Skip to content
Back to announcement

20241126_PTMR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31791891_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
              TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
                   PT MASTER PRINT TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan informasi kepada pemegang saham terkait Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material Perseroan
ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan terlaksananya
transaksi pembelian saham PT Global Putra Kusuma (“GPK”) senilai Rp 25.096.500.000,- (dua puluh lima miliar
sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
tanggal 2 Juli 2020 (“POJK 42”); dan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
KETERBUKAAN INFORMASI DAN/ ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA
ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR,
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGAMENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                           Kegiatan Usaha
                                                Utama:
  Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan sebagai distributor resmi dan penyewaan barang-barang
   industri pengemasan termasuk suku cadang dan servis seperti coding, marking, labelling dan product
    inspection system serta shrink-packaging, protective packaging, food packaging dan pharmaceutical
                                           (blister) packaging.

                                            Berkedudukan di:
                                   Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

                                            Kantor Pusat:
              Jl. Pangeran Jayakarta 135, Blok C12-15, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar
                                           Jakarta Pusat 10730

                                      Telepon: +62 (021) 6240171
                                    Website: //www.masterprint.co.id
                                     Email: corsec@masterprint.co.id

                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2024


                                                                                                          1
Page 2
                                        A. PENDAHULUAN

 Keterbukaan Informasi sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini dibuat dalam rangka telah
 terlaksananya transaksi pembelian saham PT Global Putra Kusuma (“GPK”) senilai Rp
 25.096.500.000,- (dua puluh lima miliar sembilan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar
 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK yang
 dimiliki oleh PT KUS Global Investama (“KGI” atau “Penjual 1”) sebanyak 197.500 (seratus
 sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) saham, yang dimiliki oleh PT Kencana Usaha Sentosa (“KUS”
 atau “Penjual 2”) sebanyak 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham dan yang dimiliki oleh
 Ny Cindy Kusuma (“Penjual 3”) sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham. (selanjutnya disebut
 “Transaksi”). Sumber dana Transaksi ini berasal dari penggunaan dana hasil IPO Perseroan
 sebagaimana telah dicantumkan dalam Prospektus.

 Transaksi tersebut merupakan transaksi yang mengandung unsur transaksi afiliasi penyertaan dalam
 badan usaha sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, hal ini dikarenakan Perseroan memiliki lebih
 dari 1 (satu) orang anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sama dengan GPK.
 Transaksi ini juga merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17 dimana
 nilai Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan yang berdasarkan
 laporan keuanganPerseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024 yang diaudit
 oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono adalah sebesar Rp 100.006.244.449,-
 (seratus miliar enam juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK 17 dan Transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas,
sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya POJK 17 dan POJK
42, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum dan karenanya mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud
untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham
Perseroanmengenai Transaksi yang telah dilakukan Perseroan dan GPK.

                         B.    PENJELASAN MENGENAI TRANSAKSI

I       Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Transaksi Akuisisi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan produk,
memperluas jaringan pemasaran dan meningkatkan profit margin.

Perseroan menjual produk consumables dan penyewaan mesin untuk target pasar menengah;
GPK menjual produk consumables (Rynan dan Optima) dan mesin (Now Systems) untuk UKM
dengan kualitas di bawah produk Perseroan. Alasan akuisisi untuk memperluas pangsa pasar
Perseroan ke UKM dan menjangkau penjualan ke konsumen akhir (B to C).

Produk yang dijual GPK untuk market entry level industry, sedangkan produk yg dijual
Perseroan adalah produk premium dan untuk market industri pabrik (B to B).




                                                                                                     2
Page 3
Produk yang dijual GPK diimport melalui Perseroan pada saat ini, dengan akuisisi maka
Perseroan meningkatkan sinergi. Dari sisi GPK ada sinergi karena saat ini GPK tidak
mempunyai Angka Pengenal Impor (API) sehingga tidak bisa menjadi Distributor, dengan
adanya akuisisi diharapkan GPK dapat mempunyai peluang menjadi Distributor untuk produk
yang dijualnya. Dari sisi Perseroan, untuk meningkatkan profit margin dari penjualan GPK.

