Skip to content
Back to announcement

20241120_JATI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31780119_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review JATI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
       TAMBAHAN DAN/ ATAU PERUBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
         INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
            PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT INFORMASI TEKNOLOGI
                             INDONESIA Tbk.



KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA
TBK (“PERSEROAN”) PADA TANGGAL 1 NOVEMBER 2024.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU
DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.




                      PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk
                                  Kegiatan usaha:
                 Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services

                                        Kantor Pusat
             Jl. Mampang Prpt. Raya No.3 6, RT.6/RW.1, Mampang Prpt., Kec.
                Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                                       Jakarta 12790
                                     Telp: (021) 7940946
               Website: jatismobile.com | Email: corporatesecretary@jatis.com


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN


     Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2024
Page 2
                                        PENDAHULUAN




Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) berupa perubahan bidang usaha yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 2024.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana perubahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penyesuaian KBLI, yaitu penggantian KBLI 61922
menjadi KBLI 61994 agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023
yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

Selain hal tersebut diatas, Keterbukaan Informasi ini disusun dan diumumkan sebagai bentuk
transparasi, perlindungan, dan validasi bagi pemegang saham. Bahwa Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun mengandung unsur benturan
kepentingan serta unsur pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.




                             KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN




1.    Riwayat Singkat
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 127 tanggal
11 April 2002 dari Iman Immanuel Sinaga S.H., C.N., Notaris Pengganti Dr. Irawan Soerodjo,
S.H., M.S.i., Akta pendirian ini disetujui oleh Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Page 3
No. C-10834 HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 Juni 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 23 Tambahan No. 2247 tanggal 21 Maret 2003. Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dalam akta No. 22 tanggal 24 Juli
2023 dari Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara,mengenai perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi. Perubahan ini telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0153148 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023. Perseroan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2002. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan
kantor operasional terletak di Gedung Graha Orange, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 3,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Entitas induk langsung langsung dan entitas induk terakhir
Perseroan adalah PT Jati Piranti Solusindo dan PT Indivara Sejahtera Mandiri. Pihak pengendali
Perseroan adalah Jusuf Sjariffudin.


2.   Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan yaitu
aktivitas jasa informasi, aktivitas pemrograman, konsultasi Komputer dan yang berhubungan
dengan itu, bidang telekomunikasi, perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya, dan
perdagangan eceran piranti lunak.

Berdasarkan Akta No. 18 tanggal 16 November 2022 yang dibuat oleh Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan saat ini adalah sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Utama :
    - Jasa Konten SMS Premium (61912)
    - Jasa Sistem Komunikasi Data (61922)
    - Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (62015)
Kegiatan Usaha Penunjang :
    - Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (62019)
    - Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (63122)
    - Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya (47411)
    - Perdagangan Eceran Piranti Lunak (Sotware) (47413)

3.   Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan

Berikut merupakan dasar analisis kinerja keuangan historis:
a. Laporan Keuangan Interim PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 30 Juni 2024 dan
untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material.
b. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Page 4
c. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
d. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
e. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2020 Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk II – 4 dan 2019
yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.


Berikut kami lampirkan Ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan:

Tinjauan Laba (Rugi)
Page 5
Rasio Keuangan




4.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk.
Tertanggal 16 November 2022 No. 18, yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, SH,
susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan serta daftar yang disampaikan Biro
Administrasi Efek/BAE Perseroan sebagaimana diterbitkan pada 30 September 2024 adalah
sebagai berikut :




 Dalam proses administrasi efek Perseroan, PT Bima Registra bertanggung jawab sebagai
 BAE (Biro Administrasi Efek).

 Adapun Pengendali Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 POJK Nomor
 3/POJK.04/2021 adalah Jusuf Sjariffudin.
Page 6
 Selain itu, pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang telah dilaporkan kepada
 instansi berwenang sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 15 Tahun
 2019 adalah Jusuf Sjariffudin.



5.     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk No. 07
 tanggal 5 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., dan telah didaftarkan
 dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
 Manusia tanggal 24 April 2024 nomor AHU-AH.01.09-0157855, susunan Dewan Komisaris dan
 Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama : Jusuf Sjariffudin
 Komisaris Independen : Hendri Mulya Syam
 Direksi
 Direktur Utama : Erik Rivai Ridzal
 Wakil Direktur Utama : Asrul Abdillah Ali
 Direktur : Adrianus Yose Hartono
 Direktur : Yuliana Theodora




                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI



 Sehubungan dengan rencana penggantian KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
 Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Sugianto
 Prasodjo dan Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
 tentang rencana penggantian KBLI Perseroan.

