Back to announcement
20260611_SKBM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100312_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SKBMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.944
NOTARIS / PPAT RUSNALDY, SH S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002 JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN SURAT KETERANGAN Nomor : 03/RSD/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : RUSNALDY, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa : PT SEKAR BUMI Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Selasa, 09 Juni 2026 Tempat : Hotel Shangri-La Jakarta, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta Pukul :1122-12.11 WIB. Mata Acara: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya. 4. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. 5. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 09 Juni 2026, dengan nomor 03. Kel n Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan: Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat: Presiden Direktur : Tuan OEI HARRY LUKMITO Wakil Presiden Direktur — : Tuan HOWARD KEN LUKMITO Direktur : Tuan FREDDY ADAM Direktur : Tuan GARY IYAWAN Direktur : Tuan PAHLAWAN HARI TJAHJONO Direktur : Nyonya IVONE MARGARETHA Direktur : Tuan MARK GERARD CLAY
Page 2 OCR 0.944
NOTARIS / PPAT RUSNALDY, SH S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002 JL. TEBET TIMUR DALAM VLE NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Presiden Komisaris : Nyonya FINNA HUANG (HUANG LITING) Komisaris : Tuan HARTONO WIJAYA Komisaris Independen : Tuan HADI CAHYADI Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Nyonya FINNA HUANG, selaku Presiden Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.627.642.758 saham atau 94,086 dari 1.730.103.217 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : “Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain/blanko. - Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju. - Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. - Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan mata acara pertama : - Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang memuat Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00049/3.0355/AU.1/04/1191-4/1/111/2026, tanggal 13 Maret 2026, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de js
Page 3 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT RUSNALDY, Sii S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGG."I. 7 FEBRUARI 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002 JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP, : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 6314472 TEBET - JAKARTA SELATAN — — —- charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan serta dokumen pendukungnya. Keputusan mata acara kedua : - Memberikan persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu seluruh laba bersih setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp69.545.985.208,- (enam puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus delapan Rupiah) untuk ditempatkan sebagai laba ditahan Perseroan. Keputusan mata acara ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik independen yang terdaftar di OJK untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya. Keputusan mata acara keempat : a. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, b. Menyetujui pengangkatan Tuan ANDI SUBROTO sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Nyonya FINNA HUANG (HUANG LITING), Komisaris : Tuan HARTONO WIJAYA, Komisaris Independen : Tuan HADI CAHYADI, Komisaris Independen : Tuan ANDI SUBROTO. Direksi Presiden Direktur : Tuan OEI HARRY LUKMITO, Wakil Presiden Direktur : Tuan HOWARD KEN LUKMITO, Direktur : Tuan FREDDY ADAM, Direktur : Tuan GARY IYAWAN, Direktur : Tuan PAHLAWAN HARI TJAHJONO, Direktur : Nyonya IVONE MARGARETHA,
Page 4 OCR 0.953
NOTARIS / PPAT RUSNALDY, SH S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002 JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN Direktur : Tuan MARK GERARD CLAY. d. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan mata acara kelima : a. Menetapkan honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan alokasinya, b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026. Keputusan mata acara keenam : a. Menyetujui dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat, b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan di kemudian hari agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan segala sesuatu tindakan TA
Page 5 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT RUSNALDY, SH S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002 JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam mengubah dan/atau menyesuaikan anggaran dasar tersebut jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa perlu meminta persetujuan kembali dari Rapat Umum Pemegang Saham, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat ini, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dajlat dipergunakan di mana perlu. arta, 09 Juni 2026 is.di Jakarta
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT RUSNALDY
p.1 ×4
unresolved
person
IVONE MARGARETHA
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
MARK GERARD CLAY
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
HARTONO WIJAYA
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
HADI CAHYADI Pimpinan
· Komisaris Independen
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
person
ANDI SUBROTO
· Komisaris Independen
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
39 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR