Skip to content
Back to announcement

20260611_JSPT_Penyampaian Bukti Iklan_32100387_lamp1.pdf

Other Text extracted JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.922
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

No. 09/OJK/HO-CSL/JSI/VI/2026 Jakarta, 11 Juni 2026
Lampiran : 6 (enam) lembar Kode Saham : JSPT
Papan Pencatatan : Utama

Kepada Yth.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta Pusat 10/10

Perihal : Penyampaian Bukti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan bukti Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
PT Jakarta Setiabudi Internasional, Tbk. yang telah diumumkan pada website Perseroan,

Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melalui eASY.KSEI, pada
tanggal 11 Juni 2026.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Hormat kami,
PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk.

Amd

Asan Effendy Aiman.

Corporate CS porate Serretary

Tembusan :
1. PT Bursa Efek Indonesia,
2. Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan,
3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
4. PT Datindo Entrycom.

Setiabudi 2 Building, 3A Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan
Jakarta 12920, Indonesia

t 0215220568

f 02152283649

wwwisi.co.id
Page 2 OCR 0.942
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025

Direksi PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu :

Hari, tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu 1 Pukul 10.35 W.I.B. s/d 11.36 W.I.B.
Tempat : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2

Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2
Jakarta Selatan 12920

Mata Acara Rapat adalah:

Te

wn

5.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 serta pemberian
pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku
2025,

Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026,

Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku 2026 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026:
dan

Perubahan Pengurus Perseroan.

Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh:

a

Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar
dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham yang
mewakili 98,78232012 (sembilan puluh delapan koma tujuh delapan dua tiga dua nol satu
persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh
enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal 17 Mei 2026 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai
berikut:

-Dewan Komisaris:
-Komisaris Independen 1 Tuan EDDY,
-Komisaris 1 Nyonya Dra. LIM MERRY,:
Page 3 OCR 0.941
LD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

-Direksi:
-Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI.
-Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN,
-Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO,

Cc. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi
@ASY.KSEI adalah sebagai berikut:

-Dewan Komisaris:
-Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,

- Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan
Nomor 03/O0JK/HO-CSL/JSI/IV/2026 pada tanggal 23 April 2026:

Pengumuman kepada pemegang saham perihal akan diselenggarakannya Rapat pada
situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada
tanggal 30 April 2026,

- Pemanggilan Rapat pada situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian
Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 18 Mei 2026.

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata
acara Rapat.

Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara.

Keputusan Rapat adalah sah jika disetuju oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang
saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib
memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar
E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

A. Dalam Mata Acara Pertama:

a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol
nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain,

b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

c. sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen):
Page 4 OCR 0.953
ae) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1004 (seratus persen) dari jumlah
saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan
(member of the RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang
Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor:
00325/2.1030/AU.1/03/1169-5/1/111/2026, tertanggal
30 Maret 2026,

Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2025, sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak, dan

Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam Mata Acara Pertama
Rapat ini, dalam satu atau beberapa akta pernyataan keputusan rapat di hadapan
Notaris, dan selanjutnya melalui Notaris menyampaikan persetujuan atas Laporan
Tahunan Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk
memperoleh surat penerimaan pemberitahuan.

B. Dalam Mata Acara Kedua:

5

sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol
nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain,

tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen),

maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 100Xx (seratus persen) dari jumlah
saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:

1.

Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 sebesar
Rp298.149.586.005,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar seratus empat
puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima rupiah) untuk
digunakan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas,

b. Sebesar Rp57.968.400.000,00 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus enam
puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp25,00 (dua puluh lima
rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada
pemegang saham, dan

Cc. Sisanya sebesar Rp239.181.186.005,00 (dua ratus tiga puluh sembilan miliar
seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu lima
rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan.

Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Juni
2026 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026:
Page 5 OCR 0.952
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata
cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

No. | Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2026
- Pasar Tunai 22 Juni 2026
Fa Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2026
- Pasar Tunai 23 Juni 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen $
(Recording Date) 22 Juni 2026
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 10 Juli 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal
22 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
tanggal 10 Juli 2026.

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI,

pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan
nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entrycom (BAE)
JL. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. 021 3508077, email : sc@datindo 1
selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai
dengan tanggal Recording Date, pemegang saham belum memberitahukan nomor
Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE menerima
nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-

undangan perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai

tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Page 6 OCR 0.949
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.

Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.

Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan
KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20x.

Dalam Mata Acara Ketiga:

a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol
nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain:

b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

E sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen):

maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu

ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1002 (seratus persen) dari jumlah

saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:

Menunjuk Tuan MAXSON HAKIM WIJAYA sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor
Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM
network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026
dan menetapkan persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan
Publik yang ditunjuk tersebut: dan

Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan MAXSON HAKIM WIJAYA dan/atau
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of RSM
Network), apabila dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Dalam Mata Acara Keempat:

a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol
nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain,

b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

CG: sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen):

maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu

ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1004 (seratus persen) dari jumlah

saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:

1. Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku 2026,
dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 55 (lima persen) dari total honorarium
Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, yang akan disesuaikan dengan jumlah Dewan
Page 7 OCR 0.934
am) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada
Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium
tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris,

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.

E. Dalam Mata Acara Kelima:

sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol
nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain,

tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju,

sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99991138 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen),

maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu
ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1002 (seratus persen) dari jumlah
saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan:

1.

Memberhentikan dengan hormat Nyonya LIM MERRY dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan kemudian mengangkat
Nyonya LIM MERRY selaku Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diadakan tahun 2027:

Menegaskan dan mengkonfirmasi susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan
diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang
akan diadakan tahun 2027 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

-Presiden Komisaris 1 Nyonya LIM MERRY,
-Komisaris 1 Tuan JERRY HUA-LIN WANG,
-Komisaris Independen 1 Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA,
-Komisaris Independen 1 Tuan EDDY,

Direksi:
-Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI,
-Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA

ASALI,

-Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO,
-Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN,
-Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada 2 (dua) orang anggota Direksi Perseroan
untuk menyatakan keputusan mata acara Kelima Rapat dalam akta Notaris dan
melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut di atas.

Jakarta, 11 Juni 2026
Direksi
PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published11 Jun 2026
Pages7
Characters18,842
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dra. LIM MERRY · Presiden Komisaris p.2 ×7
linked person LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI. p.3 ×3
linked person ANTON GOENAWAN p.3 ×3
linked person FRED PERRY MARTONO p.3 ×3
linked person GUNAWAN TENGGARAHARDJA · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person AMIR ABADI JUSUF p.4 ×3
linked person JERRY HUA-LIN WANG p.7
linked person JEFRI DARMADI p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible person EDDY p.2 ×2
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk p.1 ×11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved person Asan Effendy Aiman. · Corporate CS porate Serretary p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom. Setiabudi p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF p.4 ×2
unresolved org MAWAR & Rekan p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6
unresolved person MAXSON HAKIM WIJAYA · Akuntan Publik p.6 ×2
unresolved person BRAM VAN HOOF. Memberikan p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result