Skip to content
Back to announcement

20241122_WIKA_Informasi Transaksi Afiliasi_31780985_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI
       Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan




Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                          PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA TBK
                                                   -
                                        Kegiatan Usaha Utama:
     Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
      dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
       Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
        Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
                                        Sarana Dasar (Infrastruktur)

                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                  KANTOR PUSAT
                                             Jl. D.I. Panjaitan Kav. 10
                                            Jakarta 13340, Indonesia
                                 Telepon: (021) 8067 9200 Fax : (021) 2289 3830
                                                  www.wika.co.id
                                         investor.relations@wika.co.id




        Keterbukaan Informasi Transaksi Penambahan Setoran Modal Pada PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur
                                    oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk




                Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2024


                                                                                                          1
Page 2
                                                             DAFTAR ISI

I.     UMUM……………………………………………………………………................................................................                                       3

II.    INFORMASI TENTANG TRANSAKSI............................................................................................              6

III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI ...............................                                           7

IV.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI.......................................................................................................       7

V.     PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...................................                                         7

VI.    DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN .......................................................                                 9

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS...................................................................................                    10

VIII. INFORMASI TAMBAHAN .........................................................................................................          11




                                                                                                                                        2
Page 3
I. UMUM


A. Umum

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 64 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Widjaja Karja dengan
nama Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1971 tanggal 22 Juli 1971, Perusahaan Negara Bangunan Widjaja Karja dinyatakan bubar
dan dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang didirikan berdasarkan Hukum
Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas No. 110 tanggal
20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Djojo Muljadi, S.H.,
Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang dibuat di hadapan Kartini
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei 1973 serta telah
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal 16 Mei 1973 dan
telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973 (“Akta Pendirian
Perseroan”).

Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal 29 Oktober 2007
(“Penawaran Umum Perdana”).

Akta Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diubah dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor 7 tanggal
17 Januari 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 dan terakhir diubah
sebagian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk Nomor: 37 tanggal 24 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.03-0172880 tanggal 17 Juli 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

B. Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah berusaha
dalam industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri,
industri energi, energi terbarukan dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian,
penyelenggaraan pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering
procurement construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan
kemampuan dibidang jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi
dan pengelolaan usaha dibidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur) untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.




                                                                                                     3
Page 4
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan
dan Energi Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana
Dasar (Infrastruktur).

C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan dan berdasarkan keterangan dari Biro Administrasi Efek Perseroan,
struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut :

                                                                    NILAI NOMINAL
                  KETERANGAN                     JUMLAH SAHAM                                    %
                                                                  Rp.100,- Per Saham
   Modal Dasar                                    275.000.000.000 27.500.000.000.000                     -
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. Negara Republik Indonesia                  36.291.702.780       3.629.170.278.000        91,02
     2. Masyarakat dengan kepemilikan
                                                     3.580.261.077        358.026.107.700         8,98
          kurang dari 5%

   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   39.873.063.858       3.987.306.385.800      100,00
   Penuh
   Saham Dalam Portepel                              4.873.063.858        487.306.385.800                -


D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    1. Dewan Komisaris
       Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
       di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
       susunan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
       berikut :

        Komisaris Utama                                 :        Jarot Widyoko
        Komisaris                                       :        Firdaus Ali
        Komisaris Independen                            :        Adityawarman
        Komisaris Independen                            :        Harris Arthur Hedar
        Komisaris Independen                            :        Suryo Hapsoro Tri Utomo
        Komisaris Independen                            :        Rusmanto


    2. Direksi
       Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
       di Jakarta, dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09-0211181 tanggal 6 Juni 2024,
       susunan susunan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
       berikut :




                                                                                                     4
Page 5
       Direktur Utama                                :      Agung Budi Waskito
       Direktur Keuangan                             :      Adityo Kusumo
       Direktur Operasi I                            :      Hananto Aji
       Direktur Operasi II                           :      Harum Akhmad Zuhdi
       Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia
       dan Transformasi                              :      Hadjar Seti Adji
       Direktur Manajemen Risiko dan Legal           :      Sumadi


D. Komite Audit
   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023,
   susunan Komite Audit pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Ketua merangkap Anggota           :      Suryo Hapsoro Tri Utomo
   Wakil Ketua merangkap Anggota :          Adityawarman
   Anggota                           :      Roy Yournalista
   Anggota                           :      Rita Rufaida

E. Sekretaris Perusahaan
   Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.SK.02.01/A.DIR.01989/2022 tanggal 20 Desember 2022,
   Sekretaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
   Nama                               :      Mahendra Vijaya
   Alamat Kantor                      :      Jl. D.I. Panjaitan Kav.10 Jakarta 13340, Indonesia
   No. Telepon                        :      (021) 8067 9200
   No. Fax                            :      (021) 2289 3830
   Email                              :      investor.relations@wika.co.id




                                                                                             5
Page 6
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan” atau “WIKA”) merupakan pemegang saham PT Wika Tirta
Jaya Jatiluhur (“WTJJ”) dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 88,38% yang juga merupakan
pemegang saham mayoritas.

