Back to announcement
20241121_DSSA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31780142_lamp2.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 43
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 29 OKTOBER 2024. INFORMASI LENGKAP
TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: +6221 31990258; Faksimili: +622131990259
E-mail : corsec@dss.co.id; Website: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.540.780.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS DELAPAN
PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam
koma lima nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan
koma satu dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625%
(delapan koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A, 26 November 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 26 November 2029 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS
MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,-
(EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III TAHUN 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp959.220.000.000,- (SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA RATUS DUA PULUH
JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP IV
DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG
DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA
TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH
TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH
PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK YANG BERGERAK
DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
INDONESIA INDONESIA Tbk
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN TBK.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024
Masa Penawaran Umum : 21 November 2024
Tanggal Penjatahan : 22 November 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 November 2024
Tanggal Distribusi Elektronik Obligasi dan Sukuk Mudharabah : 26 November 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 28 November 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
2. KETERANGAN RINGKAS OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh
ratus delapan puluh juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan puluh
sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,500% (enam koma
lima nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp857.520.000.000,- (delapan ratus lima puluh
tujuh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,125% (delapan koma
satu dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.484.090.000.000,- (satu triliun empat ratus
delapan puluh empat miliar sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,625%
(delapan koma enam dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga
1
Page 3
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 6 Desember 2025 untuk Obligasi Seri A,
26 November 2027 untuk Obligasi Seri B dan 26 November 2029 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 26 Februari 2025 26 Februari 2025 26 Februari 2025
2 26 Mei 2025 26 Mei 2025 26 Mei 2025
3 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
4 6 Desember 2025 26 November 2025 26 November 2025
5 26 Februari 2026 26 Februari 2026
6 26 Mei 2026 26 Mei 2026
7 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
8 26 November 2026 26 November 2026
9 26 Februari 2027 26 Februari 2027
10 26 Mei 2027 26 Mei 2027
11 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
12 26 November 2027 26 November 2027
13 26 Februari 2028
14 26 Mei 2028
15 26 Agustus 2028
16 26 November 2028
17 26 Februari 2029
18 26 Mei 2029
19 26 Agustus 2029
20 26 November 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok
Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan, baik
berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta
kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
2
Page 4
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembalian Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain;
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut.
14. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;
atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
3
Page 5
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos
lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali selama rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
b tidak terlanggar.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya Perseroan dan
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan
atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi
kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh melakukan akuisisi
sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur dalam angka 3 huruf b.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang dapat
menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
ketiga manapun kecuali:
i. Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha sehari-hari;
atau
ii. Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip Akuntansi
yang berlaku di Indonesia;
e. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit;
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, atau meminta tambahan data/dokumen pendukung dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan secara tertulis dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos
lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk
menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
4
Page 6
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio tidak lebih
dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan
kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang
efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu berbanding
satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak, penyusutan, dan
amortisasi.
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan copy bukti
pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan
belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah
lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dalam setahun;
e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil pemeringkatan
Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka
Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan;
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan perdagangan
sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham
Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan
kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
Perseroan terakhir.
5
Page 7
iv. Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga terkait:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai
bentuk pelanggaran tersebut;
II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai dengan
persyaratan Obligasi.
III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi cidera
janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian yang berhubungan
dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut.
vii. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan
penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi
tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal
timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 5 (lima)
Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai
Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, izin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
berlaku;
6
Page 8
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai
bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
iv. Pemeringkatan Ulang
I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i romawi I dan butir ii romawi II,
maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi I berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum
menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam Sub bab Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban
Perseroan Nomor 3 huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut
dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
7
Page 9
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal ini huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau
b. Pasal ini huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. Pasal ini huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh
Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
- Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut.
- RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai
dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan
pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah
ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang
Obligasi; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur Perseroan (cross
default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan); atau
c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamantan
Obligasi; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
8
Page 10
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam prosedur Undang-
Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamantan; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau Perseroan
tidak mendapatkan izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat berkewajiban untuk
memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila
Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan wajib
membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
1. Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUPO diadakan untuk tujuan
antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,
atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan
ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
9
Page 11
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1
(satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum
kehadiran;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
(6) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan
hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi
yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta
menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
10
Page 12
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib diadakan,
RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
kedua;
11
Page 13
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO
yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7
(tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib memberikan dan meminta persetujuan atas
rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notaril.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
3. KETERANGAN RINGKAS SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan
12
Page 14
holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis
perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak);
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada
umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 29
Oktober 2024 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal Syariah.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp199.170.000.000,- (seratus sembilan
puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
12,470% (dua belas koma empat tujuh nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 6,500% (enam koma lima nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp366.135.000.000,- (tiga ratus enam
puluh enam miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
15,588% (lima belas koma lima delapan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,125% (delapan koma satu dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp393.915.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 16,547% (enam belas koma lima empat tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,625% (delapan koma enam dua lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 6 Desember 2025 untuk Seri A, 26 November 2027 untuk
Seri B, dan 26 November 2029 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
13
Page 15
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
1 26 Februari 2025 26 Februari 2025 26 Februari 2025
2 26 Mei 2025 26 Mei 2025 26 Mei 2025
3 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
4 6 Desember 2025 26 November 2025 26 November 2025
5 26 Februari 2026 26 Februari 2026
6 26 Mei 2026 26 Mei 2026
7 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
8 26 November 2026 26 November 2026
9 26 Februari 2027 26 Februari 2027
10 26 Mei 2027 26 Mei 2027
11 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
12 26 November 2027 26 November 2027
13 26 Februari 2028
14 26 Mei 2028
15 26 Agustus 2028
16 26 November 2028
17 26 Februari 2029
18 26 Mei 2029
19 26 Agustus 2029
20 26 November 2029
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
14
Page 16
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah
1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah dana sebesar
nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yaitu ekspansi usaha di
bidang teknologi serta energi dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha Perseroan yaitu di
bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara
(Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan
kesehatan (Perusahaan Anak).
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) sesuai dengan
Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada akhir
periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara pihak pemilik
dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan mudharib mengelola dana
tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil). Akad mudharabah telah dibuat secara
tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali Amanat,
Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil sebagai rukun-rukun akad
mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah
aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
15
Page 17
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai Pendapatan Yang
Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah
yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad :
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah (Shahib al-mal, selaku Pemilik Dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib, selaku pengelola dana
Sukuk Mudharabah).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh
sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju untuk memberikan
Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta
Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk (setelah dikurangi biaya-biaya emisi):
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk
membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada SMSD yang
selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada KMG. Dana yang
telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
1. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSST yang
kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu
MyRepublic.
2. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE yang
selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMCG.
Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMNG.
Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMGP. Dana
yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk
melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa
pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.
16
Page 18
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Shahib al-Mal boleh
melepaskan hak Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) dan memberikannya sebagai insentif kepada Mudharib, apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah disetujui/disepakati.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik
dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset)
hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang
menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal
pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya
kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
17
Page 19
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi
Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
Sukuk Mudharabah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Sukuk serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
18
Page 20
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara,
dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk,
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali selama rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
ii. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf
b tidak terlanggar.
iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau
melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya Perseroan dan
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving
company) tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
c. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh melakukan
akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub
Bab ini.
iv. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang dapat
menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari kepada pihak
ketiga manapun kecuali:
1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha sehari-hari;
atau
2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip Akuntansi
yang berlaku di Indonesia;
v. Melakukan perubahan atas kegiatan usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit.
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan secara tertulis dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-
19
Page 21
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka
dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk
Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
2. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio tidak lebih
dari 5:1 (lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan
bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman
lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu berbanding
satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak, penyusutan, dan
amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat Sukuk pada hari yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi. Jumlah sanksi tersebut dihitung harian
(berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi
dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun.
e. Sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan perdagangan
sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran dasar susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta pembagian dividen kepada pemegang saham
Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara
material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
20
Page 22
(ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif
terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, kepada Bursa Efek dan
kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
(ii) salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
(iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK selambat-
lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
Perseroan terakhir.
(iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan kepada Wali
Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada Lembaga terkait:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
(v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan.
(vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, atau jika ada pelanggaran,
uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau
sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi cidera
janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut.
(vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk sebagaimana
dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan secara bersama-
sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah ini.
