Skip to content
Back to announcement

20241119_KAEF_Perubahan Profesi Penunjang_31779394_lamp1.pdf

Other Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Dewan
Komisaris
Nomor     : 130/LP 000/Dekom/XI/2024                      Jakarta, 15 November 2024
Lampiran : -
Hal       : Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Pelaksanaan Audit
            Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024
            PT Kimia Farma Tbk Group

Yth. Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk
Jl. Veteran No. 9 Jakarta

       Merujuk pada:
1. Surat Saudara Nomor: 002/PR 000/14/XI/2024 tanggal 14 November 2024 perihal
   Permohonan Penujukan KAP Tahun Buku 2024;
2. Surat Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Bio Farma (Persero) kepada Direktur
   Utama PT Kimia Farma Tbk Nomor: SD-003.08/PGD/XI/ 2024 tanggal 08 November
   2024 perihal Informasi Pemenang atas Pengadaan Jasa Audit KAP Tahun Buku 2024,
   beserta lampirannya.
3. Surat Menteri BUMN kepada Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: S-
   554/MBU/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Penunjukan KAP untuk Pelaksanaan
   Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 PT Bio Farma (Persero);
4. RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT Kimia Farma Tbk memutuskan agenda keempat
   adalah memberi wewang dan kuasa kepada Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk
   dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham (PS) Seri
   B terbanyak dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan PS Seri A Dwiwarna untuk
   melakukan:
    a. Penunjukan KAP untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
       PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku
       2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan usaha Kecil (PUMK)
       Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan
       Perseroan; dan
    b. Penetapan imbalan jasa keuangan dan persyaratan lainnya bagi KAP tersebut, serta
       menunjuk KAP pengganti dalam hal KAP yang dipilih karena sebab apa pun tidak
       dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024,
       Laporan Keuangan PUMK Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan,
       termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti
       tersebut.
5. Pasal 59 huruf b dan c Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang
   Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN disebutkan Komite
   Audit sebagai organ pengelola risiko di bawah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 55 huruf c memiliki fungsi audit intenrak dengan wewenang, tugas, dan
   tanggung jawab: b. memantau dan mengkahi efektivitas pelaksanaan audit internal dan
   audit eksternal, c. memastikan objektivitas dan independensi auditor internal dan auditor
   eksternal;
                                                                                6. Pasal …/2


