Back to announcement
20260612_TIFA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100999_lamp3.pdf
Other Text extracted TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN
DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) Perseroan pada tanggal 11 Juni 2026, maka Perseroan akan
melaksanakan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku 2025 sebesar
Rp14.208.852.000,- (empat belas miliar dua ratus delapan juta delapan ratus lima puluh dua
ribu Rupiah). Adapun jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Tunai dimaksud adalah
sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
No Keterangan Tanggal
1 Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
12 Juni 2026
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan
2 Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Perdagangan pada Pasar Reguler 22 Juni 2026
• Perdagangan pada Pasar Tunai 24 Juni 2026
3 Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Perdagangan pada Pasar Reguler 23 Juni 2026
• Perdagangan pada Pasar Tunai 25 Juni 2026
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima
24 Juni 2026
Dividen Tunai (Recording Date)
5 Tanggal Pembagian Dividen Tunai 10 Juli 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Dividen Tunai tahun buku 2025 akan dibayarkan kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 24
Juni 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 24
Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
pada tanggal 15 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan langsung ditransfer ke rekening
pemegang saham yang bersangkutan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
Page 2
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Tunai
melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai tahun
buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
7. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau PT Ficomindo Buana Registrar
(BAE) yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 6 Jl. Jend Sudirman Kav. 75,
RT3/RW3, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, paling
lambat pada tanggal 24 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa penyampaian dan
pencantuman NPWP, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ.2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-5/PJ/2024 dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan
Form DGT yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
Bursa kepada KSEI dan/atau BAE, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
ditetapkan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
Jakarta, 12 Juni 2026
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.