Pertimbangan dilakukannya transaksi dengan afiliasi untuk efisiensi cost, biaya logistic,
meningkatkan profit margin.

II      Manfaat dari Transaksi

        Adapun dengan dilakukannya Transaksi ini, Perseroan akan memperoleh manfaat-
        manfaatsebagai berikut:

          a. Perseroan dapat memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 99% (sembilan
             puluh sembilan persen) di GPK yang menempatkan Perseroan sebagai pemegang
             saham pengendali pada GPK.

          b. Perseroan memperoleh pangsa pasar yang lebih luas ke segmen UKM dan
             konsumen akhir.

          c. Perseroan dapat memperoleh manfaat dari efisiensi cost terutama biaya logistic serta
             meningkatkan profit margin.

III     Keterangan Mengenai Transaksi

        A. Tanggal Transaksi

            Transaksi telah dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024 dengan
            ditandatanganinya Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum
            Pemegang Saham No. 207, yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami S.H.,
            M.KN., notaris di Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari
            Kemenkumham melalui Keputusan Kemenkumham No.: A H U - A H . 0 1 . 0 9 -
            0 2 8 0 5 0 1 tanggal 26 November 2024. (“Akta No. 207”).

        B. Objek Transaksi

            Sejumlah 247.500 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham yang
            merupakan 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
            dikeluarkan dalam GPK; dengan perincian:
           a. Sebanyak 197.500 (seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) saham milik
               PT KUS Global Investama (“KGI” atau “Penjual 1”) atau sebesar 79% dari
               seluruh modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam GPK; dan
           b. Sebanyak 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham milik PT Kencana
               Usaha Sentosa (“KUS” atau “Penjual 2”) atau sebesar 19% dari seluruh modal
               yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam GPK.
           c. Sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham milik Ny Cindy Kusuma (“Penjual
               3”) atau sebesar 1% dari seluruh modal yang telah dikeluarkan dan disetor
               penuh dalam GPK.
                                                                                                    3
Page 4
C. Nilai Transaksi

   Rp 25.096.500.000 (dua puluh lima miliar sembilan puluh enam juta lima ratus
   ribu Rupiah).


   C. KETERANGAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI


Pihak yang melakukan transaksi

Pihak yang melakukan transaksi adalah Perseroan sebagai pihak Pembeli dan KGI,KUS
dan Ny Cindy Kusuma sebagai pihak-pihak Penjual.

Keterangan mengenai Perseroan

PT Master Print, Tbk (“Perseroan”)

   a. Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan didirikan pada tahun 2006 berdasarkan akta Pendirian No.44 tanggal
      26 Mei 2006, dibuat di hadapan Haji Warman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
      disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-22993
      HT.01.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2006 dan didaftarkan dalam Daftar
      Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
      Nomor 090515164654 tanggal 19 Maret 2010 dan diumumkan dalam Berita
      Negara Republik Indonesia No.087 tanggal 31 Oktober 2023, Tambahan
      No.033953 (“Akta Pendirian”).

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
      terakhir berdasarkan Akta Notaris Doktor Putra Hutomo SH, MKn, Notaris di Kota
      Administrasi Jakarta Selatan, No. 3 tanggal 16 Juli 2024. Perubahan tersebut telah
      dilaporkan kepada dan telah disetujui perubahannya oleh Kementerian Hukum dan
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terdokumentasi dalam surat
      No. AHU0042817.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.

      Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini dijalankan adalah bergerak dalam bidang
      perdagangan sebagai distributor resmi dan penyewaan barang-barang industri
      pengemasan termasuk suku cadang dan servis seperti coding, marking, labelling
      dan product inspection system serta shrink-packaging, protective packaging, food
      packaging dan pharmaceutical (blister) packaging

      Perizinan Penting Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
         I.   Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 9120104170586
        II.   NPWP No. 02.491.930.0-026.000

      Kantor pusat Perseroan terletak di Jl. Pangeran Jayakarta 135 Blok C12-15,
      Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat 10730, DKI Jakarta, Indonesia.

