000.000 (ENAM RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.003.480.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara
I N F O R M A S I
kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36
(tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi
Seri A dan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP V DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN.
SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN
YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK
ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU
UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA DUKUNGAN PENDANAAN DAPAT
MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AAA(IDN) (Triple A)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. PT Indo Premier Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
Page 2
PT Toyota Astra Financial Services (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No.039/TAF/Leg/III/2023 tanggal 9 Maret 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No.S-146/D.04/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp1.003.480.000.000,- (satu triliun tiga miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No.S-02616/BEI.PP1/03-2023 tanggal 29 Maret 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahun 2023, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No.S-153/NB.221/2023 tanggal 20 Januari 2023, perihal Pencatatan Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT Toyota Astra Financial Services Tahun 2023. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan Bab X Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANGSIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NOMOR 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 18
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 19
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 24
1. RIWAYAT SINGKAT 24
2. PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 24
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN 25
4. SUMBER DAYA MANUSIA 26
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN 32
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 32
7. PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 35
8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP 36
9. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN 40
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 40
V. PERPAJAKAN 46
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI 48
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 49
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI 52
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 59
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI 63
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 65
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan :
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan :
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini
bertugas sebagai Agen Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Obligasi serta Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
iii
Page 6
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” atau : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
“BEI” dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek
di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI, meliputi keterangan antara lain : nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
“Emisi” : berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan yang ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia
atau perubahan peraturan perundang-undangan khususnya dalam
bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan
dibidang valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan
pada saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau
pemberlakuan undang-undang peraturan, penetapan atau perintah
dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak
negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”
“Harga Penawaran” : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
iv
Page 7
“Hari Bursa” : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan
di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan ole h
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” : berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari
waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha” : berarti setiap kegiatan operasional, yang dilakukan langsung oleh
Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
investasi kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga
dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 3 (tiga)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
v
Page 8
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga
negara asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi,
dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024, yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang merupakan Obligasi Tahap IV dengan jangka
waktu terlama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah),
dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), dengan bunga
tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) dari jumlah Obligasi
Seri A pada tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), dengan bunga
tetap sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) dari jumlah Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Obligasi : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat
Tahap I” Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender, 36
(tiga puluh enam) bulan dan 60 (enam puluh) bulan dengan tingkat
bunga tetap masing-masing untuk Seri A sebesar 5,50% (lima koma
lima nol persen), Seri B sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
dan Seri C sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) dan telah
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
vi
Page 9
“Obligasi berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat
Tahap II” Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok
sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan 36 (tiga puluh enam) bulan dengan tingkat bunga tetap
masing-masing untuk Seri A sebesar 6,00% (enam koma nol nol
persen) dan Seri B sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) dan
telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan IV Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat
Tahap III” Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah
pokok sebesar Rp1.003.480.000.000,- (satu triliun tiga miliar empat
ratus delapan puluh juta Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender, 36 (tiga puluh enam) bulan dan 60 (enam
puluh) bulan dengan tingkat bunga tetap masing-masing untuk Seri
A sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen), Seri B sebesar
6,80% (enam koma delapan nol persen) dan Seri C sebesar 7,10%
(tujuh koma satu nol persen) dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“Otoritas Jasa berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan atau OJK” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
(a) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
Rekening” di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan IV
Berkelanjutan” yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
vii
Page 10
“Pengakuan Utang” : berarti akta yang memuat pengakuan utang Perseroan sehubungan
dengan Obligasi, sebagaimana dibuat dalam Akta Pengakuan Utang
No. 34 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Obligasi” untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama
Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas dan
PT Mega Capital Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
PT Bahana Sekuritas dan PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
“Pernyataan : berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh
Pendaftaran” Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV.
“Pernyataan : berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Pendaftaran menjadi UUP2SK, yaitu :
Efektif” a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja
tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyatan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
viii
Page 11
“POJK No.19/2020” : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 29/2020” : berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Bagi Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 30/2014” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November
2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2018” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember
2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 44/2020” : berarti Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan
Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
“POJK No.49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” A. : berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
ix
Page 12
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
Pembayaran” pembayaran pokok dan bunga Obligasi serta pembayaran atas hak -
hak dan manfaat lain atas efek bersifat utang (jika ada), yang dimuat
dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanj utan IV
Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
IV Tahun 2024 No. 36 tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris
di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin
Penjaminan Emisi Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Obligasi” Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra
Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun
2024 No. 35 tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan
Perwaliamanatan” Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial
Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024 No. 33
tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.KN, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI,
Pendaftaran Obligasi sebagaimana dimuat dalam perjanjian No. SP-098/OBL/KSEI/0924
Di KSEI” tanggal 25 Oktober 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini PT Toyota Astra
Financial Services, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
“Persyaratan : berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi
Obligasi” sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan : berarti penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
Pemeringkat Efek” melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
dalam hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi.
“Pinjaman” : berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat (sebagaimana
tercantum dalam laporan tahunan atau laporan 6 (enam) bulanan
Perseroan yang terakhir), tetapi tidak termasuk:
a. pinjaman dari para pemegang saham Perseroan yang
disubordinasikan terhadap tagihan Bank kepada Perseroan
(berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan);
x
Page 13
b. biaya swap yang timbul (istilah mana dipergunakan dalam
laporan keuangan terakhir Perseroan) atau setiap kewajiban
Perseroan sehubungan dengan transaksi derivatif yang tidak
dicantumkan sebagai kewajiban Perseroan dalam laporan
keuangan tahunan atau 6 (enam) bulanan Perseroan yang
terakhir;
dan oleh karena itu:
1. jumlah tidak boleh dihitung lebih dari 1 (satu) kali dalam
perhitungan yang sama;
2. pada saat total jumlah Pinjaman pada hari tertentu sedang
ditetapkan:
i. jumlah Pinjaman tersebut dalam mata uang lain selain
Rupiah adalah jumlah neto Pinjaman setelah dikurangi
dana tunai Perseroan dalam mata uang Pinjaman
tersebut; dan
ii. jumlah neto Pinjaman yang didenominasikan atau
dibayar kembali dalam mata uang lain selain Rupiah
wajib dikonversi untuk menghitung jumlah yang setara
dalam Rupiah dengan menggunakan nilai tukar rata-rata
tertimbang dari forward, nilai strike call option atau nilai
beli cross currency dengan mana Perseroan dapat
menukar Rupiah dengan mata uang tersebut
berdasarkan kontrak derivatif yang sah dan berlaku.
"Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu
ke waktu yang pada Tanggal Emisi bernilai seluruhnya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan memperhatikan
ketentuan di Perjanjian Perwaliamanatan, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) berjangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
xi
Page 14
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukuan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukuan dari satu
Pemindahbukuan” Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu sebesar Rp1,- (satu
Rupiah) dan kelipatannya.
“Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
Perdagangan” senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Obligasi” Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Efektif” : berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjadi
Efektif, yakni pada hari ke-20 (dua puluh) Hari Kerja sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut secara lengkap, atau
pada tanggal lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi yang juga merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
"Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada
Pembayaran” Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in
good funds) sesuai Jadwal Emisi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, sebagaimana dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pembayaran Bunga wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
Obligasi” dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
xii
Page 15
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi
jumlah Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
Pasar Modal” atau tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
“UUPM” Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4/2023.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
No. 6845.
“Wali Amanat” : berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan
seluruh Pemegang Obligasi.
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta -fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntan si
Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan anggaran dasar
Perseroan, dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No. 19 tanggal
24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang,
yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”), berdasarkan mana, Keputusan Pemegang
Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, yaitu sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000,- Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Astra International Tbk 400.000.000 400.000.000.000 50,00
- Toyota Financial Services Corporation 400.000.000 400.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800.000.000 800.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.200.000.000 1.200.000.000.000
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal 30 Juli 2024. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas
xiv
Page 17
penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut. KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) tidak melakukan
audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) (firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 20 Februari 2024
yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0222).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Jumlah Aset 36.417.415 34.679.613 28.353.808
Jumlah Liabilitas 31.511.430 30.068.139 24.571.420
Jumlah Ekuitas 4.905.985 4.611.474 3.782.388
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan 2.157.560 1.808.410 3.848.537 2.987.342
Beban (1.687.216) (1.374.900) (2.969.486) (2.294.437)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 470.344 433.510 879.051 692.905
Beban Pajak Penghasilan (102.021) (95.817) (188.718) (154.708)
Laba Bersih 368.323 337.693 690.333 538.197
Pendapatan Komprehensif Lain – Setelah
Pajak (73.812) 108.624 138.753 140.185
Jumlah Pendapatan Komprehensif 294.511 446.317 829.086 678.382
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 21,80 23,97 22,84 23,19
Pendapatan / jumlah aset 5,92 5,61 11,10 10,54
Laba bersih / pendapatan 17,07 18,67 17,94 18,02
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1) 2,69 3,00 2,73 2,72
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (1) 15,85 17,40 16,12 15,32
Gearing ratio* (x) (1) 5,95 6,07 6,13 6,08
Debt to equity ratio (x) 6,42 6,62 6,52 6,50
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,87 0,87 0,87 0,87
Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri (x) 3,01 3,05 3,17 3,04
xv
Page 18
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
Financing to Asset (1) 90,98 92,81 91,51 91,11
Networth terhadap modal disetor 613,25 528,59 576,43 472,80
Non-performing financing (NPF) (1) 0,60 0,38 0,48 0,22
Current ratio (1) 118,96 119,07 127,87 138,90
Interest coverage ratio 152,41 160,08 156,79 59,08
Debt service coverage ratio (x) 0,17 0,15 0,18 0,18
*) Tidak diaudit
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat
memenuhi dan membayar kewajiban Perseroan yang masih outstanding.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio yang 30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2024 2023 2022
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 5,95x 6,13x 6,08x
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab I II Perihal
Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan rincian
Obligasi sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar
6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam)
bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
xvi
Page 19
Target dana Penawaran : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan
yang akan dihimpun
Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi
Seri B : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi
Bunga : Seri A : 6,35% (enam koma tiga lima persen)
Seri B : 6,60% (enam koma enam nol persen)
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
Pembayaran Kupon : Triwulanan
Bunga
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Keterangan
selengkapnya mengenai jaminan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Pelunasan Obligasi Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(Sinking Fund) penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
Obligasi (Buy Back) setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
tanggal pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan
dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Keterangan selengkapnya mengenai pembelian kembali
(buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Penggunaan Dana Yang : Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya
Diperoleh Dari Emisi seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja
xvii
Page 20
Penawaran Umum pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana kegiatan usaha
Obligasi Perseroan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Keterangan
selengkapnya mengenai wali amanat dapat dilihat pada Bab VIII
Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
No.187/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh
tempo akan tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi
Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I V Tahun
2024 telah mendapat peringkat :
AAA(idn) (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.
KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah
Jumlah yang
Nominal
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terutang
No. Nama Obligasi Seri (dalam Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo (dalam jutaan
jutaan
Rupiah)
Rupiah)
Obligasi
Berkelanjutan III
Toyota Astra 23
36 24 Februari
1 Financial Services B 1.019.900 5,70% AAA (idn) Februari 1.019.900
bulan 2022
Dengan Tingkat 2025
Bunga Tetap Tahap
II Tahun 2022
Obligasi
Berkelanjutan IV
Toyota Astra
36 27 Juni 11 juli
2 Financial Services B 619.160 6.00% AAA (idn) 619.160
bulan 2023 2026
Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap
I Tahun 2023
Obligasi
Berkelanjutan IV
Toyota Astra
60 27 Juni 11 Juli
3 Financial Services C 500.000 6.25% AAA (idn) 500.000
bulan 2023 2028
Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap
I Tahun 2023
Obligasi
Berkelanjutan IV
Toyota Astra 25 3
36
4 Financial Services B 223.565 6,35% AAA (idn) September Oktober 223.565
bulan
Dengan Tingkat 2023 2026
Bunga Tetap Tahap
II Tahun 2023
xviii
Page 21
Jumlah
Jumlah yang
Nominal
Tingkat Jangka Tanggal Jatuh Terutang
No. Nama Obligasi Seri (dalam Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo (dalam jutaan
jutaan
Rupiah)
Rupiah)
Obligasi
Berkelanjutan IV
Toyota Astra
5 Financial Services A 237.775 6,50% 370 AAA (idn) 1 Juli 2024 19 Juli 237.775
Dengan Tingkat Hari 2025
Bunga Tetap Tahap
III Tahun 2024
Obligasi
Berkelanjutan IV
Toyota Astra
36 9 Juli
6 Financial Services B 8.675 6,80% AAA (idn) 1 Juli 2024 8.675
bulan 2027
Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap
III Tahun 2024
Obligasi
Berkelanjutan IV
Toyota Astra
60 9 Juli
7 Financial Services C 757.030 7,10% AAA (idn) 1 Juli 2024 757.030
bulan 2029
Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap
III Tahun 2024
Total jumlah obligasi yang terutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan 3.366.105
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki jumlah yang masih terutang
atas Efek Bersifat Utang sebesar Rp3.366.105 juta.
xix
Page 22
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
TETAP DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000, - (LIMA
TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
TETAP TAHAP I TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
TETAP TAHAP II TAHUN 2023 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP625.000.000.000,-
(ENAM RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES DENGAN TINGKAT BUNGA
TETAP TAHAP III TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.003.480.000.000,-
(SATU TRILIUN TIGA MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dengan rincian Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,-
(enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,35% (enam
koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga Obligasi sebesar 6,60% (enam
koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh
enam) bulan. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh ( bullet payment)
pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada
Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri
A dan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.
