Skip to content
Back to announcement

20260612_BFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32100624_lamp1.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 111

Page 1
                                                                                                                                          JADWAL
                                   Tanggal Efektif                                                          :                  21 Mei 2021     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                        :                  15 Juni 2023
                                   Masa Penawaran Umum Obligasi                                             :               5 – 9 Juni 2023    Tanggal Distribusi Obligasi (“Tanggal Emisi”)                              :                  15 Juni 2023
                                   Tanggal Penjatahan                                                       :                  13 Juni 2023    Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia                        :                  16 Juni 2023

                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                    INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                    INFORMASI TAMBAHAN IN PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN
                                    PIHAK YANG KOMPETEN.
I N F O R M A S I TA M B A H A N
                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KELIMA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                    PT BFI FINANCE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                                    ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                          PT BFI FINANCE INDONESIA TBK
                                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                             Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                                                                                                     Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                                                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                                                                                     Telepon: (021) ) 2965 0300, 2965 0500, Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
                                                                                                                    Website: www.bfi.co.id, E-mail: corsec@bfi.co.id
                                                                                                                                        Cabang:
                                                                                              197 Kantor Cabang, 31 Gerai, dan 45 Kantor Cabang Syariah di berbagai wilayah di Indonesia

                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp6.000.000.000.000,- ( ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                                                                                                                 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                                                                                                              (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                                                                                                            (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                              dan
                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,-
                                                                                                          (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP V TAHUN 2023
                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                                                                                                      (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                   dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :
                                   Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun,
                                               berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                   Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
                                               berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 15 September 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal
                                   25 Juni 2024 untuk Obligasi Seri A, dan 15 Juni 2026 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                    OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN PIUTANG PERFORMING, YAITU PIUTANG YANG BELUM JATUH TEMPO, ATAU YANG PEMBAYARAN ANGSURANNYA TIDAK MENUNGGAK DALAM WAKTU LEBIH
                                    DARI 90 HARI KALENDER DARI TANGGAL JATUH TEMPO ANGSURAN MASING-MASING PIUTANG TERSEBUT, UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT, YANG
                                    PENGIKATANNYA DILAKUKAN DENGAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DENGAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DIMUAT DALAM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA
                                    PADA TANGGAL EMISI SEKURANG-KURANGNYA 20% (DUA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, DAN NILAI JAMINAN YANG HARUS DISERAHKAN KEPADA WALI AMANAT UNTUK
                                    DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA 6 (ENAM) BULAN SEJAK TANGGAL EMISI
                                    OBLIGASI MENJADI SEKURANG-KURANGNYA 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI APABILA JUMLAH PIUTANG KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN
                                    WAJIB MENAMBAH JAMINAN ATAU DIPENUHI DENGAN UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNGAN ATAS NAMA PERSEROAN PADA BANK YANG DITENTUKAN OLEH WALI
                                    AMANAT DAN PERSEROAN.

                                    PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
                                    DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DILUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN
                                    1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                                    KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
                                    SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.

                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
                                    DIBERIKAN, YANG APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
                                    OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                    RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
                                    PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
                                    BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                          Dalam rangka penerbitan obligasi ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Rating Indonesia (“Fitch”):
                                                                                                                             AA-(idn) (double A minus)
                                                                                                Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                        Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                                                                                            danareksa
                                                                                                                            sekuritas

                                                                    PT BCA Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                                                       (terafiliasi)
                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                         PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 5 Juni 2023
Page 2
PT BFI Finance Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK di Jakarta dengan surat
No. Corp/SJN/L/I/21-0018 tertanggal 26 Januari 2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 tentang pengembangan dan penguatan disektor keuangan. (selanjutnya
disebut ”UU2PSK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. 66 / D.04/2021 pada tanggal 21 Mei
2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V
BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), Obligasi
Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000,-
(satu triliun seratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah).

Sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia Tahap IV dan Tahap V Tahun 2023 dari OJK dengan surat No. S-433/NB.211/2023 tertanggal 17 Maret 2023.

Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 dengan nilai sebesar
Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance
Indonesia dengan nilai keseluruhan sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (”BEI”)
sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.S-07524/BEI.PP1/12-2020 tanggal 3 Desember 2020.

Semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau penjelasan
atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK kecuali
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang memiliki kesamaan 1 (satu) komisaris. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI
 TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN,
 ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
 BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
 TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT
 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG
 YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                                              i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                iii

RINGKASAN                                                                                              x

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                    1

       1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM                                                     2
       1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN                                          2

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                               19

III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                 20

IV.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA         23

       A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                              23

            1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                            23
            2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR                              25
            3.   PERJANJIAN PENTING                                                                   25
            4.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                        28
            5.   STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                                   28
            6.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERBENTUK BADAN HUKUM      29
            7.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                              30
            8.   SUMBER DAYA MANUSIA                                                                  31
            9.   PERKARA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
                 DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                                                37

       B.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK                                                       41

            a.   RIWAYAT SINGKAT                                                                      41
            b.   KEGIATAN USAHA                                                                       41
            c.   STRUKTUR MODAL                                                                       41
            d.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                              42
            e.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                             42
            f.   DATA KEUANGAN PENTING                                                                43

       C.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                 43

            1.   KEGIATAN USAHA                                                                       44
            2.   STRATEGI PERSEROAN                                                                   46
            3.   PERSAINGAN                                                                           46
            4.   KOLEKTIBILITAS PIUTANG                                                               47
            5.   TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN                                                          48
            6.   PROSPEK USAHA PERSEROAN                                                              49
            7.   ASURANSI                                                                             50
            8.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)                   50
            9.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                             52



                                                          i
Page 4
V.      PERPAJAKAN                                                                    53

VI.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                     55

VII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                     56

VIII.   KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                59

        1.   UMUM                                                                     59
        2.   TUGAS POKOK WALI AMANAT                                                  60
        3.   PENGGANTIAN WALI AMANAT                                                  60
        4.   PERMODALAN WALI AMANAT                                                   61
        5.   PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                  61
        6.   KEGIATAN USAHA                                                           62
        7.   KANTOR CABANG                                                            64
        8.   LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT                                             64
        9.   INFORMASI                                                                65

IX.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                  66

X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI   69

XI.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                      71




                                                      ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

 “Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUP2SK dan peraturan
                     pelaksanaannya, yang berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
                          maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang
                          tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan nenek dari
                          suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri
                          beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri
                          dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta
                          cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                     c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
                          tersebut;
                     d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih
                          anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                     e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                          dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                          tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                          dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                          maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                          dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara
                          langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                          saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 "Agen Pembayaran"   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta Selatan,
                     yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                     sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam emisi Obligasi bertugas sebagai
                     Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                     Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang berkewajiban
                     membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok
                     Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui pemegang
                     rekening untuk dan atas nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                     Pembayaran.

 “Bank Kustodian”    berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK
                     (sekarang OJK) untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                     dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 “Bapepam”           berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                     Undang-Undang Pasar Modal.

 "Bapepam dan LK"    berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                     penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), sesuai
                     dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
                     tanggal 30 Desember 2005 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                     Modal dan Lembaga keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                     tertanggal 11 Oktober 2010 No. 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
                     Kementrian Keuangan.

 "Bunga Obligasi"    berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus dibayar oleh
                     Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                     sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dimana sifat dan
                     tingkat bunga obligasi adalah dengan tingkat bunga tetap, yaitu:
                     Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol
                               persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                               sejak Tanggal Emisi.


                                                      iii
Page 6
                       Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
                                 persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                       .
“Bursa Efek”           berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                       mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                       memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                       Indonesia, bursa efek tempat dimana Obligasi dicatatkan, berkedudukan di Jakarta
                       Selatan.

“Channeling”           berarti kerja sama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal penerusan pinjaman
                       untuk pembiayaan.

"Daftar Pemegang       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi"              Obligasi oleh Pemegang Obligasi dalam Penitipan Kolektif melalui Pemegang Rekening
                       di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening”              Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                       keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                       kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                       Rekening kepada KSEI.

"Dealer"               berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
                       penjualan kendaraan bermotor roda empat dan lebih dan alat berat serta barang modal
                       lainnya.

“Denda”                berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                       pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                       tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang
                       terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                       dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                       Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 bulan
                       adalah 30 Hari Kalender.

“Fitch”                berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan efek atas
                       Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

"Hari Bursa"           berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                       menurut peraturan per undang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan
                       ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

"Hari Kalender"        berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                       termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                       Pemerintah Republik Indonesia

“Hari Kerja”           berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                       oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                       tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”   berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan dalam rangka Penawaran
                       Umum Berkelanjutan Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor:
                       36/POJK.04/2014.

"Joint Financing"      berarti kerja sama antara perbankan dan Perseroan dalam hal memberikan pinjaman
                       untuk pembiayaan secara bersama-sama.

“Jaminan”              berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
                       dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dimana jenis benda jaminan
                       adalah Piutang Performing untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Wali Amanat,
                       yang dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia yang disampaikan dalam bentuk



                                                       iv
Page 7
                        daftar dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai pokok
                        obligasi dan harus di serahkan kepada Wali Amanat untuk didaftarkan pada kantor
                        pendaftaran fidusia Kemenkumham selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal
                        emisi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.

“Jumlah Terutang"       berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                        berhubungan dengan emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                        Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kantor Cabang”         berarti unit jaringan pelayanan Perseroan.

"Konfirmasi Tertulis"   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                        diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                        rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                        Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                        Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO atau         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO atau
KTUR”                   meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Masyarakat”            berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                        maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan hukum
                        di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan hukum di luar negeri diluar wilayah
                        Indonesia.

“Obligasi               Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia, yang akan ditawarkan oleh
Berkelanjutan”          Penjamin Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                        dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun
                        Rupiah).

“Obligasi”              Berarti Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023, yang akan
                        ditawarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap V kepada Masyarakat
                        melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan V
                        Tahap V sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah), yang terdiri
                        dari:
                        Seri A : Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
                                 lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam
                                 koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                 Kalender sejak Tanggal Emisi.
                        Seri B : Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan
                                 ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
                                 koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                                 Emisi.

“Otoritas Jasa          Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau OJK”      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                        Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (Tentang Otoritas
                        Jasa Keuangan (UU Nomor: 21 Tahun 2011) dan perubahan ketentuannya sebagaimana
                        tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12
                        Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana
                        terakhir diubah dengan UUP2SK .

"Pemerintah"            berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

"Pemegang Obligasi"     berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                        disimpan dan diadministrasikan dalam:
                        • Rekening Efek pada KSEI; atau
                        • Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.


                                                         v
Page 8
"Pemegang              berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, sesuai
Rekening"              dengan Peraturan KSEI No. I-B tentang Rekening Efek Utama.

“Pemeringkat”          berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).

"Penawaran Umum"       berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                       obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, dan
                       ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Penawaran Umum        berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh
Berkelanjutan”         Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014.

“Pengakuan Utang”      Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                       tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
                       Tahap V Tahun 2023 No. 24 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta.

"Penitipan Kolektif”   berarti jasa penitipan atas efek yang dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                       satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                       UUPM.

"Penjamin Emisi        berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan
Obligasi"              Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
                       Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

"Penjamin Pelaksana    berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Obligasi"        yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
                       Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk yang keempatnya berkedudukan
                       di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                       Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan IX.A.2”     berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                       Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan IX.A.7”     berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                       dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang
10/POJK.05/2019“       Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan
                       Pembiayaan.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
17/POJK.04/2020”       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
19/POJK.04/2020“       yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020“       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
30/POJK.04/2015”       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
33/POJK.04/2014”       dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
34/POJK.04/2014”       Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                        vi
Page 9
“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014“       Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
35/POJK.05/2018“       Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014              tentang
36/POJK.04/2014“       Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tanggal 2 September 2020 tentang
44/POJK.05/2020“       Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tanggal 26 November 2020 tentang
47/POJK.05/2020“       Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
                       Pembiayaan Syariah.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. Nomor : 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020, tentang
49/POJK.04/2020”       Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
55/POJK.04/2015“       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015“       Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017”        Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                       Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.     berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
9/POJK.04/2017”        Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                       Utang.

“Perusahaan Anak”      berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan
                       sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

"Perjanjian Agen       berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Pembayaran"            Tahap V Tahun 2023, No. 26 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat antara Perseroan dan
                       KSEI, yang dibuat hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di
                       Jakarta.

"Perjanjian            berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Penjaminan Emisi       Tahap V Tahun 2023 No. 25 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Obligasi"              Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Perwaliamanatan"       Tahap V Tahun 2023 No. 23 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                       Cahyanie Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian            berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi
Pendaftaran Obligasi   Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 No. SP-064/OBL/KSEI/0423
di KSEI”               tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

"Perseroan”            berarti PT BFI Finance Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                       berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan.

“Perusahaan Efek”      berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara
                       Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Piutang”              berarti piutang Perseroan berupa piutang pembiayaan yang dimiliki Perseroan.



                                                      vii
Page 10
“Piutang Performing”   berarti piutang pembiayaan dan/atau piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha
                       Perseroan, yang belum jatuh tempo atau yang angsurannya tidak tertunggak
                       pembayarannya lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo
                       angsuran masing-masing piutang tersebut.

"Pokok Obligasi"       berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan
                       dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari
                       Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke
                       waktu bernilai nominal sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah),
                       Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu:

                       1. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
                          puluh miliar Rupiah);
                       2. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus
                          lima puluh miliar Rupiah);

                       Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                       pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                       Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

"Rekening Efek"        berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                       Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                       berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang
                       Obligasi.

"RUPO”                 berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

"RUPS”                 berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"RUPSLB”               berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                       sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

"Satuan                berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan”        Rekening Efek lainnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.2) Perjanjian
                       Perwaliamanatan.

"Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan
Obligasi”              diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                       Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                       Obligasi Seri B.

"Suara”                berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan
                       ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

"Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
                       Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

"Tanggal Pelunasan     berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh
Pokok Obligasi”        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                       Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

“Tanggal Pembayaran    berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi”        dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                       Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“USD”                  berarti Dolar Amerika Serikat, mata uang sah Amerika Serikat.



                                                       viii
Page 11
“UUPM”          berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
                Tambahan No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2023 atau UUP2SK.

UUP2SK          Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023
                Tambahan Nomor 6845.

“Wali Amanat”   berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk
                sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Tabungan
                Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                              ix
Page 12
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca, dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -
catatan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum
di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982, keduanya dibuat
dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982, dan
telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266 tanggal
9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan
No. 1390.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir
tertuang dalam Akta No.19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti
dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.500.000
                      Keterangan                            (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham         %
                                                                   Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                                 2.000            3.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Arya Upaya Corporation                                                250               375.000.000        25,00
    Manufactures Hanover Leasing Corporation                                 700             1.050.000.000        70,00
    Achmad Hadiat Kismet Hamami                                               50                75.000.000         5,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                1.000             1.500.000.000       100,00
 Sisa Saham Dalam Portepel                                                 1.000             1.500.000.000

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kotamadya Jakarta Selatan
tertanggal 6 Juni 2006, Nomor 013/MPD.JKT.SLT/CT/VI/2006, sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor
W7-HT.01.04.7242, diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 21 Mei 2007, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat perubahan nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk
adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp. 500,00
                       Keterangan                                  (Lima Ratus Rupiah) Per Saham                 %
                                                                  Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                       1.000.000.000           500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty                       135.232.983            67.616.491.500        17,79
    Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
    HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O Hongkong                    109.388.939            54.694.469.500        14,39
    and Shanghai Bank
    Special Custody Account for The Exclusive BFT of                  93.019.500            46.509.750.000        12,23
    CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart Chartered
    Bank
    HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O Hongkong                    51.679.000            25.839.500.000           6,80
    and Shanghai Bank




                                                           x
Page 13
                                                                      Nilai Nominal Rp. 500,00
                      Keterangan                                  (Lima Ratus Rupiah) Per Saham                %
                                                                 Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
    Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and                        41.818.699             20.909.349.500         5,50
    Shanghai Bank
    HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong and                      38.627.934            19.313.967.000          5,08
    Shanghai Bank
    Masyarakat                                                     290.572.226           145.286.113.000        38,21
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        760.339.281           380.169.640.500       100,00
 Sisa Saham Dalam Portepel                                         239.660.719           119.830.359.500

2.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha pembiayaan
syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep -
27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada Perseoran dan
keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaan Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Tangerang sebagaimana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam
Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

Berdasarkan Akta tersebut, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang pembiayaan (aktivitas keuangan).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.     Usaha Pembiayaan:
       a)    Pembiayaan Investasi;
       b)    Pembiayaan Modal Kerja;
       c)    Pembiayaan Multiguna; dan/atau
       d)    Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

b.     Usaha Pembiayaan Syariah:
       a)    Pembiayaan Jual Beli;
       b)    Pembiayaan Investasi; dan/ atau
       c)    Pembiayaan Jasa

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a.       Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
         kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b.       Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c.       Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d.       Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
         usaha utama.
e.       Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
         ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal
2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.




                                                          xi
Page 14
Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.

Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada konsumen
Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan target segmen untuk
usaha kecil dan menengah.

Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas pembiayaan
modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-mesin industri, dan
alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk yang
memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih tinggi seperti
pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.

PROSPEK USAHA PERSEROAN

Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023 akan mencapai 5,0% - 5,1%
dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan yang relatif efektif dalam
menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan situasi yang jauh lebih baik,
memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau dengan cermat perkembangan kasus
dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap kotamadya.

Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
pertumbuhan infrastruktur Indonesia. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor dari
sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan kebutuhan
modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi Perseroan khususnya
dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.

Pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir
Maret 2023, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan sebesar
53,57% dan 14,27% jika dibandingkan dengan akhir Maret 2022 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia
OJK, per Maret 2023). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha
pembiayaan modal kerja dan investasi itu sendiri.

Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna

Dengan mulai berakhir nya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di luar
dan kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini pun
didukung dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan segmen)
(sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2023) yang mayoritas diantaranya adalah untuk
pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek usaha yang positif
seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan dengan negara -negara
lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.

Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir Maret 2023, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami peningkatan sebesar
9,39% jika dibandingkan dengan akhir Maret 2022 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret
2023). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha pembiayaan
multiguna itu sendiri.

Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah

Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4. Indonesia juga
disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor ekonomi islam. Bank
Indonesia pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi besar untuk terus
berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak pandemi Covid -19. Transaksi




                                                           xii
Page 15
produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya mengindikasikan adanya preferensi
penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan ditengah pandemi Covid-19 ini.

Pada akhir Maret 2023, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan sebesar
35,19% jika dibandingkan Maret 2022 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2023). Dengan
demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah tentunya masih ada dan tinggi.

3.     SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Maret 2023,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp.25,00
                           Keterangan                                 (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham                  %*)
                                                                    Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)
  Modal Dasar                                                           20.000.000.000         500.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Trinugraha Capital & Co SCA                                          7.688.125.938          192.203.148.450            51,1
     Masyarakat di bawah 5%                                               7.351.257.682          183.781.442.050            48,9
  Sub-total                                                              15.039.383.620          375.984.590.500          100,00
  Saham Treasuri                                                            927.732.000           23.193.300.000
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             15.967.115.620          399.177.890.500
  Sisa Saham Dalam Portepel                                               4.032.884.380          100.822.109.500

Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.

4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Keterangan tentang Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

                                                                                                                     Kontribusi
                                                  Kegiatan           Persentase      Tahun Mulai                     Pendapatan
      Nama Perusahaan         Tahun Pendirian                                                           Status
                                                   Usaha           Kepemilikan (%)    Penyertaan                      terhadap
                                                                                                                     Perseroan
                                                    Pinjam
  PT Finansial Integrasi                          Meminjam
                                   2017                                  99,00            2017        Beroperasi        0,5%
  Teknologi                                     Online Berbasis
                                                  Teknologi

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2023, jumlah Ekuitas yang dimiliki Perseroan adalah Rp9.270.767
juta. Adapun jumlah penyertaan Perseroan pada FIT adalah sebesar Rp74.250 juta atau sebesar 0,8% (nol koma delapan
persen) dari jumlah ekuitas Perseroan. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (2) dan ayat
(3) POJK 35/2018, yakni jumlah seluruh penyertaan langsung pada FIT dan jumlah seluruh penyertaan langsung kepada
entitas dalam 1 (satu) grup tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dan 10% (sepuluh persen).

5.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ringkasan atas Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 dan 2022
(tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit) beserta catatan atas
laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO I nternational Limited)
dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor Independen tersebut
ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                              31 Desember
 Keterangan
                                                               2023*                       2022                      2021
 Jumlah Aset                                                         23.959.955                 21.929.634              15.635.739
 Jumlah Liabilitas                                                   14.689.188                 13.173.725               8.205.513
 Jumlah Ekuitas                                                        9.270.767                 8.755.909               7.430.226
*Tidak diaudit




                                                                  xiii
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Maret                             31 Desember
 Keterangan
                                                        2023*                      2022*              2022                2021
 Jumlah pendapatan                                         1.643.739                  1.182.602         5.383.010            4.122.555
 Jumlah beban                                            (1.016.038)                  (692.335)       (3.144.329)          (2.711.597)
 Laba sebelum pajak                                          627.701                    490.267         2.238.681            1.410.958
 Beban pajak penghasilan                                   (118.879)                    (94.285)        (432.002)            (279.620)
 Laba periode/tahun berjalan                                 508.822                    395.982         1.806.679            1.131.338
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan
    setelah pajak                                                 6.036                   (1.862)            14.125                66.353
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
                                                                514.858                   394.120      1.820.804             1.197.691
    berjalan
 Laba periode/tahun berjalan yang dapat
    diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                       508.811                   395.987      1.806.680             1.131.293
    Kepentingan nonpengendali                                        11                        (5)            (1)                   45
                                                                508.822                   395.982      1.806.679             1.131.338
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
   berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                        514.847                   394.125      1.820.807             1.197.646
   Kepentingan nonpengendali                                         11                        (5)            (3)                   45
                                                                514.858                   394.120      1.820.804             1.197.691
 Laba per saham dasar (nilai penuh)                                  34                        26            121                    76
*Tidak diaudit


Rasio
                                                                   31 Maret                                  31 Desember
 Keterangan
                                                        2023*                     2022*              2022                  2021
 RASIO USAHA (%)
 Laba sebelum pajak / pendapatan                                  38,2                     41,5              41,6                  34,2
 Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                         31,0                     33,5              33,6                  27,4
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                5,5                      5,1              20,6                  15,2
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                   2,1                      2,4               8,2                   7,2
 Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                        1,06                     1,06              1,00                  1,25

  RASIO KEUANGAN (x)
  Current ratio                                                    1,5                       2,3               1,6                   1,9
  Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                           1,5                       1,0               1,4                   1.0
  Rasio liabilitas terhadap aset                                   0,6                       0,5               0,6                   0,5
  Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                1,6                       1,1               1,5                   1,1
  Interest coverage ratio                                          4,0                       4,6               4,6                   3,5
  Debt service coverage ratio                                   38,1%                     34,3%             46,1%                 30,2%

  RASIO PERTUMBUHAN (%)
  Jumlah pendapatan                                               39,0                     19,4              30,6                  (9,8)
  Laba tahun berjalan                                             28,5                     72,5              59,7                  61,3
  Jumlah aset                                                     46,5                     15,4              40,3                    2,9
  Jumlah liabilitas                                               72,2                     16,7              60,5                  (4,5)
  Jumlah ekuitas                                                  18,5                     13,9              17,8                  12,5
*Tidak diaudit


6.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah)
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap V, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).




                                                                 xiv
Page 17
Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap V secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib
disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap V telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.

