Skip to content
Back to announcement

20241121_DSSA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31780142_lamp2.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 43

Page 1
                 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 29 OKTOBER 2024. INFORMASI LENGKAP
  TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
  SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.


  PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
  MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                                                              PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                     Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                   Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                                                                              Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                            Telepon: +6221 31990258; Faksimili: +622131990259
                                                                                             E-mail : corsec@dss.co.id; Website: www.dssa.co.id
                                                                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                      DAN
                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,-
                                                                              (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
                                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
   OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN
                                                                                                       PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A           :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam
                      koma lima nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                      persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B           :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan
                      koma satu dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                      Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C          :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625%
                      (delapan koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                      dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 26 November 2029 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                              DAN
  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS
                                                                                    MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                             DAN
                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,-
                                                       (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS DUA PULUH
                                                                             JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A      :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                 Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang
                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                 Tanggal Emisi.
Seri B      :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                 Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang
                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C      :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                 Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.
         OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV
                                                                        DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
  MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG
  DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA
  TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
  PERDATA.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN
  ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
  TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI
  DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
  PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK
  MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
  DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG BERGERAK
  DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
  MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                           idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
                                UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
                                                   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                        EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




       PT ALDIRACITA SEKURITAS                                                                                                                                                                                              PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                      PT BCA SEKURITAS                          PT BNI SEKURITAS                        PT MANDIRI SEKURITAS                    PT INDO PREMIER SEKURITAS
              INDONESIA                                                                                                                                                                                                         INDONESIA Tbk
                                                                                                            WALI AMANAT
                                                                                                       PT BANK KB BUKOPIN TBK.
                                                                         Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
Page 2
                                                           JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                   :                       28 Maret 2024
 Masa Penawaran Umum                                                               :                   21 November 2024
 Tanggal Penjatahan                                                                :                   22 November 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                               :                   25 November 2024
 Tanggal Distribusi Elektronik Obligasi dan Sukuk Mudharabah                       :                   26 November 2024
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                        :                   28 November 2024

                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

1. KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

2. KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh
ratus delapan puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:

 Seri A       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh
                   sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam koma
                   lima nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                   Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                   Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.

 Seri B       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh
                   tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma
                   satu dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                   dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                   pada saat tanggal jatuh tempo.

 Seri C       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus
                   delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625%
                   (delapan koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                   Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                   Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga

                                                               1
Page 3
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A,
26 November 2027 untuk Obligasi Seri B dan 26 November 2029 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

 Bunga Ke-                     Seri A                               Seri B                               Seri C
      1                   26 Februari 2025                     26 Februari 2025                     26 Februari 2025
      2                     26 Mei 2025                          26 Mei 2025                          26 Mei 2025
      3                   26 Agustus 2025                      26 Agustus 2025                      26 Agustus 2025
      4                   6 Desember 2025                     26 November 2025                     26 November 2025
      5                                                        26 Februari 2026                     26 Februari 2026
      6                                                          26 Mei 2026                          26 Mei 2026
      7                                                        26 Agustus 2026                      26 Agustus 2026
      8                                                       26 November 2026                     26 November 2026
      9                                                        26 Februari 2027                     26 Februari 2027
      10                                                         26 Mei 2027                          26 Mei 2027
      11                                                       26 Agustus 2027                      26 Agustus 2027
      12                                                      26 November 2027                     26 November 2027
      13                                                                                            26 Februari 2028
      14                                                                                              26 Mei 2028
      15                                                                                            26 Agustus 2028
      16                                                                                           26 November 2028
      17                                                                                            26 Februari 2029
      18                                                                                              26 Mei 2029
      19                                                                                            26 Agustus 2029
      20                                                                                           26 November 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta
kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah


                                                              2
Page 4
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.    Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3.    Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
      ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
      dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6.    Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
      pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7.    Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
      tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
      paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
8.    Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
      dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
      a. Periode penawaran pembelian kembali;
      b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembalian Obligasi;
      e. Tata cara penyelesaian transaksi;
      f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i.   Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
      melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
      Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
      Pemegang Obligasi;
11.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
      angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
           Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
      Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
12.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat
      2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain;
      a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13.   Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
      Obligasi tersebut.
14.   Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
           memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
           atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
           dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
           disimpan untuk dijual kembali.



                                                               3
Page 5
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos
     lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali selama rasio
           keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
           b tidak terlanggar.
     c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
           melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya Perseroan dan
           kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
           ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
           i.   Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
                berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
                bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan
                atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
                kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
           ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
                usaha utama yang sama dengan Perseroan.
           iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh melakukan akuisisi
                sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur dalam angka 3 huruf b.
     d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang dapat
           menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
           ketiga manapun kecuali:
           i.   Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha sehari-hari;
                atau
           ii. Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip Akuntansi
                yang berlaku di Indonesia;
     e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% (dua
           puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit;
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
     a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, atau meminta tambahan data/dokumen pendukung dalam
           waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen
           pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
           data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
           sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
           tersebut dianggap telah disetujui; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
           oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap
           oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
           terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
           permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos
     lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk
     menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;



                                                               4
Page 6
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan sebagaimana
   tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
   berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
   i.   Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak kurang dari
        1:1 (satu berbanding satu);
   ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio tidak lebih
        dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan
        kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang
        efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
   iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu berbanding
        satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak, penyusutan, dan
        amortisasi.
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
   Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
   sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan copy bukti
   pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
   belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian
   tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah
   lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
   Kalender dalam setahun;
e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
   Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan
   Perjanjian Agen Pembayaran;
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan
   Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka
   Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
   ditempatkan;
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan perdagangan
   sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi Keuangan (SAK) yang
   berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
   tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
   mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
   setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham
   Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
   terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   i.   Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
        material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
   ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
        terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
   sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i.   Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
        dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan
        kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
        kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
   ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
        selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
   iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat-
        lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
        Perseroan terakhir.



