Skip to content
Back to announcement

20260610_CBDK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32099896_lamp1.pdf

Other Text extracted CBDK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.900
e

PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk

No. 094/PIK2-CBDK/BEI/CORSEC/VI/2026 Jakarta, 10 Juni 2026

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190

u.p. 1 Ibu Irawati Widyaningtyas - PH Kepala Divisi PP3

Perihal 1 Surat Jawaban atas Pertanyaan PT Bursa Efek Indonesia
No. S-06682/BEI.PP3/06-2026

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat No. S-06682/BEI.PP3/06-2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal
Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek (“Surat BEI") yang disampaikan oleh
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) kepada PT Bangun Kosambi Sukses Tbk ("Perseroan"), berikut
kami sampaikan jawaban/tanggapan atas Surat BEI tersebut (terlampir).

Demikian surat jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami
ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
& PT Bangun Kosambi Sukses Tbk A8

-
N ya
Markus Kusumaputra Yohanes Edmond Budiman
Direktur Direktur
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jalan Inspeksi PIK 2 No. 5 (Terusan Jalan Perancis) Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 10, Jalan Marina
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang — Raya, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI
1521 Jakarta 14470

Telp: #62 21 50282888 Telp: 62 213973 4100 Fax: 462 21 3973 AMI
Page 2 OCR 0.931
O

CBD PJ

K2

PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk

Jawaban atas Surat No. S-06682/BEI.PP3/06-2026 tanggal 9 Juni 2026

1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Jawaban:
Perseroan telah menyampaikan seluruh
informasi dan fakta material yang sesuai

dengan Peraturan Otoritas — Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/
2015.

Dalam periode 29 Mei 2026 sampai
dengan 8 Juni 2026, Perseroan telah

menyampaikan kepada publik
beberapa informasi melalui sistem
pelaporan elektronik — Bursa Efek
Indonesia, antara lain:

a. Ringkasan Risalah Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan:
b. Penyampaian Bukti Iklan Hasil RUPS:
c. Keterbukaan Informasi terkait Aksi
Korporasi Dividen Tunai:
d. Laporan Bulanan
Pemegang Efek: dan
e. Penyampaian Materi Public Expose
Tahunan.

Registrasi

Selain informasi sebagaimana
disebutkan di atas dan informasi lain
yang telah diumumkan kepada publik
sesuai ketentuan yang berlaku,
Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material lain yang

dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi
pemodal.

Answer:

The Company has disclosed all information
and material facts in accordance with the
provisions of Financial Services Authority
Regulation (POJK) No. 31/POJK.04/2015.

During the period from May 29, 2026 to June
8, 2026, the Company disclosed several
pieces of information to the public through
the Indonesia Stock Exchange's electronic
reporting system, including:

a. Summary of the Minutes of the Annual
General Meeting of Shareholders:

b. Submission of Proof of Publication of the
AGM Results:

c. Information Disclosure regarding the
Cash Dividend Corporate Action:

d. Monthly Securities Holder Registration
Report: and

e. Submission of the Annual Public Expose
Presentation Materials.

Other than the information mentioned
above and any other information that has
been publicly disclosed in accordance with
the applicable regulations, the Company is
not aware of any other material information
or material facts that could affect the value
of the Company's securities or investors'
investment decisions.

2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-£ Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025?

Kantor Pusat:

Jalan Inspeksi PIK 2 No. 5 (Terusan Jalan Perancis)
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang
1521
Telp: 162 21150282888

Kantor Korespondensi:
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 10, Jalan Marina
Raya, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI
Jakarta 14470
Telp: 462 213973 4100 Fax: 462 213973 4111
Page 3 OCR 0.925
O

CBD PIK2

PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk

Jawaban:

Perseroan telah mematuhi Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point II.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.
Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal.

Answer:

The Company has complied with Regulation
Number I-E: Obligation to Submit Information
as stipulated in point IIl.2.1. Attachment to
the Decision of the Directors of PT Bursa Efek
Indonesia  Kep-00087/BEI/12-2025.. The
Company is not aware of any information or
material facts that could influence the value
of the company's securities or investors'
investment decisions.

3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan

kepada publik

Jawaban:

Tidak ada informasi/fakta/kejadian
penting yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan
serta kelangsungan hidup Perseroan
yang belum diungkapkan kepada
publik. Seluruh informasi/fakta/kejadian
penting Perseroan telah dilaporkan

kepada BEI, OJK, dan publik
sebagaimana dijelaskan dalam poin
nomor 1.

Answer:

There are no important information/
facts/evenis that are material and may
affect the price of the Company's securities
and the survival of the Company that have
not been disclosed to the public. All
important information/facis/events of the
Company have been reported to the IDX,
OJK, and the public as described in point
number 1.

4. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan

Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka?

Jawaban:
Sesuai informasi yang dimiliki, Perseroan
telah menyampaikan informasi seputar

Answer:
Based on the information available to the
Company, the Company has disclosed

aktivitas pemegang saham information regarding shareholders' activities
sebagaimana diatur dalam Peraturan in accordance with Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan Republik Authority Regulation of the Republic of
Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Indonesia No. 4 of 2024 concerning Reporis
Laporan Kepemilikan atau Setiap on Share Ownership or Any Changes in Share
Perubahan Kepemilikan Saham  Ownership of Public Companies and Reports
Perusahaan Terbuka dan Laporan on Share Pledging Activities of Public
Aktivitas Menjaminkan Saham Companies.

Perusahaan Terbuka.

5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Kantor Pusat:

Jalan Inspeksi PIK 2 No. 5 (Terusan Jalan Perancis)
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang
1521
Telp: 162 21 50282888

Kantor Korespondensi:
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 10, Jalan Marina
Raya, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI
Jakarta 14470
Telp: 462 213973 4100 Fax: 462 21 3973 4111
Page 4 OCR 0.926
e

CBD P

K2

PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk

Jawaban:

Perseroan tidak memiliki rencana untuk
melakukan tindakan korporasi yang akan
berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa dalam waktu 3 (tiga)
bulan mendatang.

Sejak Februari 2026, Perseroan telah
melaksanakan — program Pembelian
Kembali Saham (Buyback) sebagaimana
telah diungkapkan kepada publik
melalui Keterbukaan Informasi Perseroan
masing-masing pada tanggal 3 Februari
2026 dan 19 Mei 2026. Program buyback
tahap awal dilaksanakan sejak tanggal
3 Februari 2026 hingga
2 Mei 2026 dengan jumlah saham yang
telah dibeli kembali saham sebanyak
11.680.400 saham. Selanjutnya,
Perseroan melanjutkan pelaksanaan
program buyback tahap berikutnya
yang berlangsung sejak tanggal 20 Mei
2026 dan akan berakhir pada tanggal
19 Agustus 2026. Hingga tanggal 9 Juni
2026 Perseroan telah melaksanakan
pembelian kembali saham sebanyak
8.061.700 saham.

Selain pelaksanaan Buyback tersebut,
Perseroan belum memiliki “rencana
tindakan korporasi lainnya.

6. Apakah terdapat rencana pemegang
sahamnya di Perseroan? Dalam hal

Answer:

The Company does not have any plan to
undertake a corporate action that would
affect the listing of the Company's shares on
the Exchange within the next three (3)
months.

Since February 2026, the Company has been
implementing a Share Buyback Program, as
previously disclosed to the public through
the Company's Information Disclosures
dated 3 February 2026 and 19 May 2026,
respectively. The initial phase of the buyback
program was conducted from 3 February
2026 to 2 May 2026, during which the
Company bought back a total of 11,680,400
shares.  Subseguently, the Company
commenced the second phase of the
buyback program on 20 May 2026, which will
continue until 19 August 2026. As of 9 June
2026, the Company had bought back
8,061,700 shares under the second phase of
the buyback program.

Other than the implementation of the
aforementioned Buyback program, the
Company currently has no other corporate
action plans.

saham utama terkait dengan kepemilikan
ini, mohon kiranya Corporate Secretary

menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab

konfirmasi tersebut.

Jawaban:

Corporate Secretary telah
mengonfirmasi kepada pemegang
saham utama Perseroan terkait

kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Pemegang saham utama menyatakan
bahwa tidak ada rencana terkait
dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan.

Kantor Pusat:
Jalan Inspeksi PIK 2 No. 5 (Terusan Jalan Perancis)
Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang
1521
Telp: 462 2150282888

Answer:

Corporate Secretary has confirmed with the
Company's major shareholder regarding its
shareholding in the Company. The major
shareholder has stated that there is currently
no plan concerning their ownership in the
Company.

Kantor Korespondensi:
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 10, Jalan Marina
Raya, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI
Jakarta 14470
Telp: 462 213973 4100 Fax: 462 213973 411

&

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.92 MB
Published11 Jun 2026
Pages4
Characters10,517
Text sourceOCR
OCR confidence0.921

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk p.1 ×17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Irawati Widyaningtyas p.1
unresolved person Markus Kusumaputra Yohanes Edmond Budiman · Direktur Direktur p.1 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result