Back to announcement
20241126_BLTZ_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791708_lamp1.pdf
Other Text extracted BLTZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. 073/GLP/DIR/XI/2024 Jakarta, 26 November/November 2024
Kepada Yth./To:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lantai 2
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Up. / Attention: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Kepada Yth./To:
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 53-53
Jakarta 12190
Up. / Attention: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal/Subject : Penandatanganan Perjanjian Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian
Fasilitas Kredit/Signing of the Second Amendment Agreement to Loan
Facility Agreement
Dengan Hormat, Dear Sir/Madam,
Kami merujuk kepada (i) Peraturan OJK Nomor We refer to (i) OJK Regulation Number
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Information or Material Fact by Issuers of Public
Publik; dan (ii) Peraturan Bursa Efek Indonesia Company; and (ii) IDX Regulation Number I-E
Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian concerning Obligation of Information Submission,
Informasi, dengan ini kami sampaikan Laporan we hereby submit the Report of Information or
Informasi atau Fakta Material dengan uraian Material Fact with detail as follows:
sebagai berikut:
Nama Emiten / : PT Graha Layar Prima Tbk (“Perseroan”/the “Company”)
Company Name
Bidang Usaha / Line of : Aktivitas Pemutaran Film; Aktivitas Produksi Film, Video Dan Program
Business Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program
Televisi Oleh Swasta; Aktivitas Distribusi Film, Video Dan Program Televisi
Oleh Swasta; Aktivitas Seni Pertunjukan; Aktivitas Hiburan, Seni dan
Kreativitas Lainnya; Fasilitas Billiard; Gelanggang Bowling; Lapangan
Sepak Bola; Aktivitas Fasilitas Olahraga Lainnya; Kelab Malam Dan Atau
Diskotik; Karaoke; Usaha Arena Permainan, Aktivitas Hiburan dan
Rekreasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan ke tempat lain (ytdl);
Restoran; Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering); Bar;
Kelab Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman;
Rumah Minum/Kafe, Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang
Page 2
Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-barang
Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store), Jasa Pendidikan
Manajemen dan Perbankan, Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk
Barang Campuran;
Film Screening Activity; Production Activities of Film, Video and Television
Program by Private Sector; Post Production Activities of Film, Video and
Television Program by Private Sector; Distribution Activities of Film, Video
and Television Program by Private Sector; Performing Art Activities;
Entertainment, Art and other Creativity Activities; Billiard Facilities;
Bowling Alley Facilities; Football Field Facilities; Activities of Other Sport
Facilities; Nightclub and or Discoutheque; Karaoke; Game Arena Business;
Other Recreational and Entertainment Activities which cannot be
classified elsewhere (ytdl); Restaurant; Catering Services for a Particular
Event (Catering Event); Bar; Nightclub or Discoutheque which Mainly
Provide Drinks; Drink House/Café Activities; Retail Trade of Various Types
of Goods Which is Mainly Not Foods, Beverages or Tobacco (Grocery
Items) Not in Department Stores; Management and Banking Education
Services; Sport Centre; and Retail Trade Through Media for Mixed Goods.
Telepon / Phone : 021-2253 6090
Alamat surat elektronik : Corpsec@cgv.id
/ e-mail
1. Tanggal Kejadian 22 November 2024
Date of Event November 22, 2024
2. Uraian Transaksi Sehubungan dengan Perjanjian Perubahan Kedua tertanggal 22
November 2024, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan PT
KB Bank Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) (“Perjanjian Perubahan
Kedua”) yang mengubah perjanjian pinjaman sebesar Rp.
90.000.000.000,- (sembilan puluh Miliar Rupiah) tertanggal 24
November 2022 (“Perjanjian Pinjaman”), dan perjanjian
perubahan pertama tertanggal 23 November 2023 (“Perjanjian
Perubahan Pertama”).
Maka Perseroan dan KB Bukopin melakukan perubahan yang
diantaranya adalah, untuk :
- Memperpanjang jatuh tempo atas Perjanjian Pinjaman
selama 1 tahun sampai dengan tanggal 25 November
2025.
Dokumen jaminan untuk perolehan fasilitas pinjaman ini adalah
Standby Letter of Credit dari CJ CGV Co., Ltd (“CJ CGV”) selaku
pemegang saham pengendali Perseroan secara tidak langsung.
Page 3
Detail of Transaction Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk membiayai kebutuhan
modal kerja Perseroan.
In relation to Second Amendment Agreement dated November
22, 2024 made by and between the Company and PT KB Bank
Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) (the “Second Agreement”) which
amends the Rp. 90.000.000.000 (ninety billion Rupiah) loan
agreement dated 24 November 2022 (the “Loan Agreement”),
and as amended by the First Amendment agreement dated 23
November 2023 (the “First Amendment Agreement”).
Therefore, the Company and KB Bukopin made changes,
including, among others to :
- Extended the maturity of the Loan Facility Agreement for
1 year until 25 November 2025.
Guarantee document for obtaining this loan facility is a Standby
Letter of Credit provided by CJ CGV Co., Ltd. (“CJ CGV”) as the
controlling shareholders of the Company indirectly.
The purpose of this loan is to fund the Company’s working capital
needs.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Pertimbangan dan alasan dilakukan transaksi ini adalah untuk
Alasan dilakukannya Transaksi mendukung kegiatan usaha utama Perseroan dalam hal
kebutuhan modal kerja Perseroan.
Explanation, Consideration and Consideration and reason from conducting this transaction is to
Reasons for Conducting support main business activities of the Company in terms of the
Transaction Company’s working capital needs.
4. Keterangan lain-lain a. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin bukan termasuk
dalam transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
(“POJK 17/2020”), tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, dikarenakan nilai transaksi
tersebut kurang dari 20% dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Audited Perseroan per 31
Desember 2022; dan
b. Transaksi antara Perseroan dan Bukopin juga bukan
termasuk dalam transaksi afiliasi dan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK
Page 4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CJ CGV Co., Ltd
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.