                                                        5
Page 7
     iv.  Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan kepada Wali
          Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga terkait:
          I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
               Publik; atau
          II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
               yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
          III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
               Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
               keseluruhan.
     v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
          I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
               Publik; atau
          II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
               telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
          III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan Akuntan
               Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
               keseluruhan.
     vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan yang
          ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
          kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
          I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
               sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai
               bentuk pelanggaran tersebut;
          II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
               kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan
               persyaratan Obligasi.
          III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi cidera
               janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan
               dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
          IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
               dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
          V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
               dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
               tersebut.
     vii. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat sebagaimana
          dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan
          penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
          sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m romawi iii.
n.   Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
     dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o.   Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada perusahaan
     asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
     perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi
     tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
p.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
     sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
     disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
     timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q.   Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r.   Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 5 (lima)
     Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai
     Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan
     dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, izin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
     berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
     berlaku;


                                                         6
Page 8
     t.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai
          bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
          tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
     u.   Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          i.   Pemeringkatan Tahunan
               I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
                    Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                    menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
               II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                    mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                    berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
                    berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                    a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                    b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
               I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
                    mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                    berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                    Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                    a) Peringkat baru; dan
                    b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
               II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
               I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat yang
                    mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
               II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                    sepanjang:
                    a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                    b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                         berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
          iv. Pemeringkatan Ulang
               I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
                    selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i romawi I dan butir ii romawi II,
                    maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari
                    Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
               II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi I berbeda
                    dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
                    (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                    paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok
               Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
               tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
     sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum
     menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban
     Perseroan Nomor 3 huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut
     dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
     atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;



                                                              7
Page 9
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
     jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
     tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
     KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
     Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Pasal ini huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kalender
        setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
        adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
        atau
    b. Pasal ini huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
        Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
        Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
        diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
        yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    c. Pasal ini huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
        Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
        Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
        tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
        -    Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
             dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
             cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
        -    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
             kelalaiannya tersebut.
        -    RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
             dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai
             dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
             keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan
             pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah
     ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
          Obligasi; atau
     b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur Perseroan (cross
          default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
          baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan); atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat berakibat negatif
          terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
          termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamantan
          Obligasi; atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.



                                                                 8
Page 10
3.   Apabila:
     a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam prosedur Undang-
         Undang Kepailitan; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
         semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
         menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamantan; atau
     c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau Perseroan
         tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
         berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
         dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.

     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
     keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat berkewajiban untuk
     memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
     surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.

4.   Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10 Perjanjian
     Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila
     Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
     setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib
     membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
     akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

1.   Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
     ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUPO diadakan untuk tujuan
     antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
          waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
          atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan
          ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
          serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
          dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
          kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
          dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
          dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
          dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;


                                                             9
Page 11
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
     wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
     Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
     paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
          (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
          ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum
          kehadiran;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
          (6) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
               puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
          hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
          sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
          Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
          Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
          kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
               Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
               pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
               dengan Perseroan;
     i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
     j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
          acara RUPO;
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
          yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
          menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:


                                                             10
Page 12
a.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana
     dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
     (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua
               per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
               yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua
               per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
               per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan,
               RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
               per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
         kedua;


                                                           11
Page 13
           (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
                yang ketiga;
           (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
           (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
                yang keempat;
           (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
      (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib memberikan dan meminta persetujuan atas
      rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil RUPO kepada Perseroan.
9.    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
      dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
      berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
      perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
      nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
      Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
      untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
      hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
      yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
      penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
      maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

3. KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan


                                                               12
Page 14
holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis
perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak);

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 29
Oktober 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal Syariah.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) ini terdiri dari:

 Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan
               puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
               dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
               12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
               hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
               Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

 Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam
               puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
               dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
               15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
               bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
               Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Seri C    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus
               sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
               besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
               Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
               tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk
Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.




                                                           13
Page 15
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Bagi Hasil Ke-                Seri A                             Seri B                            Seri C
     1                     26 Februari 2025                   26 Februari 2025                  26 Februari 2025
     2                       26 Mei 2025                        26 Mei 2025                       26 Mei 2025
     3                     26 Agustus 2025                    26 Agustus 2025                   26 Agustus 2025
     4                     6 Desember 2025                   26 November 2025                  26 November 2025
     5                                                        26 Februari 2026                  26 Februari 2026
     6                                                          26 Mei 2026                       26 Mei 2026
     7                                                        26 Agustus 2026                   26 Agustus 2026
     8                                                       26 November 2026                  26 November 2026
     9                                                        26 Februari 2027                  26 Februari 2027
     10                                                         26 Mei 2027                       26 Mei 2027
     11                                                       26 Agustus 2027                   26 Agustus 2027
     12                                                      26 November 2027                  26 November 2027
     13                                                                                         26 Februari 2028
     14                                                                                           26 Mei 2028
     15                                                                                         26 Agustus 2028
     16                                                                                        26 November 2028
     17                                                                                         26 Februari 2029
     18                                                                                           26 Mei 2029
     19                                                                                         26 Agustus 2029
     20                                                                                        26 November 2029

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 adalah sebagai berikut:




                                                           14
Page 16
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah

1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah dana sebesar
   nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yaitu ekspansi usaha di
   bidang teknologi serta energi dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang tidak bertentangan dengan
   Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha Perseroan yaitu di
   bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara
   (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan
   kesehatan (Perusahaan Anak).
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) sesuai dengan
   Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
   periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah

Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara pihak pemilik
dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan mudharib mengelola dana
tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil). Akad mudharabah telah dibuat secara
tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.

Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali Amanat,
Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil sebagai rukun-rukun akad
mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
    Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
    Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah
    aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
    karakteristik Akad Syariah; dan


                                                            15
Page 17
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
     prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai Pendapatan Yang
Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
    yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad :

1.   Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
     Mudharabah (Shahib al-mal, selaku Pemilik Dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib, selaku pengelola dana
     Sukuk Mudharabah).
2.   Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
     sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
     b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun;
     c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun;
     terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan
Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta
Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk (setelah dikurangi biaya-biaya emisi):

1.   Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk
     membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.   Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada SMSD yang
     selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada KMG. Dana yang
     telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
     data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
1.   Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
     akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSST yang
     kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
     disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
     jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu
     MyRepublic.
2.   Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE yang
     selanjutnya akan digunakan untuk:
     a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMCG.
         Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
         perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
         Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
     b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMNG.
         Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
         perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
         Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
     c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMGP. Dana
         yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
         drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
         USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
         Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk
         melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa
         pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.


                                                             16
Page 18
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Shahib al-Mal boleh
melepaskan hak Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) dan memberikannya sebagai insentif kepada Mudharib, apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah disetujui/disepakati.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik
dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).

Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
              menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
         Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
         menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal
         pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
         menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
         Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
         tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah
         kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
         Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya
         kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya
         Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang
         sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.


                                                            17
Page 19
B.   Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi
     Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
     1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
     2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
          Pelunasan Sukuk Mudharabah;
     Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
     RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
    kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    Sukuk Mudharabah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
    Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk
    dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
         Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;



                                                            18
Page 20
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara,
       dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika
       dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
       RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan
     Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk,
     Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     i.   Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali selama rasio
          keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     ii. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
          b tidak terlanggar.
     iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
          melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya Perseroan dan
          kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
          ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
          a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
               dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
               company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
               kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
               dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
               company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
               berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
          b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
               usaha utama yang sama dengan Perseroan.
          c. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh melakukan
               akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub
               Bab ini.
     iv. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang dapat
          menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
          ketiga manapun kecuali:
          1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha sehari-hari;
               atau
          2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip Akuntansi
               yang berlaku di Indonesia;
     v. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit.
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan ketentuan:
     a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
          dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan secara tertulis dan
          dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau
          permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-



                                                           19
Page 21
         lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
         Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
     c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
         diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut diterima
         secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
         lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka
         dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
     Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk
     Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait lainnya
         sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
         perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan sebagaimana
         tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
         berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
         1. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak kurang dari
              1:1 (satu berbanding satu);
         2. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio tidak lebih
              dari 5:1 (lima berbanding satu);
              Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan
              bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman
              lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
         3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu berbanding
              satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak, penyusutan, dan
              amortisasi.
     c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pelunasan Dana
         Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat Sukuk pada hari yang sama;
     d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
         huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi. Jumlah sanksi tersebut dihitung harian
         (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi
         dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun.
     e. Sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
         kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
     f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
         pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
         yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
         periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
     g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan perdagangan
         sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
     h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi Keuangan (SAK) yang
         berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
         tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
     i.  segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk
         dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
     j.  Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
         Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan
         Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham
         Perseroan.
     k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
         Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
         (i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
              material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.



                                                            20
Page 22
   (ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
         terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
   sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
         dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan
         kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
         kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
   (ii) salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
         waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
   (iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat-
         lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
         Perseroan terakhir.
   (iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan kepada Wali
         Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada Lembaga terkait:
         1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
              Publik; atau
         2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
              yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
         3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
              Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
              keseluruhan.
   (v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
         1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
              Publik; atau
         2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
              telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
         3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan Akuntan
              Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
              keseluruhan.
   (vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan yang
         ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
         mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
         1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
              sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, atau jika ada pelanggaran,
              uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
         2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
              kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau
              sesuai dengan persyaratan Obligasi.
         3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi cidera
              janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
              yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
         4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
              dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
         5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
              dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
              kejadian tersebut.
   (vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk sebagaimana
         dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-
         sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang
         terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah ini.
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
   dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada perusahaan
   asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-



                                                        21
Page 23
     perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi
     tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
p.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau kejadian
     sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
     disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan
     perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q.   mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r.   memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan pemberitahuan
     tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
     dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
     sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;
s.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
     berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
     berlaku;
t.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
     Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau menyampaikan fotokopi
     Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u.   melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
     ketentuan sebagai berikut:-
     1) Pemeringkatan Tahunan
          i.     Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
                 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                 menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                 mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                 berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
                 berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                 a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                 b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          i.     Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
                 mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                 berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                 Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                 1) peringkat baru; dan
                 2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
          i.     Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
                 yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
          ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                 sepanjang:
                 a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah
                      tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
      4) Pemeringkatan Ulang
          i.     Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
                 Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 1) butir i dan angka
                 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama
                 akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4 butir i berbeda
                 dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
                 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                 paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.



