Back to announcement
20260611_TLKM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100316_lamp1.pdf
RUPS minutes Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk
Tel.49/LP 000/COP-M0000000/2026
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Senin, 8 Juni 2026
Waktu : Pukul 15.00 WIB s.d pukul 17.21 WIB
Tempat : Online melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI(“eASY.KSEI”)
Link rapat : https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS:
• Bapak ANGGA RAKA PRABOWO – Komisaris Utama;
• Ibu IRA NOVIARTI – Komisaris Independen;
• Bapak RIZAL MALARANGENG – Komisaris;
• Bapak OSSY DERMAWAN – Komisaris;
• Bapak RIONALD SILABAN – Komisaris;
• Bapak DESWANDHY AGUSMAN – Komisaris Independen;
• Ibu ROFIKOH ROKHIM – Komisaris Independen
DIREKSI:
• Ibu DIAN SISWARINI – Direktur Utama;
• Ibu VERANITA YOSEPHINE – Direktur Enterprise & Business Service;
• Bapak FAIZAL ROCHMAD DJOEMADI – Direktur IT Digital;
• Bapak WILLY SAELAN – Direktur Human Capital Management;
• Bapak ARTHUR ANGELO SYAILENDRA – Direktur Keuangan & Manajemen Risiko;
• Bapak NANANG HENDARNO – Direktur Network;
• Bapak SENO SOEMADJI – Direktur Strategic Business Development & Portfolio;
• Bapak BUDI SATRIA DHARMA PURBA – Direktur Wholesale & International Service;
• Bapak ANDY KELANA – Direktur Legal & Compliance.
- Bapak Silmy Karim selaku Komisaris berhalangan hadir dalam Rapat.
Serta pemegang/kuasa pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang/kuasa pemegang saham Seri B yang hadir dan/atau diwakil i secara fisik dan elektronik melalui
eASY.KSEI yang bersama-sama mewakili 82.314.404.685 saham atau merupakan 83,3989843% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan hari Rapat ini setelah memperhitungkan jumlah saham yang telah dilakukan pembelian kembali oleh Perseroan dan disimpan dalam Treasury Stock, yaitu
sejumlah 98.699.529.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham tanggal 13 Mei 2026.
Dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi untuk seluruh Agenda Rapat dan telah sesuai dengan:
(a) Pasal 26 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
(b) Pasal 26 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan p ara pemegang saham lainnya dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
(c) Pasal 26 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020, di mana Rapat dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah
yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Perseroan juga telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Titik Krisna Murti WH, S,H., M.Kn., untuk mencatat jalannya Rapat dan PT Datindo Entrycom untuk melakukan
perhitungan dan/atau validasi suara.
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk, tanggal 8 Juni 2026 Nomor: 39a/VI/2026, yang dibuat oleh Notaris Titik Krisna Murti WH, S,H., M.Kn., yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1 dari RapatPersetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025
Jumlah Pemegang saham Terdapat 1 (satu) tanggapan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
363.925.771 saham atau 0,4421168% 695.132.967 saham atau 0,8444852 % 81.255.345.947 saham atau 98,7133980%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 81.950.478.914 (99,5578833%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
1. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Susanti & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai laporan Nomor
1320/2.1505/AU.1/06/0687-4/1/V/2026 tanggal 11 Mei 2026, dengan opini wajar dalam semua hal yang material, termasuk mengesahkan
Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai Nomor
01320/2.1505/AU.1/06/0687-4/1/V/2026 tanggal 11 Mei 2026; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (a member Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai laporan Nomor:
1141/2.1505/AU.2/10/1902-3/1/IV/2026 tanggal 29 April 2026, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
2. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau
Page 2
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk
Tel.49/LP 000/COP-M0000000/2026
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, serta tercermin dalam laporan-laporan tersebut di atas.
