Back to announcement
20241125_KAEF_Pemanggilan RUPS_31791335_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KIMIA FARMA Tbk
Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 17 Desember 2024
Waktu : 14.00 WIB s.d. selesai
Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya RAPAT (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik dengan
menggunakan sistem eRUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), tempat pelaksanaan RAPAT secara elektronik merupakan
tempat dilaksanakannya RAPAT secara fisik, yaitu di Indonesia Health Learning Institute Jl.
Cipinang Cempedak I No. 36 Jakarta Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:
1. Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50% (Lima Puluh Persen)
Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan
Penjelasan Singkat:
Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102
ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan
memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk melaksanakan
penjaminan kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan, baik
melalui 1 (satu) transaksi atau lebih.
Sehubungan dengan rencana Perseroan tersebut maka:
a. Penjaminan kekayaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi liabilitas Perseroan kepada
kreditur perbankan merupakan transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban
menggunakan Penilai sesuai dengan Pasal 11 huruf c POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan transaksi afiliasi yang dikecualikan
dari kewajiban menggunakan Penilai dan mengumumkan keterbukaan informasi berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan; dan
b. Penjaminan kekayaan dalam rangka menjamin kewajiban Perseroan dan perolehan
pendanaan dari pihak-pihak di luar perbankan akan dilaksanakan dengan mematuhi
pemenuhan peraturan perundangan yang berlaku termasuk POJK Nomor 17/POJK.04/2020
1
Page 2
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
Sehubungan dengan adanya:
a. Penugasan anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Dwi Ary Purnomo sejak tanggal
31 Juli 2024 ke PT Pertamina EP sebagaimana Keputusan Pemegang Saham secara sirkuler
PT Pertamina EP; dan
b. Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, yaitu Saudara Darwin Wibowo sejak tanggal
24 Oktober 2024.
Oleh karena itu, diperlukan pengukuhan pemberhentian anggota Dewan Komisaris Perseroan
tersebut di dalam RUPS.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir secara fisik dalam RAPAT dan hadir secara
elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening
efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan
Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024.
3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RAPAT
pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.kimiafarma.co.id
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
2
Page 3
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
3
Page 4
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
pada butir 4 huruf a angka i – iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara
RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPSLB
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPSLB yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ <https://akses.ksei.co.id/>).
(ii) Tayangan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
RAPAT melalui Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
RAPAT melalui Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
4
Page 5
fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPSLB merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPSLB, Pemegang Saham atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan
RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir 4 huruf c angka i – iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.
6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara
elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan
ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 13.30 WIB.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id/
8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan www.kimiafarma.co.id
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
RAPAT.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul
13.30 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 25 November 2024
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
5
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pertamina EP
p.2 ×2
unresolved
person
Darwin Wibowo
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.