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada perusahaan
asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
21
Page 23
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi
tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau kejadian
sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan
perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan pemberitahuan
tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
s. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
berlaku;
t. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u. melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
ketentuan sebagai berikut:-
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 1) butir i dan angka
2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4 butir i berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
22
Page 24
v. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Mudharabah;
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi
Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang
bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan
realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan -
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat Sukuk; atau
b. Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
c. Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
23
Page 25
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut.
RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan penagihan kepada Perseroan, maka sesuai
dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur Perseroan (cross
default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50% (lima puluh persen) dari ekuitas,
baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan); atau-
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara
material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam prosedur Undang-
Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau Perseroan
tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;
Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Emiten.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khususnya Pasal 10.3
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pada
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
24
Page 26
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan
jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan
RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan -secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan -tetapi tidak mencapai kuorum
kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin (i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a
subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
25
Page 27
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat Sukuk
memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat Sukuk;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan
atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf g Sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 Sub bab ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
26
Page 28
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU yang kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSU keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat Sukuk.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk pengumuman dan
pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi
27
Page 29
tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk, karenanya Perseroan,
Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah,
perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku -di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
4. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, Perseroan telah melakukan memperoleh
hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan surat nomor No. RC-1087/PEFDIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan
1 Desember 2024 dan surat No. RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024. Perseroan
telah telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
ini, sesuai dengan surat No. RTG-376/PEF-DIR/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAA (Double A) idAA(sy) (Double A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014,
yaitu:
a. Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Perseroan telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar pada tanggal 15 Agustus 2024 yang
menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini. Gagal bayar berarti
28
Page 30
kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal di setor; dan
c. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek
bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
6. WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan
digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok dan bunga pinjaman bank.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada SMSD yang selanjutnya akan digunakan untuk pemberian
pinjaman kepada KMG. Dana yang telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
pembangunan dan pengembangan pusat data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pinjaman kepada DSST yang kemudian akan disalurkan kembali melalui
penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal
dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DSSE yang selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMCG. Dana yang telah diterima DMCG rencananya
akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok,
Provinsi Jawa Barat.
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMNG. Dana yang telah diterima DMNG rencananya
akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta,
sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada DMGP. Dana yang telah diterima DMGP rencananya akan
digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan drilling pada tahap Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal
kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berlokasi di Daerah
Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk melakukan drilling. Kegiatan
driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa pengeboran dan pembelian
material yang diperlukan.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cara
lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam Lelang WKP. Dengan
adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang WKP, Perseroan mempertimbangkan
29
Page 31
melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial yang kedepannya berpotensi akan memberikan
manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya
akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sekitar 41,7% akan digunakan untuk membayar sebagian pokok pinjaman bank yang telah digunakan Perseroan untuk
membiayai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Sekitar 19,1% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada SMSD yang
selanjutnya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada KMG. Dana yang
telah diterima oleh KMG akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan dan pengembangan pusat
data dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 300 juta.
3. Sekitar 17,1% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet entitas anak IMU yaitu EMR, yang seluruhnya
akan disalurkan Perseroan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSST yang
kemudian akan disalurkan kembali melalui penyertaan modal ke IMU. Dana yang telah diterima oleh IMU kemudian akan
disalurkan ke EMR melalui penyertaan modal dan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan
jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu
MyRepublic.
4. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DSSE yang
selanjutnya akan digunakan untuk:
a. Sekitar 63,6% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMCG.
Dana yang telah diterima DMCG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Cisolok, Provinsi Jawa Barat.
b. Sekitar 19,5% akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMNG.
Dana yang telah diterima DMNG rencananya akan digunakan untuk belanja modal atas kegiatan eksplorasi dengan
perkiraan kebutuhan dana sekitar USD 40 juta, sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Panas Bumi yang berlokasi di Daerah Nage, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah kepada DMGP. Dana
yang telah diterima DMGP rencananya akan digunakan sebanyak-banyaknya 95% untuk belanja modal atas kegiatan
drilling pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) dengan perkiraan kebutuhan dana sekitar
USD 9,5 juta, dan sisanya untuk modal kerja sehubungan dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi yang berlokasi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang saat ini memasuki tahap PSPE untuk
melakukan drilling. Kegiatan driling tersebut mencakup pembangunan infrastruktur yang termasuk di dalamnya jasa
pengeboran dan pembelian material yang diperlukan.
Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cara
lelang, pelaksana PSPE yang menjadi peserta lelang ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam Lelang WKP. Dengan
adanya kesempatan untuk ditetapkan menjadi peringkat pertama dalam lelang WKP, Perseroan mempertimbangkan
melakukan PSPE untuk mendapatkan izin pengelolaan WKP potensial yang kedepannya berpotensi akan memberikan
manfaat keuangan bagi Perusahaan Anak dan Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana Sukuk Mudharabah diuraikan pada Bab II B Informasi Tambahan
tentang Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel dibawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak yang diambil dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 dan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
(member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independent No. 00831/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan ditandatangani oleh
Maria Leckzinska dengan opini wajar tanpa modifikasian.
30
Page 32
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 865.086.727 617.327.211 1.084.680.519
Investasi jangka pendek 31.608.204 40.426.538 38.004.855
Piutang usaha
Pihak berelasi 52.896.903 60.288.120 62.239.187
Pihak ketiga 196.150.337 283.601.033 470.362.620
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.154.331 1.174.838 1.029.896
Pihak ketiga 57.805.194 55.213.728 63.453.965
Persediaan 94.690.415 101.829.442 282.508.752
Uang muka 52.172.440 40.807.466 58.495.123
Pajak dibayar dimuka 87.713.263 106.992.989 92.046.701
Biaya dibayar dimuka 21.214.087 12.520.301 27.796.785
Aset lancar lainnya 17.599.266 81.715.970 83.187.156
Total Aset Lancar 1.478.091.167 1.401.897.636 2.263.805.559
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain jangka panjang
Pihak berelasi - - 7.492.987
Pihak ketiga 110.837.748 66.814.193 49.827.215
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 26.936.049 27.404.777 32.164.556
Taksiran tagihan pajak 13.767.365 16.570.205 9.560.907
Investasi jangka panjang 539.220.900 549.326.132 819.632.072
Goodwill 24.551.679 24.551.679 44.576.833
Aset pajak tangguhan 35.401.756 28.831.234 20.946.408
Properti investasi 3.609.132 3.631.488 3.676.198
Aset tetap 427.650.514 549.897.931 1.541.716.830
Aset pertambangan 332.207.326 275.861.998 1.576.615.046
Aset biologis - - 9.059.300
Aset takberwujud 12.398.349 13.732.618 11.679.779
Aset tidak lancar lain-lain 83.652.324 104.753.126 106.427.587
Total Aset Tidak Lancar 1.610.233.142 1.661.375.381 4.233.375.718
Total Aset 3.088.324.309 3.063.273.017 6.497.181.277
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 69.434.794 258.034.280 54.457.215
Utang usaha
Pihak berelasi 4.314.598 5.051.268 15.074.131
Pihak ketiga 234.719.053 359.326.755 361.765.842
Utang lain-lain
Pihak berelasi 431.262 223.776 494.546
Pihak ketiga 49.325.227 61.574.966 74.059.021
Uang muka pelanggan 10.727.805 9.841.007 92.387.953
Pendapatan diterima dimuka 6.542.899 5.532.309 3.856.448
Utang pajak 37.752.412 11.952.302 259.429.290
Beban akrual 57.253.120 42.736.347 382.017.485
Liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga
78.997.865 69.553.294 358.561.428
keuangan jangka panjang
Liabilitas sewa pembiayaan 1.333.904 1.840.571 64.235.567
Utang Obligasi 2.696.734 - -
Sukuk Mudharabah 2.716.034 - -
Utang jangka panjang lainnya - - 1.099.374
31
Page 33
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Total Liabilitas Jangka Pendek 556.245.707 825.666.875 1.667.438.300
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak
93.346 99.302 148.089.014
ketiga
Liabilitas pajak tangguhan 22.987.780 23.128.132 249.439.522
Liabilitas imbalan kerja jangka
9.982.420 9.955.839 8.730.416
panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga
516.119.540 475.318.838 615.034.022
keuangan jangka panjang
Senior Secured Notes - - 338.226.226
Liabilitas sewa pembiayaan 1.509.339 2.128.120 201.505.051
Utang Obligasi 81.853.295 - -
Sukuk Mudharabah 33.669.082 - -
Utang jangka panjang lainnya - - 3.974.770
Liabilitas jangka panjang lainnya 6.334.623 6.160.725 206.758.609
Total Liabilitas Jangka Panjang 672.549.425 516.790.956 1.771.757.630
Total Liabilitas 1.228.795.132 1.342.457.831 3.439.195.930
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp250
per saham
Modal dasar - 2.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor -
72.498.628 72.498.628 72.498.628
770.552.320 saham
Tambahan modal disetor - bersih (607.543.880) (607.405.343) 10.531.355
Saham treasuri (483.790.806) (483.790.806) -
Selisih nilai transaksi dengan
543.030.350 543.030.350 582.976.550
kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasi atas
penurunan nilai wajar investasi
yang diukur pada nilai wajar (48.411.844) (30.558.475) (41.691.240)
melalui penghasilan
komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran laporan
(101.703.310) (79.765.896) (60.478.500)
keuangan
Cadangan opsi saham 238.830 238.830 1.805.281
Cadangan lindung nilai - - (47.480.940)
Selisih revaluasi aset tetap - 160.196.171 160.196.171
Saldo laba:
Telah ditentukan
1.200.000 1.100.000 1.000.000
penggunaannya
Belum ditentukan
2.108.207.235 1.807.881.073 1.393.309.981
penggunaannya
Jumlah 1.483.725.203 1.383.424.532 2.072.667.286
Kepentingan non-pengendali 375.803.974 337.390.654 985.318.061
Total Ekuitas 1.859.529.177 1.720.815.186 3.057.985.347
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.088.324.309 3.063.273.017 6.497.181.277
32
Page 34
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN USAHA 1.520.722.264 3.187.969.604 5.014.659.972 5.956.105.798
BEBAN POKOK PENJUALAN 829.809.781 1.753.013.662 2.942.400.531 3.318.073.368
LABA KOTOR 690.912.483 1.434.955.942 2.072.259.441 2.638.032.430
BEBAN USAHA
Beban penjualan 168.317.810 289.430.895 506.572.541 498.320.021
Beban umum dan administrasi 93.879.708 193.805.503 310.477.954 361.813.656
Beban eksplorasi 228.256 223.120 421.234 767.675
Jumlah Beban Usaha 262.425.774 483.459.518 817.471.729 860.901.352
LABA USAHA 428.486.709 951.496.424 1.254.787.712 1.777.131.078
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 18.840.161 29.088.172 42.939.142 24.584.143
Ekuitas pada laba (rugi) bersih investasi 6.662.561 (10.232.470) (13.656.221) (1.289.255)
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata
1.780.809 28.834.485 17.339.004 (880.076)
uang asing – bersih
Beban bunga (20.984.059) (81.425.607) (107.457.610) (158.888.223)
Lain-lain bersih (1.211.160) (8.338.083) (12.882.341) (40.309.454)
Penghasilan (Beban) lain-lain - Bersih 5.088.312 (42.073.503) (73.718.026) (176.782.865)
LABA SEBELUM PAJAK 433.575.021 909.422.921 1.181.069.686 1.600.348.213
BEBAN PAJAK
Kini 94.052.851 253.246.151 325.926.887 496.375.868
Tangguhan (7.157.323) 2.654.359 (10.170.720) (194.191.249)
Jumlah Beban Pajak - Bersih 86.895.528 255.900.510 315.756.167 302.184.619
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 346.679.493 653.522.411 865.313.519 1.298.163.594
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
(163.600) (7.134) (729.551) (32.808)
pasti
Pajak sehubungan dengan pos yang
35.992 3.746 159.436 40.306
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Rugi revaluasi atas aset tetap (49.084.355) - - -
Investasi yang diukur pada nilai wajar
(18.332.672) (15.092.706) (417.206) (129.561.840)
melalui penghasilan komprehensif lain
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan
(22.827.840) 7.862.647 (18.001.451) 100.139
keuangan
Ekuitas pada keuntungan (kerugian)
- (10.588.802) 44.485.500 (19.415.682)
komprehensif lain ventura bersama
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
(90.372.475) (17.822.249) 25.496.728 (148.869.885)
-SETELAH PAJAK
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF
256.307.018 635.700.162 890.810.247 1.149.293.709
PERIODE / TAHUN BERJALAN
Laba periode/tahun berjalan yang
teratribusikan pada:
Pemilik entitas induk 189.921.261 318.184.998 426.179.191 589.897.321
Kepentingan non-pengendali 156.758.232 335.337.413 439.134.328 708.266.273
Jumlah 346.679.493 653.522.411 865.313.519 1.298.163.594
Penghasilan komprehensif yang
teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 100.439.208 303.156.992 454.001.087 449.958.692
Kepentingan non-pengendali 155.867.810 332.543.170 436.809.160 699.335.017
Jumlah 256.307.018 635.700.162 890.810.247 1.149.293.709
33
Page 35
(dalam Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS 0,03 0,04 0,59 0,77
INDUK 1)
Catatan:
1) Jumlah rata-rata tertimbang saham yang digunakan untuk menghitung laba per saham dasar untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2024 dan 2023,
telah disesuaikan untuk mencerminkan pengaruh dari pemecahan nominal saham pada 18 Juli 2024.
