Skip to content
Back to announcement

20241126_BLTZ_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791708_lamp1.pdf

Other Text extracted BLTZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No. 073/GLP/DIR/XI/2024                                        Jakarta, 26 November/November 2024

Kepada Yth./To:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lantai 2
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Up. / Attention: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa

Kepada Yth./To:
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 53-53
Jakarta 12190
Up. / Attention: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal/Subject           : Penandatanganan Perjanjian Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian
                            Fasilitas Kredit/Signing of the Second Amendment Agreement to Loan
                            Facility Agreement

Dengan Hormat,                                      Dear Sir/Madam,

Kami merujuk kepada (i) Peraturan OJK Nomor         We refer to (i) OJK Regulation Number
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi       31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan     Information or Material Fact by Issuers of Public
Publik; dan (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia     Company; and (ii) IDX Regulation Number I-E
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian             concerning Obligation of Information Submission,
Informasi, dengan ini kami sampaikan Laporan        we hereby submit the Report of Information or
Informasi atau Fakta Material dengan uraian         Material Fact with detail as follows:
sebagai berikut:

Nama     Emiten      /    : PT Graha Layar Prima Tbk (“Perseroan”/the “Company”)
Company Name
Bidang Usaha / Line of    : Aktivitas Pemutaran Film; Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program
Business                    Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program
                            Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi
                            Oleh Swasta; Aktivitas Seni Pertunjukan; Aktivitas Hiburan, Seni dan
                            Kreativitas Lainnya; Fasilitas Billiard; Gelanggang Bowling; Lapangan
                            Sepak Bola; Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya; Kelab Malam Dan Atau
                            Diskotik; Karaoke; Usaha Arena Permainan, Aktivitas Hiburan dan
                            Rekreasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ke tempat lain (ytdl);
                            Restoran; Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering); Bar;
                            Kelab Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman;
                            Rumah Minum/Kafe, Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang
Page 2
                            Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-barang
                            Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store), Jasa Pendidikan
                            Manajemen dan Perbankan, Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk
                            Barang Campuran;
                            Film Screening Activity; Production Activities of Film, Video and Television
                            Program by Private Sector; Post Production Activities of Film, Video and
                            Television Program by Private Sector; Distribution Activities of Film, Video
                            and Television Program by Private Sector; Performing Art Activities;
                            Entertainment, Art and other Creativity Activities; Billiard Facilities;
                            Bowling Alley Facilities; Football Field Facilities; Activities of Other Sport
                            Facilities; Nightclub and or Discoutheque; Karaoke; Game Arena Business;
                            Other Recreational and Entertainment Activities which cannot be
                            classified elsewhere (ytdl); Restaurant; Catering Services for a Particular
                            Event (Catering Event); Bar; Nightclub or Discoutheque which Mainly
                            Provide Drinks; Drink House/Café Activities; Retail Trade of Various Types
                            of Goods Which is Mainly Not Foods, Beverages or Tobacco (Grocery
                            Items) Not in Department Stores; Management and Banking Education
                            Services; Sport Centre; and Retail Trade Through Media for Mixed Goods.

Telepon / Phone           : 021-2253 6090
Alamat surat elektronik   : Corpsec@cgv.id
/ e-mail

1. Tanggal Kejadian                  22 November 2024
   Date of Event                     November 22, 2024

2. Uraian Transaksi                  Sehubungan dengan Perjanjian Perubahan Kedua tertanggal 22
                                     November 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PT
                                     KB Bank Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) (“Perjanjian Perubahan
                                     Kedua”) yang mengubah perjanjian pinjaman sebesar Rp.
                                     90.000.000.000,- (sembilan puluh Miliar Rupiah) tertanggal 24
                                     November 2022 (“Perjanjian Pinjaman”), dan perjanjian
                                     perubahan pertama tertanggal 23 November 2023 (“Perjanjian
                                     Perubahan Pertama”).

                                     Maka Perseroan dan KB Bukopin melakukan perubahan yang
                                     diantaranya adalah, untuk :
                                         - Memperpanjang jatuh tempo atas Perjanjian Pinjaman
                                             selama 1 tahun sampai dengan tanggal 25 November
                                             2025.

                                     Dokumen jaminan untuk perolehan fasilitas pinjaman ini adalah
                                     Standby Letter of Credit dari CJ CGV Co., Ltd (“CJ CGV”) selaku
                                     pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung.
Page 3
    Detail of Transaction            Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai kebutuhan
                                     modal kerja Perseroan.

                                     In relation to Second Amendment Agreement dated November
                                     22, 2024 made by and between the Company and PT KB Bank
                                     Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) (the “Second Agreement”) which
                                     amends the Rp. 90.000.000.000 (ninety billion Rupiah) loan
                                     agreement dated 24 November 2022 (the “Loan Agreement”),
                                     and as amended by the First Amendment agreement dated 23
                                     November 2023 (the “First Amendment Agreement”).

                                     Therefore, the Company and KB Bukopin made changes,
                                     including, among others to :
                                         - Extended the maturity of the Loan Facility Agreement for
                                             1 year until 25 November 2025.

                                     Guarantee document for obtaining this loan facility is a Standby
                                     Letter of Credit provided by CJ CGV Co., Ltd. (“CJ CGV”) as the
                                     controlling shareholders of the Company indirectly.

                                     The purpose of this loan is to fund the Company’s working capital
                                     needs.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan      Pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi ini adalah untuk
   Alasan dilakukannya Transaksi     mendukung kegiatan usaha utama Perseroan dalam hal
                                     kebutuhan modal kerja Perseroan.

    Explanation, Consideration and   Consideration and reason from conducting this transaction is to
    Reasons     for    Conducting    support main business activities of the Company in terms of the
    Transaction                      Company’s working capital needs.

4. Keterangan lain-lain              a. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin bukan termasuk
                                        dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
                                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                                        (“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material dan
                                        Perubahan Kegiatan Usaha, dikarenakan nilai transaksi
                                        tersebut kurang dari 20% dari ekuitas Perseroan
                                        berdasarkan Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31
                                        Desember 2022; dan

                                     b. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin juga bukan
                                        termasuk dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                        kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                        Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published26 Nov 2024
Pages4
Characters9,199
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Graha Layar Prima Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org KB Bank Bukopin Tbk p.2 ×4
unresolved org CJ CGV Co., Ltd p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result