1
Page 23
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari
PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch):
AAA(idn) (Triple A)
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
The Tower Building Lantai 8 dan 9 Memiliki 39 Kantor Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan 5
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 12 Kantor selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai
Jakarta 12930 – Indonesia wilayah di Indonesia.
Telepon: (021) 5082 1500
Faksimili: (021) 5082 1502
Email: treasury@taf.co.id
Situs Web: www.taf.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO DUKUNGAN DANA, YAITU
KETIDAKCUKUPAN DANA ATAU MODAL YANG ADA SERTA TIDAK ADANYA DUKUNGAN
PENDANAAN DAPAT MENGHAMBAT KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA
PEMBIAYAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
A. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
1. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
2. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Perseroan tanggal
25 Oktober dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan ta nggal
8 Maret 2023.
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat
utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terba ik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap V dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
2
Page 24
B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV
Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah.
Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang -
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
Obligasi sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
Obligasi sebesar 6,60% (enam koma enam nol persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada
Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing -
3
Page 25
masing seri akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri
A dan 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu)
tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini :
Bunga ke: Seri A Seri B
1 26 Februari 2025 26 Februari 2025
2 26 Mei 2025 26 Mei 2025
3 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
4 6 Desember 2025 26 November 2025
5 26 Februari 2026
6 26 Mei 2026
7 26 Agustus 2026
8 26 November 2026
9 26 Februari 2027
10 26 Mei 2027
11 26 Agustus 2027
12 26 November 2027
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayara n lunas oleh Perseroan,
setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligas i yang bersangkutan.
4
Page 26
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN
Hak pemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memperlakukan
pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pokok Obligasi, dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan dari OJK dan Bursa Efek.
Satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000, - (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek.
Transaksi atas Obligasi hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari dan ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI
atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang -
undangan yang berlaku di pasar modal dan keputusan RUPO.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang -
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak -
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan
yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi
harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
5
Page 27
b. yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian
pembayaran tersebut sebesar persentase bunga Obligasi yang berlaku pada saat tersebut
ditambah 1% per tahun atas jumlah yang tidak dibayar sesuai ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang diperhitungkan berdasarkan jumlah hari terhitung sejak Tanggal
Pembayaran. Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan
sampai seluruh jumlah yang tidak dibayar telah dibayar kembali secara penuh. Untuk tujuan
perhitungan denda tersebut, 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Pemegang Obligasi berhak atas pembayaran denda
secara proporsional sesuai jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/ atau Afiliasinya, dapat mengajukan permintaan
diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp 1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah (jika terdapat angka
pecahan).
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang
menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji
dan mengikat diri:
a. bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa
alasan yang jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu
15 (lima belas) Hari Kerja setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali
Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-
tindakan sebagai berikut :
(i) Membayar, membuat atau menyatakan pembayaran dividen atau distribusi
pembayaran lain pada tahun buku Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang
terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
(ii) Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi (apabila ada) dimana
keseluruhan jumlah dari semua Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari Ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah
diaudit, kecuali dilaksanakan sehubungan dengan transaksi anjak piutang ( factoring)
dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk piutang dari usaha kecil dalam rangka
program Kredit Usaha Kecil (KUK), joint financing agreement (transaksi pembiayaan
bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
6
Page 28
(iii) Membuat atau mengizinkan pemberian hak jaminan atas seluruh atau sebagian dari
pendapatan atau harta kekayaan (aset) Perseroan yang ada pada saat ini maupun
di masa yang akan datang;
(iv) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
menyediakan atau memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas
piutang-piutang [termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program
KUK dan Join financing agreement (transaksi pembiayaan bersama)];
(v) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun
jual sewa atau cara lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh
persen) dari harta kekayaan (aset) Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
yang telah diaudit, kecuali:
a. pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
b. pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
(vi) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan
pada saat ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perseroan akan :
(i) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu
pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya
setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(ii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam
laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan
keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
ketentuan dalam angka (vii), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap
Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding satu) atau jumlah rasio lainnya
dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam POJK 35/2018
(jika ada);
(iii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iv) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pelunasan Bunga Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh
Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali Amanat yang didasarkan
pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada
Wali Amanat pelaporan Jumlah Terutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran
tersebut pada hari yang sama;
(v) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan
kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas kepada PT. Asuransi Astra Buana)
terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
(vi) Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan
kuasa oleh Wali Amanat dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan Pasal 3.5.c Perjanjian Perwaliamanatan, untuk memiliki
7
Page 29
akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan
atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada
Perseroan;
(vii) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan- persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
penyerahan atas :
a. Laporan keuangan tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau
selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang
telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan. Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan
apa yang akan ditentukan oleh OJK.
(viii) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan
Prinsip-Prinsip Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang
menurut Prinsip-Prinsip Akuntansi perlu untuk dikesampingkan;
(ix) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan
usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
(x) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
susunan pemegang saham Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan pada tahun buku yang berjalan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi
Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
memberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak
terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan
gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk memperb aiki
kejadian tersebut;
(xi) Mengupayakan pemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk.,
dan/atau Toyota Financial Services Corporation tidak boleh kurang dari 50% (lima
puluh persen) dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor;
8
Page 30
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK Nomor
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap
berlaku selama jangka waktu Obligasi;
(xiii) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas
permintaan dari Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dar i
seluruh dokumen-dokumen yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali
Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi;
(xiv) Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai
kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada seluruh kreditur lainnya.
KELALAIAN PERSEROAN
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali
Amanat dapat mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan :
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
jumlah lain yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dalam mata uang
dan dalam hal yang disebutkan secara khusus dalam Perjanjian Perwaliamanatan tersebut,
kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kesulitan dalam penyelesaian yang
berada di luar kendali Perseroan dan kegagalan pembayaran tersebut tidak dapat diperbaiki
dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa dan dalam kejadian demikian, baik Per seroan maupun Agen
Pembayaran tidak dikenakan denda; atau
b. terdapat pernyataan dari Perseroan dalam Dokumen Emisi dimana Perseroan berkedudukan
sebagai salah satu pihak atau dalam suatu pemberitahuan atau dokumen lainnya, pernyataan
mana terbukti tidak benar dan menyesatkan secara material pada saat dibuat, dan dalam hal
tertentu, mempengaruhi kemampuan Perseroan secara material dalam menjalankan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi; atau
c. Perseroan lalai dalam mematuhi dan menjalankan kewajibannya ya ng tercantum dalam
Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, dimana menurut pendapat
Wali Amanat, kelalaian tersebut tidak dapat diperbaiki; atau
d. setiap pinjaman Perseroan lainnya dalam jumlah keseluruhan melebihi 20% (dua puluh
persen) dari Ekuitas Perseroan yang:
i. tidak dibayar pada saat jatuh tempo atau dalam masa tenggang pada suatu perjanjian yang
berhubungan dengan pinjaman tersebut, atau
ii. menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum masa jatuh tempo atas dasar kelalaian
atau;
e. adanya pernyataan moratorium dari pengadilan atau kekuasaan yang berwenang atas
pembayaran pinjaman-pinjaman Perseroan; atau
f. kurator atau pejabat serupa diangkat sehubungan dengan pengurusan atas sebagian besar
usaha atau harta kekayaan atau pendapatan Perseroan, atau setiap bentuk eksekusi
diadakan atau dilaksanakan atau tuntutan atas seluruh atau sebagian besar usaha atau harta
kekayaan atau pendapatan dan hal tersebut tidak dapat dibebaskan dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kalender yang dari waktu ke waktu dapat mempengaruhi seluruh atau sebagian
besar usaha, harta kekayaan atau pendapatan menjadi dapat dilaksanakan atau penetapan,
keputusan yang dibuat sehubungan dengan kepailitan, pembubaran atau likuidasi dari
Perseroan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang; atau
g. Perseroan menghentikan atau akan menghentikan seluruh atau sebagian besar dari
operasinya dan/atau kegiatannya pada saat ini, kecuali kejadian tersebut terjadi untuk maksud
penggabungan, peleburan, konsolidasi dengan PT Astra International Tbk atau setiap anak
9
Page 31
perusahaan atau afiliasinya (dimana yang dimaksud sub g ini adalah perusahaan -perusahaan
yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Astra International
Tbk), persyaratan mana telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Wali Amanat atau
melalui keputusan RUPO; atau
h. Perseroan tidak melaksanakan segala tindakan, keadaan dan hal yang harus dilakukan,
dipenuhi dan dijalankan dalam rangka agar Perseroan:
(i) dapat secara sah membuat dan menjalankan hak-haknya serta menjalankan dan
mematuhi kewajiban-kewajiban yang diperkirakan olehnya pada masing-masing
Dokumen Emisi dimana Perseroan menjadi salah satu pihak;
(ii) untuk memastikan bahwa kewajiban-kewajiban itu dinyatakan olehnya pada masing-
masing Dokumen Emisi sah, berlaku dan mengikat;
(iii) membuat Dokumen Emisi dapat digunakan sebagai bukti di Republik Indonesia yang
telah dilakukan, dipenuhi dan dilaksanakan; atau
i. untuk setiap saat Perseroan menjadi tidak sah untuk melaksanakan atau mematuhi setiap
atau semua kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi pihak
atau setiap kewajiban dari Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dalam mana Perseroan
merupakan pihak menjadi tidak sah, berlaku dan mengikat atau berhenti menjadi sa h, berlaku
dan mengikat.
Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana
tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf i di atas, maka Wali Amanat berkewajiban
memberitahukan peristiwa tersebut kepada Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut
berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh
Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat berhak membuat
pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) OLEH PERSEROAN
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau
diluar Bursa Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPO;
10
Page 32
6. pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali ( buy back)
Obligasi tersebut di surat kabar;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran na sional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back)
Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang
:
a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali ( buy back) Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8 dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari
jumlah Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
(buy back) Obligasi, informasi yang meliputi antara lain :
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk
dijual kembali;
c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali ( buy
back) Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut;
11
Page 33
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back)
Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali (buy back) Obligasi tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan,
maka jumlah Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali ( buy
back) Obligasi yang dilakukan.
19. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13
angka 7 dan 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui :
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
1. Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan
tata cara atau periode pembayaran bunga, Jaminan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, t idak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk
12
Page 34
RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO, melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa
RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai korum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) korum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO.
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya dengan ketentuan setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,00 (satu Rupiah)
berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
yang dimaksud dalam Pasal 9.6.b.
Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR
yang diterbitkan oleh KSEI.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar
Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta
diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO.
13
Page 35
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan
oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai ketentuan KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai
dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral lampiran Keputusan Direksi KSEI
Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1, diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
14
Page 36
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak te rcapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam korum kehadiran dan korum keputusan yang ditetapkan OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat w ajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
15
Page 37
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
FORCE MAJEURE
Perseroan dan Wali Amanat tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, kegagalan atau
keterlambatan dalam memenuhi kewajiban masing-masing pihak berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan yang disebabkan secara langsung oleh kejadian-kejadian yang berkaitan dengan
keadaan diluar kemampuan dan kekuasaan Perseroan dan Wali Amanat ( force majeure), yaitu :
1. Setiap penyebab alam, seperti gempa bumi, topan, badai, banjir atau penyebab lainnya yang
serupa atau disebabkan oleh tindakan manusia seperti perang, invasi bersenjata, revolusi,
pemberontakan, blockade, pembangkangan sipil, pemogokan atau kejadian -kejadian yang
serupa yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan
kewajiban-kewajiban Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maupun
Dokumen Emisi lainnya.
2. Terjadinya kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi Obligasi di KSEI yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap pelaksanaan kewajiban -kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maupun dokumen Emisi lainnya.
3. Terjadi suatu perubahan penting yang merugikan, termasuk sebagai akibat dari perubahan
peraturan berkenaan dengan keadaan usaha dan keuangan Perseroan, atau keadaan
perekonomian, politik atau keuangan di Indonesia, yang menimbulkan akiba t negatif secara
material terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan maupun Dokumen Emisi lainnya.
Dalam hal terjadi force majeure, maka Perseroan wajib untuk memberitahukan kepada Wali
Amanat secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah terjadinya force majeure
tersebut, dan Perseroan dan Wali Amanat sepakat untuk mengadakan musyawarah sehubungan
dengan terjadinya peristiwa tersebut dengan tujuan untuk memperkecil kerugian yang diakibatkan
oleh force majeure.
