Back to announcement
20260611_MFMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100185_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MFMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.882
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Nomor: 005/EXT/NOT/V/2026 Cikarang, 09 Juni 2026 Kepada Yth : PT, MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk Delta Silicon Industrial Park Jalan Akasia II Blok A7 - 4A Lippo Cikarang - Kabupaten Bekasi Kode Pos 17550 Perihal : Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Multifling Mitra Indonesia, Tbk Dengan Hormat, Bersama ini Saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. MULTIFILING MITRA INDONESIA, Tbk, Berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut “Perseroan”). Bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut "Rapat') pada : Hari/Tanggal : Selasa, 09 Juni 2026 Tempat : Hotel Ayola Lippo Cikarang Jalan Sriwijaya Kavling 19 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat 19550 Rapat Perseroan dibuka pada pukul 10 : 14 WIB Adapun Kehadiran dalam Rapat: Hadir secara virtual Komisaris : Siva Kumar K Indran Hadir secara fisik Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Hadir secara fisik Presiden Direktur : Rony Sugiarto Direktur : Senjaya Bidjaksana Direktur : Tonny Hartono P, Jababeka Central Business District, Jl Idusti ra IV Bk SS, Riko Pavin Shop Na. 128, To. Far :21-898 40652, 0671181 Cikarang Baru, Kota Jababeka -Ckarang 1755
Page 2 OCR 0.916
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 752.633.700 (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus) saham yang merupakan 99,347" (sembilan puluh sembilan koma tiga empat tujuh persen) dari 757.581.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam Perseroan dan yang memiliki hak suara yang sah, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 13 Mei 2025. Bahwa ketentuan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang mengikat secara sah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas: # Pasal 86 ayat (1) UUPT mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari /4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar, dan # Pasal 87 ayat (1) UUPT mengatur bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, serta pada ayat (2) mengatur bahwa dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari Y4 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang- undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. 2. Anggaran Dasar Perseroan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) mengatur bahwa RUPS dapat dilangsungkan apabila lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 41 perihal Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan. Maka ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan telah terpenuhi dan Rapat ini dapat diselenggarakan untuk membicarakan seluruh Mata Acara Rapat. |. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. £ Jababeka Ceiral Buanesa Distic, Jl Industn Utara IV Biox SS, Ruko Pavlon Shop No. 128. Tep. | Fax : 021-898 40652. TOG7 1181, Charang Baru Kota Jababeka - Cihurang 17529
Page 3 OCR 0.929
RO NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N 2. Penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan Akuntan Publik Independen. 4. Pengangkatan dan/atau penegasan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta penetapan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Il PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana penyelenggaraan Rapat ini dalam Surat Perseroan No. 026/e49CS/V/2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 April 2026: 2. Mengumumkan Rencana Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 29 April 2026: 3, Mengumumkan Panggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada Website KSEI, Website Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026: serta 4. Melaporkan dan memuat seluruh dokumen tersebut diatas melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik. Sebelum pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasanya yang hadir secara fisik serta yang memberikan suara melalui e-Proxy pada Aplikasi eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Di setiap Mata Acara Rapat pertama, kedua, ketiga dan keempat tidak ada yang mengajukan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. 7 Jababeka Ceriral Business Dastnct, Jl Industn Utara IV Bick SS, Ruko Pavtion Shop No. 120, Tep.I Fax. : 021-898 40652. 70671181. Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17560
Page 4 OCR 0.928