                                                                                       4
Page 5
b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus Perseroan

   Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Oktober
   2024, adalah sebagai berikut :

    No.        Nama Pemegang             Jumlah Saham            Komposisi
                    Saham                                       Kepemilikan
    1       PT Mitra Pack, Tbk                 1.457.280.000             76,42 %
    2       Ardi Kusuma                           14.720.000               0,77 %
    3       Masyarakat (dibawah 5%)               435.000.000             22,81 %
            Jumlah                             1.907.000.000            100,00 %


   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal 31 Oktober
   2024 adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                : Jessica Kusuma
   Komisaris                      : Ilham Djaja
   Komisaris Independen           : Heriyadi, SE

   Direksi
   Direktur Utama                 : Ardi Kusuma
   Direktur                       : Cindy Kusuma
   Direktur                       : Edward Kusuma
   Direktur                       : Tungga Wijaya

c. Kegiatan Usaha

   Maksud dan Tujuan Perseroan adalah berusaha di bidang:
      I. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (Kode
         KBLI 46599)
     II. Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46699)
    III. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang
         dan Perlengkapannya (Kode KBLI 46591)
    IV.  Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin,
         Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL ( Kode KBLI 77399)
     V.  Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik (Kode KBLI 46521)
    VI.  Perdagangan Besar Bahan Dan Barang Kimia (Kode KBLI 46651)

  Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah;
  1. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan perlengkapan lainnya ( KBLI 46599)
  2. Perdagangan Besar Produksi Lainnya yang tidak diklarifikasikan di tempat lain
     (KBLI 46699); dan
  3. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri pengolahan, suku cadang dan
     perlengkapannya (KBLI 46591).




                                                                                5
Page 6
Keterangan mengenai Perusahaan Sasaran

PT Global Putra Kusuma

   a. Riwayat Singkat GPK

      GPK didirikan dengan nama PT Global Putra Kusuma berdasarkan Akta
      Perseroan Terbatas PT Global Putra Kusuma No.3 tanggal 1 September 2014,
      dibuat di hadapan Novianti, S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
      oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
      Keputusan No.AHU-24187.40.10.2014 tanggal 10 September 2014, didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No.AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September
      2014, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.103 tanggal
      26 Desember 2014, Tambahan No.56470 (“Akta Pendirian GPK”).

      Anggaran dasar GPK yang termaktub dalam Akta Pendirian GPK yang telah
      mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
      Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No.11 tanggal 1
      Maret 2024, dibuat di hadapan Christian Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang diberitahukan kepada Menteri
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima
      dan dicatat pada tanggal 1 Maret 2024 dengan No.AHU-AH.01.03-0052551,
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU045350.AH.01.11.TAHUN 2024
      tanggal 1 Maret 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
      No.019 tanggal 5 Maret 2024, Tambahan No.007358 (“Akta 11/2024”).

      Kegiatan operasional GPK dilaksanakan melalui kantor pusat, di Jl. Pangeran
      Jayakarta 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan
      kantor operasional yang beralamat di Perum Duta Garden Blok D No. 6, Kel.
      Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang. Lokasi gudang penyimpanan
      barang-barang GPK, ruang demo dan trial mesin-mesin berlokasi di Jl Dr Sitanala
      No.11 Neglasari, Tangerang.

      Mesin dan consumable serta suku cadang yang dijual GPK seperti dari beberapa
      merk yaitu :
     1. Now Systems yang terdiri atas mesin metal detector dan mesin check weigher,
        serta suku cadang mesinnya.
     2. Rynan yang terdiri atas mesin printer coding dan suku cadang mesinnya serta
        tinta catridge.
     3. Optima yang terdiri atas plastik POF.
     4. Maxima yang terdiri atas vacuum bag.

     Pemakai terakhir (end user) dari GPK adalah industri makanan dan minuman,
     produk susu, mainan, kosmetik, industri kimia dan UMKM.

     GPK membeli sumber persediaan barang dagang mesin, peralatan dan
     perlengkapan lainnya 90% berasal dari PT. Master Print Tbk, sedangkan untuk
     tingkat harga dan volatilitas relatif rendah.

     Untuk daerah pemasaran GPK mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan
     konsentrasi penjualan di pasar Jabodetabek dan Surabaya.            6
Page 7
  Sistem penjualan dan distribusi GPK terdiri dari 2 sistem sebagai berikut:
  1. Pemasaran langsung ke end user melalui E- Commerce untuk product Maxima
      - Vacuum Bag.
  2. Pemasaran ke industri & UMKM untuk product Nowsystems, Rynan &
      Optima.