7.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Aktivitas Penerbitan Obligasi melalui PUB V Tahap V senilai Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) oleh
Perseroan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 mengingat nilainya
tidak mencapai 20% (dua puluh) persen dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret
2023.

     Nama Obligasi                          :   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023.

     Total PUB V                            :   Sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah)

     Jumlah Pokok Obligasi                  :   Sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) yang
                                                akan dibagi atas dua seri Obligasi, yaitu:

                                                                  sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
                                                  Seri A      :
                                                                  miliar Rupiah); dan
                                                                  sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh
                                                  Seri B      :
                                                                  miliar Rupiah).

     Jangka Waktu dan Jatuh Tempo           :     Seri A      :   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                                  Kalender sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
                                                                  tanggal 25 Juni 2024.
                                                  Seri B      :   berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan
                                                                  jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2026.

     Tingkat Bunga                          :     Seri A      :   6,00% (enam koma nol nol persen)
                                                  Seri B      :   7,00% (tujuh koma nol nol persen)

                                                Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
                                                nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
                                                dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                                                dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan
                                                setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
                                                Bunga Obligasi.

                                                Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                                15 September 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan
                                                dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri
                                                Obligasi.

     Harga Penawaran                        :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

     Satuan Pemindahbukuan                  :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

     Jumlah Minimum Pemesanan               :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
                                                kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.



                                                             xv
Page 18
Jenis Tingkat Bunga Obligasi        :   Tetap.

Periode Pembayaran Bunga Obligasi   :   Triwulanan (3 bulanan).

Penyisihan Dana (Sinking Fund)      :   Tidak ada penyisihan dana untuk Obligasi ini.

Jaminan                             :   Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab
                                        apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                        Obligasi berupa Piutang Performing, yaitu piutang pembiayaan dan/atau
                                        piutang lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan, yang belum
                                        jatuh tempo dan yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak
                                        pembayarannya lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal
                                        jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut, untuk kepentingan
                                        Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang dilakukan dengan
                                        pembebanan jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Perjanjian
                                        Perwaliamanatan, Perseroan akan memberikan Jaminan kepada
                                        Pemegang Obligasi dengan nilai benda jaminan sebagai berikut:
                                        -    Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam Akta Jaminan Fidusia yang
                                             ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi Obligasi
                                             sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok
                                             Obligasi;
                                         - Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk
                                             didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan
                                             Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam)
                                             bulan sejak Tanggal Emisi Obligasi menjadi sekurang-kurangnya 50%
                                             (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
                                         Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan
                                        pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6
                                        ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia
                                        berupa Piutang Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan
                                        dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan
                                        berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam
                                        Pasal 6 ayat 6.3 tentang Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
                                        Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan atau yang
                                        tercantum pada bab I Informasi Tambahan ini.

                                        Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal
                                        pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam subbab 1.2.8
                                        terkait jaminan, Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan
                                        utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang dijamin
                                        oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan
                                        atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
                                        Preferen) dan utang tanpa senioritas adalah tidak melebihi rasio keuangan
                                        sebagaimana dimaksud dalam sub bab 1.2.11 terkait pembatasan-
                                        pembatasan & kewajiban-kewajiban butir 3 (iii).

Pembelian Kembali Obligasi          :   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
                                        untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali
                                        Obligasi baru dapat dilakukan 1(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                        Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari
                                        Pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib
                                        dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                        sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di
                                        surat kabar. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1
                                        (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                                        paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
                                        pembelian kembali dimulai, kecuali apabila jumlah pembelian kembali tidak
                                        lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
                                        Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
                                        Penjatahan, Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang


                                                   xvi
Page 19
                                                dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, dan Obligasi yang dibeli kembali hanya
                                                untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
                                                dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                                                terjadinya pembelian kembali Obligasi. Keterangan selengkapnya dapat
                                                dilihat pada Bab I tentang Penawaran Umum Berkelanjutan.

     Peringkat Obligasi                     :   AA- (idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia

     Wali Amanat                            :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk


8.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

       Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Selaku Wali
       Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.

       Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.

9.     HASIL PEMERINGKATAN

       Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
       tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat No.
       039/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap V berdasarkan
       Surat No. 083/DIR/RATLTR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:

                                                          AA- (idn)
                                                      (Double A minus)

10. SURAT UTANG YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN

                                          Total          Bunga                                                    Jumlah
        Obligasi            Seri         Jumlah                        Rating     Tenor     Jatuh Tempo          Obligasi
                                                          (%)
                                          Pokok                                                                  Terutang
 Obligasi
 Berkelanjutan IV BFI
                                                                         AA-
 Finance Indonesia         Seri B      Rp832 miliar       9,50                    3 tahun   8 September 2023    Rp395 miliar
                                                                        (idn)
 Tahap III Tahun
 2020
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI                                                     AA-
                           Seri B      Rp600 miliar       7,75                    3 tahun     28 Mei 2024       Rp400 miliar
 Finance Indonesia                                                      (idn)
 Tahap I Tahun 2021
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI                     Rp1.000          6,25           AA-
                           Seri B                                                 2 tahun    6 Agustus 2023     Rp260 miliar
 Finance Indonesia                        miliar                        (idn)
 Tahap II Tahun 2021
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI                     Rp1.000                         AA-
                           Seri C                         7,25                    3 tahun    6 Agustus 2024     Rp530 miliar
 Finance Indonesia                        miliar                        (idn)
 Tahap II Tahun 2021
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI                     Rp1.100                         AA-     370 hari
                           Seri A                         6,25                               7 Februari 2024    Rp617 miliar
 Finance Indonesia                        miliar                        (idn)    kalender
 Tahap III Tahun 2023
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI                     Rp1.100                         AA-
                           Seri B                         7,00                    2 tahun    27 Januari 2025    Rp227 miliar
 Finance Indonesia                        miliar                        (idn)
 Tahap III Tahun 2023
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI       Seri C        Rp1.100          7,37           AA-      3 tahun    27 Januari 2026    Rp256 miliar
 Finance Indonesia                        miliar                        (idn)
 Tahap III Tahun 2023




                                                            xvii
Page 20
                                       Total                                                                Jumlah
                                                     Bunga
      Obligasi            Seri        Jumlah                     Rating      Tenor      Jatuh Tempo        Obligasi
                                                      (%)
                                       Pokok                                                               Terutang
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI
                                      Rp1.600                      AA-      370 hari
 Finance Indonesia       Seri A                       6,10                                24 April 2024    Rp590 miliar
                                       miliar                     (idn)     kalender
 Tahap IV Tahun
 2023
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI
                                      Rp1.600                      AA-
 Finance Indonesia       Seri B                       7,00                   2 tahun      14 April 2025    Rp385 miliar
                                       miliar                     (idn)
 Tahap IV Tahun
 2023
 Obligasi
 Berkelanjutan V BFI
                                      Rp1.600                      AA-
 Finance Indonesia       Seri C                       7,15                   3 tahun      14 April 2026    Rp625 miliar
                                       miliar                     (idn)
 Tahap IV Tahun
 2023
                                                                                                              Rp4.285
                                                                          Total Jumlah Obligasi Terutang
                                                                                                                miliar

Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp4.285.000.000.000,- (empat triliun dua ratus delapan puluh lima miliar Rupiah).




                                                        xviii
Page 21
 I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR R p6.000.000.000.000,-
              (ENAM TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2021
            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp600.000.000.000,-
                             (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)

      OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2021
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                      (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)

      OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2023
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                     (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                      dan
      OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP IV TAHUN 2023
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,-
                   (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)

      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                      menawarkan:
      OBLIGASI BERKELANJUTAN V BFI FINANCE INDONESIA TAHAP V TAHUN 2023
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,-
                (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari :

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 370
         (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh
         miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu
         3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 15 September 2023. Pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo adalah pada tanggal
25 Juni 2024 untuk Obligasi Seri A, 15 Juni 2026 untuk Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia.

Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi
Berkelanjutan dari PT Fitch Ratings Indonesia dengan peringkat :
                                                      AA-(idn)
                                                 (Double A minus)




                                                        1
Page 22
                                         PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk
                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                 Pembiayaan Investasi, Modal kerja dan Multiguna serta Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah
                                        Berkedudukan di Tangerang Selatan, Indonesia
                             Kantor Pusat:                                                Cabang:
                  BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2                     197 Kantor Cabang, 31 Gerai, dan 45 Kantor Cabang
           Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,                                  Syariah
                 Tangerang Selatan 15322, Indonesia                              di berbagai wilayah di Indonesia
                Telepon : (021) 2965 0300, 2965 0500
                Faksimili : (021) 2966 0757, 2966 0758
                          Website: www.bfi.co.id
                        Email: corsec@bfi.co.id

      Keterangan lebih lanjut atas informasi setiap Kantor Cabang dapat dilihat pada Bab IV tentang Keterangan Tentang
                               Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG MERUPAKAN
KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, YANG
APABILA JUMLAHNYA MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

1.1. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan diterbitkannya
Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Maret 2023,
yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp25,00
                       Keterangan                                   (Dua Puluh Lima Rupiah) Per Saham                %*)
                                                                  Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                           20.000.000.000          500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Trinugraha Capital & Co SCA                                          7.688.125.938          192.203.148.450      51,1
    Masyarakat di bawah 5%                                               7.351.257.682          183.781.442.050      48,9
 Sub-total                                                              15.039.383.620          375.984.590.500    100,00
 Saham Treasuri                                                            927.732.000           23.193.300.000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             15.967.115.620          399.177.890.500
 Sisa Saham Dalam Portepel                                               4.032.884.380          100.822.109.500

Keterangan:
*) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.

1.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

1.2.1. NAMA OBLIGASI

“Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023”.

1.2.2. JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.




                                                              2
Page 23
1.2.3. HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.2.4. BUNGA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 memberikan tingkat bunga sebagai berikut:

Seri A :    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
            ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B :    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah)
            dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun
            sejak Tanggal Emisi.

1.2.5. KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari dan 1(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 15 September 2023 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 25 Juni 2024 untuk Obligasi Seri A, 15 Juni 2026 untuk
Obligasi Seri B. Obligasi ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

   Bunga                                             Tanggal Pembayaran Bunga
    Ke                                 Seri A                                                Seri B
     1                           15 September 2023                                     15 September 2023
     2                           15 Desember 2023                                      15 Desember 2023
     3                             15 Maret 2024                                         15 Maret 2024
     4                              25 Juni 2024                                          15 Juni 2024
     5                                    -                                            15 September 2024
     6                                    -                                            15 Desember 2024
     7                                    -                                              15 Maret 2025
     8                                    -                                               15 Juni 2025
     9                                    -                                            15 September 2025
     10                                   -                                            15 Desember 2025
     11                                   -                                              15 Maret 2026
     12                                   -                                               15 Juni 2026

1.2.6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga Obligasi
jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.




                                                            3
Page 24
1.2.7. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Perdagangan Obligasi yang dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek telah dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000, - (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.2.8. JAMINAN

1.   Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terutang dan wajib dibayar oleh
     Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
     ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, Perseroan berjanji akan memberikan Jaminan kepada
     Pemegang Obligasi:

-    Jenis benda jaminan adalah Piutang Performing untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yang
     dilakukan dengan pembebanan jaminan fidusia yang disampaikan dalam bentuk daftar.

-    Nilai benda jaminan:
     i. Nilai Jaminan yang harus dimuat dalam akta jaminan fidusia yang ditandatangani selambat-lambatnya pada Tanggal
         Emisi adalah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi;
     ii. Nilai Jaminan yang harus diserahkan kepada Wali Amanat untuk didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal
         Emisi sekurang-kurangnya menjadi 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
     Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
     ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai penjaminan fidusia berupa Piutang
     Performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) Perjanjian Perwaliamanatan maka
     Perseroan berkewajiban untuk menambah jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 tentang
     Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan.

     Rincian mengenai Pasal 6 ayat 6.3 (xiii) dan (xiv) Perjanjian Perwaliamanatan dapat mengacu pada subab 1.2.11.
     Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan pada halaman 8 Informasi Tambahan ini.

-    Status kepemilikan:
     Piutang Performing yang dijaminkan adalah milik Perseroan.

-    Pembebanan Jaminan Fidusia:
     Pembebanan jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
     Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
     tentang jaminan fidusia, tanggal 30-09-1999 (tiga puluh September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh
     sembilan).

-    Pembebanan Jaminan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat. Perseroan
     dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia selambat-lambatnya pada Tanggal
     Emisi dengan ketentuan -sebagai berikut:
     i.  Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi
         selambat-lambatnya pada tanggal emisi;
     ii. Dengan pemenuhan jumlah nilai Jaminan menjadi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok
         Obligasi selambat-lambatnya pada 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi;

     Perseroan berkewajiban mendaftarkan jaminan fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan Notaris yang ditunjuk oleh
     Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-
     lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah pemenuhan nilai jaminan sebagaimana dengan ketentuan tersebut di
     atas. Perseroan akan bertanggung jawab terhadap notaris yang ditunjuk. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia
     dilakukan oleh Wali Amanat dengan bantuan notaris setelah Perseroan memenuhi persyaratan yang diperlukan guna
     dapat dilakukan permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya
     Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

-    Hak Pemegang Obligasi atas Piutang Performing yang dijaminkan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan
     lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                           4
Page 25
2.   Pemegang Obligasi dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat (kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara
     apapun) untuk menandatangani akta-akta Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan berikut
     perubahan perubahannya serta melakukan segala Tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi, perjanjian-perjanjian serta dokumen-dokumen Pengakuan Utang serta dokumen dokumen
     yang terkait tersebut di atas, tapi kuasa-kuasa yang berkaitan dapat juga dibuat secara tersendiri namun semua dan setiap
     perjanjian dan dokumen-dokumen Pengakuan Utang tersebut merupakan bagian yang integral dan tidak bisa dipisahkan dari
     Perjanjian Perwaliamanatan.

3.   Apabila terdapat piutang yang dijaminkan tidak lagi merupakan Piutang Performing, maka Perseroan berkewajiban mengganti
     dengan Piutang Performing baru.

4.   Pelaporan mengenai Jaminan:
     a. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menyampaikan laporan daftar piutang terhadap Jaminan untuk
          posisi pada akhir setiap 3 (tiga) bulan kalender (Maret, Juni, September, Desember) sejak dipenuhinya Jaminan
          sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi.
     b. Laporan periode triwulanan kalender terhadap Jaminan kepada Wali Amanat sekurang-kurangnya memuat:
          (i)       nama debitur dari Perseroan;
          (ii)      jumlah piutang yang masih tersisa (outstanding);
          (iii)     jangka waktu dan tanggal jatuh tempo piutang; dan
          (iv)      kolektibilitas piutang atau jumlah hari tunggakan (pastdue).
     c. Laporan lainnya mengenai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam subbab 1.2.8 terkait jaminan, apabila Wali Amanat
          mengganggap perlu untuk disampaikan laporan tersebut Penyampaian laporan tersebut di atas ditanda tangani oleh
          pejabat yang berwenang dengan disertai Surat Pernyataan bermaterai cukup dari Perseroan yang dilakukan pada
          selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal akhir periode laporan tersebut. Yang mana dalam hal ini,
          laporan lainnya merupakan laporan selain yang telah dijelaskan pada no. 4 butir b dan c yang terkait dengan jaminan
          yang dapat diminta sewaktu-waktu oleh Wali Amanat apabila diperlukan.

5.   Perseroan menjamin Wali Amanat bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam subbab 1.2.8 terkait
     jaminan:
     a. tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
     b. tidak akan memindahtangankan, mengalihkan dan/atau membebankan Jaminan tersebut;
          dengan demikian baik sekarang maupun nanti pada waktunya Wali Amanat tidak akan mendapat tuntutan dan gugatan
          dari pihak yang turut mempunyai hak atas Jaminan tersebut dan Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab
          yang timbul dari suatu klaim atau suatu tuntutan pihak ketiga atau lainnya terkait namun tidak terbatas pada Jaminan
          dimaksud.

6.   Dengan tetap memperhatikan ketentuan subbab 1.2.13 terkait kelalaian Perseroan, apabila Perseroan dinyatakan lalai,
     dengan mana seluruh kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Perseroan wajib untuk sekarang
     untuk nanti pada waktunya memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk kepentingan Pemegang Obligasi mengeksekusi
     Jaminan dengan cara menjual, mengalihkan atau cara lain mengoperkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila akan dilakukan penjualan di bawah tangan maka penjualan
     tersebut harus didahului dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat, apabila kesepakatan tidak tercapai dalam
     waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan RUPO yang memutuskan dilakukan eksekusi atas Jaminan tersebut,
     maka Wali Amanat akan melakukan eksekusi Jaminan melalui tata cara pelelangan umum.

7.   Kuasa-kuasa yang tersebut dalam subbab 1.2.8 terkait jaminan angka 6 di atas merupakan bagian penting dan syarat mutlak
     yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan
     tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-
     sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

8.   Hasil penjualan Jaminan baik sebagian maupun seluruhnya sebagaimana diatur dalam subbab 1.2.8 terkait jaminan angka 6
     di atas, setelah dikurangi dengan biaya eksekusi, pajak dan biaya-biaya lain yang dikonsultasikan terlebih dahulu oleh Wali
     Amanat kepada Perseroan, yang mungkin dikeluarkan oleh Wali Amanat dalam rangka eksekusi dengan disertai bukti-bukti
     pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, akan segera dibagikan kepada
     Pemegang Obligasi secara proposional sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam
     Konfirmasi Tertulis masing-masing Pemegang Obligasi. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi atas Jaminan setelah seluruh
     Jumlah Terutang dilunasi maka paling lambat pada Hari Kerja Bank berikutnya setelah dilakukan perhitungan mengenai hasil
     eksekusi Jaminan, Wali Amanat wajib mengembalikannya kepada Perseroan.




                                                                 5
Page 26
9.   Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pendaftaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam
     subbab 1.2.8 terkait jaminan termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan Wali
     Amanat dalam rangka pengikatan Jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada
     Perseroan serta dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran
     tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

10. Wali Amanat berkewajiban untuk menyimpan, menjaga, merawat menginformasikan bahwa Dokumen Jaminan tersimpan
    dengan baik dan bertanggung jawab atas kelalaiannya dengan memperhatikan Pasal 3.4.15 Perjanjian Perwaliamanatan .
    Penyampaian informasi tersebut apabila diminta oleh Pemegang Obligasi melalui surat tertulis atau RUPO atau pihak
    regulator yang berwenang.

11. Wali Amanat berkewajiban mempergunakan hasil eksekusi jaminan yang diperoleh Wali Amanat dari Perseroan untuk
    melunasi kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI.

12. Wali Amanat berhak menerima laporan status Jaminan dari Perseroan secara berkala dengan memperhatikan ketentuan
    subbab 1.2.8 terkait jaminan angka 4 di atas.

13. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pendaftaran jaminan melalui Wali Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk
    oleh Perseroan kepada instansi yang berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada Kantor Pendaftaran Fidusia, termasuk
    untuk tiap-tiap perubahan objek jaminan fidusia setiap 1 (satu) tahun sekali atau periode lain jika dianggap perlu oleh Wali
    Amanat dengan memperhatikan ketentuan subbab 1.2.8 terkait jaminan angka 1 di atas. Namun demikian Wali Amanat
    berhak menunjuk notaris (dengan persetujuan dari Perseroan) untuk membantu Wali Amanat dalam melakukan pendaftaran
    Jaminan pada instansi yang berwenang. Wali Amanat akan bertanggung jawab terhadap notaris yang ditunjuk (apabila
    penunjukan notaris oleh Wali Amanat).

14. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi maupun
    terjadi pelunasan lebih awal, maka pembebanan jaminan fidusia ini akan berakhir dengan sendirinya dan dalam hal demikian,
    maka objek jaminan fidusia beralih dengan sendirinya menurut hukum kepada Perseroan dan apabila diperlukan Wali Ama nat
    dapat menerbitkan surat pelepasan Jaminan dan mengembalikan kepada Perseroan akta dan sertifikat jaminan fidusia yang
    diberikan oleh Perseroan dalam rangka penerbitan Obligasi berdasarkan surat dari Perseroan.

     1.2.9. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

     1)   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          Nomor : 20/POJK.04/2020, sebagai berikut:
          a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
              harga pasar;
          b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui bursa Efek atau di luar bursa Efek;
          c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan;
          d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
              memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
              dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
          f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
          g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
          h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
          i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
              dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
              1. periode penawaran pembelian kembali;
              2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
              3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
              4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
              5. tata cara penyelesaian transaksi;
              6. persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
              7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
              8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
              9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;




                                                                 6
Page 27
     j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
        melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
        melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
        oleh Pemegang Obligasi;
     l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
        dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
        1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri
             Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
        2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
        3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
             dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
              pembelian kembali Obligasi;
     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
        Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja se telah
        dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari
        satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
        pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
     p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
        Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
     q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
        1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
               suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
               jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau
        2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
               menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
               Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.

3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
     penyertaan modal oleh pemerintah.

4)   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib
     dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
     sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
               digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
           1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
               digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
          harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     Đ͘ jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

1.2.10. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.




                                                             7
Page 28
1.2.11. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.        Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant), Perseroan tanpa
          persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
       i.      Melakukan pembayaran (kecuali pembagian dividen kepada pemegang saham pada setiap tahun buku Perseroan
               atau pembayaran kepada kreditur lainnya dan pembayaran kepada pihak lainnya dalam rangka kegiatan normal
               perusahaan sehari-hari), selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan
               tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
               Pengakuan Utang.
      ii.      Mengalihkan kekayaan atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50%
               (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu
               sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, kecuali untuk keperluan dalam rangka
               pendanaan kegiatan normal perusahaan sehari-hari dari Perseroan dan telah mendapat persetujuan dari Rapat
               Umum Pemegang Saham Perseroan.
     iii.      Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan.
     iv.       Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
               dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha
               Perseroan.

2.     Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam subbab 1.2.11 terkait pembatasan-pembatasan dan
       kewajiban-kewajiban Perseroan angka 1 di atas akan diberikan Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
       i. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       ii. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung/informasi lainnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
            data/dokumen pendukung/ informasi lainnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 5
            (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
            data/dokumen pendukung/informasi lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
            persetujuannya; dan
       iii. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung/ informasi lainnya, maka persetujuan atau
            penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah Wali Amanat menerima
            data/dokumen pendukung/informasi lainnya secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari
            Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat telah
            memberikan persetujuan.