                                                                                Jl. Veteran No 9
                                                                       Jakarta 10110, Indonesia
                                                                             PO Box 1204/JKT
Page 2
Dewan
Komisaris
                                              -2-
6. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2023 tentang
   Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan KAP dalam Kegiatan Jasa Keuangan
   disebutkan bahwa Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberiaan
   jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP,
dengan ini, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Memperhatikan surat Menteri BUMN dan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko
   PT Bio Farma (Persero) serta memenuhi keputusan RUPS tersebut di atas, Dewan
   Komisaris menunjuk KAP Heliantono & Rekan sebagai auditor PT Kimia Farma Tbk
   dengan nilai imbalan jasa sebesar Rp. 1.100.000.000 (satu miliar serratus juta rupiah)
   sudah termasuk out of pocket expense, namun belum termasuk PPN 11% sebagaimana
   Berita Acara Negosiasi Jasa Audit KAP 2024 Nomor: 004.20/PGD/IX/2024 tanggal 20
   September 2024 yang ditandatangani Vice President Pengadaan PT Bio Farma (Persero).
   Ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen Term of Reference
   pengadaan sebagai berikut:
    a. Audit umum/general audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Kimia Farma
       Tbk dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    b. Review kertas kerja laporan audit umum/general audit atas Laporan Keuangan
       Konsolidasian PT Kimia Farma Apotek dan entitas anak oleh auditor yang ditunjuk
       untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    c. Audit umum/general audit atas Laporan Keuangan PT Kimia Farma Trading &
       Distribution untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    d. Audit umum/general audit atas Laporan Keuangan PT Sinkona Indonesia Lestari
       untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    e. Audit umum/general audit atas Laporan Keuangan PT Kimia Farma Sungwun
       Pharmacopia untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    f. Audit umum/general audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Phapros Tbk dan
       entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    g. Audit umum/general audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Lucas Djaja dan
       entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    h. Audit umum/general audit atas Laporan Keuangan PT Marin Liza Farmasi untuk
       tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    i. Audit atas Laporan Keuangan PUMK dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
       PT Kimia Farma Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    j. Audit kepatuhan PT Kimia Farma Tbk terhadap peraturan perundang-undangan yang
       berlaku untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    k. Audit atas pengendalian internal PT Kimia Farma Tbk untuk tahun buku yang berakhir
       pada 31 Desember 2024 sekaligus menyampaikan usulan/rekomendasi perbaikannya,
       dalam hal ditemukan kelemahan;
    l. Management letter yang membahas temuan audit dan rekomendasi perbaikannya, baik
       tentang hasil penelaahan pengendalian intern secara umum maupun khussu di
       lingkungan Sistem Informasi AKuntansi PT Kimia Farma Tbk untuk tahun buku yang
       berakhir pada 31 Desember 2024;
                                                                          m. Jasa …/3
                                                                              Jl. Veteran No 9
                                                                     Jakarta 10110, Indonesia
                                                                           PO Box 1204/JKT
Page 3
Dewan
Komisaris
                                           -3-
    m. Jasa atestasi Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (KPPK) untuk tahun
       buku yang berakhir pada 31 Desember 2024,
    n. Evaluasi Key Performance Indicator (KPI) individu Direksi PT Kimia Farma Tbk
       berdasarkan kontrak manajemen tahunan dan Indikator Kinerja Utama Pasal 105 Ayat
       (2) untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024;
    o. Jasa atestasi untuk laporan penerapan prosedur yang disepakati berama (Agreed Upon
       Procedures) terkait pencocokan pemetaan COA GL dengan COA GL Kementerian
       BUMN dan Laporan Keuangan Audited 31 Desember 2024 (penyediaan information
       package);
    p. Laporan Penyertaan Modal Negara untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
       2024, serta
    q. jika diperlukan KAP yang ditunjuk juga harus melakukan Penyajian Kembali
       (Restatement).
2. Sehubungan dengan kegiatan audit yang dilakukan KAP Heliantono & Rekan, Dewan
   Komisaris akan menugaskan Komite Audit selaku organ Dewan Komisaris untuk:
   a. Memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan audit oleh KAP Heliantono & Rekan
      serta memastikan objektivitas dan independensi KAP Heliantono & Rekan selaku
      auditor eksternal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut di
      atas.
   b. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi
      keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP, sebagaimana diatur dalam POJK
      tersebut di atas.
3. Segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk pemrosesan lebih lanjut dengan tetap
   memperhatikan ketentuan yang berlaku, diantaranya tidak terbatas pada:
    a. Memasukan peran Komite Audit tersebut pada angka 2 di atas dalam klausul kontrak.
    b. Menegaskan peran General Manager Satuan Pengawasan Intern sebagai counterpart/
       penghubung antara KAP dengan jajaran manajemen dan Direktur Anak Perusahaan
       beserta staf di lingkungan PT Kimia Farma Tbk, untuk menjamin ketersediaan data
       dan informasi yang diperlukan KAP sehingga laporan hasil audit dapat diselesaikan
       tepat waktu.
      Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.




Tembusan:
1. Asdep Bidang Industri Kesehatan, Kementerian BUMN;
2. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero).

                                                                              Jl. Veteran No 9
                                                                     Jakarta 10110, Indonesia
                                                                           PO Box 1204/JKT

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published19 Nov 2024
Pages3
Characters9,355
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kimia Farma Tbk p.1 ×44
possible org PT Bio Farma (Persero) p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Phapros Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1
unresolved org Heliantono & Rekan p.2 ×4
unresolved org Heliantono p.2 ×4
unresolved org PT Kimia Farma Apotek p.2
unresolved org PT Kimia Farma Trading p.2
unresolved org PT Sinkona Indonesia Lestari p.2
unresolved org PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia p.2
unresolved org PT Lucas Djaja p.2
unresolved org PT Marin Liza Farmasi p.2
unresolved org Kementerian BUMN p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result