Dalam hal terjadi keadaan force majeure, maka Perseroan dan Wali Amanat dibebaskan dari
pemenuhan kewajibannya, sedang kewajiban-kewajiban yang tidak disebabkan oleh force majeure
tetap harus dipenuhi oleh Perseroan dan Wali Amanat.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Fitch sesuai dengan surat
No.187/DIR/RATLTR/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dari Fitch, tanpa adanya periode jatuh
tempo akan tetapi dilakukan review peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi
Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I V Tahun
2024 telah mendapat peringkat:
AAA (idn) (Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Fitch, baik
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP 2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 49/2020.
16
Page 38
Faktor Penggerak Peringkat dari Fitch
Obligasi yang akan diterbitkan diberikan peringkat yang sama denga n Peringkat Nasional Jangka
Panjang Perseroan sesuai dengan kriteria Fitch karena obligasi tersebut merupakan kewajiban
yang bersifat langsung dari perusahaan serta memiliki peringkat yang sama dengan kewajiban
lainnya dari Perseroan.
Peringkat Perseroan mencerminkan dukungan yang kuat dari Toyota Financial Services
Corporation yang merupakan satu dari dua pemegang saham perusahaan. Toyota Financial
Services Corporation adalah anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Toyota Motor
Corporation (TMC; ‘A’/Stabil), salah satu perusahaan manufaktur otomotif terbesar di dunia.
Perseroan juga memperoleh dukungan dari pemegang saham mayoritas lainnya, PT Astra
International Tbk.
Sensitivitas Peringkat
Perubahan Peringkat Nasional Perseroan dapat mempengaruhi peringkat Obligasi.
Tekanan terhadap peringkat Perseroan dapat timbul bilamana porsi kepemilikan Toyota Motor
Corporation atas Toyota Financial Services Corporation dan dukungan dari kedua pemegang
saham berkurang. Namun, Fitch memandang hal ini tidak akan segera terjadi mengingat peranan
strategis Perseroan dalam menyediakan jasa pembiayaan untuk kendaraan bermotor roda empat
Toyota yang dijual di Indonesia. Tidak ada potensi kenaikan bagi peringkat nasional Perseroan
karena telah berada di skala peringkat nasional tertinggi.
PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih
lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V perihal Perpajakan dalam Informasi
Tambahan ini.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan Wali Amanat t elah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, antara Perser oan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak selaku Wali Amanat.
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email: tcs_aet@bri.co.id
17
Page 39
II. PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya -biaya Emisi
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor
sebagaimana kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan POJK No. 30/2015. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama
kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
disetujui oleh RUPO.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun
2023 yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terk ait, telah
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut,
dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dengan Surat No.005/TAF/TRS/I/24 tanggal 10 Januari 2024 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2023 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2023.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017 tanggal 14 Maret 2017, total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,2697% (nol koma dua enam sembilan tujuh
persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,1700%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) 0,1200%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee)
0,0250%; biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0250%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0315%, yang terdiri dari biaya jasa
Notaris sebesar 0,0110%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0205%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0573%, yang terdiri dari biaya jasa Wali
Amanat sebesar 0,0073%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,0500%;
4. Biaya pencatatan sebesar 0,0049%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0006%; biaya BEI
sebesar 0,0043%;
5. Biaya lain-lain (percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0060%.
18
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan dihitung berdasarkan (i)
laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023; dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi untuk d iterbitkan oleh
Direksi Perseroan pada tanggal 30 Juli 2024. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas
penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tan ggal tersebut. KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) tidak melakukan
audit dan reviu atas laporan keuangan interim Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (dahulu KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan) (firma
anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 20 Februari 2024
yang ditandatangani oleh Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0222).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan kas di bank
- Pihak ketiga 462.585 510.989 604.908
- Pihak berelasi 4.869 5.262 -
Piutang pembiayaan konsumen bersih
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai
- Pihak ketiga 30.478.787 28.919.995 23.956.399
- Pihak berelasi 133.171 59.910 22.974
Piutang pembiayaan Murabahah bersih
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai
- Pihak ketiga 1.609.240 1.339.613 931.230
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
- Pihak ketiga 283.977 274.650 210.931
Piutang pembiayaan penyalur kendaraan
setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai
- Pihak ketiga 596.958 1.097.509 664.392
- Pihak berelasi 29.563 43.427 47.811
Beban dibayar dimuka dan uang muka
- Pihak ketiga 16.952 17.609 18.088
19
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
- Pihak berelasi 33.289 28.585 13.963
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 171.401 109.563 58.365
- Pihak berelasi 97.564 508.103 174.348
Aset derivatif 1.414.029 637.926 865.862
Aset pajak tangguhan - bersih 87.831 73.829 86.089
Aset tetap - setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 991.374 1.047.204 681.396
Aset lain-lain
- Pihak ketiga 5.825 5.439 17.052
JUMLAH ASET 36.417.415 34.679.613 28.353.808
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
LIABILITAS
Utang penyalur kendaraan
- Pihak ketiga 197.911 3.713 4.226
- Pihak berelasi 110.657 1.884 557
Liabilitas sewa pembiayaan 2.045 2.097 1.935
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 548.115 534.384 449.599
- Pihak berelasi 337.181 240.495 189.362
Akrual
- Pihak ketiga 803.422 782.490 735.782
Surat berharga yang diterbitkan
- Obligasi 3.138.683 3.136.572 2.035.948
Pinjaman
- Pihak ketiga 26.065.534 25.144.938 20.979.693
Liabilitas derivatif 133.891 44.111 21.149
Utang pajak
- Pajak penghasilan 40.973 72.982 60.809
- Pajak lain-lain 20.272 13.624 13.164
Imbalan kerja 112.746 90.849 79.196
JUMLAH LIABILITAS 31.511.430 30.068.139 24.571.420
EKUITAS
Modal saham biasa - nilai nominal
Rp1.000 per saham
(nilai penuh)
- Modal dasar - 2.000.000.000 saham
- Modal ditempatkan dan disetor
penuh 800.000.000 saham 800.000 800.000 800.000
Saldo laba
- Cadangan wajib 88.000 80.000 72.000
- Belum dicadangkan 3.923.123 3.562.800 2.880.772
Cadangan lindung nilai arus kas 94.862 168.674 29.616
JUMLAH EKUITAS 4.905.985 4.611.474 3.782.388
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 36.417.415 34.679.613 28.353.808
*) Tidak diaudit
20
Page 42
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 1.770.030 1.526.126 3.195.256 2.595.166
Marjin Murabahah 78.552 61.512 131.705 85.190
Sewa pembiayaan 12.419 10.186 22.085 14.856
Sewa Operasi 110.303 65.023 172.585 86.534
Pembiayaan penyalur kendaraan 32.365 26.833 59.647 40.505
Bunga bank 7.196 5.187 12.811 8.338
Lain-lain 146.695 113.543 254.448 156.753
JUMLAH PENDAPATAN 2.157.560 1.808.410 3.848.537 2.987.342
BEBAN
Beban bunga dan keuangan (897.397) (721.577) (1.547.877) (1.172.850)
Cadangan kerugian penurunan nilai
- Piutang pembiayaan konsumen,
investasi bersih dalam sewa
pembiayaan dan piutang
pembiayaan penyalur kendaraan (303.755) (277.054) (584.150) (428.340)
- Lainnya (110.901) (41.560) (122.842) (45.715)
Beban usaha (375.615) (334.628) (714.690) (647.632)
Laba selisih kurs - bersih 452 (81) 73 100
JUMLAH BEBAN (1.687.216) (1.374.900) (2.969.486) (2.294.437)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 470.344 433.510 879.051 692.905
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (102.021) (95.817) (188.718) (154.708)
LABA BERSIH 368.323 337.693 690.333 538.197
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
- Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan pasca kerja - - (391) 867
- Pajak penghasilan terkait - - 86 (191)
- - (305) 676
Pos-pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi
- Lindung nilai arus kas (94.631) 139.262 178.279 178.858
- Pajak penghasilan terkait 20.819 (30.638) (39.221) (39.349)
(73.812) 108.624 139.058 139.509
Pendapatan komprehensif
lain - setelah pajak (73.812) 108.624 138.753 140.185
JUMLAH PENDAPATAN/
(BEBAN) KOMPREHENSIF 294.511 446.317 829.086 678.382
LABA PER SAHAM (nilai penuh) 460 422 863 673
*) Tidak diaudit
21
Page 43
Rasio Keuangan Penting
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
Laba sebelum pajak penghasilan / pendapatan 21,80 23,97 22,84 23,19
Pendapatan / jumlah aset 5,92 5,61 11,10 10,54
Laba bersih / pendapatan 17,07 18,67 17,94 18,02
Laba bersih / jumlah aset (ROA) (1) 2,69 3,00 2,73 2,72
Laba bersih / jumlah ekuitas (ROE) (1) 15,85 17,40 16,12 15,32
Gearing ratio* (x) (1) 5,95 6,07 6,13 6,08
Debt to equity ratio (x) 6,42 6,62 6,52 6,50
Jumlah liabilitas / jumlah aset (x) 0,87 0,87 0,87 0,87
Jumlah liabilitas dalam mata uang asing / modal sendiri
3,01 3,05 3,17 3,04
(x)
Financing to Asset (1) 90,98 92,81 91,51 91,11
Networth terhadap modal disetor 613,25 528,59 576,43 472,80
Non-performing financing (NPF) (1) 0,60 0,38 0,48 0,22
Current ratio (1) 118,96 119,07 127,87 138,90
Interest coverage ratio 152,41 160,08 156,79 59,08
Debt service coverage ratio (x) 0,17 0,15 0,18 0,18
*) Tidak diaudit
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Sehubungan dengan pemenuhan rasio pada tabel di atas, Perseroan berkeyakinan dapat
memenuhi dan membayar kewajiban Perseroan yang masih outstanding.
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang
Rasio yang 30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
dipersyaratkan 2024 2023 2022
Gearing Ratio (x) Maksimum 10x 5,95x 6,13x 6,08x
Kewajiban-Kewajiban Perseroan yang akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (tiga) Bulan
Kewajiban-kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp2.812.420 juta, dengan rincian sebagai Berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
November Desember Januari
Uraian
2024 2024 2025
LIABILITAS
Pinjaman
Pihak Ketiga
PT Bank BTPN Tbk 151.380 227.070 681.210
PT Bank Mizuho Indonesia 750.000 150.000 -
Citibank, N.A., Jakarta - 151.380 250.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd. - 151.380 -
Deutsche Bank A.G., Jakarta - 300.000 -
Jumlah Liabilitas 901.380 979.830 931.210
22
Page 44
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3
bulan ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal
dan piutang debitur yang akan jatuh tempo kurang dari satu tahun yang dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo,
sehingga setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH
MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI
DITERBITKAN.
23
Page 45
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap anggaran
dasar Perseroan, dengan demikian anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat No . 19 tanggal
24 Februari 2022, dibuat di hadapan Gibson Thomasyadi, S.H., Mkn., Notaris di Kota Tangerang,
yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014027.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal
24 Februari 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038983.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 24 Februari 2022 (“Akta No. 19/2022”), berdasarkan mana, Keputusan Pemegang
Saham telah memutuskan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 420/KMK.017/1994 tanggal
18 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali
Finance. Perseroan telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, yang
kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan No.13/2006 tanggal 3 Februari 2006 yang
dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan nama Perseroan
dari PT KDLC Bancbali Finance menjadi PT Toyota Astra Financial Services. Izin usaha tersebut
dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.420/KMK.017/1994 tanggal 18 Agustus 1994
tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT KDLC Bancbali Finance.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang pembiayaan un tuk
pengadaan barang dan/atau jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan mengutamakan pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor roda empat merek Toyota yang diproduksi oleh Toyota Motor Corpor ation dan/atau
afiliasinya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk
pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan pembayaran kembali secara angsuran oleh
konsumen.
2. PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur
permodalan dan kepemilikan saham dalam Perseroan. Dengan demikian struktur permodalan dan
kepemilikan saham yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 277 tanggal 16 Agustus 2008, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68514.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 23 September 2008; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -0090566.AH.01.09.
Tahun 2008 tanggal 23 September 2008; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 23728 dari
BNRI No. 92 tanggal 14 November 2008 juncto Ralat Tambahan No. 23728a dari BNRI No. 74
tanggal 15 September 2009 (“Akta No. 277/2008”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 72 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-11932 tanggal 9 April 2012; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0029750.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 9 April 2012; dan (iii)
24
Page 46
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan
Menengah Dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Selatan Selaku Kepala Kantor
Pendaftaran Perusahaan pada tanggal 1 Mei 2012 (“Akta No.72/2012”), sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000 Per Saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Astra International Tbk 400.000.000 400.000.000.000 50,00
- Toyota Financial Services Corporation 400.000.000 400.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan 800.000.000 800.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.200.000.000 1.200.000.000.000
3. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Manajemen
dan Pengawasan Perseroan, dengan demikian manajemen dan pengawasan yang terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Toyota Astra Financial
Services No. 41 tanggal 29 April 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam
Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0172111 tanggal 30 April 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0083579.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 30 April 2024 Juncto Akta
Pernyataan Direksi PT Toyota Astra Financial Services No. 14 tanggal 8 Oktober 2024, dibuat
di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana te rnyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0261267 tanggal
9 Oktober 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216001.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 9 Oktober 2024.
Dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hao Quoc Tien
Wakil Presiden Komisaris : Rudy
Komisaris Independen : Regina Okthory Sucianto
Direksi
Presiden Direktur : Agus Prayitno Wirawan
Wakil Presiden Direktur : Tomohei Matsushita
Direktur Pemasaran : Budi Setiawan
Direktur Operasional : Tan Justin Darsono
Direktur Keuangan : Yoshiyuki Hiramine
25
Page 47
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangk at untuk masa
jabatan terhitung sejak penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2024 sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026, kecuali Ibu Regina Okthory Sucianto
(Komisaris Independen) efektif terhitung sejak tanggal 26 September 2024 ya itu tanggal
diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK , dan akan
berakhir sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di tahun 2026.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memen uhi: (i)
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) ketentuan
mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan OJK
No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
4. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.400 orang. Adapun
komposisi karyawan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Jenjang Pendidikan
2024 2023 2022
SLTA 17 17 17
Diploma (D3) 125 127 123
Sarjana (S1) & Pasca Sarjana (S2) 1.258 1.246 1.212
Jumlah 1.400 1.390 1.352
b. Menurut Jenjang Manajemen
30 Juni 31 Desember
Jenjang Manajemen
2024 2023 2022
Direksi 5 5 5
Manajerial 85 84 83
Supervisor 166 161 146
Staf 1.144 1.140 1.118
Jumlah 1.400 1.390 1.352
c. Menurut Jenjang Usia
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia
2024 2023 2022
18-25 tahun 129 166 172
26-35 tahun 863 859 837
36-45 tahun 339 316 315
46-55 tahun 68 47 28
26
Page 48
30 Juni 31 Desember
Jenjang Usia
2024 2023 2022
> 55 tahun 1 2 -
Jumlah 1.400 1.390 1.352
d. Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Aktivitas Utama
2024 2023 2022
Administrator 91 91 89
Auditor 9 9 10
Collection 373 365 393
Corp Support 21 63 67
Cust. Service 85 84 93
Finance 30 28 19
General Services 4 4 3
Human Resources 35 14 11
IT 26 24 25
Legal 5 5 4
Management 88 88 88
Marketing 24 25 25
Opr. Credit 76 75 70
Risk Management 12 11 9
Sales 521 504 446
Jumlah 1.400 1.390 1.352
e. Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2024 2023 2022
Aceh 10 9 -
Astra Bus Center 18 9 13
Balikpapan 18 13 17
Bandung 47 19 47
Banjarmasin 23 47 21
Batam 19 22 19
Bekasi 42 40 35
Bekasi Revo 20 21 18
Bengkulu 14 14 17
Bogor 30 30 33
Cirebon 19 20 22
Denpasar 36 35 33
Depok 26 25 23
Duri 14 15 14
Fleet 21 21 19
Head Office 309 323 297
Jakarta Central 26 26 28
Jakarta North 37 37 35
27
Page 49
30 Juni 31 Desember
Lokasi
2024 2023 2022
Jakarta South 34 34 33
Jambi 14 15 15
Jember 16 16 16
Jogja 28 31 29
Karawang 24 24 23
Kediri 20 21 21
Kelapa Gading 27 27 25
Kendari 20 17 13
Lampung 25 26 28
Makassar 52 47 43
Malang 21 21 22
Manado 20 19 18
Medan 58 60 66
Padang 15 16 16
Palembang 35 35 37
Palu 19 17 16
Pekanbaru 35 35 36
Pontianak 15 15 15
Puncak Permai 35 37 35
Samarinda 33 33 27
Semarang 31 28 28
Serang 15 15 15
Surabaya Merr 48 49 49
Tangerang 31 35 35
Jumlah 1.400 1.390 1.352
f. Menurut Status Karyawan
30 Juni 31 Desember
Status Karyawan
2024 2023 2022
Karyawan Tetap 1.224 1.204 1.162
Karyawan Kontrak 176 186 190
Jumlah 1.400 1.390 1.352
Saat ini Perseroan memiliki 2 (dua) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam
jabatannya selaku anggota Direksi Perseroan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja
asing tersebut:
Warga Masa
No. Nama Jabatan No.Surat Ijin
Negara Berlaku
1 Tomohei Wakil Jepang Izin Tinggal Terbatas 11 Februari
Matsushita Presiden Elektronik Nomor: 2025
Direktur 2C21JD0236-A
28 Februari
Keputusan Direktur Jenderal 2025
Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja Dan Perluasan
Kesempatan Kerja Nomor
B.3/00618/PK.04.00/I/2024
28
Page 50
Warga Masa
No. Nama Jabatan No.Surat Ijin
Negara Berlaku
Tentang Pengesahaan
Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
2 Yoshiyuki Direktur Jepang Izin Tinggal Terbatas 13 Januari
Hiramine Elektronik Nomor: 2025
2C23JE0359-A
Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan 13 Januari
Tenaga Kerja Dan Perluasan 2025
Kesempatan Kerja Nomor:
B.3/067596/PK.04.01/VI/2024
Tentang Pengesahaan
Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
Dalam menjawab tantangan bisnis dan mendukung pertumbuhan bisnis melalui manajemen
Sumber Daya Manusia, Perseroan telah melaksanakan praktik pengembangan Sumber Daya
Manusia yang dimulai dengan proses Pengembangan Organisasi (Organization Development),
Rekrutmen (Recruitment), Pengembangan Karyawan dan Talent (People and Talent
Development), Manajemen Kinerja (Performance Management), Manajemen Pengupahan
(Reward Management), Hubungan Industrial (Industrial Relations), hingga Manajemen Terminasi
(Termination Management).
A. Pengembangan Organisasi
Perseroan senantiasa berusaha mengembangkan organisasi dan meningkatkan produktivitas
karyawan melalui desain organisasi serta penguatan budaya kerja yang baik. Perubahan desain
organisasi selalu diselaraskan dengan strategi dan tujuan Perseroan, sehingga organisasi semakin
adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan serta kebutuhan bisnis. Di tahun 2024, sebagai
implementasi dari salah satu strategi perusahaan, “Maximize Existing Business: Leverage Non -
Core Business”, dibentuklah organisasi Kinto Indonesia untuk lini bisnis K into yang diharapkan
dapat menjadi salah satu non-core business yang berkembang dan mampu menghasilkan revenue
stream yang andal. Selain itu, Perusahaan juga telah melakukan restrukturisasi di divisi Information
Technology (IT) di tahun 2024, yang diharapkan dapat mendukung strategi perusahaan untuk terus
senantiasa meningkatkan Operational Excellence, mempercepat proses digitalisasi, dan
mendukung proses bisnis yang lebih efisien.
Program implementasi budaya kerja dilakukan dalam berbagai cara baik melalu i daring maupun
secara langsung. Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan program rutin Leaders Forum dan
Clinic (forum HO dan Cabang). Program tersebut mengikutsertakan para leaders baik di HO dan
Cabang sebagai penggerak untuk menumbuhkan budaya kerja di timnya masing-masing. Leaders
Forum merupakan kegiatan rutin yang dijalankan oleh HR bekerja sama dengan Business Unit.
Pada bulan Januari sampai Juni 2024, Leaders Forum diikuti oleh 25 orang setiap bulannya yang
terdiri dari para Department Head. Clinic yang merupakan wadah rutin untuk mewujudkan
internalisasi program, gagasan, kompetensi, dan budaya kerja guna meningkatkan pemikiran kritis
antara cabang dan HO yang diikuti oleh 40 Service Head di cabang setiap bulannya.
B. Rekrutmen
Untuk menunjang operasional bisnis Perseroan dan memenuhi manpower planning yang telah
dibuat di awal tahun, pada bulan Januari sampai Juni 2024 tim rekrutmen telah berhasil merekrut
79 karyawan internal dan 210 karyawan eksternal (termasuk pengganti karyawan y ang pensiun
atau mengundurkan diri). Tahun 2024, tim rekrutmen melaksanakan program branding yang
29
Page 51
dilakukan secara online dan sebagian offline. Tidak hanya bekerja sama dengan 37 universitas
di Indonesia, pada tahun 2024, Perseroan bekerja sama dengan East Jakarta Regional Training
Center untuk mencari talenta terbaik. Sama seperti tahun sebelumnya, Perseroan kembali
menyelenggarakan program magang “Kampus Merdeka” bekerja sama dengan Universitas Atma
Jaya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Indonesia & Universitas Negeri Semarang. Branding
secara online melalui media instagram @taf_career juga terus dilakukan, dengan cara membuat
konten interaktif dengan topik utama “Life at TAF” dan “TAF Goes to Campus”. Saat ini Instagram
@taf_career memiliki total followers kurang lebih 43.800, naik signifikan sebesar 8.300 dari tahun
2023. Pada tahun 2024, Perseroan juga menjalin kolaborasi dengan Astra International dan Astra
Financial untuk menjalankan berbagai kegiatan rekrutmen dan branding.
C. Pengembangan Karyawan
Karyawan menjadi aset yang penting untuk keberlangsungan Perseroan dan mendukung
implementasi strategi Perseroan selanjutnya. Oleh karena itu, Perseroan melaksanakan beberapa
program pengembangan karyawan yang sistematis, yang tidak hanya meningkatka n kompetensi
tetapi juga pengembangan karakter karyawan. Pengembangan karyawan merupakan siklus proses
yang meliputi tahapan:
1. Pemetaan Kompetensi (Competence Mapping);
2. Pemetaan Karyawan (Human Capital Mapping);
3. Penyusunan & Penyelenggaraan Program Pengembangan (Development Program); dan
4. Evaluasi Program & Kinerja (Program & Performance Evaluation).
Di tahun 2023, Perseroan kembali menjalankan program-program pengembangan rutin untuk para
kader maupun pengembangan individual setiap karyawan. Program pengembangan karyawan
seperti pelatihan (training) dan penugasan (assignment) tetap diselenggarakan berdasarkan
kebutuhan bisnis dan organisasi. Perseroan telah mengadakan 10 pelatihan internal dengan
jumlah peserta 927 karyawan dan mengirimkan 103 karyawan ke 16 pelatihan eksternal. Program
pengembangan terfokus juga kembali dilakukan untuk menyiapkan kader-kader pimpinan dari
internal. Di bulan Januari sampai Juni 2024 telah terselenggara 1 batch Sales Head Development
Program yang diikuti oleh 2 orang, 1 batch AR Head Development Program yang diikuti oleh 1
orang, dan program Management Trainee yang diikuti oleh 9 orang. Selaras dengan program yang
dijalankan oleh lembaga sertifikasi untuk perusahaan pembiayaan, maka di bulan Januari sampai
Juni 2024 Perseroan mengirimkan 88 karyawan untuk mengikuti 7 jenis pelatihan sertifikasi.
Kegiatan pelatihan di tahun ini dilakukan secara hybrid, online, maupun offline dengan
menyesuaikan kebutuhan pada masing-masing kegiatan.
Pada bulan Januari sampai Juni 2024, Perseroan telah mengeluarkan biaya sebesar
Rp2.711.775.731,- yang digunakan untuk pengembangan karyawan .
D. Manajemen Kinerja
Perseroan melaksanakan manajemen kinerja dengan siklus sebagai berikut:
- Perencanaan Kinerja;
- Eksekusi Kinerja;
- Penilaian Kinerja Tengah Tahun; dan
- Penilaian Kinerja Akhir Tahun
Tahap perencanaan kinerja dilakukan pada awal tahun setelah Perseroan menetapkan strategi
Perseroan dan menurunkannya ke dalam Key Performance Indicator (KPI) level divisi. Setiap
karyawan memiliki Rencana Kinerja Individual (IPP) sebagai panduan kinerja selama 1 tahun
sekaligus menjadi tolak ukur penilaian kinerja karyawan.
30
Page 52
E. Hubungan Industrial
Hubungan Industrial mencakup hubungan antara Perseroan dengan karyawan, karyawan dengan
karyawan, maupun Perseroan dengan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Untuk
membangun hubungan industrial yang harmonis, Perseroan:
a. Memiliki media komunikasi yaitu Genba;
b. Memiliki media informasi bulanan untuk menginformasikan seputar Kesehatan, Kebijakan,
Benefit dan lain-lain kepada Karyawan;
c. Mengadakan kegiatan kebersamaan karyawan rutin dalam berbagai bentuk kegiatan seperti
Employee Gathering, Surprise Breakfast, Olahraga Bersama dan acara-acara peringatan
seperti Hari Kartini, Kemerdekaan Indonesia, dan lain-lain.
Di samping itu, sebagai bentuk tanggung jawab Perseroan kepada pemerintah, Perseroan selalu
berusaha untuk memenuhi regulasi ketenagakerjaan sebagai berikut:
a. Mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan;
b. Menjamin 100% wajib lapor ketenagakerjaan didaftarkan bagi cabang yang baru akan
beroperasi dan diperbarui untuk kantor pusat dan cabang yang telah beroperasi;
Serta, sebagai upaya membangun relasi dengan masyarakat sekitar, Perseroan:
a. Secara aktif ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kebersamaan yang diadakan oleh Astra
Financial dengan lembaga-lembaga pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan.
b. Tergabung dalam organisasi pembiayaan Indonesia (APPI/Asosiasi Perusahaan Pembiayaan
Indonesia).
F. Manajemen Pengupahan
Sistem remunerasi selalu mengacu pada perubahan peraturan perundang -undangan dengan tetap
memperhatikan kompetisi pasar, kemampuan Perseroan serta untuk memotivasi karyawan agar
dapat berkontribusi sebaik mungkin. Salah satu program untuk memotivasi karyawan adalah
dengan pemberian beasiswa bagi karyawan maupun bagi anak karyawan melalui program STAR
(Student Tuition and Rewards Scholarship) dan pemberian apresiasi bagi karyawan berprestasi
melalui program TAF HEROES (Helpful – Excellence – Responsive).
G. Manajemen Terminasi
Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi dalam beberapa bentuk yaitu:
1. Pengunduran diri;
2. Selesai masa kontrak kerja;
3. Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran; dan
4. Pensiun
Pengunduran diri diajukan langsung oleh karyawan dengan mengirimkan surat pengunduran diri
ke Human Resources Division (HRD) paling lambat 1 bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
Pemutusan Hubungan kerja karena selesai masa kontrak kerja dilakukan dengan didahului dengan
masa evaluasi kinerja karyawan serta dilanjutkan dengan pemberitahuan selesai kontrak kerja
kepada karyawan. Sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan terhadap karyawan yang
melakukan pelanggaran dan tidak juga melakukan perbaikan walaupun telah diberikan surat
peringatan oleh atasan. Pensiun dialami oleh karyawan yang sudah memasuki masa pensiun yaitu
pada usia di atas 55 tahun. Karyawan yang pensiun akan mendapatkan fasilitas rea lisasi dana
pensiun. Pada bulan Januari sampai Juni 2024, karyawan yang mengundurkan diri berjumlah 69
31
Page 53
orang dengan turnover rate as of Juni 2024 sebesar 5,07% dengan 1 orang karyawan yang
pensiun.
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
5. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah : (i) PT Astra
International Tbk; dan (ii) Toyota Financial Services Corporation, dimana keduanya mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
Selain PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation, Perseroan tidak
mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan.
PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services Corporation telah lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK sebagai pemegang saham pengendali, masing-masing berdasarkan:
(a) Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-853/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali
PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama PT Astra International Tbk; dan
(b) Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-854/NB.1/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang
Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali
PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota Financial Services Corporation.
Dengan demikian, kedua pemegang saham pengendali Perseroan tersebut di atas telah melakukan
pemenuhan atas Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian-Perjanjian Dalam Rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/ Pinjaman
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas fasilitas-fasilitas kredit
yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
32
Page 54
Nilai
Bentuk
Bank/Kr Outstanding
No. Keterangan Perjanjian Jangka Waktu Hubungan
editur Per 30 Juni
Afiliasi
2024
1. Fasilitas Surat Deutsche Bank Deutsche Jangka waktu Rp1.450.000 tidak
kredit/pinjaman tanggal 30 Juni 2006 Bank AG, ketersedian atas juta terdapat
tanpa jaminan juncto Surat Deutsche Cabang fasilitas kredit ini hubungan
maksimal tidak Bank tanggal 28 Jakarta sampai tanggal 28 afiliasi
melebihi sebesar Januari 2021 yang Februari 2025,
Rp2.500.000 juta. dikeluarkan oleh fasilitas ini akan
Deutsche Bank dan diperpanjang
telah disetujui oleh secara otomatis
Perseroan dengan turut selama 12 (dua
ditandangani oleh 2 belas) bulan sejak
(dua) Direktur tanggal
Perseroan juncto Surat berakhirnya,
Deutsche Bank tanggal sepanjang semua
30 September 2021 syarat dan
yang dikeluarkan oleh ketentuan
Deutsche Bank dan berdasarkan
telah disetujui oleh Perjanjian ini tetap
Perseroan dengan turut tidak berubah
ditandangani oleh 2 selama periode
(dua) Direktur perpanjangan
Perseroan juncto Surat otomatis tersebut.
Deutsche Bank tanggal
4 Maret 2024 yang
dikeluarkan oleh
Deutsche Bank dan
telah disetujui oleh
Perseroan dengan turut
ditandangani oleh 2
(dua) Direktur
Perseroan.
2. 1. Fasilitas Loan on Credit Agreement No. PT Bank 1. Fasilitas Loan on Rp5.615.982 tidak
Note 2 sebesar BSMI 0089 tanggal 5 BTPN Note 2: Periode juta terdapat
USD315.000.000 September 2007 dibuat Tbk ketersediaan/pen hubungan
; di bawah tangan, arikan berakhir afiliasi
perubahan terakhir tanggal 31 Juli
2. Fasilitas Loan on berdasarkan 2025. Jatuh
Note 3 sebesar Perubahan Kelima tempo 48 bulan
Rp1.750.000 juta; tanggal 31 Juli 2024 setelah tanggal
dan dibuat di bawah tangan penarikan
juncto Schedule No. terakhir.
3. Fasilitas Loan on 059 tanggal 27
Note 4 sebesar Desember 2022, dibuat 2. Fasilitas Loan on
Rp2.000.000 juta. di bawah tangan Note 3: 48 bulan
(“Schedule 059") juncto setelah tanggal
Schedule No. 064 November 2023.
tanggal 31 Juli 2024,
dibuat di bawah tangan 3. Fasilitas Loan on
(“Schedule 064") juncto Note 4: jatuh
Schedule No. 065 tempo tanggal 31
tanggal 31 Juli 2024, Juli 2025.
dibuat di bawah tangan
(“Schedule 065").
3. Fasilitas kredit Loan Agreement No. PT Bank 28 Juni 2025 Rp8.797.163 tidak
sebesar 285/LA/MZH/0606 Mizuho juta terdapat
USD650,000,000,- tanggal 22 Juni 2006, Indonesi hubungan
atau jumlah yang dibuat di bawah tangan, a afiliasi
setara dalam mata selanjutnya mengalami
uang JPY (Yen) perubahan terakhir
dan/atau mata uang berdasarkan
IDR (Rupiah) pada Amendment No.
nilai tukar yang 678/AMD/MZH/0624
33
Page 55
Nilai
Bentuk
Bank/Kr Outstanding
No. Keterangan Perjanjian Jangka Waktu Hubungan
editur Per 30 Juni
Afiliasi
2024
berlaku pada Bank. tanggal 28 Juni 2024,
dibuat dibawah tangan
juncto Amendment No.
680/AMD/MZH/0624
tanggal 28 Juni 2024,
dibuat dibawah tangan.
4. Fasilitas money Perjanjian Pemberian PT Bank 30 September 2025 Nihil tidak
market Fasilitas Money Market Permata terdapat
(uncommitted) No. Tbk hubungan
maksimal sebesar MM/19/1096/N/CG9 afiliasi
Rp300.000 juta. tanggal 26 November
2019 dibuat di bawah
tangan, perubahan
terakhir berdasarkan
Perubahan Perjanjian
Pemberian Fasiitas
Money Market No.
2093/MM/AMD/XI/2023
/SP2 tanggal 28
November 2023, dibuat
di bawah tangan.
Dalam masing-masing Perjanjian Kredit tersebut di atas, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan penerbitan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV; dan/atau (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I V; dan atau (c)
membatasi rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV; dan karenanya Perseroan/Debitur tidak berkewajiban untuk meminta pe rsetujuan tertulis
terlebih dahulu dan/atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank/Kreditur untuk
melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I V.
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, penambahan atas kerjasama
pembiayaan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Perseroan telah mengadakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan dengan Bank Permata (“Bank”)
berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemberian Fasilitas Pembiayaan Secara Bersama
No. ICF/17/1993/N/RB tanggal 18 September 2017, dibuat di bawah tangan, selanjutnya
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum V Perjanjian Kerjasama Pemberian
Fasilitas Pembiayaan Secara Berama No. JF/24/005/Amend/RB tanggal 4 Juli 2024, dibuat
di bawah tangan (“Perjanjian JF Permata”).
- Pokok Perjanjian:
Berdasarkan Perjanjian JF Permata, Perseroan dan Bank Permata sepakat bekerjasama
dalam pemberian fasilitas pembiayaan bersama kepada konsumen (consumer finance)
khususnya pembiayaan dalam bentuk penyediaan pembeliaan kendaraan bermotor roda
empat.
- Komitmen Kerja Sama:
Bank bersedia untuk menyediakan total dana Porsi Pembiayaan Bank secara Revolving Basis
untuk limit kerjasama pembiayaan bersama dan pengambilalihan porsi pembiayaan secara
bersama-sama tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
34
Page 56
- Porsi Pembiayaan:
1. Porsi pembiayaan Perseroan, minimal sebesar 10% dari total fasilitas pembiayaan; dan
2. Porsi pembiayaan Bank, minimal sebesar 90% dari total fasilitas pembiayaan.
- Jangka Waktu:
Kerja sama pembiayaan ini berlaku sejak tanggal Perjanjian JF Permata untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan batas waktunya. Para Pihak yang akan mengakhiri Perjanjian wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dengan mencantumkan tanggal efektif
pengakhiran Perjanjian yang diinginkan namun pemberitahuan tersebut wajib telah diterima
oleh pihak yang lainnya paling lambat 90 hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran
Perjanjian JF Permata. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perjanjian JF
Permata masih mengikat dan berlaku bagi Para Pihak.
- Jaminan
Setiap kendaraan bermotor yang dibiayai menjadi jaminan secara fidusia kepada Perseroan
dan Bank Permata secara bersama-sama untuk jaminan pelunasan kewajiban pembayaran
konsumen.
Dalam Perjanjian JF Permata, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat : (a) menghalangi pelaksanaan penerbitan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV dan atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para
pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV; dan atau (c) rencana penggunaan dana Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dan atau pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV.
Perjanjian Sewa Menyewa Kantor
Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha pembiayaan, Perseroan menyewa ruangan dan
bangunan dari pihak ketiga untuk kantor cabang Perseroan yang tersebar di beberapa wilayah
di Indonesia. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, seluruh perjanjian sewa
menyewa kantor cabang Perseroan masih mengikat dan berlaku dimana yang akan berakhir paling
dekat, yaitu pada tanggal 31 Desember 2024 dan yang paling lama berlaku, yaitu pada tanggal
31 Agustus 2027.
7. PERKARA PENGADILAN YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 30 September 2024 yang dikeluarkan dan ditanda tangani masing -masing oleh Presiden
Direktur dan Direktur Perseroan bahwa Perseroan, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan
melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e)
sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia, yang melibatkan
Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha
Perseroan yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau
kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I V.
35
Page 57
Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan
peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase,
perpajakan, perburuhan maupun sengketa konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi dari
pihak manapun, yang dapat berdampak negatif yang material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV.
8. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Nilai buku bersih atas aset tetap tersebut dibawah ini, per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp278.151.955.441,- (dua ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh satu juta sembilan
ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah).
Tanah dan Bangunan
Perseroan memiliki 34 (tiga puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar
di wilayah Indonesia, yang mana keseluruhan Tanah dan Bangunan tersebut dibawah ini tidak
dalam penjaminan kepada pihak ketiga lainnya.
Adapun Tanah dan Bangunan, sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah ini :
Luas Tanah Tanggal
No No SHGB Lokasi Penggunaan
(M2) Berakhir
DKI Jakarta
ϭ͘ 525/Gandaria 85 05-05-2024*) Jl. Margaguna Blok D No.7, Kantor Cabang (KC)
Utara Kel. Gandaria, Utara, Kec. Jakarta Pondok Indah
Kebayoran Baru, Jakarta dan Kantor Cabang
Selatan. Usaha Syariah
(KCUS) Jakarta
Pondok Indah
Ϯ͘ 2581/Ancol 69 02-02-2035 Jl. Gunung Sahari Raya KC Jakarta Mangga
Blok F No.3, Ancol, Dua dan KCUS
Pademangan, Jakarta Utara Mangga Dua
ϯ͘ 2582/Ancol 69 02-02-2035 Jl. Gunung Sahari Raya KC Jakarta Mangga
Blok F No.5, Ancol, Dua dan KCUS
Pademangan, Jakarta Mangga Dua
Utara.