  Prospek usaha GPK meliputi:
  1. Perkembangan industri makanan dan minuman yang pesat di Indonesia karena
     meningkatnya konsumsi masyarakat unuk makanan dan minuman dengan
     bertambahnya lini produksi yang membutuhkan mesin-mesin pendukung yang
     di pasok dan di servis.
  2. Dengan kualitas produk yang bagus dan harga yang kompetitif untuk market
     UMKM dan industri kecil sampai menengah.
  3. Mendukung kegiatan pemerintah untuk bidang “pharmaceutical” dimana
     serialisasi kode produksi obat-obatan, kami menyediakan peralatan
     coding/printer yang mampu digunakan untuk aplikasi tersebut.
  4. Adanya perkembangan produk baru dari Principle mengikuti kebutuhan pasar.
  5. Market Indonesia yang sangat besar belum terjangkau.

  Keadaan persaingan yang dihadapi GPK meliputi:
  1. Kompetitor atau pesaing baru yang masuk ke lini yang sama.
  2. Kecepatan ekspansi ke kota yang belum terjangkau.
  3. Masuk brand Asia ke market Indonesia dengan harga yang kompetitif.

 Perizinan Penting GPK adalah sebagai berikut:
 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 10220105121966 tanggal 16 Januari 2020,
     perubahan ke 5 tanggal 14 November 2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
     Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
     Penanaman Modal c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
 2. NPWP No.74.142.682.9-026.000


b. Susunan Pemegang Saham dan Pengurus GPK

  Susunan pemegang saham dan kepemilikan saham GPK per tanggal 31 Oktober 2024,
  adalah sebagai berikut:

    No.         Nama Pemegang       Jumlah Saham       Komposisi Kepemilikan
                     Saham
      1    PT KUS Global Investama       197.500                      79,00 %
      2    PT Kencana Usaha Sentosa       50.000                      20,00 %
      3    Cindy Kusuma                     2.500                      1,00 %
                 Jumlah                  250.000                     100,00 %




                                                                                7
Page 8
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GPK pada tanggal 31 Oktober 2024
   adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama              : Ardi Kusuma
   Komisaris                    : Ilham Djaja
   Komisaris                    : Jessica Kusuma

   Direksi
   Direktur Utama               : Tungga Wijaya
   Direktur                     : Cindy Kusuma
   Direktur                     : Edward Kusuma

c. Kegiatan Usaha

   GPK bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan
   perlengkapan lainnya, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak serta
   penyewaaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin peralatan dan barang
   berwujud lainnya YTDL. Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh GPK
   adalah:
        a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya (KBLI
           46599);
        b. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (KBLI
           46100); dan
        c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin,
           Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya YTDL (77399).

  GPK melaksanakan kegiatan usahanya, dengan mendatangkan barang-barangnya
  (mesin dan consumable) dari main distributor di Indonesia yaitu dari PT Master
  Print Tbk, dan juga beberapa pemasok lokal lainnya. GPK memasarkan (menjual)
  ke para pelanggannya. GPK menyediakan jasa pemasangan, pelayanan purna jual,
  penyediaan suku cadang, serta pelayanan tertentu lainnya, untuk mesin-mesin
  yang dijual oleh GPK.

  Sifat dan Hubungan Afiliasi Perseroan dengan KGI dan KUS selaku Penjual
  Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan KGI dan KUS selaku
  Penjual adalah sebagai berikut:
   1. Tuan Ardi Kusuma adalah Pemegang Saham Pengendali Perseroan, KUS dan
       KGI.
   2. Tuan Ardi Kusuma juga menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, KGI
       dan KUS.




                                                                                  8
Page 9
                         D.    TRANSAKSI MATERIAL

Transaksi merupakan transaksi material dikarenakan nilai Transaksi melebihi 20% (dua
puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan sebesar Rp 100.006.244.449,- (seratus miliar
enam juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah)
berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
Suhartono. Dengan demikian, berdasarkan POJK 17, Perseroan harus menyampaikan
Keterbukaan Informasi dan dokumen terkait Transaksi kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi tersebut, serta mengumumkan informasi terkait
Transaksi tersebut kepada publik setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web
bursa efek.