3.     Perseroan berkewajiban untuk:
       i.   Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
            Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sesuai ketentuan KSEI dan
            menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal Pembayaran
            Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan
            harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
            dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
            sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
       ii.  Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
            segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
            dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
            termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 84/PMK.012/2006 tanggal 29-09-2006
            (dua puluh sembilan September tahun dua ribu enam) tentang Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa
            Keuangan nomor : 47/POJK.5/2020, tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan
            Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 35/POJK.5/2018 tentang
            Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor
            30/POJK.05/2014 jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Tata Kelola
            Perusahaanyang baik bagi Perusahaan Pembiayaan (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir iii ayat 6.3 Pasal
            6 Perjanjian Perwaliamanatan, yaitu: harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi
            10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau perubahan-
            perubahannya yang berlaku dari waktu ke waktu sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya



                                                                8
Page 29
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan.
iii. Memastikan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahun Perseroan terakhir yang telah
        diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar Otoritas Jasa Keuangan/OJK yang diserahkan kepada Wali
        Amanat berdasarkan pada ayat 6.3 (vii) Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, harus mencerminkan rasio jumlah
        pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi 10 (sepuluh) kali sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.
iv. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
v.      Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
        Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
        perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
vi. Dalam hal terjadinya kelalaian, mengijinkan Wali Amanat dan/atau pihak independen yang diberikan kuasa oleh
        Wali Amanat di luar kompetitor Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
        maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
        segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut
        dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan. Dalam hal ini, yang prosedur dan
        penentuan pihak yang akan menjadi pihak independen akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Perseroan
        dan pelaksanaannya akan sesuai dengan ketentuan.
vii. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Wali Amanat, dan
        persetujuan-persetujuan sehubungan dengan emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap
        perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyerahan atas:
        a. Laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
             setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa
             Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa
             Efek, mana yang lebih dulu;
        b. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
             -       30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan
                     publik; atau
             -       60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan akuntan publik
                     Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
             -       90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan akuntan
                     publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                     laporan keuangan secara keseluruhan;
             -       pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan/atau
                     Bursa Efek, mana yang lebih dulu;
      c. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (tidak diaudit) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
            Kalender setelah akhir tanggal laporan keuangan triwulanan atau secepatnya setelah penyerahan laporan
            keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bursa Efek;
      Pelaksanaan penyampaian laporan keuangan tahunan, triwulanan, tengah tahunan oleh Perseroan sesuai dengan
      ketentuan yang berlaku;
viii. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang
       berlaku umum dari waktu kewaktu.
ix. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
       keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
       Perseroan.
x. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
         a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
               akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
         b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
               mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
               kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
               dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
         c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
               Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat
               diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfimasikan bahwa kecuali sebelumnya telah
               diberitahu kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
               tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
               dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau disusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
               memperbaiki kejadian tersebut;




                                                         9
Page 30
    d.   setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
         negatif yang bernilai material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan
         Perusahaan Anak (jika ada);
    e.   setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang
         dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan
         serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan
         ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
         peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
         diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat;
    f.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali Perusahaan Anak
         dan karyawan-Perseroan) dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 25 % (dua
         puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan.
    g.   melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain sepanjang dilakukan pada
         bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta
         tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga
         Obligasi.

xi. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
    oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan yaitu:
    a. Pemeringkatan Tahunan
           i)    Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas setiap klasifikasi Obligasi kepada
                 Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                 peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
                 dengan Obligasi yang diterbitkan.
           ii)   Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perser oan wajib
                 mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
                 Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
                 mencakup hal-hal sebagai berikut:
                1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
    b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i)    Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya
                 fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
                 serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web
                 Bursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut,
                 mencakup hal-hal sebagai berikut :
                 1) Peringkat yang berbeda; dan
                 2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda .
            ii) Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
    c.    Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
           i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                 dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
                 yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
           ii) Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkat karena adanya fakta material,
                 kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
                 keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                 1) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                      berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
    d. Pemeringkatan Ulang
          i)     Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                 Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xi) huruf a) butir i dan huruf b) butir
                 i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
                 Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii)    Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i merupakan peringkat yang
                 berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                 paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs webBursa Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja
                 setelah diterimanya peringkat dimaksud.




                                                       10
Page 31
                     atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan apabila ada perubahan
                     terhadap Peraturan OJK No: 49/POJK.04/2020.
       xii. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melaksanakan atau
             memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya
             berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan serta melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan
             yang wajar dari Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang
             berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
       xiii. Mempertahankan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 50 (lima puluh persen) dari Nilai Pokok Obligasi
             Terutang yang dimulai pada selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilunasinya
             seluruh Jumlah Terutang. Pelaksanaan mengacu ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
       xiv. Jika terjadi kekurangan atas nilai jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir
             (xiii), maka Perseroan wajib menambah Jaminan atau Perseroan wajib melakukan penyetoran uang tunai
             sejumlah kekurangan nilai Jaminan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya
             surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kekurangan atas nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh
             Perseroan tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada rekening yang khusus digunakan untuk penyetoran
             uang tunai tersebut, rekening tersebut atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan
             Perseroan. Uang tunai dalam rekening tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau instrumen bank
             lainnya yang disetujui Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut menjadi milik Perseroan
             sepenuhnya. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai
             kekurangan Jaminan tersebut di atas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan
             dengan penguasaan uang tunai tersebut. Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
             Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan tanpa perlu suatu
             surat kuasa khusus untuk maksud tersebut mengambil, menerima dan melakukan tindakan tindakan lain
             sehubungan dengan uang tunai yang ada dalam rekening tersebut di atas termasuk menandatangani dokumen-
             dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang. Dalam hal Jaminan
             tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii), maka uang tunai yang ada dalam
             rekening tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
       xv. Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang menjadi
             obyek Jaminan yang telah melewati jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya penagihan
             namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan kepada nasabah lainnya yang nilainya setara
             dengan yang digantikan.
       xvi. Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan kepada Pemegang Obligasi kepada pihak manapun.

1.2.12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
     Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
     Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing seri Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung
     berdasarkan jumlah hari yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar
     Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
     360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
     merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
     proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d.   Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
     Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan) dapat
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari
     KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh



                                                            11
Page 32
     KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan RUPO
     harus cukup beralasan dan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hak suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

1.2.13. KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak
     menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan meliputi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau
     hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Kewajiban pembayaran nilai Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada saat jatuh tempo;
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
         Perseroan;
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
         undangan (moratorium);dan
     e. Kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Ayat 9.1 huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf a dan
         c pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai kondisi kelalaian yang dilakukan tanpa
         diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Ayat 9.1 huruf d Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf d pada
         subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut mengacu pada ketentuan butir 3 atau Pasal 9.3 Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     c. Ayat 9.1 huruf b dan e Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan (yang mana sesuai dengan kondisi nomor 1 huruf b dan
         e pada subbab ini) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
         oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
         tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa tersebut kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
     atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Pemegang
     Obligasi melalui pengumuman tersebut berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan maka akan
     dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
     dengan Obligasi. Jika RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
     Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan seger a dan
     sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan tagihan kepada
     Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
     bersangkutan. Segala biaya pelaksanaan RUPO yang timbul menjadi beban Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
         yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) atau Pailit oleh badan peradilan yang
         berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
         semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan




                                                            12
Page 33
         untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    e.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
         membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

    Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
    keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
    tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi dan pihak lainnya. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
    sendirinya.

1.2.14. PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping
nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan                      :    PT BFI Finance Indonesia Tbk
                                    berkedudukan di Tangerang Selatan;
                                    BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2
                                    Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City,
                                    Tangerang Selatan 15322, Indonesia
                                    Telepon: (021) 2965 0300, 2965 0500
                                    Faksimili: (021) 2966 0757, 2966 0758
                                    Email : treasury_mgt@bfi.co.id
                                    Website: www.bfi.co.id
                                    Untuk Perhatian: Finance dan Treasury Department Head

Wali Amanat                    :    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                    Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                    Menara BTN lantai 18
                                    Jl. Gajah Mada No. 1
                                    Jakarta Pusat 10130
                                    Telepon: (021) 6336 789
                                    Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                                    Website: www.btn.co.id

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan alamat tersebut.

1.2.15. PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan peraturan yang baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

1.2.16. HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

1.2.17. PEMBAYARAN HAK - HAK LAIN ATAS OBLIGASI BERUPA DANA

Pembayaran hak-hak lain atas Obligasi berupa dana (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                            13
Page 34
1.3. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
tahunan yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) atas PUB Obligasi V berdasarkan surat
No. 039/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 dan memperoleh penegasan atas PUB Obligasi V Tahap V berdasarkan
Surat No. 083/DIR/RATLTR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023, Obligasi ini telah mendapat peringkat:

                                                            AA- (idn)
                                                        (Double A minus)

Peringkat-peringkat nasional BFI didasari oleh kinerja standalone perusahaan sebagai salah satu perusahaan pembiayaan
independen terbesar di Indonesia. BFI memiliki rekam jejak finansial yang solid selama lima tahun terakhir. Kapitalisasi BFI
tetap tinggi dengan rasio equity / aset terus menjadi salah satu yang tertinggi di industri pembiayaan Indonesia. Fitch meyakini
BFI akan tetap menjaga tingkat leverage-nya tetap menjadi yang terendah diantara perusahaan-perusahaan pembiayaan.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat .
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Perseroan akan menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Persero an telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.

1.4. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu , jumlah pokok atau nilai pokok , suku Bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
        jaminan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
        Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi-nya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.2 huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan,
     wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.




                                                              14
Page 35
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan R UPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua a tau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         - agenda RUPO;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO
     RUPO diselenggarakan dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
          merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO ter sebut sebagaimana dimaksud pada
          huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
7.   Ketentuan teknis Pelaksanaan:
     1) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10.2, maka
          Pemegang Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
          diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki olehPemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
          tertulis dari Wali Amanat.
     2) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          yang diterbitkan oleh KSEI.
     3) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     4) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.




                                                           15
Page 36
     6)   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     7)   Sebelum pelaksanaan RUPO
          -   Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
              Perseroan dan Afiliasinya.
          -   Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
              surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
              hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

8.   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 10.6 huruf b di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat 10.1 Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan diatur sebagai berikut:
         1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             i.       dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                      apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                      RUPO.
             ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO kedua.
             iii.     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                      bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             iv.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                      wajib diadakan RUPO ketiga.
             v.       RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                      dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             i.       dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                      apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                      RUPO.
             ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO kedua.
             iii.     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                      dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             iv.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                      wajib diadakan RUPO ketiga.
             v.       RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                      dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             i.       dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah danmengikat apabila
                      disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             ii.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO kedua.
             iii.     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                      sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                      dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             iv.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                      wajib diadakan RUPO ketiga.



                                                           16
Page 37
              v.          RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                          sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi danberhak
                          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                          dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
          3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga.
          5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai, maka dapat
               diadakan RUPO keempat.
          7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
               ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat.
          8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhji ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 10.5 Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
     7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian
    lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan.

13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
    Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
    dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau
    tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.




                                                            17
Page 38
1.5. HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan secara khusus yang
dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak keutamaan atau preferen. Total jumlah utang Perseroan yang senioritas yaitu
yang mempunyai hak keutamaan atau preferen per 31 Maret 2023 adalah sebesar Rp13,6 triliun.

1.6. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Dalam rangka memenuhi POJK Nomor 36/POJK.04.2014, Perseroan tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan PUB V Tahap V Tahun 2023, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima
persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 17 Mei 2023.

Efek yang diterbitkan dalam PUB V Tahap V ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No. 36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik, yaitu peringkat AA-(idn) (Double A minus)
sesuai dengan Surat Fitch Ratings 043/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                         18
Page 39
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan
seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna (selain pembiayaan berbasis syariah)
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang
berlaku.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku
di Indonesia.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap V, apabila Perseroan akan melakukan transaksi yang merupakan
transaksi afiliasi, transaksi material, dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”).

Sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan berkewajiban menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap V secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat. Laporan realisasi penggunaan dana
tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi dan untuk selanjutnya wajib
disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
laporan sampai seluruh dana hasil PUB V Tahap V telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan
POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini telah
direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan dilakukan oleh Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan (termasuk PPN)
pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan sehubungan dengan penerbitan emisi Obligasi yang terkait adalah kurang lebih
setara dengan 0,3799% (nol koma tiga tujuh sembilan sembilan persen) dari perkiraan nilai emisi Obligasi tersebut yang
meliputi:

a.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1110%;
b.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0555%;
c.   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0555%;
d.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0183% yang terdiri dari:
     - biaya Konsultan Hukum sebesar 0,0136%;
     - biaya Notaris sebesar 0,0047%;
e.   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0638% yang terdiri dari:
     - biaya Wali Amanat sebesar 0,0091%;
     - biaya Kustodian Efek sebesar 0,0158%;dan
     - biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,0389%.
f.   Biaya lain-lain (biaya Bursa Efek, percetakan, iklan dan lain-lain) sebesar 0,0758%.




                                                             19
Page 40
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2023 dan 2022 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit)
beserta catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of
BDO International Limited) dalam laporan audit pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan
Auditor Independen tersebut ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA.

1.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                     31 Desember
 Keterangan
                                                                   2023*                2022                 2021
 Aset
 Kas dan setara kas                                                   1.286.859          1.073.255              969.182
 Piutang pembiayaan
  - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
    sebesar Rp898.252, Rp833.435 dan Rp842.031
    pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021            21.341.867         19.554.254           13.676.190
 Piutang ijarah dan IMBT
  - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
    sebesar Rp 471, Rp 329 dan Rp 1.128
    pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021                22.164              7.767                   6.591
 Piutang lain-lain - Pihak ketiga                                       201.195            162.635                  87.089
 Aset derivatif                                                          44.870            103.056                       -
 Beban dibayar di muka dan uang muka                                     26.275             24.767                  30.847
 Pajak dibayar di muka                                                    2.861                  -                       -
 Aset tetap
  - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
    Rp 570.710, Rp 556.597 dan Rp 521.895
    pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021               678.140            659.145              606.641
 Aset hak-guna
  - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp 72.411,
    Rp 66.900 dan Rp 45.356
    pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021                45.872             38.419                  36.035
 Aset takberwujud
  - setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar Rp 126.949,
    Rp 120.637 dan Rp 98.145
    pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021               151.776            139.499               56.193
 Aset pajak tangguhan                                                   156.266            164.029              166.081
 Aset lain–lain                                                           1.810              2.808                  890
 Jumlah Aset                                                         23.959.955         21.929.634           15.635.739
 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
 Pinjaman yang diterima - Pihak ketiga                               10.789.012         10.246.908            4.789.422
 Surat berharga yang diterbitkan
  - setelah dikurangi biaya emisi surat berharga yang belum
    diamortisasi sebesar Rp 6.646, Rp 3.510 dan Rp 7.517
    pada tanggal 31 Maret 2023, 31 Desember 2022 dan 2021             2.678.354          1.581.490            2.487.483
 Beban yang masih harus dibayar                                         415.501            479.299              338.442
 Utang dividen                                                            1.112              1.522                1.376
 Utang pajak                                                            181.087            263.269              120.131
 Utang lain-lain - Pihak ketiga                                         510.162            489.352              305.087
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                         113.960            111.885              115.457
 Liabilitas derivatif                                                         -                  -               48.115
 Jumlah Liabilitas                                                   14.689.188         13.173.725            8.205.513
 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp 25 (nilai penuh) per saham
    Modal dasar - 20.000.000.000 saham
    Modal ditempatkan dan disetor penuh - 15.967.115.620 saham          399.178            399.178              399.178
 Tambahan modal disetor - neto                                          609.459            609.459              553.286



                                                             20
Page 41
                                                                            31 Maret                         31 Desember
 Keterangan
                                                                             2023*                     2022              2021
 Saham treasuri                                                                 (232.957)                (232.957)         (252.160)
 Penghasilan komprehensif lain
   Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai
        arus kas - neto                                                              (4.006)               (10.267)             (31.658)
   Keuntungan pengukuran kembali program aktuarial manfaat
                                                                                     72.795                 73.020                80.284
        pasti
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                                 115.000                 115.000               110.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                               8.310.501               7.801.690             6.570.757
                                                                                9.269.970               8.755.123             7.429.687
 Kepentingan nonpengendali                                                            797                     786                   539
 Jumlah Ekuitas                                                                 9.270.767               8.755.909             7.430.226
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                 23.959.955              21.929.634            15.635.739
*Tidak diaudit


2.     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Maret                        31 Desember
 Keterangan
                                                                          2023*                2022*            2022        2021

 Pendapatan
 Piutang pembiayaan                                                        1.555.698           1.106.171       5.052.248      3.794.182
 Keuangan                                                                     12.568               5.036          22.870         32.323
 Syariah                                                                      24.258              12.024          65.157         26.454
 Lain-lain                                                                    51.215              59.371         242.735        269.596
 Jumlah Pendapatan                                                         1.643.739           1.182.602       5.383.010      4.122.555

 Beban
 Gaji dan tunjangan                                                        (377.057)           (295.845)     (1.324.648)     (1.023.279)
 Beban bunga dan keuangan                                                  (212.892)           (137.751)       (624.099)       (570.086)
 Umum dan administrasi                                                     (204.687)           (152.059)       (771.052)       (647.148)
 Cadangan kerugian penurunan nilai:
    Piutang pembiayaan                                                      (181.791)           (96.991)       (367.235)       (431.857)
    Piutang ijarah dan IMBT                                                     (239)               (93)           (223)         (2.703)
 Lain-lain                                                                   (39.972)            (9.596)        (57.072)        (36.524)
 Jumlah Beban                                                             (1.016.038)          (692.335)     (3.144.329)     (2.711.597)


  Laba sebelum pajak                                                         627.701            490.267        2.238.681        1.410.9
                                                                                                                                     58
  Beban pajak penghasilan                                                  (118.879)            (94.285)       (432.002)      (279.620)
  Laba periode/tahun berjalan                                                508.822            395.982        1.806.679      1.131.338

 Penghasilan komprehensif lain
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
 Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen derivatif -
                                                                                  7.729          (1.340)          26.409          69.101
   lindung nilai arus kas
 Pajak penghasilan terkait                                                    (1.468)                254          (5.018)       (13.129)
                                                                                6.261            (1.086)          21.391          55.972
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 (Kerugian) keuntungan pengukuran kembali program aktuarial
                                                                                  (278)            (958)          (8.979)         12.817
      manfaat pasti
 Pajak penghasilan terkait                                                           53              182            1.713        (2.436)
                                                                                  (225)            (776)          (7.266)        10.381
 Penghasilan komprehensif lain periode/tahun berjalan -
                                                                                  6.036          (1.862)          14.125          66.353
   setelah pajak
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                      514.858            394.120        1.820.804      1.197.691
 Laba periode/tahun berjalan yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas induk                                                     508.811            395.987        1.806.680      1.131.293
   Kepentingan nonpengendali                                                      11                 (5)              (1)            45
                                                                             508.822            395.982        1.806.679      1.131.338




                                                                     21
Page 42
                                                                         31 Maret                           31 Desember
 Keterangan
                                                                2023*                 2022*              2022        2021
 Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan
   yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                           514.847             394.125         1.820.807      1.197.646
   Kepentingan nonpengendali                                            11                  (5)               (3)            45
                                                                   514.858             394.120         1.820.804      1.197.691
 Laba per saham dasar (nilai penuh)                                     34                  26               121             76
*Tidak diaudit

3.     Rasio

                                                                        31 Maret                          31 Desember
 Keterangan
                                                               2023*                2022*              2022        2021
  RASIO USAHA (%)
  Laba sebelum pajak / pendapatan                                  38,2                     41,5           41,6          34,2
  Laba periode/tahun berjalan / pendapatan                         31,0                     33,5           33,6          27,4
  Laba periode/tahun berjalan / jumlah ekuitas (ROE)                5,5                      5,1           20,6          15,2
  Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset (ROA)                   2,1                      2,4            8,2           7,2
  Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (NPF)                        1,06                     1,06           1,00          1,25

  RASIO KEUANGAN (x)
  Current ratio                                                      1,5                   2,3              1,6           1,9
  Utang terhadap ekuitas (Gearing ratio)                             1,5                   1,0              1,4           1.0
  Rasio liabilitas terhadap aset                                     0,6                   0,5              0,6           0,5
  Rasio liabilitas terhadap ekuitas                                  1,6                   1,1              1,5           1,1
  Interest coverage ratio                                            4,0                   4,6              4,6           3,5
  Debt service coverage ratio                                     38,1%                 34,3%            46,1%         30,2%

  RASIO PERTUMBUHAN (%)
  Jumlah pendapatan                                                39,0                     19,4           30,6          (9,8)
  Laba periode/tahun berjalan                                      28,5                     72,5           59,7          61,3
  Jumlah aset                                                      46,5                     15,4           40,3            2,9
  Jumlah liabilitas                                                72,2                     16,7           60,5          (4,5)
  Jumlah ekuitas                                                   18,5                     13,9           17,8          12,5
*Tidak diaudit


4.     Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

                                                                Persyaratan Rasio                      Tingkat Pemenuhan
  Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman
                                                                    Keuangan                       Perseroan per 31 Maret 2023
  Gearing ratio (total debt to tangible net worth) (x)                 <5x                                     1,5x
  Rasio piutang pembiayaan bermasalah                                 <5%                                    1,06%
  Dampak mata uang yang tidak dilindungi                              <25%                                   0,00%
  Ekuitas yang diharuskan (tangible net worth)                     >Rp 1 Triliun                           Rp9,1 Triliun




                                                          22
Page 43
IV.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG                                      PERSEROAN,             KEGIATAN             USAHA,
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat Perseroan

      Perseroan berkedudukan di Tangerang Selatan dan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing
      Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 57 tanggal 7 April 1982 Jo. Akta Perubahan No. 40 tanggal 6 Oktober 1982,
      keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
      Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982,
      dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 4265 dan No. 4266
      tanggal 9 November 1982, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 102 tanggal 21 Desember
      1982, Tambahan No. 1390.

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang
      terakhir tertuang dalam Akta No. 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris
      di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia dengan keputusan nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta telah diterima dan
      dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar nomor AHU -AH.01.03-
      0271122 tanggal 27 Juli 2022.

      Rincian susunan pemegang saham

      Pendirian

      Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah
      sebagai berikut:

                                                                             Nilai Nominal Rp1.500.000
                           Keterangan                              (satu juta lima ratus ribu Rupiah) Per Saham           %
                                                                          Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
       Modal Dasar                                                                  2.000             3.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          PT Arya Upaya Corporation                                                  250               375.000.000       25,00
          Manufactures Hanover Leasing Corporation                                   700             1.050.000.000       70,00
          Achmad Hadiat Kismet Hamami                                                 50                75.000.000        5,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  1.000             1.500.000.000      100,00
       Sisa Saham Dalam Portepel                                                   1.000             1.500.000.000

      Akta Perubahan Nama Perseroan menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 116 tanggal 27 Juni 2001, dibuat oleh
      Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dimana nama Perseroan diubah dari PT Bunas
      Finance Indonesia Tbk menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
      Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C -03668.HT.01.04.TH.2001
      tanggal 24 Juli 2001 dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
      Pusat dengan No. 3787/RUB/09.05/IBV/2002 tanggal 26 April 2002, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
      Republik Indonesia No.35, Tambahan No. 4195 tanggal 30 April 2002.

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Nomor 67 tanggal 9 Agustus 2006, Untuk
      dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
      pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
      Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
      tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
      pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada
      Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.




                                                              23
Page 44
                                                                  Nilai Nominal Rp. 500,00
                      Keterangan                              (Lima Ratus Rupiah) Per Saham              %
                                                            Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                 1.000.000.000           500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    HSBC Bank PLC S/A Client General No-Treaty                135.232.983             67.616.491.500      17,79
    Account C/O Hongkong and Shanghai Bank
    HSBC-Fund Services Clien A/C 500 C/O                      109.388.939             54.694.469.500      14,39
    Hongkong and Shanghai Bank
    Special Custody Account for The Exclusive BFT of            93.019.500            46.509.750.000      12,23
    CST of Credit Suisse SE C.O BFT Standart
    Chartered Bank
    HSBC-Fund Services Client A/C 006 C/O                       51.679.000            25.839.500.000         6,80
    Hongkong and Shanghai Bank
    Chase JKT S/A BF EMP IRS C/O Hongkong and                   41.818.699            20.909.349.500         5,50
    Shanghai Bank
    HSBC IT TST A/C ADR CO LTD C/O Hongkong                     38.627.934            19.313.967.000         5,08
    and Shanghai Bank
    Masyarakat                                                290.572.226           145.286.113.000       38,21
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   760.339.281           380.169.640.500      100,00
 Sisa Saham Dalam Portepel                                    239.660.719           119.830.359.500

Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai
lembaga pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
493/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk
menjalankan usaha pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan kepada Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk Nomor 19 tanggal 29 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Shanti
Indah Lestari, S.H, M.Kn, notaris di Kabupaten Tangerang dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan Nomor AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli
2022 serta telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0271122 tanggal 27 Juli 2022.

