Skip to content
Back to announcement

20260611_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100339_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed RSGK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                              Jakarta, 9 Juni 2026

Nomor : 13/VI/2026                                            Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                     PT KEDOYA ADYARAYA TBK
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                     Jalan Panjang Arteri No. 26
        PT KEDOYA ADYARAYA TBK                                Kedoya Utara, Kebon Jeruk
                                                              Jakarta Barat


Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 9 Juni 2026
Waktu        : 09.07 WIB – 10.20 WIB
Tempat       : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City
               Jalan Asia Afrika Lot. 19
               Jakarta Pusat 10270

Kehadiran       : - Dewan Komisaris :      1.   Jusup Halimi                Komisaris Utama
                                           2.   dr. Liem Kian Hong          Wakil Komisaris Utama
                                           3.   Hungkang Sutedja            Komisaris
                                           4.   Murniadi Chandra            Komisaris Independen
                                           5.   dr. Yanto Sandy Tjang*      Komisaris Independen

                  - Direksi :                1. dr. Juniwati Gunawan        Direktur Utama
                                             2. Hendra Munanto              Direktur
                                             3. Armen Antonius Djan         Direktur
                                             4. drg. Nailufar, MARS         Direktur
                   * hadir melalui media telekonferensi
                  - Pemegang Saham : 840.818.194 saham (90,44226463%) dari seluruh saham
                                             yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                             Rapat yaitu sebanyak 929.675.000 saham.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan atas: (a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan
         Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan
         pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
         dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan
         tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan, dan (b) Persetujuan sehubungan dengan
         pelaporan dana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
      2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025.
      3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
         2026.
      4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
         terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2026.
      5. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
      6. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
         melalui Surat Perseroan Nomor 014/DIR-KA-CORSEC/IV/2026 tertanggal 17 April 2026;
      2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal
         24 April 2026;
      3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 11
         Mei 2026;
      Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan pemanggilan ulang Rapat tersebut telah
      dipublikasikan Perseroan di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Penyedia e-
      RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan dalam Bahasa
      Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
       dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
       pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
       sistem eASY.KSEI.
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
        abstain.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
        sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
    99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
    Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
        oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja, sekaligus memberikan
        pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan terhadap
        Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari
        Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
    2. Menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
        Perseroan per 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
        Hasil Penawaran Umum.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
Page 4
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


    Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
    99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
    Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan
    dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40
    Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2025.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
  99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
      Perseroan atas penetapan besaran remunerasi tahunan bagi anggota Dewan Komisaris
      dan Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi
      dan Remunerasi Perseroan.
  2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala
      tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur
      dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas,
      untuk mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
      yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan
      penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan rekomendasi
      kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
      setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      840.818.194 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.818.194 saham atau mewakili 100% dari
  jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto Susanti dan Surja (anggota Firma
      Ernst & Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan Publik terdaftar di OJK untuk
      melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
  2. Menunjuk Bapak Tjoa Tjek Nien yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung
      dalam KAP Purwanto Susanti dan Surja dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di
      OJK selaku Akuntan Publik Perseroan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2026.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
      a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwanto Susanti dan Surja karena
          sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
          Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2026;
      b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung dalam
          KAP Purwanto Susanti dan Surja, dalam hal Bapak Tjoa Tjek Nien karena sebab
          apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
          Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
      c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
          penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK,
          termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat
          lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan
          rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
  99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
      1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Perseroan, terhitung efektif
          sejak ditutupnya Rapat ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
          jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan
          Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan (sebagaimana
          relevan) sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
          Laporan Keuangan untuk tahun buku 2025 yang disahkan dalam RUPS Tahunan
          untuk tahun buku 2025. Perseroan akan memberikan pelunasan atas hak-hak
          tersebut di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
      2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
          sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
          ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan
          Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
          Tahunan pada tahun 2031, dengan susunan sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                : Bapak Jusup Halimi;
          Wakil Komisaris Utama          : Bapak dr. Liem Kian Hong;
          Komisaris                      : Bapak Hungkang Sutedja;
          Komisaris Independen           : Bapak Murniadi Chandra;
          Komisaris Independen           : Ibu Patricia Marina Sugondo
          Direksi
          Direktur Utama                 : Ibu Juniwati Gunawan;
Page 7
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


          Direktur                        : Bapak Hendra Munanto;
          Direktur                        : Bapak Armen Antonius Djan;
          Direktur                        : Ibu drg. Nailufar, MARS.

