Skip to content
Back to announcement

20241120_SURI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31780094_lamp1.pdf

Other Text extracted SURI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                   Medan, 20 November 2024

No.            : 149/HRD-MAL/XI/2024
Lampiran       :-

Kepada Yth.
Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material


Dengan hormat,

Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
Material sebagai Berikut:

Nama Emiten           : PT Maja Agung Latexindo Tbk

Bidang Usaha          : Kesehatan

Telepon               : +6261 – 8459170

Telepon               : +6261 – 8459180

Email                 : corsec@malgloves.com
Page 2
1   Tanggal kejadian    18 November 2024

2   Jenis informasi atau PKPU PT Maja Agung Latexindo Tbk
    Fakta Material

3   Uraian     Informasi Pada tanggal 18 November 2024, Emiten mendapat
    Atau Fakta Material informasi dari informasi dari Kuasa Hukum (Corporate
                         Lawyer) bahwa terdapat pengajuan Permohonan
                         Penundandaan Kewajiban Utang di Pengadilan Negeri
                         Medan yang diajukan oleh:

                           1. Pemohon PKPU-1 atas nama Labora Simbolon;
                           2. Pemohon PKPU-1 an. Irmawani Aritonang;

                        Didalam Permohonan PKPU, terdapat Kreditur lain
                        dengan pihak sebagai berikut:

                        1. Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti
                        2. Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar

                        Bahwa para Pemohon PKPU dan Kreditur Lain
                        sebelumnya merupakan karyawan pada Emiten. Pada
                        tahun 2020 terjadi perselisihan hubungan kerja
                        (perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan
                        Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Terhadap
                        perselisihan tersebut telah ada Putusan inal dan Emiten
                        dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut:

                         1. Pemohon PKPU atas nama Labora Simbolon, sebesar
                            Rp. 40.335.686,- sesuai dengan putusan Pengadilan
                            Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
                            Reg. No. : 210/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 28
                            September 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI
                            Reg. No. : 427 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 12 April
                            2023.

                         2. Pemohon PKPU an. Irmawani Aritonang sebesar Rp.
                            61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan
                            Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
                            Reg. No. : 188/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3
                            Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No.
                            : 1043 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 19 Juni 2022
Page 3
 3. Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti sebesar Rp.
    61.180.000,- sesuai dengan putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan
    Reg. No. : 189/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 3
    Maret 2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No.
    : 1050 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 19 Juni 2022.

 4. Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar sebesar Rp.
    30.697.644,- sesuai dengan putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial p a d a Pengadilan Negeri Medan
    Reg. No. : 272/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn tanggal 21
    Desember 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Rl Reg.
    No. : 1450 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tanggal 18 Oktober
    2022.

Bahwa terhadap seluruh Putusan Hubungan Industrial
yang telah inal, Emiten telah beritikad baik untuk
melakukan pembayaran namun Para Pemohon PKPU
menolak pembayaran. Salah satu komunikasi oleh Emiten
pada tanggal 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada
Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU untuk melakukan
pembayaran namun tidak ada respon.

Bahwa Para Pemohon PKPU juga pernah mengajukan
Permohonan Eksekusi atas Putusan-Putusan tersebut.
pada proses permohonan eksekusi tersebut justru Para
Pemohon PKPU yang tidak menindaklanjuti sehingga
(berdasarkan informasi yang kami lihat pada website
Pengadilan Negeri Medan) register permohonan eksekusi
telah dihapus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang berarti
tidak ditindaklanjuti oleh Para Pemohon PKPU.

Bahwa meskipun Emiten telah berkomunikasi dengan
baik dengan Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi namun
tidak pernah ada respon yang baik dan justru saat ini Para
Pemohon PKPU mengajukan PKPU.

Untuk menghadapi persidangan PKPU, Emiten telah
menyiapkan cek untuk melakukan pembayaran dan cek
telah diberikan kepada Kuasa Hukum Emiten untuk
disampaikan pada persidangan. Dengan cek tersebut
diharapkan Pemohon PKPU mencabut permohonan PKPU
nya atau Putusan Pengadilan nantinya menolak
Permohonan PKPU dengan pertimbangan bahwa Emiten
Page 4
                              masih beritikad baik dan mampu untuk melakukan
                              pembayaran secara full.

 4    Dampak     kejadian,    Emiten yakin bahwa emiten mampu menyelesaikan
      informasi atau fakta    pesangon Para Pemohon PKPU dengan kondisi keuangan
      material    tersebut    Emiten yang cukup baik serta Emiten selama ini telah
      terhadap kegiatan       beritikad baik untuk melakukan pembayaran. Selain itu
      operasional, hukum,     Emiten telah menyiapkan cek atas nama Para Pemohon
      kondisi keuangan,       PKPU serta Kreditur Lain.
      atau kelangsungan
      usaha emiten atau       Apabila Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU,
      perusahaan publik.      Emiten akan kembali menyampaikan cek yang telah
                              diterbitkan pada agenda rapat kreditur, sehingga hutang
                              dapat terselesaikan .

                              Adanya Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi
                              kelangsungan usaha Emiten.

 5    Keterangan lain-lain    -



Demikian Pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami mengucapkan
terima kasih.



Hormat kami,
PT Maja Agung Latexindo, Tbk.




Imelda Lin
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published20 Nov 2024
Pages4
Characters6,212
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Maja Agung Latexindo Tbk · Nama Emiten p.1 ×7
linked person Imelda Lin · Direktur Utama p.4
unresolved — Lawyer · Kuasa Hukum p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.2 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Medan. Terhadap p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Medan Reg. p.2 ×4
unresolved org Mahkamah Agung p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result