Berdasarkan Akta tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.      Usaha Pembiayaan:
        a) Pembiayaan Investasi;
        b) Pembiayaan Modal Kerja;
        c) Pembiayaan Multiguna; dan/atau
        d) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

b.      Usaha Pembiayaan Syariah:
        a) Pembiayaan Jual Beli;
        b) Pembiayaan Investasi; dan/ atau
        c) Pembiayaan Jasa

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a)     Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur
       dan kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
b)     Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
c)     Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
d)     Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
       usaha utama.
e)     Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
       ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.




                                                       24
Page 45
     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Peseroan di atas telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang di dalam
     Pasal 2 POJK No.35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan
     Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, sudah ada aturan mengenai pengklasifikasian pembiayaan sesuai
     POJK 35 namun penyajian di dalam laporan keuangan masih dilakukan secara paralel sehingga penyajian kegiatan
     Perseroan dalam Informasi Tambahan ini masih mengacu kepada kegiatan Perseroan sesuai PMK 84 yaitu Sewa
     Pembiayaan dan Pembiayaan Konsumen.

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, jangka waktu sewa Kantor Cabang Perseroan yang mengalami perubahan adalah sebagai
     berikut:

                                                                                                                         Status
        No.      Nama Cabang                            Alamat Lokasi                           Jangka Waktu Sewa
                                                                                                                       Kepemilikan
                                                                                                   03 Mei 2023
                                     Ruko Asri No. 1 Kel. Takatidung, Kec. Polewali, Kab.
        1.       Polewali Mandar                                                                       s/d                 s
                                     Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
                                                                                                   03 Mei 2024
                                     Bangunan di Jl. Lingkar Luar Barat, Komplek Sedayu            13 April 2023
        2.         Cengkareng        Square Blok C No. 2, Kec. Cengkareng, Kel. Cengkareng             s/d                 s
                                     Barat, Jakarta Barat.                                         12 April 2026
                                                                                                   26 April 2023
                                     Ruko di Jl. Raya Batulicin, RT 3 RW 1, Ds Sejahtera,
        3.        Tanah Bumbu                                                                          s/d                 s
                                     Kampung Baru Provinsi Kalimantan Selatan
                                                                                                   26 April 2025
                                                                                                   30 April 2023
        4.            Jepara         Ruko di Jl. Pemuda No.2, Jepara.                                  s/d                 s
                                                                                                   30 April 2026
      Keterangan:
      s) diartikan sebagai “Sewa”

2.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Terakhir

     Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 5 Mei 2017 Juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per tanggal 31 Maret
     2023, yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
     susunan pemegang saham Perseroan per 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                 Nilai Nominal Rp25,00
                               Keterangan                                  (dua puluh lima Rupiah) Per Saham                   %*)
                                                                         Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)
       Modal Dasar                                                           20.000.000.000          500.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          Trinugraha Capital & Co SCA                                           7.688.125.938            192.203.148.450     51,1
          Masyarakat di bawah 5%                                                7.351.257.682            183.781.442.050     48,9
       Sub-total                                                               15.039.383.620            375.984.590.500   100,00
       Saham Treasuri                                                             927.732.000             23.193.300.000
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              15.967.115.620            399.177.890.500
       Sisa Saham Dalam Portepel                                                4.032.884.380            100.822.109.500

     Keterangan:
     *) % kepemilikan saham disajikan secara neto, diluar saham treasuri.

3. Perjanjian Penting

     3.1. Perjanjian Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing)

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian
     Kerjasama Penyaluran/Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama (Joint Financing) antara Perseroan dengan Pihak
     Ketiga.




                                                                  25
Page 46
3.2. Perjanjian Teknis

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak ada perubahan (pembaharuan, perpanjangan dan/atau penambahan) atas Perjanjian Teknis oleh
Perseroan dengan Pihak Ketiga.

3.3. Perjanjian Kredit

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, penambahan serta perubahan (pembaharuan/perpanjangan) atas Perjanjian Kredit oleh Perseroan selaku
Debitur dengan Pihak Ketiga adalah sebagai berikut:

                                                                             Nilai (dalam                     Nilai Pinjaman
                                                                           jutaan rupiah /                    Outstanding
                                                          Jenis
 No.        Akta Perjanjian             Kreditur                              USD yang       Jangka Waktu     31 Maret 2023,   Jaminan
                                                         Fasilitas
                                                                             disebutkan                       dalam jutaan
                                                                            secara penuh)                        Rupiah)
 1.     Akta Perjanjian Kredit       PT Bank Permata    Term              Term Loan IV       18 April 2023-        Rp-         Fidusia
        Nomor 46, yang dibuat di     Tbk                Loan              sebesar            18     Oktober                    Piutang
        hadapan Agustine Irianti,                                         Rp400.000          2026
        SH., M.Kn. Notaris
        Jakarta tanggal 18 April
        2023
 2.     Akta Perjanjian Kredit       PT Bank Permata    Fasilitas         Modal Fasilitas    18 April 2023-       Rp-          Fidusia
        Nomor 47, yang dibuat di     Tbk                Pembiayaan        Pembiayaan         18     Oktober                    Piutang
        hadapan Agustine Irianti,                       Musyarakah        Musyarakah         2026
        SH., M.Kn. Notaris                              Mutanaqisah       Mutanaqisah 2 –
        Jakarta tanggal 18 April                        – Non Aset        Non Aset
        2023                                                              (Fasilitas MMQ
                                                                          Non Aset)
                                                                          Sebesar
                                                                          Rp100.000
 3.     Akta Perjanjian              -PT Bank UOB       Fasilitas          US$150.000.000    3 May 2023 –         USD          Fidusia
        Kredit tanggal 2 Mei 2023,   Indonesia          Pinjaman                             27    January    10.000.000,-     Piutang
        yang dibuat di               -Bank of China     Sindikasi                            2027
        bawah tangan                 (Hong      Kong)
                                     Limited, Jakarta
                                     Branch
                                     -PT Bank SBI
                                     Indonesia
                                     -PT Bank Rakyat
                                     Indonesia
                                     (Persero) Tbk
                                     -PT Bank KB
                                     Bukopin Tbk

                                     -Standard
                                     Chartered Bank
                                     (Singapore)
                                     Limited
                                     -Bank of China
                                     (Hong      Kong)
                                     Limited
                                     -Bank of China
                                     (Malaysia)
                                     Berhad
                                     -State Bank of
                                     India, Singapore
                                     Branch
                                     -RHB        Bank
                                     Berhad
                                     -Bank of Baroda,
                                     Singapore
                                     Branch
                                     -Sumitomo Mitsui
                                     Trust      Bank,
                                     Limited
                                     Singapore
                                     Branch
                                     -Taiwan     Shin
                                     Kong Commercial
                                     Bank Co., Ltd.



                                                                     26
Page 47
                                                                            Nilai (dalam                         Nilai Pinjaman
                                                                          jutaan rupiah /                        Outstanding
                                                          Jenis
   No.           Akta Perjanjian       Kreditur                              USD yang           Jangka Waktu     31 Maret 2023,        Jaminan
                                                         Fasilitas
                                                                            disebutkan                           dalam jutaan
                                                                           secara penuh)                            Rupiah)
                                   -Bank of Panhsin,
                                   Ltd.
                                   -Bank of Taiwan,
                                   Singapore
                                   Branch
                                   -Hua          Nan
                                   Commercial
                                   Bank,         Ltd.,
                                   Offshore Banking
                                   Branch
                                   -Land Bank of
                                   Taiwan
                                   -Mega
                                   International
                                   Commercial Bank
                                   Co., Ltd., Labuan
                                   Branch
                                   -The Shanghai
                                   Commercial &
                                   Savings Bank,
                                   Ltd.     Offshore
                                   Banking Branch
                                   -Taiwan Business
                                   Bank., Offshore
                                   Banking Branch
                                   -Taiwan
                                   Cooperative
                                   Bank, Offshore
                                   Banking Branch

Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat
merugikan pemegang Obligasi (negative covenants).

Range suku bunga kontraktual untuk seluruh pinjaman yang diterima Perseroan per 31 Maret 2023 adalah berkisar antara
5,00% - 7,50% untuk mata uang Rupiah dan 2,25% - 6,84% untuk mata uang USD.

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas berlaku sampai dengan seluruh kewajiban Perseroan selesai dilaksanakan.

Perjanjian-perjanjian penting tersebut di atas telah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

3.4. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi-transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang
mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, yaitu
dengan karyawan kunci dengan nilai transaksi masing-masing dibawah satu miliar Rupiah.

  Pihak-pihak yang terafiliasi                       :   karyawan
  Sifat hubungan                                     :   personil manajemen kunci
  Transaksi                                          :   imbalan kerja jangka-pendek, imbalan pasca kerja, program
                                                         kompensasi manajemen dan karyawan berbasis saham

Beban gaji dan imbalan kerja masing-masing untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 dan 2022 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
                                                                            31 Maret                                  31 Desember
  Keterangan
                                                                 2023*                  2022*                  2022                  2021
  Personil manajemen kunci:
  Imbalan kerja jangka pendek                                    6.652                  5.237              56.559                   44.806
  Imbalan pasca-kerja                                            1.209                   772               1.416                    (1.829)
                                                                 7.861                  6.009              57.975                   42.977
  Persentasi terhadap jumlah beban                               0,77%                  0,88%              1,84%                     1,58%
*Tidak diaudit




                                                                     27
Page 48
     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas transaksi afiliasi Perjanjian Sewa Ruang antara Perseroan
     dengan perusahaan anak (PT Finansial Integrasi Teknologi). Perjanjian sewa ruang tersebut masih berlaku efektif dan
     mengikat para pihak.

4.   Keterangan Tentang Aset Tetap

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, semua Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
     Perseroan adalah masih berlaku, dan tidak terdapat penambahan atas Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang
     dikuasai oleh Perseroan.

     Aset tetap lainnya - konsolidasian per tanggal 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
       No.                  Jenis Aset                                    Status Kepemilikan                    Nilai Buku
      1.       Peralatan kantor                                              Milik Perseroan                                  80.216
      2.       Kendaraan                                                     Milik Perseroan                                 177.744
      3.       Perabot dan perlengkapan kantor                               Milik Perseroan                                   2.492
      4.       Aset dalam penyelesaian                                       Milik Perseroan                                   2.390
      Total                                                                                                                  241.329

5.   Struktur Kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak

     Berikut adalah diagram hubungan kepemilikan yang menggambarkan hubungan kepemilikan Perseroan dengan
     pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum per tanggal 31 Maret 2023:




     Sumber: Perseroan
     Keterangan:
     *) % kepemilikan saham disajikan secara neto, di luar saham treasuri.

     Keterangan:
     1) Investor-Investor Lain adalah para investor pasif dan tidak memiliki hak suara sehubungan dengan Perseroan. Mereka adalah
        Varsity Investment Pte Ltd, Gamvest Pte Ltd, dana-dana ekuitas yang dikelola Warburg Pincus dan Tserung Fund Pte Ltd.
     2) PT Finansial Integrasi Teknologi (“FIT”) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial (Fintech) peer to
        peer lending sesuai izin OJK KEP-20/D.05/2020.

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pemegang saham pengendali Perseroan adalah Trinugraha Capital & Co. SCA.

     Ultimate Beneficial Owner (“UBO”) Perseroan adalah Garibaldi Thohir dan Jerry Ng. Perseroan telah menyampaikan
     pelaporan atas pemilik manfaat akhir kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam
     Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Juni 2022.



                                                                     28
Page 49
     Penunjukan Garibaldi Thohir dan Jerry Ng sebagai UBO telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
     Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019
     yang mana telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf f dan g Perpress 13/2018:
     a. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan
     b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas pemilikan saham perseroan terbatas.

     Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Garibaldi Thohir dan Jerry Ng dengan TPG Capital maupun Northstar Group.

     Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

                       Nama                            Perseroan                        Trinugraha Capital & Co SCA
           Kusmayanto Kadiman                             PK                                         -
           Johanes Sutrisno                                KI                                        -
           Alfonso Napitupulu                              KI                                        -
           Dominic John Picone                             K                                         -
           Sunata Tjiterosampurno                          K                                         -
           Francis Lay Sioe Ho                            PD                                         -
           Sudjono                                         D                                         -
           Sutadi                                          D                                         -
           Andrew Adiwijanto                               D                                         -
           Sigit Hendra Gunawan                            D                                         -

     Keterangan:
     PK : Presiden Komisaris
     PD : Presiden Direktur
     K : Komisaris
     KI : Komisaris Independen
     D : Direktur

6.   Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham Perseroan yang Berbentuk Badan Hukum

     Trinugraha Capital & Co SCA (“TC&Co”)

     Sejarah Singkat

     TC&Co adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Luxembourg dengan akta pendirian yang dibuat
     dihadapan Maître Joseph Elvinger, notaris di Luxembourg dan terdaftar pada the Registre de Commerce et des Sociétés
     di Luxembourg dibawah nomor B 160504. Anggaran Dasar TC&Co telah diubah beberapa kali dan perubahan yang terakhir
     telah berlaku secara efektif berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa TC&Co tertanggal
     12 Januari 2021, dibuat dihadapan Maître Blanche Moutrier, notaris di Luxembourg.

     TC&Co berdomisili di Luxembourg-City, Grand-Duchy of Luxembourg dan memiliki kantor di 12E, rue Guillaume Kroll,
     L-1882 Luxembourg, Grand Duchy of Luxembourg.

     Trinugraha Capital & Co SCA merupakan institutional fund asing yang berkedudukan di luar negeri yang bertindak atas nama
     nasabahnya yang diwakili oleh kustodian sehingga kepemilikan saham tersebut merupakan gabungan dari saham-saham
     untuk kepentingan investasi kolektif dari individu atau lembaga yang tergabung dalam institutional fund tersebut.

     Maksud dan Tujuan TC&Co

     Berdasarkan Anggaran Dasar TC & Co, Maksud dan Tujuan dari T C & Co termasuk namun tidak terbatas pada untuk
     melakukan penyertaan, dalam bentuk apapun, baik di Luxembourg maupun perusahaan asing, atau perusahaan -
     perusahaan lainnya, akuisisi melalui pembelian, mengambil bagian penyertaan, atau dengan cara lain baik d engan
     pengalihan melalui jual beli, pertukaran saham, obligasi, surat utang, notes dan surat-surat berharga lainnya dalam
     bentuk apapun, dan pemilikan, administrasi, pengembangan dan pengelolaan/manajemen dari portofolionya. TC & Co
     juga dapat memiliki penyertaan dalam kemitraan (partnership) dan menjalankan kegiatan usahanya melalui cabang-
     cabang di Luxembourg dan di luar negeri.

     Kegiatan usaha yang sedang berjalan

     TC & Co merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang investasi.


                                                             29
Page 50
     Struktur Permodalan TC & Co

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TC&Co berdasarkan Anggaran Dasar TC&Co adalah sebagai
     berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp8.560,00
                                                   (delapan ribu lima ratus enam puluh Rupiah) Per Saham
           Pemegang Saham 
                                          Saham Biasa              Saham          Jumlah
                                                                                                    Rupiah                 %
                                       Kelas B       Kelas D Manajemen            Saham
     Bravo Investments Limited        253.274.151          3               -   253.274.154 2.168.026.758.240              99,34
     Garibaldi Thohir                   1.675.113          1                       1.675.114     14.338.975.840             0,66
     Trinugraha Capital Sarl                     -          -              1               1               8.560            0,00
     Jumlah saham
                                      254.949.264              4               1     254.949.269      2.182.365.742.640   100,00
          ditempatkan
     Saham dalam portepel                                                             17.846.449        152.765.603.440
     Modal dasar                                                                     272.795.718      2.335.131.346.080
     Berdasarkan klarifikasi TC&Co, jumlah permodalan sebagaimana diatas telah sesuai dengan perhitungan Rupiah

     -     Saham kelas B tidak memiliki hak suara (non-voting) tapi mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau
           distribusi lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi.
     -     Saham kelas D memiliki hak suara (voting) dan mempunyai hak yang sama untuk menerima dividen atau distribusi
           lainnya, dan untuk berpartisipasi dalam hasil likuidasi
     -     Saham Manager dimiliki oleh Manager yang mengelola TC&Co. TC Sarl ditunjuk menjadi Manager tunggal dari
           TC&Co.

         Pengurus dan Pengawas TC&Co

         Sesuai dengan Anggaran Dasar TC&Co, TC&Co dikelola oleh satu atau beberapa manager yang merupakan pemegang
         saham tanpa tanggung jawab terbatas (unlimited liability shareholders/commandité) (”Manager”, dan secara bersama-
         sama, ”Managers”). Trinugraha Capital, sebuah société à responsabilité limitée (“TC Sarl”), ditunjuk menjadi Manager
         tunggal dari TC&Co.

         Manager
         Trinugraha Capital (“TC Sarl”)

7.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Perseroan dipimpin oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan
     Komisaris. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris dipilih serta diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
     masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkat mereka dan
     berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan yang kelima setelah tanggal pengangkatan tersebut. Tugas dan wewenang
     Komisaris berserta Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 18 tanggal 29 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Shanti Indah
     Lestari, SH., M.Kn., notaris di Kabupaten Tangerang yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana terbukti dalam Surat Penerimaan Laporan Nomor AHU-AH.01.09-0036397
     tanggal 25 Juli 2022 dan surat nomor AHU-AH.01.09.0037327 tanggal 27 Juli 2022 Mengenai Perubahan dan
     Pengangkatan Kembali Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris


           Presiden Komisaris                                  :        Kusmayanto Kadiman
           Komisaris Independen                                :        Johanes Sutrisno
           Komisaris Independen                                :        Alfonso Napitupulu
           Komisaris                                           :        Dominic John Picone
           Komisaris                                           :        Sunata Tjiterosampurno




                                                                   30
Page 51
     Dewan Pengawas Syariah

        Ketua                                                    :        H. Asrori S. Karni
        Anggota                                                  :        Hj. Helda Rahmi Sina

     Direksi

        Presiden Direktur                                        :        Francis Lay Sioe Ho
        Direktur                                                 :        Sudjono
        Direktur                                                 :        Sutadi
        Direktur                                                 :        Andrew Adiwijanto
        Direktur                                                 :        Sigit Hendra Gunawan

     Keterangan:
     Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tang gal 8
     Desember 2014. Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha
     dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/VII/22-0110 tanggal 26 Juli 2022.

8.   Sumber Daya Manusia

     Penekanan pada Nilai-Nilai Dasar Perseroan telah menempatkan sumber daya manusia sebagai aset terpenting dalam
     Perseroan. Adapun Nilai-Nilai Dasar Perseroan adalah Giat Memperbaiki Diri Secara Berkesinambungan (Grow and
     Improve Continuously), Saling Menghormati dan Peduli (Respect & Care), Layanan Yang Memuaskan kepada
     Pelanggan (Excellent Service), Memiliki Integritas Sepenuhnya (Absolute Integrity), dan Saling Percaya & Semangat
     Kerjasama Team (Trust & Team Spirit). Perseroan secara aktif merekrut tenaga kerja baru untuk dijadikan calon
     pemimpin masa depan Perseroan. Komitmen atas pengembangan sumber daya manusia dibuktikan dengan terus
     menerus memberikan pelatihan internal dan eksternal secara intensif; baik dari sisi teknis maupun sisi kemampuan
     manajerial dan kepemimpinan, agar tingkat profesionalitas karyawan senantiasa meningkat. Untuk menjamin kualitas
     pelayanan yang baik dan bersih, karyawan juga dididik untuk senantiasa memperhatikan etika bisnis dan mengikuti
     pedoman prinsip-prinsip berusaha yang telah diatur Perseroan.

     8.1. Komposisi Karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
          Per tanggal 31 Maret 2023, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah 10.553 karyawan dimana
          karyawan Perseroan berjumlah 10.455 orang dan FIT sejumlah 98 orang.

          Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                              31 Maret                             31 Desember
                                                                2023                        2022                     2021
                      Status Karyawan
                                                        Jumlah                      Jumlah                   Jumlah
                                                                          %                         %                       %
                                                        Orang                        Orang                   Orang
            Tetap                                          6.277            59,5       6.095          60,4      5.924           62,8
            Kontrak (Tidak Tetap)                            4.276          40,5       4.004          39,6       3.513       37,2
            Jumlah                                          10.553         100,0      10.099         100,0       9.437      100,0

          Perseroan

                                                              31 Maret                             31 Desember
                                                                2023                        2022                     2021
                      Status Karyawan
                                                        Jumlah                      Jumlah                   Jumlah
                                                                          %                         %                       %
                                                        Orang                        Orang                   Orang
            Tetap                                          6.183            59,1       6.000          60,0      5.857           62,5
            Kontrak (Tidak Tetap)                            4.272          40,9       4.000          40,0       3.510          37,5
            Jumlah                                          10.455         100,0      10.000         100,0       9.367      100,0




                                                                     31
Page 52
FIT

                                         31 Maret                                     31 Desember
                                          2023                                 2022                     2021
          Status Karyawan
                                    Jumlah                            Jumlah                      Jumlah
                                                      %                                %                       %
                                    Orang                              Orang                      Orang
 Tetap                                    94              95,9              95          96,0            67         95,7
 Kontrak (Tidak Tetap)                     4                  4,1            4             4,0           3          4,3
 Jumlah                                   98          100,0                99          100,0            70     100,0


Komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, jenjang manajemen, jenjang usia dan lokasi adalah:

8.1.1.    Menurut Jenjang Pendidikan

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                           31 Maret                                   31 Desember

          Tingkat Pendidikan                 2023                       2022                            2021
                                      Jumlah                     Jumlah                           Jumlah
                                                          %                            %                     %
                                      Orang                       Orang                           Orang
 Master (S2 & S3)                           67               1,1       61                   1,0       36      0,6
 Sarjana (S1)                            4.340              69,1    4.177                  68,5     3.915       66,1
 Sarjana Muda (D3)                         637                 10,2        635             10,4       652       11,0
 SMU kebawah                             1.233                 19,6      1.222             20,1     1.321       22,3
 Jumlah                                  6.277                100,0      6.095         100,0        5.924      100,0


Perseroan

                                           31 Maret                                   31 Desember

          Tingkat Pendidikan                   2023                            2022                     2021
                                      Jumlah                          Jumlah                      Jumlah
                                                          %                            %                     %
                                      Orang                            Orang                      Orang
 Master (S2 & S3)                           61                  1,0         55              0,9        31          0,5
 Sarjana (S1)                            4.259                 68,9       4.095            68,2      3.858      65,9
 Sarjana Muda (D3)                         636                 10,3        634             10,6       652       11,1
 SMU kebawah                             1.227                 19,8       1.216            20,3      1.316      22,5
 Jumlah                                  6.183             100,0         6.000         100,0        5.857      100,0


FIT

                                           31 Maret                                   31 Desember

            Tingkat Pendidikan               2023                              2022                     2021
                                       Jumlah                         Jumlah                      Jumlah
                                                          %                            %                     %
                                        Orang                          Orang                      Orang
 Master (S2 & S3)                              6                6,4            6            6,3        5      7,5
 Sarjana (S1)                                   81             86,2         82             86,3        57       85,0
 Sarjana Muda (D3)                               1              1,0            1            1,1         0          0,0
 SMU kebawah                                     6              6,4            6            6,3         5          7,5
 Jumlah                                         94            100,0         95         100,0           67      100,0




                                                     32
Page 53
8.1.2.     Menurut Jenjang Manajemen

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                            31 Maret                                  31 Desember

            Jenjang Manajemen                   2023                           2022                       2021
                                       Jumlah                       Jumlah                          Jumlah
                                                          %                           %                        %
                                        Orang                       Orang                           Orang
 Manajer Senior                              384                6,1    331                5,4          195      3,3
 Manajer Junior                              761               12,1     756            12,4            662          11,2
 Officer                                   2.895               46,1    2.828           46,4          2.603          43,9
 Staf                                      2.237               35,7    2.180           35,8          2.464          41,6
 Jumlah                                    6.277              100,0    6.095          100,0          5.924         100,0


Perseroan

                                            31 Maret                                  31 Desember

            Jenjang Manajemen                 2023                             2022                       2021
                                       Jumlah                   Jumlah                              Jumlah
                                                          %                           %                        %
                                        Orang                   Orang                               Orang
 Manajer Senior                              372            6,0    321                    5,3          188      3,2
 Manajer Junior                              743              12,0      733            12,2            645          11,0
 Officer                                   2.855              46,2     2.789           46,5          2.571          43,9
 Staf                                      2.213              35,8     2.157           36,0          2.453          41,9
 Jumlah                                    6.183           100,0       6.000          100,0          5.857         100,0


FIT

                                            31 Maret                                   31 Desember

           Jenjang Manajemen                    2023                         2022                          2021
                                       Jumlah                         Jumlah                         Jumlah
                                                          %                               %                     %
                                       Orang                           Orang                         Orang
 Manajer Senior                                 12             12,8         10             10,5           7      10,4
 Manajer Junior                                 18             19,1        23              24,2           17           25,4
 Officer                                        40             42,6        39              41,1           32           47,8
 Staf                                           24             25,5        23              24,2           11           16,4
 Jumlah                                         94            100,0        95             100,0           67          100,0


8.1.3. Menurut Jenjang Usia

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                            31 Maret                                   31 Desember

              Jenjang Usia                      2023                           2022                          2021
                                       Jumlah                         Jumlah                          Jumlah
                                                          %                               %                            %
                                       Orang                           Orang                           Orang
 <25                                         252                4,0        227                3,7          174              2,9
 25 - 30 Tahun                             2.325               37,1      2.262             37,1          2.391             40,4
 31 - 40 Tahun                             3.128               49,8      3.053             50,1          2.879             48,6
 41 - 50 Tahun                               508                8,1       491                 8,1            432            7,3
 >50 Tahun                                      64              1,0        62                 1,0            48             0,8
 Jumlah                                    6.277              100,0      6.095            100,0          5.924         100,0




                                                     33
Page 54
Perseroan

                                               31 Maret                                  31 Desember

                  Jenjang Usia                     2023                           2022                    2021
                                          Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                             %                           %                       %
                                          Orang                           Orang                     Orang
 <25                                            242                3,9        219            3,7        165          2,8
 25 - 30 Tahun                                2.278               36,8      2.214         36,9         2.357      40,2
 31 - 40 Tahun                                3.095               50,1      3.018         50,3         2.858      48,8
 41 - 50 Tahun                                  505                8,2       487             8,1        430          7,4
 >50 Tahun                                         63              1,0        62             1,0         47          0,8
 Jumlah                                       6.183              100,0      6.000        100,0         5.857     100,0


FIT

                                               31 Maret                                  31 Desember

                  Jenjang Usia                     2023                           2022                    2021
                                          Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                             %                           %                       %
                                          Orang                           Orang                     Orang
 <25                                               10             10,6            8          8,4          9       13,4
 25 - 30 Tahun                                     47             50,0        48          50,6           34       50,8
 31 - 40 Tahun                                     33             35,1        35          36,8           21       31,3
 41 - 50 Tahun                                      3              3,2            4          4,2          2          3,0
 >50 Tahun                                          1              1,1            0          0,0          1          1,5
 Jumlah                                            94            100,0        95         100,0           67      100,0


8.1.4. Menurut Aktivitas Utama

Perseroan dan Perusahaan Anak

                                               31 Maret                                  31 Desember

                   Direktorat                      2023                         2022                      2021
                                          Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                             %                           %                       %
                                          Orang                           Orang                     Orang
 Administrasi dan Pembukuan                        58              0,9         60            1,0         60          1,0
 Analisis Kelayakan Pembiayaan                  260                4,1       261             4,3        252          4,3
 Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
       Pendanaan Terorisme                          5              0,1            4          0,1          3          0,1
 Audit Internal                                 128                2,0       125             2,1        121          2,0
 Fungsi Lainnya                               1.505               24,0      1.429         23,4         1.342      22,6
 Human Resource (HR) dan General Affair
                                                121                1,9       114             1,9        106          1,8
 (GA)
 Legal                                             44              0,7        46             0,8         31          0,5
 Manajemen Resiko                               111                1,8       136             2,2        268          4,5
 Pemasaran                                    2.020               32,2      1.937         31,8         1.972      33,3
 Penagihan                                    1.663               26,5      1.673         27,3         1.622      27,4
 Teknologi Informasi                            362                5,8       310             5,1        147          2,5
 Jumlah                                       6.277              100,0      6.095        100,0         5.924     100,0




                                                        34
Page 55
Perseroan

                                              31 Maret                                   31 Desember

                   Direktorat                      2023                           2022                    2021
                                          Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                             %                           %                       %
                                          Orang                           Orang                     Orang
 Administrasi dan Pembukuan                        55              0,9         56            0,9         56          0,9
 Analisis Kelayakan Pembiayaan                 255                 4,1       256             4,3        250          4,3
 Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
      Pendanaan Terorisme                           4              0,1            3          0,1          2          0,0
 Audit Internal                                127                 2,1       124             2,1        121          2,1
 Fungsi Lainnya                               1.488               24,1      1.413         23,5         1.333      22,8
 Human Resource (HR) dan General Affair
                                               118                 1,9       111             1,9        104          1,8
 (GA)
 Legal                                             40              0,6        42             0,7         29          0,5
 Manajemen Resiko                              109                 1,8       134             2,2        265          4,5
 Pemasaran                                    2.005               32,4      1.921         32,0         1.957      33,4
 Penagihan                                    1.658               26,8      1.668         27,8         1.615      27,6
 Teknologi Informasi                           324                 5,2       272             4,5        125          2,1
 Jumlah                                       6.183              100,0      6.000        100,0         5.857     100,0

FIT
                                              31 Maret                                   31 Desember
                                                   2023                           2022                    2021
                   Direktorat
                                          Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                             %                           %                       %
                                          Orang                           Orang                     Orang
 Administrasi dan Pembukuan                         3              3,2            4          4,2          4          6,0
 Analisis Kelayakan Pembiayaan                      5              5,3            5          5,3          2          3,0
 Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
       Pendanaan Terorisme                          1              1,1            1          1,1          1          1,5
 Audit Internal                                     1              1,1            1          1,1          0          0,0
 Fungsi Lainnya                                    17             18,1        16          16,8            9       13,4
 Human Resource (HR) dan General Affair
                                                    3              3,2            3          3,1          2          3,0
 (GA)
 Legal                                              4              4,2            4          4,2          2          3,0
 Manajemen Resiko                                   2              2,1            2          2,1          3          4,5
 Pemasaran                                         15             16,0        16          16,8           15       22,4
 Penagihan                                          5              5,3            5          5,3          7       10,4
 Teknologi Informasi                               38             40,4        38          40,0           22       32,8
 Jumlah                                            94            100,0        95         100,0           67      100,0

8.1.5. Menurut Lokasi
Perseroan dan Perusahaan Anak
                                              31 Maret                                   31 Desember
                                                   2023                         2022                      2021
                  Lokasi Kerja
                                          Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                             %                           %                       %
                                          Orang                           Orang                     Orang
 Kantor Pusat                                 1.307               20,8      1.234         20,2          881       14,9
 Sumatera                                      890                14,2       876          14,4          887       15,0
 Jadeta                                        868                13,8       841          13,8          909       15,3
 Jawa Barat                                    372                 5,9       366             6,0        379          6,4
 Jawa Tengah                                   457                 7,3       438             7,2        447          7,5
 Jawa Timur                                   1.068               17,0      1.049         17,2         1.058      17,9
 Sulawesi                                      851                13,6       828          13,6          872       14,7
 Kalimantan                                    464                 7,4       463             7,6        491          8,3
 Jumlah                                       6.277              100,0      6.095        100,0         5.924     100,0



                                                        35
Page 56
Perseroan

                                               31 Maret                                   31 Desember
                                                    2023                           2022                    2021
                Lokasi Kerja
                                           Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                              %                           %                       %
                                           Orang                           Orang                     Orang
 Kantor Pusat                                  1.213               19,6      1.139         19,0          814       13,9
 Sumatera                                       890                14,4       876          14,6          887       15,1
 Jadeta                                         868                14,0       841          14,0          909       15,5
 Jawa Barat                                     372                 6,0       366             6,1        379          6,5
 Jawa Tengah                                    457                 7,4       438             7,3        447          7,6
 Jawa Timur                                    1.068               17,3      1.049         17,5         1.058      18,1
 Sulawesi                                       851                13,8       828          13,8          872       14,9
 Kalimantan                                     464                 7,5       463             7,7        491          8,4
                  Jumlah                       6.183              100,0      6.000        100,0         5.857     100,0


FIT

                                               31 Maret                                   31 Desember
                                                    2023                           2022                    2021
                Lokasi Kerja
                                           Jumlah                         Jumlah                    Jumlah
                                                              %                           %                       %
                                           Orang                           Orang                     Orang
 Kantor Pusat                                       94            100,0        95         100,0           67      100,0
 Sumatera                                            -                -            -            -           -           -
 Jadeta                                              -                -            -            -           -           -
 Jawa Barat                                          -                -            -            -           -           -
 Jawa Tengah                                         -                -            -            -           -           -
 Jawa Timur                                          -                -            -            -           -           -
 Sulawesi                                            -                -            -            -           -           -
 Kalimantan                                          -                -            -            -           -           -
 Jumlah                                             94            100,0        95         100,0           67      100,0


Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 3 (tiga) orang Tenaga Kerja Asing (“TKA”)
dengan jabatan Komisaris, Investor Relation Head, dan Tenaga Ahli Risk & Collection.

TKA dengan jabatan Komisaris (Dominic John Picone) tidak memerlukan dokumen-dokumen perizinan yang
berkaitan dengan penggunaan TKA mengingat yang bersangkutan tidak berdomisili dan bekerja di Indonesia.
Dokumen perizinan untuk TKA Ng Koon Pek yang masih berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja
No B.3/04913/PK.04.00/II/2023 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan
tanggal 1 Februari 2023 yang memutuskan mengesahkan perubahan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada
Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun 2023 sampai dengan 30 April 2024*), sebanyak 1 jabatan
dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang. Kemudian dokumen perizinan untuk TKA Tomas Hrncir yang masih
berlaku adalah RPTKA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan
Perluasan Kesempatan Kerja No B.3/136655/PK.04.01/XII/2022 tentang Pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Pada Perseroan tanggal 22 Desember 2022 yang memutuskan mengesahkan perubahan
rencana penggunaan tenaga kerja asing pada Perseroan di Tangerang Selatan selama 1 tahun dari tahun 202 3
sampai dengan 14 Februari 2024, sebanyak 1 jabatan dengan jumlah tenaga kerja asing 1 orang.

Berikut dibawah ini informasi mengenai pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya

 Nama                                  :     Ng Koon Pek
 Umur                                  :     45 tahun
 Pengalaman Kerja                      :     -    Investor Relations Head, 2011 – sekarang
                                             -    Vice President Equity Capital Markets di CIMB Investment
                                                  Bank di Malaysia dan Indonesia, 2009




                                                         36
Page 57
                                                         -    Analis di Nikkei Pacific Corporate Advisors, Kuala Lumpur,
                                                              2001
           Tugas                                     :   Memfasilitasi komunikasi antara Perseroan dengan pemangku
                                                         kepentingan eksternal terutama pemegang saham, investor
                                                         prospektif dan lembaga terkait pasar modal dan investasi.
           Keahlian Khusus                           :   Pengetahuan dalam bidang pasar modal dalam kapasitasnya
                                                         sebagai Head of Investor Relation.
           Perizinan                                 :   Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh Ng
                                                         Koon Pek


           Nama                                    :     Tomas Hrncir
           Umur                                    :     46 tahun
           Pengalaman Kerja                      -:      - Tenaga Ahli Risk & Collection, 2022 – sekarang
                                                 -       - Direktur Risiko di One Mount Group, Vietnam, 2021
                                                 -       - Direktur Risiko di MS Finance CFC, China, 2015 – 2021
                                                 -       - General Manager and Chief Risk Officer di Home Credit, China,
                                                         2012 – 2015
                                                 -       - Head of Risk and Operation (CRO, COO) and Deputy Chairman of
                                                         - Board di Home Credit Bank Kazakhstan, Kazakhstan, 2008 – 2011
                                                 -       - Fraud and Operational Risk Manager Home Credit Bank Ukraine
                                                         di Home Credit International, Ukraine, 2007 - 2008
           Tugas                                     :   Melakukan analisa data dari sisi manajemen risiko dan penagihan
                                                         agar dapat tetap kompetitif dipasar dalam era yang penuh
                                                         ketidakpastian dan serba cepat.
           Keahlian Khusus                           :   Pengetahuan dalam bidang implementasi inovasi dan improvement
                                                         teknologi pada manajemen risiko serta penagihan diberbagai
                                                         negara
           Perizinan                                 :   Tidak ada izin terkait dengan keahlian khusus yang dimiliki oleh
                                                         Tomas Hrncir

9.   Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak Serta Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     dan Perusahaan Anak

     Perkara Perseroan

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan͕didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Mei 2023, Perseroan dan Entitas Anak:
     (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
     di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
     (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan
     yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
     maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
     Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
     perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,
     (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu
     sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang
     terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul, kecuali untuk
     perkara-perkara sebagai berikut:

     1.     Perkara No. 415/Pdt/2012/PT.Sby di Pengadilan Tinggi Surabaya antara Edy Setiawan selaku Pembanding
            melawan Perseroan selaku Terbanding;

     2.     Perkara No. 1641K/Pdt/2019 di Mahkamah Agung antara Syaroni selaku Termohon Kasasi melawan Perseroan
            selaku Pemohon Kasasi;

     3.     Perkara No. 2648 K/PDT/2022 di Mahkamah Agung antara Jimi Karter Hariandja selaku Penggugat melawan
            Perseroan selaku Tergugat;




                                                               37
Page 58
4.    Perkara No. 92/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Moh Zaenal Arifin selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

5.    Perkara Pengaduan di BPSK Kota Medan antara Ahmad Yanto selaku Pengadu melawan PT Asuransi Wahana
      Tata selaku Teradu I dan Perseroan selaku Teradu II;

6.    Perkara Pengaduan di BPSK DKI Jakarta antara Jogi Partopuan Pasaribu selaku Pengadu melawan Perseroan
      selaku Teradu;

7.    Perkara Pengaduan di BPSK Depok antara Nurni selaku Pengadu melawan Perseroan selaku Teradu;

8.    Perkara No. 539/Pdt/2022/PT MDN di Pengadilan Tinggi Medan antara PT Panen Maduma selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

9.    Perkara No. 100/PDT/2022/PT SMR di Pengadilan Tinggi Samarinda antara Ismail Faisal selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

10.   Perkara No. 66/PDT/2022/PT Jmb di Pengadilan Tinggi Jambi antara Zuailan Penggugat melawan Perseroan
      selaku Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan Jambi selaku Turut Tergugat;

11.   Perkara No. 63/PDT/2022/PT JMB di Pengadilan Negeri Jambi antara Rebo Sutrisno selaku Penggugat dan
      Perseroan selaku Tergugat;

12.   Perkara No. 25/Pdt.Bth/2022/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang antara Perseroan selaku Pelawan melawan
      Tormauli Situmorang selaku Terlawan I dan Rismauli Panjaitan selaku Terlawan II;

13.   Perkara No. 77/PDT/2022/PT BJM di Pengadilan Tinggi Banjarmasin antara GT M Yamin selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

14.   Perkara No. 42/Pdt.G/2022/PN.Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo antara Modriq Al Hanan selaku Penggugat
      melawan Kepala Kantor ATR/ BPN selaku Tergugat I dan Perseroan selaku Tergugat II;

15.   Perkara No. 46/PDT/2022/PT GTO di Pengadilan Tinggi Gorontalo antara Mochtar G.H Sjarii selaku Penggugat
      I, Arsila M. D Pakasi selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat;

16.   Perkara No. 226/Pdt.G/2022/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung antara Boyke Joediono selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

17.   Perkara No. 276/Pdt.Bth/2022/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar antara Hj. Herlinda Mahmuddin selaku
      Pelawan melawan Nur Darmiati selaku Terlawan I; Perseroan selaku Terlawan II; Nona Angriany selaku
      Terlawan III; Drs. H. Mubarak Pataba selaku Terlawan IV; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
      (KPKNL) Makassar selaku Terlawan V;

18.   Perkara No. 25/Pdt.G/2022/PN Msb di Pengadilan Negeri Masamba antara Hj. Martia So’alik selaku Penggugat
      melawan Sri Wulan (Tergugat I); Hardianti Nurdin (Tergugat II); Winda Ovi (Tergugat III); Hj. Raodah (Tergugat
      IV); Rimawati Muddin (Tergugat V); Tarmizi (Tergugat VI); Nur Susilowati (Tergugat VII); Gunawan Kusnan
      (Tergugat VIII); Supratman (Tergugat IX); Mustafa (Tergugat X); Asrul Harahap (Tergugat XI); Maemunah
      (Tergugat XII); Muhtar Jaya (Tergugat XIII); Ruhati (Tergugat XIV); Burali (Tergugat XV); Syamsir (Tergugat
      XVI); Sainal (Tergugat XVII); Hamdiati Manika (Tergugat XVIII); Jabir (Tergugat XIX); Wahyu Ningsih (Tergugat
      XX); Jusman Kasim (Tergugat XXI); Ipon (Tergugat XXII); Baron (Tergugat XXIII); Fitriani (Tergugat XXIV); H
      Sanusi Gala (Tergugat XXV); Yahya (Tergugat XXVI); Arma (Tergugat XXVII); Latif (Tergugat XXVIII); Hj. Rawiya
      (Tergugat XXIX); Perseroan (Tergugat XXX); BRI Cabang Malangke (Tergugat XXXI); KSP Balo’ta Cabang
      Masamba (Tergugat XXXII);

19.   Perkara No. 530/Pdt.G/2022/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara Hanok N Ngangi selaku Penggugat
      I; Yunita Maria Kandioh selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat I; PT Mitra Elang Nusantara
      selaku Tergugat II;

20.   Perkara No. 206/Pdt.G/2022/PN.Jap di Pengadilan Negeri Jayapura antara Muh Sabiruddin selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;




                                                     38
Page 59
21.   Perkara No. 259/Pdt.G/2022/PN.Kpg di Pengadilan Negeri Kupang antara Semel Aventius Toudua
      selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

22.   Perkara No. 43/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo antara Mohammad Cholil Amin
      selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat;

23.   Perkara No. 21/Pdt.Bth/2022/PN.Pre di Pengadilan Negeri Parepare antara Desy selaku Penggugat
      melawan Perseroan selaku Tergugat;

24.   Perkara No. 1013/Pdt.G/2021/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara Yudha Riyadi selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

25.   Perkara No. 147/Pdt.G/2022/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang antara Iis Komariah selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat I, Michael Ryan Adiwinata/PT Tri Saudara Abadi
      selaku Tergugat II, KPKNL Purwakarta selaku Tergugat III

26.   Perkara No. 1270/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT. Phos Tekno
      Indonesia selaku Penggugat melawan PT Finansial Integrasi Teknologi selaku Tergugat I, Perseroan
      selaku Tergugat II, Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman selaku Tergugat III

27.   Perkara No. 562/PDT.G/2022/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung antara Suryanto Ali Sastra
      mewakili PT. Surya Anugrah Globalindo selaku Penggugat melawan Sutedi selaku Tergugat I, Budi
      Romansyah selaku Tergugat II, Nurhayati Teguh selaku Tergugat III, Perseroan selaku Tergugat IV
      dan V,

28.   Perkara No. 53/Pdt.G/2023/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara I Gst Ketut Oka Wirana
      selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

29.   Perkara No. 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Tte di Pengadilan Negeri Ternate antara Adrianus Dobiki selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

30.   Perkara No. 2/Pdt.G/2023/PN.Sgm di Pengadilan Negeri Sungguminasa antara Rahmawati S.Pd
      selaku Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat I, PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku
      Sulawesi Selatan selaku Tergugat II

31.   Perkara No. 1/Pdt.G/2023/PN Kmb di Pengadilan Negeri Kebumen antara Sri Mujiatun selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

32.   Perkara No. 1/Pdt.Bth/2023/PN.Jpa di Pengadilan Negeri Jepara antara Heru Wahyudi selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

33.   Perkara No. 33/Pdt.G/2023/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman antara Sriati Yuliana Hutapea selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

34.   Perkara No. 81/Pdt.G/2023/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar antara Ernawati selaku Penggugat
      I, Muh Rusdi selaku Penggugat II melawan Perseroan selaku Tergugat I dan Tergugat II, Rizal, SH
      Direktur PT Rezky Syifa Global selaku Tergugat III

35.   Perkara No. 232/Pdt.G/2023/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara Denny Tenggens selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

36.   Perkara No. 41/Pdt.G/2023/PN.Jmb di Pengadilan Negeri Jambi antara Sulaiman Nur selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

37.   Perkara No. 265/Pdt.G/2023/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara Rawi Kumar selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat

38.   Perkara No. 4/Pdt.Sus.PHI/2023/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado antara Adwinanto selaku
      Penggugat melawan Perseroan selaku Tergugat




                                           39
Page 60
Sepanjang pengetahuan dan sebagaimana dipercayai oleh Perseroan, dan setelah melakukan penyelidikan yang wajar,
telah diungkapkan semua perkara yang melibatkan Perseroan. Pihak manajemen berkeyakinan tidak ada proses hukum
atau arbitrase lainnya, termasuk hal-hal yang tertunda atau yang diketahui akan dilakukan, yang mana akan, atau telah
mempunyai akibat yang material atas kondisi keuangan atau profitabilitas Perseroan yang belum diungkapkan dalam
Informasi Tambahan.

Perkara-perkara yang saat ini sedang dihadapi Perseroan maupun sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi
dan/atau klaim yang mungkin timbul tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material terhadap jalannya
kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan dan/atau tidak menghalangi rencana Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan V termasuk rencana penggunaan dananya.

Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang
persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
Perkara Perusahaan Anak
Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan͕ didukung oleh Surat Pernyataan FIT tanggal 17 Mei 2023, PT. Finansial Integrasi Teknologi:
(i)Tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar
di Pengadilan Hubungan Industrial; (ii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
(iii) Tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak; (iv) Tidak sedang terlibat dalam perselisihan
yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI); (v) Tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (vi)
Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan
Negeri; (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU); (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau somasi dan/atau
klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha FIT , kecuali untuk perkara
sebagai berikut:
1.   Perkara No. 1270/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara PT Phos Tekno Indonesia
     (Penggugat) melawan PT Finansial Integrasi Teknologi (Tergugat I) PT BFI Finance Indonesia Tbk (Tergugat II)
     Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman (Tergugat III)
2.   Perkara PKPU Sementara No. 287/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PT Phos Tekno Indonesia selaku
     Termohon)
3.   Perkara No 257/Pdt.G/2023/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang antara FIT sebagai Penggugat dan
     PT Mandrajasa Trimitra Indonesia sebagai Tergugat

Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris FIT: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
(v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan
bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau
perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum dibidang persaingan
usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha FIT.