3. RUPS mencatat bahwa sebagaimana yang diungkapkan Perseroan dalam Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2025:
a. U.S. Securities and Exchange Commission (“SEC”) sedang melakukan investigasi atas beberapa permasalahan yang melibatkan Perseroan, di
antaranya pengungkapan yang berkaitan dengan pengakuan pendapatan Perseroan, praktik pelaporan keuangan, serta pengendalian internal
atas pelaporan keuangan Perseroan. U.S. Department of Justice (“DOJ”) dan otoritas Indonesia juga sedang melakukan investigasi atas
permasalahan-permasalahan tersebut.
b. Terdapat perubahan kebijakan akuntansi terkait pencatatan asset dropcore pada laporan keuangan tahun buku 2025.
Terkait dengan (a) permasalahan pencatatan pendapatan dengan nilai sekitar USD324 juta yang tidak memiliki substansi ekonomi yang menjadi subjek
investigasi lebih lanjut oleh SEC, DOJ, maupun aparat penegak hukum Indonesia; dan (b) apabila dalam periode di mana transaksi-transaksi tersebut dilakukan,
terdapat juga kesengajaan dan/atau kelalaian untuk melakukan pencatatan asset dropcore secara tidak tepat; maka Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat
pada periode tersebut terjadi tetap harus mempertanggungjawabkan atas tindakan yang dilakukan pada saat menjabat dalam hal tindakan tersebut terbukti
sebagai tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku dan/atau tindakan tersebut tidak tercatat dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan pada periode yang bersangkutan.”
Mata Acara 2 dari Rapat Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025
Jumlah Pemegang saham Terdapat 1 (satu) pertanyaan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
305.482.410 saham atau 0,3711166% 614.744.984 saham atau 0,7468255% 81.394.177.291 saham atau 98,8820579%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 82.008.922.275 (99,6288834%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp17.813.685.976.263,00 (tujuh belas triliun delapan ratus tiga belas
miliar enam ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga Rupiah), yang diperuntukkan seluruhnya sebagai
dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025 ditambah sebesar Rp4.186.216.204.422,00 (empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus enam belas juta
dua ratus empat ribu empat ratus dua puluh dua Rupiah) yang berasal dari laba ditahan Perseroan, dengan jumlah keseluruhan dividen tunai sebesar
Rp21.999.902.180.685,00 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua juta seratus delapan puluh ribu enam ratus
delapan puluh lima Rupiah), sehingga dividend payout ratio Perseroan tercatat sebesar 123,5%. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal pencatatan (Recording Date).
b. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2) Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku.
3) Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Mata Acara 3 dari RapatPenetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
Perseroan
Jumlah Pemegang saham Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
1.312.205.259 saham atau 1,5941381% 611.219.984 saham atau 0,7425432% 80.390.979.442 saham atau 97,6633188%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak sebesar 81.002.199.426 (98,4058619%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
a. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris; dan
b. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan
bagi anggota Direksi, gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.”
Mata Acara 4 dari Rapat Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2026
Jumlah Pemegang saham Tidak ada pertanyaan atau tanggapan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
5.991.217.031 saham atau 7.2784552% 1.740.943.784 saham atau 2,1149929 % 74.582.243.870 saham atau 90,6065520%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak 76.323.187.654 (92,7215448 %) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B
terbanyak untuk menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan Keuangan khusus tertentu pada tahun 2026 sesuai
dengan tujuan dan kepentingan Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun
Buku 2026.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri
B terbanyak untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, karena sebab
apa pun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.”
Page 3
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk
Tel.49/LP 000/COP-M0000000/2026
Mata Acara 5 dari Rapat Persetujuan Pembelian Kembali Saham (Buyback)
Jumlah Pemegang saham Terdapat 1 (satu) pertanyaan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
51.625.958 saham atau 0,0627180% 625.986.200 saham atau 0,7604820% 81.636.792.527 saham atau 99,1768000%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak 82.262.778.727 (99,9372820%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Pembelian Kembali (Buyback) Saham Perseroan (Share Buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan jumlah
sebesar-besarnya Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah), termasuk biaya-biaya terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Share
Buyback) dengan memperhatikan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Share Buyback) termasuk penghentian pelaksanaannya kepada
Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Mata Acara 6 dari Rapat Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS
Jumlah Pemegang saham Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
4.631.912.977 saham atau 5,6270989% 615.895.684 saham atau 0,7482235% 77.066.596.024 saham atau 93,6246776%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak 77.682.491.708 (94,3729011%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya.
Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang
baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.”
Mata Acara 7 dari Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang saham Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
24.811.434.185 saham atau 30,1422750% 747.914.784 saham atau 0,9086074% 56.755.055.716 saham atau 68,9491176%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak 57.502.970.500 (69,8577250%) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yakni terkait:
a. Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2025 sesuai ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
b. Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 516.023.535
(lima ratus enam belas juta dua puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima) lembar saham milik Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan
BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan
Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan
perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”
Mata Acara 8 dari Rapat Perubahan Pengurus Perseroan
Jumlah Pemegang saham Tidak terdapat pertanyaan atau tanggapan dari pemegang saham.
yang bertanya
Hasil Pemungutan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju
29.222.962.219 saham atau 35,5016383% 969.559.835 saham atau 1,1778738% 52.121.882.631 saham atau 63,3204879%
Keputusan Rapat “Rapat dengan suara terbanyak 53.091.442.466 (64,4983617%) termasuk Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan:
1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Rionald Silaban sebagai Komisaris Perseroan yang diangkat berdasarkan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal
27 Mei 2025, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
sebagai Pengurus Perseroan.
2. Memberhentikan Sdr. Silmy Karim sebagai Komisaris Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 30 Mei
2023, terhitung sejak tanggal 4 Juni 2026.
3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
1) Komisaris : Edwin Hidayat Abdullah
2) Komisaris Independen : Anthony Leong
4. Masa jabatan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling lama sampai dengan Penutupan RUPS
Tahunan ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan
angka 3, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
1) Direktur Utama : Dian Siswarini
2) Direktur Enterprise & Business Service : Veranita Yosephine
3) Direktur Human Capital Management : Willy Saelan
4) Direktur IT Digital : Faizal Rochmad Djoemadi
Page 4
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) Tbk
Tel.49/LP 000/COP-M0000000/2026
5) Direktur Keuangan & Manajemen Risiko : Arthur Angelo Syailendra
6) Direktur Legal & Compliance : Andy Kelana
7) Direktur Network : Nanang Hendarno
8) Direktur Strategic Business Development & Portfolio : Seno Soemadji
9) Direktur Wholesale & International Service : Budi Satria Dharma Purba
b. Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Angga Raka Prabowo
2) Komisaris : Ossy Dermawan
3) Komisaris Independen : Anthony Leong
4) Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
5) Komisaris : Edwin Hidayat Abdullah
6) Komisaris Independen : Ira Noviarti
7) Komisaris : Rizal Malarangeng
8) Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
6. Bagi anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
7. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh
pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tahun Buku 2025
Sesuai keputusan Rapat, pembayaran dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 adalah sejumlah Rp21.999.902.180.685 .
Jadwal Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2025:
DPS (Recording Date) = 19 Juni 2026
Pasar Regular dan Negosiasi
Cum Dividen = 17 Juni 2026
Ex Dividen = 18 Juni 2026
Pasar Tunai
Cum Dividen = 19 Juni 2026
Ex Dividen = 22 Juni 2026
Tanggal Pembayaran = Paling lambat 10 Juli 2026
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ( “DPS”) pada tanggal 19 Juni 2026 (recording
date) dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal
19 Juni 2026.
2. Untuk pemegang saham American Depositary Share (“ADS”) berlaku peraturan New York Stock Exchange (“NYSE”) dan dividen tunai akan dibayarkan melalui Bank Kustodian
yang ditunjuk oleh The Bank of New York Mellon (“BNY Mellon”) sesuai dengan jumlah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan
NYSE tanggal 19 Juni 2026.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, maka dividen tunai akan dibayarkan melalui KSE I dan akan didistribusikan paling lambat pada
tanggal 10 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/at au Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka sub rekening efek.
4. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, maka:
a. Dividen tunai dapat dicairkan di cabang-cabang PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (”BNI”) terdekat di seluruh Indonesia. pemegang saham wajib membawa asli bukti
identitas diri yang masih berlaku atau Surat Kuasa yang dilampirkan asli bukti identitas diri dari “Pemberi Kuasa” dan “Pener ima Kuasa”, bilamana pengambilan dividen tunai
dikuasakan kepada pihak lain.
b. Pemindahbukuan/transfer dividen tunai hanya akan dilaksanakan oleh Perseroan kepada rekening pemegang saham apabila:
i. Permohonan pemindahbukuan/transfer dividen tunai tersebut telah disampaikan secara lengkap dan benar selambat -lambatnya tanggal 19 Juni 2026 pukul 15.00 WIB
kepada Biro Administrasi Efek (”BAE”) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam W uruk No.28 Lt.2, Jakarta 10120.
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“ WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tunai tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di at as, maka dividen tunai yang diterima oleh
yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Menduku ng Kemudahan Berusaha.
7. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen tunai melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana p emegang saham membuka rekening efek,
selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen tuna i termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
8. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Perset ujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat J enderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI. Tanpa adanya formulir dimaksud, Dividen Tunai Tahun Buku 2025 yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan paja k dividen tunai dapat diambil di Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dan bagi peme gang saham warkat di BAE.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Jakarta, 10 Juni 2026
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.3
unresolved
org
Milik Negara.
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
1378 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.4421168',
'pct_for': '0.8444852',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar 81.950.478.914 (99,5578833%) dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan: Menyetujui Laporan Tahunan '
'Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku '
'2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025. 1. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'(KAP) Purwanto, Susanti & Surja (a member '
'Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai '
'laporan Nomor '
'1320/2.1505/AU.1/06/0687-4/1/V/2026 tanggal '
'11 Mei 2026, dengan opini wajar dalam semua '
'hal yang material, termasuk mengesahkan '
'Penyajian Kembali (Restatement) Laporan '
'Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan '
'tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit '
'oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (a member '
'Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai '
'Nomor 01320/2.1505/AU.1/06/0687-4/1/V/2026 '
'tanggal 11 Mei 2026; dan b. Laporan Keuangan '
'Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil '
'untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit '
'oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja (a member '
'Firm of Ernst & Young Global Limited) sesuai '
'laporan Nomor: '
'1141/2.1505/AU.2/10/1902-3/1/IV/2026 tanggal '
'29 April 2026, dengan opini wajar dalam semua '
'hal yang material. 2. Dengan telah '
'disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan, '
'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan, serta Laporan '
'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun '
'Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan '
'dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(volledig acquit et de charge) kepada seluruh '
'anggota Direksi atas tindakan pengurusan '
'Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris atas '
'tindakan pengawasan Perseroan yang telah '
'dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan/atau PENGUMUMAN RINGKASAN '
'RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN '
'TAHUN BUKU 2025 PT TELKOM INDONESIA (PERSERO) '
'Tbk Tel.49/LP 000/COP-M0000000/2026 melanggar '
'ketentuan peraturan perundang-undangan dan '
'prosedur hukum yang berlaku, serta tercermin '
'dalam laporan-laporan tersebut di atas. 3. '
'RUPS mencatat bahwa sebagaimana yang '
'diungkapkan Perseroan dalam Laporan Tahunan '
'untuk Tahun Buku 2025: a. U.S. Securities and '
'Exchange Commission (“SEC”) sedang melakukan '
'investigasi atas beberapa permasalahan yang '
'melibatkan Perseroan, di antaranya '
'pengungkapan yang berkaitan dengan pengakuan '
'pendapatan Perseroan, praktik pelaporan '
'keuangan, serta pengendalian internal atas '
