Back to announcement
20241125_BBRM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31791590_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 102
Page 1
Laporan Penilaian Aset
Berupa:
Self-Propelled Barge
“PREMIER BAHARI”
Berlokasi di PT. Marcopolo Shipyard,
Jl. Dapur XII Kavling Lama,
Kelurahan Sungai Pelunggut,
Kecamatan Sagulung, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau (Koordinat:
1°0'20.47"LU - 103°57'45.93" BT)
Atas Nama:
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana
Raya, Tbk
Page 2
No. Laporan : 00067/2.0044-05/PP/06/0234/I/X/2024
Jakarta, 04 Oktober 2024
Kepada Yth.:
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suite 08-09
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta Pusat - Indonesia, 10220
Up. Bapak Na’im Machzyumi
(Direktur Utama)
Perihal : Penilaian Aset PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Penilaian Aset Nomor : 133/2.0044-05/ANA-P/DIS/IX/24 tanggal
18 September 2024 yang telah disetujui, kami telah melakukan penilaian atas harta kekayaan berwujud
(tangible assets) milik PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk berupa kapal jenis Self-Propelled Barge
(SPB) “PREMIER BAHARI” yang pada saat inspeksi dilakukan berada di PT. Marcopolo Shipyard, Jl.
Dapur XII Kavling Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau.
Peninjauan dan pemeriksaan kondisi aset tersebut di lapangan telah kami lakukan pada tanggal
06 Agustus 2024 dan 25 September 2024. Hasil penilaian aset tersebut disampaikan dalam bentuk
laporan tertulis berupa Laporan Penilaian Terinci.
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas objek penilaian pada
tanggal penilaian, dimana hasil penilaian ini ditujukan untuk keperluan Penjaminan Utang pada
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Sesuai dengan tujuan penilaian tersebut di atas, maka dasar nilai yang diterapkan adalah Nilai Pasar
(Market Value). Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk dengan
KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan, maka dalam penugasan ini kami juga mencantumkan Indikasi
Nilai Likuidasi (Indication of the Liquidation Value).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di
mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan
Page 3
paksaan (Standar Penilaian Indonesia 101 (SPI 101) - 3.1, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022).
Nilai Likuidasi adalah sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka
waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar.
Pada beberapa situasi, Nilai Likuidasi dapat melibatkan penjual yang tidak berminat menjual, dan
pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual (Standar Penilaian
Indonesia 102 (SPI 102) - 3.5, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022).
Nilai Likuidasi tidak mudah diperkirakan oleh seorang Penilai karena sifat dan luasnya asumsi yang
bersifat subyektif dan tanpa dasar dalam merumuskan opini semacam itu, sehingga Penilai harus
menggunakan istilah indikasi Nilai Likuidasi (Standar Penilaian Indonesia 102 (SPI 102) - 6.7, Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi
2022).
Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penilaian, kami
berkesimpulan bahwa :
Rp105.092.000.000,-
(SERATUS LIMA MILIAR SEMBILAN PULUH DUA JUTA RUPIAH)
Merupakan Nilai Pasar (Market Value) dari objek penilaian tersebut per tanggal 25 September 2024
dengan Kurs 1 USD = Rp15.186.
Kami menegaskan bahwa penilaian ini bersifat independen. Kami tidak memiliki kepentingan apa pun,
baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil penilaian ini. Laporan penilaian ini hanya digunakan
untuk tujuan dan pengguna laporan yang tercantum dalam laporan. Kami tidak bertanggung jawab
kepada pihak lain karena menggunakan hasil penugasan penilaian ini. Semoga laporan ini dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Pimpinan Cabang/Rekan
Nomor Anggota MAPPI : 84-S-00032
Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00234
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PP-147/PM.223/2019
No. Register Penilai : RMK-2017.00211
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk ii
Page 4
DAFTAR ISI PENDAHULUAN 1. Surat Pengantar i 2. Daftar Isi iii 3. Pernyataan Penilai vi 4. Ringkasan Penilaian viii I. DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN I-1 1. Status Penilai I-1 2. Pemberi Tugas I-1 3. Pengguna Laporan I-2 4. Objek Penilaian dan Kepemilikan I-2 5. Jenis Mata Uang Yang Digunakan I-2 6. Maksud dan Tujuan Penilaian I-2 7. Dasar Nilai I-2 8. Tanggal Penilaian I-3 9. Tingkat Kedalaman Investigasi I-3 10. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan I-3 11. Asumsi dan Asumsi Khusus I-3 12. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi I-4 13. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI I-4 14. Batasan Tanggung Jawab Penilai I-4 15. Konfirmasi Bahwa Objek Penilaian Tidak Sedang Dinilai Oleh KJPP Lain I-5 16. Pendekatan dan Metode Penilaian I-5 17. Kejadian-kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events) I-5 II. PRESENTASI DATA 2-1 1. Tinjauan Objek Penilaian 2-1 Laporan Penilaian Aset PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk iii
Page 5
2. Deskripsi Kapal 2-1 3. Tinjauan Pasar 2-5 III. ANALISIS DAN KESIMPULAN 3-1 1. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik 3-1 2. Implementasi Penggunaan dan Pendekatan Penilaian 3-2 3. Marketabilitas Objek Penilaian 3-2 4. Kesimpulan Nilai 3-2 5. Kondisi dan Syarat Pembatas 3-3 LAMPIRAN Laporan Penilaian Aset PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk iv
Page 6
PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 26 (dua puluh enam) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam penugasan
ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai izin
No. P.1-09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam Laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat.
2. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh
asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana
merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai.
3. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak.
4. Penilai tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap
properti yang dinilai, maupun kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain
yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
6. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau
gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan
secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.
7. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
8. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis
industri yang dinilai.
9. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :
▪ Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal
penilaian);
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk v
Page 7
▪ Pengumpulan data dan wawancara;
▪ Analisis data;
▪ Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian; dan
▪ Penulisan laporan
10. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan baik secara langsung dan secara virtual yang
merupakan objek Penilaian.
11. Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan
dalam laporan Penilaian ini.
12. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI yang berlaku.
13. Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
berbagai jenis properti yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Penilai Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan
(Team Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan
pekerjaan penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada
penyampaian laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
menandatangani Laporan Penilaian.
Reviewer : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
melakukan evaluasi terhadap data metode analisis yang dilakukan terkait
dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan, dan analisis
telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk vi
Page 8
Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :
1. Penanggung Jawab
Drs. Deden Irawan S., M.Sc., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 84-S-00032
Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00234
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PP-147/PM.223/2019
Nomor Register Penilai : RMK-2017.00211 ......................................
2. Reviewer
Rizky Denisatyaputra, S.T.
Nomor Anggota MAPPI : 12-T-03780
Nomor Register Penilai : RMK-2021.03702 ......................................
3. Penilai
Ahmat Priyanto, S.T
Nomor Anggota MAPPI : 12-T-03510
Nomor Register Penilai : RMK-2021.03699 ......................................
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk vii
Page 9
RINGKASAN PENILAIAN
Pemberi Tugas : PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
Pengguna Laporan : PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
Objek Penilaian : Kapal jenis Self-Propelled Barge (SPB) “PREMIER BAHARI”
Lokasi : PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling Lama, Kelurahan Sungai
Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Bukti Kepemilikan : Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 2177
Jenis Penilaian : Normal
Format Laporan : Laporan Terinci
Tanggal Inspeksi : 6 Agustus 2024 dan 25 September 2024
Tanggal Penilaian : 25 September 2024
Tanggal Laporan : 04 Oktober 2024
Tujuan Penilaian : Penjaminan Utang pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
Dasar Nilai : Nilai Pasar (Market Value)
Nilai Pasar : Rp105.092.000.000,-
(Seratus Lima Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)
indikasi Nilai Likuidasi : Rp68.310.000.000,-
(Enam Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah)
RINCIAN NILAI:
Nilai Pasar indikasi Nilai
No. Uraian Jenis Spesifikasi
(Rp.) Likuidasi (Rp.)
1 PREMIER Self- Panjang (Loa): 112,03 meter 105.092.000.000 68.310.000.000
BAHARI Propelled Panjang (Lbp): 110,60 meter
Barge Lebar: 28,00 meter
Tinggi: 6,60 meter
Draft: 5,00 meter
GT/NT: 5633/1690
DWT: 12000 MT
Konstruksi: Baja
Mesin Utama: 2 - Weichai, 6WH20LC1520-1,
2 x 1520 HP (1100 kW)
Speed max.: 8 knot
Buatan: PT. Marcopolo Shipyard, Batam
Tahun dibangun: 2023
Tahun selesai dibangun: 2024
Klas: BV
Ringkasan penilaian ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
asumsi, batasan, dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak dapat
dibaca secara terpisah.
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk viii
Page 10
LAPORAN
PENILAIAN ASET
SELF-PROPELLED BARGE (SPB)
“PREMIER BAHARI”
TERLETAK DI :
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling Lama,
Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung,
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93" BT)
ATAS NAMA:
PT. PELAYARAN NASIONAL BINA BUANA
RAYA, TBK
Page 11
DEFINISI & LINGKUP
PENUGASAN
Page 12
DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN
1. STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 26 (dua puluh enam) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab dalam penugasan
ini merupakan Rekan di KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan serta merupakan Penilai Publik
sesuai izin No. P.1-09.00234 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan penilaian ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak,
menjunjung tinggi kebenaran dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA &
Rekan juga bertindak independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KJPP ANA & Rekan juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
2. PEMBERI TUGAS
Nama : PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
Bidang Usaha : Transportasi/Pelayaran
Alamat : TCC Batavia Tower 8th Floor, Suite 08-09
Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta Pusat - Indonesia, 10220
Nomor Telpon : +62 21 295 294 61
Contact Person : Ibu Denny (+62 812-7644-748)
Alamat Email : denny@bbr.co.id
Penanggung Jawab : Na’im Machzyumi (Direktur Utama)
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
1-1
Page 13
3. PENGGUNA LAPORAN
Nama : PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat : Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta
12910
Alamat Email : -
Penanggung Jawab : -
4. OBJEK PENILAIAN DAN HAK KEPEMILIKAN
Yang menjadi objek penilaian adalah kapal jenis Self-Propelled Barge “PREMIER BAHARI” dengan
bentuk kepemilikan objek penilaian yaitu kepemilikan tunggal berupa Grosse Akta Pendaftaran Kapal
Nomor 2177 tanggal 13 Agustus 2024, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di Jakarta,
Nama Pemilik: PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk.
5. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.
6. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Penugasan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas objek penilaian pada
tanggal penilaian, dimana hasil penilaian ini ditujukan untuk keperluan Penjaminan Utang pada
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
7. DASAR NILAI
Sesuai dengan tujuan penilaian tersebut di atas, maka dasar nilai yang diterapkan adalah Nilai Pasar
(Market Value).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di
mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan
tanpa paksaan (Standar Penilaian Indonesia 101 (SPI 101) - 3.1, Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022).
Nilai Likuidasi adalah sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka
waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar.
Pada beberapa situasi, Nilai Likuidasi dapat melibatkan penjual yang tidak berminat menjual, dan
pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual (Standar Penilaian
Indonesia 102 (SPI 102) - 3.5, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022).