                                                         22
Page 24
     v.   menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk Mudharabah
          dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
          tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
     bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Mudharabah;
2.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
     Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi
     Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang
     bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
     perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus
     membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
     Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan
     jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
     realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
     oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
     KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
     tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
     setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
          Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan -
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
          oleh Wali Amanat Sukuk; atau
     b. Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
          dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
          untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
     c. Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
          dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
          dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
     Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
     atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.



                                                              23
Page 25
     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut.

     RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
     Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai
     dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
     keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada
          Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur Perseroan (cross
          default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
          baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh
          Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan); atau-
     c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara
          material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
          pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
          dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3.   Apabila:
     a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam prosedur Undang-
          Undang Kepailitan; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
          semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
          menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau Perseroan
          tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
          berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
          dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah; atau
     e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;

     Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
     dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari
     segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo
     dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional atas biaya Emiten.

4.   Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 10.3
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
     Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
     proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.



                                                            24
Page 26
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan
          jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau
          periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
          Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan
          memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan
          RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
          ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
          Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
          hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan -secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat Sukuk; atau
     d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
     Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
          ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan -tetapi tidak mencapai kuorum
          kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin (i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a
          subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          - agenda RUPSU;
          - pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
          - Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
          - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
          satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.


                                                            25
Page 27
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
          diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
          berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh
          persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
          demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
          Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat Sukuk
          memutuskan lain.
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
          i.    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali
                Amanat Sukuk;
          ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
                untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki
                atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i.   RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat
          Sukuk.
     j.   RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
     k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPSU.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan
          atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
          acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf g Sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
      a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 Sub bab ini diatur sebagai berikut:
          1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                   (i)      dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                            jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                            mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                            yang hadir dalam RUPSU.
                   (ii)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                            diadakan RUPSU yang kedua.
                   (iii)    RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                            empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
                   (iv)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                            diadakan RUPSU yang ketiga.
                   (v)       RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                            dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
                diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                               26
Page 28
              (i)     dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                      apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                      RUPSU.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang kedua.
               (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                      jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang ketiga.
               (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                      jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (i)    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                      apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                      RUPSU.
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang kedua.
               (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                      sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                      jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSU yang ketiga.
               (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
                      sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                      jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dapat
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU yang kedua.
          3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
               Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU yang ketiga.
          5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan
               RUPSU keempat.
          7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
               keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat Sukuk.
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan
     pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi


                                                              27
Page 29
      tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
      permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk.
9.    Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10.   Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk, karenanya Perseroan,
      Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
      Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
      sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11.   Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh
      Perseroan.
12.   Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah,
      perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan
      perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
      lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
      memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau
      perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
      Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku -di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
      maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

4. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, Perseroan telah melakukan memperoleh
hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat nomor No. RC-1087/PEFDIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan
1 Desember 2024 dan surat No. RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024. Perseroan
telah telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini, sesuai dengan surat No. RTG-376/PEF-DIR/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                       idAA (Double A)                                         idAA(sy) (Double A Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:

a.    Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

b.    Perseroan telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar pada tanggal 15 Agustus 2024 yang
      menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
      penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini. Gagal bayar berarti

                                                            28
Page 30
     kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
     nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal di setor; dan

c.   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek
     bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
     yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

6. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                  PT Bank KB Bukopin Tbk
                                              Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                                 Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                                  Jakarta 12770, Indonesia
                                                   Telepon : (021) 7980640
                                                  Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.

               RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan bunga pinjaman bank.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian
    pinjaman kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
    pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
    akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui
    penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal
    dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
    Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
    a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
         akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
         sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok,
         Provinsi Jawa Barat.
    b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
         akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
         sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage,
         Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan
         digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei
         Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal
         kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah
         Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan
         driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian
         material yang diperlukan.

         Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cara
         lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam Lelang WKP. Dengan
         adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang WKP, Perseroan mempertimbangkan



                                                             29
Page 31
         melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial yang kedepannya berpotensi akan memberikan
         manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk :

1.   Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk
     membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
2.   Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada SMSD yang
     selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada KMG. Dana yang
     telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
     data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
3.   Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
     akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSST yang
     kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
     disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
     jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu
     MyRepublic.
4.   Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE yang
     selanjutnya akan digunakan untuk:
     a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMCG.
         Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
         perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
         Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
     b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMNG.
         Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
         perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
         Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
     c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMGP. Dana
         yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
         drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
         USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
         Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk
         melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa
         pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.

        Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cara
        lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam Lelang WKP. Dengan
        adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang WKP, Perseroan mempertimbangkan
        melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial yang kedepannya berpotensi akan memberikan
        manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah diuraikan pada Bab II B Informasi Tambahan
tentang Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

                                        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel dibawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
(member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independent No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan ditandatangani oleh
Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.




