Back to announcement
20241120_SURI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31780094_lamp1.pdf
Other Text extracted SURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Medan, 20 November 2024 No. : 149/HRD-MAL/XI/2024 Lampiran :- Kepada Yth. Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Dengan hormat, Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai Berikut: Nama Emiten : PT Maja Agung Latexindo Tbk Bidang Usaha : Kesehatan Telepon : +6261 – 8459170 Telepon : +6261 – 8459180 Email : corsec@malgloves.com
Page 2
1 Tanggal kejadian 18 November 2024
2 Jenis informasi atau PKPU PT Maja Agung Latexindo Tbk
Fakta Material
3 Uraian Informasi Pada tanggal 18 November 2024, Emiten mendapat
Atau Fakta Material informasi dari informasi dari Kuasa Hukum (Corporate
Lawyer) bahwa terdapat pengajuan Permohonan
Penundandaan Kewajiban Utang di Pengadilan Negeri
Medan yang diajukan oleh:
1. Pemohon PKPU-1 atas nama Labora Simbolon;
2. Pemohon PKPU-1 an. Irmawani Aritonang;
Didalam Permohonan PKPU, terdapat Kreditur lain
dengan pihak sebagai berikut:
1. Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti
2. Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar
Bahwa para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain
sebelumnya merupakan karyawan pada Emiten. Pada
tahun 2020 terjadi perselisihan hubungan kerja
(perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap
perselisihan tersebut telah ada Putusan inal dan Emiten
dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut:
1. Pemohon PKPU atas nama Labora Simbolon, sebesar
Rp. 40.335.686,- sesuai dengan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
Reg. No. : 210/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 28
September 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI
Reg. No. : 427 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 12 April
2023.
2. Pemohon PKPU an. Irmawani Aritonang sebesar Rp.
61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
Reg. No. : 188/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3
Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No.
: 1043 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 19 Juni 2022
Page 3
3. Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti sebesar Rp.
61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
Reg. No. : 189/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3
Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No.
: 1050 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 19 Juni 2022.
4. Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar sebesar Rp.
30.697.644,- sesuai dengan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial p a d a Pengadilan Negeri Medan
Reg. No. : 272/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 21
Desember 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Rl Reg.
No. : 1450 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 18 Oktober
2022.
Bahwa terhadap seluruh Putusan Hubungan Industrial
yang telah inal, Emiten telah beritikad baik untuk
melakukan pembayaran namun Para Pemohon PKPU
menolak pembayaran. Salah satu komunikasi oleh Emiten
pada tanggal 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada
Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU untuk melakukan
pembayaran namun tidak ada respon.
Bahwa Para Pemohon PKPU juga pernah mengajukan
Permohonan Eksekusi atas Putusan-Putusan tersebut.
pada proses permohonan eksekusi tersebut justru Para
Pemohon PKPU yang tidak menindaklanjuti sehingga
(berdasarkan informasi yang kami lihat pada website
Pengadilan Negeri Medan) register permohonan eksekusi
telah dihapus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang berarti
tidak ditindaklanjuti oleh Para Pemohon PKPU.
Bahwa meskipun Emiten telah berkomunikasi dengan
baik dengan Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi namun
tidak pernah ada respon yang baik dan justru saat ini Para
Pemohon PKPU mengajukan PKPU.
Untuk menghadapi persidangan PKPU, Emiten telah
menyiapkan cek untuk melakukan pembayaran dan cek
telah diberikan kepada Kuasa Hukum Emiten untuk
disampaikan pada persidangan. Dengan cek tersebut
diharapkan Pemohon PKPU mencabut permohonan PKPU
nya atau Putusan Pengadilan nantinya menolak
Permohonan PKPU dengan pertimbangan bahwa Emiten
Page 4
masih beritikad baik dan mampu untuk melakukan
pembayaran secara full.
4 Dampak kejadian, Emiten yakin bahwa emiten mampu menyelesaikan
informasi atau fakta pesangon Para Pemohon PKPU dengan kondisi keuangan
material tersebut Emiten yang cukup baik serta Emiten selama ini telah
terhadap kegiatan beritikad baik untuk melakukan pembayaran. Selain itu
operasional, hukum, Emiten telah menyiapkan cek atas nama Para Pemohon
kondisi keuangan, PKPU serta Kreditur Lain.
atau kelangsungan
usaha emiten atau Apabila Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU,
perusahaan publik. Emiten akan kembali menyampaikan cek yang telah
diterbitkan pada agenda rapat kreditur, sehingga hutang
dapat terselesaikan .
Adanya Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi
kelangsungan usaha Emiten.
5 Keterangan lain-lain -
Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan
terima kasih.
Hormat kami,
PT Maja Agung Latexindo, Tbk.
Imelda Lin
Direktur Utama
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Lawyer
· Kuasa Hukum
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.2 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan. Terhadap
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan Reg.
p.2 ×4
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.