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
1-2
Page 14
Nilai Likuidasi tidak mudah diperkirakan oleh seorang Penilai karena sifat dan luasnya asumsi yang
bersifat subyektif dan tanpa dasar dalam merumuskan opini semacam itu, sehingga Penilai harus
menggunakan istilah indikasi Nilai Likuidasi (Standar Penilaian Indonesia 102 (SPI 102) - 6.7, Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi
2022).
8. TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian adalah per tanggal 25 September 2024.
9. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
• Inspeksi telah dilakukan pada tanggal 06 Agustus 2024 dan 24 September 2024 terhadap objek yang
dinilai, sesuai dengan penugasan yang diberikan. Dalam melakukan inspeksi kami mengalami
keterbatasan untuk mengamati kondisi objek penilaian.
• Investigasi terhadap objek penilaian dilakukan terbatas pada kondisi fisik terlihat dan tingkat
kesesuaian antara data dengan fisik terlihat
• Investigasi terhadap objek penilaian dilakukan secara lengkap dan menyeluruh dimana penilai
melakukan proses pengumpulan data dengan cara inspeksi, pengamatan visual, penelaahan,
perhitungan dan analisis serta memastikan bahwa penilaian sudah dilakukan secara benar. Kami
telah melakukan verifikasi kepada pihak manajemen/Pemberi Tugas terkait data/informasi yang
diterima.
• Analisis dan perhitungan dilakukan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022.
10. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Dalam melakukan pada proses penilaian, Penilai menggunakan data/informasi dari berbagai pihak
lainnya selain dari pihak Pemberi Tugas. Data tersebut antara lain data yang diperoleh dari Bank
Indonesia, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), American Society of Appraisers (ASA),
Federal Reserve Economic Data (FRED), serta Marshall & Swift.
11. ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Dalam penilaian ini kami menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
• Penilaian ini didasarkan atas asumsi bahwa pemilik akan menjual properti tersebut tanpa adanya
penundaan keuntungan selama waktu penjualan, lease back, management arrangement atau setiap
perjanjian yang serupa yang menyebabkan peningkatan nilai dari properti tersebut.
• Properti yang kami nilai ini tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikan adalah
sah dan dapat dipasarkan.
• Semua informasi yang berkaitan dengan penilaian ini, tetapi tidak termasuk kesimpulan pendapat
tentang nilai, kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-hal yang menyangkut kepemilikan
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
1-3
Page 15
Properti serta hal-hal yang relevan lainnya. Kami menganggap bahwa informasi dan data yang kami
terima sepanjang menyangkut data dan keterangan mengenai objek penilaian adalah benar.
• Selain itu kami memperoleh data dari sumber-sumber lainnya yang telah dipublikasikan. Semua
informasi yang kami peroleh dari sumber seperti yang dinyatakan dalam laporan diasumsikan
adalah benar oleh karena itu kami tidak melakukan verifikasi. Bila ternyata anggapan tersebut tidak
sesuai dengan hal sesungguhnya, maka diluar tanggung jawab kami.
• Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya
kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan tersebut. Properti
yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain
yang belum diselesaikan.
• Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak milik
serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas harta tetap yang dinilai, bukan merupakan
ruang lingkup pekerjaan penilai, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Konsultan Hukum, dan
oleh sebab itu dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa harta kekayaan yang dinilai tersebut telah
bebas dari segala tuntutan hukum.
• Penilaian ini berlaku terbatas pada tanggal efektif penilaian, yaitu tanggal dimana perkiraan nilai
tersebut berlaku. Kami menganggap bahwa sejak tanggal penilaian hingga diterbitkannya laporan
tidak terdapat perubahan yang mempengaruhi nilai secara signifikan (subsequent event).
• Kapal dinilai sebagai satu kesatuan dan sebagai bagian dari bisnis yang berjalan.
• Bila terjadi perubahan atas salah satu atau kombinasi dari asumsi-asumsi yang digunakan, akan
sangat mempengaruhi hasil penilaian ini, karena itu kami tidak dapat menjamin realisasi nilai-nilai
tersebut.
12. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan penilaian ini hanya digunakan untuk tujuan Penjaminan Utang pada PT. Bank Mandiri
(Persero), Tbk. Siapa pun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya, baik secara keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau
referensi yang dipublikasikan, harus dengan persetujuan tertulis dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin,
Nirwan, Alfiantori, dan Rekan, izin ini pun hanya diberikan dengan syarat-syarat yang layak.
13. KONFIRMASI BAHWA PENILAIAN DILAKUKAN BERDASARKAN PERATURAN
SPI
Penilaian ini dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
(KEPI & SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022.
14. BATASAN TANGGUNG JAWAB PENILAI
Penilai tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan yang
tercantum dalam Laporan Penilaian ini karena menggunakan hasil penugasan penilaian ini.
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
1-4
Page 16
15. KONFIRMASI BAHWA OBJEK PENILAIAN TIDAK SEDANG DINILAI OLEH KJPP
LAIN
Berdasarkan konfirmasi dari Pemberi Tugas, objek penilaian tidak sedang dinilai oleh KJPP/Penilai
lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan
(dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Jika ternyata objek penilaian dinilai oleh KJPP/Penilai
lain secara bersamaan, maka Laporan Penilaian ini dinyatakan batal.
16. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Pemilihan pendekatan dan metode yang digunakan dalam penilaian sangat tergantung dari jenis objek
yang dinilai serta ketersediaan data di lapangan.