                                                             30
Page 32
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                        30 Juni                           31 Desember
            KETERANGAN
                                         2024                  2023                           2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                           865.086.727         617.327.211                   1.084.680.519
 Investasi jangka pendek                       31.608.204          40.426.538                      38.004.855
 Piutang usaha
      Pihak berelasi                           52.896.903          60.288.120                      62.239.187
      Pihak ketiga                            196.150.337         283.601.033                     470.362.620
 Piutang lain-lain
      Pihak berelasi                            1.154.331            1.174.838                      1.029.896
      Pihak ketiga                             57.805.194           55.213.728                     63.453.965
 Persediaan                                    94.690.415          101.829.442                    282.508.752
 Uang muka                                     52.172.440           40.807.466                     58.495.123
 Pajak dibayar dimuka                          87.713.263          106.992.989                     92.046.701
 Biaya dibayar dimuka                          21.214.087           12.520.301                     27.796.785
 Aset lancar lainnya                           17.599.266           81.715.970                     83.187.156
 Total Aset Lancar                          1.478.091.167        1.401.897.636                  2.263.805.559

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain jangka panjang
      Pihak berelasi                                    -                    -                      7.492.987
      Pihak ketiga                            110.837.748           66.814.193                     49.827.215
 Biaya dibayar dimuka jangka panjang           26.936.049           27.404.777                     32.164.556
 Taksiran tagihan pajak                        13.767.365           16.570.205                      9.560.907
 Investasi jangka panjang                     539.220.900          549.326.132                    819.632.072
 Goodwill                                      24.551.679           24.551.679                     44.576.833
 Aset pajak tangguhan                          35.401.756           28.831.234                     20.946.408
 Properti investasi                             3.609.132            3.631.488                      3.676.198
 Aset tetap                                   427.650.514          549.897.931                  1.541.716.830
 Aset pertambangan                            332.207.326          275.861.998                  1.576.615.046
 Aset biologis                                          -                    -                      9.059.300
 Aset takberwujud                              12.398.349           13.732.618                     11.679.779
 Aset tidak lancar lain-lain                   83.652.324          104.753.126                    106.427.587
 Total Aset Tidak Lancar                    1.610.233.142        1.661.375.381                  4.233.375.718
 Total Aset                                 3.088.324.309        3.063.273.017                  6.497.181.277

 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                         69.434.794      258.034.280                        54.457.215
 Utang usaha
       Pihak berelasi                           4.314.598           5.051.268                      15.074.131
       Pihak ketiga                           234.719.053         359.326.755                     361.765.842
 Utang lain-lain
       Pihak berelasi                                431.262             223.776                      494.546
       Pihak ketiga                               49.325.227          61.574.966                   74.059.021
 Uang muka pelanggan                              10.727.805           9.841.007                   92.387.953
 Pendapatan diterima dimuka                        6.542.899           5.532.309                    3.856.448
 Utang pajak                                      37.752.412          11.952.302                  259.429.290
 Beban akrual                                     57.253.120          42.736.347                  382.017.485
 Liabilitas jangka panjang yang akan
 jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
       Utang bank dan lembaga
                                                  78.997.865          69.553.294                  358.561.428
       keuangan jangka panjang
       Liabilitas sewa pembiayaan                  1.333.904           1.840.571                     64.235.567
       Utang Obligasi                              2.696.734                   -                              -
       Sukuk Mudharabah                            2.716.034                   -                              -
 Utang jangka panjang lainnya                              -                   -                      1.099.374


                                                        31
Page 33
                                                                                (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          30 Juni                      31 Desember
            KETERANGAN
                                           2024               2023                         2022
Total Liabilitas Jangka Pendek                  556.245.707       825.666.875               1.667.438.300

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak
                                                    93.346            99.302                   148.089.014
ketiga
Liabilitas pajak tangguhan                       22.987.780        23.128.132                  249.439.522
Liabilitas imbalan kerja jangka
                                                  9.982.420         9.955.839                    8.730.416
panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
      Utang bank dan lembaga
                                               516.119.540        475.318.838                  615.034.022
      keuangan jangka panjang
      Senior Secured Notes                                -                 -                  338.226.226
      Liabilitas sewa pembiayaan                  1.509.339         2.128.120                  201.505.051
      Utang Obligasi                             81.853.295                 -                            -
      Sukuk Mudharabah                           33.669.082                 -                            -
Utang jangka panjang lainnya                              -                 -                    3.974.770
Liabilitas jangka panjang lainnya                 6.334.623         6.160.725                  206.758.609
Total Liabilitas Jangka Panjang                 672.549.425       516.790.956                1.771.757.630
Total Liabilitas                              1.228.795.132     1.342.457.831                3.439.195.930

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp250
      per saham
Modal dasar - 2.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor -
                                                 72.498.628        72.498.628                   72.498.628
      770.552.320 saham
Tambahan modal disetor - bersih               (607.543.880)     (607.405.343)                   10.531.355
Saham treasuri                                (483.790.806)     (483.790.806)                            -
Selisih nilai transaksi dengan
                                               543.030.350        543.030.350                  582.976.550
      kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasi atas
      penurunan nilai wajar investasi
      yang diukur pada nilai wajar             (48.411.844)      (30.558.475)                 (41.691.240)
      melalui               penghasilan
      komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran laporan
                                              (101.703.310)      (79.765.896)                 (60.478.500)
keuangan
Cadangan opsi saham                                238.830            238.830                    1.805.281
Cadangan lindung nilai                                   -                  -                 (47.480.940)
Selisih revaluasi aset tetap                             -        160.196.171                 160.196.171
Saldo laba:
      Telah ditentukan
                                                  1.200.000         1.100.000                    1.000.000
      penggunaannya
      Belum ditentukan
                                              2.108.207.235     1.807.881.073                1.393.309.981
      penggunaannya
Jumlah                                        1.483.725.203     1.383.424.532                2.072.667.286
Kepentingan non-pengendali                      375.803.974       337.390.654                  985.318.061
Total Ekuitas                                 1.859.529.177     1.720.815.186                3.057.985.347
Total Liabilitas dan Ekuitas                  3.088.324.309     3.063.273.017                6.497.181.277




