Skip to content
Back to announcement

20260611_ASPR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100487_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ASPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              PT ASIA PRAMULIA Tbk
                                  (“Perseroan”)

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN JADWAL
                TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Direksi PT Asia Pramulia Tbk dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 9
Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”).    Dalam     rangka   memenuhi    Peraturan  Otoritas  Jasa     Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai
berikut :

RUPST
  A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
     Hari/ Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
     Tempat         : Premier Ballroom Lt 5, Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama
                      Jalan Raya Darmo Nomor 68-78, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan
                      Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
     Pukul          : 14.23-15.01 WIB
  B. Mata Acara RUPST
        1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan
            Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
            Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
            Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
            jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
            atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
            pada tanggal 31 Desember 2025.
        2. Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk antara lain:
            - Penetapan penyisihan sebagai cadangan wajib Perseroan; dan
            - Pembagian deviden tunai kepada pemegang saham.
        3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penunjukan
            Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan melakukan audit atas
            laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
            Desember 2026, serta menetapkan honorarium dan syarat-syarat lainnya.
        4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris penetapan tunjangan dan gaji
            atau honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
        5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
            Umum Perdana Saham Perseroan Tahun 2025 sesuai ketentuan Peraturan
            Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
            Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015).

          Untuk kepentingan Perseroan dibuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
          Tahunan, tertanggal 9 Juni 2026, dengan nomor 89/VI/2026

   1. Rapat dipimpin oleh Bapak Ady Putera Setyo Pribadi selaku Komisaris Independen
      Perseroan dan dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :

      Komisaris:
      Komisaris Utama             : Bapak Alex Yoe
      Komisaris                   : Ibu Yunita Yuwono
      Komisaris Independen        : Bapak Ady Putera Setyo Pribadi
Page 2
     Direksi:
     Direktur Utama              : Bapak Ricky Winoto
     Direktur                    : Bapak Romanus Marstan
     Direktur                    : Bapak Arif
2.   Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
     mewakili 1.906.479.100 saham atau sama dengan 70,30% dari 2.712.000.000 saham
     yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah dan merupakan jumlah
     keseluruhan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
3.   Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
     diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju, paling sedikit diambil
     berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
     rapat.
4.   Pemimpin rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan/atau
     kuasanya yang sah, untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat yang berkaitan
     dengan Mata Acara Rapat. Selanjutnya terdapat pertanyaan dan/atau pendapat pada
     :
         a) Acara ke-satu dari Bapak Alfian Limardi
         b) Acara ke-dua dari Bapak Alfian Limardi
5.   Pada Acara ke-tiga, ke-empat dan ke-lima tidak ada satupun pertanyaan dan
     pendapat dari Para Pemegang Saham dan atau kuasanya yang hadir dalam rapat
     yang terkait dengan Agenda Rapat.
6.   Hasil pemungutan suara untuk tiap Mata Acara Rapat :
       Mata     Jumlah      Suara Jumlah Suara Tidak Abstain           Suara Setuju
       Acara    Hadir               Setuju
       RUPST
       1        1.906.479.100       0                     300          1.906.479.100
       2        1.906.479.100       0                     200          1.906.479.100
       3        1.906.479.100       0                     300          1.906.479.100
       4        1.906.479.100       0                     400          1.906.479.100
       5        1.906.479.100       0                     0            0

7. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
     I.  Acara Ke-Satu
            1) Menyetujui Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
                Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
                2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris
                Perseroan.
            2) Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
                berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh
                Bapak Yudianto Prawiro Silianto, CPA dari Kantor Akuntan Publik
                Mennix & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 13
                Maret 2026.
                Serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
                atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang
                berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    II.  Acara Ke-Dua
         Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan
         kepada pemilik entitas induk perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp.
         8.745.029.074 (delapan miliar tujuh ratus empat puluh lima juta dua puluh
         sembilan ribu tujuh puluh empat rupiah) sebagai berikut :
            1) Sebesar Rp. 4.060.000.000 (empat miliar enam puluh juta rupiah)
                dibukukan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan
Page 3
               Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
               Terbatas.
           2) Sebesar Rp. 1.749.005.815 (satu miliar tujuh ratus empat puluh
               sembilan juta lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) ditetapkan
               sebagai dividen tunai final Perseroan tahun 2025.
           3) Sisanya sebesar Rp. 2.936.023.259 (dua miliar sembilan ratus tiga
               puluh enam juta dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh sembilan
               rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan.
III.   Acara Ke-Tiga
       Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
       untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
       Keuangan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
       untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan
       memperhatikan rekomendasi Komite Audit serta menetapkan honorarium dan
       syarat-syarat lainnya.
IV.    Acara Ke-Empat
       Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
       penetapan tunjangan dan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
V.     Acara Ke-Lima
       Agenda rapat kelima bersifat penyampaian laporan kepada pemegang saham
       maka tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat atas agenda rapat
       kelima.
Page 4
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Deviden
Tunai sebagai berikut:

                        Keterangan                                    Tanggal
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                         18 Juni 2026
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                          19 Juni 2026
 Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen             22 Juni 2026
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                         22 Juni 2026
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                          23 Juni 2026
 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                   10 Juli 2026

Tata cara Pembayaran Dividen Tunai:
   1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
       tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
   2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang Namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026 pukul
       16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak
       atas Dividen.
   3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
       Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal
       tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan
       selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank
       Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
   4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, yang sahamnya tidak
       dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
       dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
       memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
       selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2026 secara tertulis kepada:

                                  Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                                     PT Adimitra Jasa Korpora
                                      Kirana Boutique Office
                                Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
                                  Kelapa Gading, Jakarta 14250
                           Telp: +6221 29745222. Fax: +6221 2928 9961
   5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
      pajak badan dalam negeri dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
      Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
      Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam
      begeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
      diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
      tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
      yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak pengahasilan (PPh)
      sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
      disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
      Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
      Kemudahan Berusaha.
   6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konformasi pembayaran dividen
      melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
      Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
Page 5
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undngan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
   sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian
   DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                            Surabaya, 11 Juni 2026
                              Direksi Perseroan
                             PT Asia Pramulia Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published11 Jun 2026
Pages5
Characters12,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Jun 2026 · 14:23–15:01
Present1,906,479,100 (70.30%)
ChairAdy Putera Setyo Pribadi
Agenda 1 approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
300
—
Agenda 2 approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
200
—
Agenda 3 approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
300
—
Agenda 4 approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
400
—
Agenda 5 rejected
For
0
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIA PRAMULIA Tbk p.1 ×8
linked person Ady Putera Setyo Pribadi · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Alex Yoe p.1
linked person Ricky Winoto p.2
linked person Yudianto Prawiro Silianto p.2
possible person Dr. Soetomo p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Yunita Yuwono p.1
unresolved person Romanus Marstan p.2
unresolved person Arif p.2
unresolved person Alfian Limardi p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mennix p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1364 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1906479100'},
            {'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1906479100'},
            {'approved': True,
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1906479100'},
            {'approved': True,
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1906479100'},
            {'approved': False,
             'seq': 5,
             'title': '5 1.906.479.100 7. Keputusan Rapat I. Acara Ke-Satu 1) '
                      'Menyetujui Usaha 2025 Perseroan. 2) berakhir Bapak '
                      'Mennix Maret Serta',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '0'}],
 'chair_name': 'Ady Putera Setyo Pribadi',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '70.30',
 'record_date': '2026-06-22',
 'shares_present': '1906479100',
 'shares_total_voting': '2712000000',
 'time_end': '15:01:00',
 'time_start': '14:23:00',
 'venue': 'Premier Ballroom Lt 5, Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama Jalan '
          'Raya Darmo Nomor 68-78, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, '
          'Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result