Mengingat objek penilaian berupa kapal dalam pembangunan dimana tidak terdapat data pasar yang
sebanding atau dapat dibandingkan dengan objek penilaian, maka Pendekatan Pasar (Market
Approach) tidak dapat digunakan. Objek penilaian bukan merupakan income producing property sehingga
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) juga tidak dapat digunakan. Kesimpulan nilai kami
peroleh berdasarkan pendekatan (approach) yang sesuai dalam implementasi penilaian yaitu Pendekatan
Biaya (Cost Approach). Kesimpulan nilai kami peroleh berdasarkan pendekatan (approach) yang sesuai
dalam implementasi penilaian yaitu Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Pendekatan Biaya memberikan indikasi rilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa pembeli
akan membayar aset tidak lebih dari biaya untuk mendapatkan aset dengan utilitas yang sama, balk
melalui pembelian atau dengan pembuatan konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor seperti
waktu yang tidak semestinya, ketidaknyamanan, risiko atau faktor-faktor lainnya. Pendekatan ini
memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat ini dari aset dan
membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan lainnya yang relevan.
(Standar Penilaian Indonesia 106 (SPI 106) - 6.5.a, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022).
Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost/DRC) merupakan
metode yang mengindikasikan nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan
utilitas yang setara (Standar Penilaian Indonesia 106 (SPI 106) - 6.6, Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022).
17. KEJADIAN–KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
(SUBSEQUENT EVENTS)
Tidak ada kejadian penting setelah tanggal penilaian sampai dengan Laporan Penilaian ini diterbitkan
yang akan berdampak atau berpengaruh terhadap kesimpulan Nilai Pasar dari objek penilaian.
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk
1-5
Page 17
PRESENTASI DATA
Page 18
PRESENTASI DATA
1. TINJAUAN OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian berupa 1 (satu) unit kapal jenis Self-Propelled Barge “PREMIER BAHARI” milik
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk, yang pada saat peninjauan dan pemeriksaan kondisi aset
tersebut dilakukan berada di galangan kapal PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling Lama,
Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Koordinat:
1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT). Pada saat inspeksi, kapal masih dalam proses pemeriksaan akhir.
2. DESKRIPSI KAPAL
Kapal yang menjadi objek penilaian adalah sebagai berikut:
Nama Kapal : PREMIER BAHARI
Tipe Kapal : Self-Propelled Barge (SPB)
Konstruksi : Plat baja, geladak dengan anjungan
navigasi, ruang kargo, ruang mesin,
galley, toilet, tangga, sekat-sekat,
pintu-pintu dan jendela kedap air, 2 buah mesin penggerak utama
2 x 1520 Hp (1118 kW).
Keel Laid : 2023
Tahun dibangun (Selesai) : 2024
Galangan Pembuat : PT. Marcopolo Shipyard, Batam, Indonesia
Klasifikasi : BV
Pelabuhan Pendaftaran : Jakarta
Tanda Panggilan : YDQX3
Tanda Selar : GT. 5633 No. 840/PPm
No. Pendaftaran : 2024 Pst. No. 2177/L
No. IMO : 1033262
No. MMSI : 525701812
Panjang Keseluruhan (LOA) : 112,03 Meter
Panjang antar perpendicular : 110,60 Meter
Lebar : 28,00 Meter
Tinggi : 6,60 Meter
Draft : 5,00 Meter
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 2-1
Page 19
GT : 5633
NT : 1690
DWT : 12000 MT
Kecepatan : 13 Knot
Bollard Pull : 55,8 MT
Jumlah ABK : 14 Orang termasuk Nahkoda
Mesin Utama : 2 - Mesin Diesel, merek: WEICHAI, tipe: 6WH20LC1520-1, 2 x 1118
KW (1520 Hp), 1000 Rpm, no. seri: 8123J000198 dan 8123J000199
Propulsi : 2 - Fixed Propeller, 4 blades
Mesin Bantu : 3 - WEICHAI, tipe: WP6CD132E200, 3 x 152 Hp, 400V/ 3 phase/
1500 Rpm, 50 Hz, no. seri: 6P23S028963, 6P23S028964, dan 6P23S028965
Pompa dan Peralatan : 1 - G.S Pump lengkap dengan motor listrik
1 - Fresh Water Pump lengkap dengan motor listrik
1 - Oily Water Separator (OWS)
1 - Sewage Treatment Plant
3 - Ballast Pump lengkap dengan motor listrik
Serta peralatan standar lainnya
Tangki : - Fuel Oil Tank, kapasitas total 204,98 m3
- Fresh Water Tank, kapasitas total 128,34 m3
- Gray Water Tank, kapasitas 5,47 m3
- Ballast Water Tank, kapasitas 2575,85 m3
Serta tangki lainnya
Peralatan Navigasi dan : 1 - GPS, merek: Furuno GP-39
Radio Komunikasi 1 - Radar
2 - ME ECU Display (Port & Starboard)
1 - Echosounder, Koden
1 - Magnetic Compass
1 - AIS, Jotron
1 - Navtex Receiver, merek Furuno NX-300
1 - Wind Speed Indicator
1 - Integrated Alarm System, merek: Norris N3521
1 - Radio SSB (MF/HF), merek: Samyung SRG-3150D N
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 2-2
Page 20
1 - Radio VHF, merek: ICOM IC-M330
3 - Handy Talkie (HT)
1 - Inmarsat C
1 - EPIRB
2 - SART
Serta peralatan standar lainnya
Peralatan Dek : 2 - Stockless Anchor, 2 x 3.300 Kg
2 - Chain Cable, Ø46 (Q3) studded electrical welded stud-link chain
cable, total length 522.5m
2 - Anchor Windlass, merek: Chongoing Acir Marine, 2 x 100.5 kN
(working load) @ 9m/min.