'pelaporan keuangan Perseroan. U.S. Department '
'of Justice (“DOJ”) dan otoritas Indonesia '
'juga sedang melakukan investigasi atas '
'permasalahan-permasalahan tersebut. b. '
'Terdapat perubahan kebijakan akuntansi '
'terkait pencatatan asset dropcore pada '
'laporan keuangan tahun buku 2025. Terkait '
'dengan (a) permasalahan pencatatan pendapatan '
'dengan nilai sekitar USD324 juta yang tidak '
'memiliki substansi ekonomi yang menjadi '
'subjek investigasi lebih lanjut oleh SEC, '
'DOJ, maupun aparat penegak hukum Indonesia; '
'dan (b) apabila dalam periode di mana '
'transaksi-transaksi tersebut dilakukan, '
'terdapat juga kesengajaan dan/atau kelalaian '
'untuk melakukan pencatatan asset dropcore '
'secara tidak tepat; maka Direksi dan Dewan '
'Komisaris yang menjabat pada periode tersebut '
'terjadi tetap harus mempertanggungjawabkan '
'atas tindakan yang dilakukan pada saat '
'menjabat dalam hal tindakan tersebut terbukti '
'sebagai tindak pidana dan/atau melanggar '
'ketentuan perundang-undangan dan prosedur '
'hukum yang berlaku dan/atau tindakan tersebut '
'tidak tercatat dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan pada periode yang '
'bersangkutan.”',
'seq': 1,
'votes_abstain': '695132967',
'votes_against': '363925771',
'votes_for': '81255345947'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.3711166',
'pct_for': '0.7468255',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar 82.008.922.275 (99,6288834%) dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan: Menyetujui dan menetapkan '
'penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku '
'2025 sebesar Rp17.813.685.976.263,00 (tujuh '
'belas triliun delapan ratus tiga belas miliar '
'enam ratus delapan puluh lima juta sembilan '
'ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam '
'puluh tiga Rupiah), yang diperuntukkan '
'seluruhnya sebagai dividen Tunai untuk Tahun '
'Buku 2025 ditambah sebesar '
'Rp4.186.216.204.422,00 (empat triliun seratus '
'delapan puluh enam miliar dua ratus enam '
'belas juta dua ratus empat ribu empat ratus '
'dua puluh dua Rupiah) yang berasal dari laba '
'ditahan Perseroan, dengan jumlah keseluruhan '
'dividen tunai sebesar Rp21.999.902.180.685,00 '
'(dua puluh satu triliun sembilan ratus '
'sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus '
'dua juta seratus delapan puluh ribu enam '
'ratus delapan puluh lima Rupiah), sehingga '
'dividend payout ratio Perseroan tercatat '
'sebesar 123,5%. Pembayarannya dilaksanakan '
'dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dividen '
'untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara '
'proporsional kepada setiap pemegang saham '
'yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham Perseroan pada penutupan perdagangan '
'saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada '
'tanggal pencatatan (Recording Date). b. '
'Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak '
'substitusi untuk melakukan: 1) Penetapan '
'jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan '
'dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku '
'2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) '
'Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan '
'Perpajakan yang berlaku. 3) Hal-hal terkait '
'teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku.”',
'seq': 2,
'votes_abstain': '614744984',
'votes_against': '305482410',
'votes_for': '81394177291'},
{'approved': True,
'pct_against': '1.5941381',
'pct_for': '0.7425432',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'esar 81.002.199.426 (98,4058619%) dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan: Menyetujui pemberian '
'wewenang kepada: a. Pemegang Saham Seri B '
'terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi '
'anggota Dewan Komisaris; dan b. Dewan '
'Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri '
'B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan '
'bagi anggota Direksi, gaji/honorarium berikut '
'fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 '
'dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”',
'seq': 3,
'votes_abstain': '611219984',
'votes_against': '1312205259',
'votes_for': '80390979442'},
{'approved': True,
'pct_against': '72784552',
'pct_for': '2.1149929',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '323.187.654 (92,7215448 %) dari seluruh '
'jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Memberikan wewenang dan kuasa '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan '
'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari '
'Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk '
'menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit '
'atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'Tahun Buku 2026 dan periode lainnya pada '
'Tahun Buku 2026 ataupun audit atas Laporan '