ϰ͘ 6352/Kelapa 96 27-09-2035 Jl. Kirana Boutique Avenue KC Jakarta – Kelapa
Gading Timur 3 Blok E1 No.5, Kelapa Gading dan KCUS
Gading Timur, Kelapa Jakarta Kelapa
Gading, Jakarta Utara. Gading
Jawa Barat
ϱ͘ 74/Ancol 140 24-09-2036 Jl. Srimahi No.205, Kel. KC Bandung dan
Ancol, Kec. Regol, Bandung KCUS Bandung
ϲ͘ 75/Ancol 320 24-09-2036 Jl. BKR No.118, Kel. Ancol, KC Bandung dan
Kec. Regol, Bandung KCUS Bandung
ϳ͘ 1417/ 106 29-03-2040 Kelurahan Margamulya, KC Bekasi Revo dan
Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, KCUS Bekasi Revo
Kota Bekasi
ϴ͘ 8024/Pekayon 75 05-09-2026 Ruko Bekasi Square, KC Bekasi
Jaya Pekayon Jaya, Bekasi Summarecon dan
Selatan, Bekasi. KCUS Bekasi
Summarecon
ϵ͘ 3440/Bantarjati 91 09-02-2045 Jl. Padjajaran, Bantarjati, KC Bogor dan KCUS
Bogor Utara, Bogor. Bogor
ϭϬ͘ 07179/Depok 68 24-4- 2040 Jl. Margonda Raya, Pancoran KC Depok dan KCUS
Mas, Depok. Depok
36
Page 58
Luas Tanah Tanggal
No No SHGB Lokasi Penggunaan
(M2) Berakhir
ϭϭ͘ 01294/ 75 05-04-2043 Ruko Dharmawangsa 2 Blok C- KC Karawang dan KCUS
Sukamakmur 27, Sukamakmur, Telukjambe Karawang
Timur, Karawang.
Banten
ϭϮ͘ 359/Babakan 107 08-06-2037 Tang City Blok E No.7, Kel KC Tangerang dan
Babakan, Kec. Tangerang KCUS Tangerang
Kota, Tangeranng
1820/Drangong 105 25-01-2042 Desa Drangong, Kecamatan KC Serang dan KCUS
ϭϯ͘
Taktakan, Kota Serang, Banten Serang
Jawa Tengah
ϭϰ͘ 1118/Karang 14-12- 2036 Jl. Brigjen Katamso No.52a, KC Semarang dan KCUS
Tempel 148 Karangtempel, Semarang Semarang
Timur, Semarang
Jawa Timur
ϭϱ͘ 3289/Klampis 72 16-01-2032 Ruko Icon 21 Blok R 21, Jl. Dr. KC Surabaya MERR dan
Ngasem Ir. Soekarno, Klampis Ngasem, KCUS Surabaya MERR
Sukolilo, Surabaya
ϭϲ͘ 3288/Klampis 72 16-01-2032 Ruko Icon 21 Blok R 22, Jl. Dr. KC Surabaya MERR dan
Ngasem Ir. Soekarno, Klampis Ngasem, KCUS Surabaya MERR
Sukolilo, Surabaya.
ϭϳ͘ 305/Lowok 118 20-05-2052 Letjen Sutoyo, Kel Lowokwaru, KC Malang dan KCUS
Waru Kec. Lowokwaru, Malang. Malang
ϭϴ͘ 439/Baloweti 119 12-08-2024**) Ruko Hayam Wuruk Trade KC Kediri dan KCUS
Centre Blok D-2, Jl. Hayam Kediri
Wuruk, Kel. Balowerti, Kota
Kediri.
Sumatera
ϭϵ͘ 472/Tangkerang 88 08-02- 2031 Jl. Jenderal Sudirman, Kel KC Pekanbaru dan
Selatan Tangkerang Selatan, Kec. KCUS Pekanbaru
Bukit Raya, Pekanbaru.
ϮϬ͘ 156/Rawa Laut 130 11-06-2030 Jl. Jenderal Sudirman, Kel KC Lampung dan KCUS
Enggal, Kec. Tanjung Karang Lampung
Pusat, Bandar Lampung.
Ϯϭ͘ 157/Rawa Laut 116 08-03-2037 Kel. Rawa Laut, Kec. Enggal, KC Lampung dan KCUS
Bandar Lampung. Lampung
ϮϮ͘ 68/Merdeka 206 03-05-2031 Jl. Sultan Iskandar Muda, Kel KC Medan dan KCUS
Merdeka, Kec. Medan Barut, Medan
Medan.
Ϯϯ͘ 23/Payo Lebar 135 05-06-2034 Jl. Prof. Dr. Soemantri KC Jambi dan KCUS
Brojonegoro RT.011, Payo Jambi
Lebar, Jelutung, Jambi.
Ϯϰ͘ 54/Duku 117 19-02-2044 Jl. Letda A Rozak Blok A-5, KC Palembang dan KCUS
Duku, Ilir Timur II, Palembang. Palembang
Ϯϱ͘ 0003/Blangcut 143 21-12-2042 Kel. Blangcut, Kec. Lueng Bata, KC Banda Aceh dan KCUS
Kota Banda Aceh Banda Aceh
Kalimantan
Ϯϲ͘ 4059/Gunung 116 06-02-2034 Blok E No.17, Kel. Gunung KC Balikpapan dan
Bahagia Bahagia, Kec. Balik Papan KCUS Balikpapan
Selatan, Kalimantan Timur.
Ϯϳ͘ 2168/Sungai 80 16-09-2038 Kel. Sungai Pinang Dalam, KC Samarinda dan
Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang, KCUS Samarinda
Samarinda.
Ϯϴ͘ 6019/Benua 81 12-06-2044 Jl. Ahmad Yani, Benua Melayu KC Pontianak dan KCUS
Melay Darat Darat, Pontianak Selatan, Pontianak
Pontianak, Kalimantan Barat.
Ϯϵ͘ 00416/Manarap 75 30-01-2043 Jl. Komp. Citraland, Manarap KC Banjar dan KCUS
Lama Lama, Kertak Hanyar, Banjar, Banjar
Kalimantan Selatan.
Batam
ϯϬ͘ 2105/Sukajati 73 24-06- 2032 Komplek Pertokoan Kepri Mall KC Batam dan KCUS
No.47 Jl. Jendera Sudirman Batam
37
Page 59
Luas Tanah Tanggal
No No SHGB Lokasi Penggunaan
(M2) Berakhir
Simpang Kabil, Batam.
Sulawesi
ϯϭ͘ 23498/Gunung 110 15-10-2045 Komp. Ruko Alauddin Plaza, KC Makassar dan KCUS
Sari Gunungsari, Rapoccini, Makassar
Makassar
ϯϮ͘ 224/Titiwungen 83 10-03-2034 Ruko Mega Profit Blok 1F/9, KC Manado
Selatan Mega Mas Titiwungen Selatan,
Sario, Manado, Sulawesi
Utara.
ϯϯ͘ 00865/Talise 100 13-03-2043 Kec. Matikulore, Desa Talise, KC Palu dan KCUS Palu
Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ϯϰ͘ 00866/Talise 100 13-03-2043 Kec. Matikulore, Desa Talise, KC Palu dan KCUS Palu
Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Catatan:
*) Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SHGB No. 525/Gandaria Utara, sedang dalam proses perpanjangan
Hak di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan proses
pengurusannya, melalui Oei Esti Listiyani Wijaya, S.H., M.Kn. Notaris - PPAT di Kabupaten Bogor sesuai Surat
Keterangan No.004/NOT.Elwi/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024.
**) Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, SHGB No. 439/Balowerti, sedang dalam proses permohonan
pembaruan Hak Guna Bangunan di Kantor Pertanahan Kota Kediri melalui Eko Sunu Jatmiko S.H., M.Kn. Notaris - PPAT
di Kota Kediri sesuai Cover Note No.294/ESJ/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Ruangan Kantor
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan menguasai 11 (sebelas) unit ruangan
kantor di Gedung The Tower, Jakarta Selatan yang dipergunakan untuk Kantor Pusat Perseroan,
berdasarkan:
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli The Tower No.15 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
The Tower No.16, keduanya tanggal 8 Maret 2017 yang dibuat di hadapan Linda Hartono, SH.,
Notaris Kota Tangerang Selatan (“Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.15 dan No.16”).
Ͳ Para Pihak:
1. PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual):
2. Perseroan (Pihak II/Pembeli).
Selanjutnya disebut “Para Pihak”.
Ͳ Ruangan Kantor:
8A, 8C, 8D, 8E, 8F, 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, di lantai 8 dan 9 di Gedung The Tower yang
beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.12-13, Jakarta Selatan (“Ruangan Kantor”).
Ͳ Harga Pembelian Ruangan Kantor :
Rp.189.155.120.000,-.
Ͳ Penandatanganan Akta Jual Beli Ruangan Kantor :
1. Para pihak setuju dan sepakat untuk pada waktunya nanti menandatangani Akta jual Beli
(AJB) di hadapan PPAT yang berwenang setelah seluruh persyaratan-persyaratan
dipenuhi:
a. Pihak II telah membayar lunas Total Harga Jual Beli Unit dan kewajiban-kewajiban lainnya
termasuk pembayaran Biaya Notaris/PPAT.
b. Pihak II telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Unit Perkantoran.
c. Pihak II telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk itu agar
penandatangan Akta Jual Beli dapat dilaksanakan.
d. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi Berwenang.
38
Page 60
e. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) telah diterbitkan oleh Instansi
Berwenang.
2. Pihak I akan memberitahukan secara tertulis kepada Pihak II untuk menandatangani AJB
(untuk selanjutnya disebut pemberitahuan Penandatanganan).
3. Selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan
Penandatanganan. Para Pihak sudah harus menandatangani AJB. Apabila Pihak II tidak
bersedia atau lalai oleh sebab apapun tidak menandatangai AJB sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan, maka Pihak II akan dikenakan Biaya Administrasi Penitipan SHMSRS
sebesar Rp.25.000.000,- per bulan.
4. Akibat belum dilakukan atau ditandatanganinya Akta Jual Beli dihadapan PPAT dikarenakan
oleh Pihak II, maka segala resiko hukum, pajak dan lain sebagainya menjadi beban dan
tanggung jawab Perseroan (Pihak II/Pembeli).
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan berdasarkan Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 15 dan No. 16 tersebut di atas, sebagai berikut :
1. Perseroan (Pihak II/Pembeli) telah melakukan Pembayaran dan Pelunasan kepada PT Alfa
Goldland Realty (Pihak I/Penjual) atas Total Harga Jual Beli atas Ruangan Kantor sebesar
Rp.189.155.120.000,- Atas pembayaran tersebut, maka Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
No.15 dan No. 16, berlaku sebagai tanda terima atau bukti kwitansi yang sah.
2. Perseroan/Pembeli dan Pihak I/Penjual, telah melaksanakan penandatanganan BAST
di atas meterai pada tanggal 8 Maret 2017;
3. Perseroan telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Pihak I/Penjual
untuk keperluan penandatanganan Akta Jual Beli.
4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah diterbitkan oleh Instansi yang berwenang, namun dokumen
SLF tersebut dikelola oleh Pihak I/Penjual.
Selanjutnya, terkait waktu penandatanganan Akta Jual Beli atas Ruangan Kantor, diinformasikan
bahwa setelah Perseroan melakukan pelunasan pada tanggal 8 Maret 2017, Perseroan telah
menanyakan kepada PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang sekaligus merupakan
Developer The Tower, terkait proses selanjutnya sampai dengan diterbitkannya SHMSRS atas
Ruangan Kantor. PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) menyampaikan tahapan prosesnya,
dimana tahap awal adalah pengindukan sertifikat untuk The Tower, lalu dilanjutkan dengan
penggabungan sertifikat yang akan menjadi tanah bersama/alas hak untuk bangunan The Tower.
Setelah penggabungan sertifikat maka proses selanjutnya adalah pertelaan di dinas terkait dimana
pertelaan tersebut sebagai dasar atas pembagian kepemilikan atas unit-unit yang ada di The
Tower. Proses selanjutnya adalah pemecahan sertifikat per unit da n penerbitan PBB per unit.
Setelah pemecahan sertifikat selesai maka PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) yang
merupakan Developer The Tower akan mengundang setiap pemilik di The Tower untuk
penandatanganan Akta Jual Beli.
Sebagaimana disampaikan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), tidak terdapat kendala
dalam pengurusannya, hanya saja memang terdapat banyak dan melalui lintas instansi sehingga
menyita waktu yang cukup lama sampai dapat dilakukannya penandatangan Akta Jual Beli.
PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual) telah memberikan estimasi penandatanganan Akta Jual
Beli pada tahun 2025.
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, penandatangan an atas Akta Jual Beli oleh dan
antara Pihak I/Penjual dan Perseroan (Pihak II/Pembeli) sebagaimana dijelaskan di atas belum
dilakukan, dan saat ini Perseroan/Pembeli maupun seluruh Tenant The Tower masih menunggu
pemberitahuan tertulis dari Pihak I/Penjual mengenai waktu penandatanganan atas Akta Jual Beli
yang estimasinya dilakukan pada tahun 2025, dengan demikian bukti kepemilikan yang sah, berupa
Akta Jual Beli/SHMSRS atas nama Perseroan atas Ruangan Kantor tersebut masih dalam proses
39
Page 61
pengurusan oleh PT Alfa Goldland Realty (Pihak I/Penjual), selaku Developer dan saat ini
Perseroan menguasai Ruangan Kantor tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
No. 15 dan No. 16.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki sebanyak 2.195 (dua ribu seratus sembilan puluh lima) unit kendaraan
bermotor roda empat yang tersebar di Kantor Pusat dan Kantor Cabang.
9. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi
ataupun cover note dari masing-masing asuransi, yakni sebagai berikut :
Periode
Total
Dokumen Nomor/Tanggal Obyek Asuransi
No. Penanggung Pertanggungan
Asuransi Polis Pertanggungan Jatuh
(Rp)
Tempo
1. Property 012400130487 PT Asuransi Gedung, 168.988.289.862,80 01-07-2024
Industrial All 01-07-2024 Astra Buana Perlengkapan dan s/d
Risk and (AAB) peralatan yang 01-07-2025
Earthquake berada di kantor-
Insurance kantor Perseroan.
2. Asuransi 042312482314 AAB 5 kendaraan Roda 2.560.000.000,00 01-09-2024
Kendaraan 01-09-2024 Empat yang dimiliki s/d
Bermotor oleh Perseroan. 01-09-2025
3. Cash In Transit 0724000005690 AAB Pertanggungan 348.235.200.000 30-12-2023
Insurance. 18-01-2024 uang dalam dengan batas ganti s/d
pengiriman yang rugi maksimal 30-12-2024
terjadi diantara 50.000.000
kantor-kantor Per pengiriman
kelompok usaha
Perseroan dan
pengiriman ke
Bank.
4. Movable 012400126367 AAB kehilangan atau 2.294.353.711 06-02-2024
Property 06-03-2024 kerusakan fisik atas s/d
Insurance benda inventaris 06-02-2025
yang berada di
kantor-kantor
Perseroan.
Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Astra Buana yaitu dimiliki oleh
pemegang saham pengendali yang sama. Perseroan mendapatkan perlakuan yang wajar atau
dengan syarat dan kondisi yang sama apabila dibandingkan dengan Perseroan mengasuransikan
dengan pihak ketiga.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa premi asuransi yang telah dibayarkan telah memenuhi
kecukupan sesuai dengan perjanjian asuransi.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa nilai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan telah
memadai untuk mengganti aset yang diasuransikan atau menutupi kemungkinan kerugian atas
aset yang dipertanggungkan.
10. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan didirikan pada tahun 1994 dengan nama PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
Perseroan mengubah namanya menjadi PT Toyota Astra Financial Services pada tahun 2006.
40
Page 62
Pada tanggal 18 Agustus 1994, Perseroan memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.420/ KMK.017/1994 juncto Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No.Kep-004/KM.12/ 2006 tanggal 19 Juni 2006.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah bergerak dalam
bidang lembaga pembiayaan. Sesuai dengan Anggaran Dasarnya dan ijin yang dimiliki, Perseroan
dapat melakukan kegiatan jasa pembiayaan yang meliputi: (a) pembiayaan pembelian kendaraan
baru merek Toyota (dan kendaraan merek lain yang terkait dengan Toyota), (b) pembiayaan
pembelian aneka merek kendaraan bekas, (c) pembiayaan investasi, (d) pembiayaan modal kerja,
(e) pembiayaan multiguna, (f) kegiatan usaha sewa operasi dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa,
(g) kegiatan usaha pembiayaan syariah, dan (h) kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan
mengutamakan pembiayaan kendaraan baru merek Toyota, Daihatsu dan Lexus serta sewa
operasi.
Kegiatan Perseroan dimaksudkan dan ditujukan untuk melakukan kegiatan dalam bidang
pembiayaan kepada para konsumennya, baik pembiayaan kendaraan bermotor roda empat baru
maupun bekas, pembiayaan investasi, modal kerja, dan lain-lain yang kompetitif.
Tujuan didirikannya Perseroan adalah untuk menopang dan membantu penjualan mobil Toyota
dan Daihatsu dengan cara menyediakan jasa pembiayaan yang kompetitif. Adapun segmen pasar
yang digarap oleh Perseroan yaitu konsumen perorangan dan juga perusahaan. Berdasarkan
segmen pasar tersebut, Perseroan merumuskan beberapa produk penjualan dengan
menyesuaikan segmen konsumen di pasar melalui pelayanan yang cepat, mudah, serta kompetitif.
Adapun produk pembiayaan dari Perseroan adalah sebagai berikut :
a. Pembiayaan Multiguna
Perseroan melayani pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk
pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka
waktu yang diperjanjikan. Adapun Perseroan menyediakan pembiayaan dengan cara
Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran, Fasilitas Dana, dan Sewa Pembiayaan.
Perseroan juga menyediakan produk dalam bentuk Syariah.
b. Pembiayaan Modal Kerja
Perseroan melayani pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam
satu siklus aktivitas usaha debitur.
c. Operating Lease
Perseroan melayani sewa operasi, yaitu kegiatan sewa yang tidak secara substansial
mengalihkan manfaat dan risiko atas barang yang disewakan.
Tabel berikut ini menunjukkan Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 % 2023 % 2023 % 2022 %
86,8
Pembiayaan konsumen 1.770.030 82,04 1.526.126 84,39 3.195.256 83,03 2.595.166
7
Marjin Murabahah 78.552 3,64 61.512 3,40 131.705 3,42 85.190 2,85
Sewa pembiayaan 12.419 0,58 10.186 0,56 22.085 0,57 14.856 0,50
Sewa operasi 110.303 5,11 65.023 3,60 172.585 4,48 86.534 2,90
Pembiayaan penyalur kendaraan 32.365 1,50 26.833 1,48 59.647 1,55 40.505 1,36
Bunga bank 7.196 0,33 5.187 0,29 12.811 0,33 8.338 0,28
Lain-lain 146.695 6,80 113.543 6,28 254.448 6,61 156.753 5,25
Total Pendapatan 2.157.560 100 1.808.410 100 3.848.537 100 2.987.342 100
41
Page 63
Tabel berikut menunjukkan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih beserta dengan
kontribusinya terhadap total aset untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 % 2023 % 2022 %
Piutang pembiayaan konsumen - bersih 30.611.958 84,06 28.979.905 83,56 23.979.373 84,57
Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan
konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor roda
empat baru dan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 6
(enam) tahun. Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, jeep, pick-up, dan truk. Selain
kendaraan bermotor roda empat, Perseroan juga menyediakan fasilitas pembiayaan untuk
kepemilikan forklift dan alat berat. Fasilitas pembiayaan konsumen untuk kepemilikan kendaraan
kondisi baru dan bekas diutamakan untuk kendaraan bermotor roda empat merek Toyota.
Piutang pembiayaan konsumen tersebut termasuk tagihan dari program joint financing
(pembiayaan bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga non
perbankan sebelum dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.
Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing
pihak menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di Neraca
secara bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan
pembiyaan bersama without recourse tersebut disajikan secara bersih di laporan laba rugi.
Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis
kendaraan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Other 11.309.760 21.051.074 17.053.077
Pickup 771.201 2.161.494 1.293.731
Heavy Equipment 128.123 203.266 154.707
Truk 11.355 79.248 70.697
Sedan 60.168 148.960 139.425
Jumlah 12.280.607 23.644.042 18.711.637
Sebagai anak perusahaan dari PT Astra International Tbk dan Toyota Financial Services
Corporation, Perseroan memiliki beberapa strategi dalam menjalankan kegiatan usaha yang
sejalan dengan kedua pemegang sahamnya tersebut:
• Memperkuat bisnis inti (core business) dengan memberikan solusi pembiayaan unit kendaraan
yang captive untuk Toyota, Daihatsu, dan Lexus, yang antara lain dengan:
o Meningkatkan penetrasi Toyota, Daihatsu, dan Lexus Financing dengan menciptakan
produk dan paket pembiayaan yang menarik dan kompetitif, untuk pembiayaan kendaraan
Toyota, Daihatsu, dan Lexus.
o Menambah dan memperluas cakupan jaringan selaras dengan perkembangan coverage
area dealer Toyota secara nasional.
o Menjalankan program retensi bagi customer dengan good track record, dengan
menawarkan program pembiayaan kendaraan maupun pembiayaan multiguna lainnya.
o Menawarkan solusi pembiayaan Syariah dengan Toyota Sharia Financing.
o Melakukan digitalisasi proses untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen
42
Page 64
dengan berfokus kepada:
▪ Melakukan enhancement terhadap aplikasi digiTAF sebagai mobile apps yang dapat
digunakan dealer salesman untuk menginput aplikasi kredit dari customer.
▪ Melakukan continuous improvement terhadap aplikasi Flex sebagai mobile apps yang
dapat digunakan oleh end customer untuk mendapatkan layanan secara online.
▪ Perbaikan business process dengan mengandalkan teknologi yang menitikberatkan
kepada percepatan standar waktu approval (SLA approval) dan juga KYC improvement
agar dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memberikan proses yang
mudah dan sederhana.
• Menjalankan bisnis non-inti (non-core business) untuk mendukung bisnis TAF secara
keseluruhan, antara lain dengan:
o Menawarkan solusi pembiayaan multiguna kepada konsumen dengan bisnis “Siap Dana”.
o Menawarkan solusi pembiayaan modal kerja dengan dealer-dealer Toyota dan menjalin
kerjasama strategis dengan dealer-dealer Toyota, melalui bisnis Dealer Financing.
o Melakukan feasibility study dan rencana piloting untuk layanan baru Full Service Lease
untuk konsumen pribadi ataupun Perseroan, dengan harapan dapat memberikan
alternative bagi pelanggan yang menginginkan opsi memakai kendaraan tanpa membeli.
• Meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi terhadap proses kerja di dalam Perseroan
untuk membangun bisnis yang berkelanjutan (sustainable), antara lain dengan:
o Meningkatkan keunggulan operasional Perseroan dengan cara terus menerus
memperbaiki proses kerja selaras dengan semangat Kaizen (continuous improvement).
o Menanamkan budaya pelayanan/servis di dalam Perseroan serta fokus pada pelanggan.
o Memanfaatkan secara optimal sumber-sumber pendanaan kompetitif yang diperoleh
Perseroan baik dari on-shore maupun off-shore, dan senantiasa berusaha mengelola risiko
pendanaan sesuai dengan kebijakan Perseroan.
o Menambah payment channel baru untuk mempermudah customer dalam melakukan
pembayaran angsuran.
o Menerapkan manajemen risiko yang terpadu untuk meminimalisasi risiko keuangan, risiko
pasar, dan risiko operasional.
o Memiliki Business Continuity Plan (BCP) untuk memastikan Perseroan dapat memulihkan
seluruh fungsi pentingnya dalam waktu yang telah ditetapkan setelah bencana atau
gangguan jangka panjang.
o Senantiasa memonitor dan melakukan pengembangan sistem aplikasi yang sejalan
dengan perkembangan bisnis Perseroan dan didukung oleh Disaster Recovery Center
(DRC) yang baik.
o Menerapkan sistem sumber daya manusia yang sejalan dengan kebijakan SDM Astra
International mulai dari perekrutan, pengembangan, manajemen bakat dan imbalan
terpadu hingga purna bakti.
o Menerapkan Good Corporate Governance dengan melakukan regular monitoring dan patuh
pada regulasi OJK.
Pada prinsipnya Perseroan memegang teguh prinsip kehati-hatian pemberian pembiayaan kepada
para konsumen, sehingga tingkat risiko konsumen relatif rendah.
Persaingan Usaha
Berdasarkan data net booking value perusahaan pembiayaan APPI bulan Desember 2023,
beberapa perusahaan penyedia layanan pembiayaan roda empat ( four wheeler financing) dengan
skala yang setara dengan Perseroan diantaranya adalah PT BCA Finance, PT Mandiri Tunas
Finance, PT Dipo Star Finance, PT Adira Dinamika Multifinance Tbk dan PT Mandiri Utama Finance
Tbk.
43
Page 65
Untuk mengatasi persaingan usaha tersebut, Perseroan menyediakan paket pembiayaan yang
kompetitif, menambah titik layanan pelanggan secara digital serta berupaya untuk meningkatkan
layanan agar menjadi preferensi utama pilihan pelanggan.
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada
nasabah ritel (perorangan) maupun korporasi, dimana fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat
diklasifikasikan dengan memperhatikan harga kendaraan bermotor, lamanya jangka waktu
pembiayaan, uang muka yang diberikan serta tingkat bunga yang dikenakan kepada calon
nasabah.
Pemasaran
Pada tahun 2024, penjualan mobil di Indonesia diproyeksikan akan mencapai 9 20.000 unit.
Untuk mencapai target pembiayaan tersebut, Perseroan telah mempersiapkan strategi -strategi
sebagai berikut:
Ͳ Pengembangan produk-produk agar semakin sesuai dengan kebutuhan pelanggan, baik
produk pembiayaan kendaraan baru, kendaraan bekas ataupun produk multiguna ;
Ͳ Penawaran yang lebih kompetitif dan menarik untuk pembiayaan model -model baru dan
unggulan dari kendaraan Toyota, Daihatsu, Lexus;
Ͳ Pembiayaan Syariah bagi konsumen-konsumen yang hendak membeli mobil dengan konsep
syariah;
Ͳ Transformasi digital sehingga mampu menghadirkan pengalaman terbaik kepada konsumen ;
dan
Ͳ Pengembangan aplikasi-aplikasi digital Perseroan agar kebutuhan proses bisnis stakeholder
semakin mudah dijangkau.
Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan senantiasa berusaha memperluas jaringannya
di kota-kota besar seluruh Indonesia, sehingga sampai saat ini Perseroan telah memiliki 39 Kantor
Cabang, 39 Kantor Cabang Syariah dan 5 Kantor Selain Kantor Cabang, yang tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Sejalan dengan strategi dan rencana usaha Perseroan, maka jaringan yang
lebih luas akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhannya.
Prospek Usaha
Ekonomi global pada tahun 2024 diperkirakan akan tumbuh sebesar 3,2% dengan kecenderungan
melambat (Bank Indonesia, 2024). Sedangkan berdasarkan data dari BPS dan siaran pers tanggal
21 Agustus 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan II 2024 tercatat sebesar 5,05% (yoy),
terutama didukung oleh konsumsi rumah tangga dan investasi. Ekspor tercatat meningkat didorong
oleh permintaan mitra dagang utama dan kenaikan ekspor jasa. Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7% - 5,5%. Bank Indonesia terus memperkuat
sinergi stimulus fiskal Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, khususnya dari sisi permintaan.
Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih stabil, Perseroan akan terus berupaya
menyiapkan berbagai strategi guna meningkatkan daya saing di industri dan memberikan layanan
yang semakin menyesuaikan kebutuhan konsumen. Perseroan memastikan setiap peraturan dari
Pemerintah dan peraturan internal Perseroan telah tersosialisasi ke semua lini fungsi yang terlibat.
Melalui proses kontrol dan pemantauan yang efektif dan efisien di tiap fungsi bisnis, dapat
dipastikan pengendalian internal yang dilakukan mampu berjalan dengan baik.
44
Page 66
Melansir data Gaikindo penjualan whole sales mobil nasional untuk periode Januari - Agustus 2024
(YoY) mencapai 560.619 unit, turun sebesar 17,1% dari periode yang sama tahun 2023 sebesar
675.859 unit. Terlepas dari menurunnya penjualan mobil nasional dari tahun sebelumnya,
Perseroan akan terus mendukung pertumbuhan industri otomotif dan mengembangkan bisnis
dengan manajemen risiko yang terukur dan sesuai dengan ijin dari OJK.
Potensi risiko yang timbul dari proses bisnis Perseroan dapat diketahui melalui evaluasi kinerja
yang rutin dilakukan setiap tahun untuk semua fungsi operasional. Berdasarkan proses tersebut,
juga ditetapkan mitigasi-mitigasi yang perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko yang
akan terjadi. Guna memastikan konsistensi dan kualitas kinerja yang sejalan dengan target
Perseroan, semua fungsi yang terlibat telah memiliki standar prosedur kerja. Hal ini sebagai
landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam POJK No.35/POJK.05/2018, pasal 79 ayat 1
dijelaskan bahwa tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-
tingginya 10x. Gearing ratio merupakan jumlah kewajiban yang memiliki beban bunga
dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio Perseroan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebesar 5,95x, 6.13x dan 6.08x.
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah POJK No.35/POJK.05/2018 pasal 79 ayat 1
tanggal 27 Desember 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Demikian
pula mengenai setoran modal Perseroan yang telah jauh melewati setoran modal minimum. Hal ini
membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
45
Page 67
V. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari
dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu :
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi
dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak
termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk
diskonto dari obligasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon,
diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak
penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menter i Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh :
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau d iskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi
langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185
huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan
memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP
No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga
obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto
obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung s ejak
berlakunya PP No. 9/2021.
46
Page 68
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang -
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN INI.
47
Page 69
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isi nya
bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Penjaminan
No Penjamin Pelaksana Emisi Efek Total (%)
Seri A Seri B
1 PT Bahana Sekuritas 76.885 39.300 116.185 11,62%
2 PT Indo Premier Sekuritas 212.618 130.100 342.718 34,27%
3 PT Mega Capital Sekuritas 165.307 43.400 208.707 20,87%
4 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 145.190 187.200 332.390 33,24%
Total 600.000 400.000 1.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam UU No. 4/2023.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark
kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium
(sesuai dengan peringkat Obligasi).
48
Page 70
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut :
Konsultan : Thamrin & Rekan (TR & Co)
Hukum Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
Jakarta Selatan 12940
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Iswira
Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Kerja Modal No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHMP/VIII/2018 Tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasaran Surat TR&Co Ref.
No. 139/TAF/TRS/IX/24 tanggal 10 September 2024, yang turut
ditandatangani oleh Perseroan.
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan
Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas
fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi
hukum telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya
adalah meneliti informasi yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
P.O. Box 10210
Jakarta 10210 – Indonesia
Nomor STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
49
Page 71
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI):
Asosiasi AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman : Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat
No.137/TAF/TRS/IX/2024 tanggal 10 September 2024.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan
No. VI.C.4 tentang Ketentuan Umum Dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak
ditandatanganinya pernyataan tersebut dan selama
menjadi Wali Amanat, dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
Peraturan No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit
dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
Emiten;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau
pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan
menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan;
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia.
50
Page 72
Notaris : Esther Pascalia Ery Jovina, S.H. M.Kn
Jl. Cideng Timur 31
Petojo Utara, Gambir
Jakarta, 10150
Nomor STTD : STTD.N-261/PM.223/2021
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0558619550731
Asosiasi
Pedoman : Pernyataan Undang-Undang No.30 tahun 2004 dan
Kerja telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat No. 138/TAF/TRS/IX/24
tanggal 10 September 2024
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Toyota Astra Financial Services Dengan
Tingkat Bunga Tetap, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
pengubahannya.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan
informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan yang
berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yan g dapat mempengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi
dalam UU No. 4/2023.
51
Page 73
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama para Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini
sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai
Wali Amanat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang
dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit
No.B.383-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024. BRI tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”). Sebagai informasi saat ini Perseroan tidak memiliki
hubungan kredit dengan Wali Amanat.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.382-INV/TCS/AET/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024
sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 20/2020.
1. UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofen atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal
19 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH.,
Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan
No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa
kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU -AH.01.03-
0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI
adalah sebagai berikut:
52
Page 74
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
70.948.024.728 3.547.401.236.400 43,25
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham Seri B dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk No.10 tanggal 23 September 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harjo
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Jaringan dan Layanan : Andrijanto
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
53
Page 75
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10
tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan
usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut :
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Raya Indonesia Agroniaga Tbk 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 54,76%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT Danareksa Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
10 BRI Manajemen Investasi 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen
Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI dari tahun 2022 sampai dengan
tahun 2023 adalah sebagai berikut :
Tanggal
No. Nama Efek Bersifat Utang
Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun
11 10-Jun-22
2022
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multfinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
54
Page 76
Tanggal
No. Nama Efek Bersifat Utang
Emisi
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun
23 05-Aug-22
2022
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Aug-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Oct-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
38 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
39 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8-Mar-23
Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
42 16-Mar-23
2023
43 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
44 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4-Apr-23
45 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4-Apr-23
46 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-May-23
48 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7-Jun-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 8-Jun-23
50 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
51 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
52 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
54 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
55 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6-Jul-23
56 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4-Aug-23
61 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8-Aug-23
62 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8-Aug-23
55
Page 77
Tanggal
No. Nama Efek Bersifat Utang
Emisi
63 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11-Aug-23
64 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27-Sept-23
65 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Oct-23
66 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Oct-23
67 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Oct-23
68 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Oct-23
69 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Oct-23
70 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Oct-23
71 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
72 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
73 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang
Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan
pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama
Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian
Perwaliamanatan.
3) Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
4) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
5. KANTOR CABANG BRI
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data
per 28 Februari 2023, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 455 kantor cabang
(termasuk 6 kantor cabang luar negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.274 Teras,
121 Teras Mobile, dan 5.151 BRI Unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
6. PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI
menjadi Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta;
56
Page 78
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah :
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan,
tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
i. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
ii. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
iii. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan Pasar Modal;
vii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan
Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
viii. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK No. 19/POJK.04/2020; atau
ix. Atas permintaan Pemegang Obligasi.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat :
i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok O bligasi, Sisa
Imbalan Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah;
iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
57
Page 79
9. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Maret
2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yand telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.977.371.465 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.665.640.923 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 311.730.542 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 69.928.833 65.540.302 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 1.458.293 887.302 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 25.047.514 21.128.986 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 38.545.055 37.236.837 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 38.449.532 37.200.131 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 29.896.111 29.561.361 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,13 27,27 25,51
Return On Asset (ROA) 3,01 3,24 3,01
Return On Equity (ROE) 19,23 19,95 16,63
Net Interest Margin (NIM) 7,64 7,95 7,85
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,05 2,95 2,67
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Email : tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
www.bri.co.id
58
Page 80
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dapat diperoleh dari para Penjamin
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. Pemesanan
Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini dan
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 ,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, yaitu tanggal
21 November 2024, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 21 November 2024 09.00 - 16.00 WIB
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya O bligasi
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan
dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 November 2024.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada Pemegang Rekening.
59
Page 81
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya
dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusah aan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
22 November 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
60
Page 82
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau
dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan
atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Bank Permata Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0701392302 No. Rekening: 0.400.176.3984
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Bank BRI
Cabang WTC Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 00702318785 No. Rekening: 067101000647306
PT Bahana Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang
bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal
25 November 2024 pukul 10:00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya
yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 November 2024, Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke
dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum :
a. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Efek
ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, jika pesanan Efek
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau
Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal
penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
61
Page 83
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI,
dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari
segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk
tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.
Setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka Pembatalan Penawaran Umum hanya
dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi karena sebab apapun juga,
para pihak berkewajiban untuk segera (terlebih dahulu) memberitahukan secara tertulis kepada
OJK.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
62
Page 84
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 21 November 2024, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 5088 7167
Email: fixed.income@ipc.co.id
www.indopremier.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
PT Bahana Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12910
Telepon: (021) 250 5081
Faksimili: (021) 522 5869
Website: www.bahanasekuritas.co.id
Email: bs_ibcm@bahana.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id
PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5599
Faksimili: (021) 7917 3900
Website: www.megasekuritas.id
Email: fit@megasekuritas.id
63
Page 85
Halaman ini sengaja dikosongkan
64
Page 86
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
65
Page 87
Halaman ini sengaja dikosongkan
66
Page 88
67 67
Page 89
68 68
Page 90
69 69
Page 91
70 70
Page 92
71 71
Page 93
72 72
Page 94
73 73
Page 95
74 74
Page 96
75 75
Page 97
76 76
Page 98
77 77
Page 99
78 78
Page 100
79 79
Page 101
80 80
Page 102
Names mentioned 137 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
p.1 ×6
unresolved
org
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services Tahun
p.2
unresolved
person
Esther Pascalia Ery Jovina
· Notaris
p.10 ×12
unresolved
person
Gibson Thomasyadi
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
org
Toyota Financial Services Corporation
p.16 ×10
unresolved
org
Rintis
p.17 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.17 ×4
unresolved
org
Tanudiredja
p.17 ×4
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.17 ×4
unresolved
org
PT. Asuransi Astra Buana
p.28 ×2
unresolved
org
Toyota Motor Corporation
p.38 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.45 ×5
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance.
p.45 ×2
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.45 ×5
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services. Izin
p.45
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance. Maksud
p.45
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan
p.46
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.46 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.46 ×2
unresolved
person
Yoshiyuki
· Direktur
p.50
unresolved
person
Jepang
· Direktur
p.50
unresolved
org
Penyelenggaran Jaminan Sosial
p.52
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama
p.53
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services Atas Nama Toyota
p.53
unresolved
org
Financial Services Corporation
p.53
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.56
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.56
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.56
unresolved
person
Dr. KC Surabaya MERR
p.58 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional Jakarta Selatan
p.59
unresolved
person
Oei Esti Listiyani Wijaya
p.59
unresolved
person
Eko Sunu Jatmiko S.H.
p.59
unresolved
person
Linda Hartono
· Notaris
p.59
unresolved
org
PT Alfa Goldland Realty
p.59 ×8
unresolved
org
PT KDLC Bancbali Finance. Kemudian
p.61
unresolved
org
PT BCA Finance
p.64
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.64
unresolved
org
Adira Dinamika Multifinance Tbk
p.64 ×2
unresolved
org
Mandiri Utama Finance Tbk.
p.64 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.65 ×5
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.70
unresolved
person
Iswira Laksana
p.70 ×2
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower
p.72
unresolved
org
Bank Priyayi
p.73
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.73 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.73
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.73
unresolved
person
Fathiah Helmi. S.H.
· Notaris
p.73 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.73
unresolved
org
Bank Raya Indonesia Agroniaga Tbk
p.75 ×2
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.75
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.75
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.75
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.75
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.75
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.75
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.76
unresolved
org
PT LEN Industri (Persero)
p.76
unresolved
org
Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
p.77
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.77
unresolved
org
Bapepam
p.78 ×2
unresolved
org
Bank Devisa
p.78
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.79
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman
p.82
unresolved
org
Bank BRI Cabang WTC Sudirman
p.82
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.84
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Menara Bank Mega
p.84
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.