- Double Bollard, SWL 45 T
- Single Bollard
Serta peralatan standar lainnya
Peralatan Keselamatan : 2 - Inflatable Liferaft, Mfg.: Ningbo Asia, tipe: YZF-A-15 @ 15 pax
- Lifebouy
- Life Jacket
- Work Vest
- Fireman’s Outfit
- SCBA, Self Contained Breating Aparatus
- EEBD, Ocenco M-20.2
- Red Hand Flare
- Parachute Signal
- Smoke Signal
- MOB
Serta peralatan standar lainnya
Peralatan Pemadam : 20 - Portable Fire Extinghuiser, Dry Powder, 6 Kg
Kebakaran 5 - Portable Fire Extinghuiser, Foam, 9 ltr
1 - Trolley Fire Extinghuiser, Foam, 135 ltr
4 - Portable Fire Extinghuiser, CO2, 5 Kg
Serta peralatan standar lainnya
Peralatan dan Perlengkapan : 2 lot - 1 bed Crew Cabin (Nahkoda dan Chief Engineer)
Akomodasi 6 lot - 2 beds Crew Cabin
1 lot - Mess Room
1 lot - Galley + Perlengkapan Dapur + Freezer Room + Chiller
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 2-3
Page 21
Serta perlengkapan standar lainnya
Kondisi : Baik
Keterangan : Inspeksi dilakukan pada tanggal 25 September 2024 di galangan kapal
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling Lama, Kelurahan
Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau (Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT). Pada
saat inspeksi, kapal dalam kondisi pengecekan akhir.
• Badan kapal: dinding luar kapal bagian bawah draft (garis air) tidak
dapat dilakukan pemeriksaan. Dinding kapal bagian luar diatas
garis air, dinding bagian dalam, dan konstruksi penguat kapal dan
peralatan lainnya secara umum dalam kondisi baik;
• Kamar mesin: mesin utama, mesin bantu dan generator, pompa,
tangki-tangki, instalasi pemipaan, dan peralatan lainnya, secara
umum dalam kondisi baik;
• Peralatan navigasi dan komunikasi: gps, kompas, radio
komunikasi, sounding dan peralatan lainnya secara umum dalam
kondisi baik;
• Peralatan dan perlengkapan dek: peralatan jangkar, tali dan
perlengkapan dek lainnya secara umum dalam kondisi baik;
• Peralatan keselamatan: liferaft, life buoy, life jacket, secara umum
dalam kondisi baik;
• Peralatan pemadam kebakaran: tabung pemadam, fire box secara
umum dalam kondisi baik;
• Peralatan akomodasi: secara umum dalam kondisi baik;
• Surat dan sertifikat kapal cukup lengkap;
• Secara keseluruhan kapal dalam kondisi baru.
Pada saat penilaian, kapal tersebut dilengkapi dengan surat-surat kapal sebagai berikut:
Tanggal Tanggal
No. Nama Surat
Dikeluarkan Berakhir
1 Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Nomor: 2177, Nama 13 Agustus 2024 -
Pemilik: PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Rya, Tbk,
Dikeluarkan oleh: Kementerian Perhubungan, Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Pelabuhan Batam,
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di
Jakarta
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 2-4
Page 22
Tanggal Tanggal
No. Nama Surat
Dikeluarkan Berakhir
2 Surat Ukur Internasional (1969), Nomor: 840/PPm, 12 Agustus 2024 -
Dikeluarkan oleh: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Khusus Batam
3 Surat Laut, Nomor: Al. 520.3210/3020/DK/2024, 23 September 2024 -
Dikeluarkan oleh: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kepala
Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan
Kapal
4 Provisional Certificate of Classification, No: 30 Agustus 2024 30 September 2024
DKT0/DHA/20240830092434, Dikeluarkan oleh:
Bureau Veritas (BV)
5 Sertifikat Garis Muat Internasional, Nomor 30 Agustus 2024 30 September 2024
DKT0/DHA/20240830200632, Dikeluarkan oleh:
Bureau Veritas (BV)
6 Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, Nomor: 24 September 2024 03 November 2024
AL.501/135/15/KSOP.Btm/2024, Dikeluarkan oleh:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus
Batam
7 Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, 24 September 2024 03 November 2024
Nomor: AL.501/135/16/KSOP.Btm/2024, Dikeluarkan
oleh: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Khusus Batam
8 Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang, Nomor: 24 September 2024 03 November 2024
AL.502/46/16/KSOP.Btm/2024, Dikeluarkan oleh:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus
Batam
9 Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal, 24 September 2024 03 November 2024
Nomor: AL.601/39/16/KSOP.Btm/2024, Dikeluarkan
oleh: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Khusus Batam
10 Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip, Nomor: 24 September 2024 03 November 2024
AL.601/68/14/KSOP.Btm/2024, Dikeluarkan oleh:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus
Batam
3. TINJAUAN PASAR
3.1 TINJAUAN UMUM
Indonesia sebagai Negara maritim karena sebagian besar daerahnya adalah pulau-pulau yang terpisahkan
oleh lautan. Struktur geografis dan oceanografis menunjukkan lautan Indonesia mencakup 5,8 juta
km, yang terdiri dari perairan teritorial seluas 300 ribu km persegi perairan dalam dan kepulauan
seluas 2,8 juta km persegi. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) seluas 2,7 juta km persegi serta lebih
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 2-5
Page 23
dari 17.500 pulau. Kondisi ini menjadikan Indonesia disebut sebagai benua maritim untuk
menghubungkan antara pulau mulai ujung barat pulau Sabang sampai ke Merauke dan dari utara Sangir
Talaut ke Selatan Kupang Pulau Nusa Tenggara Timur, dibutuhkan moda transportasi kapal laut yang
efektif dan ekonomis. Kapal merupakan sarana penting dan vital terutama sebagai alat transportasi-
perhubungan dan sebagai bagian dari Infrastruktur Pembangunan Ekonomi komunitas masyarakat
antara daerah juga dapat difungsikan menjadi alat Utama sistim pertahanan Negara. Keberadaan suatu
kapal baik saat dibangun (New building vessel) ataupun proses perbaikan (repairing/docking process) selalu
berkaitan dengan Galangan kapal sebagai bagian utama dari Industri Maritim.
Pada tahun 2005 Presiden telah mengeluarkan instruksi melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia
No. 5 Tahun 2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional, yang intinya akan menerapkan
asas Cabotase secara konsekuen dan merumuskan kebijakan serta mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan kewenangan masing-masing guna memberdayakan industri pelayaran nasional.
Inpres tersebut dapat di ilustrasikan pada bagan sebagai berikut :
Sumber : Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2010.
Pemerintah masih memberikan kelonggaran penerapan asas cabotage terhadap kapal-kapal lepas pantai
berjenis spesifik. Pengusaha dalam negeri belum bisa menyediakan jenis-jenis kapal tersebut. Masih ada
beberapa jenis kapal yang sangat spesifik, jenis-jenis kapal itu antara lain kapal seismik tiga dimensi,
jack-up-rig, pengeboran, dan konstruksi.
Berdasarkan perhitungan input-output pada tahun 2021, transaksi barang dan jasa sektor kapal dan jasa
perbaikannya mencapai Rp27,65 triliun, dengan tiga sektor utama yang menjadi input adalah sektor
kapal dan jasa perbaikannya (29%), perdagangan selain mobil dan sepeda motor (19%), dan barang-
barang logam lainnya (6%). Sedangkan distribusi output kepada tiga sektor terbesar adalah kapal dan
jasa perbaikannya (56%), jasa angkutan laut (16%), dan jasa angkutan sungai danau dan penyeberangan
(11%). (Sumber: https://kemenperin.go.id/artikel/23597/Industri-Perkapalan-Wujudkan-RI-Jadi-Poros-Maritim-Dunia)
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 2-6
Page 24
3.2 INDUSTRI PELAYARAN INDONESIA Industri pelayaran RI tercatat terus menggeliat dalam 10 tahun terakhir. Hal itu tercermin dari jumlah armada kapal nasional yang melonjak dari 13.120 unit pada 2013 menjadi 37.733 unit pada 2021, namun pada tahun 2022 jumlah armada angkutan laut nasional mengalami penurunan jumlah menjadi 19.104 unit yang dapat dilihat pada grafik sebagai berikut: Sektor angkutan curah, khususnya batubara juga makin cerah karena permintaan dalam negeri pada 2022 semakin tinggi. Sebagai gambaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batubara tahun 2022 di kisaran 637 juta sampai 664 juta ton, naik dari target produksi batu bara tahun 2021 sebanyak 625 juta ton. Adapun alokasi DMO 2022 mencapai 190 juta ton, lebih tinggi dibandingkan kuota DMO tahun 2021 yang mencapai 137,5 juta ton atau bertambah hampir 60 juta ton sehingga akan dibutuhkan kapal-kapal dalam jumlah yang tidak sedikit, baik tug and barge maupun bulk carrier untuk angkutan batubara dalam negeri. 3.3 KONDISI PASAR GLOBAL SELF-PROPELLED BARGE/BARGE Self-Propelled Barge adalah kapal yang dirancang untuk mengangkut kargo dalam jumlah besar di jalur perairan pedalaman. Tongkang ini digerakkan oleh mesinnya sendiri, sehingga sangat efisien dan hemat biaya dibandingkan dengan metode pengiriman lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas manfaat tongkang penggerak sendiri dan mengapa tongkang ini semakin populer di industri pengiriman. Ukuran pasar transportasi tongkang diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang stabil dalam beberapa tahun ke depan. Pasar ini akan tumbuh menjadi $166,42 miliar pada tahun 2028 dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 4,7%. Pertumbuhan dalam periode perkiraan dapat dikaitkan dengan inisiatif keberlanjutan, perluasan perdagangan global, integrase antarmoda, ketahananterhadap gangguan, permintaan komoditas curah. Tren utama dalam periode perkiraan meliputi diversifikasi pasar, focus pada langkah-langkah keselamatan, pengembangan jalur air pedalaman, kargo peti kemas, peningkatan efisiensi. (sumber: https://www.thebusinessresearchcompany.com/report/barge- transportation-global-market-report) Laporan Penilaian Aset PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 2-7
Page 25
ANALISA & KESIMPULAN
Page 26
ANALISIS DAN KESIMPULAN 1. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use - HBU) didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut (Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP) 10.1, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII - 2018, Edisi Revisi 2022). Uji Aspek Fisik Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen teknis dan pengamatan kondisi fisik dilapangan meliputi jenis kapal, struktur kapal, kondisi mekanikal dan elektrikal, serta peralatan operasional, dapat disimpulkan bahwa secara fisik kondisi objek sangat memungkinkan untuk dilanjutkan sebagai kapal Self-Propelled Barge (SPB). Uji Aspek Hukum Berdasarkan dokumen perizinan (sertifikat dan surat kapal) yang dimiliki baik yang masih berlaku maupun sedang dalam proses perpanjangan, kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, perizinan operasional dari instansi dan departemen terkait yang dimiliki, objek penilaian secara legal tidak memiliki kendala hukum untuk tetap dioperasikan sebagai kapal Self-Propelled Barge (SPB). Uji Aspek Finansial Berdasarkan partisipan pasar yang melakukan aktifitas transaksi, lama waktu pemasaran atau penjualan yang dibutuhkan, serta kekuatan daya beli, objek penilaian adalah layak secara finansial. Uji Produktivitas Berdasarkan dukungan kondisi 1), 2) dan 3) di atas maka kondisi properti eksisting saat ini masih merupakan opsi yang maksimal untuk dapat memberikan tingkat pengembalian investasi bagi pemilik. Hal ini disamping dilihat dari performa kinerja eksisting juga dapat dilihat dari faktor eksternal dimana perkembangan kebutuhan akan transportasi laut untuk membawa muatan curah atau kargo cukup pesat beberapa tahun terakhir di Indonesia. Kesimpulan Highest and Best Use Berdasarkan ke-empat uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kondisi dari objek penilaian berupa properti kapal tunda (tugboat), jika dilihat secara fisik dimungkinkan (Physically Possible), secara hukum diijinkan (Legally Permissible), secara finansial layak (Financially Feasible) dan dapat menghasilkan nilai maksimal produktifitas maka kami berkesimpulan properti ini Highest and Best Use. Laporan Penilaian Aset PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 3-1
Page 27
2. IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN
Pemilihan pendekatan dan metode yang digunakan dalam penilaian sangat tergantung dari jenis objek
yang dinilai serta ketersediaan data.
