Back to announcement
20241120_SMDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31779792_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review SMDMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.930
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com Jakarta, 19 November 2024 Nomor : 05/NOT/XI/2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SURYAMAS DUTAMAKMUR, Tbk Kepada Yth : Direksi PT SURYAMAS DUTA MAKMUR, Tbk Sudirman Plaza Business Complex, Plaza Marein Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.76-78 Jakarta Selatan 12910 Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT SURYAMAS DUTAMAKMUR, Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 19 November 2024 Waktu : Dibuka pukul 10.58 WIB dan ditutup pukul 11.20 WIB Tempat : Manhattan Hotel Jl. Prof. DR. Satrio No.19-24, Jakarta Selatan 12940 Kehadiran 1- Dewan Komisaris: a Bapak Wing Indrasmoro, sebagai Komisaris: -Direksi: a Ibu Henny Kusuma Hendrawan, sebagai Direktur Utama, b Ibu Ratna Juwanita Haliman, sebagai Direktur, c Ibu Aprina Supriani, sebagai Direktur, dan d Bapak Henry Zen Halim, sebagai Direktur. Pemegang Saham/Kuasanya : 4.437.553.145 saham dengan hak suara yang sah atau 92,994 dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yaitu 4.772.138.237 saham.
Page 2 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com Pimpinan Rapat : Bapak Wing Indrasmoro selaku Komisaris. I. MATA ACARA RAPAT 1. Laporan dan penegasan atas perubahan susunan Pemegang Saham Perseroan, dan 2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, seluruhnya pada tanggal 4 Oktober 2024. 2. Melakukan pengumuman mengenai penyelenggaraan Rapat Perseroan pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 11 Oktober 2024. 3. Menyampaikan panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan melalui situs web Perseroan, situs weh Bursa Ffek Indonesia, dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 28 Oktober 2024. IN. KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda Rapat. - Pada Mata Acara Pertama dan Kedua Rapat tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham dalam Perseroan. IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. Keputusan agenda Rapat dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau sesi tanya jawab telah berakhir. 2. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara dengan prosedur sebagai berikut : a. Hanya para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS per tanggal 25 Oktober 2024 atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah, yang berhak memberikan suara dalam Rapat ini, dan b. Pemungutan suara dilakukan dengan cara mengangkat tangan, sebagai berikut : Pertama Mereka yang memberikan suara kosong (blangko) atau abstain diminta untuk mengangkat. Kedua Mereka yang memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan. Ketiga Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan.
Page 3 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com — Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara kosong (blangko) atau abstain diminta untuk mengisi Kartu Suara yang akan dikumpulkan oleh petugas pada saat mengangkat tangan. — Suara kosong (blangko) atau abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. — Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham secara langsung dalam Rapat untuk setiap Agenda akan diperhitungkan bersama dengan suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham melalui e-voting dengan menggunakan sistem eASY. KSEI. Setiap 1 (satu) saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya atau diwakilinya. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut. Selama Rapat berlangsung, para peserta dimohon untuk mematikan suara ponsel demi tata tertib dan lancarnya acara Rapat. Laporan Materi Rapat, dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada Situs Web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web eASY.KSEI. Pemegang Saham atau kuasanya dianggap telah mengetahui dan memahami tata tertib Rapat ini yang diunggah di Situs Web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web eASY.KSEI. KEPUTUSAN RAPAT Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat untuk : a. Mata acara Pertama Rapat : Setuju - - Tidak Setuju - - Abstain - - “Berhubung mata acara Pertama Rapat merupakan Laporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara. b. Mata acara Kedua Rapat : Setuju 4.436.714.145 98,1096 Tidak Setuju fo) 0.0096 Abstain 839.000 1,9046 “Suara abstain (blangko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 4 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. RAP. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Dengan demikian keputusan untuk mata acara Kedua Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.437.553.145 suara atau 10096 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan mata acara Kedua Rapat. Hasil Keputusan Rapat Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan : Berhubung mata acara Pertama Rapat merupakan Laporan, maka tidak memerlukan pemungutan suara. - Laporan dan Penegasan atas perubahan susunan Pemegang Saham Perseroan. Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : 1. Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini : a. Menerima dengan baik pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama menjabat, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan atau tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan dan tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan, b. Menyetujui pengangkatan Bapak Michael J.P. Widjaja, Ibu Lie Jani Harjanto, Ibu Profesor Doktor Susiyati B. Hirawan, Bapak Liauw, Bapak Herry Hendarta, Bapak Prasetijo Tanumihardja, Bapak Sanjaya Sutarsa, Bapak Insinyur Siswanto Adisaputro sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang saat ini menjabat. Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini hingga 18 November 2029 adalah sebagai berikut, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir: — Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Michael J.P. Widjaja Komisaris : Lie Jani Harjanto Komisaris Independen : Prof. Dr. Susiyati B. Hirawan - Direksi: Direktur Utama : Liauw, Herry Hendarta Direktur : Prasetijo Tanumihardja Direktur : Sanjaya Sutarsa Direktur 1 Ir. Siswanto Adisaputro 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan
Page 5 OCR 0.925
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 19 November 2024 di bawah nomor 09, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×5
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT SURYAMAS DUTA MAKMUR
p.1
unresolved
person
Ratna Juwanita Haliman
· Direktur
p.1
unresolved
person
Bapak Wing Indrasmoro selaku
· Pimpinan Rapat
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Lie Jani Harjanto
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Profesor Doktor Susiyati B. Hirawan
· Komisaris Independen
p.4 ×3
unresolved
person
Liauw
· Direktur Utama
p.4
unresolved
person
Prasetijo Tanumihardja
· Direktur
p.4
unresolved
person
Sanjaya Sutarsa
· Direktur
p.4
unresolved
person
Insinyur Siswanto Adisaputro
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
150 ms
13 Sep 2026 15:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-11-19',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-10-05',
'time_start': '10:58:00',
'venue': 'Manhattan Hotel Jl. Prof. DR. Satrio No.19-24, Jakarta Selatan '
'12940'}