Guna mendukung keperluan modal dalam rangka pembiayaan proyek WTJJ agar dapat segera
beroperasi komersial, WTJJ memerlukan tambahan setoran modal dari Perseroan sebagai pemegang
saham mayoritas yaitu sebesar Rp18.993.000.000 (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh
tiga juta Rupiah) melalui penerbitan saham baru dalam simpanan (selanjutnya disebut dengan
“Transaksi”).

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal
2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat
bahwa Transaksi ini :

1.   Berdasarkan POJK 42/2020, Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi karena Perseroan
     merupakan pemegang saham WTJJ sebesar 88,38%. Selanjutnya berdasarkan hubungan
     kepengurusan, anggota Direksi WTJJ dan Komisaris Utama WTJJ merupakan pegawai Perseroan.

2.   Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi
     tidak termasuk Transaksi Material. Nilai Transaksi tersebut adalah sebesar Rp18.993.000.000
     (delapan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) dan berdasarkan laporan
     keuangan yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan
     rekan per 30 Juni 2024, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp15.860.775.237.000 (Lima belas
     triliun delapan ratus enam puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh
     tujuh ribu Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi dengan nilai ekuitas Perseroan adalah
     sebesar 0,12% dan nilai Transaksi tersebut tidak lebih dari 20% ekuitas Perseroan, sehingga
     Transaksi bukan merupakan Transaksi Material.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang disajikan dan setelah
mengadakan penelitian dan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakini,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material yang disembunyikan atau tidak diungkapkan yang dapat membuat atau mengakibatkan
informasi atau fakta material menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                                                                  6
Page 7
KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI

Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan berdasaran penawaran atas saham yang dilakukan oleh
WTJJ telah menggunakan hak pre-emptive right-nya untuk mengambil sebagian saham yang
ditawarkan oleh WTJJ sebanyak 18.993 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 atau sebesar
Rp18.993.000.000 dari 42.122 lembar saham atau Rp42.121.908.000 yang ditawarkan. Adapun
penambahan modal ditempatkan dan disetor pada WTJJ tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa WTJJ pada tanggal 20 November 2024.

III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Alasan dilakukannya Transaksi adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Proyek
Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I (“Proyek SPAM Jatiluhur”) yang termasuk Proyek
Strategis Nasional, melalui pemberian dukungan tambahan setoran modal kepada WTJJ selaku Badan
Usaha Pelaksana Proyek SPAM Jatiluhur. Hal tersebut sejalan dengan peran Perseroan sebagai agen
pembangunan.

IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan

WTJJ adalah anak perusahaan Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
Perseroan juga selaku pemilik saham sebesar 88,38% pada WTJJ.

                      Gambar Struktur Pemegang Saham WTJJ per 30 Juni 2024
                                     PT Jaya Konstruksi Manggala      PT Tirta Gemah Ripah
            Perseroan
                                         Pratama Tbk (JAKON)            (Perseroda (TGR)

             88,38%                              9,40%                        2,22%




                                                WTJJ



Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepengurusan

Bahwa anggota Direksi WTJJ dan Komisaris Utama WTJJ merupakan pegawai Perseroan. Dengan
demikian antara Perseroan dan WTJJ terdapat hubungan kepengurusan.

V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP Publik Iskandar dan Rekan (“IDR”) sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai
hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal. IDR dalam rangka memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi menggunakan laporan keuangan yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik


                                                                                              7
Page 8
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan per 30 Juni 2024. Berikut adalah ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Penawaran Saham untuk Modal Ditempatkan dan Disetor kepada
WTJJ dari WIKA dalam laporan Pendapat Kewajaran No. SE.01.00/A.DIR.00024/2024 tanggal 1 Agustus
2024:
     Pihak-Pihak yang terkait dalam Transaksi

     •   WIKA sebagai pemberi setoran modal;
     •   WTJJ sebagai penerima setoran modal.

1.   Obyek Pendapat Kewajaran
     Objek pendapat kewajaran adalah transaksi penambahan setoran modal kepada WTJJ oleh WIKA.

2.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini atas kewajaran transaksi pemberian
     penambahan setoran modal oleh WIKA kepada WTJJ.