                          E.   TRANSAKSI AFILIASI

Berdasarkan        Laporan    Pendapat      Kewajaran       No.      00064/2.0013-
03/BS/05/0340/1/XI/2024 tertanggal 18 November 2024, Transaksi ini merupakan
transaksi penyertaan dalam badan usaha yang mengandung unsur transaksi afiliasi
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42, hal ini karena terdapat lebih dari 1 (satu)
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan memiliki struktur yang sama dengan
struktur Direksi dan Dewan Komisaris dari GPK. Dengan demikian, berdasarkan POJK
42, Perseroan harus menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen terkait
Transaksi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi
tersebut, serta mengumumkan informasi terkait Transaksi tersebut kepada publik
setidaknya dalam situs web Perseroan dan situs web bursa efek.


F.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
Suhartono,Laporan Posisi Keuangan, Neraca, Laba Rugi Perseroan sebelum dan setelah
Transaksi sebagai berikut:




                                                                                       9
Page 10
10
Page 11
11
Page 12
12
Page 13
13
Page 14
G.   PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PARA PIHAK DALAM
                           TRANSAKSI

 Pihak Independen yang terlibat dalam transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan adalah
 Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan

        H. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS SAHAM GPK

Ringkasan Laporan Penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham PT Global
Putra Kusuma (GPK) No. 00063/2.0113-03/BS/05/0340/1/XI/2024 tertanggal 15
November 2024 adalah sebagai berikut:

 1. Identitas Pihak

     1.1 Nama                           : PT Global Putra Kusuma
     1.2 Alamat, No. Telp, Faks,        : Komplek Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl.
         dan Email.                       Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan,
                                          Sawah Besar, Jakarta Pusat
                                          Telp. 021 – 624 0171
                                          Faks. 021 – 624 8978
                                          Email. info@gpk.co.id

     1.3 Kegiatan usaha                 :   a. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa
                                               (Fee) atau Kontrak (Kode KBLI 46100);
                                            b. Perdagangan Besar Komputer dan
                                               Perlengkapan Komputer (Kode KBLI
                                               46511);
                                            c. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan
                                               Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
                                               Perlengkapannya (Kode KBLI 46591);
                                            d. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
                                               Perlengkapan Lainnya (Kode KBLI 46599);
                                            e. Perdagangan Besar Bahan dan Barang
                                               Kimia (Kode KBLI 46651);
                                            f. Perdagangan Besar Karet dan Plastik dalam
                                               Bentuk Dasar (Kode KBLI 46693);
                                            g. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
                                               Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
                                               Peralatannya (Kode KBLI 77394); dan
                                            h. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
                                               Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan
                                               Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat
                                               diklasifikasikan di tempat lain (Kode KBLI
                                               77399).




                                                                                      14
Page 15
   1.4 Pengurus                      :   Komisaris Utama      : Ardi Kusuma
                                         Komisaris            : Jessica Kusuma
                         Komisaris                            : Ilham Djaja
                                         Direktur Utama       : Tungga Wijaya
                                         Direktur             : Edward Kusuma
                         Direktur                             : Cindy Kusuma
   1.5 Pengawasan             : Tidak terdapat
   1.6 Susunan Pemegang Saham : PT Kus Global Investama sebesar 79,00%
                                PT Kencana Usaha Sentosa 20,00%
                                Cindy Kusuma 1,00%

2. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah Penilaian 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham
   GPK.

3. Tujuan Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar 99% (sembilan puluh
   sembilan persen) saham GPK terkait dengan rencana akuisisi saham.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   a.   Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   b.   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
        proses Penilaian;
   c.   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
        internal yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
   d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
        dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
   e.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
   f.   Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
        perusahaan;
   g.   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
   h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
        pemberi tugas.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99% (sembilan
   puluh sembilan persen) saham GPK adalah Pendekatan Pendapatan (Income
   Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Pasar
   (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
   Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (GPTC).
                                                                                 15
Page 16
6. Kesimpulan Nilai

   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
   yang terkait dalam rangka menentukan Nilai Pasar 99% (sembilan puluh sembilan
   persen) saham GPK, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar 99% (sembilan
   puluh sembilan persen) saham GPK pada tanggal 31 Oktober 2024 adalah sebesar
   Rp 26.981.000.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta
   rupiah).