Mengingat objek penilaian berupa kapal dalam pembangunan dimana tidak terdapat data pasar yang
sebanding atau dapat dibandingkan dengan objek penilaian, maka Pendekatan Pasar (Market
Approach) tidak dapat digunakan. Objek penilaian bukan merupakan income producing property sehingga
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) juga tidak dapat digunakan. Kesimpulan nilai kami
peroleh berdasarkan pendekatan (approach) yang sesuai dalam implementasi penilaian yaitu Pendekatan
Biaya (Cost Approach). Kesimpulan nilai kami peroleh berdasarkan pendekatan (approach) yang sesuai
dalam implementasi penilaian yaitu Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Nilai kapal diperoleh dengan menggunakan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated
Replacement Cost/DRC). Biaya Reproduksi/Pengganti Baru (Reproduction/Replacement
Cost New) dari kapal yang dinilai diperoleh dengan menggunakan Metode Trending (Trending
Method) yaitu dengan menerapkan index atau trend factor terhadap biaya historis (historical cost) berupa
shipbuilding contract yang diukur sesuai pasar, dengan mengubah biaya masa lalu menjadi indikasi biaya
reproduksi per tanggal penilaian. Adapun index yang kami gunakan didapatkan dari FRED Economic
Data yang menyediakan data index harga.
Selanjutnya biaya tersebut dikurangi dengan Penyusutan (Depreciation) yang diakibatkan oleh
kemunduran fisik berdasarkan kondisi terlihat saat inspeksi lapangan. Tidak terdapat keusangan fungsi
dan ekonomis pada objek penilaian yang dinilai. Adapun untuk Penyusutan Fisik diperoleh dengan
menggunakan metode Age/Life dengan memperhitungkan Nilai Sisa (Salvage Value) dari aset.
3. MARKETABILITAS OBJEK PENILAIAN
Marketabilitas kapal jenis Self - Propelled Barge tergantung dari permintaan pasar dan kondisi pasar kapal.
Berdasarkan kondisi tersebut kami berpendapat bahwa marketabilitas kapal “PREMIER BAHARI”
pada tanggal penilaian adalah cukup.
4. KESIMPULAN NILAI
Nilai Pasar indikasi Nilai
No. Uraian Jenis Spesifikasi
(Rp.) Likuidasi (Rp.)
1 PREMIER Self- Panjang (Loa): 112,03 meter 105.092.000.000 68.310.000.000
BAHARI Propelled Panjang (Lbp): 110,60 meter
Barge Lebar: 28,00 meter
Tinggi: 6,60 meter
Draft: 5,00 meter
GT/NT: 5633/1690
DWT: 12000 MT
Konstruksi: Baja
Mesin Utama: 2 - Weichai, 6WH20LC1520-1,
2 x 1520 HP (1100 kW)
Speed max.: 8 knot
Buatan: PT. Marcopolo Shipyard, Batam
Tahun dibangun: 2023
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 3-2
Page 28
Nilai Pasar indikasi Nilai
No. Uraian Jenis Spesifikasi
(Rp.) Likuidasi (Rp.)
Tahun selesai dibangun: 2024
Klas: BV
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Nilai Pasar (Market Value)
objek penilaian per tanggal 25 September 2024 dengan Kurs 1 USD=Rp15.186 adalah
Rp105.092.000.000,- (Seratus Lima Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) dan kami juga
berkesimpulan bahwa indikasi Nilai Likuidasi (indication of the Liquidation Value) objek
penilaian per tanggal 25 September dengan Kurs 1 USD=Rp15.186 adalah Rp68.310.000.000,-
(Enam Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
5. KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
• Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada penilai seperti yang disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi penilai tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
• Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan
penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi tugas yang dimaksud dan
penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
pemberi tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
risiko yang timbul.
• Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan
bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai
yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
• Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban
untuk memeriksa bagian-bagian yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak
memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk
melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
• Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data
yang diterbitkan lembaga terkait. Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengecekan legalitas,
melainkan menggunakan data yang diterima dari pemberi tugas.