3.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     •   Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     •   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
         proses penilaian.
     •   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     •   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     •   Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
         dapatmemengaruhi operasional perusahaan.
     •   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     •   Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Pemberi Tugas.
     •   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

4. Pendekatan dan Metode Analisis Atas Transaksi
     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
     a. Melakukan analisis transaksi.
     b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
     c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
     d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
     e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

 5. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Berdasarkan hasil analisis dan dampaknya terhadap Perseroan, dengan dilakukannya transaksi
     akan meningkatkan pendapatan dan laba kepada Perseroan secara konsolidasi sehingga
     memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.




                                                                                                 8
Page 9
   Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap
   kepentingan pemegang saham adalah Perseroan dapat mendukung keperluan modal untuk
   pembiayaan proyek WTJJ sehingga WTJJ dapat segera beroperasi komersial memberikan
   kesimpulan bahwa pertimbangan bisnis dari manajemen tersebut sejalan dengan kepentingan
   pemegang saham. Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka Kami
   berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.

VI. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)


          Tabel VI - 1 : Informasi Keuangan Proforma Posisi Keuangan Perseroan (Rp Juta)




Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi aset pada laporan keuangan proforma Perseroan
per 30 Juni 2024 atas Transaksi:

   •   Proforma aset lancar tidak mengalami perubahan.
   •   Proforma aset tidak lancar tidak mengalami perubahan.
   •   Secara keseluruhan proforma aset Perseroan setelah dilakukannya Transaksi

                                                                                                 9
Page 10
Berikut adalah analisis singkat atas informasi posisi liabilitas dan ekuitas, serta rasio likuditas dan
solvabilitas pada laporan keuangan proforma Perseroan per 30 Juni 2024 atas Transaksi:

    •   Secara keseluruhan proforma liabilitas Perseroan tidak mengalami perubahan.
    •   Proforma ekuitas tidak mengalami perubahan.
    •   Proforma Current Ratio tidak mengalami perubahan.
    •   Proforma Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio tidak mengalami perubahan.


                                                                                                    10
Page 11
                      Tabel VI - 2 : Informasi Kontribusi Nilai Tambah (Rp Juta)




Berikut adalah analisis singkat atas informasi kontribusi nilai tambah selama periode 1 Juli 2024 – 31
Desember 2034 terhadap laporan laba rugi Perseroan dengan dilakukannya Transaksi:
    • Kontribusi nilai tambah terhadap pendapatan sebesar Rp 3.405.604 juta.
    • Kontribusi nilai tambah terhadap EBITDA sebesar Rp 2.158.698 juta.
    • Kontribusi nilai tambah terhadap EBIT sebesar Rp 1.610.490 juta.
    • Kontribusi nilai tambah terhadap EBT sebesar Rp 538.842 juta.
    • Kontribusi nilai tambah terhadap EAT sebesar Rp 420.297 juta.

VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN


  1.    Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal
        22 November 2024 telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam POJK
        42/2020;
  2.    Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa Pernyataan
        Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
        informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
  3.    Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
        POJK 42/2020.




                                                                                                   11
Page 12
VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :

Corporate Secretariat
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Jl. D.I. Panjaitan Kav.10
Jakarta 13340, Indonesia
Telp.             : (021) 8067 9200
Fax.              : (021) 2289 3830
Email             : investor.relations@wika.co.id
Situs web         : www.wika.co.id




                                                                  Hormat kami,
                                                                  PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
                                                                  Corporate Secretariat,




                                                                  Mahendra Vijaya
                                                                  Corporate Secretary




                                                                                              12

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.31 MB
Published22 Nov 2024
Pages12
Characters23,526
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Firdaus Ali p.4
linked person Harris Arthur Hedar p.4
linked person Suryo Hapsoro Tri Utomo p.4 ×2
linked person Agung Budi Waskito p.5
linked person Adityo Kusumo p.5
linked person Hananto Aji p.5
linked person Harum Akhmad Zuhdi p.5
linked person Roy Yournalista p.5
linked person Rita Rufaida p.5
linked person Mahendra Vijaya · Corporate Secretary p.5 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org WIJAYA KARYA TBK p.1 ×25
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Dian Paramita p.3
possible person Jarot Widyoko p.4
possible person Hadjar Seti Adji p.5
unresolved org PT Wika Tirta Jaya Jatiluhur p.1 ×2
unresolved person VII. · KOMISARIS p.2 ×2
unresolved person Djojo Muljadi p.3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.6
unresolved org Pelaksana Proyek SPAM Jatiluhur. Hal p.7
unresolved org PT Jaya Konstruksi Manggala p.7
unresolved org Tirta Gemah Ripah Perseroan Pratama Tbk p.7 ×2
unresolved org KJPP Publik Iskandar dan Rekan p.7
unresolved org KJPP Publik Iskandar p.7
unresolved org Mawar & Rekan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1059 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '18993000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result