Skip to content
Back to announcement

20241120_INAF_Pemanggilan RUPS_31779724_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT INDOFARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Indofarma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan (selanjutnya disebut “Rapat” atau “RUPSLB”), yang akan diselenggarakan pada:

          Hari, Tanggal    : Kamis, 12 Desember 2024
          Waktu            : Pukul 13.00 WIB – selesai
          Venue            : Indonesia Health Learning Institute
                             Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
  Persetujuan atas Rencana Penjualan Aset Perseroan yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah
  Kekayaan Bersih Perseroan.

Penjelasan:
  Dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 12 ayat 9 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan 102
  ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
  pengalihan atas aset Perseroan yang memiliki nilai lebih dari 50% dari kekayaan bersih
  Perseroan baik melalui 1 (satu) transaksi atau lebih diperlukan persetujuan RUPS.
  Rencana Penjualan Aset Perseroan ini sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Perdamaian.

Korum Kehadiran:
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) Anggaran dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.




                                               1
Page 2
Catatan:
1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Pemegang Saham Perseroan,
     sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para
     Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau saham Perseroan
     sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan
     Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024.

3.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada
     setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.indofarma.id.

4.   Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
     aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a. Proses Registrasi
          i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
             atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
             menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
             dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
             registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
             tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
             dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat
             secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
             secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
             untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
             butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
             dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
             memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2,
             maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
             wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
             pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
             oleh Perseroan.
         v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
             kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent

                                               2
Page 3
           Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
           paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau
           penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
           aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
           otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
           diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan mengakibatkan
           pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
           elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
           kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
     i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
        acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
        disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
        menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar
        E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
        dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting
        Flow Text” adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
    ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
        melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.

c.    Proses Pemungutan Suara/Voting
      i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada
          menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
     ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
          belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
          pada butir 4 huruf a angka i-vi, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
          memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama
          masa pemungutan suara melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
          oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
          Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
          time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
          agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila

                                            3
Page 4
          pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
          “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item No [ ] has
          ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Rapat
          yang bersangkutan.
   iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
          mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
          acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
          aplikasi eASY.KSEI.

d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
     i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan pelaksanaan
        Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu
        eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
        (https://akses.ksei.co.id/<https://akses.ksei.co.id/>).
    ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana kehadiran
        tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
        Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.
   iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
        melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
        aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran
        Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
        akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
   iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
        Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
        Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
        to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
        pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
        yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
        dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
        melalui aplikasi eASY.KSEI.
  v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
        menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox.



                                            4
Page 5
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
   perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
   Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
   Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii
   di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui
   System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
   Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan
   paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 12.30 WIB. Panduan registrasi,
   penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
   Perseroan dan/atau situs web akses.ksei.co.id. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri
   Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa
   yang terdapat dalam situs web Perseroan www.indofarma.id.

7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas,
   dapat menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara melalui email Perseroan:
   headoffice@indofarma.id dengan ditembuskan pada email: DM@datindo.com. Pertanyaan
   tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
   Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan
   melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.

8. Pemegang Saham diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan
   Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia Rapat dan pengelola gedung tempat
   Rapat diselenggarakan.

9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
   kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-
   lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul 12.30 WIB
   registrasi akan ditutup.

                                  Jakarta, 20 November 2024
                                       PT Indofarma Tbk
                                            Direksi




                                               5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published20 Nov 2024
Pages5
Characters14,124
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org INDOFARMA Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result