      3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan
         pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perseroan.
      4. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota
         Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
         pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana di atas,
         termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta
         menandatangani segala akta sehubungan dengan susunan anggota Dewan
         Komisaris dan Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan Komisaris
         dan Direktur tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan
         perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
  dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
  sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
      abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
      sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
  99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
      1. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan terkait masa jabatan Dewan
          Komisaris, sehingga Pasal 19 ayat (2) untuk selanjutnya menjadi berbunyi sebagai
          berikut :
                                            --- Pasal 19 ---
          2. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung
          sejak pengakatannya sampai dengan penutupan RUPS tahunan yang kelima,
          dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 8
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


          2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota
             Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
             perubahan anggaran dasar sebagaimana di atas, termasuk namun tidak terbatas
             untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta
             sehubungan dengan perubahan anggaran dasar tersebut dan untuk mendaftarkan
             dan/atau meminta persetujuan kepada instansi pemerintah, sesuai dengan
             ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 9 Juni 2026 di bawah Nomor
40, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas,
yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published11 Jun 2026
Pages8
Characters23,476
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Jun 2026 · 09:07–10:20
Present840,818,194 (90.44%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
840,818,194
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KEDOYA ADYARAYA TBK p.1 ×8
linked person Jusup Halimi · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person dr. Liem Kian Hong p.1 ×3
linked person Hungkang Sutedja · Komisaris p.1 ×2
linked person Murniadi Chandra · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person dr. Yanto Sandy Tjang p.1
linked person dr. Juniwati Gunawan p.1 ×2
linked person Hendra Munanto p.1 ×2
linked person Armen Antonius Djan p.1 ×2
linked person Patricia Marina Sugondo p.6
possible person drg. Nailufar p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.3
unresolved org Young Global Limited p.5
unresolved person Tjoa Tjek Nien p.5 ×2
unresolved org Purwanto Susanti p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1550 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.00002379',
             'pct_for': '99.99997621',
             'pct_in_favor_total': '99.99997621',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 840.817.994 saham atau sebesar '
                                '99,99997621% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '840.817.994 saham atau mewakili 99,99997621% '
                                'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '840817994',
             'votes_in_favor_total': '840817994'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00002379',
             'pct_for': '99.99997621',
             'pct_in_favor_total': '99.99997621',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 840.817.994 saham atau sebesar '
                                '99,99997621% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
                                'jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham '
                                'atau mewakili 99,99997621% dari jumlah suara '
                                'yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat '
                                'ini. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '840817994',
             'votes_in_favor_total': '840817994'},
            {'pct_for': '100',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 840.818.194 saham '
                                'atau sebesar 100% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '840.818.194 saham atau mewakili 100% dari '
                                'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '840818194',
             'votes_in_favor_total': '840818194'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00002379',
             'pct_for': '99.99997621',
             'pct_in_favor_total': '99.99997621',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 200 saham atau sebesar '
                                '0,00002379% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 840.817.994 saham atau '
                                'sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '840.817.994 saham atau mewakili 99,99997621% '
                                'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '840817994',
             'votes_in_favor_total': '840817994'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00002379',
             'pct_for': '99.99997621',
             'pct_in_favor_total': '99.99997621',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Direktur : Bapak Hendra '
                                'Munanto; Direktur : Bapak Armen Antonius '
                                'Djan; Direktur : Ibu drg. Nailufar, MARS. 3. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menentukan pembagian tugas '
                                'dan wewenang masing-masing anggota Direksi '
                                'Perseroan. 4. Memberikan kewenangan dan kuasa '
                                'dengan hak subtitusi kepada setiap anggota '
                                'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan pengangkatan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'sebagaimana di atas, termasuk namun tidak '
                                'terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan '
                                'serta menandatangani segala akta sehubungan '
                                'dengan susunan anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan '
                                'susunan Dewan Komisaris dan Direktur tersebut '
                                'kepada instansi pemerintah, sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 200 saham atau sebesar '
                                '0,00002379% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 840.817.994 saham atau '
                                'sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
                                'demikian jumlah suara setuju adalah '
                                '840.817.994 saham atau mewakili 99,99997621% '
                                'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
                                'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '840817994',
             'votes_in_favor_total': '840817994'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.44226463',
 'shares_present': '840818194',
 'shares_total_voting': '929675000',
 'time_end': '10:20:00',
 'time_start': '09:07:00',
 'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City Jalan Asia Afrika '
          'Lot. 19 Jakarta Pusat 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result