 Berikut adalah ringkasan dari tambahan dan/atau perubahan laporan studi kelayakan
 berdasarkan Laporan No. 01132/2.0131-00/BS-FS/10/0375/1/IX/2024 tanggal 10 September
 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”), yang disusun berdasarkan tanggal tutup buku/ cut off
 Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024.

   1. Maksud dan Tujuan

Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan 17/POJK.04/2020. Studi
kelayakan ini ditinjau dari berbagai aspek, meliputi aspek makro Indonesia, aspek pasar, aspek
teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan. Hasil studi kelayakan
ini dapat dijadikan sebagai pegangan bagi para pengelola Perusahaan dan bahan pertimbangan
Page 7
untuk kebijaksanaan maupun pengambilan keputusan, baik yang bersifat administratif maupun
operasional di kemudian hari, sehingga diharapkan target pelaksanaan proyek dapat
direalisasikan sesuai dengan rencana. Penugasan ini dilakukan Studi Kelayakan Perubahan
Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk I – 2 dengan mengacu kepada ketentuan
Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 dan Revisi SPI 330 Tahun 2020.

   2.   Metodologi

Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
   • Pengumpulan data-data primer dari Perseroan terkait dengan rencana perubahan
      kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-
      data lainnya yang terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha.
   • Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan perubahan
      kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net Present Value
      (NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period , Break Even
      Point (BEP), dan Return on Investment (ROI).
   • Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia, aspek
      pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.

   3. Asumsi dan kondisi pembatas

        Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan ini adalah sebagai berikut:

        1) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion .
        2) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        penilaian.
        3) Penilai berasumsi bahwasannya data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber
        yang dapat dipercaya keakuratannya.
        4) Studi kelayakan didasarkan atas proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaian (fiduciary duty ).
        5) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan.
        6) Laporan studi kelayakan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
        7) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan Nilai.
        8) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
        tugas.
Page 8
                                      ANALISA KELAYAKAN



   1) Aspek Pasar

• Selama ini layanan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi khususnya bisnis short message
service/SMS A2P - Application to Person Messaging di indonesia masih relative sedikit
dibandingkan negara-negara lain. Hal inilah yang membuka pangsa pasar, potensi pasar,
sasaran, dan potensi nilai pasar yang lebih besar untuk Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
.
• Perubahan kegiatan usaha ini membuat Perseroan bisa memberikan nilai tambah dalam
layanan yang dijual, sehingga potensi nilai pasar dari Layanan menjadi lebih tinggi dan pada
akhirnya akan memberikan keuntungan lebih bagi Perseroan. Selain itu, akan meluaskan
jangkauan konsumen dari Perseroan karena produk yang ditawarkan semakin efisien. Perseroan
juga menyasar eksisting customer yang nantinya diharapkan dapat menambah jumlah customer
Perseroan.
• Perseroan harus terus melakukan penelaahaan, perumusan yang tepat, serta melaksanakan
peningkatan dan pengembangan terkait keberlanjutan secara konsisten. Adapun strategi yang
Perseroan lakukan untuk mengelola tantangan adalah melakukan pengkajian terkait
keberlanjutan secara intensif, menelaah dan mematuhi peraturan terkait keberlanjutan dengan
baik, serta melakukan adaptasi dan pengkajian terkait
penerapan keberlanjutan pada industri sejenis.
• Perseroan menghadapi tantangan dari sisi eksternal, seperti jika terdapat gejolak perekonomian
global, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah yang berdampak pada sektor usaha, ditambah
dengan adanya perubahan peraturan ataupun kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis
Perseroan. Hal tersebut akan berdampak pada penerapan keberlanjutan. Untuk mengelola
tantangan ini, Manajemen Perseroan ataupun pihak Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
– PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk yang terkait senantiasa mengikuti perkembangan
peraturan dan menyesuaikannya dengan kondisi bisnis perusahaan, serta terus-menerus
memperbarui informasi terkait perubahan peraturan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Meski
demikian, dibalik sejumlah tantangan tersebut Perseroan juga memiliki peluang, terutama dengan
dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini karena adanya sinergi dengan bisnis yang eksisting
yang mana dengan memperluas layanan yang ditawarkan Perseroan menjadi nilai tambah.
Perseroan memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar. Dengan
memperhatikan perkembangan usaha dan potensi pasar, maka rencana perubahan kegiatan
usaha Perseroan secara pasar layak untuk dilaksanakan.

