Back to announcement
20260910_TLKM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32147775_lamp1.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : Tel.77/UM 000/COP-M0000000/2026
Jakarta, 10 September 2026
Kepada Yth.
Adi Pratomo Aryanto – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta, 12190, Indonesia
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Pemberitaan Media Massa oleh Bursa
Dengan hormat,
Merujuk pada:
1. Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-11518/BEI.PP2/09-2026 perihal Permintaan
Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa tanggal 9 September 2026 (“Permintaan
Penjelasan BEI”).
2. Pemberitaan media massa (Detik Finance) tanggal 8 September 2026 berjudul “Graha Merah
Putih Akan Disewa BGN, Bos Telkom: Hadirkan Peluang Bisnis Baru”
(https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8654336/graha-merah-putih-akan-disewa-
bgn-bos-Telkom-hadirkan-peluang-bisnis-baru).
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, berikut ini kami sampaikan jawaban atas Permintaan
Penjelasan BEI sebagai berikut:
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
Jawaban:
Informasi yang dimuat dalam berita tersebut benar dan merupakan pernyataan resmi yang
disampaikan Perusahaan.
2. Agar dapat dijelaskan status terkini rencana pemanfaatan/penyewaan Gedung Graha Merah
Putih ("GMP") oleh Badan Gizi Nasional (”BGN”), termasuk:
a. Tahapan proses yang telah dilakukan.
Jawaban:
BGN telah menyampaikan surat kepeminatan penyewaan perkantoran di gedung
Graha Merah Putih (GMP) kepada PT Telkom Landmark Tower ("TLT") (anak
perusahaan TELKOM pengelola operasional GMP) dan telah melakukan survey
awal (preliminary survey) bersama dengan TLT dan TELKOM.
b. Proses yang masih berlangsung.
Jawaban:
Saat ini TELKOM, TLT sebagai pengelola GMP dan BGN sedang melakukan
pembahasan internal terkait proses, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, dan
prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan kerjasama (penyewaan area) sesuai
ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak.
Page 2
c. Target waktu penyelesaian transaksi.
Jawaban:
Saat ini TELKOM, TLT sebagai pengelola GMP dan BGN masih berdiskusi terkait
target waktu penyelesaian transaksi mengingat proses kerjasama (proses, persyaratan
administrasi, ketentuan teknis, dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaan
kerjasama penyewaan area sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para
pihak) masih berlangsung.
3. Agar dapat dijelaskan ruang lingkup rencana transaksi tersebut, antara lain:
a. Bagian dan/atau luas Gedung Graha Merah Putih yang akan dimanfaatkan oleh BGN.
Jawaban:
Bagian dan/atau luas Gedung GMP yang akan dimanfaatkan oleh BGN masih dalam
proses diskusi dan survey lapangan.
b. Jangka waktu penyewaan atau pemanfaatan.
Jawaban:
Jangka waktu penyewaan masih dalam proses pembahasan internal BGN.
c. Nilai sewa dan/atau nilai transaksi.
Jawaban:
Nilai sewa dan/atau nilai transaksi masih dalam proses identifikasi kebutuhan area
yang akan disewa oleh BGN.
d. Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Jawaban:
Hak dan kewajiban masing-masing pihak masih dalam proses identifikasi.
e. Fasilitas maupun layanan tambahan yang akan diberikan oleh Perseroan kepada
BGN.
Jawaban:
Fasilitas maupun layanan tambahan yang akan diberikan masih dalam proses, dimana
akan disesuaikan dengan kebutuhan area dan operasional BGN dengan
memperhatikan kemampuan Perseroan.
4. Sehubungan dengan pernyataan Perseroan bahwa pemanfaatan GMP merupakan bagian dari
strategi leveraging asset serta dapat menghadirkan peluang bisnis baru, agar dapat
dijelaskan:
a. Estimasi kontribusi transaksi dimaksud terhadap pendapatan, laba, arus kas, dan/atau
kondisi keuangan Perseroan.
Page 3
Jawaban:
Diskusi dan perhitungan terkait nilai sewa dan/atau nilai transaksi sedang berlangsung,
sehingga perhitungan estimasi kontribusi transaksi masih dalam proses.
b. Agar dapat dijelaskan apakah rencana kerja sama dengan BGN mencakup transaksi
atau kerja sama lain di luar penyewaan ruang, antara lain penyediaan konektivitas,
solusi digital, fasilitas workstation, dan/atau layanan lainnya, termasuk nilai dan skema
komersialnya apabila telah tersedia.
Jawaban:
Transaksi atau kerjasama lain di luar penyewaan ruang masih dalam proses
diskusi/penjajakan sesuai dengan kebutuhan BGN.
5. Sehubungan dengan informasi bahwa optimalisasi GMP juga berkaitan dengan penataan
ulang lokasi kerja sejumlah unit internal Perseroan yang sebelumnya tersebar di beberapa
lokasi di Jakarta, agar dapat dijelaskan:
a. Unit-unit Perseroan yang akan dipindahkan.
Jawaban:
Unit-unit yang terlibat adalah unit-unit yang berada dibawah Direktorat Finance & Risk
Management, Direktorat Wholesale & International Business, Direktorat Human
Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise & Business Service,
dan Direktorat Network, serta anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.
b. Lokasi tujuan pemindahan.
Jawaban:
Lokasi tujuan pemindahan adalah dengan mengoptimalkan aset gedung TELKOM,
antara lain gedung Telkom Landmark Tower dan gedung Witel TELKOM di area
Jabodetabek.
c. Estimasi biaya yang timbul dari relokasi dan penataan tersebut.
Jawaban:
Diskusi terkait proses relokasi dan penataan masih berlangsung, sehingga perhitungan
estimasi biaya yang timbul masih dalam proses.
d. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Jawaban:
Identifikasi dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan masih dalam proses
analisa, mengingat proses kerjasama masih dalam tahap diskusi & identifikasi
kebutuhan relokasi dan penjajakan skema kerjasama yang akan disepakati.
6. Agar dapat dijelaskan proses pengambilan keputusan dan penerapan tata kelola perusahaan
atas rencana transaksi dimaksud, termasuk mekanisme penentuan harga/nilai sewa serta
dasar yang digunakan Perseroan untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan secara wajar
dan memberikan manfaat bagi Perseroan.
Page 4
Jawaban:
Berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan dan peraturan internal TELKOM, proses
kerjasama transaksi penggunaan aset lahan dan bangunan oleh pihak eksternal afiliasi
maupun non-afiliasi akan menggunakan mekanisme persetujuan berjenjang sesuai dengan
jangka waktu dan besaran nilai kerjasama (sesuai ketentuan threshold kewenangan). Dalam
proses persetujuan tersebut, akan dilakukan evaluasi atas kesesuaian prosedur, skema bisnis,
dan tarif kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku (aspek legal & compliance) dan
identifikasi risiko-risiko yang mungkin timbul beserta mitigasinya (risk management &
assessment). Sementara untuk penentuan harga sewa akan menggunakan mekanisme
penilaian (nilai wajar) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen (independent
appraisal) yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Setiap proses, administrasi,
ketentuan, pemenuhan prosedur, dan persyaratan akan dilaksanakan dengan ketentuan yang
berlaku sesuai kesepakatan para pihak dengan mengedepankan prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
7. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Jawaban:
Sepanjang pengetahuan Perseroan, hingga tanggal Surat Tanggapan ini tidak terdapat
informasi, fakta, atau kejadian penting lain sehubungan dengan kejadian tersebut yang material
dan dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan maupun kelangsungan usaha
Perusahaan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Edie Kurniawan
SVP Corporate Secretary
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Gizi Nasional
p.1
unresolved
org
PT Telkom Landmark Tower
p.1
unresolved
person
Edie Kurniawan
· SVP Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.