Back to announcement
20260612_RGAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32100913_lamp1.pdf
Other Text extracted RGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.945
PT. Kian Santang Muliatama Tbk Jl. Wibawa Mukti Il, Perum Telkom Satwika Permai Blok A8, No.8, RT.ODO, RW.003. Kel. Jatiluhur Kec: Jatiasih Bekasi 17425 - INDONESIA No : 218/KSM-Corsec/VI/2026 Kepada Yth, Bekasi, 12 Juni 2026 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Dengan hormat, Merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-06884/BEI.PP2/06-2026 tanggal 11 Juni 2026 perihal Permintaan Konfirmasi kepada Perseroan, bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian tanggapan. Keterlambatan tersebut terjadi karena surat elektronik (email) dimaksud terlewat dari perhatian Perseroan sehingga baru kami tindak lanjuti setelah dilakukan penelusuran internal. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi dan meningkatkan proses pemantauan korespondensi guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan tanggapan Perseroan: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Jawaban : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam POJK No.31/POJK.04/2015 yang belum diungkapkan kepada publik. Adapun informasi material yang telah dimiliki Perseroan telah disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan RUPS Tahunan, Public Expose, dan pembagian dividen yang telah diumumkan sebelumnya. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan !II.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025? Jawaban : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00087/BEI/12-2025 yang belum disampaikan kepada publik. Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun informasi material yang dimiliki Perseroan telah diungkapkan kepada publik 3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Page 2 OCR 0.947
PT. Kian Santang Muliatama Tbk Jl, Wibawa Mukti II, Perum Telkom Satwika Permai Blok AS, No.8, RT.OOS, RW.O09, el. Jatiluhur Kec. Jatiasih Bekasi 17425 - INDONESIA tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka? Jawaban : Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama dan tidak memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas tertentu sebagaimana diatur dalam POJK No.4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka yang perlu diungkapkan kepada publik pada saat penyampaian tanggapan ini. . Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk tindakan korporasi yang dapat berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) bulan mendatang. Namun, tidak terbatas pada rights issue, PMTHMETD, stock split, reverse stock, buyback saham maupun tindakan korporasi lainnya. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada public Jawaban : Perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. . Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut Jawaban : Berdasarkan konfirmasi yang diperoleh Perseroan dari pemegang saham utama, sampai dengan tanggal penyampaian tanggapan ini Perseroan tidak memperoleh informasi mengenai adanya rencana perubahan kepemilikan saham yang perlu diungkapkan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Kian Santang Muliatama Tbk A Putra Corporate Secretary
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Putra
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.