'Keuangan khusus tertentu pada tahun 2026 '
'sesuai dengan tujuan dan kepentingan '
'Perseroan serta Laporan Keuangan dan '
'Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2026. 2. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan setelah terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang '
'Saham Seri B terbanyak untuk menetapkan '
'besaran imbalan jasa audit dan persyaratan '
'lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik tersebut serta menunjuk '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik tersebut, karena sebab '
'apa pun, tidak dapat menyelesaikan audit '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan '
'Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil '
'(UMK) Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan '
'imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya '
'bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan '
'Publik pengganti tersebut.” PENGUMUMAN '
'RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM '
'TAHUNAN TAHUN BUKU 2025 PT TELKOM INDONESIA '
'(PERSERO) Tbk Tel.49/LP 000/COP-M0000000/2026',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1740943784',
'votes_against': '5991217031',
'votes_for': '74582243870'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0627180',
'pct_for': '0.7604820',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '262.778.727 (99,9372820%) dari seluruh jumlah '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Menyetujui Pembelian Kembali '
'(Buyback) Saham Perseroan (Share Buyback) '
'yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa '
'Efek Indonesia dengan jumlah sebesar-besarnya '
'Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun '
'Rupiah), termasuk biaya-biaya terkait '
'pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan '
'(Share Buyback) dengan memperhatikan '
'perizinan, serta peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. 2. Memberikan kuasa dan '
'wewenang pelaksanaan Pembelian Kembali Saham '
'Perseroan (Share Buyback) termasuk '
'penghentian pelaksanaannya kepada Direksi '
'Perseroan, dengan tetap memperhatikan '
'ketentuan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku.”',
'seq': 5,
'votes_abstain': '625986200',
'votes_against': '51625958',
'votes_for': '81636792527'},
{'approved': True,
'pct_against': '5.6270989',
'pct_for': '0.7482235',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '682.491.708 (94,3729011%) dari seluruh jumlah '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan: Menyetujui pemberian kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'dengan terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri '
'B Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui '
'RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP '
'Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. '
'Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 '
'dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta '
'perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata '
'kelola perusahaan yang baik dan ketentuan '
'yang berlaku dengan memperhatikan prinsip '
'kewajaran dan keterbukaan informasi, serta '
'telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham '
'Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk '
'sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.”',
'seq': 6,
'votes_abstain': '615895684',
'votes_against': '4631912977',
'votes_for': '77066596024'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '30.1422750',
'pct_for': '0.9086074',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '502.970.500 (69,8577250%) dari seluruh jumlah '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan yakni terkait: a. Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'penyesuaian kegiatan usaha dengan Klasifikasi '
'Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 '
'sesuai ketentuan Peraturan Badan Pusat '
'Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; '
'dan b. Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan '
'sehubungan dengan reklasifikasi saham '
'Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B '
'sejumlah 516.023.535 (lima ratus enam belas '
'juta dua puluh tiga ribu lima ratus tiga '
'puluh lima) lembar saham milik Negara '
'Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan '
'BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam '
'rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun '
'2025 tentang Perubahan Keempat atas '
'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang '
'Badan Usaha Milik Negara. 2. Menyetujui untuk '
'mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan '
'yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di '
'atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
'dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, '
'termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
'seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
'Akta Notaris serta melakukan perubahan data '
'Perseroan dan menyampaikan kepada instansi '
'yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan '
'dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan '
'perubahan data Perseroan, serta melakukan '
'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan tersebut jika hal tersebut '
'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.”',
'seq': 7,
'votes_abstain': '747914784',
'votes_against': '24811434185',
'votes_for': '56755055716'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '35.5016383',
'pct_for': '1.1778738',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '091.442.466 (64,4983617%) termasuk Pemegang '
'Saham Seri A Dwiwarna, dari seluruh jumlah '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat '
'memutuskan: 1. Memberhentikan dengan hormat '
'Sdr. Rionald Silaban sebagai Komisaris '
'Perseroan yang diangkat berdasarkan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2024 tanggal 27 Mei 2025, '
'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
'pikiran yang diberikan selama menjabat '
'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Memberhentikan '
'Sdr. Silmy Karim sebagai Komisaris Perseroan '
'yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS '
'Tahunan Tahun Buku 2022 tanggal 30 Mei 2023, '
'terhitung sejak tanggal 4 Juni 2026. 3. '
'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
'sebagai Pengurus Perseroan: 1) Komisaris : '
'Edwin Hidayat Abdullah 2) Komisaris '
'Independen : Anthony Leong 4. Masa jabatan '
'anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat '
'sebagaimana dimaksud pada angka 3, paling '
'lama sampai dengan Penutupan RUPS Tahunan '
'ke-5 (lima) sejak ditetapkannya Keputusan '
'ini, dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan '
'tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Dengan '
'adanya pemberhentian dan pengangkatan '
'anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, '
'dan angka 3, maka susunan Pengurus Perseroan '
'menjadi sebagai berikut: a. Direksi 1) '
'Direktur Utama 2) Direktur Enterprise & '
'Business Service 3) Direktur Human Capital '
'Management 4) Direktur IT Digital PENGUMUMAN '
'RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM '
'TAHUNAN TAHUN BUKU 2025 PT TELKOM INDONESIA '
'(PERSERO) Tbk Tel.49/LP 000/COP-M0000000/2026 '
'5) Direktur Keuangan & Manajemen Risiko 6) '
'Direktur Legal & Compliance 7) Direktur '
'Network 8) Direktur Strategic Business '
'Development & Portfolio : Seno Soemadji 9) '
'Direktur Wholesale & International Service b. '
'Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama 2) '
'Komisaris 3) Komisaris Independen 4) '
'Komisaris Independen 5) Komisaris 6) '
'Komisaris Independen 7) Komisaris 8) '
'Komisaris Independen 6. Bagi anggota-anggota '
'Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada angka 3 yang masih menjabat '
'pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-undangan untuk dirangkap '
'dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha '
'Milik Negara, maka yang bersangkutan harus '
'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
'jabatan-jabatan tersebut. 7. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
'RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta '
'menghadap Notaris atau pejabat yang '
'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
'rapat. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen '
'Tahun Buku 2025 Sesuai keputusan Rapat, '
'pembayaran dividen tunai untuk Tahun Buku '
'2025 adalah sejumlah Rp21.999.902.180.685 . '
'Jadwal Pembagian Dividen untuk Tahun Buku '
'2025: DPS (Recording Date) = Pasar Regular '
'dan Negosiasi Cum Dividen = Ex Dividen = '
'Pasar Tunai Cum Dividen = Ex Dividen = '
'Tanggal Pembayaran = Tata Cara Pembagian '
'Dividen: 1. Dividen tunai akan dibagikan '
'kepada para pemegang saham yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan ( “DPS”) pada tanggal 19 Juni 2026 '
'(recording date) dan/atau pemilik saham '
'Perseroan pada sub rekening efek di PT '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) '
'pada penutupan perdagangan Bursa Efek '
'Indonesia pada tanggal 19 Juni 2026. 2. Untuk '
'pemegang saham American Depositary Share '
'(“ADS”) berlaku peraturan New York Stock '
'Exchange (“NYSE”) dan dividen tunai akan '
'dibayarkan melalui Bank Kustodian yang '
'ditunjuk oleh The Bank of New York Mellon '
'(“BNY Mellon”) sesuai dengan jumlah yang '
'tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan '
'pada penutupan perdagangan NYSE tanggal 19 '
'Juni 2026. 3. Bagi pemegang saham yang '
'sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif '
'di KSEI, maka dividen tunai akan dibayarkan '
