Skip to content
Back to announcement

20260612_TIFA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100857_lamp3.pdf

Other Text extracted TIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                     PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                           (“Perseroan”)
           PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN
                  DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengumumkan kepada para
pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) Perseroan pada tanggal 11 Juni 2026, maka Perseroan akan
melaksanakan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku 2025 sebesar
Rp14.208.852.000,- (empat belas miliar dua ratus delapan juta delapan ratus lima puluh dua
ribu Rupiah). Adapun jadwal dan tata cara pembayaran Dividen Tunai dimaksud adalah
sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
  No                             Keterangan                                 Tanggal
  1     Pengumuman di situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
                                                                          12 Juni 2026
        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan
  2     Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
        • Perdagangan pada Pasar Reguler                                  22 Juni 2026
        • Perdagangan pada Pasar Tunai                                    24 Juni 2026
  3     Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
        • Perdagangan pada Pasar Reguler                                  23 Juni 2026
        • Perdagangan pada Pasar Tunai                                    25 Juni 2026
  4     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima
                                                                          24 Juni 2026
        Dividen Tunai (Recording Date)
  5     Tanggal Pembagian Dividen Tunai                                   15 Juli 2026

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
   1. Dividen Tunai tahun buku 2025 akan dibayarkan kepada pemegang saham yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 24
      Juni 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 24
      Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date).
   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan
      pada tanggal 15 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
      Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan
      kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Tunai akan langsung ditransfer ke rekening
      pemegang saham yang bersangkutan.
   3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan perpajakan yang berlaku.
   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Dividen Tunai
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham Wajib
      Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
      pemotongan Pajak Penghasilan atas Dividen Tunai yang dibayarkan kepada WP
      Badan DN tersebut. Dividen Tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak
      Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
Page 2
     sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu
     tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No. 7 Tahun
     1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
     Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
     ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh
     yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
     oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
     No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
     Berusaha.
5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Tunai
     melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
     Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
     bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen dimaksud pada tahun
     pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku.
6.   Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 4 di atas, Dividen Tunai
     tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
     pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai tahun
     buku 2025 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan.
7.   Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk
     badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
     diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau PT Ficomindo Buana Registrar
     (BAE) yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 6 Jl. Jend Sudirman Kav. 75,
     RT3/RW3, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 12910, paling
     lambat pada tanggal 24 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa penyampaian dan
     pencantuman NPWP, Dividen Tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam
     Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
8.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
     PER-25/PJ.2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
     No. PER-5/PJ/2024 dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan
     Form DGT yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk
     Bursa kepada KSEI dan/atau BAE, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
     ditetapkan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan
     akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
     mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.


                               Jakarta, 12 Juni 2026
                           PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published12 Jun 2026
Pages2
Characters6,812
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KDB TIFA FINANCE Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Negeri p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result