     I. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN
                        TRANSAKSI

Ringkasan     Laporan        Pendapat     Kewajaran      No. 00064/2.01113-
03/BS/05/0340/1/XI/2024 tertanggal 18 November 2024 adalah sebagai berikut:
1. Identitas Pihak

   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
   a. Perseroan selaku Pembeli;
   b. PT KUS Global Investama selaku Penjual 1;
   c. PT Kencana Usaha Sentosa selaku Penjual 2;
   d. Ny Cindy Kusuma selaku Penjual 3.

2. Objek Transaksi

   Sejumlah 247.500 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham yang
   merupakan 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang
   telah dikeluarkan dalam GPK, dengan perincian:
   a. Sebanyak 197.500 (seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus) saham
       milik Penjual 1 atau sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari seluruh
       modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam GPK; dan
   b. Sebanyak 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham milik Penjual 2
       atau sebesar 19% (sembilan belas persen) dari seluruh modal yang telah
       dikeluarkan dan disetor penuh dalam GPK.
   c. Sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) saham milik Penjual 3 atau sebesar 1%
       (satu persen) dari seluruh modal yang telah dikeluarkan dan disetor penuh
       dalam GPK.

3. Tujuan Penilaian

   Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan 99% (sembilan puluh
   sembilan persen) kepemilikan saham dalam GPK oleh PT Master Print Tbk
   (PTMR).




                                                                                     16
Page 17
4. Asumsi dan kondisi Pembatas

      Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
      Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam Pendapat Kewajaran.
      Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
       kelengkapan informasi yang disediakan oleh PTMR atau data yang diperoleh
       dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
       penelitian yang kami anggap relevan.
      Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana
       Transaksi serta Proforma Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMR
       dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty).
      Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
      Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTMR.
      Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
       yang dihasilkan.
      Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek Pendapat
       Kewajaran dari pemberi tugas.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Pendekatan dan Metode dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran ini,
   diantaranya adalah:
   a. Analisis transaksi;
   b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
   c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
   d. Analisis atas faktor lain yang relevan.

6. Kesimpulan dan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis
   kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan
   analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
   Transaksi pengambilalihan 99% (sembilan puluh sembilan persen) kepemilikan
   saham dalam GPK oleh PTMR adalah Wajar.




                                                                                17
Page 18
   J. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi
   material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

2. Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material namun tidak
   mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No.42/2020, dimana Perseroan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
   bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan
   praktik bisnis yang berlaku umum.


                      K.   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

                        PT MASTER PRINT TBK
Jl. Pangeran Jayakarta 135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar ,
                 Jakarta Pusat 10730, DKI Jakarta, Indonesia
                         Telepon: +62 (021) 6240171
                       Email: corsec@masterprint.co.id

                      Jakarta, 26 November 2024
                           Direksi Perseroan




                                                                               18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published26 Nov 2024
Pages18
Characters33,519
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×16
linked org PT Global Putra Kusuma p.1 ×15
linked org Global Investama p.2 ×5
linked org Kencana Usaha p.2 ×5
linked org PT Mitra Pack p.5
linked person Ardi Kusuma p.5 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Cindy Kusuma p.2 ×9
possible person Kanaka Puradiredja p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Jessica Kusuma p.5 ×3
possible person Ilham Djaja p.5 ×3
possible person Edward Kusuma p.5 ×3
unresolved org PT KUS Global Investama p.2 ×5
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.2 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono p.2 ×3
unresolved person Haji Warman · Notaris p.4
unresolved person Akta Notaris Doktor Putra Hutomo SH p.4
unresolved org Kementerian p.4
unresolved person Heriyadi p.5
unresolved person Novianti · Notaris p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved person Christian Dwi Utami · Notaris p.6
unresolved org Menteri Investasi p.7
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.14
unresolved org Endang & Rekan p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2047 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result