Laporan Penilaian Aset
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk 3-3
Page 29
LAMPIRAN
• PETA LOKASI
• FOTO OBJEK PENILAIAN
• DOKUMEN KAPAL
• SHIPBUILDING CONTRACT H-156
Page 30
PETA LOKASI
SELF-PROPELLED BARGE
LOKASI
“PREMIER BAHARI”
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling
Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT)
KANTOR CABANG JAKARTA 1
Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1, Rukan No. 11,
RT 02 RW 07, Kelurahan Pondok Kopi,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460
Telp. +62 21 2208 6266; Fax. +62 21 2208 6266
Email: Jakarta@anarekan.com
Tanpa Skala
Page 31
FOTO OBJEK PENILAIAN
SELF-PROPELLED BARGE
TAMPAK SPB “PREMIER BAHARI” TAMPAK DEPAN SPB “PREMIER BAHARI” “PREMIER BAHARI”
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling
Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT)
KANTOR CABANG JAKARTA 1
Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1, Rukan No. 11,
RT 02 RW 07, Kelurahan Pondok Kopi,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460
Telp. +62 21 2208 6266; Fax. +62 21 2208 6266
TAMPAK BURITAN “PREMIER BAHARI” TAMPAK TANDA SELAR DAN NOMOR Email: Jakarta@anarekan.com
PENDAFTARAN “PREMIER BAHARI”
`
Page 32
FOTO OBJEK PENILAIAN
SELF-PROPELLED BARGE
TAMPAK ANJUNGAN TAMPAK PERALATAN NAVIGASI & KOMUNIKASI “PREMIER BAHARI”
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling
Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT)
KANTOR CABANG JAKARTA 1
Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1, Rukan No. 11,
RT 02 RW 07, Kelurahan Pondok Kopi,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460
Telp. +62 21 2208 6266; Fax. +62 21 2208 6266
TAMPAK ECU DISPLAY MAIN ENGINE TAMPAK PERALATAN NAVIGASI Email: Jakarta@anarekan.com
`
Page 33
FOTO OBJEK PENILAIAN
SELF-PROPELLED BARGE
TAMPAK KAMAR NAHKODA/CHIEF ENGINEER TAMPAK KAMAR CREW/ABK “PREMIER BAHARI”
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling
Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT)
KANTOR CABANG JAKARTA 1
Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1, Rukan No. 11,
RT 02 RW 07, Kelurahan Pondok Kopi,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460
Telp. +62 21 2208 6266; Fax. +62 21 2208 6266
TAMPAK MESS ROOM TAMPAK GALLEY Email: Jakarta@anarekan.com
`
Page 34
FOTO OBJEK PENILAIAN
SELF-PROPELLED BARGE
TAMPAK LAUNDRY ROOM TAMPAK STORE ROOM “PREMIER BAHARI”
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling
Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT)
KANTOR CABANG JAKARTA 1
Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1, Rukan No. 11,
RT 02 RW 07, Kelurahan Pondok Kopi,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460
Telp. +62 21 2208 6266; Fax. +62 21 2208 6266
TAMPAK MAIN DISTRIBUTION PANEL TAMPAK OIL WATER SEPARATOR Email: Jakarta@anarekan.com
`
Page 35
FOTO OBJEK PENILAIAN
SELF-PROPELLED BARGE
TAMPAK MAIN ENGINE WEICHAI TAMPAK MAIN ENGINE WEICHAI “PREMIER BAHARI”
(STARBOARD) (PORT)
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling
Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT)
KANTOR CABANG JAKARTA 1
Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1, Rukan No. 11,
RT 02 RW 07, Kelurahan Pondok Kopi,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460
Telp. +62 21 2208 6266; Fax. +62 21 2208 6266
TAMPAK AUXILLIARY ENGINE TAMPAK SHAFT PROPELLER Email: Jakarta@anarekan.com
(3 UNIT)
`
Page 36
FOTO OBJEK PENILAIAN
SELF-PROPELLED BARGE
TAMPAK STEERING GEAR TAMPAK MAIN DECK CARGO “PREMIER BAHARI”
PT. Marcopolo Shipyard, Jl. Dapur XII Kavling
Lama, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan
Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
(Koordinat: 1°0'20.47"LU - 103°57'45.93"BT)
KANTOR CABANG JAKARTA 1
Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 1, Rukan No. 11,
RT 02 RW 07, Kelurahan Pondok Kopi,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur 13460
Telp. +62 21 2208 6266; Fax. +62 21 2208 6266
TAMPAK ANCHOR WINDLASS TAMPAK SIDE WALL Email: Jakarta@anarekan.com
`
Page 37
Page 38
Page 39
Page 40
Page 41
Page 42
Page 43
Page 44
Page 45
Page 46
Page 47
Page 48
Page 49
Page 50
Page 51
Page 52
Page 53
Page 54
Page 55
Page 56
Page 57
Page 58
Page 59
Page 60
Page 61
Page 62
Page 63
Page 64
Page 65
Page 66
Page 67
Page 68
Page 69
Page 70
Page 71
Page 72
Page 73
Page 74
Page 75
Page 76
Page 77
Page 78
Page 79
Page 80
Page 81
Page 82
Page 83
Page 84
Page 85
Page 86
Page 87
Page 88
Page 89
Page 90
Page 91
Page 92
Page 93
Page 94
Page 95
Page 96
Page 97
Page 98
Page 99
Page 100
Page 101
Page 102
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Marcopolo Shipyard
p.1 ×16
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.2 ×2
unresolved
person
Na’im Machzyumi
p.2
unresolved
org
KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Amin Nirwan Alfiantori
p.2
unresolved
person
Drs. Deden Irawan, M.Sc., MAPPI (Cert.)
· Pimpinan Cabang/Rekan
p.3
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan. Drs. Deden Irawan
p.6 ×3
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP ANA
p.6 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6 ×2
unresolved
person
Penanggung Jawab Drs. Deden Irawan S.
p.8 ×8
unresolved
person
Reviewer Rizky Denisatyaputra
p.8
unresolved
person
Penilai Ahmat Priyanto
p.8
unresolved
org
KJPP Amin
p.12
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.12 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
p.13 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.15
unresolved
org
PT. Pelayaran Nasional Bina Buana Rya
p.21
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.21 ×2
unresolved
person
Perkapalan
· Direktur
p.22
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.