   2) Aspek Teknis

Sesuai dengan peraturan Dirjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika) Nomor 1 Tahun 2023,
izin usaha terkait bisnis A2P SMS (Application-to-Person SMS) diganti dengan KBLI 61994 (Jasa
Jual Kembali Jasa Telekomunikasi). Berikut adalah rincian kegiatan usaha yang akan dilakukan
Perseroan:
Page 9
3) Aspek Pola Bisnis

      a. Dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan
         nilai yang diantaranya pengembangan kegiatan usaha baru dan penambahan
         sumber pendapatan baru.
      b. Perseroan sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001 - Information Security
         Management System for The Provision of Messaging Solution, Mobile Applicatiion,
         IT Solution and Omnichannel dan ISO 9001 - Provision of Digital Communication,
         Mobile Application and IT Solution yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Bureau
         Veritas untuk menjaga kualitas produk dan layanan yang diberikan.
Page 10
          c. Langkah yang diambil oleh Perseroan sebagai strategi yang dapat membuat
             produk menjadi unggul yakni dengan positioning merek dagang “Jatis Mobile ”
             dipasar industry sejenis. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang telah dirintis
             lebih dari satu dekade, Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merek dagang
             yang telah terbentuk dijadikan keunggulan Perseroan dalam bersaing di industri
             sejenis.
          d. Perseroan memiliki kesempatan dan kemudahan dalam penjualan produk kepada
             para pelanggan lama yang telah menjalin baik dengan Perseroan selama ini
             melalui jaringan distribusi Perseroan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
          e. Perseroan menyadari adanya persaingan yang ketat dalam menjalankan bisnis
             dalam bidang teknologi informasi. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang
             menjalankan kegiatan usaha serupa dengan Perseroan. Seiring dengan
             persaingan usaha tersebut yang mungkin terjadi, Perseroan akan terus berupaya
             melakukan berbagai pengembangan strategi pada setiap segmen usaha yang
             dimiliki agar terus memiliki daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis.
             Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
             rencana perubahan kegiatan usaha, maka rencana perubahan kegiatan usaha
             tersebut secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.


    4) Aspek Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, dan pengelolaan manajemen Perseroan,
maka secara umum hal tersebut telah cukup mendukung operasional kerja perusahaan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, sehingga dapat disimpulkan secara pola bisnis layak untuk
dilaksanakan.

   5) Aspek Keuangan
         a. Biaya Investasi
            Biaya Investasi Perubahan Kegiatan Usaha




          b. Sumber Pembiayaan
             Total biaya investasi jasa Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Perseroan yaitu
             sebesar Rp5.810.456.603 berupa investasi software yang sudah dikeluarkan pada
             investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan laporan audit Perseroan per 30 Juni
             2024, kas dan setara kas Perseroan dibukukan sebesar Rp41.730.374.140,
             sehingga masih mencukupi untuk mendanai penambahan investasi tersebut.

          c. Analisa Kelayakan Proyek
Page 11
               Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan
               empat indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
               Profitability Index (PI), dan Payback Period dengan ringkasan sebagai berikut:
   •   Net Present Value (NPV) : Rp35.556.797.157
   •   Internal Rate of Return (IRR) : 75,71%
   •   Profitability Index (PI) : 7,12
   •   Payback Period : 2 tahun 11 bulan
   •   WACC : 9,57%

Berdasarkan analisa kelayakan di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada
WACC dan PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.

           d. Analisa Sensitivitas
Berdasarkan analisa sensitivitas diketahui bahwa rencana Perseroan dalam perubahan kegiatan
usaha tidak terlalu sensitif terhadap kenaikan investasi melainkan sensitive terhadap penurunan
pendapatan usaha serta kenaikan beban pokok pendapatan. Berdasarkan analisa pada
kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan
kelayakan keuangan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk adalah layak.

Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah
layak.



 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
 USAHA

Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan adalah berupa Jasa Jual Kembali
Jasa Telekomunikasi, maka tidak memerlukan adanya bahan baku mentah agar bisa berjalan.
Sementara itu, berkaitan dengan pekerja dan tenaga ahli profesional, Perseroan selalu memilih
tenaga kerja dengan kualitas yang baik. Perseroan memandang sumber daya manusia yang
kompeten dan profesional merupakan aset utama dalam mewujudkan visi dan misinya dan harus
dikembangkan secara berkesinambungan. Oleh karena itu, Perseroan memberikan motivasi agar
dapat berperan aktif disertai dengan kesempatan untuk mengembangkan kualitasnya agar
memiliki etos kerja yang unggul, berkompetensi tinggi, dan berkualitas. Dalam merekrut sumber
daya manusia, Perseroan menyesuaikan dengan rencana bisnis dan operasional Perseroan dari
tahun ke tahun. Perseroan juga senantiasa menyediakan program pelatihan dan pengembangan
kompetensi yang relevan di bidang usaha Perseroan termasuk sertifikasi yang sesuai bagi
masing-masing unit kerja.
Page 12
Berdasarkan informasi dari Manajemen, sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha,
Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan
usaha tersebut, sehingga Perseroan belum berencana untuk menambah tenaga kerja. Perseroan
juga telah memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidangnya, yaitu sebagai berikut:




 PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,
Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian KBLI, yaitu penggantian KBLI 61922
menjadi KBLI 61994 agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023
tersebut.

