Back to announcement
20241118_BEKS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31778833_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
bankbanten DANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu pada: Hari/Tanggal : Kamis, 14 November 2024 Waktu : Rapat dibuka pukul 15.30 WIB dan ditutup pukul 17.18 WIB Tempat : Hotel Aston Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer 4, Kota Serang, Banten Kehadiran : Dewan Komisaris: a. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen b. Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen C. Ibu Virgojanti sebagai Komisaris Direksi: a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Operasional b. C. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Bisnis Pemegang saham: Total Pemegang Saham: 35.144.563.697 saham (67,754596) dari total keseluruhan saham sebanyak 51.870.433.266 saham. Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen 1. MATA ACARA RAPAT: Tp Persetujuan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas VIII (PUT VIII) termasuk rencana Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset (Inbreng) dan Perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Peseroan. . Persetujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. . Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku. . Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan. 2. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 774/DIR-BB/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024. . Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 794/DIR-BB/VII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Page 2 OCR 0.960
3. Pemberitahuan kembali rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 871/DIR-BB/IX/2024 tanggal 2 September 2024. 4. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 10 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia. 5. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 25 September 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia. 6. Pemberitahuan Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor 987/DIR-BB/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024. 7. Pengumuman Penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk tanggal 15 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia. 8. Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk pada tanggal 23 Oktober 2024 yang dipublikasikan melalui situs web Perseroan, web Bursa Efek Indonesia dan web Kustodian Sentral Efek Indonesia. KESEMPATAN TANYA JAWAB: Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS-LB memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS-LB, - pada Mata Acara Kedua Rapat terdapat 4 (empat) pertanyaan dari pemegang saham dalam Perseroan yang mengajukan pertanyaan. — pada Mata Acara Ketiga Rapat terdapat 1 (satu) pertanyaan dari pemegang saham dalam Perseroan, yang mengajukan pertanyaan. MEKANISME PENGAMBILAN KE PUTUSAN: Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain dan setuju. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju dan abstain dipersilahkan untuk mengangkat tangan serta mengisi form voting yang sebelumnya telah dibagikan, sedangkan sisanya yang tidak mengangkat tangan, dianggap menyatakan setuju. Setelah itu, Notaris akan melakukan penghitungan suara. Sesuai dengan POJK No. 15, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2024 Jam 16.00 WIB. KEPUTUSAN RAPAT: Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Luar Biasa untuk :
Page 3 OCR 0.933
a. Mata acara Pertama Rapat : Setuju - - Tidak Setuju - - Abstain bi - b. Mata acara Kedua Rapat : Setuju 34.587.313.317 98,414476 Tidak Setuju 12.600 0,000146 Abstain 557.237.780 1,585546 c. Mata acara Ketiga Rapat : Setuju 34.587.315.317 98,4144Y6 Tidak Setuju 10.600 0,000196 Abstain 557.237.780 1585546 d. Mata acara Keempat Rapat : Setuju 34.587.315.317 98,4144Y6 Tidak Setuju 10.900 0,000196 Abstain 557.237.480 1,58554 Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Mata Acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan : Mata acara pertama Rapat untuk sementara ditunda pembahasannya karena alasan administratif sesuai Surat OJK No.S-567/PM.023/2024, tanggal 13 Nopember 2024 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas rencana Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. Pembahasan Mata Acara Rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan dilakukan setelah Perseroan melengkapi persyaratan administratif. Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan : Memberikan persetujuan atas Penambahan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dalam rangka rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan : Memberikan persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sesuai peraturan yang berlaku. Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan : 1. Memberhentikan dengan hormat Ibu Virgojanti selaku Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini dan memberikan pelepasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) segala tindakan yang dilakukan olehnya sebagai Pengurus Perseroan untuk setiap dan seluruh tanggung jawab dan kewajiban yang timbul dari setiap dan seluruh kegiatan dan aktivitas Perseroan selama menjabat dalam kedudukannya tersebut di Perseroan.
Page 4 OCR 0.943
Mengangkat Bapak Deden Riki Hayatul Firman selaku Komisaris Independen Perseroan. Dalam hal ini yang bersangkutan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan. Mengangkat Bapak Usman Assidigi Aohara selaku Komisaris Perseroan, dari Pemerintah Provinsi Banten dalam kedudukan beliau selaku Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten. Menetapkan kembali susunan Direksi Perseroan dengan penugasan sebagai berikut: a. Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama b. Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis C. Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan d. Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional Dengan demikian susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : Direksi: 1. 2 3. 4 Bapak Muhammad Busthami sebagai Direktur Utama Bapak Bambang Widyatmoko sebagai Direktur Bisnis Bapak Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan Bapak Rodi Judo Dahono sebagai Direktur Operasional Dewan Komisaris: 1. 2. 3. Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai Komisaris Utama Independen Bapak Deden Riki Hayatul Firman sebagai Komisaris Independen Bapak Usman Assidigi Aohara sebagai Komisaris ") “) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. SERANG, 18 NOVEMBER 2024 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK DIREKSI
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
C. Ibu Virgojanti
· Komisaris
p.1
unresolved
—
dipimpin oleh Bapak Hoiruddin Hasibuan sebagai
· Pimpinan Rapat
p.1 ×8
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk.
p.1 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×4
unresolved
person
Usman Assidigi Aohara
· Komisaris
p.4 ×3
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten. Menetapkan
p.4
unresolved
—
Bisnis C. Bapak Eko Virgianto
· Direktur
p.4 ×7
unresolved
—
Bisnis Bapak Eko Virgianto
· Direktur
p.4
unresolved
—
Kepatuhan Bapak Rodi Judo Dahono
· Direktur
p.4 ×7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
176 ms
13 Sep 2026 15:50
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-11-14',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-10-22',
'time_start': '15:30:00',
'venue': 'Hotel Aston Jl. Syech Nawawi Al Bantani No.29, Pakupatan Kilometer '
'4, Kota Serang, Banten'}