Skip to content
Back to announcement

20260910_PTPP_Laporan Hasil Pemeringkatan_32147641_lamp1.pdf

Other Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           Nomor             : 2868/EXT/PP/DK/2026                                                10 September 2026
           Lampiran          : 1 (satu) dokumen


           Kepada
           Yth. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
           Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
           JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta Pusat 10710


           Perihal           : Penyampaian Laporan Hasil Pemeringkatan dikarenakan Terdapat Fakta Material

           Dengan hormat,

           Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”)
           Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
           dan/atau Sukuk ("POJK 49/2020”), dengan ini Perseroan sampaikan pemeringkatan PT PP (Persero)
           Tbk sebagai berikut:

           Pefindo sebagai Credit Rating Agency (“Lembaga Pemeringkat”) telah melakukan pemantauan khusus
           (special review) pada peringkat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idB
           dengan prospek negatif, dari sebelumnya di idBB. Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan
           peringkat Obligasi Berkelanjutan III, dan IV serta menurunkan peringkat idB(sy) untuk Sukuk
           Mudharabah I yang diterbitkan Perusahaan. Hal ini sepenuhnya merupakan hak lembaga pemeringkat
           dan Perseroan sepenuhnya menerima peringkat yang telah dikeluarkan tersebut, dimana naik atau
           turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi
           suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap.

           Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan oleh Pefindo, pemeringkatan ini merupakan dampak dari hasil
           Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSu”) yang
           menolak proposal PTPP untuk melakukan restrukturisasi atas bunga/bagi hasil dan tanggal jatuh tempo
           atas obligasi dan sukuk yang masih beredar.


                                                                                 LEGAL   FINACC   CORSEC


                                                                                                            Hal. 1 dari 2

PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57   T +62 21 840 3883 (hunting)   www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760         F +62 21 840 3936
                                    +62 21 840 3890

Page 2
           Hal tersebut dinilai meningkatnya risiko refinancing Perseroan terkait surat utang yang akan jatuh tempo
           di tengah akses pendanaan yang semakin menantang di industri konstruksi domestik serta paparan
           terhadap segmen properti hunian vertikal, sehingga menekan likuiditas dan membatasi fleksibilitas
           keuangan Perseroan.

           Terkait kewajiban Perseroan kepada para pemegang surat utang, terakhir Perseroan masih
           membayarkan kewajiban kupon untuk Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B pada
           tanggal 22 Juli 2026 dengan nilai sebesar Rp. 7.837.187.500,- dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
           PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B pada tanggal 22 Juli 2026 dengan nilai sebesar Rp. 5.909.375.000,-.

           Sehubungan dengan kewajiban pembayaran yang akan jatuh tempo pada tanggal 28 September 2026,
           Perseroan telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi yang
           diselenggarakan pada tanggal 1 September 2026. Berdasarkan keputusan Rapat tersebut telah
           disetujui penundaan pembayaran bunga sampai dengan tanggal jatuh tempo pada tahun 2027,
           tanpa dikenakan denda atau penalti atas keterlambatan dan/atau kelalaian pembayaran atas
           Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024.

           Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima
           kasih.

                                                                                        Hormat kami,
                                                                                        PT PP (Persero) Tbk




                                                                                        FAIZAL RAHMAD
                                                                                        Direktur Keuangan




                                                                Nomor . 2868/EXT/PP/DK/2026
                                                                                     LEGAL      FINACC      CORSEC



                                                                                                                     Hal. 2 dari 2
PT PP (Persero) Tbk
Plaza PP – Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB Simatupang No.57   T +62 21 840 3883 (hunting)     www.ptpp.co.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760         F +62 21 840 3936
                                    +62 21 840 3890

Page 3
Jakarta, 10 September 2026

Nomor           :    RC-1249/PEF-DIR/IX/2026
Lampiran        :    3 (tiga) berkas
Klasifikasi     :    Terbatas
Perihal         :    Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi
                     Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan serta Draft Rating Summary PT Pembangunan Perumahan
                     (Persero) Tbk

Yth. Bapak Faizal Rahmad
Direktur Keuangan
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi
Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dan berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan
hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Rabu, 9 September 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan.

       2.   Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
            data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
            Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
            (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary
            terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudari Naomi Lamria Rismauli
            Sihombing dan Saudara Yogie Surya Perdana.

Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.

Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.




/rka                                                                                             Rev. 01

Page 4
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                     Hendro Utomo
Direktur Utama                                            Direktur




/rka                                                                                         Rev. 01

Page 5
Jakarta, 10 September 2026

Nomor             :    RC-1250/PEF-DIR/IX/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021
                       Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri B, Tahap III Tahun 2023; dan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 PT
                       Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Periode 9 September 2026 sampai dengan 9 Desember 2026

Yth. Bapak Faizal Rahmad
Direktur Keuangan
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 9 September 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                           idB
                                                                                       (Single B)

terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri B, Tahap III Tahun 2023; dan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk senilai Rp1.992.845.000.000,00 (satu triliun sembilan
ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk periode 9 September 2026 sampai dengan 9
Desember 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per
30 Juni 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya
yaitu idBB.

“Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan
sangat mungkin diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                       Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utan g dan/atau nilai
 entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audi t, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01

Page 6
Jakarta, 10 September 2026

Nomor            :    RC-1251/PEF-DIR/IX/2026
Klasifikasi      :    Terbatas
Perihal          :    Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I
                      Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri B, dan Tahap III Tahun 2023 PT Pembangunan Perumahan (Persero)
                      Tbk Periode 9 September 2026 sampai dengan 9 Desember 2026

Yth. Bapak Faizal Rahmad
Direktur Keuangan
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 9 September 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                      idB(sy)
                                                                                (Single B Syariah)

terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri B, Tahap II Tahun 2022 Seri B, dan Tahap III Tahun 2023 PT
Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk senilai Rp531.754.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh empat
juta rupiah) untuk periode 9 September 2026 sampai dengan 9 Desember 2026. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idBB(sy).

“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idB(sy) mengindikasikan parameter proteksi yang lemah. Kemampuan emiten untuk
memenuhi komitmen keuangan jangka panjang berdasarkan kontrak pendanaan syariah, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan
sangat mungkin diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                              Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                     Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu,
 berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli,
 menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investa si lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek
 utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta
 pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau
 verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringka tan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran,
 kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak ya ng
 memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali.
 PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO
 dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang
 diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau
 pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                  Rev. 01

Page 7
Jakarta, 10 September 2026
Nomor            :    RC-1252/PEF-DIR/IX/2026
Klasifikasi      :    Terbatas
Perihal          :    Sertifikat Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
                      Periode 9 September 2026 sampai dengan 9 Desember 2026
Yth. Bapak Faizal Rahmad
Direktur Keuangan
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
Plaza PP, Gedung Wisma Subiyanto
Jalan TB Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Rabu, 9 September 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                          idB/CreditWatch
                                                         (Single B; CreditWatch with Negative Implication)
terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk periode 9 September 2026 sampai dengan 9 Desember 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026 dan Laporan
Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idBB/CreditWatch
with Negative Implication.
“Obligor dengan peringkat idB dinilai memiliki kapasitas yang lemah untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya
dibandingkan obligor Indonesia lainnya. Kondisi bisnis, keuangan atau ekonomi yang kurang baik mungkin akan memperlemah
kemampuan obligor dalam memenuhi komitmen keuangannya.”
Penempatan CreditWatch dengan implikasi negatif tersebut di atas sehubungan dengan hasil rapat pemegang obligasi dan sukuk yang
menolak proposal Perusahaan untuk merestrukturisasi kupon dan jatuh tempo obligasi dan sukuk yang masih beredar, dengan
pembayaran kupon terdekat yang jatuh tempo pada 28 September 2026. CreditWatch ini akan ditinjau kembali selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan perkembangan kondisi Perusahaan dan ketersediaan data serta informasi dari Perusahaan.
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                Hendro Utomo
Direktur Utama                                                                       Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu,
 berdasarkan asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli,
 menjual, atau menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investa si lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek
 utang dan/atau nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta
 pemeringkatan yang dianggap dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau
 verifikasi secara independen dari setiap informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringka tan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran,
 kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak ya ng
 memberikan informasi dan data yang dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali.
 PEFINDO berhak menarik peringkat jika data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO
 dan setiap anggota Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang
 diderita atau timbul sebagai akibat penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau
 pendapat bahwa dokumen yang dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”



/rka                                                                                                                                  Rev. 01


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published11 Sep 2026
Pages7
Characters23,813
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PP (Persero) Tbk p.1 ×8
possible org Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk p.1 ×35
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan RI JI. Lapangan Banteng Timur p.1
unresolved person FAIZAL RAHMAD · Direktur Keuangan p.2 ×4
unresolved person Naomi Lamria Rismauli Sihombing p.3
unresolved person Yogie Surya Perdana. p.3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.4 ×7
unresolved org PT PEFINDO p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 355 ms 12 Sep 2026 17:43
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-09',
 'meeting_type': 'OTHER'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result