                                                        40
Page 61
B.     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

                                                                                                               Kontribusi
                                               Kegiatan           Persentase      Tahun Mulai                  Pendapatan
     Nama Perusahaan       Tahun Pendirian                                                         Status
                                                Usaha           Kepemilikan (%)    Penyertaan                   terhadap
                                                                                                               Perseroan
                                                 Pinjam
     PT Finansial                             Meminjam
                                2017                                  99,00           2017        Beroperasi      0,5%
     Integrasi Teknologi                     Online Berbasis
                                               Teknologi


PT Finansial Integrasi Teknologi (”FIT”)

a.     Riwayat Singkat

FIT didirikan berdasarkan akta pendirian No. 04 tanggal 15 Setember 2017 di hadapan Herna Gunawan, S.H., Mkn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0043022.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 29 September
2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0121375.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 29 September 2017, dan
telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Di Luar Rapat (Sirkuler) No. 01 tanggal 5 Agustus 2022 dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0055755.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 8 Agustus 2022; (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU -AH.01.09-
0041558 tanggal 8 Agustus 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153846.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 8 Agustus 2022 (“Akta No. 1 tanggal 5 Agustus 2022”).

Perseroan berkantor pusat, di Foresta Business Loft 5 Unit 11, Lengkong Kulon, Pegedangan, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten.

b.     Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang saat ini sedang dijalankan oleh FIT adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi. Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyediakan,
mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi
pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman dan melakukan
kerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

c.     Struktur Modal

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT tidak mengalami perubahan, sehingga
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 10 tanggal 28 Desember
2022 (“Akta No. 10 tanggal 28 Desember 2022”), dibuat di hadapan Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi,
S.H., M.Kn, Notaris di Kota Tangerang Selatan yang telah: (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No AHU-AH.01.03-0497389 tanggal 29 Desember 2022; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0263098.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FIT
adalah sebagai berikut:

                                                                                      Jumlah Nilai Nominal
                                                                Jumlah
                           Keterangan                                         Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah)     %
                                                                Saham
                                                                                         per saham
        Modal Dasar                                                 100.000                    100.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        - Perseroan                                                  74.250                     74.250.000.000     99,00
        - Tuan Lay Sioe Ho (Francis Lay Sioe Ho)                        750                        750.000.000      1,00
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   75.000                     75.000.000.000    100,00
        Sisa Saham Dalam Portepel                                    25.000                     25.000.000.000



                                                               41
Page 62
d.   Pengurus dan Pengawasan

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FIT mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 6
tanggal 8 Mei 2023, sebagai berikut:
     
Direksi
Presiden Direktur       : Tjiu Herman Handoko
Direktur                : Ichwan Peryana

Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris      : Lay Sioe Ho (Francis Lay Sioe Ho)
Komisaris               : Sudjono

Keterangan:

1.   Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.Kep-20/D.05/2020 tanggal 19 Mei 2020
     tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
     Informasi PT Finansial Integrasi Teknologi.

2.   Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 17 Mei 2023, FIT tidak memiliki harta kekayaan berupa harta tetap (tanah
     dan/atau bangunan) maupun harta bergerak (kendaraan bermotor), sehingga FIT tidak menutup asuransi untuk
     harta kekayaan.

3.   Berdasarkan surat pernyataan FIT tanggal 17 Mei 2023, FIT tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
     Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
     Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
     perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) , kepailitan dan/atau
     sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
     dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
     berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sengketa lainnya di luar pengadilan
     dan/atau somasi dan/atau klaim yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
     usaha Perseroan, sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
     perkara hukum dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

     Berdasarkan surat pernyataan 17 Mei 2023, Direktur dan Komisaris FIT dalam kapasitas sebagai anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris maupun dalam kapasitas sebagai pribadi tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara
     Perselisihan     Hubungan      Industrial   maupun      Pemutusan      Hubungan       Kerja    yang     terdaftar
     di Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa perpajakan di
     Pengadilan Pajak, perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
     perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
     di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
     perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
     tetap, sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, perkara hukum
     dibidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sengketa lainnya di luar pengadilan
     dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan
     usaha Perseroan.

e.   Hak Kekayaan Intelektual

Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh FIT adalah masih berlaku, dan tidak
terdapat penambahan atas Hak kekayaan Intelektual FIT.




                                                        42
Page 63
     f.   Data Keuangan Penting

     Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting FIT yang bersumber dari laporan keuangan FIT pada tanggal dan
     untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dan 2022 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 (diaudit) beserta catatan atas laporan-laporan keuangan ini telah
     diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan
     Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO International Limited) dalam laporan audit
     pada tanggal 13 Februari 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian. Laporan Auditor Independen tersebut ditandatangan i
     oleh Santanu Chandra, CPA

          Laporan posisi keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan rupiah)
                                                       3 1 Ma re t                        3 1 De s e m be r
                                Ke te ra nga n
                                                         2023*                     2022                       2021
            Jumlah aset                                         65.146                    63.574                     36.108
            Jumlah liabilitas                                   33.176                    32.704                      4.926
            Jumlah ekuitas                                      31.970                    30.870                     31.182
          * T i dak di audi t


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
                                                                                                       (dalam jutaan rupiah)
                                                               3 1 Ma re t                      3 1 De s e m be r
                                Ke te ra nga n
                                                      2023*                  2022*           2022              2021
            Pendapatan                                         8.662             4.062         21.419               7.368
            Beban usaha                                        7.285             4.673         21.393             13.431
            Laba (rugi) periode/tahun berjalan                 1.100              (512)           (121)           (4.709)
          * T i dak di audi t


     Kontribusi laba (rugi) FIT terhadap Perseroan pada periode tiga bulan yang berakhir 31 Maret 2023 dan 2022 adalah
     sebesar Rp1.100 juta dan (Rp512 juta).

C.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

     Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ini, Perseroan memperoleh izin usaha sebagai lembaga
     pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No: KEP-038/KM.5/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 493/KMK.013/1990
     tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan, diterbitkan tanggal 20 Februari 2006. Untuk menjalankan usaha
     pembiayaan syariah, Perseroan telah menerima Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     Kep-27/NB.223/2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada
     Perseoran dan keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 8 Februari 2018.

     Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     Perubahan Anggaran Dasar No. 19 tanggal 29 Juni 2022, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn,., Notaris
     di Kabupaten Tangerang yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0052483.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022 serta didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0144874.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022.

      I. Usaha Pembiayaan:
         a. Pembiayaan investasi;
         b. Pembiayaan modal kerja;
         c. Pembiayaan multiguna; dan/atau
         d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

      II. Usaha Pembiayaan Syariah:
         a. Pembiayaan jual beli;
         b. Pembiayaan investasi; dan/atau
         c. Pembiayaan jasa.




                                                          43
Page 64
 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
 di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
 a) Melakukan perencanaan dan pengembangan, antara lain menambah jaringan usaha, membangun infrastruktur dan
     kegiatan lain yang mendukung usaha dan kinerja Perseroan.
 b) Melakukan kegiatan mencari dan/atau memperoleh sumber pendanaan.
 c) Melakukan segala perbuatan pemilikan dan sewa menyewa dengan pihak lain.
 d) Menyelanggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung dan atau terkait dengan kegiatan
     usaha utama.
 e) Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis imbal jasa sepanjang tidak bertentangan dengan
     ketentuan peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan.

Sesuai dengan ijin yang dimiliki, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembiayaan multiguna, pembiayaan modal kerja dan investasi serta pembiayaan konsumen berbasis Syariah.

Untuk mencapai salah satu misi Perseroan yaitu menyediakan solusi keuangan yang terpercaya dan efektif kepada
konsumen Perseroan, pada saat ini Perseroan memutuskan untuk fokus pada sektor pembiayaan multiguna dengan
target segmen untuk usaha kecil dan menengah.

Aktivitas pembiayaan multiguna merupakan pembiayaan kepada konsumen yang membutuhkan pendanaan kendaraan
dengan jaminan mobil maupun sepeda motor dengan pembayaran angsuran secara berkala. Sementara aktivitas
pembiayaan modal kerja dan investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, seperti mesin-
mesin industri, dan alat-alat berat dan barang modal lainnya, dengan jangka waktu berkisar antara 2 (dua) sampai
dengan 5 (lima) tahun.

Pertumbuhan dan kontribusi pembiayaan multiguna sejalan dengan strategi Perseroan untuk lebih fokus pada produk
yang memberikan hasil yang lebih stabil, dan untuk mengurangi risiko yang berkaitan dengan segmen berisiko lebih
tinggi seperti pembiayaan modal kerja dan investasi untuk alat-alat berat dan untuk sektor komoditas.

1.   Kegiatan Usaha

     1.1. Service Product Perseroan

     Pada saat ini Perseroan memfokuskan kegiatan usaha untuk pembiayaan multiguna dengan jaminan kendaraan
     roda dua, roda empat atau lebih untuk berbagai jenis dan merek kendaraan, baru maupun bekas. Sedangkan untuk
     pembiayaan investasi dan modal kerja dalam bentuk pengadaan alat-alat berat dan mesin-mesin meliputi excavator,
     bulldozer, motor grader, wheel loader, armada truk ringan dan berat, dan lain-lain. Di samping itu, Perseroan juga
     menyediakan produk pembiayaan yang diberikan berdasarkan prinsip Syariah, yang meliputi pembiayaan umrah,
     wisata halal, pendidikan, multiguna dan kendaraan bermotor roda empat.

     1.1.1.   Pembiayaan Multiguna

     Pembiayaan Multiguna meliputi pembiayaan mobil baru dan bekas yang dibeli melalui dealer, dan pembiayaan
     dengan agunan mobil bekas dan motor bekas.

     1.   Pembiayaan Mobil dengan Perantaraan Dealer
          Pembiayaan mobil melalui dealer telah menjadi bisnis inti di Perseroan selama lebih dari 20 tahun. Produk
          yang dipasarkan di hampir semua kantor cabang ini menyediakan fasilitas pembiayaan untuk pengadaan mobil
          melalui rekanan dealer. Pembiayaan dengan suku bunga tetap.

     2.   Pembiayaan Mobil dan Sepeda Motor Non-Dealer
          Pembiayaan non-dealer untuk melayani kebutuhan para konsumen secara langsung (pemilik mobil dan sepeda
          motor), juga para pelanggan yang melakukan transaksi repeat order, konsumen baru dari referensi pelanggan
          (program Customer-Get-Customer), atau melalui agen penjualan lepas dan telesales call center (pemasaran
          dan penjualan langsung). Target pemasaran Perseroan adalah kalangan masyarakat berpenghasilan bawah
          hingga menengah.




                                                       44
Page 65
1.1.2.    Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi meliputi jasa keuangan yang ditujukan bagi pelanggan perorangan dan
badan usaha yang melakukan pembelian atau pembiayaan atas alat-alat berat, mesin-mesin, kendaraan bermotor
dan peralatan lainnya, baik untuk kondisi baru maupun bekas. Pelanggan Modal Kerja dan Investasi di BFI Finance
umumnya berasal dari sektor industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa, pertanian, manufaktur,
transportasi, infrastruktur, dan lain-lain.

1.1.3.    Pembiayaan Konsumen Berbasis Syariah

Pada tahun 2018, Unit Usaha Syariah (UUS) BFI Finance meluncurkan empat produk pembiayaan syariah untuk
memfasilitasi kebutuhan konsumen secara langsung; baik perorangan maupun badan usaha; dan kemudian
ditambah dengan peluncuran dua produk pembiayaan syariah lainnya di 2019. Keenam produk pembiayaan syariah
tersebut terdiri dari:

1.   My Ihram untuk pembiayaan umrah;
2.   My Safar untuk pembiayaan wisata halal;
3.   My Ta’lim untuk pembiayaan pendidikan;
4.   My Hajat untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan jasa, seperti jasa penyewaan rumah atau ruko,
     renovasi rumah, dan konsultan;
5.   My Cars untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat; dan
6.   My Faedah untuk pembiayaan multiguna dan berbagai keperluan pembelian barang seperti bahan material
     bangungan, kebutuhan barang rumah tangga, dan barang lainnya yang memiliki manfaat untuk masyarakat.

1.2. Pemasaran

Dalam pemasaran kegiatan usaha Perseroan, per 31 Maret 2023, sebanyak 197 kantor cabang, 31 gerai dan 45
Kantor Perwakilan Syariah dibuka di seluruh pelosok Indonesia. Dari chart di bawah ini, daerah Jawa & Bali
menempati kontribusi usaha yang terbesar sejalan dengan perkembangan industri perdagangan, pengangkutan,
wisata dan pertanian serta konstruksi berkembang dengan cepat. Peluang yang terbuka luas bagi Perseroan untuk
mengembangkan usahanya adalah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi karena terbuka peluang untuk
mendapatkan konsumen karena kebutuhan akan alat-alat berat dan barang modal lainnya semakin meningkat di
pulau-pulau tersebut.




 Adapun strategi pemasaran Perseroan sebagai berikut:
  I. Tujuan penggunaan akan diutamakan pembiayaan di sektor produktif. Hal ini bisa terlihat dalam pemberian
     pembiayaan akan lebih banyak ke Investasi dan Modal Kerja. Hal ini dilandasi optimisme Pemerintah dengan
     memberikan stimulus ke semua sektor ekonomi khususnya UMKM.
 II. Perhatian terhadap pertumbuhan bisnis dan pengembangan Unit Usaha Syariah dengan kualitas asset yang
     tetap terjaga, dalam hal mengisi ekosistem keuangan Syariah. Hal ini juga selaras dengan peningkatan literasi
     dan inklusi keuangan berbasis Syariah yang sedang menjadi perhatian Pemerintah.
III. Transformasi digital dalam bisnis proses termasuk proses akuisisi dengan memberikan nilai tambah kepada
     konsumen.
IV. Mengembangakan Agency Management System lebih lanjut untuk meningkatkan keunggulan di kanal distribusi.
 V. Melakukan evaluasi Training Development atas semua kurikulum yang sudah ada atas perubahan bisnis proses
     yang akan terjadi.
VI. Membangun standar proses kerja yang baik berbasis Quality Assurance untuk mendukung terciptanya
     Operational Excellence.




                                                   45
Page 66
      1.3. Data Penerimaan

      Berikut rincian data penerimaan Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
      pada 31 Maret 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
           Jenis Pembiayaan              3 1 Ma re t 2 0 2 3        3 1 De s e m be r 2 0 2 2    3 1 De s e m be r 2 0 2 1
       Investasi                                133.188                       423.846                       423.727
       Modal Kerja                              615.091                     2.063.972                     1.554.743
       Multiguna                                320.744                       979.752                       784.803
       Pembiayaan Syariah                        19.017                         50.230                       18.693
       Total                                  1.088.040                     3.517.800                     2.781.966


 2. Strategi Perseroan

     Perseroan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan menjalankan berbagai strategi usaha. Ketatnya persaingan
     usaha serta untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan, maka strategi usaha yang dimiliki
     Perseroan merupakan acuan yang diambil untuk perkembangan Perseroan di masa yang akan datang. Strategi usaha
     Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Mempertahankan dan memperluas pembiayaan kendaraan bermotor (khususnya mobil bekas), dan pada saat yang
         bersamaan melakukan kegiataan pembiayaan di wilayah yang mempunyai aktivitas ekonomi yang potensial.
     2. Mempertahankan dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan perbankan dan lembaga keuangan non bank
         serta mencari sumber dana alternatif lainnya dalam memperoleh sumber pendanaan yang lebih besar dan murah
         untuk mendukung pertumbuhan usaha.
     3. Memfokuskan pada pengelolaan risiko dengan mempertahankan kualitas dari aset produktif dalam rangka
         meminimalisasi risiko tidak tertagihnya piutang pembiayaan Perseroan.
     4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen sehingga repeat order diharapkan akan terus meningkat.
     5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Perseroan melalui program pelatihan dan pengembangan yang
         berkelanjutan.
     6. Mengembangkan jaringan cabang tambahan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah yang memiliki aktivitas
         ekonomi yang menguntungkan dan kondisi politik yang stabil.
     7. Meningkatkan produktivitas dan memaksimalkan kapabilitas kantor cabang Perseroan untuk memperoleh potensi
         dan basis usaha pembiayaan yang baru.

     Perseroan terus menyiapkan kompetensi baru untuk menangkap kebutuhan konsumen di tengah pergeseran preferensi
     kebutuhan dan segmen konsumen. Dari sisi fokus pembiayaan, Perseroan terus memperkuat bisnis utama saat ini
     di bidang pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna dengan terus mengembangkan inovasi baru sehingga dapat
     memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berubah, dan tetap relevan di industri keuangan yang semakin kompetitif
     di masa yang akan datang.

     Perseroan melihat bahwa potensi pertumbuhan di sektor otomotif dan alat-alat masih cukup tinggi di tahun 2023. Hal ini
     akan tetap menjadi fokus pertumbuhan bisnis Perseroan di tahun 2023. Selain itu, Perseroan juga terus mengembangkan
     kemampuan dari sisi teknologi informasi, sehingga dapat menangkap peluang bisnis ke depannya yang mengandalkan
     kemampuan teknologi dan kolaborasi di antara pelaku bisnis. Untuk mendukung hal tersebut, pengembangan di bidang
     teknologi informasi, data management, asesmen kredit menjadi sangat penting, dimana Perseroan dituntut dapat
     beroperasi secara efisien dan memberikan solusi atas kebutuhan konsumen secara tepat waktu dan efektif. Sejalan
     dengan hal ini, sangat penting bagi Perseroan untuk menyelaraskan struktur organisasi sesuai dengan tuntutan saat ini.
     Perekrutan tenaga ahli di bidang teknologi informasi serta data management akan terus diintensifkan guna mendukung
     rencana bisnis yang telah ditetapkan tersebut. Sejalan dengan itu, Perseroan harus menciptakan lingkungan kerja yang
     sehat sehingga bibit-bibit dan talenta terbaik bisa bergabung dan berkontribusi di BFI Finance, dan dapat bersinergi
     dengan karyawan lama dalam membangun bisnis ke depannya.

3.   Persaingan

     Secara umum, industri pembiayaan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan atas kendaraan bermotor dan
     pembiayaan atas barang modal. Sektor usaha ini juga diramaikan oleh perbankan yang juga meningkatkan kredit
     kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor usaha pembiayaan
     kendaraan bermotor ini terutama dalam penetapan suku bunga pembiayaan kepada konsumen.




                                                               46
Page 67
     Untuk menghadapi persaingan dalam industri pembiayaan yang ketat, Perseroan mengedepankan berbagai langkah
     dan strategi untuk perkembangan usaha yang berkelanjutan, diantaranya adalah dengan meningkatkan secara terus
     menerus kualitas layanan kepada konsumen yang dapat meningkatkan repeat order transaksi pembiayaan,
     menyediakan 4 produk (pembiayaan, mobil penumpang, sepeda motor, kendaraan komersial dan alat -alat berat),
     menambah jaringan kantor cabang, disamping juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan risiko
     atas aset produktif Perseroan.

     Dalam menghadapi persaingan usaha, Perseroan senantiasa menjaga kualitas dan kepuasan konsumen dalam
     pembiayaan dengan tetap mengacu kepada manajemen risiko yang prudent.

     Hingga saat ini, Perseroan merupakan salah satu yang dikenal memiliki kinerja yang diatas rata-rata dalam industri
     pembiayaan di Indonesia selama ini. Sampai dengan kuartal 1 tahun 2023, Non Performing Financing (NPF) dari total
     piutang yang dikelola Perseroan adalah sebesar 1,06% dibandingkan dengan rata-rata industri pembiayaan sebesar
     2,37% (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2023).

4.   Kolektibilitas Piutang

     4.1. Piutang Macet (Non-Performing Financing)

     Piutang Macet atau NPF (di luar Agunan Yang Diambil Alih) adalah tunggakan seluruh saldo piutang yang telah jatuh
     tempo lebih dari 90 hari. Rasio piutang macet dari jumlah piutang yang dikelola per tanggal 31 Maret 2023 sedikit
     meningkat sebesar 0,06% ke angka 1,06% dibandingkan 1,00% pada tanggal 31 Desember 2022.

     Tabel Kolektibilitas Piutang


     Piutang Pembiayaan Bermasalah / NPL                                                                              31 Maret 2023                        31 Desember 2022
     Rasio Piutang Pembiayaan Bermasalah (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
     Sewa Pembiayaan                                                                                                        0,81%                                   0,82%
     Pembiayaan Konsumen                                                                                                    1,64%                                   1,43%
     Syariah - Murabahah                                                                                                    0,56%                                   0,42%
     Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                                              0,70%                                   1,83%
     Jumlah                                                                                                                 1,06%                                   1,00%
     *Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dialihkan yang dibukukan di luar laporan posisi keuangan



     Tabel Rincian Piutang Pembiayaan Bermasalah Perseroan
                                                                                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
     Keterangan                                                                                                        31 Maret 2023                        31 Desember 2022
     Sewa Pembiayaan                                                                                                       122                                     114
     Pembiayaan Konsumen                                                                                                   113                                     89
     Syariah - Murabahah                                                                                                     3                                      2
     Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                                               -                                       -
     Jumlah                                                                                                                238                                     205


     4.2. Penghapusan Piutang (Loan Write-Off)

     Per 31 Maret 2023 rasio penghapusan piutang dari jumlah piutang yang dikelola mengalami penurunan rasio sebesar
     1,3% dari 1,8% di tanggal 31 Desember 2022 menjadi 0,5%, penurunan rasio penghapusan piutang ini seiring dengan
     peningkatan jumlah piutang dikelola dari pembiayaan baru selama periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
     31 Maret 2023.

     Tabel Penghapusan Piutang

     Penghapusan Piutang                                                                                               31 Maret 2023                        31 Desember 2022
     Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang yang Dikelola)*
     Sewa Pembiayaan                                                                                                         0,4%                                     1,5%
     Pembiayaan Konsumen                                                                                                     0,8%                                     2,7%
     Syariah - Murabahah                                                                                                     0,3%                                     1,0%
     Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                                               0,4%                                    12,6%
     Jumlah                                                                                                                  0,5%                                     1,8%




                                                                                          47
Page 68
     Penghapusan Piutang                                                                   31 Maret 2023              31 Desember 2022
     Penghapusan Piutang (% dari Jumlah Piutang Bersih)**
     Sewa Pembiayaan                                                                           0,4%                           1,5%
     Pembiayaan Konsumen                                                                       0,8%                           2,7%
     Syariah - Murabahah                                                                       0,3%                           1,0%
     Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                 0,4%                          12,6%
     Jumlah                                                                                    0,5%                           1,8%
     * Jumlah Piutang yang Dikelola adalah jumlah piutang pada laporan posisi keuangan ditambah piutang yang telah dijual atau dialihkan yang
        dibukukan di luar laporan posisi keuangan
     ** Piutang Bersih adalah piutang pada laporan posisi keuangan


     4.3. Kecukupan Dana Kerugian Penurunan Nilai (Loan Loss Coverage)

     Jumlah kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebesar 3,8x dimana
     mengalami penurunan sebesar 0,3x dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,1x. Manajemen berkeyakinan bahwa
     jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk cukup untuk menutupi potensi kerugian-kerugian yang mungkin
     timbul dari piutang-piutang tidak tertagih.

     Tabel Kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
                                                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
     Kecukupan Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai                                        31 Maret 2023               31 Desember 2022
     Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai
     Sewa Pembiayaan                                                                          569,8                          548,8
     Pembiayaan Konsumen                                                                      316,1                          276,2
     Syariah - Murabahah                                                                       12,3                           8,5
     Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                 0,5                            0,3
     Jumlah                                                                                   898,7                          833,8

     Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (% dari Piutang Dikelola)
     Sewa Pembiayaan                                                                           3,8%                          4,0%
     Pembiayaan Konsumen                                                                       4,6%                          4,4%
     Syariah - Murabahah                                                                       2,7%                          2,2%
     Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                 2,1%                          4,1%
     Jumlah                                                                                    4,0%                          4,1%

     Kecukupan Pencadangan (terhadap Piutang Dikelola)
     Sewa Pembiayaan                                                                           4,7                            4,8
     Pembiayaan Konsumen                                                                       2,8                            3,1
     Syariah - Murabahah                                                                       4,9                            5,3
     Syariah - Ijarah dan IMBT                                                                 3,0                            2,2
     Jumlah Kecukupan Pencadangan                                                              3,8                            4,1


5.   Tingkat Kesehatan Perseroan

     Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 diatur beberapa kriteria menyangkut tingkat
     kesehatan perusahaan pembiayaan yang pada dasarnya mengatur mengenai tingkat solvabilitas, antara lain mengenai
     minimum modal disetor dan maksimal jumlah pinjaman dibanding modal sendiri (gearing ratio). Perseroan memenuhi
     seluruh peraturan dengan sangat memadai. Dalam hal gearing ratio, maksimal yang diperbolehkan sesuai dengan PMK
     adalah 10 kali, namun per 31 Maret 2023, gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah maksimal yang diatur dalam PMK
     yaitu sebesar 1,5x. Selanjutnya menyangkut modal disetor, jumlah modal minimum yang diperbolehkan adalah sebesar
     Rp10 miliar bagi perusahaan swasta nasional yang sudah beroperasi dan Rp100 miliar bagi perusahaan pembiayaan
     yang baru mengajukan izin baru atau mengajukan izin perubahan pemegang saham. Per 31 Maret 2023, besarnya modal
     sendiri yang dimiliki Perseroan adalah diatas Rp9 triliun, dan jauh diatas jumlah minimum yang diatur di PMK tersebut.

     Tabel Utang Bersih Terhadap Ekuitas

                                                                                                                31 Maret 2023
     Rasio Utang terhadap Ekuitas (x)                                                                                1,5




                                                                     48
Page 69
6.   Prospek Usaha Perseroan

     Prospek Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

     Usaha Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi tentunya memiliki tingkat keselarasan yang tinggi terhadap pertumbuhan
     perekonomian Indonesia. Pemerintah telah menargetkan tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia di tahun 2023
     akan mencapai 5,0% - 5,1% dengan titik tengah 5%. Ditambah dengan terus meredanya pandemi Covid-19, pendekatan
     yang relatif efektif dalam menahan pandemi, dan program vaksinasi yang berjalan dengan baik telah menghasilkan
     situasi yang jauh lebih baik, memungkinkan kegiatan ekonomi menguat dengan baik. Pemerintah selalu memantau
     dengan cermat perkembangan kasus dan menyesuaikan pembatasan mobilitas secara fleksibel dan sesuai di setiap
     kotamadya.

     Dengan situasi dan kegiatan ekonomi yang mulai menguat, adanya optimisme untuk memulihkan kembali rencana
     pertumbuhan infrastruktur Indonesia khususnya pada sektor industri pertambangan, perdagangan, konstruksi, jasa,
     pertanian, manufaktur, dan transportasi. Adapun pertumbuhan ini akan didukung oleh peningkatan pada aktivitas ekspor
     dari sektor komoditas dan juga investasi baik dari sektor komoditas dan infrastruktur. Dengan demikan diharapkan
     kebutuhan modal kerja dan investasi di pasar pun semakin meningkat, sehingga dapat menjadi angin segar bagi
     Perseroan khususnya dalam bidang usaha pembiayaan modal kerja dan investasi.

     Meski belum mengalami kepulihan secara penuh, namun pendapatan yang diperoleh lembaga pembiayaan Indonesia
     pun menunjukkan adanya kemajuan di tiap kuartalnya. Per akhir Maret 2023, nilai pendapatan yang diperoleh dari
     pembiayaan modal kerja dan investasi, mengalami peningkatan sebesar 53,57% dan 14,27% jika dibandingkan dengan
     akhir Maret 2022 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2023). Hal ini menunjukkan
     bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha pembiayaan modal kerja dan investasi
     itu sendiri.

     Prospek Usaha Pembiayaan Multiguna

     Dengan mulai berakhir nya pandemi covid-19 dan ekonomi di Indonesia, dimana masyarakat sudah mulai beraktivitas di
     luar dan kecenderungan masih menggunakan transportasi pribadi nya dibandingkan dengan transportasi umum. Hal ini
     pun didukung dengan masih tingginya kecenderungan pembiayaan multiguna (52% dari total pembiayaan berdasarkan
     segmen) (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2023) yang mayoritas diantaranya
     adalah untuk pembiayaan pembelian otomotif baik mobil ataupun motor. Sektor pembiayaan akan tetap memiliki prospek
     usaha yang positif seiring dengan masih rendahnya tingkat kepadatan mobil penumpang di Indonesia dibandingkan
     dengan negara-negara lainnya seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Brunei.

     Untuk Usaha Pembiayaan Multiguna, per akhir Maret 2023, nilai pendapatan yang diperoleh, mengalami peningkatan
     sebesar 9,39% jika dibandingkan dengan akhir Maret 2022 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK,
     per Maret 2023). Hal ini menunjukkan bahwa adanya kepulihan secara bertahap dan harapan terhadap prospek usaha
     pembiayaan multiguna itu sendiri.

     Prospek Usaha Pembiayaan Konsumsi Berbasis Syariah

     Berdasarkan laporan The State of The Global Islamic Economy 2022, Indonesia kini berada di posisi ke-4, yang mana
     stabil dari posisi ke-4 di tahun 2021, meningkat dari posisi ke-5 di tahun 2019 dan posisi ke-10 di tahun sebelumnya.
     Indonesia juga disebutkan memimpin dalam hal jumlah kesepakatan investasi yang diperoleh di seluruh sektor eknomi
     islam. Tentunya hal ini dapat menjadi kabar baik di tengah perjuangan ekonomi Indonesia yang mulai pulih dari dampak
     Covid-19. Bank Indonesia pun menyebutkan bahwa ekonomi Syariah menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki
     potensi besar untuk terus berkembang kedepannya, bahkan dapat turut mendukung upaya dalam menghadapi dampak
     pandemi Covid-19. Transaksi produk halal di e-commerce pun dicatatkan mengalami peningkatan, hal ini tentunya
     mengindikasikan adanya preferensi penggunaan produk dan pembiayaan berbasis Syariah yang cukup tinggi bahkan
     ditengah pandemi Covid-19 ini.

     Sama hal nya dengan sektor pembiayaan lain, meski belum mengalami pemulihan secara penuh, namun pada akhir
     Maret 2023, nilai pendapatan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis syariah mengalami pertumbuhan sebesar
     35,19% jika dibandingkan Maret 2022 (sumber: data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia OJK, per Maret 2023).
     Dengan demikian, harapan akan pemulihan dan prospek usaha pembiayaan konsumsi berbasis syariah tentunya masih
     ada dan tinggi.




                                                           49
Page 70
7.   Asuransi

     Untuk melindungi aset Perseroan dan menjaga kelancaran usaha, Perseroan mengasuransikan harta kekayaan berupa
     benda-benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang penting bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan
     usahanya. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi tersebut. Perseroan
     juga mewajibkan konsumennya untuk mengasuransikan kendaraan atau alat-alat berat dan barang modal lainnya yang
     dibiayai Perseroan. Perseroan menutup asuransi dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi yang
     mempunyai reputasi yang baik.

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan (penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku) atas
     polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan.

8.   Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

     Dalam rangka komitmen Perseroan untuk mendukung berbagai program yang membantu proses pemberdayaan
     masyarakat kurang mampu menjadi mandiri dan bisnis yang berkelanjutan, maka Perseroan secara aktif melakukan
     berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan tersebut difokuskan pada bidang pendidikan, infrastruktur,
     kesehatan, dan cepat tanggap bencana, terutama yang memberikan manfaat jangka panjang.

     1.   Program pelayanan kesehatan untuk kaum perempuan pedagang pasar Jatibarang, Cirebon pada 25 Januari 2023;




                                                                                                                

     2.   Program sosialisasi Stunting untuk kaum Ibu di Kelurahan Pucang Sewu, Surabaya dalam rangka hari Gizi pada
          28 Februari 2023;




                                                                                              

     3.   Program Berbagi 1500 Takjil di beberapa wilayah Indonesia selama bulan Maret 2023;




                                                                                                     




                                                             50
Page 71
4.   Program pelayanan kesehatan untuk warga Kecamatan Cugenang, Cianjur, pengadaan 12 pintu MCK di 4 titik
     lokasi wilayah Cianjur dan pemberian bibit tanaman beserta alat pertaniannya untuk pemberdayaan kelompok Tani
     Cianjur pada bulan April 2023;




5.  Program Vaksinasi Tahap Lanjutan dan Vaksinasi Booster Covid-19 BFI Finance pada bulan Februari dan Maret
    2022, bekerja sama dengan SehatQ, berlokasi di Qbig BSD City, Kabupaten Tangerang, untuk lebih dari 2.000
    peserta yang berasal dari masyarakat umum (dewasa dan anak), mitra bisnis, dan karyawan beserta keluarga;
6. Program pengadaan satu unit ambulans yang bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan sebagai fasilitas
    transportasi dan layanan kesehatan keliling bagi masyarakat di daerah terpencil dan cepat tanggap bencana di
    Indonesia;
7. Program Berbagi Takjil Ramadan melalui program “BFI Ride to Share” di 26 kota seluruh Indonesia selama bulan
    April 2022;
8. Program edukasi literasi keuangan bertema “Mengenal Lebih Jauh Produk Pembiayaan” bagi masyarakat yang
    dilaksanakan pada 22 Mei 2022 di Solo dan 1 Oktober 2022 di Manado, dengan total 250 peserta;
9. Program pelayanan kesehatan gratis untuk 200 KK di Kampung Cikeuling, Kabupaten Bogor, pada 20 Juli 2022,
    bekerja sama dengan Yayasan Sekolah Relawan;
10. Program periksa kesehatan, pembagian vitamin gratis, dan donor darah PMI, bertema “Sehat untuk Merdeka” yang
    diselenggarakan di 12 lokasi berbagai wilayah Indonesia selama bulan Agustus 2022;




11. Berbagai program kerelawanan dari karyawan Perseroan melalui program BFI 4 U untuk pelestarian lingkungan,
    antara lain:
    • Program edukasi pemilahan sampah organik dan non-organik, serta pengadaan fasilitas pemisahan sampah
         di kantor pusat;
    • Pelatihan “Zero Waste Goes to School” di salah satu sekolah dasar wilayah Tangerang Selatan;
    • Pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan limbah kain perca menjadi produk bernilai untuk para
         pengusaha kecil di wilayah Tangerang Selatan;
    • Pengelolaan sampah organik menjadi budi daya maggot (belatung) untuk pakan ternak di wilayah Tangerang;
    • Pengadaan berbagai program edukasi lingkungan dan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah di wilayah
         Bekasi, Jawa Barat;
12. Program “Gerakan 1000 Seragam Sekolah Anak Bangsa” di Lumajang, Jawa Timur, pada 15 September 2022, dan
    Balaraja, Tangerang, pada 19 September 2022 untuk total 10 sekolah dasar;
13. Program pelatihan digital bertema “Guru Kreatif 4.0” untuk 34 guru dari 10 sekolah tingkat dasar sampai menengah
    atas seluruh Indonesia selama tiga bulan dan dimulai sejak bulan November 2022;
14. Program penanaman 15.000 bibit mangrove (bakau) bekerja sama dengan Yayasan LindungiHutan di delapan kota
    berbagai wilayah Indonesia, dalam rangka Hari Menanam Pohon Nasional pada 28 November 2022;
15. Program Sharing Kewirausahaan secara daring pada 5 Desember 2022 bertema “Mengelola Keuangan, Melihat
    Peluang, Bangkit dari Kegagalan, dan Inovasi Produk” untuk para konsumen UMKM Perseroan dan pemberian
    jaminan fasilitas kesehatan selama satu tahun melalui BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia;



                                                      51
Page 72
     16. Program cepat tanggap bencana gempa bumi Cianjur melalui program pelayanan kesehatan di beberapa lokasi
         dan bantuan cepat tanggap untuk warga pengungsi di empat wilayah Cianjur, diselenggarakan pada 16-17
         Desember 2022;
     17. Program pengadaan fasilitas pendukung pendidikan digital Indonesia bertema “Sekolah Kreatif” seperti pengadaan
         laptop dan komputer, serta renovasi laboratorium komputer untuk 33 sekolah tingkat dasar hingga menengah atas
         di Indonesia sejak tahun 2020 hingga sekarang;
     18. Program kerja sama vaksinasi Covid-19 dengan Ikatan Alumni dari Yayasan Serviam dalam program Sentra
         Vaksinasi Serviam yang terbuka untuk umum di Jakarta, dimulai dari bulan Maret 2021;
     19. Program Kawasan Pintar di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni
         Fakultas Teknik Universitas Indonesia (ILUNI FTUI) berupa pengadaan fasilitas wi-fi bagi para pelajar yang sudah
         diresmikan pada 23 April 2021;
     20. Program pembangunan dan renovasi sanitasi air bersih di desa dan sekolah berbagai wilayah Indonesia yang telah
         dilakukan sejak tahun 2018 hingga sekarang; dan
     21. Berbagai donasi dari Perseroan untuk membantu para korban bencana alam dan kebakaran di berbagai wilayah
         Indonesia; termasuk para karyawan dan konsumen Perseroan yang tertimpa musibah; yang juga dilakukan secara
         berkesinambungan dari tahun ke tahun.
         
9.   Hak Kekayaan Intelektual

     Sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023 sampai dengan Informasi
     Tambahan ini diterbitkan, seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan masih berlaku efektif dan tidak
     terdapat penambahan atas Hak Kekayaan Intelektual berupa merek yang dimiliki Perseroan.




                                                            52
Page 73
V. PERPAJAKAN

5.1. Perpajakan untuk Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan diskonto Bunga Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan berusaha Bab II Pasal 3 maka Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan yang terdiri :

a.   Atas Bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar :
     1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
     2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
          pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
          Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
          obligasi.

b.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:
     1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
     2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
          pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
          Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi,
          tidak termasuk bunga berjalan.

c.   Atas diskonto dari Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
     1. Tariff PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
     2. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
          pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT;
          Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah:

a.   Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang
     Perubahan Keempat atas Undang - Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b.   Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.

5.2. Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan. Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
Perseroan telah memenuhi perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Pada tanggal 18 Juni 2020, PP No. 56/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 (“PP No. 30/2020”) tentang
“Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka”.




                                                              53
Page 74
PP No. 30/2020 ini mengatur perseroan terbuka dalam negeri di Indonesia dapat memperoleh penurunan tarif pajak
penghasilan sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan memenuhi kriteria
yang ditentukan, yaitu paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa
efek di Indonesia; saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak; masing-masing Pihak hanya boleh memiliki
saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan harus dipenuhi dalam waktu paling
singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Aturan tersebut menetapkan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 dan seterusnya. Dengan demikian,
penetapan tarif pajak sebelumnya sebesar 20% menjadi tidak berlaku setelah Undang-Undang ini disahkan.

Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan telah memenuhi persyaratan di atas (sesuai “UU HPP” dan “PP No.30/2020”) untuk
mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%, sehingga menggunakan tarif 19% untuk perhitungan PPh Badan.




                                                           54
Page 75
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V
BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 No. 25 tertanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adiwarsito, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Emisi Obligasi telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat sebesar Rp1.100.000.000.000,- (satu triliun seratus miliar Rupiah) yang penjualannya dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin
telah dibuat sebelumnya dan setelah ini tidak ada perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi dalam Penawaran Umum
Perseroan adalah sebagai berikut :

  No.        Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                Seri A               Seri B                Total             %
   1    PT BCA Sekuritas                                    66.000.000.000      342.000.000.000        408.000.000.000     37,09
   2    PT BRI Danareksa Sekuritas                          80.000.000.000      160.000.000.000        240.000.000.000     21,82
   3    PT Mandiri Sekuritas                                23.000.000.000      193.000.000.000        216.000.000.000     19,64
   4    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                 81.000.000.000      155.000.000.000        236.000.000.000     21,45
                        Total                              250.000.000.000      850.000.000.000      1.100.000.000.000    100,00


Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
Berdasarkan UUP2SK, yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
    seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (iii) kakek dan
    nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
    dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu: (i)
    orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
    komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
    atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
    atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
    apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan dikarenakan terdapat kesamaan 1 (satu) komisaris. Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi

Tingkat bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri
Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan hasil pemeringkatan dari Obligasi).




                                                              55
Page 76
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1.   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
     berikut:

     Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
                  Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                  Menara BTN lantai 18
                  Jl. Gajah Mada No. 1
                  Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
                  Telepon: (021) 6336 789
                  Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
                  Website: www.btn.co.id

                   Surat Tanda Terdaftar            :    No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
                   Pedoman Kerja                    :    Standar prosedur operasi Wali Amanat Bank BTN.
                   Tugas Utama                      :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun
                                                         di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
                                                         berkaitan dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai
                                                         dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                         ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                         serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                                                         Republik Indonesia khususnya di bidang Pasar Modal dan
                                                         ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.

     Ditunjuk oleh surat Perseroan No. OP/TRS/L/V/23-0262 tanggal 27 April 2023.

     Bank BTN selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023,
     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat, tidak akan:
         i. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
       ii. Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
            persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
      iii. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu; atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kr editur
            dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbahan Wali Amanat, sehingga tidak
            mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V
            Tahun 2023; dan/atau
      iv. Merangkap sebagai penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
            Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023.

     Perseroan menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank BTN.
     Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
                       Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                       Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                       Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
                       (62-21) 22544117 (Hunting)
                       Fax : (62-21) 22544367
                       E-Mail : jip@jusufind.com/ceciliasianawati@jusufind.com
                       Website : http://www.jusufind.com

                          Nama Rekan                     :     Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                          Surat Tanda Terdaftar          :     STTD.KH-21/PM.22/2018 tanggal 13 Maret 2018
                          Keanggotaan Asosiasi           :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                                                               (Anggota HKHPM No.92036)
                          Pedoman Kerja                  :     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran
                                                               dari Keputusan Himpunan Standar Profesi Konsultan
                                                               Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                                               Himpunan       Konsultan    Hukum       Pasar Modal
                                                               No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021


                                                          56
Page 77
                          Tugas Utama                   :      Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Emisi
                                                               Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                                               dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta
                                                               dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                                                               keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                                               sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                                               pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
                                                               Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar
                                                               dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                                               obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang
                                                               dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                               menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                                               Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                                                               Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                               yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/V/23-0264 tanggal 8 Mei 2023.

     Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H
               Jl. Panglima Polim V / 11
               Kebayoran Baru, Jakarta 12160
               Ph: (021) 739 2801, Fax: (021) 726 5090
               Surat Tanda Terdaftar             :    STTD.N-41/PM.22/2018, tertanggal 21-03-2018 (dua puluh satu
                                                      Maret tahun dua ribu delapan belas) juncto Nomor:
                                                      S-5497/BL/2011, tanggal 19-05-2011 (sembilan belas Mei tahun
                                                      dua ribu sebelas) atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                      Warsito, S.H
               Keanggotaan Asosiasi              :    Ikatan Notaris Indonesia (INI)
               Pedoman Kerja                     :    (i) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                                                      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
                                                      dan (ii) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
               Tugas Utama                       :    Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dalam melaksanakan
                                                      tugasnya      melaksanakan         prosedur  pekerjaan    yaitu
                                                      mempersiapkan perjanjian yang dimulai dari pembuatan draft–
                                                      draft, pembahasan, dan penandatanganan perjanjian yang
                                                      selanjutnya menerbitkan salinan perjanjian-perjanjian tersebut.
                                                      Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Emisi Obligasi ini
                                                      adalah membuat Akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                      Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun
                                                      2023, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang
                                                      dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, serta Akta-akta
                                                      perubahannya.

     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. OP/TRS/L/V/23-0263 tanggal 8 Mei 2023.

2.   Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Surat Tanda Terdaftar             :     No. Surat Tanda Terdaftar KEP-02/PM/PI/2006, tertanggal 17 Maret 2006
                                        dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.




                                                         57
Page 78
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi
perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                            58
Page 79
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023
No. 23 tertanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dengan Bank BTN selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat dalam penerbitan “Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia
Tahap V Tahun 2023” adalah Bank BTN yang telah terdaftar di OJK dengan perizinan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal
14 Agustus 1996.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 ini, Bank BTN telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan memberikan pernyataan-pernyataan sebagai berikut:
Berdasarkan :
• Surat Pernyataan No. 262/FICD/FS/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Wali Amanat telah melakukan due diligence terhadap
    Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap V Tahun 2023 sebagaimana diatur
    dalam Peraturan OJK No.20.
• Surat Pernyataan No. 263/FICD/FS/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, sesuai Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, Wali
    Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat:
       i. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
      ii. Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
          obligasi yang diwaliamanati;
     iii. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
          kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
          kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
    iv. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V BFI
          Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023.

1.   Umum

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-
Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan Undang -undang Darurat
No. 9 Tahun 1950 Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian menjadi Bank Tabungan Negara
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum
Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan bentuk hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1972. Dengan
disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
di atas, berdasarkan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Tabungan Negara dinyatakan bubar pada
saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
pegawai dari Bank Tabungan Negara yang ada pada saat pembubarannya beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Pe rsero)
Bank Tabungan Negara.

Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
seluruh Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No. AHU-AH.01.03-0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Tabungan Negara Tbk melalui
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal
20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan
program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi anggaran dasar BUMN ter buka. Anggaran dasar terakhir
seluruhnya telah diubah dengan Akta No. 28 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 April 2023 sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Nomor : AHU-
0023685.AH.01.02.Tahun 2023 serta yang penerimaan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum No. AHU–AH.01.03-0057199 tanggal 18 April 2023.



                                                           59
Page 80
Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 tanggal 18 Januari 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Yumna Shabrina, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris pengganti dari Notaris Ashoya Ratam Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 19 Januari 2023 Nomor:AHU-AH.01.09.0027754 (“Akta No.9”) dan Susunan Direksi terakhir sebagaimana
dimuat dalam Akta No.29 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanggal 28 Maret 2023 Nomor:AHU-AH.01.09.0104989. (“Akta No. 29”)

2. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Tahap V Tahun 2023 No. 23 tertanggal 17 Mei 2023, tugas pokok Wali Amanat antara
lain adalah:

A.    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
B.    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
      menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, dan mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
      dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
C.    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokum en lainnya yang
      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
D.    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
      OJK.

3.    Penggantian Wali Amanat

 i.   Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab,
      antara lain sebagai berikut:
      a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
           ketentuan peraturan perundang- undangan
      b. izin usaha bank yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
      c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
      d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
           berkekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkanketentuan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mendapatkan putusan yang
           berkekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
      f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan dan/atau keputusan
           RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
      g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang -undangan
           di sektor jasa keuangan;
      h. atas permintaan para Pemegang Obligasi melalui RUPO sebagaimana diatur dalam sub bab RUPO Bab I Informasi
           Tambahan;
      i. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat , kecuali
           hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
      j. timbulnya hubungan kredit pembiayaan dengan Perseroan yang melampaui dari jumlah sebagaimana diatur dalam
           Peraturan OJK No. 19; atau
      k. atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena Perseroan tidak membayar
           imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,setelah Wali Amanat
           mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan atau
           apabila Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji dengan telah melalui proses sesuai dengan Pasal 9 Perjanjian
           Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.

ii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
      a. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada), dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak
          menggunakan Agen Pembayaran;
      b. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;



                                                            60
Page 81
       c.    Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
             Obligasi;
       d.    Setelah diangkatnya wali amanat baru.

4.     Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek No. DE/V/2023-3482 tanggal 3 Mei 2023 perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir Bank BTN per 30 April 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp500 per Saham
                      Uraian dan Keterangan                                                    Jumlah Nilai Saham                Persentase
                                                                         Jumlah Saham                                          Kepemilikan(%)
                                                                                                  Nominal (Rp)
      Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwiwarna                                                              1                          500                  0,00
      - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                          20.478.431.999           10.239.215.999.500                100,00
      Jumlah Modal Dasar                                                      20.478.432.000           10.239.216.000.000                100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - Saham Seri A Dwiwarna
          Pemerintah                                                                      1                            500                 0,00
      - Saham Seri B
          1.    Pemerintah                                                     8.420.666.648            4.210.333.324.000                 60,00
          2.    Masyarakat                                                     5.613.777.765            2.806.888.882.500                 40,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              14.034.444.414            7.017.222.207.000                100,00
      Sisa Saham dalam Portepel
                                                                     -
      -       Saham Seri A Dwiwarna
                                                                                                                        -
      -       Saham Seri B
                                                                               6.443.987.586            3.221.993.793.000
      Total Saham dalam Portepel                                               6.443.987.586            3.221.993.793.000

5.     Pengurus dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 9 dan Akta No. 29, adalah sebagai
berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Independen                                                      :    Chandra Hamzah;
Wakil Komisaris Utama / Independen                                                :    Iqbal Latanro;
Komisaris                                                                         :    Mohamad Yusuf Permana *);
Komisaris                                                                         :    Andin Hadiyanto;
Komisaris                                                                         :    Herry Trisaputra Zuna;
Komisaris                                                                         :    Himawan Arief Sugoto
Komisaris Independen                                                              :    Ahdi Jumhari Luddin;
Komisaris Independen                                                              :    Armand Bachtiar Arief;
Komisaris Independen                                                              :    Sentot Achmad Sentausa.

Direksi
Direktur Utama                                                                     :   Nixon Lambok Pahotan Napitupulu *);
Wakil Direktur Utama                                                               :   Oni Febriarto Rahardjo *);
Direktur Consumer                                                                  :   Hirwandi Gafar;
Direktur Finance                                                                   :   Nofry Rony Poetra;
Direktur Human Capital, Compliance and Legal                                       :   Eko Waluyo;
Direktur Assets Management                                                         :   Elisabeth Novie Riswanti;
Direktur Distribution and Funding                                                  :   Jasmin;
Direktur IT and Digital                                                            :   Andi Nirwoto;
Direktur Risk Management                                                           :   Setiyo Wibowo;
Direktur Institutional Banking                                                     :   Hakim Putratama *).
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.




                                                                         61
Page 82
6.   Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi “Menjadi The
Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025 dan misi antara lain secara aktif mendukung pemerintah dalam
memajukan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kepemilikan rumah, mewujudkan kehidupan yang diimpikan jutaan
rakyat Indonesia melalui penyediaan rumah yang layak, menjadi mitra keuangan bagi para pemangku kepentingan dalam
ekosistem perumahan dengan menyediakan solusi menyeluruh dan layanan terbaik melalui inovasi digital.

Pada tahun 1974, Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini Bank BTN
mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam rangka memb antu
seluruh masyarakat mendapatkan rumah.

Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun
Aset (KIK-EBA).

Bank BTN mengemban amanat utama Program Sejuta Rumah Pemerintah dalam rangka membantu seluruh masyarakat
mendapatkan rumah. Bank BTN telah menjadi kontributor utama pada peningkatan realisasi Program Sejuta Rumah
Pemerintah, dengan konsisten berkontribusi lebih dari 60% per tahunnya.

Bank BTN menjalankan one stop solutions di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku
kepentingan dan senantiasa konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan
dengan komitmen Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan
sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN terus mengembangkan transformasi digital
banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam menghadapi
persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Di tahun 2022, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam penyaluran kredit perumahan, Bank BTN
telah melakukan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD
II) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Right Issue. Bank BTN terus meningkatkan
layanan perbankan yang dimiliki, disrupsi pandemi COVID–19 memberikan kesempatan bagi Bank BTN untuk memacu
performa layanan digital seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN serta membuat variasi produk KPR
bersama produk cash management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti
launching KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, Portal BTN Properti, BTN Solusi
dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmoni,
Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam memperbaiki dan meningkatkan
business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan pelayanan perbankan dan juga mendukung
Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus
untuk menunjang perekonomian masyarakat.

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih The Best GRC For Corporate Governance &
Compliance 2022 (Banking Service), Most Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) pada
ajang Indonesia Most Trusted Companies Award 2022, Top 3 of Indonesia PLCs dan ASEAN Asset Class- ASEAN Corporate
Governanc Scorecard (ACGS), dan The Best Performance of Mortgage pada ajang CSA Award (Perusahaan Publik Terbaik
di bidang Perumahan). Bank BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang
kredit komersial dan pengadaan. Selain itu, Bank BTN juga berhasil memperoleh penghargaan antara lain Millenials Popular
Digital Brand, KPR Gaess Best Bank For Millenial Mortgage Program, 1st Rank KPR BTN 3 kategori Asset Class > IDR 200
Trilion dalam ajang 11th Digital Brand Awards 2022, The Best GRC For Corporate Governance & Compliance 2022 Category
Banking Service dalam ajang GRC 2022 & Performance Exellence Award, dan Asia’s Best Bank Tranformation 2022.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti yang telah
lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam layanan untuk
memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam program sejuta rumah
konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank dan memperkuat kapabilitas
organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang efisien. Melangkah ke depan Bank BTN
menapaki fase transformasi Global-Playership yang mampu membawa produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai
standar layanan internasional dan kelas dunia. Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking
dan perbankan Syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman,
pendanaan, dan layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.


                                                          62
Page 83
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan (KPR),
apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan jenis lainnya kepada
nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN Property, BTN Smart Residence, kredit
multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti
Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit komersial
dan layanan perbankan lainnya seperti BTN Property for Developer, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka. Bank BTN Syariah Bank BTN
menawarkan produk jasa, pembiayaan, dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di Pasar Modal, Bank BTN selama 3 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai
Wali Amanat dalam penerbitan:

•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019;
•   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Astri Petrochemical Tahap III Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap VI Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap II Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap VII Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV PLN Tahap I Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2020;
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap II Tahun 2020;
•   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2021;
•   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021;
•   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2021;
•   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap I Tahun 2021;
•   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2021;
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap I Tahun 2021;
•   Obligasi Berkelanjutan III Chandra Asri Petrochemical Tahap V Tahun 2022;
•   Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahap II Tahun 2022;
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank BJB Tahap II Tahun 2022;
•   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2022;
•   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2022;
•   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2022;
•   Obligasi Berkelanjutan II Semen Indonesia Tahap I Tahun 2022;
•   Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022;
•   Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•   Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•   Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023; dan
•   Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023.




                                                           63
Page 84
7.   Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
    Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 80 Kantor Cabang, 537 Kantor Cabang Pembantu (KCP), 3
    Kantor Fungsional, 2 Kantor Layanan Setara KCP, dan 51 Mobil Kas Keliling (MKK) didukung dengan 2.131 ATM & CRM
    di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto,
    ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah :
    30 Kantor Cabang Syariah, 69 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 5 Kantor Kas Syariah dan 6 Payment Point Syariah.

8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan Bank BTN pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 yang tidak diaudit dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono,
Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian .

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi

                                                                  31 Maret                  31 Desember
                        Keterangan
                                                                    2023                 2022           2021
 ASET
 Kas                                                                  1.866.807          1.661.533       1.539.577
 Giro pada Bank Indonesia                                            19.472.605         25.416.941      10.692.484
 Giro pada bank lain – neto                                           1.523.943          1.470.510       1.095.100
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – neto                 13.756.296         12.975.955      27.901.048
 Efek-efek- neto                                                      2.309.027          1.720.769       2.230.905
 Obligasi Pemerintah                                                 53.445.346         51.964.973      46.080.298
 Tagihan swap suku bunga – neto                                                -
 Tagihan Akseptasi                                                      785.149            420.426        453.517
 Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali                                 -                  -     1.598.325
 Kredit yang diberikan – neto                                       253.367.464        252.552.651    234.119.536
 Pembiayaan/piutang syariah – neto                                   30.919.408         30.054.130     26.279.995
 Aset pajak tangguhan – neto                                          2.849.285          2.915.428      2.430.660
 Aset tetap – neto                                                    6.364.905          6.353.803      5.736.791
 Bunga yang masih akan diterima                                      10.762.122         10.750.302      9.173.536
 Aset lain-lain                                                       4.049.439          2.352.762      2.505.522
 Total Aset                                                         401.507.507        402.148.312    371.868.311

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                    4.088.485          3.205.358      3.654.236
 Simpanan dari nasabah                                              294.215.224        297.099.801    273.189.056
 Simpanan dari Bank Lain
                                                                      1.329.766            136.408         66.007
 Liabilitas akseptasi                                                   786.365            420.562        454.140
 Liabilitas Derivatif                                                          -                  -        17.741
 Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                         6.644.812          8.652.260     12.371.708
 Pinjaman yang diterima                                              25.232.856         24.821.005     22.062.291
 Pinjaman Subordinasi                                                 8.988.090          9.158.219      8.759.744
 Bunga yang masih harus dibayar                                         499.583            629.366        496.725
 Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                               6.722.933          7.248.985      6.618.300
 Total Liabilitas                                                   348.513.677        351.376.683    327.693.592


 Dana Syirkah Temporer
 Simpanan Nasabah                                                     25.351.769        24.823.456      22.763.144
 Simpanan dari Bank Lain                                                  17.616            38.819           4.928
 Total Dana Syirkah Temporer                                          25.369.385        24.862.275      22.768.072
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                   7.017.222         5.295.000       5.295.000
 Tambahan modal disetor                                                4.465.565         2.054.454       2.054.454



                                                           64
Page 85
                                                                     31 Maret                  31 Desember
                         Keterangan
                                                                       2023                 2022           2021
 Dana setoran modal                                                                  -      2.756.575                -
 Opsi Saham                                                                          -               -               -
 Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas efek-efek
                                                                        (1.024.022)        (1.193.252)          87.817
   dan Obligasi Pemerintah yang tersedia untuk dijual – neto
                                                                          (477.970)          (409.657)       (458.153)
 Kerugian pengukuran kembali
 Arus Kas                                                                   (3.758)           (49.301)        (19.983)
 Pajak tangguhan surplus Revaluasi Aset Tetap                            3.508.565          3.508.565       3.307.991
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya                              13.181.215         10.745.157       8.606.555
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya (defisit)                       957.628          3.201.813       2.532.966
 Total Ekuitas                                                          27.624.445         25.909.354      21.406.647
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                          401.507.507        402.148.312     371.868.311

Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                             Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir         Tahun yang berakhir pada
              Keterangan                            pada tanggal 31 Maret                    tanggal 31 Desember
                                                   2023                 2023                2022               2021
Pendapatan bunga dan bagi hasil                      6.678.627           6.678.627         25.907.368         25.794.958
Beban bunga dan bonus                              (3.603.287)         (3.603.287)       (10.910.084)       (12.803.655)
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto               3.057.340           3.057.340         14.997.284         12.991.303
Pendapatan operasional lainnya                         872.728             872.728          2.274.852          2.516.683
Penyisihan kerugian penurunan nilai
  kerugian aset keuangan dan non-aset                 (748.921)         (748.921)         (4.017.378)       (3.627.477)
  keuangan
Pemulihan (beban) estimasi kerugian
                                                                -                -                                       -
  penurunan nilai komitmen dan kontinjensi
Beban operasional lainnya                           (2.064.327)        (2.064.327)        (9.438.880)       (8.692.406)
Laba Operasional                                     1.132.972           1.132.972          3.814.803         3.036.832
Pendapatan (beban) bukan operasional –
                                                      (118.633)         (118.633)             60.887            (43.512)
  neto
Laba sebelum manfaat pajak                           1.014.338          1.014.338           3.875.690         2.993.320
Beban Pajak                                           (207.260)          (207.260)           (830.617)         (617.093)
Laba tahun berjalan                                     800.888            800.888          3.045.073         2.376.227
Pendapatan (beban) komprehensif lain                  (146.460)          (146.460)        (1.368.780)       (1.204.839)
Laba komprehensif selama tahun
                                                       947.348            947.348          1.983.756          1.418.802
  berjalan
Laba bersih per saham dasar (nilai
                                                               57               57               288                224
  penuh)

9.   Informasi

Alamat Wali Amanat:
                                        PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
                                    Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                                     Menara BTN Lantai 18
                                                     Jl. Gajah Mada No. 1,
                                               Jakarta Pusat 10130, Indonesia
                                                      Tel.: (021) 633-6789;
                                                    Website : www.btn.co.id
                               Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department




                                                                65
Page 86
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.     PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat
susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

4.     MASA PENAWARAN OBLIGASI

Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023 pukul 09.30 WIB dan ditutup pada tanggal 9 Juni 2023
pukul 16.00 WIB.

5.     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pengajuan Pemesan dilakukan dengan menyampaikan FPPO selama jam kerja baik dalam bentuk hardcopy maupun
softcopy, ke kantor atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang telah
ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan.

6.     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7.     PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2023.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
No. IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Efek dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal
14 Juni 2023 (in good funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:




                                                           66
Page 87
                         PT BCA Sekuritas                               PT BRI Danareksa Sekuritas
                          Bank Central Asia                                Bank Rakyat Indonesia
                          Cabang Thamrin                                 Cabang Bursa Efek Jakarta
                      No Rekening : 2063564222                       No Rekening : 0671.01.000692.30.1
                   Atas Nama : PT BCA Sekuritas                   Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

                      PT Mandiri Sekuritas                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                         Bank Mandiri                                         Bank Central Asia
                     Cabang Jakarta Sudirman                               Cabang KH.M. Mansyur
                  No Rekening : 1020005566028                            No Rekening : 179.303.0308
                Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas               Atas Nama : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 15 Juni 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

10.    PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari penjatahan, maka uang pemesanan
harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan.

Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi
Obligasi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dihitung secara
harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima
pemesanan dan bukti tanda jati diri.

11.    PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk
      didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
      dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
      Efek selambat-lambatnya tanggal 15 Juni 2023.




                                                          67
Page 88
b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
      pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
      atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c.    Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.    Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
      Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya
      yang melekat pada Obligasi.
e.    Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
      Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
      pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
      Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
      Perseroan.
f.    Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan
      oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari
      ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi
      di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek.
      Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
      diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
      Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

12.    LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                           68
Page 89
X.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
         OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 5 – 9 Juni 2023 pada kantor
atau melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                           PT BCA Sekuritas                       PT BRI Danareksa Sekuritas
                 Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41                   Gedung BRI II, Lantai 23
                         Jl. MH. Thamrin No.1                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                             Jakarta 10310                                 Jakarta 10210
                      Telepon: (021) 2358 7222                   Telp.: (021) 5091 4100 ext. 3218
                Faksimili: (021) 2358 7250, 7290, 7300                Faksimili: (021) 2520 990
                       www.bcasekuritas.co.id                    www.bridanareksasekuritas.co.id
                    Email : cf@bcasekuritas.co.id         Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
                                                                                   &
                                                         debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id

                        PT Mandiri Sekuritas                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                      Menara Mandiri I Lantai 25                  Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                   Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                             Jakarta 12190                                  Jakarta 12190
                         Telp.: (021) 526 3445                          Telp.: (021) 2924 9088
                       Faksimili: (021) 526 3507                      Faksimili: (021) 2924 9150
                      www.mandirisekuritas.co.id                          www.trimegah.com
                   Email: divisi-ib@mandirisek.co.id                  Email: fit@trimegah.com
                                   &
                     sett_fisd@mandirisek.co.id




                                                         69
Page 90
Halaman ini sengaja dikosongkan




              70
Page 91
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                               71
Page 92
Halaman ini sengaja dikosongkan




              72
Page 93
73
Page 94
74
Page 95
75
Page 96
76
Page 97
77
Page 98
78
Page 99
79
Page 100
80
Page 101
81
Page 102
82
Page 103
83
Page 104
84
Page 105
85
Page 106
86
Page 107
87
Page 108
88
Page 109
89
Page 110
90
Page 111
Kantor Pusat:
BFI Tower – Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapt.Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan 15322, Indonesia
Telepon : (021) ) 2965 0300, 2965 0500
Faksimili : (021) 2966 0757, 2966 0758
Website : www.bfi.co.id,  E-mail: corsec@bfi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.4 MB
Published12 Jun 2026
Pages111
Characters400,057
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 195 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI FINANCE INDONESIA TBK p.1 ×93
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×16
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×13
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×23
linked — Credit Suisse p.12 ×2
linked org Trinugraha Capital p.15 ×10
linked org PT Bank Permata p.46 ×3
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.46 ×2
linked — Standard Chartered p.46
linked org Bank of India p.46
linked person Kusmayanto Kadiman p.49 ×2
linked person Alfonso Napitupulu p.49 ×2
linked person Sunata Tjiterosampurno p.49 ×2
linked person Francis Lay Sioe Ho p.49 ×6
linked person Andrew Adiwijanto p.49 ×2
linked person Sigit Hendra Gunawan p.49 ×2
linked org Grand Indonesia p.76 ×2
linked person Mohamad Yusuf Permana p.81
linked person Andin Hadiyanto p.81
linked person Herry Trisaputra Zuna p.81
linked person Himawan Arief Sugoto p.81
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.81
linked person Armand Bachtiar Arief p.81
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.81
linked person Hirwandi Gafar p.81
linked person Nofry Rony Poetra p.81
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.81
linked org Tunas Baru Lampung p.83 ×2
linked org Bank Central Asia p.87 ×2
linked org Bank Mandiri p.87
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×43
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×6
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.46 ×3
possible — Garibaldi Thohir p.48 ×4
possible person Jerry Ng. p.48 ×3
possible — Sudjono p.49
possible — Sutadi p.49
possible person Mohammad Cholil p.59
possible org DBS Bank p.77
possible person Prof. Dr. Satrio p.77
possible person Chandra Hamzah p.81
possible person Iqbal Latanro p.81
possible person Eko Waluyo p.81
possible person Andi Nirwoto p.81
possible person Setiyo Wibowo p.81
possible person Hakim Putratama p.81
possible org Semen Indonesia p.83 ×2
possible org Barito Pacific p.83 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SELAMBAT-LAMBATNYA p.1
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Bapepam p.5 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×10
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga p.5
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.6 ×6
unresolved org Indonesia p.7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×10
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adiwarsito · Notaris p.9 ×9
unresolved person Ir. Nanette Obligasi p.9
unresolved org PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia p.12 ×2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.12 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri p.12 ×2
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.12 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×10
unresolved org PT Arya Upaya Corporation p.12 ×2
unresolved org Manufactures Hanover Leasing Corporation p.12 ×2
unresolved person Aulia Taufani p.12 ×2
unresolved person Sutjipto p.12 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12 ×2
unresolved org Bank PLC S p.12 ×2
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Clien A p.12 ×2
unresolved org Bank HSBC-Fund Services Client A p.12 ×2
unresolved org Bank HSBC IT TST A p.13 ×2
unresolved org C ADR CO LTD p.13 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×6
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.15 ×3
unresolved org Tahun Pendirian · Nama Perusahaan p.15 ×2
unresolved org PT Finansial Integrasi p.15
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.15 ×3
unresolved person Santanu Chandra p.15 ×3
unresolved org Kementerian p.18
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia Wali Amanat p.19
unresolved org BDO International Limited p.40 ×2
unresolved org Bunas Finance Indonesia Tbk p.43 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.43
unresolved org Bank Chase JKT S p.44
unresolved org Menteri p.44
unresolved person Mutanaqisah · Notaris p.46
unresolved org PT Bank UOB p.46
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.46
unresolved org Bank of China (Hong | Kong p.46
unresolved org Bank Berhad p.46
unresolved org Shin Kong Commercial Bank Co., Ltd. p.46
unresolved org Mega International Commercial Bank Co., Ltd. p.47
unresolved org PT Finansial Integrasi Teknologi p.48 ×7
unresolved org Varsity Investment Pte Ltd p.48
unresolved org Gamvest Pte Ltd p.48
unresolved org Tserung Fund Pte Ltd. p.48
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.48
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.49
unresolved — Johanes Sutrisno p.49
unresolved — Dominic John Picone · Komisaris p.49
unresolved org Trinugraha Capital & Co SCA p.49
unresolved org Saham Bravo Investments Limited p.50
unresolved person H. Asrori S. Karni p.51
unresolved person Hj. Helda Rahmi Sina p.51
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.51
unresolved org Bank Kazakhstan p.57
unresolved org Bank Ukraine p.57
unresolved — Perizinan p.57
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.57 ×6
unresolved org Mahkamah Agung p.57 ×2
unresolved org PT SMR p.58 ×2
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata p.58
unresolved org PT MDN p.58
unresolved org PT Panen Maduma p.58
unresolved org PT Jmb p.58 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jambi p.58 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Cikarang p.58
unresolved org PT BJM p.58
unresolved org Pengadilan Negeri Sukoharjo p.58
unresolved org PT GTO p.58
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.58 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Makassar p.58 ×2
unresolved person Hj. Herlinda Mahmuddin p.58
unresolved person Angriany p.58
unresolved person Drs. H. Mubarak Pataba p.58
unresolved org Pengadilan Negeri Masamba p.58
unresolved person Hj. Martia So’alik p.58
unresolved person Hj. Raodah p.58
unresolved person Hj. Rawiya p.58
unresolved org Pengadilan Negeri Manado p.58 ×3
unresolved org PT Mitra Elang Nusantara p.58
unresolved org Pengadilan Negeri Jayapura p.58
unresolved org Pengadilan Negeri Kupang p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Sidoarjo p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Parepare p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang p.59 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri Karawang p.59
unresolved org PT Tri Saudara Abadi p.59
unresolved person Abadi p.59
unresolved org PT. Phos Tekno Indonesia p.59 ×3
unresolved org Koperasi Karyawan BFI Fajar Idaman p.59 ×2
unresolved org PT. Surya Anugrah Globalindo p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Ternate p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Sungguminasa p.59
unresolved org PT Benteng Biro Investigasi Nunusaku Sulawesi Selatan p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Kebumen p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Jepara p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Sleman p.59
unresolved person Rizal p.59
unresolved org PT Rezky Syifa Global p.59
unresolved org KPPU p.60 ×5
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.60 ×4
unresolved org PT Mandrajasa Trimitra Indonesia p.60
unresolved person Herna Gunawan · Notaris p.61
unresolved person Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi · Notaris p.61 ×3
unresolved org Menteri Keuangan RI p.68
unresolved org Yayasan Sekolah Relawan p.71 ×2
unresolved org Yayasan LindungiHutan p.71
unresolved org Yayasan Serviam p.72
unresolved org Negeri p.73
unresolved org PT BCA Sekuritas. Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi p.75
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners · Konsultan Hukum p.76
unresolved person Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.76 ×2
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower p.77
unresolved org Bank Tabungan p.79 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.79
unresolved org Bank Tabungan Negara. Anggaran Dasar p.79
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.79
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.79
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.79
unresolved org Kementerian BUMN p.79
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal p.79
unresolved org PT Datindo Entrycom p.81
unresolved org Bank For Millenial Mortgage Program p.82
unresolved org Bank Tranformation p.82
unresolved org Bank BTN Syariah Bank BTN p.83
unresolved org Bank BJB Tahap II Tahun p.83 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Central Asia p.87
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Cabang Thamrin p.87
unresolved org Bank Central Asia Cabang Jakarta Sudirman p.87
unresolved person KH.M. Mansyur No Rekening p.87
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA p.89

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result