       KBLI              PENJELASAN                 PERTIMBANGAN                    ALASAN
 61922               Kelompok              ini   Setelah      melakukan       Jatis Mobile akan
 (KBLI               mencakup      kegiatan      konsultasi       dengan      melakukan
 Sebelumnya)         jasa             sistem     Direktorat                   penghapusan
                     komunikasi data yang        Telekomunikasi               terhadap KBLI 61922
                     dapat digunakan untuk       Kementerian                  dan       melakukan
                     pengiriman       suara,     Komunikasi            dan    penggantian ke KBLI
                     gambar,            data,    Informatika     Republik     61994,     sehingga
                     informasi dan paket.        Indonesia (”Kominfo”),       Jatis Mobile tidak
                     Layanan ini disediakan      telah       dikonfirmasi     diwajibkan     untuk
                     dengan         jaminan      bahwa khusus untuk           memiliki         Izin
                     ketersambungan,             layanan       WhatsApp       Penyelenggara
                     kualitas            dan     Business API belum           JasaTelekomunikasi.
                     keamanan.                   diatur secara rinci oleh
                                                 Kominfo dan jasa yang
                                                 diselenggarakan oleh
                                                 Jatis Mobile pun tidak
                                                 memenuhi       klasifikasi
Page 13
                                                   teknis           untuk
                                                   mendapatkan        Izin
                                                   Penyelenggara     Jasa
                                                   Telekomunikasi
 61994                 Kelompok              ini   Adapun    penggantian     Sesuai      dengan
                       mencakup          usaha     KBLI 61922 menjadi        ketentuan     dalam
                       penyelenggaraan jasa        61994 kami lakukan        Perdirjen       PPI
                       jual    kembali     jasa    untuk       memenuhi      1/2023,
                       telekomunikasi,             ketentuan dari Kominfo    penyelenggaraan
                       seperti warung telepon      melalui Perdirjen Pos     SMS           setiap
                       (wartel)           yang     dan Penyelenggaraan       penyelenggaranya
                       menyediakan         jasa    Informasi No. 1 tahun     wajib memiliki KBLI
                       telepon,       faksimili,   2023 (”Perdirjen PPI      61994 Jasa Jual
                       teleks, dan telegraf,       1/2023”)                  Kembali        Jasa
                       jasa jual kembali akses                               Telekomunikasi
                       internet         seperti                              dalam NIB. Oleh
                       Warung                                                karena itu, Jatis
                       Internet/Internet Caf                                 Mobile         akan
                       dan jasa jual kembali                                 melakukan
                       jasa     telekomunikasi                               penggantian    KBLI
                       lainnya..                                             61922 menjadi61994
                                                                             ke dalam Anggaran
                                                                             Dasarnya.



       PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA KONDISI KEUANGAN
                                  PERSEROAN



Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Proyek sesuai SEOJK 17/2020
digunakan 4 (empat) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI) dan Payback Period , yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih yang
diproyeksikan hingga tahun 2029. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari pengeluaran
investasi dan manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat neto. Nilai NPV
mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai investasi. Dengan
membandingkan antara total investasi yang dikeluarkan pada awal periode proyek dan total arus
kas yang akan diterima setiap tahun, maka dapat diketahui nilai NPV yang dihasilkan oleh proyek
tersebut. Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai
NPV negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan.