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha (52,30)% 22,91% (15,81)% 175,12%
Laba Bersih (46,95)% 25,33% (33,34)% 397,53%
Total Aset 0,82% 2,17% (52,85)% 110,87%
Total Liabilitas (8,47)% (12,45)% (60,97)% 172,98%
Total Ekuitas 8,06% 18,60% (43,73)% 67,91%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha 28,51% 28,53% 23,55% 26,87%
Pendapatan usaha/Total aset 49,24% 48,03% 163,70% 91,67%
Laba periode/tahun
22,80% 20,50% 17,26% 21,80%
berjalan/Pendapatan usaha
Laba periode/tahun berjalan/Total aset
11,23% 9,85% 28,25% 19,98%
(ROA)
Laba periode/tahun berjalan/Total
18,64% 18,02% 50,29% 42,45%
ekuitas (ROE)
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan
30,40% 35,29% 30,29% 34,80%
usaha)
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,66x 1,83x 1,70x 1,36x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to
0,66x 0,83x 0,78x 1,12x
Equity Ratio)
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset
0,40x 0,45x 0,44x 0,53x
Ratio)
Interest Coverage Ratio 1) 215,62x 21,50x 23,54x 15,43x
Debt Service Coverage Ratio 2) 7,24x 5,56x 8,49x 3,56x
Catatan:
1) Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2) Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting diuraikan pada Bab III Informasi Tambahan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal
30 Juni 2024 serta untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, yaitu 26 September 2024, sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa Efek
berdasarkan surat Perseroan No. 174/CSDSS-09/2024 tanggal 30 September 2024 yang merupakan pelaksanaan surat OJK No. S-
2089/PM.212/2024 tanggal 25 September 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta
material sebagai berikut:
i. Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa berdasarkan Perjanjian Pengalihan dan Penyerahan Hak tertanggal 16
September 2008, Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Juli 2024, dan Addendum Kesepakatan Bersama tertanggal 23
September 2024, pengendali Perseroan adalah Bapak Franky Oesman Widjaja.
34
Page 36
ii. Informasi ini sekaligus memperbaiki informasi terkait pengendali Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh
keterbukaan informasi dan laporan Perseroan yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan
kepada OJK.
Informasi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. Struktur Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan telah mengalami perubahan, sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 163/2024.
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 163/2024 dan DPS per 30 September 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 24.000.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 4.615.523.200 115.388.080.000 59,9
Masyarakat 1.573.761.730 39.344.043.250 20,4
Saham Treasuri 1.516.238.270 37.905.956.750 19,7
Jumlah Modal Disetor 7.705.523.200 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 16.294.476.800 407.361.920.000 -
2. Pengurus dan Pengawasan
Sejak Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur pengurusan dan pengawasan Perseroan telah mengalami
perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 162 tanggal 25 Juni 2024, dibuat dihadapan
Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219176 tanggal 27 Juni 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0127975.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (”Akta No. 162/2024”), yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Daniel Cahya
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : David Fernando Audy
Direktur : Mona Angelique Susanto
35
Page 37
Penunjukkan dan pengangkatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sampai dengan rapat umum pemegang saham tahunan kelima setelah tanggal rapat dalam Akta No. 162/2024.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar
Rp2.540.780.000.000,- (dua triliun lima ratus empat puluh miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap III Tahun 2024 sebesar
Rp959.220.000.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Seri A
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri C Total Penjaminan %
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun
Kalender
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 11.000 83.650 41.000 135.650 5,34%
2. PT BCA Sekuritas 37.000 41.300 1.047.000 1.125.300 44,29%
3. PT BNI Sekuritas 38.100 90.700 93.800 222.600 8,76%
4. PT Mandiri Sekuritas 36.800 199.345 105.180 341.325 13,43%
5. PT Indo Premier Sekuritas 38.000 268.635 123.550 430.185 16,93%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 38.270 173.890 73.560 285.720 11,25%
Total 199.170 857.520 1.484.090 2.540.780 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
Seri A
No. Nama Penjamin Emisi Seri A Seri C Total Penjaminan %
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun
Kalender
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 33.000 55.000 70.000 158.000 16,47%
2. PT BCA Sekuritas 33.000 91.000 99.200 223.200 23,27%
3. PT BNI Sekuritas 34.000 50.080 63.400 147.480 15,38%
4. PT Mandiri Sekuritas 33.070 67.275 70.250 170.595 17,78%
5. PT Indo Premier Sekuritas 33.000 42.155 42.090 117.245 12,22%
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 33.100 60.625 48.975 142.700 14,88%
Total 199.170 366.135 393.915 959.220 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian
lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan
36
Page 38
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat e-mail hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) E-mail yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah e-mail yang diterima pada pukul 08.00 – 16.00 WIB
pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSu yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu) atau
informasi tolakan yang dikarenakan oleh e-mail ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP
atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 November 2024 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSu yang
dikirimkan melalui e-mail. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSu yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan
ke alamat e-mail para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
informasi pada badan e-mail yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSu serta nama pemesan sesuai dengan KTP
atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di
atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 21 November 2024 sebagai berikut:
37
Page 39
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
21 November 2024 08.00 - 16.00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
26 November 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan
suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan
Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
38
Page 40
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan
porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 22 November 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 25 November 2024 selambat-lambatnya pukul
16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Indonesia Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-363 No. Rekening : 993-0048-938
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening : 2063199222 No. Rekening : 0010478261
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang KH.M Mansyur Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 179-303-0707 No. Rekening: 0097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
39
Page 41
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254635 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 November 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima
oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian
pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya
maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-
masing Seri Sukuk Mudharabah dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
40
Page 42
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
41
Page 43
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 21 November
2024, dengan cara mengirimkan e-mail kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, Lantai 9 Menara BCA,
Jl. H. Fachrudin No. 19, RT 1/RW 7 Grand Indonesia, Lantai 41
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No. 1
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310
Faksimili: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222
Website: www.aldiracita.com Faksimili: (021) 2358 7250 / 2358 7300
E-mail: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sudirman Plaza, Menara Mandiri I Lantai 24-25
Indofood Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12190
Jakarta 12910 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 2554 3946 Faksimili: (021) 526 3507
Faksimili: - Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.bnisekuritas.com E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id;
E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Artha Graha Lantai 18-19 Pacific Century Place, lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 2924 9088 Jakarta 12190
Fax: (021) 2924 9150 Telp : (62 21) 5088 7168
Website: www.trimegah.com Faks : (62 21) 5088 7167
E-mail: fit@trimegah.com Website: www.indopremier.com
E-mail : fixed.income@ipc.co.id
42
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.31
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.31
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.36
unresolved
person
Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
p.36 ×2
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi
p.36 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.37 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.37 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.37
unresolved
org
Bank BCA
p.40
unresolved
org
Bank BCA Syariah Cabang
p.40 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.40
unresolved
org
Bank Permata Syariah Indonesia Tbk
p.40 ×2
unresolved
person
KH.M Mansyur
p.40
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Sudirman
p.41
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Menara Tekno
p.43
unresolved
person
H. Fachrudin
p.43
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Sudirman Plaza
p.43
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.