Skip to content
Back to announcement

20241120_SMDM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31779792_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SMDM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.930
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

Jakarta, 19 November 2024

Nomor : 05/NOT/XI/2024
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa
PT SURYAMAS DUTAMAKMUR, Tbk

Kepada Yth :

Direksi

PT SURYAMAS DUTA MAKMUR, Tbk

Sudirman Plaza Business Complex, Plaza Marein Lt.16,
Jl. Jend. Sudirman Kav.76-78

Jakarta Selatan 12910

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) “PT SURYAMAS DUTAMAKMUR, Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 19 November 2024
Waktu : Dibuka pukul 10.58 WIB dan ditutup pukul 11.20 WIB
Tempat : Manhattan Hotel

Jl. Prof. DR. Satrio No.19-24, Jakarta Selatan 12940

Kehadiran 1- Dewan Komisaris:
a Bapak Wing Indrasmoro, sebagai Komisaris:

-Direksi:
a Ibu Henny Kusuma Hendrawan, sebagai Direktur Utama,
b Ibu Ratna Juwanita Haliman, sebagai Direktur,
c Ibu Aprina Supriani, sebagai Direktur, dan
d Bapak Henry Zen Halim, sebagai Direktur.

Pemegang Saham/Kuasanya :

4.437.553.145 saham dengan hak suara yang sah atau 92,994 dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yaitu
4.772.138.237 saham.

Page 2 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

Pimpinan Rapat : Bapak Wing Indrasmoro selaku Komisaris.

I. MATA ACARA RAPAT
1. Laporan dan penegasan atas perubahan susunan Pemegang Saham Perseroan, dan

2. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT

1. Memberitahukan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, seluruhnya

pada tanggal 4 Oktober 2024.

2. Melakukan pengumuman mengenai penyelenggaraan Rapat Perseroan pada situs web
Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 11 Oktober
2024.

3. Menyampaikan panggilan untuk menghadiri Rapat Perseroan melalui situs web Perseroan,
situs weh Bursa Ffek Indonesia, dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 28 Oktober 2024.

IN. KESEMPATAN TANYA JAWAB
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda Rapat.
- Pada Mata Acara Pertama dan Kedua Rapat tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham
dalam Perseroan.

IV. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Keputusan agenda Rapat dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau sesi
tanya jawab telah berakhir.
2. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka
keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara dengan prosedur sebagai berikut :
a. Hanya para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS per tanggal
25 Oktober 2024 atau kuasanya yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah, yang
berhak memberikan suara dalam Rapat ini, dan
b. Pemungutan suara dilakukan dengan cara mengangkat tangan, sebagai berikut :
Pertama
Mereka yang memberikan suara kosong (blangko) atau abstain diminta untuk
mengangkat.
Kedua
Mereka yang memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan.
Ketiga
Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan.

Page 3 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

— Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara kosong (blangko) atau
abstain diminta untuk mengisi Kartu Suara yang akan dikumpulkan oleh petugas pada
saat mengangkat tangan.

— Suara kosong (blangko) atau abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan
suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.

— Suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham secara langsung dalam Rapat untuk setiap
Agenda akan diperhitungkan bersama dengan suara yang dikeluarkan oleh Pemegang
Saham melalui e-voting dengan menggunakan sistem eASY. KSEI.

Setiap 1 (satu) saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya
diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang
dimilikinya atau diwakilinya.

Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
tersebut.

Selama Rapat berlangsung, para peserta dimohon untuk mematikan suara ponsel demi tata
tertib dan lancarnya acara Rapat.

Laporan Materi Rapat, dapat diperoleh dengan cara mengunduh pada Situs Web Perseroan,
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web eASY.KSEI.

Pemegang Saham atau kuasanya dianggap telah mengetahui dan memahami tata tertib
Rapat ini yang diunggah di Situs Web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web eASY.KSEI.

KEPUTUSAN RAPAT
Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat untuk :
a. Mata acara Pertama Rapat :

Setuju - -
Tidak Setuju - -
Abstain - -

“Berhubung mata acara Pertama Rapat merupakan Laporan, maka tidak dilakukan
pemungutan suara.

b. Mata acara Kedua Rapat :

Setuju 4.436.714.145 98,1096
Tidak Setuju fo) 0.0096
Abstain 839.000 1,9046

“Suara abstain (blangko) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Page 4 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. RAP. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Dengan demikian keputusan untuk mata acara Kedua Rapat berdasarkan suara setuju
sejumlah 4.437.553.145 suara atau 10096 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan mata acara Kedua Rapat.

Hasil Keputusan Rapat

Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
Berhubung mata acara Pertama Rapat merupakan Laporan, maka tidak memerlukan

pemungutan suara.
- Laporan dan Penegasan atas perubahan susunan Pemegang Saham Perseroan.

Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini :

a. Menerima dengan baik pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
saat ini, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et
decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama menjabat, sepanjang
tindakan tersebut sesuai dengan atau tidak menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan
dan tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan,

b. Menyetujui pengangkatan Bapak Michael J.P. Widjaja, Ibu Lie Jani Harjanto, Ibu Profesor
Doktor Susiyati B. Hirawan, Bapak Liauw, Bapak Herry Hendarta, Bapak Prasetijo
Tanumihardja, Bapak Sanjaya Sutarsa, Bapak Insinyur Siswanto Adisaputro sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk sisa masa jabatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi yang saat ini menjabat.

Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak

ditutupnya Rapat ini hingga 18 November 2029 adalah sebagai berikut, tanpa mengurangi

hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu sebelum
masa jabatannya berakhir:

— Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Michael J.P. Widjaja

Komisaris : Lie Jani Harjanto

Komisaris Independen : Prof. Dr. Susiyati B. Hirawan
- Direksi:

Direktur Utama : Liauw, Herry Hendarta

Direktur : Prasetijo Tanumihardja

Direktur : Sanjaya Sutarsa

Direktur 1 Ir. Siswanto Adisaputro

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan

Page 5 OCR 0.925
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 19 November

2024 di bawah nomor 09, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Adapun salinan Akta tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.5 MB
Published20 Nov 2024
Pages5
Characters9,515
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SURYAMAS DUTAMAKMUR p.1 ×3
linked person Henny Kusuma Hendrawan · Direktur Utama p.1
linked person Aprina Supriani · Direktur p.1
linked person Henry Zen Halim · Direktur p.1
linked person Michael J.P. Widjaja · Komisaris Utama p.4
linked person Liauw, Herry Hendarta p.4 ×2
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×4
unresolved person Andalia Farida p.1 ×5
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT SURYAMAS DUTA MAKMUR p.1
unresolved person Ratna Juwanita Haliman · Direktur p.1
unresolved person Bapak Wing Indrasmoro selaku · Pimpinan Rapat p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Lie Jani Harjanto · Komisaris p.4
unresolved person Profesor Doktor Susiyati B. Hirawan · Komisaris Independen p.4 ×3
unresolved person Liauw · Direktur Utama p.4
unresolved person Prasetijo Tanumihardja · Direktur p.4
unresolved person Sanjaya Sutarsa · Direktur p.4
unresolved person Insinyur Siswanto Adisaputro p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 150 ms 13 Sep 2026 15:50

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-11-19',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2024-10-05',
 'time_start': '10:58:00',
 'venue': 'Manhattan Hotel Jl. Prof. DR. Satrio No.19-24, Jakarta Selatan '
          '12940'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result