                                                       32
Page 34
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN


                                                                                                (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                          30 Juni                           31 Desember
              KETERANGAN
                                                2024                 2023            2023                     2022
PENDAPATAN USAHA                               1.520.722.264        3.187.969.604   5.014.659.972            5.956.105.798
BEBAN POKOK PENJUALAN                            829.809.781        1.753.013.662   2.942.400.531            3.318.073.368
LABA KOTOR                                       690.912.483        1.434.955.942   2.072.259.441            2.638.032.430
BEBAN USAHA
Beban penjualan                                 168.317.810          289.430.895      506.572.541              498.320.021
Beban umum dan administrasi                      93.879.708          193.805.503      310.477.954              361.813.656
Beban eksplorasi                                    228.256              223.120          421.234                  767.675
Jumlah Beban Usaha                              262.425.774          483.459.518      817.471.729              860.901.352
LABA USAHA                                      428.486.709          951.496.424    1.254.787.712            1.777.131.078
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga                                 18.840.161            29.088.172      42.939.142               24.584.143
Ekuitas pada laba (rugi) bersih investasi         6.662.561          (10.232.470)    (13.656.221)               (1.289.255)
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata
                                                   1.780.809          28.834.485       17.339.004                 (880.076)
uang asing – bersih
Beban bunga                                     (20.984.059)         (81.425.607)   (107.457.610)           (158.888.223)
Lain-lain bersih                                 (1.211.160)          (8.338.083)     (12.882.341)            (40.309.454)
Penghasilan (Beban) lain-lain - Bersih             5.088.312         (42.073.503)     (73.718.026)          (176.782.865)
LABA SEBELUM PAJAK                              433.575.021          909.422.921    1.181.069.686           1.600.348.213
BEBAN PAJAK
Kini                                             94.052.851          253.246.151     325.926.887              496.375.868
Tangguhan                                        (7.157.323)           2.654.359     (10.170.720)           (194.191.249)
Jumlah Beban Pajak - Bersih                      86.895.528          255.900.510     315.756.167              302.184.619
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                     346.679.493          653.522.411     865.313.519            1.298.163.594
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
      Pengukuran kembali liabilitas imbalan
                                                   (163.600)              (7.134)       (729.551)                  (32.808)
      pasti
      Pajak sehubungan dengan pos yang
                                                     35.992                3.746          159.436                    40.306
      tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
      Rugi revaluasi atas aset tetap            (49.084.355)                    -                -                          -
      Investasi yang diukur pada nilai wajar
                                                (18.332.672)         (15.092.706)       (417.206)            (129.561.840)
      melalui penghasilan komprehensif lain
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
      Selisih kurs penjabaran laporan
                                                (22.827.840)            7.862.647    (18.001.451)                   100.139
      keuangan
      Ekuitas pada keuntungan (kerugian)
                                                           -         (10.588.802)      44.485.500             (19.415.682)
      komprehensif lain ventura bersama
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
                                                (90.372.475)         (17.822.249)      25.496.728            (148.869.885)
-SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                256.307.018          635.700.162     890.810.247            1.149.293.709
PERIODE / TAHUN BERJALAN
Laba periode/tahun berjalan yang
teratribusikan pada:
      Pemilik entitas induk                     189.921.261          318.184.998     426.179.191              589.897.321
      Kepentingan non-pengendali                156.758.232          335.337.413     439.134.328              708.266.273
      Jumlah                                    346.679.493          653.522.411     865.313.519            1.298.163.594
Penghasilan komprehensif yang
teratribusikan kepada:
      Pemilik entitas induk                     100.439.208          303.156.992     454.001.087              449.958.692
      Kepentingan non-pengendali                155.867.810          332.543.170     436.809.160              699.335.017
      Jumlah                                    256.307.018          635.700.162     890.810.247            1.149.293.709




                                                               33
Page 35
                                                                                                                             (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                        30 Juni                                           31 Desember
                KETERANGAN
                                                            2024                      2023                       2023                       2022
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS                                 0,03                      0,04                        0,59                       0,77
INDUK 1)
Catatan:
1) Jumlah rata-rata tertimbang saham yang digunakan untuk menghitung laba per saham dasar untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024 dan 2023,

   telah disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh dari pemecahan nominal saham pada 18 Juli 2024.


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                                   (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                                       30 Juni                                            31 Desember
                 Keterangan
                                                          2024                       2023                       2023                        2022
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                                             (52,30)%                      22,91%                  (15,81)%                    175,12%
 Laba Bersih                                                  (46,95)%                      25,33%                  (33,34)%                    397,53%
 Total Aset                                                      0,82%                       2,17%                  (52,85)%                    110,87%
 Total Liabilitas                                              (8,47)%                    (12,45)%                  (60,97)%                    172,98%
 Total Ekuitas                                                   8,06%                      18,60%                  (43,73)%                     67,91%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha                             28,51%                      28,53%                  23,55%                        26,87%
 Pendapatan usaha/Total aset                                     49,24%                      48,03%                 163,70%                        91,67%
 Laba periode/tahun
                                                                 22,80%                      20,50%                    17,26%                      21,80%
 berjalan/Pendapatan usaha
 Laba periode/tahun berjalan/Total aset
                                                                 11,23%                      9,85%                     28,25%                      19,98%
 (ROA)
 Laba periode/tahun berjalan/Total
                                                                 18,64%                      18,02%                    50,29%                      42,45%
 ekuitas (ROE)
 Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan
                                                                 30,40%                      35,29%                    30,29%                      34,80%
 usaha)
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                              2,66x                      1,83x                      1,70x                      1,36x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to
                                                                   0,66x                      0,83x                      0,78x                      1,12x
 Equity Ratio)
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset
                                                                   0,40x                      0,45x                      0,44x                      0,53x
 Ratio)
 Interest Coverage Ratio 1)                                      215,62x                     21,50x                     23,54x                     15,43x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                                    7,24x                      5,56x                       8,49x                      3,56x
Catatan:
1)  Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)  Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
    waktu satu tahun

Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan.

