Back to announcement
20241126_BLTZ_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791728_lamp1.pdf
Other Text extracted BLTZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 074/GLP/DIR/XI/2024 Jakarta, 26 November/November 2024
Perihal/Subject : Keterbukaan Informasi Fakta Material/Disclosure of Information on Material
Fact.
Kepada Yth./To :
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lantai 2
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710
Up./Attention : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Kepada Yth./To :
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Up./Attention : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan Hormat, Dear Sir/Madam,
Dalam rangka pemenuhan (i) Peraturan OJK In compliance with (i) OJK Regulation Number
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi 17/POJK.04/2020 concerning Material
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; (ii) Transactions and Changes of Business Activities;
Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang (ii) OJK Regulation Number 31/POJK.04/2015
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh concerning Disclosure of Information or Material
Emiten atau Perusahaan Publik; dan (iii) Facts by Issuers or Public Companies; and (iii) IDX
Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E Regulation Number I-E concerning Obligation of
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Information Submission, we hereby submit the
dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Disclosure of Information with detail as follows:
Informasi dengan uraian sebagai berikut:
Nama Perusahaan Publik/ : PT Graha Layar Prima Tbk (“Perseroan”/the “Company”)
Company’s Name
Bidang Usaha/Line of Business : Aktivitas Pemutaran Film; Aktivitas Produksi Film, Video Dan
Program Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Pasca Produksi Film,
Video Dan Program Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Distribusi
Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Seni
Pertunjukan; Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya;
Fasilitas Billiard; Gelanggang Bowling; Lapangan Sepak Bola;
Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya; Kelab Malam Dan Atau
Diskotik; Karaoke; Usaha Arena Permainan, Aktivitas Hiburan
dan Rekreasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ke
tempat lain (ytdl); Restoran; Jasa Boga untuk Suatu Event
Tertentu (Event Catering); Bar; Kelab Malam atau Diskotik
yang Utamanya Menyediakan Minuman; Rumah
Minum/Kafe, Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang
Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau
(Barang-barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department
Page 2
Store), Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan,
Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran;
Film Screening Activity; Production Activities of Film, Video
and Television Program by Private Sector; Post Production
Activities of Film, Video and Television Program by Private
Sector; Distribution Activities of Film, Video and Television
Program by Private Sector; Performing Art Activities;
Entertainment, Art and other Creativity Activities; Billiard
Facilities; Bowling Alley Facilities; Football Field Facilities;
Activities of Other Sport Facilities; Nightclub and or
Discoutheque; Karaoke; Game Arena Business; Other
Recreational and Entertainment Activities which cannot be
classified elsewhere (ytdl); Restaurant; Catering Services for a
Particular Event (Catering Event); Bar; Nightclub or
Discoutheque which Mainly Provide Drinks; Drink House/Café
Activities; Retail Trade of Various Types of Goods Which is
Mainly Not Foods, Beverages or Tobacco (Grocery Items) Not
in Department Stores; Management and Banking Education
Services; Sport Centre; and Retail Trade Through Media for
Mixed Goods.
Telepon/Phone : 021-2253 6090
Email : corpsec@cgv.id
1. Tanggal Kejadian 22 November 2024
Date of Occurrence November 22, 2024
2. Uraian Transaksi Pada tanggal 22 November 2024, Perseroan telah melakukan
amendemen atas Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 01
Desember 2023 (“Perjanjian Kredit”) dengan
menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
Kredit dengan PT KB Bank Bukopin (“Bank Bukopin”)
Perubahan yang dilakukan adalah antara lain, untuk:
I. Mengubah jumlah fasilitas pinjaman yang
sebelumnya adalah Rp. 160.000.000.000,-
(serratus enam pulih Miliar Rupiah) menjadi Rp.
140.000.000.000,- (seratus empat puluh Miliar
Rupiah), dikarenakan Perseroan telah membayar
fasilitas pinjaman sebesar Rp. 20.000.000.000,-
(dua puluh Miliar Rupiah); dan
II. Memperpanjang jatuh tempo atas Perjanjian
Fasilitas Kredit selama 1 tahun sampai dengan 05
Desember 2025.
Detail of Transaction Dokumen jaminan untuk perolehan fasilitas pinjaman ini
adalah Corporate Guarantee dari CJ CGV Co., Ltd (“CJ CGV”)
selaku pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak
langsung.
Page 3
Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk pengambilalihan
hutang (take over loan) dari The Export Import Bank of Korea
(KEXIM).
On November 22, 2024 the Company has amended the Loan
Facility Agreement dated 01 December 2023 (“Loan
Agreement”) by signing an Amendement Loan Facility with PT
KB Bank Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”).
The changes made are among others to :
i. Changes the loan facility amount which previously
was Rp. 160.000.000.000,- (one hundred sixty
Billion Rupiah) to Rp. 140.000.000.000,- (one
hundred forty Billion Rupiah), because the
Company has paid the loan facility amounting to
Rp. 20.000.000.000,- (twenty Billion Rupiah); and
ii. Extended the maturity of the Loan Facility
Agreement for 1 years until 05 December 2025.
Guarantee document for obtaining facility of the Agreement is
a Corporate Guarantee provided by CJ CGV Co., Ltd (“CJ CGV”)
as the controlling shareholders of the company indirectly. The
sole purpose of the loan facility for used among others, to take
over existing loan (take over loan) from the Export Import
Bank of Korea (KEXIM).
3. Penjelasan, pertimbangan Pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi ini untuk
dan alasan dilakukannya mendukung kegiatan usaha utama Perseroan dalam hal
transaksi pengambilalihan hutang (take over loan).
Explanation, consideration Consideration and reason the transaction was conducted for
and reasons for conducting financing the Company’s main business activities in regards to
the transaction take over existing loan (take over loan).
4. Keterangan lain-lain a. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin termasuk dalam
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
(“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dikarenakan nilai transaksi
tersebut lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31
Desember 2022; dan
b. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin juga bukan
termasuk dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK
Page 4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Bukopin
p.2 ×2
unresolved
org
CJ CGV Co., Ltd
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.