'melalui KSE I dan akan didistribusikan paling '
'lambat pada tanggal 10 Juli 2026 ke dalam '
'Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan '
'Efek dan/at au Bank Kustodian di mana '
'pemegang saham membuka sub rekening efek. 4. '
'Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak '
'dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, '
'maka: a. Dividen tunai dapat dicairkan di '
'cabang-cabang PT Bank Negara Indonesia '
'(Persero), Tbk (”BNI”) terdekat di seluruh '
'Indonesia. pemegang saham wajib membawa asli '
'bukti identitas diri yang masih berlaku atau '
'Surat Kuasa yang dilampirkan asli bukti '
'identitas diri dari “Pemberi Kuasa” dan '
'“Pener ima Kuasa”, bilamana pengambilan '
'dividen tunai dikuasakan kepada pihak lain. '
'b. Pemindahbukuan/transfer dividen tunai '
'hanya akan dilaksanakan oleh Perseroan kepada '
'rekening pemegang saham apabila: i. '
'Permohonan pemindahbukuan/transfer dividen '
'tunai tersebut telah disampaikan secara '
'lengkap dan benar selambat -lambatnya tanggal '
'19 Juni 2026 pukul 15.00 WIB kepada Biro '
'Administrasi Efek (”BAE”) Perseroan yaitu PT '
'Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam W '
'uruk No.28 Lt.2, Jakarta 10120. 5. Dividen '
'tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai '
'dengan peraturan perpajakan yang berlaku di '
'Indonesia. 6. Berdasarkan peraturan '
'perundang-undangan perpajakan yang berlaku, '
'dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari '
'objek pajak jika diterima oleh pemegang saham '
'wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan '
'DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan '
'Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang '
'dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. '
'Dividen tunai yang diterima oleh pemegang '
'saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri '
'(“ WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek '
'pajak sepanjang dividen tunai tersebut '
'diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan '
'Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak '
'memenuhi ketentuan investasi sebagaimana '
'disebutkan di at as, maka dividen tunai yang '
'diterima oleh yang bersangkutan akan '
'dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai '
'dengan ketentuan perundang-undangan yang '
'berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor '
'sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai '
'dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 '
'Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk '
'Menduku ng Kemudahan Berusaha. 7. Pemegang '
'saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran '
'dividen tunai melalui perusahaan efek '
'dan/atau bank kustodian di mana p emegang '
'saham membuka rekening efek, selanjutnya '
'pemegang saham wajib bertanggung jawab '
'melakukan pelaporan penerimaan dividen tuna i '
'termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun '
'pajak yang bersangkutan sesuai peraturan '
'perundang-undangan perpajakan yang berlaku. '
'8. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib '
'Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya '
'akan menggunakan tarif berdasarkan Perset '
'ujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) '
'wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur '
'Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang '
'Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran '
'Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen '
'bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang '
'telah diunggah ke laman Direktorat J enderal '
'Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan '
'dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya formulir '
'dimaksud, Dividen Tunai Tahun Buku 2025 yang '
'dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 '
'sebesar 20%. 9. Bagi pemegang saham yang '
'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
'sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti '
'pemotongan paja k dividen tunai dapat diambil '
'di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di '
'mana pemegang saham membuka rekening efek dan '
'bagi peme gang saham warkat di BAE. '
'Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah '
'untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1), '
'Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 '
'ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka. Jakarta, 10 Juni 2026 PT '
'Telkom Indonesia (Persero) Tbk Direksi',
'seq': 8,
'votes_abstain': '969559835',
'votes_against': '29222962219',
'votes_for': '52121882631'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.3989843',
'record_date': '2026-06-09',
'shares_present': '82314404685',
'shares_total_voting': '98699529000',
'time_end': '17:21:00',
'time_start': '15:00:00'}