Skip to content
Back to announcement

20241126_BLTZ_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791728_lamp1.pdf

Other Text extracted BLTZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No. 074/GLP/DIR/XI/2024                                   Jakarta, 26 November/November 2024

Perihal/Subject    : Keterbukaan Informasi Fakta Material/Disclosure of Information on Material
                     Fact.

Kepada Yth./To     :
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lantai 2
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta 10710
Up./Attention      : Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa

Kepada Yth./To      :
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
Up./Attention       : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Dengan Hormat,                                   Dear Sir/Madam,

Dalam rangka pemenuhan (i) Peraturan OJK         In compliance with (i) OJK Regulation Number
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi          17/POJK.04/2020          concerning      Material
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; (ii)      Transactions and Changes of Business Activities;
Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang      (ii) OJK Regulation Number 31/POJK.04/2015
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh   concerning Disclosure of Information or Material
Emiten atau Perusahaan Publik; dan (iii)         Facts by Issuers or Public Companies; and (iii) IDX
Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E         Regulation Number I-E concerning Obligation of
tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,         Information Submission, we hereby submit the
dengan ini kami sampaikan Keterbukaan            Disclosure of Information with detail as follows:
Informasi dengan uraian sebagai berikut:


Nama Perusahaan Publik/         :   PT Graha Layar Prima Tbk (“Perseroan”/the “Company”)
Company’s Name
Bidang Usaha/Line of Business   :   Aktivitas Pemutaran Film; Aktivitas Produksi Film, Video Dan
                                    Program Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Pasca Produksi Film,
                                    Video Dan Program Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Distribusi
                                    Film, Video Dan Program Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Seni
                                    Pertunjukan; Aktivitas Hiburan, Seni dan Kreativitas Lainnya;
                                    Fasilitas Billiard; Gelanggang Bowling; Lapangan Sepak Bola;
                                    Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya; Kelab Malam Dan Atau
                                    Diskotik; Karaoke; Usaha Arena Permainan, Aktivitas Hiburan
                                    dan Rekreasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ke
                                    tempat lain (ytdl); Restoran; Jasa Boga untuk Suatu Event
                                    Tertentu (Event Catering); Bar; Kelab Malam atau Diskotik
                                    yang      Utamanya       Menyediakan     Minuman;     Rumah
                                    Minum/Kafe, Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang
                                    Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau
                                    (Barang-barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department
Page 2
                                 Store), Jasa Pendidikan Manajemen dan Perbankan,
                                 Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran;
                                 Film Screening Activity; Production Activities of Film, Video
                                 and Television Program by Private Sector; Post Production
                                 Activities of Film, Video and Television Program by Private
                                 Sector; Distribution Activities of Film, Video and Television
                                 Program by Private Sector; Performing Art Activities;
                                 Entertainment, Art and other Creativity Activities; Billiard
                                 Facilities; Bowling Alley Facilities; Football Field Facilities;
                                 Activities of Other Sport Facilities; Nightclub and or
                                 Discoutheque; Karaoke; Game Arena Business; Other
                                 Recreational and Entertainment Activities which cannot be
                                 classified elsewhere (ytdl); Restaurant; Catering Services for a
                                 Particular Event (Catering Event); Bar; Nightclub or
                                 Discoutheque which Mainly Provide Drinks; Drink House/Café
                                 Activities; Retail Trade of Various Types of Goods Which is
                                 Mainly Not Foods, Beverages or Tobacco (Grocery Items) Not
                                 in Department Stores; Management and Banking Education
                                 Services; Sport Centre; and Retail Trade Through Media for
                                 Mixed Goods.
Telepon/Phone                :   021-2253 6090
Email                        :   corpsec@cgv.id

1.   Tanggal Kejadian            22 November 2024

     Date of Occurrence          November 22, 2024

2.   Uraian Transaksi            Pada tanggal 22 November 2024, Perseroan telah melakukan
                                 amendemen atas Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 01
                                 Desember      2023     (“Perjanjian   Kredit”)    dengan
                                 menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
                                 Kredit dengan PT KB Bank Bukopin (“Bank Bukopin”)

                                 Perubahan yang dilakukan adalah antara lain, untuk:
                                     I.     Mengubah jumlah fasilitas pinjaman yang
                                            sebelumnya adalah Rp. 160.000.000.000,-
                                            (serratus enam pulih Miliar Rupiah) menjadi Rp.
                                            140.000.000.000,- (seratus empat puluh Miliar
                                            Rupiah), dikarenakan Perseroan telah membayar
                                            fasilitas pinjaman sebesar Rp. 20.000.000.000,-
                                            (dua puluh Miliar Rupiah); dan
                                     II.    Memperpanjang jatuh tempo atas Perjanjian
                                            Fasilitas Kredit selama 1 tahun sampai dengan 05
                                            Desember 2025.

     Detail of Transaction       Dokumen jaminan untuk perolehan fasilitas pinjaman ini
                                 adalah Corporate Guarantee dari CJ CGV Co., Ltd (“CJ CGV”)
                                 selaku pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak
                                 langsung.
Page 3
                                     Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk pengambilalihan
                                     hutang (take over loan) dari The Export Import Bank of Korea
                                     (KEXIM).

                                     On November 22, 2024 the Company has amended the Loan
                                     Facility Agreement dated 01 December 2023 (“Loan
                                     Agreement”) by signing an Amendement Loan Facility with PT
                                     KB Bank Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”).

                                     The changes made are among others to :
                                         i.     Changes the loan facility amount which previously
                                                was Rp. 160.000.000.000,- (one hundred sixty
                                                Billion Rupiah) to Rp. 140.000.000.000,- (one
                                                hundred forty Billion Rupiah), because the
                                                Company has paid the loan facility amounting to
                                                Rp. 20.000.000.000,- (twenty Billion Rupiah); and
                                         ii.    Extended the maturity of the Loan Facility
                                                Agreement for 1 years until 05 December 2025.

                                     Guarantee document for obtaining facility of the Agreement is
                                     a Corporate Guarantee provided by CJ CGV Co., Ltd (“CJ CGV”)
                                     as the controlling shareholders of the company indirectly. The
                                     sole purpose of the loan facility for used among others, to take
                                     over existing loan (take over loan) from the Export Import
                                     Bank of Korea (KEXIM).

3.   Penjelasan, pertimbangan        Pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi ini untuk
     dan alasan dilakukannya         mendukung kegiatan usaha utama Perseroan dalam hal
     transaksi                       pengambilalihan hutang (take over loan).

     Explanation,    consideration   Consideration and reason the transaction was conducted for
     and reasons for conducting      financing the Company’s main business activities in regards to
     the transaction                 take over existing loan (take over loan).

4.   Keterangan lain-lain            a. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin termasuk dalam
                                        transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
                                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                                        (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material dan
                                        Perubahan Kegiatan Usaha, dikarenakan nilai transaksi
                                        tersebut lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan
                                        berdasarkan Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31
                                        Desember 2022; dan

                                     b. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin juga bukan
                                        termasuk dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                        kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                        Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published26 Nov 2024
Pages4
Characters10,405
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Graha Layar Prima Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org PT KB Bank Bukopin p.2 ×3
unresolved org Bank Bukopin p.2 ×2
unresolved org CJ CGV Co., Ltd p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result