Back to announcement
20241121_ASBI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31780133_lamp2.pdf
Other Text extracted ASBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-3397/PD.021/2024 14 November 2024
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Tentang Pencabutan Izin
Pembentukan Unit Syariah PT
Asuransi Bintang Tbk
Yth. Direksi PT Asuransi Bintang Tbk
Jl. RS Fatmawati No 32 Cilandak Bar., Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan 12430
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 146/SK/PDIR-HW/VII/2024 tanggal
8 Juli 2024 hal Pelaporan Pelaksanaan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Pada Unit
Syariah dan Permohonan Pencabutan Izin Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024
Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk.
2. Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk, PT
Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
3. Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
(https://wbs.ojk.go.id).
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-141124-076152
Page 2
-2-
Direktur Perizinan Perasuransian,
Penjaminan dan Dana Pensiun
Nurhasan
Tembusan:
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02120
OJK-141124-076152
Page 3
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-642/PD.02/2024
TENTANG
PENCABUTAN IZIN PEMBENTUKAN UNIT SYARIAH PT ASURANSI BINTANG TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa PT Asuransi Bintang Tbk telah memperoleh izin
pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor KEP-025/KM.10/2007 tanggal 19 Februari
2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang
Dengan Prinsip Syariah Kepada PT Asuransi Bintang Tbk;
b. bahwa PT Asuransi Bintang Tbk telah menyampaikan
Permohonan Pencabutan Izin Unit Syariah PT Asuransi
Bintang Tbk melalui surat nomor 146/SK/PDIR-
HW/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-
351/PD.11/2024 tanggal 16 April 2024 telah menyetujui
rencana pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah PT
Asuransi Bintang Tbk kepada PT Asuransi Takaful Umum;
d. bahwa Permohonan Pencabutan Izin Pembentukan Unit
Syariah PT Asuransi Bintang Tbk telah memenuhi ketentuan
perundang-undangan di bidang Perasuransian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf d tersebut di atas, perlu
menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit
Syariah PT Asuransi Bintang Tbk.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana diubah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-061124-028345
Page 4
2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5618) sebagaimana diubah Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan
Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5990);
5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 tahun 2023
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 tahun 2023
tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan
Perusahaan Reasuransi Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 19);
7. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-67/D.05/2024 tanggal 28 Agustus
2024 tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan
Operasional Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian,
Penjaminan, dan Dana Pensiun, pencabutan izin
pembentukan unit syariah ditetapkan oleh Kepala
Departemen atas nama Dewan Komisioner.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN PEMBENTUKAN UNIT
SYARIAH PT ASURANSI BINTANG TBK.
KESATU : Mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang
Tbk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor KEP-025/KM.10/2007 tanggal 19
Februari 2007.
KEDUA : Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi
Bintang Tbk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, PT
Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di
bidang asuransi umum dengan prinsip syariah.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-061124-028345
Page 5
KETIGA : Apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Para Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
2. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana
Pensiun;
3. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa
Penunjang;
4. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik;
5. Direktur Layanan Strategis Perasuransian, Penjaminan dan
Dana Pensiun; dan
6. Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Bintang Tbk.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 07 November 2024
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PERASURANSIAN, PENJAMINAN
DAN DANA PENSIUN
ASEP ISKANDAR
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-061124-028345
KP: D.05/PD.02120
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Dana Pensiun Nurhasan Tembusan
p.2
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2
unresolved
org
Dana Pensiun Dokumen Ini Ditandatangani
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Takaful Umum
p.3
unresolved
org
Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa
p.5
unresolved
org
Departemen Pengelolaan Data dan Statistik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.