Skip to content
Back to announcement

20260611_SKBM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100312_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SKBM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.944
NOTARIS / PPAT

RUSNALDY, SH

S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002

JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN

SURAT KETERANGAN
Nomor : 03/RSD/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : RUSNALDY, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa :

PT SEKAR BUMI Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal : Selasa, 09 Juni 2026
Tempat : Hotel Shangri-La Jakarta, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 1
Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Pukul :1122-12.11 WIB.

Mata Acara:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Perhitungan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut
serta persyaratan lainnya.

4. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

5. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 09 Juni 2026, dengan nomor 03.

Kel n Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat:

Presiden Direktur : Tuan OEI HARRY LUKMITO

Wakil Presiden Direktur — : Tuan HOWARD KEN LUKMITO
Direktur : Tuan FREDDY ADAM

Direktur : Tuan GARY IYAWAN

Direktur : Tuan PAHLAWAN HARI TJAHJONO
Direktur : Nyonya IVONE MARGARETHA
Direktur : Tuan MARK GERARD CLAY
Page 2 OCR 0.944
NOTARIS / PPAT

RUSNALDY, SH

S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002

JL. TEBET TIMUR DALAM VLE NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Presiden Komisaris : Nyonya FINNA HUANG (HUANG LITING)
Komisaris : Tuan HARTONO WIJAYA

Komisaris Independen : Tuan HADI CAHYADI

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Nyonya FINNA HUANG, selaku Presiden Komisaris Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 1.627.642.758 saham atau 94,086 dari 1.730.103.217 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

“Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara abstain/blanko.

- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju.

- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.

- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :

Keputusan mata acara pertama :

- Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang memuat Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagaimana diuraikan dalam
Laporan No. 00049/3.0355/AU.1/04/1191-4/1/111/2026, tanggal 13 Maret 2026, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de

js
Page 3 OCR 0.933
NOTARIS / PPAT

RUSNALDY, Sii

S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGG."I. 7 FEBRUARI 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002

JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP, : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 6314472 TEBET - JAKARTA SELATAN

— — —-

charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan serta
dokumen pendukungnya.

Keputusan mata acara kedua :

- Memberikan persetujuan atas penggunaan keuntungan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu seluruh laba bersih setelah pajak
yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sebesar Rp69.545.985.208,-
(enam puluh sembilan miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan
puluh lima ribu dua ratus delapan Rupiah) untuk ditempatkan sebagai laba ditahan
Perseroan.

Keputusan mata acara ketiga :

- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik independen yang terdaftar di OJK untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya.

Keputusan mata acara keempat :

a. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,

b. Menyetujui pengangkatan Tuan ANDI SUBROTO sebagai Komisaris Independen
Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,

c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berlaku
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029,
adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Nyonya FINNA HUANG (HUANG LITING),
Komisaris : Tuan HARTONO WIJAYA,

Komisaris Independen : Tuan HADI CAHYADI,

Komisaris Independen : Tuan ANDI SUBROTO.

Direksi

Presiden Direktur : Tuan OEI HARRY LUKMITO,

Wakil Presiden Direktur : Tuan HOWARD KEN LUKMITO,
Direktur : Tuan FREDDY ADAM,

Direktur : Tuan GARY IYAWAN,

Direktur : Tuan PAHLAWAN HARI TJAHJONO,
Direktur : Nyonya IVONE MARGARETHA,
Page 4 OCR 0.953
NOTARIS / PPAT

RUSNALDY, SH

S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002

JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN

Direktur : Tuan MARK GERARD CLAY.

d. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan
untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Keputusan mata acara kelima :

a. Menetapkan honorarium dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, dan memberikan
kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
alokasinya,

b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026.

Keputusan mata acara keenam :

a. Menyetujui dan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi
lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan
dalam Rapat,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan di kemudian hari agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain
sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana disyaratkan oleh serta
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas perubahan
Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun segera setelah
KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam proses
pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan segala sesuatu tindakan

TA
Page 5 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT

RUSNALDY, SH

S.K. MEN. KEH & HAM R.I. NO. C-17.HT.03.02-Th 2002 TANGGAL 7 FEBRUARI 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 5 -X - 2002 TANGGAL 25 APRIL 2002

JL. TEBET TIMUR DALAM VI-E NO. 42, TELP. : (021) 8314472, 8354785 - FAX. : (021) 8314472 TEBET - JAKARTA SELATAN

yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun
yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau dokumen
lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
mengubah dan/atau menyesuaikan anggaran dasar tersebut jika dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku tanpa perlu meminta persetujuan kembali dari Rapat Umum Pemegang
Saham, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan keputusan Rapat ini,

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dajlat dipergunakan di mana perlu.

arta, 09 Juni 2026
is.di Jakarta

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.5 MB
Published11 Jun 2026
Pages5
Characters11,032
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEKAR BUMI Tbk p.1 ×2
linked person OEI HARRY LUKMITO · Presiden Direktur p.1 ×6
linked person HOWARD KEN LUKMITO · Wakil Presiden Direktur p.1 ×5
linked person FREDDY ADAM · Direktur p.1 ×4
linked person GARY IYAWAN · Direktur p.1 ×4
linked person PAHLAWAN HARI TJAHJONO · Direktur p.1 ×4
linked person FINNA HUANG · Presiden Komisaris p.2 ×9
unresolved person PPAT RUSNALDY p.1 ×4
unresolved person IVONE MARGARETHA · Direktur p.1 ×3
unresolved person MARK GERARD CLAY · Direktur p.1 ×3
unresolved person HARTONO WIJAYA · Komisaris p.2 ×3
unresolved person HADI CAHYADI Pimpinan · Komisaris Independen p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved person ANDI SUBROTO · Komisaris Independen p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 39 ms 13 Sep 2026 14:14

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result