                               KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
30 Juni 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, yaitu 26 September 2024, sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:

Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
berdasarkan surat Perseroan No. 174/CSDSS-09/2024 tanggal 30 September 2024 yang merupakan pelaksanaan surat OJK No. S-
2089/PM.212/2024 tanggal 25 September 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta
material sebagai berikut:
     i. Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak tertanggal 16
         September 2008, Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Juli 2024, dan Addendum Kesepakatan Bersama tertanggal 23
         September 2024, pengendali Perseroan adalah Bapak Franky Oesman Widjaja.

                                                                            34
Page 36
     ii.   Informasi ini sekaligus memperbaiki informasi terkait pengendali Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh
           keterbukaan informasi dan laporan Perseroan yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan
           kepada OJK.

Informasi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

                                       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

1.   Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan telah mengalami perubahan, sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 163/2024.

Tahun 2024

Berdasarkan Akta No. 163/2024 dan DPS per 30 September 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp25,- per saham
                Nama Pemegang Saham
                                                          Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar                                                24.000.000.000            600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sinar Mas Tunggal                                         4.615.523.200               115.388.080.000        59,9
 Masyarakat                                                   1.573.761.730                39.344.043.250        20,4
 Saham Treasuri                                               1.516.238.270                37.905.956.750        19,7
 Jumlah Modal Disetor                                         7.705.523.200               192.638.080.000       100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                                 16.294.476.800               407.361.920.000           -

2.   Pengurus dan Pengawasan

Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan telah mengalami
perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 162 tanggal 25 Juni 2024, dibuat dihadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0127975.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (”Akta No. 162/2024”), yaitu sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                                   :   Franky Oesman Widjaja
Komisaris                                            :   Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris Independen                                 :   Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen                                 :   Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen                                 :   Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen                                 :   Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.

Direksi
Presiden Direktur                                    :   Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur                              :   Lokita Prasetya
Direktur                                             :   Hermawan Tarjono
Direktur                                             :   Daniel Cahya
Direktur                                             :   Alex Sutanto
Direktur                                             :   David Fernando Audy
Direktur                                             :   Mona Angelique Susanto


                                                             35
Page 37
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal rapat dalam Akta No. 162/2024.

                                    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar
Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 sebesar
Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Porsi Penjaminan
                                                Seri A
No.            Nama Penjamin Emisi                                  Seri A         Seri C       Total Penjaminan       %
                                               370 Hari
                                                                   3 Tahun        5 Tahun
                                               Kalender
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             11.000            83.650          41.000            135.650       5,34%
 2.    PT BCA Sekuritas                              37.000            41.300       1.047.000          1.125.300      44,29%
 3.    PT BNI Sekuritas                              38.100            90.700          93.800            222.600       8,76%
 4.    PT Mandiri Sekuritas                          36.800           199.345         105.180            341.325      13,43%
 5.    PT Indo Premier Sekuritas                     38.000           268.635         123.550            430.185      16,93%
 6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.          38.270           173.890          73.560            285.720      11,25%
       Total                                       199.170            857.520       1.484.090          2.540.780     100,00%

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Porsi Penjaminan
                                                Seri A
No.            Nama Penjamin Emisi                                  Seri A         Seri C       Total Penjaminan       %
                                               370 Hari
                                                                   3 Tahun        5 Tahun
                                               Kalender
 1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             33.000            55.000         70.000             158.000      16,47%
 2.    PT BCA Sekuritas                              33.000            91.000         99.200             223.200      23,27%
 3.    PT BNI Sekuritas                              34.000            50.080         63.400             147.480      15,38%
 4.    PT Mandiri Sekuritas                          33.070            67.275         70.250             170.595      17,78%
 5.    PT Indo Premier Sekuritas                     33.000            42.155         42.090             117.245      12,22%
 6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.          33.100            60.625         48.975             142.700      14,88%
       Total                                       199.170            366.135        393.915             959.220     100,00%

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan


                                                              36
Page 38
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

                TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu
     yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat e-mail hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) E-mail yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah e-mail yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB
           pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSu yang sudah dibubuhi Nomor
     Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) atau
     informasi tolakan yang dikarenakan oleh e-mail ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP
     atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
     atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 November 2024 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
     persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSu yang
     dikirimkan melalui e-mail. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSu yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan
     ke alamat e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
     informasi pada badan e-mail yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSu serta nama pemesan sesuai dengan KTP
     atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
     tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di
atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 21 November 2024 sebagai berikut:




                                                             37
Page 39
                Masa Penawaran Umum                                             Waktu Pemesanan
                  21 November 2024                                              08.00 - 16.00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan
     Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
     Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
     26 November 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek
     yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan
     suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
     Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
     manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
     kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan
     Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                             38
Page 40
8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 22 November 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 25 November 2024 selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB pada rekening berikut:

