Back to announcement
20260611_ASPR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100468_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ASPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT ASIA PRAMULIA Tbk
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN JADWAL
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi PT Asia Pramulia Tbk dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 9
Juni 2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”). Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai
berikut :
RUPST
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPST
Hari/ Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Tempat : Premier Ballroom Lt 5, Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama
Jalan Raya Darmo Nomor 68-78, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan
Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Pukul : 14.23-15.01 WIB
B. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan
Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk antara lain:
- Penetapan penyisihan sebagai cadangan wajib Perseroan; dan
- Pembagian deviden tunai kepada pemegang saham.
3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penunjukan
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan melakukan audit atas
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, serta menetapkan honorarium dan syarat-syarat lainnya.
4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris penetapan tunjangan dan gaji
atau honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
5. Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana Saham Perseroan Tahun 2025 sesuai ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan, tertanggal 9 Juni 2026, dengan nomor 89/VI/2026
1. Rapat dipimpin oleh Bapak Ady Putera Setyo Pribadi selaku Komisaris Independen
Perseroan dan dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Alex Yoe
Komisaris : Ibu Yunita Yuwono
Komisaris Independen : Bapak Ady Putera Setyo Pribadi
Page 2
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Ricky Winoto
Direktur : Bapak Romanus Marstan
Direktur : Bapak Arif
2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 1.906.479.100 saham atau sama dengan 70,30% dari 2.712.000.000 saham
yang merupakan seluruh saham dengan hak suara sah dan merupakan jumlah
keseluruhan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
3. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju, paling sedikit diambil
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
rapat.
4. Pemimpin rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham dan/atau
kuasanya yang sah, untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat yang berkaitan
dengan Mata Acara Rapat. Selanjutnya terdapat pertanyaan dan/atau pendapat pada
:
a) Acara ke-satu dari Bapak Alfian Limardi
b) Acara ke-dua dari Bapak Alfian Limardi
5. Pada Acara ke-tiga, ke-empat dan ke-lima tidak ada satupun pertanyaan dan
pendapat dari Para Pemegang Saham dan atau kuasanya yang hadir dalam rapat
yang terkait dengan Agenda Rapat.
6. Hasil pemungutan suara untuk tiap Mata Acara Rapat :
Mata Jumlah Suara Jumlah Suara Tidak Abstain Suara Setuju
Acara Hadir Setuju
RUPST
1 1.906.479.100 0 300 1.906.479.100
2 1.906.479.100 0 200 1.906.479.100
3 1.906.479.100 0 300 1.906.479.100
4 1.906.479.100 0 400 1.906.479.100
5 1.906.479.100 0 0 0
7. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
I. Acara Ke-Satu
1) Menyetujui Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun
2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
2) Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh
Bapak Yudianto Prawiro Silianto, CPA dari Kantor Akuntan Publik
Mennix & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 13
Maret 2026.
Serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
II. Acara Ke-Dua
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp.
8.745.029.074 (delapan miliar tujuh ratus empat puluh lima juta dua puluh
sembilan ribu tujuh puluh empat rupiah) sebagai berikut :
1) Sebesar Rp. 4.060.000.000 (empat miliar enam puluh juta rupiah)
dibukukan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan
Page 3
Pasal 70 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
2) Sebesar Rp. 1.749.005.815 (satu miliar tujuh ratus empat puluh
sembilan juta lima ribu delapan ratus lima belas rupiah) ditetapkan
sebagai dividen tunai final Perseroan tahun 2025.
3) Sisanya sebesar Rp. 2.936.023.259 (dua miliar sembilan ratus tiga
puluh enam juta dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh sembilan
rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan.
III. Acara Ke-Tiga
Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit serta menetapkan honorarium dan
syarat-syarat lainnya.
IV. Acara Ke-Empat
Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
penetapan tunjangan dan gaji atau honorarium anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
V. Acara Ke-Lima
Agenda rapat kelima bersifat penyampaian laporan kepada pemegang saham
maka tidak dilakukan pengambilan keputusan dalam rapat atas agenda rapat
kelima.
Page 4
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Deviden
Tunai sebagai berikut:
Keterangan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2026
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 22 Juni 2026
Cum Dividen di Pasar Tunai 22 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Tunai 23 Juni 2026
Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 10 Juli 2026
Tata cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang Namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026 pukul
16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak
atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal
tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan
selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham
selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juni 2026 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: +6221 29745222. Fax: +6221 2928 9961
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut.
Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam
begeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak pengahasilan (PPh)
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konformasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
Page 5
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undngan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian
DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Surabaya, 11 Juni 2026
Direksi Perseroan
PT Asia Pramulia Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Jun 2026 · 14:23–15:01 |
| Present | 1,906,479,100 (70.30%) |
| Chair | Ady Putera Setyo Pribadi |
Agenda 1
approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
300
—
Agenda 2
approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
200
—
Agenda 3
approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
300
—
Agenda 4
approved
For
1,906,479,100
—
Against
0
—
Abstain
400
—
Agenda 5
rejected
For
0
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yunita Yuwono
p.1
unresolved
person
Romanus Marstan
p.2
unresolved
person
Arif
p.2
unresolved
person
Alfian Limardi
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mennix & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mennix
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
589 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1906479100'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '200',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1906479100'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '300',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1906479100'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'votes_abstain': '400',
'votes_against': '0',
'votes_for': '1906479100'},
{'approved': False,
'seq': 5,
'title': '5 1.906.479.100 7. Keputusan Rapat I. Acara Ke-Satu 1) '
'Menyetujui Usaha 2025 Perseroan. 2) berakhir Bapak '
'Mennix Maret Serta',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '0'}],
'chair_name': 'Ady Putera Setyo Pribadi',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.30',
'record_date': '2026-06-22',
'shares_present': '1906479100',
'shares_total_voting': '2712000000',
'time_end': '15:01:00',
'time_start': '14:23:00',
'venue': 'Premier Ballroom Lt 5, Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama Jalan '
'Raya Darmo Nomor 68-78, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, '
'Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur'}