Back to announcement
20260611_RSGK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100339_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed RSGKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 9 Juni 2026
Nomor : 13/VI/2026 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT KEDOYA ADYARAYA TBK
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Jalan Panjang Arteri No. 26
PT KEDOYA ADYARAYA TBK Kedoya Utara, Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT KEDOYA ADYARAYA TBK”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Barat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 9 Juni 2026
Waktu : 09.07 WIB – 10.20 WIB
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta Pusat 10270
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Jusup Halimi Komisaris Utama
2. dr. Liem Kian Hong Wakil Komisaris Utama
3. Hungkang Sutedja Komisaris
4. Murniadi Chandra Komisaris Independen
5. dr. Yanto Sandy Tjang* Komisaris Independen
- Direksi : 1. dr. Juniwati Gunawan Direktur Utama
2. Hendra Munanto Direktur
3. Armen Antonius Djan Direktur
4. drg. Nailufar, MARS Direktur
* hadir melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham : 840.818.194 saham (90,44226463%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 929.675.000 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas: (a) Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan
Keuangan, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan
tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan, dan (b) Persetujuan sehubungan dengan
pelaporan dana Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
5. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
6. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
melalui Surat Perseroan Nomor 014/DIR-KA-CORSEC/IV/2026 tertanggal 17 April 2026;
2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal
24 April 2026;
3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 11
Mei 2026;
Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan pemanggilan ulang Rapat tersebut telah
dipublikasikan Perseroan di situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web Penyedia e-
RUPS PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dan situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja, sekaligus memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan terhadap
Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tercermin dari
Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
Perseroan per 31 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan
dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas penetapan besaran remunerasi tahunan bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas,
untuk mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan
penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.818.194 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.818.194 saham atau mewakili 100% dari
jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto Susanti dan Surja (anggota Firma
Ernst & Young Global Limited), sebagai Kantor Akuntan Publik terdaftar di OJK untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Menunjuk Bapak Tjoa Tjek Nien yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung
dalam KAP Purwanto Susanti dan Surja dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di
OJK selaku Akuntan Publik Perseroan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwanto Susanti dan Surja karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti dari Akuntan Publik yang tergabung dalam
KAP Purwanto Susanti dan Surja, dalam hal Bapak Tjoa Tjek Nien karena sebab
apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK,
termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat
lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Perseroan, terhitung efektif
sejak ditutupnya Rapat ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan
Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan (sebagaimana
relevan) sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan untuk tahun buku 2025 yang disahkan dalam RUPS Tahunan
untuk tahun buku 2025. Perseroan akan memberikan pelunasan atas hak-hak
tersebut di atas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan pada tahun 2031, dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Jusup Halimi;
Wakil Komisaris Utama : Bapak dr. Liem Kian Hong;
Komisaris : Bapak Hungkang Sutedja;
Komisaris Independen : Bapak Murniadi Chandra;
Komisaris Independen : Ibu Patricia Marina Sugondo
Direksi
Direktur Utama : Ibu Juniwati Gunawan;
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Direktur : Bapak Hendra Munanto;
Direktur : Bapak Armen Antonius Djan;
Direktur : Ibu drg. Nailufar, MARS.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perseroan.
4. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana di atas,
termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan serta
menandatangani segala akta sehubungan dengan susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan susunan Dewan Komisaris
dan Direktur tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
840.817.994 saham atau sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham atau mewakili
99,99997621% dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan terkait masa jabatan Dewan
Komisaris, sehingga Pasal 19 ayat (2) untuk selanjutnya menjadi berbunyi sebagai
berikut :
--- Pasal 19 ---
2. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu terhitung
sejak pengakatannya sampai dengan penutupan RUPS tahunan yang kelima,
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada setiap anggota
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
perubahan anggaran dasar sebagaimana di atas, termasuk namun tidak terbatas
untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta
sehubungan dengan perubahan anggaran dasar tersebut dan untuk mendaftarkan
dan/atau meminta persetujuan kepada instansi pemerintah, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 9 Juni 2026 di bawah Nomor
40, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas,
yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Jun 2026 · 09:07–10:20 |
| Present | 840,818,194 (90.44%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
840,818,194
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
840,817,994
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.5
unresolved
person
Tjoa Tjek Nien
p.5 ×2
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1550 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.00002379',
'pct_for': '99.99997621',
'pct_in_favor_total': '99.99997621',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 840.817.994 saham atau sebesar '
'99,99997621% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'840.817.994 saham atau mewakili 99,99997621% '
'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '200',
'votes_for': '840817994',
'votes_in_favor_total': '840817994'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00002379',
'pct_for': '99.99997621',
'pct_in_favor_total': '99.99997621',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 200 saham atau sebesar 0,00002379% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 840.817.994 saham atau sebesar '
'99,99997621% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah 840.817.994 saham '
'atau mewakili 99,99997621% dari jumlah suara '
'yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat '
'ini. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '200',
'votes_for': '840817994',
'votes_in_favor_total': '840817994'},
{'pct_for': '100',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 840.818.194 saham '
'atau sebesar 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'840.818.194 saham atau mewakili 100% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '840818194',
'votes_in_favor_total': '840818194'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00002379',
'pct_for': '99.99997621',
'pct_in_favor_total': '99.99997621',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 200 saham atau sebesar '
'0,00002379% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 840.817.994 saham atau '
'sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'840.817.994 saham atau mewakili 99,99997621% '
'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '200',
'votes_for': '840817994',
'votes_in_favor_total': '840817994'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.00002379',
'pct_for': '99.99997621',
'pct_in_favor_total': '99.99997621',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Direktur : Bapak Hendra '
'Munanto; Direktur : Bapak Armen Antonius '
'Djan; Direktur : Ibu drg. Nailufar, MARS. 3. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan untuk menentukan pembagian tugas '
'dan wewenang masing-masing anggota Direksi '
'Perseroan. 4. Memberikan kewenangan dan kuasa '
'dengan hak subtitusi kepada setiap anggota '
'Direksi Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan pengangkatan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'sebagaimana di atas, termasuk namun tidak '
'terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan '
'serta menandatangani segala akta sehubungan '
'dengan susunan anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan '
'susunan Dewan Komisaris dan Direktur tersebut '
'kepada instansi pemerintah, sesuai dengan '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku. '
'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 200 saham atau sebesar '
'0,00002379% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 840.817.994 saham atau '
'sebesar 99,99997621% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'840.817.994 saham atau mewakili 99,99997621% '
'dari jumlah suara yang sah yang hadir atau '
'diwakili dalam Rapat ini. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '200',
'votes_for': '840817994',
'votes_in_favor_total': '840817994'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.44226463',
'shares_present': '840818194',
'shares_total_voting': '929675000',
'time_end': '10:20:00',
'time_start': '09:07:00',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8 Senayan City Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19 Jakarta Pusat 10270'}