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Adapun Keputusan dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut: II. HASIL KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : Suara Setuju : 752.632.700 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham Suara Abstain 11.000 Saham Total Suara Setuju (termasuk suara abstain): 752.633.700 Saham « 10044 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, mengenai laporan tugas pengurusan Direksi dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, mengenai keadaan dan jalannya Perseroan serta Tata Usaha Keuangan untuk tahun buku 2025, 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas Perseroan yang dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor: 00354/2.1030/AU.1/05/1481-2/1/111/2026 tertanggal 31 Maret 2026, 3. Memberikan pembebasan dan pelunasan (Acguit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi atas pelaksanaan tugas pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat hari ini. MATA ACARA KEDUA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : Suara Setuju : 752.632.700 Saham Suara Tidak Setuju 1 Saham Suara Abstain : 1.000 Saham Total Suara Setuju (termasuk suara abstain): 752.633.700 Saham - 1004 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. Menyetujui penggunaan keuntungan atau laba bersih tahun buku 2025 untuk: a. Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT, akan disisihkan sebesar Rp50.000.000 (ima puluh juta Rupiah), b. Sebesar Rp21.969.849.000 (dua puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu Rupiah) atau Rp29 (dua puluh sembilan Rupiah) per saham akan dibagikan kepada 757.581.000 (tujuh ratus ima puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu) saham yang telah dikeluarkan Perseroan dalam bentuk dividen tunai yang akan dibayarkan pada tanggal 26 Juni 2026 kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026: 2 Jababeka Central Business Distnct, Jl Indusin Utara IV Bick SS, Ruka Pavilon Shop No. 128, Telp. / Fax : 021-808 40652. 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Page 5 OCR 0.906
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N C. Sisanya sebesar Rp1.005.984.479 (satu miliar lima juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) dibukukan sebagai saldo laba Perseroan. Dividen akan dibayarkan dengan cara sebagai berikut: Dividen akan dikreditkan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di KSEI. Pembayaran dividen akan mengikuti ketentuan perpajakan dan peraturan yang berlaku. 2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut. MATA ACARA KETIGA RAPAT: Suara Yang Hadir Secara Fisik dan yang memberikan suara melalui e-Proxy : Suara Setuju : 752.632.700 Saham Suara Tidak Setuju 1. Saham Suara Abstain : 1.000 Saham Total Suara Setuju (termasuk suara abstain): 752.633.700 Saham - 1004 Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memilih dan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang baik untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT: Berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan kepada Dewan Komisaris bahwa sehubungan dengan masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru akan berakhir pada Tahun Buku 2026 maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak mengalami perubahan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2026 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, yaitu : Presiden Komisaris :Yow Sook Ming Komisaris : Siva Kumar K Indran Komisaris Independen : Patricia Marina Sugondo Direksi : Presiden Direktur : Rony Sugiarto Direktur : Senjaya Bidjaksana Direktur : Tonny Hartono Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menegaskan bahwa susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak mengalami perubahan dan karenanya tidak ada pengambilan keputusan dalam Agenda Rapat ini. 3 Jababeka Corwai Buanesa Desnat Al Indra Tara IV BI SS, Ruko Pavion Shop Na. 125 Telp 1 Fax : 021298 40652, TGT 1191, Ckarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17250
Page 6 OCR 0.911
NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR, SH, Sp.N Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ditutup pada pukul 11: 12 WIB, Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tersebut diatas kemudian dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal sembilan Juni dua ribu dua puluh enam (09-06-2026) Nomor : 04, yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut pada saat Ini masih dalam proses penyelesaian melalui kantor Saya, Notaris. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari Akta tersebut diatas yang segera Saya Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. f Jababeka Central Business District. Jt Industri Utara IV Biok SS, Ruko Pavilon Shop No. 128, Telp./ Fax. : 021-898 40652, 70671181, Cikarang Baru, Kota Jababeka - Cikarang 17550
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR
p.1 ×5
unresolved
org
PT. Multifling Mitra Indonesia
p.1
unresolved
person
Rony Sugiarto
· Presiden Direktur
p.1 ×4
unresolved
person
Senjaya Bidjaksana
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
RO NOTARIS KABUPATEN BEKASI LUCY OCTAVIA SIREGAR
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4
unresolved
person
Yow Sook Ming
· Presiden Komisaris
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
50 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR