Skip to content
Back to announcement

20241121_ASBI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31780133_lamp2.pdf

Other Text extracted ASBI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
 Nomor       :   S-3397/PD.021/2024                             14 November 2024
 Sifat       :   Segera
 Lampiran    :   Satu Set Berkas
 Hal         :   Penyampaian Keputusan Anggota
                 Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                 Keuangan Tentang Pencabutan Izin
                 Pembentukan     Unit Syariah PT
                 Asuransi Bintang Tbk


Yth. Direksi PT Asuransi Bintang Tbk
Jl. RS Fatmawati No 32 Cilandak Bar., Kec. Cilandak,
Jakarta Selatan 12430




       Sehubungan dengan surat Saudara nomor 146/SK/PDIR-HW/VII/2024 tanggal
8 Juli 2024 hal Pelaporan Pelaksanaan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Pada Unit
Syariah dan Permohonan Pencabutan Izin Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
     Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024
     Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk.
2.   Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk, PT
     Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
3.   Dalam rangka menjaga integritas OJK, kami menyampaikan bahwa seluruh
     pegawai OJK dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai
     ketentuan. Apabila terdapat pegawai OJK yang melakukan pelanggaran atas
     ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
     (https://wbs.ojk.go.id).
       Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                        OJK-141124-076152
Page 2
                                             -2-




                                                   Direktur Perizinan Perasuransian,
                                                   Penjaminan dan Dana Pensiun




                                                   Nurhasan

Tembusan:
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi     dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.05/PD.02120




                                                                             OJK-141124-076152
Page 3
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                             NOMOR KEP-642/PD.02/2024


                                         TENTANG


 PENCABUTAN IZIN PEMBENTUKAN UNIT SYARIAH PT ASURANSI BINTANG TBK


           ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang : a.          bahwa PT Asuransi Bintang Tbk telah memperoleh izin
                        pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah
                        berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
                        Indonesia nomor KEP-025/KM.10/2007 tanggal 19 Februari
                        2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang
                        Dengan Prinsip Syariah Kepada PT Asuransi Bintang Tbk;
                  b.    bahwa PT Asuransi Bintang Tbk telah menyampaikan
                        Permohonan Pencabutan Izin Unit Syariah PT Asuransi
                        Bintang Tbk melalui surat nomor 146/SK/PDIR-
                        HW/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024;
                  c.    bahwa Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor S-
                        351/PD.11/2024 tanggal 16 April 2024 telah menyetujui
                        rencana pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah PT
                        Asuransi Bintang Tbk kepada PT Asuransi Takaful Umum;
                  d.    bahwa Permohonan Pencabutan Izin Pembentukan Unit
                        Syariah PT Asuransi Bintang Tbk telah memenuhi ketentuan
                        perundang-undangan di bidang Perasuransian;
                  e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                        dalam huruf a sampai dengan huruf d tersebut di atas, perlu
                        menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
                        Jasa Keuangan Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit
                        Syariah PT Asuransi Bintang Tbk.

Mengingat      : 1.     Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                        Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana diubah
                        Undang-Undang     Nomor     4  Tahun     2023    tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        6845);
                  2.    Undang-Undang     Nomor    40   Tahun    2014    tentang
                        Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                       OJK-061124-028345
Page 4
                        2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5618) sebagaimana diubah Undang-
                        Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  3.    Undang-Undang      Nomor     4    Tahun    2023   tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        6845);
                  4.    Peraturan      Otoritas     Jasa      Keuangan     Nomor
                        67/POJK.05/2016       tentang    Perizinan   Usaha    dan
                        Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
                        Syariah,    Perusahaan    Reasuransi,    dan  Perusahaan
                        Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2016 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 5990);
                  5     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 tahun 2023
                        tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                        Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
                        Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41);
                  6.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 tahun 2023
                        tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan
                        Perusahaan Reasuransi Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 19);
                  7.    Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor KEP-67/D.05/2024 tanggal 28 Agustus
                        2024     tentang   Pendelegasian     Wewenang    Kegiatan
                        Operasional Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian,
                        Penjaminan, dan Dana Pensiun, pencabutan izin
                        pembentukan unit syariah ditetapkan oleh Kepala
                        Departemen atas nama Dewan Komisioner.


                                      MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
             KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN IZIN PEMBENTUKAN UNIT
             SYARIAH PT ASURANSI BINTANG TBK.

KESATU          : Mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang
                  Tbk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
                  Republik Indonesia nomor KEP-025/KM.10/2007 tanggal 19
                  Februari 2007.
KEDUA           : Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi
                  Bintang Tbk sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, PT
                  Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di
                  bidang asuransi umum dengan prinsip syariah.

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-061124-028345
Page 5
 KETIGA             : Apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan dalam
                      Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana
                      mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 KEEMPAT            : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                     SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
                     1. Para Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                     2. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana
                        Pensiun;
                     3. Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa
                        Penunjang;
                     4. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik;
                     5. Direktur Layanan Strategis Perasuransian, Penjaminan dan
                        Dana Pensiun; dan
                     6. Dewan Komisaris dan Direksi PT Asuransi Bintang Tbk.



                                                 Ditetapkan di Jakarta
                                                 Pada tanggal 07 November 2024


                                                 KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                 PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                 PENGENDALIAN KUALITAS
                                                 PERASURANSIAN, PENJAMINAN
                                                 DAN DANA PENSIUN




                                                 ASEP ISKANDAR




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                         OJK-061124-028345
KP: D.05/PD.02120

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published21 Nov 2024
Pages5
Characters10,530
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asuransi Bintang Tbk p.1 ×56
linked org Dana Pensiun p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×14
unresolved org Dana Pensiun Nurhasan Tembusan p.2
unresolved org Departemen Perizinan p.2
unresolved org Dana Pensiun Dokumen Ini Ditandatangani p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Asuransi Takaful Umum p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa p.5
unresolved org Departemen Pengelolaan Data dan Statistik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result