Nilai IRR mencerminkan besarnya tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto
seluruh selisih kas masuk akan menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi.
IRR merupakan nilai tingkat pengembalian investasi pada saat NPV Perseroan sama dengan 0,
yang artinya tingkat pengembalian dan risiko dari total investasi pada saat ini adalah sama
dengan tingkat pengembalian dan risiko pasar. Sehingga apabila IRR proyek lebih besar dari
WACC (Discount Rate ), maka proyek ini layak dilaksanakan dan apabila IRR proyek lebih kecil
dari WACC maka proyek ini sebaiknya tidak dilaksanakan. Untuk menganalisis keseluruhan
Page 14
profitabilitas dapat menggunakan Profitability Index (PI), dimana PI merupakan teknik penilaian
investasi yang dihitung dengan membagi nilai sekarang dari arus kas bersih yang akan datang
suatu proyek dengan nilai investasi awal yang dibutuhkan untuk proyek tersebut. Apabila PI yang
dihasilkan dari suatu proyek sama dengan 1 maka arus kas dari proyek tidak menghasilkan nilai
tambah, apabila PI lebih besar dari 1, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan, sedangkan apabila PI lebih kecil dari 1, maka nilai
arus kas yang dihasilkan dari proyek tidak menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan. Dalam
menganalisis PI suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI
lebih besar dari 1, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan. Payback
period atau periode pengembalian modal adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai break
even point atau titik impas. Payback Period menentukan berapa lama waktu yang diperlukan
untuk menutup biaya awal yang terkait dengan investasi. Semakin pendek pengembalian maka
investasi semakin diinginkan. Kelayakan dari perubahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat
ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dengan Free Cash Flow to Firm yang selanjutnya
dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Setelah dilakukan perhitungan untuk KBLI
baru didapatkan IRR yang sangat besar karena investasi untuk KBLI baru sangat rendah dan
Perseroan tidak melakukan investasi tambahan pada aset tetap seperti tanah, bangunan,
kendaraan, komputer dan perlengkapan, peralatan kantor, dan perabotan.

Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan empat indikator
yaitu Net Present Value , Internal Rate of Return, Profitability Index (PI) dan Payback Period
dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp35.556.797.157
• Internal Rate of Return (IRR) : 75,71%
• Profitability Index (PI) : 7,12
• Payback Period : 2 tahun 11 bulan



  HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENGGANTIAN KEGIATAN USAHA BARU

   1. Sumber Pembiayaan Investasi
      Total biaya investasi Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Perseroan yaitu sebesar
      Rp5.810.456.603 berupa investasi software yang sudah dikeluarkan pada investasi awal
      oleh Perseroan. Berdasarkan laporan audit Perseroan per 30 Juni 2024, kas dan setara
      kas Perseroan dibukukan sebesar Rp41.130.374.152, sehingga masih mencukupi untuk
      mendanai investasi tersebut.

   2. Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau
      Instansi yang Berwenang
      Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari
      kreditur dan/atau instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana
      penggantian kegiatan usaha.
Page 15
                               INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS


Perseroan akan menyelenggarakan RUPS fisik/tatap muka dan secara elektronik (e-RUPS),
dengan pemanggilan RUPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2024. RUPS
tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Tanggal         : 10 Desember 2024

Tempat         : Jl. Mampang Prpt. Raya No.3 6, RT.6/RW.1, Mampang Prpt., Kec. Mampang
Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790

Waktu           : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai

Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penggantian KBLI adalah
Pembahasan Studi Kelayakan tentang perubahan bidang usaha Perseroan; dan Persetujuan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan
sehubungan dengan perubahan bidang usaha Perseroan berupa Kegiatan Usaha berupa
perubahan kegiatan usaha utama bidang Jasa yaitu KBLI yaitu KBLI 61922 kegiatan jasa sistem
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan
paket menjadi KBLI 61994 Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali
jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa
jual kembali jasa telekomunikasi lainnya , dengan merujuk dan sesuai dengan Klasfikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                       INFORMASI TAMBAHAN




                               Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
          Divisi Corporate Secretary PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (Jatis Mobile)
                           corporatesecretary@jatis.com jatismobile.com
Page 16
Jakarta, 19 November 2024
            Signed by YULIANA (YAU4392)
            Signed at Nov 20, 2024 13:17:30




        Yuliana
        Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published20 Nov 2024
Pages16
Characters32,901
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jati Piranti Solusindo p.3
linked person Jusuf Sjariffudin. · Komisaris Utama p.3 ×4
linked person Hendri Mulya Syam · Komisaris Independen p.6
linked person Erik Rivai Ridzal · Direktur Utama p.6
linked person Asrul Abdillah Ali · Wakil Direktur Utama p.6 ×2
linked person Adrianus Yose Hartono · Direktur p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved person Pengganti Dr. Irawan Soerodjo p.2 ×2
unresolved org Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.3 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Indivara Sejahtera Mandiri. Pihak p.3
unresolved org Anwar & Rekan p.3 ×4
unresolved org Anwar p.3 ×4
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.4
unresolved org PT Bima Registra p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Yuliana Theodora · Direktur p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 963 ms 12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result