                                                  Obligasi                             Sukuk Mudharabah
     PT Aldiracita Sekuritas               PT Bank Sinarmas Tbk                       PT Bank Sinarmas Tbk
     Indonesia                             Cabang: KFO Thamrin                    Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                        No. Rekening : 005-5054-363                No. Rekening : 993-0048-938
                                     Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas         Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                                 Indonesia                                  Indonesia

     PT BCA Sekuritas                            Bank BCA                               Bank BCA Syariah
                                              Cabang: Thamrin                          Cabang: Jatinegara
                                         No. Rekening : 2063199222                 No. Rekening : 0010478261
                                        Atas Nama: PT BCA Sekuritas               Atas Nama: PT BCA Sekuritas

     PT BNI Sekuritas              PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk             PT Bank BCA Syariah
                                          Cabang: Mega Kuningan                        Cabang: KCP Kenari
                                        No. Rekening: 788-8899-787                No. Rekening: 006-222-6667
                                        Atas Nama: PT BNI Sekuritas               Atas Nama: PT BNI Sekuritas

     PT Mandiri Sekuritas                      Bank Mandiri                           Bank Permata Syariah
                                         Cabang: Jakarta Sudirman              Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                       No. Rekening: 1020005566028                No. Rekening: 00971134003
                                      Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

     PT Trimegah Sekuritas                PT Bank Central Asia Tbk                    Bank Permata Syariah
     Indonesia Tbk                         Cabang KH.M Mansyur                     Cabang Bursa Efek Indonesia
                                        No. Rekening: 179-303-0707                No. Rekening: 0097.061.3161
                                     Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas           Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                               Indonesia Tbk                             Indonesia Tbk


                                                           39
Page 41
                                                    Obligasi                              Sukuk Mudharabah




     PT Indo Premier Sekuritas                   Bank Permata                            Bank Permata Syariah
                                            Cabang Sudirman Jakarta                     Cabang Sudirman Jakarta
                                           No. Rekening: 0701254635                    No. Rekening: 0701575830
                                     Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas        Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas


10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 November 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima
oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya


                                                               40
Page 42
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                          41
Page 43
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                              DAN SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 21 November
2024, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini :

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH


              PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                   PT BCA Sekuritas
                    Menara Tekno, Lantai 9                                          Menara BCA,
             Jl. H. Fachrudin No. 19, RT 1/RW 7                            Grand Indonesia, Lantai 41
                      Jakarta Pusat 10250                                      Jl. MH Thamrin No. 1
                  Telepon: (021) 3970 5858                                         Jakarta 10310
                  Faksimili: (021) 3970 5850                               Telepon: (021) 2358 7222
                 Website: www.aldiracita.com                         Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300
            E-mail: fixedincome@aldiracita.com                         Website: www.bcasekuritas.co.id
                                                                        E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id

                       PT BNI Sekuritas                                        PT Mandiri Sekuritas
                       Sudirman Plaza,                                   Menara Mandiri I Lantai 24-25
                    Indofood Tower, Lt. 16                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                       Jakarta 12190
                        Jakarta 12910                                        Telepon: (021) 526 3445
                 Telepon: (021) 2554 3946                                    Faksimili: (021) 526 3507
                          Faksimili: -                                Website: www.mandirisekuritas.co.id
              Website: www.bnisekuritas.com                          E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id;
              E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id                            divisi-ib@mandirisekuritas.co.id

           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             PT Indo Premier Sekuritas
             Gedung Artha Graha Lantai 18-19                            Pacific Century Place, lantai 16
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                        SCBD Lot 10
                  Jakarta 12190, Indonesia                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                 Telepon: (021) 2924 9088                                         Jakarta 12190
                     Fax: (021) 2924 9150                                    Telp : (62 21) 5088 7168
               Website: www.trimegah.com                                     Faks : (62 21) 5088 7167
                 E-mail: fit@trimegah.com                               Website: www.indopremier.com
                                                                        E-mail : fixed.income@ipc.co.id




                                                        42

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published21 Nov 2024
Pages43
Characters220,600
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK. p.1 ×27
linked org Sinar Mas p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×5
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×12
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×15
linked org BANK KB BUKOPIN TBK. p.1 ×17
linked person Franky Oesman Widjaja. p.35 ×2
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.36
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.37 ×11
linked org Bank Mandiri p.40
linked org Bank Permata p.40 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.40 ×2
linked org Grand Indonesia p.43
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×4
possible person Dr. Robert A. Simanjuntak p.36
possible person Ir. F.X. Sutijastoto p.36
possible person Lokita Prasetya p.36
possible person Alex Sutanto p.36
possible person David Fernando p.36
possible org Bank Sinarmas Tbk p.40 ×4
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.40 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA Tbk p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.31
unresolved org Moore Global Network Limited p.31
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.36
unresolved person Dr. Ing. Evita Herawati Legowo p.36 ×2
unresolved person Dr. Hendrikus Passagi p.36 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.37 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.37 ×6
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.37
unresolved org Bank BCA p.40
unresolved org Bank BCA Syariah Cabang p.40 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang p.40
unresolved org Bank Permata Syariah Indonesia Tbk p.40 ×2
unresolved person KH.M Mansyur p.40
unresolved org Bank Permata Syariah Cabang Sudirman p.41
unresolved org PT BCA Sekuritas Menara Tekno p.43
unresolved person H. Fachrudin p.43
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Sudirman Plaza p.43

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result