Skip to content
Back to announcement

20241125_KAEF_Pemanggilan RUPS_31791335_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                PT KIMIA FARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal        : Selasa, 17 Desember 2024
 Waktu                : 14.00 WIB s.d. selesai
 Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
 Jalannya RAPAT         (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                        disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik dengan
menggunakan sistem eRUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), tempat pelaksanaan RAPAT secara elektronik merupakan
tempat dilaksanakannya RAPAT secara fisik, yaitu di Indonesia Health Learning Institute Jl.
Cipinang Cempedak I No. 36 Jakarta Timur.

Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:

1.   Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen)
     Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan
     Penjelasan Singkat:
     Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102
     ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan
     memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk melaksanakan
     penjaminan kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan, baik
     melalui 1 (satu) transaksi atau lebih.

     Sehubungan dengan rencana Perseroan tersebut maka:
     a. Penjaminan kekayaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi liabilitas Perseroan kepada
        kreditur perbankan merupakan transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban
        menggunakan Penilai sesuai dengan Pasal 11 huruf c POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan transaksi afiliasi yang dikecualikan
        dari kewajiban menggunakan Penilai dan mengumumkan keterbukaan informasi berdasarkan
        Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
        Transaksi Benturan Kepentingan; dan
     b. Penjaminan kekayaan dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan dan perolehan
        pendanaan dari pihak-pihak di luar perbankan akan dilaksanakan dengan mematuhi
        pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku termasuk POJK Nomor 17/POJK.04/2020


                                                1
Page 2
        tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK Nomor
        42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

2.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
     Penjelasan Singkat:
     Sehubungan dengan adanya:
     a. Penugasan anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Dwi Ary Purnomo sejak tanggal
          31 Juli 2024 ke PT Pertamina EP sebagaimana Keputusan Pemegang Saham secara sirkuler
          PT Pertamina EP; dan
     b. Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Darwin Wibowo sejak tanggal
          24 Oktober 2024.
     Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan pemberhentian anggota Dewan Komisaris Perseroan
     tersebut di dalam RUPS.

Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
     kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir secara fisik dalam RAPAT dan hadir secara
     elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening
     efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan
     Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024.

3.   Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RAPAT
     pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     www.kimiafarma.co.id

4.   Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
     melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
        (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
              menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
              RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
              registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib


                                              2
Page 3
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
       ditutup oleh Perseroan.
  (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
       partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
       memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
       2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
       ditutup oleh Perseroan.
  (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
       kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
       Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
       suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
       atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
       dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham
       akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
       telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
  (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
         Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
         disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
         menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
         layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
         pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General
         Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
   (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
         melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
   (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
         Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
         Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.




                                        3
Page 4
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
         pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   (ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
         belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
         pada butir 4 huruf a angka i – iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
         pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara
         RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
         (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
         Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
         status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting
         Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
         pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT
         yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
         for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
         Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
   (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
         waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
         Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
         Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT
         melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPSLB
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
         pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
         mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPSLB yang berada pada
         fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ <https://akses.ksei.co.id/>).
   (ii) Tayangan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah
         hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
         diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
         eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
   (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
         RAPAT melalui Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
         pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
         kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
         serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
   (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
         RAPAT melalui Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
         untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata
         Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan


                                         4
Page 5
           fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
           Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
           fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPSLB merupakan kewenangan
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
       (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau Tayangan RUPSLB, Pemegang Saham atau penerima kuasanya
           disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.

5.   Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
     perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan
     RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
     butir 4 huruf c angka i – iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.

6.   Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
     RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
     registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara
     elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan
     ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 13.30 WIB.

7.   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
     dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id dan/atau situs web
     https://akses.ksei.co.id/

8.   Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
     Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
     Perseroan www.kimiafarma.co.id

9.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
     corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
     tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
     RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
     disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
     RAPAT.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa-
    kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul
    13.30 WIB registrasi akan ditutup.



                               Jakarta, 25 November 2024
                                   PT Kimia Farma Tbk
                                          Direksi


                                            5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published25 Nov 2024
Pages5
Characters15,943
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×8
linked person Dwi Ary Purnomo p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Pertamina EP p.2 ×2
unresolved person Darwin Wibowo p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result